Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849
e-ISSN:
2548-1398
Vol.
7, No. 4, April 2022
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI HUKUMAN DISIPLIN BERAT BAGI�
PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN RI (STUDI KASUS KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/1012/M/X/2020)
Putu
Puspita Sari, Juwita, Misbahul Huda
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Indonesia
Email: [email protected], [email protected],
[email protected]
Abstrak
Ketentuan mengenai
Disiplin� Pegawai Negeri Sipil dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS yang telah di revisi pada tahun 2021
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketentuan
ini merupakan dasar hukum untuk melindungi PNS di seluruh Kementerian, Lembaga
maupun Pemerintah Daerah yang berada di wilayah Kesatuan Republik Indonesia,
tak terkecuali Pegawai Negeri� Sipil di
Lingkungan Kementerian Pertahanan. mengenai pemberhentian bagi PNS dilingkungan
Kemhan adalah merupakan
penerapan sanksi administrasi hukuman disiplin berat salah satunyanya adalah
perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang PNS di lingkungan
Kementerian Pertahanan yaitu PNS TNI Angkatan Udara yang berinsial �IR�, salah
satu tindak pidana tersebut adalah Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Penerapan
Sanksi Administrasi Hukuman
Disiplin Berat Bagi PNS� Di Lingkungan
Kementerian Pertahanan RI� (Studi Kasus
Keputusan Menteri
Pertahanan� Nomor : KEP/1012/ M/ X
/2020), 2) Bagaimana Pengaturan Hukum Disiplin PNS Di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI?.
Jenis penelitian : menggunakan penelitian
hukum normatif yaitu Penelitian hukum yang bertujuan untuk menggambarkan tentang penemuan-penemuan, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum yang telah tersedia dan terkandung di dalam data sekunder. Penulis menyimpulkan : Penerapan Hukuman
Disiplin Berat terhadap�� PNS Di
Lingkungan Kementerian Pertahanan RI yaitu PNS Iratni berdinas sebagai PNS TNI
AU �berdasarkan Keputusan� Menteri Pertahanan� Nomor : KEP/1012/ M/ X /2020) adalah sanksi
administratif berat yaitu
pemberhentian dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil.
Kata Kunci: sanksi administrasi;
PNS kemhan
Abstract
Contents Abstract : Provisions regarding Civil Servant Discipline in Law
Number 5 of 2014 concerning ASN are regulated in Government Regulation Number
53 of 2010 concerning Civil Servant Discipline which has been revised in 2021
by Government Regulation Number 94 of 2021 concerning Civil Servant Discipline,
this provision is the legal basis to protect PNS in all Ministries,
Institutions and Local Governments within the territory of the Unitary Republic
of Indonesia, including Civil Servants in the Ministry of Defense. regarding
the dismissal of civil servants within the Ministry of Defense is the
application of administrative sanctions to severe disciplinary penalties, one
of which is a criminal act committed by a civil servant within the Ministry of
Defense, namely a civil servant of the Indonesian Air Force with the initials
"IR", one of these crimes is the Crime of Internal Violence.
Household (KDRT). Problem Formulation: 1) How to Apply Administrative Sanctions
for Heavy Discipline for Civil Servants in the Ministry of Defense of the
Republic of Indonesia (Case Study of the Decree of the Minister of Defense
Number: KEP/1012/M/X/2020), 2) How to Arrange Disciplinary Law for Civil
Servants in the Ministry of Defense of the Republic of Indonesia
?. Type of research: using normative legal research, namely legal
research that aims to describe findings, norms, positive legal principles,
legal systematics, norms, positive legal principles, legal systematics that
have been available and contained in in secondary data. The author concludes:
The application of severe disciplinary penalties to civil servants in the
Indonesian Ministry of Defense, namely PNS Iratni
serving as a civil servant in the Indonesian Air Force based on the Decree of
the Minister of Defense Number: KEP/1012/M/X/2020) is a severe administrative
sanction, namely respectful dismissal not at his own request. as a civil
servant.
Keywords: administrative
sanctions; ministry of defense civil servants
Pendahuluan
Indonesia sejak
diproklamirkan telah menganut paham negara hokum (AZ,
2016), hal
tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 pada pasal 1 ayat (3) yang menyatakan �Negara
Indonesia adalah negara hukum�.
Negara hukum
atau biasa yang disebut dengan istilah rechtsstaat
atau the rule of law merupakan negara
yang dalam menjalankan suatu tindakan, semua berdasarkan pada aturan atau
sesuai dengan hukum yang berlaku, peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa jadi jika ada seseorang yang melakukan
tindakan melanggar aturan, maka akan mendapatkan suatu hukuman karena dianggap
melanggar hukum. Negara yang kuat adalah
negara yang memiliki aturan. Aturan
tersebut tentunya yang membatasi segala bentuk kewenangan-wenangan. Hingga pada akhirnya
keadilan dan keseimbangan bisa diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat (Adriati,
2020).
Sebagai negara
hukum tentunya terdapat ciri-ciri yang dapat dikatakan bahwa negara Indonesia
adalah negara hukum yaitu sebagai berikut:
1. Adanya
sistem ketatanegaraan yang sistematis
Di� setiap�
lembaga� yang� ada�
memiliki� fungsi� dan�
tugasnya� masing-masing �dalam menjalankan� pemerintahan�
negara� tersebut� agar�
sesuai� dengan� aturan�
yang telah ditetapkan. Di Indonesia
dapat dilihat bahwa Indonesia memiliki kelembagaan seperti Dewan� Perwakilan�
Rakyat� (DPR),� Majelis�
Permusyawaratan� Rakyat� (MPR),�
Komisi Yudisial (KY), Makhkamah Agung (MA), Komisi� Yudisial (KY) dan lembaga di daerah lainnya.
2. Hukum
sebagai patokan segala bidang atau Supremasi Hukum
Supremasi hukum adalah negara
tersebut menggunakan hukum sebagai patokan� atau aturan dalam segala bidang
3. Adanya
perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia (HAM)
Adanya
pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh rakyatnya. Hak asasi� manusia adalah� hak�
yang� paling� mendasar dan� fundamental.�
Bagi� para pelanggar HAM bisa
dijatuhi hukum secara tegas.
4. Sistem
peradilan yang tidak
memihak dan memiliki persamaan kedudukan di hadapan hukum Sistem peradilan ini meliputi� para�
hakim� dan jaksa� serta�
para� anggota administrasi
pengadilan yang telah ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku. Tak hanya
peradilan pusat,
sistem peradilan yang bebas� dan�
tidak� memihak juga berlaku� di�
peradilan-peradilan daerah. Peradilan harus berjalan sesuai dengan hukum
dan menerapkan hukum yang sama sehingga tidak adanya berat sebelah antara
rakyat dan para petinggi negara.������
5. Adanya
pembagian kekuasaan yang jelas
Pembagian
kekuasaan ini menjunjung tinggi nilai demokrasi. Setiap lembaga memiliki tugas
dan fungsinya masing-masing sehingga tidak adanya tumpang tindih.
6. Adanya
peradilan pidana dan perdata
Peradilan� pidana�
adalah� peradilan� yang�
mengurusi� tentang� pelanggaran�
hukum yang
menyangkut banyak orang, sedangkan perdata yang mengurusi pelanggaran hukum
yang hanya melibatkan perseorangan saja.
7. Legalitas
dalam arti hukum itu sendiri
Legalitas
dalam hukum adalah asas yang fundamental untuk mempertahankan kepastian hukum.
Asas legalitas ini ditetapkan dan kemudian digunakan untuk melindungi semua
kepentingan individu.
Salah satu
ciri-ciri hukum yang di
jelaskan diatas pada point ke 4 (empat) mempunyai makna bahwa hukum bersifat
adil, siapapun yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum akan ditindak,� tidak memihak kepada siapapun tanpa kecuali,
dan tidak seorangpun kebal terhadap hukum sekalipun yang melakukannya adalah
seorang Pegawai Negeri Sipil.
Berbicara
mengenai Pegawai Negeri Sipil yang merupakan Aparatur Sipil Negara adalah salah
satu� unsur yang sangat vital bagi
berlangsungnya kehidupan pemerintah dan pembangunan. Kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional tergantung pada
kesempurnaan Aparatur
Sipil Negara (Nainggolan,
2007). Namun
demikian yang harus kita sadari adalah bahwa Pegawai Negeri Sipil juga manusia
yang memiliki ketidaksempurnaan dalam berprilaku,kadangkala kala prilaku / perbuatan� yang dilakukan ada yang disengaja /
direncanakan, adapula tanpa rencana karena desakan atau keadaan yang memaksa,
baik itu perbuatan tindak pidana maupun perbuatan perdata,� hal tersebut tentunya telah melakukan
pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur prilaku aparatur Sipil Negara
agar dapat melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, cermat,
berintegritas tinggi serta disiplin dan dapat melaksanakan tugasnya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan dan melakukan segala ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (Rahmaningsih,
2021).
Terkait Disiplin
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
tetang Aparatur Sipil Negara, terdapat dalam pasal� pasal 86 ayat (1) sampai dengan (4) sebagai
berikut:
1) Untuk
menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS
wajib mematuhi disiplin PNS.
2) Instansi
Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta
melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
3) PNS yang
melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan
mengenai Disiplin� Pegawai Negeri Sipil
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS yang telah di revisi pada
tahun 2021 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
PNS, ketentuan ini merupakan dasar hukum untuk melindungi PNS di seluruh
Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang berada di wilayah Kesatuan
Republik Indonesia, tak terkecuali Pegawai Negeri Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Pertahanan.
Berbicara
mengenai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pertahanan, sebagaimana
diatur pada Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan pada pasal 1 angka 8
disebutkan:
Pegawai Negeri
Sipil Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah Pegawai
Negeri� Sipil yang bekerja atau
ditugaskan di lingkungan Kemhan dan TNI yang pengangkatannya, pemindahan dan
pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
Maksud dari
pasal tersebut adalah bahwa PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan terdiri
dari�
1. PNS
Kemhan
2. PNS
Mabes TNI
3. PNS
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
4. PNS
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
5. PNS
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara
Sehingga
kegiatan administrasi kepegawaian PNS Lingkungan Kemhan mulai dari
pengangkatan, pemindahan dan pemberhentiannya berada di lingkup Kementerian
Pertahanan, dan aturan hukum sebagai pelaksanaan Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah adalah Peraturan Menteri Pertahanan Jo Peraturan Mabes TNI dan
lingkungan Angkatan. Oleh karena itu salah satu pelaksanaan kegiatan administrasi
mengenai� Pemberhentian sebagai PNS
dilingkungan Kementerian Petahanan, baik yang dilakukan oleh PNS Kemhan Sendiri
maupun PNS TNI� menjadi ranah Kementerian
Pertahanan.
Berkaitan
mengenai pemberhentian bagi PNS dilingkungan Kemhan adalah� merupakan penerapan sanksi administrasi
hukuman disiplin berat salah satunyanya adalah perbuatan tindak pidana yang
dilakukan oleh seorang PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan yaitu PNS TNI
Angkatan Udara yangberinsial �IR�, salah satu tindak pidana tersebut adalah Tindak
Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu� Penganiayaan Berat yang dilakukan seorang
Istri ( PNS TNI AU)� terhadap suaminya
(Anggota TNI AL),
dengan cara� membacokan goloknya
kepada korban (suami) berinsial �S� sehingga mengalami luka berat, atas
perbuatan tersebut PNS TNI AU yang berinsial �IR�, dipidana selama 5 tahun
sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 3878/Pid.Sus/2016/PN.Mdn,
selanjutnya berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-441.PK.01.06
Tahun 2019 tentang Pembebasan bersyarat Narapidana, tanggal 8 Mei 2019 terdakwa
�IR� dibebaskan bersyarat, dan pada tahun 2019�
selepas bebas dari Lapas, IR yang berstatus PNS TNI AU selanjutnya
diajukan Sanksi Administrasi Hukuman Berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat
Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS Kementerian Pertahanan U.O PNS TNI AU
oleh TNI AU kepada Kementerian Pertahanan. Dan berdasarkan
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/1012/M/X/2020, PNS TNI AU tersebut
diberikan� Sanksi Administrasi Hukuman
Berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai
PNS Kementerian Pertahanan, yang selanjutnya diperkuat dengan Putusan Badan
Pertimbangan Kepegawaian Nomor : 33/KPTS/BAPEK/2021 tanggal 19 Mei 2021.
Perjalanan yang
panjang tentunya untuk dapat melaksanakan Hukuman Tambahan berupa sanksi
administrasi Hukuman Berat bagi seorang PNS di lingkungan Kementerian
Pertahanan yang melakukan perbuatan pelanggaran disiplin PNS berupa Tindak
Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berdasarkan hal
tersebut di atas maka penulis tertarik
untuk� mendalami lebih lanjut kedalam
bentuk Tesis. Oleh karena
itu judul Tesis yang penulis
sajikan berjudul � Penerapan Sanksi Administrasi� Hukuman Disiplin Berat Bagi� PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan
RI (Studi Kasus Keputusan
Menteri Pertahanan Nomor : Kep/1012/ M/ X /2020).
Metode Penelitian
A. Bentuk Penelitian
Bentuk
penelitian pada Tesis
ini adalah penelitian deskriptif evaluatif. penelitian deskriptif, merupakan
gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fenomena
atau hubungan antar fenomena yang diselidiki (Tobroni,
2016) Penelitian
evaluatif pada dasarnya terpusat pada rekomendasi akhir yang menegaskan bahwa
suatu obyek evaluasi dapat dipertahankan, ditingkatkan, diperbaiki atau bahkan
diberhentikan sejalan dengan data yang diperoleh. Dalam penelitian ini dilaksanakan
untuk memperoleh
data serta menghasilkan kesimpulan yang ada di lapangan (Arikunto,
2018).
B.
Jenis Penelitian
Jenis Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum normatif� yaitu Penelitian hukum yang bertujuan untuk menggambarkan tentang penemuan-penemuan, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum yang telah tersedia dan terkandung di dalam data sekunder (Soekamto,
2014) Dengan tipe atau
sifat penelitian yang digunakan
penulis adalah deskriptif analisis yaitu Menggambarkan Kenyataan Tentang Keadaan Yang Sebenarnya Mengenai penelitian ini. Dan Menganalisis
Ketentuan-Ketentuan Hukum Maupun
Teori-Teori Hukum Yang Berhubungan
Dengan penelitian ini. Yaitu mengenai
penerapan sanksi Hukuman Disiplin Berat bagi PNS dilingkungan Kementerian Pertahanan
RI.
C. Sumber Data
Sumber data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder yaitu data yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada dalam
penelitian ini melalui studi kepustakaan (Soekamto,
2014) Yang terdiri
dari:
1. Bahan
Hukum Primer
Bahan
hukum primer adalah bahan hukum yang bersifat autoritatif yang artinya
mempunyai otoritas (Mahmud, 2016). Dalam hal ini bahan
hukum primer terdiri peraturan perundang-undangan, catatan-catatan
resmi, atau risalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan dan
putusan-putusan hakim,
diantaranya� sebagai berikut:
a. �Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
c. �Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
d. Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2011 tentang Pertimbangan Kepegawaian
e. �Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
f. �Keputusan� Menteri Pertahanan� Nomor : KEP/1012/ M/ X /2020
2. Bahan
Hukum Sekunder
Bahan
hukum sekunder adalah bahan hukum yang dapat memberikan penjelasan terhadap
bahan hukum primer seperti buku-buku ilmiah dan hasil penelitian yang diperoleh
berdasarkan penelitian ini.
3. Bahan
Hukum Tersier
Bahan
hukum tersier yaitu bahan hukum yang dapat memberikan penjelasan terhadap bahan
hukum primer maupun bahan hukum sekunder, misalnya kamus hukum, kamus besar
bahasa Indonesia.
D.
Teknik
Analisis Data
Data
yang telah diperoleh selanjutnya dianalisa melalui pendekatan secara analisis
kualitatif, yaitu dengan mengadakan pengamatan terhadap data yang diperoleh dan
menghubungkan tiap tiap data yang diperoleh dengan ketentuan maupun asas hokum (Sunggono,
2012) yang
terkait dengan penelitian ini dengan logika induktif yang artinya berpikir dari
hal yang khusus menuju hal yang lebih umum, dengan menggunaka perangkatt
normatif, yakni
interprestasi dan kontruksi hukum, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan
metode kualitataif sehingga dapat ditarik kesimpulan dengan metode deduktif
yang menghasilkan suatu kesimpulan yang bersifat umum terhadap permasalahan dan tujuan
penelitian (Moleong,
2019). Selain itu pula
penulis melaksanaakan pengumpulan data sebagai penunjang penelitian Tesis ini �yaitu sebagai berikut:
1. Wawancara
Adalah
teknik percakapan yang digunakan untuk memperoleh data atau informasi. Dari
hasil wawancara akan diperoleh data kualitatif.
2. Studi Kepustakaan
Dalam
penelitian ini penulis memperoleh data yang berasal dari buku-buku, peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.
E. Lokasi Penelitian
Lokasi
Penelitian merupakan objek dimana penelitian tesis ini dilakukan. Penentuan
lokasi dalam penelitian dimaksudkan untuk mempermudah atau memperjelas lokasi
yng menjadi sasaran penulis dalam penelitian tesisi ini, untuk itu lokasi
penelitian di lakukan di wilayah DKI Jakarta khususnya di Kementerian
Pertahanan RI.
F. Jadwal Penelitian
Waktu
pelaksanaan Penelitian dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Januari 2022 sampai dengan April 2022, sejak diajukannya tesis sampai dengan
memperoleh hasil dari penelitian kemudian disusun dalam bentuk penelitian
tesis.
Hasil dan Pembahasan
A. Penerapan Sanksi Administrasi Hukuman
Disiplin Berat Bagi PNS Di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI (Studi
Kasus Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/1012/ M/ X /2020).
1. Kronologis
Terbitnya Surat Keputusan� Menteri� Pertahanan�
Nomor : KEP/1012/ M/ X /2020
a. �Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Agustus
2016 telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berupa
penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka:
Nama : Iratni
Usia � : 40 Tahun
Tempat
lahir� : Medan
Tanggal
lahir : 28 Juni 1976
Pekerjaan����� : PNS TNI AU
Satuan
Kerja : RS TNI AU Dr. Abdul Malik
Agama���������� : Islam
Kewarganegaraan���� : Indonesia
Pendidikan��� : D3 Perawat
Alamat��������� : Jl. Jala 20 No. 1 � D Kel. Rengas
Pulau
�Kec. Medan Marelan-Belawan - Sumatera Utara
b. Korban
adalah suaminya sendiri bernama :
Nama������������ : Sunarto
Umur������������ : 38 Tahun
Pekerjaan����� : TNI AL
Satuan
Kerja : Polisi Militer Angkata Laut
Lantamal I Belawan
Alamat��������� : Jl. Jala 20 No. 1 � D Kel. Rengas
Pulau
� Kec. Medan Marelan-Belawan - Sumatera
Utara
c. �Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah
Tangga, yang dilakukan sebagai berikut:
1) Tersangka
Iratni melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berupa penganiayaan berat pada
hari jumat tanggal 19 Agustus 2016 sekira pukul 04.30 Wib diruang tamu rumah
tersangka dan korban, dengan cara membacokan ke leher korban pada saat korban
tertidur, alat yang digunakan berupa 1 (satu) buah parang pendek lebar terbuat
dari besi bergagang.
2) Atas
Perbuatan tersangka Iratni, korban mengalami luka koyak di kepala, leher
sebelah kiri, pelipis sebelah kiri dan siku tangan kiri akibat pembacokan yang
dilakukan tersangka ke leher suami sebanyak 1 x , korban saat itu tertidur
miring, selanjut nya tersangka membacokan kembali parangnya ke arah kepala
korban sebanyak 3x, korban terbangun dan seketika menunjang / menendang
tersangka namun tersangka melawan dan membacikan kembali kearah dada korban
dan ditangkis oleh kedua tangan korban sehingga siku korban luka terkoyak,
tersangka masih melanjutkan pembacokannya seketika korban mendorong tersangka
hingga terjatuh dan parang ditangan tersangka terlepas namun parang tersebut
menyentuh ibu jari tersangka hingga memutuskan syaraf otot penggerak ibu jari,
korban berlari keluar rumah bertelanjang berteriak minta tolong dan sampai di
pos penjagaan perumahan korban dilarikan kerumah sakit dan tersangka diamankan.
3) Tersangka
Iratni mengalami luka di ibu jari kiri selanjutnya di bawa ke RSU TNI AL Jl.
Lantamal I Belawan untuk menjalani operasi karena Saraf otot
d. Berita
Acara Pemeriksaan Polres Pelabuhan Belawan Sektor Medan Labuhan Polsekda
Sumatera Utara
Pada
tanggal 23 Agustus 2016 tersnagka Iratni dijemput petugas Polsek Medan Labuhan
untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan, yang selanjutnya di BAP.
Hasil
BAP, menyatakan bahwa Iratni benar telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga
berupa penganiayaan berat dengan cara membacokan prang ke leher korban yang
sedang tertidur, namun korban melakukan melawan, akibatnya korban mengalami
luka luka dan dilarikan ke RS RSU TNI AL Jl. Lantamal I Belawan. Oleh karena
itu tersangka Iratni dilakukan penahanan dengan surat perintah
penahanan� Kapolsek Medan Labuan Nomor :
Sp. Han/332/VIII/2016/Rreskrim, dengan dugaan melakukan tindak pidana
�melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga� sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 44 ayat (2) undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,�
yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 sekira pukul
4.30 WIB bertempat di jalan jala 20 nomor 1D ling 20 kel Rengas pulau kecamatan
Medan Marelan,� menempatkan tersangka di
rumah tahanan negara polsekta Medan labuhan untuk selama 20 hari terhitung
mulai tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan 12 September 2016.
Setelah
berkas dan bukti telah siap selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
e. �Putusan Pengadilan Negeri Medan No.
3878/Pid.Sus/2016/PN.Mdn
Setelah
melalui proses persidangan dengan perkara Kekerasan dalam rumah tangga berupa
penganiayaan berat, terdakwa iratni berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan
, Hakim memutuskan sebagai berikut:
1) Menyatakan
terdakwa Iratni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana �melakukan kekerasan dalam rumah tangga� yang mengakibatkan luka berat
sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
2) Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)
tahun.
3) Menetapkan
masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4) Memerintahkan
agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
5) Menetapkan
barang bukti berupa :
- 1 buah
parang besi berukuran panjang 33 cm dan lebar 8 cm besi
- 1 buah
sarung hijau merah, coklat dan biru dan terdapat bercak darah
- 1 buah
sprei berwarna putih dan bertuliskan TNI angkatan laut dan terdapat bercak
darah
- 1 buah
bantal tidur berwarna putih dan bermotif bunga-bunga dan terdapat bercak darah
- 1 buah
bantal tidur berwarna coklat bercorak bunga-bunga dan terdapat bercak darah
Dirampas
untuk dimusnahkan
6) Membebankan
kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000
Selanjutnya
berdasarkan putusan tersebut tertdakwa irianti tidak mengajukan banding
sehingga keputusan tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan
terdakwa menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut dikurangi masa tahanan
pada saat di tahan di Pelabuhan Belawan Sektor Medan Labuhan Polsekda Sumatera
Utara.
f. �Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor :
Pass-441.PK.01.06.Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Medan No.
3878/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, terdakwa menerima sanksi selama 5 tahun, kemudian
terdakwa menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Perempuan Medan, dan dikarenakan
Iratni berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan maka mendapatkan
rekomendasi pembebasan bersyarat sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Nomor : Pass-441.PK.01.06.Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana
atas nama Iratni, dan dengan rekomendasi tersebut Lapas Kelas IIA Perempuan
Medan mengeluarkan surat bebas bersyarat Nomor : W2.E3.PK.02.02-66/2019 atas
nama Iratni dibebaskan karena telah mendapat pembebasan bersyarat pada tanggal
5 Juli 2019 dengan masa percobaan berakhir pada 12 Maret 2022.
g. Nota
Dinas Hukum Pangkalan TNI AU Soewondo Nomor : ND / 115 / VII/2019/Hukum.
Bahwa
setelah kebebasannya selanjutnya PNS Iratni oleh satuannya yaitu RS Lanud
Soewondo dilanjutkan ke Kakum untuk memproses administrasi kepegawaiannya
sebagai PNS TNI, dan berdasarkan nota dinas tersebut PNS Iratni telah melanggar
hukum pidana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan
Perkasau Nomor : Perkasau/132/XII/2019 tanggal 19 Desember 2009, dan saran
dalam nota dinas tersebut adalah:
�Demi
tegaknya hukum dan disiplin PNS serta agar perbuatan PNS tidak diterima oleh PNS
lainnya sesuai dengan pasal 87 angka 2 huruf d undang-undang nomor 5 tahun 2014
tentang aparatur sipil negara dan Perkasau Nomor : Perkasau/132/XII/2019
tanggal 19 Desember 2009, dengan ini PNS Iratni dapat diberikan sanksi berupa:
1) Diajukan
usul pemberhentian dengan hormat
2) Diajukan
usul pemberhentian tidak dengan hormat
3) Tidak
diberhentikan karena tindak pidana yang dilakukan tidak berencana
h. Surat
Kasau Nomor : B/2275-08/01/Disminpersau tanggal 31 Oktober 2019
Berdasarkan
saran pendapat hukum Kasau tanggal 24 Oktober 2019, maka diajukan ke Markas
Besar Tentara Nasional Indonesia, sebagaimana surat kasau tersebut diatas.
i. �Berita Acara Pendapat Mabes TNI
Mabes
TNI berdasarkan pendapat hukumnya yang ditanda tangani oleh Asper Mabes TNI
Marsekal Muda TNI Diyan Yudanardi, memberikan pendapat :
1) Bahwa
berdasarkan ketentuan pasal 10 angka 2 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010
tentang disiplin pegawai negeri sipil pasal 6 ayat (1) huruf c angka 2
peraturan menteri pertahanan nomor 22 tahun 2010 tentang tata cara penjatuhan
hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil kementerian pertahanan terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh PNS Iratni, AMK Pengatur TK.1 golongan ruang
II/d NIP 1976062820101 22002 tur perawat rumkit lanud Soewondo dapat dijatuhi
hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian Dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau PDH TAPS� sebagai
pegawai negeri sipil.
2) Bahwa
perbuatan PNS Iratni, AMK Pengatur TK.1 golongan ruang II/d NIP 1976062820101
22002 tur perawat rumkit lanud Soewondo telah melanggar ketentuan pasal 10
angka 2� peraturan pemerintah nomor 53
tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil jawab pasal 6 ayat (1) huruf c
angka 2 peraturan menteri pertahanan nomor 22 tahun 2010 tentang tata cara
penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil kementerian pertahanan
sehingga dapat diberikan sanksi berupa pemberhentian Dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau PDH TAPS sebagai pegawai negeri sipil.
3) Demi
tegaknya peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tertib administrasi
kepegawaian di lingkungan TNI PNS Iratni, AMK Pengatur TK.1 golongan ruang II/d
NIP 1976062820101 22002 tur perawat rumkit lanud� Soewondo dapat diberikan sanksi berupa
pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau PDH tetap sebagai
pegawai negeri sipil.
Setelah
itu Berita Acara Pendapat Mabes TNI ditindak lanjuti ke
Kementerian Pertahanan untuk di proses selanjutnya karena PNS Iratni adalah PNS
TNI AU maka berkas dilimpahkan ke PNS Induk yaitu Kemhan.
j. �Surat Keputusan� Menteri Pertahanan� Nomor : KEP/1012/ M/ X /2020 tentang
Pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Kemhan
Setelah
menerima berkas dari Mabes TNI selanjutnya di proses secara administrasi dan
melakukan sidang dengan unsur-unsur satker yang berkaitan dengan kedinasan PNS
Iratni, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan�
Nomor : KEP/1012/ M/ X /2020 tentang Pemberhentian Dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri sebagai PNS Kemhan, Kementerian Pertahanan memutuskan:
1) Menjatuhkan hukuman
disiplin tingkat berat berupa pemberhentian
Dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai pegawai negeri sipil di bawah ini nama :
Nama������������������� : Iratni, AMK
Pangkat,gol,ruang : Pengatur TK.1 golongan ruang II/d
NIP����������������������� : 197606282010122002
Jabatan����������������� : Tur perawat rumkit lanud Soewondo
Unit
organisasi���� : TNI AU
karena telah
melanggar ketentuan pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
pasal 3 angka 6 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan pasal 2 huruf f peraturan menteri pertahanan nomor 22 tahun 2010 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil kementerian pertahanan.
2) Apabila tidak
ada banding administratif maka keputusan ini mulai berlaku
pada hari ke-15 terhitung mulai tanggal PNS yang bersangkutan menerima keputusan ini.
3) Apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perubahan sebagai mestinya.
B. Pengaturan Hukum Disiplin PNS Di
Lingkungan Kementerian Pertahanan RI
1.
Dasar
Hukum Pengaturan Disiplin PNS
Pegawai
negeri sipil� sebagai unsur aparatur
negara abdi negara dan abdi masyarakat yang bertugas menyelenggarakan
pemerintahan dan pembangunan dalam hal ini kedudukan pegawai negeri menjadi
sangat penting,� sebab lancar dan tidak
lancarnya pemerintahan dan pembangunan negara tidak terlepas dari peranan dan
keikutsertaan pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil sebagai aparatur
negara bertugas untuk membantu presiden sebagai kepala pemerintahan dalam
menyelenggarakan pemerintahan tugas melaksanakan peraturan
perundang-undangan dalam arti kata wajib mengusahakan agar setiap peraturan
perundang-undangan ditaati oleh masyarakat dalam melaksanakan peraturan
perundang-undangan pada umumnya kepada pegawai negeri sipil diberikan tugas
kedinasan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya (Hartini,
2014).
Mengenai
subjek dari hukum kepegawaian yaitu pegawai negeri sipil kedudukan dan peranan
dari pegawai negeri sipil dalam setiap organisasi pemerintahan sangatlah
menentukan sebab pegawai negeri sipil merupakan tulang punggung pemerintahan
dalam melaksanakan pembangunan nasional, peranan dari pegawai negeri sipil
seperti diistilahkan dalam dunia kemiliteran yang berbunyi not the gun, the man behind yaitu bukan senjata yang penting,� melainkan manusia yang menggunakan senjata
itu, senjata� yang modern tidak mempunyai
arti apa-apa apabila manusia yang dipercaya menggunakan senjata tersebut tidak
melaksanakan kewajibannya dengan benar.
Selain
itu yang dikatakan sebagai pegawai negeri sipil adalah yang telah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan negeri atau diserahi tugas lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu
peraturan perundang-undangan,� dan digaji
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap pegawai negeri
sipil wajib melaksanakan semua peraturan peraturan kepegawaian pada umumnya dan
juga peraturan lainnya
berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (Kansil,
2009).
Peraturan
tentang pegawai negeri sipil pada dasarnya diatur pada undang-undang nomor 5
tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, dimana dikatakan dalam undang-undang
tersebut bahwa� aparatur sipil negara
terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintahan
dengan perjanjian kerja atau PPKI yang diangkat oleh pejabat Pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Namun
demikian terdapat perbedaan antara Pegawai negeri Sipil dengan pegawai
pemerintahan dengan perjanjian kerja atau PPK, sebagaimana tabel 1 berikut ini:
Tabel 1
Perbedaan PNS dengan PPPK
No. |
PNS |
PPPK |
1 |
Pegawai
negeri sipil sudah pasti ASN tetapi ASN belum tentu PNS |
PPPK sudah
pasti ASN tetapi ASN belum tentu PPPK |
2 |
PNS diangkat
tidak dengan perjanjian kerja |
PPPK diangkat
dengan perjanjian kerja yaitu masa perjanjian paling singkat 1 (satu tahun
dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. |
3 |
Mendapatkan
jaminan Pensiun |
Tidak
mendapatkan jaminan pensiun |
4 |
PNS adalah
Pegawai Tetap |
PPPK
dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan |
Sumber
:� diolah
Penulis 2022
Selain
itu dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pada
pasal 86 Undang Undang tentang ASN menyebutkan :
�Untuk menjamin
terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin�
Dalam
pelaksanaan tugasnya pegawai negeri sipil wajib mematuhi ketentuan ketentuan
terkait tentang kedisiplinan khususnya disiplin pegawai negeri sipil
berdasarkan Peraturan Pemerintah� nomor
53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah� nomor 94
tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, disebutkan peraturan
disiplin adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan
dilanggar oleh seorang Pegawai Negeri Sipil. Disiplin Pegawai
Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati
atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban
dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Sedangkan yang dimaksud dengan Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
Dikeluarkannya peraturan
�ini �tentu saja tidak untuk
membatasi ruang gerak Pegawai Negeri Sipil tetapi semata-mata
untuk� memberikan rambu-rambu yang jelas bagi Pegawai
Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas
dan kewajibannya. Kreativitas,
inovasi dan ide-ide yang membangun
serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat� tetap harus dipupuk dan dikembangkan.
Dalam rangka
usaha memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil, serta untuk
mewujudkan Pegawai Negeri sebagai Aparatur Pemerintah yang bersih dan berwibawa diperlukan adanya suatu perangkat
Peraturan Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan dan sanksi apabila suatu kewajiban tersebut tidak ditaati atau adanya
suatu pelanggaran-pelanggaran
dalam menjalankan tugas.
Berikut
uraian Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sebagai
dasar hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. Dalam uraian
ini akan di jabarkan mengenai kewajiban, larangan dan sanksi adminitrasi apabila
terdapa PNS yang melanggara aturan tersebut.
Kewajiban
PNS diatur pada pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun
2021 tentang Hukum Disiplin PNS �yaitu:
Pasal 3
PNS
wajib:
a. ��Setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
b. menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa;
c. �melaksanakan kebijakan yang ditetapkan
oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. �melaksanakan tugas kedinasan dengan
penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, �dan
tanggung jawab;
f. �menunjukkan integritas dan keteladanan
dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam
maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan
rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Selain
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib:
a. �menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji
PNS;
b. menghadiri
dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. ��mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan pribadi, seseorang, dan� atau
golongan;
d. melaporkan
dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
e. �melaporkan harta kekayaan kepada pejabat
yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. �Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam
kerja;
g. menggunakan
dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
h. memberikan
kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan ompetensi;
i. �menolak segala bentuk pemberian yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perLlndang-undangan.
Sedangkan� terkait larang atau hal �hal yang tidak boleh
untuk dilakukan oleh PNS diatur pada pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun
2021 tentang Hukum Disiplin PNS.
�������� Pasal 5
�������� PNS dilarang:
a. �menyalahgunakanwewenang;
b. menjadi
perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik� kepentingan dengan jabatan;
c. �menjadi pegawai atau bekerja untuk
negara lain;
d. bekerja
pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bekerja pada perusahaan asing, konsultan
asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian;
e. �memiliki, menjual, membeli,
menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak
bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
f. �melakukan pungutan di luar ketentuan;
g. melakukan
kegiatan yang merugikan negara;
h. bertindak
sewenang-wenang terhadap bawahan;
i. �menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
j. �menerima hadiah yang berhubungan dengan
jabatan dan/atau pekerjaan;
k. meminta
sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
l. �melakukan tindakan atau tidak melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
m. memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah, calon
Anggota Dewan
Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1. ikut
kampanye;
2. menjadi
peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. sebagai
peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. sebagai
peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau.
7. memberikan
surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan
Tanda Penduduk.
Adanya
suatu pelanggaran Disiplin PNS maka hukuman disiplin PNS dapat diterapkan
sebagaimana diatur pada pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun
2021 tentang Hukum Disiplin PNS
Pasal 7
�PNS
yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sampai dengan
Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin�.
Dalam
pemberian hukuman disiplin atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS
maka dapat dilihat dari jenis pelanggaran dsiplinnya sebagaimana diatur pada
pasal 8� Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun
2021 tentang Hukum Disiplin PNS.
Pasal 8
1) Tingkat
Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. �Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman
Disiplin sedang; atau
c. Hukuman
Disiplin berat
2) Jenis
Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas:
a. �teguran lisan;
b. teguran
tertulis; atau
c. pernyataan
tidak puas secara tertulis.
3) Jenis
Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas:
a. �pemotongan tunjangan kinerja sebesar
25o/o (dua puluh lima persen) selama �6 (enam)
bulan;
b. pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan)
bulan; atau
c. pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas)
bulan.
4) Jenis
Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. �penurunan jabatan setingkat lebih rendah
selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan
dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c.
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Dengan
demikian dengan terdapat dasar hukum pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri tersebut menurut
penulis, tentu dapat memberikan dukungan atau dorongan agar Pegawai
Negeri Sipil dapat melaksanakan tugas
dengan sebaik-baiknya.
Namun dasar
hukum ini dirasa masih kurang
�apabila tanpa adanya dukungan �oleh sikap dan
mental dari para pegawai itu sendiri, selain
itu adanya pembinaan para Pegawai
Negeri Sipil, sebagaimana telah dijelaskan di dalam Penjelasan pasal 12 dari UU No. 43 tahun 1999 yaitu bahwa, tentunya Pegawai Negeri Sipil dapat melaksanakan
tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna, melalui �pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh, yaitu suatu peraturan
pembinaan yang berlaku baik bagi Pegawai
Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil yang ada di Daerah. Sehingga �peraturan perundnag-undangan yang berlaku
di tingkat pusat akan berlaku di tingkat daerah, kecuali ditentukan lain.
2.
Analisis
Pengaturan Hukum Displin PNS Kemhan
Pada
prinsipnya pengertian� Peraturan dan� Disiplin PNS Kemhan� tidak jauh berbeda dengan pengertian disiplin
PNS, yang membedakan hanya substansinya yang lebih mengkerucut, yaitu sebagai
suatu peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan
dilanggar oleh seorang Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Pertahanan, sedangkan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil Ke adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati
atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Pegawai
Negeri Sipil Kementerian Pertahanan selanjutnya disingkat PNS� Kemhan,�
adalah PNS yang bertugas di lingkungan unit organisasi Kemhan, PNS
Kemhan yang dipekerjakan di UPN �Veteran�, unit organisasi Mabes TNI, Unit
Organisasi TNI AD, Unit Organisasi TNI AL dan Unit Organisasi TNI AU.
Selanjutnya
terkait dengan aturan disiplin Kemhan berlaku juga pada unit organisasi dibawah
kemhan seperti <abes TNI. TNI AD. TNI AL dan TNI AU, Namun demikian� jenis hukuman disiplin PNS Kemhan tidak semua
menjadi kewenangan Menteri Pertahanan, ada beberapa hukuman dsiplin yang dapat
didelegasikan kepada pejabat eselon I, eselin UU dan eselon III yaitu untuk
jeis hukuman disiplin ringan dan sedang yang sanksi hukumnya berupa penundaan
kenaikan gaji berkala selama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama
satu tahun.
Adapun
Aturan yang mengatur Disiplin PNS sebagai berikut:
a. �Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 94� Tahun 2021
tentang Disiplin PNS.
c. �Peraturan Ka BKN Nomor 21 Tahun 2010
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
94� Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
d. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil� sebagaimana di ubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
e. �Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6
Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman� Disiplin�
Bagi PNS� Kementerian Pertahanan
f. �Peraturan Menteri Pertahanan No. 22
Tahun 2010 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS Kemhan
g. Peraturan
Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata cara penjatuhan Hukuman
disiplin bagi Pegawai di lingkungan Kementeria Pertahanan
h. Peraturan
disiplin PNS� pada masing masing Unit
Organisasi berupa Peraturan Panglima/Perpang, Peraturan Kepala Staf Angkatan
Darat/Perkasad, Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut/Perkasal dan Peraturan
Kepala Staf Angkatan Udara/Perkasau.
Dengan
demikian dapat penulis simpulkan bahwa Peraturan Disiplin PNS Kemhan pada
dasarnya tidak jauh beda dengan PNS pada umumnya, namun dikarenakan Kementerian
Pertahanan dalam organisasi terdapat 2 (dua) pegawai yaitu dari Unsur TNI yang
terdiri dari TNI AD, TNI AL,� TNI AU dan
dari unsur PNS Kemhan yang terdiri dari PNS Kemhan sebagai Induk,� PNS Mabes TNI. PNS TNI AD, PNS TNI AL dan PNS
TNI AU maka aturan terkait disiplin PNS diatur pada masing-masing unit
organisasi sebagai aturan pelaksana Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94�
Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kesimpulan
1. Penerapan
Sanksi Administrasi� Hukuman Disiplin
Berat Bagi� PNS� Di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI� (Studi Kasus Keputusan� Menteri Pertahanan� Nomor : KEP/1012/ M/ X /2020) sebagai
berikut:
a) PNS
Iratni yang berstatus sebagai PNS TNI AU, sebenarnya yang bersangkutan telah
menjalani� hukuman sesuai dengan
perbuatannya yaitu sebagaimana pada Putusan Pengadilan Negeri Medan No.
3878/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, yaitu pidana penjara selama 5 (lima) Tahun karena
berupaya melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga sebagai suami dari
PNS Iratni.
b) Perbuatan
yang dilakukan PNS Iratni merupakan Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga
dan melanggar kode etik dan prilaku, dimana�
sebagai seorang PNS tentu hal demikian tidak patut untuk dicontoh.
c) Sebagai
seorang PNS Kemhan khususnya PNS Kemhan yang bertugas di TNI AU pasca bebas
bersyarat dari Lapas, selanjutnya ditindaklanjuti dengan� sanksi�
Administratif, untuk itu atas perbuatannnya i telah melanggar ketentuan
pasal 11 ayat (1) huruf f� Peraturan
Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Hukum Disiplin PNS.
d) Saat� kejadian perkara terjadi pada tahun 2016 dan
proses administratif� selesai pada tahun
2020 maka masih menggunakan Peraturan Pemerintah yang lama yaitu Peraturan
Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS, karena Peraturan yang
terbaru sebagai pengganti Peraturan Pemerintah tentang Hukum Disiplin PNS yang
lama adalah Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Hukum Disiplin PNS,
sehingga Penerapan Hukuman Disiplin Berat terhadap�� PNS Di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI
yaitu PNS Iratni berdinas sebagai PNS TNI AU�
berdasarkan Keputusan� Menteri
Pertahanan� Nomor : KEP/1012/ M/ X
/2020)� adalah sanksi administratif berat
yaitu pemberhentian dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, dengan dasar aturan hukumnya sebagai
berikut: 1) Ketentuan pasal
44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 2) Pasal 3 angka
6 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil 3) Pasal 2 huruf
f peraturan menteri pertahanan nomor 22 tahun 2010 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil kementerian pertahanan.
2. Dalam rangka
usaha memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil khususnya Pegawai negeri sipil
Kementerian Pertahanan, serta untuk
mewujudkan Pegawai Negeri sebagai Aparatur Pemerintah yang bersih dan berwibawa serta �adanya suatu
perangkat Peraturan Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan dan sanksi apabila suatu kewajiban
tersebut tidak ditaati atau adanya
suatu pelanggaran-pelanggaran
dalam menjalankan tugas maka Peraturan disiplin PNS Kemhan
sebagai berikut:
a. �Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
c. Peraturan
Ka BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah� Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin PNS.
d. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana di
ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil
e. Peraturan
Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan
Penjatuhan Hukuman� Disiplin� Bagi PNS�
Kementerian Pertahanan
f. Peraturan
Menteri Pertahanan No. 22 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman
Disiplin Bagi PNS Kemhan
g. Peraturan
Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata cara penjatuhan Hukuman
disiplin bagi Pegawai di lingkungan Kementeria Pertahanan
h. Peraturan
disiplin PNS� pada masing masing Unit
Organisasi berupa Peraturan Panglima/Perpang, Peraturan Kepala Staf Angkatan
Darat/Perkasad, Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut/Perkasal dan Peraturan
Kepala Staf Angkatan Udara/Perkasau.
Adriati, Fahmiyeni. (2020). Negara Hukum Indonesia.
Karya Tulis Pada Fakultas Hukum Universitas Ekasaksti Padang.
Arikunto, Suharsimi. (2018). Prosedur
Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
AZ, Lukman Santoso. (2016). Negara Hukum
Dan Demokrasi : Pasang Surut Negara Hukum Indonesia Pasca Reformasi. Yogyakarta :
Nadi Offset.
Hartini, Sri. (2014). Hukum Kepegawaian Di
Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Kansil. (2009). Pokok-Pokok Hukum
Kepegawaian RI. Jakarta : Prdnya Paramita.
Mahmud, Peter. (2016). Penelitian Hukum.
Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Moleong, Lexy J. (2019). Moleong. Metode
Penelitian Kualitatif.
Nainggolan. (2007). Pembinaan Pegawai
Negeri Sipil. Jakarta : Pertja.
Rahmaningsih, Aziza Aziz. (2021). Analisis
Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Balai Besar Perikanan Budidaya Lampung
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Penelitian Tesis Pada Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia.
Soekamto, Soerjono. (2014). Pengantar
Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia.
Sunggono, Bambang. (2012). Metode
Penelitian Hukum. Jakarta, Rajawali Press.
Tobroni, Imam Suprayogo Dan. (2016). Metodologi
Penelitian Sosial Agama. Bandung:PT Remaja Rosda Karya.
Copyright holder: Putu Puspita Sari, Juwita,
Misbahul Huda (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |