Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 4, April 2022

 

PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI HUKUMAN DISIPLIN BERAT BAGIPNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN RI (STUDI KASUS KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/1012/M/X/2020)

 

Putu Puspita Sari, Juwita, Misbahul Huda

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Indonesia

Email[email protected][email protected], [email protected]

 

Abstrak

Ketentuan mengenai DisiplinPegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS yang telah di revisi pada tahun 2021 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketentuan ini merupakan dasar hukum untuk melindungi PNS di seluruh Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang berada di wilayah Kesatuan Republik Indonesia, tak terkecuali Pegawai NegeriSipil di Lingkungan Kementerian Pertahanan. mengenai pemberhentian bagi PNS dilingkungan Kemhan adalah merupakan penerapan sanksi administrasi hukuman disiplin berat salah satunyanya adalah perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan yaitu PNS TNI Angkatan Udara yang berinsial �IR�, salah satu tindak pidana tersebut adalah Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Penerapan Sanksi Administrasi Hukuman Disiplin Berat Bagi PNSDi Lingkungan Kementerian Pertahanan RI(Studi Kasus Keputusan Menteri PertahananNomor : KEP/1012/ M/ X /2020), 2) Bagaimana Pengaturan Hukum Disiplin PNS Di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI?. Jenis penelitian : menggunakan penelitian hukum normatif yaitu Penelitian hukum yang bertujuan untuk menggambarkan tentang penemuan-penemuan, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum yang telah tersedia dan terkandung di dalam data sekunder. Penulis menyimpulkan : Penerapan Hukuman Disiplin Berat terhadap�� PNS Di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI yaitu PNS Iratni berdinas sebagai PNS TNI AU berdasarkan KeputusanMenteri PertahananNomor : KEP/1012/ M/ X /2020) adalah sanksi administratif berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil.

 

Kata Kunci: sanksi administrasi; PNS kemhan

 

Abstract

Contents Abstract : Provisions regarding Civil Servant Discipline in Law Number 5 of 2014 concerning ASN are regulated in Government Regulation Number 53 of 2010 concerning Civil Servant Discipline which has been revised in 2021 by Government Regulation Number 94 of 2021 concerning Civil Servant Discipline, this provision is the legal basis to protect PNS in all Ministries, Institutions and Local Governments within the territory of the Unitary Republic of Indonesia, including Civil Servants in the Ministry of Defense. regarding the dismissal of civil servants within the Ministry of Defense is the application of administrative sanctions to severe disciplinary penalties, one of which is a criminal act committed by a civil servant within the Ministry of Defense, namely a civil servant of the Indonesian Air Force with the initials "IR", one of these crimes is the Crime of Internal Violence. Household (KDRT). Problem Formulation: 1) How to Apply Administrative Sanctions for Heavy Discipline for Civil Servants in the Ministry of Defense of the Republic of Indonesia (Case Study of the Decree of the Minister of Defense Number: KEP/1012/M/X/2020), 2) How to Arrange Disciplinary Law for Civil Servants in the Ministry of Defense of the Republic of Indonesia ?. Type of research: using normative legal research, namely legal research that aims to describe findings, norms, positive legal principles, legal systematics, norms, positive legal principles, legal systematics that have been available and contained in in secondary data. The author concludes: The application of severe disciplinary penalties to civil servants in the Indonesian Ministry of Defense, namely PNS Iratni serving as a civil servant in the Indonesian Air Force based on the Decree of the Minister of Defense Number: KEP/1012/M/X/2020) is a severe administrative sanction, namely respectful dismissal not at his own request. as a civil servant.

 

Keywords: administrative sanctions; ministry of defense civil servants

 

Pendahuluan

Indonesia sejak diproklamirkan telah menganut paham negara hokum (AZ, 2016), hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 1 ayat (3) yang menyatakan �Negara Indonesia adalah negara hukum�.

Negara hukum atau biasa yang disebut dengan istilah rechtsstaat atau the rule of law merupakan negara yang dalam menjalankan suatu tindakan, semua berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang berlaku, peraturan-peraturan yang bersifat memaksa jadi jika ada seseorang yang melakukan tindakan melanggar aturan, maka akan mendapatkan suatu hukuman karena dianggap melanggar hukum. Negara yang kuat adalah negara yang memiliki aturan. Aturan tersebut tentunya yang membatasi segala bentuk kewenangan-wenangan. Hingga pada akhirnya keadilan dan keseimbangan bisa diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat (Adriati, 2020).

Sebagai negara hukum tentunya terdapat ciri-ciri yang dapat dikatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yaitu sebagai berikut:

1.   Adanya sistem ketatanegaraan yang sistematis

Disetiaplembagayangadamemilikifungsidantugasnyamasing-masing dalam menjalankanpemerintahannegaratersebutagarsesuaidenganaturanyang telah ditetapkan. Di Indonesia dapat dilihat bahwa Indonesia memiliki kelembagaan seperti DewanPerwakilanRakyat(DPR),MajelisPermusyawaratanRakyat(MPR),Komisi Yudisial (KY), Makhkamah Agung (MA), KomisiYudisial (KY) dan lembaga di daerah lainnya.

2.   Hukum sebagai patokan segala bidang atau Supremasi Hukum

Supremasi hukum adalah negara tersebut menggunakan hukum sebagai patokanatau aturan dalam segala bidang

3.   Adanya perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia (HAM)

Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh rakyatnya. Hak asasimanusia adalahhakyangpalingmendasar danfundamental.Bagipara pelanggar HAM bisa dijatuhi hukum secara tegas.

4.   Sistem peradilan yang tidak memihak dan memiliki persamaan kedudukan di hadapan hukum Sistem peradilan ini meliputiparahakimdan jaksasertaparaanggota administrasi pengadilan yang telah ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku. Tak hanya peradilan pusat, sistem peradilan yang bebasdantidakmemihak juga berlakudiperadilan-peradilan daerah. Peradilan harus berjalan sesuai dengan hukum dan menerapkan hukum yang sama sehingga tidak adanya berat sebelah antara rakyat dan para petinggi negara.������

5.   Adanya pembagian kekuasaan yang jelas

Pembagian kekuasaan ini menjunjung tinggi nilai demokrasi. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sehingga tidak adanya tumpang tindih.

6.   Adanya peradilan pidana dan perdata

Peradilanpidanaadalahperadilanyangmengurusitentangpelanggaranhukum yang menyangkut banyak orang, sedangkan perdata yang mengurusi pelanggaran hukum yang hanya melibatkan perseorangan saja.

7.   Legalitas dalam arti hukum itu sendiri

Legalitas dalam hukum adalah asas yang fundamental untuk mempertahankan kepastian hukum. Asas legalitas ini ditetapkan dan kemudian digunakan untuk melindungi semua kepentingan individu.

Salah satu ciri-ciri hukum yang di jelaskan diatas pada point ke 4 (empat) mempunyai makna bahwa hukum bersifat adil, siapapun yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum akan ditindak,tidak memihak kepada siapapun tanpa kecuali, dan tidak seorangpun kebal terhadap hukum sekalipun yang melakukannya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil.

Berbicara mengenai Pegawai Negeri Sipil yang merupakan Aparatur Sipil Negara adalah salah satuunsur yang sangat vital bagi berlangsungnya kehidupan pemerintah dan pembangunan. Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional tergantung pada kesempurnaan Aparatur Sipil Negara (Nainggolan, 2007). Namun demikian yang harus kita sadari adalah bahwa Pegawai Negeri Sipil juga manusia yang memiliki ketidaksempurnaan dalam berprilaku,kadangkala kala prilaku / perbuatanyang dilakukan ada yang disengaja / direncanakan, adapula tanpa rencana karena desakan atau keadaan yang memaksa, baik itu perbuatan tindak pidana maupun perbuatan perdata,hal tersebut tentunya telah melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur prilaku aparatur Sipil Negara agar dapat melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, berintegritas tinggi serta disiplin dan dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan melakukan segala ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (Rahmaningsih, 2021).

Terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara, terdapat dalam pasalpasal 86 ayat (1) sampai dengan (4) sebagai berikut:

1)  Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS.

2)  Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.

3)  PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan mengenai DisiplinPegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS yang telah di revisi pada tahun 2021 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketentuan ini merupakan dasar hukum untuk melindungi PNS di seluruh Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang berada di wilayah Kesatuan Republik Indonesia, tak terkecuali Pegawai Negeri Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Berbicara mengenai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pertahanan, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan pada pasal 1 angka 8 disebutkan:

Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah Pegawai NegeriSipil yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kemhan dan TNI yang pengangkatannya, pemindahan dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.

Maksud dari pasal tersebut adalah bahwa PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan terdiri dari�

1.   PNS Kemhan

2.   PNS Mabes TNI

3.   PNS Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat

4.   PNS Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut

5.   PNS Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara

Sehingga kegiatan administrasi kepegawaian PNS Lingkungan Kemhan mulai dari pengangkatan, pemindahan dan pemberhentiannya berada di lingkup Kementerian Pertahanan, dan aturan hukum sebagai pelaksanaan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Menteri Pertahanan Jo Peraturan Mabes TNI dan lingkungan Angkatan. Oleh karena itu salah satu pelaksanaan kegiatan administrasi mengenaiPemberhentian sebagai PNS dilingkungan Kementerian Petahanan, baik yang dilakukan oleh PNS Kemhan Sendiri maupun PNS TNImenjadi ranah Kementerian Pertahanan.

Berkaitan mengenai pemberhentian bagi PNS dilingkungan Kemhan adalahmerupakan penerapan sanksi administrasi hukuman disiplin berat salah satunyanya adalah perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan yaitu PNS TNI Angkatan Udara yangberinsial �IR�, salah satu tindak pidana tersebut adalah Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaituPenganiayaan Berat yang dilakukan seorang Istri ( PNS TNI AU)terhadap suaminya (Anggota TNI AL), dengan caramembacokan goloknya kepada korban (suami) berinsial �S� sehingga mengalami luka berat, atas perbuatan tersebut PNS TNI AU yang berinsial �IR�, dipidana selama 5 tahun sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 3878/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-441.PK.01.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan bersyarat Narapidana, tanggal 8 Mei 2019 terdakwa �IR� dibebaskan bersyarat, dan pada tahun 2019selepas bebas dari Lapas, IR yang berstatus PNS TNI AU selanjutnya diajukan Sanksi Administrasi Hukuman Berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS Kementerian Pertahanan U.O PNS TNI AU oleh TNI AU kepada Kementerian Pertahanan. Dan berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/1012/M/X/2020, PNS TNI AU tersebut diberikanSanksi Administrasi Hukuman Berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS Kementerian Pertahanan, yang selanjutnya diperkuat dengan Putusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor : 33/KPTS/BAPEK/2021 tanggal 19 Mei 2021.

Perjalanan yang panjang tentunya untuk dapat melaksanakan Hukuman Tambahan berupa sanksi administrasi Hukuman Berat bagi seorang PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan yang melakukan perbuatan pelanggaran disiplin PNS berupa Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka penulis tertarik untukmendalami lebih lanjut kedalam bentuk Tesis. Oleh karena itu judul Tesis yang penulis sajikan berjudul Penerapan Sanksi AdministrasiHukuman Disiplin Berat BagiPNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI (Studi Kasus Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : Kep/1012/ M/ X /2020).

 

Metode Penelitian

A.  Bentuk Penelitian

Bentuk penelitian pada Tesis ini adalah penelitian deskriptif evaluatif. penelitian deskriptif, merupakan gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fenomena atau hubungan antar fenomena yang diselidiki (Tobroni, 2016) Penelitian evaluatif pada dasarnya terpusat pada rekomendasi akhir yang menegaskan bahwa suatu obyek evaluasi dapat dipertahankan, ditingkatkan, diperbaiki atau bahkan diberhentikan sejalan dengan data yang diperoleh. Dalam penelitian ini dilaksanakan untuk memperoleh data serta menghasilkan kesimpulan yang ada di lapangan (Arikunto, 2018).

 

B.  Jenis Penelitian

Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatifyaitu Penelitian hukum yang bertujuan untuk menggambarkan tentang penemuan-penemuan, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum yang telah tersedia dan terkandung di dalam data sekunder (Soekamto, 2014) Dengan tipe atau sifat penelitian yang digunakan penulis adalah deskriptif analisis yaitu Menggambarkan Kenyataan Tentang Keadaan Yang Sebenarnya Mengenai penelitian ini. Dan Menganalisis Ketentuan-Ketentuan Hukum Maupun Teori-Teori Hukum Yang Berhubungan Dengan penelitian ini. Yaitu mengenai penerapan sanksi Hukuman Disiplin Berat bagi PNS dilingkungan Kementerian Pertahanan RI.

C.  Sumber Data

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan (Soekamto, 2014) Yang terdiri dari:

1.   Bahan Hukum Primer

Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang bersifat autoritatif yang artinya mempunyai otoritas (Mahmud, 2016). Dalam hal ini bahan hukum primer terdiri peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi, atau risalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim, diantaranyasebagai berikut:

a. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

c. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

d.   Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pertimbangan Kepegawaian

e. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

f. KeputusanMenteri PertahananNomor : KEP/1012/ M/ X /2020

2.   Bahan Hukum Sekunder

Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang dapat memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer seperti buku-buku ilmiah dan hasil penelitian yang diperoleh berdasarkan penelitian ini.

3.   Bahan Hukum Tersier

Bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang dapat memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder, misalnya kamus hukum, kamus besar bahasa Indonesia.

D.  Teknik Analisis Data

Data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisa melalui pendekatan secara analisis kualitatif, yaitu dengan mengadakan pengamatan terhadap data yang diperoleh dan menghubungkan tiap tiap data yang diperoleh dengan ketentuan maupun asas hokum (Sunggono, 2012) yang terkait dengan penelitian ini dengan logika induktif yang artinya berpikir dari hal yang khusus menuju hal yang lebih umum, dengan menggunaka perangkatt normatif, yakni interprestasi dan kontruksi hukum, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitataif sehingga dapat ditarik kesimpulan dengan metode deduktif yang menghasilkan suatu kesimpulan yang bersifat umum terhadap permasalahan dan tujuan penelitian (Moleong, 2019). Selain itu pula penulis melaksanaakan pengumpulan data sebagai penunjang penelitian Tesis ini yaitu sebagai berikut:

1.   Wawancara

Adalah teknik percakapan yang digunakan untuk memperoleh data atau informasi. Dari hasil wawancara akan diperoleh data kualitatif.

2.   Studi Kepustakaan

Dalam penelitian ini penulis memperoleh data yang berasal dari buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.

E.  Lokasi Penelitian

Lokasi Penelitian merupakan objek dimana penelitian tesis ini dilakukan. Penentuan lokasi dalam penelitian dimaksudkan untuk mempermudah atau memperjelas lokasi yng menjadi sasaran penulis dalam penelitian tesisi ini, untuk itu lokasi penelitian di lakukan di wilayah DKI Jakarta khususnya di Kementerian Pertahanan RI.

F.  Jadwal Penelitian

Waktu pelaksanaan Penelitian dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak Januari 2022 sampai dengan April 2022, sejak diajukannya tesis sampai dengan memperoleh hasil dari penelitian kemudian disusun dalam bentuk penelitian tesis.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Penerapan Sanksi Administrasi Hukuman Disiplin Berat Bagi PNS Di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI (Studi Kasus Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/1012/ M/ X /2020).

1.   Kronologis Terbitnya Surat KeputusanMenteriPertahananNomor : KEP/1012/ M/ X /2020

a. Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berupa penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka:

Nama : Iratni

Usia : 40 Tahun

Tempat lahir: Medan

Tanggal lahir : 28 Juni 1976

Pekerjaan����� : PNS TNI AU

Satuan Kerja : RS TNI AU Dr. Abdul Malik

Agama���������� : Islam

Kewarganegaraan���� : Indonesia

Pendidikan��� : D3 Perawat

Alamat��������� : Jl. Jala 20 No. 1 � D Kel. Rengas Pulau

Kec. Medan Marelan-Belawan - Sumatera Utara

b.   Korban adalah suaminya sendiri bernama :

Nama������������ : Sunarto

Umur������������ : 38 Tahun

Pekerjaan����� : TNI AL

Satuan Kerja : Polisi Militer Angkata Laut Lantamal I Belawan

Alamat��������� : Jl. Jala 20 No. 1 � D Kel. Rengas Pulau

Kec. Medan Marelan-Belawan - Sumatera Utara

c. Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dilakukan sebagai berikut:

1)  Tersangka Iratni melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berupa penganiayaan berat pada hari jumat tanggal 19 Agustus 2016 sekira pukul 04.30 Wib diruang tamu rumah tersangka dan korban, dengan cara membacokan ke leher korban pada saat korban tertidur, alat yang digunakan berupa 1 (satu) buah parang pendek lebar terbuat dari besi bergagang.

2)  Atas Perbuatan tersangka Iratni, korban mengalami luka koyak di kepala, leher sebelah kiri, pelipis sebelah kiri dan siku tangan kiri akibat pembacokan yang dilakukan tersangka ke leher suami sebanyak 1 x , korban saat itu tertidur miring, selanjut nya tersangka membacokan kembali parangnya ke arah kepala korban sebanyak 3x, korban terbangun dan seketika menunjang / menendang tersangka namun tersangka melawan dan membacikan kembali kearah dada korban dan ditangkis oleh kedua tangan korban sehingga siku korban luka terkoyak, tersangka masih melanjutkan pembacokannya seketika korban mendorong tersangka hingga terjatuh dan parang ditangan tersangka terlepas namun parang tersebut menyentuh ibu jari tersangka hingga memutuskan syaraf otot penggerak ibu jari, korban berlari keluar rumah bertelanjang berteriak minta tolong dan sampai di pos penjagaan perumahan korban dilarikan kerumah sakit dan tersangka diamankan.

3)  Tersangka Iratni mengalami luka di ibu jari kiri selanjutnya di bawa ke RSU TNI AL Jl. Lantamal I Belawan untuk menjalani operasi karena Saraf otot

d.   Berita Acara Pemeriksaan Polres Pelabuhan Belawan Sektor Medan Labuhan Polsekda Sumatera Utara

Pada tanggal 23 Agustus 2016 tersnagka Iratni dijemput petugas Polsek Medan Labuhan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan, yang selanjutnya di BAP.

Hasil BAP, menyatakan bahwa Iratni benar telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga berupa penganiayaan berat dengan cara membacokan prang ke leher korban yang sedang tertidur, namun korban melakukan melawan, akibatnya korban mengalami luka luka dan dilarikan ke RS RSU TNI AL Jl. Lantamal I Belawan. Oleh karena itu tersangka Iratni dilakukan penahanan dengan surat perintah penahananKapolsek Medan Labuan Nomor : Sp. Han/332/VIII/2016/Rreskrim, dengan dugaan melakukan tindak pidana �melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga� sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 sekira pukul 4.30 WIB bertempat di jalan jala 20 nomor 1D ling 20 kel Rengas pulau kecamatan Medan Marelan,menempatkan tersangka di rumah tahanan negara polsekta Medan labuhan untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan 12 September 2016.

Setelah berkas dan bukti telah siap selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

e. Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 3878/Pid.Sus/2016/PN.Mdn

Setelah melalui proses persidangan dengan perkara Kekerasan dalam rumah tangga berupa penganiayaan berat, terdakwa iratni berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan , Hakim memutuskan sebagai berikut:

1)  Menyatakan terdakwa Iratni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana �melakukan kekerasan dalam rumah tangga� yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

2)  Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

3)  Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4)  Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan

5)  Menetapkan barang bukti berupa :

-   1 buah parang besi berukuran panjang 33 cm dan lebar 8 cm besi

-   1 buah sarung hijau merah, coklat dan biru dan terdapat bercak darah

-   1 buah sprei berwarna putih dan bertuliskan TNI angkatan laut dan terdapat bercak darah

-   1 buah bantal tidur berwarna putih dan bermotif bunga-bunga dan terdapat bercak darah

-   1 buah bantal tidur berwarna coklat bercorak bunga-bunga dan terdapat bercak darah

Dirampas untuk dimusnahkan

6)  Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000

Selanjutnya berdasarkan putusan tersebut tertdakwa irianti tidak mengajukan banding sehingga keputusan tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan terdakwa menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut dikurangi masa tahanan pada saat di tahan di Pelabuhan Belawan Sektor Medan Labuhan Polsekda Sumatera Utara.

f. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : Pass-441.PK.01.06.Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 3878/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, terdakwa menerima sanksi selama 5 tahun, kemudian terdakwa menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Perempuan Medan, dan dikarenakan Iratni berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan maka mendapatkan rekomendasi pembebasan bersyarat sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : Pass-441.PK.01.06.Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana atas nama Iratni, dan dengan rekomendasi tersebut Lapas Kelas IIA Perempuan Medan mengeluarkan surat bebas bersyarat Nomor : W2.E3.PK.02.02-66/2019 atas nama Iratni dibebaskan karena telah mendapat pembebasan bersyarat pada tanggal 5 Juli 2019 dengan masa percobaan berakhir pada 12 Maret 2022.

g.   Nota Dinas Hukum Pangkalan TNI AU Soewondo Nomor : ND / 115 / VII/2019/Hukum.

Bahwa setelah kebebasannya selanjutnya PNS Iratni oleh satuannya yaitu RS Lanud Soewondo dilanjutkan ke Kakum untuk memproses administrasi kepegawaiannya sebagai PNS TNI, dan berdasarkan nota dinas tersebut PNS Iratni telah melanggar hukum pidana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Perkasau Nomor : Perkasau/132/XII/2019 tanggal 19 Desember 2009, dan saran dalam nota dinas tersebut adalah:

�Demi tegaknya hukum dan disiplin PNS serta agar perbuatan PNS tidak diterima oleh PNS lainnya sesuai dengan pasal 87 angka 2 huruf d undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan Perkasau Nomor : Perkasau/132/XII/2019 tanggal 19 Desember 2009, dengan ini PNS Iratni dapat diberikan sanksi berupa:

1)  Diajukan usul pemberhentian dengan hormat

2)  Diajukan usul pemberhentian tidak dengan hormat

3)  Tidak diberhentikan karena tindak pidana yang dilakukan tidak berencana

h.   Surat Kasau Nomor : B/2275-08/01/Disminpersau tanggal 31 Oktober 2019

Berdasarkan saran pendapat hukum Kasau tanggal 24 Oktober 2019, maka diajukan ke Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, sebagaimana surat kasau tersebut diatas.

i.  Berita Acara Pendapat Mabes TNI

Mabes TNI berdasarkan pendapat hukumnya yang ditanda tangani oleh Asper Mabes TNI Marsekal Muda TNI Diyan Yudanardi, memberikan pendapat :

1)  Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10 angka 2 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil pasal 6 ayat (1) huruf c angka 2 peraturan menteri pertahanan nomor 22 tahun 2010 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil kementerian pertahanan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PNS Iratni, AMK Pengatur TK.1 golongan ruang II/d NIP 1976062820101 22002 tur perawat rumkit lanud Soewondo dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau PDH TAPSsebagai pegawai negeri sipil.

2)  Bahwa perbuatan PNS Iratni, AMK Pengatur TK.1 golongan ruang II/d NIP 1976062820101 22002 tur perawat rumkit lanud Soewondo telah melanggar ketentuan pasal 10 angka 2peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil jawab pasal 6 ayat (1) huruf c angka 2 peraturan menteri pertahanan nomor 22 tahun 2010 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil kementerian pertahanan sehingga dapat diberikan sanksi berupa pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau PDH TAPS sebagai pegawai negeri sipil.

3)  Demi tegaknya peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tertib administrasi kepegawaian di lingkungan TNI PNS Iratni, AMK Pengatur TK.1 golongan ruang II/d NIP 1976062820101 22002 tur perawat rumkit lanudSoewondo dapat diberikan sanksi berupa pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau PDH tetap sebagai pegawai negeri sipil.

Setelah itu Berita Acara Pendapat Mabes TNI ditindak lanjuti ke Kementerian Pertahanan untuk di proses selanjutnya karena PNS Iratni adalah PNS TNI AU maka berkas dilimpahkan ke PNS Induk yaitu Kemhan.

j.  Surat KeputusanMenteri PertahananNomor : KEP/1012/ M/ X /2020 tentang Pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Kemhan

Setelah menerima berkas dari Mabes TNI selanjutnya di proses secara administrasi dan melakukan sidang dengan unsur-unsur satker yang berkaitan dengan kedinasan PNS Iratni, berdasarkan Surat Keputusan Menteri PertahananNomor : KEP/1012/ M/ X /2020 tentang Pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Kemhan, Kementerian Pertahanan memutuskan:

1)  Menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil di bawah ini nama :

Nama������������������� : Iratni, AMK

Pangkat,gol,ruang : Pengatur TK.1 golongan ruang II/d

NIP����������������������� : 197606282010122002

Jabatan����������������� : Tur perawat rumkit lanud Soewondo

Unit organisasi���� : TNI AU

karena telah melanggar ketentuan pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 3 angka 6 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan pasal 2 huruf f peraturan menteri pertahanan nomor 22 tahun 2010 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil kementerian pertahanan.

2)  Apabila tidak ada banding administratif maka keputusan ini mulai berlaku pada hari ke-15 terhitung mulai tanggal PNS yang bersangkutan menerima keputusan ini.

3)  Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan sebagai mestinya.

B.  Pengaturan Hukum Disiplin PNS Di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI

1.   Dasar Hukum Pengaturan Disiplin PNS

Pegawai negeri sipilsebagai unsur aparatur negara abdi negara dan abdi masyarakat yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam hal ini kedudukan pegawai negeri menjadi sangat penting,sebab lancar dan tidak lancarnya pemerintahan dan pembangunan negara tidak terlepas dari peranan dan keikutsertaan pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil sebagai aparatur negara bertugas untuk membantu presiden sebagai kepala pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan tugas melaksanakan peraturan perundang-undangan dalam arti kata wajib mengusahakan agar setiap peraturan perundang-undangan ditaati oleh masyarakat dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan pada umumnya kepada pegawai negeri sipil diberikan tugas kedinasan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya (Hartini, 2014).

Mengenai subjek dari hukum kepegawaian yaitu pegawai negeri sipil kedudukan dan peranan dari pegawai negeri sipil dalam setiap organisasi pemerintahan sangatlah menentukan sebab pegawai negeri sipil merupakan tulang punggung pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan nasional, peranan dari pegawai negeri sipil seperti diistilahkan dalam dunia kemiliteran yang berbunyi not the gun, the man behind yaitu bukan senjata yang penting,melainkan manusia yang menggunakan senjata itu, senjatayang modern tidak mempunyai arti apa-apa apabila manusia yang dipercaya menggunakan senjata tersebut tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar.

Selain itu yang dikatakan sebagai pegawai negeri sipil adalah yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan,dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap pegawai negeri sipil wajib melaksanakan semua peraturan peraturan kepegawaian pada umumnya dan juga peraturan lainnya berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (Kansil, 2009).

Peraturan tentang pegawai negeri sipil pada dasarnya diatur pada undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, dimana dikatakan dalam undang-undang tersebut bahwaaparatur sipil negara terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja atau PPKI yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian terdapat perbedaan antara Pegawai negeri Sipil dengan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja atau PPK, sebagaimana tabel 1 berikut ini:

Tabel 1

Perbedaan PNS dengan PPPK

No.

PNS

PPPK

 

1

 

Pegawai negeri sipil sudah pasti ASN tetapi ASN belum tentu PNS

 

PPPK sudah pasti ASN tetapi ASN belum tentu PPPK

 

2

 

PNS diangkat tidak dengan perjanjian kerja

 

PPPK diangkat dengan perjanjian kerja yaitu masa perjanjian paling singkat 1 (satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.

 

3

 

Mendapatkan jaminan Pensiun

 

Tidak mendapatkan jaminan pensiun

 

 

4

 

PNS adalah Pegawai Tetap

 

PPPK dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan

Sumber :diolah Penulis 2022

 

Selain itu dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pada pasal 86 Undang Undang tentang ASN menyebutkan :

Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin

Dalam pelaksanaan tugasnya pegawai negeri sipil wajib mematuhi ketentuan ketentuan terkait tentang kedisiplinan khususnya disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintahnomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintahnomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, disebutkan peraturan disiplin adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh seorang Pegawai Negeri Sipil. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Sedangkan yang dimaksud dengan Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

Dikeluarkannya peraturan ini tentu saja tidak untuk membatasi ruang gerak Pegawai Negeri Sipil tetapi semata-mata untukmemberikan rambu-rambu yang jelas bagi Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Kreativitas, inovasi dan ide-ide yang membangun serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakattetap harus dipupuk dan dikembangkan.

Dalam rangka usaha memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil, serta untuk mewujudkan Pegawai Negeri sebagai Aparatur Pemerintah yang bersih dan berwibawa diperlukan adanya suatu perangkat Peraturan Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan dan sanksi apabila suatu kewajiban tersebut tidak ditaati atau adanya suatu pelanggaran-pelanggaran dalam menjalankan tugas.

Berikut uraian Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sebagai dasar hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. Dalam uraian ini akan di jabarkan mengenai kewajiban, larangan dan sanksi adminitrasi apabila terdapa PNS yang melanggara aturan tersebut.

Kewajiban PNS diatur pada pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Hukum Disiplin PNS yaitu:

Pasal 3

PNS wajib:

a. ��Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;

b.   menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

d.   menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

g.   menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h.   bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4

Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib:

a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;

b.   menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;

c. ��mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danatau golongan;

d.   melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

g.   menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

h.   memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan ompetensi;

i.  menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Sedangkanterkait larang atau hal �hal yang tidak boleh untuk dilakukan oleh PNS diatur pada pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Hukum Disiplin PNS.

�������� Pasal 5

�������� PNS dilarang:

a. menyalahgunakanwewenang;

b.   menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflikkepentingan dengan jabatan;

c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

d.   bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

e. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

f. melakukan pungutan di luar ketentuan;

g.   melakukan kegiatan yang merugikan negara;

h.   bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

i.  menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

j.  menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

k.   meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

l.  melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan

m. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon

Anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

1.   ikut kampanye;

2.   menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

3.   sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

4.   sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5.   membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

6.   mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau.

7.   memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Adanya suatu pelanggaran Disiplin PNS maka hukuman disiplin PNS dapat diterapkan sebagaimana diatur pada pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Hukum Disiplin PNS

Pasal 7

�PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin�.

Dalam pemberian hukuman disiplin atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS maka dapat dilihat dari jenis pelanggaran dsiplinnya sebagaimana diatur pada pasal 8Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Hukum Disiplin PNS.

Pasal 8

1)  Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:

a. Hukuman Disiplin ringan;

b.   Hukuman Disiplin sedang; atau

c.   Hukuman Disiplin berat

2)  Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. teguran lisan;

b.   teguran tertulis; atau

c.   pernyataan tidak puas secara tertulis.

3)  Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;

b.   pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau

c.   pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

4)  Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

b.   pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Dengan demikian dengan terdapat dasar hukum pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri tersebut menurut penulis, tentu dapat memberikan dukungan atau dorongan agar Pegawai Negeri Sipil dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Namun dasar hukum ini dirasa masih kurang apabila tanpa adanya dukungan oleh sikap dan mental dari para pegawai itu sendiri, selain itu adanya pembinaan para Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah dijelaskan di dalam Penjelasan pasal 12 dari UU No. 43 tahun 1999 yaitu bahwa, tentunya Pegawai Negeri Sipil dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna, melalui pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh, yaitu suatu peraturan pembinaan yang berlaku baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil yang ada di Daerah. Sehingga peraturan perundnag-undangan yang berlaku di tingkat pusat akan berlaku di tingkat daerah, kecuali ditentukan lain.

2.   Analisis Pengaturan Hukum Displin PNS Kemhan

Pada prinsipnya pengertianPeraturan danDisiplin PNS Kemhantidak jauh berbeda dengan pengertian disiplin PNS, yang membedakan hanya substansinya yang lebih mengkerucut, yaitu sebagai suatu peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh seorang Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, sedangkan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Ke adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan selanjutnya disingkat PNSKemhan,adalah PNS yang bertugas di lingkungan unit organisasi Kemhan, PNS Kemhan yang dipekerjakan di UPN �Veteran�, unit organisasi Mabes TNI, Unit Organisasi TNI AD, Unit Organisasi TNI AL dan Unit Organisasi TNI AU.

Selanjutnya terkait dengan aturan disiplin Kemhan berlaku juga pada unit organisasi dibawah kemhan seperti <abes TNI. TNI AD. TNI AL dan TNI AU, Namun demikianjenis hukuman disiplin PNS Kemhan tidak semua menjadi kewenangan Menteri Pertahanan, ada beberapa hukuman dsiplin yang dapat didelegasikan kepada pejabat eselon I, eselin UU dan eselon III yaitu untuk jeis hukuman disiplin ringan dan sedang yang sanksi hukumnya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Adapun Aturan yang mengatur Disiplin PNS sebagai berikut:

a. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

b.   Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

c. Peraturan Ka BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

d.   Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipilsebagaimana di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

e. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Penjatuhan HukumanDisiplinBagi PNSKementerian Pertahanan

f. Peraturan Menteri Pertahanan No. 22 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS Kemhan

g.   Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata cara penjatuhan Hukuman disiplin bagi Pegawai di lingkungan Kementeria Pertahanan

h.   Peraturan disiplin PNSpada masing masing Unit Organisasi berupa Peraturan Panglima/Perpang, Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat/Perkasad, Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut/Perkasal dan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara/Perkasau.

Dengan demikian dapat penulis simpulkan bahwa Peraturan Disiplin PNS Kemhan pada dasarnya tidak jauh beda dengan PNS pada umumnya, namun dikarenakan Kementerian Pertahanan dalam organisasi terdapat 2 (dua) pegawai yaitu dari Unsur TNI yang terdiri dari TNI AD, TNI AL,TNI AU dan dari unsur PNS Kemhan yang terdiri dari PNS Kemhan sebagai Induk,PNS Mabes TNI. PNS TNI AD, PNS TNI AL dan PNS TNI AU maka aturan terkait disiplin PNS diatur pada masing-masing unit organisasi sebagai aturan pelaksana Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 

Kesimpulan

1.   Penerapan Sanksi AdministrasiHukuman Disiplin Berat BagiPNSDi Lingkungan Kementerian Pertahanan RI(Studi Kasus KeputusanMenteri PertahananNomor : KEP/1012/ M/ X /2020) sebagai berikut:

a)  PNS Iratni yang berstatus sebagai PNS TNI AU, sebenarnya yang bersangkutan telah menjalanihukuman sesuai dengan perbuatannya yaitu sebagaimana pada Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 3878/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, yaitu pidana penjara selama 5 (lima) Tahun karena berupaya melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga sebagai suami dari PNS Iratni.

b)  Perbuatan yang dilakukan PNS Iratni merupakan Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga dan melanggar kode etik dan prilaku, dimanasebagai seorang PNS tentu hal demikian tidak patut untuk dicontoh.

c)  Sebagai seorang PNS Kemhan khususnya PNS Kemhan yang bertugas di TNI AU pasca bebas bersyarat dari Lapas, selanjutnya ditindaklanjuti dengansanksiAdministratif, untuk itu atas perbuatannnya i telah melanggar ketentuan pasal 11 ayat (1) huruf fPeraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Hukum Disiplin PNS.

d)  Saatkejadian perkara terjadi pada tahun 2016 dan proses administratifselesai pada tahun 2020 maka masih menggunakan Peraturan Pemerintah yang lama yaitu Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS, karena Peraturan yang terbaru sebagai pengganti Peraturan Pemerintah tentang Hukum Disiplin PNS yang lama adalah Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Hukum Disiplin PNS, sehingga Penerapan Hukuman Disiplin Berat terhadap�� PNS Di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI yaitu PNS Iratni berdinas sebagai PNS TNI AUberdasarkan KeputusanMenteri PertahananNomor : KEP/1012/ M/ X /2020)adalah sanksi administratif berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, dengan dasar aturan hukumnya sebagai berikut: 1) Ketentuan pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 2) Pasal 3 angka 6 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil 3) Pasal 2 huruf f peraturan menteri pertahanan nomor 22 tahun 2010 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil kementerian pertahanan.

2.   Dalam rangka usaha memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil khususnya Pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan, serta untuk mewujudkan Pegawai Negeri sebagai Aparatur Pemerintah yang bersih dan berwibawa serta adanya suatu perangkat Peraturan Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan dan sanksi apabila suatu kewajiban tersebut tidak ditaati atau adanya suatu pelanggaran-pelanggaran dalam menjalankan tugas maka Peraturan disiplin PNS Kemhan sebagai berikut:

a. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

b.   Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

c.   Peraturan Ka BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan PemerintahNomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

d.   Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

e.   Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Penjatuhan HukumanDisiplinBagi PNSKementerian Pertahanan

f.    Peraturan Menteri Pertahanan No. 22 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS Kemhan

g.   Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata cara penjatuhan Hukuman disiplin bagi Pegawai di lingkungan Kementeria Pertahanan

h.   Peraturan disiplin PNSpada masing masing Unit Organisasi berupa Peraturan Panglima/Perpang, Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat/Perkasad, Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut/Perkasal dan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara/Perkasau.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Adriati, Fahmiyeni. (2020). Negara Hukum Indonesia. Karya Tulis Pada Fakultas Hukum Universitas Ekasaksti Padang.

 

Arikunto, Suharsimi. (2018). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

 

AZ, Lukman Santoso. (2016). Negara Hukum Dan Demokrasi : Pasang Surut Negara Hukum Indonesia Pasca Reformasi. Yogyakarta : Nadi Offset.

 

Hartini, Sri. (2014). Hukum Kepegawaian Di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

 

Kansil. (2009). Pokok-Pokok Hukum Kepegawaian RI. Jakarta : Prdnya Paramita.

 

Mahmud, Peter. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

 

Moleong, Lexy J. (2019). Moleong. Metode Penelitian Kualitatif.

 

Nainggolan. (2007). Pembinaan Pegawai Negeri Sipil. Jakarta : Pertja.

 

Rahmaningsih, Aziza Aziz. (2021). Analisis Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Balai Besar Perikanan Budidaya Lampung Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penelitian Tesis Pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

 

Soekamto, Soerjono. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia.

 

Sunggono, Bambang. (2012). Metode Penelitian Hukum. Jakarta, Rajawali Press.

 

Tobroni, Imam Suprayogo Dan. (2016). Metodologi Penelitian Sosial Agama. Bandung:PT Remaja Rosda Karya.

 

Copyright holder:

Putu Puspita Sari, Juwita, Misbahul Huda (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: