Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 4, April 2022
PENERAPAN PROGRAM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PADA MASA PANDEMI COVID 19 BAGI PETUGAS KESEHATAN DI PUSKESMAS X KOTA SEMARANG
Ardiyani Heri Ristanti, Hanifa M, Denny, Yuliani Setyaningsih
Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Diponegoro Semarang,
Indonesia
Email: [email protected], [email protected],
[email protected]
Abstrak
Program keselamatan
dan kesehatan kerja merupakan salah satu faktor penting yang harus dilaksanakan
dalam upaya untuk mempertahankan keberlangsungan perlindungan petugas kesehatan
dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 serta penanggulangan Covid-19
di lingkungan kerja. Tujuan
dari penelitian ini untuk: 1) mengetahui
dan menganalisis penerapan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3), 2)
mengetahui dan menganalisis strategi penerapan program keselamatan dan
kesehatan kerja (K3), 3) mengetahui dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat
penerapan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3), 4) mengetahui dan
menganalisis solusi yang telah dilakukan dalam mengatasi hambatan penerapan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada
masa pandemi covid 19 bagi petugas kesehatan di
Puskesmas X Kota Semarang. Pendekatan
penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Desain penelitian kualitatif melalui
tiga tahapan yaitu: orientasi, eksplorasi fokus, dan analisis data. Teknik
pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini
menggunakan triangulasi teknik. Analisis data dengan tiga langkah: reduksi data,
menyajikan data, dan menarik simpulan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penerapan program (K3) dengan sosialisasi
kepada para pekerja terkait peraturan-peraturan yang diterapkan. 2) Strategi penerapan program (K3) dengan membentuk
promotor kesehatan yang akan mengawasi kegiatan di puskesmas terkait dengan
protokol kesehatan dan penggunakan APD, melakukan monitoring secara berkala. 3)Tim K3 mendapatkan dukungan adanya support system
dari manajemen dan semua petugas kesehatan adanya kesadaran diri, serta sarana
pasarana yang memadai. Kemudian faktor penghambat program (K3) yang ditemui
yaitu petugas kesehatan yang belum memahami benar tentang penularan covid 19. 4) Solusi dilakukan tim K3 dengan musyawarah untuk
melakukan analisis dan evaluasi dengan mengadakan diskusi dengan setiap kepala
bidang. Simpulan
Penerapan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada masa pandemi covid
19 dilakukan sosialisasi kepada para pekerja terkait peraturan-peraturan yang
diterapkan di puskesmas. Kemudian tim K3 melakukan strategi penerapan program (K3) dengan membentuk
promotor kesehatan yang akan mengawasi kegiatan di puskesmas terkait dengan
protokol Kesehatan, penggunakan APD dan melakukan monitoring secara berkala,
melengkapi sarara prasarana puskesmas di Semarang.
Penulis menyarankan tim K3 diharapkan dapat memaksimalkan penerepan
program K3 dapat menyusun strategi baik dalam perencanaan, pelaksanaan serta
evaluasi dengan maksimal, kepala puskesmas dan petugas kesehatan harus siap
mendukung dan mensukseskan program K3 di puskesmas.
Kata Kunci: keselamatan dan kesehatan kerja, covid 19, puskesmas
Abstract
The occupational
safety and health program is one of the important factors that must be implemented
in an effort to maintain the sustainability of the protection of health workers
in the context of preventing the spread of the Covid-19 virus and overcoming
Covid-19 in the work environment. The aims of this study are to: 1) identify
and analyze the implementation of occupational safety and health (K3) programs,
2) identify and analyze strategies for implementing occupational safety and
health (K3) programs, 3) identify and analyze supporting and inhibiting factors
for implementing safety and health programs. occupational health (K3), 4)
knowing and analyzing solutions that have been carried out in overcoming
obstacles to the implementation of occupational safety and health (K3) programs
during the covid 19 pandemic for health workers at Puskesmas X Semarang City. The research approach used is qualitative.
Qualitative research design through three stages, namely: orientation,
exploration focus, and data analysis. Data collection techniques are
interviews, observation and documentation. This research uses triangulation
technique. Data analysis with three steps: data reduction, presenting data, and
drawing conclusions. The
results showed that: 1) Program implementation (K3) with socialization to
workers related to the regulations applied. 2) Strategy for implementing the
program (K3) by forming a health promoter who will supervise activities at the
puskesmas related to health protocols and the use of PPE, conducting regular
monitoring. 3) The K3 team has the support of a support system from management and
all health workers with self-awareness, as well as adequate marketing
facilities. Then the inhibiting factors for the program (K3) that were
encountered were health workers who did not understand properly about the
transmission of covid 19. 4) The solution was carried out by the K3 team by
deliberation to conduct analysis and evaluation by holding discussions with
each head of the field. Conclusion
The implementation of the occupational safety and health (K3) program during the
COVID-19 pandemic was carried out by outreach to workers regarding the
regulations applied at the puskesmas. Then the K3 team carried out a program
implementation strategy (K3) by forming a health promoter who would supervise
activities at the puskesmas related to health protocols, use PPE and carry out
regular monitoring, complementing the infrastructure of the puskesmas in
Semarang. The author suggests that the K3 team is expected to maximize the
implementation of the K3 program so that it can develop strategies both in
planning, implementation and evaluation to the maximum, the head of the puskesmas
and health workers must be ready to support and make the K3 program a success
at the puskesmas.
Keywords: occupational
health and safety, covid 19, puskesmas
Pendahuluan
Dunia
saat ini sedang menghadapi wabah pandemi Covid-19 yang telah menyebar keseluruh
negara. Covid-19 adalah penyakit menular yang penyebabnya dari sindrom
pernapasan akut coronavirus 2 (severe acute respiratorys
yndrome coronavirus 2 atau
SARS-CoV-2). Masyarakat dunia harus menerapkan budaya hidup sehat untuk memutus
rantai penularan virus. Mewabahnya virus ini
praktis menjadikan semua sektor berbenah dan memperketat aturan agar penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dilaksanakan.
Seperti halnya budaya
3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan menggunakan sabun). Budaya
yang lahir dimasa pandemi inipun kini menjadi bagian dari penerapan budaya K3.
Tujuannya agar pekerja tetap aman dan sehat saat beraktivitas. Dalam PP 50 Tahun
2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
dijelaskan bahwa K3 merupakan segala kegiatan untuk menjamin, melindungi
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja
dan penyakit akibat kerja.(PP 50 Tahun,
2012)
Tujuan dari K3 yakni
untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Kemudian mencegah dan
mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan dokter,
perawat dan karyawan puskesmas. Selanjutnya untuk
menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong
produktivitas. Pandemi Covid-19 memberikan perubahan tata kerja baru, sehingga
juga diperlukan strategi pengendalian baru dalam penerapan K3 di tempat kerja,
termasuk adanya protokol kesehatan dan budaya 3M.
Pemerintah dan
fasilitas kesehatan saat ini menghadapi tantangan besar dalam upaya memerangi
pandemi Covid-19 serta melindungi keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Kementrian Kesehatan RI Nomor PK.02.01/B.VI/839/2020 tanggal
5 Maret 2020 tentang himbauan pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja.(Kementrian Kesehatan RI, n.d.)
Dalam hal ini fasilitas kesehatan dituntut mampu menyusun rencana dalam
penanganan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Upaya
agar penyebaran virus Covid-19 dapat dicegah dan diatasi terutama penyebaran
virus Covid-19 di fasilitas kesehatan adalah dengan menerapkan aturan protokol
kesehatan di era New Normal atau adaptasi kebiasaan baru di tempat kerja
melalui program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pemerintah menghimbau
semua fasilitas kesehatan baik rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan
untuk dapat menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan atau
area kerja masing-masing, agar tetap produktif sehingga aktivitas ekonomi dapat
berjalan aman dan sehat.
Penerapan keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) memberikan pengaruh besar terhadap peningkatan
produktivitas kerja. Selain itu dengan penerapan keselamatan dan kesehatan
kerja dapat membentuk perilaku pekerja terhadap keselamatan dan kesehatan kerja
sehingga pekerja lebih siap untuk menghadapi kondisi pandemi seperti saat ini.
Program keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu faktor penting
yang harus dilaksanakan dalam upaya untuk mempertahankan keberlangsungan
perlindungan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus
Covid-19 serta penanggulangan Covid-19 di lingkungan kerja. Apabila
syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan budaya keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) serta melaksanakan standar dan protokol kesehatan yang
ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan, maka tempat kerja dapat terhindar dari
penyebaran Covid-19.
Hal ini sejalan
dengan hasil penelitian Agustino yang menunjukkan bahwa sebagai dampak pandemi
virus Covid-19 seluruh pimpinan fasilitas kesehatan dituntut untuk mampu
mempelajari dan memahami mengenai protokol kesehatan serta melaksanakan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3).(Perdana, Agustino, Hartawan, Suyoso, & Sari, 2020)
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat mendukung penerapan �new
normal� di tempat fasilitas kesehatan. Pelaksanaan keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) dapat mengacu pada SNI ISO45001:2018.(Sukanta, Sari, & Musadad, 2020).
Berdasarkan
hasil wawancara terhadap kepala Puskesmas X Kota Semarang diperoleh data bahwa:
manajemen sudah melakukan penanganan dan penanggulangan penyebaran virus penyakit,
namun masih belum dilaksanakan secara optimal dikarenakan Tim K3 di puskesmas X Kota Semarang belum terbentu, namun
dalam pelaksanaan yang berkaitan dengan program K3 berada dalam naungan tim PPI
(Pencegahan dan pengendalian Infeksi). Dimana untuk anggota IPCD (Infection
Prevention Control Doctor) terdiri dari 3 orang, IPCN (Infection
Prevention and Control Nurse) terdiri dari 3 orang dan IPCLN (Infection
Prevention Control and Link Nurse) terdiri dari 11 orang yang mempunyai
tugas dan tanggung jawabnya masing-masing sesuai dengan bidangnya. Selain belum
terbentuknya tim K3 di puskesmas, puskesmas belum memiliki SOP dan panduan
terkait kepatuhan penggunaan APD selama Covid-19 dan SOP tentang alu pelayanan
pasien Covid-19. (W.KPs, tanggal 8 Februari 2021)
Kemudian
juga disebutkan bahwa terdapat petugas kesehatan puskesmas yang terinfeksi
COVID-19 sejak dimulainya pandemi sebanyak 16 orang, banyaknya petugas
pelayanan kesehatan yang terinfeksi COVID-19 disebabkan oleh kurangnya
pemahaman dan kesadaran tentang perlindungan keselamatan dan Kesehatan kerja
(K3), kurangnya ketersediaan
Alat Pelindung Diri (APD)
yang memadai dan kurangnya pengetahuan tentang penyakit menular yang
penularannya melalui pernaafasan.
Provinsi
Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi dengan kasus Covid-19 cukup tinggi,
sebaran kasus Covid-19 di jawa tengah kasus per 10 februari 2021 kasus yang
terkonfirmasi sebanyak 139.010, dengan kasus yang terkonfirmasi meninggal
sebanyak 8.687 kasus. Kota semarang menjadi salah satu kota dengan kasus
tertinggi di jawa tengah, kasus Covid-19 terus meningkat dari waktu ke waktu
dengan kasus yang terkonfirmasi per 10 februari 2021 sebanyak 29.120 dengan
kasus yang terkonfirmasi meninggal sebanyak 1591 kasus. Pemerintah daerah perlu
memaksimalkan semua fasilitas kesehatan seperti puskesmas sebagai fasilitas
kesehatan yang pertama yang memiliki tempat dan posisi yang terdekat dengan
masyarakat.
Pusat
kesehatan masyarakat atau puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan
yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan
tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk
mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah
kerjanya. Kesuksesan dalam pencapaian program kesehatan tentu saja dipengaruhi
oleh penataan dan pengelolaan tenaga dalam melaksanakan kegiatan utama
puskesmas.
Dalam
meningkatkan upaya pencegahan Covid-19 di Indonesia, puskesmas yang merupakan pelayanan
kesehatan perseorangan tingkat pertama tentu memiliki peran dalam sistem
kesehatan nasional. Untuk wilayah kota semarang terdapat 37 puskesmas induk dan
didukung 33 puskesmas pembantu yang tersebar di 16 kecamatan dan 177 kelurahan.
Puskesmas X merupakan salah satu puskesmas yang ada di kota semarang yang
secara langsung ikut terlibat dalam upaya pencegahan dan penularan Covid-19.
Puskesmas X sendiri selama pandemi Covid-19 terus melakukan upaya penerapan K3
untuk menekan laju angka tranmisi Covid-19 baik itu kepada para petugas
kesehataan maupun para pasien yang datang untuk berobat.
Berdasarkan
uraian diatas maka penulis tertarik mengambil judul Penerapan Program
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Masa Pandemi Covid 19 Bagi Petugas Kesehatan di Puskesmas
X Kota Semarang yang
dijabarkan dalam tujuan penelitian sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan program keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) pada masa pandemi covid 19 bagi
petugas kesehatan di Puskesmas X Kota Semarang, 2) Untuk mengetahui dan menganalisis strategi
penerapan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada masa pandemi covid
19 bagi petugas kesehatan di Puskesmas X Kota Semarang, 3) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat
penerapan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada masa pandemi covid
19 bagi petugas kesehatan di Puskesmas X Kota Semarang, 4) Untuk mengetahui dan menganalisis solusi yang telah
dilakukan dalam mengatasi hambatan penerapan program
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada masa pandemi covid 19 bagi
petugas kesehatan di Puskesmas X Kota Semarang
Atas dasar tujuan tersebut, terdapat dua manfaat penelitian
sebagai berikut :
1) Bagi Puskesmas, diharapkan dapat menjadi sumber informasi, saran dan masukan bagi
pihak pengurus Puskesmas untuk lebih meningkatkan upaya kegiatan penerapan K3
di Masa Pandemi Covid-19 puskesmas di kota semarang., 2) Bagi Institusi, diharapakan
dapat menjadi bahan referensi bagi institusi yang menaungi peneliti yaitu
Universitas Diponegoro. 3) Bagi peneliti, diharapakan dapat menambah pengetahuan, wawasan, dan pengalaman
dalam ilmu keselamatan dan kesehatan kerja khususnya di bidang keselamatan dan
kesehatan kerja di puskesmas.
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, �Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya
pecegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja�. Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) adalah berbagai upaya yang dilakukan untuk memberikan
perlindungan dan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja.�
Keselamatan
kerja adalah perlindungan atas keamanan kerja yang dialami pekerja, baik fisik maupun
mental dalam lingkungan pekerjaannya. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
adalah sebuah ilmu untuk antisipasi, rekoginis, evaluasi, dan pengendalian
bahaya yang muncul di tempat kerja yang berdampak pada kesehatan dan
kesejahteraan tenaga kerja, serta dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas
sekitar dan lingkungan umum. sangat
penting dimana kecelakaan dan keselamatan kerja dapat dicegah. Menurut Willy
Hammer yang merupakan ahli keselamatan kerja mengungkapkan bahwa ada tiga
alasan pokok yang menyebabkan K3 penting untuk dilaksanakan yaitu atas dasar
kemanusiaan, undang-undang atau hukum, dan alasan� ekonomi.
Corona virus merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan
penyakit pada manusia dan hewan. Penyakit
virus corona (COVID-19) adalah virus baru penyebab penyakit saluran pernafasan
menular yang disebabkan oleh virus corona yang baru ditemukan dan dikenal
sebagai sindrom pernapasan akut parah virus corona 2 (SARS-CoV-2). Virus yang
menyebabkan severe acute respiratory syndrome (SARS) dan middle east
respiratory syndrome (MERS) juga termasuk dalam family ini. Efek yang
ditimbulkan virus SARS-Cov-2 ini dapat berupa penyakit ringan sampai berat.
Virus Covid-19 bisa menyebabkan gangguan pada system pernapasan, pneumonia
akut, sampai kematian.
Seseorang dapat
terinfeksi dari penderita Covid-19. Penyakit ini dapat menyebar melalui tetesan
kecil (droplet) dari hidung atau mulut pada saat batuk atau bersin. Droplet
tersebut kemudian jatuh pada benda di sekitarnya. Kemudian jika ada orang lain
menyentuh benda yang sudah terkontaminasi dengan droplet tersebut, lalu
orang itu menyentuh mata, hidung atau mulut (segitiga wajah), maka orang itu
dapat terinfeksi Covid-19. Atau bisa juga seseorang terinfeksi Covid-19 ketika
tanpa sengaja menghirup droplet dari penderita. Inilah sebabnya mengapa
kita penting untuk menjaga jarak hingga kurang lebih satu meter dari orang yang
sakit. Sampai saat ini, para ahli masih terus melakukan penyelidikan untuk
menentukan sumber virus, jenis paparan, dan cara penularannya. Tetap pantau
sumber informasi yang akurat dan resmi mengenai perkembangan penyakit ini.
Gejala yang paling
umum yang menunjukkan terinveksi virus Covid-19 adalah: a) Demam, batuk kering,
kelelahan, b) Gejala yang sedikit tidak umum: rasa tidak nyaman
dan nyeri, nyeri tenggorokan, diare, konjungtivitis (mata merah), sakit kepala,
hilangnya indera perasa atau penciuman, ruam pada kulit, atau perubahan warna
pada jari tangan atau jari kaki, c) Gejala serius: kesulitan bernapas atau
sesak napas, nyeri dada atau rasa tertekan pada dada, hilangnya kemampuan
berbicara atau bergerak, Segera cari bantuan medis jika Anda mengalami gejala
serius. Selalu hubungi dokter atau fasilitas kesehatan yang ingin Anda tuju
sebelum mengunjunginya.
Orang dengan gejala
ringan yang dinyatakan sehat harus melakukan perawatan mandiri di rumah.
Rata-rata gejala akan muncul 5�6 hari setelah seseorang pertama kali terinfeksi
virus ini, tetapi bisa juga 14 hari setelah terinfeksi.
Untuk mencegah
penyebaran virus Covid-19 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1) Cuci
tangan Anda secara rutin. Gunakan sabun dan air, atau cairan pembersih tangan
berbahan alkohol. 2) Selalu jaga jarak aman dengan orang yang
batuk atau bersin. 3) Kenakan masker jika pembatasan fisik
tidak dimungkinkan. 4) Jangan sentuh mata, hidung, atau mulut Anda. 5) Saat
batuk atau bersin, tutup mulut dan hidung Anda dengan lengan atau tisu.
Puskesmas
adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat
pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masayarakat
disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat
diwilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Dengan kata lain puskesmas
mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam
wilayah kerjanya.
Fungsi
Puskesmas Sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan
masyarakat di wilayah kerjanya melalui, sebagai berikut: Pusat
pemberdayaan masyarakat dan Pusat pelayanan
Kesehatan pertama.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian mix methods,
yaitu suatu langkah penelitian dengan menggabungkan dua bentuk pendekatan dalam
penelitian, yaitu kualitatif dan kuantitatif. Penelitian campuran merupakan
pendekatan penelitian yang mengkombinasikan antara penelitian kualitatif dengan
penelitian kuantitatif.
Penelitian
ini bertempat di Puskesmas X Kota Semarang, dikarenakan puskesmas ini belum
menerapkan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam
penelitian ini data dikumpulkan oleh peneliti sendiri yang secara pribadi turun
ke lapangan, dan peneliti mengumpulkan data
melalui wawancara, observasi, studi dokumen dan angket. sampel pada
penelitian ini mengambil seluruh jumlah populasi yaitu berjumlah 44 orang
sebagai responden dalam penyebaran angket. Metode sampling disini menggunakan
metode total sampling.
Dalam penelitian mix methods analisis data
dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu: 1) Analisis campuran
bersamaan: analisis terhadap data kualitatif dan kuantitatif. 2) Analisis
kualitatif-kuantitatif bertahap: analisis data kualitatif diikuti pengumpulan
dan analisis data kualitatif sebagai penegasan. 3) Analisis
kuantitatif-kualitatif bertahap: analisis data kuantitatif diikuti pengumpulan
analisis data kualitatif.
Hasil Penelitian Dan Pembahasan
1.
Penerapan
Program Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Masa Pandemi Covid 19 Bagi Petugas Kesehatan di
Puskesmas X Kota Semarang
Penerapan
program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada masa pandemi covid 19 dengan sosialisasi kepada para pekerja terkait
peraturan-peraturan yang diterapkan di puskesmastentang
meliputi tata cara penggunaan APD, pengelolaan limbah medis, pembersihan
ruangan, pengaturan ruangan dan pembiasaan protokol Kesehatan dilingkungan
puskesmas. Kemudian tim K3 bertanggung jawab akan mensosialisasikan program K3
baik didalam puskesmas mapun diluar lingkungan puskesmas.
2.
Strategi
Penerapan Program Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Masa Pandemi Covid
19
Bagi Petugas Kesehatan di Puskesmas X Kota Semarang
Strategi
penerapan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada masa pandemi covid
19 dengan membentuk promotor kesehatan
yang akan mengawasi kegiatan di puskesmas terkait dengan protokol kesehatan dan
penggunakan APD. Selain itu, strategi lainnya adalah melakukan monitoring
secara berkala, kemudian menerima masukan dengan memberikan kuesioner untuk
perbaikan program dan peningkatan sarara dan prasarana puskesmas serta
melakukan sosialisasi terhadap petugas kesehatan dan masyarakat.
3.
Faktor
Pendukung dan Penghambat Penerapan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pada Masa Pandemi Covid 19 Bagi Petugas
Kesehatan di Puskesmas X Kota Semarang
Tim K3 mendapatkan
dukungan adanya support system dari manajemen dan semua petugas kesehatan
tentang protokol kesehatan, adanya kesadaran diri petugas tentang protokol
kesehatan, serta sarana
prasarana yang memadai. Kemudian faktor
penghambat program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang ditemui yaitu
petugas kesehatan yang belum memahami benar tentang penlaran covid 19. Tenaga
kesehatan kuwalahan menagani dan melayani pasien covid pada saat jumlah kasus
meningkat. Ketersedian APD yang terbatas pada awal adanya covid.
4.
Solusi Yang
Telah Dilakukan Dalam Mengatasi Hambatan Penerapan
Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Masa Pandemi Covid 19 Bagi
Petugas Kesehatan di Puskesmas X Kota Semarang
Solusi yang
telah dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan tim K3 melakukan musyawarah
untuk melakukan analisis dan evaluasi tentang program yang sudah dilakukan
dengan mengadakan diskusi dengan setiap kepala bidang. Evaluasi dilakukan oleh
pimpinan manajemen kemudian hasil dari evaluasi yang berupa keputusan dan
solusi akan di share ke tenaga Kesehatan
Kesimpulan
Simpulan Penerapan program
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada masa pandemi covid 19 dilakukan sosialisasi kepada para pekerja terkait
peraturan-peraturan yang diterapkan di puskesmas. Kemudian tim K3
melakukan strategi penerapan program (K3) dengan
membentuk promotor kesehatan yang akan mengawasi kegiatan di puskesmas terkait
dengan protokol Kesehatan, penggunakan APD dan melakukan monitoring secara
berkala, melengkapi sarara prasarana puskesmas di Semarang
BIBLIOGRAFI
PP 50
Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Kementrian
Kesehatan RI Nomor PK.02.01/B.VI/839/2020 tanggal 5 Maret 2020 tentang himbauan
pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja.
Agustino,
Muhammad Rizqi. 2020. �Adaptasi dan Kebiasaan Baru Huma Resource Department di Masa
Pandemik Covid-19�. Business Innovation & Entrepreneurship Journal Vol. 2
No. 3. Google sholar
Sukanta,
S., Musadad, A., & Sari, D. A. (2020). Pelatihan sistem manajemen
K3 dan new normal. industri di PT TEin Karawang. Google scholar
Levinson,
W., 2004, Medical Microbiology & Imunology, Examination & Board review,
8th edition, McGraw-Hill, New York
World
Health Organization. Definisi Sehat WHO: WHO; 1948 [cited 2016 20 February].
Available from: www.who.int.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012
ILO.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sarana untuk Produktivitas. Jakarta:
International Labour Organization 2013.
Masyarakat
JK. Hubungan Karakteristik Pekerja, Promosi K3, Dan Ketersediaan Alat Pelindung
Diri (Apd) Dengan Perilaku Tidak Aman Pada Pekerja Mechanical Maintenance. J
Kesehat Masy. 2017;5(5):424�33.
Willie
Hammer DP. Occupational Safety Management and Engineering. 2001.
Elvianthi
Elsa, 2011. Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Di PT. Pembangunan
Perumahan (PP) (Persero) Pada Proyek Pembangunan Fakultas Kedokteran UISU.
Medan: Unimed
Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Conner.
M., & Norman, P. 2005. The Health Belief Model. Buckingham: Open. University
press
Family
Health International. 2004. VCT Toolkit HIV Voluntary Counseling andTesting:
A Reference Guide for Counselors and Trainers. USA
Sarafino,
E.P. 2006. Health Psychology Biopsychosocial Interactions (5th ed). USA:
John Willey & Sons Inc
Ogden,
Jane. 2004. Health Psychology: A text Book. Third edition. New York:
McGraw-Hill
Conner.
M., & Norman, P. 2005. The Health Belief Model. Buckingham: Open.
University press
Edmonds,
D. K. 2012. Dewhurst's Textbook of Obstetrics & Gynaecology (8th Edition
ed.). UK: Wiley-Blackwell.
Creswell,
J. W. 2014. Research design: pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed.
Yogjakarta: PT Pustaka Pelajar
Sugiyono.
2011. Metode penelitian kuntitatif kualitatif dan R&D. Alfabeta
Creswell,
J. W. 2014. Research design: pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed.
Yogjakarta: PT Pustaka Pelajar
Nisfiannoor,
Muhammad. 2009. Pendekatan Statistika Modern. Jakarta: Salemba Huamanika
Azwar,
Saifuddin. 2010. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nisfiannoor,
Muhammad. 2009. Pendekatan Statistika Modern. Jakarta: Salemba Huamanika
Creswell,
John W. 2014. Research design pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan
mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Sugiyono. 2011.
Metode penelitian kuntitatif kualitatif dan R&D. Alfabeta
Moloeng,
L. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Arikunto,
S. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Adi,
Rianto. 2015. Metode Penelitian Hukum dan Sosial. Jakarta: Granit.
Adi, Rianto.
2015. Metode Penelitian Hukum dan Sosial. Jakarta: Granit.
Sugiyono.
2012. Metodologi Penelitian. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Moloeng,
L. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Bungin Burhan. 2010.
Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Moleong,
Lexy J. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya.
Abbas
Tashakkori & Charles Teddlie. 2010. Mixed Methodologi (Mengkombinasikan
Pendekatan Kualitas dan Kuantitas). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Copyright holder: Ardiyani Heri Ristanti, Hanifa M,
Denny, Yuliani Setyaningsih (2022) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This article is
licensed under: |