Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849
e-ISSN:
2548-1398
Vol.
7, No. 5, Mei 2022
KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH KARENA PERBUATAN MELAWAN
HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAMBI
NO.5/PDT/2018/PT JMB)
Hizkia Immanuel Toban, Ismala
Dewi
Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Kegiatan pendaftaran
tanah terdiri dari pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data. Sertipikat sebagai alat pembuktian
yang kuat. Di Desa Tanjung Katung Kabupaten Muaro Jambi terjadi kasus kepemilikan
tanah karena perbuatan melawan hukum. Rumusan permasalahannya adalah bagaimanakah prosedur kepemilikan tanah yang dikuasai oleh Salma, Sumiati, Susanti dan Iin Marlina dan bagaimanakah penyelesaian sengketa kepemilikan tanah sebagai akibat perbuatan melawan hukum dalam Putusan
No.5/PDT/2018/PT Jambi. Tipe penelitian
menggunakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, data sekunder dan data primer dianalisis
secara kualitatif, cara penarikan kesimpulan digunakan logika deduktif. Kesimpulannya adalah tanah objek sengketa
semula milik Husin bin Karim dibeli oleh Said
bin Taib. Jual beli antara Said bin Taib dan Husin bin Karim memenuhi unsur tunai, sedang unsur
terang tidak terpenuhi. Salma cs mendapat tanah tersebut sebagai hibah warisan
dari Said bin Taib (orang tua). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti telah keliru menerapkan
ketentuan
hukum dalam kasus tersebut yang mengharuskan Salma cs menggugat pihak ketiga (pihak
yang menjual tanah kepada Ma�an dan Iwan Setiawan) yang tidak menguasai tanah secara fisik. Tanah objek sengketa dinyatakan sah sebagai milik Salma cs, karena Ma�an
dan Iwan Setiawan tidak bisa membuktikan tanah tersebut miliknya dan dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena
menguasai secara fisik tanah objek
sengketa.
Kata Kunci: hukum agraria; pendaftaran tanah; perbuatan melawan hukum
Abstract
Land registration activities consist of first-time land registration and
data maintenance. Certificate as a strong means of proof. In Tanjung Katung Village, Muaro Jambi Regency, a case of land ownership occurred due
to unlawful acts. The formulation of the problem is what is the procedure for
land ownership controlled by Salma, Sumiati, Susanti and Iin Marlina and how is the settlement of land disputes as a
result of unlawful acts in Decision No. 5/PDT/2018/PT Jambi. The type of
research that uses normative legal research is descriptive, secondary data and
primary data are analyzed qualitatively, the method of drawing conclusions is
used for deductive logic. The conclusion is that the object of the dispute
originally belonged to Husin bin Karim was purchased
by Said bin Taib. The sale and purchase between Said
bin Taib and Husin bin
Karim met the cash requirements, while it was not clear that they were not
fulfilled. Salma cs got the land as an inheritance from Said bin Taib (parents). The panel of judges at the Sengeti District Court had erroneously applied the legal
provisions in this case which required Salma cs to sue a third party (the party
who sold the land to Ma'an and Iwan
Setiawan) who did not physically control the land. The disputed object's land
was declared valid as the property of Salma cs, because Ma'an
and Iwan Setiawan could not prove the land belonged
to them and were declared to have committed an unlawful act because they
physically controlled the disputed object's land.
Keywords: hukum agraria;
pendaftaran tanah; perbuatan melawan hukum
Pendahuluan
Begitu pentingnya
tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang selalu berusaha untuk memiliki dan menguasainya. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa, �Bumi,
air, dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.� Asas fungsi
sosial hak atas tanah dalam
Pasal 6 UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
menyatakan, �Semua hak atas
tanah mempunyai fungsi sosial,� mengandung
makna bahwa hak atas tanah apapun pada seseorang, tidak dapat dibenarkan
tanahnya akan dipergunakan atau tidak dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi, apalagi jikakalau hal
itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Untuk menjamin
kepastian hukum oleh Pemerintah diselenggarakan pendaftaran tanah
di seluruh wilayah Republik
Indonesia menurut Pasal 19 UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria jo. Peraturan Pemerintah
No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan dilakukannya kegiatan pendaftaran tanah, maka dapat dengan
mudah diketahui data fisik terdiri dari
letak, luas, dan batas dan data yuridis
terdiri dari jenis hak atas
tanah, pemegang hak, dan ada/tidaknya
hak lain yang membebani. Meskipun telah dilakukan pendaftaran tanah dan memiliki bukti hak yang kuat berupa sertipikat hak atas tanah,
masih banyak sengketa kepemilikan tanah. Salah satu kasus sengketa kepemilikan tanah berkaitan dengan perbuatan melawan hukum terjadi di Desa Tanjung Katung,
Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Pokok permasalahan yang diteliti
adalah bagaimanakah prosedur kepemilikan tanah yang dikuasai oleh Salma, Sumiati, Susanti, dan Iin Marlina/Penggugat? Bagaimanakah penyelesaian
sengketa kepemilikan tanah sebagai akibat
dari perbuatan melawan hukum dalam
Putusan No.5/PDT/2018/PT Jambi?
Metode Penelitian
Tipe penelitian
yang digunakan adalah penelitian hukum normatif berbasis pada analisis
norma hukum dan yang dikaji yaitu data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, serta tersier (Soekanto,
2015). Penelitian
ini bersifat deskriptif untuk
menggambarkan kepemilikan hak atas tanah
karena perbuatan melawan hukum (studi kasus Putusan
Pengadilan Tinggi Jambi No. 5/PDT/2018/PT JMB). Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Analisis data secara kualitatif karena mementingkan kualitas atau isi data dan peraturan-peraturan terkait. Metode penarikan kesimpulan menggunakan
logika deduktif yaitu menarik kesimpulan yang bersifat khusus dari pernyataan-pernyataan yang bersifat umum.
Hasil dan Pembahasan
A. Hasil
Terdapat dua
jenis sistem pendaftaran tanah
yaitu sistem pendaftaran akta (�registration
of deeds�) dan sistem pendaftaran hak (�registration of titles�). Kedua sistem
pendaftaran tersebut, setiap pemberian
hak baru, pemindahan, pembebanannya dengan
hak lain, harus dibuktikan dengan suatu akta (Harsono,
2002a). Dalam
sistem pendaftaran akta, akta-akta tersebut didaftar oleh Pejabat Pendaftaran Tanah yang bersifat passif, tidak
melakukan pengujian kebenaran data yang disebut dalam akta yang didaftar. Sedangkan dalam sistem
pendaftaran hak, akta-akta
yang didaftar oleh Pejabat Pendaftaran Tanah bersifat aktif. Indonesia menganut sistem pendaftaran hak (�registration of tittles�), tampak dengan adanya
buku tanah yang
memuat data yuridis dan
data fisik serta diterbitkan sertipikat sebagai surat tanda
bukti hak yang didaftar. Dalam sistem publikasi positif, alat bukti
hak mempunyai kekuatan bukti mutlak, sehingga orang yang terdaftar pada alat bukti hak adalah
pemegang hak yang tidak bisa diganggu
gugat oleh pihak lain. Pemegang hak yang sebenarnya menjadi kehilangan haknya, hanya bisa
menuntut ganti kerugian kepada Negara. Negara menyediakan
dana khusus untuk pembayaran ganti kerugian disebut Assurance Fund. (Sumanto,
2020) Dalam sistem
publikasi negatif, pendaftaran
tidak membuat orang yang memperoleh tanah dari pihak yang tidak berhak, menjadi
pemegang hak yang baru, ia masih menghadapi kemungkinan gugatan dari orang yang
dapat membuktikan bahwa dialah pemegang hak yang sebenarnya. Negara tidak menjamin kebenaran data yang
disajikan. Kelemahan
sistem publikasi negatif di Amerika Serikat di atasi dengan adverse possesion, Eropa Kontinental
di atasi dengan acquisitieve verjaring, Indonesia di atasi dengan rechtsverwerking.
Di Indonesia menganut sistem pendaftaran
hak (registration of titles) dan
sistem publikasi negatif mengandung
unsur positif artinya system publikasi negatif yang dilaksanakan mengadopsi unsur-unsur yang terdapat dalam system publikasi positif terlihat dalam
Pasal 19 ayat (2) c UUPA, bahwa: �Pendaftaran
meliputi pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.� (Harsono,
2002b) Pendaftaran
tanah dilaksanakan oleh Pemerintah guna memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah
yang ada di seluruh wilayah
negara Republik Indonesia. Pengertian pendaftaran tanah
tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (Hanafi,
2016) Menurut Pasal
23 ayat (1) UUPA: �Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19�. Ayat (2) �Pendaftaran merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta
sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.�
Jual beli
tanah merupakan salah satu jenis perbuatan
hukum pemindahan hak atas tanah
selama-lamanya dari penjual kepada pembeli dan pembayaran harganya dari pembeli
kepada penjual. Dalam pelaksanaan jual beli, para pihak harus memenuhi
syarat-syarat jual beli, yaitu syarat
materil dan syarat mateeril. Syarat Materiil terdiri dari (a) Penjual berhak untuk menjual
tanahnya yang bersangkutan;
(b) Pembeli memenuhi syarat sebagai subyek pemegang hak atas tanah
yang bersangkutan; (c) Tanah yang bersangkutan
dapat diperjualbelikan. Syarat Formil terdiri
dari (a) Tunai; (b) Terang; (c) Riil/nyata (Sihombing,
2016).
Menurut Pasal
1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
menyebutkan bahwa �Tiap perbuatan
melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan
orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut' (Fuady,
2017). Seseorang
tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan
orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya (Pasal
1367 KUHPerdata). (Muhammad,
2014) Tingkah
laku seseorang mungkin merupakan perbuatan yang menurut hukum (dibolehkan undang-undang) atau mungkin pula merupakan perbuatan yang tidak dibolehkan undang-undang (melawan hukum) (Agustina,
2003).
Duduk perkara
kasusnya berawal dari adanya gugatan
Salma, Susanti, Sumiati,
dan Iin Marlina (Salma CS) sebagai penggugat yang diterima oleh Pengadilan Negeri Sengeti mengenai sengketa kepemilikan tanah adanya dugaan
pelanggaran kepemilikan tanah yang teridentifikasi perbuatan melawan hukum yang terjadi di
Di Desa Tanjung
Katung Kecamatan Maro Sebo Kabupaten
Muaro Jambi. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh Ma�an sebagai Tergugat
I dan Iwan Setiawan sebagai
Tergugat II. Salma CS sebagai
Penggugat merasa bahwa Ma�an dan Iwan
Setiawan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dimana para Tergugat memiliki secara fisik tanah
pada bagian pojok utara dan pojok barat yang kemudian ditanami pohon sawit diatasnya.
Alat pembuktian yang dimiliki
oleh Salma CS serta Ma�an
dan Iwan Setiawan hanya berupa akta di bawah tangan.
Perbuatan Ma�an dan Iwan Setiawan yang menguasai secara fisik tanah
tersebut telah merugikan pihak Salma CS sebagai Penggugat, karena para Tergugat telah mendapatkan hasil dari penanaman
pohon sawit tersebut. Hal tersebut yang membuat Salma CS sebagai Penggugat akhirnya mengajukan gugatan.
B. Pembahasan
1) Prosedur Kepemilikan Tanah oleh Salma, Susanti, Sumiati dan Iin Marlina/Penggugat
Dalam sengketa
kepemilikan tanah ini, Salma, Susanti, Sumiati dan Iin Marlina selaku Penggugat yang memperoleh tanah tersebut
dari hasil hibah warisan dari
almarhum Said bin Taib
(orang tua dari para Penggugat) yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan Kematian atas nama Said bin Taib tanggal 21 Agustus 2017 dan Surat Keterangan
Ahli Waris No.140/164/MD/2017 tanggal
15 Agustus 2017. Pada tanggal
19 Juli 1979 almarhum Said
bin Taib, memperoleh tanah tersebut
melalui jual beli dengan bin Karim. Jual beli tanah
tersebut tidak dilakukan dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, melainkan jual beli
hanya dilakukan antara keduabelah pihak dengan akta di bawah tangan.
Dalam proses pelaksanaan jual beli terdapat
2 (dua) syarat yang telah terpenuhi oleh para pihak, yaitu:
1) Syarat Formil:
(a) Tunai artinya pihak penjual (Husin bin Karim) memindahkan hak atas tanah
kepada pihak pembeli (Said bin Taib) dan pembeli membayar harga tanah tersebut
secara penuh (lunas) ataupun sebagian dan kemudian sisa harga yang belum dibayarkan tersebut dianggap sebagai utang piutang. Sifat tunai ini telah
terpenuhi karena Said bin Taib telah membayarkan
harga tanah tersebut seluruhnya kepada Husin bin Karim, maka Said bin Taib sudah menjadi pemegang
hak yang baru. (b) Terang yaitu jual
beli yang dilakukan oleh Husin bin Karim dengan Said bin Taib belum memenuhi
syarat terang, karena perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah
dalam jual beli tersebut tidak
dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Muaro Jambi dan tidak dibuat Akta Jual Beli sebagai
bukti akta otentik telah terjadi jual beli tetapi hanya berdasarkan kesepakatan dan tanda tangan dari para pihak yang disebut dengan akta di bawah tangan. (c) Riil/nyata yaitu
jual beli yang dilakukan oleh pihak Husin bin Karim dengan Said bin Taib sudah memenuhi syarat
riil/nyata, karena
secara nyata telah dilakukan jual beli atau perbuatan hukum pemindahan hak
selama-lamanya dari Husin bin Karim kepada Said bin Taib, dimana Husin bin Karim
menyerahkan hak atas tanah kepada Said bin Taib, dan
pada saat yang sama Said bin Taib menyerahkan
harga tanah kepada Husin bin Karim. Jadi bukan perbuatan
sembunyi-sembunyi, tetapi riil/nyata. Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan
Mahkamah Agung No. 271/K/Sip/1956, Putusan Mahkamah
Agung No. 840/K/Sip/1971, �Dengan mengucapkan
kata-kata dengan mulut saja belum terjadi
jual-beli.�
2) Syarat Materil:
(a) Penjual berhak untuk menjual tanahnya
yang bersangkutan. Dalam hal ini pihak
penjual (Husin bin Karim) mempunyai hak menjual
suatu bidang tanah sebagai pihak
yang sah dari kepemilikan hak atas tanah tersebut.
(b) Pembeli memenuhi syarat sebagai subyek pemegang hak atas tanah
yang bersangkutan. Menurut Pasal 21 UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, subyek yang dapat
memiliki tanah Hak Milik hanya warga negara Indonesia tunggal
dan badan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah
berdasarkan PP No. 38 Tahun 1963 yaitu bank-bak negara, koperasi pertanian,
badan sosial dan badan keagamaan. Oleh sebab itu, berarti Said bin Taib
berhak sebagai pemegang tanah Hak Milik, karena berkewarganegaraan Indonesia. (c) Tanah yang bersangkutan dapat diperjualbelikan. Dalam hal ini Husin
bin Karim menjual tanah tersebut kepada Said bin Taib berstatus tanah Hak Milik. Husin bin Karim sebagai Warga Negara Indonesia memiliki tanah Hak Milik dan ingin menjual tanahnya
kepada Said bin Taib yang
juga berkewarganegaraan Indonesia, maka telah memenuhi
syarat sebagai subyek Hak Milik berdasarkan Pasal 20 UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. (d) Tanah yang bersangkutan
tidak dalam sengketa. Dalam hal ini Husin
bin Karim menjual tanah tersebut kepada Said bin Taib tidak dalam
keadaan sengketa, maka Husin
bin Karim bisa melakukan kegiatan jual beli
tanah tersebut dengan Said bin Taib.
Jual beli
tersebut tetap sah karena dibuat
atas kesepakatan bersama para pihak dan diakui kebenarannya oleh para pihak. Walaupun jual beli tersebut
hanya memenuhi satu unsur dalam
syarat formil yaitu tunai, tetapi
jual beli tersebut memenuhi semua unsur dalam
syarat materilnya. Dalam perbuatan hukum jual beli
yang menentukan sah atau tidaknya jual
beli tersebut yaitu terpenuhinya semua unsur dalam
syarat materil. Namun seharusnya
jual beli tersebut dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, agar dibuat akta jual
beli, selanjutnya dilakukan pendaftaran peralihan hak ke
Kantor Pertanahan Kabupaten
Muaro Jambi agar Kepala Kantor Pertanahan
mencatat pada Buku Tanah dan sertipikat hak, nama penjual (Husin
bin Karim) dicoret diganti menjadi nama pembeli (Said bin Taib) sebagai pemilik tanah yang baru. Akan tetapi
dalam kasus ini proses tersebut tidak dapat didaftarkan peralihan haknya ke
Kantor Pertanahan, karena jual beli hanya dilakukan berdasarkan akta di bawah
tangan. Salah
satu cara agar surat di bawah tangan tidak mudah
disangkal kebenarannya sekaligus untuk memperkuat daya pembuktian dalam berperkara di pengadilan, surat di bawah tangan tersebut
dilakukan legalisasi oleh Notaris, sehingga surat di bawah tangan tersebut memiliki kekuatan hukum pembuktian yang hampir sama dengan
akta otentik.
2)
Penyelesaian Sengketa Kepemilikan
Tanah Sebagai Akibat Dari Perbuatan Melawan Hukum Dalam Putusan No.5/PDT/2018/PT
Jambi
Kepemilikan tanah
dari pihak Salma, Susanti, Sumiati dan Iin Marlina selaku
Penggugat berdasarkan Surat
Keterangan Ahli Waris
No.140/164/MD/2017 tanggal 15 Agustus
2017, ditanami kebun getah/karet dan dimanfaatkan oleh almarhum
Said bin Taib (orang tua dari para Penggugat) selama kurang lebih
30 tahun lamanya. Setelah Said bin Taib meninggal dunia, Salma Susanti, Sumiati dan Iin Marlina ingin melakukan
peremajaan terhadap tanaman di kebun tersebut agar lebih maksimal dalam menghasilkan getah/karet. Akan tetapi,
setelah Salma, Susanti, Sumiati dan Iin Marlina mendatangi lokasi kebun tersebut,
ternyata terdapat tanaman sawit di pojok sebelah Barat yang dimiliki oleh Ma�an dan pojok sebelah Utara yang dimiliki oleh Iwan Setiawan. Hal tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, karena Ma�an dan Iwan Setiawan menguasai secara fisik tanah
dan telah mendapatkan keuntungan dari tanaman sawit tersebut.
Salma, Susanti,
Sumiati dan Iin Marlina selaku Penggugat mengajukan gugatan atas perbuatan
yang dilakukan Ma�an dan Iwan Setiawan yang diajukan pada tingkat
pertama di Pengadilan
Negeri Sengeti dan menghasilkan Putusan
No.14/Pdt.G/2017. Pihak Ma�an dan Iwan
Setiawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. Dalam Putusan
Pengadilan Tinggi No.5./Pdt/2018 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Sengeti dianggap keliru dalam menerapkan
hukum, bahwa pihak ketiga (pihak
yang menjual tanah objek sengketa kepada Ma�an dan Iwan Setiawan) tidak perlu untuk turut
digugat. Karena pihak ketiga tersebut tidak menguasai secara fisik tanah
objek sengketa. Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi tidak semua perkara harus
menarik pihak ketiga bila dalam
eksekusi pelaksanaannya tidak berpengaruh. Selain itu karena
pihak ketiga yaitu Samsudin (pihak yang menjual tanah objek sengketa
kepada Ma�an) sudah dimintai keterangan sebagai saksi, maka pihak
ketiga tidak perlu digugat. Hal tersebut diperkuat oleh ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1883 K/Pdt/1984
tanggal 17 Oktober 1985 bahwa: �Pihak ketiga
dari siapa tanah terperkara diperoleh, tidak perlu digugat apabila
orang itu telah diperiksa sebagai saksi.�
Karena bukti
surat yang diberikan oleh
Salma cs/penggugat, Ma�an/Tergugat I dan Iwan Setiawan/Tergugat II hanya berupa surat di bawah tangan, maka
Majelis Hakim akan melihat dari sudut
pandang waktu kepemilikan tanah yang lebih terdahulu, dimana almarhum Said bin Taib (orang tua Salma cs) memiliki tanah tersebut berdasarkan jual beli yang dilakukan dengan Husin bin Karim pada tanggal 19 Juli 1979, lalu Ma�an memiliki tanah tersebut berdasarkan jual beli dengan mertuanya
yaitu Samsudin pada tanggal 16 Agustus 2016, Samsudin membeli tanah tersebut dari Tahir pada tanggal 31 Oktober 1986 dan pihak Iwan Setiawan memiliki tanah tersebut berdasarkan jual beli dengan Wagiran
pada tanggal tanggal 13 Februari 2012, Wagiran membeli tanah tersebut
dari M. Dali pada tanggal
01 Juni 2007.
Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Jambi berpendapat bahwa
bukti yang diajukan pihak Salma cs lebih kuat dibandingkan dengan bukti yang diajukan pihak Ma�an dan Iwan Setiawan selaku. Dengan alasan almarhum Said bin Taib (orang tua Salma cs) lebih dahulu membeli
dan menguasai tanah sengketa. Oleh sebab itu, terhadap perbuatan
yang dilakukan Ma�an dan Iwan Setiawan dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Jambi termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Putusan Pengadilan Negeri Sengeti harus dibatalkan, karena tidak bisa
dipertahankan dan Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Jambi akan
membuat pertimbangan sendiri terhadap sengketa tersebut. Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, perbuatan Ma�an dan Iwan Setiawan dikategorikan perbuatan melawan hukum karena memenuhi
semua unsur yaitu:
1) Adanya suatu
perbuatan: Dalam sengketa tersebut unsur adanya suatu
perbuatan telah terpenuhi, karena suatu kepemilikan tanah pasti dilakukan
dengan adanya suatu perbuatan (perbuatan aktif), dimana Ma�an dan Iwan Setiawan mendapatkan tanah tersebut berdasarkan kegiatan jual beli.
2) Perbuatan tersebut
melawan hukum: kepemilikan
tanah yang dikuasai oleh Ma�an dan Iwan Setiawan sesuai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Jambi tidak dapat membuktikan secara kuat bahwa mereka
adalah pemilik sah dari tanah
objek sengketa tersebut, sehingga mereka bukan pihak
yang berhak terhadap tanah objek sengketa
dan tidak berhak untuk memanfaatkan dan mendapatkan hasil keuntungan dari tanah tersebut. Selain itu terhadap
pemilikan tanah yang dimiliki Ma�an dan Iwan Setiawan maka jelas pihak Salma, Susanti, Sumiati dan Iin Marlina merasa
bahwa hak mereka sebagai pemilik tanah yang sah terganggu. Perbuatan yang dilakukan Ma�an dan Iwan Setiawan dapat dikatakan sebagai perbuatan penyerobotan tanah, yang juga diatur dalam Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 2: �Dilarang memakai tanah tanpa
izin yang berhak atau kuasanya yang sah.�
3) Adanya kesalahan
dari si pelaku: Perbuatan
Ma�an dan Iwan Setiawan dapat dikatakan mengandung unsur kealpaan/kelalaian, dimana kelalaian dapat dikategorikan sebagai arti sempit dari pengertian kesalahan. Kepemilikan tanah tersebut seharusnya Ma�an dan Iwan Setiawan lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli sebidang
tanah, yaitu dengan meneliti terlebih dahulu objek tanah yang ingin dibeli beserta
informasi mengenai subjek penjualnya apakah penjual tersebut adalah orang yang berhak atau tidak.
4) Adanya kerugian
bagi si korban: Perbuatan
yang dilakukan Ma�an dan Iwan Setiawan telah menimbulkan kerugian materil, dimana pihak Salma, Susanti, Sumiati dan Iin Marlina dapat meminta
kepada Ma�an dan Iwan Setiawan untuk mengganti kerugian yang nyata telah dideritanya
(Materil). Tanah yang dikuasai
Ma�an dan Iwan Setiawan telah ditanami kelapa sawit di atas tanah objek
sengketa, dan juga telah mendapatkan keuntungan dari hasil tanaman
sawit tersebut, hal itu membuat
pihak Salma, Susanti, Sumiati dan Iin Marlina merasa dirugikan.
5) Adanya hubungan
kausal antara kerugian dengan perbuatan: Hubungan sebab akibat secara
faktual yaitu berupa masalah �fakta� atau sesuatu
yang secara faktual telah terjadi. Oleh sebab itu, perbuatan
Ma�an dan Iwan Setiawan telah memenuhi unsur tersebut, yaitu dalam teori
hubungan faktual, dimana dari kepemilikan
tanah tersebut yang sudah ditanami tanaman kelapa sawit adalah fakta
(perbuatan tersebut sudah terjadi) dan karenanya dari perbuatan itu menimbulkan
kerugian bagi pihak Salma, Susanti, Sumiati dan Iin Marlina.
Berdasarkan pertimbangan
diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Jambi menyatakan bahwa: a) Mengabulkan gugatan Para Penggugat (Salma CS) seluruhnya;
b) Para Penggugat (Salma CS) sebagai
Pemilik yang sah atas sebidang tanah
dengan luas �� 28.781 M2 yang letak
bidang tanah yang menjadi sengketa tersebut dahulunya terletak di Pasar Minggu Tanjung Katung Marga Jambi Kecil Kecamatan Sekeman, sekarang menjadi terletak di RT 04 Desa Tanjung Katung
Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi; c) Menyatakan Para Terbanding (Ma�an dan Iwan Setiawan) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; d) Menyatakan Para
Terbanding (Ma�an dan Iwan Setiawan) tidak berhak menguasai atau memiliki sebagian
lahan/tanah milik Para Penggugat yang telah sah menjadi
hak milik Penggugat; e) Memerintahkan kepada Para Terbanding (Ma�an dan Iwan Setiawan) untuk menyerahkan tanah objek sengketa
beserta tanam tumbuh diatasnya kepada Para Penggugat (Salma CS) tanpa suatu beban
apapun dengan segala akibat hukumnya.
Kesimpulan
Tanah objek sengketa
dinyatakan sah sebagai milik Salma cs yang kepemilikannya diperoleh dari hibah warisan
almarhum Said bin Taib
(orang tua Salma cs). Said bin Taib
memperoleh tanah tersebut dari perbuatan
hukum jual beli dengan Husin
bin Karim pada tanggal 19 Juli
1979. Walaupun jual beli dibuat dengan akta di bawah tangan, jual beli
tersebut tetap sah karena dibuat
atas kesepakatan bersama para pihak dan diakui kebenarannya oleh para pihak. Jual beli
tersebut hanya memenuhi dua unsur dari syarat
formil yaitu tunai, dan riil/nyata, tetapi jual beli tersebut
memenuhi semua unsur dari syarat materilnya. Dalam perbuatan hukum jual beli yang menentukan sah atau tidaknya jual
beli tersebut yaitu terpenuhinya semua unsur dalam
syarat materil.
Putusan Pengadilan
Negeri Sengeti dianggap keliru dalam menerapkan
hukum dalam sengketa tersebut, sehingga hakim Pengadilan Tinggi
Jambi menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti tidak dapat dipertahankan
dan harus dibatalkan. Dalam sengketa tersebut pihak yang tidak menguasai tanah secara fisik
tidak perlu untuk ditarik sebagai
tergugat. Selain itu, karena para pihak hanya dapat
membuktikan alat bukti tertulis berupa akta di bawah tangan, maka
sudah tepat jika hakim Pengadilan Tinggi
Jambi melihat dari keterangan saksi dan sudut pandang waktu
kepemilikan tanah. Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi menyatakan
bahwa Ma�an dan Iwan Setiawan tidak berhak menguasai atau memiliki sebagian
tanah milik Salma Cs yang telah sah menjadi
hak miliknya dan memerintahkan kepada Ma�an dan Iwan Setiawan untuk menyerahkan tanah objek sengketa
beserta tanam tumbuh diatasnya kepada Salma Cs tanpa suatu beban apapun
dengan segala akibat hukumnya.
Agustina, Rosa. (2003). Perbuatan Melawan Hukum.
Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Fuady, Munir. (2017). Perbuatan Melawan
Hukum Cetakan 5. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Hanafi. (2016). Hukum Agraria: Diktat
Hukum Agraria (p. 67). p. 67. Jakarta: Duta Media Publishing.
Harsono, Boedi. (2002a). Hukum Agraria
Indonesia (pp. 76�83). pp. 76�83. Jakarta: Universitas Trisakti.
Harsono, Boedi. (2002b). Menuju
Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional (p. 89). p. 89. Jakarta: Universitas
Trisakti.
Muhammad, Abdulkadir. (2014). Hukum
Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Sihombing, Irene Eka. (2016). Jual Beli
Tanah, Akta Jual Beli dan Pengikatan Jual Beli. Jakarta: Diktat Ilmu Hukum
Tentang Pendaftaran Tanah Universitas Trisakti.
Soekanto, Soerjono. (2015). Pengantar
Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
Sumanto, Listyowati. (2020). The Future on
Publication System of Land Registration in Indonesia. International Journal
of Scientific & Technology Research, 9(3), 1399�1404.
Copyright holder: Hizkia Immanuel Toban, Ismala Dewi (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |