Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 5, Mei 2022

 

PERAN ETIKA SOSIAL TERHADAP PENCEGAHAN KECURANGAN

LAPORAN KEUANGAN DANA DESA

 

Achmad Chusanudin, Yanuar Ramadhan

Universitas Esa Unggul Jakarta, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Kasus Kecurangan penyalahgunaan dana desa sudah banyak terjadi di Indonesia. Dengan adanya kasus yang melibatkan oknum perangkat desa, membuat pengelolaan dana desa menjadi penting untuk dikawal, dan diawasi oleh seluruh kalangan masyarakat bersama-sama untuk mencegah adanya tindakan kecurangan dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan pengelola dana desa akan mendapatkan nilai lebih yaitu memiliki etika social yang tinggi. Sehingga hal ini akan mengurangi kesempatan atau kasus korupsi. Dengan adanya etika social ini diharapakan dana desa yang ada dapat digunakan sebagaimana manfaat asalnya yaitu untuk kepentingan masyarakat desa bukan dinikmati oleh segelintir oknum tertentu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan yakni metode dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data analisis isi. Hasil penelitian ini yaitu hendaknya pengelolaan dana desa menggunakan prinsip transparansi atau keterbukaan, Akuntabilitas, dan Prinsip value for money. Hendaknya pengelola dana desa memiliki etika social agar terwujud pengelolaan yang Amanah, Hendaknya ada kontrol social dari seluruh elemen masyarakat berhubungan dengan penggunaan keuangan desa.

 

Kata Kunci: dana desa; transparansi; akuntabilitas; amanah; dan etika sosial

 

Abstract

financial management. With this research, it is hoped that village fund managers will get more value, namely having high social ethics. So this will reduce opportunities or cases of corruption. With this social ethic, it is hoped that the existing village funds can be used as their original benefit, namely for the benefit of the village community, not enjoyed by a handful of certain individuals. This research uses library research method. While the data collection method used is the method of documentation. This study uses content analysis data analysis techniques. The results of this study are that the management of village funds should use the principles of transparency or openness, accountability, and the principle of value for money. Village fund managers should have social ethics so that trustworthy management can be realized, there should be social control from all elements of society related to the use of village finances.

 

Keywords: village funds; transparency; accountability; trust; and social ethics

 

Pendahuluan

Dana desa adalah sejumlah uang yang dikelola oleh pemerintah desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang diperuntukan untuk desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pagu Dana Desa Tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp68 triliun dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota se-Indonesia (www.setgab.go.id).

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK.07/2016, pengelolaan dana desa lebih menekankan pada bagaimana cara mengalokasikan anggaran, menyalurkan, melakukan pemantauan serta melakukan evaluasi dana desa tersebut. Pada peraturan ini, aspek transparansi dalam pengelolaan dana desa merupakan aspek yang penting (Triani & Handayani, 2018). Aspek transparansi ini berfungsi untuk menunjang pemerintahan desa khususnya dalam melakukan proses menyusun laporan dana desa sehingga dapat terhindar dari berbagai kecurangan atau manipulatif dalam menyusun serta mengelola laporan dana desa tersebut. Lebih dari itu, dengan adanya transparansi laporan keuangan dana desa juga berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan pemerintah di mata masyarakat di desa tersebut (Halmawati & Mustin, 2015).

Kecurangan kasus penyalahgunaan dana desa sudah banyak terjadi di Indonesia. Kasus terbaru yaitu kasus penyalahgunaan keuangan� desa oleh oknum mantan pejabat desa (Kades) berinisial BR (50) dan Bendahara berinisial WT (43) di salah satu desa pada Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 480 juta. (www.kompas.com). Kasus lain juga terjadi di Desa Sodong, Kabupaten Pandeglang, Kepala desa mendapatkan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun dan 4 bulan sebagai balasan atas korupsi dari dana desa senilai Rp 418 juta. Begitu juga anaknya, yang bekerja sebagai kepala urusan (Kaur) keuangan desa, juga mendapatkan hukuman� dengan hukuman sama (www.detik.com). Kasus lain juga terjadi di lamongan. Rali Sugiarto (47) mantan perangkat desa dan tim pelaksana proyek dana desa (DD) Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk Lamongan Jawa Timur. Tersangka di tangkap saat melakukan pelarian di daerah kalimantan setelah dua tahun masuk menjadi daftar pencarian orang (www.detik.com).

Dengan adanya banyak kasus yang melibatkan oknum pejabat desa, membuat proses pengelolaan anggaran dana desa menjadi sangat perlu untuk dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan masyarakat guna untuk mencegah adanya tindakan korupsi dalam penggunaan dana desa tersebut. Korupsi ini dapat ditangani dengan adanya transparansi serta keterbukaan dalam pengelolaan dana desa. Aspek keterbukaan dalam mengelola dana desa merupakan sesuatu yang penting dan wajib ada dalam setiap unsur pemerintahan baik di tingkat desa maupun tingkat atasnya. Dengan adanya aspek keterbukaan ini dapat menjadikan masyarakat dalam sebuah wilayah mengerti akan pentingnya suatu program khususnya pengembangan� program desa. Dalam mengelola perekonomian di desa khususnya keuangan dana desa, sudah tentu harus memiliki aspek keterbukaan atau transparansi agar adanya program yang sudah disepakati dalam bidang perekonomian bisa berjalan lancar sehingga manfaat akan didapatkan oleh masyarakat setempat. Aspek transaparansi atau keterbukaan ini bisa dimulai dari proses awal yaitu rencana anggaran pengelolaan program pembangunan, memilih tim pelaksana program, melakukan rencana program, melakukan alokasi pendanaan, serta evaluasi program tersebut (Vol, 2019).

Selain adanya transparansi atau keterbukaan, dalam mengelola dana desa diperlukan manajemen pengelolaan keuangan dana desa yang baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, hal ini dilakukan guna untuk menghindari adanya kesalahan dalam menyalurkan serta menggunakan dana tersebut. Seperti diketahui bersama bahwa dana desa ini merupakan sumber ekonomi yang digunakan untuk kemaslahatan masyarakat desa. Nominal dana desa juga tidak sedikit untuk ukuran masyarakat desa. Sehingga dengan adanya manajemen pengelolaan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dana yang jumlahnya sangat besar tersebut dapat digunakan sesuai dengan sasaran dan tujuannya (Fahri, 2014). Tidak hanya dari manajemen pengelolaan yang baik saja, hal ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri yaitu berkaitan dengan cara mengelola dana tersebut sehingga prosesnya memiliki aspek yang sesuai dengan prinsip manajemen yang baik yaitu aspek keterbukaan, akuntabelitas, partisipatif dan dilakukan dengan cara yang tertib dan disiplin.

Menurut (Hanafie, Nugraha, Huda, & Bahri, 2017) dalam hal mengelola keuangan daerah ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan khususnya dalam tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu : adanya aspek transparansi atau keterbukaan, aspek ini memiliki makna atau fungsi agar masyarakat diwilayah tersebut dapat berkontribusi dan mempunyai hak dan akses yang sama untuk mengetahui berjalannya proses anggaran suatu program tersebut. Aspek selanjutnya yaitu aspek akuntabilitas, dengan adanya aspek akuntabilitas ini maka pertanggungjawaban publik terkait perencanaan proses penganggaran suatu program mulai dari perencanaan program kerja, penyusunan program kerja, serta adanya pelaksanaan program tersebut harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan. Aspek yang terakhir yaitu aspek value for money, aspek ini meyakinkan bahwa apabila program yang ada dilaksanakan harus sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat sehingga akan tercipta suatu program yang bagus dan tepat sasaran tidak boros dan kehilangan prinsip utama dari program tersebut yaitu ekonomis, efisiensi, dan efektif.

Penelitian tentang pengelolaan dana desa sudah banyak dilakukan di Indonesia diantaranya yaitu; (Azhari, 2019; Fahri, 2014; Fait dkk, 2021; Hardianto & Desa, 2022; Kholmi, 2017; Segah et al., n.d.; Suharyono, 2020; Tedi et al., 2020; Triani & Handayani, 2018; Veronica et al., 2020; Wardhana et al., 2018). Penelitian ini dilakukan dengan tema yang berbeda-beda seperti tentang pengelolaan dana desa, manajemen dana desa, serta kecurangan dalam penggunaan dana desa. Sebagai contoh yaitu penelitian yang sudah dilakukan beberapa peneliti (Poima & Nugraheshty Hapsari, 2020) mendapatkan hasil bahwa terkadang penggunaan dana desa disuatu wilayah akan sesuai dengan apa yang seharusnya ada. Sehingga potensi kecurangan tidak ditemukan dalam pengelolaan dana desa tersebut. Berbeda dengan di daerah lainnya yang mana banyak sekali penyalahgunaan wewenang dalam mengelola dana desa. Seperti pada kasus yang sudah peneliti sebut pada paragraf sebelumnya. Kasus tersebut menjadi contoh untuk kita semuanya bahwa disetiap kesempatan ada suatu risiko kecurangan yang perlu untuk didalam dan diteliti agar mengetahui cara dan solusi dalam menangkal kecurangan tersebut.

Penelitian ini memiliki kebaruan yaitu adanya manajemen kontrol etika social dalam penggunaan dana desa. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan pengelola dana desa akan mendapatkan nilai lebih yaitu etika social. Sehingga hal ini akan mengurangi kesempatan atau kasus korupsi. Dengan adanya etika social ini diharapakan dana desa yang ada dapat digunakan sebagaimana manfaat asalnya yaitu untuk kepentingan masyarakat desa bukan dinikmati oleh segelintir oknum tertentu.

a)   Dana Desa

Indonesia memiliki jumlah desa/kelurahan 83.381 yang berada di seluruh provinsi di Indonesia. Pada awalnya desa merupakan sebuah wilayah dimana masyarakat tinggal bersama dengan tradisi dan adat yang sama sehingga memiliki hukum adat tersendiri, biasanya masyarakat di suatu desa memiliki kesamaan ikatan lahir dan batin yang kuat, ikatan sosial, ekonomi dan biasanya merupakan suatu keluarga turun temurun dari zaman dahulu. Di Indonesia sendiri desa pertama kali ditemukan oleh Mr. Herman Warner Muntinghe, beliau merupakan orang belanda yang bekerja di Indonesia. Pada catatan-catatan laporannya terhadapa pemerintahnya beliau menyebutkan bahwa adanya desa di daerah pesisir pulau jawa bagian utara. Selain itu, terdapat juga desa di daerah luar pulau jawa. Sebagaimana catatan sejarah china, pada zaman dahulu juga di sepanjang pantai utara jawa sudah terdapat banyak desa atau tempat tinggal. Hal ini dikarenakan sepanjang jalur pantai pesisir utara jawa merupakan akses untuk perdagangan dengan wilayah luar negeri. Menurut undang-undang otonomi daerah no 23 tahun 2004 menyebutkan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Veronica et al., 2020).

Dana desa merupakan program negara yang berfungsi untuk memakmurkan masyarakat desa secara langsung dengan menggunakan dana anggaran dari APBN negara. Dana ini ditransfer langsung melalui daerah sehingga dana ini kemudian dapat digunakan langsung oleh desa untuk kemakmuran masyarakatnya. Banyak sekali program yang bisa dilakukan dan dilaksanakan mulai dari pembangunan infrasturktur fisik seperti jalan raya, fasilitasa umum dan lainnya. Selain itu juga, dana ini bisa digunakan untuk pengembangan wilayah desa tersebut. Besaran jumlah dana desa ini dihitung berdasarkan jumlah desa yang dialokasikan dan diperhatikan dengan melihat jumlah penduduk desa tersebut serta kondisi alam lingkungannya (Kementrian Keuangan Republik Indonesia, 2017).

Secara garis besar dana desa yang ada di Indonesia memiliki beberapa tujuan diantaranya yaitu :

a. �Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di desa

b.   Membantu masyarakat untuk mengentaskan kemiskinan di desa

c.   Membantu perekonomian masyarakat desa

d.   Menghilangkan adanya kesenjangan antar desa

e.   Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan

Berkaitan dengan manajemen pengelolaan dana desa, terdapat beberapa aturan yang berlaku sehingga dana yang ada ini dikelola dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya. Dalam proses evaluasi program dana desa ini, semua tahapan dilakukan dengan seksama dan baik mulai dari tahapa perencanaan program sampai dengan berakhirnya program tersebut dengan laporan pertanggungjawaban sebagai tahap diakhirnya. Proses evaluasi program ini dilakukan oleh pemerintah pusat secara teratur sinergis dan terpadu. Evaluasi program ini merupakan hal yang sangat perlu untuk dilakukan guna mendukung dan mengawasi penggunaan uang dana desa tersebut yang jumlahnya banyak. Sehingga program yang direncakan terlaksana dengan baik dan dengan optimal bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa tersebut. Selain adanya evaluasi terhadapa program tersebut, pemerintah juga membuat peraturan berkaitan dengan sanksi. Hal ini dimaksud untuk menjaga dan mengawasi agar dana tersebut benar dikelola dengan baik dan tidak disalahgunakan oleh oknum perangkat desa (Kementrian Keuangan Republik Indonesia, 2017).

b)  Teori Fraud (Kecurangan)

Teori fraud atau kecurangan merupakan teori yang dikemukakan oleh Cressey, seorang peneliti yang melakukan penelitian dengan cara melakukan wawancara terhadap 250 narapidana yang melakukan tindakan kasus korupsi. Dalam teori ini, ada tiga hal yang membuat seseorang untuk melakukan kecurangan yaitu adanya tekanan baik yang bersifat ekonomi maupun aspek lainya, selain tekanan juga terdapat faktor kesempatan dan faktor rasionalisasi. Ketiga faktor inilah yang memotivasi seseorang untuk melakukan tindakan sesuatu kecurangan. Kecurangan sendiri merupakan suatu istilah umum yang mempunyai banyak cakupan arti atau tindakan yang tidak baik seperti menipu, menggelapkan, perilaku tidak jujur serta melakukan rekayasa demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun bersama. (Nyoman & Suryandari, 2016).

Tindakan fraud (kecurangan) ini merupakan kejahatan penipuan yang dilakukan dengan sengaja oleh pelaku sehingga pelaku mendapatkan keuntungan dan bisanya dilakukan dengan rahasia atau sembunyi sembunyi, terkadang tindakan curang ini juga membuat masyarakat tidak sadar bahwa masyarakat sendiri sedang tertipu oleh sang penipu tersebut. Sebagaimana diungkapkan oleh yang penemu teori fraud, Kecurangan biasanya terjadi dikarenakan keadaan seseorang sedang dalam tekanan sehingga terdorong untuk melakukan hal yang tidak baik ataupun memanfaatkan kesempatan yang ada dengan menggunakan aji mumpung dan juga bisa dengan melakukan pembenaran (diterima oleh masyarakat secara umum) bahwa hal demikian tidak bermasalah. Dalam perusahaan, biasanya tindakan kecurangan ini bisa dilakukan oleh siapa saja, tetapi biasanya dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya tindakan ini baik kecurangan disengaja yang didasari ketidakjujuran yang bisa dilakukan oleh seseorang maupun yang tidak disengaja, baik karyawan maupun pimpinan dapat mengakibatkan pada meruginya perusahaan. Kerugian baik secara financial maupun non-financial. Kerugian perusahaan karena fraud ini pada akhirnya dapat menyebabkan kebangkrutan (Putri, 2017).

c)   Tekanan

Seseorang dalam melakukan tindak kecurangan biasanya dalam keadaan tertekan atau memiliki tekanan, baik dari dalam pribadi seorang tersebut, maupun tekanan yang berasal dari faktor eksternal seperti keluarga, teman, lingkungan dan faktor lainnya. Tekanan ini biasanya berkaitan dengan faktor keuangan seperti keuangan seseorang lagi sulit, sedangkan kebutuhan semakin banyak sehingga lebih besar pasak daripada tiang. Dengan banyaknya tekanan, maka seseorang bisa menjadi stress dan sehingga tergoda untuk melakukan perbuatan yang melanggar etika dan hukum tersebut. Selain faktor keuangan, bisa juga kecurangan berasal dari adanya tekanan bukan keuangan. Seperti adanya keluarga maupun adanya ancaman dari pihak lain. Selain itu juga ada faktor dalam diri sendiri yaitu faktor kekurangan atau faktor serakah hanya untuk kepentingan pribadi dan untuk mencapai status tertentu (Jensen, 2021). Dengan adanya serakah ini maka seseorang akan bisa melakukan perbuatan kecurangan khususnya dalam bidang keuangan atau wewenang (Puspitanigrum, Taufiq, & Wijaya, 2019).

d)  Kesempatan

Kecurangan biasanya terjadi jika seseorang memiliki peluang atau kesempatan untuk melakukan perbuatan kecurangan tersebut. Waktu atau kesempatan dalam melakukan tindakan curang ini hampir selalu ada di setiap level kedudukan mulai dari karyawan tingkat bawah sampai dengan tingkat manajemen. Namun, kesempatan yang dimiliki oleh setiap orang akan berbeda satu sama lainnya. Contoh kesempatan yang dimiliki oleh karyawan biasa akan lebih kecil jika dibandingkan karyawan tingkat manajemen. Sehingga kesempatan yang dimiliki juga lebih besar bagi orang yang memiliki jabatan tinggi pada suatu organisasi perusahaan ataupun organisasi (Putri, 2017). Tindakan kecurangan yang diakibatkan oleh adanya kesempatan ini biasanya disebabkan karena pengendalian internal suatu organisasi yang kurang, kurangnya pengawasan, atau penyalahgunaan wewenang. Dalam mencegah adanya kecurangan dengan faktor kesempatan ini, pihak manajemen atau pimpinan organisasi dapat membuat suatu prosedur yang ketat dan jelas, baik dari perencanaan program, proses pelaksanaan program dan proses evaluasi program. Dengan adanya aturan ini, diharapkan akan membuat sedikit atau memperkecil kesempatan untuk melakukan tindakan kecurangan.

 

 

e)   Rasionalisasi

Rasionalisasi merupakan sikap atau karakter yang dapat mendukung diri sendiri untuk melakukan pembenaran atas tindakan yang telah dilakukannya terlebih tindakan kecurangan. Tindakan ini biasanya dilakukan oleh seseorang untuk melindungi diri sendiri dari tindakan kecurangan bahwa tindakan tersebut menurutnya adalah hal yang biasa dan wajar dilakukan walaupun sebenarnya mengerti bahwa tindakan tersebut tidak baik dan melanggar hukum. Aspek rasionalisasi ini biasanya dilakukan ketika seseorang mengalami kesulitan atau keadaan terpaksa. Sebagai contoh dikarenakan mempunyai kebutuhan mendesak maka seorang pejabat akan menggunakan uang organisasi yang ada dengan alasan meminjam uang tersebut dan akan dikembalikan suatu saat nanti, selain itu juga demi membahagiakan diri sendiri maupun orang lain, maka pejabat tersebut menggunakan uang yang bukan haknya, sehingga dimata masyarakat perbuatan tersebut seolah-olah sudah biasa dan wajar (Nyoman & Suryandari, 2016).

 

Gambar 1

Fraud Teori

����������������������������� Sumber: www.mas-software.com

 

Berdasarkan gambar diatas, sesungguhnya teori fraud yang secara istilah awam bisa dikatakan sebagai tindakan perbuatan kecurangan oleh seseorang baik secara pribadi maupun secara kelompok. Tindakan ini mempunyai tujuan yaitu untuk mencari keuntungan baik berupa uang maupun dalam bentuk lainya. Tindakan kecurangan ini biasanya memiliki dampak yang dapat merugikan orang lain secara individu maupun masyarakat (Diany, 1980).

Sebagaimana disebutkan pada paragraf diatas, teori fraud triangle yang dicetuskan Cressey (1953) dengan cara melakukan penelitian terhadap para narapidana yang melakukan kejahatan korupsi, sehingga menyimpulkan tentang faktor yang menjadi penyebab korupsi atau kecurangan. Teori ini masih relevan dan bahkan juga dipakai oleh peneliti dan praktisi sebagai pendekatan dalam medeteksi suatu tindak kecurangan. Sebagai contohnya yaitu seperti penelitian yang dilakukan oleh (Apriliana & Agustina, 2017). Penelitian tersebut mendapatkan hasil bahwa prediksi kecurangan pelaporan keuangan, dipengaruhi oleh stabilitas keuangan, kualitas auditor eksternal, dan jumlah foto CEO dalam laporan tahunan perusahaan. Sedangkan pergantian direksi perusahaan tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap prediksi kecurangan pelaporan keuangan. Selain penelitian tersebut, penelitian serupa juga dilakukan oleh (Andrew, Candy, & Robin, 2022) Hasil penelitian menunjukkan bahwa Stimulus, Capability, dan Financial Distress efektif mendeteksi fraud. Deteksi fraud dalam penelitian menyimpulkan bahwa perusahaan yang memiliki indikasi kuat melakukan fraud adalah perusahaan yang termasuk dalam kategori industri dalam Klasifikasi Industri BEI. Selain dari penelitian kedua peneliti tersebut, juga dilakukan penelitian oleh (Wahyuni & Budiwitjaksono, 2017). Dimana peneliti tersebut berhasil menunjukan bahwa beberapa faktor secara signifikan dapat mendeteksi adanya kecurangan laporan keuangan, faktor-faktro tersebut yaitu tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.

Penelitian fraud pada pengelolaan dana desa di Indonesia juga sudah dilakukan yaitu diantaranya oleh (Syarifudin, 2020). Pada penelitian ini, peneliti mendapatkan hasil bahwa kontrol dari perilaku, adanya tekanan normatif dan mimetik serta kesadaran diri memiliki pengaruh terhadap pencegahan keinginan melakukan kecurangan. Sehingga dengan adanya kontrol diri dari seorang aparatur desa, hal ini dapat mengurangi keinginan untuk melakukan kecurangan berkaitan dengan keuangan dana desa. Penelitian lain juga dilakukan oleh (Wijayanti & Hanafi, 2018). Pada penelitian ini, terdapat temuan yang menunjukan bahwa adanya moralitas yang baik yang dimiliki oleh perangkat desa maka perilaku ini dapat juga mencegah kecenderungan untuk melakukan tindakan kecurangan atau korupsi anggaran dana desa. Adanya moralitas yang baik ini dapat dilaksanakan atau diberikan kepada aparat desa dengan cara meningkatkan iman dan takwa, meningkatkan rasa syukur dan perilaku kebaikan lainnya guna meningkatkan kesalehan diri sendiri. Hal ini digunakan sesuai dengan kaidah memulai dari diri sendiri.

Selain penelitian tentang kecurangan dana desa tersebut diatas, penelitian juga dilakukan oleh (Rahayu, Ekasari, & Mukoffi, 2021) yang penelitiannya mendapatkan hasil bahwa adanya prinsip akuntabilitas dalam mengelola dana desa bisa dilakukan dengan berbagai elemen masyarakat sehingga adanya program tersebut dapat diawasi sehingga berjalan dengan lancar dan baik. Dengan adanya peran serta masyarakat maka dapat mengurangi kesempatan untuk melakukan tindakan curang dalam mengelola keuangan desa tersebut. Sehingga dana yang ada bisa disalurkan dengan tepat sesuai dengan yang diprogramkan.

f)    Etika Sosial

Manusia merupakan makhluk sosial. Hal ini berarti manusia memerlukan interaksi satu sama lainnya. Semenjak kecil sampai dengan usia lanjut, manusia banyak sekali memerlukan bantuan dari yang lainnya. Sebagai contoh saat masih kecil memerlukan perawatan serta bermain dengan alam lingkungan sekitarnya. Dalam bersekolah menjumpai teman-teman dan guru sehingga dalam proses belajar menjadi lebih semangat dan lebih berasa rasa kebersamaannya. Begitu juga saat dewasa. Kita bekerja dan berkeluarga dan bercengkerama dengan orang lain. Hampir setiap aktivitas kita sehari hari memerlukan adanya kontribusi dari orang lain disekitar kita.

Dalam kehidupan bermasyarakat, sesama tetangga saling menghargai dan menghormati sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dan indah. Begitu juga seterusnya sampai dengan tingkat paling tinggi dalam kehidupan bernegara. Kehidupan ini akan berasa normal dan indah apabila ada suatu aturan yang mengikat masyarakat sehingga dengan adanya hukum masyarakat ini dapat membuat hubungan dalam bermasyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Hampir semua masyarakat setuju bahwa setiap kebaikan yang ada memiliki nilai positif. Sementara kecurangan atau perbuatan tercela termasuk hal atau sifat yang dapat merugikan masyarakat. Norma seperti hal tersebut diatas merupakan sebuah etika sosial yang dapat dierima dan bisa diterapkan oleh segenap masyarakat. Norma atau nilai ini misalnya nilai ketuhanan, kebenaran, keindahan, dan kebaikan (Parmono, 1995).

Etika ini merupakan suatu cabang keilmuan dari filsafat. Dengan adanya etika diharapkan masayarakat dapat menghadapi segenap perubahan yang ada baik berupa kebaikan maupun yang berupa kejahatan. Dengan adanya etika ini diharapkan mampu menghadapi perubahan sosial budaya secara kritis dan objektif. Masyarakat desa di Indonesia memiliki hukum yang bernama norma. Norma yang ada di masyarakat ini seperti norma sopan santun, norma hukum, norma moral dan norma lainya. Norma umum ini digunakan untuk semua elemen masyarakat. Dengan adanya norma ini, akan terjadi hubunan yang baik dan harmonis. Selain norma umum, terdapat juga norma khusus yaitu norma dalam keadaan aituasi tertentu dalam status situasi yang khusus baik mereka pilih sendiri ataupun karena keadaan mereka (Djoko S, 2018).

Etika sosial atau norma sosial merupakan aturan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya aturan, kehidupan yang dijalankan oleh seseorang/kelompok yang terkait dengan kehidupan dalam kesehariannya seperti bergaul dengan teman, keluarga, dan masyarakat bisa terwujud sesuai dengan tujuan awal (Shazwan, 2010). Adanya pelanggaran norma atau etika sosial ini akan mengakibatkan sanksi sosial yang sangat berat bahkan dampaknya akan berjangka panjang. Sebagai contoh hukuman sosial atas seorang yang melakukan korupsi, maka di mata masyarakat pelaku tersebut akan dikucilkan dan nilai akan kejujuran akan terciderai.

Norma atau etika social memiliki manfaat sebagaimana diungkapkan oleh (Shazwan, 2010) sebagai berikut:

a)  Menumbuhkan rasa dan perilaku tanggung jawab

b)  Etika sosial dapat digunakan sebagai pedoman

c)  Etika sosial dapat meningkatkan nilai kredibilitas perusahaan atau organisasi

d)  Terlaksananya ketertiban dan menjadikan teraturnya organisasi

e)  Etika sosial menjadi kontrol sosial di masyarakat

f)   Dengan adanya etika yang baik dapat meningkatkan kesejahteraan organisasi

g)  Mencegah gangguan atau sesuatu yang tidak diinginkan dari pihak luar

h)  Melindungi hak-hak angota organisasi

i)    Etika sosial dapat digunakan untuk memecahkan berbagai permasalahan yang ada

 

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian literature review. Untuk mengumpulkan data peneliti menggunakan metode dokumentasi yaitu berupa jurnal penelitian dan data lainya. Sedangkan analisis data digunakan teknik analisis isi.

 

Hasil dan Pembahasan

Kecurangan kasus penyalahgunaan dana desa sudah banyak terjadi di Indonesia. Kasus terbaru yaitu kasus penyalahgunaan keuangan� desa oleh oknum mantan pejabat desa (Kades) berinisial BR (50) dan Bendahara berinisial WT (43) di salah satu desa pada Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 480 juta. (www.kompas.com). Kasus lain juga terjadi di Desa Sodong, Kabupaten Pandeglang, Kepala desa mendapatkan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun dan 4 bulan sebagai balasan atas korupsi dari dana desa senilai Rp 418 juta. Begitu juga anaknya, yang bekerja sebagai kepala urusan (Kaur) keuangan desa, juga mendapatkan hukuman� dengan hukuman sama (www.detik.com). Kasus lain juga terjadi di lamongan. Rali Sugiarto (47) mantan perangkat desa dan tim pelaksana proyek dana desa (DD) Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk Lamongan Jawa Timur. Tersangka di tangkap saat melakukan pelarian di daerah kalimantan setelah dua tahun masuk menjadi daftar pencarian orang (www.detik.com).

 

Gambar 2

Kasus Korupsi Dana Desa 1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : www.kompas.com

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 3

Kasus Korupsi Dana Desa 2

�������������������������������� Sumber : www.detik.com

 

Masih banyaknya kasus korupsi dana desa di Indonesia merupakan bukti masih adanya fraud atau kecurangan pada pengelolaan dana tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini menjadi pekerjaan rumah kita semua untuk mencari solusi guna mengawal pembangunan yang baik untuk masyarakat desa. Besarnya anggaran dana desa ini juga menjadi kewajiban bersama untuk mengawasi penggunaan anggaran tersebut. Baik dari sisi pemerintahan, hukum serta seluruh elemen masyarakat yang ada.

Guna mengantisipasi adanya fraud (kecurangan) dalam pengelolaan dana desa seperti kasus yang sudah disampaikan diatas, maka berdasarkan tinjauan dari berbagai penelitian maka perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut:

a)   Menjaga stabilitas keuangan aparat desa, hal ini bisa dilakukan dengan adanya kesejahteraan yang diterima oleh perangkat desa, sehingga dalam kehidupan sehari-hari bekerja secara fokus dan efektif.

b)  Adanya kontrol dari perilaku aparat desa, dengan adanya kesadaran diri sendiri dan tanggung jawab terhadap pengabdian, maka hal ini akan mencegah aparat desa untuk memiliki keinginan melakukan kecurangan berkaitan dengan keuangan dana desa.

c)   Meningkatkan moralitas yang baik yang dimiliki oleh perangkat desa, dengan adanya moralitas ini maka kecenderungan untuk melakukan tindakan kecurangan atau korupsi anggaran dana desa bisa dicegah.

d)  Memberikan bekal kepada aparat desa dengan cara meningkatkan iman dan takwa, meningkatkan rasa syukur dan perilaku kebaikan lainnya guna meningkatkan kesalehan diri sendiri.

e)   Memiliki etika sosial yang tinggi sehingga perangkat desa yang akan melakukan kecurangan senantiasa ingat akan adanya sanksi sosial

f)    Meningkatkan peran serta masyarakat. Dengan adanya peran serta masyarakat maka dapat mengurangi kesempatan untuk melakukan tindakan curang dalam mengelola keuangan desa tersebut. Sehingga dana yang ada bisa disalurkan dengan tepat sesuai dengan yang diprogramkan

Selain itu, untuk menghindari adanya korupsi, juga dapat dilakukan kontrol social dengan menerapkan etika social. Etika social disini yaitu etika yang dilandasi dengan norma-norma social. Sehingga akan membuat perangkat pengelola dana desa tersebut melakukan kehati-hatian dalam melakukan pemanfaatan terkait dana desa. Selain itu, kontrol juga dapat dilakukan melalui masyarakat langsung yang melihat dan menikmati hasil dari pengelolaan dana tersebut. Apabila dianggap tidak sesuai bisa dilakukan musyawarah atau melaporkan langsung dengan melakukan tabayyun terhadap pengelola dana tersebut.

 

Kesimpulan

Dari hasil review literature dapat disimpulkan bahwa: 1) Pengelolaan dana desa hendaknya dilakukan dengan prinsip transparansi atau keterbukaan, akuntabilitas, dan prinsip value for money. 2) Hendaknya pengelola dana desa memiliki etika social agar terwujud pengelolaan yang amanah 3) Hendaknya ada kontrol social dari seluruh elemen masyarakat berkaitan dengan penggunaan dana desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Andrew, Andrew, Candy, Candy, & Robin, Robin. (2022). Detecting Fraudulent Of Financial Statements Using Fraud Score Model And Financial Distress. International Journal of Economics, Business and Accounting Research (IJEBAR), 6(1). Google Scholar

 

Apriliana, Siska, & Agustina, Linda. (2017). The Analysis of Fraudulent Financial Reporting Determinant through Fraud Pentagon Approach. Jurnal Dinamika Akuntansi, 9(2), 154�165. https://doi.org/10.15294/jda.v7i1.4036. Google Scholar

 

Djoko S, FX. Warsito. (2018). Etika Moral Berjalan, Hukum Jadi Sehat. Binamulia Hukum, 7(1), 26�35. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.13. Google Scholar

 

Fahri, Lutfhi Nur. (2014). Pengaruh Pelaksanaan Kebijakan Dana Desa terhadap Manajemen Keuangan Desa dalam Meningkatkan Efektivitas Program Pembangunan Desa. Jurnal Publik, 11(1), 75�88. Google Scholar

 

Fait dkk. (2021). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) (Studi kasus: Desa Tikonu Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka). Jurnal Administrasi Negara, 9(1), 102�114. Google Scholar

 

Halmawati, & Mustin, Farah Asalin. (2015). Penerapan Transparansi Pelaporan Keuangan Dalam Perspektif Tekanan Eksternal Dan Komitmen Organisasi. Seminar Nasional Ekonomi Manajemen Dan Akuntansi, (c). Google Scholar

 

Hanafie, H., Nugraha, A., Huda, M., & Bahri, S. (2017). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Pemerataan Pembangunan di Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep �. (1), 7�38. Google Scholar

 

Hardianto, Hardianto, & Desa, Alokasi Dana. (2022). Determinasi Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemberantasan Kemiskinan Desa : Analisis Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa ( Literature Review Manajemen Keuangan ). Jurnal Manajmen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 3(1), 266�275. Google Scholar

 

Jensen, Michael C. (2021). U.S. Corporate Governance: In A Theory of the Firm. https://doi.org/10.2307/j.ctv22d4ztc.5. Google Scholar

 

Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2017). Buku Pintar Dana Desa. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 113. Google Scholar

 

Kholmi, Masiyah. (2017). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Studi Di Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang). Journal of Innovation in Business and Economics, 7(2), 143. https://doi.org/10.22219/jibe.vol7.no2.143-152. Google Scholar

 

Nyoman, Ni, & Suryandari, Ayu. (2016). Ni Nyoman Ayu Suryandari I Dewa Made Endiana. Google Scholar

Parmono Parmono. (1995). Nilai dan Norma Masyarakat. Jurnal Filsafat. Google Scholar

 

Penyusun, Nama, & Avrie Diany, Yuvita. (1980). Semarang, 12 Maret 2014 Dosen Pembimbing. Google Scholar

 

Poima, Agri Christy, & Nugraheshty Hapsari, Apriana. (2020). Strategi Anti Fraud dalam Pengelolaan Dana Desa. International Journal of Social Science and Business, 4(1), 18�24. https://doi.org/10.23887/ijssb.v4i1.21176. Google Scholar

 

Puspitanigrum, Mia, Taufiq, Eindye, & Wijaya, Satria Yudhia. (2019). Pengaruh Fraud Triangle Sebagai Prediktor Kecurangan Pelaporan Keuangan. Jurnal Bisnis Dan Akuntansi, 21(1), 77�88. Google Scholar

 

Putri, Anisa. (2017). Kajian : Fraud ( Kecurangan ) Laporan Keuangan Anisa Putri ., S . E ., M . M. Jurnal Riset Akuntansi Dan Komputerisasi Akuntansi, 2. Google Scholar

 

Rahayu, Fransiska, Ekasari, Luh Dian, & Mukoffi, Ahmad. (2021). Upaya Pencegahan Kecurangan Dalam Mengelola Dana Desa Sesuai Dengan Prinsip Akuntabilitas Dan Transparansi. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 8(2), 129�134. https://doi.org/10.31294/moneter.v8i2.11034. Google Scholar

 

Segah, Boby, Raya, Palangka, & Kalimantan, Central. (n.d.). Peran Masyarakat Dalam Memantau Penggunaan Dana Desa The Role of the Community in Monitoring the Use of Village Funds. Google Scholar

 

Shazwan, Mohamad. (2010). Definisi Etika Perniagaan. Google Scholar

 

Suharyono, Suharyono. (2020). Evaluasi Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 20(2), 648. https://doi.org/10.33087/jiubj.v20i2.963. Google Scholar

 

Syarifudin, Akbar. (2020). Keinginan Mencegah Fraud Pada Penggunaan Dana Desa. 2507(February), 1�9. Google Scholar

 

Tedi, Ketut Wisas, Sulindawati, Ni Luh Gede Erni, & Yasa, I. Nyoman Putra. (2020). Pengaruh Akuntabilitas Alokasi Dana Desa, Kebijakan Desa Dan Kelembagaan Desa Atas Pengelolaan Keuangan Desa Wisata (Studi Empiris pada Desa-Desa di Kecamatan Banjar). Vokasi : Jurnal Riset Akuntansi, 9(1), 18. https://doi.org/10.23887/vjra.v9i1.24660. Google Scholar

 

Triani, Ni Nyoman Alit, & Handayani, Susi. (2018). Praktik Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 9(1), 136�155. https://doi.org/10.18202/jamal.2018.04.9009. Google Scholar

 

 

 

Veronica, Deka, Winarni, Etik, & Soleh, Ahmad. (2020). Evaluasi Keberhasilan Penggunaan Dana Desa (Studi Kasus Desa Maju Jaya Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo). J-MAS (Jurnal Manajemen Dan Sains), 5(2), 318. https://doi.org/10.33087/jmas.v5i2.202. Google Scholar

 

Vol, Jurnal J. iscan. (2019). Jurnal J-Iscan Vol.1 No. 2 Juli-Desember 2019. 1(2), 83�96. Google Scholar

 

Wahyuni, Wahyuni, & Budiwitjaksono, Gideon Setyo. (2017). Fraud Triangle Sebagai Pendeteksi Kecurangan Laporan Keuangan. Jurnal Akuntansi, 21(1), 47. https://doi.org/10.24912/ja.v21i1.133. Google Scholar

 

Wardhana, Irwanda Wisnu, Arifin, Bondi, Suhendra, Maman, Wicaksono, Eko, Saputra, Acwin Hendra, Tenrini, Rita Helbra, Ariutama, I. Gede Agus, Djunedi, Praptono, Solikin, Akhmad, Damayanty, Sofia Arie, Setiawan, Hadi, Handoko, Rudi, & Rahman, Arif Budi. (2018). Kajian dana desa Analisis empiris badan usaha milik desa, kesempatan kerja, infrastuktur pada seribu desa di Indonesia. Google Scholar

 

Wijayanti, Provita, & Hanafi, Rustam. (2018). Pencegahan Fraud pada Pemerintahan Desa. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 9(2), 331�345. Google Scholar

 

Copyright holder:

Achmad Chusanudin, Yanuar Ramadhan (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: