Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849
e-ISSN:
2548-1398
Vol.
7, No. 5, Mei 2022
PERAN ETIKA
SOSIAL TERHADAP PENCEGAHAN KECURANGAN
LAPORAN
KEUANGAN DANA DESA
Achmad Chusanudin, Yanuar
Ramadhan
Universitas Esa Unggul Jakarta, Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Kasus Kecurangan penyalahgunaan dana desa sudah banyak terjadi
di Indonesia. Dengan adanya
kasus yang melibatkan oknum perangkat desa, membuat pengelolaan
dana desa menjadi penting untuk dikawal,
dan diawasi oleh seluruh kalangan masyarakat bersama-sama untuk mencegah adanya tindakan kecurangan dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya penelitian
ini, diharapkan pengelola dana desa akan mendapatkan nilai lebih yaitu
memiliki etika social yang tinggi. Sehingga hal ini akan
mengurangi kesempatan atau kasus korupsi.
Dengan adanya etika social ini diharapakan dana desa yang ada dapat digunakan
sebagaimana manfaat asalnya yaitu untuk
kepentingan masyarakat desa bukan dinikmati
oleh segelintir oknum tertentu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan yakni metode dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data analisis isi. Hasil penelitian ini yaitu hendaknya
pengelolaan dana desa menggunakan prinsip transparansi atau keterbukaan, Akuntabilitas, dan Prinsip value for money. Hendaknya
pengelola dana desa memiliki etika social agar terwujud pengelolaan yang Amanah,
Hendaknya ada kontrol social dari seluruh elemen masyarakat berhubungan dengan penggunaan keuangan desa.
Kata Kunci: dana desa; transparansi;
akuntabilitas; amanah; dan etika sosial
Abstract
financial management. With this research, it is hoped that village fund
managers will get more value, namely having high social ethics. So this will reduce opportunities or cases of corruption.
With this social ethic, it is hoped that the existing village funds can be used
as their original benefit, namely for the benefit of the village community, not
enjoyed by a handful of certain individuals. This research uses library
research method. While the data collection method used is the method of
documentation. This study uses content analysis data analysis techniques. The results
of this study are that the management of village funds should use the
principles of transparency or openness, accountability, and the principle of
value for money. Village fund managers should have social ethics so that
trustworthy management can be realized, there should be social control from all
elements of society related to the use of village finances.
Keywords: village funds;
transparency; accountability; trust; and social ethics
Pendahuluan
Dana
desa adalah sejumlah uang yang dikelola oleh pemerintah desa yang berasal dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang diperuntukan untuk desa yang ditransfer
melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pagu Dana Desa Tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp68 triliun dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota se-Indonesia (www.setgab.go.id).
Menurut Peraturan
Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 49/PMK.07/2016, pengelolaan dana desa lebih menekankan
pada bagaimana cara mengalokasikan anggaran, menyalurkan, melakukan pemantauan serta melakukan evaluasi dana desa tersebut. Pada peraturan ini, aspek transparansi dalam pengelolaan dana desa merupakan aspek yang penting (Triani & Handayani, 2018).
Aspek transparansi ini berfungsi untuk
menunjang pemerintahan desa khususnya dalam melakukan proses menyusun laporan dana desa sehingga dapat
terhindar dari berbagai kecurangan atau manipulatif dalam menyusun serta mengelola laporan dana desa tersebut. Lebih dari itu, dengan
adanya transparansi laporan keuangan dana desa juga berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan pemerintah di mata masyarakat di desa tersebut (Halmawati & Mustin, 2015).
Kecurangan kasus penyalahgunaan dana desa sudah banyak
terjadi di Indonesia. Kasus
terbaru yaitu kasus penyalahgunaan keuangan� desa oleh oknum mantan pejabat
desa (Kades) berinisial BR (50) dan Bendahara berinisial WT (43) di salah satu desa pada Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut),
mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan
korupsi dana desa sebesar Rp 480 juta. (www.kompas.com). Kasus
lain juga terjadi di Desa Sodong, Kabupaten Pandeglang, Kepala desa mendapatkan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun dan 4 bulan sebagai balasan atas korupsi dari
dana desa senilai Rp 418 juta. Begitu juga anaknya, yang bekerja sebagai kepala urusan (Kaur) keuangan desa, juga mendapatkan hukuman� dengan hukuman sama (www.detik.com). Kasus
lain juga terjadi di lamongan.
Rali Sugiarto (47) mantan perangkat desa dan tim pelaksana
proyek dana desa (DD) Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk Lamongan Jawa Timur. Tersangka di tangkap saat melakukan pelarian di daerah kalimantan setelah dua tahun masuk
menjadi daftar pencarian
orang (www.detik.com).
Dengan adanya
banyak kasus yang melibatkan oknum pejabat desa, membuat
proses pengelolaan anggaran
dana desa menjadi sangat perlu untuk dikawal,
dan diawasi oleh semua lapisan masyarakat guna untuk mencegah
adanya tindakan korupsi dalam penggunaan
dana desa tersebut. Korupsi ini dapat
ditangani dengan adanya transparansi serta keterbukaan dalam pengelolaan dana desa. Aspek keterbukaan
dalam mengelola dana desa merupakan sesuatu yang penting dan wajib ada dalam
setiap unsur pemerintahan baik di tingkat desa maupun
tingkat atasnya. Dengan adanya aspek
keterbukaan ini dapat menjadikan masyarakat dalam sebuah wilayah mengerti akan pentingnya suatu program khususnya pengembangan� program desa.
Dalam mengelola perekonomian di desa khususnya keuangan dana desa, sudah tentu
harus memiliki aspek keterbukaan atau transparansi agar adanya program yang sudah disepakati dalam bidang perekonomian bisa berjalan lancar
sehingga manfaat akan didapatkan oleh masyarakat setempat. Aspek transaparansi atau keterbukaan ini bisa dimulai
dari proses awal yaitu rencana anggaran
pengelolaan program pembangunan,
memilih tim pelaksana program, melakukan rencana program, melakukan alokasi pendanaan, serta evaluasi program tersebut (Vol, 2019).
Selain adanya
transparansi atau keterbukaan, dalam mengelola dana desa diperlukan manajemen pengelolaan keuangan dana desa yang baik dan sesuai dengan aturan
yang berlaku, hal ini dilakukan guna
untuk menghindari adanya kesalahan dalam menyalurkan serta menggunakan dana tersebut. Seperti diketahui bersama bahwa dana desa ini merupakan sumber
ekonomi yang digunakan untuk kemaslahatan masyarakat desa. Nominal dana desa juga tidak sedikit untuk ukuran
masyarakat desa. Sehingga dengan adanya manajemen pengelolaan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, dana yang jumlahnya
sangat besar tersebut dapat digunakan sesuai dengan sasaran
dan tujuannya (Fahri, 2014).
Tidak hanya dari manajemen pengelolaan yang baik saja, hal ini
juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri yaitu berkaitan dengan cara mengelola dana tersebut sehingga prosesnya memiliki aspek yang sesuai dengan prinsip manajemen yang baik yaitu aspek keterbukaan,
akuntabelitas, partisipatif
dan dilakukan dengan cara yang tertib dan disiplin.
Menurut (Hanafie, Nugraha, Huda, & Bahri, 2017)
dalam hal mengelola keuangan daerah ada beberapa
hal yang perlu untuk diperhatikan khususnya dalam tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu : adanya
aspek transparansi atau keterbukaan, aspek ini memiliki
makna atau fungsi agar masyarakat diwilayah tersebut dapat berkontribusi dan mempunyai hak dan akses yang sama untuk mengetahui berjalannya proses anggaran suatu program tersebut. Aspek selanjutnya yaitu aspek akuntabilitas,
dengan adanya aspek akuntabilitas ini maka pertanggungjawaban
publik terkait perencanaan proses penganggaran suatu program mulai dari perencanaan program kerja, penyusunan program kerja, serta adanya
pelaksanaan program tersebut
harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan. Aspek yang
terakhir yaitu aspek value for money, aspek
ini meyakinkan bahwa apabila program yang ada dilaksanakan harus sesuai dengan
yang dibutuhkan masyarakat sehingga akan tercipta
suatu program yang bagus
dan tepat sasaran tidak boros dan kehilangan prinsip utama dari program tersebut yaitu ekonomis, efisiensi, dan efektif.
Penelitian tentang
pengelolaan dana desa sudah banyak dilakukan
di Indonesia diantaranya yaitu;
(Azhari, 2019; Fahri, 2014; Fait dkk, 2021; Hardianto & Desa, 2022;
Kholmi, 2017; Segah et al., n.d.; Suharyono, 2020; Tedi et al., 2020; Triani
& Handayani, 2018; Veronica et al., 2020; Wardhana et al., 2018).
Penelitian ini dilakukan dengan tema yang berbeda-beda seperti tentang pengelolaan dana desa, manajemen dana desa, serta kecurangan dalam penggunaan dana desa. Sebagai contoh
yaitu penelitian yang sudah dilakukan beberapa peneliti (Poima & Nugraheshty Hapsari, 2020)
mendapatkan hasil bahwa terkadang penggunaan dana desa disuatu wilayah akan sesuai dengan apa
yang seharusnya ada. Sehingga potensi kecurangan tidak ditemukan dalam pengelolaan dana desa tersebut. Berbeda dengan di daerah lainnya yang mana banyak sekali penyalahgunaan wewenang dalam mengelola dana desa. Seperti pada kasus yang sudah peneliti sebut pada paragraf sebelumnya. Kasus tersebut menjadi contoh untuk kita
semuanya bahwa disetiap kesempatan ada suatu risiko
kecurangan yang perlu untuk didalam dan diteliti agar mengetahui cara dan solusi dalam menangkal kecurangan tersebut.
Penelitian ini
memiliki kebaruan yaitu adanya manajemen
kontrol etika social dalam penggunaan dana desa. Dengan adanya
penelitian ini, diharapkan pengelola dana desa akan mendapatkan
nilai lebih yaitu etika social. Sehingga hal ini
akan mengurangi kesempatan atau kasus korupsi. Dengan adanya etika
social ini diharapakan dana
desa yang ada dapat digunakan sebagaimana manfaat asalnya yaitu untuk
kepentingan masyarakat desa bukan dinikmati
oleh segelintir oknum tertentu.
a) Dana
Desa
Indonesia memiliki jumlah desa/kelurahan 83.381 yang berada di seluruh provinsi di Indonesia. Pada awalnya
desa merupakan sebuah wilayah dimana masyarakat tinggal bersama dengan tradisi dan adat yang sama sehingga memiliki
hukum adat tersendiri, biasanya masyarakat di suatu desa memiliki kesamaan
ikatan lahir dan batin yang kuat, ikatan sosial, ekonomi dan biasanya merupakan suatu keluarga turun temurun dari zaman dahulu. Di Indonesia sendiri desa pertama kali ditemukan oleh Mr. Herman Warner Muntinghe,
beliau merupakan orang belanda yang bekerja di Indonesia.
Pada catatan-catatan laporannya
terhadapa pemerintahnya beliau menyebutkan bahwa adanya desa
di daerah pesisir pulau jawa bagian
utara. Selain itu, terdapat juga desa di daerah luar pulau jawa.
Sebagaimana catatan sejarah china, pada zaman dahulu juga di sepanjang pantai utara jawa
sudah terdapat banyak desa atau
tempat tinggal. Hal ini dikarenakan sepanjang jalur pantai pesisir utara jawa merupakan
akses untuk perdagangan dengan wilayah luar negeri. Menurut undang-undang otonomi daerah no 23 tahun 2004 menyebutkan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik
Indonesia (Veronica et al., 2020).
Dana desa
merupakan program negara yang berfungsi
untuk memakmurkan masyarakat desa secara langsung dengan menggunakan dana anggaran dari APBN negara. Dana ini ditransfer langsung melalui daerah sehingga dana ini kemudian dapat
digunakan langsung oleh desa untuk kemakmuran
masyarakatnya. Banyak sekali
program yang bisa dilakukan
dan dilaksanakan mulai dari pembangunan infrasturktur fisik seperti jalan raya,
fasilitasa umum dan lainnya. Selain itu juga, dana ini bisa digunakan untuk pengembangan wilayah desa tersebut. Besaran jumlah dana desa ini dihitung
berdasarkan jumlah desa yang dialokasikan dan diperhatikan dengan melihat jumlah penduduk desa tersebut
serta kondisi alam lingkungannya (Kementrian Keuangan Republik Indonesia, 2017).
Secara garis besar
dana desa yang ada di
Indonesia memiliki beberapa
tujuan diantaranya yaitu :
a. �Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di desa
b. Membantu masyarakat
untuk mengentaskan kemiskinan di desa
c. Membantu perekonomian
masyarakat desa
d. Menghilangkan adanya
kesenjangan antar desa
e. Memperkuat masyarakat
desa sebagai subjek dari pembangunan
Berkaitan dengan
manajemen pengelolaan dana desa, terdapat beberapa aturan yang berlaku sehingga dana yang ada ini dikelola
dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya.
Dalam proses evaluasi
program dana desa ini, semua tahapan dilakukan
dengan seksama dan baik mulai dari
tahapa perencanaan program sampai dengan berakhirnya
program tersebut dengan laporan pertanggungjawaban sebagai tahap diakhirnya.
Proses evaluasi program ini
dilakukan oleh pemerintah pusat secara teratur
sinergis dan terpadu. Evaluasi program ini merupakan hal yang sangat perlu untuk dilakukan
guna mendukung dan mengawasi penggunaan uang dana desa tersebut yang jumlahnya banyak. Sehingga program yang direncakan terlaksana dengan baik dan dengan optimal bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa tersebut. Selain adanya evaluasi
terhadapa program tersebut,
pemerintah juga membuat peraturan berkaitan dengan sanksi. Hal ini dimaksud untuk
menjaga dan mengawasi agar
dana tersebut benar dikelola dengan baik dan tidak disalahgunakan oleh oknum perangkat desa (Kementrian Keuangan Republik Indonesia, 2017).
b) Teori Fraud (Kecurangan)
Teori fraud atau
kecurangan merupakan teori yang dikemukakan oleh
Cressey, seorang peneliti
yang melakukan penelitian dengan cara melakukan
wawancara terhadap 250 narapidana yang melakukan tindakan kasus korupsi. Dalam teori ini, ada
tiga hal yang membuat seseorang untuk melakukan kecurangan yaitu adanya tekanan baik yang bersifat ekonomi maupun aspek lainya, selain
tekanan juga terdapat faktor kesempatan dan faktor rasionalisasi. Ketiga faktor inilah
yang memotivasi seseorang untuk melakukan tindakan sesuatu kecurangan. Kecurangan sendiri merupakan suatu istilah umum
yang mempunyai banyak cakupan arti atau tindakan yang tidak baik seperti menipu,
menggelapkan, perilaku tidak jujur serta
melakukan rekayasa demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun bersama. (Nyoman & Suryandari, 2016).
Tindakan fraud (kecurangan) ini merupakan kejahatan penipuan yang dilakukan dengan sengaja oleh pelaku sehingga pelaku mendapatkan keuntungan dan bisanya dilakukan dengan rahasia atau sembunyi
sembunyi, terkadang tindakan curang ini juga membuat masyarakat tidak sadar bahwa masyarakat
sendiri sedang tertipu oleh sang penipu tersebut. Sebagaimana diungkapkan oleh yang penemu teori fraud, Kecurangan biasanya terjadi dikarenakan keadaan seseorang sedang dalam tekanan sehingga
terdorong untuk melakukan hal yang tidak baik ataupun
memanfaatkan kesempatan
yang ada dengan menggunakan aji mumpung dan juga bisa dengan melakukan
pembenaran (diterima oleh masyarakat secara umum) bahwa hal
demikian tidak bermasalah. Dalam perusahaan, biasanya tindakan kecurangan ini bisa dilakukan
oleh siapa saja, tetapi biasanya dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya
tindakan ini baik kecurangan disengaja yang didasari ketidakjujuran yang bisa dilakukan oleh seseorang maupun yang tidak disengaja, baik karyawan maupun pimpinan dapat mengakibatkan pada meruginya perusahaan. Kerugian baik secara financial maupun non-financial. Kerugian perusahaan karena fraud ini pada akhirnya dapat menyebabkan kebangkrutan (Putri, 2017).
c) Tekanan
Seseorang dalam
melakukan tindak kecurangan biasanya dalam keadaan tertekan
atau memiliki tekanan, baik dari
dalam pribadi seorang tersebut, maupun tekanan yang berasal dari faktor
eksternal seperti keluarga, teman, lingkungan dan faktor lainnya. Tekanan ini biasanya berkaitan
dengan faktor keuangan seperti keuangan seseorang lagi sulit, sedangkan
kebutuhan semakin banyak sehingga lebih besar pasak
daripada tiang. Dengan banyaknya tekanan, maka seseorang
bisa menjadi stress dan sehingga tergoda untuk melakukan perbuatan yang melanggar etika dan hukum tersebut. Selain faktor keuangan, bisa juga kecurangan berasal dari adanya
tekanan bukan keuangan. Seperti adanya keluarga maupun adanya ancaman
dari pihak lain. Selain itu
juga ada faktor dalam diri sendiri
yaitu faktor kekurangan atau faktor serakah hanya untuk kepentingan
pribadi dan untuk mencapai status tertentu (Jensen, 2021).
Dengan adanya serakah ini maka
seseorang akan bisa melakukan perbuatan kecurangan khususnya dalam bidang keuangan atau wewenang (Puspitanigrum, Taufiq, & Wijaya, 2019).
d) Kesempatan
Kecurangan biasanya
terjadi jika seseorang memiliki peluang atau kesempatan
untuk melakukan perbuatan kecurangan tersebut. Waktu atau kesempatan dalam melakukan tindakan curang ini hampir
selalu ada di setiap level kedudukan mulai dari karyawan
tingkat bawah sampai dengan tingkat
manajemen. Namun, kesempatan yang dimiliki oleh setiap orang akan berbeda satu sama
lainnya. Contoh kesempatan yang dimiliki oleh karyawan biasa akan lebih kecil
jika dibandingkan karyawan tingkat manajemen. Sehingga kesempatan yang dimiliki juga lebih besar bagi
orang yang memiliki jabatan
tinggi pada suatu organisasi perusahaan ataupun organisasi (Putri, 2017).
Tindakan kecurangan yang diakibatkan
oleh adanya kesempatan ini biasanya disebabkan
karena pengendalian
internal suatu organisasi
yang kurang, kurangnya pengawasan, atau penyalahgunaan wewenang. Dalam mencegah adanya kecurangan dengan faktor kesempatan
ini, pihak manajemen atau pimpinan organisasi dapat membuat suatu
prosedur yang ketat dan jelas, baik dari
perencanaan program, proses pelaksanaan
program dan proses evaluasi program. Dengan adanya aturan
ini, diharapkan akan membuat sedikit
atau memperkecil kesempatan untuk melakukan tindakan kecurangan.
e) Rasionalisasi
Rasionalisasi merupakan
sikap atau karakter yang dapat mendukung diri sendiri untuk melakukan
pembenaran atas tindakan yang telah dilakukannya terlebih tindakan kecurangan. Tindakan ini biasanya dilakukan
oleh seseorang untuk melindungi diri sendiri dari tindakan
kecurangan bahwa tindakan tersebut menurutnya adalah hal yang biasa dan wajar dilakukan walaupun sebenarnya mengerti bahwa tindakan tersebut tidak baik dan melanggar hukum. Aspek rasionalisasi ini biasanya dilakukan
ketika seseorang mengalami kesulitan atau keadaan terpaksa.
Sebagai contoh dikarenakan mempunyai kebutuhan mendesak maka seorang pejabat
akan menggunakan uang organisasi yang ada dengan alasan meminjam
uang tersebut dan akan dikembalikan suatu saat nanti, selain
itu juga demi membahagiakan
diri sendiri maupun orang lain, maka pejabat tersebut menggunakan uang yang bukan haknya, sehingga dimata masyarakat perbuatan tersebut seolah-olah sudah biasa dan wajar (Nyoman & Suryandari, 2016).
Gambar 1
Fraud Teori
����������������������������� Sumber: www.mas-software.com
Berdasarkan gambar
diatas, sesungguhnya teori fraud yang secara istilah awam bisa
dikatakan sebagai tindakan perbuatan kecurangan oleh seseorang baik secara pribadi
maupun secara kelompok. Tindakan ini mempunyai tujuan yaitu untuk mencari
keuntungan baik berupa uang maupun dalam bentuk lainya.
Tindakan kecurangan ini biasanya memiliki dampak yang dapat merugikan orang lain secara individu maupun masyarakat (Diany, 1980).
Sebagaimana disebutkan
pada paragraf diatas, teori fraud triangle yang dicetuskan
Cressey
(1953) dengan cara
melakukan penelitian terhadap para narapidana yang melakukan kejahatan korupsi, sehingga menyimpulkan tentang faktor yang menjadi penyebab korupsi atau kecurangan. Teori ini masih
relevan dan bahkan juga dipakai oleh peneliti dan praktisi sebagai pendekatan dalam medeteksi suatu tindak kecurangan. Sebagai contohnya yaitu seperti penelitian
yang dilakukan oleh (Apriliana & Agustina, 2017).
Penelitian tersebut mendapatkan hasil bahwa prediksi kecurangan pelaporan keuangan, dipengaruhi oleh stabilitas keuangan, kualitas auditor eksternal, dan jumlah foto CEO dalam laporan tahunan
perusahaan. Sedangkan pergantian direksi perusahaan tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap prediksi kecurangan pelaporan keuangan. Selain penelitian tersebut, penelitian serupa juga dilakukan oleh (Andrew, Candy, & Robin, 2022)
Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Stimulus, Capability, dan Financial Distress efektif mendeteksi fraud. Deteksi fraud dalam penelitian menyimpulkan bahwa perusahaan yang memiliki indikasi kuat melakukan fraud adalah perusahaan yang termasuk dalam kategori industri dalam Klasifikasi Industri BEI. Selain dari penelitian kedua peneliti tersebut, juga dilakukan penelitian oleh (Wahyuni & Budiwitjaksono, 2017).
Dimana peneliti tersebut berhasil menunjukan bahwa beberapa faktor secara signifikan
dapat mendeteksi adanya kecurangan laporan keuangan, faktor-faktro tersebut yaitu tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.
Penelitian fraud pada pengelolaan dana desa di
Indonesia juga sudah dilakukan
yaitu diantaranya oleh (Syarifudin, 2020).
Pada penelitian ini, peneliti mendapatkan hasil bahwa kontrol
dari perilaku, adanya tekanan normatif dan mimetik serta kesadaran diri memiliki pengaruh
terhadap pencegahan keinginan melakukan kecurangan. Sehingga dengan adanya kontrol
diri dari seorang aparatur desa, hal ini
dapat mengurangi keinginan untuk melakukan kecurangan berkaitan dengan keuangan dana desa. Penelitian lain juga dilakukan
oleh (Wijayanti & Hanafi, 2018).
Pada penelitian ini, terdapat temuan yang menunjukan bahwa adanya moralitas yang baik yang dimiliki oleh perangkat desa maka perilaku ini
dapat juga mencegah kecenderungan untuk melakukan tindakan kecurangan atau korupsi anggaran dana desa. Adanya moralitas
yang baik ini dapat dilaksanakan atau diberikan kepada aparat desa
dengan cara meningkatkan iman dan takwa, meningkatkan rasa syukur dan perilaku kebaikan lainnya guna meningkatkan kesalehan diri sendiri. Hal ini digunakan sesuai dengan kaidah memulai
dari diri sendiri.
Selain penelitian
tentang kecurangan dana desa tersebut diatas,
penelitian juga dilakukan
oleh (Rahayu, Ekasari, & Mukoffi, 2021)
yang penelitiannya mendapatkan
hasil bahwa adanya prinsip akuntabilitas dalam mengelola dana desa bisa dilakukan dengan berbagai elemen masyarakat sehingga adanya program tersebut dapat diawasi sehingga berjalan dengan lancar dan baik. Dengan adanya peran
serta masyarakat maka dapat mengurangi
kesempatan untuk melakukan tindakan curang dalam mengelola
keuangan desa tersebut. Sehingga dana yang ada bisa disalurkan
dengan tepat sesuai dengan yang diprogramkan.
f)
Etika Sosial
Manusia merupakan makhluk sosial. Hal ini berarti manusia memerlukan interaksi satu sama lainnya.
Semenjak kecil sampai dengan usia
lanjut, manusia banyak sekali memerlukan
bantuan dari yang lainnya. Sebagai contoh saat masih
kecil memerlukan perawatan serta bermain dengan alam lingkungan sekitarnya. Dalam bersekolah menjumpai teman-teman dan guru sehingga dalam proses belajar menjadi lebih semangat
dan lebih berasa rasa kebersamaannya. Begitu juga saat dewasa. Kita bekerja dan berkeluarga dan bercengkerama dengan orang lain. Hampir setiap aktivitas
kita sehari hari memerlukan adanya kontribusi dari orang lain disekitar kita.
Dalam kehidupan bermasyarakat, sesama tetangga saling menghargai dan menghormati sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dan indah. Begitu juga seterusnya sampai dengan tingkat
paling tinggi dalam kehidupan bernegara. Kehidupan ini akan
berasa normal dan indah apabila ada suatu
aturan yang mengikat masyarakat sehingga dengan adanya hukum
masyarakat ini dapat membuat hubungan
dalam bermasyarakat sesuai dengan aturan
yang berlaku. Hampir semua masyarakat setuju bahwa setiap
kebaikan yang ada memiliki nilai positif. Sementara kecurangan atau perbuatan tercela termasuk hal atau
sifat yang dapat merugikan masyarakat. Norma seperti hal tersebut
diatas merupakan sebuah etika sosial
yang dapat dierima dan bisa diterapkan oleh segenap masyarakat. Norma atau nilai ini
misalnya nilai ketuhanan, kebenaran, keindahan, dan kebaikan (Parmono, 1995).
Etika
ini merupakan suatu cabang keilmuan
dari filsafat. Dengan adanya etika
diharapkan masayarakat dapat menghadapi segenap perubahan yang ada baik berupa
kebaikan maupun yang berupa kejahatan. Dengan adanya etika
ini diharapkan mampu menghadapi perubahan sosial budaya secara kritis
dan objektif. Masyarakat desa
di Indonesia memiliki hukum
yang bernama norma. Norma
yang ada di masyarakat ini seperti norma
sopan santun, norma hukum, norma
moral dan norma lainya.
Norma umum ini digunakan untuk semua elemen masyarakat.
Dengan adanya norma ini, akan
terjadi hubunan yang baik dan harmonis. Selain norma umum,
terdapat juga norma khusus yaitu norma
dalam keadaan aituasi tertentu dalam status situasi yang khusus baik mereka
pilih sendiri ataupun karena keadaan mereka (Djoko S, 2018).
Etika
sosial atau norma sosial merupakan
aturan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya aturan,
kehidupan yang dijalankan
oleh seseorang/kelompok
yang terkait dengan kehidupan dalam kesehariannya seperti bergaul dengan teman, keluarga, dan masyarakat bisa terwujud sesuai dengan tujuan awal
(Shazwan, 2010).
Adanya pelanggaran norma atau etika
sosial ini akan mengakibatkan sanksi sosial yang sangat berat bahkan dampaknya
akan berjangka panjang. Sebagai contoh hukuman sosial atas seorang
yang melakukan korupsi, maka di mata masyarakat
pelaku tersebut akan dikucilkan dan nilai akan kejujuran
akan terciderai.
Norma
atau etika social memiliki manfaat sebagaimana diungkapkan oleh (Shazwan, 2010)
sebagai berikut:
a) Menumbuhkan rasa dan perilaku tanggung jawab
b) Etika
sosial dapat digunakan sebagai pedoman
c) Etika
sosial dapat meningkatkan nilai kredibilitas perusahaan atau organisasi
d) Terlaksananya ketertiban dan menjadikan teraturnya organisasi
e) Etika
sosial menjadi kontrol sosial di masyarakat
f)
Dengan
adanya etika yang baik dapat meningkatkan
kesejahteraan organisasi
g) Mencegah gangguan atau sesuatu
yang tidak diinginkan dari pihak luar
h) Melindungi hak-hak angota organisasi
i)
Etika sosial
dapat digunakan untuk memecahkan berbagai permasalahan yang ada
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian
literature review. Untuk mengumpulkan data peneliti menggunakan metode dokumentasi yaitu berupa jurnal
penelitian dan data lainya.
Sedangkan analisis data digunakan teknik analisis isi.
Hasil dan Pembahasan
Kecurangan kasus penyalahgunaan
dana desa sudah banyak terjadi di Indonesia. Kasus terbaru yaitu
kasus penyalahgunaan keuangan� desa oleh oknum mantan pejabat
desa (Kades) berinisial BR (50) dan Bendahara berinisial WT (43) di salah satu desa pada Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut),
mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan
korupsi dana desa sebesar Rp 480 juta. (www.kompas.com). Kasus
lain juga terjadi di Desa Sodong, Kabupaten Pandeglang, Kepala desa mendapatkan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun dan 4 bulan sebagai balasan atas korupsi dari
dana desa senilai Rp 418 juta. Begitu juga anaknya, yang bekerja sebagai kepala urusan (Kaur) keuangan desa, juga mendapatkan hukuman� dengan hukuman sama (www.detik.com). Kasus
lain juga terjadi di lamongan.
Rali Sugiarto (47) mantan perangkat desa dan tim pelaksana
proyek dana desa (DD) Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk Lamongan Jawa Timur. Tersangka di tangkap saat melakukan pelarian di daerah kalimantan setelah dua tahun masuk
menjadi daftar pencarian
orang (www.detik.com).
Gambar
2
Sumber : www.kompas.com
Gambar 3
Kasus Korupsi Dana Desa 2
�������������������������������� Sumber :
www.detik.com
Masih banyaknya kasus korupsi dana desa di Indonesia merupakan bukti masih adanya fraud atau kecurangan pada pengelolaan dana tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini menjadi pekerjaan
rumah kita semua untuk mencari
solusi guna mengawal pembangunan yang baik untuk masyarakat
desa. Besarnya anggaran dana desa ini juga menjadi kewajiban bersama untuk mengawasi penggunaan anggaran tersebut. Baik dari sisi pemerintahan,
hukum serta seluruh elemen masyarakat yang ada.
Guna mengantisipasi adanya fraud (kecurangan) dalam pengelolaan dana desa seperti kasus yang sudah disampaikan diatas, maka berdasarkan
tinjauan dari berbagai penelitian maka perlu dilakukan
hal-hal sebagai berikut:
a) Menjaga stabilitas
keuangan aparat desa, hal ini
bisa dilakukan dengan adanya kesejahteraan
yang diterima oleh perangkat
desa, sehingga dalam kehidupan sehari-hari bekerja secara fokus dan efektif.
b) Adanya kontrol
dari perilaku aparat desa, dengan
adanya kesadaran diri sendiri dan tanggung jawab terhadap pengabdian, maka hal ini
akan mencegah aparat desa untuk
memiliki keinginan melakukan kecurangan berkaitan dengan keuangan dana desa.
c) Meningkatkan moralitas
yang baik yang dimiliki
oleh perangkat desa, dengan adanya moralitas
ini maka kecenderungan untuk melakukan tindakan kecurangan atau korupsi anggaran dana desa bisa dicegah.
d) Memberikan bekal
kepada aparat desa dengan cara
meningkatkan iman dan takwa, meningkatkan rasa syukur dan perilaku kebaikan lainnya guna meningkatkan kesalehan diri sendiri.
e) Memiliki etika
sosial yang tinggi sehingga perangkat desa yang akan melakukan kecurangan senantiasa ingat akan adanya sanksi
sosial
f) Meningkatkan peran
serta masyarakat. Dengan adanya peran
serta masyarakat maka dapat mengurangi
kesempatan untuk melakukan tindakan curang dalam mengelola
keuangan desa tersebut. Sehingga dana yang ada bisa disalurkan
dengan tepat sesuai dengan yang diprogramkan
Selain itu,
untuk menghindari adanya korupsi, juga dapat dilakukan kontrol social dengan menerapkan etika social. Etika
social disini yaitu etika yang dilandasi dengan norma-norma social. Sehingga akan membuat
perangkat pengelola dana desa tersebut melakukan
kehati-hatian dalam melakukan pemanfaatan terkait dana desa. Selain itu, kontrol
juga dapat dilakukan melalui masyarakat langsung yang melihat dan menikmati hasil dari pengelolaan dana tersebut. Apabila dianggap tidak sesuai bisa dilakukan
musyawarah atau melaporkan langsung dengan melakukan tabayyun terhadap pengelola dana tersebut.
Kesimpulan
Dari hasil review literature dapat disimpulkan bahwa: 1) Pengelolaan dana desa hendaknya dilakukan dengan prinsip transparansi atau keterbukaan, akuntabilitas, dan prinsip value
for money. 2) Hendaknya pengelola
dana desa memiliki etika social agar terwujud pengelolaan yang amanah 3) Hendaknya ada kontrol
social dari seluruh elemen masyarakat berkaitan dengan penggunaan dana desa.
Andrew, Andrew, Candy, Candy, & Robin,
Robin. (2022). Detecting Fraudulent Of Financial Statements Using Fraud Score
Model And Financial Distress. International Journal of Economics, Business
and Accounting Research (IJEBAR), 6(1). Google Scholar
Apriliana, Siska, & Agustina, Linda.
(2017). The Analysis of Fraudulent Financial Reporting Determinant through
Fraud Pentagon Approach. Jurnal Dinamika Akuntansi, 9(2),
154�165. https://doi.org/10.15294/jda.v7i1.4036. Google Scholar
Djoko S, FX. Warsito. (2018). Etika Moral
Berjalan, Hukum Jadi Sehat. Binamulia Hukum, 7(1), 26�35.
https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.13. Google Scholar
Fahri, Lutfhi Nur. (2014). Pengaruh
Pelaksanaan Kebijakan Dana Desa terhadap Manajemen Keuangan Desa dalam
Meningkatkan Efektivitas Program Pembangunan Desa. Jurnal Publik, 11(1),
75�88. Google Scholar
Fait dkk. (2021). Akuntabilitas Pengelolaan
Alokasi Dana Desa (ADD) (Studi kasus: Desa Tikonu Kecamatan Wundulako Kabupaten
Kolaka). Jurnal Administrasi Negara, 9(1), 102�114. Google Scholar
Halmawati, & Mustin, Farah Asalin.
(2015). Penerapan Transparansi Pelaporan Keuangan Dalam Perspektif Tekanan
Eksternal Dan Komitmen Organisasi. Seminar Nasional Ekonomi Manajemen Dan
Akuntansi, (c). Google Scholar
Hanafie, H., Nugraha, A., Huda, M., &
Bahri, S. (2017). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa dalam Mewujudkan
Kesejahteraan dan Pemerataan Pembangunan di Kecamatan Masalembu, Kabupaten
Sumenep �. (1), 7�38. Google Scholar
Hardianto, Hardianto, & Desa, Alokasi
Dana. (2022). Determinasi Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemberantasan Kemiskinan
Desa : Analisis Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa ( Literature Review
Manajemen Keuangan ). Jurnal Manajmen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 3(1),
266�275. Google Scholar
Jensen, Michael C. (2021). U.S. Corporate
Governance: In A Theory of the Firm.
https://doi.org/10.2307/j.ctv22d4ztc.5. Google Scholar
Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
(2017). Buku Pintar Dana Desa. Kementerian Keuangan Republik Indonesia,
113. Google Scholar
Kholmi, Masiyah. (2017). Akuntabilitas
Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Studi Di Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben
Kabupaten Jombang). Journal of Innovation in Business and Economics, 7(2),
143. https://doi.org/10.22219/jibe.vol7.no2.143-152. Google Scholar
Nyoman, Ni, & Suryandari, Ayu. (2016). Ni
Nyoman Ayu Suryandari I Dewa Made Endiana. Google Scholar
Parmono Parmono. (1995). Nilai dan Norma
Masyarakat. Jurnal Filsafat. Google Scholar
Penyusun, Nama, & Avrie Diany, Yuvita.
(1980). Semarang, 12 Maret 2014 Dosen Pembimbing. Google Scholar
Poima, Agri Christy, & Nugraheshty
Hapsari, Apriana. (2020). Strategi Anti Fraud dalam Pengelolaan Dana Desa. International
Journal of Social Science and Business, 4(1), 18�24.
https://doi.org/10.23887/ijssb.v4i1.21176. Google Scholar
Puspitanigrum, Mia, Taufiq, Eindye, &
Wijaya, Satria Yudhia. (2019). Pengaruh Fraud Triangle Sebagai Prediktor
Kecurangan Pelaporan Keuangan. Jurnal Bisnis Dan Akuntansi, 21(1),
77�88. Google Scholar
Putri, Anisa. (2017). Kajian : Fraud
( Kecurangan ) Laporan Keuangan Anisa Putri ., S . E ., M . M. Jurnal Riset
Akuntansi Dan Komputerisasi Akuntansi, 2. Google Scholar
Rahayu, Fransiska, Ekasari, Luh Dian, &
Mukoffi, Ahmad. (2021). Upaya Pencegahan Kecurangan Dalam Mengelola Dana Desa
Sesuai Dengan Prinsip Akuntabilitas Dan Transparansi. Moneter - Jurnal
Akuntansi Dan Keuangan, 8(2), 129�134.
https://doi.org/10.31294/moneter.v8i2.11034. Google Scholar
Segah, Boby, Raya, Palangka, & Kalimantan,
Central. (n.d.). Peran Masyarakat Dalam Memantau Penggunaan Dana Desa The
Role of the Community in Monitoring the Use of Village Funds. Google Scholar
Shazwan, Mohamad. (2010). Definisi Etika
Perniagaan. Google Scholar
Suharyono, Suharyono. (2020). Evaluasi
Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Jurnal Ilmiah Universitas
Batanghari Jambi, 20(2), 648. https://doi.org/10.33087/jiubj.v20i2.963.
Google Scholar
Syarifudin, Akbar. (2020). Keinginan
Mencegah Fraud Pada Penggunaan Dana Desa. 2507(February), 1�9. Google Scholar
Tedi, Ketut Wisas, Sulindawati, Ni Luh Gede
Erni, & Yasa, I. Nyoman Putra. (2020). Pengaruh Akuntabilitas Alokasi Dana
Desa, Kebijakan Desa Dan Kelembagaan Desa Atas Pengelolaan Keuangan Desa Wisata
(Studi Empiris pada Desa-Desa di Kecamatan Banjar). Vokasi : Jurnal
Riset Akuntansi, 9(1), 18. https://doi.org/10.23887/vjra.v9i1.24660.
Google Scholar
Triani, Ni Nyoman Alit, & Handayani,
Susi. (2018). Praktik Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Jurnal Akuntansi
Multiparadigma, 9(1), 136�155.
https://doi.org/10.18202/jamal.2018.04.9009. Google Scholar
Veronica, Deka, Winarni, Etik, & Soleh,
Ahmad. (2020). Evaluasi Keberhasilan Penggunaan Dana Desa (Studi Kasus Desa
Maju Jaya Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo). J-MAS (Jurnal Manajemen
Dan Sains), 5(2), 318. https://doi.org/10.33087/jmas.v5i2.202. Google Scholar
Vol, Jurnal J. iscan. (2019). Jurnal
J-Iscan Vol.1 No. 2 Juli-Desember 2019. 1(2), 83�96. Google Scholar
Wahyuni, Wahyuni, & Budiwitjaksono,
Gideon Setyo. (2017). Fraud Triangle Sebagai Pendeteksi Kecurangan Laporan
Keuangan. Jurnal Akuntansi, 21(1), 47. https://doi.org/10.24912/ja.v21i1.133.
Google Scholar
Wardhana, Irwanda Wisnu, Arifin, Bondi,
Suhendra, Maman, Wicaksono, Eko, Saputra, Acwin Hendra, Tenrini, Rita Helbra,
Ariutama, I. Gede Agus, Djunedi, Praptono, Solikin, Akhmad, Damayanty, Sofia
Arie, Setiawan, Hadi, Handoko, Rudi, & Rahman, Arif Budi. (2018). Kajian
dana desa Analisis empiris badan usaha milik desa, kesempatan kerja,
infrastuktur pada seribu desa di Indonesia. Google Scholar
Wijayanti, Provita, & Hanafi, Rustam.
(2018). Pencegahan Fraud pada Pemerintahan Desa. Jurnal Akuntansi
Multiparadigma, 9(2), 331�345. Google Scholar
Copyright holder: Achmad Chusanudin, Yanuar Ramadhan (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |