Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849
e-ISSN:
2548-1398
Vol.
7, No. 5, Mei 2022
STRATEGI PENGENDALIAN ORGANISASI DALAM MENINGKATKAN KINERJA ANGGARAN (STUDI EVALUASI PENGISIAN APLIKASI SMART DAN E-MONEV DALAM KINERJA ANGGARAN
DI KPU KAB/KOTA JAWA TIMUR)
Dwi Putranto Riau
Faculty of Law, Social and Political Sciences Universitas Terbuka, Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
Pengisian aplikasi
SMART dan e-Monev dalam meningkatkan kinerja anggaran instansi Pemerintah membutuhkan pengelolaan yang cermat oleh pimpinan organisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen kinerja pengendalian� organisasi
dalam monitoring dan evaluasi
pengisian aplikasi SMART
dan e-Monev menjadi perhatian pimpinan agar visi dan misi organisasi
dapat tercapai. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan
data primer melalui wawancara
mendalam terhadap staf yang menangani Aplikasi SMART dan e-Monev dan pengumpulan data sekunder melalui website, mas media, jurnal� dan lain-lain.� Analisis dalam penelitian ini terdiri dua tahap. Pada tahap pertama,
analisis data kualitatif dilakukan dengan menggunakan teori strategi dan tahap
kedua mengunakan analisis SWOT untuk menentukan strategi pengendalian organisasi. Analisis data dengan melakukan Langkah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa
penerapan manajemen pengendalian kinerja secara konsiten dan hasil analisis SWOT �menghasilkan 8 strategi� yaitu : Penguatan�� komitmen Pimpinan Satker dalam pemberdayaan kapasitas keuangan dan �pelaksanaan pengisian Smart
dan e-Monev;� �Peningkatan� implementasi Kinerja
Keuangan sesuai PP 39 th 2006� dan
Permenkeu Nomor 214 Th 2017;Peningkatan sosialisasi dan perbaikan pelaksanaan pengisian aplikasi SMART dan e-monev kepada staf
keuangan; Peningkatan� komunikasi secara internal KPU dan ekternal dengan KPU Propinsi,� KPU RI dan Inspektorat
KPU;� Peningkatan
sumberdaya secara bertahap dalam peningkatan kinerja keuangan; Peningkatan koordinasi Kasubag dengan Staf dalam Pengisian
Samrt dan e-Monev;Penguatan tugas
dan fungsi sub bagian urusan keuangan dalam Peningkatan Kinerja laporan �keuangan; dan� Melakukan Studi
Referensi ke Satker KPU yang Berprestasi.
Kata Kunci: strategi; smart; e �monev; kinerja anggaran
Abstract
Filling smart and e-Monev applications in
improving budget performance in Government agencies requires careful management
by the organization's leadership. This research aims to analyze the management
of organizational control performance in monitoring and to evaluate the filling
of SMART and e-Monev applications to leaders'
attention so that the organization's vision and mission can be achieved. This research uses descriptive qualitative
methods with a case study approach. Primary data collection through in-depth
interviews with staff handling SMART And e-Monev
Applications and secondary data collection through websites, media, journals,
and others. The analysis in this study consists of two stages. In the first
stage, qualitative data analysis is carried out using strategy theory, and the
second stage uses SWOT analysis to determine organizational control strategies.
As well as data analysis by performing data reduction steps, data presentation,
and conclusion or verification. The results showed that the implementation of performance control
management in a consistent manner and the results of the SWOT analysis resulted
in 8 strategies, namely: Strengthening the commitment of Satker
Leaders in Empowering financial capacity and�
Implementing Smart and e-Monev Filling; Improved
implementation of Financial Performance in accordance with PP 39 2006 and Permenkeu Number 214 Th 2017; Improved� socialization and improvement of the implementation
of SMART and e-money application acquisitions to financial staff; Improved
communication internally KPU and external with the Provincial KPU, KPU RI and
KPU Inspectorate;� Gradual increase in
resources in improving financial performance; Increased coordination of Kasubag with Staff in Filling Smart and e-Monev; Strengthening tasks and functions as part of
economic affairs� in Improving the
Performance of budget reports; and Conducting Reference Studies to the
Outstanding KPU Satker.
Keywords: strategy; smart; e �monev; budget performance
Pendahuluan
Sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan(Indonesia, 2006) dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214 Tahun 2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi
Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga.Kementerian (Rahmat et al., n.d.)
mengadakan evaluasi Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pembangunan serta capaian
Realisasi Fisik tahun 2019 dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan serta Capaian
keluaran/Output. Dari hasil Evaluasi Tersebut sampai dengan bulan Pebruari 2020
masih terdaftar Satker yang belum sama sekali mengisi/belum mengisi secara
lengkap Laporan Realisasi Fisik melalui Aplikasi PP 39 e-Monev
Bappenas dan Laporan� capaian
keluaran/output melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja� Kementerian Keuangan (SMART) dari bulan
januari sampai dengan desember 2019 melalui aplikasi PP39 E-Monev Bappenas. Evaluasi pemantauan ini dimaksudkan agar� penganggaran berbasis kinerja dimaksudkan
agar tercipta efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan
anggaran belanja publik dengan output dan outcome yang jelas dan sesuai dengan
prioritas nasional. (Andriana, 2020).
Dalam rangka
optimalisasi penyerapan anggaran dan capaian fisik tahun 2019 dan pencapaian
target keluaran/output tahun 2019 melalui aplikasi PP39 E-Monev BAPPENAS dan
aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Kemenetrian Keuangan
(SMART), maka Satker KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota diminta : mengisi/menginput laporan
Realisasi anggaran dan capaian realisasi fisik tahun 2019 melalui website http://e-monev.bappenas.go.id dan laporan capaian keluaran/output tahun 2019 melalui website http://monev.anggaran.kemenkeu.go.id. penganggaran berbasis
kinerja mendorong kinerja penyerapan anggaran instansi pemerintah dan
akuntabilitas anggaran yang lebih baik. (Biswan
et al., n.d.)
Satker KPU/KIP
Propinsi Aceh dan KPU/KIP Kabupaten /Kota yang tidak dapat melaksanakan
penyerapan anggaran dan realisasi capaian output dengan target persentase
paling sedikit 95 % dan tidak melakukan pengisian laporan realisasi anggaran,
capaian realisasi fisik dan capaian keluaran/output melalui aplikasi PP39
E-Monev BAPPENAS dan aplikasi sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu
Kementerian Keuangan (SMART), KPU RI akan memberikan terguran/sanksi dalam
bentuk pengurangan anggaran berikutnya sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan
dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.
Sesuai Surat KPU
RI Nomor : 327/KU.03.2-8D/e1/ SJ/III/2020 tanggal 18 Maret 2020 perihal surat
teguran dan Peringatan Pengisian Aplikasi SMART dan E-Monev. Realisasi dan
capaian output pada Aplikasi E-monev BAPPENAS per tanggal 4 maret 2020 pukul 10.00 WIB
masalah keuangan sebanyak 40 Satker yang belum mengisi/belum melengkapi,
Logistik sebanyak 47 Satker yang belum mengisi/belum melengkapi, Pelaksanaan
dan Data sebanyak 53 Satker yang belum mengisi/belum melengkapi, Sumberdaya
Manusia sebanyak 20 Satker yang belum mengisi/belum melengkapi, Umum sebanyak 68
Satker yang belum mengisi/belum melengkapi, Inspektorat sebanyak 45 Satker yang
belum mengisi/melengkapi, Hukum sebanyak 44 Satker yang belum mengisi/belum
melengkapi, Teknis dan Hupmas sebanyak 68 Satker yang belum mengisi/belum
melengkapi.
Pada lingkup KPU
Jawa Timur� satker yang belum lengkap
mengisi capaian output Emonev kemenkeu (SMART) per tanggal 04 maret 2020 pukul
10.00 WIB yaitu 4 Kabupaten : Blitar, Gresik, Pamekasan, Tuban� dan 3 Kota yaitu Surabaya, Kediri dan
Probolinggo yang belum lengkap mengisi data tersebut perlu dicari penyebab
mengapa hal tersebut bisa terjadi apakah Manajemen Organisasi yang belum
berjalan di instansi tersebut. Fungsi-fungsi Manajemen yang terdiri dari
Perencanaan (planning), Pengorganisasian (organizing), Sumberdaya
(resourcing),� Komunikasi (communacating),
Kepemimpinan (Leadership), Motivasi (motivation) dan Pengendalian
(Controlling) perlu dicari faktor yang mempengaruhi permasalahan
tersebut(Ulber Silalahi,
2017). Dari� ketujuh faktor Manajemen
diatas dapat diurutkan faktor yang mempengaruhi yaitu Pengendalian, Motivasi,
Kepemimpinan,
Komunikasi, Sumberdaya, Organisasi dan Perencanaan. Pengaruh Faktot-faktor
tersebut perlu dilakukan penelitian yang mana yang paling berperan dalam
pengendalian pekerjaan tersebut. Pengendalian terhadap
staf dalam melakukan pekerjaan perlu dilakukan pimpinan secara terus menerus agar implementasi kebijakan dapat terlaksana(Mahmudi, 2015). Sesuai dengan yang dikemukakan Lasswell, H. D.
(1951) bahwa siklus kebijakan merupakan salah satu strategi yang paling bermanfaat
dalam mendorong pencapaian kinerja implementasi kebijakan. Dalam hal ini,
Lasswell memandang bahwa monitoring dan evaluasi kebijakan adalah satu rangkaian dengan implementasi kebijakan(Lasswell, H. D. (1951) dikutip
oleh Fischer et al., 2006). Dengan dilakukan monitoring dan evaluasi
dari pimpinan organisasi terhadap pekerjaan staf dalam mengisi SMART dan e-Monev anggaran maka pengisian aplikasi dan pengiriman hasil laporan anggaran
dalam dilakukan tepat waktu. (Lasswell,
H. D. (1951) dikutip oleh Fischer et al., 2006).
Monev adalah
salah satu tantangan paling signifikan dalam reformasi sistem
Monev di Indonesia yang menciptakan insentif yang kuat dalam pelaksanaan Monev,
dan agar temuan-temuan yang ada digunakan dalam pengambilan keputusan.
Informasi Monev hanya memiliki nilai (manfaat) jika dapat diandalkan dan dapat
digunakan. Tantangan lainnya adalah banyaknya aktor yang terlibat. Koordinasi
proses perencanaan dan penganggaran dilakukan oleh Bappenas dan Kementerian
Keuangan, sementara K/L memiliki peran aktif. (Keuangan &
Stan, 2020).
E-monev berawal dengan penuntutan supaya penyelenggaraan pemerintahan dalam menjalankan agenda pemerintah dapat memanfaatkan media elektronik dan
tujuan adanya sistem e-monev ini untuk memperbaiki
dan meningkatkan kinerja satuan kerja dalam
laporan keuangan yang telah tersedia sebelumnya dapat mengalami peningkatan yang semakin baik serta
dengan adanya e-monev maka terjadinya
penyelewengan tugas dan wewenang bisa dicegah,
terutama dengan menggunakan sistem elektronik dimana adanya penyelewengan keuangan bisa dihindari.
(Seyselis et al., 2017). Aplikasi
SMART dan emonev merupakan suatu beban bagi
satker daerah dalam membuat laporan
kinerja keuangan dari hasil penelitian
dan survey� melalui Evaluasi Kinerja Anggaran menggunakan aplikasi SMART Ditjen Anggaran dan eMonev Bappenas diketahui bahwa sebagian satker mempunyai persepsi bahwa pengisian data Monev belanja K/L sebagai beban kerja tambahan
dan tidak/kurang dirasakan manfaatnya. Untuk meningkatkan persepsi manfaat Monev belanja K/L, maka perlu dibedakan
kebutuhan informasi untuk unit eselon 1 pusat dengan satker
daerah pada aplikasi SMART
dan eMonev. (Suliantoro
& Deviyani, n.d.)
Makna evaluasi
kinerja anggaran dalam pengukuran, penilaian, dan analisis atas kinerja tersebut
sejalan dengan penjelasan Mardiasmo (2002) bahwa pengukuran kinerja pemerintah dilakukan untuk memenuhi 3 (tiga) tujuan, yaitu memperbaiki
kinerja pemerintah, membantu mengalokasikan sumber daya dan pembuatan keputusan, serta mewujudkan pertanggungjawaban publik dan memperbaiki komunikasi kelembagaan. Lebih lanjut, Suliantoro (2020) mendetilkan bahwa tujuan pengukuran pengukuran kinerja meliputi look back, look ahead, compensate, motivate,
roll up, cascade down, dan compare.(Implementasi et al.,
2021).
Metode Penelitian
Metode
penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif/Kuasi Kualitatif(Bungin, 2017). Metode deskriptif kualitatif adalah metode
penelitian yang bertujuan membuat deskripsi atas suatu fenomena sosial atau
fenomena alam secara sistismatis, faktual dan akurat. Data yang berwujud
kata-kata dan bukan rangkaian angka didapatkan dengan berbagai cara, yaitu
observasi, wawancara, intisari dokumen, atau dengan cara lain yang biasanya
diproses dahulu sebelum siap digunakan, tetapi analisis kualitatif tetap
mengunakan kata-kata, yang biasanya disusun kedalam teks yang diperluas.
(Miles, 1992: 15-16). Kajian data primer melalui teknik pengumpulan data dengan
wawancara melalui pengajuan pertanyaan kepada pejabat structural dan staf yang menangani SMART dan e Monev dan kajian data sekunder melalui pengumpulan data
melalui data base, website, media social dan
bahan presentasi dan lain-lain.
Teknik analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif seperti apa yang
dikemukakan oleh Sugiyono (2003) dimana tujuannya adalah untuk menganalisis
data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang sudah terkumpul
sebagaimana adanya tanpa menggunakan analisis yang lazimnya dikemukakan
berdasarkan teknik analisis statistic(Rachman,
2018). Analisis data mengunakan strategi �SWOT dan menarik kesimpulan.
Fenomena yang akan
diteliti yaitu permasalahan keterlambatan pengisian aplikasi SMART dan e Monev di KPU Kab/Kota Jawa Timur. Fenomena-fenomena permasalahan �akan dideskripsikan secara sistematis, faktual
dan akurat.
Hasil dan Pembahasan
Dalam memonitoring pekerjaan pengisian aplikasi SMART dan e monev yang dilakukan setiap bulan, pimpinan
organisasi harus terus melakukan komunikasi secara intensip kepada staf secara internal dengan sering melakukan
rapat secara formal minimal
setiap minggu maupun secara informal. Pertemuaan rapat dilakukan dengan mengevaluasi kegiatan laporan keuangan apakah ada kendala
dalam pelaksanaan. Apabila ada kendala
diperlukan pemecahan masalah secara bersama-sama. Manajemen kinerja perlu diterapkan
dalam mengukur kemajuan program atau aktivitas dalam mencapai hasil atau outcome yang diharapkan sesuai visi dan misi organisasi. Konsistensi pimpinan organisasi dalam mematuhi perencanaan program yang
dibuat, melaksanakan kegiatan dan evaluasi kegiatan apabila implementasi kebijakan yang diterapkan tidak sesuai hasil yang diharapkan. Dalam kasus ini karena
staf terlambat dalam pengisian aplikasi SMART dan e-Monev perlu dilakukan strategi-strategi
untuk memperbaikan kegiatan pengisian aplikasi keuangan.
Pimpinan organisasi memonitor apakah tugas-tugas terlaksana secara efektif dan sumberdaya digunakan secara efisien atau apakah
tujuan organisasional tercapai secara efektif dan effisien. Pengendalian merupakan proses pemonitoring kegiatan operasional untuk mengetahui apakah kinerja actual sesuai dengan tujuan organisasi
yang diharapkan(Kathryn M, bartol, 1994). Sebagai suatu proses maka pengendalian adalah kegiatan penetapan standar kinerja, monitoring dan pengukuran
kinerja, membandingkan hasil kinerja actual hasil pengukuran dengan standar yang telah dibuat, serta
mengambil tindakan korektif dan penyesuaian atau pengembangan bilamana dibutuhkan. (John R, Schermerhon, 1996) (Ulber Silalahi, 2017).
Menurut Ulber Silalahi (2017, 385) pengendalian sebagai proses, maka fungsi pengendalain
secara garis besar mengikuti tahapan� yaitu
: (1) tetapkan standar; (2)
ukuran kinerja akurat; (3) bandingkan kinerja actual dengan standar; (4) Ambil Tindakan perbaikan
(atau penyesuaian) untuk memperkuat kemajuan.
Pada tahap pertama standar
secara singkat dapat diartikan sebagai kriteria sederhana tentang kinerja(Byars, 1992), juga dapat diartikan sebagai suatu nilai yang digunakan sebagai titik referensi untuk membandingkan dengan nilai yang lain(Chuck Willliams, 2005). Ia merupakan basis perbandingan bagi pengukuran sejauhmana kinerja organisonal memuaskan atau tidak memuaskan
(John R, Schermerhon, 1996). Jadi standar
adalah suatu kriteria tentang hasil yang diinginkan atau peristiwa yang diharapkan dengan manajer dapat membandingkan
subsekuensi kegiatan, pelaksanaan dan hasil kerja, atau perubahan
yang terjadi dalam pencapain tujuan.dalam kegiatan pengisian aplikasi SMART dan e monev standar yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214 Tahun 2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi
Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga.Kementerian dalam mengisi
aplikasi PP39 E-Monev BAPPENAS dan aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi
Kinerja Terpadu Kementrian Keuangan (SMART).
Pada tahap kedua pimpinan organsasi memonitor dan mengukur kinerja atau tampilan kerja
actual (tentang outcome pengukuran
kinerja). Kinerja adalah
�the level of individual�s work achievement that come only after effort has
been exerted.�) dalam pelaksanaan
kegiatan dapat mengukur atau mengevaluasi
dua hal: (1) keluaran aktual yaitu hasil dari
perilaku dari anggotanya dan (2) perilaku itu sendiri. Dalam
keluaran actual adalah bahwa pada lingkup KPU Jawa Timur� satker yang belum lengkap mengisi
capaian output Emonev kemenkeu (SMART) per tanggal 04 maret 2020 pukul 10.00
WIB yaitu 4 Kabupaten : Blitar, Gresik, Pamekasan, Tuban� dan 3 Kota yaitu Surabaya, Kediri dan
Probolinggo.
Dan perilaku staf belum bekerja dan pimpinan lalai memonitor dalam mengisi aplikasi SMART dan e-Monev.
Tahap ketiga
adalah membandingkan hasil kinerja actual dengan standar. Dalam kasus ini
nampak hasil kinerja tidak sesuai
dengan standar yang ditetapkan.
Tahap keempat
adalah proses pengendalian mengambil tindakan managerial dengan perbaikan monitoring pimpinan terhadap kasubag dan staf yang menangani pengisian aplikasi SMART dan e Monev dan pengembangan dengan melakukan strategi komunikasi, koordinasi secara internal pemberdayaan komptensi staf dalam peningkatan
kinerja anggaran keuangan. Pemberdayaan kompetensi staf dilakukan dengan penerapan budaya organisasi sesuai dengan penelitian factor budaya organisasi dalam kesuksesan penerapan� e-monev bahwa� adanya hubungan antara budaya organisasi
dengan kesuksesan penerapan E-Monev serta perlunya diterapkan budaya organisasi yang terdiri dari asumsi dasar,
nilai-nilai budaya, dan artefak untuk mencapai
tujuan penerapan E-Monev. (Murniati et al., 2015).
Menurut Moh Taher Haning et all (2021:12)
kerangka konsep strategi implementasi kebijakan publik yaitu :
1.
Desain kebijakan yang Cerdas (Smart
Policy Design). Desain kebijakan yang smart
(cermat) �meliputi kebijakan yang sesuai logika (nalar), memiliki landasan teoritis dan empiris sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (justifikasi), dan kemudahan dalam penerapannya (feasibility). Kebijakan
perundang-undang yaitu Peraturan
Pemerintah Nomor 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214 Tahun
2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.Kementerian mengadakan
evaluasi Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pembangunan serta capaian Realisasi Fisik
tahun 2019 dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan serta Capaian keluaran/Output.
Dari hasil Evaluasi Tersebut sampai dengan bulan Pebruari 2020 masih terdaftar
Satker yang belum sama sekali mengisi/belum mengisi secara lengkap Laporan
Realisasi Fisik melalui Aplikasi PP 39 e-Monev
Bappenas dan laporan� capaian
keluaran/output melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja Kementerian
Keuangan (SMART) dari bulan januari sampai dengan desember 2019 melalui aplikasi
PP39 E-Monev Bappenas.
2.
Pelibatan stakeholder dan kelompok
target kebijakan (Engagement Policy Target Groups). Strategi implementasi kebijakan ini melibatkan peran serta seluruh
individu atau kelompok secara internal yaitu atasan langsung
staf yaitu Kasubag Umum dan Keuangan, Sekretarus KPU dan Komisioner KPU sedangkan secara Ekternal yaitu KPU Propinsi,� KPU RI dan Inspektorat KPU RI. peran KPU Propinsi dan KPU RI� sebagai policy makers mampu
membagi tugas, komunikasi secara rutin, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan waktu penyelesaian tugas.
3.
Menciptakan lingkungan kebijakan kondusif (Creating
Conducive Policy Implementation). Kondisi lingkungan kebijakan yang kondusif memiliki peran penting dalam
implementasi kebijakan. Dukungan lingkungan internal dari Sekretaris KPU dan Komisioner dan eksternal organisasi public yaitu KPU Propinsi dan KPU RI, sikap dan perilaku pelaku kebijakan, kelompok target kebijakan, dan analisis isu yang berkembang dan teknik antisipatif menjadi prasyarat dalam proses implementasi kebijakan.
4.
Penguatan kapasitas implementer kebijakan (Strengthening policy implementer capacity).� Strategi ini
terkait dengan kemampuan organisasi mengikuti kegiatan� KPU Kab/Kota untuk memperkuat kapasitas implementer kebijakan (pelaku kebijakan) yang meliputi: Meningkatan pengetahuan, keterampilan
dan� keahlian dengan mengikuti acara yang dilakukan KPU Propinsi dan KPU RI
secara offline maupun
online Webinar maupun dari
Kantor Pelayanan Perbendahraan
Negara (KPPN) terkait Kinerja Anggaran
serta peningkatan pengetahuan� akuntabilitas, trust, komitmen,
dan integritas dari KPU Propinsi, KPU RI dan Inspektorat
KPU RI.
Berdasarkan identifikasi terhadap factor
Internal dan Eksternal KPU Kab/Kota
dalam meningkatkan �kinerja Keuangan dan hasil wawancara mendalam dengan pelaku kunci
implementasi maka dapat diusulkan
strategi-strategi� yang akan dilaksanakan dalam peningkatan kinerja sesuai matrik Strengths, Weakness, Opportunities dan Treaths (SWOT ) melalui
pendekatan kualitatif sesuai Tabel 1 SWOT Strategi Pengendalian
Kinerja Laporan keuangan sebagai berikut
(Kusumah & Suryana,
2018; Rangkuti, 2004):
Tabel 1
SWOT Strategi Pengendalian
Kinerja Laporan Keuangan
EKSTERNAL BIROKRASI |
STRENGTHS (kekuatan) 1. �Adanya Dasar Hukum PP 39 th
2006� dan Permenkeu Nomor 214 Th 2017 2. Struktur
Birokrasi ada di Kasubag Program Data 3. Implementasi
Keuangan Rutinitas |
WEAKNESS (Kelemahan) 1. Komunikasi� internal�
kurang 2. Sumberdaya
(SDM, dana, sistem informasi, kewenangan dan peralatan) kurang 3. Disposisi/kecenderungan
sikap pimpinan SKPD kurang |
OPPORTUNITIES (Peluang) 1. Pengawasan
Instansi atasnya secara hirarkis 2. Insentif
Penambahan Anggaran Instansi 3. Penghargaan
Prestasi Kinerja Keuangan Instansi |
Strategi SO 1. Peningkatan� implementasi Kinerja Keuangan sesuai PP dan
Permenkeu 2. Penguatan� tugas dan fungsi seksi Program dan Data
dalam Peningkatan Kinerja Keuangan 3. Perbaikan
pelaksanaan Pengisian Aplikasi Smart dan e-monev |
Strategi WO 1. Peningkatan� komunikasi secara internal dari kepala
Satker, Kasi dan Staf 2. Peningkatan
sumberdaya secara bertahap 3. Penguatan�� komitmen Pimpinan Satker dalam Pelaksanaan
Pengisian Smart dan e-Monev |
TREATHS (Ancaman) 1. Sanksi
Pengurangan anggaran tahun depan 2. Sanksi
Displin PNS� Kinerja tidak Tercapai 3. Minimnya
Penghargaan di bidang Keuangan Satker |
Strategi ST 1. Peningkatan
sosialisasi Pengisian Smart dan e-Monev 2. Peningkaran
Pertemuan Kasubag dgn Staf dalam Pengisian SMART dan e-Monev 3. Melakukan
Studi Referensi ke Satker yang Berprestasi |
Strategi WT 1. Peningkatan� sosialisasi kepada staf keuangan 2. Peningkatan
sumberdaya dalam peningkatan Kinerja Keuangan 3. Komitmen
kepala Satker dalam pemberdayaan dan peningkatan kapasitas Keuangan |
Sumber
: Hasil Analisis, Tahun
2022
Dari hasil
Tabel 1 SWOT Strategi Pengendalian
Kinerja Laporan keuangan diatas didapat
strategi-strategi
dalam ��pengendalian
Kinerja Laporan keuangan yaitu :
1. Peningkatan� implementasi Kinerja
Keuangan sesuai PP 39 th 2006� dan
Permenkeu Nomor 214 Th 2017
2. Penguatan� tugas dan fungsi (Tupoksi) seksi Program dan Data dalam Peningkatan Kinerja Keuangan
3. Peningkatan Sosialisasi dan Perbaikan pelaksanaan Pengisian
Aplikasi Smart dan e-monev kepada staf keuangan
4. Peningkatan komunikasi secara internal dari kepala Satker, Kasi dan
Staf dan ekternal dengan
Instansi Vertikal (KPU Propinsi dan KPU RI)
5. Peningkatan sumberdaya (SDM, Anggaran, sarana dan prasarana serta e government) secara bertahap dalam peningkatan kinerja keuangan
6. Penguatan komitmen Pimpinan Satker dalam Pemberdayaan, kapasitas keuangan dan �Pelaksanaan
Pengisian Smart dan e-Monev
7. Peningkatan koordinasi rapat/pertemuan Kasubag dgn Staf dalam
Pengisian Samrt dan e-Monev
8. Melakukan
Studi Referensi ke Satker KPU yang Berprestasi
Prioritas
strategi
diatas dapat disusun
program-program Peningkatan Kinerja Laporan Keuangan sesuai Tabel 2 berikut :
Tabel 2
Strategi dan Program Peningkatan
Kinerja Laporan Keuangan
No (Prioritas) |
Strategi |
Program |
1. |
Penguatan�� komitmen Pimpinan Satker dalam Pemberdayaan kapasitas keuangan dan �Pelaksanaan Pengisian Smart dan e-Monev |
Pelatihan Smart dan e-Monev kepada kasubag dan Staf Keungan secara formal dan
informal |
2. |
Peningkatan� implementasi Kinerja Keuangan sesuai PP 39 th 2006�
dan Permenkeu Nomor 214 Th 2017 |
Peningkatan Kewenangan pelaksana
dalam mengambil keputusan sesuai kebijakan |
3. |
Peningkatan Sosialisasi dan Perbaikan pelaksanaan Pengisian Aplikasi Smart dan
e-monev kepada staf keuangan. |
- Pelaksanaan� sosialisasi Smart dan e-monev kepada SDM keuangan. - Pelaksanaan KISS (koordinasi, integrasi,
sinkronisasi dan sinergitas) Smart dan e-monev dengan instansi terkait dioptimalkan. |
4. |
Peningkatan� komunikasi secara internal KPU dari kepala Satker, Kasi dan Staf dan ekternal
dengan KPU Propinsi,� KPU RI dan Inspektorat
KPU |
Peningkatan wewenang seksi KPU� dalam peangisian smart dan e-monev |
5. |
Peningkatan sumberdaya
(SDM, Anggaran,� sarana
dan prasarana serta e
government) secara bertahap
dalam peningkatan kinerja keuangan |
a.
Peningkatan
kualitas dan kuantitas SDM teknis keuangan b.
Peningkatan
Anggaran� keuangan per tahun c.
Peningkatan
�peralatan komputer yang sesuai spesifikasi
smart. |
6. |
Peningkatan
koordinasi Kasubag dgn Staf dalam
Pengisian Smart dan e-Monev |
Perbaikan SOP pelaksanaan laporan keuangan per tahun. |
7. |
Penguatan� tugas dan fungsi (Tupoksi)� seksi Program dan Data dan seksi umum dan keuangan dalam Peningkatan Kinerja Keuangan |
Pelaksanaan� koordinasi secara intensip antar� seksi sekretariat KPU penyelenggara keuangan. |
8. |
Melakukan Studi Referensi ke Satker KPU yang Berprestasi |
Peningkatan sosialisasi melalui
diseminasi smart dan e-monev |
�Sumber : Hasil Analisis, Tahun 2022
Kesimpulan
Berdasarkan hasil
dan Pembahasan diatas, maka dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut: 1) Melakukan manajemen pengendalian kinerja dengan empat tahap yaitu
tahap pertama penerapan standar kegiatan pengisian Aplikasi SMART dan e monev dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214 Tahun 2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi
Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga; tahap kedua� yaitu: pimpinan organisasi memonitor dan mengukur kinerja atau tampilan kerja
actual (tentang outcome pengukuran
kinerja) ; tahap ketiga adalah membandingkan
hasil kinerja actual dengan standar. Dalam kasus ini
Nampak hasil kinerja tidak sesuaid dengan
standar yang ditetapkan; Tahap keempat adalah
proses pengendalian mengambil
tindakan managerial dengan perbaikan monitoring pimpinan terhadap kasubag dan staf yang menangani pengisian aplikasi SMART dan e Monev dan pengembangan dengan melakukan strategi komunikasi, koordinasi secara internal, pemberdayaan kompetensi staf dalam peningkatan kinerja anggaran keuangan. 2) Dari hasil pembahasan didapat prioritas strategi dalam meningkatkan kinerja anggaran, yaitu : (1)
Penguatan��
komitmen Pimpinan Satker
dalam Pemberdayaan kapasitas
keuangan dan �Pelaksanaan Pengisian Smart dan e-Monev; (2) �Peningkatan� implementasi Kinerja
Keuangan sesuai PP 39 th 2006� dan
Permenkeu Nomor 214 Th 2017;(3) Peningkatan Sosialisasi dan Perbaikan pelaksanaan Pengisian Aplikasi Smart dan e-monev kepada staf keuangan;
(4) Peningkatan�
komunikasi secara internal
KPU
dari kepala Satker, Kasi dan Staf dan ekternal
dengan KPU Propinsi,� KPU RI dan�
Inspektorat KPU; (5) Peningkatan
sumberdaya (SDM, Anggaran,� sarana dan prasarana serta e government) secara bertahap dalam peningkatan kinerja keuangan; (6) Peningkatan koordinasi
Kasubag dgn Staf dalam Pengisian Smart dan e-Monev; (7) Penguatan� tugas dan fungsi (Tupoksi)� seksi Program dan Data dan seksi umum dan keuangan dalam Peningkatan
Kinerja Keuangan; (8) Melakukan Studi Referensi ke Satker KPU yang
Berprestasi.
Biswan, A. T., Grafitanti, I. D., Jenderal, D., & Negara, K. (N.D.). Studi Implementasi Penganggaran Sektor Publik. 35�56.
Byars, L. W. R. And L. L. (1992). Management:Skills And Aplication (Fourth Rdi). Richsrd D Irwin. Inc.
Chuck Willliams. (2005). Management (Thomson). Thomson.
Implementasi, A., Satuan, P., Lingkup, K., & Ri, B. (2021). Jurnal Anggaran Dan Keuangan Negara Indonesia Impact Of Pandemic Covid-19 On Budget Performance Of Implementation Aspect At Units Level In Indonesia � S National Government Internal Auditor : A Comparative Analysis. 3(2).
Indonesia, R. (2006). Www.Bphn.Go.Id.
John R, Schermerhon, J. (1996). Management (Fifth Edit). John Wiley & Sons, Inc.
Kathryn M, Bartol, And D. C. Ma. (1994). Management (Second Edi). Mcgraw-Hill, Inc.
Kusumah, R. T., & Suryana, H. (2018). Model Analisis Swot Dan Qspm Dalam Pemilihan Strategi Pemasaran Distro. Seminar Nasional Ienaco 2018, 6(6), 433�440.
Lasswell, H. D. (1951) Dikutip Oleh Fischer Et Al., (2006). (2006). The Policy Orientation, The Policy Sciences, Pp. 3�15. Stanford University Press.
Mahmudi. (2015). Manajemen Kinerja Sektor Publik (Edisi Keti). Unit Penerbit Dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Ykpn.
Andriana, N.
(2020). Efektivitas Dan Efisiensi Belanja Berdasarkan Anggaran Berbasis
Kinerja Pada Kpp Pratama Bulukumba. 130�139.
Keuangan, P.,
& Stan, N. (2020). Duplikasi Sistem Monitoring Dan Evaluasi Belanja
Kementerian / Lembaga Irwan Suliantoro.
Suliantoro,
I., & Deviyani, A. M. (N.D.). Evaluasi Belanja K / L Sebagai Beban Kerja
Tambahan.
Moh. Thahir Haning, Mashuri H. Tahili, R. H. (2021). Implementasi Kebijakan Publik (Edisi Pert). Universitas Terbuka.
Murniati, L. S., Santosa, P. I., & Nugroho, L. E. (2015). Identifikasi Faktor Budaya Organisas Dalam Kesuksesan Penerapan E-Monev Kota Surakarta. Snik, 89�94.
Nugroho, R. (2008). . Public Police. Elex Media Komputindo.
Rahmat, D., Yang, T., & Esa, M. (N.D.). Www.Jdih.Kemenkeu.Go.Id.
Rangkuti, F. (2004). Analisis Swot Teknik Membedah Kasus Bisnis. Penerbit Pt. Gramedia Pustaka Utama.
Seyselis, M., Ilmu, S., Negara, A., Ilmu, F., Surabaya, U. N., Ilmu, S., Negara, A., Ilmu, F., & Surabaya, U. N. (2017). Efektivitas Sistem Electronic Monitoring Dan Evaluasi ( E-Monev ) Di Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya.
Ulber Silalahi. (N.D.). Studi Tentang Ilmu Administrasi (Kesebelas). Sinar Baru Algensindo.
Ulber Silalahi. (2017). Asas-Asas Manajemen (Sabda Ali Mifka, Ed.; Keempat). Pt. Refika Aditama.
William N. Dunn. (2003). William-N.-Dunn-Pengantar-Analisis-Kebijakan-Pulblik-Gadjah-Mada-University-Press-2003_Compressed-1.Pdf (P. 710).
Copyright holder: Dwi Putranto Riau (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |