Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 5, Mei 2022

 

PERSPEKTIF EKONOMI DALAM KONSTITUSI INDONESIA DAN RELEVANSINYA DALAM MENGHADAPI TANTANGAN EKONOMI AKIBAT PANDEMI COVID-19

 

Henry Aspan, M. Tartib, Etty Sri Wahyuni

Dosen Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, Indonesia

Dosen Universitas Batam, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Pada penghujung tahun 2019, dunia menghadapi tantangan dengan munculnya Corona Virus Disease (Covid) - 19 yang mewabah di Kota Wuhan, China. Konstitusi mengatur secara umum landasan norma kebijakan oleh Pemerintah. Konstitusi negara yang berbicara tentang persoalan ekonomi terdapat pada pasal Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan� (Pasal 33 Ayat 1). Asas kekeluargaan Pasal 33 ayat 1 telah menggambarkan secara gamblang bahwa konsep pembangunan ekonomi kita berbasis asas kewarganegaraan amanat kontitusi yang mengarah pada terciptanya negara walfare state. Yaitu negara yang pemerintahannya menjamin terselenggaranya kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya, pembangunan ekonomi mesti berdasarkan konstitusi secara substantif dengan asas kekeluargaan sebagai soko guru perekonomian yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa. Untuk itu, diperlukan kesadaran dalam menerapkan kembali nilai-nilai ideologi di bidang ekonomi dalam konstitusi secara substansif guna penguatan ekonomi terdampak yang covid-19 ini agar roda ekonomi kembali pulih serta semakin kuat dan kokoh

 

Kata Kunci: ekonomi, konstitusi, pandemi, covid-19

 

Abstract

At the end of 2019, the world faced challenges with the emergence of Corona Virus Disease (Covid) - 19 which was endemic in the city of Wuhan, China. The Constitution generally regulates the basis for policy norms by the Government. The state constitution that talks about economic issues is contained in the article "The economy is structured as a joint effort based on the principle of kinship" (Article 33 Paragraph 1). The principle of kinship Article 33 paragraph 1 has clearly described that our concept of economic development is based on the principle of citizenship as mandated by the constitution which leads to the creation of a welfare state. Namely a country whose government guarantees the welfare of the people. Therefore, economic development must be based on the constitution in a substantive manner with the principle of kinship as the pillar of the economy teacher aspired to by the nation's founders. For this reason, awareness is needed in re-applying ideological values ​​in the economic field in the constitution substantially in order to strengthen the economy affected by COVID-19 so that the economy can recover and become stronger and stronger.

 

Keywords: economy, constitution, pandemic, covid-19

 

Pendahuluan

Pada penghujung tahun 2019, dunia menghadapi tantangan dengan munculnya Corona Virus Disease (Covid) 19 yang mewabah di Kota Wuhan, China. Isu lambatnya penanganan pencegahan penyebaran virus dan �ditutupnya� rapat-rapat informasi tersebut dari dunia luar oleh Pemerintah China menyebabkan virus covid-19 telah menyebar hampir ke seluruh dunia. Virus mematikan ini telah membuat seluruh pemimpin negara bekerja keras dalam menjaga keselamatan dan kesehatan warga negaranya, sehingga WHO mengumumkan bahwa Physical Distancing dan sederet Protokol Kesehatan mesti diterapkan oleh berbagai negara di dunia.

Penutupan tempat keramaian mulai dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Hal ini tentu saja membuat hampir seluruh aspek kegiatan sosial, ekonomi, budaya, dan politik terhenti serta tidak dapat dilaksanakan sebagaimana biasanya. Tak jarang merosotnya ekonomi sebagai akibat dampak covid-19 seperti terjadinya PHK dimana-mana, penutupan mall dan berbagai toko, matinya beberapa sektor ekonomi kreatif dan pariwisata, dan lain sebagainya tentu saja memberi pukulan telak bagi pemasukan dan pendapatan negara. Sehingga berbagai usaha perlu dilakukan oleh Pemerintah dalam membangun kembali perekonomian agar tetap kokoh.

Pada masa-masa seperti ini, masyarakat dibebankan kembali dengan berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai sangat membebani masyarakat dan menuai kontroversi. Kebijakan seperti naiknya tagihan listrik yang membengkak, iuran BPJS yang melonjak naik, serta harga bahan bakar minyak (BBM) yang tak kunjung diturunkan, padahal pemerintah sudah sepatutnya mengikuti tren negara di dunia dengan menurunkan harga BBM. Ada kesalahan dengan ekonomi Indonesia saat ini, padahal pondasi konstitusi dianggap sebagai konsep ideologi yang kuat untuk menopang berbagai tantangan ekonomi sebagai konsep tujuan yang mulia. Namun faktanya, ketika dihadapkan dengan musibah pandemi ini, penurunan drastis pendapatan di bidang ekonomi yang cenderung rapuh membuat pemerintah perlu berfikir untuk kembali pada konstitusi kita dalam menerapkan berbagai paket kebijakan di bidang ekonomi.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan kembali landasan filosofis yang termaktub dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia termasuk dalam bidang ekonomi, guna penguatan ekonomi yang terdampak covid-19 ini agar roda ekonomi kembali pulih serta semakin kuat dan kokoh, sehingga berdampak terhadap kemajuan bangsa dan negara menuju welfare state (negara kesejahteraan).

 

 

 

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifar penyelesaian masalah dengan menelusuri berbagai sumber dan bahan dalam penguraian masalah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, empiris dan socio legal. Metode penelitian ini merupakan instrumen penelitian dalam mengurai permasalahan hukum yang ada dengan penyesuaian masalah masing-masing.

Alat yang digunakan dikumpulkan berdasarkan kebutuhan penelitian yang berupa undang-undang, buku, internet, wawancaa dengan ahli dan kainnt

 

Hasil dan Pembahasan

1.     Pandemi Covid 19 dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Indonesia

Pandemic covid 19 telah memberi pukulan telak bagi perekonomian Indonesia di berbagai sektor. Berdasarkan pertumbuhan tahunan (year-on-year), sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan-1 tahun 2020 yang paling besar hanya pada sektor informasi dan komunikasi, yaitu sebesar 0,53%. Hal ini wajar mengingat bahwa dengan adanya anjuran untuk tidak keluar rumah maka banyak orang yang mengakses pekerjaan, hiburan, dan pendidikan melalui teknologi informasi dan komunikasi. Seiring hal tersebut, volume penjualan listrik PLN ke rumah tangga juga meningkat .

Berdasarkan rilis dari Badan Pusat Statistik, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia pada triwulan-1 tahun 2020 juga menurun drastic, yaitu hanya sejumlah 2,61 juta kunjungan wisatawan, berkurang 34,9 persen bila dibanding tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan adanya larangan penerbangan antar negara yang mulai diberlakukan pada pertengahan Februari 2020. Jumlah penumpang angkutan rel dan udara juga tumbuh negatif seiring dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lalu kapan wabah covid-19 ini berakhir dan bagaimana dampaknya terhadap perekonomian Indoensia? Berdasarkan analisa data yang dikeluarkan oleh The Singapore University of Technology and Design dengan menggunakan metode estimasi pandemi Susceptible Infected Recovered (SIR) dengan DDE (Data Driven Estimation), maka diperkirakan puncak pandemi di Indonesia terjadi pada bulan April 2020 sampai dengan Juli 2021. Data ini dikeluarkan pada Mei 2020 yang diambil berdasarkan data dari berbagai negara untuk memprediksi berakhirnya pandemi di dunia.

Para pencari kerja di Indonesia akan kesulitan mencari lowongan pekerjaan jika ekonomi memasuki resesi. Pendapatan korporasi dan pelaku usaha juga bisa menurun lantaran berkurangnya daya beli masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah dua kali membeberkan proyeksi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dalam kuartal berjalan dan beberapa kuartal ke depan, dimana proyeksinya suram. Untuk kuartal-2 yang berjalan sampai akhir Juni 2020, Pemerintah Indonesia memproyeksi ekonomi akan menyusut sampai minus 3,8%. Sementara pertumbuhan PDB di kuartal-3, yang dimulai Juli, diprediksi akan tumbuh di kisaran 1,4%, atau melemah sampai minus 1,6% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Untuk kuartal-4, Pemerintah Indonesia berharap ekonomi mulai mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,4%, atau paling sedikit 1%. Jika pertumbuhan ekonomi minus dalam dua triwulan berturut-turut, maka bisa dikatakan Indonesia mengalami resesi, kata Sri Mulyani .

Jika kondisi terus seperti ini, tentu saja berbahaya bagi kelangsungan negara dalam menjalankan pemerintahan. Tentu saja, kondisi seperti ini membuat kita perlu kembali lagi pada pondasi awal bernegara, yaitu konstitusi. Untuk mengukur seberapa kuat amanat konstitusi dijalankan sehingga ekonomi ketika dihadapkan dengan kejadian seperti ini, mampu bertahan dengan tetap stabil. Mengingat hukum ekonomi sudah semestinya mengabdi pada kepentingan masyarakat banyak.

2.     Konstitusi dan Konsep Ideologi Perekonomian Indonesia

Konstitusi saat ini dapat dipahami sebagai suatu konsep yang niscaya bagi setiap negara modern. Dasar keberadaan konstitusi adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas masyarakat mengenai bangunan yang ideal berkenaan dengan negara (Asshiddiqie, 2015). Konstitusi dalam ilmu hukum sering menggunakan beberapa istilah dengan arti yang sama. Sebaliknya ada kalanya untuk arti yang berbeda digunakan istilah yang sama. Selain konstitusi, dikenal juga dengan istilah lain seperti Undang-Undang Dasar (UUD) dan hukum dasar. Pendapat mengenai istilah konstitusi dan UUD terbagi menjadi dua, pertama, pendapat yang mengatakan bahwa konstitusi dan UUD itu berbeda, kedua, pendapat yang menyamakan definisi keduanya (Chaidir, 2007).

Dalam praktik sehari-hari, istilah konstitusi constitution (Bahasa Inggris) sering diidentikan dengan UUD atau grundgesetz (Bahasa Jerman) atau groundwet (Bahasa Belanda). Padahal makna dari kata tersebut sangat berbeda. Penyamaan pengertian antar kedua konsep tersebut terjadi akibat dari pengaruh paham kodifikasi yang menghendaki bahwa semua peraturan hukum dibuat dan dibentuk tertulis demi mencapai suatu kesatuan hukum, kesederhanaan hukum, dan kepastian hukum (Harman, 2013).

Herman Heller menyatakan bahwa istilah kosntitusi memunyai mana yang lebih luas dari pada UUD. Konstitusi merupakan suatu pengertian sosiologis suatu refleksi kehidupan politik nyata yang dikembangkan dimasyarakat dan pada tahap ini konstitusi belum merupakan yuridis. Setelah unsur-unsur hukum konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu diadopsi menjadi kaidah hukum, maka konstitusi semula hanya memiliki makna sosiologis-politis diberi bobot yuridis. Jika UUD dikaitkan dengan kostitusi maka sebenarnya UUD hanyalah sebagian dari pengertian konstitusi, yakni kontitusi tertulis. Pemahaman modern salah mengerti konstitusi karena menyamakan dengan UUD, padahal konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga sosiologis dan politis (Harman, 2013).

Dalam kepustakaan ketatanegaraan Belanda, negeri yang menjadi sumber tata hukum Indonesia, dibedakan secara tegas pengertian groundwet (UUD) dari constitutie (Konstuotusi). UUD adalah bagian tertulis darisebuah konstitusi, sedangkan konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tidak tertulis. Para penyusun UUD nampaknya mengikuti aliran fikiran yang berkembang di Belanda, sebab penjelasan UUD 1945 mengatakan bahwa UUD hanyalah sebagian dari hukum dasar negara. UUD adalah hukum dasar tertulis dan disamping UUD itu berlaku juga hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis itu adalah aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara bersifat tidak tertulis (Harman, 2013).

3.     Konsepsi Ekonomi Konstitusi Indonesia Dalam Menghadapi Tantangan Ekonomi Akibat Covid-19

Secara garis besar, konstitusi dibentuk bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak pihak yang diperintah (rakyat), dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat sehingga pada hakekatnya tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusionalisme, yang berarti pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di lain pihak . Maka dalam rangka itulah Negara Kesatuan Republik Indonesia membentuk konstitusinya.

Perubahan UUD 1945 di awal reformasi pada dasarnya meliputi sistem pelembagaan dan hubungan tiga cabang kekuasaan negara yang utama, sistem pemerintahan lokal, pengaturan jaminan perlindungan HAM yang lebih rinci, dan berbagai sistem dalam penyelenggaraan negara (pemilu, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan dan keamanan, dan lain-lain) . Begitulah konstitusi mengatur norma umum sebagai landasan bagi pemerintah untuk melaksanakan pembangunan dengan berbagai kebijakan-kebijakan yang diprogramkan.

Bagaimanapun sifat penuangan kebijakan ekonomi di dalamnya, konstitusi sebagai dokumen hukum dapat menjadi sarana untuk membuka jalan, merekayasa dan mengarahkan dinamika ekonomi dalam masyarakat. Kebijakan-kebijakan ekonomi dalam konstitusi tersebut, baik yang dimuat secara eksplisit ataupun implisit, dijabarkan dalam bentuk kebijakan yang lebih operasional yang biasanya dituangkan dalam bentuk hukum tertentu, seperti undang-undang dan perundangan-undangan lainnya .

Semua peraturan ini berfungsi sebagai instrumen yang memacu laju perkembangan ekonomi, atau sebaliknya membuat perekonomian menjadi mandek. Faktor-faktor peraturan ini dalam ilmu ekonomi disebut sebagai salah satu elemen institusional dalam dinamikakebijakan ekonomi. Seorang ekonom institusionalis, sangat menekankan aspek kelembagaan dan peraturan semacam ini dalam perekonomian. Dengan demikian, jika kita berbicara mengenai ekonomi konstitusi berarti berbicara mengenai perekonomian yang didasarkan atas norma hukum konstitusional yang bersifat mutlak tidak boleh dilanggar oleh penentu kebijakan ekonomi yang bersifat operasional.

Namun, bagaimana sesungguhnya konsepsi ekonomi konstitusi Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi terdampak covid-19. Tentu saja konstitusi mengatur secara umum sebagai landasan norma kebijakan Pemerintah. Konstitusi negara yang berbicara tentang persoalan ekonomi terdapat pada pasal �Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan� (Pasal 33 ayat (1)); �Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara� (Pasal 33 ayat (2)); �Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat� (Pasal 33 ayat (3)); dan �Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional� (Pasal 33 ayat (4)).

Jika dilihat bunyi konstitusi ekonomi tersebut, maka tujuan hukum adalah memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan terbesar kepada sebanyak-banyaknya warga masyarakat. Jadi, konsepnya meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Ukurannya adalah kebahagian yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya orang. Penilaian baik-buruk, adil atau tidaknya hukum ini sangat tergantung apakah hukum mampu memberikan kebahagian kepada manusia atau tidak. Kemanfaatan diartikan sama sebagai kebahagiaan (happiness). Asas kekeluargaan Pasal 33 ayat (1) telah menggambarkan secara gamblang bahwa konsep pembangunan ekonomi kita berbasis asas kekeluargaan. Tentu saja asas kekeluargaan ini dimaksudkan untuk menghadirkan kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya masyarakat sebagai warga negara. Karena tujuan hukum adalah hukum dapat memberikan jaminan kebahagiaan kepada individu-individu, barulah kepada orang banyak. �the greatest happiness of the greatest number� (kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya orang).

Prinsip ini harus diterapkan secara kuatitatif, karena kualitas kesenangan selalu sama. Untuk mewujudkan kebahagiaan individu dan masyarakat maka perundang-undangan harus mencapai empat tujuan, (1) to provide subsistence (untuk memberi nafkah hidup); (2) to provide abundance (untuk memberikan nafkah makanan berlimpah); (3) to provide security (untuk memberikan perlindungan); dan (4) to attain equity (untuk mencapai persamaan). Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi, �Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara�; ayat (2): �Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan�; dan ayat (3), �Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak�. Tentu saja utilitarianisme mesti terwujud dengan kebahagiaan orang banyak. Sehingga berbagai kebijakan kontroversial sudah semestinya kembali pada amanat substantif UUD 1945.

Konsepsi ekonomi konstitusi Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi terdampak covid-19 hendaknya benar-benar mengabdi pada amanat kontitusi yang mengarah pada terciptanya negara walfare state. Yaitu negara yang pemerintahannya menjamin terselenggaranya kesejahteraan rakyat. Hadirnya negara dalam memainkan peranan usaha memberikan kondisi sejahtera (well-being), sebagai pelayanan sosial, tunjangan sosial, serta sebagai proses atau usaha terencana, sebuah proses yang dilakukan oleh perorangan, lembaga-lembaga sosial, masyarakat maupun badan-badan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan. Dengan kondisi covid-19 saat ini, Pemerintah selaku organisasi dalam menjalankan sebuah negara dituntut untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan memanfaatkan segala daya dan upaya dari sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk mewujudkannya dengan berbagai program dan kebijakan yang pro rakyat.

Oleh karenanya, pembangunan ekonomi mesti berdasarkan konstitusi secara substantif dengan asas kekeluargaan sebagai soko guru perekonomian yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa. Sehingga berbagai kebijakan ekonomi yang kontroversial seperti kenaikan iuran BPJS, membengkaknya tagihan listrik dan lain sebagainya hendaknya memperhatikan kondisi masyarakat yang saat ini dihadapkan dengan wabah covid-19. Hal ini tentu saja menyangkut tujuan hukum tersebut sebagai alat perwujudan untuk kebahagiaan orang banyak. Selain itu, berbagai konsep rapuh ketika dihadapkan dengan kondisi yang tidak stabil, sehingga kembali pada konsep ekonomi substantif konstitusi terlaksanakan dengan baik.

 

Kesimpulan

Pada dasarnya, fungsi dari konstitusi tidak hanya sebagai alat pembatasan kekuasaan semata, namun maksud yang mendalam dari pada sekedar pembatasan kekuasaan ini ialah adanya perlindungan hak-hak warga negara yang diatur didalamnya. Sehingga konstitusi memuat norma terkait demokrasi (democracy), penegakan hukum (rule of law), perlindungan hak asasi manusia (the human right protection), keadilan sosial (social justice), dan anti diskriminasi (anti discrimination) yang semuanya mengarah pada tujuan terciptanya negara kesejahteraan (walfare state). Oleh karena itu, jika negara benar-benar menjalankan nilai-nilai norma dalam konstitusi secara substantif, maka bukan merupakan suatu hal yang mustahil bagi negara seluas Indonesia untuk mencapai derajat sebagai negara kesejahteraan.

Dengan konsep asas kekeluargaan dalam mengelola ekonomi serta sebagai soko guru pembangunan ekonomi negara, sudah semestinya Indonesia tidak terlalu ambruk dan terperosok pada hancurnya ekonomi negara yang diakibatkan oleh pandemi covid-19. Ada penyangga kekuataan ekonomi yang kokoh jika asas kekeluargaan dalam artian positif sejak dini menjadi kesadaran bersama dalam membangun pondasi ekonomi negara.

Untuk itu, diperlukan kesadaran dalam menerapkan kembali nilai-nilai ideologi di bidang ekonomi dalam konstitusi secara substantif dalam penguatan ekonomi yang terdampak covid-19 ini agar roda ekonomi kembali pulih serta semakin kuat dan kokoh, sehingga berdampak terhadap kemajuan bangsa dan negara menuju welfare state (negara kesejahteraan).

 

BIBLIOGRAFI

 

Asshiddiqie, Jimly. (2015). Konstitusi bernegara: Praksis kenegaraan bermartabat dan demokratis. Setara Press. Google Scholar

 

Chaidir, Ellydar. (2007). Hukum dan Teori Konstitusi. Kreasi Total Media Yogyakarta. Google Scholar

 

Harman, Benny K. (2013). Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi. Kepustakaan Populer Gramedia. Google Scholar

������

Copyright holder:

Henry Aspan, M. Tartib, Etty Sri Wahyuni (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: