Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 5, Mei 2022
EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA
PERTANAHAN MELALUI JALUR MEDIASI TAHUN 2019-2021
Afia
Khoirruni�mah, Asri Agustiwi, Ashinta
Sekar Bidari
Fakultas Hukum
Universitas Surakarta, Indonesia
Email: [email protected],
[email protected], [email protected]
Abstrak
Sumber daya alam
yang terdapat di dalam bumi juga dapat disebut dengan agraria. Salah satu
sumber daya agraria yaitu tanah. tanah merupakan permukaan bumi. Namun, dalam
praktiknya, Indonesia kerap mengalami Ketidakseimbangan antara luas lahan tanah
dengan jumlah masyarakat Indonesia yang sangat pesat. Dimana, hal ini
menyebabkan terjadinya konflik dan sengketa tanah. Sengketa tanah dapat
diselesaikan melalui jalur mediasi. Selama tahun 2021, BPN� Kabupaten Karanganyar menerima sebanyak 10
kasus dan hanya 4 kasus yang berakhir dengan kesepakatan damai. Sementara 6
yang lainnya gagal mencapai kesepakatan. Hal itu memunculkan sebuah pertanyaan,
seberapa efektif kah sebuah penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi yang
dilakukan oleh BPN Kabupaten Karanganyar. Permasalahan yang dapat disusun yaitu
Bagaimana efektivitas penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi
tahun 2019-2021 di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar?.
Dan Solusi apa yang dapat diberikan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian
sengketa pertanahan melalui jalur mediasi di BPN Kabupaten Karanganyar.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan penelitian
hukum empiris, dimana penelitian
yang menjawab masalah berdasarkan fakta dilapangan, dan wawancara yang dilakukan dengan pihak Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara
Pertanahan. Hasil Penelitian yang didapat yaitu Efektivitas penyelesaian
sengketa tanah melalui jalur mediasi tahun 2019-2021 oleh BPN Kabupaten
Karanganyar yang dapat dikatakan sudah cukup efektif, serta alternatif untuk
meminimalisir kendala yang muncul pada saat proses penyelesaian sengketa
melalui jalur mediasi berupa online mediation atau mediasi online atau Mediasi
berbasis virtual.
Kata Kunci: efektivitas,
sengketa tanah, mediasi, online dispute
resolution
Abstract
Natural resources contained in the earth can also be called agrarian. One
of the agrarian resources is land. The ground is the surface of the earth.
However, in practice, Indonesia often experiences an imbalance between land
area and the rapid number of Indonesian people. Where, this leads to conflicts
and land disputes. Land disputes can be resolved through mediation channels.
During 2021, BPN Karanganyar Regency received as many
as 10 cases and only 4 cases ended in a peace agreement. The other six failed
to reach an agreement. This raises a question, how effective is a settlement of
land disputes through mediation conducted by BPN Karanganyar
Regency. The problem that can be arranged is how effective is the resolution of
land disputes through mediation in 2019-2021 at the National Land Agency of Karanganyar Regency? . �And what solutions can be provided
to improve the effectiveness of land dispute resolution through mediation
channels in BPN Karanganyar Regency. �This research uses a type of
research with empirical legal research, where research that answers problems
based on facts in the field, and interviews conducted with parties handling
disputes, conflicts and land cases. The results of the research obtained are
the effectiveness of land dispute resolution through mediation channels in
2019-2021 by BPN Karanganyar Regency which can be
said to be quite effective, as well as alternatives to minimize obstacles that
arise during the dispute resolution process through mediation channels in the
form of online mediation or online mediation or virtual-based mediation.
Keywords: effectiveness, land disputes, mediation, online dispute resolution
Pendahuluan
Sumber daya alam yang terdapat di dalam
bumi juga dapat disebut dengan agraria. Boedi Harsono mengatakan bahwa agraria berasal
dari kata Agrarius Ager
(Latin), maupun Agros (Yunani), serta Akker
(Belanda) yang bermakna tanah
(Rosando, 2021). Agraria juga dapat
dikatakan sebagai ruang atau sebuah kesatuan dari seluruh permukaan bumi, yang
termasuk sumber daya Agraria meliputi tanah beserta kesuburan tanah di
dalamnya, hutan, sumber air bawah tanah laut dan segala jenis air permukaannya.
Tanah merupakan unsur penting dalam kehidupan manusia. Tanah juga merupakan
sumber pencaharian rata-rata masyarakat di Indonesia. Adanya tanah, orang-orang
dapat memanfaatkan tanah tersebut sebagai lahan bisnis bagi mereka.
Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok-Agraria (selanjutnya disingkat UUPA), disebutkan bahwa, tanah
merupakan permukaan bumi. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Tanah
diartikan sebagai permukaan bumi atau lapisan bumi yang diberi batas. Pasal 9
ayat 2 UUPA juga menyebutkan bahwa tiap warga negara Indonesia berhak
memperoleh hak atas tanah. Namun, dalam praktiknya, Indonesia kerap mengalami Ketidakseimbangan
antara luas lahan tanah dengan jumlah masyarakat Indonesia yang sangat pesat.
Dimana, hal ini menyebabkan terjadinya konflik dan sengketa tanah. Menurut
Pasal 1 angka 2, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Sengketa yaitu perselisihan tanah
antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
Sengketa tanah dapat diselesaikan dengan
dua cara, yaitu dapat diselesaikan melalui litigasi dan non-litigasi.
Penyelesaian sengketa tanah melalui jalur non litigasi salah satunya yaitu
mediasi. Mediasi yaitu salah satu metode penyelesaian sengketa dengan bantuan
pihak ketiga, yang biasa disebut dengan mediator, untuk memperoleh kesepakatan
para pihak. Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi merupakan salah satu
kewenangan Badan Pertanahan Nasional. BPN berperan sebagai mediator dalam
penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi.
�Menurut
Pasal 1, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang
Badan Pertanahan Nasional menyebutkan bahwa Badan Pertanahan Nasional merupakan
Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden. Untuk wilayah Kabupaten Karanganyar, penyelesaian sengketa
tanah melalui jalur mediasi dapat diselesaikan di BPN Kabupaten Karangayar.
Selama tahun 2021, BPN� Kabupaten
Karanganyar menerima sebanyak 10 kasus dan hanya 4 kasus yang berakhir dengan
kesepakatan damai. Sementara 6 yang lainnya gagal mencapai kesepakatan. Hal itu
memunculkan sebuah pertanyaan, seberapa efektif kah sebuah penyelesaian
sengketa tanah melalui mediasi yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Karanganyar.
Berdasarkan latar belakang yang telah
penulis paparkan diatas, maka penulis memilih melaksanakan penelitian dalam
rangka untuk menyusun jurnal dengan judul, �Efektivitas Penyelesaian Sengketa
Pertanahan Melalui Jalur Mediasi Tahun 2019-2021 (Studi di Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten Karanganyar)�. Permasalahan yang dapat disusun yaitu
Bagaimana efektivitas penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi
tahun 2019-2021 di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar? Dan Solusi
apa yang dapat diberikan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa
pertanahan melalui jalur mediasi di BPN Kabupaten Karanganyar?.
Berdasarkan rumusan permasalahan tersebut,
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menguraikan efektivitas
penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi di BPN Kabupaten Karanganyar tahun
2019-2021. Tujuan berikutnya untuk memberikan solusi yang tepat guna memberikan
pandangan kepada pihak terkait dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian
sengketa pertanahan melalui jelur mediasi.
Metode Penelitian
Metode penelitian dapat diartikan sebagai
suatu teknik pengumpulan data untuk melakukan penelitian. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian dengan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum
empiris berupaya untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana
perilaku hukum masyarakat dan bagaimana bekerjanya hukum di dalam lingkungan (Bachtiar, 2019). Metode penelitian yang
digunakan salah satunya yaitu wawancara. Wawancara dilakukan dengan Kepala
Subseksi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di BPN Kabupaten
Karanganyar yaitu Bapak Wisnu Untoro, S.H., M.Hum.
Hasil
dan Pembahasan
A. Efektivitas
Hukum
Menurut Mahmudi,
efektivitas merupakan hubungan antara output dengan tujuan, semakin besar
kontribusi output terhadap pencapaian tujuan, maka semakin efektif (Mashur, 2017).
Teori Efektivitas Hukum menurut Soerjono Soekanto adalah bahwa efektif atau
tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 (lima) faktor, antara lain yaitu (Soekanto, 2008):
1. Faktor
hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2. Faktor
penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3. Faktor
sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor
masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor
kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada
karsa.
B. Tanah
Secara Kosmologis, Tanah
adalah tempat manusia tinggal, tempat bekerja dan hidup, tempat darimana
manusia berasal dan akan kemana pula manusia akan pergi (Sarsono, 2017).
Beragamnya nilai tanah bagi manusia sedikitnya disebabkan oleh dua faktor,
yaitu antaralain (Kurniati, 2016):
1. Karena
Sifatnya, tanah merupakan suatu benda kekayaan yang bersifat tetap bahkan
menguntungkan.
2. Terdapat
suatu kenyataan bahwa tanah merupakan tempat tingal serta memberi penghidupan
bahkan merupakan tempat dimana manusia dikebumikan saat meninggal dunia.
C. Sengketa
Tanah
Menurut Ali Achmad,
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari
persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat
menimbulkan akibat hukum bagi keduanya (Prasetyono, 2013).
Menurut Pasal 1 angka 2, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian
Kasus Pertanahan, Sengketa yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan,
badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
Penulis menyimpulkan
bahwa Sengketa dapat diartikan sebagai perselisihan, pertengkaran mengenai
perbedaan apa yang diinginkan dengan apa yang terjadi, atas suatu objek
kepemilikan yang hal tersebut menimbulkan akibat hukum antara kedua bela pihak
D. Mediasi
Menurut Rachmadi Usman,
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui
perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersikap netral (non-intervensi)
dan tidak berpihak (impartial) kepada pihak-pihak yang bersengketa serta
diterima kehadirannya oleh pihak-pihak yang bersengketa (Syarief, 2012). Pasal 6 ayat 3,
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa menjelaskan bahwa mediasi merupakan kelanjutan dari proses
penyelesaian sengketa melalui negoisasi yang gagal. Mediasi menempatkan kedua
belah pihak memiliki posisi yang sama dan sejajar, dimana artinya tidak ada
pihak yang kalah maupun pihak yang menang
E. Badan
Pertanahan Nasional (BPN)
Badan Pertanahan Nasional
atau yang biasa masyarakat sebut dengan BPN merupakan lembaga pemerintahan non
kementrian yang bertugas dalam bidang pertanahan. BPN memiliki visi dan misi
mewujudkan pengelolaan dan pelayanan pertanahan kelas dunia dengan motto
professional, terpercaya dan berkualitas. BPN juga memiliki fungsi melaksanakan
tugas pemerintahan dalam bidang pertanahan sesuai dengan perundang-undangan
yang telah ditetapkan. BPN juga berperan sebagai mediator dalm proses
penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi.
1.
Efektivitas
Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Jalur Mediasi Tahun 2019-2021 di Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar
Sejauh ini, BPN
Kabuapaten Karanganyar telah menerima banyak pengaduan terkait sengketa
pertanahan di wilayah Kabupaten Karanganyar, dan juga telah menyelesaikan cukup
banyak sengketa pertanahan melalui jalur mediasi. Jumlah sengketa pertanahan
untuk 3 tahun terakhir, yang telah masuk ke BPN Kabupaten Karanganyar dapat
dituliskan sebagai berikut:
Tabel 1
Data Penanganan Sengketa Pertanahan Oleh
BPN Kabupaten Karanganyar Tahun 2019 s/d 2021
No. |
Tahun |
Masuk Pengaduan |
Sepakat Damai |
Tidak Sepakat |
1 |
2019 |
10 |
6 |
4 |
2 |
2020 |
12 |
5 |
7 |
3 |
2021 |
10 |
4 |
6 |
Dari data diatas, dapat
diketahui bahwa pengaduan sengketa pertanahan yang masuk di BPN Kabupaten
Karanganyar selama 3 tahun terakhir berjumlah sebanyak 32 pengaduan dan seluruh
kasus sengketa tanah yang masuk lewat pengaduan tersebut telah diselesaikan
oleh pihak BPN Kabupaten Karanganyar tanpa terkecuali atau dapat diartikan
tidak ada kasus sengketa tanah yang tidak selesai. Dari keseluruhan pengaduan
tersebut, setelah melewati pemeriksaan berkas pengaduan dan kajian sesuai dengan
kewenangan dalam penyelesaian dan penanganannya, seksi penanganan sengketa,
konflik dan perkara pertanahan akan memproses mediasi tersebut.
Bahwa yang akan menjadi indikator
atau acuan yang akan digunakan penulis untuk menentukan tingkat efektivitas atas
penyelesaian sengketa pertanahaan melalui jalur mediasi pada data diatas yaitu
meliputi:
1) Peraturan
Hukumnya, dalam hal ini yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor
21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
2) Organisasi
atau penegak hukum yang berwenang, dalam hal ini yaitu pihak Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kabupaten Karanganyar
3) Peralatan
yang digunakan, dalam hal ini merupakan sarana dan fasilitas yang diberikan BPN
Kabupaten Karanganyar
Indikator yang pertama
yaitu mengenai peraturan hukumnya. Penulis menggunakan data 3 tahun yaitu tahun
2019 hingga 2021. Sayangnya, ketiga tahun tersebut memiliki peraturan yang
berbeda, tepatnya adanya perbedaan pada tahun 2019 dengan� 2020. Pada tahun 2019, BPN Kabupaten
Karanganyar masih menggunakan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus
Pertanahan. Kemudian pada November 2020, Peraturan tersebut sudah dinyatakan tidak
berlaku dan BPN Kabupaten Karanganyar resmi menggunakan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020
tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Berdasarkan perbandingan
yang telah penulis lakukan, bahwasanya pergantian peraturan hukum yang terjadi
tidak terlalu mempengaruhi prosedur yang diterapkan oleh BPN Kabupaten
Karanganyar. Bapak Wisnu Untoro, S.H., M.Hum juga mengungkapkan bahwa BPN
Kabupaten Karanganyar selalu mematuhi peraturan hukum yang ada, baik pada saat
masih diberlakukan Peratruan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
maupun dengan peraturan yang diberlakukan sekarang. Beliau juga mengungkapkan
bahwa BPN Kabupaten Karanganyar terus meningkatkan kuliatas pelayanan pada
proses penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi.
Indikator yang kedua
yaitu organisasi atau penegak hukum yang berwenang, dalam hal ini yaitu pihak
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karanganyar. Setelah penulis
melakukan penelitian di BPN Kabupaten Karanganyar, penulis menyimpulkan bahwa
BPN Kabupaten Karanganyar telah melaksanakan dan mengikuti segala prosedur
sesuai dengan Peraturan Menteri yang berlaku pada saat itu. Dimulai dari
penerimaan pengaduan, memberikan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku
hingga proses penanganan penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi
yang dimulai dengan memeriksa berkas permohonan hingga meneliti substansi yang
disampaikan oleh para pihak kepada BPN Kabupaten Karanganyar. BPN Kabupaten
Karanganyar telah menjalankan kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku
dari tahun 2019 hingga 2021.
Terkait menjalankan
kewenangannya menyelesaikan sengketa pertanahan melalui mediasi, BPN Kabupaten
Karanganyar juga menyediakan fasilitas berupa ruang mediasi yang terletak pada
ruangan bidang Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan. Pada
tahun 2019 pun, ruang mediasi telah ada dan telah disediakan hingga saat ini
oleh BPN Kabupaten Karanganyar guna memberikan ruang atau tempat kepada para
pihak untuk menyelesaikan sengketa pertanahan para pihak. Para pihak yang
bersengketa dapat menggunakan ruangan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan oleh mediator yaitu pihak BPN Kabupaten Karanganyar.
Penulis menyimpulkan
bahwa selama 3 tahun terakhir, penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur
mediasi di BPN Kabupaten Karanganyar dapat dikatakan sudah cukup efektif. Baik
dari peraturan hukumnya, BPN Kabupaten Karanganyar, dan fasilitas yang
diberikan BPN Kabupaten Karanganyar.
Jumlah pengaduan yang
masuk menandakan bahwa pada dasarnya cukup banyak masyarakat yang bersengketa
memilih menyelesaikan sengketa pertanahan melalui jalur mediasi daripada
melalui jalur litigasi atau di�
pengadilan. Terkait hal tersebut, Bapak Wisnu Untoro, S.H., M.Hum
mengungkapkan bahwa faktor yang menyebabkan pihak yang bersengketa memilih
untuk melakukan mediasi antara lain yaitu biaya yang murah atau hampir tidak
ada biaya yang dikeluarkan kecuali transportasi para pihak sendiri, waktu yang
biasanya tidak terlalu lama, kemudahan langsung bertemu dengan pihak lawan
sehingga komunikasi dapat langsung terjadi, walaupun dalam pelaksanaannya
terkadang ada yang tidak tercapai kesepakatan atau perdamaian, sehingga para
pihak sepakat untuk melanjutkan melalui gugatan di Pengadilan atau jalur
litigasi. Apabila para pihak memilih untuk melanjutkan melalui gugatan di
pengadilan, maka peran BPN Kabupaten Karanganyar sebagai mediator pada kasus
sengketa tersebut dinyatakan selesai.
Terkait kasus sengketa
pertanahan yang tidak mencapai kesepakatan, bahwa apabila gelar mediasi tidak
tercapai kesepakatan/perdamaian, maka pihak BPN Kabupaten Karanganyar akan
memberikan saran kepada para pihak untuk musyawarah sendiri di luar Kantor BPN
Kabupaten Karanganyar atau dapat langsung mengajukan gugatan di Pengadilan,
atau dalam artian melakukan penyelesaian secara litigasi. Ketika penyelesaian
sengketa melalui mediasi telah dinyatakan selesai, maka kasus akan ditutup dan
BPN Kabupaten Karanganyar tidak memiliki kewenangan lagi terhadap kasus yang
telah ditutup tersebut dan kasus akan diserahkan kepada para pihak yang
bersengketa apabila mediasi kasus sengketa tersebut tidak mencapai kesepakatan.
2.
Mediasi
Berbasis Virtual sebagai Alternatif Meningkatkan Efektivitas Penyelesaian
Sengketa Pertanahan Melalui Jalur Mediasi di BPN Kabupaten Karanganyar
Meskipun penulis telah
menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi selama tahun
2019-2021 yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Karanganyar sudah cukup efektif,
tapi kenyataannya belum sampai pada titik tertitinggi keefektifan. Hal ini juga
disebabkan oleh beberapa hal yang tentunya kerap BPN Kabupaten Karanganyar
alami selama berperan menjadi mediator. Bapak Wisnu Untoro, S.H., M.Hum
menyebutkan bahwa kendala atau hambatan yang pertama dan kerap terjadi dalam
proses penanganan dan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi oleh BPN
Kabupaten Karanganyar yaitu antara lain tidak pernah hadirnya salah satu pihak
yang bersengketa, sehingga tidak tercapai penyelesaian berdasarkan kesepakatan
para pihak.
Para pihak yang
bersengketa merupakan salah satu faktor penting berjalannya proses mediasi
maupun keberhasilan mediasi tersebut. Hal ini dikarenakan, mediator hanya
sebagai pihak netral yang membantu jalannya proses mediasi. Tanpa para pihak,
mediasi tidak dapan berjalan dan mediator pun tidak dapat membantu dalam proses
tersebut. Para pihak diharuskan datang pada proses mediasi untuk saling
bertatap muka dan menyelesaikan permasalahan mereka di ruang mediasi bersama
dengan mediator yang mendampingi. Untuk itulah perlu adanya alternatif lain
guna meminimalisir kendala tersebut agar dapat meningkatkan efektivitas proses
penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi.
Alternatif yang dapat
diterapkan yaitu salah satunya dengan menerapkan ODR (Online Dispute Resolution). ODR juga merupakan salah satu cara
penyelesaian sengketa layaknya ADR (Alternative Dispute Resolution). Hanya saja
sedikit berbeda, perbedaannya terdapat pada cara praktik. Jika ADR dipraktikkan
secara tatap muka, maka ODR dipraktikkan secara virtual atau online.
�ODR memiliki beberapa jenis, sebagaimana
dijelaskan oleh Esther van den Heuvel dalam jurnalnya, adalah sebagai berikut (Sugiarto, 2019):
1) Online Settlement,
ODR jenis ini merupakan jenis penyelesaian sengketa yang paling berkembang,
walaupun jenis ODR ini tidak selalu berhubungan dengan sengketa yang timbul
akibat aktifitasaktifitas yang terjadi di dunia maya atau disebut dengan
e-disputes.
2) Online Arbitration,
ODR jenis ini lebih sering digunakan atau diterapkan di Kanada berdasarkan
e-Resolution yang merupakan sebuah pengadilan yang sebenarnya untuk menyelesaikan
sengketa domain name.
3) Online Resolution of
Consumer Complaints, ODR jenis ini tidaklah menerapkan
secara utuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui online, hanya menerapkan
beberapa prosedur yang dilakukan secara online
4) Online Mediation,
ODR jenis ini menyelesaikan sengketa yang bernilai kecil. Sesuai dengan
istilahnya, online mediation tidak dilakukan secara face-to-face, melainkan penyelesaian sengketa ini dilakukan secara
online.
Sengketa tanah dapat
menggunakan salah satu jenis ODR yaitu Online
Mediation atau Mediasi Online atau
Mediasis berbasis virtual. Meskipun begitu, mediasi jenis tersebut tidak
sesempurna seperti yang dibayangkan, tentunya memiliki kelebihan dan
kekurangannya sendiri. Kelebihan ODR yaitu dapat mengehemat biaya perjalanan
bagi pihak yang memiliki letak rumah jauh. Para pihak tak perlu datang dan
hanya perlu menghadiri proses mediasi melalui media virtual seperti panggilan
video ataupun sejenisnya. Kelebihan lainnya yaitu para pihak juga tak perlu
merasa terintimidasi dengan pihak lain baik dari percakapan maupun dari tatapan
secara langsung. Disamping kelebihan tersebut, terdapat kelemahan yang dimana
kelemahan ini memang sangat memberikan dampak kepada proses praktik ODR.
Kelemahan tersebut berupa akses internet yang tidak stabil. Akses internet
merupakan hal penting yang dalam proses mediasi berbasis virtual. Apabila akses
internet tidak stabil, maka gambar yang ditampilkan pun tidak akan baik dan
suaranya pun cenderung terdengar tidak jelas. Tetapi, ODR berupa mediasi
berbasis virtual tetap dapat diterapkan BPN Kabupaten Karanganyar untuk
meminimalisir kendala terhadap ketidakhadiran para pihak dalam proses
penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi.�
Kesimpulan
Berdasarkan
penelitian yang telah penulis jabarkan di pembahasan sebelumnya, penulis
menyimpulkan bahwa berdasarkan indikator atau acuan yang telah penulis teapkan,
selama tahun 2019 hingga 2021, penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur
mediasi oleh BPN Kabupaten Karanganyar telah dapat dikatakan cukup efektif. Baik
dari peraturan hukumnya, BPN Kabupaten Karanganyar, dan fasilitas yang
diberikan BPN Kabupaten Karanganyar. Penulis juga menyimpulkan bahwa, untuk
meningkatkan tingkat efektivitas perlu adanya alternatif untuk meminimalisir kendala
yang muncul pada saat proses penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Salah
satu alternatif yang penulis rasa tepat digunakan yaitu dengan menerapkan salah
satu jenis ODR (Online Dispute Resolution)
yaitu online mediation atau mediasi online atau mediasi berbasis virtual.
Bachtiar.
(2019). Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Unpam Press. Google Scholar
Kurniati, N. (2016). Hukum Agraria Sengketa Pertanahan: Penyelesaian
melalui Arbitrase dalam Teori dan Praktik. Bandung: PT Refika Aditama. Google Scholar
Mashur, F. M. dan D. (2017). Efektivitas Fungsi Terminal Gerbangsari
Kecamatan Rangat Barat Kabupaten Indragiri Hulu. Jurnal Jom Fisip, 4(1). Google Scholar
Prasetyono, W. (2013). Cara Mudah Mengurus Surat Tanah dan Rumah.
Yogyakarta: Penerbit Flashbooks. Google Scholar
Rosando, M. P. K. dan A. F. (2021). Peran Badan Pertanahan Dalam Mereduksi
Konflik dan Perkara Sengketa Tanah Melalui Mediasi. Court Review: Jurnal Penelitian
Hukum, 1(3). Google Scholar
Sarsono. (2017). Penyelesaian Sengketa pertanahan melalui mediasi di
Kantor pertanahan Kabupupaten Boyolali. Jurnal Bedah Hukum, 1(1). Google Scholar
Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan Hukum.
Jakarta: PT. Raja Grafindo. Google Scholar
Sugiarto, S. (2019). Online Dispute Resolution (ODR) Sebagai Alternatif
Penyelesaian Sengketa di Era Modernisasi. Jurnal Qawanin, 3(1). Google Scholar
Syarief, E. (2012). Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan
Khusus Pertanahan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedias. Google Scholar
Copyright
holder: Afia Khoirruni�mah, Asri Agustiwi, Ashinta Sekar Bidari (2022) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is
licensed under: |