Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 5, Mei 2022
HAMBATAN PROSES PEMERIKSAAN PENDAHULUAN TINDAK PIDANA PADA MASA COVID
19 DI POLRESTABES MEDAN LAPORAN PENELITIAN
Marolop Butar Butar, Josua Putra Pratama
Sitorus, Putri Dhea S M Purba, Marcella Cory�
BR Kaban
Universitas Prima
Indonesia Medan, Indonesia
Email: [email protected], [email protected], [email protected],
[email protected]
Abstrak
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui hambatan proses pemeriksaan pendahuluan tindak
pidana dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam melaksanakan
pemeriksaan tindak pidana tersebut serta solusi apa saja yang dapat
direkomendasikan dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut pada masa covid 19
di Polrestabes Medan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan
melakukan wawancara, observasi dokumen dan studi dokumen. Data menunjukkan
bahwa tindak pidana yang terjadi adalah berupa tindak pidana Narkotika
mencapai� 40% dari tindak pidana yang terjadi,
tindak pidana penipuan dengan angka presentase�
35%, Tindak pidana asusila dengan presentase 15%, Tindak pidana
pembunuhan 10% dari keseluruhan tindak pidana hukum Polrestabes Medan. Tugas
dan wewenang penyidik di tentukan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah
sekaligus merupakan tanggung jawab Kepolisian sebagai penyedik, Pelaku tindak
pidana dimaksud dapat dijatuhi hukuman, menurut ketentuan hukum pidana formil
kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) yaitu undang-undang No 8 Tahun
1981 merupakan hukum acara pidana umum. Akibat penyebaran wabah Covid 19
keadaan negara mengalami hambatan penyelidikan dan peyidikan di Polrestabes
Medan
Kata kunci: Kendala Pemeriksaan,
Tindak pidana, Pandemi Covid 19
Abstract
This study aims to determine the
obstacles to the preliminary examination of criminal acts and what factors are
obstacles in carrying out the examination of these crimes as well as what
solutions can be recommended in overcoming these obstacles during the covid 19
period at the Medan Polrestabes. This study uses a
qualitative approach, by conducting interviews, document observations and
document studies. The data shows that criminal acts that occurred were in the
form of narcotics crimes reaching 40% of the crimes that occurred, fraud crimes
with a percentage of 35%, immoral crimes with a percentage of 15%, murder
crimes 10% of all legal crimes from the Medan Polrestabes . The duties and
authorities of investigators are determined by the Criminal Procedure Code and
are at the same time the responsibility of the Police as investigators. The
perpetrators of the crime can be sentenced, according to the provisions of the
formal criminal code of the Criminal Procedure Code (KUHAP), namely Law No. 8
of 1981 is a general criminal procedure law. Due to the spread of the Covid 19
outbreak, the state has encountered obstacles to investigations and
investigations at the Medan Polrestabes.
Keywords: Examination Obstacles, Crime, Covid 19 Pandemic
Pendahuluan
Wabah
corona virus (COVID19) Saat ini
menjadi problem utama secara global merupakan jenis virus yang menimbulkan penyakit pada manusia,dimana
keberadaan nya terdekteksi akhir tahun 2019. Seiring dengan itu juga, banyak terjadi jenis kejahatan atau tindak pidana,
keadaan ini juga menghambat semua aktivitas yang ada dalam masyarakat terutama bagi pihak
kepolisian dalam menyelidiki tindak pidana saat ini.
Peraturan Hukum pidana yang
saat ini berlaku di Indonesia merupakan hukum waris penjajahan
Belanda yang berdasarkan asas
konkordasi sehingga berlaku di Indonesia. Penyebaran wabah Covid-19 didaerah provinsi Sumatera Utara korban terbanyak
atau tepapar adalah di kota Medan, hal mana sesuai dengan pernyataan Bapak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
dihadapan Kompas SUMUT pada tanggal
18 maret 2020.
Dimana akibatnya oleh pemerintah menghimbau masyarakat agar tetap dirumah apabila tidak sangat penting dalam urusan diluar
rumah juga meminta agar tetap mematahui protokol Kesehatan termasuk himbauan ini kepada
Aparatur Negara dan tidak terkecuali Aparat Kepolisian, dalam melakukan tugas dan wewenang baik secara
khusus dalam pemeriksaan pendahuluan apabila terjadi suatu tindak pidana.
Adapun sanksi pidana secara umum telah
ditegaskan dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
sebagaimana dirumuskan dalam pasal 10 KUHP antara lain; hukuman-hukuman pokok, hukuman mati, hukuman penjara,
hukuman kurungan, hukuman denda dan hukuman-hukuman tambahan. Pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang yang tertentu, pengumuman keputusan hakim. Berarti hukum Pidana dalam
mencapai tujuan nya untuk membalaskan
atau memperbaiki kepada pelaku adalah
dengan penerapan hukuman yang ditujukan terhdap jiwa kemerdekaan
dan bahkan terhadap harta kekayaan pelaku dan dapat ditambahkan sesuai keadaan pelaku dengan merampas hak dan barang pelaku tindak Pidana.
Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari istilah strafbaar feit dalam kitab, yang di
rumuskan pada ketentuan-ketentuan
dalam kitab UU Pidana
Belanda yang saat ini diterapkan sebagai hukum nasional melalui asas konkordansi
dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP). Teori
Hukum Pidana yang berpokok pangkal pada dasar bahwa Pidana adalah
sanksi guna menegakkan tata tertib (Hukum) dalam masyarakat, Tujuan Pidana ialah
untuk membalaskan, memperbaiki, dan atau membalaskan serta memperbaiki guna menegakan tata tertib itu.� Pidana adalah alat
untuk mencegah timbulnya suatu kejahatan, dengan tujuan agar tata tertib masyarakat tetap terpelihara.
�� Di tinjau dari sudut
pertahanan masyarakat, Pidana merupakan yang terpaksa perlu (noodzakelijk) diadakan. Dalam hal ini,
melalui Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) maka hak-hak masyarakat akan secara nyata
dilindungi dengan menerapkan sanksi pidana bagi pelaku
tindak Pidana. Namun perlu juga di ingat bahwa pejatuhan
Pidana bukan semata-mata sebagai balas dendam atas
perbuatan yang telah dilanggar, melainkan adalah suatu upaya
pemberian bimbingan pada pelaku tindak Pidana
dan sebagai upaya pengayoman bagi korban dan masyarakat pada umumnya. Keberadaan norma hukum sebagai pondasi
utama yang sekaligus juga menjadi tiang penyangga
Negara ketika hukum menjadi hal yang amat penting maka
di perlakukan adanya aparat penegak hukum yang cakap, bersih dan mempunyai integritas. Upaya penegakan hukum dalam menjamin keadilan dalam masyarakat menjadi. Tugas berat yang harus di emban oleh aparat penegak hukum.
Berhubungan dengan
hal tersebut, dalam UU No 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
pada perinsipnya bahwa, Kepolisian Republik Indonesia adalah sebagai pejabat yang bertugas dalam pemeriksaan pendahuluan suatu tindak pidana, baik sebagai penyelidik
yaitu; pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia yang diberi
wewenang oleh Undang-Undang
untuk melakukan penyelidikan. Dan sebagai penyidik yaitu kepolisian yang di angkat khusus untuk itu.
Kepolisian sebagai aparat penegak hukum dalam melaksankan
tugasnya untuk penyusutan suatu tindak pidana harus
berdasarkan prosedur yang diatur didalam kitab UU Hukum
Acara Pidana, sekalipun dalam masa pandemic COVID-19. Untuk
itu kami sebagai mahasiswa fakultas Hukum tertarik melihat secara dekat bagaiman
pihak Kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik melaksanakan tugasnya,sehingga memilih judul dalam
penelitian ini �Hambatan Proses Pemriksaan Pendahuluan Tindak Pidana Pada Masa COVID-19 di POLRESTABES MEDAN.�
Metode Penelitian
Sebuah penelitian
tidak terlepas dari metode yang dipergunakan dalam rangka mencari dan memperoleh data yang akurat dimana metode tersebut
yang nantinya akan menentukan keakuratan dalam menganalisis data. Adapun metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian
ini adalah Metode penelitian kualitatif dimana menurut si Moleong bahwa
kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang di alami oleh objek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dll. Secara holistik, dan dengan cara deskripsi
dengan bentuk kata-kata dan
bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah.
Lokasi penelitian
ini dilakukan pada Kantor Polrestabes Medan Jl. HM. Said No. 2, Gaharu,
Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. Khususnya membidangi penyusustan perkara pidana pada penyelidik dan penyidik.
Teknik pengambilan data yang diperoleh dari suatu proses teknik pengumpulan data dalam penelitian kualitatif yang memungkinkan diperoleh dengan waktu yang relatif lama. Teknik pengumpulan
data merupakan langkah yang
strategis digunakan oleh peneliti yang bertujuan untuk mendapatkan data dalam penelitian.
Bahwa pengumpulan
data diperoleh dari observasi, wawancara, dokumentasi dan triagulasi.
Teknik pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan wawancara dan dokumentasi.
Hasil dan Pembahasan
Tindak pidana sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum pidana yang terlebih dahulu dirumuskan dalam undang-undang pidana baik yang bersifat umum sebagaimana dirumuskan dalam kitab undang-undang hukum pidana, dan yang bersifat khusus sebagaimana yang dirumuskan dalam Undang-Undang Pidana misalnya Undang-Undang Pidana tentang Narkotika, serta yang dirumuskan dalam ketentuan Undang-Undang mengenai hal tertentu,
akan tetapi dalam materi pengaturannya
ada beberapa pasal dirumuskan tentang ketentuan pidana misalnya Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup serta Undang-Undang tindak pidana khusus
yang telah dirumuskan dalam ketentuan undang-undang yang menyangkut hal tertentu akan
tetapi, dalam materi pengaturannya ada beberapa pasal
dirumuskan tentang ketentuan pidana.
�Untuk mengetahui rumusan ketentuan pidana adalah dari rumusan
pasal tersebut diancamkan dengan hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 10 KUHP, yang pada pokoknya
mengatur tentang hukuman pidana dapat berupa hukuman
pokok yang terdiri dari hukuman mati,
hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman tutupan, dan hukuman denda, disamping hukuman pokok tersebut hukum pidana juga menegaskan adanya hukuman tambahan yaitu berupa pengumuman
keputusan hakim perampasan hak dan perampasan barang. Maka setiap
perbuatan yang dirumuskan dalam suatu undang-undang
dimana rumusan tersebut memiliki unsur ancaman hukuman
sebagaimana disebutkan diatas adalah merupakan
tindak pidana atau perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan hukum pidana materil.
Dengan terpenuhinya unsur-unsur
suatu ketentuan pasal dalam undang-undang
pidana materil maka selanjutnya yang harus dilakukan adalah tindakan-tindakan yang harus dilakukan bagaimana proses sehingga pelaku tindak pidana
dimaksud dapat dijatuhi hukuman, menurut ketentuan hukum pidana formil
kitab undang-undang hukum
acara pidana (KUHAP) yaitu undang-undang No 8 Tahun 1981 merupakan hukum acara pidana umum, yang artinya bahwa setiap
peristiwa pidana harus diproses sesuai dengan pengaturan
materil sebagaimana telah dirumuskan dalam KUHAP.
Dengan memperhatikan pengaturan
ketentuan-ketentuan yang ada
dengan pemeriksaan pendahuluan yang terdiri dari proses penyelidikan dan
proses penyidikan yang dilanjutkan
dengan proses pra penuntutan, dan penuntutan oleh pihak kejaksaan baru dilakukan pemeriksaan pada tingkat pengadilan yang diawali diPengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi, selanjutnya ke Mahkamah Agung.
Sesuai dengan judul pembahasan ini yaitu merupakan Pemeriksaan Pendahuluan Terhadap Suatu Tindak Pidana, pada umumnya adalah dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terbagi dari proses penyelidikan dan
proses penyidikan. Bahwa
proses penyelidikan yang merupakan
serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga adalah merupakan
tindak pidana guna menentukan apakah dapat atau
tidak dapat dilakukan penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga oleh Hukum Acara Pidana bahwa kepolisian sebagai penyelidik diberi tugas dan wewenang antara lain, menerima laporan atau pengaduan dari seseorang anggota masyarakat telah terjadi tindak
pidana, selanjutnya penyidik berkewajiban untuk mencari alat
dan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi tersebut, apabila penyelidik dengan penilaiannya terhadap seseorang yang dicurigai maka penyelidik dapat melakukan agar seseorang berhenti yang selanjutnya menanyakan serta memeriksa tanda pengenal dirinya, dan penyelidik juga dalam keadaan tertentu dapat melakukan tindakan-tindakan yang dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.
Tugas dan wewenang penyidik
tersebut oleh ketentuan
kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
adalah sekaligus merupakan tanggung jawab Kepolisian sebagai penyedik, dan oleh karena itu adalah
merupakan kewajibannya sehingga diberi wewenang dimaksud disamping kewajiban wewenang tersebut penyidik juga atas dasar perintah penyidik dapat melakukan tindakan-tindakan antara lain melakukan penangkapan atau larangan terhadap seseorang agar tidak meninggalkan tempat juga dapat melakukan pengeledahan dan apabila dalam pengeledahan tersebut penyelidik juga dapat melakukan penyitaan atas suatu barang yang diduga di pergunakan dalam melakukan tindak pidana, penyelidik juga dapat melakukan tindakan berupa mengambil sidik jari, dan memotret seseorang, dan bahkan dan melakukan upaya paksa dengan
membawa serta menghadapkan sesorang kepada penyidik.
Penyelidik dalam melakukan
tugas dan kewenangan dalam menyelidik tindak Pidana yang telah diketahui baik melalui laporan
atau pengaduan� atau
informasi dari masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung
misalnya melalui media baik media masa maupun media elektronik, dimana tugas dan wewenang yang dilakukan penyelidik tersebut harus dibuatkan berita acara dan menyampaikan kepada penyidik sebagai laporan pertanggung jawaban penyidik sebagai pejabat kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Sesuai dengan judul pokok pembahasaan ini menunjukkan pada kepolisian Negara Republik
Indonesia diwilayah hukum kantor kepolisian dijajaran wilayah hukum kepolisian Resort Kota besar
Medan adalah diberi kewajiban sehingga mempunyai wewenang sebagai penyelidik pada setiap tindak pidana
diwilayah hukum kepolisian Resort kota besar Medan, kecuali telah diangkat sebagi penyidik.
Setelah proses penyidikan sebagai tahapan pemeriksan pendahuluan suatu tindak pidana maka
selanjutnya, dilakukan
proses penyidikan, dimana dalam penyidikan penelitian ini proses penyidikan dikepolisan Resort kota besar kota
Medan. Sebagaimana ketentuan
Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan PP (Peraturan Pemerintah) No 27 tahun 1983. Sebagai pengatur pelaksana Undang�Undang hukum
acara pidana adalah menindaklanjuti syarat- syarat yang dapat di angkat sebagai penyidik baik dari
jajaran pejabat polisi Negara Republik Indonesia,
dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi tugas dan wewenang sebagai penyidik.
Penyidik berkewajiban, melakukan
serangkaian tindakan dalam hal dan menurut
cara yang diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana guna untuk mencari serta
mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu
membuat suatu tindak pidana yang terjadi jelas dan terang dengan menunjuk
pelaku dari pada tindak pidana tersebut.
Dalam rangka penyidikan dimaksud sehingga penyidik, berkewajiban dan mempunyai wewenang, berupa menerima setiap laporan atau pengaduan
dari seseorang dimana telah terjadi
tindak pidana diwilayah kepolisian Polrestabes Medan, juga dapat melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian apabila terjadi tangkap tanggan atau menyuruh seseorang
yang dicurigai maupun tersangka berupa menyuruh berhenti dan memeriksa tanda pengenal diri, selanjutnya apabila diperlukan dapat melakukan upaya-upaya paksa baik berupa
penangkapan, penahanan, pengeledahan, dan penyitaan bahkan guna untuk
membuat supaya jelas dan terang suatu tindak pidana
penyidik dalam melakukan tugasnya dapat memanggil seseorang untuk diperiksa sebagai saksi dan dilanjutkan memberi status menjadi tersangka, dan termasuk atas pemerintah� hukum dapat mendatangkan seseorang ahli yang ada hubungannya dengan membuat jelas dan tindak pidana yang telah terjadi.
Apabila penyidik berpendapat
setelah dilakukan gelar perkara dimana
disimpulkan dari hasil gelar tersebut
menyatakan bahwa hasil penyidikan tidak ditemukan bukti- bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana
maka penyidik mempunyai wewenang untuk mengadakan penghentian penyidikan.
Sebagaimana biasa disebut dengan diterbitkannya SP3, dan apabila perkara tersebut telah ditemukan bukti-bukti telah terjadi suatu
tindak pidana maka berkas perkara
sebagai hasil penyidikan selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum dengan cara
yang pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara, perkara selanjutnya apabila tselah dinilai jaksa penuntut
Umum sudah cukup penyidikan maka penyidik menyerahkan
tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada
penuntut umum.
Kepolisian Republik Indonesia pada umumnya
dan khususnya kepolisian
Resort kota besar Medan didalam melakukan fungsinya melayani masyarakat sewilayah hukum Kepolisian Resort kota besar Medan dalam menjamin ketertiban dan keamanan dilingkungan masyarakat tetap berpedoman pada� ketentuan hukum dalam hal
ini Undang-Undang No 2 Tahun 2002 dan asas-asas yang terkandung didalamnya hal mana ditegaskan narasumber AKP Madianta Br Ginting, S.H., M.H., dalam wawancara tanggal 7 Juni 2021 di Polrestabes Medan dengan menyatakan bahwa terdapat dalam Undang-undang No 2 Tahun 2002 yang memiliki macam asas yaitu
Asas Legalitas, dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum wajib
tunduk pada hukum. Asas kewajiban merupakan kewajiban polisi dalam menangani
permasalahan masyarakat
yang bersifat diskresi karena belum di atur dalam hukum.
Asas Partisipasi dalam rangka mengamankan
lingkungan masyarakat polisi mengkoordinisikan pengamanan suakarsa untuk mewujudkan ketaatan hukum dikalangan masyarakat. Asas Preventif selalu mengedepankan tindakan pencegahan dari pada penindakan (represif) kepada masyarakat. Asas Subsidaritas melakukan tugas instansi lain agar tidak menimbulkan permasalahan yang lebih besar sebelum ditangani
oleh instansi yang membidangi.
Khususnya
tugas Kepolisian sebagai penyidik dalam mengungkapkan Suatu tindak Pidana
adalah menerima laporan. Tugas-tugas penyelidik ialah menerima laporan dan pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak Pidana,
mencari keterangan dan bukti, menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dengan menanyakan serta� memeriksa
tanda pengenal diri dan juga mengadakan Tindakan
lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Sedangkan tugas Penyidik Kepolisian khususnya di Kepolisian Resort
Kota Besar Medan penyidik berperan penting dalam pengusutan tindak pidana yaitu
berupa menerima laporan atau pengaduan
dari seseorang tentang adanya tindak pidana, juga melakukan Tindakan pertama pada saat terjadi tindak
pidana di tempat kejadian yang dapat menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda penggenal dari tersangka serta melakukan penangkapan, penahanan, pengeledahan, penyitaan, dan melakukan pemeriksaan penyitaan surat.
Penyelidik dan penyidik Kepolisian
Resort kota besar Medan sesuai dengan tugasnya
pada masa Covid-19 tetap menjunjung
tinggi Undang-Undang tentang Kepolisian dan kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang peraturan pelaksanaan KUHAP, dan hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut dibuatkan dalam bentuk berkas
perkara dan selanjutnya
oleh penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut
umum (JPU). Dalam penyerahan berkas memiliki 2 tahap, pada tahap yang pertama penyidik akan menyerahkan
berkas pekara. Dalam hal ini
penyidik sudah dianggap selesai, dan penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti terhadap
penuntut umum (pasal 8 b KUHAP).
B. Hambatan - Hambatan
Dalam� Pemeriksaan Pendahuluan Tindak Pidana Di Polrestabes Medan
Sebelum penelitian menguraikan
hambatan-hambatan dalam pemriksaan pendahuluan tindak pidana di Polrestabes Medan pada masa Covid-19 terlebih
dahulu diuraikan tindak pidana yang terjadi diwilayah kepolisian Polrestabes Medan sejak saat terjadi
Covid-19 sampai dengan penelitian ini dilakukan yaitu berdasarkan hasil wawancara kami dikantor Kepolisian Polrestabes Medan telah didapati data bahwa tindak pidana
yang terjadi adalah berupa tindak pidana
Narkotika mencapai� 40% dari tindak pidana yang terjadi, Tindak pidana penipuan dengan angka presentase� 35%, Tindak pidana asusila dengan presentase 15%, Tindak pidana pembunuhan
10% dari keseluruhan tindak pidana yang terjadi di wilayah Polrestabes
Medan, sebagaimana di tegaskan
oleh AKP Madianta Br Ginting,
S.H.,M.H.
Didalam memproses tindak
pidana yang disebutkan diatas oleh penyelidik maupun penyidik dilingkungan Polrestabes Medan
pada waktu masa Covid-19 dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya telah mendapatkan hambatan-hambatan yaitu antara lain kesulitan bertemu langsung terhadap saksi untuk menyampai
surat panggilan, saksi tidak tepat
waktu datang untuk di periksa sesuai surat panggilan,
ketidaksediaan saksi untuk diperiksa di tempat tinggal saksi.
1.
Kesulitan bertemu
langsung terhadap saksi untuk menyampaikan surat panggilan.
Bahwa proses penyelidikan didalam
upaya mencari alat bukti untuk
membuat suatu tindak pidana yang terjadi sehingga jelas dan terang tindak pidana itu
dengan menunjukan siapa pelakunya maka diperlukan keterangan seseorang sehingga dalam mendapatkan keterangan tersebut seseorang itu harus diperiksa
pada waktu yang dijadwalkan
oleh penyelidik, maka penyidik dalam mempertanggung jawabkan tugasnya harus terlebih dahulu menerbitkan surat panggilan yang ditujukan kepada seseorang yang diperlukan keterangannya dimaksud, yang selanjutnya harus disampaikan surat panggilan itu melalui penyidik.
Akan tetapi sesuai keadaan negara mengenai musibah Covid-19 dimana oleh� pemerintah
khusunya pemerintah sewilayah hukum Polrestabes Medan dilarang atau telah dihimbau agar melakukan kegiatannya dirumah dan disebabkan rasa takut dari masyarakat
tertular dengan virus
Covid-19 maka setiap orang
yang dipanggil oleh penyidik
tidak berbeda lagsung berhadapan dengan pihak kepolisian
disebabkan takut tertular dari aparat
kepolisian dimaksud.
2.
Saksi tidak tepat waktu
datang untuk diperiksa sesuai surat panggilan.
Sesuai dengan isi surat panggilan yang disampaikan kepada seorang yang diperiksa sebagai saksi termuat
dengan tegas dimana tempat pemeriksaan
dilakukan dan sekaligus ditentukan waktu pemeriksaan dilakukan, akan tetapi disebabkan
wabah virus Covid-19 yang terjadi
diwilayah Kepolisian Polrestabes Medan masih pada
level tinggi mengakibatkan seseorang yang dipanggil untuk didengar keterangannya pada suatu tindak pidana yang terjadi tidak tepat
waktu datang menghadap penyidik yang memeriksa seorang yang dipanggil tersebut.
3.
Ketidaksediaan saksi untuk diperiksa ditempat tinggal saksi.
Guna mewujudkan
pemeriksaan penyidikan agar
cepat dan biaya ringan penyidik juga telah menghubungi pihak-pihak yang perlu didengar keterangannya untuk membuat supaya
jelas dan terang suatu tindak pidana
yang terjadi melalui ponselnya dengan meminta agar yang bersangkutan bersedia didatangi ketempat tinggal saksi guna disana
dilakukan pemeriksaan, akan tetapi pihak-pihak
dimaksud selalu menolak dengan alasan takut ditularkan
oleh penyidik kepada yang bersangkutan Covid-19.
C. Upaya-Upaya Yang Di Lakukan Dalam Menanggulangi
Hambatan Pemeriksaan Pendahuluan Di Polrestabes Medan
Sehubungan hambatan yang dilalui
penyelidik yang pada pokoknya
mengalami kesulitan bertemu langsung menyampaikan surat panggilan, saksi tidak tepat waktu
datang untuk diperiksa sesuai dengan surat panggilan
dan ketidaksediaan saksi untuk diperiksa ditempat tinggal saksi maka dalam
penanggulanggannya pihak kepolisian Resort Kota Medan telah
melakukan upaya-upaya antara lain:
1.
Peyelidik dan penyidik Kepolisian
Resort Kota Medan dalam hal
menggalami kesulitan bertemu langsung terhadap saksi atau sesorang untuk
didengar keterangannya dan menyampaikan surat panggilan maka surat panggilan tersebut, disampaikan melalui kepala lingkungan ataupun kelurahan yang dipercayai pihak yang dipanggil tidak tertular penyakit Covid-19.
2.
Apabila seseorang dan atau
saksi yang tidak tepat waktu datang
untuk diperiksa sesuai surat pangilan
sehingga berbenturan dengan pemeriksaan saksi lain maka hambatan ini oleh pihak penyelidik, dan penyidik telah berupaya melakukan penanggulangannya dengan cara menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap seseorang dimaksud.
3.
Hambatan ketidaksediaan saksi
untuk diperiksa ditempat tinggal saksi dengan alasan
penyebaran akan wabah Covid 19 baik oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan maupun pihak seseorang yang dipanggil tersebut, maka pihak penyelidik
dan penyidik dilingkungan Polrestabes Medan dengan tidak menghargai penegasan azas pemeriksaan perkara pidana agar cepat dan dengan biaya ringan
terpaksa menunda atau menjadwalkan ulang pemeriksaan dimaksud.
Sebagai penutup dari
wawancara kami dengan AKP Madianta Br Ginting S.H.,M.H, di kantor kepolisian
Resort Kota Besar Medan Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara selanjutnya
kepala Kepolisian Resort Kota Medan melalui narasumber wawancara menghimbau
kepada seluruh masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan, memakai masker,
mencuci tangan, menjaga jarak.
Kesimpulan
Bahwa pemeriksaan pendahuluan terhadap suatu tindak pidana adalah
proses penyelidikan dengan cara ketentuan Hukum Pidana Formil atau
yang biasa disebut Hukum
Acara Pidana.
Bahwa akibat wabah Covid 19 penyelidikan dan peyidikan Di Polrestabes Medan telah mengalami hambatan, kesulitan bertemu langsung terhadap saksi untuk menyampaikan
surat panggilan, saksi tidak tepat
waktu datang untuk diperiksa sesuai surat panggilan,
ketidaksediaan saksi untuk diperiksa ditempat tinggal saksi.
Bahwa upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi hambatan pemeriksaan pendahuluan merupakan menyampaikan surat panggilan melalui kepala lingkungan dan penjadwalan pemeriksaan kembali atas saksi
di Kepolisian Resort serta demikian juga penjadwalan pemeriksaaan kembali atas saksi ditempat
tinggal saksi..
�Pengantar Hukum Acara Pidana
Kompleksitas Tugas Kepolisian di Masa Pandemi Covid
19, artikel dalam jurnal Kepolisian Volume 14 Nomor 2 Agustus 2020
Bunga Rampai Hukum
Pidana. Jakarta: pradnya
Paramita.1983
Azas-azas Hukum Pidana. Ujungpandang: Lephas
Perkembangan Hukum Pidana
dan Hukum Acara Pidana Sekarang
dan di Masa Yang Akan Datang. Jakarta: Pantjuran Tudjuh.
Inilah Bahasa Indonesia Yang Benar. Jakarta: Gramedia
Tuntutan Pidana
Djakarta: Penerbit �Siliwangi�.
Pandangan Ringkas
tentang Hukum di Indonesia. Djakarta: Noordhoff Kolff.
Het Recht in
Indonesia (Hukum Indonesia). S-Gravenhage: W. van Hoeve.
Hukum dan Peradilan.
Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada.
Sejarah Peradilan
dan Perundang-undangab sejak
1942. Jakarta: PT Gunung Agung.
Masalah Surat Tuduhan
Dalam Proses Pidana.
Jakarta: Tanpa Penerbit
Masalah Pembuktian
dalam Proses Pidana. Jilid I, II, III, Jakarta
Pokok-Pokok Hukum Acara Pidana
Indonesia. Bandung: Alumni.
Hukum Acara Pidana
di Indonesia. Djakarta: Penerbit �Sumur
Bandung�.
Penyelidikan dan Penyidikan.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Perbuatan Melanggar
Hukum. Djakarta: Penerbit �Sumur
Bandung�.
Hukum Acara Pidana.
Bandung: Tarsito. Saleh, Roeslan.
Dasar-Dasar Hukum Pidana
Indonesia �Drs. P.A.F. Lamintang,S.H. Penerbit PT. CITRA ADITYA BAKTI.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No.8 Tahun.1981
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun
2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Tahun 1983
Copyright holder: Marolop
Butar Butar, Josua Putra Pratama Sitorus, Putri Dhea S M Purba, Marcella
Cory� BR Kaban (2021) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |