Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 5, Mei 2022

 

HAMBATAN PROSES PEMERIKSAAN PENDAHULUAN TINDAK PIDANA PADA MASA COVID 19 DI POLRESTABES MEDAN LAPORAN PENELITIAN

 

Marolop Butar Butar, Josua Putra Pratama Sitorus, Putri Dhea S M Purba, Marcella CoryBR Kaban

Universitas Prima Indonesia Medan, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan proses pemeriksaan pendahuluan tindak pidana dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam melaksanakan pemeriksaan tindak pidana tersebut serta solusi apa saja yang dapat direkomendasikan dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut pada masa covid 19 di Polrestabes Medan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan melakukan wawancara, observasi dokumen dan studi dokumen. Data menunjukkan bahwa tindak pidana yang terjadi adalah berupa tindak pidana Narkotika mencapai40% dari tindak pidana yang terjadi, tindak pidana penipuan dengan angka presentase35%, Tindak pidana asusila dengan presentase 15%, Tindak pidana pembunuhan 10% dari keseluruhan tindak pidana hukum Polrestabes Medan. Tugas dan wewenang penyidik di tentukan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah sekaligus merupakan tanggung jawab Kepolisian sebagai penyedik, Pelaku tindak pidana dimaksud dapat dijatuhi hukuman, menurut ketentuan hukum pidana formil kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) yaitu undang-undang No 8 Tahun 1981 merupakan hukum acara pidana umum. Akibat penyebaran wabah Covid 19 keadaan negara mengalami hambatan penyelidikan dan peyidikan di Polrestabes Medan

 

Kata kunci: Kendala Pemeriksaan, Tindak pidana, Pandemi Covid 19

 

Abstract

This study aims to determine the obstacles to the preliminary examination of criminal acts and what factors are obstacles in carrying out the examination of these crimes as well as what solutions can be recommended in overcoming these obstacles during the covid 19 period at the Medan Polrestabes. This study uses a qualitative approach, by conducting interviews, document observations and document studies. The data shows that criminal acts that occurred were in the form of narcotics crimes reaching 40% of the crimes that occurred, fraud crimes with a percentage of 35%, immoral crimes with a percentage of 15%, murder crimes 10% of all legal crimes from the Medan Polrestabes . The duties and authorities of investigators are determined by the Criminal Procedure Code and are at the same time the responsibility of the Police as investigators. The perpetrators of the crime can be sentenced, according to the provisions of the formal criminal code of the Criminal Procedure Code (KUHAP), namely Law No. 8 of 1981 is a general criminal procedure law. Due to the spread of the Covid 19 outbreak, the state has encountered obstacles to investigations and investigations at the Medan Polrestabes.

 

Keywords: Examination Obstacles, Crime, Covid 19 Pandemic

 

Pendahuluan

Wabah corona virus (COVID19) Saat ini menjadi problem utama secara global merupakan jenis virus yang menimbulkan penyakit pada manusia,dimana keberadaan nya terdekteksi akhir tahun 2019. Seiring dengan itu juga, banyak terjadi jenis kejahatan atau tindak pidana, keadaan ini juga menghambat semua aktivitas yang ada dalam masyarakat terutama bagi pihak kepolisian dalam menyelidiki tindak pidana saat ini. Peraturan Hukum pidana yang saat ini berlaku di Indonesia merupakan hukum waris penjajahan Belanda yang berdasarkan asas konkordasi sehingga berlaku di Indonesia. Penyebaran wabah Covid-19 didaerah provinsi Sumatera Utara korban terbanyak atau tepapar adalah di kota Medan, hal mana sesuai dengan pernyataan Bapak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dihadapan Kompas SUMUT pada tanggal 18 maret 2020.

Dimana akibatnya oleh pemerintah menghimbau masyarakat agar tetap dirumah apabila tidak sangat penting dalam urusan diluar rumah juga meminta agar tetap mematahui protokol Kesehatan termasuk himbauan ini kepada Aparatur Negara dan tidak terkecuali Aparat Kepolisian, dalam melakukan tugas dan wewenang baik secara khusus dalam pemeriksaan pendahuluan apabila terjadi suatu tindak pidana. Adapun sanksi pidana secara umum telah ditegaskan dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dirumuskan dalam pasal 10 KUHP antara lain; hukuman-hukuman pokok, hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda dan hukuman-hukuman tambahan. Pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang yang tertentu, pengumuman keputusan hakim. Berarti hukum Pidana dalam mencapai tujuan nya untuk membalaskan atau memperbaiki kepada pelaku adalah dengan penerapan hukuman yang ditujukan terhdap jiwa kemerdekaan dan bahkan terhadap harta kekayaan pelaku dan dapat ditambahkan sesuai keadaan pelaku dengan merampas hak dan barang pelaku tindak Pidana.

Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari istilah strafbaar feit dalam kitab, yang di rumuskan pada ketentuan-ketentuan dalam kitab UU Pidana Belanda yang saat ini diterapkan sebagai hukum nasional melalui asas konkordansi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Teori Hukum Pidana yang berpokok pangkal pada dasar bahwa Pidana adalah sanksi guna menegakkan tata tertib (Hukum) dalam masyarakat, Tujuan Pidana ialah untuk membalaskan, memperbaiki, dan atau membalaskan serta memperbaiki guna menegakan tata tertib itu.Pidana adalah alat untuk mencegah timbulnya suatu kejahatan, dengan tujuan agar tata tertib masyarakat tetap terpelihara.

�� Di tinjau dari sudut pertahanan masyarakat, Pidana merupakan yang terpaksa perlu (noodzakelijk) diadakan. Dalam hal ini, melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka hak-hak masyarakat akan secara nyata dilindungi dengan menerapkan sanksi pidana bagi pelaku tindak Pidana. Namun perlu juga di ingat bahwa pejatuhan Pidana bukan semata-mata sebagai balas dendam atas perbuatan yang telah dilanggar, melainkan adalah suatu upaya pemberian bimbingan pada pelaku tindak Pidana dan sebagai upaya pengayoman bagi korban dan masyarakat pada umumnya. Keberadaan norma hukum sebagai pondasi utama yang sekaligus juga menjadi tiang penyangga Negara ketika hukum menjadi hal yang amat penting maka di perlakukan adanya aparat penegak hukum yang cakap, bersih dan mempunyai integritas. Upaya penegakan hukum dalam menjamin keadilan dalam masyarakat menjadi. Tugas berat yang harus di emban oleh aparat penegak hukum.

Berhubungan dengan hal tersebut, dalam UU No 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada perinsipnya bahwa, Kepolisian Republik Indonesia adalah sebagai pejabat yang bertugas dalam pemeriksaan pendahuluan suatu tindak pidana, baik sebagai penyelidik yaitu; pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan. Dan sebagai penyidik yaitu kepolisian yang di angkat khusus untuk itu. Kepolisian sebagai aparat penegak hukum dalam melaksankan tugasnya untuk penyusutan suatu tindak pidana harus berdasarkan prosedur yang diatur didalam kitab UU Hukum Acara Pidana, sekalipun dalam masa pandemic COVID-19. Untuk itu kami sebagai mahasiswa fakultas Hukum tertarik melihat secara dekat bagaiman pihak Kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik melaksanakan tugasnya,sehingga memilih judul dalam penelitian iniHambatan Proses Pemriksaan Pendahuluan Tindak Pidana Pada Masa COVID-19 di POLRESTABES MEDAN.�

 

Metode Penelitian

Sebuah penelitian tidak terlepas dari metode yang dipergunakan dalam rangka mencari dan memperoleh data yang akurat dimana metode tersebut yang nantinya akan menentukan keakuratan dalam menganalisis data. Adapun metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah Metode penelitian kualitatif dimana menurut si Moleong bahwa kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang di alami oleh objek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dll. Secara holistik, dan dengan cara deskripsi dengan bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah.

Lokasi penelitian ini dilakukan pada Kantor Polrestabes Medan Jl. HM. Said No. 2, Gaharu, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. Khususnya membidangi penyusustan perkara pidana pada penyelidik dan penyidik.

Teknik pengambilan data yang diperoleh dari suatu proses teknik pengumpulan data dalam penelitian kualitatif yang memungkinkan diperoleh dengan waktu yang relatif lama. Teknik pengumpulan data merupakan langkah yang strategis digunakan oleh peneliti yang bertujuan untuk mendapatkan data dalam penelitian.

Bahwa pengumpulan data diperoleh dari observasi, wawancara, dokumentasi dan triagulasi. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Pemeriksaan pendahuluan terhadap suatu tindak pidana

Tindak pidana sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum pidana yang terlebih dahulu dirumuskan dalam undang-undang pidana baik yang bersifat umum sebagaimana dirumuskan dalam kitab undang-undang hukum pidana, dan yang bersifat khusus sebagaimana yang dirumuskan dalam Undang-Undang Pidana misalnya Undang-Undang Pidana tentang Narkotika, serta yang dirumuskan dalam ketentuan Undang-Undang mengenai hal tertentu, akan tetapi dalam materi pengaturannya ada beberapa pasal dirumuskan tentang ketentuan pidana misalnya Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup serta Undang-Undang tindak pidana khusus yang telah dirumuskan dalam ketentuan undang-undang yang menyangkut hal tertentu akan tetapi, dalam materi pengaturannya ada beberapa pasal dirumuskan tentang ketentuan pidana.

Untuk mengetahui rumusan ketentuan pidana adalah dari rumusan pasal tersebut diancamkan dengan hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 10 KUHP, yang pada pokoknya mengatur tentang hukuman pidana dapat berupa hukuman pokok yang terdiri dari hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman tutupan, dan hukuman denda, disamping hukuman pokok tersebut hukum pidana juga menegaskan adanya hukuman tambahan yaitu berupa pengumuman keputusan hakim perampasan hak dan perampasan barang. Maka setiap perbuatan yang dirumuskan dalam suatu undang-undang dimana rumusan tersebut memiliki unsur ancaman hukuman sebagaimana disebutkan diatas adalah merupakan tindak pidana atau perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan hukum pidana materil.

Dengan terpenuhinya unsur-unsur suatu ketentuan pasal dalam undang-undang pidana materil maka selanjutnya yang harus dilakukan adalah tindakan-tindakan yang harus dilakukan bagaimana proses sehingga pelaku tindak pidana dimaksud dapat dijatuhi hukuman, menurut ketentuan hukum pidana formil kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) yaitu undang-undang No 8 Tahun 1981 merupakan hukum acara pidana umum, yang artinya bahwa setiap peristiwa pidana harus diproses sesuai dengan pengaturan materil sebagaimana telah dirumuskan dalam KUHAP.

Dengan memperhatikan pengaturan ketentuan-ketentuan yang ada dengan pemeriksaan pendahuluan yang terdiri dari proses penyelidikan dan proses penyidikan yang dilanjutkan dengan proses pra penuntutan, dan penuntutan oleh pihak kejaksaan baru dilakukan pemeriksaan pada tingkat pengadilan yang diawali diPengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, selanjutnya ke Mahkamah Agung.

Sesuai dengan judul pembahasan ini yaitu merupakan Pemeriksaan Pendahuluan Terhadap Suatu Tindak Pidana, pada umumnya adalah dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terbagi dari proses penyelidikan dan proses penyidikan. Bahwa proses penyelidikan yang merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga adalah merupakan tindak pidana guna menentukan apakah dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga oleh Hukum Acara Pidana bahwa kepolisian sebagai penyelidik diberi tugas dan wewenang antara lain, menerima laporan atau pengaduan dari seseorang anggota masyarakat telah terjadi tindak pidana, selanjutnya penyidik berkewajiban untuk mencari alat dan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi tersebut, apabila penyelidik dengan penilaiannya terhadap seseorang yang dicurigai maka penyelidik dapat melakukan agar seseorang berhenti yang selanjutnya menanyakan serta memeriksa tanda pengenal dirinya, dan penyelidik juga dalam keadaan tertentu dapat melakukan tindakan-tindakan yang dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.

Tugas dan wewenang penyidik tersebut oleh ketentuan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah sekaligus merupakan tanggung jawab Kepolisian sebagai penyedik, dan oleh karena itu adalah merupakan kewajibannya sehingga diberi wewenang dimaksud disamping kewajiban wewenang tersebut penyidik juga atas dasar perintah penyidik dapat melakukan tindakan-tindakan antara lain melakukan penangkapan atau larangan terhadap seseorang agar tidak meninggalkan tempat juga dapat melakukan pengeledahan dan apabila dalam pengeledahan tersebut penyelidik juga dapat melakukan penyitaan atas suatu barang yang diduga di pergunakan dalam melakukan tindak pidana, penyelidik juga dapat melakukan tindakan berupa mengambil sidik jari, dan memotret seseorang, dan bahkan dan melakukan upaya paksa dengan membawa serta menghadapkan sesorang kepada penyidik.

Penyelidik dalam melakukan tugas dan kewenangan dalam menyelidik tindak Pidana yang telah diketahui baik melalui laporan atau pengaduanatau informasi dari masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung misalnya melalui media baik media masa maupun media elektronik, dimana tugas dan wewenang yang dilakukan penyelidik tersebut harus dibuatkan berita acara dan menyampaikan kepada penyidik sebagai laporan pertanggung jawaban penyidik sebagai pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan judul pokok pembahasaan ini menunjukkan pada kepolisian Negara Republik Indonesia diwilayah hukum kantor kepolisian dijajaran wilayah hukum kepolisian Resort Kota besar Medan adalah diberi kewajiban sehingga mempunyai wewenang sebagai penyelidik pada setiap tindak pidana diwilayah hukum kepolisian Resort kota besar Medan, kecuali telah diangkat sebagi penyidik.

Setelah proses penyidikan sebagai tahapan pemeriksan pendahuluan suatu tindak pidana maka selanjutnya, dilakukan proses penyidikan, dimana dalam penyidikan penelitian ini proses penyidikan dikepolisan Resort kota besar kota Medan. Sebagaimana ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan PP (Peraturan Pemerintah) No 27 tahun 1983. Sebagai pengatur pelaksana UndangUndang hukum acara pidana adalah menindaklanjuti syarat- syarat yang dapat di angkat sebagai penyidik baik dari jajaran pejabat polisi Negara Republik Indonesia, dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi tugas dan wewenang sebagai penyidik.

Penyidik berkewajiban, melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana guna untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat suatu tindak pidana yang terjadi jelas dan terang dengan menunjuk pelaku dari pada tindak pidana tersebut. Dalam rangka penyidikan dimaksud sehingga penyidik, berkewajiban dan mempunyai wewenang, berupa menerima setiap laporan atau pengaduan dari seseorang dimana telah terjadi tindak pidana diwilayah kepolisian Polrestabes Medan, juga dapat melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian apabila terjadi tangkap tanggan atau menyuruh seseorang yang dicurigai maupun tersangka berupa menyuruh berhenti dan memeriksa tanda pengenal diri, selanjutnya apabila diperlukan dapat melakukan upaya-upaya paksa baik berupa penangkapan, penahanan, pengeledahan, dan penyitaan bahkan guna untuk membuat supaya jelas dan terang suatu tindak pidana penyidik dalam melakukan tugasnya dapat memanggil seseorang untuk diperiksa sebagai saksi dan dilanjutkan memberi status menjadi tersangka, dan termasuk atas pemerintahhukum dapat mendatangkan seseorang ahli yang ada hubungannya dengan membuat jelas dan tindak pidana yang telah terjadi.

Apabila penyidik berpendapat setelah dilakukan gelar perkara dimana disimpulkan dari hasil gelar tersebut menyatakan bahwa hasil penyidikan tidak ditemukan bukti- bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana maka penyidik mempunyai wewenang untuk mengadakan penghentian penyidikan.

Sebagaimana biasa disebut dengan diterbitkannya SP3, dan apabila perkara tersebut telah ditemukan bukti-bukti telah terjadi suatu tindak pidana maka berkas perkara sebagai hasil penyidikan selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum dengan cara yang pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara, perkara selanjutnya apabila tselah dinilai jaksa penuntut Umum sudah cukup penyidikan maka penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Kepolisian Republik Indonesia pada umumnya dan khususnya kepolisian Resort kota besar Medan didalam melakukan fungsinya melayani masyarakat sewilayah hukum Kepolisian Resort kota besar Medan dalam menjamin ketertiban dan keamanan dilingkungan masyarakat tetap berpedoman padaketentuan hukum dalam hal ini Undang-Undang No 2 Tahun 2002 dan asas-asas yang terkandung didalamnya hal mana ditegaskan narasumber AKP Madianta Br Ginting, S.H., M.H., dalam wawancara tanggal 7 Juni 2021 di Polrestabes Medan dengan menyatakan bahwa terdapat dalam Undang-undang No 2 Tahun 2002 yang memiliki macam asas yaitu Asas Legalitas, dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum wajib tunduk pada hukum. Asas kewajiban merupakan kewajiban polisi dalam menangani permasalahan masyarakat yang bersifat diskresi karena belum di atur dalam hukum. Asas Partisipasi dalam rangka mengamankan lingkungan masyarakat polisi mengkoordinisikan pengamanan suakarsa untuk mewujudkan ketaatan hukum dikalangan masyarakat. Asas Preventif selalu mengedepankan tindakan pencegahan dari pada penindakan (represif) kepada masyarakat. Asas Subsidaritas melakukan tugas instansi lain agar tidak menimbulkan permasalahan yang lebih besar sebelum ditangani oleh instansi yang membidangi.

Khususnya tugas Kepolisian sebagai penyidik dalam mengungkapkan Suatu tindak Pidana adalah menerima laporan. Tugas-tugas penyelidik ialah menerima laporan dan pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak Pidana, mencari keterangan dan bukti, menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dengan menanyakan sertamemeriksa tanda pengenal diri dan juga mengadakan Tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Sedangkan tugas Penyidik Kepolisian khususnya di Kepolisian Resort Kota Besar Medan penyidik berperan penting dalam pengusutan tindak pidana yaitu berupa menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana, juga melakukan Tindakan pertama pada saat terjadi tindak pidana di tempat kejadian yang dapat menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda penggenal dari tersangka serta melakukan penangkapan, penahanan, pengeledahan, penyitaan, dan melakukan pemeriksaan penyitaan surat.

Penyelidik dan penyidik Kepolisian Resort kota besar Medan sesuai dengan tugasnya pada masa Covid-19 tetap menjunjung tinggi Undang-Undang tentang Kepolisian dan kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang peraturan pelaksanaan KUHAP, dan hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut dibuatkan dalam bentuk berkas perkara dan selanjutnya oleh penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Dalam penyerahan berkas memiliki 2 tahap, pada tahap yang pertama penyidik akan menyerahkan berkas pekara. Dalam hal ini penyidik sudah dianggap selesai, dan penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti terhadap penuntut umum (pasal 8 b KUHAP).

B.  Hambatan - Hambatan DalamPemeriksaan Pendahuluan Tindak Pidana Di Polrestabes Medan

Sebelum penelitian menguraikan hambatan-hambatan dalam pemriksaan pendahuluan tindak pidana di Polrestabes Medan pada masa Covid-19 terlebih dahulu diuraikan tindak pidana yang terjadi diwilayah kepolisian Polrestabes Medan sejak saat terjadi Covid-19 sampai dengan penelitian ini dilakukan yaitu berdasarkan hasil wawancara kami dikantor Kepolisian Polrestabes Medan telah didapati data bahwa tindak pidana yang terjadi adalah berupa tindak pidana Narkotika mencapai40% dari tindak pidana yang terjadi, Tindak pidana penipuan dengan angka presentase35%, Tindak pidana asusila dengan presentase 15%, Tindak pidana pembunuhan 10% dari keseluruhan tindak pidana yang terjadi di wilayah Polrestabes Medan, sebagaimana di tegaskan oleh AKP Madianta Br Ginting, S.H.,M.H.

Didalam memproses tindak pidana yang disebutkan diatas oleh penyelidik maupun penyidik dilingkungan Polrestabes Medan pada waktu masa Covid-19 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya telah mendapatkan hambatan-hambatan yaitu antara lain kesulitan bertemu langsung terhadap saksi untuk menyampai surat panggilan, saksi tidak tepat waktu datang untuk di periksa sesuai surat panggilan, ketidaksediaan saksi untuk diperiksa di tempat tinggal saksi.

1.   Kesulitan bertemu langsung terhadap saksi untuk menyampaikan surat panggilan.

Bahwa proses penyelidikan didalam upaya mencari alat bukti untuk membuat suatu tindak pidana yang terjadi sehingga jelas dan terang tindak pidana itu dengan menunjukan siapa pelakunya maka diperlukan keterangan seseorang sehingga dalam mendapatkan keterangan tersebut seseorang itu harus diperiksa pada waktu yang dijadwalkan oleh penyelidik, maka penyidik dalam mempertanggung jawabkan tugasnya harus terlebih dahulu menerbitkan surat panggilan yang ditujukan kepada seseorang yang diperlukan keterangannya dimaksud, yang selanjutnya harus disampaikan surat panggilan itu melalui penyidik. Akan tetapi sesuai keadaan negara mengenai musibah Covid-19 dimana olehpemerintah khusunya pemerintah sewilayah hukum Polrestabes Medan dilarang atau telah dihimbau agar melakukan kegiatannya dirumah dan disebabkan rasa takut dari masyarakat tertular dengan virus Covid-19 maka setiap orang yang dipanggil oleh penyidik tidak berbeda lagsung berhadapan dengan pihak kepolisian disebabkan takut tertular dari aparat kepolisian dimaksud.

2.   Saksi tidak tepat waktu datang untuk diperiksa sesuai surat panggilan.

Sesuai dengan isi surat panggilan yang disampaikan kepada seorang yang diperiksa sebagai saksi termuat dengan tegas dimana tempat pemeriksaan dilakukan dan sekaligus ditentukan waktu pemeriksaan dilakukan, akan tetapi disebabkan wabah virus Covid-19 yang terjadi diwilayah Kepolisian Polrestabes Medan masih pada level tinggi mengakibatkan seseorang yang dipanggil untuk didengar keterangannya pada suatu tindak pidana yang terjadi tidak tepat waktu datang menghadap penyidik yang memeriksa seorang yang dipanggil tersebut.

3.   Ketidaksediaan saksi untuk diperiksa ditempat tinggal saksi.

Guna mewujudkan pemeriksaan penyidikan agar cepat dan biaya ringan penyidik juga telah menghubungi pihak-pihak yang perlu didengar keterangannya untuk membuat supaya jelas dan terang suatu tindak pidana yang terjadi melalui ponselnya dengan meminta agar yang bersangkutan bersedia didatangi ketempat tinggal saksi guna disana dilakukan pemeriksaan, akan tetapi pihak-pihak dimaksud selalu menolak dengan alasan takut ditularkan oleh penyidik kepada yang bersangkutan Covid-19.

C.  Upaya-Upaya Yang Di Lakukan Dalam Menanggulangi Hambatan Pemeriksaan Pendahuluan Di Polrestabes Medan

Sehubungan hambatan yang dilalui penyelidik yang pada pokoknya mengalami kesulitan bertemu langsung menyampaikan surat panggilan, saksi tidak tepat waktu datang untuk diperiksa sesuai dengan surat panggilan dan ketidaksediaan saksi untuk diperiksa ditempat tinggal saksi maka dalam penanggulanggannya pihak kepolisian Resort Kota Medan telah melakukan upaya-upaya antara lain:

1.   Peyelidik dan penyidik Kepolisian Resort Kota Medan dalam hal menggalami kesulitan bertemu langsung terhadap saksi atau sesorang untuk didengar keterangannya dan menyampaikan surat panggilan maka surat panggilan tersebut, disampaikan melalui kepala lingkungan ataupun kelurahan yang dipercayai pihak yang dipanggil tidak tertular penyakit Covid-19.

2.   Apabila seseorang dan atau saksi yang tidak tepat waktu datang untuk diperiksa sesuai surat pangilan sehingga berbenturan dengan pemeriksaan saksi lain maka hambatan ini oleh pihak penyelidik, dan penyidik telah berupaya melakukan penanggulangannya dengan cara menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap seseorang dimaksud.

3.   Hambatan ketidaksediaan saksi untuk diperiksa ditempat tinggal saksi dengan alasan penyebaran akan wabah Covid 19 baik oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan maupun pihak seseorang yang dipanggil tersebut, maka pihak penyelidik dan penyidik dilingkungan Polrestabes Medan dengan tidak menghargai penegasan azas pemeriksaan perkara pidana agar cepat dan dengan biaya ringan terpaksa menunda atau menjadwalkan ulang pemeriksaan dimaksud.

Sebagai penutup dari wawancara kami dengan AKP Madianta Br Ginting S.H.,M.H, di kantor kepolisian Resort Kota Besar Medan Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara selanjutnya kepala Kepolisian Resort Kota Medan melalui narasumber wawancara menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak.

 

Kesimpulan

Bahwa pemeriksaan pendahuluan terhadap suatu tindak pidana adalah proses penyelidikan dengan cara ketentuan Hukum Pidana Formil atau yang biasa disebut Hukum Acara Pidana.

Bahwa akibat wabah Covid 19 penyelidikan dan peyidikan Di Polrestabes Medan telah mengalami hambatan, kesulitan bertemu langsung terhadap saksi untuk menyampaikan surat panggilan, saksi tidak tepat waktu datang untuk diperiksa sesuai surat panggilan, ketidaksediaan saksi untuk diperiksa ditempat tinggal saksi.

Bahwa upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi hambatan pemeriksaan pendahuluan merupakan menyampaikan surat panggilan melalui kepala lingkungan dan penjadwalan pemeriksaan kembali atas saksi di Kepolisian Resort serta demikian juga penjadwalan pemeriksaaan kembali atas saksi ditempat tinggal saksi..

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Pengantar Hukum Acara Pidana

Kompleksitas Tugas Kepolisian di Masa Pandemi Covid 19, artikel dalam jurnal Kepolisian Volume 14 Nomor 2 Agustus 2020

Bunga Rampai Hukum Pidana. Jakarta: pradnya Paramita.1983

Azas-azas Hukum Pidana. Ujungpandang: Lephas

Perkembangan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Sekarang dan di Masa Yang Akan Datang. Jakarta: Pantjuran Tudjuh.

Inilah Bahasa Indonesia Yang Benar. Jakarta: Gramedia

Tuntutan Pidana Djakarta: PenerbitSiliwangi�.

Pandangan Ringkas tentang Hukum di Indonesia. Djakarta: Noordhoff Kolff.

Het Recht in Indonesia (Hukum Indonesia). S-Gravenhage: W. van Hoeve.

Hukum dan Peradilan. Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada.

Sejarah Peradilan dan Perundang-undangab sejak 1942. Jakarta: PT Gunung Agung.

Masalah Surat Tuduhan Dalam Proses Pidana. Jakarta: Tanpa Penerbit

Masalah Pembuktian dalam Proses Pidana. Jilid I, II, III, Jakarta

Pokok-Pokok Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Alumni.

Hukum Acara Pidana di Indonesia. Djakarta: PenerbitSumur Bandung�.

Penyelidikan dan Penyidikan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Perbuatan Melanggar Hukum. Djakarta: PenerbitSumur Bandung�.

Hukum Acara Pidana. Bandung: Tarsito. Saleh, Roeslan.

Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia �Drs. P.A.F. Lamintang,S.H. Penerbit PT. CITRA ADITYA BAKTI.

 

Peraturan perundang-undangan

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No.8 Tahun.1981

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Tahun 1983

 

Jurnal

 

https://jurnalptik.id

 

Copyright holder:

Marolop Butar Butar, Josua Putra Pratama Sitorus, Putri Dhea S M Purba, Marcella CoryBR Kaban (2021)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: