Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 5, Mei 2022

 

KELEMAHAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 : ANALISIS TINDAKAN KOMUNIKATIF

 

Vira Sovita, Afrizal, Azwar

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Pembelajaran semester ganjil tahun 2021/2022 sudah diperbolehkan untuk dilaksanakan secara tatap muka di sekolah. Agar kebijakanpembelajaran tatap muka yang akan dilaksanakan berhasil, untuk itu perlu diperhatikan proses penyampaian informasinya, karena proses penyampaian informasi itu sangat penting dalam mencapai keberhasilan suatu kebijakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas koordinasi dalam implementasi kebijakan mitigasi Covid1-19 dalam sekolah tatap muka kembali di Sekolah Dasar di Kota Padang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik wawancara mendalam dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan tindakan komunikatif yang dilakukan oleh pemangku kepentingan pada tingkat kota dirasa sudah efektif, namun tindakan komunikatif pada tingkat kecamatan dirasa kurang efektif. Hal itu dikarenakan terlalu banyak WAG yang dibuat untuk menyampaikan informasi, sehingga para implementor sulit untuk memahami maksud dari kebijakan yang akan dilaksanakan.

 

Kata Kunci: tindakan komunikatif dan implementasi kebijakan

 

Abstract

Odd semester learning in 2021/2022 is allowed to be carried out face-to-face at schools. In order for the face-to-face learning policy to be implemented successfully, it is necessary to pay attention to the process of delivering information, because the process of delivering information is very important in achieving the success of a policy. The purpose of this study was to analyze the effectiveness of coordination in the implementation of the Covid1-19 mitigation policy in face-to-face schools at Elementary Schools in Padang City. The research method used is a qualitative method with in-depth interviews and observation techniques. The results showed that communicative actions taken by stakeholders at the city level were considered effective, but communicative actions at the sub-district level were deemed less effective. This is because too many WAGs are created to convey information, so it is difficult for implementers to understand the intent of the policies to be implemented.

 

Keywords: communicative action and policy implementation

 

 

 

Pendahuluan

Pada akhir tahun 2019, dunia dihebohkan oleh kemunculan virus baru yaitu virus Covid-19. Virus ini bersumber dari hewan kelelawar, kemudian menyebar dari manusia ke manusia. Virus ini awalnya bermula dari kota Wuhan Tiongkok China pada akhir 2019, menyebar ke Indonesia pada Maret 2020. Penyebaran virus Covid-19 ini sangat mudah dan cepat di Indonesia. Menghadapi sitausi kritis, Presiden menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat menghadapi virus Covid-19 di Indonesia melalui Keputusan Presiden NO 11 Tahun 2020.

Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakanpencegahan penyebaran virus Covid-19. Kebijakan pencegahan Covid-19 itu sendiri adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mengendalikan penyebarluasan di tengah masyarakat.

Kebijakan pencegahan Covid-19 pemerintah mencakup tiga hal. Pertama, pemberlakuan social distancing. Intinya adalah pemerintah mengharuskan warga masyarakat untuk menjaga jarak dengan orang lain. Kedua adalah penggunaan masker dan penyediaan tempat cuci tangan. Dengan menggunakan masker dipercaya efektif dalam mencegah penyebaran virus Covid-19. Selain itu, cuci tangan sama pentingnya dengan memakai masker. Untuk saat ini pemerintah sangat gencar untuk mengkampanyekan pemakaian masker dengan memberlakukan sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan masker, mulai dari sanksi sosial hingga materi.

Ketiga adalah vaksinasi. Menurut PERMENKES RI NO 84 Tahun 2020tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19, dinyatakan bahwa vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus dalam rangka meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terserang penyakit tersebut, tidak akan menjadi sakit atau hanya akan mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan Sehingga pemerintah menghibau kepada seluruh masyarakat indonesia untuk dapat melakukan vaksinasi agar dapat melindungi diri dan orang terdekat dari virus Covid-19.

Selain tiga kebijakan di atas, pemerintah Indonesia juga menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam PP NO 21 Tahun 2O2O tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19), PSBB adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19. Pada kebijakan PSBB ini pemerintah Indonesia membatasi semua kegiatan masyarakat meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan atau fasilitas umum, hingga pembatasan penumpang pada transportasi umum.

Berbeda dengan PSBB, pemerintah Indonesia juga mengelarkan kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), menurut instruksi MENDAGRI NO 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di tingkat desa dan kelurahan, beberapa kebijakan dalam instruksi MENDAGRI ini yaitu : pelaksanaan kegiatan belajar/mengajar secara daring, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja 75% WHF dan 25% WFO dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, pembatasan pelanggan di tempat makan, pembatasan jam operasional tempat makan/tempat umum, penutupan tempat wisata, meniadakan acara yang dapat memicu keramaian, pelaksanaan kegiatan ibadah harus menerapkan protokol kesehatan, dan sebagainya.

Setelah kebijakan di atas efektif mengurangi penyebaran covid-19, pemerintah Indonesia, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, menerapkan pembelajaran tatap muka kembali di sekolah, mulai dari PAUD/TK hingga SMA/SMK. Kebijakan ini terdapat pada surat edaran DIKBUD Kota Padang NO : 421.1/6979/Dikbud/Dikdas.01/2021 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka semester ganjil tahun pembelajaran 2021/2022 di masa pandemi. Dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa, seluruh sekolah sudah diperbolehkan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan syarat harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan pembelajaran tatap muka dilaksanakan dalam bentuk kombinasi ( 50% (3 hari) tatap muka dan 50% (3 hari) melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Agar kebijakan pembelajaran tatap muka yang akan dilaksanakan berhasil, untuk itu perlu diperhatikan proses penyampaian informasinya, karena proses penyampaian informasi itu sangat penting dalam mencapai keberhasilan suatu kebijakan. Jika proses penyampaian informasi tidak jelas, maka akan kecil kemungkinan kebijakan pembelajaran tatap muka ini berhasil sesuai dengan tujuan kebijakan itu sendiri.

Agar tujuan dalam suatu kebijakan dapat terlaksana dengan baik, maka perlu adanya koordinasi, karena koordinasi mampu menciptakan keselarasan antara pembuat kebijakan dengan para pelaksana kebijakan. Sehingga koordinasi ini sangat penting dalam menjalankan sebuah kebijakan, sebab koordinasi dirasa mampu untuk menghindari kekacauan atau kesalahpahaman dalam menjalankan sebuah kebijakan. Maka dari hal itu, penelitian ini berfokus pada koordinasi dalam implementasi kebijakan protokol kesehatan Covid-19 pada sekolah tatap muka studi terkait penggunaan masker. Peneliti memilih studi penggunaan masker karena pada penelitian sebelumnya yang berjudultindakan ketidakpatuhan masyarakat dalam mencegah penularan covid-19� peneliti menemukan bahwa sebagian besar protokol kesehatan yang tidak dipatuhi oleh masyarakat yaitu penggunaan masker, dengan alasan tidak terbiasa dan kesulitan bernafas. Sehingga pada penelitian kali ini peneliti memilih untuk menjadikan penggunaan masker sebagai studi penelitian.

Penelitian terkait koordinasi dalam implementasi kebijakan sebelumnya telah dilakukan oleh Nurlaila Candra pada tahun 2017 tentang koordinasi antar aktor dalam implementasi kebijakan pendidikan di Kota Blitar tahun 2010-2015, dalam penelitian ini Nurlaila menemukan bahwa koordinasi yang dilakukan oleh aktor dalam pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, hal itu terbukti dari setelah pelaksanaan kebijakan tersebut angka putus sekolah karena tidak adanya biaya berkurang dan fasilitas sekolah semakin memadai.

Dari hal ini, dapat dilihat bahwa koordinasi dalam pelaksanaan suatu kebijakan itu sangat berparuh besar terhadap hasil dari kebijakan yang akan dilaksanakan. Koordinasi dapat didefinisikan sebagai hubungan antar unit dalam suatu kegiatan untuk memperjelas fungsi dari unit dan apa yang harus dilakukan setiap unit untuk mencapai tujuan awal yang teah disepakati. Koordinasi dapat mempengaruhi suatu kegiatan bisa berjaan sesuai rencana atau tidak, karena koordinasi mampu mengontrol semua tindakan agar teteap berada pada jalurnya dan mendapatkan tujuan yang telah ditentukan (Candra, 2017:71).

a)   Oleh karena itu untuk menjawab masalah penelitian ini, peneliti menggunakan teori tindakan koordinasi, teori komunikatif dan teori prinsipal-agen. maka dari uraian di atas rumusan masalah penelitian ini adalah:

Apa tindakan komunikatif yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Padang untuk memastikan protokol Covid-19 dilaksanakan di sekolah?

b)  Bagaimana pimpinan sekolah mengkomunikasikan kepada guru dan murid arahan dari Dinas Pendidikan?

c)   Apa faktor-faktor yang memperngaruhi efektivitas tindakan komunikatifdalam koordinasi implementasi kebijkan mitigasi covid-19?

 

Metode Penelitian

1.   Pendekatan Dan Tipe Penelitian

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Menurut (Afrizal, 2008) pendekatan kualitatif adalah pendekatan penelitian ilmu-ilmu sosial yang mengumpulkan dan menganalisis data berupa kata-kata (lisan maupun tulisan) dan perbuatan-perbuatan manusia serta peneliti tidak berusaha menghitung atau mengkuantifikasikan data kualitatif yang telah diperoleh dan dengan demikian tidak menganalisis angka-angka. Sedangkan menurut Moleong (2004:6) menjelaskan bahwa pendekatan kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, dan tindakan lain secara holisitik dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif karena peneliti berusaha untuk mendeskripsikan tindakan komunikatif pemangku kepentingan pada tingkat kota dan kecamatan, mendiskripsikankerjasama dalam implementasi kebijakan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Padang serta Menjelaskan faktor yang mempengaruhi koordinasi yang dilakukan oleh kepala sekolah SDN 42 Baringin, maka pendekatan kualitatif dirasa mampu untuk menjelaskan penelitian ini.

Alasan peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan tipe deskriptif karena dapat mengungkapkan dan mencari data mengenai tindakan komunikatif yang dilakukan secara mendetail serta mendalam dan peneliti lebih leluasa berinteraksi dengan informan dengan menggali informasi yang dibutuhkan oleh penulis sesuai dengan tujuan penelitian. Penelitian deskriptif merupakan data yang dikumpulkan berupa kata-kata dan gambar, bukan angka-angka.Tipe penelitian deskriptif ini berusaha mengambarkan dan menjelaskan secara terperinci mengenai masalah yang diteliti.Kemudian, data yang dikumpulkan berupa kata-kata dan perbuatan manusia dianalisis.Data yang diperoleh oleh peneliti tentu saja berupa kata-kata yang berisikan penjelasan mengenai tindakan komunikatif yang dilakukan oleh dinas pendidikan kota padang, kerjasama yang dilakukan dalam menjalankan kebijakan, dan apa saja faktor yang mempengaruhi koordinasi yang dilakukan oleh pimpinan sekolah.

2.   Informan Penelitian

Menurut (Afrizal, 2008), Informan penelitian adalah orang yang memberikan informasi baik tentang dirinya maupun orang lain, suatu kejadian kepada pewawancara. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa seseorang yang memiliki data yang dibutuhkan oleh peneliti.

Pada penelitian ini digunakan teknik pemilihan informan dengan teknik purposive sampling. Dimana informan ditetapkan sebelum penelitian dilakukan oleh peneliti dengan menetapkan kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh informan yang akan dijadikan sumber informasi. Adapun kriteria informan dalam penelitian ini, yaitu :

1)  Penanggung jawab di Dinas Pendidikan Kota Padang

2)  Penanggung jawab MK3S Kota Padang

3)  Penanggung jawab MK3S Kecamatan Koto Tangah

4)  Penanggung jawab di kantor KORWIL Kecamatan Koto Tangah

5)  Penaggung jawab di SDN 42 Baringin

6)  Sasaran implementasi kebijakan protokol kesehatan di sekolah (guru dan penjaga kantin)

3.   Data Yang Diambil

Data yang dikumpulkan dalam penelitian kualitatif adalah data yang berbentuk gambar atau kata-kata yang meliputi video, rekaman, wawancara,memo dan catatan resmi lainnya. Terdapat dua sumber data yaitu:

1.   Data primer atau data utama merupakan data atau informasi-informasi yang didapat langsung dari informan penelitian dilapangan. Data primer didapat melalui wawancara mendalam (Moleong,2004:155). Data yang penulis ambil dalam penelitian ini yakni data yang berhubungan dengan tujuan penelitian yang telah dibuat,yang mana melihat serta mendiskripsikankerjasama dalam implementasi kebijakan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Padang serta Menjelaskan faktor yang mempengaruhi koordinasi yang dilakukan oleh kepala sekolah SDN 42 Baringin.

2.   Data sekunder atau data tambahan yang diperoleh melalui penelitian pustaka yakni pengumpulan data yang bersifat teori yang berupa pembahasan tentang bahan tertulis, literature hasil penelitian (Moleong, 2004:159). Data sekunder yang dimaksud adalah Data sekunder yang dimaksud disini adalah data tentang peraturan, keputusan bersama dan surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah dan dinas pendidikan.

4.   Teknik Dan Proses Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah:

a)  Observasi

Observasi penelitian dilakukan peneliti terjun langsung kelapangan dengan mengamati, mendengar serta melihat secara langsung setiap aktivitas yang dilakukan oleh informan penelitian dengan menggunakan panca indra agar dapat memahami setiap kegiatan yang dilakukan oleh informan. Data yang diobesrvasi oleh penulis adalah mengamati peneliti melakukan pengamatan secara langsung terkait bagaimana kebijakan protokol kesehatan dalam sekolah tatap muka dilaksanakan.

b)  Wawancara Mendalam

Wawancara mendalam adalah bentuk komunikasi yang dilakukan oleh dua orang yang terdiri dari informan atau orang yang memberikan informasi dan seorang yang lainnya dengan mengajukan pertanyaan, berdasarkan tujuan penelitian yang diinginkan.Wawancara mendalam juga disebut dengan istilah wawancara tidak berstruktur yakni wawancara yang dapat dilakukan oleh peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang sudah dibuat secara berstruktur atau sistematis.

5.   Unit Analisis Data

Unit analisis data dalam penelitian bertujuan untuk mengfokuskan tujuan dalam penelitian yang dilakukan agar sesuai dengan objek yang hendak diteliti serta sesuai dengan permasalahan dan tujuan penelitian.Unit analisis dalam penelitian ini adalah Unit analisispenelitian ini adalah kelompok: Sekolah sebagai sebuah kelompok dan Dinas Pendidikan Kota Padang.

6.   Analisis Data

Aktivitas peneliti dalam proses analisis adalah menentukan data penting, menginterpretasikan, mengelompokkan ke dalam kelompok-kelompok tertentu dan mencari hubungan antara kelompok- kelompok (Afrizal, 2008). Dalam (Afrizal, 2008) disajikan secara mendetil ketiga tahap tersebut dan akan dijelaskan pula cara-cara melakukan setiap tahapannya. Tahapan tersebut yaitu: tahap kodifikasi, tahap penyajian dan tahap kesimpulan/verifikasi.

 

Hasil dan Pembahasan

Dalam bab ini penulis akan mengulas tentang temuan dan hasil penelitian yang diperoleh melalui hasil observasi dan wawancara mendalam selama penelitian berlangsung dilapangan. Dalam penelitian ini, peneliti memiliki tiga tujuan penelitian seperti yang tertera pada Bab I. Tujuan umum dalam penelitian ini ialah Menganalisis efektivitas koordinasi dalam implementasi kebijakan mitigasi Covid-19 dalam sekolah tatap muka kembali di Sekolah Dasar di Kota Padang. Sementara untuk tujuan khususnya dalam penelitian ini ialah: pertama, mendiskripsikan tindakan komunikatif pemangku kepentingan pada tingkat kota dan kecamatan. Kedua, mendiskripsikankerjasama dalam implementasi kebijakan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Padang. Ketiga, menjelaskan faktor yang mempengaruhi koordinasi yang dilakukan oleh kepala sekolah SDN 42 Baringin.

1.   Tindakan Komunikatif Pemangku Kepentingan pada Tingkat Kota dan Kecamatan

a)  KASI Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Padang

Informasi terkait pembelajaran tatap muk adalah tanggung jawab dari KASI kurikulum yaitu bapak Arman,S.Pd, M.Pd. Dari informasi yang peneliti peroleh dari bapak Arman, bahwa terdapat kebijakan tentang pembelajaran tatap muka. Yang pertama yaitu kebijakan dari pemerintah pusat pada bulan Maret 2020 lalu, dalam kebijakan tersebut semua sekolah di Indonesia harus dihentikan, hal itu dikarenakan pada bulan Maret 2020 virus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Indonesia, sehingga untukmenganantisipasi agar masyarakat tidak tertular, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan tatap muka di sekolah.

Setelah beberapa bulan melakukan sekolah secara daring, akhirnya pada bulan Januari 2021 pemerintah Kota Padang mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah tatap muka sudah diperbolehkan kembali, tetapi untuk pelaksanaannya hanya 50% + 50% dari jumlah keseluruhan siswa dan itu hanya boleh dilaksanakan oleh sekolah-sekolah yang berada pada wilayah Zona Kuning Covid-19. Kebijakan ini mengacu pada SKB 4 Menteri yaitu, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (MENDIKBUDRISTEK), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Sebelum kebijakan Walikota Padang terkait sekolah tatap muka ini dilaksanakan, Walikota Padang mendapatkan masukan dari berbagai pihak seperti tokoh masyarakat, dinas kesehatan Kota Padang, dan pemerhati anak di Kota Padang. Kebijakan ini dilakukan sampai dengan bulan Juni 2021, hal itu dikarenakan pada bulan Juli 2021 pemerintah Indonesia berdasarkan penyesuaian SKB IV Menteri menyatakan bahwa sekolah tatap muka sudah diperbolehkan untuk dilaksankan. Pada kebijakan ini sekolah tatap muka tidak lagi dilakukan berdasarkan zona Covid-19, tetapi berdasarkan level PPKM di masing-masing wilayah. Sekolah tatap muka hanya diperbolehkan bagi wilayah yang berada pada level 1-3, bagi wilayah yang masih berada pada level 4, sekolah tetap dilaksanakan secara daring. Pada bulan Juli 2021 tersebut, Kota Padang masih berada pada PPKM level 4, sehingga di Kota Padang sekolah maish dilaksanakan secara daring.

Selanjutnya pada bulan Oktober 2021, situasi pandemi Covid-19 di Kota Padang sudah mulai membaik, hal itu ditandai dengan level PPKM di Kota Padang sudah berada pada level 2. Sehingga Kota Padang sudah diperbolehkan untuk melaksanakan sekolah tatap muka secara terbatas, yang dilakukan secara 50% + 50% dari jumlah keseluruhan siswa di masing-masing kelas.

Berdasarkan SKB IV Menteri pada tanggal 21 Desember 2021, sekolah tatap muka sudah diperbolehkan untuk dilaksanakan secara 100%, dengan syarat capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan lebih dari 80% dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 diatas 50% dan vaksinasi peserta didik terus berlangsung. Bagi kabupaten/kota yang sudah mencapai target vaksinasi, maka sudah diperbolehkan untuk melaksanakan sekolah tatap muka 100% yang dilaksanakan setiap hari dengan lama jam belajar paling banyak 6 jam setiap harinya. Karena Kota Padang masih belum mencapai target vaksinasi yang sudah di tentukan, sehingga Kota Padang masih melakukan sekolah tatap muka terbatas 50% + 50%, yang dilakukan secara bergantian setiap harinya dengan jumlah jam belajar paling banyak 6 jam setiap hari.

b)  Ketua MK3S Kota Padang

Informasi dari KASI Kurikulum selanjutnya disampaikan kepada Ketua MK3S Kota Padang. MK3S ini adalah singkatan dari Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah. Terdapat 11 kelompok kerja kepala sekolah di Kota Padang yang kemudian diperkecil menjadi MK3S Kota Padang, setiap pengurus di kecamatanberhak untuk menjadi pengurus di Kota. Seperti organisasi lainnya, MK3S Kota Padang juga memiliki Wakil Ketua, Bendahara, Sekretris, dan anggota kelompok. Ketua MK3S adalah salah satu orang yang juga menjabat sebagai ketua MK3S Kecamatan, karena syarat untuk bisa menjadi ketua MK3S Kota yaitu harus menjabat sebagai kepala sekolah dan ketua MK3S kecamatan.

Tugas dari MK3S Kota yaitu membantu dan mempercepat informasi kedinasan yang diturunkan melalui KABID/ KASI Kurikulum. Informasi yang diperoleh oleh bapak syairfurman terkait pembelajaran tatap muka ini yaitu melalui telfon dan WA yang kemudian di teruskan lagi kepada ketua MK3S Kecamatan. Jadi masing-masing ketua MK3S Kecamatan bertanggung jawab untuk menginformasikan peraturan kepada seluruh sekolah yang ada di kecamatan tempat mereka bertugas.

c)  Ketua MK3S Kecamatan Koto Tangah

Tugas MK3S kecamatan sama dengan tugas MK3S Kota Padang, ketua MK3S kecamatan bertugas untuk melanjutkan penyampaian informasi dari ketua MK3S kota padang kepada seluruh kepala sekolah yang ada di kecamatan. Informasi yang didapat bapak Mulhendri yaitu melalui WAG yang kemudian dilanjutkan kepada seluruh kepala sekolah di Kecamatan Koto Tangah melalui WAG.

d)  Ketua Korwil Kecamatan Koto Tangah

Informasi dari KASI Kurikulum Dinas Pendidikan tidak hanya melalui ketua MK3S Kota Padang, tetapi juga melalui ketua Korwil Kecamatan. Salah satu tugas dari ketua Korwil kecamatan itu sama dengan tugas MK3S Kecamatan yaitu bertugas untuk menyampaikan informasi kedinasan kepaada seluruh kepala sekolah binaannya. Namun dalam penyampaian informasi tetap diteruskan melalui grup masing-masing, karena MK3S Kecamatan dan KORWIL memiliki masing-masing grup.

Dalam penyampaian informasi kepada kepala sekolah binaan, ketua korwil menyampaikan informasi tersebut melalui WAG. Tetapi jika ada peraturan yang sedikit rumit, maka ketua korwil mengumpulkan seluruh kepala sekolah di Kecamatan Koto Tangah dalam rapat periodik sekaligus membahas tentang peraturan yang baru di dapat dari Dinas. Karena menurut korwil, diskusi lebih mudah dilakukan saat pertemuan dalam rapat dibandingkan melalui WAG saja. Dalam rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas pendidikan Kota Padang, Ketua KORWIL, Ketua MK3S Kecamatan Koto Tangah dan seluruh kepala se-Kecamatan Koto Tangah. Hal itu dikarenakan Ketua MK3S dan Ketua KORWIL adalah perpanjangan tangan dari dinas dan mereka yangbertanggung jawab atas semua kepala sekolah di Kecamatan Koto Tangah, sehingga jika diadakan rapat maka Ketua MK3S dan Ketua Korwil akan ikut serta.

Selanjutnya informasi dari ketua MK3S Kecamatan dan ketua korwil diteruskan ke kepala sekolah di Kecamatan Koto Tangah. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab di sekolah bertanggung jawab untuk menyampaikan seluruh informasi yang di dapat dari Dinas melalui ketua MK3S Kecamatan dan ketua KORWIL Kecamatan kepada seluruh guru dan penjaga sekolah.

e)  Kepala Sekolah

Informasi yang didapat oleh kepala sekolah kemudian diteruskan kepada guru mellaui WAG sekolah dan untuk informasi kepada penjaga sekolah disampaikan secara langsung oleh kepala sekolah. Kemudian kepala sekolah di SDN 42 Baringin Kota Padang memerintahkan guru untuk melanjutkan penyampaian informasi tersebut kepada grup kelas masing-masing.

Dalam menjalankan peraturan terkait sekolah tatapmuka, setiap sekolah yang akan melakukan sekolah tatap muka wajib memperhatikan protokol kesehatan disekolah. Guru dan murid diwajibkan untuk menggunakan masker di sekolah dan harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya. Karena pengawas dan puskemas terdekat selalu melakukan pemeriksaan ke sekolah, biasanya pemeriksaan dilakukan 1 kali dalam sebulan.

2.   Kerjasama dalam Implementasi Kebijakan Dinas Pendidikan KotaPadang

Kerjasama meruapakan suatu tindakan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bekerja bersama dalam mencapai tujuan bersama. Dalam penelitian ini kerja sama dilakukan dalam hal proses penyampaian informasi, yang mana Dinas Pendidikan Kota Padang melanjutkan informasi terkait pelaksanaan sekolah tatap muka kepada ketua MK3S Kota Padang dan ketua Korwil kecamatan, dengan harapan ketua MK3S Kota Padang dan ketua korwil dapat meneruskan informasi tersebut. Sehingga tujuan dari kebijakan yang dilakukan dapat terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan.

Namun, dalam pelaksanaan proses penyampaian informasia dirasa kurang efektif, karena terlalu banyak grup yang dibuat dalam penyampaian informasi. Sehingga kepala sekolah sebagai pelaksana kebijakan merasa kebingungan dalam menjalankan kebiijakan yang diberikan. Hal itu juga dapat memicu ketidakpahaman kepala sekolah dalam menjalankan kebijakan yang diberikan.

 

3.   Faktor yang Mempengaruhi Koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 42 Baringin

Dalam menjalankan peraturan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kota Padang, Kepala Sekolah SDN 42 Baringin mendapatkan kemudahan dalam menyampaikan informasi tersebut, yangmana proses penyampaian informasi dilakukan melalui WAG yang pastinya lebih mudah dan cepat tersampaikan. Terutama untuk peraturan-peraturan yang mendesak, maksudnya peraturan yang dikirim malam hari dan harus dilaksanakan pagi harinya, sehingga penyampaian informasi melalui WAG ini dirasa lebih mudah.

Selain itu dengan adanya grup masing-masing kelas, juga dapat mempermudah guru dalam meneruskan informasi dari kepala sekolah, sehingga semua orang tua murid dan murid dapat mengetahui informasi terbaru dengan cepat. Begitupun jika ada keraguan dari orang tua murid, dapat didiskusikan melalui WAG tersebut, dan jika guru juga kurang memahami cara untuk menjelaskannya, guru bisa menghubungi kepala sekolah menanyakan maksud dari pertanyaan orang tua murid. Jadi proses penyampaian informasi atau diskusi terkait peraturan dirasa lebih mudah untuk dilakukan.

 

Kesimpulan

Adapun saran yang diberikan oleh penulis kepada beberapa pihak adalah: 1) Dalam proses penyampaian informasi di Dinas Pendidikan Kota Padang dirasa sudah cukup baik, namun diharapkan Dinas Pendidikan juga mengawasi bagaimana proses penyampaian informasi yang dilakukan oleh MK3S dan KORWIL 2) Dalam proses penyampaian informasi pada tingkat kecamatan sebaiknya cukup disampaikan oleh ketua MK3S atau ketua Korwil saja, sehingga kepala sekolah bisa fokus memperhatikan satu grup saja. 3) WAG mampu mempermudah kepala sekolah dalam menyampaikan informasi kepada guru, namun sebaiknya kepala sekolah juga melaksanakan rapat dengan guru untuk mendiskusikan terkait peraturan-peraturan yang didapat. Agar informasi dapat dipahami dengan jelas oleh guru dan jika ada yang kurang dipahami dapat dengan mudak untuk didiskusikan bersama.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Afrizal, M. A. (2008). Pengantar Metode Penelitian Kualitatif. Padang: Laboratorium Sosiologi FISIP UNAND.

 

Agustino, Leo. (2020). Dasar-Dasar Kebijakan Publik: Edisi Revisi Ke-2. Bandung: Alfabeta.

 

Akib, Haedar. (2010). Implementasi kebijakan: apa, mengapa, dan bagaimana. Jurnal Administrasi Publik, 1(1), 1�11.

 

Bergman, Michael, & Lane, Jan Erik. (1990). Public policy in a principal-agent framework. Journal of Theoretical Politics, 2(3), 339�352.

 

Bungin, Burhan. (2001). Metodologi penelitian kualitatif.

 

Indiahono, Dwiyanto. (2009). Kebijakan publik berbasis dynamic policy analisys [sic]. Nanang Martono.

 

Johnson, Doyle Paul. (1986). Teori Sosiologi Klasik dan Modem. Diterjemahkan Dari Sosiological Theory Classical Founders and Contemporary Perspectives. Jakarta: PT Gramedia.(Penerjemah Robert MZ Lawang. Cetakan Bahasa Asli 1981).

 

Keller, Kevin Lane, Parameswaran, M. G., & Jacob, Isaac. (2011). Strategic brand management: Building, measuring, and managing brand equity. Pearson Education India.

 

Lemdiklat, Pusdikmin. (2014). Koordinasi dan Kolaraborasi Bahan Ajar Diklat Kepemimpinan Aparatur Pemerintahan Tingkat. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia : Jakarta.

 

Moleong, Lexy J. (2019). Moleong. Metode Penelitian Kualitatif.

 

Mulyati, Lisiti. (2015). Analisis Perbandingan Biaya Operasional dengan Metode Anggaran Fleksibel dan Anggaran Statis (Kasus Biaya Operasional Tracking ULI PT. Deka Marketing Research Bandung Tahun 2013). Universitas Pendidikan Indonesia.

 

Rampengan, Brian, Lengkong, Florence Daicy, & Dengo, Salmin. (2018). Efektifitas Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kecamatan Malalayang Kota Manado. Jurnal Administrasi Publik, 4(53).

 

Ritzer, George. (2014). Teori Sosiologi Modern Edisi Ketujuh. Jakarta: Prenadamedia Group.

 

Subarsono. (2006). Analisis Kebijkan Publik. Yogyakarta : Pustaka Belajar.

 

Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta.

Tuwu, Darwin. (2020). Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Pandemi Covid-19. Jurnal Sosial Budaya Syar�i, 3(2).

 

Widodo. (2010). Analisis Kebijakan Publik. Jakarta : PT. Bumi Aksara.

 

Wirawan. (2013). Teori-teori Sosial Dalam Tiga Paradigma (Fakta Sosial, Definisi Sosial, dan Perilaku Sosial). Jakarta : Kencana.

 

Copyright holder:

Vira Sovita, Afrizal, Azwar (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: