Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849
e-ISSN:
2548-1398
Vol.
7, No. 5, Mei 2022
KELEMAHAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROTOKOL KESEHATAN
COVID-19 : ANALISIS TINDAKAN KOMUNIKATIF
Vira Sovita, Afrizal, Azwar
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Indonesia
Email: [email protected], [email protected], [email protected]
Abstrak
Pembelajaran semester ganjil
tahun 2021/2022 sudah diperbolehkan untuk dilaksanakan secara tatap muka di sekolah.
Agar kebijakan� pembelajaran
tatap muka yang akan dilaksanakan berhasil, untuk itu perlu diperhatikan
proses penyampaian informasinya,
karena proses penyampaian informasi itu sangat penting dalam mencapai
keberhasilan suatu kebijakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menganalisis efektivitas koordinasi dalam implementasi kebijakan mitigasi Covid1-19 dalam sekolah tatap muka
kembali di Sekolah Dasar di
Kota Padang. Metode penelitian
yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik wawancara
mendalam dan observasi.
Hasil penelitian menunjukkan
tindakan
komunikatif yang dilakukan oleh pemangku kepentingan pada tingkat kota
dirasa sudah efektif, namun tindakan komunikatif pada tingkat kecamatan dirasa
kurang efektif. Hal itu dikarenakan terlalu banyak WAG yang dibuat untuk
menyampaikan informasi, sehingga para implementor sulit untuk memahami maksud
dari kebijakan yang akan dilaksanakan.
Kata Kunci: tindakan komunikatif
dan implementasi kebijakan
Abstract
Odd semester learning in 2021/2022 is allowed to be carried out
face-to-face at schools. In order for the face-to-face learning policy to be
implemented successfully, it is necessary to pay attention to the process of
delivering information, because the process of delivering information is very
important in achieving the success of a policy. The purpose of this study was
to analyze the effectiveness of coordination in the implementation of the
Covid1-19 mitigation policy in face-to-face schools at Elementary Schools in
Padang City. The research method used is a qualitative method with in-depth
interviews and observation techniques. The results showed that communicative
actions taken by stakeholders at the city level were considered effective, but
communicative actions at the sub-district level were deemed less effective.
This is because too many WAGs are created to convey information, so it is
difficult for implementers to understand the intent of the policies to be
implemented.
Keywords: communicative action and
policy implementation
Pendahuluan
Pada akhir tahun 2019, dunia dihebohkan oleh
kemunculan virus baru yaitu virus Covid-19. Virus ini bersumber dari hewan kelelawar, kemudian menyebar dari manusia ke
manusia. Virus ini awalnya bermula dari kota Wuhan Tiongkok China pada akhir 2019, menyebar ke Indonesia pada Maret 2020. Penyebaran virus
Covid-19 ini sangat mudah
dan cepat di Indonesia. Menghadapi
sitausi kritis, Presiden menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat menghadapi virus
Covid-19 di Indonesia melalui Keputusan Presiden NO 11 Tahun 2020.
Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk memutus
mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini.
Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan� pencegahan
penyebaran virus Covid-19. Kebijakan
pencegahan Covid-19 itu sendiri adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mengendalikan penyebarluasan di tengah masyarakat.
Kebijakan pencegahan
Covid-19 pemerintah mencakup
tiga hal. Pertama, pemberlakuan
social distancing. Intinya adalah pemerintah mengharuskan warga masyarakat untuk menjaga jarak
dengan orang lain. Kedua adalah penggunaan
masker dan penyediaan tempat
cuci tangan. Dengan menggunakan masker dipercaya efektif dalam mencegah penyebaran virus Covid-19. Selain
itu, cuci tangan sama pentingnya
dengan memakai masker. Untuk saat ini
pemerintah sangat gencar untuk mengkampanyekan pemakaian masker dengan memberlakukan sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan masker, mulai dari sanksi
sosial hingga materi.
Ketiga adalah vaksinasi.
Menurut PERMENKES RI NO 84 Tahun
2020� tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan
pandemi COVID-19, dinyatakan
bahwa vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus dalam rangka meningkatkan
kekebalan seseorang secara aktif terhadap
suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terserang
penyakit tersebut, tidak akan menjadi
sakit atau hanya akan mengalami
sakit ringan dan tidak menjadi sumber
penularan Sehingga pemerintah menghibau kepada seluruh masyarakat indonesia untuk dapat melakukan
vaksinasi agar dapat melindungi diri dan orang terdekat dari virus Covid-19.
Selain tiga
kebijakan di atas, pemerintah Indonesia juga menerapkan
kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam PP NO 21 Tahun 2O2O tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka
percepatan penanganan
corona virus disease 2019 (covid-19), PSBB adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19. Pada kebijakan
PSBB ini pemerintah
Indonesia membatasi semua kegiatan masyarakat meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan atau fasilitas
umum, hingga pembatasan penumpang pada transportasi umum.
Berbeda dengan
PSBB, pemerintah Indonesia juga mengelarkan
kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), menurut
instruksi MENDAGRI NO 17 Tahun
2021 tentang perpanjangan
PPKM di tingkat desa dan kelurahan, beberapa kebijakan dalam instruksi MENDAGRI ini yaitu : pelaksanaan kegiatan belajar/mengajar secara daring, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja 75% WHF dan 25% WFO dengan syarat harus
menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, pembatasan pelanggan di tempat makan, pembatasan jam operasional tempat makan/tempat umum,
penutupan tempat wisata, meniadakan acara yang dapat memicu keramaian,
pelaksanaan kegiatan ibadah
harus menerapkan protokol kesehatan, dan sebagainya.
Setelah kebijakan
di atas efektif mengurangi penyebaran covid-19, pemerintah Indonesia, termasuk
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, menerapkan pembelajaran tatap muka kembali
di sekolah, mulai dari PAUD/TK hingga SMA/SMK. Kebijakan ini terdapat
pada surat edaran DIKBUD
Kota Padang NO : 421.1/6979/Dikbud/Dikdas.01/2021
tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka semester ganjil tahun pembelajaran 2021/2022 di
masa pandemi. Dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa, seluruh sekolah sudah diperbolehkan untuk kembali melaksanakan
pembelajaran tatap muka di sekolah dengan syarat harus
tetap mematuhi protokol kesehatan dan pembelajaran tatap muka dilaksanakan dalam bentuk kombinasi
( 50% (3 hari) tatap muka dan 50% (3 hari) melalui pembelajaran
jarak jauh (PJJ).
Agar kebijakan
pembelajaran tatap muka yang akan dilaksanakan berhasil, untuk itu perlu
diperhatikan proses penyampaian
informasinya, karena proses
penyampaian informasi itu sangat penting dalam mencapai keberhasilan suatu kebijakan. Jika proses penyampaian
informasi tidak jelas, maka akan
kecil kemungkinan kebijakan pembelajaran tatap muka ini
berhasil sesuai dengan tujuan kebijakan
itu sendiri.
Agar tujuan
dalam suatu kebijakan dapat terlaksana dengan baik, maka perlu
adanya koordinasi, karena koordinasi mampu menciptakan keselarasan antara pembuat kebijakan dengan para pelaksana kebijakan. Sehingga koordinasi ini sangat penting dalam menjalankan
sebuah kebijakan, sebab koordinasi dirasa mampu untuk
menghindari kekacauan atau kesalahpahaman dalam menjalankan sebuah kebijakan. Maka dari hal
itu, penelitian ini berfokus pada koordinasi dalam implementasi kebijakan protokol kesehatan Covid-19 pada sekolah tatap muka
studi terkait penggunaan masker. Peneliti memilih studi penggunaan
masker karena pada penelitian
sebelumnya yang berjudul �tindakan ketidakpatuhan masyarakat dalam mencegah penularan covid-19� peneliti menemukan bahwa sebagian besar protokol kesehatan yang tidak dipatuhi oleh masyarakat yaitu penggunaan masker, dengan alasan tidak
terbiasa dan kesulitan bernafas. Sehingga pada penelitian kali ini peneliti memilih untuk menjadikan penggunaan masker sebagai studi penelitian.
Penelitian terkait
koordinasi dalam implementasi kebijakan sebelumnya telah dilakukan oleh Nurlaila Candra pada
tahun 2017 tentang koordinasi antar aktor dalam implementasi
kebijakan pendidikan di
Kota Blitar tahun
2010-2015, dalam penelitian
ini Nurlaila menemukan bahwa koordinasi yang dilakukan oleh aktor dalam pelaksanaan
kebijakan berjalan efektif, hal itu
terbukti dari setelah pelaksanaan kebijakan tersebut angka putus sekolah
karena tidak adanya biaya berkurang
dan fasilitas sekolah semakin memadai.
Dari hal ini, dapat dilihat
bahwa koordinasi dalam pelaksanaan suatu kebijakan itu sangat berparuh besar terhadap hasil dari kebijakan
yang akan dilaksanakan. Koordinasi dapat didefinisikan sebagai hubungan antar unit dalam suatu kegiatan
untuk memperjelas fungsi dari unit dan apa yang harus dilakukan setiap unit untuk mencapai tujuan awal yang teah disepakati. Koordinasi dapat mempengaruhi suatu kegiatan bisa berjaan
sesuai rencana atau tidak, karena
koordinasi mampu mengontrol semua tindakan agar teteap berada pada jalurnya dan mendapatkan tujuan yang telah ditentukan (Candra,
2017:71).
a) Oleh karena
itu untuk menjawab masalah penelitian ini, peneliti menggunakan teori tindakan koordinasi, teori komunikatif
dan teori prinsipal-agen. maka dari uraian di
atas rumusan masalah penelitian
ini adalah:
� Apa
tindakan komunikatif yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Padang untuk memastikan protokol Covid-19 dilaksanakan di
sekolah?
b) Bagaimana pimpinan
sekolah mengkomunikasikan kepada guru dan murid arahan dari Dinas Pendidikan?
c) Apa faktor-faktor
yang memperngaruhi efektivitas
tindakan komunikatif� dalam
koordinasi implementasi kebijkan mitigasi covid-19?
Metode Penelitian
1. Pendekatan
Dan Tipe Penelitian
Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Menurut (Afrizal, 2008) pendekatan
kualitatif adalah pendekatan penelitian ilmu-ilmu sosial yang mengumpulkan dan
menganalisis data berupa kata-kata (lisan maupun tulisan) dan
perbuatan-perbuatan manusia serta peneliti tidak berusaha menghitung atau
mengkuantifikasikan data kualitatif yang telah diperoleh dan dengan demikian
tidak menganalisis angka-angka. Sedangkan menurut Moleong (2004:6) menjelaskan
bahwa pendekatan kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami
fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian misalnya perilaku,
persepsi, motivasi, dan tindakan lain secara holisitik dengan cara deskripsi
dalam bentuk kata-kata dan bahasa. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan
kualitatif karena peneliti berusaha untuk mendeskripsikan tindakan komunikatif
pemangku kepentingan pada tingkat kota dan kecamatan, mendiskripsikan�
kerjasama dalam
implementasi kebijakan yang
dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Padang serta Menjelaskan faktor
yang mempengaruhi koordinasi
yang dilakukan oleh kepala sekolah SDN 42 Baringin, maka pendekatan
kualitatif dirasa mampu untuk menjelaskan penelitian ini.
Alasan peneliti
menggunakan pendekatan kualitatif dan tipe deskriptif karena dapat mengungkapkan dan mencari data mengenai tindakan
komunikatif yang dilakukan secara mendetail
serta mendalam dan peneliti lebih leluasa berinteraksi dengan informan dengan menggali informasi yang dibutuhkan oleh penulis sesuai dengan tujuan penelitian. Penelitian deskriptif
merupakan data yang dikumpulkan
berupa kata-kata dan gambar,
bukan angka-angka.Tipe penelitian deskriptif ini berusaha mengambarkan
dan menjelaskan secara terperinci mengenai masalah yang diteliti.Kemudian,
data yang dikumpulkan berupa
kata-kata dan perbuatan manusia
dianalisis.Data yang diperoleh
oleh peneliti tentu saja berupa kata-kata yang berisikan penjelasan mengenai tindakan komunikatif yang dilakukan oleh
dinas pendidikan kota padang, kerjasama yang dilakukan dalam menjalankan
kebijakan, dan apa saja faktor yang mempengaruhi koordinasi yang dilakukan oleh
pimpinan sekolah.
2. Informan
Penelitian
Menurut (Afrizal,
2008), Informan
penelitian adalah orang
yang memberikan informasi baik tentang dirinya
maupun orang lain, suatu kejadian kepada pewawancara. Dalam hal
ini dapat disimpulkan bahwa seseorang yang memiliki data yang
dibutuhkan oleh peneliti.
Pada
penelitian ini digunakan teknik pemilihan informan dengan teknik purposive
sampling. Dimana informan ditetapkan sebelum penelitian dilakukan oleh peneliti
dengan menetapkan kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh informan yang akan
dijadikan sumber informasi. Adapun kriteria informan dalam penelitian ini,
yaitu :
1) Penanggung
jawab di Dinas Pendidikan Kota Padang
2) Penanggung
jawab MK3S Kota Padang
3) Penanggung
jawab MK3S Kecamatan Koto Tangah
4) Penanggung
jawab di kantor KORWIL Kecamatan Koto Tangah
5) Penaggung
jawab di SDN 42 Baringin
6) Sasaran
implementasi kebijakan protokol kesehatan di sekolah (guru dan penjaga kantin)
3. Data
Yang Diambil
Data yang dikumpulkan dalam penelitian kualitatif adalah data yang berbentuk gambar atau kata-kata yang meliputi video, rekaman, wawancara,memo dan catatan resmi lainnya.
Terdapat dua sumber data yaitu:
1. Data primer atau data utama merupakan data atau informasi-informasi yang didapat langsung dari informan
penelitian dilapangan. Data
primer didapat melalui wawancara mendalam
(Moleong,2004:155). Data yang penulis
ambil dalam penelitian ini yakni data yang berhubungan dengan tujuan penelitian
yang telah dibuat,yang
mana melihat serta mendiskripsikan� kerjasama dalam implementasi kebijakan yang dilakukan oleh
Dinas Pendidikan Kota Padang serta Menjelaskan faktor
yang mempengaruhi koordinasi
yang dilakukan oleh kepala sekolah SDN 42 Baringin.
2. Data sekunder
atau data tambahan yang diperoleh melalui penelitian pustaka yakni pengumpulan data yang bersifat teori yang berupa pembahasan tentang bahan tertulis,
literature hasil penelitian
(Moleong, 2004:159). Data sekunder
yang dimaksud adalah Data sekunder yang dimaksud disini adalah data tentang peraturan, keputusan bersama dan surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah dan
dinas pendidikan.
4. Teknik
Dan Proses Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan
data yang dilakukan
dalam penelitian ini adalah:
a) Observasi
Observasi penelitian
dilakukan peneliti terjun langsung kelapangan dengan mengamati, mendengar serta melihat secara
langsung setiap aktivitas yang dilakukan oleh informan penelitian dengan menggunakan panca indra agar dapat memahami setiap kegiatan yang dilakukan oleh informan. Data
yang diobesrvasi oleh penulis
adalah mengamati peneliti melakukan pengamatan secara langsung terkait bagaimana kebijakan protokol kesehatan dalam sekolah tatap
muka dilaksanakan.
b) Wawancara
Mendalam
Wawancara mendalam
adalah bentuk komunikasi yang dilakukan oleh dua orang yang terdiri dari informan atau
orang yang memberikan informasi
dan seorang yang lainnya dengan mengajukan pertanyaan, berdasarkan tujuan penelitian yang diinginkan.Wawancara mendalam juga disebut dengan istilah wawancara tidak berstruktur yakni wawancara yang dapat dilakukan oleh peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang sudah dibuat secara
berstruktur atau sistematis.
5. Unit
Analisis Data
Unit analisis
data dalam penelitian bertujuan untuk mengfokuskan tujuan dalam penelitian yang dilakukan agar sesuai dengan objek yang hendak diteliti serta sesuai dengan
permasalahan dan tujuan penelitian.Unit analisis dalam penelitian ini adalah Unit analisis� penelitian ini adalah kelompok:
Sekolah sebagai sebuah kelompok dan Dinas Pendidikan
Kota Padang.
6. Analisis
Data
Aktivitas
peneliti dalam proses analisis adalah menentukan data penting,
menginterpretasikan, mengelompokkan ke dalam kelompok-kelompok tertentu dan
mencari hubungan antara kelompok- kelompok (Afrizal,
2008). Dalam (Afrizal,
2008) disajikan secara
mendetil ketiga tahap tersebut dan akan dijelaskan pula cara-cara melakukan
setiap tahapannya. Tahapan tersebut yaitu: tahap kodifikasi, tahap penyajian
dan tahap kesimpulan/verifikasi.
Hasil dan Pembahasan
Dalam bab
ini penulis akan mengulas tentang
temuan dan hasil penelitian yang diperoleh melalui hasil observasi
dan wawancara mendalam selama penelitian berlangsung dilapangan. Dalam penelitian
ini, �peneliti memiliki tiga tujuan
penelitian seperti yang tertera pada Bab I. Tujuan umum dalam penelitian
ini ialah Menganalisis efektivitas koordinasi dalam implementasi kebijakan mitigasi Covid-19 dalam sekolah tatap muka
kembali di Sekolah Dasar di
Kota Padang. Sementara untuk
tujuan khususnya dalam penelitian ini ialah: pertama, mendiskripsikan tindakan
komunikatif pemangku kepentingan pada tingkat kota dan kecamatan. Kedua,
�mendiskripsikan� kerjasama dalam implementasi kebijakan yang dilakukan oleh
Dinas Pendidikan Kota Padang. Ketiga, menjelaskan faktor
yang mempengaruhi koordinasi
yang dilakukan oleh kepala sekolah SDN 42 Baringin.
1.
Tindakan Komunikatif Pemangku Kepentingan pada Tingkat Kota dan Kecamatan
a) KASI Kurikulum Dinas Pendidikan
Kota Padang
Informasi
terkait pembelajaran tatap muk adalah tanggung jawab dari KASI kurikulum yaitu
bapak Arman,S.Pd, M.Pd. Dari informasi yang peneliti peroleh dari bapak Arman,
bahwa terdapat kebijakan tentang pembelajaran tatap muka. Yang pertama yaitu
kebijakan dari pemerintah pusat pada bulan Maret 2020 lalu, dalam kebijakan
tersebut semua sekolah di Indonesia harus dihentikan, hal itu dikarenakan pada
bulan Maret 2020 virus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Indonesia, sehingga
untuk� menganantisipasi agar masyarakat
tidak tertular, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan tatap muka di
sekolah.
Setelah beberapa
bulan melakukan sekolah secara daring, akhirnya pada bulan Januari 2021 pemerintah Kota
Padang mengeluarkan kebijakan
bahwa sekolah tatap muka sudah
diperbolehkan kembali, tetapi untuk pelaksanaannya
hanya 50% + 50% dari jumlah keseluruhan siswa dan itu hanya
boleh dilaksanakan oleh sekolah-sekolah yang berada pada
wilayah Zona Kuning Covid-19. Kebijakan ini
mengacu pada SKB 4 Menteri yaitu,
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset
dan Teknologi (MENDIKBUDRISTEK), Menteri Agama,
Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Sebelum kebijakan
Walikota Padang terkait sekolah tatap muka
ini dilaksanakan, Walikota Padang mendapatkan masukan dari berbagai
pihak seperti tokoh masyarakat, dinas kesehatan Kota Padang, dan pemerhati anak di Kota Padang. Kebijakan ini dilakukan
sampai dengan bulan Juni 2021, hal itu dikarenakan
pada bulan Juli 2021 pemerintah Indonesia berdasarkan penyesuaian SKB IV Menteri menyatakan
bahwa sekolah tatap muka sudah
diperbolehkan untuk dilaksankan. Pada kebijakan ini sekolah tatap
muka tidak lagi dilakukan berdasarkan zona Covid-19, tetapi
berdasarkan level PPKM di masing-masing wilayah. Sekolah tatap muka
hanya diperbolehkan bagi wilayah yang berada pada
level 1-3, bagi wilayah yang masih
berada pada level 4, sekolah
tetap dilaksanakan secara daring. Pada bulan Juli 2021 tersebut, Kota Padang masih berada pada PPKM level 4, sehingga di Kota Padang sekolah maish dilaksanakan secara daring.
Selanjutnya pada bulan
Oktober 2021, situasi pandemi Covid-19 di Kota Padang sudah
mulai membaik, hal itu ditandai
dengan level PPKM di Kota Padang sudah
berada pada level 2. Sehingga
Kota Padang sudah diperbolehkan
untuk melaksanakan sekolah tatap muka
secara terbatas, yang dilakukan secara 50% + 50% dari jumlah keseluruhan
siswa di masing-masing kelas.
Berdasarkan SKB IV Menteri pada tanggal 21 Desember 2021, sekolah tatap muka
sudah diperbolehkan untuk dilaksanakan secara 100%, dengan syarat capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan lebih dari 80% dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 diatas 50% dan vaksinasi peserta didik terus berlangsung.
Bagi kabupaten/kota yang sudah mencapai target vaksinasi, maka sudah diperbolehkan
untuk melaksanakan sekolah tatap muka
100% yang dilaksanakan setiap
hari dengan lama jam belajar paling banyak 6 jam setiap harinya. Karena Kota
Padang masih belum mencapai target vaksinasi yang sudah di tentukan, sehingga Kota Padang masih melakukan sekolah tatap muka terbatas
50% + 50%, yang dilakukan secara
bergantian setiap harinya dengan jumlah jam belajar paling banyak 6 jam setiap hari.
b) Ketua MK3S Kota Padang
Informasi dari
KASI Kurikulum selanjutnya disampaikan kepada Ketua MK3S Kota Padang. MK3S ini adalah singkatan dari Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah. Terdapat 11 kelompok kerja kepala sekolah
di Kota Padang yang kemudian diperkecil
menjadi MK3S Kota Padang, setiap
pengurus di kecamatan� berhak
untuk menjadi pengurus di Kota. Seperti organisasi lainnya, MK3S Kota
Padang juga memiliki Wakil Ketua,
Bendahara, Sekretris, dan anggota kelompok. Ketua MK3S adalah salah satu orang yang juga menjabat sebagai ketua MK3S Kecamatan, karena syarat untuk bisa
menjadi ketua MK3S Kota yaitu harus menjabat
sebagai kepala sekolah dan ketua MK3S kecamatan.
Tugas dari
MK3S Kota yaitu membantu
dan mempercepat informasi kedinasan yang diturunkan melalui KABID/ KASI Kurikulum. Informasi yang diperoleh oleh bapak syairfurman terkait pembelajaran tatap muka ini
yaitu melalui telfon dan WA yang kemudian di teruskan lagi kepada
ketua MK3S Kecamatan. Jadi
masing-masing ketua MK3S Kecamatan
bertanggung jawab untuk menginformasikan peraturan kepada seluruh sekolah yang ada di kecamatan tempat mereka bertugas.
c) Ketua MK3S Kecamatan Koto Tangah
Tugas MK3S kecamatan
sama dengan tugas MK3S Kota Padang, ketua
MK3S kecamatan bertugas untuk melanjutkan penyampaian informasi dari ketua MK3S kota padang kepada
seluruh kepala sekolah yang ada di kecamatan. Informasi yang didapat bapak Mulhendri
yaitu melalui WAG yang kemudian dilanjutkan kepada seluruh kepala sekolah di Kecamatan Koto Tangah melalui WAG.
d) Ketua Korwil Kecamatan
Koto Tangah
Informasi dari
KASI Kurikulum Dinas Pendidikan tidak
hanya melalui ketua MK3S Kota Padang, tetapi
juga melalui ketua Korwil Kecamatan. Salah satu tugas dari
ketua Korwil kecamatan itu sama
dengan tugas MK3S Kecamatan yaitu bertugas untuk menyampaikan informasi kedinasan kepaada seluruh kepala sekolah binaannya. Namun dalam penyampaian
informasi tetap diteruskan melalui grup masing-masing, karena MK3S Kecamatan dan KORWIL memiliki
masing-masing grup.
Dalam penyampaian
informasi kepada kepala sekolah binaan, ketua korwil menyampaikan
informasi tersebut melalui WAG. Tetapi jika ada peraturan
yang sedikit rumit, maka ketua korwil mengumpulkan
seluruh kepala sekolah di Kecamatan Koto Tangah dalam rapat
periodik sekaligus membahas tentang peraturan yang baru di dapat dari Dinas. Karena menurut korwil, diskusi lebih mudah dilakukan
saat pertemuan dalam rapat dibandingkan
melalui WAG saja. Dalam rapat ini
dihadiri oleh perwakilan dari Dinas pendidikan Kota
Padang, Ketua KORWIL, Ketua
MK3S Kecamatan Koto Tangah
dan seluruh kepala se-Kecamatan Koto Tangah. Hal itu dikarenakan Ketua MK3S dan Ketua KORWIL adalah perpanjangan tangan dari dinas
dan mereka yang� bertanggung jawab atas semua
kepala sekolah di Kecamatan Koto Tangah, sehingga jika diadakan
rapat maka Ketua MK3S dan Ketua Korwil akan ikut
serta.
Selanjutnya informasi
dari ketua MK3S Kecamatan dan ketua korwil diteruskan ke kepala sekolah
di Kecamatan Koto Tangah. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab di sekolah bertanggung jawab untuk
menyampaikan seluruh informasi yang di dapat dari Dinas melalui ketua MK3S Kecamatan dan ketua KORWIL Kecamatan kepada seluruh guru dan penjaga sekolah.
e) Kepala Sekolah
Informasi yang didapat
oleh kepala sekolah kemudian diteruskan kepada guru mellaui WAG sekolah dan untuk informasi kepada penjaga sekolah disampaikan secara langsung oleh kepala sekolah. Kemudian kepala sekolah di SDN 42 Baringin Kota Padang memerintahkan
guru untuk melanjutkan penyampaian informasi tersebut kepada grup kelas masing-masing.
Dalam menjalankan
peraturan terkait sekolah tatap� muka,
setiap sekolah yang akan melakukan sekolah tatap muka
wajib memperhatikan protokol kesehatan disekolah. Guru dan murid diwajibkan
untuk menggunakan masker di
sekolah dan harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya. Karena pengawas dan puskemas terdekat selalu melakukan pemeriksaan ke sekolah, biasanya
pemeriksaan dilakukan 1
kali dalam sebulan.
2.
Kerjasama dalam Implementasi Kebijakan Dinas Pendidikan Kota� Padang
Kerjasama meruapakan suatu tindakan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bekerja bersama dalam mencapai
tujuan bersama. Dalam penelitian ini kerja sama
dilakukan dalam hal proses penyampaian informasi, yang mana Dinas Pendidikan Kota Padang melanjutkan informasi terkait pelaksanaan sekolah tatap muka
kepada ketua MK3S Kota
Padang dan ketua Korwil kecamatan, dengan harapan ketua MK3S Kota Padang
dan ketua korwil dapat meneruskan informasi tersebut. Sehingga tujuan dari kebijakan yang dilakukan dapat terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan.
Namun,
dalam pelaksanaan proses penyampaian informasia dirasa kurang efektif, karena
terlalu banyak grup yang dibuat dalam penyampaian informasi. Sehingga kepala
sekolah sebagai pelaksana kebijakan merasa kebingungan
dalam menjalankan kebiijakan yang diberikan. Hal itu juga dapat memicu ketidakpahaman
kepala sekolah dalam menjalankan kebijakan yang diberikan.
3.
Faktor yang Mempengaruhi Koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 42 Baringin
Dalam menjalankan
peraturan yang diberikan
oleh Dinas Pendidikan Kota Padang, Kepala Sekolah SDN 42 Baringin mendapatkan kemudahan dalam menyampaikan informasi tersebut, yangmana proses penyampaian informasi dilakukan melalui WAG yang pastinya lebih mudah dan cepat tersampaikan. Terutama untuk peraturan-peraturan yang mendesak,
maksudnya peraturan yang dikirim malam hari
dan harus dilaksanakan pagi harinya, sehingga
penyampaian informasi melalui WAG ini dirasa
lebih mudah.
Selain
itu dengan adanya grup masing-masing kelas, juga dapat mempermudah guru dalam
meneruskan informasi dari kepala sekolah, sehingga semua orang tua murid dan
murid dapat mengetahui informasi terbaru dengan cepat. Begitupun jika ada
keraguan dari orang tua murid, dapat didiskusikan melalui WAG tersebut, dan
jika guru juga kurang memahami cara untuk menjelaskannya, guru bisa menghubungi
kepala sekolah menanyakan maksud dari pertanyaan orang tua murid. Jadi proses
penyampaian informasi atau diskusi terkait peraturan dirasa lebih mudah untuk
dilakukan.
Kesimpulan
Adapun saran yang diberikan
oleh penulis kepada beberapa pihak adalah: 1) Dalam proses penyampaian informasi di Dinas
Pendidikan Kota Padang dirasa sudah
cukup baik, namun diharapkan Dinas Pendidikan
juga mengawasi bagaimana
proses penyampaian informasi
yang dilakukan oleh MK3S dan KORWIL 2) Dalam proses penyampaian informasi pada tingkat kecamatan sebaiknya cukup disampaikan oleh ketua MK3S atau ketua Korwil saja,
sehingga kepala sekolah bisa fokus
memperhatikan satu grup saja. 3) WAG mampu mempermudah kepala sekolah dalam menyampaikan informasi kepada guru, namun sebaiknya kepala sekolah juga melaksanakan rapat dengan guru untuk mendiskusikan terkait peraturan-peraturan yang didapat.
Agar informasi dapat dipahami dengan jelas oleh guru dan jika ada yang kurang dipahami dapat dengan mudak untuk
didiskusikan bersama.
Afrizal, M. A. (2008). Pengantar Metode Penelitian
Kualitatif. Padang: Laboratorium Sosiologi FISIP UNAND.
Agustino, Leo. (2020). Dasar-Dasar
Kebijakan Publik: Edisi Revisi Ke-2. Bandung: Alfabeta.
Akib, Haedar. (2010). Implementasi
kebijakan: apa, mengapa, dan bagaimana. Jurnal Administrasi Publik, 1(1),
1�11.
Bergman, Michael, & Lane, Jan Erik.
(1990). Public policy in a principal-agent framework. Journal of Theoretical
Politics, 2(3), 339�352.
Bungin, Burhan. (2001). Metodologi
penelitian kualitatif.
Indiahono, Dwiyanto. (2009). Kebijakan
publik berbasis dynamic policy analisys [sic]. Nanang Martono.
Johnson, Doyle Paul. (1986). Teori
Sosiologi Klasik dan Modem. Diterjemahkan Dari Sosiological Theory Classical
Founders and Contemporary Perspectives. Jakarta: PT Gramedia.(Penerjemah Robert
MZ Lawang. Cetakan Bahasa Asli 1981).
Keller, Kevin Lane, Parameswaran, M. G.,
& Jacob, Isaac. (2011). Strategic brand management: Building, measuring,
and managing brand equity. Pearson Education India.
Lemdiklat, Pusdikmin. (2014). Koordinasi
dan Kolaraborasi Bahan Ajar Diklat Kepemimpinan Aparatur Pemerintahan Tingkat.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia : Jakarta.
Moleong, Lexy J. (2019). Moleong. Metode
Penelitian Kualitatif.
Mulyati, Lisiti. (2015). Analisis
Perbandingan Biaya Operasional dengan Metode Anggaran Fleksibel dan Anggaran
Statis (Kasus Biaya Operasional Tracking ULI PT. Deka Marketing Research
Bandung Tahun 2013). Universitas Pendidikan Indonesia.
Rampengan, Brian, Lengkong, Florence Daicy,
& Dengo, Salmin. (2018). Efektifitas Koordinasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Di Kecamatan Malalayang Kota Manado. Jurnal Administrasi Publik,
4(53).
Ritzer, George. (2014). Teori Sosiologi
Modern Edisi Ketujuh. Jakarta: Prenadamedia Group.
Subarsono. (2006). Analisis Kebijkan
Publik. Yogyakarta : Pustaka Belajar.
Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian
Kualitatif. Bandung : Alfabeta.
Tuwu, Darwin. (2020). Kebijakan Pemerintah
dalam Penanganan Pandemi Covid-19. Jurnal Sosial Budaya Syar�i, 3(2).
Widodo. (2010). Analisis Kebijakan
Publik. Jakarta : PT. Bumi Aksara.
Wirawan. (2013). Teori-teori Sosial
Dalam Tiga Paradigma (Fakta Sosial, Definisi Sosial, dan Perilaku Sosial).
Jakarta : Kencana.
Copyright holder: Vira Sovita, Afrizal,
Azwar (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |