Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 5, Mei 2022
TAX MORALE:
KESADARAN PAJAK GENERASI MUDA SEBAGAI WUJUD BELA NEGARA
Ratna Hindria Dyah Pita Sari, Ayunita Ajengtiyas Saputri Mashuri
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jakarta, Indonesia
Email: [email protected],
[email protected]
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menguji bagaimana
tax morale generasi muda Indonesia dalam memenuhi kewajiban perpajakannya pada
saat generasi muda telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak orang pribadi.
Pada penelitian ini, menggunakan metode survey dengan sampel mahasiswa Strata 1
pada UPN Veteran Jakarta, UPN Veteran Yogyakarta, dan UPN Veteran Jawa Timur.
Jumlah sampel penelitian adalah 499 mahasiswa dengan Teknik pemilihan sampel
acak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma sosial dan kepercayaan kepada
pemerintah berpengaruh terhadap tax morale generasi muda. Hasil ini bertolak
belakang dengan keadilan pajak tidak mampu mempengaruhi tax morale generasi
muda.
Kata Kunci: tax morale, generasi muda, wajib pajak
Abstract
This study aims to examine how the tax morale of Indonesia's young generation in fulfilling their tax obligations when the younger generation has fulfilled the requirements as individual taxpayers. In this study, using a survey method with a sample of undergraduate students at UPN Veterans Jakarta, UPN Veterans Yogyakarta, and UPN Veterans East Java. The number of research samples was 499 students with a random sample selection technique. The results of the study show that social norms and trust in the government affect the tax morale of the younger generation. This result is contrary to tax justice not being able to influence the tax morale of the younger generation
Keywords: tax morale, young generation, taxpayers
Pendahuluan
Bela Negara dapat
diartikan sebagai rasa cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonsesia (NKRI) yang diwujudkan
dalam bentuk sikap dan perilaku berdasar kepada nilai-nilai yang termaktub dalam Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945 (Maruapey, 2016).
Kesadaran bela negara sendiri merupakan kemauan dan kesediaan tiap warga negara untuk berbakti dan berkorban demi kemajuan negaranya (Rahayu et. al., 2019).
Wujud dari bela negara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu� bela negara
yang dilakukan dengan bentuk fisik dan bela negara yang dilakukan dalam bentuk non fisik. Keikutsertaan warga negara dalam melakukan bela negara tidak selalu identik
dalam bentuk fisik (Rahman, 2015).
Memberikan peran masing-masing
sesuai dengan keahlian, kondisi, dan profesi yang dimiliki juga merupakan wujud dari bela negara.
Penelitian
dan kajian kesadaran bela negara pada generasi muda telah banyak
dilakukan. (Mukhadi & Madha, 2018) menyebutkan terdapat� gap pemahaman generasi
old dengan generasi milenial terkait pengertian hak dan kewajiban warga negara dalam melakukan bela negara. Untuk itu perlu
adanya strategi dalam upaya menanamkan kesadaran bela negara pada generasi muda. Kesadaran bela negara yang ada pada generasi muda mengalami penurunan (Suriata, 2019).
Kesadaran bela negara belum menjadi suatu
kebiasaan di dalam keseharian generasi muda dan wujud dari bela negara juga belum optimal dilakukan. (Rahayu et al., 2019) menyebutkan motivasi mahasiswa sebagai generasi muda untuk
melakukan bela negara masih� kurang.� Mahasiswa cenderung memprioritaskan kepentingan pribadinya. Untuk membangun kesadaran bela negara perlu dilakukan secara terus menerus
dan berkesinambungan (Rahman, 2015).
Untuk menanamkannya kepada para generasi muda diperlukan strategi yang disesuaikan dengan karakter para kaum milenial. Wujud bela negara yang ditanamkan juga harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.
(Wijayanto J. & Marzuki, 2018) menyebutkan pelaksanaan pendidikan bela negara dapat menjadi sarana
dalam mewujudkan kesadaran bela negara pada generasi muda.
Kesadaran
melakukan pembayaran pajak pada hakikatnya merupakan salah satu wujud bela negara non fisik yang dapat dilakukan (Rahayu et al., 2019).
Dengan melakukan pembayaran pajak dapat menimbulkan rasa bangga dan rasa memiliki terhadap Bangsa Indonesia. Untuk membangun kesadaran membayar pajak pada generasi muda terus digalakkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP melaksanakan
Program Inklusi Kesadaran Pajak pada Bidang Pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Perguruan
Tinggi (PT).� Mengacu pada website DJP edukasi.pajak.go.id, program ini
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan guru, dosen, dan para siswa serta mahasiswa. Program ini selaras dengan
penelitian yang menyebutkan
bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh postif terhadap kepatuhan wajib pajak (Prasetyo & Dicky Arisudhana, 2019; Wardani & Wati, 2018; Andreas & Savitri, 2015).Pendidikan pajak merupakan salah satu hal yang cukup
efektif mendorong wajib pajak untuk
lebih patuh (Park & Hyun, 2003).
Melihat jenjang pendidikan yang ada di Indonesia,
mahasiswa adalah calon wajib pajak
potensial dalam waktu dekat. Berdasar
pada data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan jumlah mahasiswa aktif sampai dengan tahun
2019 adalah 6.951.124 mahasiswa.
�� Kemme, et al. (2020) menyebutkan negara yang memiliki
tax morale yang rendah,
masyarakat yang ada dalam negara tersebut memiliki kesadaran pajak yang rendah pula, begitu juga sebaliknya. Kesadaran pajak yang rendah ditunjukkan dalam bentuk penghindaran
pajak. Mengacu pada penelitian-penelitian sebelumnya menyebutkan bahwa Kesadaran Bela Negara di kalangan
generasi muda� semakin menurun (Suriata, 2019;Rahayu et al., 2019).
Hal tersebut tentu saja menjadi suatu
hal yang menkhawatirnya bagi negara.
Berkurangnya
kesadaran bela negara dapat ditunjukkan dengan kurang pedulinya
generasi muda terhadap kepentingan negara, misalnya berkurangnya kesadaran membayar pajak. Program Inklusi Kesadaran Pajak di dunia pendidikan merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan jiwa bela negara para generasi muda penerus bangsa
sekaligus upaya untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan generasi muda. Penelitian ini akan menguji
bagaimana tax
morale yang dimiliki oleh Generasi
Muda saat ini sebagai bentuk pencerminan bagaimana kesadaran membayar pajak pada Generasi Muda
Indonesia. Generasi Muda merupakan
calon wajib pajak potensial di mata negara. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada otoritas perpajakan bagaimana dampak pelaksanaan program inklusi pajak yang telah digalakkan pemerintah di dalam dunia pendidikan dan memberikan informasi bagaimana kemauan para generasi muda selaku
wajib pajak potensial bagi negara untuk patuh dalam
melakukan kewajiban perpajakannya.
Berdasar
pada latar belakang masalah di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tax morale yang dimiliki
generasi muda sebagai wajib pajak
potensial dalam memenuhi kewajiban perpajakannya pada saat telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Kesadaran
wajib pajak dapat diartikan sebagai kondisi di mana wajib pajak telah
memiliki pemahaman yang cukup dalam hal
cara perhitungan pajak dan bagaimana melakukan pembayaran atas utang pajaknya (Andreas & Savitri, 2015).
Kesadaran pajak dapat dilihat dari
kemauan dari wajib pajak untuk
melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya dan memcoba memahami fungsi dari pajak
tersebut (Laut & Jaya, 2019).
Rendahnya kesadaran pajak disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain (1) Tidak tahu makna dari
pajak dan fungsi dari pajak itu
sendiri; (2) Adanya kecurigaan kepada para pemungut pajak untuk melakukan penyelewengan dana pajak; (3) Pajak merupakan sesuatu hal yang memberatkan sehingga menyebabkan wajib pajak cenderung untuk melakukan penghindaran pajak. (4) kurangnya kesadaran pentingnya pajak bagi keberlangsungan hidup negara dan� masyarakat. Untuk meningkatkan kesadaran pajak dapat dilakukan dengan metode tradisional
(Traditional Method) seperti halnya pemeriksaan pajak.� Akan tetapi hal tersebut cukup
membutuhkan biaya yang cukup tinggi (Jimenez & Iyer, 2016).
Hal ini juga diperkuat oleh
Park & Hyun (2003)
yang menyebutkan bahwa pemeriksaan pajak dan denda pajak merupakan
hal yang sangat mempengaruhi
kesadaran untuk membayar pajak. Traditional method ini
mengacu pada Optimal
Tax Theory (Mirrlees, 1976). Akan tetapi teori ini
masih memiliki kelemahan. (Lisi, 2015) menyebutkan bahwa Optimal Tax Theory kurang
memperhatikan pengaruh intrinsik yang ada pada diri seseorang yaitu alasan orang bersedia untuk melakukan pembayaran pajak (tax morale).
Hal ini menjadi kekurangan dari teori ini karena
tax morale memberikan
kontribusi yang sangat tinggi
untuk menjelaskan tingkat kepatuhan wajib pajak di negara-negara yang
memiliki tingkat pengawasan yang cukup rendah. Tax
morale tidak hanya menjadi hal
penting untuk menentukan kepatuhan , tetapi juga dapat digunakan untuk menilai sistem pemajakan yang digunakan (Braithwaite & Ahmed, 2005).
Tax
morale adalah motivasi intrinsik yang ada pada diri wajib
pajak untuk mematuhi dan membayar kewajiban perpajakannya secara sukarela demi kepentingan umum (Torgler & Schneider, 2005).
Cummings et al. (2005) menyebutkan Tax
Morale merupakan motivasi
intrinsik untuk membayar pajak yang timbul dari kewajiban
moral untuk membayar pajak atau kepercayaan
dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat dengan membayar pajak. Pada negara yang sedang dalam masa transisi tetapi masih memiliki perlindungan terhadap hak yang masih rendah akan menyebabkan
rendahnya penegakan pajak, kepatuhan pajak, dan moral pajak (Bruno, 2019).
Dalam
penelitian ini, peneliti menggunakan Theory of Planned Behavior (TPB) yang telah diperkenalkan oleh Icek Ajzen (1985). Dalam teori ini menunjukkan
bahwa individu lebih mungkin untuk
memberlakukan perilaku tertentu pada saat individu tersebut merasa dapat sukses
untuk melakukan. Ada 3 (tiga) konstruk� penting
yang dapat membentuk perilaku individu berdasar pada teori ini, yaitu Sikap
terhadap perilaku (Attitude toward behavior), Norma subjektif (Subjective
Norma), dan kontrol perilaku
yang dirasakan (Perceived
Behavior Control).
�Penelitian terkait tax morale
telah dilakukan di
Indonesia. Khaerunnisa & Wiratno (2014) menyebutkan terdapat pengaruh moralitas pajak, budaya pajak,
dan good governance terhadap kepatuhan wajib pajak. Mienati Somya Lasmana & Tjaraka (2011)
juga menyebutkan moral-etika
pajak berpengaruh terhadap intensi wajib pajak untuk
melakukan tax
avoidance pajak penghasilan.
Moral pajak menjadi salah satu penentu dalam
meningkatkan kepatuhan pajak. Cahyonowati (2011) menguji tingkat moral pajak masyarakat Indonesia. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa tingkat moral pajak masyarakat Indonesia yang didorong oleh faktor instrinsik masih rendah. Hal tersebut lebih didorong oleh faktor eksternal yaitu paksaan. Wajib pajak tetap
melakukan pembayaran pajak karena merasa
berat untuk melakukan pembayaran denda pajak.
Edukasi
perpajakan harus dilakukan kepada generasi muda agar tumbuh kesadaran pentingnya pajak dalam diri mereka.
Edukasi pajak kepada mereka dapat
memberi pengaruh positif kepada orang-orang di sekitar mereka tentang urgensi membayar pajak (Laut & Jaya, 2019).
Palil & Rusyidi (2013) menyebutkan penting untuk mengenalkan pajak dalam pendidikan
formal sedari awal.
Pendidikan pajak yang diberikan
dari awal dapat mempengaruhi perilaku kepatuhan pajak seseorang. Pendidikan pajak merupakan salah satu alat yang cukup efektif untuk
mendorong wajib pajak agar lebih patuh (Park & Hyun, 2003).
Tingkat pendidikan yang rendah
memberikan peluang bagi wajib pajak
untuk tidak patuh terhadap peraturan perpajakan. Hal ini disebabkan masih kurangnya pengetahuan pada sistem perpajakan yang berlaku (Tyas, 2018).
Penelitian ini bertolak belakang dengan hasil penelitian
yang dilakukan oleh (Cyan,et al., 2016).
Penelitian menyebutkan
Tingkat kepatuhan pajak
sangat tinggi bagi individu yang justru memiliki tingkat pendidikan yang sangat tinggi atau sangat rendah dibandingkan dengan individu yang memiliki tingkat pendidikan setara dengan sarjana.
Penelitian juga didukung
oleh hasil penelitian Laut & Jaya (2019)
yang menyebutkan bahwa mahasiswa masih belum memahami pengertian pajak. Mereka berasumsi bahwa segala sesuatu
harus memiliki contraprestasi secara langsung. Putro & Tjen (2020) menguji apakah ada perbedaan terkait
tingkat pengetahuan pajak, persepsi pentingnya pendidikan pajak, dan persepsi kebutuhan pendidikan pajak diantara mahasiswa yang sudah memperoleh pendidikan pajak dan mahasiswa yang belum pernah menerima
pendidikan pajak. Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan pengetahuan pajak antara mahasiswa yang belum pernah mendapat
pendidikan pajak dengan yang yang sudah pernah memperoleh
pendidikan pajak. Hasil penelitian juga menyebutkan adanya perbedaan atas kebutuhan pendidikan pajak antara mahasiswa yang pernah menerima pendidikan pajak dengan mahasiswa yang belum pernah menerima
pendidikan pajak. Berdasar pada hasil penelitian-penelitian ini perlu adanya peranan
Perguruan Tinggi sebagai
salah satu motor penggerak dalam memberikan inklusi pajak bagi
para generasi muda.
Faktor-faktor
yang� dapat mempengaruhi dari tax morale cukup banyak. Berbagai
penelitian telah dilakukan untuk mengujinya (Pertiwi, 2011; Lago Penas
2010; Palil & Rusyidi,
2013; Susila et.al., 2016, Jimienez & Iyer, 2016). Norma sosial, persepsi keadilan pajak terhadap sistem pemajakan, dan tingkat kepercayaan terhadap institusi pemerintah menjadi faktor yang dapat mempengaruhi tax
morale. Faktor demografi
juga dapat sebagai faktor lain yang mempengaruhi dari tax morale.
Jimenez & Iyer (2016) menguji pengaruh norma sosial terhadap
kepatuhan pajak. Norma sosial dapat diartikan
sebagai keyakinan bersama di dalam masyarakat tentang bagaimana perilaku dari anggota kelompok
masyarat tersebut (Rodriguez-Justicia & Theilen, 2018) Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan survey terhadap 217 wajib pajak di Amerika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma sosial
berpengaruh secara tidak langsung terhadap� kepatuhan pajak melalui internalisasi
pada norma individu. Artinya, semakin kuat norma sosial
yang berkembang di dalam masyarakat, semakin kuat juga norma individu untuk patuh terhadap peraturan perpajakan. Berbagai variabel sosial kemasyarakatan pengaruhnya terhadap tax morale (Pertiwi, 2011).
Variabel sosial masyarakat yang digunakan adalah kepercayaan terhadap sistem hukum, kepercayaan terhadap sistem perpajakan, kebanggaan nasional. Penghindaran pajak persepsian, partisipasi politik, agama, dan desentralisasi. Kuesioner disebarkan kepada 238 wajib pajak yang beragama muslim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan untuk menjalankan kewajiban perpajakan dipengaruhi oleh agama, bukan
rasa cinta kepada bangsa. Wajib pajak
beranggapan bahwa melakukan penghindaran pajak merupakan suatu hal yang berdosa.
�� Lago-Pe�as & Lago-Pe�as (2010) menguji persepsi keadilan pajak terhadap tax morale.
Penelitian menggunakan European Social Survey� sepanjang tahun
2014 sampai dengan tahun 2015. Penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pajak ditetapkan bagi seluruh warga negara, tidak membedakan tingkat kehidupan masyarakat, rentan menyebabkan terjadinya pelanggaran pajak. Hasil penelitian ini tidak didukung oleh Susila et al. (2016)
yang menyebutkan bahwa persepsi keadilan tidak berpengaruh terhadap tax morale.
Jimenez & Iyer (2016) menyebutkan persepsi keadilan pajak justru dipengaruhi oleh rasa kepercayaan terhadap pemerintah. Lago-Pe�as & Lago-Pe�as (2010)
juga menyebutkan bahwa kepercayaan kepada pemerintah berhubungan positif dengan tax morale. Hasil penelitian
ini didukung oleh Susila et al.(2016).
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat meningkatkan nilai tax morale masyarakat
sehingga tingkat kepatuhan pajak masyarakat juga semikin meningkat.
Faktor
demografi seperti jenis kelamin, usia, agama, status pekerjaan,
status pernikahan, pendapatan,
dan pendidikan digunakan dalam pengujian berbagai penelitian tax morale. Berbagai
penelitian dengan menggunakan factor-faktor tersebut antara lain ada dalam tabel
di bawah ini.
Tabel
1
Penelitian
Tax Morale dan Kepatuhan
Pajak dari Faktor Demografi
Referensi |
Faktor Demografi |
Hasil
Penelitian |
(Engel, Mittone, & Morreale,
2020) |
Penghasilan |
Kepatuhan akan berkurang pada Wajib Pajak yang memiliki beragam sumber penghasilan dibandingkan dengan Wajib Pajak yang memiliki satu sumber penghasilan |
(Putro & Tjen, 2020) |
Pendidikan |
Terdapat perbedaan pengetahuan pajak antara mahasiswa yang belum pernah mendapat pendidikan pajak dengan yang yang sudah pernah memperoleh pendidikan pajak |
(Laut & Jaya, 2019) |
Pendidikan |
Mahasiswa dengan tingkat pendidikan Sarjana masih kurang menyadari pentingnya pajak |
(Rodriguez-Justicia &
Theilen, 2018) |
Pendidikan |
Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, semakin paham keuntungan yang diterima dari kepatuhan melakukan pembayaran pajak. Pendidikan memberikan peranan penting dalam membetuk moral pajak individu sesuai dengan manfaat yang diperoleh individu dari negara. |
(Tyas, 2018) |
Pendidikan Tingkat Pendapatan Usia |
Semakin tingginya tingkat pendidikan WP, makin mudah pula bagi mereka dalam memahami peraturan perpajakan. Semakin tinggi pendapatan WP, maka akan semakin
besar peluang mereka akan patuh
dalam membayar pajak semakin tua usia WP, semakin besar peluang mereka akan patuh dalam
membayar pajak. |
(Susila et al., 2016) |
Pendidikan Tingkat Pendapatan Usia Gender |
Pendidikan dan tingkat
pendapatan seseorang dapat mempengaruhi tingkat tax morale
seseorang Semakin berusia wajib pajak maka semakin
tinggi tax moraleI yang dimiliki Perempuan memiliki
tax morale �yang
lebih tinggi dibandingkan laki-laki |
(Cyan et al., 2016) |
Pendidikan Tingkat Pendapatan Gender |
Tingkat kepatuhan
pajak sangat tinggi bagi individu yang justru memiliki tingkat pendidikan yang sangat tinggi atau sangat rendah dibandingkan dengan individu yang memiliki tingkat pendidikan setara dengan sarjana Kelompok pekerja dengan tingkat pekerjaan yang lebih rendah cenderung memiliki tingkat kepatuhan yang lebih tinggi Perempuan memiliki
tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dibandingkan dengan laki-laki. |
(Palil & Rusyidi, 2013) |
Pendidikan |
Kepatuhan pajak lebih rendah
pada saat tingkat pendidikan dari wajib pajak juga rendah |
(Mienati Somya Lasmana & Tjaraka,
2011) |
Pendidikan Usia Gender |
Pendidikan formal tidak memoderasi hubungan antara tax morale dengan
intensitas wajib pajak untuk melakukan
penghindaran pajak Usia tidak memoderasi hubungan antara tax morale dengan
intensitas wajib pajak untuk melakukan
penghindaran pajak Gender memoderasi
hubungan antara tax morale dengan
intensitas wajib pajak untuk melakukan
penghindaran pajak |
(Lago-Pe�as & Lago-Pe�as,
2010) |
Pendidikan Tingkat Pendapatan Usia |
Tax
morale
berhubungan negatif dengan status wirausaha dan pendidikan tax morale berhubungan
positif dengan usia dan pendapatan wajib pajak |
(Park & Hyun, 2003) |
Tingkat Pendapatan |
Pada wajib
pajak yang memiliki tingkat penghasilan yang sama, memiliki tingkat kepatuhan yang sama dalam melakukan
kewajiba pajak |
Normal Sosial Persepsi Keadalian Pajak
terhadap Sistem Pemajakan Kepercayaan terhadap Institusi
pemerintah Tax Morale Ketaatan Beragama
Gambar 1 Kerangka
Penelitian
Berdasar
pada penjelasan tersebut maka dirumuskan hipotesis sebagai berikut:
H1���������������� : Norma sosial berpengaruh positif terhadap tax morale
H2���������������� : Keadilan
pajak berpengaruh positif terhadap tax morale
H3���������������� : Kepercayaan
pada Pemerintah berpengaruh
positif terhadap tax morale
Metode Penelitian
Metode
penelitian yang digunakan dalam riset ini
adalah kuantitatif dengan menggunakan data primer. Peneliti menggunakan responden mahasiswa dalam penelitian ini. Peneliti menggunakan
responden mahasiswa sebagai nara sumber
penelitian karena mahasiswa dianggap mampu mencerminkan sikap wajib pajak
potensial yang belum terpengaruh dengan faktor ekonomi. Selain itu, pemilihan
kualifikasi responden mahasiswa adalah diharapkan hasil penelitian ini tidak bias sebagai akibat adanya pengalaman
responden berhubungan dengan administrasi perpajakan. Untuk itu, bagi responden
yang telah memiliki penghasilan akan dikeluarkan dari sampel. Populasi pada riset ini adalah
mahasiswa di Indonesia sedangkan
sampel yang digunakan adalah mahasiswa Strata 1 di 3
Universitas Pembangunan Nasional di Indonesia, yaitu UPN
Veteran Jakarta, UPN Veteran Surabaya, dan UPN Yogyakarta. Jumlah
sampel yang digunkan dalam penelitian ini adalah 499 mahasiswa.
Kuesioner
disebarkan kepada responden dengan 21 pertanyaan yang terdiri atas 7 (tujuh) pertanyaan untuk informasi demografi dan 15 pertanyaan untuk mengukur seluruh variabel. 15 pertanyaan pengukuran variabel terdiri atas 7 (tujuh) pertanyaan untuk mengukur Tax morale (variable dependen),
2 (dua) pertanyaan untuk mengukur norma sosial (variabel
independen), 3 (tiga) pertanyaan untuk mengukur variabel keadilan pajak (variabel independen), 2 (dua) pertanyaan untuk mengukur variabel kepercayaan pada pemerintah (variabel independen) dan 1 (satu) pertanyaan untuk mengukur variable ketaatan beragama (variabel control). 15 pertanyaan ini diukur dengan menggunakan
dengan skala linkert 5 poin.
Uji yang harus
dipenuhi untuk model penelitian ini adalah Smart-PLS dengan pemenuhan analisis outer model (validitas dan reabilitas) dan
inner model (pengujian hubungan
structural). Berikut merupakan
model pengujian hipotesis dalam penelitian ini.
Gambar 2
Model Penelitian
Hasil dan Pembahasan
Berikut adalah hasil pengujian
hipotesis yang dilakukan:
Gambar 3
Hasil Pengujian Hipotesis
H1 : Norma sosial berpengaruh positif terhadap tax morale
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa norma sosial berpengaruh
postif terhadap tax
morale. Hal ini menunjukkan
bahwa norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat mampu memberikan pengaruh intrinsik pada moral pajak individu. Dengan memiliki moral pajak yang baik hal tersebut diharapkan
dapat mendorong individu tersebut untuk patuh terhadap
ketentuan pajak yang telah ditetapkan. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian Rodriguez-Justicia & Theilen (2018),
Pertiwi (2011),
dan Jimenez & Iyer (2016).
H2 : Keadilan pajak berpengaruh positif terhadap tax morale
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa keadilan pajak tidak berpengaruh terhadap tax morale.
Hal ini menunjukkan bahwa keadilan pajak yang telah diberlakukan belum mampu memberikan pengaruh intrinsik pada tax
morale individu. Masyarakat memiliki
persepsi bahwa masih belum ada
keadilan pajak yang berlaku di dalam masyarakat. Menurut Lago-Pe�as & Lago-Pe�as (2010) kebijakan Perpajakan tanpa membedakan tingkat kehidupan masyarakat sangat memungkinkan terjadi adanya pelanggaran pajak. Jimenez & Iyer (2016) menyebutkan persepsi keadilan pajak justru dipengaruhi oleh rasa kepercayaan terhadap pemerintah. Hasil Penelitian ini sejalan dengan
penelitian Susila et al. (2016)
yang menyebutkan bahwa persepsi keadilan tidak berpengaruh terhadap tax morale.
H3 : Kepercayaan
pada Pemerintah berpengaruh
positif terhadap tax morale
Hasil penelitian
menunjukkan kepercayaan pemerintah berpengaruh positif terhadap tax morale. Hal ini
menunjukkan bahwa rasa percaya terhadap pemerintah sudah mampu menjadi faktor
intrinsik yang dapat mempengaruhi tax
morale pada tiap individu.
Semakin tinggi kepercayaan masyarakat pada pemerintah dapat memberikan pengaruh positif terhadap tingkat tax morale masyarakat
sehingga mampu mendorong tingkat kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Hasil penelitian sejalan dengan hasil penelitian
yang telah dilakukan oleh Jimenez & Iyer (2016) yang
menyebutkan persepsi keadilan pajak justru dipengaruhi oleh rasa kepercayaan terhadap pemerintah.
Kesimpulan
Penelitian
ini mencoba menguji apakah 3 (tiga) variabel independent yaitu normal social, keadilan pajak, dan kepercayaan pada pemerintah, serta satu variabel kontrol
yaitu ketaatan beragama berpengaruh terhadap tax moral individu. Hasil
penelitian menunjukkan:
a. Norma
sosial berpengaruh positif terhadap tax morale
Norma sosial
yang berlaku di dalam masyarakat mampu memberikan pengaruh intrinsik pada moral pajak individu. Dengan memiliki moral pajak yang baik hal tersebut
diharapkan dapat mendorong individu tersebut untuk patuh terhadap ketentuan pajak yang telah ditetapkan
b. Keadilan pajak tidak berpengaruh
positif terhadap tax morale
Keadilan
pajak yang telah diberlakukan belum mampu memberikan pengaruh intrinsik pada tax morale
individu. Masyarakat memiliki
persepsi bahwa masih belum ada
keadilan pajak yang berlaku di dalam masyarakat
c. Kepercayaan
pada Pemerintah berpengaruh
positif terhadap tax morale
Rasa
percaya terhadap pemerintah sudah mampu menjadi faktor
intrinsik yang dapat mempengaruhi tax
morale pada tiap individu.
Semakin tinggi kepercayaan masyarakat pada pemerintah dapat memberikan pengaruh positif terhadap tingkat tax morale masyarakat
sehingga mampu mendorong tingkat kepatuhan terhadap peraturan Perpajakan.
BIBLIOGRAFI
Andreas, & Savitri, Enni. (2015). The Effect Of Tax
Socialization, Tax Knowledge, Expediency Of Tax Id Number And Service Quality
On Taxpayers Compliance With Taxpayers Awareness As Mediating Variables. Procedia
- Social And Behavioral Sciences, 211(September), 163�169.
Braithwaite, Valerie, & Ahmed, Eliza. (2005). A Threat To
Tax Morale: The Case Of Australian Higher Education Policy. Journal Of
Economic Psychology, 26(4), 523�540.
Bruno, Randolph Luca. (2019). Tax Enforcement, Tax Compliance
And Tax Morale In Transition Economies: A Theoretical Model. European
Journal Of Political Economy, 56(September 2018), 193�211.
Cahyonowati, Nur. (2011). Model Moral Dan Kepatuhan
Perpajakan: Wajib Pajak Orang Pribadi. Jaai, 15(Desember),
161�177.
Cummings, Ronald G., Matinez-Vazquez, Jorge, Mckee, Michael,
& Torgler, Benno. (2005). Effects Of Tax Morale On Tax Compliance:
Experimental And Survey Vidence. Working Paper: Andrew Young School Of Policy
Studies, Georgia State University And University Of Tennesse, Switzerland. Working
Paper Of Georgia State University, (July), 36�45.
Cyan, Musharraf R., Koumpias, Antonios M., &
Martinez-Vazquez, Jorge. (2016). The Determinants Of Tax Morale In Pakistan. Journal
Of Asian Economics, 47, 23�34.
Https://Doi.Org/10.1016/J.Asieco.2016.09.002
Engel, Christoph, Mittone, Luigi, & Morreale, Azzurra.
(2020). Tax Morale And Fairness In Conflict An Experiment. Journal Of
Economic Psychology, 81(August), 102314.
Jimenez, Peggy, & Iyer, Govind S. (2016). Tax Compliance
In A Social Setting: The Influence Of Social Norms, Trust In Government, And
Perceived Fairness On Taxpayer Compliance. Advances In Accounting, 34,
17�26.
Kemme, David M., Parikh, Bhavik, & Steigner, Tanja.
(2020). Tax Morale And International Tax Evasion. Journal Of World Business,
55(3), 101052.
Khaerunnisa, Indar, & Wiratno, Adi. (2014). Pengaruh
Moralitas Pajak, Budaya Pajak, Dan Good Governance Terhadap Kepatuhan. Jurnal
Riset Akuntansi Dan Perpajakan, 1(2), 211�224.
Lago-Pe�as, Ignacio, & Lago-Pe�as, Santiago. (2010). The
Determinants Of Tax Morale In Comparative Perspective: Evidence From European
Countries. European Journal Of Political Economy, 26(4), 441�453.
Https://Doi.Org/10.1016/J.Ejpoleco.2010.06.003
Laut, I. Made, & Jaya, Mertha. (2019). Realita Kesadaran
Pajak Di Kalangan Generasi Muda ( Mahasiswa ) Yogyakarta Dan Surabaya I Made
Laut Mertha Jaya. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 4(2), 161�183.
Lisi, Gaetano. (2015). Tax Morale, Tax Compliance And The
Optimal Tax Policy. Economic Analysis And Policy, 45, 27�32.
Maruapey, M. Husein. (2016). Pajak Dan Bela Negara. Ilmu
Politik Dan Komunikasi, Vi No. 1(1), 2�8.
Mienati Somya Lasmana, & Tjaraka, Heru. (2011). Pengaruh
Moderasi Sosio Demografi Terhadap Hubungan Antara Moral-Etika Pajak Dan Tax
Avoidance Pajak Penghasilan Wajib. Majalah Ekonomi, (2), 185�197.
Mirrlees, J. A. (1976). Optimal Tax Theory. A Synthesis. Journal
Of Public Economics, 6(4), 327�358.
Mukhadi, & Madha, Komala R. (2018). Membangun Kesadaran
Bela Negara Bagi Generasi Milenial Dalam Sistem Pertahanan Negara. Manajemen
Pertahanan, 4(2), 64�83.
Palil, Mohd Rizal, & Rusyidi, Mohd Akir. (2013). The
Perception Of Tax Payers On Tax Knowledge And Tax Education With Level Of Tax
Compliance: A Study The Influences Of Religiosity. Asean Journal Of
Economics, Management And Accounting, 1(1), 118�129.
Park, Chang Gyun, & Hyun, Jin Kwon. (2003). Examining The
Determinants Of Tax Compliance By Experimental Data: A Case Of Korea. Journal
Of Policy Modeling, 25(8), 673�684.
Pertiwi, Imanda Firmantyas Putri. (2011). Moral Pajak: Sebuah
Opsi Peningkatan Kepatuhan Pajak Masyarakat Muslim. Jurnal Al -Qardh, 15,
161�177.
Putro, Bernardus Bayu Ryanto Prakoso, & Tjen, Christine.
(2020). Analysis Of Tax Education And Tax Knowledge: Survvey On University
Student In Indonesia. Journal Of The Australasian Tax Teachers Association,
15(1), 232�250.
Rahayu, Minto, Farida, Rita, & Apriana, Asep. (2019).
Kesadaran Bela Negara Pada Mahasiswa. Epigram, 16(2), 175�180.
Rahman, Zaqiu. (2015). Program Bela Negara Sebagai Perwujudan
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara. Rechtsvinding,
10, 1�9.
Rodriguez-Justicia, David, & Theilen, Bernd. (2018).
Education And Tax Morale. Journal Of Economic Psychology, 64,
18�48.
Suriata, I. Nengah. (2019). Aktualisasi Kesadaran Bela Negara
Bagi Generasi Muda Dalam Meningkatkan Ketahanan Nasional. Jurnal
Administrasi Publik, 4(1), 47�56.
Susila, Budi, Juniult, Partomuan T., & Hidayat, Asrul.
(2016). Wajib Pajak Dan Generasi Muda: Tax Morale Mahasiswa Di Indonesia. Jurnal
Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia, 16(2), 154.
Torgler, Benno, & Schneider, Friedrich. (2005). Attitudes
Towards Paying Taxes In Austria: An Empirical Analysis. Empirica, 32(2),
231�250.
Tyas, Isthi Wahyuning. (2018). Umur, Tingkat Pendidikan,
Penghasilan Bruto, Moral Dan Kepatuhan Pembayaran Pajak. Liquidity, 4(2),
116�125.
Wijayanto J., Rahmat, & Marzuki, Marzuki. (2018).
Pendidikan Bela Negara Sebagai Tonggak Peradaban Jiwa Patriotisme Generasi
Muda. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(2),
186.
Copyright holder: Ratna Hindria Dyah Pita Sari, Ayunita Ajengtiyas Saputri Mashuri (2022) |
First publication
right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is
licensed under: |