Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 5, Mei 2022
STRATEGI REBRANDING KOPI
ROBUSTA WAY KANAN MELALUI INTEGRATED MARKETING COMMUNICATION (IMC)
Ponita Dewi
Universitas Lampung, Bandar Lampung, Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
Kabupaten Way Kanan
merupakan salah satu kabupaten penyumbang kopi robusta di Provinsi Lampung dan Kabupaten ini telah
melakukan branding melalui komoditas unggulan daerahnya yaitu kopi robusta dengan merek kopi putri malu, namun pada tahun 2017 Kabupaten Way Kanan gagal melakukan
branding dikarenakan terjadi
miss communication antara kepala
daerah dengan stakeholder sehingga merek kopi putri malu digunakan
oleh salah satu pelaku UKM
dan berdampak pada ketidakharmonisan
anta pelaku UKM. Oleh sebab
itu, saat ini Kabupaten Way Kanan sedang serius
melakukan rebranding kembali
kopi robusta seiring dengan perubahan merek kopi robusta tersebut. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan citra sebuah daerah (city) untuk bersaing dengan daerah lainnya.
Salah satu hal yang sangat penting dalam proses rebranding adalah penyampaian informasi mengenai perubahan identitas merek kepada masyarakat
luas untuk menjaga loyalitas merek. Oleh karena itu diperlukan sarana komunikasi pemasaran yang tepat yaitu melalui Integrated
Marketing Communication (IMC). Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui, mendeskripsikan
dan menganalisis proses strategi rebranding
(rebranding personality, rebranding postioning dan
rebranding identity) yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Way Kanan terhadap salah satu produk unggulan daerah yaitu kopi robusta Way Kanan melalui Integrated Marketing Communication (IMC). Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data dilakukan secara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian yaitu teori brand dan equity, serta teori rebranding� (Muzellec
dan Lamkin). Hasil penelitian menunjukkan
bahwa proses rebranding tidak
dilakukan secara maksimal dikarena pemerintah kabupaten Way Kanan masih berfokus
pada perbaikan hulu yaitu peningkatan jumlah hasil panen
kopi yang berkualitas, sementara
itu, elemen IMC
(advertising, direct marketing, public relation personal selling dan sales
promotion, yang digunakan oleh pemerintah
kabupaten Way Kanan dalam melakukan strategi
rebranding kopi robusta melalui
word of mouth.
Kata Kunci: rebranding, kopi robusta Way Kanan, Integrated
Marketing Communication (IMC)
Abstract
Way Kanan Regency is one of the districts that
contribute robusta coffee in Lampung Province and
this regency has been doing branding through its regional superior commodity,
namely Robusta coffee with the Putri Malu coffee brand, but in 2017 Way Kanan Regency failed to do branding due to a miscommunication
between the regional head and the local government. stakeholders so that the
Putri Coffee brand is embarrassed to be used by one of the UKM actors and has
an impact on disharmony between UKM actors. Therefore, Way Kanan
Regency is currently seriously rebranding Robusta coffee in line with the
change in the Robusta coffee brand. It aims to improve the image of an area
(city) to compete with other regions. One of the most important things in the
rebranding process is the delivery of information about changes in brand
identity to the wider community to maintain brand loyalty. Therefore
we need the right means of marketing communication, namely through Integrated
Marketing Communication (IMC). This study aims to identify, describe and analyze
the rebranding strategy process (rebranding personality, rebranding positioning
and rebranding identity) carried out by the Way Kanan
district government for one of the regional superior products, Way Kanan robusta coffee through
Integrated Marketing Communication (IMC). This study uses descriptive
qualitative research methods, data collection techniques were carried out by
observation, interviews and documentation. The theory used in this research is
the theory of brand and equity, and the theory of rebranding (Muzellec and Lamkin). The results showed that the
rebranding process was not carried out optimally because the Way Kanan district government was still focused on upstream
improvements, namely increasing quality coffee yields, meanwhile the IMC elements
(advertising, direct marketing, public crelation,
personal selling and sales promotion) used by Way Kanan
district government in carrying out a robusta coffee
rebranding strategy through word of mouth.
Keywords: rebranding, kopi robusta Way Kanan, Integrated Marketing Communication (IMC)
Pendahuluan
Berdasarkan data Direktorat Jendral
Perkebunan Republik Indonesia tahun 2021, sentra produksi kopi robusta
perkebunan rakyat di Indonesia pada periode 2016-2020 terdapat di lima provinsi
sentra dengan total share mencapai 88,93% dari total produksi kopi robusta
Indoensia. Provinsi Sumatera Selatan merupakan provinsi dengan kontribusi
produksi kopi robusta paling tinggi yaitu sebesar 39,57% atau produksi kopi
robusta rata-rata mencapai 178,78 ribu ton, Provinsi Lampung sebesar 24,51%
atau produksi rata-rata 110,75 ribu ton/tahun, provinsi Bengkulu 12,78 % atau
57,76 ribu ton, Provinsi Jawa Timur 7,95% atau 35,93 ribu ton dan Provinsi Jawa
Tengah berkontribusi sebesar 4,10% dengan rata-rata produksi sebesar 18,53 ribu
ton per tahun.
Data tersebut menunjukkan bahwa Provinsi
Lampung menduduki peringkat kedua nasional sebagai Provinsi penyumbang kopi
robusta di Indonesia setelah Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarakan� data Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung
tahun 2019, kabupaten penyumbang kopi robusta di Provinsi Lampung terdiri dari
tiga kabupaten yaitu Kabupaten Lampung Barat 47,55%, Kabupaten Tanggamus 30,49%
dan Kabupaten Way Kanan 21,96%.� Oleh
sebab itu untuk lebih meningkatkan kecintaan terhadap produk unggulan daerah
dan memberikan nilai tambah produksi kopi guna peningkatan kesejahteraan
seluruh masyarakat, Gubernur Lampung menerbitkan surat edaran Gubernur nomor
045.2/2108.a/V.20/2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang hari jumat sebagai hari
minum kopi.
Surat edaran ini disampaikan kepada
Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, kepala instansi vertikal, kepala
organisasi perangkat daerah, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan swasta
se-Provinsi Lampung. Melalui surat edaran ini, Gubernur Lampung mengimbau
seluruh instansi pemerintah dan swasta untuk mengonsumsi dan menyajikan minuman
kopi asli Lampung setiap hari jumat.
Berkaitan dengan
hal tersebut, mengingat bahwa Kabupaten Way Kanan merupakan salah satu kabupaten penyumbang kopi robusta di Provinsi Lampung, maka Pemerintah kabupaten Way Kanan telah melaksanakan instruksi surat edaran Gubernur Lampung untuk mengajak masyarakat Way Kanan selalu minum kopi melalui surat edaran
Bupati Way Kanan nomor 800/1025/IV.05-WK/2019 tanggal
18 Desember 2019 tentang tiada hari tanpa
minum kopi.
Surat edaran ini
berisi tentang ajakan kepada seluruh
instnsi vertikal, Kepala Badan/Dinas/Kantor/Bagian sekretariat
daerah kabupaten Way Kanan, BUMN/BUMD/Perbankan, perusahaan swasta dan Masyarakat
di Kabupaten Way Kanan untuk melaksanaka gerakan tiada hari
tanpa minum kopi dan menyajikan kopi robusta asli Way Kanan di instansi masing-masing.
Mempertahankan kualitas
biji kopi dan cita rasa
kopi menjadi hal wajib dilakukan oleh petani kopi yang didukung oleh peran pemerintah, oleh sebab itu berdasarkan
wawancara dan pengamatan pra penelitian yang dilakukan oleh peneliti, bentuk dukungan pemerintah Kabupaten Way Kanan adalah membentuk
tim percepatan kopi robusta Way Kanan yang melibatkan Badan Pembangunan Daerah (Bappeda)
dalam membuat perencanaan anggaran, Dinas
Perkebunan bertugas melakukan
pembinaan kelompok tani, pengembangan lahan kopi, peremajaan pohon kopi sampai kepada pemetikan biji kopi petik merah (green been), Dinas Usaha Kecil Menengah dan Koperasi melakukan kelembagaan industri kecil dan menengah olahan kopi robusta serta Dinas Perindustrian
Perdagangan untuk melakukan pembinaan pada tekhnik pengemasan (packaging)
biji kopi (grean bean),
kopi sangrai (roasting), kopi bubuk, pendaftaran merk dagang sampai kepada
kegiatan promosi dan penjualan produk kopi.
Melalui
pemberian merk atau brand Putri Malu ini diharapkan setiap
jenis produk kopi yang dihasilkan oleh pelaku kopi robusta di Kabupaten Way
Kanan selalu melekatkan nama �putri malu� dalam merek dagang mereka, seperti
kopi robusta putri malu merek/cap�Kolang�, kopi robusta putri malu merek/cap
�Heller�, kopi robusta putri malu merek/cap �Hitz� dan lain-lain. Sejak saat
itu pula nama kopi robusta �Putri Malu� menjadi lebih dikenal dan selalu
digadangkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan pada setiap acara baik acara
kopi maupun acara-acara lainnya. Hal ini merupakan salah satu langkah strategi
pemasaran melalui word of mouth (mulut
ke mulut).
Secara
tidak langsung Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah melakukan� kegiatan branding,
salah satunya adalah melakukan brand
postioning yaitu menanamkan sebuah merek yang selalu diingat para konsumen
sehingga apabila para konsumen melihat produk kopi robusta yang memiliki nama
�Putri Malu� para konsumen dapat langsung mengingat nama kabupaten Way Kanan,
selain itu juga apapun jenis dari produk kopi bubuk yang dihasilkan UKM
memiliki cita rasa yang sama sehingga dari sisi kualitas dan cita rasa tersebut
akan memiliki identitas tersendiri yang membedakan antara produk kopi robusta asal
Kabupaten Way Kanan dengan produk kopi robusta yang berasal dari daerah lain.
Namun
pada kenyataannya pesan komunikasi tentang penggunaan merek �Putri Malu� dalam
kemasan kopi robusta Way Kanan kurang dipahami oleh stakeholder dan pelaku usaha,
hal ini terjadi karena tidak ada statement
secara jelas dan tegas baik melalui lisan maupun secara tertulis (Peraturan
Bupati) oleh kepala daerah tentang penggunaan brand �Putri Malu� dan kurangnya pemahaman stakeholder dan pelaku usaha kopi tentang brand �Putri Malu� yang disampaikan oleh kepala daerah.
Berdasarkan
pra penelitian yang dilakukan oleh peneliti baik melalui wawancara maupun
pengamatan secara langsung dilapangan bahwa terjadi kesimpang siuran tentang
merek �Putri Malu� tersebut, hal ini terjadi dikarenakan ada sebuah produk kopi
robusta Way Kanan yang dihasilkan oleh pelaku usaha kopi yang diberi nama kopi
�Putri Malu� bahkan nama tersebut secara resmi terdaftar di Hak Kekayaan
Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan HAM RI yang diakses peneliti tanggal
17 Juni 2020 yang disajikan pada tabel 1 berikut
ini;
Tabel
1. Daftar Merk Dagang Kopi Robusta Way Kanan tahun 2020
No |
Nama
Merk Dagang |
Nama
Pemilik IKM |
JenisProduk |
Nomor
Merk
Dagang |
1 |
Kopi Talang (Kolang) |
Sepna |
Kopi Bubuk |
On Proses |
2 |
D�biji Coffe |
Gunawan |
Kopi Bubuk |
On Proses |
3 |
Hitz Coffe |
Julius Cesar |
Kopi Bubuk |
On Proses |
4 |
Kopi Cap Dangau |
Rubianto |
Kopi Bubuk |
D062018068877 |
5 |
Kwt Sebaya |
Nur Lela |
Kopi Bubuk |
D062018068885 |
6 |
Kopi Putri Malu |
Yulianti |
Kopi Bubuk |
D062018068897 |
7 |
Cap Heller |
Matori |
Kopi Bubuk |
Ditolak |
8 |
Kopie Umak |
Agustianto |
Kopi Bubuk |
D062018068888 |
9 |
Kopi Guntur |
Mat Matori |
Kopi Bubuk |
Ditolak |
10 |
Kopi Hj. Ma�Daruss |
Haryono |
Kopi Bubuk |
D062018068889 |
11 |
Kopi Pak Tani |
Tarmidyanto |
Kopi Bubuk |
On Proses |
12 |
Kopi D�Banjit |
Iwan Ridwan |
Kopi Bubuk |
On Proses |
13 |
Kopi NA |
Minati |
Kopi Bubuk |
On Proses |
Sumber : Dinas Industri dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan
Berdasarkan hasil
pra penelitian tersebut maka terlihat
jelas bahwa terdapat kesalahan dalam komunikasi internal pada sebuah organisasi yang dilakukan antara kepala daerah dengan
stakeholder dan pelaku usaha
sehingga menimbulkan kesalahanpahaman makna dari pesan komunikasi
yang disampaikan oleh komunikator
dengan komunikan, selain itu juga pemerintah daerah Way Kanan belum memahami
tentang branding.
Penelitian ini
menjadi sesuatu yang menarik untuk diteliti
karena penelitian ini berfokus pada proses
rebranding kopi robusta Way Kanan
yang dilakukan oleh pemerintah
kabupaten Way Kanan melalui tahapan rebranding
personality, rebranding postioning dan rebranding
identity, selain itu juga peneliti akan menganalisis
bagaimana strategi Integrated Marketing
Communication (IMC) yang dijalankan oleh pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam membangun
kembali brand (rebranding) kopi robusta Way Kanan.
Penelitian ini
juga menjadi hal yang menarik untuk diteliti
karena belum banyak penelitian sejenis yang membahas rebranding
dan strategi IMC (Integrated Marketing Communication) dilingkungan
pemerintah, penelitian terdahulu lebih banyak membahas rebranding dan
strategi IMC (Integrated Marketing Communication) yang dilakukan oleh perusahaan, selain itu juga penelitian ini secara langsung memberikan kontribusi kepada pemerintah kabupaten Way Kanan untuk meningkatkan hasil produksi kopi robusta dari hulu
ke hilir, sehingga kabupaten Way Kanan dapat meningkatkan
presentasi penyumbang kopi robusta di Provinsi Lampung
Metode Penelitian
Tipe penelitian
yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah penelitian
kualitatif yaitu untuk memahai fenomena
tentang apa yang dialami oleh objek penelitian, misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain (Moleong, 2004), penelitian kualitatif bertujuan memperoleh gambaran seutuhnya mengenai suatu hal menurut pandangan
manusia yang diteliti.
Peneliti dalam
melakukan penelitian ini menggunakan tringulasi data peneltian. Menurut (Moleong, 2004),
tringulasi merupakan teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain dalam membandingkan hasil wawancara terhadap objek penelitian. Pada penelitian ini peneliti menggunakan tringulasi (Nasution, 2009)
untuk mengecek kebenaran data dan memperkaya
data yaitu dilakukan dengan cara :
1. Tringulasi sumber
Peneliti memaparkan
dan membandingkan informasi
yang didapatkan dari informan yang berbeda yaitu unsur pemerintah
daerah Way Kanan, pelaku UKM dan penikmat kopi robusta Way Kanan. Peneliti melakukan penelitian dengan 10 informan terdiri dari 1 informan kunci, 5 informan kepala stakeholder 3 informan pelaku UKM kopi dan 1 informan penikmat kopi robusta, tujuannya untuk membandingkan data dari pemerintah daerah Way Kanan dengan data yang didapatkan pada saat melakukan wawancara dengan informan sehingga data tersebut dapat dipercaya. Peneliti membandingkan hasil wawancara yang dilakukan dengan dokumentasi yang diperoleh dari hasil observasi
di lapangan, contohnya dokumentasi program kegiatan yang
dilakukan pemerintah kabupaten Way Kanan, data pelaku usaha kopi robusta di Way Kanan dan lainnya.
2. Tringulasi Waktu
Peneliti melakukan
pra penelitian, wawancara dan observasi kepada informan dalam waktu yang berbeda yaitu secara
bertahap sejak 5 Desember 2019-5 Desember 2021. (3
tahun)
3. Tringulasi Teori
Peneliti menggunakan
dua teori yaitu teori brand equity (Aaker, 2009)
dan teori rebranding (Benhady, 2019)
untuk mengecek ekabsahan hasil penelitian.
4. Tringulasi Peneliti
Peneliti observasi
dan wawancara menggunakan 4
kajian penelitian terdahulu untuk menyikapi sutu fenomena yang sama namun hasil penelitian
berbeda dikarenakan perbedaan sikap, gaya dan persepsi peneliti dalam melakukan penelitian.
5. Tringulasi Metode
Metode pengumpulan
data yang dilkukan peneliti
adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui sumber data primer (data
yang didapat dari lokasi penelitian) data sumber data sekunder (data yang telah diolah dalam
bentuk tabel, grafik, diagram, gambar dan sebagainya).
Hasil dan Pembahasan
Hasil penelitian yang dilakukan oleh
peneliti dari turun langsung ke tempat penelitian berupa, hasil wawancara yang
dilakukan dengan informan yang sudah ditentukan dengan cara melakukan tanya
jawab secara langsung dan lisan (in-depth interview/wawncara secara
mendalam)ditambah hasil observasi dan dokumentasi yang dikumpulkan dilapangan
berdasarkan fokus penelitian dalam bentuk teks untuk mempermudah dalam penulisan
penelitian mengenai strategi rebranding melalui Integrated Marketing
Communication (IMC) yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Way Kanan,
strategi rebranding kopi robusta dilakukan untuk meningkatkan citra daerah
kabupaten Way Kanan di tingkat provinsi dan nasional.
Peneliti telah melakukan pra penelitian sejak 5 Desember 2019 untuk
menentukan informan penelitian dan observasi lapangan, maka didapatkan 10 informan
yang akan diwawancarai, 1 informan kunci, 5 orang informan merupakan kepala
stakeholder yang berhubunganpangsung dengan strategi rebranding kopi robusta, 3
informan pelaku usaha kopi robusta dan 1 orang penikmat kopi robusta Way Kanan.
Pada tanggal 10 Januari sampai dengan 10 Maret 2021 peneliti melakukan
penelitian melalui waancara mendalam mengunjungi satu persatu informan kemudian
melakukan wawancara kembali pada tanggal 5 Desember 2021 untuk melengkapi data
penelitian.
Pemerintah kabupaten Way Kanan dalam melakukan rebranding kopi robusta Way Kanan memiliki strategi-strategi agar produk
unggulan kopi robusta Way Kanan ini dapat
dikenal oleh khalayak sebagai citra positif
kabupaten Way Kanan,
strategi-strategi yang digunakan ini
sebagai langkah pemerintah daerah Way Kanan untuk mengintegrasikan
dan mengkoordinasikan produk
unggulan kopi robusta Way kanan melalui saluran
komunikasi yang yang jelas, konsisten dan meyakinkan berkenaan dengan keberadaan pemda Way Kanan dan kopi robusta Way Kanan, oleh sebab itu strategi yang digunakan melalui komunikasi pemasaran terpadu atau Integrated
Marketing Communication (IMC) yeng terdiri dari advertising (periklanan), direct marketing (pemasaran
langsung), public relation (hubungan masyarakat), personal
selling (penjualan pribadi),
dan sales promotion (promosi penjualan).
Cara
yang digunakan peneliti untuk melihat proses strategi
rebranding kopi robusta Way kanan
dengan cara memikirkan semua proses
rebranding yaitu rebranding personality, rebranding postioning dan rebranding identity sebagai
proses yang dikelola dari
strategi rebranding kopi robusta Way Kanan melalui Integrated
Marketing Communicaiton (IMC). Selain
itu juga untuk memperkuat hasil penelitian ini, peneliti menggunakan teori brand dan equity, serta teori rebranding. Maka untuk menjawab rumusan masalah mengenai� strategi rebranding kopi robusta Way Kanan melalui Integrated Marketing Communicaiton
(IMC), peneliti menghasilkan
pembahasan mengenai analisa berikut ini sesuai dengan
tinjauan pustaka sebelumnya.
1.
Strategi Rebranding Kopi
Robusta Way Kanan Melalui
Integrated Marketing Communication (IMC)
Pemerintah
kabupaten Way Kanan dalam melakukan strategi
rebranding melalui Intergrated
Marketing Communicaiton yang dilakukan
terhadap merek kopi robusta dengan cara mengganti total yakni mulai dari
perubahan nama produk dari kopi robusta putri malu
menjadi kopi robusta Way Kanan untuk menciptakan
sebuah identitas baru di benak konsumen.
Perubahan
nama produk kopi robusta ini untuk
mengambil jalan tengah atas konflik
yang terjadi antara pemerintah daerah Way Kanan dengan salah satu pelaku UKM kopi robusta yang mengklem nama kopi robusta putri malu menjadi
milik pribadinya bukan milik pemerintah
daerah Way Kanan. Proses kepemilikan nama produk ini menjadi
legal dan telah terdaftar
di HaKI tanpa sepengatahuan kepala daerah (Bupati Way Kanan sehingga kepala daerah selalu
mempromosikan brand kopi putri
malu dimanapun dan kapan pun yang menimbulkan kecemburuan antar pelaku UKM, hal ini dikarenakan tidak adanya keterbukaan
komunikasi antara
stakeholder kepada pimpinan
terhadap permasalahan komunikasi yang terjadi pada institusi tingkat bawah dan tidak adanya keterbukaan komunikasi antar stakeholder yang
meberikan masukan atau saran kepada pimpinan untuk segera membuat kebijakan kepala daerah mengenai brand produk kopi robusta secara jelas melalui
surat keputusan kepala daerah atau
peraturan daerah.
Berdasarkan
Lowmax dan Mador (Arozak, 2020)
factor penyebab terjadinya rebanding yang terjadi pada produk kopi robsta Way Kanan dikarenakan pemerintah kabupaten Way kanan memperhatikan persepsi-persepsi pelaku UKM terhadap komunikasi yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Way Kanan saat mempromosikan merek lama kopi robusta, akibat tekanan dari pelaku UKM yang tidak mampu ditahan
dan menimbul konflik
internal antar stakeholder yang tidak
berkesinambungan mengnai pemahaman tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing atas komunikasi yang disampaikan oleh kepala daerah pada saat melakukan launching merek produk kopi robsta putri malu
maka pemerintah daerah Way Kanan melakukan proses rebranding kopi robusta.
Proses rebranding yang ditempuh
oleh pemerintah daerah Way Kanan melalui strategi
translucent warning strategy yaitu mengingatkan para pelnggan produk kopi robusta melalui promosi intensif, pajangan dalam produk di pusat oleh-oleh Way Kanan dan
bazar serta pada kemasan produk kopi robusta Way Kanan dan melalui strategi
translucent warning strategy akan berubah
menjadi umbrella branding strategy yakni menggunakan merek tunggal kopi robusta Way Kanan sebagai payung bagi semua produk
kopi robusta yang diproduksi
oleh seluruh pelaku UKM
kopi robusta yang ada di kabupaten Way Kanan.
Aktivitas
rebranding yang dilakukan pemerintah
kabupaten Way Kanan dalam upaya merubah
total atau memperbarui merek kopi robusta menjadi lebih baik,
mencakup perubahan nama dari kopi robusta putri malu
menjadi kopi robusta Way Kanan, perubahan simbol visual, warna,� gambar kemasan dan kesamaan rasa belum dilakukan oleh pemerintah kabupaten Way Kanan dikarenakan pemerintah kabupaten Way Kanan akan melakukan
perubahan ini secara bertahap seraya memperbaiki sistem hulu yaitu
peningkatan biji kopi robusta yang dihasilkan oleh petani kopi robusta.
Strategi pemerintah daerah Way Kanan dalam melakukan rebranding kopi robusta melalui Integrated
Marketing Communciation (IMC) sebagai
bentuk komunikasi persuasif pemerintah daerah Way Kanan kepada pelanggan kopi robusta dan calon pelanggan kopi robusta secara berkelanjutan untuk membangkitkan keinginan terhadap produk kopi robusta, menciptkan kesadaran merek kopi robusta, memberikan sikap positif terhadap produk kopi robusta dan mempengaruhi konsumen untuk membeli produk
kopi robusta dengan memberikan fasilitas kepada pelaku UKM dan pelanggan kopi robusta Way Kanan.
Berdasarkan
penjelasan (Shimp, 2003)
ciri yang melekat dari aplikasi Integrated
Marketing Communicaiton (IMC)� pada produk kopi robusta Way Kanan maka merek kopi robusta Way Kanan akan mempengaruhi perilaku konsumen yang berawal dari ketidaksukaan
terhadap kopi robusta menjadi suka , berawal dari calon
pelanggan kopi robusta Way Kanan menjadi pelanggan
tetap kopi robusta Way Kanan serta menciptakan
sinergi dan menjalin hubungan baik antara
pemerintah daerah Way Kanan dengan stakeholder, pemerintah provinsi lampung dan pemerintah pusat, petani kopi robusta, pelaku UKM dan penikmat kopi robusta Way Kanan serta pelanggan
kopi rosbusta Way Kanan
2.
Strategi Rebranding Kopi Robusta Way Kanan Melalui Integrated
Marketing Communication (IMC) Pada Teori Brand Equity (David Aaker)
Strategi rebranding kopi rosbuta Way Kanan melalui
Integrated Marketing Communication (IMC) yang dilakukan oleh pemerintah daerah
Way Kanan telah menerapkan teori brand equity (David Aaker) walaupun belum
sepenuhnya teori ini diterapkan. Teori brand equity (David Aaker) merupakan
seperangkat asset dan liabilitas merek yang berkaitan dengan suatu merek, nama
dan simbolnya yang menambah atau mengurangi nilai yang diberikan oleh suatu
barang atau jasa kepada perusahaan atau pelanggan perusahaan
(Aaker, Stayman, & Hagerty, 2011).
Berdasarkan hasil analisa oleh peneliti di lapangan,
pemerintah kabupaten Way Kanan telah melakukan seperangkat asset dan liabilitas
merek berupa strategi-strategi komunikasi yang didukung dengan pemanfaatan
anggaran secara efektif dan saranan prasarana yang berkaitan dengan merek kopi
robusta Way Kanan untuk menambah nilai produk kopi robusta Way Kanan kepada
khalayak guna membangun citra postiif kabupaten Way Kanan baik secara internal
dan eksternal. Hal tersebut terlihat dari setiap jawaban informan dan pemaparan
peneliti dari hasil penelitian dilapangan yang telah dijelaskan sebelumnya
seperti imbauan untuk membiasakan minum kopi robsta setiap hari melalui surat
edaran Bupati Way Kanan tentang tiada hari tanpa minum kopi dan penyampaian
informasi, edukasi dan sosialisasi melalui komunikasi persuasif kepada khalayak
tentang produk kopi robusta Way Kanan (kegiatan bazar dan pusat oleh-oleh Way
Kanan serta melalui media sosial pribadi stakeholder).
Strategi rebranding kopi robusta Way Kanan melalui Integrated
Marketing Communication (IMC) menggunakan teori brand equity (David Aaker)
yang menjabarkan empat dimensi asset merek yang berkontribusi pada penciptaan
brand equit sebagaimana telah dijelaskan pada tinjauan pustaka. Adapun hasil
analisa peneliti terhadap empat dimensi tersebut sebagai berikut :
a.
Kesadaran
merek (brand awareness)
Adalah kesanggupan seorang pembeli atau konsumen untuk
mengenali dan mengingat kembali bahwa suaut merek merupakan perwujudan kategori
produk tertentu, dalam hal ini melalui kopi robusta Way Kanan konsumen kopi
robusta Way Kanan dapat mengenali dan mengingat kembali produk kopi robsta Way
Kanan melalui merek produk yang dijual oleh pelaku UKM.
Berdasarkan hasil observasi peneliti dilapangan, seluruh
produk kopi robusta Way Kanan telah menuliskan nama Kabupetn Way Kanan pada
kemasan merek produk kopi robustanya seperti pada prdouk kopi robusta merek
kopi kolang, kopi helelr, kopi putri malu, kopi gunugm kopi NA dan lain-lain.
selain nama kabupaten Way Kanan, pelaku UKM kopi robusta juga menuliskan
tulisan petik merah pada kemasan produknya. Ini menjadi identitas utama dari
produk yang dihasilkan oleh pelaku UKM untuk mengingatkan para konsumen dengan
kabupaten Way Kanan melalui tampilan desain packgung kopi robusta.
b.
Persepsi
kualitas (perceived quality)
Merupakan persepsi pelanggan terhadap seluruh kualitas
keunggulan suatu produk atau jasa layanan yang sama dengan maksud yang
diharapkan. Persepsi kualitas yang ditanamkan oleh pemerintah daerah Way Kanan
kepada konsumen adalah kopi robusta Way Kanan berasal dari biji koi petik merah
dan sikap ramah yang ditanamkan oleh pemerintah daeah Way Kanan kepada petugas
pusat oleh-oleh Way Kanan dan pelaku UKM untuk memberikan pelayanan yang maksimal
kepada konsumen, namun dari sisi kenikmatan rasa yang dihasilkan dari produk
kopi robusta Way Kanan belum mampu ditanamkan oleh pemerintah daerah Way Kanan.
Produk kopi robusta yang dihasilkan oleh pelaku UKM kopi
robusta yang ada di kabupaten Way Kanan masih beraneka ragam, ada yang memiliki
rasa pahit yang tajam, rasa asam yang menonjol, rasa rempah-rempah dan
lain-lain. sehingga dari sisi kualitas rasa maka produk kopi robusta Way Kanan
belum memiliki identitas di benak konsumen.
c.
Asosiasi
merek (brand association)
Yaiut segara seusatu yang berkaitan secara langsung
maupun tidak langsung dengan ingatan konsumen terhadap suatu merek. Pada
penelitian ini hal yang berkaitan secara langsung dan tidak langsung adalah
kenikmatan rasa kopi robusta Way Kanan, hal ini belum ditemukan pada semua
merek kopi robusta yang ada di Way Kanan dikarenakan belum ada kesamaan rasa
ynag menjadi ciri khas dari produk kopi robusta Way Kanan. Konsumen justru
menginigat rasa kopi robusta sesuai dengan merek produk yang dibeli bukan nama
kabupaten Way Kanan.
d.
Loyalitas
merek (brand loyality)
Adalah ukuran kedekatan pelanggan pada sebuah merek kopi
robusta Way Kanan yang berpengaruh terhadap kerentanan pelanggan dari serangan
pesaing, hal ini berkaitan erat dengan kinerja masa depan kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan hasil analisa diatas maka dimensi asset merek
yang berkontribusi pada penciptaan brand equity yang telah diterapkan oleh
pemerintah daerah Way Kanan adalah kesadaran merek (brand awareness) dan
loyalitas merek (brand loyality).
3.
Strategi Rebranding Kopi Robusta Way Kanan Melalui
Integrated Marketing Communication (IMC) Pada Teori Branding (Muzellec dan
Lamkin)
Pemerintah daerah Way Kanan dalam melakukan strategi rebranding kopi
robusta Way Kanan melalui Integrated Marketing Communication (IMC) telah
menerapkan teori rebranding (Mezellec dan Lamkin), hal ini terlihat dari wawancara
mendalam dan observasi yang dilakukan oleh peneliti, namun ada beberapa elemen
rebranding yang tidak dilakukan oleh pemeritnah daerah Way Kanan. Empat elemen
rebranding menurut Muzellec dan Lamkin tersebut dijabarkan peneliti sebagai
berikut :
a.
Repositioning
Adalah upaya atau proses perbuatan ulang posisi sebuah produk atau
perusahaan dibenak masyarakat. Pemerintah daerah Way Kanan memposisikan produk
unggulan berupa kopi robusta sebagai upaya mengenalkan nama kabupaten Way Kanan
kepada khalayak dengan citra yang postif.
Secara internal pemerintah daerah Way Kanan melakukan peningkatan
kualitas kopi robusta dimulai dari arah hulu yaitu meningkatkan kompetensi
petani dengan cara melakukan pembinaan tentang perlakuan terhadap tanaman kopi
robusta mulai dari proses tanam, proses panen sampai dengan perlakuan terhadap
biji kopi pasca panen. Selain itu pemerintah daerah Way Kanan juga melakukan
edukasi kepada pelaku UKM untuk meningkatkan kualitas produknya dengan cara
menggunakan kopi robusta petik merah sebagai bahan dasar pembuatan produk kopi
robusta, meningkatkan life skill pelaku UKM dengan cara pelatihan-pelatihan
peningkatan produk UMKM yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah Way Kanan.
Langkah internal yang dilakukan oleh pemerintah daerah ini akan mendukung
repositioning secara eksternal, yaitu memberikan nilai tambah produksi kopi
robusta ditingkat provinsi Lampung. Selain itu secara eksternal pemerintah
daerah Way Kanan juga melakukan repsotioning melalui program kerja yang
berkesinambungan dengan program kerja pemerintah provinsi Lampung yakni
meningkatkan kecintaan terhadap produk unggulan daerah dan pemerintah daerah
Way Kanan juga� melakukan repsotioning
produk kopi robusta dengan cara menjadikan produk kopi robusta Way Kanan
sebagai oleh-oleh saat melakukan perjalanan dinas luar daerah.
b.
Renaming
Pemerintah daerah Way Kanan telah melaukan proses renaming yaitu
perubahan merek pada kopi robusta yang merek awalnya adalah kopi robusta putri
malu berubah menjadi kopi robusta Way Kanan. Perubahan nama ini dilakukan
karena adanya konflik internal yang terjadi antara pemerintah daerah Way Kanan
dengan salah satu pelau UKM kopi robusta atas legalitas merek produk, sehingga
muncul tekanan dari seluruh pelaku UKM yang tidak dapat dibendung oleh pemerintah
daerah Way Kanan. Perubahan nama kopi robusta menjadi kopi robusta Way Kanan
ini mempresentasikan secara langsung sebuah identitas nama kabupaten Way Kanan
kepada khalayak.��
c.
Redesign
Proses redesign pada produk kopi robusta Way Kanan yang meliputi perubahan
logo produk, warna kemasan, rasa produk dan symbol-simbol lainnya belum
dilakukan oleh pemerintah daerah Way Kanan. Penentuan logo produk sejak merek
lama sampai dengan perubahan merek belum dilakukan oleh pemerintah daerah Way
Kanan, perubahan warna kemasan dan symbol-simbol lain saat ini belum dilakukan
oleh pemerintah daerah Way Kanan. Hal ini dikarenakan belum adanya nominal atau
dana yang jelas yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Way Kanan dalam
melakukan proses rebranding kopi robusta.
Berkaitan dengan redesign rasa kopi robusta yang dihasilkan pemerintah
daerah Way Kanan belum melakukan kesepakatan tentang rasa yang sama dari seluruh
produk kopi robusta yang dihasilkan oleh pelaku UKM, hal ini sebabkan oleh
masih adanya egosentris diantara pelaku UKM untuk menunjukkan identitas rasa
dari produk kopi pelaku UKM.
d.
Relaunch
Upaya publikasi untuk memperkenalkan merek kopi robusta Way Kanan kepada
khalayak secara eksternal belum dilakukan oleh pemerintah daerah Way Kanan.
Berdasarkan wawancara mendalam peneliti kepada informan kunci (Bupati Way
Kanan) dan observasi dilapangan relaunch kopi robusta Way Kanan sudah terjadwal
yakni pada saat pelaksanaan festival raden jambat dalam rangka HUT Kabupaten
Way Kanan tahun 2020 tepatnya pada tanggal 27 April 2020, namun relaunch kopi
robusta Way Kanan harus ditunda pelaksananya karena adanya pandemi covid-19
sehingga berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan recofusing
anggaran.�
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah Way Kanan melakukan
relaunch brand secara internal dilingkungan pemerinrah daerah Way Kanan dengan
cara memberikan informasi dan sosialisasi tentang perubahan nama merek kopi
robusta. Selain itu juga pemerintah daerah Way Kanan masih melakukan proses
edukasi kepada pelaku UKM terkait dengan relaunch brand kopi robusta Way Kanan.
Berdasarkan uraian peneliti terhadap teori rebranding dalam strategi rebranding
kopi robsuta Way Kanan, peneliti menyimpulkan bahwa teori rebranding kopi
robusta Way Kanan meliputi 2 elemen yaitu repositioning dan renaming.
Hasil analisa peneliti terhadap teori yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu teori brand equity (David Aaker) dan teori rebranding (Muzellec
dan Lamkin) pemerintah daerah Way Kanan dalam melakukan strategi rebranding
kopi robusta Way Kanan melalui Integrated Marketing Communication (IMC)
belum secara maksimal menerapkan teori brand equity (David Aaker) dan teori
rebranding (Muzellec dan Lamkin).
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah
dilakukan oleh peneliti melalui wawancara mendalam kepada informan dan
observasi dilapangan serta dianalisa, maka peneliti menjawab pertanyaan yang
ada pada rumusan masalah untuk mengambil kesimpulan tentang bagaimana strategi
rebranding kopi robusta Way Kanan melalui Integrated Marekting Communication
(IMC) dengan menggunakan teori brand equity (David Aaker) dan teori rebranding
(Muzellec dan Lamkin). Peneliti menyimpulkan bahwasanya strategi
rebranding kopi robusta Way Kanan melalui IMC (advertising) dilakukan secara word
of mouth. Pemerintah daerah Way Kanan menyampaikan produk kopi robusta Way
Kanan melalui penyampaian informasi, edukasi, imbauan dan sosialisasi secara
langsung melalui pidato sambutan pada setiap acara formal dan tidak formal
(ngobrol-ngobro), pembinaan tentang peningkatan kualitas tanaman kopi dan
produk kopi robusta� kepada petani kopi
robusta, pelaku UKM dan masyarakat.
Strategi rebranding kopi robusta Way
Kanan melalui IMC (direct marketing), dilakukan pemerintah daerah Way Kanan
melalui penawaran produk kopi robusta di pusat oleh-oleh Way Kanan. Informasi
keberadaan pusat oleh-oleh Way Kanan ini disampaikan kepada pelaku UKM, petani
kopi dan khalyak secara langsung oleh pemerintah darah Way Kanan.
Strategi rebranding kopi robusta Way
Kanan melalui IMC (public relation), pemerintah daerah Way Kanan telah
menjalin kerjasama dengan PT. Sari Makmur Tunggal Mandiri tentang pembinaan
petani kopi indonesia dalam rangka peningkatan produksi kopi
berkelanjutan/lestari dan mengeluarkan surat edaran bupati Way kanan nomor 800/1025/IV.05-WK/2019
tanggal 18 Desember 2019 tentang tiada hari tanpa minum kopi. Hal ini
disampaikan oleh pemerintah daerah Way Kanan kepada khalayak melalui word of
mouth.
Strategi rebranding kopi robsuta Way
Kanan melalui IMC (personal selling), pemerintah daerah Way Kanan
menyelenggarakan dan mengikuti bazar produk kopi robusta pada tingkat
kabupaten, provinsi dan nasional. Pelaksanaan bazar ini disampaikan secara
langsung oleh pemerintah daerah Way Kanan kepada pelaku UKM kopi robusta untuk
dapat diteruskan kepada khalayak (word of mouth).
Startegi rebranding kopi robusta Way
Kanan melalui IMC (sales promotion), pemerintah daerah Way Kanan
menyediakan sampel produk kopi robusta berupa minuman kopi robusta secara
gratis setiap hari dilingkungan kantor kabupaten Way Kanan, pada saat bazar dan
dipusat oleh-oleh Way Kanan. Selain itu pemerintah dareah Way Kanan bersama
pelaku UKM kopi robusta pada saat bazar memberikan voucher/kupon, bonus produk,
diskon harga, kuis (give away) kepada pengunjung bazar. Informasi
tentang minum kopi robusta gratis setiap hari dan promo menarik saat bazar
disampaikan pemerintah daerah Way Kanan secara langsung (word of mouth) kepada
pelaku UKM, petani kopi dan khalayak.
BIBLIOGRAFI
Aaker, David A. (2009). Managing brand
equity. simon and schuster.Google Scholar
Aaker, David A., Stayman,
Douglas M., & Hagerty, Michael R. (2011). Aaker, David A.(1991), Managing
Brand Equity: Capitalizing on the Value of a Brand Name, The Free Press, New
York et al. Aaker, David A.(1992), Management des Markenwerts, Campus Verlag, Frankfurt
aM et al. Aaker, David A.(1996), Building Strong Brands, The Free Press, New
York. Marketing Research, 34(3), 347�356.
Google Scholar
Arozak, Gina Sahla. (2020). Strategi
Marketing Public Relations Bilbao & Brasseries Bandung. Universitas
Komputer Indonesia. Google Scholar
Benhady, Nathania Jasmine. (2019).
Rebranding UD. Anugrah Jaya. Google Scholar
Moleong, Lexy J. (2004). Metode penelitian
kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya: Bandung. Google Scholar
Nasution, Sorimuda. (2009). Metode Research
(penelitian ilmiah). Google Scholar
Shimp, Terence A. (2003). Periklanan
promosi. Google Scholar
Arozak, Gina Sahla. (2020). Strategi
Marketing Public Relations Bilbao & Brasseries Bandung. Universitas
Komputer Indonesia. Google Scholar
Benhady, Nathania Jasmine. (2019). Rebranding
UD. Anugrah Jaya. Google Scholar
Moleong, Lexy J. (2004). Metode penelitian
kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya: Bandung. Google Scholar
Nasution, Sorimuda. (2009). Metode
Research (penelitian ilmiah). Google Scholar
Shimp, Terence A. (2003). Periklanan promosi. Google Scholar
������������������������������������������������
Copyright holder: Ponita Dewi |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |