Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 5, Mei 2022

 

PRAKTIK FINANCIAL TECHNOLOGY DAN RISIKO PINJAMAN ONLINE PADA MAHASISWA

 

Hana Rosita Nury, Maretha Ika Prajawati

Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Keberadaan financial technology peer to peer lending atau biasa disebut dengan pinjaman online memberikan kemudahan dalam hal finansial atau pendanaan. Akan tetapi, kemudahan tersebut justru membahayakan para nasabah. Seperti yang diketahui pinjaman online adalah sebuah layanan pembiayaan yang disediakan oleh pihak tertentu secara daring atau online. Akan tetapi, tidak semua pinjaman online tersebut terdaftar serta mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga masuk kedalam kategori ilegal. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui alasan mahasiswa melakukan pinjaman online, mengetahui cara pengelolaan keuangan mahasiswa yang melakukan pinjaman online, mengetahui dampak yang dirasakan mahasiswa ketika melakukan pinjaman online. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melakukan wawancara kepada subjek penelitian yang sesuai dengan kriteria peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjaman online berdampak bagi kehidupan mahasiswa baik dari segi kebutuhan hidup maupun keuangan mereka.

 

Kata Kunci: financial technology, pinjaman online, mahasiswa

 

Abstract

The existence of financial technology peer to peer lending or commonly referred to as online loans provides convenience in terms of finance or funding. However, this convenience actually endangers customers. As is known, online loans are a financing service provided by certain parties online or online. However, not all online loans are registered and have a permit from the Financial Services Authority (OJK) so that they fall into the illegal category. The purpose of this study is to find out the reasons why students make loans online, know how to manage the finances of students who make loans online, know the impact that students feel when making online loans. The research method used in this study is a qualitative method by conducting interviews to research subjects that fit the criteria of the researcher. The results showed that online loans have an impact on students' lives both in terms of their living needs and finances.

 

Keywords: financial technology, online loans, students

 

 

Pendahuluan

Semakin berkembangannya teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat saat ini, harus diakui bahwa perkembangan tersebut memberikan dampak yang positif untuk masyarakat. Salah satu kemajuan dari teknologi dan komunikasi saat ini dan banyak dimanfaatkan oleh masyarakat adalah dengan adanya Financial Technology (Fintech). Fintech merupakan sebuah layanan produk keuangan yang menggunakan dasar teknologi yang memudahkan masyarakat melakukan transaksi yang dapat dilakukan dimana saja dengan waktu yang lebih fleksibel. Istilah fintech atau finansial teknologi merupakan layanan keuangan yang berbasis teknologi, model keuangan digital ini pertama kali dimulai dan dikenal pada tahun 2004 oleh Zopa. Zopa adalah sebuah institusi keuangan yang berada di Inggris yang beroperasi di bidang jasa peminjaman uang. Sebagai salah satu bentuk penerapan teknologi dan komunikasi di bidang financial. Fintech memiliki fungsi yang beragam yang mampu berkembang secara cepat. Pada saat ini fintech mampu melayani electronic money, virtual account, aggregator, lending, crowdfunding, dan transaksi keuangan online yang lain. Pertumbuhan Financial Technology di Indonesia tetap berada dalam pengawasan Bank Indonesia (BI). Fintech yang telah beroperasi, sebagian ada yang merupakan perusahaan berbasis konvensional dan sebagian yang lain merupakan perusahaan rintisan atau startup. 

Diera digital ini, kredit keuangan elektronik yang merupakan salah satu layanan dari fintech telah menjadi salah satu alternatif peminjaman dana dengan cepat, istilah tersebut biasanya disebut dengan peer to peer lending. Kegiatan peminjaman uang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat pada saat ini. Secara umum transaksi pinjam meminjam dilakukan oleh pihak kreditur (peminjam) yang meminjamkan uang kepada pihak debitur (pemberi pinjaman) yang biasa digunakan untuk membiayai kebutuhan kehidupan sehari-hari ataupun untuk memenuhi keperluan dana pembiayaan untuk kegiatan usaha. Perjanjian pinjam meminjam uang menurut KUH Perdata Pasal 1754 adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang diberikan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama. 

Adapun beberapa platform pinjaman online yang sudah diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK) lewat Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 salah satunya adalah peer to peer (P2P) lending. Peer to peer (P2P) lending merupakan praktik pinjam meminjam dana secara online yang dilakukan melalui sebuah wadah yang disebut marketplace, tanpa perantara bank atau lembaga financial lainnya.  Peer to Peer (P2P) lending merupakan layanan pinjam meminjam berupa uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau lender dan debitur atau borrower yang menggunakan basis teknologi informasi. Financial technology lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Semakin maraknya platform pinjaman online yang memberikan kemudahan dalam peminjaman dana, hal tersebut dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan pinjaman online tanpa jaminan, secara ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas jasa keuangan (OJK). Semakin ramainya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia diperkirakan karena adanya dukungan dari pihak asing. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan bahwa terdapat 34% dana yang berasal dari luar negeri. Hal ini dilihat dari data Kementerian Kominfo yang diterima Satgas Waspada Investasi. Dikatakan bahwa pinjol ilegal mempunyai server yang berasal dari luar negeri. Pada bulan Juni lalu, terdapat 22% server yang berasal dari Indonesia. Sedangkan 40% lainnya tidak diketahui asalnya karena melakukan kegiatan melalui media sosial dan sisanya dari luar Indonesia (Bestari, 2021).

Nasabah dan sadalia (2012) menyatakan bahwa financial behaviour atau perilaku keuangan berkaitan dengan bagaimana cara seseorang mengelola, memperlakukan, dan menggunakan sumber keuangan yang ada padanya. Seseorang yang memiliki perilaku keuangan yang bertanggung jawab cenderung efektif dalam hal mengelola dan menggunakan uangnya. Seperti, membuat anggaran, menghemat uang, mengontrol belanja, berinvestasi, serta membayar kewajiban sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan latar belakang diatas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian, karena terlihat semakin maraknya pinjaman online yang menimbulkan beberapa dampak yang negatif maupun positif. Sehingga, bagi seseorang yang masih awam tentang pinjaman online agar tidak tergesa-gesa untuk melakukan pinjaman online tersebut tanpa mempertimbangan risiko yang akan dihadapi ketika melakukan pinjaman online tersebut. Serta untuk mengetahui alasan mahasiswa melakukan pinjaman online, mengetahui cara pengelolaan keuangan mahasiswa yang melakukan pinjaman online, mengetahui dampak yang dirasakan mahasiswa ketika melakukan pinjaman online.

Beberapa permasalahan keuangan yang dihadapi individu, apalagi generasi milenial antara lain: uang saku, pendapatan atau gaji bulanan yang habis sebelum waktunya, tabungan yang rendah, serta perilaku boros dengan pengeluaran yang tidak bisa dikendalikan. Literasi keuangan masih menjadi masalah bahkan di negara-negara dengan pendapatan yang tinggi. Beberapa literasi keuangan juga sudah dilakukan dengan objek mahasiswa, rumah tangga, dan imigran. Dalam literasi tersebut dijelaskan bahwa secara umum menunjukkan literasi keuangan yang masih rendah. Literasi keuangan yang rendah merupakan persoalan yang serius karena bisa memberi dampak negatif terhadap perilaku keuangan. Seseorang atau keluarga yang tidak memiliki literasi cenderung tidak mempunyai perencanaan keuangan untuk masa depan. Meminjam dengan tingkat suku bunga yang tinggi, tidak memiliki aset yang banyak, kurang terlibat dengan sistem keuangan. Rendahnya literasi keuangan tidak hanya berakibat negatif terhadap kondisi keuangan, tetapi juga memiliki pengaruh terhadap perilaku keuangan seseorang itu sendiri. Dari hasil survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019 yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia baru 38,03% dari total penduduk yang lebih dari 268 juta jiwa, yang berarti hanya 99,16 juta masyarakat yang sudah paham tentang literasi keuangan atau produk keuangan. Akan tetapi jumlah masyarakat yang paham tentang literasi keuangan ini meningkat dibandingkan hasil survey pada tahun 2016 yang sebesar 29,97%. 

Beberapa kajian penelitian terdahulu yang relevan serta berhubungan, salah satunya adalah penelitian dari Susi Susanti yang menyatakan bahwa mayoritas responden melakukan pinjaman online karena kemudahan dalam jaminan atau tidak adanya jaminan. Hal ini disebabkan karena 74% responden memilih kemudahan jaminan sebagai alasan melakukan pinjaman online. Sedangkan alasan yang paling sedikit adalah rekomendasi dari keluarga. Selain itu, penelitian dari Jumaizah didapatkan hasil, beberapa alasan masyarakat Kelurahan Jemur Wonosari melakukan pinjaman online ilegal adalah asal mengajukan tanpa riset terlebih dahulu, pengajuan yang mudah, menutup hutang dari pinjaman sebelumnya. Dampak yang mereka rasakan dalam penggunaan pinjaman online ilegal adalah adanya rasa resah dan cemas dikarenakan terus mendapat telepon dan sms berkali-kali masalah penagihan, teror dan fitnah kepada seluruh kontak yang ada di handphone (nomor yang digunakan untuk melakukan pinjaman). Adapun penelitian dari Nadia dkk, yang menunjukkan hasil bahwa aplikasi (pinjaman online) memudahkan setiap mahasiswa yang ingin meminjam dana untuk kegiatan perkuliahannya atau ingin membeli barang secara online, akan tetapi tidak memiliki cukup dana. Sehingga, melakukan pembayaran dengan cara mencicil. Dikarenakan pengguna aplikasi yang menarik mahasiswa. Tentu berimbas pada tingkah atau perilaku dari mahasiswa tersebut, baik itu secara positif maupun negatif.

Secara umum financial literacy adalah sebuah pengetahuan dan keterampilan masyarakat yang mampu dan bisa meyakinkan terkaitkan lembaga keuangan dan produk didalamnya dalam parameter ukuran indeks. Namun, ada beberapa ahli dalam bidang ilmu ekonomi yang menjelaskan tentang literasi keuangan. Manurung mendeskripsikan literasi keuangan sebagai suatu seperangkat pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam membuat sebuah keputusan dan kebijakan yang efektif dalam memanfaatkan seluruh sumber daya keuangan yang dimilikinya. Mitchell (2007) menerangkan literasi keuangan merupakan ilmu pengetahuan yang dimiliki individu dalam instrumen keuangan, meliputi, pengetahuan seorang tentang tabungan ataupun saving, asuransi ataupun insurance, investasi serta fitur keuangan yang lain. Literasi keuangan merupakan pengetahuan keuangan, dengan tujuan mencapai kesejahteraan. Literasi keuangan sangat berhubungan dengan kesejahteraan seseorang. Keterampilan dan pengetahuan dalam mengelola keuangan pribadi sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. 

Selain financial literacy, adapun yang disebut dengan financial behavior menurut Ricciardi (2000), perilaku keuangan atau financial behavior merupakan suatu disiplin ilmu yang didalamnya terdapat bermacam disiplin ilmu serta secara terus menerus berintegrasi. Seorang yang mau menekuni sikap keuangan wajib mempunyai penafsiran dalam aspek psikologi, sosiologi, serta keuangan.  Nofsinger (2001) mendeskripsikan perilaku keuangan adalah menekuni bagaimana cara manusia secara aktual berperilaku dalam suatu penentuan keuangan (a financial setting). Khususnya, menekuni tentang psikologi yang mempengaruhi keputusan keuangan, industri serta pasar keuangan. Perilaku keuangan mempunyai peran yang sangat penting guna membantu mencapai tujuan tertentu serta meningkatkan kemampuan individu dalam mengelola keuangannya menjadi lebih baik (Arofah, Purwaningsih, dan Indriayu, 2018). 

Keterampilan dalam pengelolaan keuangan pribadi sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. karena tingkat literasi yang rendah dan perilaku keuangan yang salah tidak hanya menjadi masalah masyarakat pada saat ini, akan tetapi akan menjadi masalah juga di masa depan. Hal tersebut juga dapat meningkatkan pran yanaktik penipuan keuangan dan persaingan yang tidak sehat dalam pasar keuangan. Selain itu hal tersebut juga dapat menyebabkan timbulnya utang-piutang. Utang piutang adalah sebuah perjanjian yang dilakukan antara kedua pihak yang satu dengan pihak yang lainnya serta objek yang dijadikan perjanjian pada umumnya adalah uang. Kedudukan pihak yang pertama adalah sebagai pihak yang memberikan pinjaman atau debitur. Sedangkan satu pihak lainnya menerima pinjaman atau kreditur. Uang yang dipinjam akan dikembalikan sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati (Supramono, 2013). Pinjaman atau utang merupakan transaksi antara dua pihak yang satu memberikan uangnya kepada pihak lain yang membutuhkan secara sukarela untuk dikembalikan lagi oleh pihak yang meminjam dengan hal yang sama. Atau memberikan sesuatu barang atau uang kepada seseorang dengan kesepakatan dia akan membayar yang sama. Piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorangan dengan pengembalian yang sama. Sedangkan hutang adalah menerima sesuatu barang atau uang dari seseorang dengan perjanjian dia akan membayar atau mengembalikan utang tersebut dalam jumlah yang sama.

Dalam setiap aktivitas dalam kehidupan seseorang selalu mengandung risiko. Risiko adalah peristiwa yang tidak pasti dapat terjadi, akan tetapi pada saat terjadi bisa menimbulkan suatu kerugian. Dimana aa resiko, disana terdapat sebuah ketidakpastian. Memperkirakan tingkat risiko tidak dapat diukur secara langsung, melainkan membutuhkan asumsi yang tidak dapat diuji secara empiris. Makhluk hidup secara alami akan berusaha mengantisipasi serta mengelola risiko. Kemampuan dalam pengelolaan risiko seperti manusia, maka suatu organisasi wajib membuat manajemen risiko agar organisasi tersebut mampu mengantisipasi risiko. Manajemen risiko sendiri berfungsi sebagai identifikasi, penilaian dan penunjuk suatu penyebab dan dampak yang muncul dari suatu ketidakpastian dan risiko pada suatu organisasi (KPPN Solok: 2016).

 

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Menurut Erickson pendekatan kualitatif merupakan metode pendekatan yang berusaha untuk menemukan dan mengungkap gambaran secara naratif yang dilakukan dan dampak dari tindakan yang dilakukan. Menurut (Cresswell, 2017) terdapat lima pendekatan dalam penelitian kualitatif yaitu: Phenomenology, grounded theory, case study, dan ethnography. Penelitian ini termasuk kedalam pendekatan studi kasus juga diartikan sebagai suatu metode untuk memahami individu yang dilakukan dengan integratif dan komprehensif agar memperoleh pemahaman yang mendalam tentang individu tersebut beserta masalah yang dihadapi. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Proses pengumpulan datanya sendiri dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Lokasi penelitian ini dilakukan di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Objek penelitian yang digunakan adalah Mahasiswa Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang pernah melakukan pinjaman online. 

 

Hasil Dan Pembahasan 

1.     Alasan Mahasiswa Melakukan Pinjaman Online 

Hasil wawancara dengan para informan mengenai alasan mereka melakukan pinjaman online. terdapat beberapa pernyataan dari informan mengenai hal tersebut. salah satu pernyataan dari Mas Dhimas “karena platform pinjaman online ini menggunakan margin yang kecil dan tidak memberatkan”. Dari pernyataan tersebut dapat diungkapkan bahwa Mas Dhimas memilih pinjaman online karena margin yang kecil, sehingga ketika masuk waktunya pembayaran tidak memberatkan. 

Hal tersebut juga sesuai dengan pernyataan dari Mbak Anggi “karena proses peminjaman yang mudah” dan pernyataan dari Mbak Balqisya “persyaratan yang dibutuhkan mudah untuk mahasiswa”. Pengajuan pinjaman di pinjaman online lebih mudah, dan berkas yang dibutuhkan lebih sedikit daripada mengajukan pinjaman secara langsung ke Bank Konvensional. Mereka menggunakan pinjaman online karena tidak banyak persyaratan, proses yang mudah karena hanya bermodalkan KTP atau kartu tanda pengenal lainnya. Hal ini lah yang menjadi salah satu alasan informan-informan tersebut memilih pinjaman online. Alasan tersebut sesuai dengan teori dari (HM, 1999) yang menyatakan bahwa jika seseorang sudah mengerti dan paham dan menganggap bahwa sistem informasi itu mudah digunakan, maka dia akan menggunakannya, begitu juga sebaliknya, jika seseorang menganggap bahwa sistem informasi tersebut tidak mudah digunakan, maka orang tersebut tidak akan menggunakannya karena tidak sesuai dengan kemampuan pengetahuannya. 

Adapun pertanyaan lain tentang alasan para informan memilih melakukan pinjaman online. Salah satunya adalah pernyataan dari Mbak Riri “alasan saya memilih pinjol, untuk memenuhi atau menggantikan barang dibutuhkan disaat keuangan mendesak”. selain itu Mas Hamdan juga memberikan pernyataan “saya meminjam online karena membutuhkan uang dengan cepat, dan persyaratan yang mudah”. Dari kedua pernyataan tersebut dapat dikatakan bahwa selain kemudahan yang diberikan ketika ingin melakukan pinjaman online, desakan keadaan dimana seseorang membutuhkan dana untuk memenuhi ataupun menutupi kebutuhan yang mendesak. 

Rata-rata informan dalam penelitian ini banyak yang mengakses pinjaman online dikarenakan tertarik dengan proses pencairan pinjaman yang cepat, mudah dan tanpa persyaratan yang berbelit-belit. Hal tersebut juga sesuai dengan hasil penelitian dari (Widjaja, 2022) yang menyatakan bahwa responden memilih aplikasi pinjaman online karena kemudahan dalam meminjam tanpa adanya hal yang dijaminkan, sementara alasan dukungan keluarga hanya beberapa dari responden. Rendahnya literasi keuangan menjadi penyebab utama banyaknya yang terjerat pinjaman online. Sebagian besar dari informan memiliki tingkat literasi yang cukup rendah. Hal tersebut ditandai dengan pengambilan keputusan informan untuk melakukan pinjaman online dengan biaya yang relatif tinggi dengan tenor yang cukup singkat. Sehingga, informan memilih untuk menggunakan pinjaman tersebut. Dari range hutang informan rata-rata hutang antara Rp. 100.000 – Rp. 5.000.000. 

2.     Pengelolaan Keuangan Mahasiswa yang Melakukan Pinjaman Online

Perilaku pengelolaan keuangan merupakan kemampuan seseorang dalam mengatur, yaitu mengatur sebuah perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana keuangan sehari-hari. Besarnya keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup selaras dengan tingkat pendapatan perkapita. Dari 10 orang informan penelitian ini rata-rata pembayaran angsuran tiap bulannya sebesar Rp. 80.000 – Rp. 1.000.000. Dari sekian banyak informan yang melakukan pinjaman online, rata-rata mereka menyisihkan uang mereka untuk membayar cicilan, ada juga yang setiap bulannya membagi keuangan nya ke dalam pos-pos sesuai dengan kebutuhan mereka. 

Seperti salah satu pernyataan dari informan yang bernama Mas Nurcholis “biasanya setiap bulannya saya menyisihkan uang sebanyak 5% dari uang bulanan yang saya dapatkan, untuk membayar cicilan pinjaman yang saya pinjam”. Hal yang sama juga dilakukan oleh Mbak Mukarromah yang menyisihkan 10% dari uang bulanan yang didapatkan untuk pembayaran cicilan pinjaman onlinenya. Menurut Warsono (2010) pengelolaan keuangan pribadi dapat dilihat dari empat aspek, salah satunya adalah penggunaan dana. Dari sumber dana manapun yang dimiliki, yang sering menjadi persoalan adalah cara pengalokasian dana untuk memenuhi kebutuhan secara tepat. Perngalokasian dana tersebut harus sesuai dengan kebutuhan (skala prioritas). Persentase pengalokasian dana yakni 70% dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, 20% untuk ditabung, dan 10% digunakan untuk investasi. 10% yang digunakan untuk investasi dapat direncanakan dengan baik agar mendatangkan keuntungan. 

Menurut Kholilah dan Irmani (2013) menyatakan bahwa financial management behaviour merupakan kemampuan individu dalam mengatur perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian, dan penyimpanan dana keuangan untuk sehari-hari. financial management behavior, adalah pengelolaan keuangan pribadi yang menunjukkan cara seseorang mengelola keuangan yang berkaitan dengan arus kas, kredit, tabungan, dan investasi. Penelitian dari Ida dan Dwinta menyatakan bahwa pengetahuan keuangan menjadi salah satu faktor yang mendorong individu agar pengelolaan keuangannya baik. 

Selain menyisihkan dengan cara persentase, beberapa informan ada yang langsung menyisihkan sesuai dengan nominal, seperti pernyataan dari Mas Zarrobi “tiap bulannya saya menyisihkan uang sebesar Rp. 200.000 - Rp. 400.000 untuk menutupi cicilan pinjaman online”, hal itu sama dengan yang dilakukan oleh Mbak Anggi, Mbak Balqisya, Mas Hamdan, dan Mas Dhimas. Dari pemaparan hasil tersebut tersebut dapat dinyatakan bahwa para informan tersebut memiliki perencanaan dan pengelolaan keuangan pribadi secara teratur. Hal tersebut selaras dengan penelitian yang dilakukan (Navickas, Gudaitis, & Krajnakova, 2014) menyatakan bahwa tanggung jawab perencanaan keuangan individu perlu dilakukan sejak dini mungkin, karena kesalahan dalam pengaturan atau pengelolaan keuangan akan berdampak sangat merugikan dan sulit untuk diperbaiki di masa yang akan datang. 

3.     Dampak Pinjaman Online

Ada beberapa resiko yang akan dihadapi oleh calon nasabah yang akan melakukan pinjaman online yang paling sering terjadi adalah gagal bayar meskipun undang-undang tidak memperbolehkan nasabah yang melakukan gagal bayar dan mereka berniat untuk melunasi hutangnya, akan tetapi peminjam dana tidak bisa lepas begitu saja dari tanggung jawab. Hal itu sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan dimana banyak dari informan yang telah diwawancarai ketika mereka mengalami kredit macet atau melakukan tunggakan pembayaran angsuran. 

Seperti pernyataan dari Mas Saputra “Pas saya waktu itu tidak bisa membayar cicilan selama 2 bulan karena ada permasalahan internal, saya sempat diperingatkan melalui telfon dan email” tindakan yang dilakukan oleh platform pinjaman online yakni melakukan penagihan secara terus menerus dan mengkonfirmasi melalui telepon, email dan bahkan meneror semua kontak hp maupun WhatsApps si nasabah. Hal tersebut juga dirasakan oleh Mbak Mukarromah, Mbak Anggi, dan Mas Hamdan, jika tetap tidak dapat dihubungi pihak pinjaman online bahkan menghubungi kontak-kontak yang terkait dengan nomor si peminjam, dengan hal seperti itu bahkan bisa sampai menimbulkan dampak psikologis bagi peminjam karena beban menanggung malu karena perihal meminjam uang bagi sebagian orang adalah hal aib yang akan memalukan jika diketahui oleh orang lain. 

Selain itu, salah satu informan ada yang menyatakan pengalaman ketika menunggak cicilan yaitu Mas Zarrobi “waktu itu pihak pinjolnya menaikkan suku bunga pinjaman nya saya, yang awalnya 2% menjadi 3% perbulannya”, adapun pernyataan dari Mas Hamdan “ketika saya menunggak cicilannya, pohak pinjaman online menerapkan sistem denda sebesar 0,25% dari besarnya cicilan”. Dari dua jenis pernyataan diatas, dapat dikatakan bahwa tidak semua pinjaman online langsung menagih maupun meneror orang-orang sekeliling kita untuk penagihannya, melainkan terdapat pemberitahuan terlebih dahulu, maupun pemberian denda dan menaikkan tingkat suku pinjaman nasabah yang mengalami kredit macet.

Melihat dari sudut pandang manfaat yang didapat oleh peminjam online, tentu ada beberapa manfaat yang memang sesuai dengan kebutuhan peminjam, beberapa manfaatnya yaitu proses yang instan dan persyaratan yang sederhana karena tidak perlu antri di bank untuk melakukan pengajuan pinjaman dan juga dilakukan dengan serba online, pencairan dana cepat bahkan dalam hitungan jam dana sudah berada ditangan peminjam online. Bagi para peminjamnya. Beberapa hal yang dirasakan oleh informan penelitian merasa bahwa pinjaman online sangat berpengaruh terhadap kehidupan mereka dan berpengaruh terhadap keuangan mereka. Kredit pinjaman online berpengaruh terhadap kehidupan si peminjam karena mereka merasa hal tersebut berpengaruh karena dapat menunjang ketika membutuhkan sesuatu yang mendesak dalam jangka waktu yang dekat, membantu mencukupi kebutuhan, memberi kemudahan dalam permasalahan keuangan. Akan tetapi, beberapa informan juga merasa bahwa melakukan pinjaman online berpengaruh tidak baik dan berdampak signifikan terhadap kehidupan.


Kesimpulan

Semakin bertambahnya tahun tidak bisa dipungkiri semakin tinggi pula kebutuhan baik itu untuk melengkapi kebutuhan primer, bisnis ataupun untuk menunjang gaya hidup. Dalam hal tersebut tidak sedikit orang ketika menemui jalan buntu akan mengambil jalan pintas yaitu dengan melakukan peminjaman uang. Dalam ruang lingkup pinjam meminjam uang juga semakin tahun semakin berkembang pula dengan adanya teknologi baru yang disebut dengan financial teknologi salah satunya adalah platform pinjaman online, dalam hal pinjaman online cukup memberikan banyak sekali keuntungan yang diberikan namun peminjam harus lebih bijak dan bisa menimbang kebutuhan dengan segala macam resiko yang diberikan dibalik segudang keuntungannya ketika akan memenuhi kebutuhan yang mendesak keuangannya dengan melakukan pinjaman online.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah banyak dari informan yang mengakses pinjaman online tertarik dengan proses pencairan pinjaman yang cepat, mudah dan tanpa persyaratan yang berbelit-belit. Beberapa alasan mereka pun melakukan pinjaman online dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, membeli barang seperti gadget, kebutuhan yang mendesak, dan adapun yang melakukan pinjaman untuk melakukan bisnis kecil. Dari sekian banyak informan yang melakukan pinjaman online, rata-rata mereka menyisihkan uang mereka untuk membayar cicilan, ada juga yang setiap bulannya membagi keuangan nya ke dalam pos-pos sesuai dengan kebutuhan mereka.

Beberapa risiko yang akan dihadapi oleh calon nasabah yang akan melakukan pinjaman online yang paling sering terjadi adalah gagal bayar meskipun undang-undang tidak memperbolehkan nasabah yang melakukan gagal bayar dan mereka berniat untuk melunasi hutangnya, akan tetapi peminjam dana tidak bisa lepas begitu saja dari tanggung jawab. selain itu, ada informan yang menyatakan bahwa ketika mengalami kredit macet, tindakan dari platformnya adalah meningkatkan suku bunga, menerapkan denda, dan mempersulit ketika ingin mengajukan pinjaman kembali. Jika dilihat dari sudut pandang manfaat yang didapat oleh peminjam online, tentu ada beberapa manfaat yang memang sesuai dengan kebutuhan peminjam, beberapa manfaatnya yaitu proses yang instan dan persyaratan yang sederhana karena tidak perlu antri di bank untuk melakukan pengajuan pinjaman dan juga dilakukan dengan serba online, pencairan dana cepat bahkan dalam hitungan jam dana sudah berada ditangan peminjam online. 

Maka dari itu seseorang perlu memahami tentang literasi keuangan, perilaku pengelolaan keuangan, dan financial knowledge karena pengetahuan-pengetahuan tersebut membantu seseorang untuk memahami tentang keuangan pribadinya. pengetahuan- pengetahuan tersebut juga penting agar terhindar dari masalah-masalah keuangan atau pinjaman yang tidak jelas. Selain itu hal yang perlu diketahui dan diberitahukan oleh platform pinjaman online adalah bunga, limit pinjaman online, legalitas, pihak yang bertanggung jawab. Tempo pembayaran, dan tenor bunga atau jangka waktu.











BIBLIOGRAFI

 

Bestari, Novia Putri. (2021). Duh! Pinjol Ilegal Serbu RI, Dari China Hingga Singapura. Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211026131537-37-286624/duh-pinjol-ilegal-serbu-ri-dari-china-hingga-singapura. (Diakses Pada 11 November 2021)

 

Cresswell, J. W. (2017). Research Design : Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed (Edisi Ketiga). Yogyakarta: Pustaka Belajar. Google Scholar

 

HM, Jogiyanto. (1999). Analisis dan Desain Sistem Informasi : Pendekatan Terstruktur Teori dan Praktek Aplikasi Absensi. Yogjakarta: Andi.

 

Navickas, Mykolas, Gudaitis, Tadas, & Krajnakova, Emília. (2014). Influence of financial literacy on management of personal finances in a young household. Business: Theory and Practice, 15(1), 32–40. Google Scholar

 

Widjaja, Gunawan. (2022). Pemahaman Konsumen Tentang Pinjaman Online (Pinjol) Di Jakarta. PKM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 89–93. Google Scholar

 

Copyright holder:

Hana Rosita Nury, Maretha Ika Prajawati (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: