Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN:
2548-1398
Vol. 7, No. 5, Mei 2022
ANALISIS FAKTOR � FAKTOR KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN
BERMOTOR DENGAN VARIABEL MODERATING KEPUASAN KUALITAS PELAYANAN
Retno Wulandari, Gideon Setyo Budiwitjaksono
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur, Indonesia
Email: [email protected],
Abstrak
Kepatuhan Wajib Pajak adalah kondisi
dimana Wajib Pajak melaksanakan segala kewajiban dan hak perpajakannya dalam
bentuk formal dan material. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan
menganalisa insentif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan
bermotor terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dengan kepuasan
kualitas pelayanan sebagai variabel moderating. Penelitian ini diperoleh dari
responden seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama SAMSAT
Surabaya Timur sebesar 34.580 responden. Sampel yang digunakan rumus slovin
sehingga didapatkan sebanyak 100 responden wajib pajak kendaraan bermotor. Penelitian ini
menggunakan data primer yaitu dengan cara menyebarkan kuisioner. Selain data
primer, penelitian ini juga menggunakan data sekunder. Jenis penelitian ini
menggunakan penelitian kuantitatif. Teknik analisis data yang digunakan Partial
Least Square (PLS). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa insentif pajak kendaraan bermotor
tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Bea balik
nama kendaraan bermotor berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan
bermotor. Kepuasan kualitas pelayanan berpengaruh dalam hubungan insentif pajak
kendaraan bermotor terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Kepuasan
kualitas pelayanan tidak berpengaruh dalam hubungan bea balik nama kendaraan
bermotor terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Kata Kunci: � insentif
pajak kendaraan bermotor, bea balik
nama kendaraan bermotor, kepatuhan wajib pajak kendaraan
bermotor, kepuasan kualitas pelayanan
Abstract
Taxpayer compliance is a condition
in which the Taxpayer carries out all his tax obligations and rights in a
formal and material form. This study aims to examine and analyze motor vehicle
tax incentives and motor vehicle transfer fees on motor vehicle taxpayer
compliance with service quality satisfaction as a moderating variable. This
study was obtained from respondents of all motorized vehicle taxpayers at the
East Surabaya SAMSAT Joint Office of 34,580 respondents. The sample used the slovin formula to obtain as many as 100 respondents who are
motor vehicle taxpayers. This study uses primary data by distributing
questionnaires. In addition to primary data, this study also uses secondary
data. This type of research uses quantitative research. The data analysis
technique used is Partial Least Square (PLS). The results of this study explain
that motor vehicle tax incentives have no effect on motor vehicle tax
compliance. The transfer fee for motorized vehicles affects
the compliance of motorized vehicle taxpayers. Service quality satisfaction has
an effect on the relationship between motor vehicle tax incentives and motor
vehicle tax compliance. Service quality satisfaction has no effect on the
relationship between transfer fees for motorized vehicles and taxpayer
compliance with motorized vehicles.
Keywords: motor vehicle tax incentives,
transfer fee for motor vehicles, motor vehicle tax payer compliance, service
quality satisfaction.
Pendahuluan
Pajak adalah iuran wajib rakyat
kepada pemerintah yang dapat dipaksakan karena berdasarkan undang-undang yang kontribusiya untuk memenuhi kebutuhan Negara. Dalam memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak diwajibkan memenuhi pembayaran pajak. Diharapkan wajib pajak kendaraan
bermotor dapat memenuhi kewajibannya sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan wajib pajak kendaraan
bermotor didasarkan pada wajib pajak dalam
membayar pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wajib pajak kendaraan bermotor dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga dapat menjadi ukuran
tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan
bermotor di Kantor Bersama Samsat
Surabaya Timur. Tingkat kepatuhan wajib
pajak bergantun pada wajib pajak kendaraan
bermotor itu sendiri dalam melakukan
semua kewajiban pajak berdasarkan undang-undang.
Peraturan Menteri Keuangan
dalam menyelesaikan permasalah perekonomian dengan mengesahkan insentif pajak
No. 110/PMK.08/2020 menggantikan PMK No.23/PMK.03/2020 yang telah diterbitkan
pada awal bulan April tahun 2020, intensif pajak ini guna untuk meningkatkan
kepatuhan wajib pajak. Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan
pemerintahannya serta memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada setiap
daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerahnya sendiri yang terdapat pada
Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004
Berikut ini adalah data target
dan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada UPT PPD Samsat Surabaya Timur.
Tabel 1
Target dan
Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017-2021
Tahun |
Target |
Realisasi |
% |
|||
PKB |
BBNKB |
PKB |
BBNKB |
PKB |
BBNKB |
|
2017 |
388.899.000.000 |
287.224.000.000 |
449.551.584.727 |
315.664.805.700 |
115,60 |
109,90 |
2018 |
398.305.000.000 |
293.615.000.000 |
475.707.722.818 |
318.887.168.067 |
119,43 |
108,61 |
2019 |
465.000.000.000 |
272.000.000.000 |
490.871.242.308 |
307.047.703.000 |
105,56 |
112,89 |
2020 |
392.000.000.000 |
165.000.000.000 |
450.672.338.525 |
188.891.948.200 |
114,97 |
114,48 |
2021 |
439.500.000.000 |
218.000.000.000 |
474.570.102.500 |
266.257.564.900 |
107,98 |
112,14 |
Sumber : UPT PPD
Kantor Bersama SAMSAT Surabaya Timur
Berdasarkan tabel 1 dapat dilihat bahwa realisasi penerimaan PKB dan BBNKB selama
5 tahun tahun mengalami fluktuasi. Adapun realisasi penerimaan pajak kendaraan
bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tertinggi persentasenya mencapai
119,43% untuk PKB dan 114,48% untuk BBNKB dari target yang telah ditentukan
oleh UPTD SAMSAT Surabaya Timur.
Banyaknya kendaraan bermotor
di Provinsi Jawa Timur, mengakibatkan pemerintah daerah mendapatkan lebih
banyak penerimaan disektor ini, bisa dilihat dari jumlah PKB dan BBNKB untuk
tahun 2017-2021 sudah terealisasi meskipun di situasi pandemi covid-19, karena
di UPTD SAMSAT Surabaya Timur dituntut untuk terus memberikan pelayanan public
yang berkualitas dengan pola pelayanan mengacu pada pola pelayanan prima
(excellent service), yaitu cepat, tepat, mudah dan transparan. Dimensi
reformasi kelembagaan sektor public yang dimasudkan untuk meningkatkan
pelayanan publik yang ekonomis, efisien dan efektif melalui pelayanan daerah
mendorong Dinas Pendapatan Jawa Timur untuk memberdayakan pelayanan pembayaran
PKB dan BBNKB melalui beberapa perubahan yang sejalan dengan tuntutan
masyarakat era demokratisasi.
Tercapainya tingkat kepatuhan
wajib pajak kendaraan bermotor bisa dilihat dengan kepatuhan pajak kendaraan
bermotor untuk membayar pajak di UPT Samsat Surabaya Timur. Berikut tingkat
ketidakpatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Surabaya Timur.
Tabel 2
Data
Ketidakpatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Tahun 2020 - 2021
Tahun |
TIDAK PENUL |
PENUL |
JUMLAH |
|||
OBYEK |
POTENSI |
OBYEK |
POTENSI |
OBYEK |
POTENSI |
|
2020 |
103.310 |
66.264.349.200 |
395.552 |
359.544.080.750 |
498.862 |
425.808.429.950 |
2021 |
� 83.481 |
50.941.279.850 |
403.846 |
372.881.477.300 |
487.327 |
423.822.757.150 |
Sumber : UPT PPD Kantor Bersama SAMSAT Surabaya Timur
Berdasarkan tabel 2 dilihat bahwa diketahui persentase kepatuhan wajib pajak
dalam membayar pajak kendaraan bermotor pada tahun 2020 � 2021 belum bisa
mencapai target 100%. Pada tahun 2020 masih terdapat tunggakan pembayaran pajak
kendaraan bermotor di UPT PPD Samsat Surabaya Timur yang belum membayar
pajaknya sebesar Rp 66.264.349.200 dengan obyek kendaraan bermotor sebesar
103.310. Pada tahun 2021 terjadi penurunan tunggakan wajib pajak kendaraan
bermotor di UPT PPD Samsat Surabaya Timur yang belum membayar pajaknya sebesar
Rp 50.941.279.850 dengan obyek kendaraan bermotor sebesar 83.481.
Perlu adanya suatu terobosan
untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk taat membayar pajak kendaraan
bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sehingga pendapatan dari sektor
ini dapat mencapai nilai yang ditargetkan. Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa
Timur peraturan Nomor 188/515/KPTS/013/2021 dasar pemberian insentif pajak
kendaraan bermotor selama 3 bulan pada tanggal 9 September 2021 � 9 Desember
2021 yaitu mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi wajib pajak yang
memiliki tunggakan. Hal ini sering disebut dengan Program Pemutihan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta
memberikan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk roda dua sebesar
20% dan roda 4 sebesar 10%.
Dampak pelaksanaan pemutihan
denda pajak kendaraan bermotor adalah menarik minat masyarakat yang tidak patuh
membayar pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor sebagai upaya
meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Output yang diharapkan dari diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan
bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor yaitu memberikan
keringanan kepada wajib pajak untuk membayarkan tunggakan pajak kendaraan
mereka tanpa adanya biaya denda keterlambatan, mendorong kepatuhan wajib pajak
dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan menertibkan para pengguna kendaraan
bermotor yang nantinya akan berakibat pada meningkatnya pendapatan daerah dari
sektor pajak.
Berdasarkan fenomena diatas bahwa kesadaran
di Indonesia akan kepatuhan
wajib pajak di tiap-tiap daerah berbeda, seperti salah satu contohnya di Samsat Surabaya Timur dari tahun ke tahun
tingkat kepatuhan masih sangat kurang, sehingga berdampak pada menimbunnya denda pajak kendaraan bermotor dan masih banyaknya Wajib Pajak yang memiliki kendaraan bermotor yang belum dibalik namakan,
sehingga menyebabkan peralihan pendapatan penerimaan bea balik nama kendaraan
bermotor pada kota Surabaya
khususnya.
Theory Planned Behaviour (TPB)
TPB didasari oleh
perluasan dari TRA berperilaku dengan melakukan evaluasi menggunakan akal
sehat, sehingga yang telah disajikan oleh Fishbein serta Ajzen yang
mengasumsikan TBP menjadi manusia cenderung untuk memutuskan mencari informasi
tentang perilaku dengan secara implisit atau eksplisit mempertimbangkan sebab
dan akibat dari perilaku tersebut.
TPB jika dikaitkan dalam
penelitian ini menunjukkan adanya hubungan dalam menerangkan perilaku seorang
wajib pajak ketika melakukan tanggung jawab yang dimilikinya dalam membayar
pajak. Hal ini bermula dari keyakinan individu terkait keputusan yang ada dalam
melakukan tindakan.
Pajak
Pajak menurut UU No 28 thn
2007 merupakan kontribusi dari wajib pajak baik individu ataupun instansi pada
pemerintah yang terutang bersifat tuntutan atau keharusan sesuai undang-undang
dan dimanfaatkan sebagai kepentingan Negara demi kemakmuran rakyat. Menurut
definisi tersebut bisa diambil simpulan bahwa pajak merupakan sumbangan yang
diberikan pada kas pemerintah sesuai undang-undang dengan sifat tuntutan atau
paksaan yang mana sumbangan tersebut dipergunakan sebagai pembayaran
pengeluaran umum
Pajak Kendaraan Bermotor
Menurut Undang-Undang Nomor 28
tahun 2009 Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta
gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh
peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi mengubah
suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang
bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda
dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang
dioperasikan di air.
Insentif Pajak Kendaraan Bermotor
Insentif Pajak Kendaraan Bermotor
adalah pembebasan atau penghapusan denda atas keterlambatan membayar Pajak
Kendaraan Bermotor. Insentif pajak digunakan untuk menarik individu atau badan
tertentu agar mendukung program atau kegiatan pemerintah dengan cara mengurangi
atau membebaskan pajak tertentu (Anti Azizah, 2021). Berdasarkan Peraturan
Kementerian Keuangan (PMK) tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak
Pandemi Corona Virus Disease 2019 Nomor 86/PMK.03/2020 dan Keputusan Gubernur
Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi
Masyarakat Jatim. Kebijakan Pemutihan Pajak atau yang sering masyarakat disebut
dengan pembebasan sanksi administratif merupakan pembebasan terhadap sanksi
administratif Pajak Kendaraan Bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran
Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur peraturan
Nomor 188/515/KPTS/013/2021 dasar pemberian insentif pajak kendaraan bermotor
untuk roda dua sebesar 20% sedangkan untuk roda 4 sebesar 10%.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB) menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor
sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang
terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke
dalam badan usaha.
Kepatuhan Wajib Pajak
Berdasarkan Kepmenkeu No.544/ KMK.04/
2000 menyampaikan kepatuhan wajib pajak merupakan tindakan tanggung jawab yang
dimiliki oleh Wajib Pajak dengan kewajiban perpajakan yang menyesuaikan
undang-undang pajak yang berlaku. Berdasarkan arti tersebut bisa diambil
ringkasan kepatuhan wajib pajak ialah sebuah kondisi ketika wajib pajak
bersedia menjalankan seluruh kewajibannya dalam perpajakan dengan rela hati.
Dalam hal ini, wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melakukan penentuan
terhadap kewajiban dan hak pajak yang dimilikinya sejalan dengan ketentuan UU
perpajakan yang telah dirancang.
Kepuasan Kualitas Pelayanan
Menurut Dewi Kusuma Wardani (2018)
Kepuasan wajib pajak adalah ukuran seberapa bagus tingkat layanan yang
diberikan mampu sesuai dengan ekspetasi pelanggan, terpenuhinya tuntutan dan
kebutuhan konsumen atas pelayanan sesuai harapannya, dengan indikator hasil
kerja petugas sesuai harapan, fasilitas dan persyaratan sesuai dengan
spesifikasi. Kepuasan kualitas pelayanan mempunyai hubungan dengan kepatuhan
wajib pajak kendaraan bermotor karena apabila wajib pajak merasa puas dengan
pelayanan yang diberikan maka wajib pajak patuh untuk membayar pajak kendaraan
bermotor.
Kerangka Penelitian
Hipotesis
H1
: Insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) berpengaruh terhadap kepatuhan
wajib pajak kendaraan bermotor.
H2
: Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berpengaruh terhadap kepatuhan
wajib pajak kendaraan bermotor.
H3
: Kepuasan kualitas pelayanan memoderasi pengaruh insentif pajak kendaraan
bermotor terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
H4
: Kepuasan kualitas pelayanan memoderasi pengaruh bea balik nama kendaraan
bermotor (BBNKB) terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.�����
Metode Penelitian
Studi ini memakai jenis studi
kuantiatif deskriptif, yakni menjelaskan data yang meliputi angka yang
bersumber menggunakan tanggapan responden pada kuisioner yang dibagikan
peneliti. Variabel pada studi ini terdiri dari unsur variabel independen yaitu
Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Bea balik nama kendaraan bermotor, variabel
dependen yaitu kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dan variabel moderating
kepuasan kualitas pelayanan.
Populasi dalam penelitian ini
adalah wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di UPT Kantor Bersama
Samsat Surabaya Timur yaitu sebanyak 34.580 orang wajib pajak kendaraan
bermotor, Penarikan sampel dengan rumus slovin sebagai berikut:
�
Penjelasan:
n��������� : ukuran sampel/jumlah responden
N�������� : jumlah populasi
e��������� : presentase kesalahan
Berdasarkan perhitungan
diperoleh sampel sebanyak 100 responden.���
Definisi Operasional Variabel yang digunakan adalah sebagai berikut
:
1. Variabel Bebas/Independent Variable (X) dalam penelitian ini
yaitu� Insentif� pajak kendaraan bermotor (X1) dan
Bea balik nama kendaraan bermotor (X2)
2. Variabel Terikat/Dependent Variable (Y) dalam penelitian ini yaitu
Kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor (Y)
3. Variabel Moderating (Z) dalam penelitian ini
adalah Kepuasan Kualitas Pelayanan
Tabel 3
Operasional Variabel
Konsep |
Variabel |
Indikator |
Dependent Variable (Y) Kepatuhan Wajib Pajak (Patuh) |
Kepatuhan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor. |
1.
Membayar Pajak Kendaraan tepat waktu 2.
Tarif Pajak 3.
Pengetahuan tentang prosedur pembayaran 4.
Kesadaran dan Pemahaman wajib pajak |
Independent Variable (X) |
Insentif Pajak Kendaraan Bermotor |
1.
Diterapkannya program Insentif Pajak dimasa pandemic covid-19 2.
Tujuan penerapan dan manfaat insentif pajak 3.
Sosialisasi program insentif pajak kepada wajib pajak kendaraan
bermotor. |
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor |
1.
Tujuan pembebasan bea balik nama
kendaraan bermotor
(BBNKB) 2.
Pemanfaatan bea balik nama kendaraan
bermotor (BBNKB) 3.
Sosialisasi pembayaran bea balik nama
kendaraan bermotor
(BBNKB) 4.
Diterapkan program pembebasan
bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). |
|
Kepuasan Kualitas Pelayanan (Z) |
Kepuasan Kualitas Pelayanan |
1.
Kepuasan pada pelayanan 2.
Kepuasan pada tempat 3.
Penggunaan alat bantu dalam pelayanan
|
Teknik analisis penelitian ini
menggunakan SmartPLS 3.2.8. Teknik analisis dilakukan dengan dua pendekatan
yaitu pengujian model pengukuran dan pengujian model struktural. Pengujian
hipotesis penelitian ini menggunakan uji t, dimana untuk mengetahui insentif
pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan memiliki pengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.��
�������������������������������������������
Hasil dan Pembahasan
Pengujian Model Pengukuran (Outer
Model)
1. Uji
Convergent Validity
Ukuran yang digunakan untuk mengukur konstruk dalam
penelitian, yaitu dengan batas loading factor sebesar 0,50 yang disajikan dalam
tabel.
Tabel 3
Hasil pengujian Convergent Validity
Variabel |
Indikator |
Outer Loading |
Keterangan |
Insentif Pajak
Kendaraan Bermotor (X1), |
X1.1 |
0.732 |
Valid |
X1.2 |
0.864 |
Valid |
|
X1.3 |
0.796 |
Valid |
|
X1.4 |
0.803 |
Valid |
|
X1.5 |
0.828 |
Valid |
|
X1.6 |
0.824 |
Valid |
|
X1.7 |
0.793 |
Valid |
|
Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (X2) |
X2.1 |
0.793 |
Valid |
X2.2 |
0.834 |
Valid |
|
X2.3 |
0.867 |
Valid |
|
X2.4 |
0.855 |
Valid |
|
X2.5 |
0.765 |
Valid |
|
X2.6 |
0.810 |
Valid |
|
X2.7 |
0.791 |
Valid |
|
Kepuasan Kualitas
Pelayanan (Z) |
Z.1 |
0.672 |
Valid |
Z.2 |
0.692 |
Valid |
|
Z.3 |
0.712 |
Valid |
|
Z.4 |
0.765 |
Valid |
|
Z.5 |
0.815 |
Valid |
|
Z.6 |
0.777 |
Valid |
|
Z.7 |
0.795 |
Valid |
|
Kepatuhan Wajib Pajak
Kendaraan Bermotor (Y) |
Y.1 |
0.672 |
Valid |
Y.2 |
0.692 |
Valid |
|
Y.3 |
0.712 |
Valid |
|
Y.4 |
0.765 |
Valid |
|
Y.5 |
0.815 |
Valid |
|
Y.6 |
0.777 |
Valid |
|
Y.7 |
0.795 |
Valid |
Sumber:
Diolah SmartPLS 3.0
Tabel terindikasi
semua indikator pada masing-masing variabel Insentif pajak kendaraan bermotor
(X1), Bea balik nama kendaraan bermotor (X2), Kepuasan kualitas pelayanan (Z),
Kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor (Y) diteliti dalam penelitian memiliki
nilai loading factor yang diatas� 0.5
sehingga dapat dinyatakan valid secara konvergen
2. Uji Composite
Reability dan Cronbach�s Alpha
Untuk mengukur
bagaimana suatu konstruk yang reabilitas dilakukan dengan Composite Reability.
Composite Reability dalam pengujian reabilitas konstruk memberikan nilai lebih
tinggi dari pada Cronbach�s Alpha. Berikut ini tabel Composite Reability.
Tabel 3
Hasil Pengujian Composite Reability
Variabel |
Cronbach�s Alpha |
Composite Reability |
Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (X1) |
0.894 |
0.919 |
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor �(X2) |
0.917 |
0.934 |
Kepuasan Kualitas
Pelayanan (Z)���������� |
0.890 |
0.914 |
Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Y) |
0.868 |
0.899 |
Moderating Effect (X1*Z) |
1.000 |
1.000 |
Moderating Effect (X2*Z) |
1.000 |
1.000 |
Sumber: Diolah SmartPLS 3.0
Berdasarkan hasil
pengujian composite reliability pada tabel 4.10 diatas menunjukkan bahwa
seluruh konstruk telah memenuhi kriteria composite reliability karena
seluruhnya memiliki composite reliability > 0,60 hal ini menunjukkan bahwa
keseluruhan konstruk dalam penelitian ini secara komposit seluruh variabel
memiliki konsistensi internal yang memadai dalam mengukur variabel
laten/konstruk yang diukur sehingga dapat digunakan dalam analisis selanjutnya.
Gambar 1
Model Pengukuran
3.
Uji Diskriminant Validity
Tujuan discriminant
validity untuk melakukan pengujian pada validitas blok indikator dengan
melakukan perbandingan pada nilai cross loading. Berikut adalah hasil pengujian
cross loading pada studi ini.
Cross Loadings
Item |
Variabel |
|||
(X1) |
(X2) |
(Z) |
(Y) |
|
X1.1 |
0.732 |
0.465 |
0.432 |
0.424 |
X1.2 |
0.864 |
0.382 |
0.465 |
0.499 |
X1.3 |
0.796 |
0.410 |
0.520 |
0.466 |
X1.4 |
0.803 |
0.327 |
0.390 |
0.362 |
X1.5 |
0.828 |
0.338 |
0.509 |
0.381 |
X1.6 |
0.824 |
0.402 |
0.525 |
0.518 |
X2.1 |
0.498 |
0.793 |
0.437 |
0.603 |
X2.2 |
0.487 |
0.834 |
0.387 |
0.477 |
X2.3 |
0.415 |
0.867 |
0.314 |
0.511 |
X2.4 |
0.376 |
0.855 |
0.296 |
0.417 |
X2.5 |
0.346 |
0.765 |
0.306 |
0.289 |
X2.6 |
0.276 |
0.810 |
0.220 |
0.422 |
X2.7 |
0.297 |
0.791 |
0.335 |
0.470 |
Z1.1 |
0.464 |
0.320 |
0.730 |
0.395 |
Z1.2 |
0.493 |
0.259 |
0.828 |
0.443 |
Z1.3 |
0.398 |
0.287 |
0.761 |
0.498 |
Z1.4 |
0.482 |
0.383 |
0.818 |
0.574 |
Z1.5 |
0.432 |
0.301 |
0.786 |
0.509 |
Z1.6 |
0.480 |
0.302 |
0.767 |
0.506 |
Z1.7 |
0.461 |
0.365 |
0.740 |
0.482 |
Y1.1 |
0.357 |
0.573 |
0.426 |
0.672 |
Y1.2 |
0.443 |
0.490 |
0.375 |
0.692 |
Y1.3 |
0.380 |
0.400 |
0.343 |
0.712 |
Y1.4 |
0.428 |
0.428 |
0.491 |
0.765 |
Y1.5 |
0.419 |
0.414 |
0.474 |
0.815 |
Y1.6 |
0.470 |
0.409 |
0.578 |
0.777 |
Y1.7 |
0.397 |
0.304 |
0.593 |
0.795 |
Sumber: Diolah SmartPLS 3.0
Tabel tersebut membuktikan
nilai korelasi indikator terhadap konstruknya yang lebih besar dibandingkan
nilai korelasi antara indikator dengan konstruk lainnya, maka memenuhi
persyaratan valid secara konvergen.
Selain mengamati nilai cross
loading, discriminant validity juga dapat diketahui melalui metode lainnya
yaitu dengan melihat nilai average variant extracted (AVE) untuk masing-masing
indikator dipersyaratkan nilainya harus > 0,5 untuk model yang baik. Hasil
uji AVE nampak pada Tabel 4.12 sebagai berikut
|
Average Variance Extracted (AVE) |
Insentif Pajak Kendaraan Bermotor� (X1) |
0.654 |
Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (X2) |
0.668 |
Kepuasan Kualitas Pelayanan
(Z) |
0.603 |
Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan (Y) |
0.560 |
Moderating Effect (X1*Z) |
1.000 |
Moderating Effect (X2*Z) |
1.000 |
Sumber: Diolah SmartPLS 3.0
Hasil nilai AVE untuk blok indikator yang mengukur
konstruk dapat dinyatakan memiliki
nilai discriminant validity yang baik karena
nilai AVE > 0,5. Hal ini
berarti bahwa semua variabel konstruk
dinyatakan reliabel.
4. Pengujian
Model Struktural (Inner Model)
Besaran R-Square adalah uji goodness fit model yang berguna dalam
menjabarkan pengaruh variabel bebas akan variabel terikat. R-Square digunakan untuk menjelaskan pengaruh variabel laten eksogen terhadap variabel laten endogen.
Nilai R-Square merupakan uji goodness fit model.
Tabel 6
Nilai R2 Variabel Endogen
|
R Square |
Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (X1) |
|
Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (X2) |
|
Kepuasan Kualitas Pelayanan (Z) |
|
Kepatuhan Wajib Pajak
Kendaraan Bermotor (Y) |
0.574 |
Sumber: Diolah SmartPLS
3.0
Untuk variabel bebas Insentif Pajak Kendaraan bermotor� (X1) dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (X2) yang �dimoderasi masing masing oleh Kepuasan Kualitas Pelayanan (Z) dalam mempengaruhi variabel Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan
Bermotor (Y) memiliki
nilai R2 sebesar 0,574 yang mengindikasikan bahwa model �moderet�.
5. Uji Hipotesis
Nilai estimasi dalam
menghubungkan jalur model struktural harus
signifikan. Nilai signifikansi ini didapat dengan metode bootstrapping. Apabila signifikansi T-statistik dengan metode bootstrapping menunjukkan lebih dari
1.96 dengan tingkat signifikansi (α) 5%.
Tabel 7
Path Coefficients
|
Original Sample |
Sample Mean |
St. Dev |
T Statistics |
Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (X1) -> Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Y) |
0.111 |
0.118 |
0.099 |
1.118 |
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (X2) -> Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Y) |
0.379 |
0.380 |
0.076 |
5.010 |
Insentif Pajak Kendaraan Bermotor *Kepuasan Kualitas Pelayanan (X1*Z) -> Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Y) |
0.210 |
0.218 |
0.077 |
2.727 |
Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor *Kepuasan Kualitas Pelayanan (X2*Z) -> Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Y) |
-0.133 |
-0.142 |
0.087 |
1.528 |
Sumber: Diolah SmartPLS
3.0
1. Uji hipotesis I
Hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa hubungan variable
Insentif Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan
Bermotor menunjukkan nilai jalur positif sebesar 0.111 berarti semakin tinggi
Insentif Pajak� Kendaraan Bermotor, maka
Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotornya tinggi. Memiliki nilai� t-statistik sebesar 1.118. Nilai tersebut
kurang dari t tabel sebesar 1.96. Hasil ini menunjukkan bahwa Program Insentif
Pajak Kendaraan Bermotor tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Kendaraan Bermotor, jadi hipotesis 1 ditolak.
2. Uji hipotesis II
Hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa hubungan variabel Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
menunjukkan nilai jalur positif sebesar 0.379 berarti penerapan Program
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dapat meningkatkan Kepatuhan Wajib
Pajak Kendaraan Bermotor. Memiliki nilai t-statistik sebesar 5.010. Nilai
tersebut lebih dari t tabel 1.96. Hasil menunjukkan bahwa penerapan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan
Bermotor, jadi hipotesis 2 diterima.
3. Uji Hipotesis III
Hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa Kepuasan Kuaitas
Layanan dapat memoderasi pengaruh Insentif Pajak Kendaraan Bermotor terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yaitu dengan nilai signifikansi dari
nilai t-statistik sebesar 2.727. Nilai tersebut lebih besar dari t tabel 1.96.
Hasil ini menunjukkan bahwa Kepuasan Kualitas Layanan dapat memperkuat hubungan
antara Insentif Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Kendaraan Bermotor, jadi hipotesis 3 diterima
4. Uji Hipotesis IV
Hasil pengujian menunjukkan bahwa Kepuasan Kualitas Layanan tidak
dapat memoderasi pengaruh Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yaitu dengan nilai t-statistik sebesar 1.528.
Nilai tersebut kurang dari t tabel 1.96. Hasil ini menunjukkan bahwa Kepuasan
Kualitas Layanan tidak dapat memperkuat hubungan antara Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor dengan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, jadi
hipotesis 4 ditolak.
Gambar 2
Bootstrapping
Pembahasan
Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Berpengaruh Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Hasil pengujian menunjukkan
bahwa insentif pajak kendaraan bermotor berpengaruh positif tetapi tidak
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Adanya pengaruh
positif tidak signifikan insentif pajak kendaraan bermotor terhadap kepatuhan
wajib pajak kendaraan bermotor berarti semakin tinggi insentif pajak� kendaraan bermotor yang diberikan oleh
Gubernur Jawa Timur maka belum tentu dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak
kendaraan bermotor. Hasil tersebut menunjukkan bahwa adanya insentif pajak
kendaraan bermotor tidak efektif dalam menarik ketertarikan wajib pajak untuk
memanfaatkan diskon pajak karena meskipun tidak ada program insentif pajak dari
Gubernur Jawa Timur wajib pajak tetap melakukan pembayaran pajak tepat waktu,
karena menurut wajib pajak sudah menjadi kewajiban akan membayar pajak setiap
tahunnya. Dengan demikian, apabila UPT Kantor Bersama Samsat Surabaya Timur
ingin meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor maka perlu
penerapan kebijakan lain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan
bermotor.
Hasil dalam penelitian ini
senada dengan hasil penelitian Aprilianti (2021) yang meneliti pada wajib pajak
kendaraan bermotor di kabupaten Bogor menunjukkan bahwa Kepatuhan Wajib Pajak
tidak dipengaruhi secara signifikan oleh adanya insentif pajak kendaraan
bermotor yang diberikan selama masa pandemi Covid- 19. Dimana pemberian
insentif selama kondisi pandemi berjalan sudah cukup baik namun kepatuhan wajib
pajak belum mampu sepenuhnya ditingkatkan karena insentif pajak kendaraan
bermotor yang dibutuhkan oleh masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah.
Namun, masyarakat yang mengalami kesulitan finansial selama masa pandemi
Covid-19 tetap tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya karena lebih
memilih memprioritaskan pengeluaran lainnya. Hal yang sama juga dibuktikan
Fadjriyati dan Halimatusadiah (2022) bahwa insentif pajak kendaraan bermotor
tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Hal ini
karena kurangnya pengetahuan wajib pajak bahwa pemerintah memberikan insentif
pajak kendaraan bermotor. Sasana et al (2021) juga menyatakan bahwa program
pemutihan pajak tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak
kendaraan bermotor yang terdaftar di kantor SAMSAT Serpong. Namun hasil dalam
penelitian ini tidak sejalan dengan Sartika et al (2021) yang meneliti pada
wajib pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Selatan menemukan bahwa Insentif
Pajak Kendaraan Bermotor berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak
dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dimana pengaruh insentif pajak
kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan sangat penting karena dengan adanya
pemberian insentif ini dapat meringankan dan membebaskan sanksi administrasi
Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang di tahun 2020. Serta Rahayu dan Amirah
(2018); Mindan (2022) dimana pemutihan pajak kendaraan bermotor (insentif
pajak) berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Berpengaruh Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Arah pengaruh kedua variable
adalah positif yang berarti semakin tinggi tingkat pembebasan bea balik nama
kendaraan bermotor yang diberikan maka tingkat kepatuhan wajib pajak akan
semakin meningkat. Dengan demikian, apabila UPT Kantor Bersama Samsat Surabaya
Timur ingin meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor maka sangat
penting untuk memperhatikan sejauh mana pembebasan bea balik nama kendaraan
bermotor (BBNKB) telah dilakukan dengan baik. Hal ini dikarenakan bahwa
masyarakat merasa sulit dalam pengurusan pajak terutama yang membeli kendaraan
seri luar kota yang mengakibatkan banyak biaya dalam membayarnya. Dengan adanya
pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor ini, sehingga dapat meringankan
masyarakat melakukan balik nama kendaraan bermotornya, sehingga kepatuhan dan
kesadaran wajib pajak juga meningkat.
Hasil dalam penelitian ini
sejalan dengan Deni Saputra et al (2022) yang meneliti pada wajib pajak
kendaraan bermotor yang terdaftar di kantor bersama SAMSAT Kota Padang
menemukan bahwa Pembebasan Bea Balik Nama berpengaruh positif dan signifikan
terhadap kepatuhan wajib pajak, sehingga dengan adanya pembebasan biaya balik
nama ini, dapat meringankan masyarakat melakukan balik nama kendaraan. Serta
Rahayu dan Amirah (2018), Yunita, Kurniawan, dan Diatmika (2017), Sasana et al
(2021) membuktikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor berpengaruh
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Berbeda halnya
dengan Husaini (2020) dalam Saputra et al (2022) menyatakan pembebasan bea
balik nama tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, karena
adanya faktor penghambat didalam prosedur bea balik nama seperti banyak antrian
karena proses pendaftaran diminta untuk mengisi formulir sehingga antrian
panjang dan niat masyarakat untuk mengurusnya menjadi berkurang.
Kepuasan kualitas pelayanan memoderasi insentif pajak
kendaraan bermotor terhadap kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor
Dalam kepuasan kualitas
pelayanan memodarasi pengaruh insentif pajak kendaraan bermotor terhadap
kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor memberikan hasil yang signifikan dari
pada tidak di moderasi oleh kepuasan kualitas pelayanan. Sehingga dapat
dikatakan kepuasan kualitas pelayanan memperkuat insentif pajak kendaraan
bermotor terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, berarti kualitas
pelayanan sudah memberikan yang terbaik dan maksimal sehingga wajib pajak
merasa nyaman saat melakukan kewajibannya, kesigapan dan kecepatan waktu juga
ditingkatkan agar proses pembayaran cepat dan tepat. Apabila wajib pajak merasa
puas dengan pelayanan yang diberikan maka wajib pajak patuh untuk membayar
pajak kendaraan bermotor, maka hal tersebut menjadi hal yang dapat berperan
penting dalam meningkatkan realisasi Pendapatan Daerah. Salah satu upaya yang
dilakukan Kantor bersama SAMSAT Surabaya Timur dengan kepuasan kualitas
pelayanan yang baik serta sarana dan prasarana memadai, respon masyarakat
sangat antusias, tingkat layanan yang diberikan mampu sesuai dengan ekspektasi
pelanggan, terpenuhinya tuntutan dan kebutuhan konsumen atas pelayanan sesuai
harapannya, dengan indikator hasil kerja petugas sesuai harapan, fasilitas dan
persyaratan sesuai dengan spesifikasi, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan
wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor bersama SAMSAT Surabaya Timur.
Hasil dalam penelitian ini
sejalan dengan Ishkak Awaludin (2017) yang meneliti pada kantor bersama SAMSAT
Kendari menemukan bahwa Kepuasan kualitas pelayanan berpengaruh signifikan
terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Hal ini dapat dilihat dari
tekhnologi/peralatan yang digunakan sangat mendukung pelayanan pajak kendaraan
bermotor. Selanjutnya dilihat lagi pada indikator kehandalan (reliability),
wajib pajak menganggap bahwa petugas sudah handal yaitu dilihat dari pelayanan
yang diberikan sesuai dengan yang dijanjikan, perpanjangan STNK selesai tepat
waktu, layanan yang sama untuk setiap orang, dan petugas tidak pernah membuat
kesalahan dalam pencatatan, pendaftaran, penghitungan dan validasi pajak
kendaraan bermotor. Penelitian yang dilakukan Dwi Anggraeni (2016), Leny (2019)
Kedua penelitian tersebut menyatakan bahwa kepuasan kualitas pelayanan
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Kepuasan kualitas pelayanan memoderasi pengaruh bea balik
nama kendaraan bermotor (BBNKB) terhadap kepatuhan wajib pajak Kendaraan
Bermotor
Dalam hasil penelitian kepuasan
kualitas pelayanan tidak dapat memperkuat pengaruh bea balik nama kendaraan
bermotor terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, Kepuasan kualitas
layanan adalah ukuran seberapa bagus tingkat layanan yang diberikan mampu
sesuai dengan ekspetasi pelanggan, terpenuhinya tuntutan dan kebutuhan konsumen
atas pelayanan sesuai harapannya, dengan indikator hasil kerja petugas sesuai
harapan, fasilitas dan persyaratan sesuai dengan spesifikasi. Apabila wajib
pajak merasa puas dengan pelayanan yang diberikan maka wajib pajak patuh untuk
membayar pajak kendaraan bermotor, akan tetapi hal tersebut tidak menjadi hal
yang dapat berperan penting dalam meningkatkan pengaruh bea balik nama
kendaraan bermotor (BBNKB) terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Meskipun kepuasan kualitas pelayanan yang baik diberikan oleh petugas, belum
membuat wajib pajak untuk patuh dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya
karena niat individu dan kesadaran seseorang itu masih kurang untuk membayar
pajak. Dapat diketahui untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tidak cukup
dengan pelayanan yang baik diberikan, melainkan masih perlu adanya
faktor-faktor pendorong lain untuk dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak
Dengan demikian, hipotesis yang berbunyi �Kepuasan kualitas pelayanan
memoderasi pengaruh bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terhadap
kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor� dapat dinyatakan tidak diterima.
Hasil dalam penelitian ini
tidak mendukung hasil temuan penelitian Ishkak Awaludin (2017) yang meneliti
pada kantor bersama SAMSAT Kendari menemukan bahwa Kepuasan kualitas pelayanan
berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Hal
ini dapat dilihat dari tekhnologi/peralatan yang digunakan sangat mendukung
pelayanan pajak kendaraan bermotor. Selanjutnya dilihat lagi pada indikator
kehandalan (reliability), wajib pajak menganggap bahwa petugas sudah handal
yaitu dilihat dari pelayanan yang diberikan sesuai dengan yang dijanjikan,
perpanjangan STNK selesai tepat waktu, layanan yang sama untuk setiap orang,
dan petugas tidak pernah membuat kesalahan dalam pencatatan, pendaftaran,
penghitungan dan validasi pajak kendaraan bermotor. Namun mendukung hasil
temuan penelitian yang dilakukan oleh�
Kilapong (2017) bahwa bea balik nama kendaraan bermotor tidak dapat
memoderasi kepuasan kualitas pelayanan dengan kepatuhan wajib pajak kendaraan
bermotor
Implikasi Penelitian
Implikasi dalam penelitian
yang dilakukan ini menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor
belum sepenuhnya patuh dengan adanya insentif pajak kendaraan bermotor, akan
tetapi ketika dikaitkan dengan Theory Of Planned Behavior (TBP) jika adanya
keyakinan yang positif maka kewajiban membayar pajak semakin meningkat dengan
adanya kepuasan kualitas pelayanan akan lebih patuh lagi karena wajib pajak akan
merasa nyaman dan puas, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak
kendaraan bermotor di kantor bersama SAMSAT Surabaya Timur.
Keterbatasan Penelitian
1) Penelitian ini merupakan penelitian survey dengan menggunakan
kuesioner dalam pengambilan jawaban responden, sehingga ada kemungkinan jawaban
dari responden tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya dikarenakan kondisi
tertentu masing-masing responden.
2) Penelitian ini hanya menggunakan beberapa variabel independen
sehingga hasil penelitian ini belum maksimal terhadap variabel dependen.
3) Untuk penelitian selanjutnya bisa menggunakan sampel yang lebih
banyak lagi, dibandingkan penelitian ini, agar hasil yang didapatkan bisa lebih
akurat.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil
penelitian yang dilakukan maka dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu :
1. Insentif pajak kendaraan bermotor tidak berperan penting dalam
kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut menunjukkan bahwa adanya
insentif pajak kendaraan bermotor tidak efektif dalam menarik ketertarikan wajib
pajak untuk memanfaatkan diskon pajak karena meskipun tidak ada program
insentif pajak dari Gubernur Jawa Timur wajib pajak tetap melakukan pembayaran
pajak tepat waktu, karena menurut wajib pajak sudah menjadi kewajiban akan
membayar pajak setiap tahunnya. Dengan demikian, apabila UPT Kantor Bersama
Samsat Surabaya Timur ingin meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan
bermotor maka perlu penerapan kebijakan lain untuk meningkatkan kepatuhan wajib
pajak kendaraan bermotor.
2. Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor berpengaruh dalam
kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Dalam Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB) niat individu tergantung pada sikap dan keyakinannya bahwa
tidak semua orang melakukan balik nama kendaraan bermotor, sehingga niat dari
individu tersebut sangat berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak untuk
membayar pajak kendaraan bermotor yang dimilikinya.
3. Kepuasan kualitas pelayanan berperan penting dalam hubungan
insentif pajak kendaraan bermotor terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan
bermotor. Hal tersebut menunjukkan bahwa apabila wajib pajak merasa puas dengan
pelayanan yang diberikan maka wajib pajak patuh untuk membayar pajak kendaraan
bermotor, maka hal tersebut menjadi hal yang dapat berperan penting dalam
meningkatkan pengaruh yang terjadi antara insentif pajak kendaraan bermotor
terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
4. Kepuasan kualitas pelayanan tidak berperan dalam hubungan bea
balik nama kendaraan bermotor terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Apabila wajib pajak merasa puas dengan pelayanan yang diberikan maka wajib
pajak patuh untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Akan tetapi, meskipun
kepuasan kualitas pelayanan baik yang diberikan oleh petugas, tetapi niat
individu dan kesadaran seseorang itu masih kurang untuk membayar pajak. Dapat
diketahui untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tidak cukup dengan pelayanan
yang baik diberikan, melainkan masih perlu adanya faktor-faktor pendorong lain
untuk dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
5. Kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor lebih dipengaruhi oleh
insentif pajak kendaraan bermotor yang di moderasi dengan adanya kepuasan
kualitas pelayanan karena wajib pajak kendaraan bermotor lebih tertarik pada
kualitas pelayanan, selain itu kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor juga
dipengaruhi oleh bea balik nama kendaraan bermotor, namun ketika bea balik nama
kendaraan bermotor di moderasi kepuasan kualitas pelayanan ternyata tidak
memperkuat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, karena wajib pajak lebih
mementingkan membayar pajak dibandingkan memikirkan kepuasan kualitas
pelayanan.
BIBLIOGRAFI
Dewi, T. A. (2021).
Pengaruh Program Pemutihan Denda pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Bea Balik
Nama dan Sosialisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Pada UPT. SAMSAT Medan Selatan. Jurnal Ilmiah Universitas Sumatera Utara,8�13.
Fadjriyati, M.,
& Halimatusadiah, E. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Insentif
Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.
Bandung Conference Series: Accountancy, 2(1), 43�50.
Gustaviana, S.
(2020). Pengaruh Program E-Samsat, Samsat Keliling, Pemutihan PKB, Pembebasan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Operasi Kepolisian Terhadap Tingkat
Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Empiris Pada Kantor Bersama
Sistem Administrasi Manunggal di Ba. Akuntansi, 1(1), 20�29.
Mardiasmo. 2016.
Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.
Nurfitriana, &
Saputra, A. (2020). Analisis Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi
Sulawesi Tengah. Economy Deposit Journal, 2(1).
Rahayu, C., &
Amirah. (2018). Pengaruh Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Permana : Jurnal Perpajakan,
Manajemen, Dan Akuntansi, 10(2), 142�155.
Resmi, Siti. 2017.
Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Riyanto, S. H. P.
A., & Andiani, L. (2021). Pengaruh Insentif Pajak Pkb Dan Bbnkb Terhadap
Pad Jawa Timur Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Manajemen Dirgantara, 14(2),
183�187.
Sartika, E. D.,
Afifah, N., & Sari, S. N. (2021). Pengaruh Insentif Pajak Kendaraan
Bermotor Selama Pandemi Covid 19 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan
Bermotor Di Sulawesi Selatan. Jurnal Analisa Akuntansi Dan Perpajakan, 5(2),
144�159.
Siradj, D. Z.
(2021). Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Selama Masa Pandemi Corona
Virus Disease 2019. Jurist-Diction, 4(3), 931.
Sugiyono. 2013.
Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Syanti, D.,
Widyasari, & Nataherwin. (2020). Pengaruh Insentif Pajak, Tarif Pajak,
Sanksi Pajak Dan Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Selama Masa
Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomika Dan Manajemen, 9(2), 17.
Waluyo. 2010.
Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Salemba Empat.
Waluyo. 2012.
Faktur Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Salemba Empat.
Widya Sasana, L.
P., Indrawan, I. G. A., & Hermawan, R. (2021). Pengaruh Program Pemutihan
Pajak dan Pembebasan Bea Balik Nama Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan
Bermotor. Inventory: Jurnal Akuntansi, 5(2), 127.
Yulitiawati, &
Meliya, P. O. (2021). Pengaruh Program Pemutihan Pajak, Pembebasan Bea Balik
Nama, Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan
Bermotor Di Uptb Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Oku. Jurnal Ekonomika,
14(2), 195�206.
Yunita, S. R.,
Kurniawan, P. S., & Diatmika, I. P. G. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib
Pajak, Pengetahuan Pajak, Bea Balik Nama, Sanksi Perpajakan Dan Akuntabilitas
Pelayanan Publik Pada Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Kantor Samsat
Wilayah Kabupaten Banyuwangi. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi S1),
8(2), 1�12.
Copyright holder: Retno Wulandari, Gideon Setyo Budiwitjaksono (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |