Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 5, Mei 2022

 

EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN /KEBERSIHAN DAN KONTRIBUSINYA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA AMBON DI MASA PANDEMI COVID-19

 

Linda Grace Loupatty, Dwi Kriswantini, Alfrin Ernest Marthen Usmany

Jurusan Akuntansi FEB Universitas Pattimura Ambon, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untukmengetahui apakah pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihansudah berjalan efektif dan memberi kontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon di masa Pendemi Covid-19. Kerangka konseptual dalam penelitian ini menggunakan Teori Efektivitas William Dunn (1998) dengan 5 indikator yaitu; efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan. Penelitian menggunakan pendekatan metode gabungan (Mixed Methods). Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara secara terstruktur, literature riview dan observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Kota Ambon sesuai Peraturan Daerah Kota Ambon No 5 Tahun 2013 dinyatakan tidak efektif. Pengujian indikator efisiensi menunjukan bahwa biaya-biaya yang dikorbankan dalam pengelolaan Retribusi sampah adalah lebih tinggi dibanding dengan penerimaan retribusi sampah. Pemerintah Daerah harus merevisi struktur tarif retribusi sampah disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah. Mekanisme pemungutan belum diatur secara eksplisit. Ketidaktahuan masyarakat terhadap mekanisme pemungutan retribusi sampah, membuat mereka tidak patuh dalam membayar retribusi. Dan kontribusi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Ambon pada Pendapatan Asli Daerah adalah sangat kurang. Bukan hanya pada saat pandemi Covid-19 saja, tetapi di tahun 2018 dan 2019 Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sangat kurang memberikontribusi terhadap PAD Kota Ambon. Di Tahun 2018, kontribusi retribusi sampah terhadap PAD hanya mencapai 7,49%. Dan di tahun 2019 mencapai 8,43%. Di tahun 2020 kontribusi retribusi sampah terhadap PAD turun menjadi 8,23. Sesungguhnya Pandemi Covid-19 tidak berpotensi menurunkankontribusi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan terhadap PAD Kota Ambon. Pemerintah Daerah harus merancang sebuah sistem pemungutan yang terintegrasi dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan lebih transparan dan akuntabel. Serta adanya pengawasan terhadap setiap orang yang terlibat dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Kota Ambon.

 

Kata kunci: efektivitas, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, pendapatan asli daerah

 

Abstract

This study aims to determine whether the collection of retribution for waste/cleaning services has been effective and has contributed to increasing Ambon City's Original Regional Revenue (PAD) during the Covid-19 pandemic. The conceptual framework in this study uses William Dunn's (1998) Effectiveness Theory with 5 indicators, namely; efficiency, adequacy, smoothing, responsiveness, and accuracy. This research uses a combined method approach (Mixed Methods). The types of data used are primary and secondary data. Data collection techniques are structured interviews, literature review and observation. The results showed that the collection of retribution for waste/cleaning services in Ambon City according to Ambon City Regional Regulation No. 5 of 2013 was declared ineffective. Testing the efficiency indicators shows that the costs that are sacrificed in the management of the waste retribution are higher than the receipts of the waste retribution. The Regional Government must revise the structure of the waste retribution tariff according to regional economic conditions. The collection mechanism has not been explicitly regulated. The public's ignorance of the mechanism for collecting waste retribution makes them disobedient in paying the retribution. And the contribution of the waste/cleaning service retribution in Ambon City to the Regional Original Income is very less. Not only during the Covid-19 pandemic, but in 2018 and 2019 the Garbage/Cleaning Service Retribution was very less contributing to Ambon City's PAD. In 2018, the contribution of waste retribution to PAD only reached 7.49%. And in 2019 it reached 8.43%. In 2020 the contribution of waste retribution to PAD decreased to 8.23. In fact, the Covid-19 pandemic does not have the potential to reduce the contribution of the waste/cleaning service retribution to Ambon City PAD. The local government must design a collection system that is integrated in regional taxes and regional levies, so that the management of retribution for waste/cleaning services is more transparent and accountable. As well as the supervision of everyone involved in the management of the retribution for waste/cleaning services in Ambon City.

 

Keywords: effectiveness, retribution for waste/cleaning services, local revenue

 

Pendahuluan

Di masa Pandemi Covid-19, Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon mengalami penurunan yang cukup signifikan. Hal ini disebabkan salah satunya adalah turunnya kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah. Penurunan yang sangat drastis terjadi pada pajak restoran dan hotel. Pemerintah Daerah tidak dapat memungut pajak restoran dan hotel dikarenakan berbagai kebijakan penanganan penyebaran wabah Covid-19. Restoran dan hotel tidak dapat beroperasi dikarenakan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masyarakat wajib menghentikan aktivitas di luar rumah, melakukan social distancing dan work from home. Semua fasilitas umum yang dapat berpotensi berkumpulnya orang dalam jumlah besar harus ditutup, seperti mall, pusat perbelanjaan, tempat-tempat hiburan, hotel dan pariwisata.Kebijakan tersebut ditempuh untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. Namun hal itu sangat berdampak terhadap perekonomian daerah. Di awal terjadinya pandemi Covid-19, pemerintah harus memfokuskan diri dalam upaya penyelamatan kesehatan masyarakat, dan kemudian diikuti berbagai kebijakan Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini tidak mudah, karena butuh penyesuaian padaAPBN dan APBD.

Kebijakan realokasi dan refocusing anggaran harus dilakukan dengan cermat, untuk menyelamatkan ekonomi nasional. Kerja keras itu bukan saja dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah daerah. Penyesuaian postur anggaran untuk penanganan penyebaran covid-19 dan menyelamatkan ekonomi daerah menjadi tugas pemerintah daerah. Di lain sisi, Pendapatan Asli Daerah mengalami penurunan yang sangat tajam karena beberapa sektor yang menjadi primadona dalam mendongkrak penerimaan PAD, tidak dapat berkontribusi. PAD Kota Ambon pada triwulan kedua menurun 30% dibanding pada triwulan sebelumnya yang dapat melampaui target.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon sebelum pandemi Covid 19 dapat dilihat pada tabel 1.Bahwa di tahun 2018 dan 2019, realisasi PAD mencapai angka yang cukup menggembirakan. Pemerintah daerah sangat optimis akan adanya peningkatan PAD di tahun 2020. Namun dengan adanya PandemiCovid-19 yang melanda dunia, membuat pemerintah daerah harus bekerja keras menyelamatkan APBD dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat menyelamatkan perekonomian daerah. Salah satu kebijakan yang ditempuh yaitu Kebijakan Walikota Ambon yang tertuang dalam SK Walikota Nomor 217/2020 Tentang Penundaan Pembayaran Pajak jenis Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir untuk masa pajak triwulan kedua.

 

Tabel 1

Target dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon

Tahun 2018-2020

Tahun Anggaran

Target PAD (Rp)

Realisasi PAD (Rp)

Presentase (%)

 

2018

102.719.123.000,00

105.376.814.292,93

102,59

2019

117.365.257.000,00

113.635.922.667,19

96,82

2020

121.812.103.000,00

89.584.696.985,40

73,53

Sumber : Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, 2022

 

Implikasi dikeluarkannya kebijakan tersebut mengakibatkan jenis pajak ini tidak dapat memberi kontribusi positif bagi peningkatan PAD Kota Ambon. Tetapi masih ada sumber penerimaan daerah yang berasal dari jenis pajak daerah dan retribusi daerah lainnya yang dapat dimaksimalkan untuk berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan komponen dalam Pajak Daerah yang dapat dimaksimalkan untuk memberi kontribusi positif bagi peningkatan PAD Kota Ambon.

Mekanisme pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan harus diupayakan maksimal. Potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan secara logika dapat dijelaskan bahwa Pandemi Covid-19 dapat menghalangi orang untuk beraktivitas di luar rumah, tetapi tidak membatasi orang untuk menghasilkan sampah. Sampah akan selalu ada dalam setiap aktivitas rutin masyarakat. Dimanapun orang berada, sampah itu akan selalu ada. Dan dalam kondisi Pandemi, aktivitas pelayanan persampahan/kebersihan Kota Ambon tetap berjalan normal. Dan aktivitas tersebut menghasilkan biaya. Aktivitas yang menghasilkan biaya akan terus mengurangi APBD jika tidak dibarengi dengan mekanisme pemungutan yang baik.

Pandemi Covid-19 semestinya tidak berpengaruh terhadap kemampuan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran retribusi persampahan/kebersihan. Karena pertama, pelayanan persampahan/kebersihan merupakan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Jika sampah harus menumpuk di tempat-tempat pembuangan sampah, itu akan berpotensi mengganggu kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kedua, struktur tarif retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Ambon adalah sangat rendah dan sangat terjangkau bagi semua golongan masyarakat. Sehingga butuh kesadaran masyarakat untuk patuh dalam membayar retribusi Persampahan/Kebersihan.

Kepatuhan membayar retribusi sampah dan mekanisme pemungutan retribusi yang baik akan memberi kontribusi positif bagi peningkatan PAD Kota Ambon dimasa Pandemi Covid-19 ini. Namun realita yang terjadi adalah bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Ambon justru mengalami penurunan di tahun 2020. Hal ini dapat dilihat pada tabel 2 berikut ini:

 

Tabel 2

Realisasi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Ambon

Tahun Anggaran

Target Retribusi

Realisasi Retribusi

Presentase (%)

2018

7.504.788.000

7.887.570.270

105,10%

2019

9.640.692.000

9.579.283.000

99,36%

2020

9.677.504.000

7.418.904.100

76,66%

Sumber : Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, 2022

 

Dari tabel diatas, dapat dilihat bahwa terjadi penurunan realisasi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Ambon dari tahun2019 hingga 2020. Ini memberi indikasi bahwadalam kondisi perekonomian yang stabil di tahun 2019, retribusi persampahan tidak dapat mencapai target yang ditentukan pemerintah daerah. Apalagi realisasi tahun 2020 dalam kondisi pandemi covid-19 yang hanya mencapai 76,66%. Padahal Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota Ambon. Karena ini merupakan sektor penerimaan daerah yang cukup stabil. Pemerintah Daerah perlu mengkaji kegagalannya dalam mendongkrak penerimaan daerah dari retribusi persampahan. Ada mekanisme pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang tidak efektif dan tarif retribusi yang tidak dapat mengimbangi biaya pengelolaan persampahan/kebersihan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DPLH) Kota Ambon mencatat volume sampah di masa pandemi covid-19 mencapai 175 ton per hari. Peningkatan tersebut disebabkan aktivitas masyarakat selama pandemi covid-19 hanya di rumah saja dan ada peningkatan pola konsumsi masyarakat selama masa pandemi.Peningkatan volume sampah berkorelasi dengan kepadatan penduduk di Kota Ambon yang mencapai 347,3 ribu jiwa harus diimbangi dengan mekanisme pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan tarif yang memadai.

Penelitian tentang efektivitas retribusi sampah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah banyak dilakukan oleh peneliti2 sebelumnya antara lain; Darwin Damanik & Muldri PJ Pasaribu(2017), Siona Ezar (2018), Juanda Elia Rembet, Jantje J Tinangon, Treesje Runtu (2018), Chandra Mukhtzar Zega (2019), Budiyono (2020) ,Pertiwi Agustina RA, Lintje Anna Marpaung, Herlina Ratna Sumbawa Ningrum (2020), Eri Hermawan (2021). Penelitian ini merupakan pengembangan penelitian dari Juanda Elia Rembet, Jantje J Tinangon, Treesje Runtu (2018), dengan judul penelitian Analisis Efektivitas Penagihan Retribusi Persampahan Dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Tomohon. Hasil penelitiannya menunjukan bahwa penerimaan retribusi sampah tahun 2015-2016 tidak efektif dan mengalami penurunan, Sedangakan kontribusi retribusi sampah terhadap PAD Kota Tomohon tahun 2015-2017 sangat kecil selama 3 tahun terakhir.

Perbedaan penelitian ini dan penelitian yang dilakukan oleh Juanda Elia Rembet. Dkk, (2018) yaitu bahwa penelitian ini dilakukan disaat perekonomian nasional sedang mengalami krisis akibat Pandemi Covid-9. Berbagai kebijakan Penyelamatan Ekonomi Nasional dari ancaman Covid-19 berdampak terhadap Penyelamatan Ekonomi Daerah mengakibatkan sektor penerimaan daerah mengalami gangguan yang cukup signifikan, terutama dari penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jika Penerimaan Pajak daerah mengalami penurunan yang sangat drastis dan tidak dapat berkontribusi pada peningkatan PAD Kota Ambon, apakah Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan yang merupakan sumber penerimaan lainnya, dapat memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah?

Berdasarkan fenomena yang telah diuraikan diatas maka permasalahan dalam penelitian ini yaitu, apakah pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Kota Ambon sudah berjalan efektif dan apakah retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dapat berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa Pandemi Covid-19. Dan tujuan penelitian ini adalah untukmengetahui apakah pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihansudah berjalan efektif dan memberi kontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa Pendemi Covid-19.

 

Metode Penelitian

Ruang Lingkup Penelitian

�� Penelitian ini menggunakan metode gabungan (Mixed Methods). Mix Methods merupakan pendekatan penelitian yang mengombinasikan atau mengasiosasikan bentuk kualitatif dan kuantitatif untuk menyelesaikan masalah penelitian. Tujuan metode gabungan (Mixed Methods) adalah menggabungkan komponen penelitian kualitatif dan kauntitatif guna memperluas dan memperkuat kesimpulan penelitian. Menurut Sugiyono.(2017), �metode penelitian gabungan (Mixed Methods) merupakan penelitian dengan mengombinasikan antara dua metode penelitian kuantitatif dan kualitatif dalam suatu kegiatan penelitian sehingga akan diperoleh data yang lebih komprehensif, valid, reliable, dan objektif.�

Metode penelitian kualitatif dipergunakan untuk mengetahui efektivitas pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan di Kota Ambon dengan menggunakan Teori Efektivitas yang dikembangkan oleh William Dunn,(1998) dengan indikator efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan sebagai parameter pengukur tingkat efektivitas. Metode Kuantitatif akan digunakan untuk mengukur kontribusi Retribusi Persampahan/Kebersihan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon di masa Pandemi Covid-19 dengan menggunakan formulasi rumus kontribusiAbdul Halim, (2004).

 

Lokasi Penelitian

Penelitian ini dilakukan diBadan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon dan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon.

Sumber Data

Sumber data adalah segala sesuatu yang dapat memberikan informasi mengenai penelitian terkait. Data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan dua jenis sumber data sebagai berikut:

a.                Data Primer

Menurut Sugiyono, (2018) data primer yaitusumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data. Data dikumpulkan sendiri oleh peneliti langsung dari sumber pertama atau tempat objek penelitian dilakukan.� Peneliti menggunakan hasil wawancara terstruktur yang didapatkan dari informan kunci yang merupakan pejabat pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon dan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon.

b.               Data Sekunder

Menurut Sugiyono, (2017), data sekunder yaitusumber data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, misalnya lewat orang lain atau lewat dokumen.� Dalam penelitian ini yang menjadi sumber data sekunder adalah Data rencana dan realisasi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Ambon, Peraturan Daerah (PAD) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015 tentang Retribusi Pengolaan Sampah, Visi dan Misi Pemerintah Kota Ambon dan lain-lain. Buku, jurnal, artikel, serta literatur lainnya yang relevan dengan masalah yang diteliti.

Teknik Pengumpulan Data

�� Pengumpulan data merupakan kegiatan yang penting bagi kegiatan penelitian, karena pengumpulan data tersebut akan menentukan berhasil tidaknya suatu penelitian. Sehingga dalam pemilihan teknik pengumpulan data harus cermat. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:

a.        Wawancara

Wawancara adalah teknik pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan langsung oleh pewawancara kepada responden, dan jawaban-jawaban responden dicatat atau direkam (Hasan, 2002: 85). Sedangkan maksud dari wawancara menurut Lincon dan Guba (1985) dalam Basrowi dan Suwandi (2008: 127) ialah mengonstruksi perihal orang, kejadian, kegiatan, organisasi, perasaan, motivasi, tuntutan, dan kepedulian, merekonstruksi kebulatan-kebulatan harapan pada masa yang akan datang, memverifikasi, mengubah dan memperluas informasi dari orang lain. Wawancara dilakukan dengan Tanya jawab langsung kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon.

b.        Dokumentasi

Metode dokumentasi yaitu suartu usaha yang dilakukan dalam kajian untuk mengumpulkan data dengan cara menggunakan dokumen yang tersedia dalam sumber informan untuk mencapai tujuan yang diharapkan (Masruhainah,2017). Pengumpulan data tersebut dengan cara mengumpulkan data-data yang relevan dengan penelitian ini dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon.

c.        Observasi

Observasi digunakan bila penelitian berkenaan dengan perilaku manusia, proses kerja, gejala-gejala alam dan bila responden yang diamati tidak terlalu besar (Sugiyono, 2014:203). Peneliti melakukan pengamatan langsung terhadap segala hal yang berkaitan dengan pengumpulan data yang langsung pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon.

Analisa Data

Data yang diperoleh dalam penelitian ini akan di analisis dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan metode kuantitatif. Metode penelitian kualitatif digunakan untuk mengetahui efektivitas pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota ambon. Analisa kualitatif akan menggunakan Teori Efektivitas William Dunn (1998) dengan indikator efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan sebagai parameter pengukur tingkat efektivitas. Dalam melaksanakan penelitian kualitatif, dibutuhkan ketelitian dalam menemukan fakta yang ilmiah yang dapat dibuktikan secara logis dan akademik yang dapat dimengerti oleh peneliti. Menurut Bogdan dan Biken (1982) Analisis data adalah suatu proses yang dilakukan secara sistematis yang bertujuan untuk mengkaji serta mengumpulkan fakta melalui wawancara, catatan lapangan, dan dokumentasi serta semua hal yang dapat membantu peneliti melakukan pengkajian lebih dalam terhadap tujuan penelitian. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman (1994) yaitu analisis model interaktif yang dimana proses analisis datanya terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Metode Kuantitatif akan digunakan untuk mengukur kontribusi Retribusi Persampahan/Kebersihan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon di masa Pandemi Covid-19 dengan menggunakan modifikasirumus kontribusiAbdul Halim, (2004) dengan formula sebagai berikut:

 

Kontribusi =Realisasi Penerimaan Retribusi Sampah Tahun ke-n��x 100%

������������ ����������������� Realisasi Penerimaan PAD Tahun ke-n

 

Dengan Kriteria Kontribusi menurut Depdagri, Kepmendagri No. 690.900.327 (dalam, 2015) adalah sebagai berikut:

 

Tabel 3

Kriteria Kontribusi

 

PersentasiKontribusi

(%)

 

Kriteria Kontribusi

0 - 10

Sangat Kurang

10 - 20

Kurang

20 - 30

Sedang

30 - 40

Cukup Baik

40 - 50

Baik

50 keatas

Sangat baik

Sumber: Roro (2015)

 

Hasil dan Pembahasan

Efektivitas Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Di Kota Ambon

Efektivitas oleh William N. Dunn (1998:429) diartikanapakah suatu alternatif tindakan mencapai hasil (akibat) yang diharapkan, atau mencapai tujuan dari dilaksanakannya suatu tindakan, berkenan aspek rasionalitas teknis, dan selalu diukur dari unit produk atau layanan�. Dalam pelaksanaan kebijakan publik, efektivitas diukur dari keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan pada kebijakan publik.

Apabila setelah pelaksaan kegiatan kebijkaan publik ternyata dampaknya tidak mampu memecahkan permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa suatu kebijakan tersebut telah gagal, tetapi adakalanya suatu kebijakan publik hasilnya tidak langsung efektif dalam jangka pendek, akan tetapi setelah melalui proses tertentu. Menurut Mahmudi (2005:92) mendefenisikan efektivitas merupakan hubungan antara output dengan tujuan, semakin besar kontribusi (sumbangan) output terhadap pencapaian tujuan, maka semakin efektif organisasi, program atau kegiatan.

Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Ambon dikatakan efektif jika mekanisme pemungutan dan tarif retribusi dapat memberi kontribusi besar pada PAD Kota Ambon. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan bagian dari retribusi jasa umum yang merupakan pungutan atas jasa pelayanan yang disediakan oleh dari pemerintah daerah yang bertujuan untuk kepentingan massal dan dapat dirasakan manfaatnya untuk masyarakat.

Pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Ambon diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013. Seperti diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2013, Pasal 12 bahwa retribusi sampah di larang untuk diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon dan kartu langganan. Dalam Pasal 13 mengatakan bahwa pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD.

Dikatakan bahwa pembayaran dilakukan di Kas Daerah tanpa menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan kas daerah. Karena tidak semua masyarakat paham apa itu kas daerah. Mekanisme pembayaran retribusi yang diatur dalam Perda 5 Tahun 2013 akan memberi peluang terjadinya ketidakpatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam pembayaran retribusi sampah. Peraturan daerah tidak mengakomodasi perkembangan kemajuan IT yang dapat membantu proses pemungutan retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan. Di era digitaisasi ini, pemerintah daerahdapat menyederhanakan proses pemungutan retribusi menggunakan sistem pembayaran berbasis teknologi agar pengelolaan keuangan lebih bersifat transparan dan akuntabel. Memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran, dan menghindari penyelewengan dana retribusi sampah.

Dalam mengkaji efektivitas pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di kota Ambon, penelitian ini akan difokuskan pada efetivitas implementasi Perda Kota Ambon No. 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan dalam konsep Teori Efektivitas William Dunn, (1998) dengan 5 (lima) indikator yaitu; efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan

1.   Efesiensi

Menurut William N Dunn (1998: 430),Efisiensi (efficiency) berkenaan dengan jumlah usaha yang diperlukan untuk menghasilkan tingkat efektivitas tertentu. Efisiensi yang merupakan sinonim dari rasionalitas ekonomi, adalah merupakan hubungan antara efektivitas dan usaha, yang terakhir umumnya diukur dari ongkos moneter.� Berdasarkan konsep efektivitas ini, maka efisiensi ditentukan melalui perhitungan biaya per unit produk atau layanan. Kebijakan yang mencapai efektivitas tertinggi dengan biaya terkecil dinamakan efisien.

Perhitungan biaya dalam Perda Kota Ambon No. 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan adalah berhubungan dengan tarif. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Biaya-biaya dalam retribusipelayanan persampahan/kebersihan meliputi; biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dan peninjauan tarif retribusi harus memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Dalam kenyataannya, tarif yang diberlakukan saat ini sudah tidak relevan dengan indeks harga-harga dan perkembangan perekonomian, teristimewa di masa pendemi covid-19 ini hinggamasa Pemulihan Ekonomi Nasional. Pertambahan jumlah penduduk Kota Ambon juga harus menjadi pertimbangan dalam menentukan struktur tarif yang wajar. Biaya operasional dan pemeliharaan yang tinggitidak diimbangi oleh jumlah realisasi pungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan akan membuat retribusi sampah tidak mencapai target yang diinginkan.

Dasar penentuan tarif dalamPerda Kota Ambon No 5 Tahun 2015 sudah saatnya dilakukan penyesuaian dengan kondisi perekonomian saat ini. Karena Dampak Pandemi Covid-19 telah melumpuhkan kekuatan ekonomi disemua sektor. Penerimaan Daerah tidak hanya mengandalkan sektor hotel, restoran dan pariwisata saja, tetapi potensi pendapatan juga bisa diperoleh salah satunya dari Retribusi Pelayanan Persampahan /kebersihan jika di kelola dengan lebih efisien. Efisiensi dapat tercapai jika mekanisme pemungutan diatur dengan baik. Belum adanya sistem pemungutanyang baik, maka ada potensi terjadinya ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar retribusi sampah, dan juga potensi kecurangan dalam pemungutan retribusi, kerena tidak ada aturan yang lebih rinci tentang prosedur pembayaran ke Kas Daerah. Masyarakat menjadi tidak perduli dengan kewajiban tersebut, karena sistem pemungutan retribusi yang tidak transparan dan akuntabel.

2.   Kecukupan

Dalam kebijakan publik, kecukupan diartikan apabila tujuan yang direncanakan tercapai dan merasa mencukupi dalam berbagai aspek. Dunn menyebutkan bahwa indikator kecukupan dapat dikatakan mencukupi apabila tingkat efektivitas dapat memuaskan nilai, kesempatan, dan kebutuhan yang mengakibatkan adanya masalah. Berdasarkan pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa kecukupan masih memiliki keterkaitan erat dengan efektivitas, dengan mempertimbangkan keberhasilan dalam memuaskan nilai, kebutuhan dan kesempatan dalam penyelesaian masalah yang terjadi. Itu berarti indikator kecukupan lebih menekankan pada kebijakan yang diterapkan dengan hasil yang dicapai.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Perda Kota Ambon no 5 tahun 2013 belum cukup efektif dalam upaya pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dengan baik. karena mekanisme pemungutan belum diatur secara eksplisit. Ketidaktahuan masyarakat terhadap mekanisme pemungutan retribusi sampah, membuat mereka tidak patuh dalam membayar retribusi. Dan pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel mengakibatkan pemerintah daerah kehilangan potensi penerimaan PAD.

 

 

3.   Perataan

Indikator perataan diartikan sebagai keadilan yang diberikan dan diperoleh dari seluruh sasaran kebijakan publik. Apabila berbicara mengenai perataan dalam penerapan suatu kebijakan publik ini mempunyai arti yang sama dengan keadilan yang diberikan secara merata terhadap semua penerima kebijakan. Jika, biaya-manfaat merata, maka kebijakan atau suatu program tertentu dapat dikatakan efisien dan mencukupi. Singkatnya, perataan diartikan sebagai keadilan serta kewajaran .

Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa ada permasalahan dalam penetapan tarif retribusi. Penetapan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan di Kota Ambon khususnya untuk tarif jenis sampah rumah tangga belum mencerminkan asas pemerataan, karena ada yang ditetapkan per kepala keluarga (KK) dan ada yang diidentifikasi per jenis bangunan. Seperti tarif sampah dengan kategori rumah tinggal bangunan permanen bertingkat yang dikenakan Rp. 6.500/bulan jika dibandingkan dengan bangunan rumah susun per kepala keluarga (KK) adalah Rp. 35.000/bulan. Struktur tarif tersebut rasanya tidak adil, karena jumlah orang dalam setiap KK akan menjadi penyumbang sampah, sehingga hal itu harus menjadi dasar perhitungan tarif per bulan.

4.   Responsivitas

Keberhasilan suatu kebijakan dapat dilihat dari tanggapan masyarakat setelah mulai merasakan dampak dari penerapan kebijakan tersebut. Apabila dampak positif yang dirasakan, maka akan mendapatkan respon dalam bentuk dukungan namun jika sebaliknya dampak negatif yang dirasakan, maka akan mendapatkan respon dalam bentuk penolakan. (Dunn, 1998)

Berdasarkan hasil penelitian, respons masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013 adalah pasif. Masyarakat tidak memiliki kepedulian yang tinggi akan pentingnya Retribusi pelayanan Persampahan/kebersihan. Padahal pelayanan persampahan/kebersihan adalah sangat penting. Jika sampah telah menumpuk, masyarakat sering merasa resah karena lingkungan menjadi kotor, namun banyak yang tidak patuh membayar retribusi sampah, karena mekanisme pemungutan yang tidak jelas. Pemerintah daerah belum mempunyai sistem pemungutan yang memberi rasa nyaman dan aman masyarakat untuk membayar. Selama ini pemungutan dilakukan dengan kupon oleh RT/RW yang kadang membuat masyarakat tidak percaya terhadap pengelolaanretribusi. Potensi penyalahgunaan wewenang juga dapat terjadi dan tidak ada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tingkat tersebut. PemungutanRetribusi sampah rawan penyalahgunaan keuangan. Pemerintah Daerah harus menggunakan sistem pemungutan yang berbasis teknologi. Sehingga memudahkan masyarakat untuk membayar dan mengamankan kas daerah.

5.   Ketepatan

Indikator ketepatan dinilai dengan melihat tujuan awal dari suatu kebijakan kepada kelompok sasaran. Kesesuaian antara tujuan yang diharapkan dengan hasil dari pelaksanaan program adalah keberhasilan program tersebut. Apakah tujuan tersebut telah terwujud didalam pelaksanaan program dan sesuai dengan ekspetasi para pembuat program.

Kriteria ketepatan saling berhubungan dengan kriteria lainnya mulai dari efisiensi, kecukupan dan pemerataan, serta responsivitas. Suatu program menjadi sia-sia bila tidak dapat mencapai tujuan yang diharapkan dan perlu untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab ketidakberhasilan sebuah program tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa penerapan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 tahun 2013 masih belum tepat sasaran. Karena retribusi pelayanan persampahan/kebersihan belum dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Penelitian yang dilakukan oleh Juanda Elia Rembet, Dkk (2018) di kota Tumohon menemukan bahwa pengelolaan Retribusi sampah di Kota Tumohon adalah sangat tidak efektif. Sedangkan penelitian Muhammad Abd. Rasyid Shodikien (2020) di Kota Makassar mernyatakan bahwa, Kebijakan Pengelolaan Retribusi Sampah di Kota Makassar sudah dapat berjalan efektif. Adanya perbedaan hasil penelitian menunjukan bahwapengelolaan Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di masing-masing daerah sangat bergantung dari implementasi Peraturan Daerah dan komitmen Pemerintah Daerah untuk mendongkrak penerimaan Retribusi Sampah.

 

Kontribusi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Ambon Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon

Kontribusi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Ambon terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambondapat dilihat sebagai berikut:

 

Tabel 4

Kontribusi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Terhadap pendapatan Asli Daerah Kota Ambon

Tahun 2018 - 2020

Tahun

Realisasi Penerimaan Retribusi Kebersihan/Sampah

(Rp)

Realisasi Penerimaan PAD

(Rp)

 

Kontribusi

(%)

Kriteria

2018

7.887.570.720,00

105.376.814.292,93

7,49

Sangat Kurang

2019

9.579.283.000,00

113.635.922.667,19

8,43

Sangat Kurang

2020

7.418.904.100,00

89.584.696.985,40

8,23

Sangat Kurang

Sumber : data diolah, 2022

 

Dari Tabel 5 dapat dilihat bahwa sesungguhnya pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Ambon sangat kurang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah. Bukan hanya pada saat pandemi Covid-19 saja, tetapi di tahun 2018 dan 2019 kontribusi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sangat kurang memberikontribusi terhadap PAD Kota Ambon. Di Tahun 2018, kontribusi retribusi sampah terhadap PAD hanya mencapai 7,49%. Dan di tahun 2019 mencapai 8,43%. Di tahun 2020 kontribusi retribusi sampah terhadap PAD turun menjadi 8,23.

Penelitian tentang kontribusi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada PAD dibeberapa daerah memberi hasil yang berbeda-beda. Penelitian yang dilakukan Juanda Elia Rembet, Dkk (2018) di Kota Tumohon juga menyatakan bahwa kontribusi retribusi pelayanan sampah adalah sangat kecil, rata-rasa hanya sebesar 1,48%. tetapi penelitian yang dilakukan oleh Hamida El Laila Eka Nurjana, Dkk (2016) di Kabupaten Mojokerto dan penelitian yang dilakukan Susi Susanti Kambu, Dkk (2014) di Sorong menemukan bahwaretribusi pelayanan sampah memberi kontribusi bagi PAD.

Sesungguhnya Pandemi Covid-19 tidak berpotensi menurunkankontribusi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan terhadap PAD Kota Ambon. Ada atau tidak adanya Pandemi Covid-19, masyarakat seharusnya tetap membayar retribusi sampah. Karena sampah yang dihasilkan tetap ada setiap hari. Bahkan di masa Pandemi Covid-19, kota Ambon menghasilkan sampah 175 ton per hari. Tetapi kenapa kontribusi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada PAD Kota Ambon sangat kurang? Banyak hal yang harus menjadi catatan Kepala Daerah dan aparatur Daerah pada Dinas terkait, untuk lebih memperhatikan Tarif Retribusi sampah yang sudah tidak relevandengan kondisi perekonomian saat ini, dimasa pandemi Covid-19 hingga masa Pemulihan Ekonomi Nasional. Dan juga ada permasalahan dalam mekanisme pemungutan retribusi sampah. Pemerintah Daerah harus merancang sebuah sistem pemungutan yang terintegrasi dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan lebih transparan dan akuntabel. Serta adanya pengawasan terhadap setiap orang yang terlibat dalam pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Ambon.

 

Kesimpulan

Efektivitas pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Ambon sesuai Peraturan Daerah Kota Ambon No 5 Tahun 2013 dinyatakan tidak efektif. Pengujian indikator efisiensi menunjukan bahwa biaya-biaya yang dikorbankan dalam pengelolaan Retribusi sampah adalah lebih tinggi dibanding dengan penerimaan retribusi sampah. Pemerintah Daerah harus merevisi tarif retribusi sampah disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah. Perda Kota Ambon no 5 tahun 2013 belum cukup efektif dalam upaya pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dengan baik. karena mekanisme pemungutan belum diatur secara eksplisit. Ketidaktahuan masyarakat terhadap mekanisme pemungutan retribusi sampah, membuat mereka tidak patuh dalam membayar retribusi. Penetapan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan di Kota Ambon khususnya untuk tarif jenis sampah rumah tangga belum mencerminkan asas pemerataan. Masyarakat tidak memiliki kepedulian yang tinggi akan pentingnya Retribusi pelayanan Persampahan/kebersihan. Padahal pelayanan persampahan/kebersihan adalah sangat penting. Masih banyak masyarakat yang tidak patuh membayar retribusi sampah, karena mekanisme pemungutan yang tidak jelas.Pengelolan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 tahun 2013 masih belum tepat sasaran. Karena retribusi pelayanan persampahan/kebersihan belum dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Kontribusi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Ambon pada Pendapatan Asli Daerah adalah sangat kurang. Bukan hanya pada saat pandemi Covid-19 saja, tetapi di tahun 2018 dan 2019 Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sangat kurang memberikontribusi terhadap PAD Kota Ambon. Di Tahun 2018, kontribusi retribusi sampah terhadap PAD hanya mencapai 7,49%. Dan di tahun 2019 mencapai 8,43%. Di tahun 2020 kontribusi retribusi sampah terhadap PAD turun menjadi 8,23. Sesungguhnya Pandemi Covid-19 tidak berpotensi menurunkankontribusi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan terhadap PAD Kota Ambon. Ada atau tidak adanya Pandemi Covid-19, masyarakat seharusnya tetap membayar retribusi sampah. Karena sampah yang dihasilkan tetap ada setiap hari. Pemerintah Daerah harus merancang sebuah sistem pemungutan yang terintegrasi dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan lebih transparan dan akuntabel. Serta adanya pengawasan terhadap setiap orang yang terlibat dalam pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Ambon.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Alwasilah, A. Chaedar. (2011). �Pokoknya Kualitatif: Dasar-Dasar Merancang dan Melakukan Penelitian Kualitati.�, Penerbit Dunia Pustaka Jaya, Jakarta:

 

Bogdan, Robert C. dan Biklen, Kopp Sari. (1982). �Qualitative Research for Education: An Introduction to Theory and Methods.�Allyn and Bacon, Inc : Boston London.

 

Budiyono (2020), �Efektivitas Pelaksanaan PERDA Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Dan PERDA No 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Kota Semarang�, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 13 No. 2 November 2020

 

Basrowi dan Suwandi. (2008). �Memahami Penelitian Kualitatif.� PenerbitRineka Cipta,�� Jakarta:

 

Chandra Mukthzar Zega. (2020). �Analisis Penerimaan Retribusi Sampah Dalam Pendapatan Asli Daerah Kota Medan�. Repisitory Institusi, Universitas Sumatra Utara, Medan

 

Carunia, Mulya Firdausy. (2017), Kebijakan dan Strategi Pendapatan Asli Daerah dalam Pembangunan Daerah. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta

 

Creswell. J. W. (2017).�Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran�,Edisi ke-empat. PenerbitPustaka Pelajar, Yogyakarta

 

Darwin Damanik, Muldri PJ Pasaribu. (2017). �Kajian Mnegenai Potensi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Melalui Retribusi Sampah Di Kota Pematangsiantar�.

 

Dunn. N, William. (1994). �Public Policy Analysis: An Introduction�, Second Edition. Prentice-Hall, Inc, New Jersey

 

--------- (2003), �Pengantar Analisis Kebijakan Publik�. Edisi kedua, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

 

Eri Hermawan (2021). �Pengaruh Retribusi Pasar Dan Retribusi Persampahan/Kebersihan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Sukabumi (Studi Kasus Pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah�. Universitas Muhammadiyah, Sukabumi

 

Ersita. (2016). �Analisis Efektivitas Penerimaan Retribusi Daerah Dan Kontribusinya Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Provinsi Sulawesi Utara�. Jurnal EMBA Vol.4 No.1. Manado. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi Manado.

 

Halim. Abdul (2007). Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi Revisi, Penerbit Salemba Empat, Jakarta

 

Hanif Nurcholis. (2007)., Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Grasindo, Jakarta

 

Juanda Elia Rembet, Jantje J Tinagon, Treesje Runtu. (2018). �Analisis Efektivitas Penagihan Retribusi Persampahan Dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Tomohon�. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, Vol 13. No. 4, 2018

 

Jufaizal. (2016). �Analisis Efektifitas Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Sampah Kabupaten Rokan Hulu.� Skripsi, Fakultas Ekonomi Universitas Pasir Pengaraian, Rokan Hulu

 

Marihot P. Siahaan, (2006), �Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah�, PenerbitRaja Grafindo Persada, Jakarta

 

Mahmudi. (2005). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

 

Muhammad Abdul Rasyid Shodikien,(2020) �Efektifitas Penerimaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan Di Kota Makassar� Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Muhammadyah, Makassar

 

Pertiwi Agustina RA, Lintje Anna Marpaung, Herlina Ratna Sumbawa Ningrum (2020). �Analisis Kebijakan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Di Kota Bandar Lampung�. Jurnal Pranata Hukum, Vol 15, No 1, 2020

 

Purnamasari, Yunita. (2017) �Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Retribusi Sampah Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2012-2014 (Studi Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Nganjuk)�.Tesis, Universitas Brawijaya, Malang

 

Puspitasari. (2014). �Analisis Efektivitas, Efisiensi, Dan Kontribusi Pajak Dan Retribusi Daerah Terhadap PAD Kabupaten Blora Tahun 2009-2011.� Skripsi. Semarang. Fakultas Ekonomika Dan Bisnis Universitas Diponegoro.

 

Saifullah. (2016). �Efektifitas Peningkatan Retribusi Sampah Terhadap Pencapaian Pendapatan Asli Daerah Di Kota Banda Aceh�. Jurnal. Banda Aceh. Pendidikan Ekonomi Universitas Serambi Mekkah.

 

Siona Ezar. (2018). �Analisis Optimalisasi Retribusi Sampah dan Kebersihan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kota Malang�. Jurnal Agregat, Vol 3, No 1, 2018

 

Sugiyono. (2017). �Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.� Penerbit Alfabeta,Bandung

 

Teguh Erawati, Miftah Hurohman. (2017). �Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Penerangan, Pajak Reklame, Dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan Terhadap Pendapatan Asli Dearah�. Jurnal Akuntansi Dewantara, Vol 1, No. 2, 2017

 

Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah

 

Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008. Tentang Pengelolaan Sampah

Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

 

Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013. Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

 

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015. Tentang Pengelolaan Sampah

 

https://siwalimanews.com/corona-pandemik-identitas-pasien-harus-dibuka-2/

https://regional.kompas.com/read/2020/08/13/21224801/dampak-covid-19-pad-kota-ambon-terjun-bebas

 

https://www.saburomedia.com/2020/07/14/retribusi-sampah-masih-diberlakukan-di-pasar-mardika-ambon/

 

https://beritabeta.com/meningkat-25-ton-dalam-sehari-total-sampah-di-kota-ambon-capai-175-ton/all.

 

Copyright holder:

Linda Grace Loupatty, Dwi Kriswantini, Alfrin Ernest Marthen Usmany (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: