Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 5, Mei
2022
EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN /KEBERSIHAN DAN
KONTRIBUSINYA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA AMBON DI MASA
PANDEMI COVID-19
Linda Grace Loupatty, Dwi Kriswantini, Alfrin Ernest Marthen Usmany
Jurusan Akuntansi FEB
Universitas Pattimura Ambon,
Indonesia
Email: [email protected], [email protected],
[email protected]
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk� mengetahui apakah pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan� sudah berjalan efektif dan memberi kontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon di masa Pendemi Covid-19. Kerangka konseptual dalam penelitian ini menggunakan Teori Efektivitas William Dunn (1998) dengan 5 indikator yaitu; efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan. Penelitian menggunakan pendekatan metode gabungan (Mixed Methods). Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara secara terstruktur, literature riview dan observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Kota Ambon sesuai Peraturan Daerah Kota Ambon No 5 Tahun 2013 dinyatakan tidak efektif. Pengujian indikator efisiensi menunjukan bahwa biaya-biaya yang dikorbankan dalam pengelolaan Retribusi sampah adalah lebih tinggi dibanding dengan penerimaan retribusi sampah. Pemerintah Daerah harus merevisi struktur tarif retribusi sampah disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah. Mekanisme pemungutan belum diatur secara eksplisit. Ketidaktahuan masyarakat terhadap mekanisme pemungutan retribusi sampah, membuat mereka tidak patuh dalam membayar retribusi. Dan kontribusi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Ambon pada Pendapatan Asli Daerah adalah sangat kurang. Bukan hanya pada saat pandemi Covid-19 saja, tetapi di tahun 2018 dan 2019 Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sangat kurang memberi� kontribusi terhadap PAD Kota Ambon. Di Tahun 2018, kontribusi retribusi sampah terhadap PAD hanya mencapai 7,49%. Dan di tahun 2019 mencapai 8,43%. Di tahun 2020 kontribusi retribusi sampah terhadap PAD turun menjadi 8,23. Sesungguhnya Pandemi Covid-19 tidak berpotensi menurunkan� kontribusi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan terhadap PAD Kota Ambon. Pemerintah Daerah harus merancang sebuah sistem pemungutan yang terintegrasi dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan lebih transparan dan akuntabel. Serta adanya pengawasan terhadap setiap orang yang terlibat dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Kota Ambon.
Kata kunci: efektivitas, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, pendapatan asli daerah
Abstract
This study aims to determine whether the collection of
retribution for waste/cleaning services has been effective and has contributed
to increasing Ambon City's Original Regional Revenue (PAD) during the Covid-19
pandemic. The conceptual framework in this study uses William Dunn's (1998)
Effectiveness Theory with 5 indicators, namely; efficiency, adequacy, smoothing,
responsiveness, and accuracy. This research uses a combined method approach
(Mixed Methods). The types of data used are primary and secondary data. Data
collection techniques are structured interviews, literature review and
observation. The results showed that the collection of retribution for
waste/cleaning services in Ambon City according to Ambon City Regional
Regulation No. 5 of 2013 was declared ineffective. Testing the efficiency
indicators shows that the costs that are sacrificed in the management of the
waste retribution are higher than the receipts of the waste retribution. The
Regional Government must revise the structure of the waste retribution tariff
according to regional economic conditions. The collection mechanism has not
been explicitly regulated. The public's ignorance of the mechanism for
collecting waste retribution makes them disobedient in paying the retribution.
And the contribution of the waste/cleaning service retribution in Ambon City to
the Regional Original Income is very less. Not only during the Covid-19
pandemic, but in 2018 and 2019 the Garbage/Cleaning Service Retribution was
very less contributing to Ambon City's PAD. In 2018, the contribution of waste
retribution to PAD only reached 7.49%. And in 2019 it reached 8.43%. In 2020
the contribution of waste retribution to PAD decreased to 8.23. In fact, the
Covid-19 pandemic does not have the potential to reduce the contribution of the
waste/cleaning service retribution to Ambon City PAD. The local government must
design a collection system that is integrated in regional taxes and regional
levies, so that the management of retribution for waste/cleaning services is
more transparent and accountable. As well as the supervision of everyone
involved in the management of the retribution for waste/cleaning services in
Ambon City.
Keywords: effectiveness, retribution for waste/cleaning
services, local revenue
Pendahuluan
Di masa Pandemi Covid-19, Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon mengalami
penurunan yang cukup signifikan. Hal ini disebabkan salah satunya adalah turunnya kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah. Penurunan
yang sangat drastis terjadi
pada pajak restoran dan
hotel. Pemerintah Daerah tidak
dapat memungut pajak restoran dan hotel dikarenakan berbagai kebijakan penanganan penyebaran wabah Covid-19. Restoran dan hotel tidak dapat beroperasi dikarenakan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masyarakat wajib menghentikan aktivitas di luar rumah, melakukan
social distancing dan work from home. Semua fasilitas umum yang dapat berpotensi berkumpulnya orang dalam jumlah besar harus
ditutup, seperti mall, pusat perbelanjaan, tempat-tempat hiburan, hotel dan pariwisata.� Kebijakan tersebut ditempuh untuk memutus mata rantai
penyebaran wabah Covid-19. Namun hal itu
sangat berdampak terhadap perekonomian daerah. Di awal terjadinya pandemi Covid-19, pemerintah harus memfokuskan diri dalam upaya
penyelamatan kesehatan masyarakat, dan kemudian diikuti berbagai kebijakan Penyelamatan Ekonomi
Nasional (PEN). Hal ini tidak
mudah, karena butuh penyesuaian pada� APBN dan APBD.
Kebijakan realokasi dan refocusing anggaran harus dilakukan dengan cermat, untuk menyelamatkan
ekonomi nasional. Kerja keras itu
bukan saja dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah daerah. Penyesuaian postur anggaran untuk penanganan penyebaran covid-19
dan menyelamatkan ekonomi daerah menjadi tugas pemerintah daerah. Di lain sisi, Pendapatan Asli Daerah mengalami penurunan yang sangat tajam karena beberapa sektor yang menjadi primadona dalam mendongkrak penerimaan PAD, tidak dapat berkontribusi.
PAD Kota Ambon pada triwulan kedua
menurun 30% dibanding pada triwulan sebelumnya yang dapat melampaui target.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kota
Ambon sebelum pandemi Covid
19 dapat dilihat pada tabel 1.� Bahwa di tahun 2018 dan 2019, realisasi PAD mencapai angka yang cukup menggembirakan. Pemerintah daerah sangat optimis akan adanya peningkatan
PAD di tahun 2020. Namun dengan adanya Pandemi� Covid-19 yang melanda
dunia, membuat pemerintah daerah harus bekerja
keras menyelamatkan APBD dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat menyelamatkan perekonomian daerah. Salah satu kebijakan yang ditempuh yaitu Kebijakan Walikota Ambon yang tertuang dalam SK Walikota Nomor 217/2020 Tentang Penundaan Pembayaran Pajak jenis Pajak
Hotel, Restoran, Hiburan
dan Parkir untuk masa pajak triwulan kedua.
Tabel 1
�Target dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Kota Ambon
Tahun 2018-2020
Tahun Anggaran |
Target PAD (Rp) |
Realisasi PAD (Rp) |
Presentase (%) |
2018 |
102.719.123.000,00 |
105.376.814.292,93 |
102,59 |
2019 |
117.365.257.000,00 |
113.635.922.667,19 |
96,82 |
2020 |
121.812.103.000,00 |
89.584.696.985,40 |
73,53 |
Sumber : Badan Pengelola
Pajak dan Retribusi Daerah
Kota Ambon, 2022
Implikasi dikeluarkannya kebijakan tersebut mengakibatkan jenis pajak ini tidak
dapat memberi kontribusi positif bagi peningkatan PAD Kota Ambon. Tetapi masih ada
sumber penerimaan daerah yang berasal dari jenis pajak
daerah dan retribusi daerah lainnya yang dapat dimaksimalkan untuk berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan komponen dalam Pajak Daerah yang dapat dimaksimalkan untuk memberi kontribusi positif bagi peningkatan
PAD Kota Ambon.
Mekanisme pemungutan Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan harus diupayakan maksimal. Potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan secara logika dapat
dijelaskan bahwa Pandemi Covid-19 dapat menghalangi orang untuk beraktivitas di luar rumah, tetapi tidak
membatasi orang untuk menghasilkan sampah. Sampah akan selalu
ada dalam setiap aktivitas rutin masyarakat. Dimanapun orang berada, sampah itu akan
selalu ada. Dan dalam kondisi Pandemi,
aktivitas pelayanan persampahan/kebersihan Kota Ambon
tetap berjalan normal. Dan aktivitas tersebut menghasilkan biaya. Aktivitas yang menghasilkan biaya akan terus
mengurangi APBD jika tidak dibarengi dengan mekanisme pemungutan yang baik.
Pandemi Covid-19 semestinya tidak berpengaruh terhadap kemampuan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran retribusi persampahan/kebersihan. Karena pertama, pelayanan persampahan/kebersihan merupakan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Jika sampah harus menumpuk di tempat-tempat pembuangan sampah, itu akan
berpotensi mengganggu kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kedua, struktur tarif retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Ambon adalah
sangat rendah dan sangat terjangkau
bagi semua golongan masyarakat. Sehingga butuh kesadaran masyarakat untuk patuh dalam
membayar retribusi Persampahan/Kebersihan.
Kepatuhan membayar retribusi
sampah dan mekanisme pemungutan retribusi yang baik akan memberi
kontribusi positif bagi peningkatan PAD Kota Ambon dimasa Pandemi Covid-19 ini. Namun realita
yang terjadi adalah bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Ambon justru mengalami penurunan di tahun 2020. Hal ini dapat dilihat pada tabel 2 berikut ini:
Tabel 2
Realisasi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Ambon
Tahun Anggaran |
Target Retribusi |
Realisasi Retribusi |
Presentase (%) |
2018 |
7.504.788.000 |
7.887.570.270 |
105,10% |
2019 |
9.640.692.000 |
9.579.283.000 |
99,36% |
2020 |
9.677.504.000 |
7.418.904.100 |
76,66% |
Sumber : Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, 2022
Dari tabel diatas,
dapat dilihat bahwa terjadi penurunan
realisasi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Ambon dari tahun� 2019 hingga
2020. Ini memberi indikasi bahwa� dalam
kondisi perekonomian yang stabil di tahun 2019, retribusi persampahan tidak dapat mencapai
target yang ditentukan pemerintah
daerah. Apalagi realisasi tahun 2020 dalam kondisi pandemi
covid-19 yang hanya mencapai
76,66%. Padahal Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota Ambon. Karena ini
merupakan sektor penerimaan daerah yang cukup stabil. Pemerintah
Daerah perlu mengkaji kegagalannya dalam mendongkrak penerimaan daerah dari retribusi
persampahan. Ada mekanisme pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang tidak efektif dan tarif retribusi yang tidak dapat mengimbangi biaya pengelolaan persampahan/kebersihan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DPLH) Kota
Ambon mencatat volume sampah
di masa pandemi covid-19 mencapai
175 ton per hari. Peningkatan
tersebut disebabkan aktivitas masyarakat selama pandemi covid-19 hanya di rumah saja dan ada peningkatan
pola konsumsi masyarakat selama masa pandemi.� Peningkatan volume sampah berkorelasi dengan kepadatan penduduk di Kota Ambon
yang mencapai 347,3 ribu jiwa harus diimbangi
dengan mekanisme pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan tarif yang memadai.
Penelitian tentang efektivitas
retribusi sampah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah
banyak dilakukan oleh
peneliti2 sebelumnya antara
lain; Darwin Damanik & Muldri
PJ Pasaribu(2017), Siona Ezar
(2018), Juanda Elia Rembet,
Jantje J Tinangon, Treesje Runtu (2018), Chandra Mukhtzar Zega (2019), Budiyono (2020) ,Pertiwi Agustina RA, Lintje
Anna Marpaung, Herlina Ratna Sumbawa Ningrum (2020), Eri
Hermawan (2021). Penelitian
ini merupakan pengembangan penelitian dari Juanda Elia Rembet, Jantje J Tinangon, Treesje Runtu (2018), dengan judul penelitian Analisis Efektivitas Penagihan Retribusi Persampahan Dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah
Kota Tomohon. Hasil penelitiannya
menunjukan bahwa penerimaan retribusi sampah tahun 2015-2016 tidak efektif dan mengalami penurunan, Sedangakan kontribusi retribusi sampah terhadap PAD Kota Tomohon tahun 2015-2017 sangat kecil selama 3 tahun terakhir.
Perbedaan penelitian ini
dan penelitian yang dilakukan
oleh Juanda Elia Rembet. Dkk, (2018) yaitu bahwa penelitian ini dilakukan disaat
perekonomian nasional sedang mengalami krisis akibat Pandemi
Covid-9. Berbagai kebijakan
Penyelamatan Ekonomi Nasional dari
ancaman Covid-19 berdampak terhadap Penyelamatan Ekonomi
Daerah mengakibatkan sektor
penerimaan daerah mengalami gangguan yang cukup signifikan, terutama dari penerimaan
Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. Jika Penerimaan Pajak
daerah mengalami penurunan yang sangat drastis dan
tidak dapat berkontribusi pada peningkatan
PAD Kota Ambon, apakah Retribusi
Pelayanan Persampahan/kebersihan yang merupakan sumber penerimaan lainnya, dapat memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah?
Berdasarkan fenomena yang telah diuraikan diatas maka permasalahan
dalam penelitian ini yaitu, apakah
pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Kota Ambon sudah berjalan efektif dan apakah retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dapat berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) di masa Pandemi Covid-19. Dan tujuan penelitian ini adalah untuk� mengetahui apakah pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan� sudah berjalan efektif dan memberi kontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa Pendemi
Covid-19.
Metode Penelitian
Ruang Lingkup
Penelitian
�� Penelitian ini menggunakan metode gabungan (Mixed Methods). Mix Methods merupakan
pendekatan penelitian yang mengombinasikan atau mengasiosasikan bentuk kualitatif dan kuantitatif untuk menyelesaikan masalah penelitian. Tujuan metode gabungan
(Mixed Methods) adalah menggabungkan
komponen penelitian kualitatif dan kauntitatif guna memperluas dan memperkuat kesimpulan penelitian. Menurut Sugiyono.(2017),
�metode penelitian gabungan (Mixed Methods) merupakan
penelitian dengan mengombinasikan antara dua metode penelitian
kuantitatif dan kualitatif dalam suatu kegiatan
penelitian sehingga akan diperoleh data yang lebih komprehensif, valid,
reliable, dan objektif.�
Metode penelitian kualitatif
dipergunakan untuk mengetahui efektivitas pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan di Kota
Ambon dengan menggunakan Teori Efektivitas yang dikembangkan oleh William Dunn,(1998)
dengan indikator efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan sebagai parameter pengukur tingkat efektivitas. Metode Kuantitatif akan digunakan untuk mengukur kontribusi Retribusi Persampahan/Kebersihan dalam meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kota Ambon di masa Pandemi Covid-19 dengan menggunakan formulasi rumus kontribusi� Abdul Halim, (2004).
Lokasi
Penelitian
�Penelitian
ini dilakukan di� Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon dan Dinas Lingkungan
Hidup dan Persampahan Kota
Ambon.
Sumber Data
Sumber data adalah segala
sesuatu yang dapat memberikan informasi mengenai penelitian terkait. Data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan dua jenis sumber
data sebagai berikut:
a.
Data
Primer
Menurut Sugiyono, (2018) data primer yaitu �sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data. Data dikumpulkan sendiri oleh peneliti langsung dari sumber pertama
atau tempat objek penelitian dilakukan.� Peneliti menggunakan hasil wawancara terstruktur yang didapatkan dari informan kunci yang merupakan pejabat pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon dan Dinas Lingkungan
Hidup dan Persampahan Kota
Ambon.
b.
Data
Sekunder
Menurut Sugiyono, (2017), data sekunder yaitu �sumber data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, misalnya lewat orang lain atau lewat dokumen.�
Dalam penelitian ini yang menjadi sumber data sekunder adalah Data rencana dan realisasi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Ambon, Peraturan
Daerah (PAD) Kota Ambon Nomor 11 Tahun
2015 tentang Retribusi Pengolaan Sampah, Visi dan Misi Pemerintah
Kota Ambon dan lain-lain. Buku, jurnal,
artikel, serta literatur lainnya yang relevan dengan masalah yang diteliti.
Teknik Pengumpulan
Data
�� Pengumpulan data merupakan kegiatan yang penting bagi kegiatan penelitian,
karena pengumpulan data tersebut akan menentukan
berhasil tidaknya suatu penelitian. Sehingga dalam pemilihan teknik pengumpulan data harus cermat. Teknik pengumpulan data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
a.
Wawancara
Wawancara
adalah teknik pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan langsung oleh
pewawancara kepada responden, dan jawaban-jawaban responden dicatat atau
direkam (Hasan, 2002: 85). Sedangkan maksud dari wawancara menurut Lincon dan
Guba (1985) dalam Basrowi dan Suwandi (2008: 127) ialah mengonstruksi perihal
orang, kejadian, kegiatan, organisasi, perasaan, motivasi, tuntutan, dan
kepedulian, merekonstruksi kebulatan-kebulatan harapan pada masa yang akan
datang, memverifikasi, mengubah dan memperluas informasi dari orang lain.
Wawancara dilakukan dengan Tanya jawab langsung kepada Badan Pengelolaan Pajak
dan Retribusi Daerah Kota Ambon dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Persampahan Kota Ambon.
b.
Dokumentasi
Metode
dokumentasi yaitu suartu usaha yang dilakukan dalam kajian untuk mengumpulkan
data dengan cara menggunakan dokumen yang tersedia dalam sumber informan untuk
mencapai tujuan yang diharapkan (Masruhainah,2017). Pengumpulan data tersebut
dengan cara mengumpulkan data-data yang relevan dengan penelitian ini dari
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon dan Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon.
c.
Observasi
Observasi
digunakan bila penelitian berkenaan dengan perilaku manusia, proses kerja,
gejala-gejala alam dan bila responden yang diamati tidak terlalu besar
(Sugiyono, 2014:203). Peneliti melakukan pengamatan langsung terhadap segala
hal yang berkaitan dengan pengumpulan data yang langsung pada Badan Pengelola
Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan
Kota Ambon.
Analisa Data
Data yang diperoleh dalam penelitian ini akan di analisis
dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan metode kuantitatif. Metode penelitian kualitatif digunakan untuk mengetahui efektivitas pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota ambon. Analisa
kualitatif akan menggunakan Teori Efektivitas William Dunn (1998) dengan
indikator efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan sebagai parameter pengukur tingkat efektivitas. Dalam melaksanakan penelitian kualitatif, dibutuhkan ketelitian dalam menemukan fakta yang ilmiah yang dapat dibuktikan secara logis dan akademik yang dapat dimengerti oleh peneliti. Menurut Bogdan dan Biken (1982) Analisis data adalah suatu proses yang dilakukan secara sistematis yang bertujuan untuk mengkaji serta mengumpulkan fakta melalui wawancara, catatan lapangan, dan dokumentasi serta semua hal yang dapat membantu peneliti melakukan pengkajian lebih dalam terhadap tujuan penelitian. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik
analisis data yang dikembangkan
oleh Miles dan Huberman (1994) yaitu analisis model interaktif yang dimana proses analisis datanya terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Metode Kuantitatif akan
digunakan untuk mengukur kontribusi Retribusi Persampahan/Kebersihan dalam meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kota Ambon di masa Pandemi Covid-19 dengan menggunakan modifikasi� rumus kontribusi� Abdul
Halim, (2004) dengan formula sebagai
berikut:
Kontribusi =� Realisasi Penerimaan
Retribusi Sampah Tahun ke-n� ��x 100%
������������ ����������������� Realisasi Penerimaan PAD
Tahun ke-n
Dengan Kriteria Kontribusi
menurut Depdagri, Kepmendagri No. 690.900.327 (dalam,
2015) adalah sebagai berikut:
Tabel 3
�Kriteria
Kontribusi
Persentasi� Kontribusi (%) |
Kriteria Kontribusi |
0 - 10 |
Sangat Kurang |
10 - 20 |
Kurang |
20 - 30 |
Sedang |
30 - 40 |
Cukup Baik |
40 - 50 |
Baik |
50 keatas |
Sangat baik |
Sumber: Roro (2015)
Hasil dan Pembahasan
Efektivitas Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Di Kota Ambon
�Efektivitas oleh William N. Dunn (1998:429) diartikan �apakah suatu alternatif
tindakan mencapai hasil (akibat) yang diharapkan, atau mencapai tujuan dari dilaksanakannya suatu tindakan, berkenan aspek rasionalitas teknis, dan selalu diukur dari
unit produk atau layanan�. Dalam pelaksanaan kebijakan publik, efektivitas diukur dari keberhasilan
pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan pada kebijakan publik.
Apabila setelah pelaksaan
kegiatan kebijkaan publik ternyata dampaknya tidak mampu memecahkan permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat, maka dapat dikatakan
bahwa suatu kebijakan tersebut telah gagal, tetapi
adakalanya suatu kebijakan publik hasilnya tidak langsung efektif dalam jangka pendek,
akan tetapi setelah melalui proses tertentu. Menurut Mahmudi
(2005:92) mendefenisikan efektivitas
merupakan hubungan antara output dengan tujuan, semakin besar kontribusi (sumbangan) output terhadap pencapaian tujuan, maka semakin efektif
organisasi, program atau kegiatan.
Pemungutan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan di
Kota Ambon dikatakan efektif
jika mekanisme pemungutan dan tarif retribusi dapat memberi kontribusi besar pada PAD Kota Ambon. Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan bagian dari retribusi
jasa umum yang merupakan pungutan atas jasa pelayanan
yang disediakan oleh dari pemerintah daerah yang bertujuan untuk kepentingan massal dan dapat dirasakan manfaatnya untuk masyarakat.
Pemungutan retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan di
Kota Ambon diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013. Seperti diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2013, Pasal 12 bahwa retribusi sampah di larang untuk diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon dan kartu langganan. Dalam Pasal 13 mengatakan bahwa pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah
atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD.
Dikatakan bahwa pembayaran
dilakukan di Kas Daerah tanpa
menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan kas daerah. Karena tidak semua masyarakat paham apa itu
kas daerah. Mekanisme pembayaran retribusi yang diatur dalam Perda
5 Tahun 2013 akan memberi peluang terjadinya ketidakpatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam pembayaran retribusi sampah. Peraturan daerah tidak mengakomodasi perkembangan kemajuan IT yang dapat membantu proses pemungutan retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan. Di era digitaisasi ini, pemerintah daerah� dapat menyederhanakan proses pemungutan
retribusi menggunakan sistem pembayaran berbasis teknologi agar pengelolaan keuangan lebih bersifat transparan dan akuntabel. Memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran, dan menghindari penyelewengan dana retribusi sampah.
Dalam mengkaji efektivitas
pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di kota Ambon, penelitian ini akan difokuskan pada efetivitas implementasi Perda Kota Ambon No. 5 Tahun 2013
tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan dalam konsep Teori Efektivitas
William Dunn, (1998) dengan 5 (lima) indikator yaitu; efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan
1. �Efesiensi
Menurut William N Dunn (1998: 430),� �Efisiensi
(efficiency) berkenaan dengan
jumlah usaha yang diperlukan untuk menghasilkan tingkat efektivitas tertentu. Efisiensi yang merupakan sinonim dari rasionalitas
ekonomi, adalah merupakan hubungan antara efektivitas dan usaha, yang terakhir umumnya diukur dari ongkos moneter.�
Berdasarkan konsep efektivitas ini, maka efisiensi ditentukan melalui perhitungan biaya per unit produk atau layanan.
Kebijakan yang mencapai efektivitas tertinggi dengan biaya terkecil
dinamakan efisien.
Perhitungan biaya dalam Perda Kota Ambon No. 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan adalah berhubungan dengan tarif. Prinsip
dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah dengan memperhatikan
biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Biaya-biaya dalam retribusi� pelayanan
persampahan/kebersihan meliputi; biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali,
dan peninjauan tarif retribusi harus memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Dalam kenyataannya, tarif yang diberlakukan saat ini sudah
tidak relevan dengan indeks harga-harga
dan perkembangan perekonomian,
teristimewa di masa pendemi
covid-19 ini hingga� masa Pemulihan Ekonomi Nasional. Pertambahan
jumlah penduduk Kota Ambon
juga harus menjadi pertimbangan dalam menentukan struktur tarif yang wajar. Biaya operasional dan pemeliharaan yang tinggi� tidak
diimbangi oleh jumlah realisasi pungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan akan membuat retribusi
sampah tidak mencapai target yang diinginkan.
Dasar penentuan tarif dalam� Perda
Kota Ambon No 5 Tahun 2015 sudah
saatnya dilakukan penyesuaian dengan kondisi perekonomian saat ini. Karena Dampak Pandemi Covid-19 telah melumpuhkan kekuatan ekonomi disemua sektor. Penerimaan Daerah tidak hanya mengandalkan sektor hotel, restoran dan pariwisata saja, tetapi potensi pendapatan juga bisa diperoleh salah satunya dari Retribusi Pelayanan Persampahan /kebersihan jika di kelola dengan lebih
efisien. Efisiensi dapat tercapai jika mekanisme pemungutan diatur dengan baik. Belum adanya sistem pemungutan� yang baik, maka ada potensi
terjadinya ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar retribusi sampah, dan juga potensi kecurangan dalam pemungutan retribusi, kerena tidak ada
aturan yang lebih rinci tentang prosedur
pembayaran ke Kas Daerah.
Masyarakat menjadi tidak perduli dengan kewajiban tersebut, karena sistem pemungutan
retribusi yang tidak transparan dan akuntabel.
2. Kecukupan
Dalam kebijakan publik, kecukupan diartikan apabila tujuan yang direncanakan tercapai dan merasa mencukupi dalam berbagai aspek. Dunn menyebutkan bahwa indikator kecukupan dapat dikatakan mencukupi apabila tingkat efektivitas dapat memuaskan nilai, kesempatan, dan kebutuhan yang mengakibatkan adanya masalah. Berdasarkan pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa kecukupan masih memiliki keterkaitan erat dengan efektivitas, dengan mempertimbangkan keberhasilan dalam memuaskan nilai, kebutuhan dan kesempatan dalam penyelesaian masalah yang terjadi. Itu berarti indikator
kecukupan lebih menekankan pada kebijakan yang diterapkan dengan hasil yang dicapai.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Perda Kota Ambon no 5 tahun 2013 belum cukup efektif
dalam upaya pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dengan baik. karena mekanisme
pemungutan belum diatur secara eksplisit.
Ketidaktahuan masyarakat terhadap mekanisme pemungutan retribusi sampah, membuat mereka tidak patuh
dalam membayar retribusi. Dan pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel mengakibatkan pemerintah daerah kehilangan potensi penerimaan PAD.
3. Perataan�
Indikator perataan diartikan sebagai keadilan yang diberikan dan diperoleh dari seluruh sasaran kebijakan publik. Apabila berbicara mengenai perataan dalam penerapan suatu kebijakan publik ini mempunyai
arti yang sama dengan keadilan yang diberikan secara merata terhadap
semua penerima kebijakan. Jika, biaya-manfaat merata, maka kebijakan
atau suatu program tertentu dapat dikatakan efisien dan mencukupi. Singkatnya, perataan diartikan sebagai keadilan serta kewajaran .
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa ada permasalahan
dalam penetapan tarif retribusi. Penetapan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan di Kota
Ambon khususnya untuk tarif jenis sampah
rumah tangga belum mencerminkan asas pemerataan, karena ada yang ditetapkan per kepala keluarga (KK) dan ada yang diidentifikasi per jenis bangunan. Seperti tarif sampah dengan
kategori rumah tinggal bangunan permanen bertingkat yang dikenakan Rp. 6.500/bulan jika dibandingkan dengan bangunan rumah susun per kepala keluarga (KK) adalah Rp. 35.000/bulan. Struktur tarif tersebut rasanya tidak adil, karena
jumlah orang dalam setiap KK akan menjadi penyumbang sampah, sehingga hal itu harus
menjadi dasar perhitungan tarif per bulan.�
4. Responsivitas
Keberhasilan suatu kebijakan dapat dilihat dari tanggapan
masyarakat setelah mulai merasakan dampak dari penerapan
kebijakan tersebut. Apabila dampak positif yang dirasakan, maka akan mendapatkan
respon dalam bentuk dukungan namun jika sebaliknya
dampak negatif yang dirasakan, maka akan mendapatkan respon dalam bentuk
penolakan. (Dunn, 1998)
Berdasarkan hasil penelitian, respons masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor
5 Tahun 2013 adalah pasif. Masyarakat tidak memiliki kepedulian yang tinggi akan pentingnya
Retribusi pelayanan Persampahan/kebersihan. Padahal pelayanan persampahan/kebersihan adalah sangat penting. Jika sampah telah menumpuk,
masyarakat sering merasa resah karena
lingkungan menjadi kotor, namun banyak
yang tidak patuh membayar retribusi sampah, karena mekanisme pemungutan yang tidak jelas. Pemerintah
daerah belum mempunyai sistem pemungutan yang memberi rasa nyaman dan aman masyarakat untuk membayar. Selama ini pemungutan dilakukan dengan kupon oleh RT/RW yang kadang membuat masyarakat tidak percaya terhadap
pengelolaan� retribusi.
Potensi penyalahgunaan wewenang juga dapat terjadi dan tidak ada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tingkat tersebut. Pemungutan� Retribusi
sampah rawan penyalahgunaan keuangan. Pemerintah Daerah harus menggunakan sistem pemungutan yang berbasis teknologi. Sehingga memudahkan masyarakat untuk membayar dan mengamankan kas daerah.
5. Ketepatan
Indikator ketepatan dinilai dengan melihat tujuan awal dari suatu
kebijakan kepada kelompok sasaran. Kesesuaian antara tujuan yang diharapkan dengan hasil dari
pelaksanaan program adalah keberhasilan program tersebut. Apakah tujuan tersebut
telah terwujud didalam pelaksanaan program dan sesuai dengan ekspetasi
para pembuat program.
Kriteria ketepatan saling berhubungan dengan kriteria lainnya mulai dari
efisiensi, kecukupan dan pemerataan, serta responsivitas. Suatu program menjadi sia-sia bila tidak dapat
mencapai tujuan yang diharapkan dan perlu untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab ketidakberhasilan sebuah program tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa penerapan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor
5 tahun 2013 masih belum tepat sasaran.
Karena retribusi pelayanan persampahan/kebersihan belum dapat meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah.
Penelitian yang dilakukan oleh Juanda Elia Rembet, Dkk (2018) di kota Tumohon menemukan bahwa pengelolaan Retribusi sampah di Kota Tumohon adalah sangat tidak efektif. Sedangkan penelitian Muhammad
Abd. Rasyid Shodikien
(2020) di Kota Makassar mernyatakan bahwa, Kebijakan Pengelolaan Retribusi Sampah di Kota Makassar sudah dapat berjalan efektif. Adanya perbedaan hasil penelitian menunjukan bahwa� pengelolaan Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di
masing-masing daerah sangat bergantung
dari implementasi Peraturan Daerah dan komitmen Pemerintah Daerah untuk mendongkrak penerimaan Retribusi Sampah.
Kontribusi Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan Kota
Ambon Terhadap Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Kota Ambon�
Kontribusi Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan Kota
Ambon terhadap Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Kota Ambon�
dapat dilihat
sebagai berikut:
Tabel 4
�Kontribusi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Terhadap pendapatan Asli Daerah Kota Ambon
Tahun 2018 - 2020
Tahun |
Realisasi Penerimaan Retribusi
Kebersihan/Sampah (Rp) |
Realisasi Penerimaan PAD (Rp) |
Kontribusi (%) |
Kriteria |
2018 |
7.887.570.720,00 |
105.376.814.292,93 |
7,49 |
Sangat Kurang |
2019 |
9.579.283.000,00 |
113.635.922.667,19 |
8,43 |
Sangat Kurang |
2020 |
7.418.904.100,00 |
89.584.696.985,40 |
8,23 |
Sangat Kurang |
Sumber : data diolah, 2022
Dari Tabel 5 dapat
dilihat bahwa sesungguhnya pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota
Ambon sangat kurang berkontribusi
pada Pendapatan Asli Daerah. Bukan
hanya pada saat pandemi Covid-19 saja, tetapi di tahun 2018 dan 2019 kontribusi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sangat kurang memberi� kontribusi terhadap PAD Kota Ambon. Di Tahun
2018, kontribusi retribusi sampah terhadap PAD hanya mencapai 7,49%. Dan di tahun 2019 mencapai 8,43%. Di tahun 2020 kontribusi retribusi sampah terhadap PAD turun menjadi 8,23.
Penelitian tentang kontribusi
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada PAD dibeberapa daerah memberi hasil yang berbeda-beda. Penelitian yang dilakukan Juanda Elia Rembet, Dkk (2018) di Kota Tumohon juga menyatakan bahwa kontribusi retribusi pelayanan sampah adalah sangat kecil, rata-rasa hanya sebesar 1,48%. tetapi penelitian yang dilakukan oleh
Hamida El Laila Eka Nurjana, Dkk
(2016) di Kabupaten Mojokerto dan penelitian
yang dilakukan Susi Susanti
Kambu, Dkk (2014) di Sorong menemukan bahwa� retribusi pelayanan sampah memberi kontribusi bagi PAD.
Sesungguhnya Pandemi Covid-19 tidak berpotensi menurunkan� kontribusi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan terhadap PAD Kota Ambon. Ada atau
tidak adanya Pandemi Covid-19, masyarakat seharusnya tetap membayar retribusi sampah. Karena sampah yang dihasilkan tetap ada setiap hari.
Bahkan di masa Pandemi
Covid-19, kota Ambon menghasilkan
sampah 175 ton per hari. Tetapi kenapa kontribusi
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada PAD
Kota Ambon sangat kurang? Banyak hal
yang harus menjadi catatan Kepala Daerah dan aparatur Daerah pada Dinas terkait,
untuk lebih memperhatikan Tarif Retribusi sampah yang sudah tidak relevan� dengan
kondisi perekonomian saat ini, dimasa
pandemi Covid-19 hingga
masa Pemulihan Ekonomi Nasional. Dan juga ada permasalahan dalam mekanisme pemungutan retribusi sampah. Pemerintah Daerah harus merancang sebuah sistem pemungutan
yang terintegrasi dalam Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, agar pengelolaan Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan lebih transparan dan akuntabel. Serta adanya pengawasan terhadap setiap orang yang terlibat dalam pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Ambon.
Kesimpulan
Efektivitas pemungutan Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Ambon sesuai Peraturan Daerah Kota Ambon No 5 Tahun
2013 dinyatakan tidak efektif. Pengujian indikator efisiensi menunjukan bahwa biaya-biaya yang dikorbankan dalam pengelolaan Retribusi sampah adalah lebih tinggi
dibanding dengan penerimaan retribusi sampah. Pemerintah Daerah harus merevisi tarif retribusi sampah disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah. Perda Kota Ambon no 5 tahun 2013 belum cukup efektif
dalam upaya pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dengan baik. karena mekanisme
pemungutan belum diatur secara eksplisit.
Ketidaktahuan masyarakat terhadap mekanisme pemungutan retribusi sampah, membuat mereka tidak patuh
dalam membayar retribusi. Penetapan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan di Kota Ambon khususnya
untuk tarif jenis sampah rumah
tangga belum mencerminkan asas pemerataan. Masyarakat tidak memiliki kepedulian yang tinggi akan pentingnya
Retribusi pelayanan Persampahan/kebersihan. Padahal pelayanan persampahan/kebersihan adalah sangat penting. Masih banyak masyarakat yang tidak patuh membayar
retribusi sampah, karena mekanisme pemungutan yang tidak jelas.� Pengelolan Peraturan Daerah
(PERDA) Kota Ambon Nomor 5 tahun
2013 masih belum tepat sasaran. Karena retribusi pelayanan persampahan/kebersihan belum dapat meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah.
Kontribusi Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan di
Kota Ambon pada Pendapatan Asli Daerah adalah sangat kurang. Bukan hanya pada saat pandemi Covid-19 saja, tetapi di tahun 2018 dan 2019 Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sangat kurang memberi� kontribusi terhadap PAD Kota Ambon. Di Tahun
2018, kontribusi retribusi sampah terhadap PAD hanya mencapai 7,49%. Dan di tahun 2019 mencapai 8,43%. Di tahun 2020 kontribusi retribusi sampah terhadap PAD turun menjadi 8,23. Sesungguhnya Pandemi Covid-19 tidak berpotensi menurunkan� kontribusi
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan terhadap PAD Kota Ambon. Ada atau
tidak adanya Pandemi Covid-19, masyarakat seharusnya tetap membayar retribusi sampah. Karena sampah yang dihasilkan tetap ada setiap hari.
Pemerintah Daerah harus merancang sebuah sistem pemungutan yang terintegrasi dalam Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, agar pengelolaan Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan lebih transparan dan akuntabel. Serta adanya pengawasan terhadap setiap orang yang terlibat dalam pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Ambon.
BIBLIOGRAFI
�Alwasilah, A. Chaedar. (2011). �Pokoknya Kualitatif: Dasar-Dasar Merancang
dan Melakukan Penelitian Kualitati.�, Penerbit Dunia Pustaka Jaya, Jakarta:
Bogdan, Robert C. dan Biklen, Kopp Sari.
(1982). �Qualitative Research for Education: An Introduction to Theory and
Methods.�� Allyn and Bacon, Inc : Boston
London.
Budiyono (2020), �Efektivitas Pelaksanaan
PERDA Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Dan PERDA No 2 Tahun 2012
Tentang Retribusi Jasa Umum Kota Semarang�, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE
Vol. 13 No. 2 November 2020
Basrowi dan Suwandi. (2008). �Memahami
Penelitian Kualitatif.� Penerbit� Rineka
Cipta,�� Jakarta:
Chandra Mukthzar Zega. (2020). �Analisis
Penerimaan Retribusi Sampah Dalam Pendapatan Asli Daerah Kota Medan�.
Repisitory Institusi, Universitas Sumatra Utara, Medan
Carunia, Mulya Firdausy. (2017), Kebijakan
dan Strategi Pendapatan Asli Daerah dalam Pembangunan Daerah. Yayasan Pustaka
Obor Indonesia, Jakarta
Creswell. J. W. (2017).� �Research Design: Pendekatan Metode
Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran�,�
Edisi ke-empat. Penerbit� Pustaka
Pelajar, Yogyakarta
Darwin Damanik, Muldri PJ Pasaribu. (2017).
�Kajian Mnegenai Potensi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Melalui Retribusi
Sampah Di Kota Pematangsiantar�.
Dunn. N, William. (1994). �Public Policy
Analysis: An Introduction�, Second Edition. Prentice-Hall, Inc, New Jersey
--------- (2003), �Pengantar Analisis Kebijakan
Publik�. Edisi kedua, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Eri Hermawan (2021). �Pengaruh Retribusi
Pasar Dan Retribusi Persampahan/Kebersihan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota
Sukabumi (Studi Kasus Pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Dan Aset
Daerah�. Universitas Muhammadiyah, Sukabumi
Ersita. (2016). �Analisis Efektivitas
Penerimaan Retribusi Daerah Dan Kontribusinya Terhadap Peningkatan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Di Provinsi Sulawesi Utara�. Jurnal EMBA Vol.4 No.1. Manado.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi Manado.
Halim. Abdul (2007). Akuntansi Sektor
Publik Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi Revisi, Penerbit Salemba Empat, Jakarta
�Hanif Nurcholis. (2007).� , Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi
Daerah, Grasindo, Jakarta
Juanda Elia Rembet, Jantje J Tinagon,
Treesje Runtu. (2018). �Analisis Efektivitas Penagihan Retribusi Persampahan
Dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Tomohon�. Going Concern:
Jurnal Riset Akuntansi, Vol 13. No. 4, 2018
Jufaizal. (2016). �Analisis Efektifitas
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Sampah Kabupaten Rokan Hulu.� Skripsi,
Fakultas Ekonomi Universitas Pasir Pengaraian, Rokan Hulu
Marihot P. Siahaan, (2006), �Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah�, Penerbit� Raja �Grafindo Persada, Jakarta
Mahmudi. (2005). Manajemen Kinerja Sektor
Publik. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Muhammad Abdul Rasyid Shodikien,� (2020) �Efektifitas Penerimaan Pendapatan
Retribusi Pelayanan Persampahan Di Kota Makassar� Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
Universitas Muhammadyah, Makassar
Pertiwi Agustina RA, Lintje Anna Marpaung,
Herlina Ratna Sumbawa Ningrum (2020). �Analisis Kebijakan Pemungutan Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli
Daerah Di Kota Bandar Lampung�. Jurnal Pranata Hukum, Vol 15, No 1, 2020
Purnamasari, Yunita. (2017) �Analisis
Efektivitas Dan Kontribusi Retribusi Sampah Terhadap Peningkatan Pendapatan
Asli Daerah Tahun 2012-2014 (Studi Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
Dan Aset Daerah Kabupaten Nganjuk)�.Tesis, Universitas Brawijaya, Malang
Puspitasari. (2014). �Analisis Efektivitas,
Efisiensi, Dan Kontribusi Pajak Dan Retribusi Daerah Terhadap PAD Kabupaten
Blora Tahun 2009-2011.� Skripsi. Semarang. Fakultas Ekonomika Dan Bisnis
Universitas Diponegoro.
Saifullah. (2016). �Efektifitas Peningkatan
Retribusi Sampah Terhadap Pencapaian Pendapatan Asli Daerah Di Kota Banda
Aceh�. Jurnal. Banda Aceh. Pendidikan Ekonomi Universitas Serambi Mekkah.
Siona Ezar. (2018). �Analisis Optimalisasi
Retribusi Sampah dan Kebersihan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kota
Malang�. Jurnal Agregat, Vol 3, No 1, 2018
Sugiyono. (2017). �Metode Penelitian
Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.� Penerbit
Alfabeta,� Bandung
Teguh Erawati, Miftah Hurohman. (2017).
�Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Penerangan, Pajak Reklame, Dan Pelayanan
Persampahan/Kebersihan Terhadap Pendapatan Asli Dearah�. Jurnal Akuntansi
Dewantara, Vol 1, No. 2, 2017
Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008.
Tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2000
Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5
Tahun 2013. Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor
11 Tahun 2015. Tentang Pengelolaan Sampah
https://siwalimanews.com/corona-pandemik-identitas-pasien-harus-dibuka-2/
https://regional.kompas.com/read/2020/08/13/21224801/dampak-covid-19-pad-kota-ambon-terjun-bebas
https://www.saburomedia.com/2020/07/14/retribusi-sampah-masih-diberlakukan-di-pasar-mardika-ambon/
https://beritabeta.com/meningkat-25-ton-dalam-sehari-total-sampah-di-kota-ambon-capai-175-ton/all.
Copyright holder: Linda Grace Loupatty, Dwi Kriswantini, Alfrin Ernest Marthen Usmany (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |