Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 5, Mei 2022

 

IMPLEMENTASI PENGGUNAAN APLIKASI SAKTI PADA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

 

Yoga Aditya Pambudi, Safuan, Musa Alkadhim Alhabshy

Universitas Jayabaya Jakarta, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Perkembangan teknologi yang semakin pesat menuntut dilakukannya transformasi penggunaan teknologi informasi pada seluruh lini kehidupan. Reformasi sistem teknologi informasi tidak hanya dilakukan pada sector private, tetapi juga dilakukan pada sektor pemerintahan. Reformasi ini dilakukan guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance). Salah satu bentuknya adalah penggunaan Aplikasi SAKTI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) prosedur pelaksanaan sistem akuntansi pada Satuan Kerja yang menggunakan aplikasi SAKTI; (2) proses integrasi data keuangan pada level Unit Akuntansi Satuan Kerja (UAKPA), Unit Akuntansi Tingkat Wilayah (UAPPA W), Unit Akuntansi Tingkat Eselon I (UAPPA E-1), maupun Unit Akuntansi Tingat Kementerian (UAPA); (3) Penggunaan aplikasi SAKTI dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah. Penelitian ini dilakukan pada Satuan Kerja yang sudah mengimplementasikan Aplikasi SAKTI sampai dengan periode penyusunan Laporan Keuangan Tahunan tahun 2021. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa penggunaan Aplikasi SAKTI dalam penyusunan Laporan Keuangan dirasakan sangat bermanfaat dan sangat membantu dalam pelaksanaan akuntansi pemerintahan serta memudahkan dalam proses penyusunan Laporan Keuangan. Hal tersebut dikarenakan Aplikasi SAKTI memiliki keunggulan: (1) Single entry sehingga meminimalkan kesalahan input; (2) Integrasi data antar modul; (3) Data yang disajikan adalah data real time; (4) Dapat secara otomatis menghasilkan komponen laporan keuangan (Neraca, LRA, LO, dan LPE) sehingga memudahkan dalam penyusunan laporan keuangan dalam setiap periode pelaporan.

 

Kata Kunci: Aplikasi SAKTI, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Satuan Kerja.

 

Abstract

The rapid development of technology requires the transformation of the use of information technology on all walks of life. Information technology system reform is not only carried out in the private sector, but also carried out in the government sector. This reform is carried out to support the creation of good governance (Good Government Governance). One of the forms is the use of sakti application. This research aims to find out: (1) the procedure for implementing accounting systems in work units that use the SAKTI application; (2) the process of integrating financial data at the level of the Work Unit Accounting Unit (UAKPA), Regional Level Accounting Unit (UAPPA W), Echelon I Level Accounting Unit (UAPPA E-1), and Ministry Tingat Accounting Unit (UAPA); (3) The use of SAKTI application in supporting the preparation of Government Financial Statements. This research was conducted in the Work Unit that has implemented the SAKTI Application until the preparation period of the 2021 Annual Financial Report. From this research, the results were obtained that the use of the SAKTI Application in the preparation of Financial Statements was considered very useful and very helpful in the implementation of government accounting and facilitated the process of preparing Financial Statements. This is because the SAKTI Application has advantages: (1) Single entry so as to minimize input errors; (2) Data integration between modules; (3) The data presented is real time data; (4) Can automatically produce financial statement components (Balance Sheet, LRA, LO, and LPE) making it easier to prepare financial statements in each reporting period.

 

Keywords: SAKTI Application, Central Government Financial Report, Work Unit.

 

Pendahuluan

Perkembangan teknologi yang semakin pesat menuntut dilakukannya transformasi penggunaan teknologi informasi pada seluruh lini kehidupan. Baik teknologi informasi yang digunakan oleh individu, maupun teknologi informasi yang ada pada sebuah organisasi. Sistem teknologi informasi yang digunakan harus memiliki kualitas yang baik dan memudahkan penggunanya (user) dalam melakukan suatu pekerjaan.

Telah dikemukakan DeLone dan McLean (2003) terkait enam dimensi pengukuran kualitas suatu system teknologi informasi, diantaranya: mutu pelayanan, kepuasan pengguna, mutu informasi, mutu sistem, pemakaian, maupun minat pemakiaian, dan manfaat bersih.

Reformasi sistem teknologi informasi bukan hanya dilakukan pada sector private, melainkan dilakukan pada terhadap sektor pemerintahan. Reformasi ini dilakukan guna mendukung terciptanya kebaikan dalam tata kelola pemerintahan (Good Government Governance). Adapun pemerintah mendorong terciptanya e-government dengan berupaya memaksimalkan pelayanan publik dengan menggunakan pelayanan berbasis elektronik memaksimalkan penggunaan teknologi informasi.

Kemajuan praktek e-government di Indonesia salah satunya berbentuk penerapan Integrated Financial Management Information System (IFMIS), khususnya dalam mengelola keuangan pemerintahan. Perubahan dan perbaikan pada IFMIS salah satunya adalah dengan penggunaan Aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) yang digunakan oleh Satuan Kerja dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan negara.

Kegiatan Pengelolaan Keuangan Negara meliputi (1) perencanaan, (2) pelaksanaan, (3) pengawasan, dan (4) pelaporan/pertanggung jawaban. Sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan pemerintahan, seperti telah disampaikan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 mengenai Perbendaharaan Negara menerangkan bahwa Pengguna Anggaran/Barang yang diwakili Menteri/Pimpinan Lembaga bertugas dalam merancang dan membuat laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga di bawah wewenangnya. Dengan kata lain, seluruh Kementerian/Lembaga wajib untuk mengimplementasikan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban terkait penyelenggaraan APBN. Bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tersebut berupa laporan keuangan yang berwujud Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Laporan Keuangan.

Pelaksanaan penyusunan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan berbagai ketentuan terkait pengelolaan keuangan yang baik pada pemerintahan melalui penyusunan dan penyajian yang berbasis akrual, agar informasi keuangannya dapat tersaji secara akurat, transparan, dan akuntabel.

Penyusunan atas laporan keuangan dimaksud telah diakomodir melalui aplikasi SAKTI sejak tahun 2015 seiring dengan perubahan system akuntansi pemerintahan yang dulunya berbasis kas beralih menjadi akuntansi berbasis akrual. Hingga saat ini sebagian besar Satuan Kerja sudah menggunakan aplikasi SAKTI dimaksud.

Dalam penelitian ini akan dibahas: (1) Bagaimana prosedur pelaksanaan sistem akuntansi pada Satuan Kerja yang menggunakan aplikasi SAKTI; (2)Bagaimana proses integrasi data keuangan pada level Unit Akuntansi Satuan Kerja (UAKPA),Unit Akuntansi Tingkat Wilayah, Unit Akuntansi Tingkat Eselon I (UAPPA E-1), maupun Unit Akuntansi Tingat Kementerian (UAPA); (3) Bagaimana aplikasi SAKTI mendukung penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah.

 

Metode Penelitian

1.     Lokasi dan Waktu

Penelitian ini dilaksanakan pada Satuan Kerja yang sudah mengimplementasikan Aplikasi SAKTI sampai dengan periode penyusunan Laporan Keuangan Tahunan tahun 2021.

2.     Metode

Metode penelitiannya terdiri dari studi kepustakaan dan studi lapangan.

3.     Sumber data

Sumber datanya diambil berdasarkan data primer dan data sekunder, dengan metode studi kepustakaan dan studi penelitian lapangan. Adapun mekanismenya ialah melalui observasi dan wawancara.

4.     Metode analisis penelitian

Penelitian ini memuat metode analisis deskriptif, atau metode penelitian terhadap status sekelompok orang, suatu objek, kondisi, atau sistem konseptual, serta fenomena yang sedang terjadi.

 

 

 

 

Hasil dan Pembahasan

A.    Mekanisme Pelaksanaan Akuntansi Menggunakan Aplikasi SAKTI

Berikut adalah pelaksanaan kegiatan akuntansi yang dilakukan oleh Satuan Kerja dengan menggunakan beberapa modul pada aplikasi SAKTI yang diuraikan di bawah ini:

1.     Modul Administrasi

Modul yang dapat dimanfaatkan administrator untuk mengolah konfigurasi sistem yang berisi hak akses, akun pengguna, serta pembaruan data referensi.

Jenis transaksi yang dapat dilakukan:

  User Management

  Pengelolaan Referensi Setiap Modul

2.     Modul Penganggaran

Modul dengan peruntukannya dalam rangka menyusun rencana kerja anggaran hinga selesainya pelaksanaan anggaran, yang di dalamnya juga meliputi untuk menyusun perencanaan penyerapan anggaran dan penerimaan pada periode tahunan.

Jenis transaksi yang dapat dilakukan:

  Perencanaan Anggaran;

  Pelaksanaan Anggaran;

  Revisi Anggaran.

3.     Modul Komitmen

Modul yang digunakan untuk pengolahan dokumentasi atas supplier (penerima pembayaran), data kontrak, pencatatan BAST barang/jasa, konfirmasi capaian output

Jenis transaksi yang dapat dilakukan:

  Manajemen Supplier (Penerima pembayaran);

  Manajemen Kontrak;

  Pencatatan BAST;

  Konfirmasi Capaian Output.

4.     Modul Pembayaran

Modul untuk menjalankan proses penyusunan kas dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diserahkan ke KPPN untuk mencairkan APBN.

5.     Modul Bendahara

Modul Bendahara adalah modul dengan peruntukkannya untuk memudahkan proses tata usaha bendahara, baik terkait penerimaan maupun pengeluaran Negara di Bandahara, yang mencakup Bendahara Penerimaan ataupun Bendahara Pengeluaran.

Jenis transaksi yang dapat dilakukan:

  Penatausahaan LS Bendahara;

  Penatausahaan pungutan/potongan pajak;

  Penatausahaan UP/TUP;

  Penatausahaan surat bukti pengembalian belanja ataupun setoran pendapatan;

  Setiap transaksi di bawah pengelolaan bendahara.

6.     Modul Aset Tetap

Modul untuk mengelola pelaksanaan transaksi keuangan asset tetap yang mencakup setiap pencatatan dan akuntansi penambahan, pengubahan ataupun penghapusan Barang Milik Negara, sekaligus dalam menghitung tingkat penyusutannya.

Jenis transaksi yang dapat dilakukan:

  Penatausahaan Barang Milik Negara;

  Penatausahaan dan Pencatatan setiap mutasi Barang Milik Negara terkait perolehan, pengubahan, penghapusan, dll;

7.     Modul Persediaan

Modul Persediaan adalah modul pada aplikasi sakti yang digunakan dalam menatausahakan barang persediaan pada lingkup Satker.

Jenis transaksi yang dapat dilakukan:

  Penatausahaan Barang Persediaan;

  Penatausahaan dan Pencatatan setiap mutasi Barang Persediaan terkait perolehan, perubahan, penghapusan, dll;

8.     Modul Piutang

Modul Piutang ialah modul pada aplikasi sakti yang digunakan dalam menatausahakan Piutang Negara pada lingkup Satker.

Jenis transaksi yang dapat dilakukan:

  Piutang PNBP;

  Piutang tagihan penjualan dengan angsuran;

  Piutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

9.     Modul General Ledger dan Pelaporan (Modal GLP)

Modul yang mengandung proses akuntansi dan pelaporan secara keseluruhan yang dilaksanakan oleh instansi tersebut. Pada modul GLP ini mencakup LRA, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Operasional,

�����������

Pada aplikasi SAKTI mekanisme pencatatan akuntansi yang dilakukan dapat digambarkan sebagai berikut:

B.    Integrasi Data Keuangan

Aplikasi SAKTI sudah mengintegrasikan secara otomatis seluruh data keuangan yang digunakan pada setiap modul secara real time serta menggunakan single entry data sehingga meminimalkan kesalahan input pada setiap tahapan transaksi. Selain itu aplikasi SAKTI sudah mengintegrasikan data pada setiap level unit akuntansi, mulai dari level UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, sampai dengan UAPA pada level kementerian. Integrasi antar modul pada aplikasi SAKTI dapat digambarkan seperti gambar berikut:

 

 

Sedangkan proses integrasi data pada setiap level unit akuntansi dapat digambarkan sebagai berikut:

 

 

C.    Menyusun Laporan Keuangan dalam Aplikasi SAKTI

Modul General Ledger dan Pelaporan (GLP) secara otomatis akan menghasilkan Laporan keuangan melalui aplikasi SAKTI. Modul GLP meng-capture transaksi-transaksi yang dilakukan, seperti: transaksi pembelian, penghapusan, transfer keluar, transfer masuk, dan transaksi-transaksi lainnya. Selain itu, Modul GLP juga mmeuat data ketika menyusun Laporan Keuangan pada SAKTI di secara otomatis ditunjang melalui modul Anggaran, Komitmen, Bendahara, Pembayaran, Persediaan, Aset Tetap, serta data jurnal penyesuaian. Jenis Laporan Keuangan yang dihasilkan secara otomatis pada modul GLP seperti:

1.     Neraca;

2.     Laporan Realisasi Anggaran;

3.     Laporan Operasional; dan

4.     Laporan Perubahan Ekuitas.

 

Berdasarkan Peraturan Menkeu Nomor 222/PMK.05/2016 perihal Perubahan Peraturan Menkeu No. 177/PMK.05/2015 perihal Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, Laporan Keuangan dirancang dan disampaikan setiap triwulan dengan rincian di bawah ini:

 

No

Jenis Laporan

Periode Pelaporan

Triwulan

Semester

Tahunan

1

Neraca;

Ada

Ada

Ada

2

Laporan Realisasi Anggaran;

Ada

Ada

Ada

3

Laporan Operasional; dan

Ada

Ada

Ada

4

Laporan Perubahan Ekuitas;

Ada

Ada

Ada

5

CALK

Tidak

Ada

Ada

 

Kesimpulan

Penggunaan Aplikasi SAKTI dalam penyusunan Laporan Keuangan dirasakan sangat bermanfaat dan sangat membantu dalam pelaksanaan akuntansi pemerintahan serta memudahkan dalam proses penyusunan Laporan Keuangan. Hal tersebut dikarenakan Aplikasi SAKTI memiliki keunggulan: 1). Single entry sehingga meminimalkan kesalahan input; 2). Integrasi data antar modul; 3). Data yang disajikan adalah data real time; 4). Dapat secara otomatis menghasilkan komponen laporan (Neraca, LRA, LO, dan LPE) sehingga memudahkan dalam penyusunan laporan keuangan dalam setiap periode pelaporan.

 


 

BIBLIOGRAFI

 

Republik Indonesia, UU No. 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara

 

Republik Indonesia, UU No. 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara

 

Republik Indonesia, PP No. 71 Tahun 2010 perihal Standar Akuntansi Pemerintah

 

Republik Indonesia, Peraturan Menkeu No. 223 Tahun 2015 perihal Piloting Sakti

 

Republik Indonesia, Peraturan Menkeu No. 225 Tahun 2016 perihal Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Basis Akrual pada Pemerintah Pusat

 

Republik Indonesia, Peraturan Menkeu No. 222/PMK.05/2016 perihal Peralihat dari Peraturan Menkeu No. 177/PMK.05/2015 perihal Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

 

Komite Standar Akuntansi Pemerintah, 2005. PP No. 24 Tahun 2005 perihal Standar Akuntansi Pemerintah. Salemba Empat, Jakarta.

 

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2021, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (Audited) Tahun 2020

 

Copyright holder:

Yoga Aditya Pambudi, Safuan, Musa Alkadhim Alhabshy (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: