Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 5,
Mei 2022
IMPLEMENTASI
PENGGUNAAN APLIKASI SAKTI PADA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Yoga Aditya Pambudi, Safuan, Musa Alkadhim Alhabshy
Universitas Jayabaya Jakarta, Indonesia
Email: [email protected], [email protected], [email protected]
Abstrak
Perkembangan
teknologi yang semakin pesat menuntut dilakukannya transformasi penggunaan teknologi informasi pada seluruh lini kehidupan. Reformasi sistem teknologi informasi tidak hanya dilakukan pada sector
private, tetapi juga dilakukan
pada sektor pemerintahan.
Reformasi ini dilakukan guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (Good
Government Governance). Salah satu bentuknya adalah penggunaan Aplikasi SAKTI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) prosedur pelaksanaan sistem akuntansi pada Satuan Kerja yang menggunakan aplikasi SAKTI; (2) proses integrasi
data keuangan pada level Unit Akuntansi
Satuan Kerja (UAKPA), Unit Akuntansi Tingkat Wilayah (UAPPA W), Unit Akuntansi Tingkat Eselon I (UAPPA
E-1), maupun Unit Akuntansi
Tingat Kementerian (UAPA); (3) Penggunaan
aplikasi SAKTI dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah. Penelitian ini dilakukan pada Satuan Kerja yang sudah mengimplementasikan Aplikasi
SAKTI sampai dengan periode penyusunan Laporan Keuangan Tahunan tahun 2021. Dari
penelitian ini didapatkan hasil bahwa penggunaan Aplikasi SAKTI dalam penyusunan Laporan Keuangan dirasakan sangat bermanfaat dan sangat membantu dalam pelaksanaan akuntansi pemerintahan serta memudahkan dalam proses penyusunan Laporan Keuangan. Hal tersebut dikarenakan Aplikasi SAKTI memiliki keunggulan: (1) Single entry sehingga
meminimalkan kesalahan
input; (2) Integrasi data antar modul;
(3) Data yang disajikan adalah
data real time; (4) Dapat secara
otomatis menghasilkan komponen laporan keuangan (Neraca, LRA, LO, dan
LPE) sehingga memudahkan dalam penyusunan laporan keuangan dalam setiap periode
pelaporan.
Kata Kunci: Aplikasi
SAKTI, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Satuan Kerja.
Abstract
The rapid
development of technology requires the transformation of the use of information
technology on all walks of life. Information technology system reform is not
only carried out in the private sector, but also carried out in the government
sector. This reform is carried out to support the creation of good governance
(Good Government Governance). One of the forms is the use of sakti application. This research aims to find out: (1) the
procedure for implementing accounting systems in work units that use the SAKTI
application; (2) the process of integrating financial data at the level of the
Work Unit Accounting Unit (UAKPA), Regional Level Accounting Unit (UAPPA W),
Echelon I Level Accounting Unit (UAPPA E-1), and Ministry Tingat
Accounting Unit (UAPA); (3) The use of SAKTI application in supporting the
preparation of Government Financial Statements. This research was conducted in the Work Unit that
has implemented the SAKTI Application until the preparation period of the 2021
Annual Financial Report. �From this
research, the results were obtained that the use of the SAKTI Application in
the preparation of Financial Statements was considered very useful and very
helpful in the implementation of government accounting and facilitated the
process of preparing Financial Statements. This is because the SAKTI
Application has advantages: (1) Single entry so as to minimize input errors;
(2) Data integration between modules; (3) The data presented is real time data;
(4) Can automatically produce financial statement components (Balance Sheet,
LRA, LO, and LPE) making it easier to prepare financial statements in each
reporting period.
Keywords: SAKTI
Application, Central Government Financial Report, Work Unit.
Pendahuluan
Perkembangan teknologi
yang semakin pesat menuntut dilakukannya transformasi penggunaan teknologi informasi pada seluruh lini kehidupan.
Baik teknologi informasi yang digunakan oleh individu, maupun teknologi informasi yang ada pada sebuah organisasi. Sistem teknologi informasi yang digunakan harus memiliki kualitas yang baik dan memudahkan penggunanya (user)
dalam melakukan suatu pekerjaan.
Telah dikemukakan DeLone dan McLean (2003) terkait enam dimensi pengukuran
kualitas suatu system teknologi informasi, diantaranya: mutu pelayanan, kepuasan pengguna, mutu informasi, mutu sistem, pemakaian, maupun minat pemakiaian,
dan manfaat bersih.
Reformasi sistem teknologi informasi bukan hanya dilakukan
pada sector private, melainkan dilakukan pada terhadap sektor pemerintahan. Reformasi ini dilakukan guna mendukung terciptanya kebaikan dalam tata kelola pemerintahan (Good Government Governance). Adapun pemerintah mendorong terciptanya e-government
dengan berupaya memaksimalkan pelayanan publik dengan menggunakan
pelayanan berbasis elektronik memaksimalkan penggunaan teknologi informasi.
Kemajuan praktek
e-government di Indonesia salah satunya berbentuk penerapan Integrated
Financial Management Information System (IFMIS), khususnya
dalam mengelola keuangan pemerintahan. Perubahan dan perbaikan pada IFMIS salah satunya
adalah dengan penggunaan Aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) yang digunakan oleh Satuan Kerja dalam melaksanakan
kegiatan pengelolaan keuangan negara.
Kegiatan Pengelolaan
Keuangan Negara meliputi (1)
perencanaan, (2) pelaksanaan,
(3) pengawasan, dan (4) pelaporan/pertanggung jawaban. Sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan pemerintahan, seperti telah disampaikan
Undang-Undang
No.
17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 mengenai Perbendaharaan Negara menerangkan
bahwa Pengguna Anggaran/Barang yang diwakili Menteri/Pimpinan Lembaga bertugas dalam merancang dan membuat laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga di bawah wewenangnya.
Dengan kata lain, seluruh
Kementerian/Lembaga wajib untuk
mengimplementasikan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban terkait
penyelenggaraan APBN. Bentuk
pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN tersebut berupa laporan keuangan
yang berwujud Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan
Perubahan Ekuitas dan Catatan Laporan Keuangan.
Pelaksanaan
penyusunan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan berbagai ketentuan terkait pengelolaan keuangan yang baik
pada pemerintahan melalui penyusunan dan penyajian yang berbasis akrual,
agar informasi keuangannya dapat tersaji secara
akurat, transparan,
dan akuntabel.
Penyusunan atas
laporan keuangan dimaksud telah diakomodir melalui aplikasi SAKTI sejak tahun 2015 seiring dengan perubahan system akuntansi pemerintahan yang dulunya berbasis kas beralih menjadi akuntansi berbasis akrual. Hingga saat ini sebagian
besar Satuan Kerja sudah menggunakan
aplikasi SAKTI dimaksud.
Dalam penelitian
ini akan dibahas: (1) Bagaimana prosedur pelaksanaan sistem akuntansi pada Satuan Kerja yang menggunakan aplikasi SAKTI; (2)� Bagaimana
proses integrasi data keuangan
pada level Unit Akuntansi Satuan
Kerja (UAKPA),�
Unit Akuntansi Tingkat Wilayah, Unit Akuntansi Tingkat Eselon I (UAPPA
E-1), maupun Unit Akuntansi
Tingat Kementerian (UAPA); (3) Bagaimana
aplikasi SAKTI mendukung penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah.
Metode
Penelitian
1.
Lokasi
dan Waktu
Penelitian ini dilaksanakan
pada Satuan Kerja yang sudah mengimplementasikan Aplikasi SAKTI sampai dengan periode penyusunan Laporan Keuangan Tahunan tahun 2021.
2.
Metode
Metode penelitiannya terdiri dari studi kepustakaan
dan studi lapangan.
3. Sumber
data
Sumber datanya diambil berdasarkan data primer dan data sekunder,
dengan metode studi kepustakaan dan studi penelitian lapangan. Adapun mekanismenya ialah melalui observasi
dan wawancara.
4. Metode analisis penelitian
Penelitian ini memuat metode
analisis deskriptif, atau metode penelitian
terhadap status sekelompok orang,
suatu objek, kondisi, atau sistem
konseptual, serta fenomena yang sedang terjadi.
Hasil
dan Pembahasan
A. Mekanisme
Pelaksanaan Akuntansi Menggunakan Aplikasi SAKTI
Berikut adalah pelaksanaan kegiatan akuntansi yang dilakukan oleh Satuan Kerja dengan
menggunakan beberapa modul pada aplikasi SAKTI yang diuraikan di bawah ini:
1.
Modul
Administrasi
Modul yang dapat dimanfaatkan administrator untuk mengolah konfigurasi sistem yang berisi hak akses,
akun pengguna, serta pembaruan data referensi.
Jenis transaksi yang dapat dilakukan:
� User
Management
� Pengelolaan Referensi Setiap Modul
2.
Modul
Penganggaran
Modul dengan
peruntukannya dalam rangka menyusun rencana kerja anggaran
hinga selesainya pelaksanaan anggaran, yang di dalamnya juga meliputi untuk menyusun perencanaan penyerapan anggaran dan penerimaan pada periode tahunan.
Jenis transaksi yang dapat dilakukan:
� Perencanaan Anggaran;
� Pelaksanaan Anggaran;
� Revisi Anggaran.
3.
Modul
Komitmen
Modul yang digunakan untuk pengolahan dokumentasi atas supplier (penerima pembayaran), data kontrak, pencatatan BAST barang/jasa, konfirmasi capaian output
Jenis transaksi yang dapat dilakukan:
� Manajemen Supplier (Penerima pembayaran);
� Manajemen Kontrak;
� Pencatatan BAST;
� Konfirmasi Capaian Output.
4.
Modul
Pembayaran
Modul untuk
menjalankan proses penyusunan
kas dan Surat Perintah Membayar
(SPM) yang diserahkan ke KPPN
untuk mencairkan APBN.
5.
Modul
Bendahara
Modul Bendahara
adalah modul dengan peruntukkannya untuk memudahkan proses tata usaha bendahara, baik terkait penerimaan
maupun pengeluaran Negara
di Bandahara, yang mencakup
Bendahara Penerimaan ataupun Bendahara Pengeluaran.
Jenis transaksi yang dapat dilakukan:
� Penatausahaan LS Bendahara;
� Penatausahaan pungutan/potongan pajak;
� Penatausahaan UP/TUP;
� Penatausahaan surat bukti
pengembalian belanja ataupun setoran pendapatan;
� Setiap transaksi di bawah pengelolaan bendahara.
6.
Modul
Aset Tetap
Modul untuk
mengelola pelaksanaan transaksi keuangan asset tetap yang mencakup setiap pencatatan dan akuntansi penambahan, pengubahan ataupun penghapusan Barang Milik Negara, sekaligus dalam menghitung tingkat penyusutannya.
Jenis transaksi yang dapat dilakukan:
� Penatausahaan Barang Milik Negara;
� Penatausahaan dan Pencatatan setiap mutasi Barang
Milik Negara terkait perolehan,
pengubahan, penghapusan, dll;
7.
Modul
Persediaan
Modul Persediaan
adalah modul pada aplikasi sakti yang digunakan dalam menatausahakan barang persediaan pada lingkup Satker.
Jenis transaksi yang dapat dilakukan:
� Penatausahaan Barang Persediaan;
� Penatausahaan dan Pencatatan setiap mutasi Barang
Persediaan terkait perolehan, perubahan, penghapusan, dll;
8.
Modul
Piutang
Modul Piutang
ialah modul pada aplikasi sakti yang digunakan dalam menatausahakan Piutang Negara pada
lingkup Satker.
Jenis transaksi yang dapat dilakukan:
� Piutang PNBP;
� Piutang tagihan penjualan dengan angsuran;
� Piutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
9.
Modul
General Ledger dan Pelaporan (Modal GLP)
Modul yang mengandung proses akuntansi dan pelaporan secara keseluruhan yang dilaksanakan
oleh instansi tersebut.
Pada modul GLP ini mencakup LRA, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Operasional,
�����������
Pada aplikasi SAKTI mekanisme pencatatan akuntansi yang dilakukan dapat digambarkan sebagai berikut:
B. Integrasi
Data Keuangan
Aplikasi SAKTI sudah mengintegrasikan secara otomatis seluruh data keuangan yang digunakan pada setiap modul secara
real time serta menggunakan
single entry data sehingga
meminimalkan kesalahan input
pada setiap tahapan transaksi. Selain itu aplikasi SAKTI sudah mengintegrasikan data pada setiap level unit akuntansi, mulai dari level UAKPA, UAPPA-W,
UAPPA-E1, sampai dengan
UAPA pada level kementerian. Integrasi antar modul pada aplikasi SAKTI dapat digambarkan seperti gambar berikut:
Sedangkan proses integrasi data
pada setiap level unit akuntansi
dapat digambarkan sebagai berikut:
C. Menyusun
Laporan Keuangan dalam Aplikasi SAKTI
Modul General Ledger dan Pelaporan
(GLP) secara otomatis akan menghasilkan Laporan keuangan melalui aplikasi SAKTI. Modul GLP
meng-capture transaksi-transaksi
yang dilakukan, seperti: transaksi pembelian, penghapusan, transfer keluar,
transfer masuk, dan transaksi-transaksi
lainnya. Selain itu, Modul GLP juga mmeuat data ketika
menyusun Laporan Keuangan pada SAKTI di secara otomatis ditunjang melalui modul Anggaran,
Komitmen, Bendahara, Pembayaran, Persediaan, Aset Tetap, serta
data jurnal penyesuaian. Jenis Laporan Keuangan yang dihasilkan secara otomatis pada modul GLP seperti:
1.
Neraca;
2.
Laporan Realisasi Anggaran;
3.
Laporan Operasional; dan
4.
Laporan Perubahan Ekuitas.
Berdasarkan Peraturan Menkeu Nomor 222/PMK.05/2016 perihal Perubahan Peraturan Menkeu No. 177/PMK.05/2015
perihal Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga, Laporan Keuangan
dirancang dan disampaikan setiap triwulan dengan rincian di bawah ini:
No |
Jenis Laporan |
Periode Pelaporan |
||
Triwulan |
Semester |
Tahunan |
||
1 |
Neraca; |
Ada |
Ada |
Ada |
2 |
Laporan Realisasi Anggaran; |
Ada |
Ada |
Ada |
3 |
Laporan Operasional; dan |
Ada |
Ada |
Ada |
4 |
Laporan Perubahan Ekuitas; |
Ada |
Ada |
Ada |
5 |
CALK |
Tidak |
Ada |
Ada |
Kesimpulan
Penggunaan Aplikasi
SAKTI dalam penyusunan Laporan Keuangan dirasakan sangat bermanfaat dan
sangat membantu dalam pelaksanaan akuntansi pemerintahan serta memudahkan dalam proses penyusunan Laporan Keuangan. Hal tersebut dikarenakan Aplikasi SAKTI memiliki keunggulan: 1). Single
entry sehingga meminimalkan
kesalahan input; 2). Integrasi data antar modul; 3). Data yang disajikan adalah data real time; 4). Dapat
secara otomatis menghasilkan komponen laporan (Neraca, LRA, LO, dan LPE)
sehingga memudahkan dalam penyusunan laporan keuangan dalam setiap periode
pelaporan.
BIBLIOGRAFI
Republik Indonesia, UU No.
17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara
Republik Indonesia, UU No.
1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara
Republik Indonesia, PP No.
71 Tahun 2010 perihal Standar Akuntansi Pemerintah
Republik Indonesia, Peraturan Menkeu No. 223 Tahun 2015 perihal Piloting Sakti
Republik Indonesia, Peraturan Menkeu No. 225 Tahun 2016 perihal Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Basis Akrual pada Pemerintah Pusat
Republik Indonesia, Peraturan Menkeu No. 222/PMK.05/2016 perihal Peralihat dari Peraturan Menkeu No. 177/PMK.05/2015 perihal Pedoman Penyusunan dan Penyampaian
Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga
Komite Standar Akuntansi Pemerintah, 2005. PP No. 24 Tahun
2005 perihal Standar Akuntansi Pemerintah. Salemba Empat, Jakarta.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia,
2021, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (Audited) Tahun
2020
Copyright
holder: Yoga Aditya Pambudi,
Safuan, Musa Alkadhim Alhabshy (2022) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is
licensed under: |