Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849
e-ISSN:
2548-1398
Vol.
7, No. 6, Juni 2022
ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN GIZI RUMAH SAKIT RUJUKAN COVID-19
DI KOTA PALEMBANG
1 Devi Eryanti, 2 Charil Anwar, 3 Yuanita Windusari, 4 Nur Farida Rahmawati,
5 Ramzi Amin, 6 Maya Ija
1,3 Magister Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Sriwijaya, Indonesia
2,5 Fakultas Kedokteran, Universitas Sriwijaya, Indonesia
4 RS Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia
6 RSUP Moehammad Hoesin Palembang, Indonesia
Email: [email protected], [email protected],
[email protected], [email protected], �[email protected], [email protected]
Abstrak
Latar
Belakang: Gizi menjadi hal penting dalam menjaga sistem
kekebalan tubuh. Pasien COVID-19 memerlukan dukungan gizi yang menyeluruh untuk proses kesembuhan. Tujuan:
Menganalisis implementasi kebijakan pelayanan gizi Rumah Sakit
Rujukan COVID-19 di Kota Palembang. Metode: Penelitian kualitatif melalui wawancara mendalam pada 30 orang informan (5 Kepala Seksi Gizi, 5 Kepala
Instalasi Gizi, 5 ahli gizi, 10 tenaga
pengolahan, dan 5 pramusaji).
Instrumen penelitian yaitu panduan wawancara
dan observasi. Analisis
data secara deskriptif dan triangulasi. Hasil: Implementasi kebijakan pelayanan gizi: (a) standar dan tujuan
kebijakan direalisasikan
dan diperkuat dengan Surat Keputusan Direktur, (b) Sumber dana, sumber daya manusia dan fasilitas memadai, (c) Karakteristik organisasi
pelaksana sudah menerapkan kebijakan dengan pasti, (d) Komunikasi antar pelaksana dilakukan, tetapi hambatannya
tidak patuhnya pelaksana tugas, (e) Sikap pelaksana
sangat mendukung,
namun terkendala kesenjangan pengetahuan, (f) Keadaan sosial ekonomi dan politik berjalan baik dan didukung semua aktor kebijakan (Kepala Seksi, Kepala Bidang, Direktur, Organisasi Profesi, dan Pemerintah pusat). Kesimpulan: Belum optimalnya implementasi kebijakan karena sikap pelaksana tidak konsisten. Diperlukan peningkatan pengetahuan COVID-19, terutama
bagi tenaga gizi, pengolah, dan pramusaji, dan diperlukan peningkatan kerjasama
seluruh lembaga terkait dan stakeholders untuk mendukung kebijakan
pelayanan gizi, sehingga menjadi prioritas dalam proses penyembuhan pasien
COVID-19.
Kata Kunci: covid-19; kebijakan; pelayanan
gizi; rumah sakit rujukan
Abstract
Background :
Nutrition is important thing to maintain imunity.
COVID-19 patients require comprehensive management and support of nutritional
care. Objective : To analyze nutrition service policies at the
COVID-19 referral hospital in Palembang. Method : The
research was conducted qualitatively with 30 informants (5 heads of nutrition
section, 5 heads of nutrition installations, 5 nutritionists, 10 processing
staff and 5 waitresses). The research instruments are in-depth interviews,
interview guides and observations. Data analysis was done descriptively and
triangulated. Results : The implementation
of nutrition service policies: (a) standart and goals has been realized and
strengthened by internal policy, (b) financial, human resources, and fasilities
were adequate, (c) officer were very serious implementing nutrition care
policy, (d) communication between officer have been done, but inconsistent, (e)
officer�s attitude very supportive, but constrained by different understanding,
(f) sosioeconomic and policy situation were in a good situation, proofed by all of policy�s
actors support the nutrition service program. Conclusion :The non-optimal implementation of
nutrition service caused by lack of officer�s skill,� knowledge and understanding about COVID-19,
especially nutritionist, chef, and�
waitresses. We suggest� to improve
cooperation between relevant institutions and stakeholders to support the
nutrition service policies.
Keywords: covid-19; policy;
nutrition services; referral hospital
Pendahuluan
Coronavirus disease yaitu penyakit
menular ditemukan di Kota
Wuhan Hubei China (Li et al., 2020) disebabkan
virus severe acute respiratory syndrome coronavirus-2 (SARS-COV-2) merupakan PHEIC (Public Health Emergency of International)
(Wu et al., 2020).
Total kejadian COVID-19 awalnya
tertinggi pada Negara�
China akan tetapi� Italia menjadi kasus terbanyak sebesar 86.498 kasus dan meluas di 199 negara (Rees, E.M., Nightingale, E.S., Jafari,
Y., Waterlow, N.R., Clifford, S., Pearson, C.A.B., Group, C.W., Jombart, T.,
Procter, S.R., Knight, 2020) diantaranya juga negara
Indonesia. Indonesia
dilaporkan di awal bulan Maret 2020 menyatakan kejadian konfirmasi sebanyak 1.528 kejadian serta 136 kejadian kematian. Angka kematian COVID-19 Indonesia yaitu
8,9% tertinggi di Asia Tenggara (Susilo
et al., 2020).
Pandemi COVID-19 membawa dampak
transisi aktivitas masyarakat. Gizi menjadi hal yang penting dalam menjaga
sistem kekebalan tubuh. Pasien darurat
yang dirawat dengan
COVID-19 membutuhkan dukungan
secara menyeluruh dan tata laksana gizi Nutritional Care
Process (NCP) karena pasien
menjalani keadaan stress
dan hipermetabolisme (Whittle, Molinger, MacLeod,
Haines, & Wischmeyer, 2020), yang dapat menyebabkan
imunitas menurun (Haraj et al., 2021).
Skrining awal penting untuk mengetahui
resiko malnutrisi, fungsi saluran cerna dan resiko aspirasi dalam menegakkan prognosis (Arkin, Krishnan, Chang, & Bittner,
2020).
Pemerintah mengeluarkan kebijakan
tentang pedoman pencegahan pengendalian
coronavirus panduan pelayanan
gizi dan Dietetik Rumah Sakit Darurat
Nomor HK. 02.02/II/753/2020 revisi
ke-3 (Kementerian Kesehatan RI,
PERSAGI, 2020).
Pasien COVID-19 yang dirawat memperoleh
pelayanan gizi antara lain penyelenggaraan makanan dan penatalaksanaan asuhan gizi. Rumah
sakit memberikan standar makanan kepada pasien, terdiri dari diet makanan biasa dan diet� khusus (Kementerian Kesehatan, 2020).
Penyesuaian pengaturan makanan berdasarkan
standar diet, dimana memiliki tujuan peningkatan dan menjaga status gizi (Singer et al., 2019),
kekebalan tubuh selama menghadapi penyakit atau infeksi juga mendukung kesembuhan pasien maupun memulihkan jaringan dan menyehatkan keadaaan
homeostatis atau kondisi sebindang atas kondisi internal tubuh yang normal dan sehat (Medika, 2020).
Kejadian darurat non alam ini membuat pemerintah
membentuk rumah sakit pemerintah, swasta, provinsi, kota maupun kabupaten
sebagai rumah sakit rujukan COVID-19. Sejumlah 132 rumah sakit� rujukan� nasional dan 500 rumah sakit rujukan
provinsi (Selatan et al., 2020).
Adapun rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan di kota Palembang antara lain Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah, Rumah Sakit Ernaldi Bahar
Provinsi Sumatera Selatan, Rumah
Sakit Palembang BARI, Charitas
Hospital dan Rumah sakit umum Pusat Moehammad Hoesin. Rumah sakit rujukan
ini terletak di Kota Palembang yang diberikan
SK dari Kementerian Kesehatan HK.01.07/MENKES/169/2020
maupun SK Gubernur Provinsi Sumatera
Selatan nomor 248/KPTS/DINKES/2020 Letaknya
sangat strategis sebagai rujukan pelayanan pasien COVID-19.
Pelaksanaan kegiatan gizi berada dibawah
sistematika bidang penunjang medis dimana memberikan makanan kepada pasien
COVID-19 yang dirawat di ruang rawat isolasi secara langsung serta merencanakan
preskripsi diet, maka dari itu perlu dilakukaan penelitian mengenai implementasi kebijakan
pelayanan gizi di rumah sakit rujukan
COVID-19 di Kota
Palembang.
Metode Penelitian
Penelitian
ini menggunakan desain penelitian kualitatif
dan diambil secara purposive sampling. Informan
sebanyak
30 orang, terdiri
dari Kepala Seksi
Gizi,
Kepala Instalasi Gizi,
Dietisien di ruang rawat inap COVID-19, tenaga pengolah makanan pasien COVID-19, dan pramusaji ruang COVID-19.
Aspek
yang diteliti yaitu standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik organisasi
pelaksana, komunikasi antar organisasi pelaksana, sikap para pelaksana, serta lingkungan pelaksana. Data dikumpulkam melalui wawancara mendalam (indepth interview), pengamatan
langsung serta telaah dokumen. Pengolahan dan analisis data disajikan menggunakan metode content
analysis.
Etichal clearance
penelitian diperoleh melalui surat keterangan
kelaikan etik penelitian Kesehatan Fakultas
Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya No.
050/UN9.FKM/TU.KKE/2021.
Hasil dan Pembahasan
Analisis implementasi
kebijakan pelayanan gizi di Rumah Sakit
Rujukan COVID-19 di Kota Palembang menurut teori Van Meter dan Van
Horn (dalam Agustinus 2006) (Kebijakan
and Model, 2020) antara lain:
a) Standard dan Tujuan Kebijakan
Ukuran dasar
kebijakan pelayanan gizi pada unit instalasi gizi berlandaskan aturan yang ditetapkan pemerintah yang terdiri dari:
1) Surat Keputusan Pemerintah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (revisi
ke-3) No. HK. 01.07/MENKES/169/2020 dan panduan praktis pelayanan gizi darurat COVID-19;
2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit
(PGRS);
3) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
4) Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
5) Undang-undang Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
6) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Lapangan;
7) Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
8) Peraturan Presiden
Nomor 42 Tahun
2013 tentang Gerakan Nasional Perbaikan
Gizi;
9) Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 741/Menkes/SK/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan di Kabupaten/Kota;
10) Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1204/Menkes/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;
11) Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tatalaksana Kementerian Kesehatan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013;
12) Peraturan Menteri Kesehatan nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan
dan Praktik Tenaga Gizi;
13) Keputusan Menteri
Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging tertentu.
14) Keputusan Direktur RSUD Siti Fatimah Nomor
445/117/KPTS/RSUD-SF/2018 tentang Kebijakan
Pelayanan Gizi RSUD Siti
Fatimah Provinsi Sumatera Selatan;
15) Keputusan Direktur RSUD Siti Fatimah Nomor
800/02/KPTS/RSUD-SF/I/2019 tentang Perubahan Penetapan Tugas dan Jabatan Pegawai RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan;
16) Keputusan Direktur RSUD Palembang BARI Nomor 445/061.6/RSUD/2017 tentang Pedoman Nutrisi Rumah Skait
Umum Daerah Palembang BARI;
17) Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI nomor :
445/062.9/RSUD/2017 tentang Pedoman
Pelayanan Gizi Rumah Sakit Umum
Daerah Palembang BARI;
18) Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI nomor 445/0624/RSUD/2017 tentang Pedoman Asuhan Gizi Terintegrasi Rumah Sakit Umum
Daerah Palembang BARI;
19) Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Moehammad
Hoesin Palembang Nomor: YM.
01.02/XVII.2/743/2019 Tentang Panduan Asuhan Gizi RSUP Dr. Moehammad Hoesin Palembang;
20) Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Moehammad
Hoesin Palembang nomor; YM.01.02/XVII.2/744/2019
tentang panduan Penyediaan Gizi dan Dietetik RSUP Dr. Moehammad Hoesin Palembang
21) Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Moehammad
Hoesin Palembang Nomor :
YM.01.02/XVII.2/738/2019 tentang Pedoman
Pengorganisasian Instalasi Gizi RSUP Dr. Moehammad Hoesin Palembang;
22) Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Moehammad
Hoesin Palembang Nomor :
YM.01.02/XVII.2/742/2019 tentang Pedoman
Pelayanan Gizi;
23) SPO Permintaan
Makan Pasien Rawat Inap RSUP Dr. Moehammad Hoesin Palembang No. 7.8.VI.2020.003 Tanggal
30 Juni 2020;
24) SPO Diet dan Terapi Gizi pada Berbagai Kondisi Medis RSUP Dr. Moehammad Hoesin Palembang No. 7.8.VII.2020.053;
25) Surat Keputusan Direktur Utama RS RK� Charitas Nomor 0208/ch-Dir/KPTS-L/I-19
tentang Pemberlakuan Pedoman Pelayanan Gizi RS RK Charitas Revisi 2 Tahun 2019;
26) Surat Keputusan Direktur Utama RS RK� Charitas Nomor 0189/ch-Dir/KPTS-L/I-19
tentang Pemberlakuan Pedoman� Pengorganisasian RS RK Charitas Revisi 2 Tahun 2019;
27) SPO Prosedur
Distribusi dan penyajian Makanan Pasien Infeksius COVID-19 RS Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan Nomor 445.1/0679/09.3.1/RS.ERBA/2020;
28) SPO Permintaan
Makanan Pasien Infeksius COVID-19 Instalasi Gizi RS Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan Nomor 445.1/0678/09.3.1/RS.ERBA/2020.
Menurut hasil
wawancara terhadap informan bahwa mereka sudah mengetahui
bahwa pelaksanaan pelayanan gizi sudah mengacu pada peraturan yang ada, seperti informasi yang diberikan informan:
��Kebijakan pelayanan gizi di rumah sakit
sudah mengacu pada peraturan dan panduan rumah sakit darurat,
ado SPO nyo, yang kasih sosialisasi kepala instalasi samo koordinatornyo terus ado beda antara sebelum
COVID dan saat COVID ini. Kalau tidak COVID pasiennya alat makannya pakai ompreng tapi COVID pakai alat makan
disposable, terus pakai
masker sebagian menggunakan
masker N95, sebagian menggunakan
masker bedah biasa, pakai gown, pakai tutup kepala. Lebih
sering cuci tangan dibanding sebelum COVID. Antar makanan biasanya tatap muka sama
pasien, kalau sekarang nggak, cuman ditaruh di nurse station atau depan pintu kamar
pasien saja. Jam pengantaran makan setengah jam lebih maju dibandingkan non COVID. Penerimaan bahan makanan biasanya setiap hari dilakukan
kalau sekarang jadi 2 x dalam seminggu untuk mencegah penularan�.� (BKI, 53).
Hal ini sesuai teori Van Meter dan Van Horn (dalam Agustinus, 2006) menyatakan� pemahaman
pelaksana akan mempengaruhi standar dan tujuan kebijakan sehingga implementasi dapat terlaksana.
Pelayanan gizi memiliki kontribusi
dalam upaya kesembuhan pasien. Akibat tidak maksimalnya
pelayanan gizi menyebabkan mutu layanan tidak berjalan
dengan baik dan outcome pasien dalam hal
ini kesembuhan tidak mampu tercapai.
Menurut Habibah, 2015 menyebutkan bahwa semakin tinggi mutu pelayanan gizi di rumah sakit
maka kepuasan pasien juga semakin tinggi (Habiba, R.A., Adriani, 2017).
Rumah Sakit
rujukan COVID-19 di Kota Palembang telah memiliki kebijakan dalam melaksanakan pelayanan gizi pada masing-masing unit instaalsi
gizi. Kebijakan nya yaitu adanya
SK Direktur, standar operasional prosedur (SOP), maupun instruksi kerja yang berisi kewajiban petugas itu sendiri. Hal ini juga didukung dengan hasil checklist observasi pada saat pengambilan data, terbukti di setiap tempat terpasang SPO untuk mengingatkan petugas serta standar-standar
kegiatan dalam pelayanan� gizi seperti standar
diet, siklus menu, standar porsi, standar resep ditempel diruang persiapan dan distribusi makanan sehingga memudahkan petugas dalam melaksanakan
pekerjaan mereka serta dilakukan juga briefing setiap
pagi ataupun pergantian shift
oleh Penanggung jawab (Dietisien) atau dipimpin langsung oleh Kepala Instalasi Gizi.
Kebijakan yang ada sudah menyesuaikan
pada aturan yang berlaku dalam hal ini
Kementerian Kesehatan tentang pencegahan
pengendalian coronavirus pada rumah
sakit darurat. Kebijakan dibuat oleh Direktur Rumah Sakit yang diberlakukan selama masa pandemi COVID-19. Kebijakan tersebut berisi mengenai prosedur pelayanan gizi di rumah sakit
rujukan COVID-19, manajemen
asuhan gizi dan penyelenggaraan makanan di unit instalasi gizi. Kegiatan ini dimonitoring
dan dievaluasi baik dari bidang penunjang
medik yang membawahi langsung unit instalasi gizi, komite PPI (Pengendalian Penyakit Infeksi), Komite K3 (Kesehatan, keselamatan pasien).� Penelitian yang dilakukan oleh (Madi, M.F., Elfagi, S., Nouh, F.,
Elramli, S., Omar, 2020) bahwa protokol
atau peraturan dibuat untuk membantu
identifikasi pasien
COVID-19 yang mengalami malnutrii.
Pasien COVID-19 utamanya mengalami malnutrisi merupakan pasien kritis, tidak hanya
akan mengurangi pernapasan, fungsi otot dan meningkatkan kelemahan otot pernapasan tetapi dapat memperburuk fungsi kekebalan dan memburuk penyakit. Sehingga, melakukan penilaian dan dukungan nutrisi yang wajar penting untuk mencegah
malnutrisi di antara pasien kritis Prosedur
keamanan dan kebersihan makanan adalah komponen penting dari perawatan gizi rumah sakit
secara keseluruhan. Praktik-praktik ini menangani semua aspek penerimaan makanan dari pertanian
dan pabrik hingga penyajian dan distribusi makanan. Selama empat belas hari
masa pemulihan, pasien membutuhkan isolasi dan pemantauan kesehatan secara teratur (Madi, M.F., Elfagi, S., Nouh, F.,
Elramli, S., Omar, 2020).
b) Sumber Daya
Sumber
daya yang digunakan dalam pelaksanaan implementasi kebijakan gizi meliputi :
1)
Sumber Dana
Sumber dana bagi pelayanan gizi
pasien COVID-19 tidak dibedakan dengan pelayanan non-COVID-19, sebagaimana
hasil wawancara :
��.Terkait anggaran karena kami
rs swasta tidak ada, tapi seperti APD itu ada diberikan. dan pemerintah juga
menjamin setiap warga negara yang terkena covid nah mungkin itu yang bisa kami
claim. Anggaran makan minum
pasien tidak ada beda.� (RS C, Ks).
Pendanaan rumah sakit pemerintah, berasal dari
anggaran BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dan APBD (Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah) serta dari Kementerian (untuk rumah sakit vertikal).
BLU dibentuk pemerintah sebagai lembaga untuk menghasilkan produk barang jasa
dengan tidak mengutamakan keuntungan namun orientasi pada produktifitas yang merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011). Rumah sakit pemerintah saat ini sudah
status BLU. Sedangkan RS swasta
berdasarkan dana dari
Yayasan dan pemasukan rumah
sakit. Terdapat perbedaan sumber dana dari masing-masing rumah sakit, rumah sakit
yang mendapatkan biaya dari pemerintah dapat mengusulkan anggaran tiap tahun
sesuai dengan kebutuhan, namun juga tidak semuanya usulan dapat terlaksana
mengingat ada pengelola anggarannya sendiri. Sedangkan pada rumah sakit swasta
sumber dana yang berasal dari yayasan dapat
mudah didapatkan dan prosedurnya tidak terlalu sulit dengan
aturan birokrasi. Pengeluaran rumah sakit swasta didapatkan
dari pemasukan pelayanan. Biaya pemeliharaan sebuah rumah sakit swasta
ditanggung sendiri oleh manajemen. Pemerintah maupun swasta mendanai
sistem pelayanan kesehatan di Negara ini. Rumah sakit swasta
memberikan kontribusi 70% pendanaan sehingga dalam melakukan pelayanan swasta sangat menghitung dan mempertimbangkan
cost sebelum menetapkan tarif layanan (Ambarwati, 2020).
2) Sumber Daya Manusia
Penelitian ini dengan
melakukan wawancara terhadap informan menghasilkan ketenagaan yang tersedia belum mencukupi yaitu tenaga dibagian pengolahan dan pramusaji, sebagaimana hasil wawancara:
��.Untuk SDM tambahan sih tidak
ya, karena pada saat pandemi ini karyawan banyak yang resign atau pun pensiun
dini, kemudian hari kerja juga dipotong 50% (ini saat wfh diawal tahun 2019,
tapi sekarang sudah mulai normal berangangsur pasien sudah agak naik�.�. (RS C, KS)
�..dengan SDM 22
orang dengan masa kerja lebih kurang 13 tahun pelayanan di instalasi gizi berjalan dengan baik dan lancar walaupun dengan SDM
yang terbatas.� (RS B, KI)
�Ahli gizi kita ada
6, pramusaji 3, kitakan outsourching ya, jadi untuk yang mengolah kan pihak
catering.� (RS A, KI)
Sumber daya manusia dalam pelayanan gizi di RS Rujukan ini� sebagian sudah mencukupi sesuai dengan pola ketenagaan, namun sebagian belum sesuai standar. Walaupun demikian, Kepala Instalasi dan koordinator teknis dilapangan melakukan upaya aksi dan solusi dimana dengan jumlah
SDM terbatas namun mampu menyelesaikan semua pekerjaan sesuai dengan tupoksi,
porsi dan beban kerjanya. Perencanaan kebutuhan tenaga telah disusun dan dilaporkan pada manajemen untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan standar rumah sakit.
Suharyono (2005) dalam penelitiannya menyebutkan produktifitas tenaga pekarya gizi masih
rendah karena faktor kelelahan dan kejenuhan. Implementasi tidak akan
efektif jika ketenagaannya tidak produktif akan mengakibatkan kinerja tidak optimal (Suharyono, M.W., Adisasmito, W.B.B.,
Pelayanan, B., Sint, K., Masyarakat, F.K., Indonesia, 2006). Oleh karena itu instalasi gizi
melakukan inovasi pada karyawan dengan penyegaran saat briefing sebagai upaya peningkatan
pengetahuan dan keterampilan
petugas dengan mengupgrade ilmu serta memberikan pelatihan namun belum semua petugas
mendapatkan pelatihan yang mendukung terutama pelatihan mengenai penanganan makanan terkait COVID-19. Penelitian serupa yang dilakukan oleh Markhandieni (2009) menyebutkan terdapat pengaruh pelatihan kerja dengan peningkatan kinerja petugas. Sejumlah tenaga yang bekerja di instalasi gizi sudah bekerja lebih dari
5 tahun (Marhaeni, D., Herawati, D., Nurparida,
I.S., Arisanti, 2012).
Masa kerja sangat berdampak pada keterampilan bekerja. Ini selaras
dengan penelitian Marsulina (2004) yaitu pengalaman kerja 1 tahun keatas menunjukkan
kearah baik, baik dari segi
pengetahuan maupun segi keterampilan, demikian juga masa kerja 2 tahun akan lebih
meningkat (Studi, P., Teknik, P., Teknik, F.,
Yogyakarta, 2015).
3) Sarana
Dan Prasarana
Sarana prasarana
berupa gedung, APD, fasilitas
lainnya didapatkan dari bantuan pemerintah,
hibah, ataupun anggaran sendiri, namun untuk
anggaran makan minum pasien COVID-19 masih menyatu dengan
makan minum pasien non COVID-19, sebagaimana hasil wawancara:
��.fasilitas Alhamdulillah cukup lengkap� (RS B, KS)
��.dapat
bantuan ventilator dari pemerintah. Untuk pasien
covid disini mendapatkan fasilitas ruang sendiri-sendiri 1 bed (bisa dikatakan standar kelas 1)� (RS C, KS)
Fasilitas rumah
sakit rujukan terus melengkapi sesuai dengan kebutuhan
dan standar aturan, namun, terdapat beberapa peralatan yang dibutuhkan rutin
kurang tersedia karena berbagai faktor pandemi.� Fasilitas rumah sakit rujukan
COVID-19 dan non COVID-19 berbeda, diantara nya yaitu
pada umumnya instalasi gizi rumah sakit
mengikuti keamanan pangan sesuai syarat
pengendalian COVID-19 yaitu
suhu saat diterima, memastikan makanannya aman dan tidak terpengaruh oleh COVID-19. Keamanan Pangan merupakan keadaan dalam menjaga kualitas
makanan untuk mencegah kontaminasi dan penyakit COVID-19. Higiene makanan didefinisikan sebagai keadaan yang menjamin keamanan pangan mulai dari
produksi hingga penyajian COVID-19. Makanan yang disiapkan oleh instalasi gizi rumah sakit
harus menyediakan semua informasi gizi yang diperlukan yaitu bahan, zat
aditif. Label makanan harus termasuk: pernyataan bahan, nama dan tempat usaha produsen, pengemas, atau distributor makanan, jumlah isi bersih, informasi
alergen. Adapun manajemen instalasi gizi rumah sakit rujukan
selama pandemi COVID-19 terdiri atas perencanaan
menu, kontrol kualitas, manajemen keuangan manajemen pribadi, manajemen makanan, manajemen peralatan, manajemen area, dan manajemen
material (Madi,
M.F., Elfagi, S., Nouh, F., Elramli, S., Omar, 2020).
Instalasi gizi
menyiapkan alat makan khusus bagi
pasien COVID-19 yaitu alat makanan disposable, dimana alat
makan ini tidak kembali lagi
ke area pencucian intalasi gizi namun
langsung dibuang di kotak sampah infeksius
diruang isolasi. Sedangkan pada pasien
non-COVID-19 menggunakan alat
makan ompreng, plato, keramik sesuai kelas perawatan
dan dicuci di ruang pencucian instalasi gizi. Selain itu
juga untuk air minum pasien mendapatkan air mineral.
Waktu pendistribusian setengah
jam lebih awal dibandingkan dengan pasien non COVID-19, perawat, pramusaji, serta Dietisien/Nutriionis melaksanakan pekerjaan layanan gizi menggunak
virtual (daring) di 4 rumah sakit,
namun di satu rumah sakit tenaga
nya mengantarkan sendiri ke ruang
pasien isolasi ataupun langsung mengasesment pasien di IGD setelah sadar.
c)
Karakteristik Organisasi
Pelaksana
Berdasarkan hasil
wawancara dengan informan SPO sudah ada dibuat, semua
panduan, instruksi, uraian tugas sudah
dibuat, ditempel ditempat-tempat yang mudah terlihat, dan sebelumnya dijelaskan oleh kepala instalasi, koordinator atau penanggung jawab serta ahli
gizi sebagai pengawas yang selalu mengingatkan.
Menurut teori kebijakan Van Meter &
Van Horn (dalam
Agustino, 2006), pelaku atau actor dalam melaksanakan kebijakan seharusnya mentaati aturan dengan ketat
dan keras berkarakter dengan demikian implementasi kebijakan dapat terlaksana dengan baik. Capaian
pelaksanaan layanan gizi sangat terpengaruh dari karakteristik pelaksana kebijakan. Secara spesifik rumah sakit rujukan
sangat serius untuk menghasilkan pelayanan prima dengan
membentuk aturan regulasi system guna mendukung tercapainya kegiatan dengan baik, contohnya diterbitkan surat keputusan Direktur, standar operasional prosedur (SOP), standar diet, dan
lainnya. Kemudian tidak hanya karakteristik
teknis saja namun perlu adanya
keselarasan kemampuan, pendidikan dengan penempatan pelaksana.
Hasil
wawancara dengan informan selama penelitian dan observasi diketahui bahwa untuk pasien COVID-19 yang tidak memiliki penyakit komorbid diberikan standar diet TETP
(Tinggi Energi Tinggi Protein) ada
yang 2500 kkal, 2600-3000 kkal.
Sedangkan pada pasien yang memiliki komorbid diberikan dengan menyesuaikan jenis penyakitnya dan tetap memberikan tambahan mikronutrien dan antioksidan sebagai upaya menjaga
daya tahan tubuh, diet nya antara lain diet diabetes mellitus, jantung,
rendah garam (hipertensi), hiperkolesterol, dislipidemia, dll.� Petugas pelaksana menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang sudah dibuat, dan sudah bekerja sesuai
dengan standar yang ditetapkan.
�Selama ini
sih tidak ada masalah cuman
memang APD ya lebih ditingkatkan, kalau sebelumnya gak pakai masker mengantar makanan sekarang pakai. kalau dipengolahan
iya biasa memang harus pakai
APD baik sebelum covid maupun sekarang covid, untuk sarana prasarana
kita semuanya alatnya baru dan untuk khusus covid ruangannya kan terpusat di lantai 6 semuanya.�. (RS C, PR).
�..pasien diberikan diet TKTP dengan energi 2500 kkal..� (RS E, KI)
�Apabila pasien
covid ada penyakit tertentu diberikan diet sesuai penyakit� (RS A, PO)
��Pasien covid diberikan
3 x makan + 2 x selingan,
air mineral 10 cup..� (RS E, KS)
��.Makanan
diberikan juga kepada keluarga pasien pendamping pasien anak dan geriatrik��(RS E, KS)
Penelitian lain oleh Ratih Ajuningsari (2010), mengatakan bumbu berhubungan kuat dengan daya terima
pasien terhadap makanan yang disajikan. Apabila kualitas rasa masakan kurang maka pelayanan gizi dianggap belum
optimal.� Hal ini
menunjukkan bahwa pelayanan gizi belum berhasil dan kinerja rumah sakit
belum baik (Ajuningsasi,
2006). Pada petugas
rumah sakit rujukan COVID-19 ini sudah melaksanakan standar bumbu ataupun
standar diet yang dibuat. Mengingat pada pasien COVID-19 memiliki gejala salah satunya anosmia (kehilangan rasa
dan bau) sehingga pelaksana benar-benar melaksanakan proses pemasakan sesuai standar. Karena pada pasien COVID-19 ini benar-benar diperhatikan secara khusus tujuannya
untuk memperoleh kesembuhan pasien sehingga layanan gizi optimal.
d) Komunikasi antar Organisasi Pelaksana
Komunikasi dan informasi
dilakukan dimulai dari pimpinan teratas
sampai paling bawah. Penyampaian penjelasan atau aturan kebijakan
dimulai dari pembuat kebijakan itu sendiri yang selanjutnya secara struktur hierarki disalurkan baik secara lisan maupun
tulisan dalam bentuk surat keputusan. Implementasi kebijakan dapat optimal jika pembuat keputusan memahami yang akan dilakuakan, dengan demikain setiap keputusan kebijakan dan peraturan implementasi dikomunikasikan kepada pelaksana kebijakan dengan benar. Penyampaian informasi kebijakan
pelayanan gizi secara teknis dilakukan
oleh koordinator atau ahli gizi kepada
tenaga pengolahan, pramumasak, maupun pramusaji. Informasi yang disampaikan
kadang terhambat disebabkan unsur pengetahuan, pendidikan atau cara menyampaikan
pada pelaksana, sehingga sering terjadi miskomunikasi.
Pada penelitian
ini diperoleh pendidikan tenaga pelaksana (pengolah/pramumasak, pramusaji) tingkat pendidikannya ada yang SD sampai dengan SMU serta kurangnya dukungan pelatihan ataupun keterampilan. Dalam penyampaian informasi dibutuhkan kredibilitas sumber informasi dan harus memperhitungkan kemampuan dari sasaran penerima pesan seperti tingkat
pendidikan berpengaruh terhadap kemampuan tenaga pengolah makanan dalam menerima
informasi terutama cara mengolah makanan
(Komunitas,
J.K., Manajemen, A., Instalasi, 2019).
Tenaga pelaksana
sudah diberikan penjelasan mengenai tugas masing-masing, standar dan jadwal tentang distribusi diit kepada pasien. Komunikasi dilakukan baik internal maupun eksternal sehingga pelaksanaan diit pasien terpantau dan indikator mutu
ketepatan diit juga sesuai standar pelayanan.
��.kalo untuk covid la dibuat standarnyo�jadi kami cuman gawekennyo bae mbk�.distribusi makanannyo itu maju setengah
jam dari pasien non
covid,,, jadi�. kami la antarken
keruangan lebih awal setengah jam, kareno kan perawat
nak pake hazmat nak ngasihken ke
pasiennyo. Alhamdulillah selamo
ini kami masih tepat waktu ngasihkennyo,
katik masalah, katik komplain��(RSB, PR)
Pemberian diit
pasien sangat mempengaruhi kondisi pasien. Dengan demikian implementasi kebijakan dan perintah terlaksana dengan tepat, akurat
dan dimengerti petugas yang
menghasilkan petugasnya lebih kreatif dan mematuhi arahan dari pembuat kebijakan.
e)
Sikap Para Pelaksana
Hasil wawancara
yang dilakukan pada informan
mengatakan merkea menyetujui pekerjaan kegiatan penyelenggaraan bahan makanan dan menunjukkan sikap memperlihatkan terlaksananya kegiatan sesuai tahapan yang ditetapkan mulai dari perencanaan
sampai penyediaan dan persiapan bahan makanan sesuai menu berpedoman pada panduan pelayanan gizi darurat, kemudian masih adanya rangkap
tugas yaitu ahli gizi masih
terlibat dalam membantu pekerjaan tenaga pendistribusian dan penyajian makanan.
��mendukung ya.. inikan
gawean kami istilahnyo periuk nasi kami jadi senengla kerjo disini...� (RS E, PO2)
��kalo asuhan
gizi diruangan isolasi covid tetap dilakukan cuman kami pake daring, video call samo pasien nak nanyo
asupannyo samo lihat data rekam medis untuk data pendukung assessment kami�� (RS C, D)
��.tadinyo
diawal covid mbk ya kami idak keruangan
asuhan nyo, idak masuk nian
kayak pasien non covid�nimbang
ngukur tinggi badan berat badannyo�.kami hanya sebatas nurse station�namun seiring waktu
adanya kendala�akhirnya manajemen membuat aturan lagi�kami tetap ngerjoin asuhan gizi kayak biaso cuman bedanyo kami samo kayak perawat, kami pake APD lengkapnyo, pake hazmat. Nah yang ditunjuk khusus sesuai SK aku dewek mbk..jadi
khusus ruang covid aku dewek ahli
gizinyo�..��(RS D, Ji)
Pemahaman pelaksana tentang tujuan umum maupun
ukuran dasar dan tujuan kebijakan merupakan
satu hal yang penting.� Implementasi kebijakan yang berhasil harus diikuti oleh kesadaran terhadap kebijakan tersebut secara menyeluruh.� Hal ini berarti kegagalan
suatu implementasi kebijakan sering diakibatkan oleh ketidaktaatan
para pelaksana terhadap kebijakan. Dalam kondisi seperti inilah persepsi individu memegang peran.
Sikap penerimaan atau penolakan dari segi pelaksana kebijakan sangat mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi kebijakan publik.� Hal ini sangat mungkin terjadi karena kebijakan yang dilaksanakan bukanlah hasil formulasi tenaga yang ada yang mengenal betul permasalahan dan persoalan yang mereka rasakan. Tetapi kebijakan publik biasanya bersifat top-down
yang sangat mungkin para pengambil
keputusan tidak mengetahui bahkan tak mampu menyentuh
kebutuhan, keinginan atau permasalahan yang harus diselesaikan.
Berkaitan dengan
sikap pelaksana diperoleh hasil yang sudah baik yaitu
pelaksana telah melakukan pekerjaan sesaui dengan aturan
dan sesuai prosedur kerja. Hasil pengamatan pasien mengatakan puas sehingga pelayanan
yang dihasilkan memiliki mutu, efektif, nyaman. Pramusaji berperan dalam memberikan kepuasan pasien dan membantu mencapai
status kesehatan yang baik melalui diit yang tepat yang secara tidak langsung akan memberi keuntungan
bagi rumah sakit.
Pelaksanaan
kegiatan pelayanan gizi, mulai dari asuhan gizi rawat inap, rawat jalan,
penyelenggaraan makanan sudah berjalan dengan baik dalam kondisi pandemi ini
serta semua pelaksana baik Dietisien, Nutrisionis, pemasak, pramusaji sangat
mendukung dan mentaati aturan kebijakan untuk mencapai layanan prima.
f)
Lingkungan Pelaksana
Lingkungan pelaksana dalam hal ini bidang
ekonomi, sosial, politik yang tidak kondusif dapat mempengaruhi tidak tercapainya implementasi kebijakan. Karena itu, upaya untuk mengimplentasikan
kebijakan harus memperhatikan kekondusifan kondisi lingkungan eksternal.
Penyelenggaraan pelayanan prima tidak terlepas
dari kinerja kepala instalasi, kepala seksi, kepala
bidang, Direktur, organisasi profesi, tim PPI (Pencegahan pengendalian Infeksi), bagian perencanaan dan pengembangan program dalam usaha untuk meningkatkan
pelayanan gizi sehingga pelayanan kepada pasien dapat
optimal.
Hal
ini sesuai dengan hasil observasi
dilapangan, pelaksana merasakan ada kekhawatiran
dalam melaksanakan pekerjaan mengingat takut mereka juga akan terpapar COVID-19, namun terbantukan juga petugas khususnya yang bekerja diruang isolasi COVID-19 maupaun yang ruangan yang memiliki resiko maka kebijakan
masing-masing rumah sakit memberikan makanan tambahan kepada petugas tersebut (makanan tambahannya yaitu susu dan telur serta makanan lengkap
diwaktu pagi atau siang sesuai
shift.
Adapun
hasil wawancara terhadap salah satu informan:
���Alhamdulillah mbk�kalau sekarang agak mendingan gak cemasan�..ya..kalo diawal baru
covid ya mbk kami takut, was-was, sedikit stress la
mbk�ditambah pake masker dan gown saat antar makan�.� (RS C, PR).
��.pemerintah mendukung�..kami
diberikana bantuan masker,
APD, ada juga organisasi profesi yang kasih APD, makanan, buahan dan vitamin untuk penyemangat dan daya tahan tubuh
kami mbk�� (RS C, KI).
Penelitian lain menunjukkan
bahwa lingkungan kerja yang menyenangkan
akan menimbulkan gairah
kerja tinggi sehingga seseorang dapat berhasil dalam kerjanya. Penelitian Musfi Efrizal (2010) menyatakan bahwa kepuasan pada kondisi kerja berpengaruh
signifikan terhadap kinerja karyawan (Indonesia,
M.K., Gizi, P., Sakit, 2015).
Kepuasan pasien
terhadap pelayanan gizi juga dipengaruhi
oleh kelengkapan dan kondisi alat
makan yang disajikan. Penelitian Sri Rejeki (tahun) juga menyatakan
bahwa keadaan tempat dan peralatan makan pasien berpengaruh
paling besar terhadap kepuasan pasien terhadap pelayanan gizi.
Terkait
struktur birokrasi, ada sebagian pelaksana pelayanan gizi yaitu petugas
pramuruang/pramusaji yang belum mengetahui tugas pokok dan fungsinya. Mekanisme pertanggungjawaban
tugas sudah berjalan dengan baik melalui laporan
lisan maupun tertulis secara berkala antara Bidang Penunjang dan Bidang Perawatan terkait pelayanan gizi.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil
penelitian tentang implementasi kebijakan pelayanan gizi rumah sakit rujukan
COVID-19 di Kota Palembang dapat disimpulkan
bahwa secara umum sudah baik
namun perlu dilakukan upaya-upaya peningkatan agar lebih baik lagi.
Standard dan
tujuan kebijakan sudah ada pada setiap RS rujukan COVID-19. Komunikasi kebijakan
pelayanan gizi belum baik ditandai
dengan adanya hambatan dalam proses transmisi, kejelasan dan konsistensi. Sumber daya manusia kurang
mencukupi dengan beban kerja cukup
dan dukungan pelatihan masih kurang. Sarana prasarana tersedia sesuai usulan. Anggaran yang ada sudah mencukupi kebutuhan pelayanan gizi. Pelaksana organisasi mempunyai
sikap mendukung namun perlu secara
berkala untuk mengingatkan kembali kebijakan agar refresh terus. Secara umum petugas
memahami kewenangannya.
Saran penelitian
adalah agar Rumah Sakit Rujukan
COVID-19 dapat membuat kebijakan pelayanan gizi menurut� standar penatalaksanaan penanganan pasien COVID-19 serta posisi Intalasi Gizi sangat penting merupakan unit pendukung dalam upaya membantu
proses kesembuhan pasien
dan kenyamanan petugas.
Ajuningsasi, R. (2006). Hubungan
Aspek Kualitas Dan Kuantitas Makanan Dengan Sisa Makanan Pasien Di Bapelkes Rsu
Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto (Universitas Airlangga). Retrieved
From Https://Doi.Org/10/13/Gdlhub-Gdl-S1-2007-Ajuningsas-4763-Fkm060-H.Pdf
Ambarwati, Wiwi. (2020). Pembiayaan Pasien
Covid-19 Dan Dampak Keuangan Terhadap Rumah Sakit Yang Melayani Pasien Covid-19
Di Indonesia Analisis Periode Maret 2020 - Desember 2020. Jurnal Ekonomi
Kesehatan Indonesia, 6(1).
Arkin, Nicole, Krishnan, Kumar, Chang,
Marvin G., & Bittner, Edward A. (2020). Nutrition In Critically Ill
Patients With Covid-19: Challenges And Special Considerations. Clinical
Nutrition, 39(7), 2327�2328.
Habiba, R.A., Adriani, M. (2017). Hubungan
Depresi , Asupan , Dan Penampilan Makanan Dengan Sisa Makan Pagi Pasien Rawat
Inap (Studi Di Rumah Sakit Islam Jemursari Surabaya ) Association Between
Depression , Intake , And Appearance Of Food With The Morning Food Waste Among
Inpatients. Retrieved From Https://Doi.Org/10.20473/Amnt.V1.I3.2017.198-208
Haraj, Nassim Essabah, El Aziz, Siham,
Chadli, Asma, Dafir, Asma, Mjabber, Amal, Aissaoui, Ouissal, Barrou, Lhoucine,
El Hamidi, Chafik El Kettani, Nsiri, Afak, & Harrar, Rachid A. L. (2021).
Nutritional Status Assessment In Patients With Covid-19 After Discharge From
The Intensive Care Unit. Clinical Nutrition Espen, 41, 423�428.
Indonesia, M.K., Gizi, P., Sakit, R.
(2015). Analisis Implementasi Pelayanan Gizi Di Rsud Tugurejo Semarang
Analysis On The Implementation Of Nutrition Services In Tugurejo General
Hospital Semarang.
Kementerian Kesehatan, R. (2020). Pengendali.
Pencegah.
Kementerian Kesehatan Ri, Persagi, A.
(2020). Pedoman Pelayanan Gizi Dan Dietetik Di Rumah Sakit Darurat Dalam
Penanganan Pandemi Covid-19.
Komunitas, J.K., Manajemen, A., Instalasi,
P. (2019). Analysis Of Nutritional Unit Service Management In Arifin Achmad
Regional General Hospital Of Riau Province In 2019.
Madi, M.F., Elfagi, S., Nouh, F., Elramli,
S., Omar, M. (2020). Coronavirus Nutritional Care Protocol. Retrieved
From Https://Doi.Org/10.36347/Sajb.2020.V08i04.005
Marhaeni, D., Herawati, D., Nurparida,
I.S., Arisanti, N. (2012). Analisis Kebijakan Outsourcing Penyelenggaraan
Makan Pasien Di Rumah Sakit Umum Daerah Sumedang Policy Analysis Of Food
Services Outsourcing In Sumedang District Hospital.
Medika, J. M. (2020). Jurnal Menara Medika.
Https://Jurnal.Umsb.Ac.Id/Index.Php/Menaramedika/Index Jmm 2020 P-Issn
2622-657x, E-Issn 2723-6862 3, 15�21.
Rees, E.M., Nightingale, E.S., Jafari, Y.,
Waterlow, N.R., Clifford, S., Pearson, C.A.B., Group, C.W., Jombart, T.,
Procter, S.R., Knight, G. .. (2020). Covid-19 Length Of Hospital
Stay : A Systematic Review And Data Synthesis.
Selatan, S., Riau, K., Barat, S., Utara, S.
(2020). Daftar Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Di Indonesia No Provinsi Alamat.
Singer, Pierre, Blaser, Annika Reintam,
Berger, Mette M., Alhazzani, Waleed, Calder, Philip C., Casaer, Michael P.,
Hiesmayr, Michael, Mayer, Konstantin, Montejo, Juan Carlos, & Pichard,
Claude. (2019). Espen Guideline On Clinical Nutrition In The Intensive Care
Unit. Clinical Nutrition, 38(1), 48�79.
Studi, P., Teknik, P., Teknik, F.,
Yogyakarta, U. .. (2015). Makanan Di Rumah Sakit � Aisyiyah Purworejo
Makanan Di Rumah Sakit. Aisyiyah Purworejo.
Suharyono, M.W., Adisasmito, W.B.B.,
Pelayanan, B., Sint, K., Masyarakat, F.K., Indonesia, U. (2006). Suharyono,
M.W., Adisasmito, W.B.B., Pelayanan, B., Sint, K., Masyarakat, F.K., Indonesia,
U. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan.
Susilo, Adityo, Rumende, Cleopas Martin,
Pitoyo, Ceva Wicaksono, Santoso, Widayat Djoko, Yulianti, Mira, Sinto, Robert,
Singh, Gurmeet, Nainggolan, Leonard, Nelwan, Erni Juwita, & Chen, Lie Khie.
(2020). Coronavirus Disease 2019: Review Of Current Literatures.
Whittle, John, Molinger, Jeroen, Macleod,
David, Haines, Krista, & Wischmeyer, Paul E. (2020). Persistent
Hypermetabolism And Longitudinal Energy Expenditure In Critically Ill Patients
With Covid-19. Critical Care, 24(1), 1�4.
Wu, Fan, Zhao, Su, Yu, Bin, Chen, Yan Mei,
Wang, Wen, Song, Zhi Gang, Hu, Yi, Tao, Zhao Wu, Tian, Jun Hua, & Pei, Yuan
Yuan. (2020). A New Coronavirus Associated With Human Respiratory Disease In
China. Nature, 579(7798), 265�269.
Copyright holder: Devi Eryanti, Charil Anwar, Yuanita Windusari, Nur Farida Rahmawati, Ramzi Amin, Maya Ija (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |