Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 6, Juni 2022
ANALISIS AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA PADA DESA
PERAPAT HILIR KECAMATAN BABUSSALAM KABUPATEN ACEH TENGGARA
Ekonomi Akuntansi, Universitas Gunung Leuser Aceh, Indonesia
Email: [email protected]
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas dari pengelolaan dana desa dalam proses penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban desa di Desa Perapat
Hilir Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh
Tenggara tahun 2018-2019. Penelitian
ini menggunakan data primer
yang diperoleh melalui wawancara dengan perangkat desa dan masyarakat desa dan data sekunder berupa dokumen Desa Perapat
Hilir. Metode penelitian ini mengunakan analisi deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada tahap penatausahaan Desa Perapat Hilir
tahun 2018 dan 2019 telah sesuai dengan� Perbub Aceh
Tenggara meskipun pada tahun
2018 Desa Perapat Hilir mengalami kendala karena adanya peralihan penatausahaan manual ke penatausahaan menggukanan aplikasi sistem keuangan desa (SISKEUDES) dan
pada tahun 2019 desa perapat Hilir telah
sepenuhnya menggunakan aplikasi SISEKUDES dengan adanya SDM yang sudah terlatih karena telah mengikuti pelatihan yang disediakan oleh pemerintah. Dalam proses pelaporan Desa Perapat Hilir telah
melakukan pelaporan sesuai dengan Perbub
Aceh tenggara dimana Desa Perapat Hilir
melaporkan penggunaan dana desa setiap tiga
kali setahun. Dalam proses pertanggungjawaban Desa Perapat Hilir telah
melakukan pertanggungjawaban
sesuai dengan Perbub Aceh Tenggara dimana Desa Perapat Hilir
melakukan penyampaian informasi dengan transparan.
Kata
Kunci: Akuntabilitas, Pengelolaan Dana Desa.
This
study aims to determinane the accountabiliy
of village fund management in the process of administration, reporting and
village accountability in Perapat Hilir
Village, Babussalam District, Southeast Aceh Regency
in 2018-2019. This Study uses primary data obtained through interviews with
village officials and village communities and secondary data in the form of
documents of the Perapat Hilir
Village. This research method uses qualitative descriptive analisys.
The results of this study indicate that the 2018-2018 Perapat
Hilir Village administration stage is in accordance
with the Southeast Aceh Perbub even though in 2018
the Perapat Hilir Village
experienced problems due to the transition of manual administration to
administration using the village financial system application (SISKEUDES) and
in 2019 the Perapat Hilir
Village han fully used the SISKEUDES application with
human resources who have been trained because they have attended training
provided by the government. In the reporting process, Perapat
Hilir Village has made a report in accordance with
the Southeast Aceh Perbub where Perapat
Hilir Village report the reports� on the use of village fund every three
times a year. In the accountability process, Perapat Hilir Village has carried out accountability in accordance
with the Southeast Aceh Perbub, where the Perapat Hilir Village provides
information in a transparan manner.
Keywords: Accountability,
Village fund management.
Dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Pasal 1
Ayat 3 Tahun 2014 �Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa atau
yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan
Pemerintahan Desa. Kepala Desa memiliki
tugas yang komplit dalam masa pemerintahannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Adapun tugas dari kepala desa
diantaranya ialah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan telah disahkannya
UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, desa
diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus
tata pemerintahannya sendiri,
termasuk pengelolaan keuangannya, serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Untuk memberikan pedoman lebih lanjut,
Pemerintah menindaklanjuti kebijakan dana desa dengan menerbitkan PP No. 60 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan kedua menjadi PP No. 8 Tahaun 2016 tentang Dana Desa� Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
yang mengatur�
Dana Desa yang bersumber
dari APBN yang diperuntukkan
bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2018, menjelaskan bahwa rincian Dana Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan Alokasi Dasar dan alokasi yang dihitung dengan wilayah dan tingkat kesulitas geografis Desa.
Pada
dasarnya, setiap Desa mendapatkan Dana Desa sesuai dengan
porsi masing-masing. Penyaluran
Dana Desa ini dilakukan secara bertahap. Pengelolaan Dana Desa merupakan satu kesatuan dengan
pengelolaan keuangan Desa. Pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Pengelolaan alokasi dana desa di Desa Perapat
Hilir masih kurang efektif dan belum mampu mewujudkan
prinsip pengelolaan dana desa yang akuntabel. Pada tahun 2018 adanya perubahan pertanggungjawaban secara manual beralih pada laporan pertanggungjawaban yang menggunakan aplikasi sistem sehingga menyulitkan tugas bendahara desa karena pelatihan yang belum cukup oleh pihak terkait sebelum
diberlakukan.
Akuntabilitas dalam pemerintah
desa melibatkan kemampuan pemerintah desa untuk mempertanggungjawabkan
kegiatan dalam kaitannya dengan masalah pembangunan dan pemerintah desa (Sumpeno, 2011). Aspek akuntabel akan semakin menonjol manakala dana desa yang disalurkan semakin besar (Nurhanifah, 2018:353).
Desa Perapat Hilir
Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi
Aceh, merupakan salah satu Desa yang mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat yang digunakan untuk membangun dan mengembangkan desa. Dana desa yang diterimah desa Perapat Hilir dalam
2 tahun terakhir mengalami peningkatan sebagaimana data pada table berikut.
Tabel 1
Transfer |
2018 |
2019 |
Realisasi (Rp) |
Realisasi (Rp) |
|
Dana Desa |
659.485.000 |
761.573.000 |
Sumber: Kantor Camat Babussalam
2020
Alokasi untuk Dana Desa
yang cukup besar serta peningkatan yang signifikan jumlah Dana Desa dalam setiap
tahunnya, berdampak besar pada tanggungjawab pemerintah desa dalam pengelolaannya sehingga pemerintah pusat berkewajiban untuk terlibat langsung dalam pengawasan penggunaan Dana Desa di daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 205 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 193 Tahun 2018.
Jenis
penelitian yang digunakan
oleh peneliti adalah kualitatif deskriptif. Menurut Sugiyono (2016:9) metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci.
Penelitian
kualitatif adalah suatu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisa fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang secara individual maupun kelompok. Deskripsi digunakan untuk menemukan prinsip-prinsip dan penjelasan yang mengarah pada penyimpulan (Widyanti, 2017:55).
Di dalam penelitian ini, dengan mengambil objek penelitiannya di Desa Perapat Hilir
Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Perapat
Hilir.
Data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu: Data primer, yaitu data yang di peroleh dari tangan pertama
untuk analisis berikutnya untuk menemukan solusi atau masalah yang diteliti (Sekaran, 2017:242). Sumber
data primer dalam penelitian
ini adalah wawancara. Dan Data Sekunder, yaitu data yang telah dikumpulkan oleh para peniliti,
data yang diterbitkan dalam
jurnal statistik dan lainnya, serta tersedia dari sumber
publikasi ataupun nonpublikasi didalam atau diluar organisasi,
semua yang dapat berguna bagi peneliti
(Sekaran, 2017:242).
Dalam
upaya memperoleh dan mengumpulkan data yang akurat, valid
dan up-to-date peneliti akan
melakukan wawancara langsung secara mendalam kepada informan untuk mendapatkan data primer serta mencatat kejadian serta informasi dari informan yang kemudian dijadikan sebagai bahan penulisan
laporan. Wawancara yang dilakukan menggunakan tape
recorder (alat perekam suara). Alat perekam suara diperlukan sebagai bahan cross-ceck peneliti, jika saat analisa
terdapat data, keterangan
dan infromasi yang belum sempat tercatat oleh peneliti. Dan dokumentasi yang diperlukan yakni berupa dokumen penatausahaan, dokumen pelaporan dan dokumen pertanggungjawaban.
Miles, Huberman dan Saldana 2011 dalam
Nasirah 2016 mengatakan bahwa ada tiga
jalur analisis data kualitatif yang dilakukan yakni, Kondensasi Data (Data Condensation), Penyajian
Data (Data Display), dan Penarikan Kesimpulan (Conclusions
Drawing).
Akuntabilitas
pengelolaan dana desa dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan
pemerintahan yang baik.
Dana desa merupakan salah satu sumber utama
pendapatan desa dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat maupun kepada pemerintah. Akuntabilitas dana desa di desa Perapat Hilir
sudah sesuai dengan Peraturan Bupati dan dibahas dalam rapat musyawarah
BPK dengan Pemerintah Desa. Sehingga akuntabilitas dana desa Perapat Hilir dapat
dipertanggungjawabkan Kegiatannya
dalam LPJ (laporan pertanggungjawaban) yang berisi berita acara musyawarah dana desa, laporan realisasi
APBDesa, dan beberapa bukti kwitansi yang nantinya dapat dilihat oleh seluruh masyarakat, apakah selama kegiatan di desa Perapat Hilir
sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan dana yang dipergunakan apakah sudah dipergunakan
dengan sebaik-baiknya dan bisa dipertanggungjawabkan.
Penyaluran
dana desa pada tahun 2018 sebesar Rp. 659.485.000 dan pada tahun
sebelumnya mengalami sisa sebesar Rp. 305.928.000 maka total dana desa yang ada pada tahun 2018 menjadi Rp. 965.413.000, dan pada tahun
2019 dana desa Perapat Hilir sebesar Rp. 761.573.000. Penggunaan Dana desa yang diterima digunakan untuk membiayai bidang pelaksanaan pembangunan Kute, Pembinaan masyarakat Kute, Pemberdayaan Masyarakat Kute dan Penangulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak kute.
Keberhasilan
penyelesaian permasalahan
di desa tentunya hasil dari kerja
sama antara Pemerintah Kute dengan masyarakat. Masyarakat dengan mengikuti musyawarah desa menunjukkan bahwa masyarakat ingin menyelesaikan permasalahn di desa. Tingkat akuntabilitas dalam implementasi pengelolaan dana desa dimulai dari tahap
penatausahaan, pelaporan
dan pertanggungjawaban.
1.
Penatausahaan
dana desa di Desa Perapat Hilir Kecamatan
Babussalam Kabupaten Aceh
Tenggara.
Dalam
penatausaahn ini dipegang oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh Bendahara Desa. Berikut Hasil wawancara dengan Sekretaris Desa mengenai Proses penatausahaan yang dilakukan: �Penatausahaan yang dilakukan di
desa perapat hilir itu sebenarnya
tugasnya sekretaris kuta
yang mana nanti dibantu
oleh bendahara kute dan
operator kute�.
Namun
dalam penatausahaan ini yang paling berperan adalah Bendahara Desa. Setelah pelaksanaan
kegiatan selesai dilakukan maka pihak tim pelaksana
Kegiatan (TPK) memberikan laporan anggaran biaya yang diperiksa oleh Sekretaris Desa. Jika sudah diverifikasi oleh Sekretasis Desa dan disetujui oleh Kepala Desa maka Bendahara
boleh melakukan pembayaran untuk pembangunan tersebut.
Dalam
proses penatausahaan Pemerintah
Desa Perapat Hilir menganut banyak Peraturan untuk penyusunan proses penatausahaan ini salah satunya pada tahun 2018 desa menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 dan pada tahun 2019 desa menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 sebagai peraturan yang digunakan dalam Pengelolaan Keuangan Desa menggantikan
peraturan sebelumnya.
Dalam penatausahaan Sekretaris
Desa Perapat Hilir juga dibantu oleh operator Kute dalam pencatatan
yang dimana semenjak tahun 2018 telah diterapkannya Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). �Pada
tahun 2018 disitulah awal mula program siskeudes di luncurkan tetapi belum seratus
persen, Mulai dari tahun 2019 penatausahaan di perapat hilir sudah menggunakan
sistem siskeudes atau sistem keuangan
online dimana hal itu memudahkan laporan penatausahaan kute perapat hilir�.
Dalam proses penatausahaan terkadang
ada kendala dalam proses penatausahaan, sebagai mana yang dipaparkan oleh
sekretaris kute desa perapat hilir:
�ya, karna sistem siskeudes ini kira-kira masih
seumur jagung baru diluncurkan tentunya kami secara SDM belum menguasai secara penuh bagaimana
mengaktifkan sistem keuangan online ini, tetapi ya kami akan berusaha sebaik-baiknya�.
2. Pelaporan Dana
Desa di Desa Perapat Hilir Kecamatan
Babussalam Kabupaten Aceh
Tenggara.
Proses Pelaporan
ini dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa, tetapi yang paling berperan dalam tahap ini
adalah Bendahara Desa. Di desa Perapat
Hilir ini untuk pelaporan dilakukan setiap Tahap kegiatan selesai. Hal ini Sesuai dengan pernyataan
Kepala desa sebagai berikut: �Biasanya kami di desa perapat hilir itu
menyampaikan laporan realisasi setelah kami mengerjakan program-program dana desa
itu sampai selesai karena dana desa itu biasanya
setiap tahun dia terdiri dari
tiga tahap, jadi setelah kami menyelesaikan tahapan-tahapan maka kami akan melakukan laporan realisasi, yang dalam hal ini biasanya
kamilakukan di pertengahan tahun dibulan juli
dan diakhir tahun dibulan desember. Yang kami laporkan termasuk kepada masyarakat kepada kecamatan dan kepada bupati dalam
hal ini pemda
aceh tenggara�.
Dalam pengelolaan dana desa
di Desa Perapat Hilir sudah bagus
dan dibantu dengan kesiapan perangakat desa dalam menggunakan
sistem pertanggungjawaban keuangan menggunakan sistem aplikasi yang masih baru karena
dibarengi dengan pelatihan aparat desa secara optimal. Hal ini dibuktikan dengan hasil wawancara
dengan Kepala Desa sebagai berikut:
�Jadi, seingat
kami bahwasanya pelaporanmengenai
sistem keuangan desa ini atau
online siskeudes itu dimulai dari 2018.jadi di 2018 seingat kami, kami menggunakan dua macam teknik
pelaporan yaitu sistem online dan sistem manual, karna sistem online pada waktu itu baru
diperkenalkan kepada kami jadi kami mengoptimalkan sistem online itu� tetapi
masih harus dibantu dengan sistem manual. Kemudian pada tahun 2019, alhamdulillah setiap pelaporan sistem keuangan kami sudah mulai hampir 100% menggunakan sistem keuangan desa online oleh sekretaris, bendahara dan operator
kute atau operator desa kami sudah menggunakan sistem online�.
�Sebenarnya Siskeudes ini termasuk
mempermudah sistem pelaporan-pelaporan yang dibuat
oleh desadengan catatan memang desa memiliki
SDM tentang sistem Siskeudes itu karena
ketika desa tidak mampu atau
tidak mempunyai SDM yang menginput atau mengerjakan semua itu maka sering
terjadi kebuntuan-kebuntuan
yang dirasakan oleh desa tetapi alhamdulillah khusus didesa perapat hilir pelaporan siskeudes itu berjalan
dengan lancar dan sukses�.
Untuk kebutuhan transparansi
laporan keuangan desa ini akan
disampaikan kepada pihak yang berkepentingan dalam hal ini
adalah BPK dan masyarakat desa. Hal ini sesuai
dengan wawancara peneliti dengan BPK Desa Perapat Hilir:
�Alhamdilillah, kalau masalah dana desa itu, luar biasa
kalau perapat hilir itu transparan,
diadakan rapat begitu juga baliho pun di kembangkan di tiga titik. Kalau masalah
desa alhamdulillah buk, tidak kita ragukan
kalau perapat hilir, terbuka sangat seluas-luasnya�.
Pelaporan Dana Desa sebenarnya
tidak terpisahkan dengan penyampaian informasi ABPKute hanya saja terdapat
laporan khusus yang membedakan dengan dana-dana yang
lain. Laporan ini bernama Laporan Realisasi Dana Desa dan Surat Pertanggungjawan Dana Desa (SPJ).
Untuk penyampaian laporan
keuangan desa seluruhnya dilakukan oleh Kepala Desa, seperti
Laporan realisasi pelaksanaan APBKute yang dilaporkan kepada Bupati setiap semester dan akhir tahun melalui
camat. Untuk laporan realisasi dana desa dilaporkan di pihak BPD beserta laporan realisasi APBKute.
3. Pertanggungjawaban dana desa di Desa
Perapat Hilir Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.
Untuk tahapan ini pihak yang sangat berperan adalah Kepala Desa,
karena Kepala Desa sebagai Kepala
yang bertanggungjawan atas semua pengeluaran dan penerimaan dana yang diterima Desa Perapat Hilir.
Pertanggungjawaban keuangan Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Begitu juga dengan Dana Desa harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada pihak yang berkepentingan yakni Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan
Masyarakat. Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pemerintahan desa kepada masyarakat
yakni dengan melakukan evaluasi terkait Dana Desa yang sudah digunakan. Hal ini seperti pernyataan
Kepala Desa: �Adapun tahapan pertanggungjawaban dana desa yang
kami kelola didesa yaitu ketika selesai
mengerjakan program-program itu
biasa kami melakukanrapat koordinasi dengan perangkat desa, BPD/BPK desa yang mana rapat koordinasi itu sekaligus sebagai rapat evaluasi, jadi setelah itu
kami akan memaparkan apa-apa yang telah kami perbuat didesa secara lisan yang selanjutnya� nanti secara tulisanakan
kami sampaikan juga melalui
SPJ kepada kecamatandan biasanya nanti setiap tahunnya akan diperiksa oleh inspektorat kabupaten aceh tenggara�.
Pemerintah desa juga membuat
Surat Pertanggungjwaban (SPJ) terkait
penggunaan keuangan desa yang termasuk didalamnya ada Dana Desa yang akan dilaporkan kepada pemerintahan Kabupaten/kota. Selain kepada
pemerintah desa, peneliti juga mewawancarai masyarakat desa dan BPK untuk pertimbangan terkait pertanggungjawaban pemerintah desa atas keuangan desa.
Dalam wawancara peneliti
memberikan beberapa pertanyaan tentang penialaian kinerja pemerintahan desa dalam hal pertanggungjawaban
berikut hasil wawancara dengan tokoh masyarakat desa: �ya, sesuai dengan aspirasi
masyarakat, selalu di sesuai kan oleh kepala desa. ya,
setiap ada pembangunan selalu kepala desa menyanyampaikan
pertanggungjawabnnya kepada
masyarakat, dalam bentuk musyawarah, rapat koordinasi, transparanlah�.
Dapat disimpulakan bahwa
masyarakat tidak mengalami kendala dalam mendapatkan informasi mengenai laporan keuangan desa dengan adanya
keterbukaan dari pihak pemerintahan desa. Dalam Permendagri
Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal
72 laporan yang diinformasikan
kepada masyarakat melalui media informasi paling sedikit memuat:
a.
Laporan realisasi APBDesa;
b.
Laporan realisasi kegiatan;
c.
Kegiatan yang belum selesai
dan/atau tidak terlaksana;
d.
Sisa anggaran; dan
e.
Alamat pengaduan.
Masyarakat yang memerlukan
informasi dana desa diabuat Laporan Realisasi dan SPJ yang merupakan bentuk pertanggunngjawaban kepada pemberi dana dan masyarakat. Sebagai hasil wawancara dengan Kepala Desa
sebagai berikut: �Mengenai transparansi biasanya kami menginformasikannya
kepada masyarakat melalui spanduk atau baliho APBDes
Kute yang kita pampangkan atau kita buat di tempat
yang strategis yang mudah dibaca oleh masyarakat,kemudain beberapa informasi juga kitasampaikan/ kita tempelkan di tempat-tempat umum seperti kedai-kedai,
selanjutnya informasi itu nanti kita
sampaikan dalam musyawarah kute, termasuk kita mempunyai
media sosial yaitufacebook Kute Perapat Hilir� dan Whatsap Grup yaitu perapat
gabungan, melalui itulah biasanya kita sampaikan dan kemudian nanti apabiala ada yang kurang-kurang jelas kitamembuka komunikasi dengan masyarakat secara� terbuka dan aktif�.
Sistem pertanggungjawaban pelaksanaan
alokasi danadesa di Desa Perapat Hilir
telah melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan dipasangnya papan informasi dan juga memposting informasi di halaman facebook Desa Perapat
Hilir. Dalam pelaksanaan program dana desa
juga membimbing masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberilkan
masukan dan koreksi dengan adanya kerja
sama untuk saling membantu antara Perangkat Desa, Sekretasi Desa, Tim Pelaksana Kegiatan agar laporan dana desa dapat diselesaikan
dengan cepat dan tepat.
Pertanggung jawaban dana desa
baik secara teknis maupun administrasi
sudah berjalan dengan baik sesuai
peraturan yang berlaku dengan bukti adanya
pertanggungjawaban secara akuntabel. 1). Dalam proses penatausahaan, Desa Perapat Hilir telah
menerapkan peraturan dengan baik, dibuktikan
dengan lengkapnya data-data
yaitu buku pembantu kas, buku pembantu pajak, buku pembantu bank dan buku penatausahaan yang lainnya, meskipun pada tahun 2018 Desa Perapat Hilir mendapatkan
kendala mengenai peralihan penatausahaan manual ke tahap penata
usahaan menggunakan Aplikasi Keuangan Desa. Desa Perapat
Hilir terus mengusahakan SDM Perangkat Desa agar dapat menguasai sistem baru tersebut, dan pada tahun 2019 Desa Perapat Hilir pada tahap penatausahaan sudah sepenuhnya menggunakan aplikasi keuangan desa dan dengan adanya sistem
tersebut penatausahaan Desa Perapat Hilir
bisa dikatakan lengkap karena telah tercatat dalam Aplikasi. 2). Desa Perapat Hilir
telah melakukan tahap pelaporan dengan baik, dimana
Desa Perapat Hilir mampu melaksanakan
pelaporan dengan tertip sesuai dengan
peraturan. Pelaporan dilakukan tiga kali dalam setiap tahunnya
yaitu semester pertama,
semester kedua dan semester ketiga,
dan berkas penatausahaan
yang dibuat setiap semseter sebagai bahan pelaporan tersebut diperiksa oleh pihak-pihak terkait diantaranya pihak BPK Perapat Hilir, pihak Kecamatan Babussalam dan Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara. 3). Dalam
tahapan pertanggungjawaban Desa Perapat Hilir
telah melakukan pertanggungjawaban dengan baik, hal ini
dibuktikan dengan transparannya Desa Perapat Hilir dalam
menyampaikan informasi kepada masyarakat dan BPK Perapat Hilir dimana
pemerintah desa mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi serta pemaparan informasi melalui media-media lainnya.
Berdasarkan kesimpulan yang dijelaskan
maka dapat memberikan saran yang berhubungan
dengan penelitian ini yaitu: Pemerintahan
Desa Perapat Hilir dengan melakukan
perbaikan secara terus menerus dengan
selalu mengikuti peraturan perundangundangan terbaru, agar pemerintah desa dapat mengelola
anggarandengan baik dan tetap mempertahankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan
transparansi. Dan peneliti selanjutnya dapat menjadi acuan dan diharapkan bisa meneliti mengenai perencanaan dan pelaksaan dari lima tahap pengelolaan dana desa.
Alfasadun et al. 2018. Transparansi Dan ��Akuntabilitas Pengelolaan Dana
Desa. ProsedingSENDI_U.
Bastian, Indra. 2015. Akuntansi Untuk Kecamatan Dan Desa. Jakarta : Erlangga.
BPKP. 2015. Membangun
Good Governance Menuju Clean Government. Warta
Pengawasan Vol. Xxii/ Edisi Hut Ke-70 Ri/2015, ISSN:
0854-0519. 17 November 2016. www.Bpkp.Go.Id Republik Indonesia.
(2014). Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan �Keuangan �Daerah. 2015� Petunjuk PelaksanaanBimbingan
& Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa.Jakarta:
Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan.
Dewi, Dyah Evita et al. Transparansi,
Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Keungan Dana
Desa terhadap Pembangunan Desa di Desa Candirejo Kecamatan Pringapus Kabupaten
Semarang. Edunomika,Vol. 03, No. 02, 2019
Hamzah, Ardi. 2015. Tata Kelola Pemerintah
Desa: Menuju
Desa Mandiri,
�Sejahtera dan Partisipatoris. Surabaya : Pustaka.
Herlianto, ��Didit. 2017. Manajemen� �Keuangan�� �Desa. Yogyakarta. Gosyen �Publishing.
Hrp, Junita PutriRajana et al. Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan Desa Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Jurnal Seminar Nasional
Sains & Teknologi Informasi(SENSASI), �2019 ISBN: 978-52720-2-8.
Indradi,�� Sjamsiar
���Sjamsudana �desain. �2017. Etika
Birokrasi dan Akuntabilitas Pemerintahan. Malang. Intrans Publising
Krina, Loina Lalolo. 2003. Indikator Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi, Dan Partisipasi.
Jakarta. Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Lembaga ���Administrasi ��Negara
��Dan ���Badan ����Pengawasan ��Keuangan ��Dan Pembangunan
RI.
2000. Akuntabilitas Dan Good Governance, Modul 1-5, Modul Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah
(Akip). Jakarta : LAN BPKP RI.
Lukito, Penny, Kusumstuti, 2014. Membumikan
Transparansi dan �Akuntabilitas Kinerja Sektor Publik
:Tantangan Demokrasi ke Depan. Jakarta. PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Mardiasmo. 2014. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta : ANDI Yogyarakrta.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2016
tentang perubahan kedua Peraturan �Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Peraturan�� Presiden ��Nomor� 12 ��Tahun�� 2015��� Tentang ��Kementerian ��Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Peraturan ��Menteri ��Dalam �Negeri� Nomor 20 �Tahun 2018
tentang Pengelolaan �Keuangan Desa.
Peraturan ��Menteri ��Dalam �Negeri �Nomor 114 �Tahun 2014 �Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Peraturan ��Menteri �Desa,� Pembangunan �Daerah �Tertinggal, �dan ��Transmigrasi �Nomor 19 tahun 2017 Tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018.
Peraturan ��Menteri �Desa, �Pembangunan �Daerah �Tertinggal, �dan ��Transmigrasi �Nomor 16
tahun 2018 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019.
Peraturan ��Menteri �Keuangan ��Nomor ��49 �tahun ��2016 ��Tentang�� �Tata ��Cara �Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Desa.
Peraturan ��Bupati ��Aceh ���Tenggara ��Nomor �07 �Tahun 2018 Tentang Pedoman �Pengelolaan
Keuangan Kute.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 tahun
2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 193 Tahun
2018.
Retningtyas, Mery. 2019. Analisis
Akuntabilitas ��Pengelolaan Alokasi
�Dana Desa Dan Pendapatan Desa Di Desa
Yosowilangun Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Tahun 2016-2018. Universitas Islam
Negeri Sunan Ampel Surabaya
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, ��Kualitatif, �Dan R&D). Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2015. Metode ��Penelitian ��Kuantitatif, Kualitatif, dan �R&D.Bandung: Alfabeta.
Tambuwun, Fernando Victory et al. 2018. Analisis Transparansi dan Akuntabilitas Otonomi Desa dalam
Pengelolaan dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Desa Kauneran Satu
Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, Volume 13 (4).
Waluyo. 2009. �Manajemen� �publik
��(konsep, �aplikasi, �dan ��implementasinya dalam pelaksanaan otonomi daerah). Bandung: CV Mandar Maju.
Yuliansyah & Rusmianto. 2015. Akuntansi
Desa. Jakarta : Salemba Empat.
Copyright
holder: Desi
Aramana (2022) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This
article is licensed under: |