Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 6, Juni 2022

 

ANALISIS AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA PADA DESA PERAPAT HILIR KECAMATAN BABUSSALAM KABUPATEN ACEH TENGGARA

 

Desi Aramana

Ekonomi Akuntansi, Universitas Gunung Leuser Aceh, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas dari pengelolaan dana desa dalam proses penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban desa di Desa Perapat Hilir Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2018-2019. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan perangkat desa dan masyarakat desa dan data sekunder berupa dokumen Desa Perapat Hilir. Metode penelitian ini mengunakan analisi deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada tahap penatausahaan Desa Perapat Hilir tahun 2018 dan 2019 telah sesuai dengan� Perbub Aceh Tenggara meskipun pada tahun 2018 Desa Perapat Hilir mengalami kendala karena adanya peralihan penatausahaan manual ke penatausahaan menggukanan aplikasi sistem keuangan desa (SISKEUDES) dan pada tahun 2019 desa perapat Hilir telah sepenuhnya menggunakan aplikasi SISEKUDES dengan adanya SDM yang sudah terlatih karena telah mengikuti pelatihan yang disediakan oleh pemerintah. Dalam proses pelaporan Desa Perapat Hilir telah melakukan pelaporan sesuai dengan Perbub Aceh tenggara dimana Desa Perapat Hilir melaporkan penggunaan dana desa setiap tiga kali setahun. Dalam proses pertanggungjawaban Desa Perapat Hilir telah melakukan pertanggungjawaban sesuai dengan Perbub Aceh Tenggara dimana Desa Perapat Hilir melakukan penyampaian informasi dengan transparan.

 

Kata Kunci: Akuntabilitas, Pengelolaan Dana Desa.

 

Abstract

This study aims to determinane the accountabiliy of village fund management in the process of administration, reporting and village accountability in Perapat Hilir Village, Babussalam District, Southeast Aceh Regency in 2018-2019. This Study uses primary data obtained through interviews with village officials and village communities and secondary data in the form of documents of the Perapat Hilir Village. This research method uses qualitative descriptive analisys. The results of this study indicate that the 2018-2018 Perapat Hilir Village administration stage is in accordance with the Southeast Aceh Perbub even though in 2018 the Perapat Hilir Village experienced problems due to the transition of manual administration to administration using the village financial system application (SISKEUDES) and in 2019 the Perapat Hilir Village han fully used the SISKEUDES application with human resources who have been trained because they have attended training provided by the government. In the reporting process, Perapat Hilir Village has made a report in accordance with the Southeast Aceh Perbub where Perapat Hilir Village report the reports� on the use of village fund every three times a year. In the accountability process, Perapat Hilir Village has carried out accountability in accordance with the Southeast Aceh Perbub, where the Perapat Hilir Village provides information in a transparan manner.

 

Keywords: Accountability, Village fund management.

 

Pendahuluan

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Pasal 1 Ayat 3 Tahun 2014 �Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa memiliki tugas yang komplit dalam masa pemerintahannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Adapun tugas dari kepala desa diantaranya ialah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dengan telah disahkannya UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya, serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Untuk memberikan pedoman lebih lanjut, Pemerintah menindaklanjuti kebijakan dana desa dengan menerbitkan PP No. 60 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan kedua menjadi PP No. 8 Tahaun 2016 tentang Dana Desa� Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang mengatur� Dana Desa yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2018, menjelaskan bahwa rincian Dana Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan Alokasi Dasar dan alokasi yang dihitung dengan wilayah dan tingkat kesulitas geografis Desa.

Pada dasarnya, setiap Desa mendapatkan Dana Desa sesuai dengan porsi masing-masing. Penyaluran Dana Desa ini dilakukan secara bertahap. Pengelolaan Dana Desa merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan keuangan Desa. Pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengelolaan alokasi dana desa di Desa Perapat Hilir masih kurang efektif dan belum mampu mewujudkan prinsip pengelolaan dana desa yang akuntabel. Pada tahun 2018 adanya perubahan pertanggungjawaban secara manual beralih pada laporan pertanggungjawaban yang menggunakan aplikasi sistem sehingga menyulitkan tugas bendahara desa karena pelatihan yang belum cukup oleh pihak terkait sebelum diberlakukan.

Akuntabilitas dalam pemerintah desa melibatkan kemampuan pemerintah desa untuk mempertanggungjawabkan kegiatan dalam kaitannya dengan masalah pembangunan dan pemerintah desa (Sumpeno, 2011). Aspek akuntabel akan semakin menonjol manakala dana desa yang disalurkan semakin besar (Nurhanifah, 2018:353).

Desa Perapat Hilir Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, merupakan salah satu Desa yang mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat yang digunakan untuk membangun dan mengembangkan desa. Dana desa yang diterimah desa Perapat Hilir dalam 2 tahun terakhir mengalami peningkatan sebagaimana data pada table berikut.

 

Tabel 1

Transfer

2018

2019

Realisasi (Rp)

Realisasi (Rp)

Dana Desa

659.485.000

761.573.000

Sumber: Kantor Camat Babussalam 2020

 

Alokasi untuk Dana Desa yang cukup besar serta peningkatan yang signifikan jumlah Dana Desa dalam setiap tahunnya, berdampak besar pada tanggungjawab pemerintah desa dalam pengelolaannya sehingga pemerintah pusat berkewajiban untuk terlibat langsung dalam pengawasan penggunaan Dana Desa di daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 205 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 193 Tahun 2018.

 

Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah kualitatif deskriptif. Menurut Sugiyono (2016:9) metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci.

Penelitian kualitatif adalah suatu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisa fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang secara individual maupun kelompok. Deskripsi digunakan untuk menemukan prinsip-prinsip dan penjelasan yang mengarah pada penyimpulan (Widyanti, 2017:55).

Di dalam penelitian ini, dengan mengambil objek penelitiannya di Desa Perapat Hilir Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Perapat Hilir.

Data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu: Data primer, yaitu data yang di peroleh dari tangan pertama untuk analisis berikutnya untuk menemukan solusi atau masalah yang diteliti (Sekaran, 2017:242). Sumber data primer dalam penelitian ini adalah wawancara. Dan Data Sekunder, yaitu data yang telah dikumpulkan oleh para peniliti, data yang diterbitkan dalam jurnal statistik dan lainnya, serta tersedia dari sumber publikasi ataupun nonpublikasi didalam atau diluar organisasi, semua yang dapat berguna bagi peneliti (Sekaran, 2017:242).

Dalam upaya memperoleh dan mengumpulkan data yang akurat, valid dan up-to-date peneliti akan melakukan wawancara langsung secara mendalam kepada informan untuk mendapatkan data primer serta mencatat kejadian serta informasi dari informan yang kemudian dijadikan sebagai bahan penulisan laporan. Wawancara yang dilakukan menggunakan tape recorder (alat perekam suara). Alat perekam suara diperlukan sebagai bahan cross-ceck peneliti, jika saat analisa terdapat data, keterangan dan infromasi yang belum sempat tercatat oleh peneliti. Dan dokumentasi yang diperlukan yakni berupa dokumen penatausahaan, dokumen pelaporan dan dokumen pertanggungjawaban.

Miles, Huberman dan Saldana 2011 dalam Nasirah 2016 mengatakan bahwa ada tiga jalur analisis data kualitatif yang dilakukan yakni, Kondensasi Data (Data Condensation), Penyajian Data (Data Display), dan Penarikan Kesimpulan (Conclusions Drawing).

 

Hasil Dan Pembahasan

Akuntabilitas pengelolaan dana desa dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Dana desa merupakan salah satu sumber utama pendapatan desa dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat maupun kepada pemerintah. Akuntabilitas dana desa di desa Perapat Hilir sudah sesuai dengan Peraturan Bupati dan dibahas dalam rapat musyawarah BPK dengan Pemerintah Desa. Sehingga akuntabilitas dana desa Perapat Hilir dapat dipertanggungjawabkan Kegiatannya dalam LPJ (laporan pertanggungjawaban) yang berisi berita acara musyawarah dana desa, laporan realisasi APBDesa, dan beberapa bukti kwitansi yang nantinya dapat dilihat oleh seluruh masyarakat, apakah selama kegiatan di desa Perapat Hilir sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan dana yang dipergunakan apakah sudah dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan bisa dipertanggungjawabkan.

Penyaluran dana desa pada tahun 2018 sebesar Rp. 659.485.000 dan pada tahun sebelumnya mengalami sisa sebesar Rp. 305.928.000 maka total dana desa yang ada pada tahun 2018 menjadi Rp. 965.413.000, dan pada tahun 2019 dana desa Perapat Hilir sebesar Rp. 761.573.000. Penggunaan Dana desa yang diterima digunakan untuk membiayai bidang pelaksanaan pembangunan Kute, Pembinaan masyarakat Kute, Pemberdayaan Masyarakat Kute dan Penangulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak kute.

Keberhasilan penyelesaian permasalahan di desa tentunya hasil dari kerja sama antara Pemerintah Kute dengan masyarakat. Masyarakat dengan mengikuti musyawarah desa menunjukkan bahwa masyarakat ingin menyelesaikan permasalahn di desa. Tingkat akuntabilitas dalam implementasi pengelolaan dana desa dimulai dari tahap penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

1.     Penatausahaan dana desa di Desa Perapat Hilir Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam penatausaahn ini dipegang oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh Bendahara Desa. Berikut Hasil wawancara dengan Sekretaris Desa mengenai Proses penatausahaan yang dilakukan: �Penatausahaan yang dilakukan di desa perapat hilir itu sebenarnya tugasnya sekretaris kuta yang mana nanti dibantu oleh bendahara kute dan operator kute�.

Namun dalam penatausahaan ini yang paling berperan adalah Bendahara Desa. Setelah pelaksanaan kegiatan selesai dilakukan maka pihak tim pelaksana Kegiatan (TPK) memberikan laporan anggaran biaya yang diperiksa oleh Sekretaris Desa. Jika sudah diverifikasi oleh Sekretasis Desa dan disetujui oleh Kepala Desa maka Bendahara boleh melakukan pembayaran untuk pembangunan tersebut.

Dalam proses penatausahaan Pemerintah Desa Perapat Hilir menganut banyak Peraturan untuk penyusunan proses penatausahaan ini salah satunya pada tahun 2018 desa menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 dan pada tahun 2019 desa menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 sebagai peraturan yang digunakan dalam Pengelolaan Keuangan Desa menggantikan peraturan sebelumnya.

Dalam penatausahaan Sekretaris Desa Perapat Hilir juga dibantu oleh operator Kute dalam pencatatan yang dimana semenjak tahun 2018 telah diterapkannya Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). �Pada tahun 2018 disitulah awal mula program siskeudes di luncurkan tetapi belum seratus persen, Mulai dari tahun 2019 penatausahaan di perapat hilir sudah menggunakan sistem siskeudes atau sistem keuangan online dimana hal itu memudahkan laporan penatausahaan kute perapat hilir�.

Dalam proses penatausahaan terkadang ada kendala dalam proses penatausahaan, sebagai mana yang dipaparkan oleh sekretaris kute desa perapat hilir: �ya, karna sistem siskeudes ini kira-kira masih seumur jagung baru diluncurkan tentunya kami secara SDM belum menguasai secara penuh bagaimana mengaktifkan sistem keuangan online ini, tetapi ya kami akan berusaha sebaik-baiknya�.

2.     Pelaporan Dana Desa di Desa Perapat Hilir Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.

Proses Pelaporan ini dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa, tetapi yang paling berperan dalam tahap ini adalah Bendahara Desa. Di desa Perapat Hilir ini untuk pelaporan dilakukan setiap Tahap kegiatan selesai. Hal ini Sesuai dengan pernyataan Kepala desa sebagai berikut: �Biasanya kami di desa perapat hilir itu menyampaikan laporan realisasi setelah kami mengerjakan program-program dana desa itu sampai selesai karena dana desa itu biasanya setiap tahun dia terdiri dari tiga tahap, jadi setelah kami menyelesaikan tahapan-tahapan maka kami akan melakukan laporan realisasi, yang dalam hal ini biasanya kamilakukan di pertengahan tahun dibulan juli dan diakhir tahun dibulan desember. Yang kami laporkan termasuk kepada masyarakat kepada kecamatan dan kepada bupati dalam hal ini pemda aceh tenggara�.

Dalam pengelolaan dana desa di Desa Perapat Hilir sudah bagus dan dibantu dengan kesiapan perangakat desa dalam menggunakan sistem pertanggungjawaban keuangan menggunakan sistem aplikasi yang masih baru karena dibarengi dengan pelatihan aparat desa secara optimal. Hal ini dibuktikan dengan hasil wawancara dengan Kepala Desa sebagai berikut: �Jadi, seingat kami bahwasanya pelaporanmengenai sistem keuangan desa ini atau online siskeudes itu dimulai dari 2018.jadi di 2018 seingat kami, kami menggunakan dua macam teknik pelaporan yaitu sistem online dan sistem manual, karna sistem online pada waktu itu baru diperkenalkan kepada kami jadi kami mengoptimalkan sistem online itu� tetapi masih harus dibantu dengan sistem manual. Kemudian pada tahun 2019, alhamdulillah setiap pelaporan sistem keuangan kami sudah mulai hampir 100% menggunakan sistem keuangan desa online oleh sekretaris, bendahara dan operator kute atau operator desa kami sudah menggunakan sistem online�.

�Sebenarnya Siskeudes ini termasuk mempermudah sistem pelaporan-pelaporan yang dibuat oleh desadengan catatan memang desa memiliki SDM tentang sistem Siskeudes itu karena ketika desa tidak mampu atau tidak mempunyai SDM yang menginput atau mengerjakan semua itu maka sering terjadi kebuntuan-kebuntuan yang dirasakan oleh desa tetapi alhamdulillah khusus didesa perapat hilir pelaporan siskeudes itu berjalan dengan lancar dan sukses�.

Untuk kebutuhan transparansi laporan keuangan desa ini akan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan dalam hal ini adalah BPK dan masyarakat desa. Hal ini sesuai dengan wawancara peneliti dengan BPK Desa Perapat Hilir: �Alhamdilillah, kalau masalah dana desa itu, luar biasa kalau perapat hilir itu transparan, diadakan rapat begitu juga baliho pun di kembangkan di tiga titik. Kalau masalah desa alhamdulillah buk, tidak kita ragukan kalau perapat hilir, terbuka sangat seluas-luasnya�.

Pelaporan Dana Desa sebenarnya tidak terpisahkan dengan penyampaian informasi ABPKute hanya saja terdapat laporan khusus yang membedakan dengan dana-dana yang lain. Laporan ini bernama Laporan Realisasi Dana Desa dan Surat Pertanggungjawan Dana Desa (SPJ).

Untuk penyampaian laporan keuangan desa seluruhnya dilakukan oleh Kepala Desa, seperti Laporan realisasi pelaksanaan APBKute yang dilaporkan kepada Bupati setiap semester dan akhir tahun melalui camat. Untuk laporan realisasi dana desa dilaporkan di pihak BPD beserta laporan realisasi APBKute.

3.     Pertanggungjawaban dana desa di Desa Perapat Hilir Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.

Untuk tahapan ini pihak yang sangat berperan adalah Kepala Desa, karena Kepala Desa sebagai Kepala yang bertanggungjawan atas semua pengeluaran dan penerimaan dana yang diterima Desa Perapat Hilir.

Pertanggungjawaban keuangan Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Begitu juga dengan Dana Desa harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada pihak yang berkepentingan yakni Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Masyarakat. Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pemerintahan desa kepada masyarakat yakni dengan melakukan evaluasi terkait Dana Desa yang sudah digunakan. Hal ini seperti pernyataan Kepala Desa: �Adapun tahapan pertanggungjawaban dana desa yang kami kelola didesa yaitu ketika selesai mengerjakan program-program itu biasa kami melakukanrapat koordinasi dengan perangkat desa, BPD/BPK desa yang mana rapat koordinasi itu sekaligus sebagai rapat evaluasi, jadi setelah itu kami akan memaparkan apa-apa yang telah kami perbuat didesa secara lisan yang selanjutnya� nanti secara tulisanakan kami sampaikan juga melalui SPJ kepada kecamatandan biasanya nanti setiap tahunnya akan diperiksa oleh inspektorat kabupaten aceh tenggara�.

Pemerintah desa juga membuat Surat Pertanggungjwaban (SPJ) terkait penggunaan keuangan desa yang termasuk didalamnya ada Dana Desa yang akan dilaporkan kepada pemerintahan Kabupaten/kota. Selain kepada pemerintah desa, peneliti juga mewawancarai masyarakat desa dan BPK untuk pertimbangan terkait pertanggungjawaban pemerintah desa atas keuangan desa.

Dalam wawancara peneliti memberikan beberapa pertanyaan tentang penialaian kinerja pemerintahan desa dalam hal pertanggungjawaban berikut hasil wawancara dengan tokoh masyarakat desa: �ya, sesuai dengan aspirasi masyarakat, selalu di sesuai kan oleh kepala desa. ya, setiap ada pembangunan selalu kepala desa menyanyampaikan pertanggungjawabnnya kepada masyarakat, dalam bentuk musyawarah, rapat koordinasi, transparanlah�.

Dapat disimpulakan bahwa masyarakat tidak mengalami kendala dalam mendapatkan informasi mengenai laporan keuangan desa dengan adanya keterbukaan dari pihak pemerintahan desa. Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 72 laporan yang diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi paling sedikit memuat:

a.      Laporan realisasi APBDesa;

b.     Laporan realisasi kegiatan;

c.      Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;

d.     Sisa anggaran; dan

e.      Alamat pengaduan.

Masyarakat yang memerlukan informasi dana desa diabuat Laporan Realisasi dan SPJ yang merupakan bentuk pertanggunngjawaban kepada pemberi dana dan masyarakat. Sebagai hasil wawancara dengan Kepala Desa sebagai berikut: �Mengenai transparansi biasanya kami menginformasikannya kepada masyarakat melalui spanduk atau baliho APBDes Kute yang kita pampangkan atau kita buat di tempat yang strategis yang mudah dibaca oleh masyarakat,kemudain beberapa informasi juga kitasampaikan/ kita tempelkan di tempat-tempat umum seperti kedai-kedai, selanjutnya informasi itu nanti kita sampaikan dalam musyawarah kute, termasuk kita mempunyai media sosial yaitufacebook Kute Perapat Hilir� dan Whatsap Grup yaitu perapat gabungan, melalui itulah biasanya kita sampaikan dan kemudian nanti apabiala ada yang kurang-kurang jelas kitamembuka komunikasi dengan masyarakat secara� terbuka dan aktif�.

Sistem pertanggungjawaban pelaksanaan alokasi danadesa di Desa Perapat Hilir telah melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan dipasangnya papan informasi dan juga memposting informasi di halaman facebook Desa Perapat Hilir. Dalam pelaksanaan program dana desa juga membimbing masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberilkan masukan dan koreksi dengan adanya kerja sama untuk saling membantu antara Perangkat Desa, Sekretasi Desa, Tim Pelaksana Kegiatan agar laporan dana desa dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.

 

Kesimpulan

Pertanggung jawaban dana desa baik secara teknis maupun administrasi sudah berjalan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku dengan bukti adanya pertanggungjawaban secara akuntabel. 1). Dalam proses penatausahaan, Desa Perapat Hilir telah menerapkan peraturan dengan baik, dibuktikan dengan lengkapnya data-data yaitu buku pembantu kas, buku pembantu pajak, buku pembantu bank dan buku penatausahaan yang lainnya, meskipun pada tahun 2018 Desa Perapat Hilir mendapatkan kendala mengenai peralihan penatausahaan manual ke tahap penata usahaan menggunakan Aplikasi Keuangan Desa. Desa Perapat Hilir terus mengusahakan SDM Perangkat Desa agar dapat menguasai sistem baru tersebut, dan pada tahun 2019 Desa Perapat Hilir pada tahap penatausahaan sudah sepenuhnya menggunakan aplikasi keuangan desa dan dengan adanya sistem tersebut penatausahaan Desa Perapat Hilir bisa dikatakan lengkap karena telah tercatat dalam Aplikasi. 2). Desa Perapat Hilir telah melakukan tahap pelaporan dengan baik, dimana Desa Perapat Hilir mampu melaksanakan pelaporan dengan tertip sesuai dengan peraturan. Pelaporan dilakukan tiga kali dalam setiap tahunnya yaitu semester pertama, semester kedua dan semester ketiga, dan berkas penatausahaan yang dibuat setiap semseter sebagai bahan pelaporan tersebut diperiksa oleh pihak-pihak terkait diantaranya pihak BPK Perapat Hilir, pihak Kecamatan Babussalam dan Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara. 3). Dalam tahapan pertanggungjawaban Desa Perapat Hilir telah melakukan pertanggungjawaban dengan baik, hal ini dibuktikan dengan transparannya Desa Perapat Hilir dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan BPK Perapat Hilir dimana pemerintah desa mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi serta pemaparan informasi melalui media-media lainnya.

Berdasarkan kesimpulan yang dijelaskan maka dapat memberikan saran yang berhubungan dengan penelitian ini yaitu: Pemerintahan Desa Perapat Hilir dengan melakukan perbaikan secara terus menerus dengan selalu mengikuti peraturan perundangundangan terbaru, agar pemerintah desa dapat mengelola anggarandengan baik dan tetap mempertahankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dan peneliti selanjutnya dapat menjadi acuan dan diharapkan bisa meneliti mengenai perencanaan dan pelaksaan dari lima tahap pengelolaan dana desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Alfasadun et al. 2018. Transparansi Dan ��Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. ProsedingSENDI_U.

 

Bastian, Indra. 2015. Akuntansi Untuk Kecamatan Dan Desa. Jakarta : Erlangga.

 

BPKP. 2015. Membangun Good Governance Menuju Clean Government. Warta

 

Pengawasan Vol. Xxii/ Edisi Hut Ke-70 Ri/2015, ISSN: 0854-0519. 17 November 2016. www.Bpkp.Go.Id Republik Indonesia. (2014). Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

 

Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan �Keuangan �Daerah. 2015� Petunjuk PelaksanaanBimbingan & Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa.Jakarta: Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan.

 

Dewi, Dyah Evita et al. Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Keungan Dana Desa terhadap Pembangunan Desa di Desa Candirejo Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang. Edunomika,Vol. 03, No. 02, 2019

 

Hamzah, Ardi. 2015. Tata Kelola Pemerintah Desa: Menuju Desa Mandiri, �Sejahtera dan Partisipatoris. Surabaya : Pustaka.

 

Herlianto, ��Didit. 2017. Manajemen� �Keuangan�� �Desa. Yogyakarta. Gosyen �Publishing.

 

Hrp, Junita PutriRajana et al. Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan Desa Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Jurnal Seminar Nasional Sains & Teknologi Informasi(SENSASI), �2019 ISBN: 978-52720-2-8.

 

Indradi,�� Sjamsiar ���Sjamsudana �desain. �2017. Etika Birokrasi dan Akuntabilitas Pemerintahan. Malang. Intrans Publising

 

Krina, Loina Lalolo. 2003. Indikator Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi, Dan Partisipasi. Jakarta. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

 

Lembaga ���Administrasi ��Negara ��Dan ���Badan ����Pengawasan ��Keuangan ��Dan Pembangunan RI. 2000. Akuntabilitas Dan Good Governance, Modul 1-5, Modul Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Akip). Jakarta : LAN BPKP RI.

 

Lukito, Penny, Kusumstuti, 2014. Membumikan Transparansi dan �Akuntabilitas Kinerja Sektor Publik :Tantangan Demokrasi ke Depan. Jakarta. PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

 

Mardiasmo. 2014. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta : ANDI Yogyarakrta.

 

Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua Peraturan �Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.

 

Peraturan�� Presiden ��Nomor� 12 ��Tahun�� 2015��� Tentang ��Kementerian ��Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

 

Peraturan ��Menteri ��Dalam �Negeri� Nomor 20 �Tahun 2018 tentang Pengelolaan �Keuangan Desa.

 

Peraturan ��Menteri ��Dalam �Negeri �Nomor 114 �Tahun 2014 �Tentang Pedoman Pembangunan Desa.

 

Peraturan ��Menteri �Desa,� Pembangunan �Daerah �Tertinggal, �dan ��Transmigrasi �Nomor 19 tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018.

 

Peraturan ��Menteri �Desa, �Pembangunan �Daerah �Tertinggal, �dan ��Transmigrasi �Nomor 16 tahun 2018 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019.

 

Peraturan ��Menteri �Keuangan ��Nomor ��49 �tahun ��2016 ��Tentang�� �Tata ��Cara �Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

 

Peraturan ��Bupati ��Aceh ���Tenggara ��Nomor �07 �Tahun 2018 Tentang Pedoman �Pengelolaan Keuangan Kute.

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 193 Tahun 2018.

 

Retningtyas, Mery. 2019. Analisis Akuntabilitas ��Pengelolaan Alokasi �Dana Desa Dan Pendapatan Desa Di Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Tahun 2016-2018. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

 

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, ��Kualitatif, �Dan R&D). Bandung: Alfabeta.

 

Sugiyono. 2015. Metode ��Penelitian ��Kuantitatif, Kualitatif, dan �R&D.Bandung: Alfabeta.

 

Tambuwun, Fernando Victory et al. 2018. Analisis Transparansi dan Akuntabilitas Otonomi Desa dalam Pengelolaan dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Desa Kauneran Satu Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, Volume 13 (4).

 

Waluyo. 2009. �Manajemen� �publik ��(konsep, �aplikasi, �dan ��implementasinya dalam pelaksanaan otonomi daerah). Bandung: CV Mandar Maju.

 

Yuliansyah & Rusmianto. 2015. Akuntansi Desa. Jakarta : Salemba Empat.

 

Copyright holder:

Desi Aramana (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: