Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 6, Juni 2022

 

DETERMINAN KUALITAS AUDIT (STUDI KASUS PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BEI)

 

Caecilia Widi Pratiwi, Budiasih, Syntha Noviyana, Loucianna Sianturi

Universitas Gunadarma, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Informasi akuntansi yang dihasilkan oleh laporan keuangan dibutuhkan oleh berbagai pihak untuk proses pengambilan keputusan. Diperlukan pihak ketiga yang bersifat independent, yaitu auditor untuk memberikan penilaian atas kualitas informasi akuntansi tersebut. Hasil audit yang berkualitas dapat memastikan bahwa tidak terjadi salah saji yang material dalam laporan keuangan, sehingga informasi dalam laporan keuangan yang telah diaudit tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk pengambilan keputusan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris pengaruh dari audit tenure, audit fee, dan ukuran perusahaan terhadap kualitas audit. Populasi penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa efek Indonesia periode 2017-2019. Pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling, dan diperoleh sampel sebanyak 58 perusahaan manufaktur. Metode analisis data menggunakan metode regresi linier berganda. Kualitas audit diukur dengan menggunakan akrual diskresioner model Kaznik, audit tenure menggunakan lamanya perikatan audit, audit fee menggunakan Ln fee KAP, dan ukuran perusahaan menggunakan Ln total asset. Hasil penelitian menunjukkan bahwa audit Fee berpengaruh positif terhadap kualitas audit, sedangkan audit tenure dan ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap kualitas audit. Secara simultan audit tenure, audit fee, dan ukuran perusahaan berpengaruh terhadap kualitas audit.

 

Kata Kunci: audit tenure, audit fee, ukuran perusahaan, kualitas audit, discretionary accrual.

 

Abstract

Accounting information generated by financial statements is needed by various parties for the decision-making process. An independent third party is needed, namely the auditor to provide an assessment of the quality of the accounting information. Quality audit results can ensure that there are no material misstatements in the financial statements, so that the information in the audited financial statements can be used as a tool for decision making. This study aims to empirically examine the effect of audit tenure, audit fees, and company size on audit quality. The population of this study is manufacturing companies listed on the Indonesia Stock Exchange for the period 2017-2019. Sampling used the purposive sampling method, and a sample of 58 manufacturing companies was obtained. The data analysis method uses the method of multiple linear regression. Audit quality is measured using the Kaznik model's discretionary accruals, tenure audits use the length of the audit engagement, audit fees use Ln fees KAP, and company sizes use Ln total assets. The results showed that the audit fee had a positive effect on the quality of the audit, while the audit tenure and size of the company did not affect the quality of the audit. Simultaneously, tenure audits, audit fees, and company size affect the quality of audits.

 

Keywords: tenure audit, fee audit, company size, audit quality, discretionary accrual.

 

Pendahuluan

Perusahaan manufaktur dinilai mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, yang dapat menjadi tolak ukur penting untuk masa depan. Sektor barang konsumsi merupakan daya tarik penting bagi investor, karena menunjukkan masa depan yang kuat bagi ekonomi dan pertumbuhan. Semakin meningkatnya pengaruh globalisasi dalam dunia industri dewasa ini menyebabkan persaingan antar perusahaan menjadi semakin ketat dan kompetitif. Perusahaan perlu terus berkembang agar tetap berada di depan para pesaingnya.

Akuntan publik memainkan peran penting dalam membantu perusahaan mengelola keuangannya dan mematuhi persyaratan pelaporan keuangan. Mereka diharapkan mampu memberikan audit yang baik dan akurat atas laporan keuangan suatu perusahaan. Audit laporan keuangan merupakan bagian penting dari manajemen perusahaan untuk mendapatkan kepercayaan publik. Investor mengandalkan audit untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi dengan cara yang bertanggung jawab dan jujur. Investor umumnya lebih fokus pada perusahaan itu sendiri sebagai investasi dari pada kepentingan investor. Hal ini karena kepentingan investor terkait dengan investasi yang mereka lakukan. Investor harus berhati-hati terhadap keakuratan informasi tentang suatu perusahaan, karena hal ini sebagian besar didasarkan pada kualitas akuntan publik yang menelaah laporan keuangan perusahaan.

Laporan keuangan adalah dokumen yang berisi informasi tentang keuangan organisasi untuk suatu periode tertentu. Laporan keuangan penting karena memberikan gambaran tentang kesehatan keuangan perusahaan selama periode waktu tertentu. Selain itu, dengan melihat laporan keuangan dapat diperoleh informasi mengenai kondisi perusahaan yang sebenarnya. Misalnya, Anda dapat mempelajari tentang kesehatan suatu perusahaan, mengetahui apakah sedang dalam krisis, dan berapa lama waktu yang dibutuhkan perusahaan untuk pulih.

Perusahaan membutuhkan jasa audit yang profesional untuk memastikan keakuratan laporan keuangannya, yang dapat dijadikan acuan oleh pihak lain dalam mengambil keputusan. Jasa profesional ini diberikan oleh akuntan publik. Akuntan publik merupakan pihak yang tidak memihak dan kompeten dalam mengaudit laporan keuangan. Akuntan publik terus bersaing satu sama lain untuk mendapatkan kepercayaan publik. Ketatnya persaingan ini membuat mereka terus menerus fokus pada pekerjaannya agar tetap terdepan dalam persaingan.

Keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan memerlukan audit oleh auditor independen Pengujian harus memiliki hasil yang tidak memihak Proses audit akuntan publik harus bebas dari gangguan sehingga kualitas audit dapat dipertahankan tanpa mengurangi independensi dari auditor. Terdapat peran penting bagi akuntan publik, salah satunya berperan penting dalam memberikan pelaporan keuangan kepada pemangku kepentingan. Informasi tersebut dapat diandalkan jika berkualitas baik sehingga dapat digunakan untuk mengambil keputusan. Audit yang berkualitas akan menghasilkan laporan keuangan yang lebih akurat. Kualitas audit yang dilakukan oleh auditor dapat disebut sebagai tingkat deteksi kecurangan yang ada dalam laporan keuangan suatu perusahaan

Dari perspektif auditor, audit dianggap memenuhi syarat jika auditor mengikuti standar audit umum yang dinyatakan dalam pernyataan standar kualitas profesional (kualitas profesional), pertimbangan auditor, dan penyusunan laporan audit.. Dalam melakukan audit, auditor harus memiliki kemampuan teknis (kompetensi) auditor, yang tercermin dari pengalaman dan kualitas profesional auditor dalam menjaga mood psikologisnya (tidak ketergantungan) untuk dapat menghasilkan hasil audit yang berkualitas (Hartadi, 2012).

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan bahwa audit yang dilakukan oleh auditor dikatakan berkualitas apabila memenuhi standar auditing dan standar pengendalian mutu. Menurut (DeAngelo, 1981) mendefinisikan kualitas hasil audit sebagai kemungkinan dimana seorang auditor menemukan dan melaporkan adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya.

Kualitas audit adalah kemungkinan atau probabilitas seorang auditor dalam mengidentifikasi dan melaporkan adanya suatu pelanggaran dalam system akuntansi kliennya. Mengukur kualitas audit adalah hal yang tidak mudah karena kualitas audit sulit diukur secara obyektif, maka para peniliti sebelumnya menggunakan berbagai dimensi kualitas audit. Kualitas audit berhubungan dengan jaminan auditor dalam bentuk pernyataan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan kesalahan yang material atau memuat kecurangan.

Menurut (All, 2013), audit adalah pemeriksaan audit independen atas laporan keuangan suatu perusahaan yang telah dipersiapkan oleh manajemen perusahaan. Proses pemeriksaan tersebut mengungkapkan pendapat profesional apakah laporan keuangan menunjukkan pandangan yang benar dan adil dari posisi perusahaan di akhir masa periode keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan profesional yang relevan.

Auditor menggunakan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh profesi untuk melaksanakan pekerjaan dengan cermat dan seksama agar pengumpulan dan penilaian temuan audit dapat dilakukan dengan objektif. Auditor tidak menganggap bahwa manajemen tidak jujur, namun juga tidak menganggap bahwa kejujuran manajemen tidak perlu dipertanyakan lagi.

Menurut (Hartadi, 2012) bahwa akuntan publik professional harus benar-benar mempertahankan kualitas yang merupakan profesionalisme kerja. Dalam menjaga kualitas audit ketika membuat laporan audit, independensi sangat penting dimiliki oleh auditor dimana akuntan publik lebih mengutamakan kepentingan publik diatas kepentingan manajemen atau kepentingan auditor sendiri. Dengan hasil audit yang berkualitas dimana mengandung kejelasan informasi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor atas laporan keuangan yang diaudit dan sesuai dengan standar audit dapat mempengaruhi citra dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

Audit Tenure adalah periode waktu perikatan antara auditor dengan klien yang diukur dengan jumlah tahun. Menurut (Sumarwoto, 2006) hubungan kerja antara auditor dan klien yang terlalu panjang dapat mempengaruhi obyektivitas dan independensi auditor karena terdapat risiko keakraban. Perikatan auditor yang terlalu lama dengan klien memiliki potensi yang menyebabkan kepuasan terhadap kedua belah pihak, dan ketergantungan pada manajemen bisa terjadi akibat prosedur audit yang kurang ketat. Auditor menjadi tidak professional dalam mengumpulkan bukti audit mereka karena auditor terlalu percaya diri dengan klien, dan tidak ada penyesuaian dalam prosedur audit untuk mencerminkan perubahan bisnis dan risiko yang terkait. Audit Tenure dikaitkan dengan dua konstruk yakni keahlian auditor dan insentif ekonomi.

Audit Fee merupakan hal yang penting dalam pemeriksaan kualitas laporan keuangan suatu perusahaan. Hal ini diasumsikan bahwa auditor yang berkualitas akan mampu mendeteksi kondisi perusahaan yang tidak baik dan menyampaikan kepada publik. Belum ada ketetapan maupun peraturan yang jelas menganai besarnya audit fee atas jasa audit yang harus ditagih oleh akuntan publik terhadap klien (auditee). Penetapan audit fee kepada auditor didalam penerimaan penugasan menjadi penting, tentunya auditor pasti bekerja untuk memperoleh penghasilan yang memadai. Oleh sebab itu, supaya tidak terjadi perang tarif yang dapat merusak kredibilitas akuntan publik, penentuan fee perlu disepakati antara klien dan auditor (Fransisca, 2014).

Salah satu indikator yang terkait dengan kualitas audit adalah ukuran perusahaan. Ukuran perusahaan dapat dinilai dari beberapa segi yaitu besar kecilnya perusahaan dapat dinilai dari total aset, total penjualan, kapitalisasi pasar, jumlah tenaga kerja, dan sebagainya. Semakin besar asset dalam perusahaan maka semakin banyak modal yang ditanam. Semakin banyak penjualan maka semakin banyak perputaran uang dan laba perusahaan. Semakin tinggi kapitalisasi pasar maka semakin besar pula perusahaan tersebut dikenal dalam masyarakat (Darya & Puspitasari, 2017). Semakin besar nilainya maka mencerminkan semakin besar ukuran perusahaan. Pada umumnya ukuran perusahaan dinilai dari total asset karena total asset lebih stabil dan representative dalam menunjukkan ukuran perusahaan tersebut.

Ukuran perusahaan dikelompokkan menjadi 3 yaitu perusahaan besar (large firm), perusahaan menengah (medium-size), dan perusahaan kecil (small firm). (Paramita & Latrini, 2015) menyatakan bahwa perusahaan kecil memiliki informasi dengan sistem pengawasan yang lemah dan kurang diperhatikan oleh pemegang sahamnya, sehingga perusahaan ini akan menghasilkan kualitas audit yang lebih berkualitas karena peningkatan kualitas audit akan lebih terlihat pada perusahaan kecil. Sedangkan pada perusahaan besar (large firm) memiliki sistem pengendalian internal yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan kecil. Oleh karena itu pada perusahaan besar peningkatan kualitas audit tidak begitu berpengaruh (Nugrahanti & Darsono, 2014).

Ukuran perusahaan yang besar memiliki aset yang besar pula sehingga perusahaan cenderung memilih KAP yang memiliki reputasi baik dan menawarkan fee audit yang tinggi untuk mendapatkan kualitas audit yang lebih baik daripada perusahaan kecil. Perusahaan kecil biasanya lebih memilih KAP yang kecil untuk mengaudit perusahaannya untuk menekan cost yang dikeluarkan akan tetapi kualitas audit yang dihasilkan tetap baik namun tidak sebanding dengan kualitas audit yang dihasilkan KAP besar.

Ukuran perusahaan semakin mengalami peningkatan dan kemungkinan jumlah konflik agensi (agency problem) juga meningkat sehingga dapat meningkatkan permintaan adanya perbedaan kualitas auditor. Perusahaan berukuran besar lebih banyak menawarkan fee audit yang lebih tinggi daripada yang ditawarkan oleh perusahaan kecil. Hal tersebut dapat mempengaruhi kualitas hasil audit,namun tetap bergantung pada independensi yang dimiliki auditor.

Keterkaitan antara pemilik perusahaan (principal) dengan pihak manajer (agent) dijelaskan dalam suatu Teori Keagenan. Dalam Teori Agency menjelaskan tentang dua pelaku ekonomi yang saling bertentangan yaitu principal dan agent. Hubungan keagenan merupakan suatu kontrak dimana satu atau lebih orang (principal) memerintah orang lain (agent) untuk melakukan suatu jasa atas nama principal serta memberi wewenang kepada agent pembuat keputusan yang terbaik bagi principal (Ichsan, 2013). Hubungan antara agent dengan principal yaitu agent sebagai pihak yang menjalankan perusahaan dan mengambil keputusan dan principal adalah pihak yang mengevaluasi kinerja dari agent. Jadi, agent sebagai pengelola perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil kinerjanya kepada principal. Salah satu informasi yang dilaporkan oleh agent kepada principal adalah mengenai laporan keuangan guna kepentingan principal, termasuk pendelegasian otorisasi pengambilan keputusan dari principal kepada agent. Pada perusahaan yang modalnya terdiri atas saham, pemegang saham bertindak sebagai principal, dan manajemen sebagai agent mereka.

Teori keagenan merupakan basis teori yang mendasari kegiatan dan pelaksanaan bisnis perusahaan yang dipakai selama ini. Prinsip utama teori ini menyatakan adanya hubungan kerja antara pihak yang memberi wewenang (principal) dengan pihak yang menerima wewenang (agent). Permasalahan yang biasa timbul pada teori keagenan adalah penyampaian informasi yang tidak lengkap, yaitu ketika tidak semua keadaan diketahui oleh kedua pihak. Kondisi seperti ini dikenal dengan istilah asimetri informasi. Masalah agensi disebabkan oleh adanya konflik kepentingan dan informasi asimetri antara principal dan agent. Konflik kepentingan terjadi karena kemungkinan agent tidak selalu berbuat sesuai dengan kepentingan principal, sehingga memicu biaya keagenan (agency cost).

Untuk mewujudkan tugas dan tanggungjawabnya, pemilik (principal) membutuhkan bentuk pertanggungjawaban atas aktivitas manajemen organisasi yang dimaksudkan untuk dapat menilai kinerja manajemen organisasi. Pemilik (principal) membutuhkan kinerja seorang auditor eksternal untuk dapat menilai kinerja manajemen organisai dengan melakukan pengujian dan pemeriksaan untuk menemukan, meminimalisir, dan mengurangi bentuk penyelewengan yang mungkin dilakukan oleh manajemen organisasi.

Dalam teori agency, auditor independen berperan sebagai penengah kedua belah pihak (agent and principal) yang berbeda kepentingan. Dengan diaudit oleh auditor yang independen, agent dapat membuktikan bahwa kepercayaan principal tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi agent. Auditor independen juga berfungsi untuk mengurangi biaya agensi yang timbul dari perilaku mementingkan diri sendiri oleh agent (Wijaya, 2011). Adanya auditor independen diharapkan dapat mengurangi konflik kepentingan antara principal dan agent sekaligus dapat mengevaluasi kinerja pihak manajemen serta diharapkan dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Audit Tenure, Audit Fee, dan ukuran perusahaan terhadap kualitas audit pada perusahaan manufaktur yang terdapat di BEI periode 2017-2019 secara parsial dan simultan.�

 

Metode Penelitian

Objek penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), dari tahun 2017 � 2019, dengan kriteria sampel sebagai berikut :

�       Perusahaan manufaktur sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama tahun 2017-2019.

�       Perusahaan manufaktur yang menyediakan laporan keuangan secara lengkap selama tahun 2017-2019.

�       Perusahaan manufaktur yang tidak mencantumkan professional fees selama periode 2017-2019.

Dari 169 perusahaan manufaktur yang ada di BEI, yang memenuhi kriteria sebanyak 58 perusahaan. Data diambil dari website BEI dan saham.com.

Model penelitian yang digunakan adalah sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 1

Model Penelitian

 

Variabel Penelitian

Variabel yang digunakan adalah kualitas audit sebagai variabel dependen dan audit tenure, audit fee, dan ukuran perusahaan sebagai variabel independent. Definisi dan ukuran variabel bisa dilihat pada tabel di bawah ini:

 

Tabel 1

Operasional variabel

Variabel

Indikator

Skala

Audit Tenure

TENURE = tahun KAP melakukan audit perusahaan yang sama

rasio

Audit FEE

FEE= Ln Professional fees

rasio

Ukuran Perusahaan

UP = Ln Total Asset Perusahaan

rasio

Kualitas Audit

Dait = TACit/Ait-1 - NDAit

Rasio

 

Data yang terkumpul diuji dengan menggunakan uji regresi linear berganda.

 

Data

Data yang dipergunakan adalah data audit tenure, audit fee, ukuran perusahaan dan kualitas audit dari 58 perusahaan selama 3 tahun.

 

Analisis Deskriptif

Hasil pengujian deskriptif dari data yang terkumpul adalah sebagai berikut:

 

Tabel 2

Analisis Deskriptif

Descriptive Statistics

 

N

Minimum

Maximum

Sum

Mean

Std. Deviation

X1

157

1,00

3,00

235,00

1,4968

,67581

X2

157

18,29

25,54

3469,93

22,1015

1,64451

X3

157

25,49

31,40

4440,29

28,2821

1,35773

Y

159

,00

,00

,07

,0004

,00081

Valid N (listwise)

157

 

 

 

 

 

 

Kualitas audit

Dalam penelitian ini kualitas audit diproksikan dengan discretionary accrual. Variabel KA diartikan sebagai probabilitas seorang auditor dalam mengidentifikasi dan melaporkan adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya. Nilai tertinggi dari kualitas audit adalah sebesar 0,0025, dimiliki oleh perusahaan MYOR (Mayora Indah Tbk) tahun 2019. Angka 0,0025 artinya tingkat seorang auditor dalam mendeteksi manajemen laba. Sedangkan tingkat KA terendah sebesar -0,0018 yang dimiliki oleh MLBI (Multi Bintang Indonesia) pada tahun 2018.

 

Audit tenure

Variabel TENURE merupakan jangka waktu penugasan auditor di suatu perusahaan, yang diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008. Audit tenure diukur dengan cara menghitung jumlah tahun perikatan dimana auditor dari KAP yang sama melakukan perikatan audit terhadap auditee, tahun pertama perikatan dimulai dengan angka 1 (satu) dan ditambah dengan satu untuk tahun-tahun berikutnya. Tingkat tenure dalam suatu perusahaan menunjukkan jumlah maksimum sebanyak 3,00� atau setara dengan 3 tahun berturut-turut artinya jangka waktu penugasan auditor paling lama 3 periode. Sedangkan jumlah minimum sebanyak 1,00 atau setara dengan 1 tahun masa perikatan artinya jangka waktu penugasan auditor selama satu tahun atau periode. Mean dari audit tenur adalah sebesar 1,497, di bawah 3 tahun, berarti audit tenure memenuhi peraturan perundangan.

 

Audit Fee

Variabel audit fee diatur dalam Peraturan Peraturan Pengurus No.2 tahun 2016 (IAPI, 2016)

No.2 tahun 2016 (IAPI, 2016). Dalam penelitian ini audit fee dihitung dengan logaritma natural jasa professional untuk mengurangi fluktuasi data yang berlebih. Diproleh nilai rata-rata 22,1015 dengan nilai maksimum 25,54 dan nilai minimum sebesar 18,29. Hal ini berarti dengan nilai rata-rata (mean) 22,1015 dapat disimpulkan bahwa rata-rata dari 157 perusahaan manufaktur yang diteliti membayar audit fee yang tinggi.

 

Ukuran perusahaan

Variabel ukuran perusahaan dalam penelitian ini dihitung dengan melakukan logaritma natural atas total asset perusahaan. Variabel UP menunjukkan nilai tertinggi sebesar 31,40 yang dimiliki oleh perusahaan HMSP (H.M. Sempoerna Tbk) di tahun 2017, sedangkan tingkat UP terendah sebesar 25,49 yang dimiliki oleh perusahaan PCAR (Prima Cakrawala Abadi Tbk) di tahun 2018 dengan Variabel ukuran perusahaan menunjukkan nilai rata-rata (mean) sebesar 28,2821 menunjukkan bahwa ukuran perusahaan tergolong besar karena telah mendekati nilai maksimum.

 

Uji Asumsi Klasik

Sebelum data diuji dengan regresi, maka diuji dulu dengan uji asumsi klasik. Hasil pengujian adalah sebagai berikut:

Uji Normalitas

 

Gambar 2

Uji Normalitas

 

Hasil pengujian dengan grafik P-Plot menunjukkan bahwa data mengikuti garis diagonal dengan pola tertentu, sehingga dapat disimpulkan bahwa data terdistribusi normal.

 

Uji Multikolinieritas

Uji multikolinearita digunakan untuk menguji dan mengetahui apakah dalam suatu model regresi ditemukan adanya korelasi yang tinggi atau sempurna antar variabel independen.

 

Tabel 3

Uji Multikolinearitas

Coefficientsa

Model

Collinearity Statistics

Tolerance

VIF

1

(Constant)

 

 

X1

,999

1,001

X2

,403

2,479

X3

,403

2,479

a. Dependent Variable: Y

 

Dari hasil pengujian diperoleh nilai VIF < 10 dan tolerance > 0,01, maka tidak terjadi multikolimieritas.

 

Uji Autokorelasi

 

Tabel 4

Uji Autokorelasi

Model Summaryb

Model

R

Durbin-Watson

1

,177a

2,000

a. Predictors: (Constant), X3, X1, X2

b. Dependent Variable: Y

 

 

Hasil pengujian menunjukkan nila DW menunjukkan angka maksimal 2, sehingga dinyatakan tidak terjadi gejala autokorelasi.

 

Uji Heteroskedastoisitas

Uji heteroskdastisits memperlihatkan data di atas dan di bawah garis origin, dan tidak membentuk pola tertentu, mengindikasikan tidak terjadi gejala heteroskedastisidas.

 

Gambar 3

Scatterplot

 

Hasil pengujian asumsi klasik menyatakan semua terpenuhi sehingga dilanjutkan dengan uji regresi liniear berganda dengan hasil sebagai berikut:

 

Tabel 5

Hasil Uji Regresi Parsial

Coefficientsa

Model

Unstandardized Coefficients

Standardized Coefficients

t

Sig.

B

Std. Error

Beta

1

(Constant)

-,174

,087

 

-1,095

,275

X1

,054

,032

,162

1,945

,996

X2

,159

,137

,275

2,225

,028

X3

-,004

,008

-,059

-,474

,636

 

Dari uji regresi tersebut diperoleh persamaan regresi sebagai berikut :

 

KA = -0,174 + 0,054 TENURE + 0,159 FEE� - 0,004 UP + e

 

Hasil Uji Hipotesis 1 : Pengaruh Audit Tenure terhadap Kualitas Audit

Nilai koefisien regresi sebesar 0,054 dan nilai signifikan sebesar 0,996 > 0,05, berarti bahwa �variabel audit tenure tidak berpengaruh terhadap Kualitas Audit. Tenure adalah periode waktu perikatan antara auditor dengan klien yang diukur dengan jumlah tahun. Audit tenure diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 pasal 3, yang menjelaskan bahwa pemberian jasa audit yang dilakukan oleh KAP paling lama 6 tahun buku berturut-turut dan untuk Akuntan Publik 3 tahun buku berturut-turut. Peraturan ini berlaku wajib, sehingga KAP maupun auditor harus mengikuti. Hal ini menyebabkan lamanya perikatan seorang auditor tidak mempengaruhi kualitas audit karena sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Meneteri.

Hasil penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh (Febriyanti & Mertha, 2014), (Paramita & Latrini, 2015), Nurbaiti dan Rizkiani (2019), dan (Andriani & Nursiam, 2018), namun tidak sejalan dengan penelitian (Panjaitan & Chariri, 2014), (Nurintiati & Purwanto, 2017), (Putri & Cahyonowati, 2014), (Wahono & Setyadi, 2014), dan (Nadia, 2015).

 

Hasil Uji Hipotesis 2 : Pengaruh Audit Fee terhadap Kualitas Audit

Hasil pengujian menunjukkan nilai koefisien regresi sebesar 0,159 dan nilai signifikan sebesar 0,028 < 0,05 artinya hipotesis diterima, sehingga variabel Fee berpengaruh terhadap kualitas audit. Audit fee merupakan imbalan atau upah yang diterima akuntan publik setelah melaksanakan jasa audit. Sesuai dengan �PP Nomor 2 tahun 2016 (IAPI, 2016) tentang Penentuan Imbalan Jasa Audit Laporan Keuangan,yanag menyatakan bahwa� fee audit tidak memiliki angka pasti, tergantung dari kebutuhan klien, risiko penugasan dan tanggung jawab, kompleksitas jasa yang diberikan, dan tingkat keahlian yang diperlukan.. Hal itu terbukti dari pengujian hipotesis dengan nilai koefisien regresi positif. Auditor dengan audit fee yang tinggi akan memperluas prosedur audit yang dilakukan terhadap perusahaan klien. Dengan begitu kemungkinan kecurangan yang ada pada laporan perusahaan klien dapat terdeteksi. Pendeteksian kecurangan ini dapat mencerminkan kualitas proses audit yang baik. Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian (Nurintiati & Purwanto, 2017), (Andriani & Nursiam, 2018), (Kurnianingsih & Rohman, 2014) namun berbeda dengan penelitian (Nur, 2009).

 

Hasil Uji Hipotesis 3 : Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Kualitas Audit

Berdasarkan hasil pengujian hipotesis diproleh nilai koefisien regresi sebesar -0,004 dan nilai signifikan sebesar 0,636 > 0,05. Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa variabel UP tidak berpengaruh terhadap kualitas audit, maka H3 ditolak.

Ukuran perusahaan adalah suatu skala yang menggambarkan besar-kecilnya perusahaan. Ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap kualitas audit. Besar kecilnya ukuran perusahaan tidak mempengaruhi prosedur audit yang digunakan oleh seorang auditor, sebab prosedur audit sudah diatur secara jelas dalam SPAP (standar professional akuntan publik), suatu standar audit yang dikeluarkan oleh IAPI, yang berlaku untuk semua perusahaan baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil. Auditor harus mematuhi aturan tersbut sehingga mereka akan menggunakan standar yang sama untuk melakukan audit. Standar audit yang sama akan menghsailkan kualitas audit yang sama juga. Oleh karena itu, ukuran perushan tidak berpengaruh terhadap kualitas audit.

Penelitian ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh (Wahono & Setyadi, 2014), tetapi tidak sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh (Febriyanti & Mertha, 2014), (Darya & Puspitasari, 2017).

 

 

 

 

Hasil Uji Signifikan Simultan, H4 : Audit Tenure, Audit Fee, dan Ukuran Perusahaan berpengaruh terhadap Kualitas Audit.

Hasil pengujian dengan regresi adalah sebagai berikut:

 

Tabel 6

Hasil Uji Simultan (Uji-F)

ANOVAa

Model

Sum of Squares

df

Mean Square

F

Sig.

1

Regression

,000

3

,000

2,930

,036b

Residual

,000

153

,000

 

 

Total

,000

156

 

 

 

Sumber: Hasil Output SPSS v25.0

 

Hasil pengujian menunjukkan nilai Sig. sebesar 0,036 lebih kecil dari 0,05. Artinya secara bersama-sama variabel audit tenure, audit fee, dan ukuran perusahaan berpengaruh terhadap kualitas audit.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1) Audit tenure tidak berpengaruh terhadap kualitas audit, 2) �Audit fee berpengaruh terhadap kualitas audit, 3) Ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap kualitas audit, dan 4) Secara simultan audit tenure, audit fee, dan ukuran perusahaan berpengaruh terhadap kualitas audit pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2017-2019.

 


 

BIBLIOGRAFI

 

Enofe et. all. (2013). �Audit Quality and Auditors Independen in Nigeria an Empirical Evaluation Research.� Journal of Finance and Accounting.

 

Andriani, Ninik, & Nursiam, Nursiam. (2018). Pengaruh Fee Audit, Audit Tenure, Rotasi Audit dan Reputasi Auditor Terhadap Kualitas Audit (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2013-2015). Riset Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 3(1), 29�39. Google Scholar

 

Darya, Komar, & Puspitasari, Swasti Ayu. (2017). Reputasi KAP, Audit Tenure, Ukuran Perusahaan Klien dan Kualitas Audit (Studi pada Perusahaan LQ 45 Indonesia). Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 13(2), 97�109. Google Scholar

 

DeAngelo, Linda Elizabeth. (1981). Auditor size and audit quality. Journal of Accounting and Economics, 3(3), 183�199. Google Scholar

 

Febriyanti, Ni Made Dewi, & Mertha, I. Made. (2014). Pengaruh masa perikatan audit, rotasi kap, ukuran perusahaan klien, dan ukuran kap pada kualitas audit. E-Jurnal Akuntansi, 7(2). Google Scholar

 

Fransisca, Ginting Suriani dan Erlina. (2014). �Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pergantian Kantor Akuntan Publik Pada Perusahaan Manufaktur DI Bursa Malaysia.� Jurnal Wira Ekonomi Mikroskil, 4(1). Google Scholar

 

Hartadi, Bambang. (2012). Pengaruh fee audit, rotasi kap, dan reputasi auditor terhadap kualitas audit di Bursa Efek Indonesia. EKUITAS (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 16(1), 84�104. Google Scholar

 

Ichsan, Randhy. (2013). Teori Keagenan (Agency Theory). Islam, Ekonomi, Indonesia. Google Scholar

 

Kurnianingsih, Margi, & Rohman, Abdul. (2014). Pengaruh fee audit, audit tenure, dan rotasi audit terhadap kualitas audit. Diponegoro Journal of Accounting, 549�558. Google Scholar

 

Nadia, Nurul Fitri. (2015). Pengaruh Tenur KAP, Reputasi KAP dan Rotasi KAP terhadap Kualitas Audit. Jurnal Akuntansi Bisnis, 13(26), 113�130. Google Scholar

 

Nugrahanti, Yavina, & Darsono, Darsono. (2014). Pengaruh Audit Tenure, Spesialisasi Kantor Akuntan Publik dan Ukuran Perusahaan Terhadap Kualitas Audit (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2010�2012). Fakultas Ekonomika dan Bisnis. Google Scholar

 

Nur, Aini. (2009). �Pengaruh Independensi, Pengalaman Auditor Dan Etika Auditor Terhadap Kualitas Audit.� Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

Nurintiati, Anastasia Angesti, & Purwanto, Agus. (2017). Pengaruh tenure kap, ukuran kap, spesialisasi auditor dan audit fee terhadap kualitas audit dengan moderasi komite audit. Diponegoro Journal of Accounting, 6(1), 100�112. Google Scholar

 

Panjaitan, Clinton Marshal, & Chariri, Anis. (2014). Pengaruh Tenure, Ukuran KAP dan Spesialisasi Auditor terhadap Kualitas Audit. Diponegoro Journal of Accounting, 221�232. Google Scholar

 

Paramita, Ni Ketut Ayu, & Latrini, Ni Made Yenni. (2015). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Umur Publikasi, Masa Perikatan Audit, Pergantian Manajemen Pada Kualitas Audit. E-Jurnal Akuntansi, 13(1), 142�156. Google Scholar

 

Putri, Tifani Malinda, & Cahyonowati, Nur. (2014). Pengaruh Auditor Tenure, Ukuran Kantor Akuntan Publik, dan Ukuran Perusahaan Klien Terhadap Kualitas Audit (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI pada Tahun 2010-2012). Diponegoro Journal of Accounting, 3(2), 1130�1140. Google Scholar

 

Sumarwoto, Sumarwoto. (2006). Pengaruh Kebijakan Rotasi KAP Terhadap Kualitas Laporan Keuangan. program Pascasarjana Universitas Diponegoro. Google Scholar

 

Wahono, Tri Hari, & Setyadi, Edi Joko. (2014). Pengaruh Tenur, Reputasi KAP Serta Ukuran Perusahaan Terhadap Kualitas Audit Pada Perusahaan Manufaktur Sektor Industri Barang Konsusmsi yang Terdaftar Di BEI Tahun 2011-2013. Kompartemen: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 12(2), 194�215. Google Scholar

 

Wijaya, Tony. (2011). Manajemen kualitas jasa. Jakarta: PT. Indeks, 143. Google Scholar

 

Copyright holder:

Caecilia Widi Pratiwi, Budiasih, Syntha Noviyana, Loucianna Sianturi (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: