Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7,
No. 6, Juni 2022
IMPLEMENTASI UPAYA HUKUM BANDING ONLINE PADA
PERKARA PERDATA DI
PENGADILAN NEGERI KISARAN KELAS I B
Ismail, Indra Perdana Tanjung,
Ribka Ginting
Fakultas Hukum Universitas Asahan,
Jalan Lastarda, Kisaran-Asahan,
Sumatera Utara, Indonesia
Email: [email protected], i[email protected], ribkaginting742@gmail.com
Abstrak
Perkembangan digitalisasi sangat
pesat saat ini yaitu pada era revolusi industri 4.0 sehingga mempengaruhi
setiap aspek kehidupan manusia. Baik dalam bidang ekonomi, pendidikan,
kesehatan dan juga hukum. Dalam bidang hukum�
saat ini sudah banyak menggunakan teknologi informasi untuk mempermudah
akses dalam keterbukaan informasi. Dengan adanya aplikasi e-Court
memberikan banyak manfaat yang dapat digunakan oleh para pihak dalam pendaftaran
perkara maupun dalam hal mengajukan upaya hukum yaitu sistem peradilan menjadi
lebih sederhana, murah dan lebih cepat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah
Agung Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara
Dan Persidangan Di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali
Secara Elektronik yang menyatakan bahwa pengajuan upaya hukum yang diajukan
oleh para pihak yang mempergunakan aplikasi e-Court
�terhadap suatu putusan sebagaimana
ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan disebut sebagai upaya
hukum secara elektronik atau online. Pada penelitian hukum
ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan melakukan studi di Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B. Pada penelitian hukum
ini menggunakan data primer, yaitu: Wawancara dengan mendalam (deft
interview). Data sekunder yaitu : data yang digunakan untuk melengkapi data primer. Upaya hukum banding online pada perkara perdata yaitu pengajuan upaya
hukum melalui aplikasi e-Court oleh
para pihak atau kuasanya dan segala proses nya dilakukan secara elektronik.
Proses nya dimulai dari (e-Filling) yaitu
pendaftaran upaya hukum banding online,
pembayaran biaya panjar banding (e-payment),
notifikasi memori banding online dan
kontra memori banding online, memeriksa
berkas (inzage), dan pengiriman
dokumen-dokumen berkas banding secara elektronik serta putusan banding online dilampirkan secara elektronik.
Keterlambatan dalam proses upload memori
banding dan kontra memori banding serta pelaksanaan inzage yang terjadi disebabkan kurangnya penguasaan teknologi oleh
para pihak yang mengajukan upaya hukum banding online.
Kata Kunci: Upaya Hukum, e-Court, Banding Online
Abstract
The development of digitalization is very rapid today, namely in the era of the industrial
revolution 4.0 so that it affects every aspect of human life. Both in the
fields of economics, education, health and also law. In the legal field, there
are currently many uses of information technology to facilitate access to
information disclosure. �With the application of e-Court provides many benefits that can be used by the parties in
registering cases and in terms of applying for legal remedies, namely the
judicial system becomes simpler, cheaper and faster based on the Decree of the
Chief Justice of the Supreme Court Number 271 / KMA / SK / XII / 2019 concerning Technical Guidelines for The Administration of
Cases and Trials in courts of appeal, Electronic Appeals and Reviews stating
that the filing of legal remedies filed by the parties using the e-Court
application �against a judgment as stipulated in the
established laws and regulations is referred to as an electronic or online legal
remedy. In this legal research using
the legal research method empiris and conducting
studies in the District Court of Class I B Range. In this legal research,
primary data is used, namely: Interviews in depth (deft interview). �Sek under data, namely: data used to complete the primary
data. �Online appeal remedies in civil cases are the filing of legal remedies through the e-Court application by the parties or their attorneys and all the processes are carried out
electronically. The process starts from (e-Filling) namely registration
of online appeal remedies, payment of appeals fee (e-payment), notification of online
appeal memory and online appeal memory counter, checking files (inzage), and sending electronic appeal file documents as
well as online appeal decisions electronically attached. Delays in the process of uploading memory appeals and counter memory appeals and the implementation
of inzage occurred due to the lack of mastery of the
technology by the parties who filed the online appeal
remedies.
Keywords: Legal Remedies, e-Court, Online Appeals
Pendahuluan
Putusan
hakim tidak menutup kemungkinan terdapat kekeliruan dan kekhilafan atau bahkan
tidak objektif yaitu memihak kepada salah satu pihak dalam suatu perkara
gugatan di pengadilan. Oleh karena itu, setiap putusan hakim terbuka kesempatan
untuk diperiksa ulang supaya kekeliruan atau kekhilafan yang terdapat pada
putusan tersebut dapat diperbaiki untuk terwujudnya unsur keadilan dan
kebenaran pada putusan hakim (Mertokusumo, 2013).
Maka dari itu tersedia upaya hukum yang merupakan upaya atau alat untuk
mencegah atau memperbaiki kekeliruan atau kekhilafan pada setiap putusan hakim (Mertokusumo, 2013).
Dalam hukum acara perdata yang dapat dilakukan yaitu upaya hukum biasa dan upaya
hukum istimewa atau disebut juga upaya hukum luar biasa.
Dengan perkembangan
teknologi digitalisasi
sangat pesat saat ini yaitu pada era revolusi industri 4.0 sehingga mempengaruhi setiap aspek kehidupan
manusia. Baik dalam bidang ekonomi,
pendidikan, kesehatan dan
juga hukum. Dalam bidang hukum saat
ini sudah banyak menggunakan teknologi informasi untuk mempermudah akses dalam keterbukaan
informasi. Negara-negara maju
dengan kemajuan teknologi sudah menggunakan praktik peradilan secara modern, seperti di negara Australia istilahnya
e-courtroom dan di negara Singapura disebut Court
Technology.
Seiring perkembangan zaman menuntut dan mengharuskan perubahan pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara efektif dan lebih efisien, maka Mahkamah
Agung Republik Indonesia meyakini
bahwa dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam praktik peradilan adalah hal yang mungkin dilakukan untuk pelayanan administrasi perkara dan proses persidangan di pengadilan menjadi lebih efektif
dan efisien.�
Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang timbul dalam dunia peradilan.
E-Court dan e-Litigation atau e-litigasi adalah wujud nyata
bentuk perubahan yang dilakukan Mahkamah Agung dalam sistem peradilan
di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Awalnya Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
(PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut menjadi dasar hukum
untuk implementasi aplikasi e-Court di pengadilan.
PERMA Nomor 3 Tahun 2018 telah mendukung untuk peng-upload-an dokumen elektronik perkara seperti dokumen gugatan, dokumen bukti awal,
surat kuasa dan juga sudah telah mendukung
dokumen proses persidangan seperti dokumen jawaban berupa replik dari tergugat,
duplik dari penggugat, dan kesimpulan dari para pihak juga pemberitahuan panggilan sidang kepada para pihak oleh jurusita ke alamat domisili
elektronik para pihak secara elektronik yang telah di perbaharui dan diganti dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 menyediakan platform sebagai berikut e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan),
e-Payment (Pembayaran Panjar
Biaya Perkara Online),
e-Summons (Pemanggilan Pihak
secara online), e-Litigation (Persidangan
Secara Elektronik).
Munculnya e-litigation menjadi perubahan tataran administrasi pengadilan dari sistem manual ke sistem elektronik, namun telah diwujudkan
dalam proses persidangan di
pengadilan dan juga upaya hukum bagi para pihak. Sistem elektronik
memberikan banyak akses elektronik seperti proses mendaftar perkara, membayar panjar dan pemanggilan untuk proses persidangan kepada para pihak, dan juga adanya saling bertukar
dokumen jawaban berupa replik oleh tergugat, duplik oleh penggugat, pembuktian, dan pengucapan putusan dan pemberitahuan putusan secara elektronik serta upaya hukum
secara elektronik atau online. Aplikasi e-Court telah diimplementasikan pada setiap satuan kerja
Mahkamah Agung yaitu di pengadilan telah berjalan dengan baik sehingga perlu
peningkatan dan fitur tambahan yang telah dikembangkan yaitu upaya hukum banding online� yang dilakukan secara elektronik atau online yang memiliki tujuan utama yaitu mempermudah
para pihak yang ingin mengajukan permohonan upaya hukum Banding pada putusan pada perkara yang telah didaftarkan dengan aplikasi e-Court dan melakukan
persidangan e-litigasi di pengadilan negeri yaitu pengadilan tingkat pertama yang didasarkan pada ketentuan �Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat
Keputusan Ketua Mahkamah
Agung Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tentang
Petunjuk Teknis Administrasi
Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi
Dan Peninjauan Kembali Secara
Elektronik� yang menyatakan
bahwa pengajuan upaya hukum yang diajukan oleh para pihak yang mempergunakan e-Court�
terhadap suatu putusan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan disebut sebagai upaya hukum
secara elektronik atau online.
Dengan kehadiran
Aplikasi e-Court
dan Fitur Upaya Hukum Banding Online mendesain ulang praktek peradilan Indonesia yang menyerupai praktik peradilan di negara-negara maju. Adanya pengembangan Aplikasi e-Court ini, diharapkan proses peradilan bisa lebih cepat, dapat
menjembatani kendala geografis, dan juga menekan tingginya biaya perkara. Sehingga manfaat yang didapat dari e-Court dan
Fitur Upaya Hukum Banding Online ini dapat
terpenuhinya asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Juga pemenuhan asas pelayanan publik serta demi meningkatkan kepercayaan publik dalam peradilan.
Dengan
adanya Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tentang
Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Tingkat
Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik menyebutkan ada hal-hal
yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini akan diatur kemudian oleh Direktur
Jenderal Badan Peradilan masing-masing dan/atau oleh Kepaniteraan Mahkamah
Agung sehingga penulis akan menganalisa pengimplementasian banding online tersebut
di pengadilan terkait
Maka
oleh karena itu dengan berdasarkan dari pemaparan dan juga penjelasan yang
telah diuraikan di dalam latar belakang pada penelitian hukum ini, maka
peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian hukum dan dituangkan ke dalam
bentuk skripsi dengan judul �Implementasi Upaya Hukum Banding
Online Pada Perkara Perdata
di Pengadilan Negeri Kisaran
Kelas I B�.
Metode Penelitian
a.
Jenis� Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian, maka jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris,
dimana penelitian hukum empiris dimaksudkan untuk meneliti hukum dari
prespektif eksternal dengan objek penelitiannya adalah sikap dan perilaku
sosial terhadap hukum (Diantha & SH, 2016). Hal ini berkaitan dengan maksud dan tujuan peneliti yaitu untuk
mengetahui dan memahami tentang implementasi upaya hukum banding online pada perkara perdata, sehingga
dapat diketahui bagaimana cara implementasi upaya hukum banding online tersebut dan dampak upaya hukum
banding online pada perkara perdata
bagi para advokat dan pencari keadilan untuk mewujudkan asas hukum cepat, murah
dan sederhana.
b.
Lokasi Penelitian ����������
Lokasi
penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B.
c.
Sumber Data
Pengumpulan data dan informasi yang digunakan pada penelitian ini
berdasarkan data primer dan skunder yang dapat diterangkan sebagai berikut:
1.
Dilakukannya
wawancara yang merupakan menjadi data primer dalam penelitian ini. Wawancara dengan
mendalam (deft interview) dilakukan oleh peneliti secara langsung kepada
narasumber. Hal tersebut dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan yang
telah dipersiapkan sebelumnya sehingga melalui pertanyaan tersebut didapatkan
keterangan dan informasi lebih lanjut dan jawaban yang diperoleh dapat
memperdalam data primer dan skunder lainnya.
2.
Data Sekunder
yang dididapatkan digunakan untuk melengkapi data primer.
d.
Teknik Pengumpulan Data
Dalam
memporelah data yang diperlukan, maka dilakukan studi dokumen kemudian
wawancara terhadap beberapa responden secara langsung, dan dilakukan juga� pengamatan terhadap hal-hal yang berkaitan
tentang implementasi upaya hukum banding online pada perkara perdata di
Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B. Oleh karena alasan keterbatasan waktu,
tenaga, dan biaya, maka dalam pelaksanaannya digunakan beberapa sampel yang
sesuai dengan pokok� permasalahan di
dalam penelitian ini.
e.
Analisis Data
Data
primer dan skunder yang telah dikumpulkan, maka selanjutnya data-data tersebut
dikategorisasikan, dikalsifikasikan, ditabulasikan, dan diinterprestasikan,
serta kemudian dianalisis data-data yang ada tersebut.
Hasil Dan Pembahasan
A. Implementasi Upaya Hukum Banding Online Pada Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B
Telah terlaksananya administrasi
di Pengadilan secara elektronik yaitu aplikasi e-Court dan Mahkamah
Agung terus membenahi diri dengan inovasi
baru memanfaatkan teknologi informasi di era
digital dengan adanya pelaksanaan persidangan secara elektronik atau persidangan elektronik yang dikenal dengan istilah e-Litigation, dimana e-Litigation mendesain ulang praktik peradilan
di Indonesia yang setara dengan
negara-negara yang memiliki teknologi
maju dengan praktik peradilan modern yang diterapkan.� Mahkamah Agung Republik Indonesia
(MA RI) terus berbenah dalam blue print
yang telah ditetapkan dengan melakukan pemanfaatan teknologi informasi menuju modernisasi lembaga peradilan serta meningkatkan pelayanan yang prima
kepada� para pencari
keadilan dan masyarakat sesuai dengan visi
dan misi Mahkmah Agung Republik Indonesia (MA RI). Terdapat
sejumlah hal penting dalam aplikasi
e-Court pengadilan
tingkat banding antara lain
pendaftaran upaya hukum banding online,
pembayaran panjar biaya banding, notifikasi permohonan banding, notifikasi pengajuan memori banding dan kontra memori, notifikasi pelaksanaan membaca dan memeriksa berkas (inzage), pengiriman berkas perkara dilakukan secara elektronik. Maka dalam hal ini
seluruh data perkara saling teritegrasi antara pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding serta tanda tangan
digital panitera pengadilan
tingkat banding secara elektronik.�
Adapun 2 (dua) syarat
agar dapat mengajukan upaya hukum banding online yaitu:
1. Pemohon adalah Pengguna
Telah Terdaftar dan Pengguna
Lainnya yang:
a. Pada saat perkara
yang didaftar di pengadilan
tingkat pertama, persidangannya telah dilakukan secara elektronik; dan
b. Pihak yang mengajukan upaya
hukum banding online telah mengunduh salinan putusan elektronik dari e-Court;
2. Pengajuan upaya hukum banding
online oleh pemohon dibatasi
dalam jangka waktu sesuai ketentuan
dalam Peraturan Mahkamah Agung dan Keputusan yang mengatur
mengenai upaya hukum secara elektronik;
Berdasarkan hasil wawancara dengan Duta e-Court Pengadilan
Negeri Kisaran Saudari Nida
Syafwani Nasution, S.H yang
dikenal dengan SITASYA (Silahkan Tanya Saya) dalam prosedur upaya hukum banding online
menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 dapat
dijabarkan sebagai berikut (Hasil Wawancara):
1. Syarat utama pengajuan upaya hukum banding online yaitu persidangan pada tingkat pertama harus secara elektronik
atau e-litigasi dan telah mengunduh salinan putusan elektronik dari e-Court;
2. Para pihak yang akan
mengajukan upaya hukum banding online
dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja
setelah putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan secara elektronik;
3. Pembanding menambahkan perkara
yang akan diajukan pada fitur upaya hukum
banding online untuk mendapatkan
E-SKUM biaya
panjar banding yang dilakukan
secara elektronik;
4. Pengadilan tingkat pertama melakukan verifikasi pembayaran dan verifikasi perkara yang diajukan banding dengan meng-upload akta banding
pada upaya hukum banding
online pada e-Court.
5. Pengadilan negeri meregister perkara
yang diajukan banding online tersebut
pada Register Induk Perkara
dan Register Banding dalam sistem
informasi Pengadilan dan jurnal keuangan perkara banding.
6. Pemberitahuan (e-summons) pernyataan banding kepada terbanding dikirim pada hari itu oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan tingkat pertama secara elektronik;
7. Jika pembanding mengajukan
memori banding, maka pembanding dapat meng-upload� dokumen
pdf memori
banding tersebut secara elektronik kemudian Panitera Pengadilan melakukan verifikasi terhadap memori yang di-upload untuk secara otomatisasi dapat langsung diakses oleh pihak terbanding;
8. Jika terbanding mengajukan
kontra memori banding, maka terbanding dapat meng-upload dokumen pdf� kontra memori banding tersebut secara elektronik kemudian Panitera Pengadilan melakukan verifikasi terhadap kontra memori yang di-upload untuk secara otomatisasi
dapat langsung diakses oleh pihak pembanding;
9. Kemudian Kepaniteraan Perdata
meng-upload seluruh
dokumen Bundel A pada aplikasi
e-Court dan Panitera
memverifikasi dokumen
Bundel A untuk diberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan
inzage (memeriksa berkas) perkara banding online melalui aplikasi e-Court selama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan
(e-summons) memeriksa
berkas yang dilakukan secara elektronik oleh Jurusita/Jurusita Pengganti kepada pembanding dan terbanding;
10. Dalam jangka waktu tersebut pembanding dan terbanding memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan apabila terdapat berkas yang dianggap tidak lengkap, selanjutnya pengadilan harus menindaklanjuti atau melengkapinya. Seluruh proses pemeriksaan berkas perkara banding dan tanggapan para pihak dilakukan secara elektronik dalam fitur upaya hukum
banding online pada aplikasi e-Court.
11. Setelah pelaksanaan memeriksa
berkas, Panitera mengirimkan berkas banding dan
pada saat yang bersamaan kasir melakukan generate virtual account biaya banding ke Pengadilan Tingkat Banding dan melakukan
pembayaran secara elektronik;
12. Setelah perkara banding dikirimkan,
pengadilan tingkat pertama dan para pihak dapat melihat nomor
register perkara banding yang telah
diterima dan diverifikasi
oleh Pengadilan Tingkat Banding;
13. Dalam hal pengajuan pencabutan banding online� oleh pemohon dimana jika berkas banding online belum dikirim ke
pengadilan tinggi, maka panitera pengadilan
negeri menerbitkan akta pencabutan banding online
secara elektronik dan jurusita memberitahukan kepada pihak termohon
melalui aplikasi e-Court �dan berkas banding
online tidak dikirim ke pengadilan tinggi.
Sedangkan jika berkas upaya hukum
banding online telah dikirim
ke pengadilan tinggi maka pencabutan
upaya hukum banding online tersebut
akan masuk dalam pemeriksaan dan putusan oleh majelis hakim tingkat banding;
14. Setelah perkara diputus
oleh Pengadilan Tingkat Banding maka
Jurusita/Jurusita Pengganti mengirimkan pemberitahuan (e-summons)
putusan ke domisili elektronik pembanding dan terbanding secara online� atau elektronik melalui aplikasi e-Court.
15. Pembanding dan Terbanding dapat
men-download Salinan Putusan setelah melakukan pembayaran PNBP secara elektronik (transfer ke bank maupun mobile banking), dimana
salinan putusan elektronik sama halnya dengan salinan
putusan cetak yaitu akibat hukum
yang sah dan mengikat dan memiliki kekuatan hukum.
Pengimplementasian upaya hukum banding online di Pengadilan Negeri Kisaran dan
juga pengadilan tingkat pertama lainnya dalam hal biaya perkara banding hanya
membayar PNBP saja. Komponen biaya perkara untuk banding online hanya membayar PNBP yang terdiri dari:
1.
Biaya PNBP pendaftaran
upaya hukum banding online;
2.
Biaya upaya hukum banding
online yang dikirim ke pengadilan
tingkat banding;
3.
PNBP Pemberitahuan
Pernyataan Banding online;
4.
PNBP Penyerahan Memori
Banding online;
5.
PNBP Penyerahan Kontra
Memori Banding online
6.
PNBP Inzage (memeriksa berkas);
7.
PNBP Pemberitahuan
Putusan kepada para pihak;
8.
PNBP Pencabutan Banding online;
Dan jika ada biaya perkara yang tidak
terpakai akan dikembalikan ke rekening pembanding secara elektronik oleh Kasir
Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B. Sehingga hal tersebut
dapat membantu pihak pembanding yang mengajukan banding online dengan biaya yang ringan. Berbeda dengan upaya hukum banding
manual dimana biaya perkara nya dihitung berdasarkan penetapan radius biaya
perkara sesuai dengan alamat tempat pembanding dan terbanding.
Dari data yang diperoleh sampai tanggal 27
Juni 2021 adan 10 (sepuluh) perkara perdata yang terdaftar upaya hukum banding online. Dibandingkan dengan Pengadilan
Negeri lainnya yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Medan, Pengadilan Negeri
Kisaran merupakan urutan pertama jumlah terbanyak upaya hukum banding online. (Hasil Wawancara)
B. Dampak Implementasi Upaya
Hukum Banding Online Perkara Perdata pada
Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B
Dengan adanya
implementasi Upaya Hukum
Banding Online Perkara
Perdata pada Pengadilan
Negeri Kisaran tentunya memberikan dampak dalam pelaksanaannya. Dibandingkan dengan upaya hukum banding secara konvensional atau manual tentu upaya hukum secara
online memberi
banyak kemudahan secara teknologi informasi. Seluruh dokumen untuk upaya
hukum banding secara online dikemas
dalam bentuk dokumen elektronik, baik berkas bundel
A dan bundel B. Penerimaan
dan penyerahan memori
banding dan kontra memori
banding, pelaksanaan inzage serta
pengiriman berkas upaya hukum banding online ini dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court dimana tentu nya
sangat jauh berbeda dengan upaya hukum
banding secara konvensional
yang dilakukan secara
manual. Setelah perkara
banding yang diajukan secara
online telah
diputus oleh Pengadilan
Tinggi, maka pemberitahuan putusan kepada para pihak juga diberitahukan secara online dan salinan putusan juga didapatkan melalui aplikasi e-Court secara
online dengan membayar PNBP
salinan putusan secara online. Berbeda dengan upaya hukum banding manual, Pembanding harus datang ke Pengadilan
Negeri untuk mengajukan pernyataan banding, penyerahan memori, kontra, melaksanakan inzage� serta untuk mendapatkan salinan putusan. Dari segi waktu dan biaya tentu upaya
hukum banding secara online ini
sangat menguntungkan para advokat
dan masyarakat para pencari
keadilan.
Dampak positif
dengan adanya Upaya Hukum Banding Online
pada masyarakat pencari keadilan dalam hal biaya perkara
yang ringan dan ketepatan waktu dalam pengiriman
berkas yang langsung dikirim secara elektronik sehingga Pengadilan Tingkat Banding dapat langsung memproses pengajuan upaya hukum banding online
tersebut. Yang berbeda dengan upaya hukum
banding manual dimana berkas
bundel A dan berkas bundel B dikirim melalui pos ke Pengadilan Tingkat Banding.
Untuk pelaksanaan
inzage, menurut M. Yahya Harahap� bertujuan � untuk melihat dan memperlajari berkas perkara adalah dalam rangka menyusun
memori dan kontra memori banding, oleh karena itu cara pengajuan
memori banding yang ideal dan berkualitas
dilakukan setelah lebih dahulu mempergunakan
kesempatan inzage� (Harahap, 2006)
sedangkan dalam pelaksanaan upaya hukum banding online
jika telah dilakukan izin inzage oleh panitera kepada para pihak maka para pihak tidak dapat lagi
mengajukan memori banding maupun kontra memori
banding sehingga menimbulkan
perbedaan upaya hukum banding secara manual dengan upaya hukum
banding online.
Sejauh ini
kendala dalam pengimplementasian upaya hukum banding online tersebut bagi Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B yaitu jika ada
pihak pembanding atau terbanding yang belum begitu fasih
menggunakan teknologi aplikasi e-Court
pada Upaya Hukum Banding Online mengakibatkan keterlambatan
meng-upload memori
banding juga kontra memori
banding serta tidak melakukan inzage (memeriksa berkas) secara elektronik. Dalam hal mengajukan memori banding dimana tidak wajib adanya
memori banding sementara jika berkas upaya
hukum banding sudah dikirim maka pembanding
tidak dapat lagi mengajukan atau meng-upload memori banding pada e-Court. Sementara
tenggat waktu pengiriman berkas upaya hukum banding yaitu 20 (dua puluh) hari sejak mengajukan upaya hukum banding online yang diatur
dalam regulasi yang ditetapkan Mahkamah Agung sehingga belum adanya sinkronisasi waktu untuk pengajuan
memori banding dengan pengiriman berkas. Kendala yang sering dihadapi juga yaitu masalah jaringan internet yang digunakan haruslah stabil sehingga proses upload memori
dan kontra memori banding dapat di verifikasi oleh Pengadilan tingkat pertama;
Setelah pengimplementasian upaya hukum banding online
tentu mendapatkan respon para advokat dan masyarakat dalam pelaksanaan upaya hukum banding online
sangat disambut dengan baik dengan adanya
fitur baru e-Court upaya hukum banding online
dimana mempermudah para pihak yang akan mengajukan upaya hukum banding online dalam hal batas waktu
yang digunakan dalam pengajuan upaya hukum banding online
adalah 14 (empat belas) hari kerja
dan dalam hal penyerahan memori banding dan kontra memori banding serta pelaksanaan inzage (memeriksa berkas) dapat dilakukan dimana saja tanpa
harus datang ke Pengadilan tersebut.
Dalam hal
ini efektifitas penerapan upaya hukum banding online mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Cepat dan sederhana dalam hal menggunakan
kemajuan teknologi informasi yang dioptimalkan dalam pengajuan upaya hukum banding online, pemberitahuan banding, penyerahan
memori banding dan kontra memori banding serta pengiriman berkas dilakukan secara elektronik sampai dengan putusan dan pengambilan salinan putusan. Biaya upaya hukum banding online ini
juga sangat murah karena hanya membayar PNBP saja berbeda dengan
upaya hukum banding manual dimana biaya yang harus dibayarkan menurut jumlah para terbanding dan radius alamat tempat para terbanding sehingga seringkali biaya yang dikeluarkan sangat besar dibanding dengan upaya hukum
banding online.
Pelaksanaan upaya hukum banding online juga meningkatkan
performa kinerja Pengadilan Negeri Kisaran karena dilakukan secara elektronik baik untuk akta
banding, pemberitahuan banding, pemberitahuan
untuk melaksanakan inzage kepada pembanding dan terbanding dilakukan secara elektronik. Sehingga mewujudkan sistem paperless
office menuju kepada sistem digital dan elektronik.
�
Kesimpulan
Hasil penelitian dan pembahasan yang telah
dikemukakan maka berdasarkan hal tersebut dapat diambil kesimpulan yaitu:
1. Implementasi Upaya
Hukum Banding Online Pada Perkara
Perdata di Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B
Implementasi upaya hukum banding online dalam� Surat
Keputusan (SK) Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia No. 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk� Teknis Administrasi
Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi
dan Peninjauan Kembali Secara
Elektronik dalam pelaksanaannya permohonan upaya hukum banding online diajukan
setelah putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan secara elektronik dalam batas waktu
14 (empat belas ) hari, kemudian pembanding membayar SKUM panjar biaya banding secara elektronik, pada hari pengadilan menerima notifikasi pelunanasan pembayaran, panitera pengadilan tingkat pertama menerbitkan akta pernyataan banding secara elektronik pada aplikasi e-Court dan mencatat
permohonan banding dalam
register banding dan jurusita melakukan
e-summons pemberitahuan
banding kepada terbanding secara elektronik ke alamat elektronik
pihak terbanding. Dalam hal pembanding
mengajukan memori banding, pembanding langsung dapat meng-upload
pada fitur upaya hukum banding online kemudian panitera melakukan verifikasi memori banding tersebut dan secara otomatis pihak terbanding dapat mengakses memori banding tersebut. Dalam hal termohon mengajukan
kontra memori banding hal yang sama berlaku
pada terbanding yaitu dapat meng-upload
kontra memori banding pada pada fitur upaya
hukum banding online
kemudian panitera melakukan verifikasi kontra memori banding tersebut dan secara otomatis pihak pembanding dapat mengakses kontra memori banding tersebut. Kemudian kepaniteraan pengadilan tingkat pertama meng-upload
dokumen elektronik berkas perkara bundel A pada aplikasi fitur upaya hukum
banding e-Court untuk
diberikan akses kepada pembanding dan terbanding melakukan inzage (membaca dan memeriksa) berkas dalam jangka
waktu 3 (tiga) hari dihitung mulai
tanggal pemberitahuan inzage berkas perkara banding. Dalam jangka waktu
tersebut para pihak, jika ada berkas
yang dianggap tidak lengkap maka dapat
memberikan tanggapan, selanjutnya pengadilan tingkat pertama wajib menanggapi tanggapan tersebut dengan menindaklanjuti dan melengkapinya. Pengiriman berkas perkara pada upaya hukum banding paling lama
20 (dua puluh) hari sejak permohonan
banding diterima dan pengiriman
dokumen ini yaitu bundel A dan bundel B diakukan secara elektronik melalui e-Court Upaya Hukum Banding Online.
Untuk tahapan agenda putusan oleh majelis hakim pengadilan tingkat banding dibacakan secara elektronik dan putusan dituangkan dalam bentuk salinan putusan elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik secara digital. Pengadilan tingkat pertama oleh jurusita memberitahukan pemberitahuan putusan secara elektronik ke alamat domisili
elektronik kepada para pihak pembanding dan terbanding melalui e-Court dalam batas waktu 14 (empat belas hari)
sejak putusan diucapkan oleh majelis hakim pengadilan tingkat banding. Untuk salinan putusan
banding online oleh pengadilan tingkat banding yang dilampirkan secara elektronik adalah sah dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum. Salinan putusan perkara banding online yang terlampir
secara elektronik dapat diakses setelah
pihak yang memohonkannya sudah membayar Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan secara elektronik.�
2. Dampak Implementasi
Upaya Hukum Banding Online Perkara
Perdata pada Pengadilan Negeri Kisaran kelas I B bagi para pihak.
Setelah
pengimplementasian upaya hukum banding online
tentu mendapatkan respon para advokat dan masyarakat pencari keadilan dalam
pelaksanaan upaya hukum banding online
sangat disambut dengan baik dengan adanya fitur baru e-Court upaya hukum banding online
dimana mempermudah para pihak yang akan mengajukan upaya hukum banding online
dalam hal batas waktu yang digunakan dalam pengajuan upaya hukum banding online adalah 14 (empat belas) hari
kerja dan dalam hal penyerahan memori banding dan kontra memori banding serta
pelaksanaan inzage (memeriksa berkas)
dapat dilakukan dimana saja secara elektronik tanpa harus datang ke Pengadilan
tersebut.
Diantha, I. M. P., & SH, M. S. (2016). Metodologi penelitian hukum
normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media. Google Scholar
Harahap, M. Y. (2006). Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses
Pemeriksaan Perkara Perdata dalam Tingkat Banding. Google Scholar
Mertokusumo, S. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi. Yogyakarta:
Cahaya Atma Pustaka. Google Scholar
Copyright
holder: Ismail, Indra Perdana Tanjung, Ribka Ginting (2022) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is
licensed under: |