Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 6, Juni 2022

 

IMPLEMENTASI UPAYA HUKUM BANDING ONLINE PADA PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KISARAN KELAS I B

 

Ismail, Indra Perdana Tanjung, Ribka Ginting

Fakultas Hukum Universitas Asahan, Jalan Lastarda, Kisaran-Asahan, Sumatera Utara, Indonesia

Email: [email protected], i[email protected], ribkaginting742@gmail.com

 

Abstrak

Perkembangan digitalisasi sangat pesat saat ini yaitu pada era revolusi industri 4.0 sehingga mempengaruhi setiap aspek kehidupan manusia. Baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan dan juga hukum. Dalam bidang hukumsaat ini sudah banyak menggunakan teknologi informasi untuk mempermudah akses dalam keterbukaan informasi. Dengan adanya aplikasi e-Court memberikan banyak manfaat yang dapat digunakan oleh para pihak dalam pendaftaran perkara maupun dalam hal mengajukan upaya hukum yaitu sistem peradilan menjadi lebih sederhana, murah dan lebih cepat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik yang menyatakan bahwa pengajuan upaya hukum yang diajukan oleh para pihak yang mempergunakan aplikasi e-Court terhadap suatu putusan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan disebut sebagai upaya hukum secara elektronik atau online. Pada penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan melakukan studi di Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B. Pada penelitian hukum ini menggunakan data primer, yaitu: Wawancara dengan mendalam (deft interview). Data sekunder yaitu : data yang digunakan untuk melengkapi data primer. Upaya hukum banding online pada perkara perdata yaitu pengajuan upaya hukum melalui aplikasi e-Court oleh para pihak atau kuasanya dan segala proses nya dilakukan secara elektronik. Proses nya dimulai dari (e-Filling) yaitu pendaftaran upaya hukum banding online, pembayaran biaya panjar banding (e-payment), notifikasi memori banding online dan kontra memori banding online, memeriksa berkas (inzage), dan pengiriman dokumen-dokumen berkas banding secara elektronik serta putusan banding online dilampirkan secara elektronik. Keterlambatan dalam proses upload memori banding dan kontra memori banding serta pelaksanaan inzage yang terjadi disebabkan kurangnya penguasaan teknologi oleh para pihak yang mengajukan upaya hukum banding online.

 

Kata Kunci: Upaya Hukum, e-Court, Banding Online


 

Abstract

The development of digitalization is very rapid today, namely in the era of the industrial revolution 4.0 so that it affects every aspect of human life. Both in the fields of economics, education, health and also law. In the legal field, there are currently many uses of information technology to facilitate access to information disclosure. With the application of e-Court provides many benefits that can be used by the parties in registering cases and in terms of applying for legal remedies, namely the judicial system becomes simpler, cheaper and faster based on the Decree of the Chief Justice of the Supreme Court Number 271 / KMA / SK / XII / 2019 concerning Technical Guidelines for The Administration of Cases and Trials in courts of appeal, Electronic Appeals and Reviews stating that the filing of legal remedies filed by the parties using the e-Court application against a judgment as stipulated in the established laws and regulations is referred to as an electronic or online legal remedy. In this legal research using the legal research method empiris and conducting studies in the District Court of Class I B Range. In this legal research, primary data is used, namely: Interviews in depth (deft interview). Sek under data, namely: data used to complete the primary data. Online appeal remedies in civil cases are the filing of legal remedies through the e-Court application by the parties or their attorneys and all the processes are carried out electronically. The process starts from (e-Filling) namely registration of online appeal remedies, payment of appeals fee (e-payment), notification of online appeal memory and online appeal memory counter, checking files (inzage), and sending electronic appeal file documents as well as online appeal decisions electronically attached. Delays in the process of uploading memory appeals and counter memory appeals and the implementation of inzage occurred due to the lack of mastery of the technology by the parties who filed the online appeal remedies.

 

Keywords: Legal Remedies, e-Court, Online Appeals

 

Pendahuluan

Putusan hakim tidak menutup kemungkinan terdapat kekeliruan dan kekhilafan atau bahkan tidak objektif yaitu memihak kepada salah satu pihak dalam suatu perkara gugatan di pengadilan. Oleh karena itu, setiap putusan hakim terbuka kesempatan untuk diperiksa ulang supaya kekeliruan atau kekhilafan yang terdapat pada putusan tersebut dapat diperbaiki untuk terwujudnya unsur keadilan dan kebenaran pada putusan hakim (Mertokusumo, 2013). Maka dari itu tersedia upaya hukum yang merupakan upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan atau kekhilafan pada setiap putusan hakim (Mertokusumo, 2013). Dalam hukum acara perdata yang dapat dilakukan yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum istimewa atau disebut juga upaya hukum luar biasa.

Dengan perkembangan teknologi digitalisasi sangat pesat saat ini yaitu pada era revolusi industri 4.0 sehingga mempengaruhi setiap aspek kehidupan manusia. Baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan dan juga hukum. Dalam bidang hukum saat ini sudah banyak menggunakan teknologi informasi untuk mempermudah akses dalam keterbukaan informasi. Negara-negara maju dengan kemajuan teknologi sudah menggunakan praktik peradilan secara modern, seperti di negara Australia istilahnya e-courtroom dan di negara Singapura disebut Court Technology.

Seiring perkembangan zaman menuntut dan mengharuskan perubahan pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara efektif dan lebih efisien, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia meyakini bahwa dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam praktik peradilan adalah hal yang mungkin dilakukan untuk pelayanan administrasi perkara dan proses persidangan di pengadilan menjadi lebih efektif dan efisien.Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang timbul dalam dunia peradilan.

E-Court dan e-Litigation atau e-litigasi adalah wujud nyata bentuk perubahan yang dilakukan Mahkamah Agung dalam sistem peradilan di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Awalnya Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut menjadi dasar hukum untuk implementasi aplikasi e-Court di pengadilan. PERMA Nomor 3 Tahun 2018 telah mendukung untuk peng-upload-an dokumen elektronik perkara seperti dokumen gugatan, dokumen bukti awal, surat kuasa dan juga sudah telah mendukung dokumen proses persidangan seperti dokumen jawaban berupa replik dari tergugat, duplik dari penggugat, dan kesimpulan dari para pihak juga pemberitahuan panggilan sidang kepada para pihak oleh jurusita ke alamat domisili elektronik para pihak secara elektronik yang telah di perbaharui dan diganti dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 menyediakan platform sebagai berikut e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online), e-Litigation (Persidangan Secara Elektronik).

Munculnya e-litigation menjadi perubahan tataran administrasi pengadilan dari sistem manual ke sistem elektronik, namun telah diwujudkan dalam proses persidangan di pengadilan dan juga upaya hukum bagi para pihak. Sistem elektronik memberikan banyak akses elektronik seperti proses mendaftar perkara, membayar panjar dan pemanggilan untuk proses persidangan kepada para pihak, dan juga adanya saling bertukar dokumen jawaban berupa replik oleh tergugat, duplik oleh penggugat, pembuktian, dan pengucapan putusan dan pemberitahuan putusan secara elektronik serta upaya hukum secara elektronik atau online. Aplikasi e-Court telah diimplementasikan pada setiap satuan kerja Mahkamah Agung yaitu di pengadilan telah berjalan dengan baik sehingga perlu peningkatan dan fitur tambahan yang telah dikembangkan yaitu upaya hukum banding onlineyang dilakukan secara elektronik atau online yang memiliki tujuan utama yaitu mempermudah para pihak yang ingin mengajukan permohonan upaya hukum Banding pada putusan pada perkara yang telah didaftarkan dengan aplikasi e-Court dan melakukan persidangan e-litigasi di pengadilan negeri yaitu pengadilan tingkat pertama yang didasarkan pada ketentuanPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik� yang menyatakan bahwa pengajuan upaya hukum yang diajukan oleh para pihak yang mempergunakan e-Courtterhadap suatu putusan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan disebut sebagai upaya hukum secara elektronik atau online.

Dengan kehadiran Aplikasi e-Court dan Fitur Upaya Hukum Banding Online mendesain ulang praktek peradilan Indonesia yang menyerupai praktik peradilan di negara-negara maju. Adanya pengembangan Aplikasi e-Court ini, diharapkan proses peradilan bisa lebih cepat, dapat menjembatani kendala geografis, dan juga menekan tingginya biaya perkara. Sehingga manfaat yang didapat dari e-Court dan Fitur Upaya Hukum Banding Online ini dapat terpenuhinya asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Juga pemenuhan asas pelayanan publik serta demi meningkatkan kepercayaan publik dalam peradilan.

Dengan adanya Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik menyebutkan ada hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini akan diatur kemudian oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan masing-masing dan/atau oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung sehingga penulis akan menganalisa pengimplementasian banding online tersebut di pengadilan terkait

Maka oleh karena itu dengan berdasarkan dari pemaparan dan juga penjelasan yang telah diuraikan di dalam latar belakang pada penelitian hukum ini, maka peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian hukum dan dituangkan ke dalam bentuk skripsi dengan judul Implementasi Upaya Hukum Banding Online Pada Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B�.

 

Metode Penelitian

a.     JenisPenelitian

Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian, maka jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris, dimana penelitian hukum empiris dimaksudkan untuk meneliti hukum dari prespektif eksternal dengan objek penelitiannya adalah sikap dan perilaku sosial terhadap hukum (Diantha & SH, 2016). Hal ini berkaitan dengan maksud dan tujuan peneliti yaitu untuk mengetahui dan memahami tentang implementasi upaya hukum banding online pada perkara perdata, sehingga dapat diketahui bagaimana cara implementasi upaya hukum banding online tersebut dan dampak upaya hukum banding online pada perkara perdata bagi para advokat dan pencari keadilan untuk mewujudkan asas hukum cepat, murah dan sederhana.

b.     Lokasi Penelitian ����������

Lokasi penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B.

c.      Sumber Data

Pengumpulan data dan informasi yang digunakan pada penelitian ini berdasarkan data primer dan skunder yang dapat diterangkan sebagai berikut:

1.     Dilakukannya wawancara yang merupakan menjadi data primer dalam penelitian ini. Wawancara dengan mendalam (deft interview) dilakukan oleh peneliti secara langsung kepada narasumber. Hal tersebut dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan yang telah dipersiapkan sebelumnya sehingga melalui pertanyaan tersebut didapatkan keterangan dan informasi lebih lanjut dan jawaban yang diperoleh dapat memperdalam data primer dan skunder lainnya.

2.     Data Sekunder yang dididapatkan digunakan untuk melengkapi data primer. 

d.     Teknik Pengumpulan Data

Dalam memporelah data yang diperlukan, maka dilakukan studi dokumen kemudian wawancara terhadap beberapa responden secara langsung, dan dilakukan jugapengamatan terhadap hal-hal yang berkaitan tentang implementasi upaya hukum banding online pada perkara perdata di Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B. Oleh karena alasan keterbatasan waktu, tenaga, dan biaya, maka dalam pelaksanaannya digunakan beberapa sampel yang sesuai dengan pokokpermasalahan di dalam penelitian ini.

e.      Analisis Data

Data primer dan skunder yang telah dikumpulkan, maka selanjutnya data-data tersebut dikategorisasikan, dikalsifikasikan, ditabulasikan, dan diinterprestasikan, serta kemudian dianalisis data-data yang ada tersebut.

 

Hasil Dan Pembahasan

A.    Implementasi Upaya Hukum Banding Online Pada Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B

Telah terlaksananya administrasi di Pengadilan secara elektronik yaitu aplikasi e-Court dan Mahkamah Agung terus membenahi diri dengan inovasi baru memanfaatkan teknologi informasi di era digital dengan adanya pelaksanaan persidangan secara elektronik atau persidangan elektronik yang dikenal dengan istilah e-Litigation, dimana e-Litigation mendesain ulang praktik peradilan di Indonesia yang setara dengan negara-negara yang memiliki teknologi maju dengan praktik peradilan modern yang diterapkan.Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terus berbenah dalam blue print yang telah ditetapkan dengan melakukan pemanfaatan teknologi informasi menuju modernisasi lembaga peradilan serta meningkatkan pelayanan yang prima kepadapara pencari keadilan dan masyarakat sesuai dengan visi dan misi Mahkmah Agung Republik Indonesia (MA RI). Terdapat sejumlah hal penting dalam aplikasi e-Court pengadilan tingkat banding antara lain pendaftaran upaya hukum banding online, pembayaran panjar biaya banding, notifikasi permohonan banding, notifikasi pengajuan memori banding dan kontra memori, notifikasi pelaksanaan membaca dan memeriksa berkas (inzage), pengiriman berkas perkara dilakukan secara elektronik. Maka dalam hal ini seluruh data perkara saling teritegrasi antara pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding serta tanda tangan digital panitera pengadilan tingkat banding secara elektronik.

Adapun 2 (dua) syarat agar dapat mengajukan upaya hukum banding online yaitu:

1.     Pemohon adalah Pengguna Telah Terdaftar dan Pengguna Lainnya yang:

a.      Pada saat perkara yang didaftar di pengadilan tingkat pertama, persidangannya telah dilakukan secara elektronik; dan

b.     Pihak yang mengajukan upaya hukum banding online telah mengunduh salinan putusan elektronik dari e-Court;

2.     Pengajuan upaya hukum banding online oleh pemohon dibatasi dalam jangka waktu sesuai ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung dan Keputusan yang mengatur mengenai upaya hukum secara elektronik;

Berdasarkan hasil wawancara dengan Duta e-Court Pengadilan Negeri Kisaran Saudari Nida Syafwani Nasution, S.H yang dikenal dengan SITASYA (Silahkan Tanya Saya) dalam prosedur upaya hukum banding online menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 dapat dijabarkan sebagai berikut (Hasil Wawancara):

1.     Syarat utama pengajuan upaya hukum banding online yaitu persidangan pada tingkat pertama harus secara elektronik atau e-litigasi dan telah mengunduh salinan putusan elektronik dari e-Court;

2.     Para pihak yang akan mengajukan upaya hukum banding online dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan secara elektronik;

3.     Pembanding menambahkan perkara yang akan diajukan pada fitur upaya hukum banding online untuk mendapatkan E-SKUM biaya panjar banding yang dilakukan secara elektronik;

4.     Pengadilan tingkat pertama melakukan verifikasi pembayaran dan verifikasi perkara yang diajukan banding dengan meng-upload akta banding pada upaya hukum banding online pada e-Court.

5.     Pengadilan negeri meregister perkara yang diajukan banding online tersebut pada Register Induk Perkara dan Register Banding dalam sistem informasi Pengadilan dan jurnal keuangan perkara banding.

6.     Pemberitahuan (e-summons) pernyataan banding kepada terbanding dikirim pada hari itu oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan tingkat pertama secara elektronik;

7.     Jika pembanding mengajukan memori banding, maka pembanding dapat meng-uploaddokumen pdf memori banding tersebut secara elektronik kemudian Panitera Pengadilan melakukan verifikasi terhadap memori yang di-upload untuk secara otomatisasi dapat langsung diakses oleh pihak terbanding;

8.     Jika terbanding mengajukan kontra memori banding, maka terbanding dapat meng-upload dokumen pdfkontra memori banding tersebut secara elektronik kemudian Panitera Pengadilan melakukan verifikasi terhadap kontra memori yang di-upload untuk secara otomatisasi dapat langsung diakses oleh pihak pembanding;

9.     Kemudian Kepaniteraan Perdata meng-upload seluruh dokumen Bundel A pada aplikasi e-Court dan Panitera memverifikasi dokumen Bundel A untuk diberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan inzage (memeriksa berkas) perkara banding online melalui aplikasi e-Court selama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan (e-summons) memeriksa berkas yang dilakukan secara elektronik oleh Jurusita/Jurusita Pengganti kepada pembanding dan terbanding;

10.  Dalam jangka waktu tersebut pembanding dan terbanding memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan apabila terdapat berkas yang dianggap tidak lengkap, selanjutnya pengadilan harus menindaklanjuti atau melengkapinya. Seluruh proses pemeriksaan berkas perkara banding dan tanggapan para pihak dilakukan secara elektronik dalam fitur upaya hukum banding online pada aplikasi e-Court.

11.  Setelah pelaksanaan memeriksa berkas, Panitera mengirimkan berkas banding dan pada saat yang bersamaan kasir melakukan generate virtual account biaya banding ke Pengadilan Tingkat Banding dan melakukan pembayaran secara elektronik;

12.  Setelah perkara banding dikirimkan, pengadilan tingkat pertama dan para pihak dapat melihat nomor register perkara banding yang telah diterima dan diverifikasi oleh Pengadilan Tingkat Banding;

13.  Dalam hal pengajuan pencabutan banding onlineoleh pemohon dimana jika berkas banding online belum dikirim ke pengadilan tinggi, maka panitera pengadilan negeri menerbitkan akta pencabutan banding online secara elektronik dan jurusita memberitahukan kepada pihak termohon melalui aplikasi e-Court dan berkas banding online tidak dikirim ke pengadilan tinggi. Sedangkan jika berkas upaya hukum banding online telah dikirim ke pengadilan tinggi maka pencabutan upaya hukum banding online tersebut akan masuk dalam pemeriksaan dan putusan oleh majelis hakim tingkat banding;

14.  Setelah perkara diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding maka Jurusita/Jurusita Pengganti mengirimkan pemberitahuan (e-summons) putusan ke domisili elektronik pembanding dan terbanding secara onlineatau elektronik melalui aplikasi e-Court.

15.  Pembanding dan Terbanding dapat men-download Salinan Putusan setelah melakukan pembayaran PNBP secara elektronik (transfer ke bank maupun mobile banking), dimana salinan putusan elektronik sama halnya dengan salinan putusan cetak yaitu akibat hukum yang sah dan mengikat dan memiliki kekuatan hukum.

Pengimplementasian upaya hukum banding online di Pengadilan Negeri Kisaran dan juga pengadilan tingkat pertama lainnya dalam hal biaya perkara banding hanya membayar PNBP saja. Komponen biaya perkara untuk banding online hanya membayar PNBP yang terdiri dari:

1.     Biaya PNBP pendaftaran upaya hukum banding online;

2.     Biaya upaya hukum banding online yang dikirim ke pengadilan tingkat banding;

3.     PNBP Pemberitahuan Pernyataan Banding online;

4.     PNBP Penyerahan Memori Banding online;

5.     PNBP Penyerahan Kontra Memori Banding online

6.     PNBP Inzage (memeriksa berkas);

7.     PNBP Pemberitahuan Putusan kepada para pihak;

8.     PNBP Pencabutan Banding online;

Dan jika ada biaya perkara yang tidak terpakai akan dikembalikan ke rekening pembanding secara elektronik oleh Kasir Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B. Sehingga hal tersebut dapat membantu pihak pembanding yang mengajukan banding online dengan biaya yang ringan. Berbeda dengan upaya hukum banding manual dimana biaya perkara nya dihitung berdasarkan penetapan radius biaya perkara sesuai dengan alamat tempat pembanding dan terbanding.

Dari data yang diperoleh sampai tanggal 27 Juni 2021 adan 10 (sepuluh) perkara perdata yang terdaftar upaya hukum banding online. Dibandingkan dengan Pengadilan Negeri lainnya yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Medan, Pengadilan Negeri Kisaran merupakan urutan pertama jumlah terbanyak upaya hukum banding online. (Hasil Wawancara)

B.    Dampak Implementasi Upaya Hukum Banding Online Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B

Dengan adanya implementasi Upaya Hukum Banding Online Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Kisaran tentunya memberikan dampak dalam pelaksanaannya. Dibandingkan dengan upaya hukum banding secara konvensional atau manual tentu upaya hukum secara online memberi banyak kemudahan secara teknologi informasi. Seluruh dokumen untuk upaya hukum banding secara online dikemas dalam bentuk dokumen elektronik, baik berkas bundel A dan bundel B. Penerimaan dan penyerahan memori banding dan kontra memori banding, pelaksanaan inzage serta pengiriman berkas upaya hukum banding online ini dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court dimana tentu nya sangat jauh berbeda dengan upaya hukum banding secara konvensional yang dilakukan secara manual. Setelah perkara banding yang diajukan secara online telah diputus oleh Pengadilan Tinggi, maka pemberitahuan putusan kepada para pihak juga diberitahukan secara online dan salinan putusan juga didapatkan melalui aplikasi e-Court secara online dengan membayar PNBP salinan putusan secara online. Berbeda dengan upaya hukum banding manual, Pembanding harus datang ke Pengadilan Negeri untuk mengajukan pernyataan banding, penyerahan memori, kontra, melaksanakan inzageserta untuk mendapatkan salinan putusan. Dari segi waktu dan biaya tentu upaya hukum banding secara online ini sangat menguntungkan para advokat dan masyarakat para pencari keadilan.

Dampak positif dengan adanya Upaya Hukum Banding Online pada masyarakat pencari keadilan dalam hal biaya perkara yang ringan dan ketepatan waktu dalam pengiriman berkas yang langsung dikirim secara elektronik sehingga Pengadilan Tingkat Banding dapat langsung memproses pengajuan upaya hukum banding online tersebut. Yang berbeda dengan upaya hukum banding manual dimana berkas bundel A dan berkas bundel B dikirim melalui pos ke Pengadilan Tingkat Banding.

Untuk pelaksanaan inzage, menurut M. Yahya Harahapbertujuanuntuk melihat dan memperlajari berkas perkara adalah dalam rangka menyusun memori dan kontra memori banding, oleh karena itu cara pengajuan memori banding yang ideal dan berkualitas dilakukan setelah lebih dahulu mempergunakan kesempatan inzage(Harahap, 2006) sedangkan dalam pelaksanaan upaya hukum banding online jika telah dilakukan izin inzage oleh panitera kepada para pihak maka para pihak tidak dapat lagi mengajukan memori banding maupun kontra memori banding sehingga menimbulkan perbedaan upaya hukum banding secara manual dengan upaya hukum banding online.

Sejauh ini kendala dalam pengimplementasian upaya hukum banding online tersebut bagi Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B yaitu jika ada pihak pembanding atau terbanding yang belum begitu fasih menggunakan teknologi aplikasi e-Court pada Upaya Hukum Banding Online mengakibatkan keterlambatan meng-upload memori banding juga kontra memori banding serta tidak melakukan inzage (memeriksa berkas) secara elektronik. Dalam hal mengajukan memori banding dimana tidak wajib adanya memori banding sementara jika berkas upaya hukum banding sudah dikirim maka pembanding tidak dapat lagi mengajukan atau meng-upload memori banding pada e-Court. Sementara tenggat waktu pengiriman berkas upaya hukum banding yaitu 20 (dua puluh) hari sejak mengajukan upaya hukum banding online yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan Mahkamah Agung sehingga belum adanya sinkronisasi waktu untuk pengajuan memori banding dengan pengiriman berkas. Kendala yang sering dihadapi juga yaitu masalah jaringan internet yang digunakan haruslah stabil sehingga proses upload memori dan kontra memori banding dapat di verifikasi oleh Pengadilan tingkat pertama;

Setelah pengimplementasian upaya hukum banding online tentu mendapatkan respon para advokat dan masyarakat dalam pelaksanaan upaya hukum banding online sangat disambut dengan baik dengan adanya fitur baru e-Court upaya hukum banding online dimana mempermudah para pihak yang akan mengajukan upaya hukum banding online dalam hal batas waktu yang digunakan dalam pengajuan upaya hukum banding online adalah 14 (empat belas) hari kerja dan dalam hal penyerahan memori banding dan kontra memori banding serta pelaksanaan inzage (memeriksa berkas) dapat dilakukan dimana saja tanpa harus datang ke Pengadilan tersebut.

Dalam hal ini efektifitas penerapan upaya hukum banding online mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Cepat dan sederhana dalam hal menggunakan kemajuan teknologi informasi yang dioptimalkan dalam pengajuan upaya hukum banding online, pemberitahuan banding, penyerahan memori banding dan kontra memori banding serta pengiriman berkas dilakukan secara elektronik sampai dengan putusan dan pengambilan salinan putusan. Biaya upaya hukum banding online ini juga sangat murah karena hanya membayar PNBP saja berbeda dengan upaya hukum banding manual dimana biaya yang harus dibayarkan menurut jumlah para terbanding dan radius alamat tempat para terbanding sehingga seringkali biaya yang dikeluarkan sangat besar dibanding dengan upaya hukum banding online.

Pelaksanaan upaya hukum banding online juga meningkatkan performa kinerja Pengadilan Negeri Kisaran karena dilakukan secara elektronik baik untuk akta banding, pemberitahuan banding, pemberitahuan untuk melaksanakan inzage kepada pembanding dan terbanding dilakukan secara elektronik. Sehingga mewujudkan sistem paperless office menuju kepada sistem digital dan elektronik.

Kesimpulan

Hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan maka berdasarkan hal tersebut dapat diambil kesimpulan yaitu:

1.     Implementasi Upaya Hukum Banding Online Pada Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B

Implementasi upaya hukum banding online dalamSurat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 271/KMA/SK/XII/2019 tentang PetunjukTeknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik dalam pelaksanaannya permohonan upaya hukum banding online diajukan setelah putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan secara elektronik dalam batas waktu 14 (empat belas ) hari, kemudian pembanding membayar SKUM panjar biaya banding secara elektronik, pada hari pengadilan menerima notifikasi pelunanasan pembayaran, panitera pengadilan tingkat pertama menerbitkan akta pernyataan banding secara elektronik pada aplikasi e-Court dan mencatat permohonan banding dalam register banding dan jurusita melakukan e-summons pemberitahuan banding kepada terbanding secara elektronik ke alamat elektronik pihak terbanding. Dalam hal pembanding mengajukan memori banding, pembanding langsung dapat meng-upload pada fitur upaya hukum banding online kemudian panitera melakukan verifikasi memori banding tersebut dan secara otomatis pihak terbanding dapat mengakses memori banding tersebut. Dalam hal termohon mengajukan kontra memori banding hal yang sama berlaku pada terbanding yaitu dapat meng-upload kontra memori banding pada pada fitur upaya hukum banding online kemudian panitera melakukan verifikasi kontra memori banding tersebut dan secara otomatis pihak pembanding dapat mengakses kontra memori banding tersebut. Kemudian kepaniteraan pengadilan tingkat pertama meng-upload dokumen elektronik berkas perkara bundel A pada aplikasi fitur upaya hukum banding e-Court untuk diberikan akses kepada pembanding dan terbanding melakukan inzage (membaca dan memeriksa) berkas dalam jangka waktu 3 (tiga) hari dihitung mulai tanggal pemberitahuan inzage berkas perkara banding. Dalam jangka waktu tersebut para pihak, jika ada berkas yang dianggap tidak lengkap maka dapat memberikan tanggapan, selanjutnya pengadilan tingkat pertama wajib menanggapi tanggapan tersebut dengan menindaklanjuti dan melengkapinya. Pengiriman berkas perkara pada upaya hukum banding paling lama 20 (dua puluh) hari sejak permohonan banding diterima dan pengiriman dokumen ini yaitu bundel A dan bundel B diakukan secara elektronik melalui e-Court Upaya Hukum Banding Online. Untuk tahapan agenda putusan oleh majelis hakim pengadilan tingkat banding dibacakan secara elektronik dan putusan dituangkan dalam bentuk salinan putusan elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik secara digital. Pengadilan tingkat pertama oleh jurusita memberitahukan pemberitahuan putusan secara elektronik ke alamat domisili elektronik kepada para pihak pembanding dan terbanding melalui e-Court dalam batas waktu 14 (empat belas hari) sejak putusan diucapkan oleh majelis hakim pengadilan tingkat banding. Untuk salinan putusan banding online oleh pengadilan tingkat banding yang dilampirkan secara elektronik adalah sah dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum. Salinan putusan perkara banding online yang terlampir secara elektronik dapat diakses setelah pihak yang memohonkannya sudah membayar Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan secara elektronik.

2.     Dampak Implementasi Upaya Hukum Banding Online Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Kisaran kelas I B bagi para pihak.

Setelah pengimplementasian upaya hukum banding online tentu mendapatkan respon para advokat dan masyarakat pencari keadilan dalam pelaksanaan upaya hukum banding online sangat disambut dengan baik dengan adanya fitur baru e-Court upaya hukum banding online dimana mempermudah para pihak yang akan mengajukan upaya hukum banding online dalam hal batas waktu yang digunakan dalam pengajuan upaya hukum banding online adalah 14 (empat belas) hari kerja dan dalam hal penyerahan memori banding dan kontra memori banding serta pelaksanaan inzage (memeriksa berkas) dapat dilakukan dimana saja secara elektronik tanpa harus datang ke Pengadilan tersebut.

 


BIBLIOGRAFI

 

Diantha, I. M. P., & SH, M. S. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media. Google Scholar

 

Harahap, M. Y. (2006). Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata dalam Tingkat Banding. Google Scholar

 

Mertokusumo, S. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. Google Scholar

 

Copyright holder:

Ismail, Indra Perdana Tanjung, Ribka Ginting (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: