Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849
e-ISSN:
2548-1398
Vol.
7, No. 6, Juni 2022
ANALISIS KEPATUHAN PELAPORAN SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI KARYAWAN DAN NON KARYAWAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PONDOK GEDE KOTA BEKASI
S. Pentanurbowo
Institut Stiami Jakarta, Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
kepatuhan perpajakan
merupakan ketaatan wajib pajak dalam
melaksanakan ketentuan perpajakan dan Perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia. Di era digitalisasi �masih saja wajib pajak
belum memenuhi kepatuhan dalam perpajakan Hal ini kurang nya sosialisasi
dan edukasi pelaporan SPT Tahunan oleh fiscus. Oleh sebab itu meningkat atau
tidaknya dalam� kepatuhan
pelaporan SPT Tahunan dapat diliat� dengan dua cara yaitu
Kepatuhan secara formal dan
Kepatuhan secara material. Metode yang digunakan dalam penelitian dengan cara kualitatif
deskriptif naratif, pengumpulan data, wawancara, serta gambar-gambar saat kegiatan. Hasil penelitian dan kesimpulan dalam pelaporan SPT Tahunan memberikan hasil perbandingan jumlah wajib pajak
dan pelaporan SPT Tahunan
pada KPP Pondok Gede mengalami naik turun, baik jumlah wajib
pajak yang terdaftar serta yang melaporkan SPT Tahunan datang langsung ke pelayanan
melalui system E-filing. Untuk
tahun 2019 dengan wajib SPT orang pajak karyawan 81.041 yang melapor hanya 57.806 artinya mengalami penurunan 23.235 prosentase kepatuhan (71,33%), untuk wajib SPT orang pajak non karyawan 7.479 yang melapor hanya 4.082 turun 3.397 prosentase kepatuhan (54,58%). Wajib SPT tahun 2020 orang pajak karyawan 65.825 yang melapor hanya 53.278 turun� 12.547 (80,94%). Untuk wajib SPT orang pajak non karyawan 8.222 yang melapor hanya 2.982 turun 5.240 prosentase kepatuhan (36,26%).Wajib
SPT tahun 2021 orang pajak karyawan 70.246 yang melapor hanya 54.586 mengalami penurunan 15.660 prosentase kepatuhan (77,71). Untuk wajib SPT orang pajak non karyawan 10.590 yang melapor
2.631 turun 7.959 prosentase
kepatuhan (24,84%). Wajib pajak SPT Karyawan� naik turun , untuk wajib
pajak non karyawan selalu naik dalam kurun waktu 3 tahun.
SPT yang diterima baik wajip pajak karyawan
mengalami naik turun sedangkan untuk wajib pajak non karyawan yang melapor dalam kurun 3 tahun
turun.
Kata Kunci: kepatuhan pelaporan
SPT tahunan; wajib pajak orang pribadi karyawan; ��dan non karyawan
Abstract
tax compliance is the obedience of taxpayers in
implementing tax provisions and laws in force in Indonesia. In the
digitalization era, taxpayers still have not fulfilled compliance in taxation.
This is the lack of socialization and education on reporting of Annual SPT by
the tax authorities. Therefore, whether or not the annual SPT reporting
compliance has increased can be seen in two ways, namely formal compliance and
material compliance. The method used in this research is descriptive
qualitative, narrative, data collection, interviews, and pictures during the
activity. The results of the research and conclusions in the reporting of the
Annual SPT provide the results of a comparison of the number of taxpayers and
the reporting of the Annual SPT at the Pondok Gede Tax Office has ups and downs, both the number of
registered taxpayers and those who report the Annual SPT come directly to the
service through the E-filing system. For 2019 with mandatory tax return for
employees of 81,041 who reported only 57,806, it means that there was a
decrease of 23,235 percentage of compliance (71.33%), for mandatory SPT of
non-employee taxpayers 7,479 who reported only 4,082, decreased by 3,397
percentage of compliance (54.58%). In 2020, there are 65,825 employees who
report tax returns, only 53,278, a decrease of 12,547 (80.94%). For mandatory
SPT non-employee taxes, 8,222 who reported only 2,982, the percentage of
compliance decreased by 5,240 (36.26%). In 2021, there were 70,246 tax returns
for employees who reported only 54,586, experiencing a decrease of 15,660 in
the percentage of compliance (77.71). For mandatory SPT non-employee 10,590 who
reported 2,631, the percentage of compliance decreased by 7,959 (24.84%).
Employee SPT taxpayers go up and down, for non-employee taxpayers it always
rises within 3 years. The SPT received by both employee taxpayers has
experienced ups and downs while for non-employee taxpayers who have reported
within 3 years it has decreased.
Keywords: annual SPT reporting
compliance; individual employee taxpayers; and non-employees
Pendahuluan
Sebagai negara
yang menganut pajak sistem self assesment, kepatuhan pajak merupakan
salah satu faktor terpenting dalam penerimaan serta pelaksanaan kewajiban
perpajakan. Pasalnya dalam sistem self assesment, pemerintah memberikan
kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan demikian kesadaran dari wajib pajak
untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku menjadi
ujung tombak keberhasilan sistem perpajakan. Kendati telah memberikan
kepercayaan kepada wajib pajak, pemerintah juga tetap menjalankan pengawasan
serta senantiasa berupaya meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan pajak.
Kepatuhan pajak merupakan masalah klasik yang dihadapi otoritas pajak seluruh
dunia.
Pada beberapa
negara, misalkan pada Amerika Serikat, Australia dan Kanada, kepatuhan pajak
pada umumnya mengacu pada kemampuan dan kemauan wajib pajak untuk tunduk
terhadap regulasi perpajakan, membayar pajak penghasilan secara benar dan
melaporkan tepat waktu. Sementara itu, merujuk pada IBFD (International Bureau
Of Fiscal Documentation) International Tax Glossary, kepatuhan pajak (tax
compliance) merupakan tindakan prosedural dan administratif yang diperlukan
untuk memenuhi kewajiban wajib pajak berdasarkan aturan pajak yang berlaku.
Untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
Pengoptimalan
kepatuhan pajak dapat dirasakan ketika dalam pelayaan dan pembayaran dipermudah
seperti secara pelayanan online, hal ini dapat juga untuk mengurangi
interaksi wajib pajak dengan fiskus selain itu dapat menghemat waktu serta
dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak. Besarnya kontribusi pajak untuk
negara sangatlah diharapkan, bagi wajib pajak yang kooperatif dalam
menyetorkan dan melaporkan pajak dengan jujur, lengkap dan benar, sehingga
secara signifikan jelas mendukung kemajuan perekonomian nasional. Hal ini
terlihat dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun
2019 penerimaan pajak mencapai Rp.1.781,0 triliun. Salah satu
cara mencapai target penerimaan pajak dapat tercapai, pemerintah memberikan stimulus berupa penghargaan wajib pajak terbaik
di Indonesia atas kepatuhan
wajib pajak. Kepatuhan wajip pajak baik dalam
membayar pajak dan melaporkan pajak dengan benar, lengkap,
dan jelas merupakan faktor penting dalam merealisasikan target penerimaan pajak. Pajak merupakan pondasi negara dan menjadi salah satu kontributor terbesar sektor penerimaan Negara. Pajak sangat menentukan arah pembangunan nasional pada umumnya.
Direktorat
Jenderal Pajak mengubah strategi dalam meningkatkan kepatuhan material.
Sedangkan untuk regulasi disosialisakan melalui berbagai saluran mulai dari
media elektronik hingga imbauan langsung melalui unit vertikal DJP di
daerah. Untuk sosialisasi masih tetap sama, namun� terus melakukan melalui channel-channel baik
media elektronik, cetak, maupun medsos dan juga kelas pajak online di
setiap Kanwil dan KPP untuk meningkatkan kepatuhan material dan formal termasuk
pihak akademis melalui Tax Center sebagai media strategis dalam menyampaikan
edukasi dan sosialisai kepada wajib pajak. Karena masih adanya
wajib pajak sangat kurang bergairah untuk menghitung membayar dan melaporkan
pajak. Hal ini bukan saja karena wajib pajak kurang paham tentang hal ini,
namun yang penulis temukan ada bebarapa hal seperti kurang 100 % percaya kepada
fiskus, wajib pajak
masih merasa uang
yang mereka bayar untuk apa dan kemana. karena masih adanya oknum-oknum
tertentu yang menyalahkan gunakan hal �tersebut. Selain itu
masih ada �beberapa wajib pajak
orang pribadi masih ada yang kurang patuh dalam pelaporan
SPT Tahunan, patuh dalam artian
seperti sudah membayar pajak� di tahun 2019, namun melaporkan SPT Tahunan di tahun 2021. Hal ini yang dikatakan tidak patuh pajak,
yang patuh seperti apa, tentu bayar
dan lapor tepat waktu serta berkelanjutan.
Karena ada beberapa pendapat
yang keliru pada wajib pajak, mereka sudah merasa membayar, baik yang
di potong oleh pemberi kerja atau termasuk di pungut oleh pihak lain. kenapa
musti melapor pula. Di sinilah
tantangan bagi� fiskus
untuk memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pelaporan SPT Tahnan. Serta memberikan keyakinan bahwa uang yang Wajib pajak bayar
itu untuk dan di gunakan sebesar-besarnya kepetingan bersama. Bahwasannya dalam pelaporan SPT Tahunan pada KPP Pratama Pondok Gede mengalami naik turun di wajib pajak orang pribadi, baik wajib pajak
orang pribadi Karyawan maupun Non Karyawan. Dapat di lihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 1
Kepatuhan Wajib Pajak
Tahun 2019
� Jenis Wajib Pajak |
Wajib SPT |
SPT Diterima |
% Kepatuhan |
Orang Pribadi Karyawan |
81.041 |
57.806 |
71,33% |
Orang Pribadi Non� Karyawan |
7.479 |
4.082 |
54,58% |
Jumlah |
88.520 |
61.888 |
|
Tabel 2
Kepatuhan Wajib Pajak
Tahun 2020
Jenis Wajib
Pajak |
Wajib SPT |
SPT Diterima |
% Kepatuhan |
Orang
Pribadi Karyawan |
65.825 |
53.278 |
80,94% |
Orang
Pribadi Non� Karyawan |
8.222 |
2.982 |
36,27% |
Jumlah |
74.047 |
56.260 |
|
Tabel 3
Kepatuhan Wajib Pajak
Tahun 2021
Jenis Wajib Pajak |
Wajib SPT |
SPT Diterima |
% Kepatuhan |
Orang Pribadi Karyawan |
70.246 |
54.586 |
77,71% |
Orang Pribadi Non� Karyawan |
10.590 |
2.631 |
24,84 % |
Jumlah |
80.836 |
57.217 |
|
� Sumber : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Gede Kota Bekasi
Fenonema yang terjadi
pada saat ini banyaknya wajib pajak yang terdaftar di KPP, namun belum siap
untuk melaporkan SPT Tahunan. Karena mereka belum menyadari pentingnya kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. Hal ini dapat di lihat
pada tabel diatas terutama pada wajib pajak orang pribadi non karyawan dari tahun
2019 sampai tahun 2021 jika di buat rta-rata� masih
dibawah 40%.
Metode Penelitian
Metode Penelitian
yang digunakan menggunakan kualitatif deskriptif dengan mengumpulkan data, observasi, wawancara, dokumentasi, narasi, publikasi teks.
�Metode Penelitian Kualitatif adalah prosedur penemuannya tidak hanya menggunakan
alat-alat statistic atau kuantifikasi, tapi penelitian yang berkaitan dengan kehidupan manusia, sejarah, perilaku, fungsi-fungsi organisasi, gerakan social, serta hubungan interaksi, menggunakaan prosedur wawancara dan observasi� (Muchlis R. Luddan, 2016).
Hasil dan Pembahasan
Direktorat
Jenderal Pajak mengubah strategi dalam meningkatkan kepatuhan material.
Sedangkan untuk regulasi disosialisakan melalui berbagai saluran mulai dari
media elektronik hingga imbauan langsung melalui unit vertikal DJP di daerah.
Untuk sosialisasi masih tetap sama, namun�
terus melakukan melalui channel-channel baik media
elektronik, cetak, maupun medsos dan juga kelas pajak online di
setiap Kanwil dan KPP untuk meningkatkan kepatuhan material dan formal termasuk
pihak akademis melalui Tax Center sebagai media strategis dalam menyampaikan
edukasi dan sosialisai kepada wajib pajak. Karena di masa pandemi ini wajib
pajak sangat kurang bergairah untuk menghitung membayar dan melaporkan pajak. Hal
ini bukan saja karena wajib pajak kurang paham tentang hal ini, namun yang
penulis temukan masih adanya kurang kepecayaan
kepada fiskus, wajib pajak
masih merasa uang
yang mereka bayar untuk apa dan kemana. karena masih adanya oknum-oknum
tertentu yang menyalahkan gunakan uang tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dari jumlah wajib
pajak dari tahun ke tahun
secara prosentasi naik turun. Walaupun dari
beberapa wajib pajak orang pribadi masih ada yang
kurang patuh dalam pelaporan SPT Tahunan, patuh dalam
artian seperti sudah membayar pajak� di tahun
2019, namun melaporkan SPT Tahunan di tahun 2021.
1. Kepatuhan
Formal, Suatu Keadaan Di Mana Wajib Pajak Memenuhi
kewajiban
perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Perpajakan. Tepat waktu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak) maupun untuk ditetapkan memperoleh NPPKP (Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak), tepat waktu dalam menyetorkan pajak yang terutang, dan
tepat waktu dalam melaporkan pajak yang sudah dibayar melalui SPT Tahunan baik
menggunakan e-filling dan e-form untuk SPT Tahunan wajib pajak perorangan
dengan cara NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) yang merupakan suatu
norma bermanfaat dan dapat digunakan oleh semua wajib pajak dalam satu tahun
pajak sebagai dasar perhitungan PPh terutang dengan menggunakan pencatatan. Ketentuan� batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) terakhir dilaporkan tanggal 31 Maret. Untuk
wajib pajak orang pribadi, atau sering disebut 3 (tiga bulan setelah
berakhirnya tahun buku untuk dilaporkan, contoh tahun buku pajak 2020 maka
paling lambat pelaporan SPT tahunan di tahun 2021 bulan Maret tanggal 31.
Apabila wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan
Tahunan sebelum atau pada tanggal 31 Maret maka wajib pajak telah memenuhi
ketentuan formal, akan tetapi jika isinya tidak�
memenuhi ketentuan material, yaitu suatu keadaan di mana WP memenuhi semua
ketentuan material perpajakan.
2. Kepatuhan
material dapat meliputi dimana Wajib Pajak yang dapat memenuhi menghitung pajak
yang terutang dengan benar, membayar tepat waktu pajak yang terutang serta
melaporkannya dalam bentuk SPT Tahunan dengan lengkap dan jujur. Baik secara
e-filing maupun secara e-form yang sudah tersedia di Direktorat Jenderal Pajak
dengan tepat waktu. Jangan sampai sudah dibayar namun tidak di laporkan dalam
bentuk SPT Tahunan, ketika semua dijalankan dengan baik, benar dan� lengkap dapat dikatakan patuh dalam
perpajakan.
3. Hasil
Penelitian dalam perbandingan wajib SPT dan Pelapoan SPT Tahuan memberikan hasil
perbandingan jumlah wajib pajak dan pelaporan SPT Tahunan pada KPP Pondok Gede mengalami
naik turun, baik jumlah wajib pajak
yang terdaftar serta yang melaporkan SPT Tahunan datang langsung ke pelayanan melalui
system E-filing. Untuk tahun
2019 dengan wajib SPT orang
pajak karyawan 81.041 yang melapor hanya 57.806 artinya mengalami penurunan 23.235 prosentase kepatuhan (71,33%), untuk wajib SPT orang pajak non karyawan 7.479 yang melapor hanya 4.082 turun 3.397 prosentase kepatuhan (54,58%). Wajib SPT tahun 2020 orang pajak karyawan 65.825 yang melapor hanya 53.278 turun� 12.547 (80,94%). Untuk
wajib SPT orang pajak non karyawan 8.222 yang melapor hanya 2.982 turun 5.240 prosentase kepatuhan (36,26%).Wajib SPT tahun
2021 orang pajak karyawan
70.246 yang melapor hanya
54.586 mengalami penurunan 15.660
prosentase kepatuhan
(77,71). Untuk wajib SPT
orang pajak non karyawan
10.590 yang melapor 2.631 mengalami
penurunan 7.959 prosentase kepatuhan (24,84%).
Kesimpulan
1. Bahwasannya kepatuhan
perpajakan merupakan ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan
ketentuan perpajakan yang berlaku dan perundang-undangan. Untuk mengetahui meningkat atau tidaknya dalam� kepatuhan
pelaporan SPT Tahunan dapat di simpulkan dengan dua cara
yaitu ;
a) Kepatuhan secara
formal
b) Kepatuhan secara
material
2. Wajib pajak
orang pribadi karyawan di tahun 2019 ke tahun
2020 untuk jumlah wajib pajak orang pribadi karyawan mengalami penurunan, sedangkan pelaporan SPT Tahunan yang melalui KPP setempat mengalami penurunan. Untuk jumlah Wajib pajak
orang pribadi non karyawan
di tahun 2019 ke tahun 2020 mengalami kenaikan, sedangkan dalam pelaporan SPT Tahunannya mengalami penurunan.
3. Wajib pajak
orang pribadi karyawan di tahun 2020 ke tahun
2021 untuk jumlah wajib pajak orang pribadi karyawan mengalami kenaikan, sedangkan pelaporan SPT Tahunan yang melalui KPP setempat mengalami kenaikan pula. Sedangkan wajib pajak orang pribadi non karyawan di tahun 2020 ke 2021 mengalami kenaikan jumlahnya, sedangkan dalam pelaporan SPT Tahunan� mengalami penurunan jumlah wajib pajaknya yang melaporkan di KPP setempat.
Danny, Darussalam. (2020). Konsep dan Aplikasi
Pajak Penghasilan. DDTC Jakarta.
Gunadi. (2020). Pemeriksaan,
Investigasi, dan Penyidikan Pajak,Koperasi Pegawai Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak, Jakarta Mardiasmo 2016. Perpajakan.
Katini, N. K., & Suardana, K. A. (2017).
Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan, Pelayanan Fiskus,
Sanksi Administrasi Pada Kepatuhan Wajib Pajak Restoran. E-Jurnal Akuntansi
Universitas Udayana, 392�420.
Kesumasari, Ni Kadek Intania, &
Suardana, Ketut Alit. (2018). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran dan
pengetahuan tax amnesty pada kepatuhan WPOP di KPP pratama Gianyar. E-Jurnal
Akuntansi, 22(2), 1503�1529.
Mahfud, Muhammad Arfan, & Abdullah,
Syukriy. (2017). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kesadaran Membayar
Pajak dan Kualitas Pelayanan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan
(Studi Empiris pada Koperasi di Kota Banda Aceh). Jurnal Administrasi
Akuntansi: Program Pascasarjana Unsyiah, 6(2).
Paramartha, I. P., & Rasmini, N. K.
(2016). Pengaruh kualitas pelayanan, pengetahuan dan sanksi perpajakan pada
kepatuhan wajib pajak badan. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana,
(641�666).
Siti, Rahayu Kurnia. (2017). Perpajakan ,
Konsep dan Aspek Formal.
Copyright holder: S. Pentanurbowo (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |