Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 6, Juni 2022

 

ANALISIS KEPATUHAN PELAPORAN SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI KARYAWAN DAN NON KARYAWAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PONDOK GEDE KOTA BEKASI

 

S. Pentanurbowo

Institut Stiami Jakarta, Indonesia

Email [email protected]

 

Abstrak

kepatuhan perpajakan merupakan ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakan dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Di era digitalisasi masih saja wajib pajak belum memenuhi kepatuhan dalam perpajakan Hal ini kurang nya sosialisasi dan edukasi pelaporan SPT Tahunan oleh fiscus. Oleh sebab itu meningkat atau tidaknya dalamkepatuhan pelaporan SPT Tahunan dapat diliatdengan dua cara yaitu Kepatuhan secara formal dan Kepatuhan secara material. Metode yang digunakan dalam penelitian dengan cara kualitatif deskriptif naratif, pengumpulan data, wawancara, serta gambar-gambar saat kegiatan. Hasil penelitian dan kesimpulan dalam pelaporan SPT Tahunan memberikan hasil perbandingan jumlah wajib pajak dan pelaporan SPT Tahunan pada KPP Pondok Gede mengalami naik turun, baik jumlah wajib pajak yang terdaftar serta yang melaporkan SPT Tahunan datang langsung ke pelayanan melalui system E-filing. Untuk tahun 2019 dengan wajib SPT orang pajak karyawan 81.041 yang melapor hanya 57.806 artinya mengalami penurunan 23.235 prosentase kepatuhan (71,33%), untuk wajib SPT orang pajak non karyawan 7.479 yang melapor hanya 4.082 turun 3.397 prosentase kepatuhan (54,58%). Wajib SPT tahun 2020 orang pajak karyawan 65.825 yang melapor hanya 53.278 turun12.547 (80,94%). Untuk wajib SPT orang pajak non karyawan 8.222 yang melapor hanya 2.982 turun 5.240 prosentase kepatuhan (36,26%).Wajib SPT tahun 2021 orang pajak karyawan 70.246 yang melapor hanya 54.586 mengalami penurunan 15.660 prosentase kepatuhan (77,71). Untuk wajib SPT orang pajak non karyawan 10.590 yang melapor 2.631 turun 7.959 prosentase kepatuhan (24,84%). Wajib pajak SPT Karyawannaik turun , untuk wajib pajak non karyawan selalu naik dalam kurun waktu 3 tahun. SPT yang diterima baik wajip pajak karyawan mengalami naik turun sedangkan untuk wajib pajak non karyawan yang melapor dalam kurun 3 tahun turun.

 

Kata Kunci: kepatuhan pelaporan SPT tahunan; wajib pajak orang pribadi karyawan; ��dan non karyawan

 

Abstract

tax compliance is the obedience of taxpayers in implementing tax provisions and laws in force in Indonesia. In the digitalization era, taxpayers still have not fulfilled compliance in taxation. This is the lack of socialization and education on reporting of Annual SPT by the tax authorities. Therefore, whether or not the annual SPT reporting compliance has increased can be seen in two ways, namely formal compliance and material compliance. The method used in this research is descriptive qualitative, narrative, data collection, interviews, and pictures during the activity. The results of the research and conclusions in the reporting of the Annual SPT provide the results of a comparison of the number of taxpayers and the reporting of the Annual SPT at the Pondok Gede Tax Office has ups and downs, both the number of registered taxpayers and those who report the Annual SPT come directly to the service through the E-filing system. For 2019 with mandatory tax return for employees of 81,041 who reported only 57,806, it means that there was a decrease of 23,235 percentage of compliance (71.33%), for mandatory SPT of non-employee taxpayers 7,479 who reported only 4,082, decreased by 3,397 percentage of compliance (54.58%). In 2020, there are 65,825 employees who report tax returns, only 53,278, a decrease of 12,547 (80.94%). For mandatory SPT non-employee taxes, 8,222 who reported only 2,982, the percentage of compliance decreased by 5,240 (36.26%). In 2021, there were 70,246 tax returns for employees who reported only 54,586, experiencing a decrease of 15,660 in the percentage of compliance (77.71). For mandatory SPT non-employee 10,590 who reported 2,631, the percentage of compliance decreased by 7,959 (24.84%). Employee SPT taxpayers go up and down, for non-employee taxpayers it always rises within 3 years. The SPT received by both employee taxpayers has experienced ups and downs while for non-employee taxpayers who have reported within 3 years it has decreased.

 

Keywords: annual SPT reporting compliance; individual employee taxpayers; and non-employees

 

Pendahuluan

Sebagai negara yang menganut pajak sistem self assesment, kepatuhan pajak merupakan salah satu faktor terpenting dalam penerimaan serta pelaksanaan kewajiban perpajakan. Pasalnya dalam sistem self assesment, pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan demikian kesadaran dari wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku menjadi ujung tombak keberhasilan sistem perpajakan. Kendati telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, pemerintah juga tetap menjalankan pengawasan serta senantiasa berupaya meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan pajak. Kepatuhan pajak merupakan masalah klasik yang dihadapi otoritas pajak seluruh dunia.

Pada beberapa negara, misalkan pada Amerika Serikat, Australia dan Kanada, kepatuhan pajak pada umumnya mengacu pada kemampuan dan kemauan wajib pajak untuk tunduk terhadap regulasi perpajakan, membayar pajak penghasilan secara benar dan melaporkan tepat waktu. Sementara itu, merujuk pada IBFD (International Bureau Of Fiscal Documentation) International Tax Glossary, kepatuhan pajak (tax compliance) merupakan tindakan prosedural dan administratif yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban wajib pajak berdasarkan aturan pajak yang berlaku. Untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.

Pengoptimalan kepatuhan pajak dapat dirasakan ketika dalam pelayaan dan pembayaran dipermudah seperti secara pelayanan online, hal ini dapat juga untuk mengurangi interaksi wajib pajak dengan fiskus selain itu dapat menghemat waktu serta dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak. Besarnya kontribusi pajak untuk negara sangatlah diharapkan, bagi wajib pajak yang kooperatif dalam menyetorkan dan melaporkan pajak dengan jujur, lengkap dan benar, sehingga secara signifikan jelas mendukung kemajuan perekonomian nasional. Hal ini terlihat dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019 penerimaan pajak mencapai Rp.1.781,0 triliun. Salah satu cara mencapai target penerimaan pajak dapat tercapai, pemerintah memberikan stimulus berupa penghargaan wajib pajak terbaik di Indonesia atas kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan wajip pajak baik dalam membayar pajak dan melaporkan pajak dengan benar, lengkap, dan jelas merupakan faktor penting dalam merealisasikan target penerimaan pajak. Pajak merupakan pondasi negara dan menjadi salah satu kontributor terbesar sektor penerimaan Negara. Pajak sangat menentukan arah pembangunan nasional pada umumnya.

Direktorat Jenderal Pajak mengubah strategi dalam meningkatkan kepatuhan material. Sedangkan untuk regulasi disosialisakan melalui berbagai saluran mulai dari media elektronik hingga imbauan langsung melalui unit vertikal DJP di daerah. Untuk sosialisasi masih tetap sama, namunterus melakukan melalui channel-channel baik media elektronik, cetak, maupun medsos dan juga kelas pajak online di setiap Kanwil dan KPP untuk meningkatkan kepatuhan material dan formal termasuk pihak akademis melalui Tax Center sebagai media strategis dalam menyampaikan edukasi dan sosialisai kepada wajib pajak. Karena masih adanya wajib pajak sangat kurang bergairah untuk menghitung membayar dan melaporkan pajak. Hal ini bukan saja karena wajib pajak kurang paham tentang hal ini, namun yang penulis temukan ada bebarapa hal seperti kurang 100 % percaya kepada fiskus, wajib pajak masih merasa uang yang mereka bayar untuk apa dan kemana. karena masih adanya oknum-oknum tertentu yang menyalahkan gunakan hal tersebut. Selain itu masih ada beberapa wajib pajak orang pribadi masih ada yang kurang patuh dalam pelaporan SPT Tahunan, patuh dalam artian seperti sudah membayar pajakdi tahun 2019, namun melaporkan SPT Tahunan di tahun 2021. Hal ini yang dikatakan tidak patuh pajak, yang patuh seperti apa, tentu bayar dan lapor tepat waktu serta berkelanjutan. Karena ada beberapa pendapat yang keliru pada wajib pajak, mereka sudah merasa membayar, baik yang di potong oleh pemberi kerja atau termasuk di pungut oleh pihak lain. kenapa musti melapor pula. Di sinilah tantangan bagifiskus untuk memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pelaporan SPT Tahnan. Serta memberikan keyakinan bahwa uang yang Wajib pajak bayar itu untuk dan di gunakan sebesar-besarnya kepetingan bersama. Bahwasannya dalam pelaporan SPT Tahunan pada KPP Pratama Pondok Gede mengalami naik turun di wajib pajak orang pribadi, baik wajib pajak orang pribadi Karyawan maupun Non Karyawan. Dapat di lihat pada tabel di bawah ini.

Tabel 1

Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2019

Jenis Wajib Pajak

 

Wajib SPT

 

SPT Diterima

 

% Kepatuhan

Orang Pribadi Karyawan

81.041

 

57.806

 

71,33%

 

Orang Pribadi NonKaryawan

7.479

 

4.082

 

54,58%

 

Jumlah

88.520

61.888

 

 

Tabel 2

Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2020

 

Jenis Wajib Pajak

 

 

Wajib SPT

 

 

SPT Diterima

 

 

% Kepatuhan

Orang Pribadi Karyawan

65.825

53.278

80,94%

Orang Pribadi NonKaryawan

8.222

2.982

36,27%

Jumlah

74.047

56.260

 

 

Tabel 3

Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2021

 

Jenis Wajib Pajak

 

 

Wajib SPT

 

 

SPT Diterima

 

 

% Kepatuhan

Orang Pribadi Karyawan

70.246

54.586

77,71%

Orang Pribadi NonKaryawan

10.590

2.631

24,84 %

Jumlah

80.836

57.217

 

Sumber : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Gede Kota Bekasi

 

Fenonema yang terjadi pada saat ini banyaknya wajib pajak yang terdaftar di KPP, namun belum siap untuk melaporkan SPT Tahunan. Karena mereka belum menyadari pentingnya kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. Hal ini dapat di lihat pada tabel diatas terutama pada wajib pajak orang pribadi non karyawan dari tahun 2019 sampai tahun 2021 jika di buat rta-ratamasih dibawah 40%.

 

Metode Penelitian

Metode Penelitian yang digunakan menggunakan kualitatif deskriptif dengan mengumpulkan data, observasi, wawancara, dokumentasi, narasi, publikasi teks.

Metode Penelitian Kualitatif adalah prosedur penemuannya tidak hanya menggunakan alat-alat statistic atau kuantifikasi, tapi penelitian yang berkaitan dengan kehidupan manusia, sejarah, perilaku, fungsi-fungsi organisasi, gerakan social, serta hubungan interaksi, menggunakaan prosedur wawancara dan observasi� (Muchlis R. Luddan, 2016).

 

 

 

Hasil dan Pembahasan

Direktorat Jenderal Pajak mengubah strategi dalam meningkatkan kepatuhan material. Sedangkan untuk regulasi disosialisakan melalui berbagai saluran mulai dari media elektronik hingga imbauan langsung melalui unit vertikal DJP di daerah. Untuk sosialisasi masih tetap sama, namunterus melakukan melalui channel-channel baik media elektronik, cetak, maupun medsos dan juga kelas pajak online di setiap Kanwil dan KPP untuk meningkatkan kepatuhan material dan formal termasuk pihak akademis melalui Tax Center sebagai media strategis dalam menyampaikan edukasi dan sosialisai kepada wajib pajak. Karena di masa pandemi ini wajib pajak sangat kurang bergairah untuk menghitung membayar dan melaporkan pajak. Hal ini bukan saja karena wajib pajak kurang paham tentang hal ini, namun yang penulis temukan masih adanya kurang kepecayaan kepada fiskus, wajib pajak masih merasa uang yang mereka bayar untuk apa dan kemana. karena masih adanya oknum-oknum tertentu yang menyalahkan gunakan uang tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dari jumlah wajib pajak dari tahun ke tahun secara prosentasi naik turun. Walaupun dari beberapa wajib pajak orang pribadi masih ada yang kurang patuh dalam pelaporan SPT Tahunan, patuh dalam artian seperti sudah membayar pajakdi tahun 2019, namun melaporkan SPT Tahunan di tahun 2021.

1.   Kepatuhan Formal, Suatu Keadaan Di Mana Wajib Pajak Memenuhi

kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan. Tepat waktu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maupun untuk ditetapkan memperoleh NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak), tepat waktu dalam menyetorkan pajak yang terutang, dan tepat waktu dalam melaporkan pajak yang sudah dibayar melalui SPT Tahunan baik menggunakan e-filling dan e-form untuk SPT Tahunan wajib pajak perorangan dengan cara NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) yang merupakan suatu norma bermanfaat dan dapat digunakan oleh semua wajib pajak dalam satu tahun pajak sebagai dasar perhitungan PPh terutang dengan menggunakan pencatatan. Ketentuanbatas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) terakhir dilaporkan tanggal 31 Maret. Untuk wajib pajak orang pribadi, atau sering disebut 3 (tiga bulan setelah berakhirnya tahun buku untuk dilaporkan, contoh tahun buku pajak 2020 maka paling lambat pelaporan SPT tahunan di tahun 2021 bulan Maret tanggal 31. Apabila wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan sebelum atau pada tanggal 31 Maret maka wajib pajak telah memenuhi ketentuan formal, akan tetapi jika isinya tidakmemenuhi ketentuan material, yaitu suatu keadaan di mana WP memenuhi semua ketentuan material perpajakan.

2.   Kepatuhan material dapat meliputi dimana Wajib Pajak yang dapat memenuhi menghitung pajak yang terutang dengan benar, membayar tepat waktu pajak yang terutang serta melaporkannya dalam bentuk SPT Tahunan dengan lengkap dan jujur. Baik secara e-filing maupun secara e-form yang sudah tersedia di Direktorat Jenderal Pajak dengan tepat waktu. Jangan sampai sudah dibayar namun tidak di laporkan dalam bentuk SPT Tahunan, ketika semua dijalankan dengan baik, benar danlengkap dapat dikatakan patuh dalam perpajakan.

3.   Hasil Penelitian dalam perbandingan wajib SPT dan Pelapoan SPT Tahuan memberikan hasil perbandingan jumlah wajib pajak dan pelaporan SPT Tahunan pada KPP Pondok Gede mengalami naik turun, baik jumlah wajib pajak yang terdaftar serta yang melaporkan SPT Tahunan datang langsung ke pelayanan melalui system E-filing. Untuk tahun 2019 dengan wajib SPT orang pajak karyawan 81.041 yang melapor hanya 57.806 artinya mengalami penurunan 23.235 prosentase kepatuhan (71,33%), untuk wajib SPT orang pajak non karyawan 7.479 yang melapor hanya 4.082 turun 3.397 prosentase kepatuhan (54,58%). Wajib SPT tahun 2020 orang pajak karyawan 65.825 yang melapor hanya 53.278 turun12.547 (80,94%). Untuk wajib SPT orang pajak non karyawan 8.222 yang melapor hanya 2.982 turun 5.240 prosentase kepatuhan (36,26%).Wajib SPT tahun 2021 orang pajak karyawan 70.246 yang melapor hanya 54.586 mengalami penurunan 15.660 prosentase kepatuhan (77,71). Untuk wajib SPT orang pajak non karyawan 10.590 yang melapor 2.631 mengalami penurunan 7.959 prosentase kepatuhan (24,84%).

 

Kesimpulan

1.   Bahwasannya kepatuhan perpajakan merupakan ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakan yang berlaku dan perundang-undangan. Untuk mengetahui meningkat atau tidaknya dalamkepatuhan pelaporan SPT Tahunan dapat di simpulkan dengan dua cara yaitu ;

a)  Kepatuhan secara formal

b)  Kepatuhan secara material

2.   Wajib pajak orang pribadi karyawan di tahun 2019 ke tahun 2020 untuk jumlah wajib pajak orang pribadi karyawan mengalami penurunan, sedangkan pelaporan SPT Tahunan yang melalui KPP setempat mengalami penurunan. Untuk jumlah Wajib pajak orang pribadi non karyawan di tahun 2019 ke tahun 2020 mengalami kenaikan, sedangkan dalam pelaporan SPT Tahunannya mengalami penurunan.

3.   Wajib pajak orang pribadi karyawan di tahun 2020 ke tahun 2021 untuk jumlah wajib pajak orang pribadi karyawan mengalami kenaikan, sedangkan pelaporan SPT Tahunan yang melalui KPP setempat mengalami kenaikan pula. Sedangkan wajib pajak orang pribadi non karyawan di tahun 2020 ke 2021 mengalami kenaikan jumlahnya, sedangkan dalam pelaporan SPT Tahunanmengalami penurunan jumlah wajib pajaknya yang melaporkan di KPP setempat.

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Danny, Darussalam. (2020). Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan. DDTC Jakarta.

 

Gunadi. (2020). Pemeriksaan, Investigasi, dan Penyidikan Pajak,Koperasi Pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Mardiasmo 2016. Perpajakan.

 

Katini, N. K., & Suardana, K. A. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan, Pelayanan Fiskus, Sanksi Administrasi Pada Kepatuhan Wajib Pajak Restoran. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 392�420.

 

Kesumasari, Ni Kadek Intania, & Suardana, Ketut Alit. (2018). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran dan pengetahuan tax amnesty pada kepatuhan WPOP di KPP pratama Gianyar. E-Jurnal Akuntansi, 22(2), 1503�1529.

 

Mahfud, Muhammad Arfan, & Abdullah, Syukriy. (2017). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kesadaran Membayar Pajak dan Kualitas Pelayanan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Studi Empiris pada Koperasi di Kota Banda Aceh). Jurnal Administrasi Akuntansi: Program Pascasarjana Unsyiah, 6(2).

 

Paramartha, I. P., & Rasmini, N. K. (2016). Pengaruh kualitas pelayanan, pengetahuan dan sanksi perpajakan pada kepatuhan wajib pajak badan. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, (641�666).

 

Siti, Rahayu Kurnia. (2017). Perpajakan , Konsep dan Aspek Formal.

 

Copyright holder:

S. Pentanurbowo (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: