Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 6, Juni 2022
PRAKTEK SISTEM BONUS DALAM PERUSAHAAN HALAL
NETWORK INTERNASIONAL (HNI) CABANG KECAMATAN MUARA BULIAN KABUPATEN BATANGHARI
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Taupiq, Sopian, Asiyah, Mubarik, Musaddad Al Basry, Nyimas Siti Hartina
Institut Agama Islam Nusantara Batanghari, Indonesia
Email: [email protected], [email protected],
[email protected], [email protected], [email protected],
[email protected]
Abstrak
Salah satu pola bisnis yang saat ini sangat marak dilakukan adalah bisnis dengan sistem
MLM (Multi Level Marketing) yang merupakan
salah satu cabang dari direct selling Konsep MLM pertama
dicetuskan oleh NUTRILITE, sebuah
perusahaan amerika serikat pada tahun 1939. Saat ini diseluruh dunia MLM telah mencapai jumlah sekitar 10.000-an, sementara di
Indonesia mencapai sekitar
1500-an Berdasarkan informasi yang bisa kita peroleh di internet, setiap hari muncul
10 orang miliuner baru karena mereka sukses
menjalankan bisnis MLM, begitu pula di Malaysia. Sistem ini mengembangkan jaringannya
mengutamakan kelebaran. Semakin banyak downline, semakin besar bonus.Sistem ini
memungkinkan downlineuntuk melebihi upline-nya. Bonus member di awal karirnya
kecil, maka biasanya perusahaan seperti ini mengandalkan bonus perekrutan. Jenis penelitian
ini adalah penelitian lapangan (field
research) yaitu penelitian
yang objeknya mengenai gejala- gejala atau peristiwa-peristiwa yang terjadi pada kelompok masyarakat. Sehingga penelitian ini juga bisa disebut penelitian
kasus atau study kasus (case study) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Metode yang digunakan
adalah penelitian kualitatif yaitu peneliti kualitatif percaya bahwa kebenaran
adalah dinamis dan dapat ditemukan hanya melalui penelaahan
terhadap orang-orang melalui
interaksinya dengan situasi sosial mereka.
Produk-produk HNI yang terdapat di Distribution Center Batang Hari ini
ditempatkan di etalase-etalase kaca pada umumnya dan memang mirip seperti
toko-toko pada umumnya. Produk-produk yang diperjual-belikan berupa
produk-produk herbal, baik produk untuk pengobatan, kecantikan ataupun produk
nutrisi dan keseharian. Prosedur keanggotaan dan akad perjanjian perusahaan
Halal Network Internasional (HNI) cabang Kecamatan Muara Bulian kabupaten
Batanghari adalah Sebelum seseorang menjadi
agen resmi HNI maka dia harus
mendaftarkan diri terlebih dahulu
agar dalam melakukan pembelanjaan mendapat harga khusus dan bonus ketika melakukan penjualan kepada konsumen sesuai dengan yang telah ditetapkan Perusahaan Halal Network Internasional.
Kata kunci: Sistem Bonus, Halal Network
Internasional, Perspektif Hukum Islam
Abstract
One of the business patterns that is currently very widespread is a
business with an MLM (Multi Level Marketing) system
which is one of the branches of direct selling. The first MLM concept was
initiated by NUTRILITE, a United States company in 1939. Currently worldwide
MLM has reached the number is around 10,000, while in Indonesia it reaches
around 1500. Based on the information we can get on the internet, every day 10
new millionaires appear because they are successful in running an MLM business,
as well as in Malaysia. This system develops its network prioritizing width.
The more downlines, the greater the bonus. This system allows downlines to
exceed their uplines. Member bonuses at the beginning of their careers are
small, so companies like this usually rely on recruiting bonuses. This type of
research is field research, namely research whose object is about the symptoms
or events that occur in community groups. So this
research can also be called a case study or case study with a qualitative
descriptive approach. The method used is qualitative research, namely
qualitative researchers believe that truth is dynamic and can be found only
through the study of people through their interactions with their social
situations. The HNI products found in the Batang Hari
Distribution Center are placed in glass windows in general and are similar to
shops in general. The products traded in the form of herbal products, both
products for treatment, beauty or nutritional and daily products. The
membership procedure and contract agreement for the International Halal Network
(HNI) company branch of Muara Bulian Subdistrict,
Batanghari Regency, is that before someone becomes an official HNI agent, he
must register first so that when making purchases he gets special prices and
bonuses when selling to consumers according to what has been stated. set by the
International Halal Network Company.
Keywords: Bonus System, International Halal Network, Islamic Law Perspective.
Pendahuluan
Salah satu pola
bisnis yang saat ini sangat marak dilakukan adalah bisnis dengan sistem
MLM (Multi Level Marketing) yang merupakan
salah satu cabang dari direct selling Konsep MLM pertama
dicetuskan oleh NUTRILITE, sebuah
perusahaan amerika serikat pada tahun 1939. Saat ini
diseluruh dunia MLM telah mencapai jumlah sekitar 10.000-an, sementara di
Indonesia mencapai sekitar
1500-an Berdasarkan informasi
yang bisa kita peroleh di internet, setiap hari muncul 10 orang miliuner baru karena
mereka sukses menjalankan bisnis MLM, begitu pula di Malaysia (Abdillah, 2015).
MLM merupakan Konsep
yang memberikan kesempatan kepada konsumen untuk turut terlibat
sebagai penjual dan memperoleh manfaat dan keuntungan di dalam garis kemitraannya, dalam istilah MLM, anggota dapat disebut pula sebagai distributor atau mitra niaga, Jika mitra niaga mengajak
orang lain untuk menjadi seorang anggota sehingga jaringan pelanggan atau pasar semakin besar atau
luas, itu artinya mitra niaga
telah berjasa mengangkat omzet perusahaan (Nurhasanah & Taufik, 2020).
MLM merupakan Konsep
yang memberikan kesempatan kepada konsumen untuk turut terlibat
sebagai penjual dan memperoleh manfaat dan keuntungan di dalam garis kemitraannya, dalam istilah MLM, anggota dapat disebut pula sebagai distributor atau mitra niaga, Jika mitra niaga mengajak
orang lain untuk menjadi seorang anggota sehingga jaringan pelanggan atau pasar semakin besar atau
luas, itu artinya mitra niaga
telah berjasa mengangkat omzet perusahaan (Amatul, 2020).
Islam telah mengatur
prinsip-prinsip dalam pengembangan sistem bisnis yaitu dengan
menghilangkan unsur dharar (bahaya), jahalah (ketidak jelasan), dan zulm (merugikan atau tidak adil terhadap
satu pihak). Sistem pemberian bonus harus adil, tidak
menzalimi dan tidak hanya menguntungkan pihak yang diatas. Bisnis juga harus bebas dari unsur
MAGHRIB yaitu singkatan dari unsur: (1) Maysir (perjudian), (2) Zulm (aniaya), (3) Gharar (penipuan), (4) Haram, (5)
Riba, (6) Iktinaz atau iktikar, dan batil (Saifudin, 2018).
Kemajuan di bidang
perekonomian yang sangat pesat
telah banyak membawa akibat perkembangan dalam bidang usaha. Dengan
perkembangan tersebut, sekarang banyak bermunculan perusahaan dagang yang bergerak di bidang perdagangan eceran yang berbentuk toko ataupun pasar swalayan (Yulianto, 2022). Perubahan
tersebut memaksa produsen dan para penjual untuk berpikir keras agar tetap mampu bersaing di pasaran. Jual beli
sebagai bagian dari mu�amalah mempunyai dasar hukum yang jelas, baik dari Al-qur�an,
Al-sunnah dan telah menjadi
ijma� ulama dan kaum muslimin. Bahkan
jual beli bukan hanya sekedar
mu�amalah, akan tetapi menjadi salah satu media untuk melakukan kegiatan untuk saling tolong
menolong sesama manusia (Salwah, 2019).
Bonus adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas
penjualan yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata, yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil
penjualan barang dan atau jasa. Namun
definisi ini masih bersifat umum. Maka dari
itu, DSN MUI menerbitkan
fatwa mengenai Penjualan Langsung Berjenjang Syariah
(PLBS) untuk membedakan perusahaan MLM yang sesuai dengan ekonomi Islam dengan perusahaan MLM konvensional (Masyhuri, Washil, & Minhatun, 2021).
Ja�alah merupakan istilah nama untuk
menyebut sesuatu yang diberikan seseorang kepada orang lain sebagai upah karena
mengerjakan sesuatu yang diberikan kepada orang lain sebagai upah karena
mengerjakan sesuatu (Masruron, Huzaini, & Surati, 2017). Iya sama
dengan ja�l atau ja�lah. Sedangkan menurut terminologi syara� ja�alah adalah
keharusan melakukan sesuatu� secara
mutlak sebagai bayaran tertentu atas satu pekerjaan tertentu atau sesuatu yang
belum diketahui dengan sesuatu yang sudah pasti atau yang lainnya. Contoh akad
ja�alah adalah hadiah yang khusus diperuntukkan bagi orang-orang yang
berprestasi, atau pemenang dalam sebuah perlombaan yang diperbolehkan.
Dilihat dalam
konteks perusahaan yang
profit oriented perusahaan MLM termasuk
HNI juga berbeda pandangan dengan ekonomi Islam yang sama sekali tidak
mendukung sistem yang hanya menguntungkan satu pihak saja
dan menganjurkan kepada prinsip yang tidak mementingkan keuntungan tetapi lebih mementingkan
kebaikan bersama dunia-akhirat (falah) (Fadilah, 2022). Disisi lain,
Perusahaan HNI dalam perekrutan anggota baru hanya
sekilas hello
effect (memberi kesan
yang baik), building
trust (membangun kepercayaan),
building need (membangun
kebutuhan), give solution (memberi
solusi), tanpa menjelaskan kisaran komisi berupa bonus yang akan diterima calon
agen ketika telah bergabung kedalam member. seorang agen yang merekrut calon anggota baru
akan menggali informasi seputar kebutuhan yang dimiliki calon agen seperti
kebutuhan kesehatan, finansial, ilmu dll, kemudian menawarkan
solusi atas kebutuhan tersebut tanpa ada unsur
pemaksaan.
Dalam pandangan Islam, ekonomi atau iqtishad� berasal
dari kata �qashdun� yang berarti keseimbangan
(equilibrium) dan keadilan (equally balanced). Al-qashdu bisa
dimaknai pula dengan kesederhanaan dalam kehidupan yang berarti tidak berlebih-lebihan dan juga tidak kikir. Islam sebagai agama Allah, mengatur kehidupan manusia baik kehidupan di dunia maupun di akhirat (Asriadi, 2020). Perekonomian adalah bagian dari kehidupan
manusia, maka tentulah hal ini
ada pada sumber mutlak yaitu Al-Qur�an dan
As-Sunnah, yang menjadi panduan
dalam menjalani kehidupan (Atika, 2019).
Sistem ini mengembangkan jaringannya
mengutamakan kelebaran. Semakin banyak downline, semakin besar bonus.Sistem ini
memungkinkan downlineuntuk melebihi upline-nya. Bonus member di awal karirnya
kecil, maka biasanya perusahaan seperti ini mengandalkan bonus perekrutan.
Sistem ini yang kemudian diadopsi oleh KKI dalam menjalankan operasi bisnis
MLM.
Metode Penelitian
Jenis penelitian
ini adalah penelitian lapangan (field
research) yaitu penelitian
yang objeknya mengenai gejala- gejala atau peristiwa-peristiwa yang terjadi pada kelompok masyarakat. Sehingga penelitian ini juga bisa disebut penelitian
kasus atau study kasus (case study) dengan pendekatan deskriptif kualitatif (Syamsiyah, Syahrir, & Susanto, 2019). Metode
yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu peneliti kualitatif percaya bahwa kebenaran adalah dinamis dan dapat ditemukan hanya melalui penelaahan
terhadap orang-orang melalui
interaksinya dengan situasi sosial mereka.
Penelitian kualitatif
mengkaji perspektif partisipan dengan
strategi-strategi yang bersifat interaktif
dan fleksibel. Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah model analisis data yang dikemukakan
oleh Miles dan Huberman, yaitu model interaktif yang terdiri dari tiga hal
utama yaitu data reduction,
data display, dan conclusion drawing (Illa & Ibnu, 2019).
Hasil dan Pembahasan
PT Halal Network Internasional
yang kemudian dikenal sebagai HNI merupakan salah satu perusahaan Bisnis Halal Network di Indonesia yang fokus
pada produk-produk herbal. HNI sesuai
dengan akta pendirian Perusahaan, secara resmi didirikan pada tanggal 19 Maret 2012. HNI secara umum dapat dipahami sebagai sebuah
perusahaan yang insya Allah didirikan di atas pondasi semangat ketaqwaan kepada
Allah SWT, untuk memberikan solusi kepada Ummat Islam dan masyarakat luas pada
umumnya, dalam hal penyediaan produk-produk kebutuhan keluarga dengan jaminan
Halal 100% dan jaminan kualitas tinggi serta terbaik di varian/jenisnya.
HNI fokus terhadap
produk, yang berlandaskan alamiah, ilmiah dan Ilahiyah. Produk HNI yang dijual
adalah produk berkualitas terbaik. Standar kualitas produk HNI dibuktikan
dengan produk-produk yang memiliki kelengkapan perizinan dan sertifikasi halal
MUI. HNI sebagai perusahaan bisnis halal network fokus pada produk-produk yang
terdiri dari produk-produk obat, suplemen, minuman kesehatan, dan kosmetik,
masing-masing jenis produk tersebut memiliki khasiat, dan manfaat yang tidak
perlu diragukan lagi karena telah dibuktikan langsung oleh agen HNI (Murnilawati, 2018).
HNI turut ikut serta
dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia dengan produk-produk obat
herbal, dan suplemen yang berkualitas, serta aman dikonsumsi. Produk herbal HNI
dapat memiki dua fungsi yaitu sebagai obat dan suplemen. Produk herbal dapat
menjadi perantara kesembuhan pasien dengan dosis yang tepat, dan produk herbal
dapat membantu menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan
cara mengkonsumsinya secara teratur sesuai dosis.
HNI terus
meningkatkan profesionalismenya. Terus menumbuhkan kepercayaan masyarakat
terhadap produk yang dipasarkanya. Selalu berusaha memberi pelayanan yang
terbaik. Profesionalisme staff dan karyawan yang tinggi, terbentuk nilai nilai
moral dan etika dalam perusahaan yang baik. Kesatuan dan kekompakan di semua
lini perusahaan ini saling menguatkan, sehingga kewibawaan perusahaan dan
potensi yang luar biasa terpancarkan. Pendaftaran menjadi Agen HNI dapat
dilakukan pada orang-orang yang sudah menjadi Agen resmi HNI.
Seperti yang
dipersyaratkan oleh PT. HNI, bahwa seseorang yang ingin mendaftar menjadi Agen
resmi HNI harus mempunyai nomor rekening Bank, di sini menimbulkan permasalahan
tersendiri bagi seseorang yang ingin mendaftar tetapi belum memiliki nomor
rekening Bank. Namun, persyaratan itu tampaknya bukan persyaratan utama.
Persyaratan itu bisa fleksibel sesuai kondisi calon Agen baru Hal ini
sebagaimana penuturan Ibu Nuriya Budiyati sebagai berikut:�
Kalau tidak mempunyai
nomor rekening tidak masalah, untuk sementara waktu jika Agen baru itu sudah
melakukan penjualan kepada konsumen dan dia mendapat bonus penjualan, bonusnya
itu masih di timbun di E-wallet. E-wallet itu dompetnya HNI, bonusnya itu nanti
di akumulasi semua, Kalau untuk melihat layanan bonusnya dapat dilihat di AVO
(Agent Virtual Office). AVO ini hanya dapat di buka oleh seseorang yang sudah
terdaftar menjadi Agen resmi HNI, yaitu dengan Username dan nomor ID yang telah
ditentukan oleh perusahaan ketika seseorang mendaftar menjadi Agen HNI.
Sistem pemasaran HNI
berbeda dengan sistem pemasaran Multi Level Marketing lainnya. Di HNI seorang
downline tidak ada keharusan untuk melakukan pembelanjaan produk HNI ke upline
dalam jaringannya. Downline tersebut boleh melakukan pembelanjaan ke upline
jaringan lain. Hal ini sesuai penuturan Ibu Suci Ariyani (Stokis) HNI:
Kalau seorang Stokis
belanja ke Pusat Stokis Daerah atau ke Pusat Agency HNI yang bukan jaringannya
itu tidak masalah, karena di HNI ini untuk melakukan pembelanjaan sifatnya
tidak mengikat. Hanya saja jika si Stokis itu tadi melakukan pembelanjaan ke sesama
Stokis baik dalam jaringannya maupun bukan jaringannya itu tidak dibolehkan.
Soalnya Stokis dengan Stokis itu pangkatnya sama. Minimal harus belanja ke satu
tingkat di atasnya. Hal serupa juga di sampaikan oleh Bapak Sarbani selaku
pemilik Distribution Center HNI BatangHari:�
Iya, itu bisa saja.
Tapi Stokis itu (yang downlinenya melakukan pembelian ke Stokis lain yang bukan
dalam jaringannya), tentunya rugi. Ya mau ndak mau kalau jaringannya hidup, ya
harusnya ada greget maksud saya seperti itu.
Lebih lanjut beliau
menjelaskan tentang kebolehan upline langsung melakukan penjualan produk HNI ke
konsumen pemakai tanpa keharusan mendistribusikan produk-produk HNI tersebut ke
downlinenya terlebih dahulu
Pada dasarnya baik
Distribution Center ataupun Stokis bisa saja langsung menjual produk-produk HNI
ke konsumen pemakai tanpa harus mendistribusikannya terlebih dahulu ke
downline-downlinenya. Hanya saja bonusnya berbeda jika menjual langsung ke
konsumen pemakai dengan menjualnya melalui tingkatan toko di bawahnya.
Dalam menjalankan
bisnisnya, Distribution Center PT. HNI BatangHari juga membutuhkan suplai
produk-produk HNI dari sistem keagenan/sistem toko di atasnya yang dalam hal
ini adalah Business Center (BC) PT. HNI. Hal ini sesuai penuturannya sebagai
berikut: �Kalau Distribution Center sendiri belanjanya ke Business Center (BC).
Kalau Distribution Center sini belinya ke BC Jambi.
Produk-produk HNI
yang terdapat di Distribution Center Batang Hari ini ditempatkan di
etalase-etalase kaca pada umumnya dan memang mirip seperti toko-toko pada
umumnya. Produk-produk yang diperjual-belikan berupa produk-produk herbal, baik
produk untuk pengobatan, kecantikan ataupun produk nutrisi dan keseharian.
Sebenarnya yang membedakan hanyalah cara kerja tokonya saja jika di bandingkan
dengan toko-toko lain yang serupa yang juga menjual produk-produk herbal.
Kemudian peneliti
juga melakukan penggalian informasi terkait kegiatan pemasaran produk-produk
HNI yang dilakukan di Distribution Center BatangHari sebagaimana penuturan Bapak
Sarbani sebagai berikut:
Kalau di Distribution
Center sendiri, kebanyakan agen-agen di bawah Distribution Center itu melakukan
pembelian di sini secara offline. Artinya langsung mendatangi tempat
Distribution Center berada. Hanya saja untuk pelaporan bonus penjualan ke
Perusahaan pusat itu secara online. Kalau dulu dengan manajemen pemasaran yang
berbeda dari sekarang harus melalui kantor pos dulu kalau mau mengirimkan
produk ke agen-agen dibawahnya. Tapi kalau sekarang tidak.
Berdasarkan hasil
pengamatan peneliti saat ada Agen yang melakukan pembelanjaan produk-produk HNI
ke Distribution Center BatangHari ini terjadi beberapa proses transaksi.
Awalnya si Agen langsung memesan produk apa saja yang hendak dibelinya kemudian
pemilik Distribution Center BatangHari mengambilkan produk-produk HNI yang
dipesan oleh si Agen tadi. Sebelum produk-produk itu diserahkan ke Agen,
pemilik Distribution Center mencatat tanggal terjadinya transaksi, nama Agen
yang belanja, nama dan jumlah produk yang dibeli oleh si Agen.
Kemudian baru si Agen
tadi menyerahkan uang senilai harga produk yang dibelinya tadi dan tentunya si
Agen tadi membayarnya dengan Harga Agen. di Distribution Center BatangHari HNI
ini kebanyakan yang melakukan pembelanjaan produk-produk HNI adalah sesama
Agen, baik itu Stokis maupun Agen biasa. Untuk konsumen pemakai jarang ada yang
lagsung beli produk HNI ke Distribution Center tersebut. hal ini berdasarkan
penuturan Bapak Sarbani: �Untuk Konsumen Pemakai yang beli produk HNI di sini
jarang sekali. Kalau ada itu pun biasanya langsung saya rekrut menjadi agen.
Karena kalau bisa murah kenapa tidak kita tawarkan.� Di HNI terdapat dua jenis
harga, yaitu harga Agen dan harga konsumen. Keduanya memiliki jumlah dan
selisih yang berbeda. Berikut penuturan Bapak Sarbani: Jadi di HNI sendiri ada
dua jenis harga, yaitu Harga Agen atau biasanya disebut HA dan Harga Konsumen.
Jika yang beli produk ke sini adalah Agen maka kami memberlakukan HA atau Harga
Agen. Sedangkan jika yang beli adalah bukan Agen maka diberlakukan Harga
Konsumen. Kedua jenis harga tersebut memang peraturan khusus dari Perusahaan
Pusat dan tentunya diantara kedua jenis harga itu ada selisihnya. Tentunya
Harga Agen lebih murah jika dibandingkan dengan Harga Konsumen
Kesimpulan
Prosedur keanggotaan dan akad perjanjian
perusahaan Halal Network Internasional (HNI) cabang Kecamatan Muara Bulian
kabupaten Batanghari adalah Sebelum seseorang
menjadi agen resmi HNI maka dia harus mendaftarkan
diri terlebih dahulu agar dalam
melakukan pembelanjaan mendapat harga khusus dan bonus ketika melakukan penjualan kepada konsumen
sesuai dengan
yang telah ditetapkan
Perusahaan Halal Network Internasional. Bahwa kedua
belah pihak telah sepakat untuk
melakukan perjanjian kemitraan usaha dengan
akad jual beli dan pemberian bonus atas prestasi penjualan pihak kedua.
Penerapan sistem
Bonus di Distribution Center HNI cabang kecamatan Muara Bulian Menurut fatwa DSN MUI telah memenuhi syarat dan kriteria, hal ini
dibuktikan dengan terpenuhinya klarifikasi bahwa bonus yang diberikan berdasarkan kerja nyata (termasuk bonus kepemimpinan), transparansi yang jelas, sistem yang tidak mendukung terjadinya ighrar, tidak adanya eksploitasi
dalam pelaksanaan prosedur pembagian bonus. Hanya perlu perbaikan
di bagian aspek perlindungan down-line dari
up-line yang tidak memenuhi
amanah sebagai fasilitator perkembangan down-line,
sehingga bonus yang didapat
bukan hanya halal namun juga thayyib.
Pandangan Hukum Islam terhadap praktek sistem bonus pada Distribution Center HNI Muara Bulian hukumnya dibolehkan, karena member secara otomatis menjalankan fungsi perusahaan, tidak ada unsur gharor atau
penipuan dan memberikan peluang bagi para member untuk berbisnis tanpa harus mengeluarkan
modal yang cukup besar serta biaya keikutsertaan
yang murah dan bukan merupakan penghasilan utama dari bisnis
ini.
abdillah, Beni Khoiril. (2015). Praktek
Sistem Bonus Dalam Perusahaan Herba Penawar Al-Wahida Indonesia (Hpai) Kota
Semarang Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Skripsi: Fakultas Ekonomi Dan
Bisnis Islam Negeri Walisongo Semarang.
Amatul, Firdausya. (2020). Analisis
Peran Stokis Dalam Sistem Pemasaran Dan Sistem Penjualan Perspektif Ekonomi
Islam Pada Produk Kecantikan Hni-Hpai. Institut Agama Islam Negeri Madura.
Asriadi, Asriadi. (2020). Usaha Burung
Walet Dalam Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Malimongeng Kabupaten Bone (Analisis
Ekonomi Islam). Iain Parepare.
Atika, Noor. (2019). Analisis Strategi
Penyelesaian Non Performing Finance (Npf) Pada Produk Pembiayaan Mudharabah
Perspektif Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Koperasi Syariah Ihya Kudus). Iain
Kudus.
Fadilah, Isnaini Nurul. (2022). Komodifikasi
Agama Dalam Bisnis: Studi Kasus Bisnis Mlm Pt. Melia Sehat Sejahtera. Uin
Sunan Ampel Surabaya.
Illa, Marfiani, & Ibnu, Hasan. (2019). Pembelajaran
Pendidikan Agama Islam Berbasisi Multimedia Di Smk Muhammadiyah Somagede
Banyumas. Prosiding Seminar Nasional Prodi Pai Ump.
Masruron, Muhammad, Huzaini, Huzaini, &
Surati, Surati. (2017). Sistim Pengupahan Pada Usaha Waralaba Untuk
Kesejahteraan Karyawan Di Kota Mataram Di Tinjau Dari Persepektif Islam. Tafaqquh:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 2(2), 68�80.
Masyhuri, Masyhuri, Washil, A., & Minhatun,
Minhatun. (2021). Multi Level Marketing (Mlm) Perspektif �Urf Dan Istihsan
Abdul Wahab Khallaf. Jurnal Pemikiran Dan Ilmu Keislaman, 4(2),
248�263.
Murnilawati, Murnilawati. (2018). Model
Komunikasi Pt Herbal Network Indonesia Dalam Mensosialisasikan Produk Kosmetik
Halal Di Kota Medan. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Meddan.
Nurhasanah, Siti, & Taufik, Sulamat.
(2020). Bisnis Multi Level Marketing Pada Pt. K-Link Nusantara Di Tinjau Dari
Hukum Bisnis Islam. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama
Islam, 19(2), 219�232.
Saifudin, Mochamad Agus. (2018). Implementasi
Penjualan Lisensi Dengan Sistem Mlm Pada Bisnis Paytren Menurut Dsn No. 75/Dsn
Mui/Vii/2009 Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah. Universitas
Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Salwah, Salwah. (2019). Mekanisme
Penetapan Harga Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Pada Pedagang Jeruk
Di Padanglampe Kabupaten Pangkep). Universitas Islam Negeri Alauddin
Makassar.
Syamsiyah, Nur, Syahrir, Annisa Martina,
& Susanto, Is. (2019). Peran Koperasi Syariah Baitul Tamwil Muhammadiyah
Terhadap Pemberdayaan Usaha Kecil Dan Menengah Di Bandar Lampung. Al Amin: Jurnal
Kajian Ilmu Dan Budaya Islam, 2(1), 63�73.
Yulianto, Yulianto. (2022). Penerapan Unsur-Unsur
Manajemen Di Rudi Aurel (Ra) Point Swalayan & Dept Store Metro Dalam
Perspektif Manajemen Bisnis Islam. Al-Wathan: Jurnal Ilmu Syariah, 3(01),
1�50.
����������� Copyright holder: Taupiq, Sopian, Asiyah, Mubarik, Musaddad Al Basry, Nyimas Siti Hartina (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |