Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 6, Juni 2022
ANALISIS
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEGIATAN MUSRENBANGDES DI DESA KELARIK KECAMATAN
BUNGURAN UTARA KABUPATEN NATUNA
Hariyanto
Falkultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas
Terbuka, Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana partisipasi masyarakat dalam kegiatan Musrenbangdes khususnya diDesa Kelarik Kecamatan Bunguran Utara Kabupaten Natuna.Aspek-aspek untuk menganalisa partisipasi masyarakat dalam kegiatan Musrenbngdes adalah partisipasi dalam perencanaan (pengambilan keputusan), partisipasi dalam pelaksanaan, partisipasi dalam pemanfaatan dan partisipasi dalam evaluasi,serta faktor penghambat dan pendorong pada partisipasi masyarakat dalam kegiatan Musrenbangdes diDesa Kelarik.Musrenbangdes adalah Musyawarah Rencana Pembangunan Desa yaitu forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (Stakeholders) Desa yaitu pemerintah Desa untuk menyepakati
rencana kerja pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran
yang direncanakan.Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan evaluasi pembangunan desa melalui Musrenbangdes
diDesa Kelarik Kecamatan Bunguran Utara.Berdasarkan tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian
kualitatif deskriptif.Lokasi
penelitian yaitu Desa Kelarik Kecamatan
Bunguran Utara. Berdasarkan
jenis penelitian, yang dijadikan sumber data yaitu informan dan dokumen. Teknik pengumpulan data,
yaitu: (1) wawancara, (2) observasi, dan (3) dokumentasi. Analisis data dilakukan adalah reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan data, dalam penentuan informan kunci peneliti menggunakan metode kombinasi yaitu purposive
sampling dan snowball sampling. Berdasarkan
hasil observasi dilapangan diketahui bahwa partisipasi masyarakat dalam kegiatan Musrenbangdes diDesa Kelarik secara umum belum
berjalan secara optimal, dimana partisipasi dalam perencanaan kehadiran dan penyampaian ide gagasan masih kurang
efektif, partisipasi dalam pelaksanaan,dimana keterlibatan masyarakat secara langsung cenderung mengharapkan imbalan/upah,partisipasi dalam pemanfaatan,dimana secara umum sebagian
masyarakat belum memanfaatkan pembangunan, sebab lokasi pembangunan
cukup jauh dari pemukiman penduduk, selanjutnya partisipasi dalam evaluasi,dimana belum adanya masyarakat memberikan saran, masukan dan kritikan terhadap pembangunan yang diindikasi adanya penyimpangan. Dengan demikian anggapan dan kesan masyarakat kegiatan Musrenbangdes cenderung hanya kegiatan rutinitas tahunan saja. Padahal partisipasi
masyarakat adalah salah satu indikator mempengaruhi keberhasilan pembangunan didesa.
Kata Kunci:�� partisipasi; masyarakat; musrenbangdes.
Abstract
This study aims to determine how community participation in Musrenbangdes activities, especially in Kelarik
Village, Bunguran Utara District, Natuna
Regency. Aspects to analyze community participation in Musrenbangdes
activities are participation in planning (decision making), participation in
implementation, participation in utilization and participation in evaluation,
as well as inhibiting and driving factors for community participation in Musrenbangdes activities in Kelarik
Village. Musrenbangdes is the Village Development
Plan Deliberation, which is an annual deliberation forum for Village
stakeholders, namely the Village government to agree on a Village development
work plan (RKPDes) for the planned budget year.
Problems in this study is how community participation in planning,
implementing, utilizing and evaluating village development through Musrenbangdes in Kelarik Village,
North Bunguran District. This research uses a
descriptive qualitative research method. The research location is Kelarik Village, North Bunguran
District. Based on the type of research, the data sources are informants and
documents. Data collection techniques, namely: (1) interviews, (2)
observations, and (3) documentation. Data analysis carried out is data
reduction, data presentation, and data conclusion making, in determining key
informants the researcher uses a combination method, namely purposive sampling
and snowball sampling. Based on the results of field observations it is known
that community participation in Musrenbangdes
activities in Kelarik Village in general has not run
optimally, where participation in attendance planning and conveying ideas is
still less effective, participation in implementation, where direct community
involvement tends to expect rewards/wages, participation in utilization, where
in general some people have not taken advantage of development, because the
location of development is quite far from residential areas, then participation
in evaluation, where there is no community providing advice, input and
criticism of development which is indicated by deviations. Thus, the perception
and impression of the community that Musrenbangdes
activities tend to be only annual routine activities. In fact, community
participation is one of the indicators influencing the success of village
development.
Keywords: participation; public; musrenbangdes.
Pendahuluan
Desa Kelarik merupakan
salah satu Desa yang berada diwilayah Kecamatan Bunguran Utara Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945. Salah satu misi yang diusung oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional adalah membangun halarmonisasi antara berbagai aspek perencanaan yang ada, yaitu perencanaan teknokratis, perencanaan politis, perencanaan partisipatif. Akhir dari upaya tersebut adalah terakomodirnya (terjadi proses penyesuaian) aspirasi dan kebutuhan berbagai stakehalolders dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan.
Dalam pembangunan masyarakat
diharapkan dapat ikut aktif berperan
serta mulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan serta tahap evaluasi
pembangunan. Dalam peleksanaan pembangunan kita perlu mengetahui
dan paham bagaimana melakukan pendekatan pembangunan dengan semangat lokalitas, karena dengan melibatkan
masyarakat lokal akan sangat efektif, ini disebabkan dalam pelaksanaannya masyarakat lokal lebih mengetahui masalah serta kendala
yang dihadapi di Daerahnya.
Pada masa orde baru
(1966-1998), system pembangunan yang ada di Indonesia menggunakan
system perencanaan yang bersifat
sentalistik (terpusat), pemerintah yang menentukan
program - program pembangunan baik
itu di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa.
Sehingga dengan demikian
apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat
Desa Kelarik kurang direalisasikan. Hal ini dapat menyebabkan
masyarakat Desa Kelarik cukup rendah
berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Musrenbangdes.Desa Kelarik merupakan desa induk (tertua/ lama) dan memiliki jumlah penduduk cukup tinggi dibandingkan dengan 7 (tujuh) desa lainnya yang berada diwilayah Kecamatan Bunguran Utara.Oleh sebab itu ada beberapa
alasan lain bagi peneliti sangat tertarik untuk melaksanakan penelitian di Desa Kelarik Kecamatan Bunguran Utara antara
lain yaitu;jumlah peduduk yang cukup tinggi dibandingkan dengan desa
lainnya,sehingga partisipasi masyarakat dalam kegiatan Musrenbangdes sangat
menonjol,merupakan desa induk (lama) dimana seharusnya pola pikir (mindset)
masyarakat lebih matang dan maju dalam membangun desa,namun kenyataannya sangat
rendah,kemudian terakhirnya peneliti merupakan domisili diDesa Kelarik, sehingga efektif dan efisien untuk melaksanakan penelitian.Berdasarkan data awal
yang diperoleh peneliti dilapangan,maka dapat diketahui bahwa partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan Musrenbangdes diDesa Kelarik Kecamatan Bunguran Utara secara umum terlihat
masih rendah.Partisipasi masyarakat sangat mempengaruh kelancaran kegiatan� pembangunan didesa, oleh sebab itu peran aktif
aparat yang berwenang didesa dan kecamatan (pemerintah dan masyarakat) sangat
diperlukan dalam menggerak dan mengarahkan masyarakat untuk terlibat langsung kegiatan pembangunan desa dengan kata lain masyarakat dan pemerintah harus semstinya sejalan agar pelaksanaan kegiatan Musrenbangdes diDesa Kelarik Kecamatan Bunguran Utara bisa berjalan secara
maksimal sesuai dengan aspirasi dan harapan masyarakat.
Berkaitan dengan permasalahan
yang dijelaskan diatas maka berdasarkan pengamatan peneliti dilapangan dapat diambil beberapa fenomena sebagai berikut:
1. Partisipasi dalam perencanaan,
dimana kehadiran masyarakat mengikuti rapat yang hadir
kurang lebih 30 orang dari 100 orang yang diundang. Berdasarkan observasi dilapangan masyarakat cenderung lebih mengutamakan untuk bekerja mencari nafkah memenuhi kebutuhan keluarga, jika dibandingkan hadir mengikuti Musrenbangdes.
2. Partisipasi dalam pelaksanaan
dimana keterlibatan masyarakat cenderung mengharapkan imbalan/upah yang diberikan, dengan demikian partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan bukan atas kesadaran
diri sendiri, namun digerakan dan didorongkan atas karena imbalan/upah untuk memenuhi
kebutuhan ekonomi keluarga.
3. Partisipasi dalam pemanfaatan,
dimana sebagian masyarakat secara umum belum menikmati dan memanfaatkan
pembangunan tersebut, karena
lokasi cukup jauh dari pemukiman penduduk, seperti: pembangunan pembukaan jalan menuju ke arah pantai selahang, dimana aktivitas masyarakat kearah sana sangat jarang. Dengan demikian partisipasi dalam pemanfaatan belum
optimal.
4. Partisipasi dalam evaluasi belum optimal, dimana belum ada
saran, masukan dan kritikan dari masyarakat untuk menilai dan melaporkan jika
adanya indikasi penyimpangan pelaksanaan pembangunan melalui rapat evaluasi
dibalai desa.
Metode
Penelitian
Metode
Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif yaitu suatu proses
penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki
suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Penelitian
kualitatif adalah penelitian deskriptif yang bertujuan untuk membantu
menjelaskan karakteristik objek dan subjek penelitian,
untuk mengungkapkan gejala yang ada dalam masyarakat,
peneliti menggunakan tipe penelitian deskriptif yaitu studi untuk menemukan
fakta dengan interpretasi yang tepat (Arikunto, 2013).
Metode deskriptif adalah suatu metode dalam
meneliti meneliti suatu sekelompok manusia, suatu objek, suatu kondisi,
suatu sistem pemikiran, ataupun suatu kelas peristiwa
pada masa sekarang. Tujuan penelitian ini adalah untuk membuat
deskripsi, gambaran atau lukisan secara
sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki (Nazir, 2005).
Sumber
data dalam penelitian ini adalah dari data primer dan data sekunder.
Sumber data primer yang didapat dari hasil observasi,
wawancara. Sumber primer adalah sumber data yang
langsung memberikan data kepada pengumpul data. Sedangkan data sekunder yaitu
sumber yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, misalnya
lewat orang lain atau lewat
dokumen (Sugiyono, 2019). Dalam penentuan
informan dilakukan dengan kombinasi dengan sistem purposive sampling dan
snowball sampling. Cara purposive sampling (Moleong, 2021)
yaitu menunjukan langsung infroman yang dapat dikategorikan
mampu memberikan informasi atau terlibat langsung dengan fokus permasalahan
yang diteliti, sedangkan snowball sampling (Hidayat, 2002)
dilakukan jika responden yang diperoleh memiliki pengetahuan dan keterlibatan
dengan masalah penelitian dianggap kurang.
Dalam
penelitian ini, data merupakan langkah strategis dalam penelitian. Sehingga
nantinya untuk memperoleh data yang memenuhi standar data untuk membantu
penulis mencari solusi untuk mengatasi fenomena sosial yang terjadi. Sehingga
nantinya peneliti perlu menggunakan beberapa teknik pengumpulan data sebagai
berikut:
1. Pengamatan (Observation)
2. Wawancara (Interview)
3. Dokumentasi (Studi Kepustakaan)
A. Gambaran
Umum Desa Kelarik
Dalam sub bab ini peneliti akan
menggambarkan secara umum keadaan atau
kondisi Desa Kelarik yang meliputi letak geografis, luas wilayah,kependudukan,
kondisi sosial atau budaya masyarakat Desa Kelarik Kecamatan Bunguran Utara serta mata
pencaharian yang digeluti oleh masyarakat
Desa Kelarik. Sebagai dasar bagi penulis untuk mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan oleh penulis
dalam penelitian dan dapatmemberikan pemahaman kepada penulis serta pembaca
untuk mengetahui kondisi
umum sebagai lokus dalam penelitian ini.
Tabel 1
Data Jumlah Penduduk
Desa Kelarik
Tahun |
Jumlah Penduduk |
Perkembangan (%) |
2019 |
886 |
- |
2020 |
902 |
1.81 |
2021 |
916 |
1.55 |
Sumber data: Kantor Desa
Kelarik
Data di atas memperlihatkan bahwa setiap tahunnya jumlah penduduk Desa Kelarik mengalami peningkatan. Hal ini
menunjukan bahwa tingkat kelahiran
penduduk Desa Kelarik lebih tinggi dibandingkan kematinnya.
Tabel 2
Jumlah Penduduk Berdasarkan Struktur Usia
No |
Umur |
Jumlah |
||
L |
P |
Total |
||
1 |
0 � 5 tahun |
34 |
21 |
55 |
2 |
6 � 9 tahun |
22 |
24 |
46 |
3 |
10 � 15 tahun |
35 |
31 |
66 |
4 |
16 � 19 tahun |
53 |
44 |
97 |
5 |
20 � 24 tahun |
33 |
36 |
69 |
6 |
25 � 29 tahun |
52 |
46 |
98 |
7 |
30 � 34 tahun |
40 |
31 |
71 |
8 |
35 � 39 tahun |
45 |
40 |
85 |
9 |
40 � 44 tahun |
41 |
58 |
99 |
10 |
45 � 49 tahun |
34 |
33 |
67 |
11 |
50 � 54 tahun |
31 |
34 |
65 |
12 |
55 � 59 tahun |
21 |
25 |
46 |
13 |
60 � 64 tahun |
13 |
18 |
31 |
14 |
65 - Keatas |
9 |
12 |
21 |
|
Jumlah |
463 |
453 |
916 |
Sumber: Kantor
Desa Kelarik
Tabel diatas memperlihatkan bahwa komposisi yang hampir seimbang
dari penduduk berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Penduduk berusia dewasa
menempati jumlah terbanyak dibandingkan segmen usia lainnya yangdiartikan
sebagai tingginya tingkat fertilitas masyarakat Desa Kelarik. Hal lainnya
adalah tingginya jumlah penduduk usia muda antara 25 hingga 29 tahun yang
diartikan bahwa desa tersebut memiliki banyak penduduk pada usia produktif.
Tabel 3
Jumlah Penduduk Berdasarkan Pendidikan
No |
Pendidikan |
Jumlah |
1 |
Tidak/Belum Tamat Sekolah Dasar |
155 |
2 |
SD |
363 |
3 |
SLTP sederajat |
208 |
4 |
SLTA sederajat |
173 |
5 |
Sarjana |
17 |
Total |
916 |
Sumber data: Kantor Desa
Kelarik
Tabel diatas memperlihatkan bahwa mayoritas penduduk berpendidikan
sekolah dasar dan SLTP. Sementara penduduk yang berpendidikan tinggi hanya
sekitar 17 orang atau 1,86% dari jumlah penduduk Desa Kelarik. Hal ini
berkaitan dengan daya beli dan kemampuan penduduk yang relatif rendah untuk
dapat melanjutkan pendidikan hingga universitas.
Tabel 4
Jumlah Penduduk Berdasarkan Pekerjaan
No |
Pekerjaan |
Jumlah |
1 |
PNS/TNI/Polri |
23 |
2 |
Petani |
252 |
3 |
Nelayan |
162 |
4 |
Peternak |
88 |
5 |
Buruh Lepas |
135 |
6 |
Wirausaha |
114 |
7 |
Lain-lain |
142 |
Total |
916 |
Sumber data: Kantor Desa Kelarik
Berdasarkan tabel diatas terlihat bahwa mayoritas penduduk
berprofesi sebagai petani dan nelayan, selebihnya bekerja sebagai buruh lepas
dan wirausaha.Hal ini didukung oleh kondisi geografis dan keadaan alam
DesaKelarik yang produktif untuk ditanami. Data lain dari Desa Kelarik menginformasikan
bahwa jenis tanah di Kelarik cocok untuk berkebun dan bertani.
Tabel 5
Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama
No |
Agama |
Jumlah |
1 |
Islam |
881 |
2 |
Kristen protestan |
1 |
3 |
Hindu |
34 |
Total |
916 |
Sumber data: Kantor Desa Kelarik
Penduduk Desa Kelarik mayoritas beragama Islam, dengan perbandingan
yang menonjol, dan hal ini wajar di Indonesia yang mayoritas memang beragama
islam. Berdasarkan observasi dilapangan maka hasil
kegiatan Musrenbangdes diDesa Kelarik dapat peneliti dijabarkan sebagai
berikut:
1.
Partisipasi Dalam Perencanaan
Partisipasi dalam
perencanaan,dimana kehadiran
masyarakat untuk mengikuti rapat pengambilan keputusan pada kegiatan Musrenbangdes diDesa Kelarik masih kurang efektif karena
masyarakat jarang hadir,masyarakat lebih mengutamakan untuk bekerja mencari
nafkah memenuhi kebutuhan keluarga,jika dibandingkan untuk hadir,
mengikuti rapat dibalai desa.Kemudian pada penyampaian ide gagasan masyarakat
lebih banyak terdiam,karena mereka lebih percaya sepnuhnya kepada ketokohan
untuk menyampaikan ide gagasan pada saat rapat kegiatan Musrenbangdes.
Gambar
1
Rapat
Kegiatan Perencanaan Musrenbangdes diDesa Kelarik
Berdasarkan pengamatan dilapangan diketahui bahwa masyarakat diundang
berdasarkan delegasi masing-masing RW/RT dan perwakilan kelompok lainnya dengan
jumlah maksimal 100 orang namun pada kenyataannya yang hadir 30 orang, terlihat
pada gambar diatas.
2.
Partisipasi Dalam Pelaksanaan
Partisipasi dalam
pelaksnaan,dimana sebagian masyarakat diDesa Kelarik yang terlibat langsung
dalam pelaksaaan pembangunan cenderung ikut berpartisipasi karena masyarakat
mengharapkan imbalan/upah
dan masyarakat masih dianggap sebagai �objek�
pemangunan,dengan demikian partisipasi masyarakat bukan atas kesadaran diri
sendiri,namun keterlibatan masyarakat betul-betul didorong mengharapkan imbalan/upah untuk memenuhi
ekonomi keluarga.Sehingga partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan
masih rendah.
�����������
Gambar 2
Pembangunan
Pembukaan Jalan Gang Desa
Gambar diatas terlihat
bahwa ada beberapa warga masyarakat Desa Kelarik yang
melakukan pembukaan pembangunan
jalan gang hasil dari Musrenbangdes. Masyarakat
yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut masih sedikit, karena partisipasi masyarakat cenderung harus selalu digerakkan atau karena imbalannya.
3.
Partisipasi Dalam Pemanfaatan
Partisipasi dalam pemanfaatan, dimana sebagian besar masyarakat diDesa Kelarik Kecamatan Bunguran Utara belum menikmati dan memanfaatkan hasil pembangunan yang telah disepakati melalui kegiatan Musrenbangdes, karena titik lokasi pembanguan yang
ditetapkan cukup jauh dari pemukiman masyarakat sehingga pembangunan tersebut,masih belum optimal dimanfaatkan dan nikmati oleh
masyarakat Desa Kelarik.
Keterangan: jauh dari pemukiman penduduk
Gambar 3
Pembangunan Pembukaan Gang Desa
Gambar diatas menunjukan
salah satu hasil usulan prioritas pembangunan desa yang ditetapkan melalui
kegiatan Musrenbangdes diDesa Kelarik yaitu pembukaan jalan baru desa. Kondisi jalan memang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, namun demikian pemanfaatannya belum optimal
karena hanya dinikmati oleh sebagian masyarakat saja.
4. Partisipasi
Dalam Evaluasi
Partisipasi dalam
evaluasi merupakan tahapan
yang dianggap penting sebab partisipasi masyarakat pada tahap ini merupakan umpan
balik yang dapat memberi masukan demi perbaikan pelaksanaan program selanjutnya. Pada tahap evaluasi, dilihat bagaimana keikutsertaan masyarakat dalam menilai hasil kerja
yang telah dilakukan. Dalam evaluasi program adalah keikutsertaan masyarakat dalam memantau kegiatan, yaitu masyarakat menyampaikan secara langsung tentang kendala-kendala yang dihadapi selama kegiatan program ataupun masyarakat membuat laporan kegiatan mingguan tentang kegiatannya yang kemudian setiap minggu akan dievaluasi
oleh masyarakat atau pihak kecamatan sesuai dengan jenjang.
Hal ini dilakukan karena pihak masyarakat
ketika diundang untuk hadir dalam
rapat untuk mengevaluasi masih banyak yang menolak untuk hadir dengan
berbagai alasan.
Gambar 4
Kegiatan Rapat Evaluasi
Pada Musrenbangdes Didesa Kelarik
Gambar diatas memperlihatkan bahwa kegiatan rapat dalam evaluasi
pelaksanaan kegiatan Musrenbangdes diDesa Kelarik. Masyarakat yang hadir
dalam rapat evaluasi tersebut lebih banyak hadir
pihak pemerintah desa, Ketua dan� anggota BPD, Tokoh masyarakat, Kepala Dusun
dan Ketua RT/RW Se-Desa Kelarik Kecamatan Bunguran Utara, Sedangkan dari unsur
masyarakat umum hanya hadir beberapa orang saja pada pelaksanaan kegiatan rapat
evaluasi tersebut.Partisipasi masyarakat dalam mengevaluasi hasil dari kegiatan Musrenbagdes di Desa Kelarik
Kecamatan Bunguran Utara juga dilakukan dengan menilai kesesuaian dana dan
kegiatan yang sudah dilakukan. Evaluasi secara
langsung masyarakat dapat berupa pengawasan atau evaluasi terhadap
dana dan bahan material yang terkumpul
pada saat menjelang atau saat pelaksanaan
kegiatan berjalan. Selama ini pelaksanaan
evaluasi mengenai target
dan realisasi baik anggaran maupun kegiatan belum sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat. Kondisi ini mengakibatkan beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur belum berjalan dengan baik.
Hasil dan Pembahasan
A. Faktor penghambat partisipasi
masyarakat dalam kegiatan Musrenbang�� di Desa Kelarik Kecamatan Bunguran Utara Kabupaten
Natuna
Berdasarkan hasil penelitian dilapangan, beberapa faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam kegiatan
Musrenbangdes diDesa
Kelarik Kecamatan Bunguran
Utara antara lain yaitu:
1. �Rendahnya
Tingkat Pendidikan Masyarakat
Penelitian atas dokumen monografi Desa Kelarik menunjukkan bahwa 56,55% masyarakat berpendidikan tidak/belum tamat Sekolah
Dasar (SD) dan tamat sekolah
dasar (SD). Pendidikan yang sangat minim ini menyebabkan mereka kurang memahami
pentingnya peran serta mereka dalam
kegiatan Musrenbangdes. Selain itu, dampak
dari minimnya pengetahuan yaitu masyarakat Desa Kelarik tidak memiliki
ketrampilan yang cukup memadai untuk melaksanakan
program. Kurangnya keterlibatan
masyarakat disatu sisi, juga disebabkan oleh kurangnya tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat akan
pentingnya mengikuti kegiatan Musrenbangdes.
Masyarakat Desa Kelarik beranggapan bahwa kegiatan Musrenbangdes,
bukanlah program untuk mereka, tetapi hal tersebut
merupakan program pemerintah pusat dan pemerintah desa yang hanya bersifat
formalitas saja.
2. �Perekonomian
Masyarakat
Yang Rendah
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dimana sebagian besar masyarakatnya memiliki
mata pencaharian sebagai nelayan, petani,
pedagang, karyawan swasta, serta sedikit
masyarakat yang menjadi pegawai pemerintah. Hal ini tentu akan
mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam hal materi.
Partisipasi masyarakat dalam kegiatan Musrenbangdes masih terbatas pada sumbangan fisik dan tenaga saja. Dengan tingkat
perekonomian yang rendah,
tentu saja masyarakat akan lebih memilih bekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari
daripada ikut serta dalam kegiatan Musrenbangdes.
Kondisi ini terbukti ketika ada rapat dalam perencanaan pada kegiatan Musrenbangdes, masyarakat lebih memilih bekerja daripada
ikut rapat.
3. �Masyarakat
Masih Dianggap Sebagai Objek Bukan Subjek Pembangunan
Pelaksanaan pembangunan desa melalui
Musrenbangdes merupakan tindak lanjut dari perencanaan
pembangunan desa berkelanjutan. Keberhasilan suatu
pembangunan desa, tidak hanya ditentukan oleh faktor adanya sumber daya alam
saja, akan tetapi juga faktor keterlibatan masyarakat didalamnya sebagai pelaksana bersama-sama dengan pemerintahan desa dan stakeholder
lainnya. Namun, pada kenyataannya partisipasi masyarakat dalam kegiatan Musrenbangdes, belum
berjalan dengan baik,dimana keberadaan masyarakat masih dinilai �objek� pelaksanaan pelaksanaan program di lapangan.Meskipun
dalam perencanaan masyarakat diundang dalam rapat untuk menentukan dan
menetapkan usulan prioritas pembangunan desa, namun
keputusan mengenai kegiatan yang dilakukan lebih didasarkan atas keputusan
pemerintahan desa dengan perangkat desa lainnya.Padahal di satu sisi masyarakat
yang diwakili oleh tokoh masyarakat dan RT serta RW telah memberikan masukan
dan gagasan mengenai kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat,namun saran itu
hanya ditampung saja, tanpa ada realisasinya.
4. �Kurang� Optimalnya Peranan Lembaga Formal Desa
(Stakeholder)
Peran serta lembaga
formal desa yang terlihat diDesa Kelarik selama ini masih
kurang berjalan secara maksimal. Sehingga sebagian
masyarakat Desa Kelarik masih belum memahami secara keseluruhan
terhadap kegiatan program Musrenbangdes (kurangnya sosialisasi). Oleh karena itu hubungan
kerjasama yang baik dan harmonis antara lembaga desa
dan masyarakat sangat diperlukan, agar program tersebut
bisa berjalan dengan baik dan tidak selalu menyalahkan pihak masyarakat saja.
B. Upaya mengatasi faktor penghambat partisipasi������ masyarakat dalam kegiatan Musrenbangdes diDesa
Kelarik Kecamatan Bunguran Utara
Untuk mengatasi faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam
kegiatan Musrenbangdes berdasarkan pengamatan dilapangan maka ada beberapa��� langkah-langkah yang diupayakan antara lain
yaitu:
1. Meningkatkan
Sosialisasi Dan Penyuluhan Kepada Masyarakat
Melihat minimnya sebagian pendidikan masyarakat Desa Kelarik sehingga
mereka mengalami keterbatasan pemahaman mengenai pentingnya untuk berpartisipasi dalam kegiatan Musrenbangdes, oleh sebab pihak kecamatan dan pendamping kecamatan yang dibantu pihak pemerintahan
desa berupaya memberikan peningkatan pengetahuan dan pemahaman terkait pelaksanaan program kegiatan Musrenbangdes melalui� sosialisasi dan penyuluhan kepada seluruh masyarakat desa,khususnya masyarakat Desa Kelarik Kecamatan Bunguran Utara.
2.
Memberikan Motivasi Dan Dorongan Oleh Pemerintah Desa
Upaya memberikan
motivasi dalam hal pembangunan desa sangat diperlukan dalam rangka menggerakkan
masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan rencana pembangunan desa. Kepala Desa
selaku pemimpin formal didesa harus mampu
menggerakkan, mendorong, memberikan
semangat dan motivasi kepada semua unsur masyarakat
agar ikut aktif berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan
rencana pembangunan desa melalui Musrenbangdes,
karena tujuan dari pembangunan itu tidak akan dapat terwujud apabila tidak ada keterlibatan/partisipasi
masyarakat didalamnya. Seperti halnya dengan pendapat
diatas dapat diketahui bahwa Kepala Desa Kelarik telah melaksanakan peranannnya
sebagai administrator pembangunan yang salah satunya yaitu memberikan motivasi
semangat kepada semua unsur masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam rencana
pembangunan desa. Motivasi yang dilakukan oleh Kepala
Desa Kelarik kepada masyarakatnya ialah berupa motivasi secara sosial, fisiologis maupun motivasi pemberian semangat dalam
mengikuti kegiatan yang ada di desa namun terlihat masih belum berhasil secara maksimal.
3. Melaksanakan Koordinasi dan Komunikasi Oleh Pemerintah
Desa
Upaya untuk
melakukan koordinasi sangat mutlak diperlukan dalam sebuah organisasi karena
organisasi merupakan pelaksana fungsi manajemen dari seorang pemimpin dalam
rangka menghimpun orang-orang, materi dan metode untuk bekerjasama ke arah
pencapaian tujuan. Sebelum mengkoordinasi setiap
kegiatan yang ada kaitannya dengan program pembangunan yang akan dilakukan di desa, maka terlebih dahulu Kepala Desa mengkomunikasikan
dengan perwakilan desa untuk membahas kegiatan yang akan dilakukan.
Kepala Desa Kelarik dalam melaksanakan tugas koordinasi dan komunikasi
dilakukan dengan mengadakan rapat desa yang bertempat dibalai desa dengan
mengundang masyarakat dan perwakilan kelompok tertentu seperti ketua RT/RW,
tokoh masyarakat, keterwakilan perempuan,
keterwakilan kelompok, Ketua BPD, Forum Anak Desa, lembaga masyarakat desa dan perangkat
desa. Rapat ini dilakukan untuk
membahas rencana program kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan. Berdasaekan pengamatan dilapangan koordinasi dan Komunikasi yang telah dilakukan selama ini namun
hanya terbatas dimana dilakukan hanya ketika ada
momen tertentu bisa bertatap muka
kepada masyarakat seperti momen rencana
kegiatan Musrenbagndes sehingga menurut peneliti hasilnya kurang maksimal.
4. Melaksanakan Tugas Pengawasan
Pemerintah Desa
Sebagaimana diketahui bahwa pengawasan adalah proses pengamatan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan kegiatan organisasi untuk menjamin agar pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Pengawasan dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan suatu organisasi didalam melaksanakan program yang
telah direncanakan apakah didalam pelaksanaannya telah sesuai dengan
apa yang direncanakan atau kah belum. Kaitannya
dengan itu Kepala Desa Kelarik
didalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pembangunan yang dilaksanakan didesanya dilakukan secara langsung dan tidak langsung untuk mempertegaskan kepada masyarakat agar lebih aktif berpartisipasi dalam kegiatan Musrenbangdes. Dengan
demikian Kepala Desa sudah melakukan tugas dan kewajibannya melakukan
pengawasan terkait bagaimana proses pelaksanaan kegiatan Musrenbangdes di Desa Kelarik namun
sepertinya terlihat masih kurang maksimal.
5. Meningkatkan Peranan Lembaga Formal Desa (Stakeholder)
Dimana peranan yang dilakukan oleh aktor sebagai steakholder dan sebagai perwakilan masyarakat untuk
menyampaikan usulan perencanaan pembangunan desa dan
mempertahankan usulan guna menjadi prioritas usulan rencana pembangunan desa
pada pelaksanaan kegiatan Musrenbangdes, yang kemudian akan diajukan pada
pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.Dimana yang dimaksud dengan lembaga formal
desa yang ikut dan udang berpartisipasi dalam kegiatan Musrenbangdes merupakan mitra kerja pemerintahan
desa BPD,keterwakilan kelompok minoritas yang ditunjuk untuk menyampaikan ide gagasan rencana kerja pembangunan
desa,namun pada kenyataan peranan stakeholder masih belum secara optimal.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian
dan
pembahasan yang telah diuraikan
sebelumnya, maka dapat diambil simpulan
sebagai berikut: 1). Partisipasi dalam perencanaan,
pada pengambilan keputusan jumlah kehadiran masyarakat
dalam mengikuti rapat kegiatan Musrenbangdes diDesa Kelarik Kecamatan Bunguran
Utara masih kurang efektif karena jumlah masyarakat yang hadir hanya mencapai
30 orang dari total jumlah undangan 100 orang. Karena masyarakat lebih
mengutamakan bekerja mencari nafkah untuk kebutuhan keluarga.
2). Partisipasi dalam pelaksanaan, dimana sebagian masyarakat berpartisipasi
dalam pembangunan / proyek cenderung mengharapkan imbalan / upah, dengan
demikian masyarakat masih dianggap sebagai objek pembangunan dan bukan sebagai
subjek. Selain itu dorongan masyarakat berpartisipasi bukan karena kesadaran,
tetapi mengharapkan imbalan / upah tertentu untuk memenuhi kebutuhan keluarga; 3). Partisipasi dalam pemanfaatan, berdasarkan analisis dilapangan sebagian
masyarakat Desa Kelarik belum
optimal memanfaatan pembangunan hasil kegiatan Musrenbangdes karena lokasi
pembangunan/proyek desa hasil dari perencanaan pembangunan desa jauh
dari pemukiman
masyarakat. Selain itu belum mendukung peningkatan perkonomian masyarakat
setempat. 4). Partisipasi dalam evaluasi, berdasarkan pengamatan peneliti dilapangan dimana saran dan kritikan atas hasil
dari kegiatan Musrenbangdes melalui rapat evaluasi masih rendah karena
masyarakat lebih banyak berdiam dan pasrah ketika diundang
rapat evaluasi dibalai Desa Kelarik
Kecamatan Bunguran Utara.
Faktor penghambat
partisipasi masyarakat
dalam kegiatan Musrenbangdes������� diDesa Kelarik Kecamatan
Bunguran Utara antara lain yaitu: 1). Rendahnya
tingkat pendidikan masyarakat menyebabkan masyarakat kurang memahami
pentingnya peran dalam kegiatan Musrenbangdes, sehingga kesadaran dan
pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kegiatan Musrenbangdes mereka tidak
mengetahui secara umum. 2). Perekonomian
masyarakat yang rendah dengan tingkat perekonomian yang rendah, tentu saja
masyarakat akan lebih memilih bekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari daripada ikut serta dalam kegiatan Musrenbangdes. Kondisi ini terbukti ketika ada rapat dalam
perencanaan pada kegiatan Musrenbangdes, masyarakat lebih memilih bekerja
daripada ikut rapat. Mindset masyarakat beranggapan bahwa kegiatan rapat hanya membuangkan waktu dan mereka akan patuh dan megikuti segala yang menjadi hasil keputusan
rapat dengan demikian masyarakat lebih memilih untuk
bekerja mencari nafkah. 3). Masyarakat masih dianggap objek bukan subjek
pembangunan pelaksanaan pembangunan desa
melalui Musrenbangdes merupakan tindak lanjut dari perencanaan pembangunan desa berkelanjutan. Keberhasilan suatu
pembangunan desa, tidak hanya ditentukan oleh faktor adanya sumber
daya alam saja, akan tetapi juga faktor keterlibatan masyarakat didalamnya sebagai pelaksana bersama-sama dengan pemerintahan desa dan stakeholder lainnya.
Namun, pada kenyataannya partisipasi masyarakat dalam
kegiatan Musrenbangdes, belum berjalan dengan baik, dimana
keberadaan masyarakat masih dinilai �objek� pelaksanaan
pelaksanaan program di lapangan, 4). Kurang optimalnya peran lembaga formal desa peran serta lembaga formal desa
yang terlihat diDesa Kelarik selama ini masih kurang berjalan secara maksimal. Sehingga sebagian masyarakat Desa Kelarik masih belum memahami
secara keseluruhan terhadap kegiatan program Musrenbangdes (kurangnya sosialisasi). Oleh karena itu hubungan kerjasama
yang baik dan harmonis antara lembaga desa dan masyarakat sangat di perlukan, agar program tersebut bisa
berjalan dengan baik dan tidak selalu menyalahkan pihak masyarakat saja.
Upaya mengatasi faktor
penghambat partisipasi masyarakat dalam kegiatan Musrenbangdes,
khususnya diDesa Kelarik Kecamatan Bunguran Utara antara lain yaitu: 1). Melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat,
khususnya Desa Kelarik mengenai perlunya keterlibatan masyarakat dalam kegiatan Musrenbangdes sebagai sarana dan wadah bagi masyarakat
untuk menyampaikan aspirasi dan ide gagasan terkait usulan-usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD-Des) melalui kegiatan Musrenbangdes.Dengan demikian melalui sosialisasi dan penyuluhan ini maka dapat
meningkatkan kesadaran� masyarakat untuk berpartisipasi
dalam kegiatan
Musrenbangdes. 2). Memberikan
motivasi dan dorongan motivasi dalam hal
pembangunan desa sangat diperlukan dalam rangka menggerakkan masyarakat untuk
ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan didesanya.
Seorang Kepala Desa selaku pemimpin formal didesa harus mampu menggerakkan, mendorong dan memberikan motivasi kepada
masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang berhubungan
dengan pembangunan, karena tujuan dari pembangunan
itu tidak akan dapat terwujud apabila tidak ada keterlibatan masyarakat didalamnya. Berdasarkan pengamatan dilapangan diketahui
bahwa Kepala Desa Kelarik telah berupaya melaksanakan peranannnya sebagai
administrator pembangunan, yang salah satunya yaitu: memberikan motivasi, dorongan dan semangat kepada masyarakatnya untuk sadar
berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan didesa,salah
satunya melalui Musrenbangdes. Motivasi yang
dilakukan oleh Kepala Desa Kelarik kepada masyarakatnya ialah berupa motivasi
secara sosial, fisiologis maupun motivasi pemberian
semangat dalam mengikuti kegiatan yang ada didesa. Namun
berdasarkan data dilapangan terlihat masih belum berhasil secara maksimal. 3). Melaksanakan koordinasi dan komunikasi koordinasi
mutlak diperlukan dalam sebuah organisasi, karena
organisasi merupakan pelaksana fungsi manajemen dari seorang pemimpin dalam
rangka menghimpun orang-orang, materi dan metode untuk bekerjasama ke arah
pencapaian tujuan. Sebelum mengkoordinasi setiap
kegiatan yang ada kaitannya dengan program pembangunan yang akan dilakukan didesa, maka terlebih dahulu Kepala Desa untuk mengkomunikasikan
dengan perwakilan desa, masyarakat
desa untuk membahas rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Kepala Desa Kelarik dalam
melaksanakan tugas koordinasi dan komunikasi dilakukan dengan mengadakan rapat didesa yang bertempat dikantor desa dengan
mengundang unsur-unsur masyarakat desa antara lain: RT dan RW, Kepala
Dusun, Tokoh Masyarakat, Keterwakilan
Perempuan, Keterwakilan Kelompok
(Kelompok Nelayan dan Petani), Ketua dan Anggota BPD, Forum Anak Desa dan Perangkat Desa. Rapat ini dilakukan
untuk membahas program dan kegiatan pembangunan desa yang dituangkan dalam Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP-Des) yang dilaksanakan
dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang ditetapakn dalam APBDes.Maka sebelum rencana kerja ditetapkan
diperlukan koordinasai dan konsultasi melalui rapat ditingkat desa, namun berdasarkan
pengamatan langsung dilapangan kegiatan� koordinasi dan komunikasi yang telah dilakukan selama ini hanya terbatas,dimana
dilakukan hanya ketika ada momen
tertentu bisa bertatap muka kepada
masyarakat,sehingga menurut
peneliti sangat kurang maksimal dilakukan,sehingga perlu untuk mengatasi
dan mencari solusi masalah ini. 5). Melaksanakan tugas pengawasan pengawasan adalah proses pengamatan pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Pengawasan dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan
suatu organisasi didalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan desa
yang telah direncanakan dan ditetapkan, apakah didalam pelaksanaannya telah
sesuai dengan apa yang direncanakan atau kah belum. Kaitannya dengan itu Kepala
Desa Kelarik didalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap rencana pembangunan
desa yang dilaksanakan baik yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
Dengan demikian Kepala Desa sudah melaksanakan dan melakukan tugas dan
kewajiban untuk melakukan pengawasan terkait bagaimana proses pelaksanaan
kegiatan Musrenbangdes diDesa Kelarik, namun berdasarkan pengamatan langsung
dilapangan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Desa Kelarik terlihat
masih kurang berjalan secara maksimal. 6). Peranan lembaga formal desa
(stakeholder) dimana peran yang dilakukan oleh aktor sebagai steakholder dan
sebagai perwakilan masyarakat desa, untuk menyampaikan aspirasi ide gagasan
terkait usulan rencana kerja pembangunan desa,serta mempertahankan usulan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang menjadi usulan prioritas pembangunan
desa pada pelaksanaan Musrenbang Desa, yang selanjutnya akan diteruskan dan
diajukan saat pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan.Dimana yang diamksud
lembaga formal desa yang ikut dan diundang berpartisipasi dalam kegiatan
Musrenbangdes yang merupakan unsur dan perwakilan kelompok tertentu masyarakat
desa,yang ditunjuk sebagai delegasi untuk menyampaikan amanah dan aspirasi
masyarakat. Berdasarkan pengamatan dilapangan namun pada kenyataannya
perwakilan kelompok ini sebagai delegasi unsur masyarakat desa terlihat secara
umum masih belum maksimal memperjuangkan dan menyuarakan aspirasi kelompoknya
Melalui Musrenbang.
Arikunto,
S. (2013). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik. Google Scholar
Moleong, L.
J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya. Google Scholar
Nazir, M.
(2005). Metode Penelitian, Bogor: Ghalia Indonesia. Jurnal Pendidikan Agama
Islam. Google Scholar
Sugiyono.
(2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif R&D. Alfabeta. Google Scholar
Copyright
holder: Hariyanto
(2022) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This
article is licensed under: |