Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 6, Juni 2022
PENERAPAN
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI TENTANG PANDUAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DI MASA
PANDEMI COVID-19
Harol R. Lumapow, Jeffry S.J. Lengkong, Viktory N.J. Rotty, Marcia I. Watulingas
Universitas
Negeri Manado, Indonesia
Email:
h[email protected], [email protected], [email protected], [email protected]
Abstrak
Tujuan penelitian
ini adalah untuk mendapatkan data terkait Penerapan Keputusan Menteri
Bersama Menteri Tentang Panduan Pelaksanaan
Pembelajaran di Masa Pandemi
Covid-19. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskiptif. Data diperoleh melalui studi pustaka,
jurnal ilmiah dan dokumen yang terkait pendidikan. Keputusan bersama menteri telah diterapkan
di semua unit pendidikan. Sebagian
besar sekolah telah menerapkan pembelajaran daring/online, tapi ada juga sekolah yang menerapkan pembelajaran luring/tatap muka dengan
protocol kesehatan yang ketat.
Masalah umum yang sering terjadi dalam pembelajaran adalah tidak stabilnya
jaringan internet di beberapa
daerah. Beberapa upaya telah dilakukan
pemerintah untuk membantu masyarat, salah satunya dengan memberikan bantuan kuota gratis bagi peserta didik dan guru.
Kata Kunci: Keputusan Menteri Bersama, Dalam Jaringan, Luring, Protokol Kesehatan
Abstract
The purpose of this study was to
obtain data related to the Implementation of Joint Ministerial Decrees
concerning Guidelines for Implementation of Learning in the Covid-19 Pandemic
Period. The method in this research uses descriptive qualitative method. Data
were obtained through literature studies, literature studies, scientific
journals and documents related to education. The joint ministerial decree has
been implemented in all education units. Most schools have implemented
online/online learning, but there are also schools that implement
offline/face-to-face learning with strict health protocols. A common problem
that often occurs in learning is the unstable internet network in some areas.
Several efforts have been made by the government to help the community, one of
which is by providing free quota assistance for students and teachers.
Keywords:
Joint Ministerial Decision, In the Network, Offline, Health
Protocol
Pendahuluan
Sebagaimana
yang diamanatkan Undang-Undang
No 20 Tahun 2003 pasal 3 disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah: Berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu,
cakap, kreatif,�������� mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung-jawab.
Wabah
penyakit covid-19 telah membawa perubahan yang mendesak pada berbagai sektor. Perkembangan virus dengan cepat menyebar
luas di seluruh dunia. Setiap hari data di dunia mengabarkan bertambahnya cakupan dan dampak covid-19.
Indonesia pun masuk dalam keadaan darurat nasional. Angka kematian akibat Corona terus meningkat sejak diumumkan pertama kali ada masyarakat yang positif terkena virus covid-19
pada awal Maret 2020. Hal tersebut mempengaruhi perubahan-perubahan dan pembaharuan
kebijakan untuk diterapkan.
Melalui
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
dan Menteri Dalam Negeri tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran
di Masa Pandemi Covid-19, menetapkan
bahwa penyelenggaraan pembelajaran di masa covid-19 dilakukan
dengan pembelajaran tatap muka terbatas
dengan memperhatikan
protocol Kesehatan dan pembelajaran jarak jauh. Dalam
penerapannya pendidik dan tenaga pendidik pada setiap satuan pendidikan
telah divaksin Covid-19.
Orang tua/wali peserta didik dapat
memilih pembelajaran tatap muka terbatas
atau pembelajaran jarak jauh bagi
anaknya. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah
Kementerian Agama provinsi, kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran (Keputusan Bersama Menteri, 2021)
Melalui
keputusan bersama Menteri, Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi,
dan/atau kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota wajib membantu satuan pendidikan dalam memenuhi daftar pemeriksa dan menyiapkan protocol
Kesehatan. Bagi sekolah
yang akan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas memperhatikan
ketentuan masa transisi,
pada bulan I 50% selanjutnya
bulan II 100%. Apabila ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 maka pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi,
kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya, dan/atau kepala satuan pendidikan
dapat memberhentikal sementara pembelajaran tatap muka terbatasdi
satuan pendidikan
Melalui
keputusan bersama Menteri, dibentuk tim pelatihan
dan humas yang melakukan sosialisasi
kepada para pemangku kepentingan di lingkungan satuan pendidikan, khususnya orang tua/wali peserta didik,
terkait: (1) tanggal mulainya pembelajaran tatap muka terbatas
di satuan pendidikan beserta tahapalnya, pembagian rombongan belajar dan jadwal pembelajaran per rombongan belajar (2) metode pembelajaran yang akan digunakan (3) langkah pengendalian penyebaran COVID-19
di tingkat satuan pendidikan (4) hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta didik dan orang tua/wali peserta
didik, dan (5) keterlibatan
masyarakat di sekitar satuan pendidikan.
Keputusan bersama
Menteri tesebut telah menunjukan kesiapan pemerintah dalam menangani COVID-19 di sektor pendidikan. Yang tersisa adalah bagaimana kesiapan peserta didik melakukan pembelajaran yang baru. Apakah setiap peserta
didik mampu mengikuti perkembangannya atau tidak, juga apakah setiap peserta
didik mampu menyiapkan semua peralatan yang dibutuhkan dalam pembelajaran, selain itu dampak
psikologi bagi siswa dan orang tua.
�
Metode
Penelitian
Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
kualitatif deskriptif (Cresswell, 2017),
dengan tujuan peneliti mendapatkan data terkait pelaksanaan Keputusan Secara Bersama Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa COVID-19. Data diperoleh
melalui studi pustaka, jurnal ilmiah dan dokumen yang terkait pendidikan
Hasil Dan Pembahasan
Keputusan Bersama Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di
masa pandemic COVID 19 dibuat agar pembelajaran tetap berlangsung selayaknya, mengingat cita-cita bangsa Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa serta amanatkan
Undang-Undangn No. 20 Tahun
2003 pasal 3 bahwa tujuan pendidikan nasional adalah: Berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab
Dalam
jurnal literasi (Khasanah, Pramudibyanto, & Widuroyekti, 2020)
tentang Pendidikan di Masa Pandemi
Covid-19. Palaksanaan pembelajaran
jarak jauh di Universitas
Terbuka Semarang diketahui bahwa
pembelajaran jarak jauh memberikan kemudahan dan kesempatan dalam berbagai kondisi. Diawal pelaksanaan kebijakan pembelajaran banyak mahasiswa menolak karena merasa canggung
ddengan teknologi baru sebagai sarana
dan media pembelajaran. Terlebih
di kabupaten Batang terdapat daerah-daerah yang jaringan internetnya buruk. Peningkatan covid-19 di
Indonesia membuat kebijakan
tetap harus dilakukan, karena pendidikan tidak boleh terhenti dalam keadaan apapun
juga. Pelatihan dan pembimbingan
secara intensive diadakan
oleh dosen penanggung jawab wilayah kabupaten Batang beserta pengurus pokjar dan tutor-tutor pengampu mata kuliah.
Akhirnya mahasiswa bisa melakukan trial dengan baik sebagai
upaya persiapan kegiatan tuweb. Dengan berhasilnya mahasiswa masuk, bergabung, dan bisa menggunakan Teams, akhirnya mahasiswa tidak khawatir lagi. Mahasiswa menjadi senang berlatih dan mendukung ilmu baru yang dipelajarinya. Kendala jaringan pun diatasi dengan adanya whatsapp grup yang terdapat tutor dan mahasiswa (Dian Khasanah, 2020).
Sedangkan
dalam jurnal literasi (Nafrin & Hudaidah, 2021)
tentang Perkembangan
Pendidikan Indonesia di Masa Pandemi Covid-19. Pembelajaran yang dilakukan secara daring menjadi salah satu solusi dalam
menjalankan pendidikan
Indonesia dimasa pandemi
Covid-19 ini sehingga pembelajaran dapat berjalan dengan baik untuk mencapai
tujuan pembelajaran sebenarnya. Dalam prosesnya guru dihadapkan dengan berbagai permasahan dalam menjalankan pembelajaran daring mulai dari teknis
pembelajaran daring, turunnya
motivasi belajar para peserta didik, kuota internet yang banyak digunakan, dan kurangnya kerja sama orang tua para peserta didik. Sistem pembelajaran
dilaksanakan melalui perangkat elektronik seperti handphone, computer, ataupun
laptop dengan koneksi jaringan internet. Kemudian guru
juga memanfaatkan media online lain untuk menunjang kegiatan belajar dan mengajar seperti Whatssapp (WA), Zoom, Google Meet, Google Form, Google
Drive, Youtube, Google Classroom. Pemerintah
juga telah berupaya membantu dalam pembelajaran daring ini dengan memberikan kuota gratis bagi para guru dan
para peserta didik. Melalui ini pemerintah
berharap dapat sedikit mengurangi hambatan dalam kegiatan dan belajar secara daring (dalam jaringan). Guru pun tetap berusaha memberikan pengajaran kepada peserta didik dengan
mendatangi rumah para peserta didik untuk
mengajar karena kondisi dan keterbatasan yang ada (Nafrin & Hudaidah, 2021).
Jurnal
literasi dari (Masitoh & Kurnia, 2022) tentang Kebijakan Pendidikan di
Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19 Beserta Dampaknya. Kebijakan pendidikan pada masa
pandemic covid-19 dilaksanakan dengan
metode pembelajaran online
dan pembelajaran luring yang dilaksanakan
dengan protocol Kesehatan ketat
serta adanya pembagian waktu peserta didik untuk
dating kesekolah. Meskipun demikian dampak dari pembelajaran daring ini sangat mempengaruhi siswa dan orang tua baik dari segi
ekonomi dan psikologi (Masitoh & Kurnia, 2022).
Dari beberapa
banyak literasi jurnal dan laporan lainya menunjukan bahwa pelaksanaan pembelajaran dimasa pandemic
Covid-19 sudah boleh berjalan dengan baik. Setiap pembelajaran
baru mengalami kesulitan tapi lambat laut bisa
diikuti dan membuahkan hasil yang lebih baik, begitu yang ditunjukan dalam jurnal literasi oleh Dian Khasanah. Pada masa pandemic Covid-19 ini
dua metode pembelajaran dapat dilakukan dengan yaitu pembelajaran daring atau online atau jarak jauh dan pembelajaran luring atau langsung dengan memperhatikan protocol Kesehatan yang ketat.
Sedangkan yang menjadi permasalah umum dalam pelaksanaan pembelajaran online adalah tidak stabilnya jaringan internet di berbagai daerah. Selain itu timbul dampak
ekonomi seperti tidak mampu membeli
handphone (HP) atau labtop/computer
untuk mendukung pembelajaran online dan dampak psikologi bagi orang tua seperti rasa strees berlebihan ketika mempersiapkan hal-hal saat belajar
online dirumah. Beberapa upaya telah dilakukan
oleh pemerintah, dengan memberikan bantuan kuota internet gratis bagi peserta didik dan guru. Dengan bantuan tersebut pemerintah berharap dapat sedikit meringankan beban masyarakat.
Kesimpulan
Keputusan Bersama Menteri tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Covid-19 telah
dikeluarkan sejak 8 Aprip 2021. Dengan adanya keputusan ini pemerintah berharap proses pembelajaran dapat berjalan kembali sebagaimana layaknya. Dari beberapa banyak literasi dan laporan lainnya menunjukan bahwa pembelajaran dapat dilaksanakan dengan metode pembelajaran daring/online
dan pembelajaran luring/langsung.
Walaupun banyak masalah terjadi di awal penerapan pembelajaran tapi lambat laut boleh
berjalan baik. Segala upaya telah
dilakukan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat, salah satunya dengan memberikan bantuan kuota internet gratis bagi peserta didik
dan guru.
Cresswell, J. W. (2017). Research Design :
Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, Dan Mixed (Edisi Ketiga). Yogyakarta:
Pustaka Belajar. Google Scholar
Khasanah, Dian Ratu Ayu Uswatun, Pramudibyanto, Hascaryo,
& Widuroyekti, Barokah. (2020). Pendidikan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Jurnal
Sinestesia, 10(1), 41�48. Google Scholar
Masitoh, Nur Alif, & Kurnia, Heri. (2022). Kebijakan
Pendidikan Di Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19 Beserta Dampaknya. Academy
Of Education Journal, 13(1), 74�83. Google Scholar
Nafrin, Irinna Aulia, & Hudaidah, Hudaidah. (2021).
Perkembangan Pendidikan Indonesia Di Masa Pandemi Covid-19. Edukatif: Jurnal
Ilmu Pendidikan, 3(2), 456�462. Google Scholar
Copyright
holder: Harol R. Lumapow, Jeffry S.J. Lengkong, Viktory N.J. Rotty, Marcia I. Watulingas (2022) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is
licensed under: |