Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 6, Juni 2022

 

PENERAPAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI TENTANG PANDUAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19

 

Harol R. Lumapow, Jeffry S.J. Lengkong, Viktory N.J. Rotty, Marcia I. Watulingas

Universitas Negeri Manado, Indonesia

Email: h[email protected][email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data terkait Penerapan Keputusan Menteri Bersama Menteri Tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskiptif. Data diperoleh melalui studi pustaka, jurnal ilmiah dan dokumen yang terkait pendidikan. Keputusan bersama menteri telah diterapkan di semua unit pendidikan. Sebagian besar sekolah telah menerapkan pembelajaran daring/online, tapi ada juga sekolah yang menerapkan pembelajaran luring/tatap muka dengan protocol kesehatan yang ketat. Masalah umum yang sering terjadi dalam pembelajaran adalah tidak stabilnya jaringan internet di beberapa daerah. Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah untuk membantu masyarat, salah satunya dengan memberikan bantuan kuota gratis bagi peserta didik dan guru.

 

Kata Kunci: Keputusan Menteri Bersama, Dalam Jaringan, Luring, Protokol Kesehatan

 

Abstract

The purpose of this study was to obtain data related to the Implementation of Joint Ministerial Decrees concerning Guidelines for Implementation of Learning in the Covid-19 Pandemic Period. The method in this research uses descriptive qualitative method. Data were obtained through literature studies, literature studies, scientific journals and documents related to education. The joint ministerial decree has been implemented in all education units. Most schools have implemented online/online learning, but there are also schools that implement offline/face-to-face learning with strict health protocols. A common problem that often occurs in learning is the unstable internet network in some areas. Several efforts have been made by the government to help the community, one of which is by providing free quota assistance for students and teachers.

 

Keywords: Joint Ministerial Decision, In the Network, Offline, Health Protocol

 

Pendahuluan

Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 pasal 3 disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah: Berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif,�������� mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung-jawab.

Wabah penyakit covid-19 telah membawa perubahan yang mendesak pada berbagai sektor. Perkembangan virus dengan cepat menyebar luas di seluruh dunia. Setiap hari data di dunia mengabarkan bertambahnya cakupan dan dampak covid-19. Indonesia pun masuk dalam keadaan darurat nasional. Angka kematian akibat Corona terus meningkat sejak diumumkan pertama kali ada masyarakat yang positif terkena virus covid-19 pada awal Maret 2020. Hal tersebut mempengaruhi perubahan-perubahan dan pembaharuan kebijakan untuk diterapkan.

Melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, menetapkan bahwa penyelenggaraan pembelajaran di masa covid-19 dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan memperhatikan protocol Kesehatan dan pembelajaran jarak jauh. Dalam penerapannya pendidik dan tenaga pendidik pada setiap satuan pendidikan telah divaksin Covid-19. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran (Keputusan Bersama Menteri, 2021)

Melalui keputusan bersama Menteri, Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota wajib membantu satuan pendidikan dalam memenuhi daftar pemeriksa dan menyiapkan protocol Kesehatan. Bagi sekolah yang akan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas memperhatikan ketentuan masa transisi, pada bulan I 50% selanjutnya bulan II 100%. Apabila ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 maka pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dan/atau kepala satuan pendidikan dapat memberhentikal sementara pembelajaran tatap muka terbatasdi satuan pendidikan

Melalui keputusan bersama Menteri, dibentuk tim pelatihan dan humas yang melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di lingkungan satuan pendidikan, khususnya orang tua/wali peserta didik, terkait: (1) tanggal mulainya pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan beserta tahapalnya, pembagian rombongan belajar dan jadwal pembelajaran per rombongan belajar (2) metode pembelajaran yang akan digunakan (3) langkah pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat satuan pendidikan (4) hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta didik dan orang tua/wali peserta didik, dan (5) keterlibatan masyarakat di sekitar satuan pendidikan.

Keputusan bersama Menteri tesebut telah menunjukan kesiapan pemerintah dalam menangani COVID-19 di sektor pendidikan. Yang tersisa adalah bagaimana kesiapan peserta didik melakukan pembelajaran yang baru. Apakah setiap peserta didik mampu mengikuti perkembangannya atau tidak, juga apakah setiap peserta didik mampu menyiapkan semua peralatan yang dibutuhkan dalam pembelajaran, selain itu dampak psikologi bagi siswa dan orang tua.

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif (Cresswell, 2017), dengan tujuan peneliti mendapatkan data terkait pelaksanaan Keputusan Secara Bersama Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa COVID-19. Data diperoleh melalui studi pustaka, jurnal ilmiah dan dokumen yang terkait pendidikan

 

Hasil Dan Pembahasan

Keputusan Bersama Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemic COVID 19 dibuat agar pembelajaran tetap berlangsung selayaknya, mengingat cita-cita bangsa Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa serta amanatkan Undang-Undangn No. 20 Tahun 2003 pasal 3 bahwa tujuan pendidikan nasional adalah: Berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab

Dalam jurnal literasi (Khasanah, Pramudibyanto, & Widuroyekti, 2020) tentang Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19. Palaksanaan pembelajaran jarak jauh di Universitas Terbuka Semarang diketahui bahwa pembelajaran jarak jauh memberikan kemudahan dan kesempatan dalam berbagai kondisi. Diawal pelaksanaan kebijakan pembelajaran banyak mahasiswa menolak karena merasa canggung ddengan teknologi baru sebagai sarana dan media pembelajaran. Terlebih di kabupaten Batang terdapat daerah-daerah yang jaringan internetnya buruk. Peningkatan covid-19 di Indonesia membuat kebijakan tetap harus dilakukan, karena pendidikan tidak boleh terhenti dalam keadaan apapun juga. Pelatihan dan pembimbingan secara intensive diadakan oleh dosen penanggung jawab wilayah kabupaten Batang beserta pengurus pokjar dan tutor-tutor pengampu mata kuliah. Akhirnya mahasiswa bisa melakukan trial dengan baik sebagai upaya persiapan kegiatan tuweb. Dengan berhasilnya mahasiswa masuk, bergabung, dan bisa menggunakan Teams, akhirnya mahasiswa tidak khawatir lagi. Mahasiswa menjadi senang berlatih dan mendukung ilmu baru yang dipelajarinya. Kendala jaringan pun diatasi dengan adanya whatsapp grup yang terdapat tutor dan mahasiswa (Dian Khasanah, 2020).

Sedangkan dalam jurnal literasi (Nafrin & Hudaidah, 2021) tentang Perkembangan Pendidikan Indonesia di Masa Pandemi Covid-19. Pembelajaran yang dilakukan secara daring menjadi salah satu solusi dalam menjalankan pendidikan Indonesia dimasa pandemi Covid-19 ini sehingga pembelajaran dapat berjalan dengan baik untuk mencapai tujuan pembelajaran sebenarnya. Dalam prosesnya guru dihadapkan dengan berbagai permasahan dalam menjalankan pembelajaran daring mulai dari teknis pembelajaran daring, turunnya motivasi belajar para peserta didik, kuota internet yang banyak digunakan, dan kurangnya kerja sama orang tua para peserta didik. Sistem pembelajaran dilaksanakan melalui perangkat elektronik seperti handphone, computer, ataupun laptop dengan koneksi jaringan internet. Kemudian guru juga memanfaatkan media online lain untuk menunjang kegiatan belajar dan mengajar seperti Whatssapp (WA), Zoom, Google Meet, Google Form, Google Drive, Youtube, Google Classroom. Pemerintah juga telah berupaya membantu dalam pembelajaran daring ini dengan memberikan kuota gratis bagi para guru dan para peserta didik. Melalui ini pemerintah berharap dapat sedikit mengurangi hambatan dalam kegiatan dan belajar secara daring (dalam jaringan). Guru pun tetap berusaha memberikan pengajaran kepada peserta didik dengan mendatangi rumah para peserta didik untuk mengajar karena kondisi dan keterbatasan yang ada (Nafrin & Hudaidah, 2021).

Jurnal literasi dari (Masitoh & Kurnia, 2022) tentang Kebijakan Pendidikan di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19 Beserta Dampaknya. Kebijakan pendidikan pada masa pandemic covid-19 dilaksanakan dengan metode pembelajaran online dan pembelajaran luring yang dilaksanakan dengan protocol Kesehatan ketat serta adanya pembagian waktu peserta didik untuk dating kesekolah. Meskipun demikian dampak dari pembelajaran daring ini sangat mempengaruhi siswa dan orang tua baik dari segi ekonomi dan psikologi (Masitoh & Kurnia, 2022).

Dari beberapa banyak literasi jurnal dan laporan lainya menunjukan bahwa pelaksanaan pembelajaran dimasa pandemic Covid-19 sudah boleh berjalan dengan baik. Setiap pembelajaran baru mengalami kesulitan tapi lambat laut bisa diikuti dan membuahkan hasil yang lebih baik, begitu yang ditunjukan dalam jurnal literasi oleh Dian Khasanah. Pada masa pandemic Covid-19 ini dua metode pembelajaran dapat dilakukan dengan yaitu pembelajaran daring atau online atau jarak jauh dan pembelajaran luring atau langsung dengan memperhatikan protocol Kesehatan yang ketat. Sedangkan yang menjadi permasalah umum dalam pelaksanaan pembelajaran online adalah tidak stabilnya jaringan internet di berbagai daerah. Selain itu timbul dampak ekonomi seperti tidak mampu membeli handphone (HP) atau labtop/computer untuk mendukung pembelajaran online dan dampak psikologi bagi orang tua seperti rasa strees berlebihan ketika mempersiapkan hal-hal saat belajar online dirumah. Beberapa upaya telah dilakukan oleh pemerintah, dengan memberikan bantuan kuota internet gratis bagi peserta didik dan guru. Dengan bantuan tersebut pemerintah berharap dapat sedikit meringankan beban masyarakat.

 

Kesimpulan

Keputusan Bersama Menteri tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Covid-19 telah dikeluarkan sejak 8 Aprip 2021. Dengan adanya keputusan ini pemerintah berharap proses pembelajaran dapat berjalan kembali sebagaimana layaknya. Dari beberapa banyak literasi dan laporan lainnya menunjukan bahwa pembelajaran dapat dilaksanakan dengan metode pembelajaran daring/online dan pembelajaran luring/langsung. Walaupun banyak masalah terjadi di awal penerapan pembelajaran tapi lambat laut boleh berjalan baik. Segala upaya telah dilakukan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat, salah satunya dengan memberikan bantuan kuota internet gratis bagi peserta didik dan guru.

 


 

BIBLIOGRAFI

 

Cresswell, J. W. (2017). Research Design : Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, Dan Mixed (Edisi Ketiga). Yogyakarta: Pustaka Belajar. Google Scholar

 

Khasanah, Dian Ratu Ayu Uswatun, Pramudibyanto, Hascaryo, & Widuroyekti, Barokah. (2020). Pendidikan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Sinestesia, 10(1), 41�48. Google Scholar

 

Masitoh, Nur Alif, & Kurnia, Heri. (2022). Kebijakan Pendidikan Di Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19 Beserta Dampaknya. Academy Of Education Journal, 13(1), 74�83. Google Scholar

 

Nafrin, Irinna Aulia, & Hudaidah, Hudaidah. (2021). Perkembangan Pendidikan Indonesia Di Masa Pandemi Covid-19. Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, 3(2), 456�462. Google Scholar

 

Copyright holder:

Harol R. Lumapow, Jeffry S.J. Lengkong, Viktory N.J. Rotty, Marcia I. Watulingas (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: