Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 6, Juni 2022
ANALISA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN GAYO LUES
Fakultas Ekonomi Universitas Gunung Leuser Kutacane, Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Penelitian menggunakan Metode Deskriptif Kualitatif, dengan Melakukan Obserbvasi langsung, ke subyek
dan obyek penelitian dalam hal ini
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Gayo Lues. Adapun masalah
yang dapat diidentifikasikan
dalam penelitian kali ini adalah, bahwa
“Pengambilan Keputusan yang diambil
oleh Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten
Gayo Lues dalam Rangka Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gayo Lues, belum efektif, karena belum Sistematis. Dari hasil penelitian diperoleh Didalam Penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) telah diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2003
dan Nomor 26 Tahun 2006 Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
berpedoman pada Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana
Jangka Menengah Daerah
(RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Didalam
penetapan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten
Gayo Lues, masih belum efektif karena Jadwal Penyusunan sampai dengan penetapan belum terjadwal dengan baik. Dari hasil penelitian penulis mencoba meberikan beberapa saran posistif, Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gayo Lues, harus dilakukan tepat waktu agar program kegiatan dan pembangunan yang direncanakan terealisasi, sehingga pemberian pelayanan publik terhadap masyarakat dapat berjalan dengan lancar.dalam kategori sedang dan ranah psikomotor sebesar 0,718 dalam kategori sedang.
Kata Kunci: Pengambilan
Keputusan, APBD, Belanja Langsung
Abstract
The research uses Qualitative Descriptive
Method, by Conducting Direct Obserbvation, to the
subject and object of research in this case the Office of the People's
Representative Council of Gayo Lues Regency. The
problem that can be identified in this study is, that "The decision-making
taken by the People's Representative Council of Gayo
Lues district in the context of determining the Regional Revenue and
Expenditure Budget (APBD) of Gayo Lues Regency, has
not been effective, because it has not been systematic. From the results of the
research obtained in the Preparation and determination of the Regional Revenue
and Expenditure Budget (APBD) has been regulated in Law No. 17 of 2003 and
Number 26 of 2006 Guidelines for the Preparation of Regional Revenue and Expenditure
Budgets and is guided by the Regional Long-Term Plan (RPJPD), Regional Medium-Term
Plan (RPJMD), and The Regional Government Work Plan (RKPD), in the
determination and ratification of the Regional Revenue and Expenditure Budget
(APBD) of Gayo Lues Regency, is still not effective because the Drafting
Schedule up to the determination has not been properly scheduled. From the
results of the research, the author tried to give some positive suggestions,
the Determination of the Regional Revenue and Expenditure Budget (APBD) of Gayo Lues Regency, must be carried out on time so that the planned
activity and development program is realized, so that the provision of public
services to the community can run smoothly. in the moderate category and the
psychomotor realm by 0.718 in the medium category.
Keywords: Decision Making, APBD, Direct Shopping
Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah (APBD) adalah rencana
keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas
dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana kerja tahunan
untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan.
Otonomi daerah sebagai bentuk pelimpahan sebagian wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda), mengakibatkan pemda memiliki kebebasan untuk mengatur sendiri urusan pemerintahannya. Salah satunya adalah Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sendiri urusan keuangannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (UU No. 3 Tahun 2004).
Pengertian mengenai keuangan
daerah telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri No. 3 Tahun 2006) sebagai semua hak
dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan
uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan
yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Keuangan daerah harus
dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pengelolaan keuangan daerah
diwujudkan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), sebagai suatu
rencana keuangan tahunan pemda. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan setiap tahun dengan
Peraturan Daerah (PERDA), yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD). APBD disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan
dan kemampuan pendapatan daerah.
Pemerintah Daerah baik rutin
maupun pembangunan yang diatur dan diperhitungkan dengan uang. Proses penyusunan anggaran baik itu
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seringkali
menjadi isu penting yang menjadi sorotan masyarakat, bahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
tersebut menjadi alat politik yang digunakan oleh pemerintah sendiri maupun pihak oposisi.
Penyusunan anggaran pendapatan
adalah suatu rencana yang disusun secara sistematis, yang seluruh kegiatan pemerintah atau instansi yang dinyatakan dalam unit moneter (nilai uang) untuk jangka waktu (periode)
tertentu yang akan datang.Anggaran pendapatan pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan APBD.
Dimana dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan mempunyai arti penting bagi pemerintah daerah dalam membantu
kelancaran roda pembangunan dan memberikan isi dan arti kepada tanggung jawab pemerintah daerah khususnya sehingga tercipta perencanaan dan pelaksanaan yang efektif.
Untuk menghasilkan penyelenggaraan
anggaran daerah yang efektif dan efisien, tahap persiapan atau perencanaan anggaran merupakan salah satu faktor yang harus diperhatikan. Namun demikian, tahap persiapan atau penyusunan anggaran harus di akui memang hanyalah
salah satu tahap penting dalam keseluruhan
siklus/proses anggaran daerah tersebut.
Metode Penelitian
Tehnik Analisa data Bagian ini berisi deskripsi tentang jenis atau
teknik analisis dan mekanisme penggunaan alat analisis dalam
penelitian. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif
Kualitatif adalah penelitian dengan menggunakan perbandingan yaitu data yang dikumpulkan dari hasil wawancara
dan dokumentasi di evaluasi
dengan cara membandingkan data-data yang telah
ada dengan teori-teori kepustakaan yang tersaji.
Dalam penelitian ini,
peneliti melakukan teknik analisa data dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menafsirkan data yang berkenan dengan situasi yang terjadi, sikap dan pandangan yang ada, hubungan antar variable, pengaruh serta kondisi, yang sebenarnya.
Berdasarkan tujuan penelitian,
tehnik analisa data Data yang telah
diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil analisis tersebut kemudian diinterpretasikan guna memberikan gambaran yang jelas terhadap permasalahan yang diajukan terutama mengenai mengenai Proses Penetapan Anggaran pendapatan
dan Belanja Kabupaten Gayo Lues.
Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan lain, sehingga dapat mudah dipahami, dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain
(Bogdan dalam Sugiyono,
2013:244).
Hasil Dan Pembahasan
A.
Gambaran Umum Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Gayo
Lues.
Kabupaten Gayo Lues merupakan
salah satu Kabupaten dalam wilayah Provinsi Aceh, yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang. Kabupaten yang beribukota di Blangkejeren ini, memiliki luas wilayah 5.719,58
km2. Secara geografis Kabupaten Gayo Lues terletak pada garis lintang 03°40’-04°17’
LU dan garis bujur 96°43’-97°55’ BT. Dengan batas administratif
sebagai berikut:
1. Utara: Kab.
Aceh Tengah, Kab. Nagan
Raya, dan Kab. Aceh Timur
2. Selatan: Kab. Aceh Tenggara, dan Kab. Aceh Barat Daya
3. Barat: Kab. Aceh Barat Daya
4. Timur: Kab. Aceh Tamiang,
dan Kab. Langkat (Prov.
Sumatera Utara)
Secara administratif Kabupaten
Gayo Lues terdiri atas 11 kecamatan, 25 kemukiman, 144 kampung. Luas wilayah kecamatan
terbesar adalah Kecamatan Pining dengan luas wilayah 1617,14 km2 (28,27% dari
luas wilayah keseluruhan),
dan kecamatan dengan luas wilayah terkecil adalah Kecamatan Blangkejeren yang juga sebagai pusat pemerintahan dengan luas wilayah sebesar 158,74 km2 (2,78% dari
total luas wilayah keseluruhan).
Berikut dirinci luas wilayah Kabupaten Gayo Lues menurut kecamatan (km2).
Kabupaten Gayo Lues adalah
wilayah yang berada di ketinggian
500-2000 m di atas permukaan
laut, yang fisiografis wilayahnya didominasi daerah perbukitan dan pegunungan. Atas alasan ini pula kabupaten ini mendapat julukan
“Negeri Seribu Bukit”. Kabupaten
yang berhawa dingin dengan suhu dapat
mencapai 15o celcius ini memiliki topografi
wilayah yang rata-rata kemiringan lahannya
berkisar antara 25-40%.
Kabupaten Gayo Lues secara umum sama dengan
wilayah lainnya di Indonesia yang beriklim
tropis dan bertemperatur sedang. Adapun curah hujan rata-rata di bawah 3.000 mm
per tahun dan hari hujan di bawah 150 hari per tahun.
Kabupaten Gayo Lues memiliki 11 kecamatan dan 136
kampung dengan kode pos 24653-24656 (dari total 243 kecamatan dan 5827 kampung di seluruh
Aceh). Per tahun 2010 jumlah
penduduk di wilayah ini adalah 79.592 (dari penduduk seluruh provinsi Aceh yang berjumlah
4.486.570) yang terdiri atas
39.468 pria dan 40.124 wanita
(rasio 98,37). Dengan luas daerah 554.991 ha (dibanding luas seluruh provinsi Aceh 5.677.081
ha), tingkat kepadatan penduduk di wilayah ini adalah 14 jiwa/km² (dibanding kepadatan provinsi 78 jiwa/km²). Pada tahun 2017, Kabupaten Gayo Lues memiliki luas 5.719,58 km² dengan jumlah penduduk 95.370 jiwa.
Kabupaten Gayo Lues mencakup
57 persen dari wilayah
lama Aceh Tenggara,
dan dibagi menjadi 11 (sebelas) kecamatan dengan perincian sebagai Tabelberikut :
Tabel I
Jumlah dan Nama Kecamatan
Wilayah Kabupaten
Gayo Lues
No |
Nama Kecamatan |
Pemerintahan Kecamatan |
Ketaranga |
1 |
Blangkejeren |
|
|
2 |
Kuta Panjang |
|
|
3 |
Pining |
|
|
4 |
Rikit
Gaib |
|
|
5 |
Terangon |
|
|
6 |
Gumpang |
|
|
7 |
Bener |
|
|
8 |
|
||
9 |
|
||
10 |
Tripe Jaya |
Tripe Jaya |
|
11 |
Pantan Cuaca |
Pantan Cuaca |
|
Sumber: Sekretariat DPRD Kabupaten Gayo Lues 2021
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues (disingkat DPRK
Gayo Lues) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada
di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Indonesia. DPRK Gayo
Lues memiliki 20 orang anggota
yang tersebar di 10 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Golongan Karya.
Tabel 2
Jumlah dan Anggota Partai Politik
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Gayo Lues
No |
Partai Politik |
Jlh Kursi |
Nama Anggota |
Ket |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1 |
PKB |
2 |
H. M. Rauh/Khalidin |
|
2 |
Gerindra |
2 |
Iskandar/ Ridwansyah |
|
3 |
PDI Perjuangan |
1 |
Abdussalam |
|
4 |
Golkar |
5 |
Rajali,
M. Yusup Hs/H. Ali Husin,Ali Imran, Dedy Yopiansyah,
|
|
5 |
Nasdem |
2 |
M. El Amin- Mardin |
|
6 |
PPP |
1 |
Ibrahim |
|
7 |
Hanura |
0 |
-
|
|
8 |
Demokrat |
3 |
Hj. Salamah,
H. Ibnu Hasyim, H Idris Arlem |
|
9 |
PBB |
2 |
H. Ibnu Hasyim |
|
10 |
Partai Aceh |
2 |
Jafar,
Said Ahmad |
|
11 |
PKPI |
1 |
H. Abd Karim |
|
|
Jumlah |
21 |
|
|
Sumber: Sekretariat DPRD Kabupaten Gayo Lues 2021
B.
Tugas dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah RD Terdiri dari atas
anggota partai politik peserta Pemilihan Umum yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah
a. Legislasi
Fungsi legislasi diwujudkan
dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama bupati.
b. Anggaran
Fungsi anggaran diwujudkan
dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati.
c. Pengawasan
Fungsi pengawasan diwujudkan
dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.
b.
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh
Bupati.
c.
Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan
Daerah dan APBD.
d.
Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri
dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.
e.
Memilih wakil bupati dalam
hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.
f.
Memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
g.
Memberikan persetujuan terhadap
rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh
pemerintah daerah.
h.
Meminta laporan keterangan
pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
i.
Memberikan persetujuan terhadap
rencana kerjasama dengan daerah lain atau de ngan pihak
ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
j.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
k.
Melaksanakan tugas dan wewenang
lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah mempunyai hak-hak
sebagai berikut
:
1. Hak Interplasi,
Hak
interpelasi sebagaimana
yang dimaksud adalah DPRD mempunyai hak untuk
meminta keterangan kepada bupati mengenai
kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Hak Angket,
Hak
Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menyatakan Pendapat.
Hak
DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian
luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak
lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Disamping itu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memilki
hak antara lain:
a.
Mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah
b.
Mengajukan pertanyaan
c.
Menyampaikan Usul dan Pendapat
d.
Memilih dan dipilih
e.
Membela diri
f.
Imunitas
g.
Mengikuti orientasi dan pendalaman
tugas
h.
Protokoler; dan Keuangan dan administratif
Disamping itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memilki
hak antara lain
a.
Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila.
b.
Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan
mentaati peraturan perundang-undangan.
c.
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.
Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
e.
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
rakyat.
f.
Mentaati prinsip demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
g.
Mentaati tata tertib dan kode etik.
h.
Menjaga etika dan norma
dalam hubungan kerja dengan lembaga
lain dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
i.
Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
j.
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan
k.
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
C.
Pengambilan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Terhadap Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gayo Lues.
1.
Proses Pengambilan Keputusan dan Penetapan APBD Kab. Gayo Lues.
Proses penetapan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah proses politik dengan tahapan yang cukup rumit dan mengandung nuansa politik yang tinggi, dimana terjadi proses tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif, serta merupakan pencerminan kekuatan relatif dari berbagai pihak
yang terlibat dalam proses tersebut, yang masing-masing memiliki
kepentingan, berbeda terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut.
Anggaran yang ditetapkan
tersebut dipandang sebagai suatu kontrak
kinerja antara legislatif dan eksekutif, Dinamika politik yang terjadi mengakibatkan tarik-menarik kepentingan antara Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang pada akhirnya memperlambat
proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Jika kata sepakat
antara pemda dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah tidak kunjung terjadi, bukan tidak mungkin Perda
APBD tidak akan ditetapkan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten GayoLues. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seharusnya menjadi prioritas dan perhatian Pemerintah Daerah.
Pengesahan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang terlambat
ditetapkan akan mempengaruhi keterlambatan pelaksanaan program dan kegiatan
yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Akibat selanjutnya
adalah program yang telah direncanakan akan dilaksanakan secara tergesa-gesa dan terkesan seadanya, karena waktu pelaksanaan menjadi lebih singkat.
Hal ini tentu akan mempengaruhi efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program tersebut.
Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau
keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa
pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan final. Keputusan dibuat
untuk mencapai tujuan melalui pelaksanaan atau tindakan setiap keputusan mempunyai kadar tingkatan yang berbeda-beda.
Keputusan biasanya
memiliki empat tingkatan yaitu
a.
Keputusan
otomatis, Keputusan otomatis
merupakan bentuk keputusan yang dibuat dengan sangat sederhana. Contohnya
seorang pengemudi mobil memperoleh informasi di perempatan jalan berupa
lampu merah, secara langsung seorang pengemudi tersebut membuat keputusan otomatis untuk berhenti
b.
keputusan
yang bedasarkan informasi yang diharapakan, Keputusan besarkan informasi yang diharapkan merupakan tingkatan keputusan yang telah mempunyai informasi yang
sedikit kompleks, artinya informasi
yang ada telah memberi aba-aba untuk mengambil keputusan. Akan tetapi keputusan belum dibuat karena informasi perlu
dipelajari terlebih dahulu.
c.
Keputusan
yang bedasarkan pertimbangan,
Keputusan bedasarkan berbagai
pertimbangan merupakan tingkat keputusan yang lebih banyak membutuhkan informasi dan informasi tersebut dikumpulkan
serta dianalisis untuk dipertimbangkan agar menghasilkan keputusan. Contohnya seseorang yang akan membeli arloji akan membandingkan
antara beberapa merek. Ia membandingkan harganya,kualitasnya serta modelnya dan untuk mengambil keputusan mungkin ia akan
memerlukan waktu beberapa jam bahkan beberapa hari sebelum
menjatuhkan keputusan
d.
keputusan
bedasarkan ketidakpastian ganda. Keputusan bedasarkan ketidakpastian ganda, merupakan tingkat keputusan yang paling kompleks. Jumlah informasi yang diperlukan semakin banyak selain itu, dalam informasi yang sudah ada terdapat ketidakpastian. Keputusan
semacam ini lebih banyak mengandung resiko dan terdapat keraguan dalam pengambilan keputusannya
Dimensi pengambilan keputusan pada saat pengesahan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah:
a) Keputusan yang bedasarkan informasi, pada saat
pengesahan dan Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daerah, Pihak Dewan Perwakilan
Daerah Belum Memperoleh informasi
penuh tentang Kegiatan Anggaran sehingga, sesuatu diputuskan pada saat informasi diterima.
b) Keputusan yang bedasarkan
pertimbangan, Pengambilan
Keputusan akan segera diambil apabila informasi yang diterima telah akurat, namun
apabila informasi yang diterima belum akurat, maka dilaksanakan berbagai pertimbangan, hal ini merupakan tingkat
keputusan yang lebih banyak membutuhkan informasi dan informasi tersebut.
c) Keputusan dikarenakan ketidakpastian/ ganda, sering terjadi terhadap Jumlah dan Bilangan Satuan. Sehingga keputusan tertunda.
2.
Anggaran dan Belanja Langsung
Kabupaten Gayo Lues.
Struktur Belanja
Daerah dalam APBD PP Nomor
12 Tahun 2019 PP Nomor 58 Tahun 2005 Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas:
a.
Belanja operasi,
dirinci atas jenis:
1)
Belanja pegawai;
2)
Belanja barang
dan jasa;
3)
Belanja bunga;
4)
Belanja subsidi;
belanja hibah;
5)
Belanja bantuan
sosial.
b.
Belanja modal
c.
Belanja Tidak
Terduga
d.
Belanja transfer, dirinci atas jenis:
1)
Belanja bagi
hasil;
2)
Belanja bantuan
keuangan
Klasifikasi belanja menurut
jenis belanja terdiri dari:
a. Belanja pegawai;
b. Belanja barang
dan jasa;
c. Belanja modal;
d. Bunga;
e. Subsidi;
f. Hibah;
g. Bantuan sosial;
h. Belanja bagi
hasil dan ban bantuan keuangan;
i. Belanja tidak
terduga
Belanja Daerah adalah semua kewajiban
Pemerintah Daerah yang diakui
sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode
tahun anggaran berkenaan. Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima
kembali oleh Daerah dan pengeluaran
lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Belanja Daerah terdiri dari belanja
Langsung dan Belanja Tidak Langsung, Belanja langsung merupakan
belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Belanja tersebut dilaksanakan untuk menjalankan program dan kegiatan dan
pemerintah daerah dan dianggarkan pada belanja Satuan kerja Perangkat
Daerah, Yang termasuk dalam
belanja langsunga diantaranya adalah:
3. Belanja pegawai
4. Belanja Barang
Dan Jasa
5. Belanja Modal
Belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari
12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan
Pemerintahan, Seperti tanah, mesin, bangunan, jalan, irigasi dan aset Tetap lainnya.
D.
Penetapan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten
Gayo Lues.
Berdasarkan hasil penelitian
yang penulis lakukan di
DPRD Kabupaten Melawi, bahwa
proses APBD Kabupaten Gayo Lues
Tahun Anggaran 2020 meliputi:
1.
Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020.
2.
Rapat Pembahasan tentang KUA dan PPAS
RAPBD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020.
3.
Penyampaian Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Melawi Atas Pembahasan Terhadap Rancangan KUA dan PPAS
RAPBD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020.
4.
Pengambilan Keputusan Persetujuan DPRD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020, dan penandatanganan
Kesepakatan Bersama tentang
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020antara DPRD Kabupaten
Melawi dengan Penjabat Bupati Kabupaten Gayo Lues.
5.
Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020.
6.
Rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020.
7.
Penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Melawi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020
8.
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gayo Lues, Terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020.
9.
Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum FraksiFraksi DPRD Kabupaten Gayo Lues, Terhadap Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020.
10. Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi
DPRD Kabupaten Gayo Lues Terhadap Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020, serta Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pimpinan
DPRD Kabupaten Gayo Lues bersama Penjabat Bupati Kabupaten Gayo Lues tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020.
Melihat proses Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gato Lues, Tahun Anggaran 2020, maka sangat jelas bahwa proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gato Lues, melalui proses yang sistematis, namun, masih terkesan lambat dalam penetapannya.
Keputusan ini diambil atas dasar Keputusan informasi dan Keputusan Pertimbangan. Hal ini maksdu agara program kegiatan di Tahun Anggaran 2020 dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
yang brelaku.
Kesimpulan
Penelitian ini merupakan
jenis penelitian Deskriptif Kualittaif, yaitu sebuah penelitian
yang menggunakan penelitian
lapangan untuk memperoleh data, kemudian analisa yang digunakan dengan menggunakan metode analisa yaitu data kualitatif adalah semua bahan,
keterangan, dan fakta – fakta yang tidak dapat diukur dan dihitung secara sistematis karena berwujud keterangan verbal (kalimat dan kata). Penelitian kualitatif, adalah serangkaian penelitian yang meliputi data
yang berbentuk kata, skema,dan,gambar.
Berdasarkan hasil pembahasan
dari penelitian yang telah dilakukan tentang Penelitian ini bersifat Deskriftif
kualitatif, metode pengumpulan data dengan penelitian lapangan dengan menggunakan metode, Observasi dan Wawancara langsung pada obyek penelitian untuk memperoleh gambaran subyek penelitian. Tentang Analisa Pengambilan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Gayo Lues, dari hasil penelitian
dapat ditarik beberapa kesimpulan: 1). Secara umum Pengambilan Keputusan yang diambil
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues, telah menunjukkan kesempurnaan. 2). Dalam Pengesahan dan Penetapan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gayo Lues, telah merujuk pada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
3). Didalam Penyusunan
dan penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
(APBD) telah diatur dalam Undang-undang
No. 17 Tahun 2003 dan Nomor
26 Tahun 2006 Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4). Pengambilan Keputusan Anggaran
Pendapatan Belanaja Langsung didasarkan kepada:
a.
Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 20 tahun;
b.
Rencana Jangka Menengah
Daerah. (RPJMD) merupakan perencanaan
pemerintah daerah untuk periode 5 tahun.
c.
Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD)
Didalam penetapan
dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Gayo Lues, masih belum efektif
karena Jadwal Penyusunan sampai dengan penetapan belum terjadwal dengan baik.
Moleong, Lexy, 2004. “Metode Penelitian Kualitatif, edisi revisi”, Bandung, PT.Remaja Rosdakarya.
Syafiie, Inu Kencana,
2003. Sistem Administrasi
Negara Republik Indonesia,Cetakan
Pertama, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Saiful,. dkk. 2008, “Reformasi Pelayanan Publik, Malang”, Averroes Press.
Sedarmayanti, 2007. “Manajemen SDM dan
Reformasi Birokrasi”, Bandung, PT. Refika Aditama.
Moleong, Lexi J, Dr.M.A.
(2006). Metodologi Penelitian
Kualitatif. Penerbit; Remaja Rosdakarya. Bandung.
Sugiyono,
(2008) Metode Penelitian Bisnis. Cetakan Kedua belas, Penerbit:
Alfabeta Bandung.
Arikunto, (2002). Prosedur Penelitian .PT.Rineka
Cipta Penerbit Bandung
------------------Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
------------------Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
------------------Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
------------------Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
------------------Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
------------------Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
------------------Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
------------------Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampian Informasi Keuangan
Daerah (IKD)
------------------Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
------------------Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota
------------------Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Copyright
holder: Roezaini Soefi,
Nasrudin (2022) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This
article is licensed under: |