Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 6, Juni 2022

 

ANALISA PENGAMBILAN KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN GAYO LUES

 

Roezaini Soefi, Nasrudin

Fakultas Ekonomi Universitas Gunung Leuser Kutacane, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian menggunakan Metode Deskriptif Kualitatif, dengan Melakukan Obserbvasi langsung, ke subyek dan obyek penelitian dalam hal ini Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues. Adapun masalah yang dapat diidentifikasikan dalam penelitian kali ini adalah, bahwaPengambilan Keputusan yang diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Gayo Lues dalam Rangka Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gayo Lues, belum efektif, karena belum Sistematis. Dari hasil penelitian diperoleh Didalam Penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) telah diatur  dalam Undang-undang  No. 17 Tahun 2003 dan  Nomor 26 Tahun 2006 Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan berpedoman pada Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Didalam penetapan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Gayo Lues, masih  belum efektif karena  Jadwal Penyusunan sampai dengan penetapan belum terjadwal dengan baik. Dari hasil penelitian penulis mencoba meberikan beberapa saran posistif, Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gayo Lues, harus dilakukan tepat waktu agar program kegiatan dan pembangunan yang direncanakan terealisasi, sehingga pemberian pelayanan publik terhadap masyarakat dapat berjalan dengan lancar.dalam kategori sedang dan ranah psikomotor sebesar 0,718 dalam kategori sedang.

 

Kata Kunci: Pengambilan Keputusan, APBD, Belanja Langsung

                                                                       

Abstract

The research uses Qualitative Descriptive Method, by Conducting Direct Obserbvation, to the subject and object of research in this case the Office of the People's Representative Council of Gayo Lues Regency. The problem that can be identified in this study is, that "The decision-making taken by the People's Representative Council of Gayo Lues district in the context of determining the Regional Revenue and Expenditure Budget (APBD) of Gayo Lues Regency, has not been effective, because it has not been systematic. From the results of the research obtained in the Preparation and determination of the Regional Revenue and Expenditure Budget (APBD) has been regulated in Law No. 17 of 2003 and Number 26 of 2006 Guidelines for the Preparation of Regional Revenue and Expenditure Budgets and is guided by the Regional Long-Term Plan (RPJPD), Regional Medium-Term Plan (RPJMD), and The Regional Government Work Plan (RKPD), in the determination and ratification of the Regional Revenue and Expenditure Budget (APBD) of Gayo Lues Regency,  is still not effective because the Drafting Schedule up to the determination has not been properly scheduled. From the results of the research, the author tried to give some positive suggestions, the Determination of the Regional Revenue and Expenditure Budget (APBD) of Gayo Lues Regency, must be carried out on time so that the planned activity and development program is realized, so that the provision of public services to the community can run smoothly. in the moderate category and the psychomotor realm by 0.718 in the medium category.

 

Keywords: Decision Making, APBD, Direct Shopping

 


Pendahuluan

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana kerja tahunan untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan.

Otonomi daerah sebagai bentuk pelimpahan sebagian wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda), mengakibatkan pemda memiliki kebebasan untuk mengatur sendiri urusan pemerintahannya. Salah satunya adalah Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sendiri urusan keuangannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU No. 3 Tahun 2004).

Pengertian mengenai keuangan daerah telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri No. 3 Tahun 2006) sebagai semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

Keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagai  suatu rencana keuangan tahunan pemda. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah (PERDA), yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.

Pemerintah Daerah baik rutin maupun pembangunan yang diatur dan diperhitungkan dengan uang. Proses penyusunan anggaran baik itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seringkali menjadi isu penting yang menjadi sorotan masyarakat, bahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut menjadi alat politik yang digunakan oleh pemerintah sendiri maupun pihak oposisi.

Penyusunan anggaran pendapatan adalah suatu rencana yang disusun secara sistematis, yang seluruh kegiatan pemerintah atau instansi yang dinyatakan dalam unit moneter (nilai uang) untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang.Anggaran pendapatan pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan APBD.

Dimana dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan mempunyai arti penting bagi pemerintah daerah dalam membantu kelancaran roda pembangunan dan memberikan isi dan arti kepada tanggung jawab pemerintah daerah khususnya sehingga tercipta perencanaan dan pelaksanaan yang efektif.

Untuk menghasilkan penyelenggaraan anggaran daerah yang efektif dan efisien, tahap persiapan atau perencanaan anggaran merupakan salah satu faktor yang harus diperhatikan. Namun demikian, tahap persiapan atau penyusunan anggaran harus di akui memang hanyalah salah satu tahap penting dalam keseluruhan siklus/proses anggaran daerah tersebut.

 

Metode Penelitian

Tehnik Analisa data Bagian ini berisi deskripsi tentang jenis atau teknik analisis dan mekanisme penggunaan alat analisis dalam penelitian. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif Kualitatif adalah penelitian dengan menggunakan perbandingan yaitu data yang dikumpulkan dari hasil wawancara dan dokumentasi di evaluasi dengan cara membandingkan data-data yang telah ada dengan teori-teori kepustakaan yang tersaji.

Dalam penelitian ini, peneliti melakukan teknik analisa data dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menafsirkan data yang berkenan dengan situasi yang terjadi, sikap dan pandangan yang ada, hubungan antar variable, pengaruh serta kondisi, yang sebenarnya.

Berdasarkan tujuan penelitian, tehnik analisa data Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil analisis tersebut kemudian diinterpretasikan guna memberikan gambaran yang jelas terhadap permasalahan yang diajukan terutama mengenai mengenai Proses Penetapan Anggaran pendapatan dan Belanja Kabupaten Gayo Lues.

Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan lain, sehingga dapat mudah dipahami, dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain (Bogdan dalam Sugiyono, 2013:244). 

 

Hasil Dan Pembahasan

A.    Gambaran Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gayo Lues.

Kabupaten Gayo Lues merupakan salah satu Kabupaten dalam wilayah Provinsi Aceh, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang. Kabupaten yang beribukota di Blangkejeren ini, memiliki luas wilayah 5.719,58 km2. Secara geografis Kabupaten Gayo Lues terletak pada garis lintang 03°40’-04°17’ LU dan garis bujur 96°43’-97°55’ BT. Dengan batas administratif sebagai berikut:

1.     Utara:  Kab. Aceh Tengah, Kab. Nagan Raya, dan Kab. Aceh Timur

2.     Selatan: Kab. Aceh Tenggara, dan Kab. Aceh Barat Daya

3.     Barat: Kab. Aceh Barat Daya

4.     Timur: Kab. Aceh Tamiang, dan Kab. Langkat (Prov. Sumatera Utara)

Secara administratif Kabupaten Gayo Lues terdiri atas 11 kecamatan, 25 kemukiman, 144 kampung. Luas wilayah kecamatan terbesar adalah Kecamatan Pining dengan luas wilayah 1617,14 km2 (28,27% dari luas wilayah keseluruhan), dan kecamatan dengan luas wilayah terkecil adalah Kecamatan Blangkejeren yang juga sebagai pusat pemerintahan dengan luas wilayah sebesar 158,74 km2 (2,78% dari total luas wilayah keseluruhan). Berikut dirinci luas wilayah Kabupaten Gayo Lues menurut kecamatan (km2).

Kabupaten Gayo Lues adalah wilayah yang berada di ketinggian 500-2000 m di atas permukaan laut, yang fisiografis wilayahnya didominasi daerah perbukitan dan pegunungan. Atas alasan ini pula kabupaten ini mendapat julukan “Negeri Seribu Bukit”. Kabupaten yang berhawa dingin dengan suhu dapat mencapai 15o celcius ini memiliki topografi wilayah yang rata-rata kemiringan lahannya berkisar antara 25-40%.

Kabupaten Gayo Lues secara umum sama dengan wilayah lainnya di Indonesia yang beriklim tropis dan bertemperatur sedang. Adapun curah hujan rata-rata di bawah 3.000 mm per tahun dan hari hujan di bawah 150 hari per tahun.

Kabupaten Gayo Lues memiliki 11 kecamatan dan 136 kampung dengan kode pos 24653-24656 (dari total 243 kecamatan dan 5827 kampung di seluruh Aceh). Per tahun 2010 jumlah penduduk di wilayah ini adalah 79.592 (dari penduduk seluruh provinsi Aceh yang berjumlah 4.486.570) yang terdiri atas 39.468 pria dan 40.124 wanita (rasio 98,37). Dengan luas daerah 554.991 ha (dibanding luas seluruh provinsi Aceh 5.677.081 ha), tingkat kepadatan penduduk di wilayah ini adalah 14 jiwa/km² (dibanding kepadatan provinsi 78 jiwa/km²). Pada tahun 2017, Kabupaten Gayo Lues memiliki luas 5.719,58 km² dengan jumlah penduduk 95.370 jiwa.

Kabupaten Gayo Lues mencakup 57 persen dari wilayah lama Aceh Tenggara, dan dibagi menjadi 11 (sebelas) kecamatan dengan perincian sebagai Tabelberikut :

 

Tabel I

Jumlah dan Nama Kecamatan

Wilayah Kabupaten Gayo Lues

No

Nama Kecamatan

Pemerintahan Kecamatan

Ketaranga

1

Blang Kejeren

Blangkejeren

 

2

Kuta Panjang

Kuta Panjang

 

3

Pining

Pining

 

4

Rikit Gaib

Rikit Gaib

 

5

Terangon

Terangon

 

6

Putri Betung

Gumpang

 

7

Blang Pegayon

Bener

 

8

Debun Gelang

Debun Gelang

 

9

Blang Jerango

Blang Jerango

 

10

Tripe Jaya

Tripe Jaya

 

11

Pantan Cuaca

Pantan Cuaca

 

Sumber:  Sekretariat DPRD Kabupaten Gayo Lues 2021

 

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues (disingkat DPRK Gayo Lues) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Gayo LuesAcehIndonesia. DPRK Gayo Lues memiliki 20 orang anggota yang tersebar di 10 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Golongan Karya.

 

Tabel 2

Jumlah dan Anggota Partai Politik

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues

No

Partai Politik

Jlh Kursi

Nama

Anggota

Ket

1

2

3

4

5

1

PKB

2

H. M. Rauh/Khalidin

 

2

Gerindra

2

Iskandar/ Ridwansyah

 

3

PDI Perjuangan

1

Abdussalam

 

4

Golkar

5

Rajali, M. Yusup Hs/H. Ali Husin,Ali Imran, Dedy Yopiansyah,

 

 

5

Nasdem

2

M. El Amin- Mardin

 

6

PPP

1

Ibrahim

 

7

Hanura

0

-         

 

8

Demokrat

3

Hj. Salamah, H. Ibnu Hasyim, H Idris Arlem

 

9

PBB

2

H. Ibnu Hasyim

 

10

Partai Aceh

2

Jafar, Said Ahmad

 

11

PKPI

1

H. Abd Karim

 

 

Jumlah

21

 

 

Sumber:  Sekretariat DPRD Kabupaten Gayo Lues 2021

 

B.    Tugas dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah RD Terdiri dari atas anggota partai politik peserta Pemilihan Umum yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  1. Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah

a.     Legislasi

Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama bupati.

b.     Anggaran

Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati.

c.      Pengawasan

Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.

  1. Tugas Dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang:

a.      Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.

b.     Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.

c.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

d.     Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.

e.      Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.

f.      Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

g.     Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

h.     Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

i.       Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau de­ ngan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

j.       Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan

k.     Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Hak dan Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak-hak  sebagai berikut :

1.     Hak Interplasi,

Hak interpelasi sebagaimana yang dimaksud adalah DPRD mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

2.     Hak Angket,

Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidup­an bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.     Menyatakan Pendapat.

Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesai­annya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Disamping itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memilki hak antara lain:

a.      Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah

b.     Mengajukan pertanyaan

c.      Menyampaikan Usul dan Pendapat

d.     Memilih dan dipilih

e.      Membela diri

f.      Imunitas

g.     Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas

h.     Protokoler; dan Keuangan dan administratif

Disamping itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memilki hak antara lain

a.      Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.

b.     Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan.

c.      Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d.     Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.

e.      Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.

f.      Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

g.     Mentaati tata tertib dan kode etik.

h.     Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan   pemerintahan daerah.

i.       Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

j.       Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan

k.     Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

C.    Pengambilan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gayo Lues.

1.     Proses Pengambilan Keputusan dan Penetapan APBD Kab. Gayo Lues.

Proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah proses politik dengan tahapan yang cukup rumit dan mengandung nuansa politik yang tinggi, dimana terjadi proses tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif, serta merupakan pencerminan kekuatan relatif dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses tersebut, yang masing-masing memiliki kepentingan, berbeda terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut.

Anggaran yang ditetapkan tersebut dipandang sebagai suatu kontrak kinerja antara legislatif dan eksekutif, Dinamika politik yang terjadi mengakibatkan tarik-menarik kepentingan antara Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang pada akhirnya memperlambat proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Jika kata sepakat antara pemda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak kunjung terjadi, bukan tidak mungkin Perda APBD tidak akan ditetapkan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten GayoLues.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seharusnya menjadi prioritas dan perhatian Pemerintah Daerah.

Pengesahan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang terlambat ditetapkan akan mempengaruhi keterlambatan pelaksanaan program dan kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Akibat selanjutnya adalah program yang telah direncanakan akan dilaksanakan secara tergesa-gesa dan terkesan seadanya, karena waktu pelaksanaan menjadi lebih singkat. Hal ini tentu akan mempengaruhi efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program tersebut.

Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersediaSetiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan final.  Keputusan dibuat untuk mencapai tujuan melalui pelaksanaan atau tindakan setiap keputusan mempunyai kadar tingkatan yang berbeda-beda

Keputusan biasanya memiliki empat tingkatan yaitu

a.      Keputusan otomatis, Keputusan otomatis merupakan bentuk keputusan yang dibuat dengan sangat sederhana.  Contohnya seorang pengemudi mobil memperoleh informasi di perempatan jalan berupa lampu merah, secara langsung seorang pengemudi tersebut membuat keputusan otomatis untuk berhenti

b.     keputusan yang bedasarkan informasi yang diharapakan, Keputusan besarkan informasi yang diharapkan merupakan tingkatan keputusan yang telah mempunyai informasi yang sedikit kompleks, artinya informasi yang ada telah memberi aba-aba untuk mengambil keputusan. Akan tetapi keputusan belum dibuat karena informasi perlu dipelajari terlebih dahulu.

c.      Keputusan yang bedasarkan pertimbangan, Keputusan bedasarkan berbagai pertimbangan merupakan tingkat keputusan yang lebih banyak membutuhkan informasi dan informasi tersebut dikumpulkan serta dianalisis untuk dipertimbangkan agar menghasilkan keputusanContohnya seseorang yang akan membeli arloji akan membandingkan antara beberapa merek.  Ia membandingkan harganya,kualitasnya serta modelnya dan untuk mengambil keputusan mungkin ia akan memerlukan waktu beberapa jam bahkan beberapa hari sebelum menjatuhkan keputusan

d.     keputusan bedasarkan ketidakpastian ganda. Keputusan bedasarkan ketidakpastian ganda, merupakan tingkat keputusan yang paling kompleksJumlah informasi yang diperlukan semakin banyak selain itu, dalam informasi yang sudah ada terdapat ketidakpastian. Keputusan semacam ini lebih banyak mengandung resiko dan terdapat keraguan dalam pengambilan keputusannya

Dimensi pengambilan keputusan pada saat pengesahan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah:

a)     Keputusan yang bedasarkan informasi, pada saat pengesahan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pihak Dewan Perwakilan Daerah Belum Memperoleh informasi penuh tentang Kegiatan Anggaran sehingga, sesuatu diputuskan pada saat informasi diterima.

b)     Keputusan yang bedasarkan pertimbangan, Pengambilan Keputusan akan segera diambil apabila informasi yang diterima telah akurat, namun apabila informasi yang diterima belum akurat, maka dilaksanakan  berbagai pertimbangan, hal ini merupakan tingkat keputusan yang  lebih banyak membutuhkan informasi dan informasi tersebut.

c)     Keputusan dikarenakan ketidakpastian/ ganda, sering terjadi terhadap Jumlah dan Bilangan Satuan. Sehingga keputusan tertunda.

2.     Anggaran dan Belanja Langsung Kabupaten Gayo Lues.

Struktur Belanja Daerah dalam APBD PP Nomor 12 Tahun 2019 PP Nomor 58 Tahun 2005 Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas:

a.      Belanja operasi, dirinci atas jenis:

1)     Belanja pegawai;

2)     Belanja barang dan jasa;

3)     Belanja bunga;

4)     Belanja subsidi; belanja hibah;

5)     Belanja bantuan sosial.

b.     Belanja modal

c.      Belanja Tidak Terduga

d.     Belanja transfer, dirinci atas jenis:

1)     Belanja bagi hasil;

2)     Belanja bantuan keuangan

Klasifikasi belanja menurut jenis belanja terdiri dari:

a.      Belanja pegawai;

b.     Belanja barang dan jasa;

c.      Belanja modal;

d.     Bunga;

e.      Subsidi;

f.      Hibah;

g.     Bantuan sosial;

h.     Belanja bagi hasil dan ban bantuan keuangan;

i.       Belanja tidak terduga

Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Belanja Daerah terdiri dari belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung,  Belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja tersebut dilaksanakan untuk menjalankan program dan kegiatan dan pemerintah daerah dan dianggarkan pada belanja Satuan kerja Perangkat Daerah, Yang termasuk dalam belanja langsunga diantaranya adalah:

3.     Belanja pegawai

Belanja pegawai langsung biasanya digunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. belanja pegawai digunakan untuk mengukur porsi belanja pegawai terhadap total belanja daerah. Semakin membaiknya kualitas belanja daerah dapat dilihat dari semakin menurunnya porsi belanja pegawai dalam APBD. Semakin sedikit porsi belanja APBD yang digunakan untuk belanja aparatur maka APBD dapat dioptimalkan untuk mendukung jenis belanja lain yang lebih terkait dengan pelayanan publik seperti belanja modal untuk pembangunan fasilitas masyarakat atau untuk mendukung belanja yang efektif mendorong roda perekonomian daerah seperti peningkatan konektivitas dengan pembangunan jalan dan jembatan baru

4.     Belanja Barang Dan Jasa

Belanja barang dan jasa langsung digunakan untuk pengeluaran dalam bentuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan dan pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.

5.     Belanja Modal

Belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan  Pemerintahan, Seperti tanahmesinbangunanjalanirigasi dan aset Tetap lainnya.

D.    Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gayo Lues.

Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di DPRD Kabupaten Melawi, bahwa proses APBD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020 meliputi:

1.     Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020.

2.     Rapat Pembahasan tentang KUA dan PPAS RAPBD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020.

3.     Penyampaian Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Melawi Atas Pembahasan Terhadap Rancangan KUA dan PPAS RAPBD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020.

4.     Pengambilan Keputusan Persetujuan DPRD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020, dan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020antara DPRD Kabupaten Melawi dengan Penjabat Bupati Kabupaten Gayo Lues.

5.     Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020.

6.     Rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020.

7.     Penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Melawi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020

8.     Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gayo Lues, Terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020.

9.     Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum FraksiFraksi DPRD Kabupaten Gayo Lues, Terhadap Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020.

10.  Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gayo Lues Terhadap Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020, serta Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pimpinan DPRD Kabupaten Gayo Lues bersama Penjabat Bupati Kabupaten Gayo Lues tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020.

 

Melihat proses Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gato Lues, Tahun Anggaran 2020, maka sangat jelas bahwa proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gato Lues, melalui proses yang sistematis, namun, masih terkesan lambat dalam penetapannya. Keputusan ini diambil atas dasar Keputusan informasi dan Keputusan Pertimbangan.  Hal ini maksdu agara   program kegiatan di Tahun Anggaran 2020 dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang brelaku.

 

Kesimpulan

Penelitian ini merupakan jenis penelitian Deskriptif Kualittaif, yaitu sebuah penelitian yang menggunakan penelitian lapangan untuk memperoleh data, kemudian analisa yang digunakan dengan menggunakan metode analisa yaitu data kualitatif adalah semua bahan, keterangan, dan faktafakta yang tidak dapat diukur dan dihitung secara sistematis karena berwujud keterangan verbal (kalimat dan kata). Penelitian kualitatif, adalah serangkaian penelitian yang meliputi data yang berbentuk kata, skema,dan,gambar.

Berdasarkan hasil pembahasan dari penelitian yang telah dilakukan tentang Penelitian ini bersifat Deskriftif kualitatif, metode pengumpulan data dengan penelitian lapangan dengan menggunakan metode, Observasi dan Wawancara langsung pada obyek penelitian untuk memperoleh gambaran subyek penelitian. Tentang Analisa Pengambilan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gayo Lues, dari hasil penelitian dapat ditarik beberapa kesimpulan: 1). Secara umum Pengambilan Keputusan yang diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues, telah menunjukkan kesempurnaan. 2). Dalam Pengesahan dan Penetapan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gayo Lues, telah merujuk pada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. 3). Didalam Penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) telah diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2003 dan Nomor 26 Tahun 2006 Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 4). Pengambilan Keputusan Anggaran Pendapatan Belanaja Langsung didasarkan kepada:

a.      Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 20 tahun;

b.     Rencana Jangka Menengah Daerah. (RPJMD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 5 tahun.

c.      Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

Didalam penetapan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gayo Lues, masih belum efektif karena Jadwal Penyusunan sampai dengan penetapan belum terjadwal dengan baik.


BIBLIOGRAFI

 

 Moleong, Lexy, 2004. “Metode Penelitian Kualitatif, edisi revisi”, Bandung, PT.Remaja Rosdakarya.

 

Syafiie, Inu Kencana, 2003. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia,Cetakan Pertama, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

 

Saiful,. dkk. 2008, “Reformasi Pelayanan Publik, Malang”, Averroes Press.

 

Sedarmayanti, 2007. “Manajemen SDM dan Reformasi Birokrasi”, Bandung, PT. Refika Aditama.

 

Moleong, Lexi J, Dr.M.A. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Penerbit; Remaja Rosdakarya. Bandung.

 

Sugiyono, (2008) Metode Penelitian Bisnis. Cetakan Kedua belas, Penerbit: Alfabeta Bandung.

 

Arikunto, (2002). Prosedur Penelitian .PT.Rineka Cipta  Penerbit Bandung

 

------------------Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

 

------------------Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

 

------------------Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

------------------Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

 

------------------Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

 

------------------Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

------------------Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

 

------------------Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampian Informasi Keuangan Daerah (IKD)

 

------------------Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

 

------------------Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota

 

------------------Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

 

Copyright holder:

Roezaini Soefi, Nasrudin (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: