Vol. 7, No. 6, Juni 2022
IMPLIKASI
YURIDIS KREDIT MACET DEBITUR TERHADAP LEAD MANAGER KREDIT
SINDIKASI
Nurul Islami
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Indonesia
Email: [email protected]
�
Abstrak
Pandemi Covid-19
di Indonesia menyebabkan terjadinya
keterlambatan pembayaran
utang pada debitur kredit sindikasi. Hal tersebut juga berdampak pada lead manager dalam kredit sindikasi
yang berperan sebagai koordinator dari para kreditur sindikasi. Tujuan dari tulisan ini yakni untuk
mengetahui implikasi hukum bagi lead
manager pada kredit sindikasi berkaitan dengan keterlambatan pembayaran utang debitur akibat pandemi covid-19. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan yang kemudian dianalisis menggunakan interpretasi sistematis. Hasil kajian penelitian ini menunjukkan bahwa pandemi covid-19 tidak melepaskan kewajiban debitur atas kewajibannya dalam melakukan pembayaran utang namun dimungkinkannya untuk melakukan pengajuan restrukturisasi kredit dengan dasar kebijakan
dari pemerintah. Implikasi hukum bagi lead manager terhadap keterlambatan pembayaran utang debitur akibat pandemi covid-19 adalah lead
manager tetap memiliki hak untuk menagih
utang debitur dengan kebijakan restrukturisasi atas persetujuan para pihak dalam kredit
sindikasi. �
Kata Kunci:
Implikasi Hukum; Lead manager; Pandemi�
Abstract
The covid-19 pandemic in Indonesia caused
delays in debt payments on syndicated credit debtors. It also has an impact on
the lead manager in syndicated credit who acts as the coordinator of the
syndicated creditors. The purpose of this paper is to determine the legal
implications for lead managers on syndicated credit related to late payment of
debtors ' debts due to the covid-19 pandemic. The research method used in this
journal uses normative legal research method with the method of legislation
approach which is then analyzed using systematic interpretation. The results of
this research showed that the covid-19 pandemic does not release the debtor's
obligations for his obligations in making debt payments, but it is possible to
apply for credit restructuring based on government policies. The legal
implication for lead managers against late payment of debtors� debts due to the
covid-19 pandemic is that lead managers still have the right to collect debtors�
debts with a restructuring policy upon the approval of the parties in
syndicated loans.
Keywords: Legal Implications; Lead Manager; Pandemic�
Pendahuluan
Menurut hasil studi epidemiologi, Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, Provinsi
Hubei,China. Jumlah pasien yang terinfeksi virus tersebut melonjak sejak bulan Desember 2019 di China.F.G Winarno, COVID-19: Pembelajaran Berharga Dari Sebuah Pendemi
(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2020), hlm.8. Penyebaran
virus yang sangat cepat hingga
ke seluruh dunia sehingga pada bulan Maret 2020 World Health Organization (WHO) menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global.Gloria Setyvani Putri, �WHO Resmi Sebut Virus Corona Covid-19
Sebagai Pandemi Global,� https://www.kompas.com/sains/read/2020/03/12/083129823/who-resmi-sebut-virus-corona-covid-19-sebagai-pandemi-global?page=all,
diakses 25 Januari 2022. Tercatat total
kasus infeksi Covid-19 di seluruh dunia hingga bulan Januari 2022 telah terdapat 354,808,193
kasus Jihad Akbar, �(UPDATE) Kasus COVID-19 Dunia Bertambah
1.901.236 Orang,� https://www.idntimes.
com/news/world/uji-sukma-medianti-1/update-kasus-covid-19-dunia-bertambah-1901236-orang/3,
diakses 25 Januari 2022.
Penyebaran wabah Covid-19 yang
menyebar ke seluruh dunia tidak dapat dihindari termasuk pula dialami oleh
Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh
dari satuan tugas penanganan Covid-19, tercatat
sampai dengan tanggal 26 Januari 2022 total kasus Covid-19 di Indonesia telah
mencapai 4.301.193 orang terhitung
sejak tanggal 2 Maret 2020.Haryanti Puspa Sari, �UPDATE 26 Januari: Bertambah 7.010,
Kasus Covid-19 Di Indonesia Capai 4.301.193,�
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/26/17091601/update-26-januari-bertambah-7010-kasus-covid-19-di-indonesi
a-capai-4301193, diakses 27 Januari 2022.
Terjadinya pandemi
Covid-19 yang dialami oleh seluruh
belahan dunia termasuk
Indonesia sangat memberikan dampak
yang signifikan terhadap sektor perekonomian nasional di Indonesia. Peningkatan
jumlah kasus Covid-19
di Indonesia menyebabkan terjadinya
gangguan sosioekonomi secara global dan pembatalan berbagai acara sehingga menimbulkan kekhawatiran ditengah masyarakat akan kestabilan perekonomian maupun kestabilan bahan pangan M Yusuf S Barusman,dkk, 2020, Dampak dan Penanganan COVID-19
dalam Perspektif Multidisiplin, UBL Press, Lampung, hlm. 5.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah Indonesia
juga telah berupaya dalam menangani situasi pandemi dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19 diantaranya
dengan mengeluarkan kebijakan berupa aturan yakni diterbitkannya
PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penaganan Covid-19.
Melalui
kebijakan PSBB yang dikeluarkan
oleh pemerintah, intinya berupa pembatasan aktivitas masyarakat dalam dangka menekan
penyebaran virus Covid-19 dengan
sistem jaga jarak. Daerah
yang memiliki penyebaran tinggi juga memberlakukan PSBB.Nindry Sulistya Widiastiani, Pandemi Covid-19: Force Majeure dan
Hardship Pada Perjanjian Kerja, Vol.51, No. 3 Edisi November 2020, hlm. 700.
Pembatasan aktivitas masyarakat dalam hal ini mengakibatkan
banyak pengusaha yang mengalami kerugian bahkan sampai menutup
kegiatan operasionalnya sehingga pengusaha dan pekerjapun berada pada situasi yang sulit.(Widiastiani, 2020)
Dampak pandemi Covid-19
khususnya pada sektor ekonomi di Indonesia antara lain terjadinya PHK besar-besaran pada
pekerja di berbagai perusahaan, penurunan impor, terjadinya inflasi (peningkatan harga), dan kerugian di beberapa sektor pariwisata.Fakhrul Rozi Yamali and Ririn Noviyanti Putri, Dampak Covid-19
Terhadap Ekonomi Indonesia, Ekonomis: Journal of Economics and Business, Vol.4,
No. 2 Edisi September 2020, hlm. 384.
Terjadinya
pandemi Covid-19 yang dialami
oleh seluruh belahan dunia termasuk Indonesia sangat memberikan
dampak yang signifikan terhadap sektor perekonomian nasional di
Indonesia. Pendapatan masyarakat
yang menurun hingga berbagai sektor perekonomian termasuk sektor perbankan turut terkena dampak
dari pandemi Covid-19 Merry Tjoanda, dkk, Covid-19 Sebagai Bentuk Overmacht Dan
Akibat Hukumnya Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit, Jurnal Sasi, Vol. 27,
No. 1 Edisi Maret 2021, hlm. 95.
Terpuruknya kondisi perbankan disebabkan oleh banyaknya debitur/nasabah yang memiliki pinjaman dan/atau kredit pada lembaga perbankan maupun lembaga pembiayaan non-bank yang tidak dapat memenuhi
kewajiban dalam membayar angsuran kredit di tengah situasi pandemi.Komang Tri Krisnayana dan Ayu Putu Laksmi Danyathi, Perlindungan
Hukum Debitur Dalam Kegiatan Perbankan Berkaitan Dengan Wanprestasi Yang Timbul
Akibat Pandemi, Jurnal Kertha Negara, Vol.9, No.11 Edisi Agustus 2021, hlm.
895.
Industri perbankan
merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional Etty Mulyati, 2016, Kredit Perbankan-Aspek Hukum Dan
Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia, Refika
Aditama, Bandung, hlm. 22. Terjadinya
suatu hal diluar dugaan seperti
terjadinya pandemi Covid-19 �dalam
hal ini membuat
pelaksaan pemberian kredit oleh bank tidak berjalan lancar sesuai dengan harapan.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terjadi peningkatan kredit macet pada bulan Juli 2021 dengan kenaikan angka NPL menjadi 3,35 persen dibanding dengan periode sebelumnya Francisca Christy Rosana, �OJK Waspadai Peningkatan Kredit
Macet Di Tengah Gelombang Kedua Covid-19,�
https://bisnis.tempo.co/read/1506514/ojk-waspadai-peningkatan-kredit-macet-di-tengah-gelombang-kedua-covid-19?
page_num=2, diakses 28 Januari 2022.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah Indonesia telah berupaya dalam menangani situasi pandemi diantaranya dengan pengendalian Covid-19 dalam bidang kesehatan, dan melakukan bantuan sosial serta bantuan insentif
ekonomi bagi pelaku usaha dan UMKM Humas Kemensetneg, �Beranda Produk Hukum Berita & Artikel
Informasi & Layanan Publik Tentang Kami Tiga Prioritas Kerja Pemerintah
Hadapi Tantangan Pandemi Covid-19,� https://setneg.go.id/baca/index/tiga_prioritas_
kerja_pemerintah_hadapi_tantangan_pandemi_covid_19, diakses 27 Januari 2022. Selain itu pemerintah juga melakukan upaya dalam bidang ekonomi
khususnya pada pelaksanaan perjanjian kredit baik pada lembaga perbankan maupun lembaga pembiayaan dengan menerbitkan beberapa kebijakan berupa aturan. OJK dalam hal ini
juga menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang
Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai
Kebijakan Countercyclical Dampak
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.
48/POJK.03/2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian
Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical
Dampak Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang
Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai
Kebijakan Countercyclical Dampak
Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, pemerintah berupaya melakukan restrukturisasi kredit perbankan dengan cara meringkankan
beban masyarakat yang memiliki kredit terutama UMKM dengan syarat debitur harus melakukan permohonan terlebih dahulu Dhevi Nayasari Sastradinata & Bambang Eko Muljono,
(2020), Analisis Hukum Relaksasi Kreadit Saat Pandemi Corona dengan Kelonggaran
Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Sains Sosio
Humaniora, Vol. 4, No. 2, hlm. 613. Pada pelaksanaannya
hanya bank pemerintah saja yang mendapatkan bantuan sehingga bank swasta terkena dampak sebab tidak
adanya penambahan modal dari pemerintah.Ibid., hlm. 620. Berkaitan
dengan hal tersebut, terdapat salah satu bentuk kredit
yang juga terdampak akibat pandemi Covid-19 yang salah satunya
ialah kredit sindikasi. �
Fasilitas
kredit sindikasi yang diberikan guna menghindari terjadinya pelanggaran atas BMPK Fatmah Watty Pelupessy, (2021), Penilaian Kinerja Keuangan
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (Studi Cabang-Cabang PT. Bank Maluku),
Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, Vol. 4, No. 5, hlm. 2044.
Bank memiliki batasan dalam menyediakan dana dalam jumlah besar
antara
lain karena terdapat peraturan Bank Indonesia yang membatasi
pemberian pinjaman bank,
yang lebih dikenal dengan istilah legal lending
limit Kusumaningtuti, 2009, Peranan Hukum Dalam Penyelesaian Krisis
Perbankan Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 8.
Hal ini karena eratnya hubungan antara kegagalan bisnis perbankan dengan konsentrasi penyedia dana, sehingga bank dibatasi dalam memberikan kredit, ketentuan tersebut dikenal sebagai Batas Maksimum Pinjaman (BMPK).Djoni S Gazali dan Rachmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan, Sinar
Grafika, Jakarta, hlm. 293.
Ketentuan mengenai BMPK diatur dalam Pasal
11 ayat (1) UU No. 7 Tahun
1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun
1998 Tentang Perbankan jo.
POJK No.32/POJK.03/2018 sebagaimana diubah dengan POJK
No. 38/POJK.03/2019 Tentang Batas Maksimum
Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum.
Kredit sindikasi
sendiri merupakan pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditur sindikasi yang terdiri atas bank dan atau lembaga keuangan lain kepada seorang debitur guna membiayai
satu atau beberapa proyek milik debitur.Adrian Sutedi, 2012, Tinjauan Yuridis Letter Of Credit dan Kredit
Sindikasi, Alfabeta, Bandung, hlm. 166. Apabila diartikan dalam hal ini maka
debitur memiliki beberapa kreditur dalam membiayai proyek debitur. Pada kredit sindikasi terdapat beberapa pihak antara lain nasabah peminjam kredit sindikasi (debitur), beberapa bank (kreditur), arranger, agen
bank, serta lead manager Ibid., hlm.190. Lead manager merupakan pihak yang bertanggung jawab dan berperan sebagai koordinator dan mengelola kredit sindikasi, yang dalam hal ini
bertindak sebagai salah satu kreditur dan dilain pihak memiliki
hubungan hukum dengan para kreditur lain secara intern Juli Asril, (2020), Beberapa Permasalahan dalam Syndicated
Loan Agreement dan Security Sharing Agreement,� Jurnal Ilmiah MEA, Vol.4, No.
1, hlm. 438. Berdasarkan
hubungan hukum tersebut tentunya akan memiliki implikasi
hukum bagi pertanggung jawaban pihak lead manager (Asril, 2020).
Terdapatnya resiko dalam pemberian fasilitas kredit yang disisi lain kreditur selalu berharap jika debitur dapat
melunasi kreditnya sesuai dengan perjanjian
kredit namun kredit macet senantiasa
tidak dapat dihindarkan. Apabila debitur masih belum
mampu mengembalikan kredit sesuai dengan
perjanjian, maka dapat dikatakan bahwa debitur tersebut
telah wanprestasi Chadijah Rizki Lestari, (2017), Penyelesaian Kredit Macet
Bank Melalui Parate Eksekusi, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 19, No. 1, hlm. 83. Pemberian
fasilitas kredit yang telah dicairkan oleh debitur maka krediturpun
tidak dapat mendeteksi lebih jauh apabila terjadi
sesuatu di kemudian hari. Terjadinya kredit bermasalah tentunya pihak yang dirugikan ialah pihak bank selaku kreditur Eske Yuniel Rahmanto Sonora, (2021), Perlindungan Hukum
Terhadap Pihak Bank Dalam Hal Terjadinya Kredit Macet Dalam Pelaksanaan
Perjanjian Kredit Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palu Lokadana Utama
Cabang Poso, Tadulako Master Law Journal, Vol.5, No. 2, hlm. 200. Pandemi
Covid-19 yang berdampak pada menurunnya
pendapatan masyarakat serta kesulitan ekonomi akibat kebijakan pemerintah melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga berdampak pada debitur dalam sektor
perbankan Muhammad Ubaidillah & Rizqon Halal Syah Aji, (2020),
Tinjauan Atas Implementasi Perpanjangan Masa Angsuran Untuk Pembiayaan Di Bank
Syariah Pada Situasi Pandemi COVID-19, Islamic Banking: Jurnal Pemikiran dan
Pengembangan Perbankan Syariah, Vol. 6, No. 1, hlm. 3.
Terdapatnya dua payung hukum terkait
dengan pemberlakuan restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19 yang terdiri atas UU No. 2 Tahun 2020 dan POJK No. 11/POJK.03/2020 sebagaimana
telah diubah dengan� POJK No. 48/POJK. 03/2020 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.17/POJK.03/
2021 �dalam hal ini belum memberikan
dampak kemudahan bagi debitur. Pada praktiknya banyak debitur yang masih mengalami kesulitan pada proses pengurusan restrukturisasi kredit atau pembiayaan
di lembaga keuangan, debitur yang ingin mendapatkan relaksasi kredit harus terlebih
dahulu mengajukan permohonan kepada bank serta masih diharuskannya
debitur dalam membayar beban angsuran seperti biasa.
Pada praktiknya debitur tidak hanya meminjam
dana dari bank pemerintah saja, pada kredit sindikasi juga terdapat beberapa bank swasta yang bertindak sebagai kreditur dalam hal memberikan pinjaman dana kepada debitur. Apabila dikaitkan dengan POJK No.
11/POJK.03/2020 jo. POJK No. 48/POJK. 03/2020 jo. POJK No.17/POJK.03/ 2021 tentang Stimulus Perekonomian
Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical
Dampak Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 dalam hal
ini terdapat kebijakan yang berbeda-beda antar bank sebab pada peraturan tersebut mengharuskan bank untuk menentukan pedoman tersendiri dalam menangani kredit dan menetapkan debitur yang terdampak Covid-19 dan juga tidak
terdapatnya penjelasan mengenai pemberian restrukturisasi kredit oleh pemerintah kepada bank swasta, sehingga hal tersebut berdampak
pada debitur maupun kreditur dalam kredit sindikasi.
Terjadinya kredit bermasalah yang dialami oleh debitur tentunya akan mengakibatkan dampak kepada lead manager
dalam kredit sindikasi. Lead manager merupakan
koordinator dari para kreditur sindikasi (anggota sindikasi) Mohamad Kharis Umardani, (2016), Kredit Sindikasi Dalam
Perspektif Hukum Dan Peraturan Perbankan (Studi Kasus Pada PT. Bank DKI),
Jurnal ADIL, Vol.7, No. 1, hlm. 102. Selain itu, lead manager juga
memiliki tanggung jawab khusus dalam
menjalankan tugasnya ketika mulai membentuk
sindikasi dalam memberikan fasilitas kredit sindikasi sesuai dengan mandat
yang diminta oleh debitur Kusumaningtuti, Op.Cit., hlm. 10.
Hubungan diantara para anggota kredit sindikasi yang terdiri atas bank-bank peserta sindikasi cenderung berbentuk kerjasama yang saling menguntungkan sehingga tiap bank memiliki kedudukan yang sama
yakni sebagai lender
atau kreditur Meyske Fransiska Harmain, (2015), Pembebanan Jaminan Dalam
Perjanjian Kredit Sindikasi dan Akibat Hukum Terhadap Kredit Macet, Lex et
Societatis, Vol.III, No. 10, hlm. 104.
Pandemi Covid-19 yang membuat
debitur mengalami kredit bermasalah akan mempengaruhi perjanjian kredit yang telah disepakati oleh para pihak. Sebagaimana diketahui bahwa suatu perjanjian kredit merupakan dasar dalam kredit
perbankan Simanjuntak, 2009, Pokok-Pokok Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta,
hlm.343. Secara umum, perjanjian kredit yang telah ditandatangani oleh para pihak akan menimbulkan hak dan kewajiban antar para pihak yakni pemberi kredit
dengan penerima kredit Salim H.S, 2019, Hukum Kontrak-Teori Dan Teknik Penyusunan
Kontrak, Cet.14, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 122. Demikian
pula hal tersebut juga berlaku pada perjanjian kredit sindikasi. Terdapatnya asas kebebasan berkontrak dalam suatu perjanjian
maka para pihak dalam kredit sindikasi
yang tunduk dalam perjanjian berwenang secara bebas menentukan
hak dan kewajibannya, sehingga hal tersebut
dapat menimbulkan problematika hukum pada pelaksanaannya ketika terjadi perselisihan maupun persengketaan. Hal ini juga turut berpengaruh pada perjanjian kredit sindikasi yang khususnya memiliki kreditur lebih dari satu. Berkaitan dengan hal tersebut
masih terdapatnya permasalahan dalam pelaksanaan terkait dengan pengaturan prosedural para pihak dalam kredit sindikasi
khususnya lead manager.
Terutama situasi ini terjadi saat
proses pertanggungjawaban dari
lead manager ketika debitur
mengalami kredit bermasalah
maupun kredit
macet, oleh karena dalam undang-undang perbankan tidak terdapat ketentuan khusus sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya. Mengingat lead manager memiliki
peran penting dalam kredit sindikasi,
belum adanya peraturan mengenai peran,
fungsi dan wewenang khusus bagi para pihak dalam pinjaman
sindikasi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu berdasarkan
penelitian di atas maka peneliti tertarik
dalam membahas mengenai bagaimana
implikasi yuridis bagi lead manager pada kredit
sindikasi dalam hal terjadinya kredit bermasalah pada
debitur akibat Covid-19.
Adapun jenis penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan
yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan (statute
approach) yakni dengan menelaah peraturan perundang-undangan serta peraturan yang terkait dengan penelitian, dan pendekatan analitis. Bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini antara lain bahan hukum primer yang terdiri atas peraturan
perundang-undangan maupun peraturan OJK yang terkait dengan pembahasan penelitian. Sedangkan bahan hukum sekunder
yang digunakan berupa buku-buku, jurnal, penelitian terdahulu, dan referensi internet yang berkaitan
dengan fokus penelitian. Adapun bahan hukum yang telah dikumpulkan dianalisis menggunakan interpretasi sistematis.�
Metode Penelitian
Adapun jenis penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan
yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan serta peraturan yang terkait dengan penelitian, dan pendekatan analitis. Bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini antara lain bahan hukum primer yang terdiri atas peraturan perundang-undangan maupun peraturan OJK yang terkait dengan pembahasan penelitian. Sedangkan bahan hukum sekunder
yang digunakan berupa buku-buku, jurnal, penelitian terdahulu, dan referensi internet yang berkaitan
dengan fokus penelitian. Adapun bahan hukum yang telah dikumpulkan dianalisis menggunakan interpretasi sistematis.
Hasil dan Pembahasan
Pemberian fasilitas
kredit oleh bank kepada debitur didasari oleh kepercayaan akan pengembalian pinjaman oleh pihak debitur sesuai
dengan jangka waktu maupun syarat-syarat
yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.Muhammad Djumhana, 2012, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya
Bakti, Bandung, hlm.333. Pada kegiatan
pemberian fasilitas kredit kepada debitur
khusunya dalam hal ini kegiatan
penyaluran fasilitas kredit sindikasi, kreditur dalam hal ini memiliki
resiko apabila suatu saat pihak
debitur mengalami kesulitan dalam membayar dan melunasi kreditnya pada saat jatuh tempo sehingga mengakibatkan terjadinya kredit bermasalah. Meskipun prinsip kehati-hatian untuk meminimalkan risiko telah diterapkan sebelum kredit diberikan, namun dalam praktiknya tidak semua debitur
mampu dalam memenuhi prestasinya. Menurut ketentuan pada Pasal 12 Ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum menetapkan kualitas kredit dalam lima kategori yaitu lancar, dalam perhatian
khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
40/POJK.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Lembaran Negara RI
Tahun 2019 No. 247. Suatu kredit dapat diklasifikasikan
sebagai kredit macet jika memenuhi
kondisi berikut: terdapatnya tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih
dari 270 hari, kerugian operasional ditutupi dengan pinjaman baru, dan agunan tidak dapat
dicairkan pada nilai wajar baik pada segi hukum maupun
kondisi pasar.Kasmir, 2014, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajawali Pers,
Jakarta, hlm.109.
Kredit bermasalah
merupakan suatu keadaan dimana sebagian atau seluruh
kewajiban tidak sanggup dipenuhi oleh debitur utamanya kewajiban dalam membayar angsuran pokok beserta bunga
sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati oleh para pihak M Aqim Adlan, (2016), Penyelesaian Kredit Macet Perbankan
Dalam Pandangan Islam-Tinjauan Regulasi Kasus Kredit Macet Akibat Bencana Alam,
Jurnal AN-NISBAH 2, No. 2, hlm. 153�154. Kredit macet merupakan kredit yang dinilai sudah tidak bisa
ditagih kembali, bank akan mengalami kerugian atas kredit
yang telah diberikan. Peningkatan jumlah kredit bermasalah akan mengakibatkan terganggunya likuiditas bank yang
bersangkutan Rahmat Setiawan dan Ahmad Aziz Putra Pratama, (2019), Modal,
Tingkat Likuiditas Bank, NPL dan Pertumbuhan Kredit Perbankan Indonesia,
Matrik: Jurnal Manajemen, Strategi Bisnis dan Kewirausahaan, Vol. 13, No. 1,
hlm. 99. Kredit digolongkan sebagai kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) apabila
kredit dalam jumlah besar yang dialokasikan kepada masyarakat sehingga mengakibatkan debitur tidak dapat mengembalikan
pinjaman kepada bank tepat waktu sesuai
dengan perjanjian kredit baik pinjaman
pokok dan bunga Rakhmad Susatyo, (2011), Aspek Hukum Kredit Bermasalah di PT.
Bank International Indonesia Cabang Surabaya, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7,
No. 13, hlm. 12.
Terjadinya suatu hal diluar dugaan
seperti terjadinya pandemi Covid-19 �dalam hal ini membuat
pelaksaan pemberian kredit oleh bank tidak berjalan lancar sesuai dengan harapan.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terjadi peningkatan kredit macet pada bulan Juli 2021 dengan kenaikan angka NPL menjadi 3,35 persen dibanding dengan periode sebelumnya Francisca Christy Rosana, �OJK Waspadai Peningkatan Kredit
Macet Di Tengah Gelombang Kedua Covid-19,� https://bisnis.tempo.co/read/1506514/ojk-waspadai-peningkatan-kredit-macet-di-tengah-gelombang-kedua-covid-19?pa
ge_num=2, diakses 28 Januari 2022. Akibat pandemi Covid-19 seluruh negara
di dunia mengalami perlambatan
pertumbuhan bahkan penurunan ekonomi. Hal tersebut juga termasuk dialami oleh negara Indonesia, seluruh
aspek baik kesehatan, ekonomi, sosial, lingkungan, dan politik terkena imbas dari dampak
pandemi. Kerugian ekonomi akibat Covid-19 di
Indonesia menjadi beban pemerintah, ekonomi negara-negara
di duniapun saling bergantung satu dengan yang lainnya.Fatma Lestari, et al.,2020, Pengalaman Indonesia Dalam Menangani
Wabah Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Universitas
Indonesia, Jakarta, hlm. 339. Penurunan
pertumbuhan ekonomi dalam hal ini
juga menyebabkan meningkatnya
pengangguran akibat tingginya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan Nurul Aeni, (2021), Pandemi COVID-19: Dampak Kesehatan,
Ekonomi, & Sosial, Jurnal Litbang: Media Informasi Penelitian, Pengembangan
dan IPTEK, Vol. 17, No. 1, hlm. 27. �
Pandemi Covid-19 yang terjadi
di Indonesia juga memiliki dampak
pada kinerja perbankan yakni menurunnya aktivitas penyaluran kredit akibat melemahnya
aktivitas bisnis korporasi dan konsumsi masyarakat akibat adanya kebijakan pembatasan sosial dan meningkatnya resiko kredit perbankan baik dari resiko
pasar, resiko kredit dan resiko likuiditas.Ibid., hlm. 362�364. Pandemi
Covid-19 juga secara langsung
maupun tidak langsung memberikan dampak bagi debitur
baik debitur mikro kecil maupun
menengah. Kebijakan pemerintah dalam hal ini Otoritas
Jasa Keuangan dalam menangani kredit macet akibat pandemi
Covid-19 dengan menerbitkan
POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian
Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical
Dampak Penyebaran Corona
Virus Disease 2019. Pada POJK tersebut setiap bank juga diharuskan untuk membuat kebijakan
dan pedoman tersendiri dalam menangani kredit debitur maupun menetapkan debitur yang terdampak Covid-19 Kadek Dani Arditha Permana, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni
Made Puspasutari Ujianti, (2021), Penanganan Kredit Sebagai Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK 03/2020 di PT. BPR Saptacristy
Utama, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2, No. 2, hlm. 277.
Kondisi ketidakmampuan
debitur dalam menyelesaikan utang pada masa pandemi
Covid-19 sesuai dengan perjanjian kredit dalam hal ini
juga terjadi pada kredit sindikasi. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu cara bagi
debitur untuk memperoleh kredit bagi usahanya dari
lembaga pemberi kredit ialah dengan
kredit sindikasi yang merupakan sebuah pinjaman yang diberikan kepada seorang debitur oleh beberapa kreditur (bank-bank atau lembaga keuangan lainnya) guna membiayai
proyek milik debitur (Sutedi, 2012). Fasilitas
kredit diberikan secara bersama-sama oleh para
bank dengan kesepakatan porsi kredit masing-masing, tingkat suku bunga,
jamiaan, fee, dan lain sebagainya.
Kredit sindikasi diberikan oleh bank karena tingginya permohonan dana kredit yang dibutuhkan oleh debitur apabila kredit dibiayai sendiri oleh bank atau untuk menghindari pelanggaran BMPK.Pelupessy, op.cit, hlm. 2044. Pada kredit
sindikasi juga terdapat beberapa pihak yang terlibat yakni pihak debitur, para kreditur, arranger, lead manager, dan pihak agen bank (Sutedi, 2012). Terlibatnya
banyak pihak dalam hal tersebut
jika dilihat dari segi hukum
maka terdapatnya hubungan hukum yang kompleks antara para pihak sebagai subjek
hukum yang melakukan kesepakatan dalam perjanjian kredit sindikasi. Selain itu, semakin besar
dana yang disalurkan dalam pemberian kredit maka akan semakin
besar resiko bagi para pihak yang terlibat.
Pada ketentuan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016 pada Pasal 15 huruf (a) menyebutkan bahwa bank dilarang melakukan transaksi tertentu dengan pihak asing
dalam hal pemberian kredit atau pembiayaan dalam rupiah dan/atau valuta asing Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016
Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing,
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2016 No. 5927. Berkaitan
dengan pasal tersebut disebutkan pula pada Pasal 16 huruf (b) bahwa larangan terhadap pemberian kredit tersebut tidak berlaku terhadap
pemberian kredit atau pembiayaan yang terkait dengan investasi di Indonesia yang memenuhi
persyaratan antara lain kredit atau pembiayan
dalam bentuk sindikasi yang memenuhi persyaratan mengikutsertakan prime
bank sebagai lead bank, pembiayaan pada sektor rill untuk usaha produktif
di Indonesia, dan kontribusi bank asing
sebagai anggota sindikasi lebih besar dibanding bank dalam negeri (Indonesia, n.d.) Berdasarkan
ketentuan Pasal 16 huruf (b) tersebut telah menjelaskan bahwa kredit sindikasi
merupakan kegiatan pemberian kredit yang diperbolehkan dengan ketentuan dan syarat-syarat tertentu yang salah satu diantaranya adanya mensyaratkan adanya lead manager yang bertindak
sebagai koordinator bagi anggota kredit
sindikasi (selaku pemberi pinjaman).
Terdapatnya
beberapa bank sebagai kreditur dan satu debitur yang pembayarannya dilakukan secara sistematis sehingga lead
manager bertindak sebagai
perantara dalam perjanjian tersebut Dian Bagus Pratama, Budiharto, dan Sartika Nand, (2016),
Kedudukan Hukum Kreditur Dalam Permohonan Kepailitan Sindikasi Kredit (Kasus
Pengajuan Guagatan Pailit Bank IFI, Putusan Mahkamah Agung No. 022/K/N/2001),
Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 4, hlm. 3.
Peran lead
manager sangat penting bagi
para anggota kredit sindikasi. Sesuai dengan perjanjian kredit sindikasi yang dibentuk oleh para kreditur, dalam hal proses pemberian dan pembayaran kredit sindikasi para kreditur telah menunjuk lead manager
sebagai perwakilan dari para kreditur Ibid., hlm. 6. Pada
kredit sindikasi, lead
manager merupakan bank yang berperan sebagai koordinator dan mengelola kredit sindikasi.Sutan Remy Sjahdeini, 2008, Kredit Sindikasi-Proses,Teknik
Pemberian, Dan Aspek Hukumnya, Pustaka Utama, Jakarta, hlm.42. Sejak perjanjian kredit sindikasi di tandatangani oleh
para pihak maka hal tersebut telah
menandakan bahwa para pihak telah siap
dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai konsekuensi atas hubungan hukum
akibat adanya perjanjian tersebut Aristo Djaman, (2019), Kajian Atas Kredit Sindikasi Ditinjau
Dalam Hukum Kontrak, Jurnal Lex Privatum, Vol. VII, No. 5, hlm. 17. Oleh karena
itu secara tidak langsung pada suatu perjanjian terdapat hak dan kewajiban di dalamnya untuk menjamin adanya kepastian hukum, namun hal
tersebut akan berbeda apabila ditengah perjalanannya debitur mengalami kendala dalam memenuhi
prestasinya yakni dalam melakukan pelunasan sesuai dengan jangka waktu
akibat faktor tertentu. �
Sebagaimana diketahui
bahwa perjanjian kredit sindikasi di Indonesia belum diatur secara
khusus dalam hukum perdata sehingga
masih terdapat celah yang dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Pada umumnya kontrak kredit sindikasi masih menggunakan standar contract yang telah
ditentukan oleh pihak kreditur, namun hal tersebut tidak
mutlak dalam praktiknya sebab dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan kepentingan pembiayaan Ibid., hlm. 18. Oleh karena
itu perjanjian kredit sindikasi menggunakan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Implikasi hukum terhadap suatu perjanjian apabila telah memenuhi ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata dengan berdasarkan asas yang terkandung dalam Pasal 1338 KUHPerdata maka perjanjian yang disepakati oleh para pihak secara sah akan
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang terikat dan membuat perjanjian tersebut dan suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali
selain dengan sepakat kedua belah
pihak atau karena alasan-alasan dibenarkan oleh undang-undang. �
Pada beberapa kasus selama pandemi covid-19 terdapat banyak debitur yang mengalami kondisi ketidakmampuan debitur dalam menyelesaikan
utang pada masa pandemi covid-19 sesuai
dengan perjanjian kredit yang dalam hal ini juga terjadi
pada kredit sindikasi. Menurut Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia
(LPPI) menyebutkan bahwa kredit sindikasi juga terdampak oleh pelemahan ekonomi akibat pandemi covid-19 sehingga perbankan lebih selektif dalam memberikan fasilitas kredit guna membatasi
potensi resiko M. Richard dan Ni Putu Eka Wiratmini, �Pembiayaan Bank Kredit
Sindikasi Mulai Tertekan,�
https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202004/ed6f461cdb_92bbe6d96f.pdf,
diakses 22 Februari 2022. Terjadinya
kredit bermasalah terhadap debitur dalam kredit sindikasi
tentunya membawa kerugian bagi kreditur
(bank). Pihak lead manager selaku
koordinator dalam kredit sindikasi juga mengalami kerugian apabila terjadinya kredit bermasalah pada debitur akibat kondisi pandemi covid-19.
Pada bidang hukum perdata
apabila terdapat pihak yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya dapat dikategorikan sebagai wanprestasi akibat telah ingkar janji
dan/atau lalai. Terjadinya hal tersebut memiliki implikasi hukum yaitu pihak tersebut
diwajibkan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat wanprestasi salah satu pihak dalam perjanjian
sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata Aryabang Bang Frisyudha, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni
Komang Arini Styawati, (2021), Renegosiasi Sebagai Upaya Penyelesaian
Wanprestasi Dalam Kontrak Bisnis Selama Masa Pandemi Covid-19, Jurnal
Konstruksi Hukum, Vol.2, No. 2, hlm. 345. Hal tersebut
berbeda dengan ketentuan Pasal 1244 KUHPerdata dan Pasal 1245 KUHPerdata yang menjelaskan apabila terdapat suatu keadaan memaksa
maka pihak yang lalai dalam menjalankan
kewajibannya dapat dilepaskan dari tanggung jawab dalam mengganti kerugian akibat tidak dilaksanakannya perjanjian. Pada pasal tersebut memberikan pemahaman bahwa pihak dalam perjanjian
yang tidak mampu untuk memenuhi prestasinya akibat keadaan memaksa (force majeure)
dapat dilepaskan dari kewajiban membayar ganti rugi Wardatul Fitri, (2020), Implikasi Yuridis Penetapan Status
Bencana Nasional Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap
Perbuatan Hukum Keperdataan, Supremasi Hukum:Jurnal Kajian Ilmu Hukum, Vol.9,
No. 1, hlm.76.
Pandemi covid-19 merupakan
benca non-alam Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana yang pada intinya mengkategorikan wabah penyakit termasuk bencama non-alam Rossanti Qorry Aina, (2021), Penyelesaian Sengketa Pembatalan
Perjanjian Kontrak Kerja Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid 19,� Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9, No. 2, hlm.
195. Terjadinya
pandemi covid-19 sebagai bencana non-alam dapat di kategorikan sebagai overmacht/ force
majeure relatif. Kondisi
pandemi covid-19 telah memenuhi unsur dari dikategorikannya suatu force majeure yang antara
lain tidak terpenuhinya prestasi akibat sebab di luar kesalahan
debitur dan terjadinya hal yang tidak dapat diduga atau
tidak dapat diperkirakan sebelumnya oleh para
pihak yang dalam hal ini yakni
penyebaran virus Covid-19 yang ditetapkan
sebagai global pandemi Putu Devi Yustisia Utami dan Dewa Gede Pradnya Yustiawan,
(2021), Non Performing Loan Sebagai Dampak Pandemi Covid- 19 : Tinjauan
Force Majeure Dalam Perjanjian Kredit Perbankan, Jurnal Kertha Patrika, Vol.
43, No. 3, hlm. 332. Pada peraturan
yang diterbitkan oleh OJK yaitu
POJK No.11/POJK.03/2020 jo. POJK No. 48/POJK. 03/2020 jo. POJK No.17/
POJK.03/2021 tentang Stimulus Perekonomian
Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical
Dampak Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 tidak menjelaskan
jenis kredit secara khusus namun
hanya mengisyaratkan seluruh kredit atau pembiayaan secara umum. Berdasarkan
hal tersebut maka dapat dianggap
bahwa seluruh kredit atau pembiayaan
kepada debitur termasuk dalam hal ini jenis
kredit sindikasi dapat memperoleh restrukturisasi kredit dari bank sesuai dengan ketentuan dan kebijakan tiap bank dalam menentukan standar atas debitur
yang terdampak covid-19, sehingga
tidak semua debitur dapat memperoleh
restrukturisasi kredit dari program pemerintah, hanya debitur yang memenuhi persyaratan yang dapat mengajukan restrukturisasi kepada bank.
Terjadinya kredit bermasalah pada debitur mengakibatkan kerugian bagi para anggota kredit sindikasi selaku kreditur. Sebagaimana diketahui bahwa unsur terpenting
dalam kredit adalah kepercayaan dari kreditur kepada
debitur. Disisi lain terjadinya pandemi covid-19 sebagai bencana non-alam yang merupakan force
majeure relatif merupakan
suatu hal diluar dugaan debitur.
Pada dasarnya kreditur memiliki hak untuk
mendapatkan pembayaran pinjaman debitur disamping kewajiban kreditur dalam memberikan pinjaman sesuai dengan kontrak
perjanjian. Berkaitan dengan hal tersebut,
dalam kredit sindikasi terdapat lead
manager yang berperan sebagai
koordinator dan pemimpin
para anggota kredit sindikasi memiliki tanggung jawab kepada para anggota� kredit
sindikasi apabila debitur mengalami kredit bermasalah. Pada kreditur dalam kredit sindikasi tidak hanya terdiri
atas bank pemerintah namun terdiri pula atas bank swasta maupun bank asing yang memiliki perwakilan di Indonesia sehingga lead manager dalam
hal ini juga memiliki tanggung jawab kepada para kreditur.
Tidak adanya pengaturan khusus dari pemerintah mengenai kredit sindikasi yang tidak diatur secara jelas
dan rinci mengenai tanggung jawab lead manager dalam kredit sindikasi
sehingga menyebabkan terjadinya kekaburan norma dalam hal
pelaksanaan kredit sindikasi, sehingga perjanjian kredit yang dibuat oleh para pihak menjadi sumber acuan bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut apabila terjadi sengketa dikemudian hari. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang
Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai
Kebijakan Countercyclical Dampak
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 menyebutkan bahwa bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus
pertumbuhan ekonomi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran corona virus disease 2019 termasuk debitur UMKM. Berkaitan dengan penjelasan pasal tersebut dapat diketahui bahwa pihak bank dapat menerapkan kebijakan dalam hal restrukturisasi
kredit kepada debitur yang terkena dampak pandemi covid-19, namun hal tersebut
dapat diartikan bahwa kebijakan yang diberikan oleh masing-masing bank akan
berbeda-beda terhadap debitur.
Sebagaimana diketahui
bahwa pemberian fasilitas kredit bergantung pada perjanjian kredit. Pada umumnya implikasi hukum terhadap suatu perjanjian jika telah memenuhi syarat sahnya suatu
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal
1320 KUHPerdata dengan berdasarkan asas yang terkandung dalam Pasal 1338 KUHPerdata maka perjanjian yang disepakati oleh para pihak secara sah akan
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang terikat dan membuat perjanjian tersebut dan suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali
selain dengan sepakat kedua belah
pihak atau karena alasan-alasan dibenarkan oleh undang-undang. Mengenai kewenangan lead
manager yang belum terdapat
secara jelas dan rinci baik dalam
undang-undang perbankan maupun peraturan OJK oleh sebab itu para pihak menggunakan perjanjian sebagai dasar dalam pelaksanaannya.
Umumnya dalam perjajian kredit sindikasi mensyaratkan adanya persetujuan agen bank kredit sindikasi dan anggota kredit sindikasi yang terdiri atas para kreditur sehingga terdapat hubungan hukum antar para pihak. Hukum mengatur hubungan hukum antar perorangan, tiap masyarakat, lembaga maupun negara, dalam hubungan hukum tersebut terlaksana dalam hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Terdapat dua segi
yakni adanya hak dan kewajiban dalam setiap hubungan
hukum yang diciptakan oleh hukum Ari Hernawan, (2012), Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pekerja
dan Pengusaha Dalam Mogok Kerja, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 24, No. 3, hlm. 419.
Sebagaimana diketahui
bahwa sejak mandat diberikan oleh debitur maka lead manager memiliki tugas menyiapkan dokumen berupa information memorandum, informasi
profil perusahan, jumlah kredit yang dibutuhkan, proposal proyek pembiayaan debitur dan dokumen perjanjian kredit sindikasi A.A Mirah Endraswari dan I Ketut Sudantra,(2013), Kredit
Sindikasi Sebagai Alternatif Pembiayaan Kredit Dalam Skala Besar, Jurnal Kertha
Wicara, Vol.2, No. 1, hlm.3. Lead manager pada kredit sindikasi memperoleh tanggung jawab dari debitur
sejak awal pembentukan sindikasi kredit sehingga sebagai pengelola kegiatan sindikasi memiliki hubungan dengan debitur maupun dengan para peserta sindikasi Lidya Nathalia Honandar, (2017), Kajian Yuridis Terhadap
Kredit Sindikasi Berdasarkan Sistem Perkreditan Perbankan Di Indonesia, Lex
Crimen Vol.VI, No. 9, hlm. 93. Apabila lead
manager melakukan perbuatan
melawan hukum dengan memuat informasi
yang tidak benar pada information
memorandum yang menyebabkan tersebar
luas kepada bank-bank dengan harapan bank tersebut bersedia menjadi peserta sindikasi yang kemudian hal tersebut menimbulkan
kerugian bagi pihak bank maka lead manager
dapat dituntut ganti rugi berdasarkan
Pasal 1365 KUH Perdata Sjahdeini, Op.Cit., hlm.102. Terdapatnya
lebih dari satu kreditur dalam
kredit sindikasi maka dalam hal
ini jumlah kredit para masing-masing kreditur
akan berbeda sesuai dengan kebutuhan
debitur. Disisi lain dalam kredit sindikasi
tanggung jawab bank peserta kredit sindikasi tidak bersifat tanggung renteng melainkan masing-masing
bank peserta kredit sindikasi hanya bertanggung� jawab atas jumlah
pinjaman yang diberikan Nicko Priady, (2021), Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak
Dalam Perjanjian Kredit Sindikasi, Recital Review, Vol. 3, No. 2, hlm. 218.
Adapun jika ditinjau dari
akibat hukum yang ditimbulkan atas kredit bermasalah pada debitur akibat pandemi covid-19 maka kredit sindikasi yang telah berjalan akan memiliki dampak
hukum bagi para pihak khususnya para peserta kredit sindikasi serta hak dan kewajiban yang telah tertuang dalam perjanjian tersebut berdampak langsung pada perjanjian kredit sindikasi antar para pihak. Selain itu, dikategorikannya
pandemi covid-19 sebagai force
majeure relatif yang dalam
hal ini merupakan
kejadian diluar dugaan debitur maka sesuai dengan
POJK No.48/POJK.03/ 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian
Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical
Dampak Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 pada Pasal 2 maka tiap bank dapat menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Berkaitan dengan hal tersebut dengan
adanya restrukturisasi dan adanya kebijakan countercyclical
dari pemerintah yang bersifat sementara tersebut diharapkan dapat mengurangi beban debitur, namun dengan adanya
restrukturisasi kredit tersebut tidak memiliki artian bahwa �debitur dapat terbebas dari membayar biaya
angsuran melainkan debitur diberikan keringanan oleh bank dengan tetap memperhatikan manajemen resiko bank. Terdapatnya perbedaan kondisi antara debitur yang sebelumnya mampu membayar angsuran pokok dengan debitur yang telah mengalami kredit bermasalah sebelum pandemi covid-19 tentunya pihak perbankan perlu mempertimbangkan pemberian restrukturisasi agar tepat sasaran. Sebagaimana diketahui dalam kredit sindikasi terdapat perjanjian kredit sindikasi yang merupakan perjanjian kredit dengan melibatkan
lebih dari satu kreditur sehingga
lead manager dalam kredit
sindikasi dapat bertindak sebagai koordinator dan perantara antara kreditur dengan debitur. Berkaitan dengan hal tersebut, para peserta kredit sindikasi dapat melakukan perjanjian pemberian restrukturisasi kepada debitur melalui perantara lead manager,
sehingga restrukturisasi tersebut dapat diberikan atas dasar persetujuan seluruh anggota kredit sindikasi selaku kreditur.
Adapun dalam pemberian kredit, perjanjian merupakan hal yang begitu penting. Terdapatnya asas pacta sunt servanda yang mempunyai makna bahwa para pihak yang membuat perjanjian harus melaksanakan perjanjian tersebut. Kesepakatan para pihak mengikat sebagaimana undang-undang sehingga undang-undang mengakui dan memposisikan kedua belah pihak
sejajar dengan legislator Agus Yudha Hernoko, 2014, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas
Dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta, hlm.127. Mengingat
tidak terdapatnya pengaturan yang spesifik dan rinci perihal mengenai
tanggung jawab lead manager
dalam kredit sindikasi baik dalam undang-undang perbankan maupun peraturan otoritas jasa keuangan sehingga
kewenangan lead manager ialah sesuai dengan
perjanjian kredit sindikasi antar para anggota kredit sindikasi. Sebagai pemimpin dalam suatu kredit sindikasi
maka dalam memberikan restrukturisasi kepada debitur maupun melakukan tindakan hukum, lead manager
juga membutuhkan persetujuan
dari seluruh anggota kredit sindikasi selaku kreditur. Berkaitan dengan hal tersebut,
terjadinya kredit bermasalah yang dialami oleh debitur akibat pandemi covid-19 maka pihak lead manager dalam melakukan tindakan dalam memberikan restrukturisasi kepada debitur yang terdampak pandemi covid-19 dalam hal ini juga membutuhkan
persetujuan dari seluruh anggota kredit sindikasi.
Terjadinya pandemi
covid-19 yang termasuk dalam
keadaan memaksa (force
majeure) sehingga dalam
hal ini memungkinkan
para pihak dalam kredit sindikasi untuk melakukan perubahan atau addendum perjanjian untuk melaksanakan kewajiban dilain waktu dengan
persetujuan dan kesepakatan
para pihak. Meskipun pandemi covid-19 termasuk dalam force majeure namun pihak yang mengklaim hal tersebut harus
dengan itikad baik berusaha dalam
melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian kredit sebab klaim
force majeure hanya diajukan
untuk merubah perjanjian namun tidak menggugurkan kewajiban pihak debitur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1245 KUHPerdata Krisnayana dan Danyathi, op.cit., hlm.899. Implikasi
yuridis bagi lead manager
terkait dengan terjadinya kredit bermasalah pada debitur akibat covid-19 ialah lead
manager memiliki hak untuk tetap menagih
utang debitur pada kredit sindikasi dan lead manager juga memiliki
kewajiban dalam menentukan debitur yang dapat diberikan restrukturisasi serta mengkoordinasikan para anggota kredit sindikasi selaku kreditur dalam hal menentukan
debitur yang dapat diberikan restrukturisasi maupun memberikan persetujuan kepada debitur terkait dengan pemberian restrukturisasi kredit.
Kesimpulan
Terjadinya kredit bermasalah yang menyebabkan keterlambatan pembayaran utang pada
debitur kredit sindikasi akibat pandemi covid-19 berpengaruh terhadap para anggota kredit sindikasi dan juga lead
manager yang bertindak sebagai
koordinator dari para kreditur sindikasi sehingga hal tersebut
berdampak pada perjanjian kredit sindikasi yang telah berlangsung dan telah disepakati oleh para pihak sebelum terjadinya
pandemi covid-19. Implikasi
yuridis bagi lead
manager kredit sindikasi
terhadap keterlambatan pembayaran utang debitur akibat Covid-19 ialah lead
manager tetap memiliki hak untuk menagih
utang debitur sesuai dengan perjanjian kredit sindikasi dan lead
manager juga memiliki kewajiban
dalam menentukan debitur yang dapat diberikan restrukturisasi serta mengkoordinasikan para anggota kredit sindikasi selaku kreditur dalam hal menentukan debitur yang dapat diberikan restrukturisasi maupun memberikan persetujuan kepada debitur terkait dengan pemberian restrukturisasi kredit. Pandemi covid-19 sebagai bencana non-alam yang dikategorikan sebagai force
majeure tidak menggugurkan
kewajiban debitur dalam hal melaksanakan
kewajibannya namun memungkinkan bagi debitur untuk mengajukan
restrukturisasi kredit dengan adanya kebijakan
pemerintah.
Mengingat belum adanya pengaturan yang jelas dan rinci terkait dengan kredit sindikasi dan tanggung jawab lead manager dalam kredit sindikasi
maka perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus memuat peraturan
kredit sindikasi untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak apabila terjadi kredit bermasalah pada debitur. Guna mencegah salah satu pihak maupun
masing-masing peserta sindikasi
melakukan tindakan hukum secara sendiri-sendiri
sehingga akibat kredit bermasalah yang dialami oleh debitur yang menyebabkan terjadinya kekacauan yang dapat menimbulkan kerugian bagi kepentingan para pihak dan mayoritas kreditur maka perlunya
pengaturan dalam perjanjian kredit sindikasi yang dibuat oleh para pihak. Terdapatnya kebijakan pemerintah dengan adanya restrukturisasi
di masa pandemi covid-19 diharapkan
bank dapat benar-benar menerapkan peraturan yang telah dikeluarkan OJK agar dapat�� mengurangi beban debitur yang terdampak pandemi covid-19.
BIBLIOGRAFI
Adlan, M. Aqim. (2016). Penyelesaian Kredit Macet Perbankan
Dalam Pandangan Islam-Tinjauan Regulasi Kasus Kredit Macet Akibat Bencana Alam.
Jurnal AN-NISBAH, 2(2).
Aeni, Nurul. (2021). Pandemi COVID-19: Dampak Kesehatan,
Ekonomi, & Sosial. Jurnal Litbang: Media Informasi Penelitian,
Pengembangan Dan IPTEK, 17(1), 17�34.
https://doi.org/10.33658/jl.v17i1.249
Aina, Rossanti Qorry. (2021). Penyelesaian Sengketa Pembatalan
Perjanjian Kontrak Kerja Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid 19. Jurnal Kertha
Semaya, 9(2).
Akbar, Jihad. (n.d.). (UPDATE) Kasus COVID-19 Dunia Bertambah
1.901.236 Orang.
Asril, Juli. (2020). Beberapa Permasalahan dalam Syndicated
Loan Agreement dan Security Sharing Agreement. Jurnal Ilmiah MEA, 4(1).
Barusman, M. Yusuf S., Redaputri, Appin Purisky, Barusman,
Andala Rama Putra, Nurdiawansyah, Haninun, Dharmawan, Yanuarius Yanu, &
Yustha, M. Sandy. (2020). Dampak dan Penanganan COVID-19 dalam Perspektif Multidisiplin.
Lampung: UBL Press.
Djaman, Aristo. (2019). Kajian Atas Kredit Sindikasi Ditinjau
Dalam Hukum Kontrak. Jurnal Lex Privatum, VII(5), 14�24.
Djumhana, Muhammad. (2012). Hukum Perbankan di Indonesia.
Bandung: Citra Aditya Bakti.
Endraswari, A. .. Mirah, & Sudantra, I. Ketut. (2013).
Kredit Sindikasi Sebagai Alternatif Pembiayaan Kredit dalam Skala Besar. Jurnal
Kertha Wicara, 2(1).
Fitri, Wardatul. (2020). Implikasi Yuridis Penetapan Status
Bencana Nasional Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap
Perbuatan Hukum Keperdataan. Supremasi Hukum:Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(1).
Frisyudha, Aryabang Bang, Budiartha, I. Nyoman Putu, &
Arini Styawati, Ni Komang. (2021). Renegosiasi sebagai Upaya Penyelesaian
Wanprestasi dalam Kontrak Bisnis Selama Masa Pandemi Covid-19. Jurnal
Konstruksi Hukum, 2(2), 344�349.
https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3253.344-349
Gazali, Djoni S., & Usman, Rachmadi. (2010). Hukum
Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.
Harmain, Meyske Fransiska. (2015). Pembebanan Jaminan dalam
Perjanjian Kredit Sindikasi dan Akibat Hukum Terhadap Kredit Macet. Lex et
Societatis, III(10), 102�108.
Hernawan, Ari. (2012). Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pekerja
dan Pengusaha dalam Mogok Kerja. Jurnal Mimbar Hukum, 24(3).
Hernoko, Agus Yudha. (2014). Hukum Perjanjian: Asas
Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.
Honandar, Lidya Nathalia. (2017). Kajian Yuridis Terhadap
Kredit Sindikasi Berdasarkan Sistem Perkreditan Perbankan di Indonesia. Lex
Crimen, VI(9), 89�96.
Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016
tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing,
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2016 No. 5927.
Indonesia. (2019). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Lembaran Negara RI
Tahun 2019 No. 247.
Kasmir. (2014). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Jakarta: Rajawali Pers.
Kemensetneg, Humas. (n.d.). Beranda Produk Hukum Berita &
Artikel Informasi & Layanan Publik Tentang Kami Tiga Prioritas Kerja
Pemerintah Hadapi Tantangan Pandemi Covid-19.
Krisnayana, Komang Tri, & Danyathi, Ayu Putu Laksmi.
(2021). Perlindungan Hukum Debitur Dalam Kegiatan Perbankan Berkaitan Dengan
Wanprestasi Yang Timbul Akibat Pandemi. Jurnal Kertha Negara, 9(11).
Kusumaningtuti. (2009). Peranan Hukum Dalam Penyelesaian
Krisis Perbankan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Lestari, Chadijah Rizki. (2017). Penyelesaian Kredit Macet
Bank Melalui Parate Eksekusi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(1).
Lestari, Fatma, Thabrany, Hasbullah, Haryanto, Budi,
Ronoatmodjo, Sudarto, Purwana, Rachmadhi, Trihandini, Indang, Utomo, Budi,
Pratomo, Hadi, & Wiweko, Budi. (2020). Pengalaman Indonesia Dalam
Menangani Wabah Covid-19.
Mulyati, Etty. (2016). Kredit Perbankan-Aspek Hukum dan
Pengembangan Usaha Mikro Kecil dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia.
Bandung: Refika Aditama.
Pelupessy, Fatmah Watty. (2021). Penilaian Kinerja Keuangan
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (Studi Cabang-cabang PT. Bank Maluku). Jurnal
Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 04(05), 27�39.
Permana, Kadek Dani Arditha, Budiartha, I. Nyoman Putu, &
Ujianti, Ni Made Puspasutari. (2021). Penanganan Kredit Sebagai Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK 03/2020 di PT. BPR Saptacristy
Utama. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 277�282.
Pratama, Dian Bagus, Budiharto, & Nand, Sartika. (2016).
Kedudukan Hukum Kreditur Dalam Permohonan Kepailitan Sindikasi Kredit (Kasus
Pengajuan Guagatan Pailit Bank IFI, Putusan Mahkamah Agung No. 022/K/N/2001). Diponegoro
Law Journal, 5(4).
Priady, Nicko. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak
dalam Perjanjian Kredit Sindikasi. Recital Review, 3(2).
Putri, Gloria Setyvani. (n.d.). WHO Resmi Sebut Virus Corona
Covid-19 sebagai Pandemi Global.
Richard, M., & Wiratmini, Ni Putu Eka. (n.d.). Pembiayaan
Bank Kredit Sindikasi Mulai Tertekan.
Rosana, Francisca Christy. (n.d.). OJK Waspadai Peningkatan
Kredit Macet di Tengah Gelombang Kedua Covid-19.
Salim H.S. (2019). Hukum Kontrak-Teori dan Teknik
Penyusunan Kontrak (Cet.14). Jakarta: Sinar Grafika.
Sari, Haryanti Puspa. (n.d.). UPDATE 26 Januari: Bertambah
7.010, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 4.301.193.
Sastradinata, Dhevi Nayasari, & Muljono, Bambang Eko.
(2020). Analisis Hukum Relaksasi Kreadit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran
Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Sains Sosio
Humaniora, 4(2).
Setiawan, Rahmat, & Pratama, Ahmad Aziz Putra. (2019).
Modal, Tingkat Likuiditas Bank, NPL dan Pertumbuhan Kredit Perbankan Indonesia.
Matrik: Jurnal Manajemen, Strategi Bisnis Dan Kewirausahaan, 13(1),
96�107.
Simanjuntak. (2009). Pokok-Pokok Perdata Indonesia.
Jakarta: Djambatan.
Sjahdeini, Sutan Remy. (2008). Kredit Sindikasi-Proses,Teknik
Pemberian, Dan Aspek Hukumnya. Jakarta: Pustaka Utama.
Sonora, Eske Yuniel Rahmanto. (2021). Perlindungan Hukum
Terhadap Pihak Bank Dalam Hal Terjadinya Kredit Macet Dalam Pelaksanaan
Perjanjian Kredit Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palu Lokadana Utama
Cabang Poso. Tadulako Master Law Journal, 5(2).
Susatyo, Rakhmad. (2011). Aspek Hukum Kredit Bermasalah di
PT. Bank International Indonesia Cabang Surabaya. DiH: Jurnal Ilmu Hukum,
7(13). https://doi.org/10.30996/DIH.V7I13.253
Sutedi, Adrian. (2012). Tinjauan Yuridis Letter Of Credit
dan Kredit Sindikasi. Bandung: Alfabeta.
Tjoanda, Merry, Hetharie, Yosia, Pariela, Marselo Valentino
Geovani, & Sopamena, Ronald Fadly. (2021). Covid-19 Sebagai Bentuk
Overmacht dan Akibat Hukumnya Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit. Jurnal
Sasi, 27(1). https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.447
Ubaidillah, Muhammad, & Aji, Rizqon Halal Syah. (2020).
Tinjauan Atas Implementasi Perpanjangan Masa Angsuran Untuk Pembiayaan di Bank
Syariah Pada Situasi Pandemi COVID-19. Islamic Banking: Jurnal Pemikiran Dan
Pengembangan Perbankan Syariah, 6(1).
Umardani, Mohamad Kharis. (2016). Kredit Sindikasi Dalam
Perspektif Hukum Dan Peraturan Perbankan (Studi Kasus Pada PT. Bank DKI). Jurnal
ADIL, 7(1).
Utami, Putu Devi Yustisia, & Yustiawan, Dewa Gede
Pradnya. (2021). Non Performing Loan sebagai Dampak Pandemi Covid- 19 :
Tinjauan Force Majeure Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Jurnal Kertha
Patrika, 43(3). https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.15506.
Widiastiani, Nindry Sulistya. (2020). Pandemi Covid-19:
Force Majeure Dan Hardship Pada Perjanjian Kerja. 51(3).
Winarno, F. .. (2020). COVID-19: Pembelajaran Berharga
dari Sebuah Pendemi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Yamali, Fakhrul Rozi, & Putri, Ririn Noviyanti. (2020).
Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics
and Business, 4(2). https://doi.org/10.33087/ekonomis.v4i2.179
Adlan,
M. Aqim. (2016). Penyelesaian Kredit Macet Perbankan Dalam Pandangan
Islam-Tinjauan Regulasi Kasus Kredit Macet Akibat Bencana Alam. Jurnal
AN-NISBAH, 2(2).
Aeni, Nurul. (2021). Pandemi COVID-19: Dampak Kesehatan,
Ekonomi, & Sosial. Jurnal Litbang: Media Informasi Penelitian,
Pengembangan Dan IPTEK, 17(1), 17�34.
https://doi.org/10.33658/jl.v17i1.249
Aina, Rossanti Qorry. (2021). Penyelesaian Sengketa Pembatalan
Perjanjian Kontrak Kerja Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid 19. Jurnal Kertha
Semaya, 9(2).
Akbar, Jihad. (n.d.). (UPDATE) Kasus COVID-19 Dunia Bertambah
1.901.236 Orang.
Asril, Juli. (2020). Beberapa Permasalahan dalam Syndicated
Loan Agreement dan Security Sharing Agreement. Jurnal Ilmiah MEA, 4(1).
Barusman, M. Yusuf S., Redaputri, Appin Purisky, Barusman,
Andala Rama Putra, Nurdiawansyah, Haninun, Dharmawan, Yanuarius Yanu, &
Yustha, M. Sandy. (2020). Dampak dan Penanganan COVID-19 dalam Perspektif Multidisiplin.
Lampung: UBL Press.
Djaman, Aristo. (2019). Kajian Atas Kredit Sindikasi Ditinjau
Dalam Hukum Kontrak. Jurnal Lex Privatum, VII(5), 14�24.
Djumhana, Muhammad. (2012). Hukum Perbankan di Indonesia.
Bandung: Citra Aditya Bakti.
Endraswari, A. .. Mirah, & Sudantra, I. Ketut. (2013).
Kredit Sindikasi Sebagai Alternatif Pembiayaan Kredit dalam Skala Besar. Jurnal
Kertha Wicara, 2(1).
Fitri, Wardatul. (2020). Implikasi Yuridis Penetapan Status
Bencana Nasional Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap
Perbuatan Hukum Keperdataan. Supremasi Hukum:Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(1).
Frisyudha, Aryabang Bang, Budiartha, I. Nyoman Putu, &
Arini Styawati, Ni Komang. (2021). Renegosiasi sebagai Upaya Penyelesaian
Wanprestasi dalam Kontrak Bisnis Selama Masa Pandemi Covid-19. Jurnal
Konstruksi Hukum, 2(2), 344�349.
https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3253.344-349
Gazali, Djoni S., & Usman, Rachmadi. (2010). Hukum
Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.
Harmain, Meyske Fransiska. (2015). Pembebanan Jaminan dalam
Perjanjian Kredit Sindikasi dan Akibat Hukum Terhadap Kredit Macet. Lex et
Societatis, III(10), 102�108.
Hernawan, Ari. (2012). Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pekerja
dan Pengusaha dalam Mogok Kerja. Jurnal Mimbar Hukum, 24(3).
Hernoko, Agus Yudha. (2014). Hukum Perjanjian: Asas
Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.
Honandar, Lidya Nathalia. (2017). Kajian Yuridis Terhadap
Kredit Sindikasi Berdasarkan Sistem Perkreditan Perbankan di Indonesia. Lex
Crimen, VI(9), 89�96.
Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016
tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing,
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2016 No. 5927.
Indonesia. (2019). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Lembaran Negara RI
Tahun 2019 No. 247.
Kasmir. (2014). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Jakarta: Rajawali Pers.
Kemensetneg, Humas. (n.d.). Beranda Produk Hukum Berita &
Artikel Informasi & Layanan Publik Tentang Kami Tiga Prioritas Kerja
Pemerintah Hadapi Tantangan Pandemi Covid-19.
Krisnayana, Komang Tri, & Danyathi, Ayu Putu Laksmi.
(2021). Perlindungan Hukum Debitur Dalam Kegiatan Perbankan Berkaitan Dengan
Wanprestasi Yang Timbul Akibat Pandemi. Jurnal Kertha Negara, 9(11).
Kusumaningtuti. (2009). Peranan Hukum Dalam Penyelesaian
Krisis Perbankan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Lestari, Chadijah Rizki. (2017). Penyelesaian Kredit Macet
Bank Melalui Parate Eksekusi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(1).
Lestari, Fatma, Thabrany, Hasbullah, Haryanto, Budi,
Ronoatmodjo, Sudarto, Purwana, Rachmadhi, Trihandini, Indang, Utomo, Budi,
Pratomo, Hadi, & Wiweko, Budi. (2020). Pengalaman Indonesia Dalam
Menangani Wabah Covid-19.
Mulyati, Etty. (2016). Kredit Perbankan-Aspek Hukum dan
Pengembangan Usaha Mikro Kecil dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia.
Bandung: Refika Aditama.
Pelupessy, Fatmah Watty. (2021). Penilaian Kinerja Keuangan
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (Studi Cabang-cabang PT. Bank Maluku). Jurnal
Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 04(05), 27�39.
Permana, Kadek Dani Arditha, Budiartha, I. Nyoman Putu, &
Ujianti, Ni Made Puspasutari. (2021). Penanganan Kredit Sebagai Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK 03/2020 di PT. BPR Saptacristy
Utama. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 277�282.
Pratama, Dian Bagus, Budiharto, & Nand, Sartika. (2016).
Kedudukan Hukum Kreditur Dalam Permohonan Kepailitan Sindikasi Kredit (Kasus
Pengajuan Guagatan Pailit Bank IFI, Putusan Mahkamah Agung No. 022/K/N/2001). Diponegoro
Law Journal, 5(4).
Priady, Nicko. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak
dalam Perjanjian Kredit Sindikasi. Recital Review, 3(2).
Putri, Gloria Setyvani. (n.d.). WHO Resmi Sebut Virus Corona
Covid-19 sebagai Pandemi Global.
Richard, M., & Wiratmini, Ni Putu Eka. (n.d.). Pembiayaan
Bank Kredit Sindikasi Mulai Tertekan.
Rosana, Francisca Christy. (n.d.). OJK Waspadai Peningkatan
Kredit Macet di Tengah Gelombang Kedua Covid-19.
Salim H.S. (2019). Hukum Kontrak-Teori dan Teknik
Penyusunan Kontrak (Cet.14). Jakarta: Sinar Grafika.
Sari, Haryanti Puspa. (n.d.). Update 26 Januari: Bertambah
7.010, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 4.301.193.
Sastradinata, Dhevi Nayasari, & Muljono, Bambang Eko.
(2020). Analisis Hukum Relaksasi Kreadit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran
Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Sains Sosio
Humaniora, 4(2).
Setiawan, Rahmat, & Pratama, Ahmad Aziz Putra. (2019).
Modal, Tingkat Likuiditas Bank, NPL dan Pertumbuhan Kredit Perbankan Indonesia.
Matrik: Jurnal Manajemen, Strategi Bisnis Dan Kewirausahaan, 13(1),
96�107.
Simanjuntak. (2009). Pokok-Pokok Perdata Indonesia.
Jakarta: Djambatan.
Sjahdeini, Sutan Remy. (2008). Kredit
Sindikasi-Proses,Teknik Pemberian, Dan Aspek Hukumnya. Jakarta: Pustaka
Utama.
Sonora, Eske Yuniel Rahmanto. (2021). Perlindungan Hukum
Terhadap Pihak Bank Dalam Hal Terjadinya Kredit Macet Dalam Pelaksanaan
Perjanjian Kredit Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palu Lokadana Utama
Cabang Poso. Tadulako Master Law Journal, 5(2).
Susatyo, Rakhmad. (2011). Aspek Hukum Kredit Bermasalah di
PT. Bank International Indonesia Cabang Surabaya. DiH: Jurnal Ilmu Hukum,
7(13). https://doi.org/10.30996/DIH.V7I13.253
Sutedi, Adrian. (2012). Tinjauan Yuridis Letter Of Credit
dan Kredit Sindikasi. Bandung: Alfabeta.
Tjoanda, Merry, Hetharie, Yosia, Pariela, Marselo Valentino
Geovani, & Sopamena, Ronald Fadly. (2021). Covid-19 Sebagai Bentuk
Overmacht dan Akibat Hukumnya Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit. Jurnal
Sasi, 27(1). https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.447
Ubaidillah, Muhammad, & Aji, Rizqon Halal Syah. (2020).
Tinjauan Atas Implementasi Perpanjangan Masa Angsuran Untuk Pembiayaan di Bank
Syariah Pada Situasi Pandemi COVID-19. Islamic Banking: Jurnal Pemikiran Dan
Pengembangan Perbankan Syariah, 6(1).
Umardani, Mohamad Kharis. (2016). Kredit Sindikasi Dalam
Perspektif Hukum Dan Peraturan Perbankan (Studi Kasus Pada PT. Bank DKI). Jurnal
ADIL, 7(1).
Utami, Putu Devi Yustisia, & Yustiawan, Dewa Gede
Pradnya. (2021). Non Performing Loan sebagai Dampak Pandemi Covid- 19 :
Tinjauan Force Majeure Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Jurnal Kertha
Patrika, 43(3). https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.15506.
Widiastiani, Nindry Sulistya. (2020). Pandemi Covid-19:
Force Majeure Dan Hardship Pada Perjanjian Kerja. 51(3).
Winarno, F. .. (2020). COVID-19: Pembelajaran Berharga
dari Sebuah Pendemi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Yamali, Fakhrul Rozi, & Putri, Ririn Noviyanti. (2020).
Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics
and Business, 4(2). https://doi.org/10.33087/ekonomis.v4i2.179
Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan,
Lembaran Negara RI Tahun 1992 No. 3472.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Lembaran Negara RI
Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3790.
Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016
Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing,
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2016 No. 5927.
Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
40/POJK.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Lembaran Negara RI
Tahun 2019 No. 247.
Jihad Akbar, (2022), (UPDATE) Kasus COVID-19 Dunia Bertambah
1.901.236 Orang.
https://www.idntimes.com/news/world/uji-sukma-medianti-1/update-kasus-covid-19-dunia-bertambah-1901236-orang/3,
diakses 25 Januari 2022.
Humas Kemensetneg, (2022), Beranda Produk Hukum Berita &
Artikel Informasi & Layanan Publik Tentang Kami Tiga Prioritas Kerja
Pemerintah Hadapi Tantangan PandemiCovid19.�https://setneg.go.id/baca/index/tiga_prioritas_kerja_pemerintah_hadapi_tantangan_pandemi_covid_19,
diakses 27 Januari 2022.
M. Richard dan Ni Putu Eka Wiratmini, (2022),Pembiayaan Bank
Kredit Sindikasi Mulai Tertekan.https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/announcementstock/from_erep/202004/ed6f461cdb_92bbe6d96f.pdf,diakses
22 Februari 2022.
Francisca Christy Rosana, (2022), OJK Waspadai Peningkatan
Kredit Macet di Tengah Gelombang Kedua Covid-19.
https://bisnis.tempo.co/read/1506514/ojk-waspadai-pen ingkatan-kredit-macet-di-tengah-gelombang-kedua-covid-19?page_num2,
diakses 28 Januari 2022.
Haryanti Puspa Sari, (2022), Update 26 Januari: Bertambah
7.010, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 4.301.193.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/26/17091601/ update-26-januari-bertambah-7010-kasus-covid-19-di-indonesia-capai-4301193,diak-
ses 27 Januari 2022.
Copyright
holder: Nurul Islami (2022) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This
article is licensed under: |