Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 6, Juni 2022

 

IMPLIKASI YURIDIS KREDIT MACET DEBITUR TERHADAP LEAD MANAGER KREDIT SINDIKASI

 

Nurul Islami

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Indonesia

Email: [email protected]

�

Abstrak

Pandemi Covid-19 di Indonesia menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran utang pada debitur kredit sindikasi. Hal tersebut juga berdampak pada lead manager dalam kredit sindikasi yang berperan sebagai koordinator dari para kreditur sindikasi. Tujuan dari tulisan ini yakni untuk mengetahui implikasi hukum bagi lead manager pada kredit sindikasi berkaitan dengan keterlambatan pembayaran utang debitur akibat pandemi covid-19. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan yang kemudian dianalisis menggunakan interpretasi sistematis. Hasil kajian penelitian ini menunjukkan bahwa pandemi covid-19 tidak melepaskan kewajiban debitur atas kewajibannya dalam melakukan pembayaran utang namun dimungkinkannya untuk melakukan pengajuan restrukturisasi kredit dengan dasar kebijakan dari pemerintah. Implikasi hukum bagi lead manager terhadap keterlambatan pembayaran utang debitur akibat pandemi covid-19 adalah lead manager tetap memiliki hak untuk menagih utang debitur dengan kebijakan restrukturisasi atas persetujuan para pihak dalam kredit sindikasi. �

 

Kata Kunci: Implikasi Hukum; Lead manager; Pandemi�

 

Abstract

The covid-19 pandemic in Indonesia caused delays in debt payments on syndicated credit debtors. It also has an impact on the lead manager in syndicated credit who acts as the coordinator of the syndicated creditors. The purpose of this paper is to determine the legal implications for lead managers on syndicated credit related to late payment of debtors ' debts due to the covid-19 pandemic. The research method used in this journal uses normative legal research method with the method of legislation approach which is then analyzed using systematic interpretation. The results of this research showed that the covid-19 pandemic does not release the debtor's obligations for his obligations in making debt payments, but it is possible to apply for credit restructuring based on government policies. The legal implication for lead managers against late payment of debtors� debts due to the covid-19 pandemic is that lead managers still have the right to collect debtors� debts with a restructuring policy upon the approval of the parties in syndicated loans.

 

Keywords: Legal Implications; Lead Manager; Pandemic�

Pendahuluan

Menurut hasil studi epidemiologi, Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, Provinsi Hubei,China. Jumlah pasien yang terinfeksi virus tersebut melonjak sejak bulan Desember 2019 di China.F.G Winarno, COVID-19: Pembelajaran Berharga Dari Sebuah Pendemi (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2020), hlm.8. Penyebaran virus yang sangat cepat hingga ke seluruh dunia sehingga pada bulan Maret 2020 World Health Organization (WHO) menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global.Gloria Setyvani Putri, �WHO Resmi Sebut Virus Corona Covid-19 Sebagai Pandemi Global,� https://www.kompas.com/sains/read/2020/03/12/083129823/who-resmi-sebut-virus-corona-covid-19-sebagai-pandemi-global?page=all, diakses 25 Januari 2022. Tercatat total kasus infeksi Covid-19 di seluruh dunia hingga bulan Januari 2022 telah terdapat 354,808,193 kasus Jihad Akbar, �(UPDATE) Kasus COVID-19 Dunia Bertambah 1.901.236 Orang,� https://www.idntimes. com/news/world/uji-sukma-medianti-1/update-kasus-covid-19-dunia-bertambah-1901236-orang/3, diakses 25 Januari 2022. Penyebaran wabah Covid-19 yang menyebar ke seluruh dunia tidak dapat dihindari termasuk pula dialami oleh Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh dari satuan tugas penanganan Covid-19, tercatat sampai dengan tanggal 26 Januari 2022 total kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai 4.301.193 orang terhitung sejak tanggal 2 Maret 2020.Haryanti Puspa Sari, �UPDATE 26 Januari: Bertambah 7.010, Kasus Covid-19 Di Indonesia Capai 4.301.193,� https://nasional.kompas.com/read/2022/01/26/17091601/update-26-januari-bertambah-7010-kasus-covid-19-di-indonesi a-capai-4301193, diakses 27 Januari 2022.

Terjadinya pandemi Covid-19 yang dialami oleh seluruh belahan dunia termasuk Indonesia sangat memberikan dampak yang signifikan terhadap sektor perekonomian nasional di Indonesia. Peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia menyebabkan terjadinya gangguan sosioekonomi secara global dan pembatalan berbagai acara sehingga menimbulkan kekhawatiran ditengah masyarakat akan kestabilan perekonomian maupun kestabilan bahan pangan M Yusuf S Barusman,dkk, 2020, Dampak dan Penanganan COVID-19 dalam Perspektif Multidisiplin, UBL Press, Lampung, hlm. 5. Menyikapi hal tersebut, pemerintah Indonesia juga telah berupaya dalam menangani situasi pandemi dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19 diantaranya dengan mengeluarkan kebijakan berupa aturan yakni diterbitkannya PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penaganan Covid-19.

Melalui kebijakan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, intinya berupa pembatasan aktivitas masyarakat dalam dangka menekan penyebaran virus Covid-19 dengan sistem jaga jarak. Daerah yang memiliki penyebaran tinggi juga memberlakukan PSBB.Nindry Sulistya Widiastiani, Pandemi Covid-19: Force Majeure dan Hardship Pada Perjanjian Kerja, Vol.51, No. 3 Edisi November 2020, hlm. 700. Pembatasan aktivitas masyarakat dalam hal ini mengakibatkan banyak pengusaha yang mengalami kerugian bahkan sampai menutup kegiatan operasionalnya sehingga pengusaha dan pekerjapun berada pada situasi yang sulit.(Widiastiani, 2020) Dampak pandemi Covid-19 khususnya pada sektor ekonomi di Indonesia antara lain terjadinya PHK besar-besaran pada pekerja di berbagai perusahaan, penurunan impor, terjadinya inflasi (peningkatan harga), dan kerugian di beberapa sektor pariwisata.Fakhrul Rozi Yamali and Ririn Noviyanti Putri, Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia, Ekonomis: Journal of Economics and Business, Vol.4, No. 2 Edisi September 2020, hlm. 384.

Terjadinya pandemi Covid-19 yang dialami oleh seluruh belahan dunia termasuk Indonesia sangat memberikan dampak yang signifikan terhadap sektor perekonomian nasional di Indonesia. Pendapatan masyarakat yang menurun hingga berbagai sektor perekonomian termasuk sektor perbankan turut terkena dampak dari pandemi Covid-19 Merry Tjoanda, dkk, Covid-19 Sebagai Bentuk Overmacht Dan Akibat Hukumnya Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit, Jurnal Sasi, Vol. 27, No. 1 Edisi Maret 2021, hlm. 95. Terpuruknya kondisi perbankan disebabkan oleh banyaknya debitur/nasabah yang memiliki pinjaman dan/atau kredit pada lembaga perbankan maupun lembaga pembiayaan non-bank yang tidak dapat memenuhi kewajiban dalam membayar angsuran kredit di tengah situasi pandemi.Komang Tri Krisnayana dan Ayu Putu Laksmi Danyathi, Perlindungan Hukum Debitur Dalam Kegiatan Perbankan Berkaitan Dengan Wanprestasi Yang Timbul Akibat Pandemi, Jurnal Kertha Negara, Vol.9, No.11 Edisi Agustus 2021, hlm. 895. Industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional Etty Mulyati, 2016, Kredit Perbankan-Aspek Hukum Dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia, Refika Aditama, Bandung, hlm. 22. Terjadinya suatu hal diluar dugaan seperti terjadinya pandemi Covid-19 �dalam hal ini membuat pelaksaan pemberian kredit oleh bank tidak berjalan lancar sesuai dengan harapan. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terjadi peningkatan kredit macet pada bulan Juli 2021 dengan kenaikan angka NPL menjadi 3,35 persen dibanding dengan periode sebelumnya Francisca Christy Rosana, �OJK Waspadai Peningkatan Kredit Macet Di Tengah Gelombang Kedua Covid-19,� https://bisnis.tempo.co/read/1506514/ojk-waspadai-peningkatan-kredit-macet-di-tengah-gelombang-kedua-covid-19? page_num=2, diakses 28 Januari 2022.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah Indonesia telah berupaya dalam menangani situasi pandemi diantaranya dengan pengendalian Covid-19 dalam bidang kesehatan, dan melakukan bantuan sosial serta bantuan insentif ekonomi bagi pelaku usaha dan UMKM Humas Kemensetneg, �Beranda Produk Hukum Berita & Artikel Informasi & Layanan Publik Tentang Kami Tiga Prioritas Kerja Pemerintah Hadapi Tantangan Pandemi Covid-19,� https://setneg.go.id/baca/index/tiga_prioritas_ kerja_pemerintah_hadapi_tantangan_pandemi_covid_19, diakses 27 Januari 2022. Selain itu pemerintah juga melakukan upaya dalam bidang ekonomi khususnya pada pelaksanaan perjanjian kredit baik pada lembaga perbankan maupun lembaga pembiayaan dengan menerbitkan beberapa kebijakan berupa aturan. OJK dalam hal ini juga menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Berkaitan dengan kebijakan tersebut, pemerintah berupaya melakukan restrukturisasi kredit perbankan dengan cara meringkankan beban masyarakat yang memiliki kredit terutama UMKM dengan syarat debitur harus melakukan permohonan terlebih dahulu Dhevi Nayasari Sastradinata & Bambang Eko Muljono, (2020), Analisis Hukum Relaksasi Kreadit Saat Pandemi Corona dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Sains Sosio Humaniora, Vol. 4, No. 2, hlm. 613. Pada pelaksanaannya hanya bank pemerintah saja yang mendapatkan bantuan sehingga bank swasta terkena dampak sebab tidak adanya penambahan modal dari pemerintah.Ibid., hlm. 620. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat salah satu bentuk kredit yang juga terdampak akibat pandemi Covid-19 yang salah satunya ialah kredit sindikasi. �

Fasilitas kredit sindikasi yang diberikan guna menghindari terjadinya pelanggaran atas BMPK Fatmah Watty Pelupessy, (2021), Penilaian Kinerja Keuangan Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (Studi Cabang-Cabang PT. Bank Maluku), Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, Vol. 4, No. 5, hlm. 2044. Bank memiliki batasan dalam menyediakan dana dalam jumlah besar antara lain karena terdapat peraturan Bank Indonesia yang membatasi pemberian pinjaman bank, yang lebih dikenal dengan istilah legal lending limit Kusumaningtuti, 2009, Peranan Hukum Dalam Penyelesaian Krisis Perbankan Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 8. Hal ini karena eratnya hubungan antara kegagalan bisnis perbankan dengan konsentrasi penyedia dana, sehingga bank dibatasi dalam memberikan kredit, ketentuan tersebut dikenal sebagai Batas Maksimum Pinjaman (BMPK).Djoni S Gazali dan Rachmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 293. Ketentuan mengenai BMPK diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan jo. POJK No.32/POJK.03/2018 sebagaimana diubah dengan POJK No. 38/POJK.03/2019 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum.

Kredit sindikasi sendiri merupakan pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditur sindikasi yang terdiri atas bank dan atau lembaga keuangan lain kepada seorang debitur guna membiayai satu atau beberapa proyek milik debitur.Adrian Sutedi, 2012, Tinjauan Yuridis Letter Of Credit dan Kredit Sindikasi, Alfabeta, Bandung, hlm. 166. Apabila diartikan dalam hal ini maka debitur memiliki beberapa kreditur dalam membiayai proyek debitur. Pada kredit sindikasi terdapat beberapa pihak antara lain nasabah peminjam kredit sindikasi (debitur), beberapa bank (kreditur), arranger, agen bank, serta lead manager Ibid., hlm.190. Lead manager merupakan pihak yang bertanggung jawab dan berperan sebagai koordinator dan mengelola kredit sindikasi, yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu kreditur dan dilain pihak memiliki hubungan hukum dengan para kreditur lain secara intern Juli Asril, (2020), Beberapa Permasalahan dalam Syndicated Loan Agreement dan Security Sharing Agreement,� Jurnal Ilmiah MEA, Vol.4, No. 1, hlm. 438. Berdasarkan hubungan hukum tersebut tentunya akan memiliki implikasi hukum bagi pertanggung jawaban pihak lead manager (Asril, 2020).

Terdapatnya resiko dalam pemberian fasilitas kredit yang disisi lain kreditur selalu berharap jika debitur dapat melunasi kreditnya sesuai dengan perjanjian kredit namun kredit macet senantiasa tidak dapat dihindarkan. Apabila debitur masih belum mampu mengembalikan kredit sesuai dengan perjanjian, maka dapat dikatakan bahwa debitur tersebut telah wanprestasi Chadijah Rizki Lestari, (2017), Penyelesaian Kredit Macet Bank Melalui Parate Eksekusi, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 19, No. 1, hlm. 83. Pemberian fasilitas kredit yang telah dicairkan oleh debitur maka krediturpun tidak dapat mendeteksi lebih jauh apabila terjadi sesuatu di kemudian hari. Terjadinya kredit bermasalah tentunya pihak yang dirugikan ialah pihak bank selaku kreditur Eske Yuniel Rahmanto Sonora, (2021), Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Bank Dalam Hal Terjadinya Kredit Macet Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palu Lokadana Utama Cabang Poso, Tadulako Master Law Journal, Vol.5, No. 2, hlm. 200. Pandemi Covid-19 yang berdampak pada menurunnya pendapatan masyarakat serta kesulitan ekonomi akibat kebijakan pemerintah melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga berdampak pada debitur dalam sektor perbankan Muhammad Ubaidillah & Rizqon Halal Syah Aji, (2020), Tinjauan Atas Implementasi Perpanjangan Masa Angsuran Untuk Pembiayaan Di Bank Syariah Pada Situasi Pandemi COVID-19, Islamic Banking: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah, Vol. 6, No. 1, hlm. 3.

Terdapatnya dua payung hukum terkait dengan pemberlakuan restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19 yang terdiri atas UU No. 2 Tahun 2020 dan POJK No. 11/POJK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan� POJK No. 48/POJK. 03/2020 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.17/POJK.03/ 2021 �dalam hal ini belum memberikan dampak kemudahan bagi debitur. Pada praktiknya banyak debitur yang masih mengalami kesulitan pada proses pengurusan restrukturisasi kredit atau pembiayaan di lembaga keuangan, debitur yang ingin mendapatkan relaksasi kredit harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada bank serta masih diharuskannya debitur dalam membayar beban angsuran seperti biasa.

Pada praktiknya debitur tidak hanya meminjam dana dari bank pemerintah saja, pada kredit sindikasi juga terdapat beberapa bank swasta yang bertindak sebagai kreditur dalam hal memberikan pinjaman dana kepada debitur. Apabila dikaitkan dengan POJK No. 11/POJK.03/2020 jo. POJK No. 48/POJK. 03/2020 jo. POJK No.17/POJK.03/ 2021 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dalam hal ini terdapat kebijakan yang berbeda-beda antar bank sebab pada peraturan tersebut mengharuskan bank untuk menentukan pedoman tersendiri dalam menangani kredit dan menetapkan debitur yang terdampak Covid-19 dan juga tidak terdapatnya penjelasan mengenai pemberian restrukturisasi kredit oleh pemerintah kepada bank swasta, sehingga hal tersebut berdampak pada debitur maupun kreditur dalam kredit sindikasi.

Terjadinya kredit bermasalah yang dialami oleh debitur tentunya akan mengakibatkan dampak kepada lead manager dalam kredit sindikasi. Lead manager merupakan koordinator dari para kreditur sindikasi (anggota sindikasi) Mohamad Kharis Umardani, (2016), Kredit Sindikasi Dalam Perspektif Hukum Dan Peraturan Perbankan (Studi Kasus Pada PT. Bank DKI), Jurnal ADIL, Vol.7, No. 1, hlm. 102. Selain itu, lead manager juga memiliki tanggung jawab khusus dalam menjalankan tugasnya ketika mulai membentuk sindikasi dalam memberikan fasilitas kredit sindikasi sesuai dengan mandat yang diminta oleh debitur Kusumaningtuti, Op.Cit., hlm. 10. Hubungan diantara para anggota kredit sindikasi yang terdiri atas bank-bank peserta sindikasi cenderung berbentuk kerjasama yang saling menguntungkan sehingga tiap bank memiliki kedudukan yang sama yakni sebagai lender atau kreditur Meyske Fransiska Harmain, (2015), Pembebanan Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Sindikasi dan Akibat Hukum Terhadap Kredit Macet, Lex et Societatis, Vol.III, No. 10, hlm. 104.

Pandemi Covid-19 yang membuat debitur mengalami kredit bermasalah akan mempengaruhi perjanjian kredit yang telah disepakati oleh para pihak. Sebagaimana diketahui bahwa suatu perjanjian kredit merupakan dasar dalam kredit perbankan Simanjuntak, 2009, Pokok-Pokok Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta, hlm.343. Secara umum, perjanjian kredit yang telah ditandatangani oleh para pihak akan menimbulkan hak dan kewajiban antar para pihak yakni pemberi kredit dengan penerima kredit Salim H.S, 2019, Hukum Kontrak-Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cet.14, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 122. Demikian pula hal tersebut juga berlaku pada perjanjian kredit sindikasi. Terdapatnya asas kebebasan berkontrak dalam suatu perjanjian maka para pihak dalam kredit sindikasi yang tunduk dalam perjanjian berwenang secara bebas menentukan hak dan kewajibannya, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan problematika hukum pada pelaksanaannya ketika terjadi perselisihan maupun persengketaan. Hal ini juga turut berpengaruh pada perjanjian kredit sindikasi yang khususnya memiliki kreditur lebih dari satu. Berkaitan dengan hal tersebut masih terdapatnya permasalahan dalam pelaksanaan terkait dengan pengaturan prosedural para pihak dalam kredit sindikasi khususnya lead manager. Terutama situasi ini terjadi saat proses pertanggungjawaban dari lead manager ketika debitur mengalami kredit bermasalah maupun kredit macet, oleh karena dalam undang-undang perbankan tidak terdapat ketentuan khusus sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya. Mengingat lead manager memiliki peran penting dalam kredit sindikasi, belum adanya peraturan mengenai peran, fungsi dan wewenang khusus bagi para pihak dalam pinjaman sindikasi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Oleh karena itu berdasarkan penelitian di atas maka peneliti tertarik dalam membahas mengenai bagaimana implikasi yuridis bagi lead manager pada kredit sindikasi dalam hal terjadinya kredit bermasalah pada debitur akibat Covid-19. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yakni dengan menelaah peraturan perundang-undangan serta peraturan yang terkait dengan penelitian, dan pendekatan analitis. Bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini antara lain bahan hukum primer yang terdiri atas peraturan perundang-undangan maupun peraturan OJK yang terkait dengan pembahasan penelitian. Sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan berupa buku-buku, jurnal, penelitian terdahulu, dan referensi internet yang berkaitan dengan fokus penelitian. Adapun bahan hukum yang telah dikumpulkan dianalisis menggunakan interpretasi sistematis.�

 

Metode Penelitian

Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan serta peraturan yang terkait dengan penelitian, dan pendekatan analitis. Bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini antara lain bahan hukum primer yang terdiri atas peraturan perundang-undangan maupun peraturan OJK yang terkait dengan pembahasan penelitian. Sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan berupa buku-buku, jurnal, penelitian terdahulu, dan referensi internet yang berkaitan dengan fokus penelitian. Adapun bahan hukum yang telah dikumpulkan dianalisis menggunakan interpretasi sistematis.

 

Hasil dan Pembahasan

Pemberian fasilitas kredit oleh bank kepada debitur didasari oleh kepercayaan akan pengembalian pinjaman oleh pihak debitur sesuai dengan jangka waktu maupun syarat-syarat yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.Muhammad Djumhana, 2012, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm.333. Pada kegiatan pemberian fasilitas kredit kepada debitur khusunya dalam hal ini kegiatan penyaluran fasilitas kredit sindikasi, kreditur dalam hal ini memiliki resiko apabila suatu saat pihak debitur mengalami kesulitan dalam membayar dan melunasi kreditnya pada saat jatuh tempo sehingga mengakibatkan terjadinya kredit bermasalah. Meskipun prinsip kehati-hatian untuk meminimalkan risiko telah diterapkan sebelum kredit diberikan, namun dalam praktiknya tidak semua debitur mampu dalam memenuhi prestasinya. Menurut ketentuan pada Pasal 12 Ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum menetapkan kualitas kredit dalam lima kategori yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Lembaran Negara RI Tahun 2019 No. 247. Suatu kredit dapat diklasifikasikan sebagai kredit macet jika memenuhi kondisi berikut: terdapatnya tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 270 hari, kerugian operasional ditutupi dengan pinjaman baru, dan agunan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar baik pada segi hukum maupun kondisi pasar.Kasmir, 2014, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajawali Pers, Jakarta, hlm.109.

Kredit bermasalah merupakan suatu keadaan dimana sebagian atau seluruh kewajiban tidak sanggup dipenuhi oleh debitur utamanya kewajiban dalam membayar angsuran pokok beserta bunga sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati oleh para pihak M Aqim Adlan, (2016), Penyelesaian Kredit Macet Perbankan Dalam Pandangan Islam-Tinjauan Regulasi Kasus Kredit Macet Akibat Bencana Alam, Jurnal AN-NISBAH 2, No. 2, hlm. 153�154. Kredit macet merupakan kredit yang dinilai sudah tidak bisa ditagih kembali, bank akan mengalami kerugian atas kredit yang telah diberikan. Peningkatan jumlah kredit bermasalah akan mengakibatkan terganggunya likuiditas bank yang bersangkutan Rahmat Setiawan dan Ahmad Aziz Putra Pratama, (2019), Modal, Tingkat Likuiditas Bank, NPL dan Pertumbuhan Kredit Perbankan Indonesia, Matrik: Jurnal Manajemen, Strategi Bisnis dan Kewirausahaan, Vol. 13, No. 1, hlm. 99. Kredit digolongkan sebagai kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) apabila kredit dalam jumlah besar yang dialokasikan kepada masyarakat sehingga mengakibatkan debitur tidak dapat mengembalikan pinjaman kepada bank tepat waktu sesuai dengan perjanjian kredit baik pinjaman pokok dan bunga Rakhmad Susatyo, (2011), Aspek Hukum Kredit Bermasalah di PT. Bank International Indonesia Cabang Surabaya, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 13, hlm. 12.

Terjadinya suatu hal diluar dugaan seperti terjadinya pandemi Covid-19 �dalam hal ini membuat pelaksaan pemberian kredit oleh bank tidak berjalan lancar sesuai dengan harapan. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terjadi peningkatan kredit macet pada bulan Juli 2021 dengan kenaikan angka NPL menjadi 3,35 persen dibanding dengan periode sebelumnya Francisca Christy Rosana, �OJK Waspadai Peningkatan Kredit Macet Di Tengah Gelombang Kedua Covid-19,� https://bisnis.tempo.co/read/1506514/ojk-waspadai-peningkatan-kredit-macet-di-tengah-gelombang-kedua-covid-19?pa ge_num=2, diakses 28 Januari 2022. Akibat pandemi Covid-19 seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan bahkan penurunan ekonomi. Hal tersebut juga termasuk dialami oleh negara Indonesia, seluruh aspek baik kesehatan, ekonomi, sosial, lingkungan, dan politik terkena imbas dari dampak pandemi. Kerugian ekonomi akibat Covid-19 di Indonesia menjadi beban pemerintah, ekonomi negara-negara di duniapun saling bergantung satu dengan yang lainnya.Fatma Lestari, et al.,2020, Pengalaman Indonesia Dalam Menangani Wabah Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Universitas Indonesia, Jakarta, hlm. 339. Penurunan pertumbuhan ekonomi dalam hal ini juga menyebabkan meningkatnya pengangguran akibat tingginya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan Nurul Aeni, (2021), Pandemi COVID-19: Dampak Kesehatan, Ekonomi, & Sosial, Jurnal Litbang: Media Informasi Penelitian, Pengembangan dan IPTEK, Vol. 17, No. 1, hlm. 27. �

Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia juga memiliki dampak pada kinerja perbankan yakni menurunnya aktivitas penyaluran kredit akibat melemahnya aktivitas bisnis korporasi dan konsumsi masyarakat akibat adanya kebijakan pembatasan sosial dan meningkatnya resiko kredit perbankan baik dari resiko pasar, resiko kredit dan resiko likuiditas.Ibid., hlm. 362�364. Pandemi Covid-19 juga secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak bagi debitur baik debitur mikro kecil maupun menengah. Kebijakan pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani kredit macet akibat pandemi Covid-19 dengan menerbitkan POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Pada POJK tersebut setiap bank juga diharuskan untuk membuat kebijakan dan pedoman tersendiri dalam menangani kredit debitur maupun menetapkan debitur yang terdampak Covid-19 Kadek Dani Arditha Permana, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Made Puspasutari Ujianti, (2021), Penanganan Kredit Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK 03/2020 di PT. BPR Saptacristy Utama, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2, No. 2, hlm. 277.

Kondisi ketidakmampuan debitur dalam menyelesaikan utang pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan perjanjian kredit dalam hal ini juga terjadi pada kredit sindikasi. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu cara bagi debitur untuk memperoleh kredit bagi usahanya dari lembaga pemberi kredit ialah dengan kredit sindikasi yang merupakan sebuah pinjaman yang diberikan kepada seorang debitur oleh beberapa kreditur (bank-bank atau lembaga keuangan lainnya) guna membiayai proyek milik debitur (Sutedi, 2012). Fasilitas kredit diberikan secara bersama-sama oleh para bank dengan kesepakatan porsi kredit masing-masing, tingkat suku bunga, jamiaan, fee, dan lain sebagainya. Kredit sindikasi diberikan oleh bank karena tingginya permohonan dana kredit yang dibutuhkan oleh debitur apabila kredit dibiayai sendiri oleh bank atau untuk menghindari pelanggaran BMPK.Pelupessy, op.cit, hlm. 2044. Pada kredit sindikasi juga terdapat beberapa pihak yang terlibat yakni pihak debitur, para kreditur, arranger, lead manager, dan pihak agen bank (Sutedi, 2012). Terlibatnya banyak pihak dalam hal tersebut jika dilihat dari segi hukum maka terdapatnya hubungan hukum yang kompleks antara para pihak sebagai subjek hukum yang melakukan kesepakatan dalam perjanjian kredit sindikasi. Selain itu, semakin besar dana yang disalurkan dalam pemberian kredit maka akan semakin besar resiko bagi para pihak yang terlibat.

Pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016 pada Pasal 15 huruf (a) menyebutkan bahwa bank dilarang melakukan transaksi tertentu dengan pihak asing dalam hal pemberian kredit atau pembiayaan dalam rupiah dan/atau valuta asing Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing, Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2016 No. 5927. Berkaitan dengan pasal tersebut disebutkan pula pada Pasal 16 huruf (b) bahwa larangan terhadap pemberian kredit tersebut tidak berlaku terhadap pemberian kredit atau pembiayaan yang terkait dengan investasi di Indonesia yang memenuhi persyaratan antara lain kredit atau pembiayan dalam bentuk sindikasi yang memenuhi persyaratan mengikutsertakan prime bank sebagai lead bank, pembiayaan pada sektor rill untuk usaha produktif di Indonesia, dan kontribusi bank asing sebagai anggota sindikasi lebih besar dibanding bank dalam negeri (Indonesia, n.d.) Berdasarkan ketentuan Pasal 16 huruf (b) tersebut telah menjelaskan bahwa kredit sindikasi merupakan kegiatan pemberian kredit yang diperbolehkan dengan ketentuan dan syarat-syarat tertentu yang salah satu diantaranya adanya mensyaratkan adanya lead manager yang bertindak sebagai koordinator bagi anggota kredit sindikasi (selaku pemberi pinjaman).

Terdapatnya beberapa bank sebagai kreditur dan satu debitur yang pembayarannya dilakukan secara sistematis sehingga lead manager bertindak sebagai perantara dalam perjanjian tersebut Dian Bagus Pratama, Budiharto, dan Sartika Nand, (2016), Kedudukan Hukum Kreditur Dalam Permohonan Kepailitan Sindikasi Kredit (Kasus Pengajuan Guagatan Pailit Bank IFI, Putusan Mahkamah Agung No. 022/K/N/2001), Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 4, hlm. 3. Peran lead manager sangat penting bagi para anggota kredit sindikasi. Sesuai dengan perjanjian kredit sindikasi yang dibentuk oleh para kreditur, dalam hal proses pemberian dan pembayaran kredit sindikasi para kreditur telah menunjuk lead manager sebagai perwakilan dari para kreditur Ibid., hlm. 6. Pada kredit sindikasi, lead manager merupakan bank yang berperan sebagai koordinator dan mengelola kredit sindikasi.Sutan Remy Sjahdeini, 2008, Kredit Sindikasi-Proses,Teknik Pemberian, Dan Aspek Hukumnya, Pustaka Utama, Jakarta, hlm.42. Sejak perjanjian kredit sindikasi di tandatangani oleh para pihak maka hal tersebut telah menandakan bahwa para pihak telah siap dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai konsekuensi atas hubungan hukum akibat adanya perjanjian tersebut Aristo Djaman, (2019), Kajian Atas Kredit Sindikasi Ditinjau Dalam Hukum Kontrak, Jurnal Lex Privatum, Vol. VII, No. 5, hlm. 17. Oleh karena itu secara tidak langsung pada suatu perjanjian terdapat hak dan kewajiban di dalamnya untuk menjamin adanya kepastian hukum, namun hal tersebut akan berbeda apabila ditengah perjalanannya debitur mengalami kendala dalam memenuhi prestasinya yakni dalam melakukan pelunasan sesuai dengan jangka waktu akibat faktor tertentu. �

Sebagaimana diketahui bahwa perjanjian kredit sindikasi di Indonesia belum diatur secara khusus dalam hukum perdata sehingga masih terdapat celah yang dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Pada umumnya kontrak kredit sindikasi masih menggunakan standar contract yang telah ditentukan oleh pihak kreditur, namun hal tersebut tidak mutlak dalam praktiknya sebab dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan kepentingan pembiayaan Ibid., hlm. 18. Oleh karena itu perjanjian kredit sindikasi menggunakan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Implikasi hukum terhadap suatu perjanjian apabila telah memenuhi ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata dengan berdasarkan asas yang terkandung dalam Pasal 1338 KUHPerdata maka perjanjian yang disepakati oleh para pihak secara sah akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang terikat dan membuat perjanjian tersebut dan suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan dibenarkan oleh undang-undang. �

Pada beberapa kasus selama pandemi covid-19 terdapat banyak debitur yang mengalami kondisi ketidakmampuan debitur dalam menyelesaikan utang pada masa pandemi covid-19 sesuai dengan perjanjian kredit yang dalam hal ini juga terjadi pada kredit sindikasi. Menurut Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menyebutkan bahwa kredit sindikasi juga terdampak oleh pelemahan ekonomi akibat pandemi covid-19 sehingga perbankan lebih selektif dalam memberikan fasilitas kredit guna membatasi potensi resiko M. Richard dan Ni Putu Eka Wiratmini, �Pembiayaan Bank Kredit Sindikasi Mulai Tertekan,� https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202004/ed6f461cdb_92bbe6d96f.pdf, diakses 22 Februari 2022. Terjadinya kredit bermasalah terhadap debitur dalam kredit sindikasi tentunya membawa kerugian bagi kreditur (bank). Pihak lead manager selaku koordinator dalam kredit sindikasi juga mengalami kerugian apabila terjadinya kredit bermasalah pada debitur akibat kondisi pandemi covid-19.

Pada bidang hukum perdata apabila terdapat pihak yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya dapat dikategorikan sebagai wanprestasi akibat telah ingkar janji dan/atau lalai. Terjadinya hal tersebut memiliki implikasi hukum yaitu pihak tersebut diwajibkan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat wanprestasi salah satu pihak dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata Aryabang Bang Frisyudha, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Komang Arini Styawati, (2021), Renegosiasi Sebagai Upaya Penyelesaian Wanprestasi Dalam Kontrak Bisnis Selama Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol.2, No. 2, hlm. 345. Hal tersebut berbeda dengan ketentuan Pasal 1244 KUHPerdata dan Pasal 1245 KUHPerdata yang menjelaskan apabila terdapat suatu keadaan memaksa maka pihak yang lalai dalam menjalankan kewajibannya dapat dilepaskan dari tanggung jawab dalam mengganti kerugian akibat tidak dilaksanakannya perjanjian. Pada pasal tersebut memberikan pemahaman bahwa pihak dalam perjanjian yang tidak mampu untuk memenuhi prestasinya akibat keadaan memaksa (force majeure) dapat dilepaskan dari kewajiban membayar ganti rugi Wardatul Fitri, (2020), Implikasi Yuridis Penetapan Status Bencana Nasional Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Perbuatan Hukum Keperdataan, Supremasi Hukum:Jurnal Kajian Ilmu Hukum, Vol.9, No. 1, hlm.76.

Pandemi covid-19 merupakan benca non-alam Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana yang pada intinya mengkategorikan wabah penyakit termasuk bencama non-alam Rossanti Qorry Aina, (2021), Penyelesaian Sengketa Pembatalan Perjanjian Kontrak Kerja Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid 19,� Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9, No. 2, hlm. 195. Terjadinya pandemi covid-19 sebagai bencana non-alam dapat di kategorikan sebagai overmacht/ force majeure relatif. Kondisi pandemi covid-19 telah memenuhi unsur dari dikategorikannya suatu force majeure yang antara lain tidak terpenuhinya prestasi akibat sebab di luar kesalahan debitur dan terjadinya hal yang tidak dapat diduga atau tidak dapat diperkirakan sebelumnya oleh para pihak yang dalam hal ini yakni penyebaran virus Covid-19 yang ditetapkan sebagai global pandemi Putu Devi Yustisia Utami dan Dewa Gede Pradnya Yustiawan, (2021), Non Performing Loan Sebagai Dampak Pandemi Covid- 19 : Tinjauan Force Majeure Dalam Perjanjian Kredit Perbankan, Jurnal Kertha Patrika, Vol. 43, No. 3, hlm. 332. Pada peraturan yang diterbitkan oleh OJK yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 jo. POJK No. 48/POJK. 03/2020 jo. POJK No.17/ POJK.03/2021 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 tidak menjelaskan jenis kredit secara khusus namun hanya mengisyaratkan seluruh kredit atau pembiayaan secara umum. Berdasarkan hal tersebut maka dapat dianggap bahwa seluruh kredit atau pembiayaan kepada debitur termasuk dalam hal ini jenis kredit sindikasi dapat memperoleh restrukturisasi kredit dari bank sesuai dengan ketentuan dan kebijakan tiap bank dalam menentukan standar atas debitur yang terdampak covid-19, sehingga tidak semua debitur dapat memperoleh restrukturisasi kredit dari program pemerintah, hanya debitur yang memenuhi persyaratan yang dapat mengajukan restrukturisasi kepada bank.

Terjadinya kredit bermasalah pada debitur mengakibatkan kerugian bagi para anggota kredit sindikasi selaku kreditur. Sebagaimana diketahui bahwa unsur terpenting dalam kredit adalah kepercayaan dari kreditur kepada debitur. Disisi lain terjadinya pandemi covid-19 sebagai bencana non-alam yang merupakan force majeure relatif merupakan suatu hal diluar dugaan debitur. Pada dasarnya kreditur memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran pinjaman debitur disamping kewajiban kreditur dalam memberikan pinjaman sesuai dengan kontrak perjanjian. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam kredit sindikasi terdapat lead manager yang berperan sebagai koordinator dan pemimpin para anggota kredit sindikasi memiliki tanggung jawab kepada para anggota� kredit sindikasi apabila debitur mengalami kredit bermasalah. Pada kreditur dalam kredit sindikasi tidak hanya terdiri atas bank pemerintah namun terdiri pula atas bank swasta maupun bank asing yang memiliki perwakilan di Indonesia sehingga lead manager dalam hal ini juga memiliki tanggung jawab kepada para kreditur.

Tidak adanya pengaturan khusus dari pemerintah mengenai kredit sindikasi yang tidak diatur secara jelas dan rinci mengenai tanggung jawab lead manager dalam kredit sindikasi sehingga menyebabkan terjadinya kekaburan norma dalam hal pelaksanaan kredit sindikasi, sehingga perjanjian kredit yang dibuat oleh para pihak menjadi sumber acuan bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut apabila terjadi sengketa dikemudian hari. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 menyebutkan bahwa bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran corona virus disease 2019 termasuk debitur UMKM. Berkaitan dengan penjelasan pasal tersebut dapat diketahui bahwa pihak bank dapat menerapkan kebijakan dalam hal restrukturisasi kredit kepada debitur yang terkena dampak pandemi covid-19, namun hal tersebut dapat diartikan bahwa kebijakan yang diberikan oleh masing-masing bank akan berbeda-beda terhadap debitur.

Sebagaimana diketahui bahwa pemberian fasilitas kredit bergantung pada perjanjian kredit. Pada umumnya implikasi hukum terhadap suatu perjanjian jika telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dengan berdasarkan asas yang terkandung dalam Pasal 1338 KUHPerdata maka perjanjian yang disepakati oleh para pihak secara sah akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang terikat dan membuat perjanjian tersebut dan suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan dibenarkan oleh undang-undang. Mengenai kewenangan lead manager yang belum terdapat secara jelas dan rinci baik dalam undang-undang perbankan maupun peraturan OJK oleh sebab itu para pihak menggunakan perjanjian sebagai dasar dalam pelaksanaannya. Umumnya dalam perjajian kredit sindikasi mensyaratkan adanya persetujuan agen bank kredit sindikasi dan anggota kredit sindikasi yang terdiri atas para kreditur sehingga terdapat hubungan hukum antar para pihak. Hukum mengatur hubungan hukum antar perorangan, tiap masyarakat, lembaga maupun negara, dalam hubungan hukum tersebut terlaksana dalam hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Terdapat dua segi yakni adanya hak dan kewajiban dalam setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum Ari Hernawan, (2012), Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha Dalam Mogok Kerja, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 24, No. 3, hlm. 419.

Sebagaimana diketahui bahwa sejak mandat diberikan oleh debitur maka lead manager memiliki tugas menyiapkan dokumen berupa information memorandum, informasi profil perusahan, jumlah kredit yang dibutuhkan, proposal proyek pembiayaan debitur dan dokumen perjanjian kredit sindikasi A.A Mirah Endraswari dan I Ketut Sudantra,(2013), Kredit Sindikasi Sebagai Alternatif Pembiayaan Kredit Dalam Skala Besar, Jurnal Kertha Wicara, Vol.2, No. 1, hlm.3. Lead manager pada kredit sindikasi memperoleh tanggung jawab dari debitur sejak awal pembentukan sindikasi kredit sehingga sebagai pengelola kegiatan sindikasi memiliki hubungan dengan debitur maupun dengan para peserta sindikasi Lidya Nathalia Honandar, (2017), Kajian Yuridis Terhadap Kredit Sindikasi Berdasarkan Sistem Perkreditan Perbankan Di Indonesia, Lex Crimen Vol.VI, No. 9, hlm. 93. Apabila lead manager melakukan perbuatan melawan hukum dengan memuat informasi yang tidak benar pada information memorandum yang menyebabkan tersebar luas kepada bank-bank dengan harapan bank tersebut bersedia menjadi peserta sindikasi yang kemudian hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak bank maka lead manager dapat dituntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata Sjahdeini, Op.Cit., hlm.102. Terdapatnya lebih dari satu kreditur dalam kredit sindikasi maka dalam hal ini jumlah kredit para masing-masing kreditur akan berbeda sesuai dengan kebutuhan debitur. Disisi lain dalam kredit sindikasi tanggung jawab bank peserta kredit sindikasi tidak bersifat tanggung renteng melainkan masing-masing bank peserta kredit sindikasi hanya bertanggung� jawab atas jumlah pinjaman yang diberikan Nicko Priady, (2021), Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Sindikasi, Recital Review, Vol. 3, No. 2, hlm. 218.

Adapun jika ditinjau dari akibat hukum yang ditimbulkan atas kredit bermasalah pada debitur akibat pandemi covid-19 maka kredit sindikasi yang telah berjalan akan memiliki dampak hukum bagi para pihak khususnya para peserta kredit sindikasi serta hak dan kewajiban yang telah tertuang dalam perjanjian tersebut berdampak langsung pada perjanjian kredit sindikasi antar para pihak. Selain itu, dikategorikannya pandemi covid-19 sebagai force majeure relatif yang dalam hal ini merupakan kejadian diluar dugaan debitur maka sesuai dengan POJK No.48/POJK.03/ 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Pasal 2 maka tiap bank dapat menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Berkaitan dengan hal tersebut dengan adanya restrukturisasi dan adanya kebijakan countercyclical dari pemerintah yang bersifat sementara tersebut diharapkan dapat mengurangi beban debitur, namun dengan adanya restrukturisasi kredit tersebut tidak memiliki artian bahwa �debitur dapat terbebas dari membayar biaya angsuran melainkan debitur diberikan keringanan oleh bank dengan tetap memperhatikan manajemen resiko bank. Terdapatnya perbedaan kondisi antara debitur yang sebelumnya mampu membayar angsuran pokok dengan debitur yang telah mengalami kredit bermasalah sebelum pandemi covid-19 tentunya pihak perbankan perlu mempertimbangkan pemberian restrukturisasi agar tepat sasaran. Sebagaimana diketahui dalam kredit sindikasi terdapat perjanjian kredit sindikasi yang merupakan perjanjian kredit dengan melibatkan lebih dari satu kreditur sehingga lead manager dalam kredit sindikasi dapat bertindak sebagai koordinator dan perantara antara kreditur dengan debitur. Berkaitan dengan hal tersebut, para peserta kredit sindikasi dapat melakukan perjanjian pemberian restrukturisasi kepada debitur melalui perantara lead manager, sehingga restrukturisasi tersebut dapat diberikan atas dasar persetujuan seluruh anggota kredit sindikasi selaku kreditur.

Adapun dalam pemberian kredit, perjanjian merupakan hal yang begitu penting. Terdapatnya asas pacta sunt servanda yang mempunyai makna bahwa para pihak yang membuat perjanjian harus melaksanakan perjanjian tersebut. Kesepakatan para pihak mengikat sebagaimana undang-undang sehingga undang-undang mengakui dan memposisikan kedua belah pihak sejajar dengan legislator Agus Yudha Hernoko, 2014, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta, hlm.127. Mengingat tidak terdapatnya pengaturan yang spesifik dan rinci perihal mengenai tanggung jawab lead manager dalam kredit sindikasi baik dalam undang-undang perbankan maupun peraturan otoritas jasa keuangan sehingga kewenangan lead manager ialah sesuai dengan perjanjian kredit sindikasi antar para anggota kredit sindikasi. Sebagai pemimpin dalam suatu kredit sindikasi maka dalam memberikan restrukturisasi kepada debitur maupun melakukan tindakan hukum, lead manager juga membutuhkan persetujuan dari seluruh anggota kredit sindikasi selaku kreditur. Berkaitan dengan hal tersebut, terjadinya kredit bermasalah yang dialami oleh debitur akibat pandemi covid-19 maka pihak lead manager dalam melakukan tindakan dalam memberikan restrukturisasi kepada debitur yang terdampak pandemi covid-19 dalam hal ini juga membutuhkan persetujuan dari seluruh anggota kredit sindikasi.

Terjadinya pandemi covid-19 yang termasuk dalam keadaan memaksa (force majeure) sehingga dalam hal ini memungkinkan para pihak dalam kredit sindikasi untuk melakukan perubahan atau addendum perjanjian untuk melaksanakan kewajiban dilain waktu dengan persetujuan dan kesepakatan para pihak. Meskipun pandemi covid-19 termasuk dalam force majeure namun pihak yang mengklaim hal tersebut harus dengan itikad baik berusaha dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian kredit sebab klaim force majeure hanya diajukan untuk merubah perjanjian namun tidak menggugurkan kewajiban pihak debitur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1245 KUHPerdata Krisnayana dan Danyathi, op.cit., hlm.899. Implikasi yuridis bagi lead manager terkait dengan terjadinya kredit bermasalah pada debitur akibat covid-19 ialah lead manager memiliki hak untuk tetap menagih utang debitur pada kredit sindikasi dan lead manager juga memiliki kewajiban dalam menentukan debitur yang dapat diberikan restrukturisasi serta mengkoordinasikan para anggota kredit sindikasi selaku kreditur dalam hal menentukan debitur yang dapat diberikan restrukturisasi maupun memberikan persetujuan kepada debitur terkait dengan pemberian restrukturisasi kredit.

 

Kesimpulan

Terjadinya kredit bermasalah yang menyebabkan keterlambatan pembayaran utang pada debitur kredit sindikasi akibat pandemi covid-19 berpengaruh terhadap para anggota kredit sindikasi dan juga lead manager yang bertindak sebagai koordinator dari para kreditur sindikasi sehingga hal tersebut berdampak pada perjanjian kredit sindikasi yang telah berlangsung dan telah disepakati oleh para pihak sebelum terjadinya pandemi covid-19. Implikasi yuridis bagi lead manager kredit sindikasi terhadap keterlambatan pembayaran utang debitur akibat Covid-19 ialah lead manager tetap memiliki hak untuk menagih utang debitur sesuai dengan perjanjian kredit sindikasi dan lead manager juga memiliki kewajiban dalam menentukan debitur yang dapat diberikan restrukturisasi serta mengkoordinasikan para anggota kredit sindikasi selaku kreditur dalam hal menentukan debitur yang dapat diberikan restrukturisasi maupun memberikan persetujuan kepada debitur terkait dengan pemberian restrukturisasi kredit. Pandemi covid-19 sebagai bencana non-alam yang dikategorikan sebagai force majeure tidak menggugurkan kewajiban debitur dalam hal melaksanakan kewajibannya namun memungkinkan bagi debitur untuk mengajukan restrukturisasi kredit dengan adanya kebijakan pemerintah.

Mengingat belum adanya pengaturan yang jelas dan rinci terkait dengan kredit sindikasi dan tanggung jawab lead manager dalam kredit sindikasi maka perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus memuat peraturan kredit sindikasi untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak apabila terjadi kredit bermasalah pada debitur. Guna mencegah salah satu pihak maupun masing-masing peserta sindikasi melakukan tindakan hukum secara sendiri-sendiri sehingga akibat kredit bermasalah yang dialami oleh debitur yang menyebabkan terjadinya kekacauan yang dapat menimbulkan kerugian bagi kepentingan para pihak dan mayoritas kreditur maka perlunya pengaturan dalam perjanjian kredit sindikasi yang dibuat oleh para pihak. Terdapatnya kebijakan pemerintah dengan adanya restrukturisasi di masa pandemi covid-19 diharapkan bank dapat benar-benar menerapkan peraturan yang telah dikeluarkan OJK agar dapat�� mengurangi beban debitur yang terdampak pandemi covid-19.

 


BIBLIOGRAFI

Adlan, M. Aqim. (2016). Penyelesaian Kredit Macet Perbankan Dalam Pandangan Islam-Tinjauan Regulasi Kasus Kredit Macet Akibat Bencana Alam. Jurnal AN-NISBAH, 2(2).

 

Aeni, Nurul. (2021). Pandemi COVID-19: Dampak Kesehatan, Ekonomi, & Sosial. Jurnal Litbang: Media Informasi Penelitian, Pengembangan Dan IPTEK, 17(1), 17�34. https://doi.org/10.33658/jl.v17i1.249

 

Aina, Rossanti Qorry. (2021). Penyelesaian Sengketa Pembatalan Perjanjian Kontrak Kerja Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid 19. Jurnal Kertha Semaya, 9(2).

 

Akbar, Jihad. (n.d.). (UPDATE) Kasus COVID-19 Dunia Bertambah 1.901.236 Orang.

 

Asril, Juli. (2020). Beberapa Permasalahan dalam Syndicated Loan Agreement dan Security Sharing Agreement. Jurnal Ilmiah MEA, 4(1).

 

Barusman, M. Yusuf S., Redaputri, Appin Purisky, Barusman, Andala Rama Putra, Nurdiawansyah, Haninun, Dharmawan, Yanuarius Yanu, & Yustha, M. Sandy. (2020). Dampak dan Penanganan COVID-19 dalam Perspektif Multidisiplin. Lampung: UBL Press.

 

Djaman, Aristo. (2019). Kajian Atas Kredit Sindikasi Ditinjau Dalam Hukum Kontrak. Jurnal Lex Privatum, VII(5), 14�24.

 

Djumhana, Muhammad. (2012). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

 

Endraswari, A. .. Mirah, & Sudantra, I. Ketut. (2013). Kredit Sindikasi Sebagai Alternatif Pembiayaan Kredit dalam Skala Besar. Jurnal Kertha Wicara, 2(1).

 

Fitri, Wardatul. (2020). Implikasi Yuridis Penetapan Status Bencana Nasional Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Perbuatan Hukum Keperdataan. Supremasi Hukum:Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(1).

 

Frisyudha, Aryabang Bang, Budiartha, I. Nyoman Putu, & Arini Styawati, Ni Komang. (2021). Renegosiasi sebagai Upaya Penyelesaian Wanprestasi dalam Kontrak Bisnis Selama Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 344�349. https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3253.344-349

 

Gazali, Djoni S., & Usman, Rachmadi. (2010). Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.

 

Harmain, Meyske Fransiska. (2015). Pembebanan Jaminan dalam Perjanjian Kredit Sindikasi dan Akibat Hukum Terhadap Kredit Macet. Lex et Societatis, III(10), 102�108.

 

Hernawan, Ari. (2012). Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha dalam Mogok Kerja. Jurnal Mimbar Hukum, 24(3).

 

Hernoko, Agus Yudha. (2014). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.

 

Honandar, Lidya Nathalia. (2017). Kajian Yuridis Terhadap Kredit Sindikasi Berdasarkan Sistem Perkreditan Perbankan di Indonesia. Lex Crimen, VI(9), 89�96.

 

Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing, Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2016 No. 5927.

 

Indonesia. (2019). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Lembaran Negara RI Tahun 2019 No. 247.

 

Kasmir. (2014). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers.

 

Kemensetneg, Humas. (n.d.). Beranda Produk Hukum Berita & Artikel Informasi & Layanan Publik Tentang Kami Tiga Prioritas Kerja Pemerintah Hadapi Tantangan Pandemi Covid-19.

 

Krisnayana, Komang Tri, & Danyathi, Ayu Putu Laksmi. (2021). Perlindungan Hukum Debitur Dalam Kegiatan Perbankan Berkaitan Dengan Wanprestasi Yang Timbul Akibat Pandemi. Jurnal Kertha Negara, 9(11).

 

Kusumaningtuti. (2009). Peranan Hukum Dalam Penyelesaian Krisis Perbankan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

 

Lestari, Chadijah Rizki. (2017). Penyelesaian Kredit Macet Bank Melalui Parate Eksekusi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(1).

 

Lestari, Fatma, Thabrany, Hasbullah, Haryanto, Budi, Ronoatmodjo, Sudarto, Purwana, Rachmadhi, Trihandini, Indang, Utomo, Budi, Pratomo, Hadi, & Wiweko, Budi. (2020). Pengalaman Indonesia Dalam Menangani Wabah Covid-19.

 

Mulyati, Etty. (2016). Kredit Perbankan-Aspek Hukum dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

 

Pelupessy, Fatmah Watty. (2021). Penilaian Kinerja Keuangan Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (Studi Cabang-cabang PT. Bank Maluku). Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 04(05), 27�39.

 

Permana, Kadek Dani Arditha, Budiartha, I. Nyoman Putu, & Ujianti, Ni Made Puspasutari. (2021). Penanganan Kredit Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK 03/2020 di PT. BPR Saptacristy Utama. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 277�282.

 

Pratama, Dian Bagus, Budiharto, & Nand, Sartika. (2016). Kedudukan Hukum Kreditur Dalam Permohonan Kepailitan Sindikasi Kredit (Kasus Pengajuan Guagatan Pailit Bank IFI, Putusan Mahkamah Agung No. 022/K/N/2001). Diponegoro Law Journal, 5(4).

 

Priady, Nicko. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Sindikasi. Recital Review, 3(2).

 

Putri, Gloria Setyvani. (n.d.). WHO Resmi Sebut Virus Corona Covid-19 sebagai Pandemi Global.

 

Richard, M., & Wiratmini, Ni Putu Eka. (n.d.). Pembiayaan Bank Kredit Sindikasi Mulai Tertekan.

 

Rosana, Francisca Christy. (n.d.). OJK Waspadai Peningkatan Kredit Macet di Tengah Gelombang Kedua Covid-19.

 

Salim H.S. (2019). Hukum Kontrak-Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak (Cet.14). Jakarta: Sinar Grafika.

 

Sari, Haryanti Puspa. (n.d.). UPDATE 26 Januari: Bertambah 7.010, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 4.301.193.

 

Sastradinata, Dhevi Nayasari, & Muljono, Bambang Eko. (2020). Analisis Hukum Relaksasi Kreadit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2).

 

Setiawan, Rahmat, & Pratama, Ahmad Aziz Putra. (2019). Modal, Tingkat Likuiditas Bank, NPL dan Pertumbuhan Kredit Perbankan Indonesia. Matrik: Jurnal Manajemen, Strategi Bisnis Dan Kewirausahaan, 13(1), 96�107.

 

Simanjuntak. (2009). Pokok-Pokok Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan.

 

Sjahdeini, Sutan Remy. (2008). Kredit Sindikasi-Proses,Teknik Pemberian, Dan Aspek Hukumnya. Jakarta: Pustaka Utama.

 

Sonora, Eske Yuniel Rahmanto. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Bank Dalam Hal Terjadinya Kredit Macet Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palu Lokadana Utama Cabang Poso. Tadulako Master Law Journal, 5(2).

 

Susatyo, Rakhmad. (2011). Aspek Hukum Kredit Bermasalah di PT. Bank International Indonesia Cabang Surabaya. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 7(13). https://doi.org/10.30996/DIH.V7I13.253

 

Sutedi, Adrian. (2012). Tinjauan Yuridis Letter Of Credit dan Kredit Sindikasi. Bandung: Alfabeta.

 

Tjoanda, Merry, Hetharie, Yosia, Pariela, Marselo Valentino Geovani, & Sopamena, Ronald Fadly. (2021). Covid-19 Sebagai Bentuk Overmacht dan Akibat Hukumnya Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit. Jurnal Sasi, 27(1). https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.447

 

Ubaidillah, Muhammad, & Aji, Rizqon Halal Syah. (2020). Tinjauan Atas Implementasi Perpanjangan Masa Angsuran Untuk Pembiayaan di Bank Syariah Pada Situasi Pandemi COVID-19. Islamic Banking: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah, 6(1).

 

Umardani, Mohamad Kharis. (2016). Kredit Sindikasi Dalam Perspektif Hukum Dan Peraturan Perbankan (Studi Kasus Pada PT. Bank DKI). Jurnal ADIL, 7(1).

 

Utami, Putu Devi Yustisia, & Yustiawan, Dewa Gede Pradnya. (2021). Non Performing Loan sebagai Dampak Pandemi Covid- 19 : Tinjauan Force Majeure Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Jurnal Kertha Patrika, 43(3). https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.15506.

 

Widiastiani, Nindry Sulistya. (2020). Pandemi Covid-19: Force Majeure Dan Hardship Pada Perjanjian Kerja. 51(3).

 

Winarno, F. .. (2020). COVID-19: Pembelajaran Berharga dari Sebuah Pendemi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

 

Yamali, Fakhrul Rozi, & Putri, Ririn Noviyanti. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(2). https://doi.org/10.33087/ekonomis.v4i2.179

 

Adlan, M. Aqim. (2016). Penyelesaian Kredit Macet Perbankan Dalam Pandangan Islam-Tinjauan Regulasi Kasus Kredit Macet Akibat Bencana Alam. Jurnal AN-NISBAH, 2(2).

 

Aeni, Nurul. (2021). Pandemi COVID-19: Dampak Kesehatan, Ekonomi, & Sosial. Jurnal Litbang: Media Informasi Penelitian, Pengembangan Dan IPTEK, 17(1), 17�34. https://doi.org/10.33658/jl.v17i1.249

 

Aina, Rossanti Qorry. (2021). Penyelesaian Sengketa Pembatalan Perjanjian Kontrak Kerja Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid 19. Jurnal Kertha Semaya, 9(2).

 

Akbar, Jihad. (n.d.). (UPDATE) Kasus COVID-19 Dunia Bertambah 1.901.236 Orang.

 

Asril, Juli. (2020). Beberapa Permasalahan dalam Syndicated Loan Agreement dan Security Sharing Agreement. Jurnal Ilmiah MEA, 4(1).

 

Barusman, M. Yusuf S., Redaputri, Appin Purisky, Barusman, Andala Rama Putra, Nurdiawansyah, Haninun, Dharmawan, Yanuarius Yanu, & Yustha, M. Sandy. (2020). Dampak dan Penanganan COVID-19 dalam Perspektif Multidisiplin. Lampung: UBL Press.

 

Djaman, Aristo. (2019). Kajian Atas Kredit Sindikasi Ditinjau Dalam Hukum Kontrak. Jurnal Lex Privatum, VII(5), 14�24.

 

Djumhana, Muhammad. (2012). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

 

Endraswari, A. .. Mirah, & Sudantra, I. Ketut. (2013). Kredit Sindikasi Sebagai Alternatif Pembiayaan Kredit dalam Skala Besar. Jurnal Kertha Wicara, 2(1).

 

Fitri, Wardatul. (2020). Implikasi Yuridis Penetapan Status Bencana Nasional Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Perbuatan Hukum Keperdataan. Supremasi Hukum:Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(1).

 

Frisyudha, Aryabang Bang, Budiartha, I. Nyoman Putu, & Arini Styawati, Ni Komang. (2021). Renegosiasi sebagai Upaya Penyelesaian Wanprestasi dalam Kontrak Bisnis Selama Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 344�349. https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3253.344-349

 

Gazali, Djoni S., & Usman, Rachmadi. (2010). Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.

 

Harmain, Meyske Fransiska. (2015). Pembebanan Jaminan dalam Perjanjian Kredit Sindikasi dan Akibat Hukum Terhadap Kredit Macet. Lex et Societatis, III(10), 102�108.

 

Hernawan, Ari. (2012). Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha dalam Mogok Kerja. Jurnal Mimbar Hukum, 24(3).

 

Hernoko, Agus Yudha. (2014). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.

 

Honandar, Lidya Nathalia. (2017). Kajian Yuridis Terhadap Kredit Sindikasi Berdasarkan Sistem Perkreditan Perbankan di Indonesia. Lex Crimen, VI(9), 89�96.

 

Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing, Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2016 No. 5927.

 

Indonesia. (2019). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Lembaran Negara RI Tahun 2019 No. 247.

 

Kasmir. (2014). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers.

 

Kemensetneg, Humas. (n.d.). Beranda Produk Hukum Berita & Artikel Informasi & Layanan Publik Tentang Kami Tiga Prioritas Kerja Pemerintah Hadapi Tantangan Pandemi Covid-19.

 

Krisnayana, Komang Tri, & Danyathi, Ayu Putu Laksmi. (2021). Perlindungan Hukum Debitur Dalam Kegiatan Perbankan Berkaitan Dengan Wanprestasi Yang Timbul Akibat Pandemi. Jurnal Kertha Negara, 9(11).

 

Kusumaningtuti. (2009). Peranan Hukum Dalam Penyelesaian Krisis Perbankan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

 

Lestari, Chadijah Rizki. (2017). Penyelesaian Kredit Macet Bank Melalui Parate Eksekusi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(1).

 

Lestari, Fatma, Thabrany, Hasbullah, Haryanto, Budi, Ronoatmodjo, Sudarto, Purwana, Rachmadhi, Trihandini, Indang, Utomo, Budi, Pratomo, Hadi, & Wiweko, Budi. (2020). Pengalaman Indonesia Dalam Menangani Wabah Covid-19.

 

Mulyati, Etty. (2016). Kredit Perbankan-Aspek Hukum dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

 

Pelupessy, Fatmah Watty. (2021). Penilaian Kinerja Keuangan Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (Studi Cabang-cabang PT. Bank Maluku). Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 04(05), 27�39.

 

Permana, Kadek Dani Arditha, Budiartha, I. Nyoman Putu, & Ujianti, Ni Made Puspasutari. (2021). Penanganan Kredit Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK 03/2020 di PT. BPR Saptacristy Utama. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 277�282.

 

Pratama, Dian Bagus, Budiharto, & Nand, Sartika. (2016). Kedudukan Hukum Kreditur Dalam Permohonan Kepailitan Sindikasi Kredit (Kasus Pengajuan Guagatan Pailit Bank IFI, Putusan Mahkamah Agung No. 022/K/N/2001). Diponegoro Law Journal, 5(4).

 

Priady, Nicko. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Sindikasi. Recital Review, 3(2).

 

Putri, Gloria Setyvani. (n.d.). WHO Resmi Sebut Virus Corona Covid-19 sebagai Pandemi Global.

 

Richard, M., & Wiratmini, Ni Putu Eka. (n.d.). Pembiayaan Bank Kredit Sindikasi Mulai Tertekan.

 

Rosana, Francisca Christy. (n.d.). OJK Waspadai Peningkatan Kredit Macet di Tengah Gelombang Kedua Covid-19.

 

Salim H.S. (2019). Hukum Kontrak-Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak (Cet.14). Jakarta: Sinar Grafika.

 

Sari, Haryanti Puspa. (n.d.). Update 26 Januari: Bertambah 7.010, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 4.301.193.

 

Sastradinata, Dhevi Nayasari, & Muljono, Bambang Eko. (2020). Analisis Hukum Relaksasi Kreadit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2).

 

Setiawan, Rahmat, & Pratama, Ahmad Aziz Putra. (2019). Modal, Tingkat Likuiditas Bank, NPL dan Pertumbuhan Kredit Perbankan Indonesia. Matrik: Jurnal Manajemen, Strategi Bisnis Dan Kewirausahaan, 13(1), 96�107.

 

Simanjuntak. (2009). Pokok-Pokok Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan.

 

Sjahdeini, Sutan Remy. (2008). Kredit Sindikasi-Proses,Teknik Pemberian, Dan Aspek Hukumnya. Jakarta: Pustaka Utama.

 

Sonora, Eske Yuniel Rahmanto. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Bank Dalam Hal Terjadinya Kredit Macet Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palu Lokadana Utama Cabang Poso. Tadulako Master Law Journal, 5(2).

 

Susatyo, Rakhmad. (2011). Aspek Hukum Kredit Bermasalah di PT. Bank International Indonesia Cabang Surabaya. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 7(13). https://doi.org/10.30996/DIH.V7I13.253

 

Sutedi, Adrian. (2012). Tinjauan Yuridis Letter Of Credit dan Kredit Sindikasi. Bandung: Alfabeta.

 

Tjoanda, Merry, Hetharie, Yosia, Pariela, Marselo Valentino Geovani, & Sopamena, Ronald Fadly. (2021). Covid-19 Sebagai Bentuk Overmacht dan Akibat Hukumnya Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit. Jurnal Sasi, 27(1). https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.447

 

Ubaidillah, Muhammad, & Aji, Rizqon Halal Syah. (2020). Tinjauan Atas Implementasi Perpanjangan Masa Angsuran Untuk Pembiayaan di Bank Syariah Pada Situasi Pandemi COVID-19. Islamic Banking: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah, 6(1).

 

Umardani, Mohamad Kharis. (2016). Kredit Sindikasi Dalam Perspektif Hukum Dan Peraturan Perbankan (Studi Kasus Pada PT. Bank DKI). Jurnal ADIL, 7(1).

 

Utami, Putu Devi Yustisia, & Yustiawan, Dewa Gede Pradnya. (2021). Non Performing Loan sebagai Dampak Pandemi Covid- 19 : Tinjauan Force Majeure Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Jurnal Kertha Patrika, 43(3). https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.15506.

 

Widiastiani, Nindry Sulistya. (2020). Pandemi Covid-19: Force Majeure Dan Hardship Pada Perjanjian Kerja. 51(3).

 

Winarno, F. .. (2020). COVID-19: Pembelajaran Berharga dari Sebuah Pendemi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

 

Yamali, Fakhrul Rozi, & Putri, Ririn Noviyanti. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(2). https://doi.org/10.33087/ekonomis.v4i2.179

 

Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Lembaran Negara RI Tahun 1992 No. 3472.

 

Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3790.

 

Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing, Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2016 No. 5927.

 

Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Lembaran Negara RI Tahun 2019 No. 247.

 

Jihad Akbar, (2022), (UPDATE) Kasus COVID-19 Dunia Bertambah 1.901.236 Orang. https://www.idntimes.com/news/world/uji-sukma-medianti-1/update-kasus-covid-19-dunia-bertambah-1901236-orang/3, diakses 25 Januari 2022.

 

Humas Kemensetneg, (2022), Beranda Produk Hukum Berita & Artikel Informasi & Layanan Publik Tentang Kami Tiga Prioritas Kerja Pemerintah Hadapi Tantangan PandemiCovid19.�https://setneg.go.id/baca/index/tiga_prioritas_kerja_pemerintah_hadapi_tantangan_pandemi_covid_19, diakses 27 Januari 2022.

 

M. Richard dan Ni Putu Eka Wiratmini, (2022),Pembiayaan Bank Kredit Sindikasi Mulai Tertekan.https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/announcementstock/from_erep/202004/ed6f461cdb_92bbe6d96f.pdf,diakses 22 Februari 2022.

 

Francisca Christy Rosana, (2022), OJK Waspadai Peningkatan Kredit Macet di Tengah Gelombang Kedua Covid-19. https://bisnis.tempo.co/read/1506514/ojk-waspadai-pen ingkatan-kredit-macet-di-tengah-gelombang-kedua-covid-19?page_num2, diakses 28 Januari 2022.

 

Haryanti Puspa Sari, (2022), Update 26 Januari: Bertambah 7.010, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 4.301.193. https://nasional.kompas.com/read/2022/01/26/17091601/ update-26-januari-bertambah-7010-kasus-covid-19-di-indonesia-capai-4301193,diak- ses 27 Januari 2022.

 

Copyright holder:

Nurul Islami (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: