Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 6, Juni 2022

 

KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN SURAT KETERANGAN WARIS UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA

 

Rizky Adi Nugraha, Febby Mutiara Nelson

Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Notaris sebagai pejabat yang diberi wewenang oleh negara untuk membuat bukti berupa perbuatan otentik, dengan berlakunya UU Administrasi Kependudukan, Notaris memiliki peran yang sangat penting dalam pembuatan sertifikat warisan. Peran notaris dalam distribusi hak waris memiliki peran penting dalam menentukan kehendak khusus, di mana orang yang mewariskan kepada satu atau lebih orang memberikan beberapa barangnya dari jenis tertentu. Warisan Islam tidak diberikan kepada notaris. Notaris memiliki kewenangan dalam pembagian warisan Islam tetapi yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pengakuan dan pemutusan hukum adalah pengadilan. Notaris dalam pembagian warisan berperan dalam pembuatan Akta Pernyataan Warisan dan Sertifikat Warisan. Dalam hal terjadi perselisihan, Notaris dapat membuat akta perdamaian dan/atau perjanjian untuk membebaskan klaim tersebut.

 

Kata Kunci: otoritas notaris dan sertifikat warisan

 

Abstract

Notaries as officials who are authorized by the state to make evidence in the form of authentic deeds, with the enactment of the Population Administration Law, Notaries have a very important role in making certificates of inheritance. The role of a notary in the distribution of inheritance rights has an important role in determining a special will, in which the person who bequeaths to one or more people gives some of his goods of a certain type. Islamic inheritance is not assigned to a notary. Notaries have authority in the distribution of Islamic inheritance but who have full authority to determine legal recognition and termination is the court. Notaries in the distribution of inheritance play a role in making the Deed of Declaration of Inheritance and Certificate of Inheritance. In the event of a dispute, the Notary can make a deed of peace and/or an agreement to release the claim.

 

Keywords: notary authority and certificate of heritage

 

Pendahuluan

Manusia dalam kehidupannya akan mengalami peristiwa hukum yang disebut kematian, dimana peristiwa hukum ini akan menimbulkan suatu akibat hukum. Akibat hukum yang dimaksud antara lain adalah pengaturan mengenai pembagian harta warisan dari orang yang meninggal dunia tersebut atau yang disebut pewaris (Labetubun & Fataruba, 2020). �Akibat hukum ini didahului dengan pencatatan sipil dalam bentuk akta kematian dari seorang yang meninggal baik kematian yang alamiah maupun dalam peristiwa kematian yang disangka secara hukum terjadi kematian, akta kematian inilah yang nantinya akan dijadikan dasar untuk membuat surat keterangan waris yang digunakan untuk memisahkan dan membagi harta warisan (Sarmadi & al Amruzi, 2012). Surat Keterangan Waris merupakan dokumen yang sangat penting dan dibutuhkan oleh para ahli-waris pada umumnya (MK, 2017).

Upaya untuk membuktikan bahwa seseorang merupakan ahli waris dari pewaris dalam proses pendaftaran baliknama waris atas tanah, maka berdasarkan pasal 111 ayat 1 C point 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3/1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa surat tanda bukti hak yang bentuknya terdiri dari salah satunya adalah Surat Keterangan Waris. Pelaksanaan pencatatan kematian dan pembuatan surat keterangan waris tersebut sangat membutuhkan peran dan fungsi Pejabat Catatan Sipil dan Notaris.

Notaris sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat alat bukti dalam bentuk akta otentik, dengan berlakunya Undang-Undang Administrasi Kependudukan Notaris memiliki peran yang sangat penting dalam pembuatan surat keterangan waris (Mertokusumo, 2009). Dalam Pasal 1 angka 1 UUJN, disebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini. Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya di bidang hukum perdata. Definisi yang diberikan oleh UUJN ini merujuk pada tugas dan wewenang yang dijalankan oleh Notaris. Seorang Notaris melaksanakan tugas jabatannya semata-mata bukan hanya untuk kepentingan diri pribadi Notaris itu sendiri, akan tetapi juga untuk kepentingan masyarakat umum (Diana, Vera, Mertha, & Artha, 2017).

Notaris berwenang membuat surat keterangan waris untuk masyarakat yang masuk dalam golongan Timur Asing. Namun surat keterangan waris belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka perlu adanya unifikasi hukum yang mengatur tentang bentuk format surat keterangan waris oleh notaris. Dengan kewenangan yang ada pada notaris dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris, maka notaris atas permintaan para pihak yaitu para ahli waris dapat membuatkan bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian hak waris dalam bentuk format partij akta. Hak waris pada dasarnya merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, bahwa setiap manusia akan mengalami peristiwa yang merupakan hukum yang lazimnya disebut dengan meninggal dunia (Suma, 2013). Apabila ada peristiwa hukum, yaitu meninggalnya seseorang sekaligus menimbulkan akibat hukum, yaitu bagaimana tentang pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia (Kasim, 2012).

Berdasarkan hal tersebut maka dapat diketahui kewenangan Notaris mengenai pembuatan surat keterangan waris untuk warga negara Indonesia perspektif Pasal 106 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan dalam penjelasan sebagai berikut: �Surat Keterangan Waris adalah surat yang dijadikan dasar adanya hak bagi pihak ahli waris untuk melakukan perbuatan hukum atas suatu warisan yang ditinggalkan pewaris�.

Pada prinsipnya kewarisan terjadi didahului dengan adanya kematian, lalu orang yang meninggal tersebut meninggalkan harta warisan yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 830 Bab XII KUHPerdata yang isinya bahwa pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Pengaturan mengenai pemindahan kekayaan (warisan) yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya. Baik dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga berdasarkan hukum waris barat diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) atau KUHPerdata (Ali, 2008). Dengan adanya surat keterangan waris maka ahli waris dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta peninggalan pewaris secara bersama-sama, baik mengenai tindakan kepengurusan maupun tindakan kepemilikan atas warisan tersebut (Suparman, 2014), dalam hal ini adalah berupa barang-barang harta peninggalan pewaris berupa tanah yang apabila ingin dilakukan balik nama dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat yaitu dengan cara (Harun, 2010):

1.     Melakukan pendaftaran peralihan hak (balik nama) untuk tanah yang sudah terdaftar (bersertifikat).

2.     Melakukan permohonan hak baru (sertifikat) atas tanah yang belum terdaftar seperti misalnya tanah girik, tanah bekas hak barat, tanah negara.

Pada tanggal 8 Juni 1997 diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961. Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ini maka dibuat Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memerintahkan adanya surat keterangan waris sebagai dasar peralihan hak karena pewarisan, yang pada intinya bahwa jika penerima waris hanya satu orang, maka pembuktian peralihan haknya adalah surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Mengenai kewenangan Notaris sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 15 UUJN adalah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan, untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan salinan dan kutipan akta, semuanya sepanjang pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Dalam kaitannya dengan waris, secara khusus notaris juga mempunyai wewenang untuk membuat Surat Keterangan Waris. Pembuktian kedudukan seseorang sebagai ahli-waris, diperlukan suatu dokumen yang menjabarkan ketentuan hukum waris tentang hal itu, yang dapat dipakai sebagai pegangan oleh para ahliwaris maupun pejabat-pejabat, yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum waris (Salman, 1993).

 

Metode Penelitian

Sesuai dengan judul dan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini dan supaya dapat memberikan hasil yang bermanfaat maka penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka (Soekanto, 2014). Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penyusunan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka. Dengan menggunakan metode berpikir deduktif (cara berpikir dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus). Dengan demikian objek yang dianalisis dengan pendekatan yang bersifat kualitatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2019). Dalam hal ini mengenai kewenangan notaris dalam pembuatan surat keterangan waris untuk warga negara indonesia

 

Hasil dan Pembahasan

Jabatan notaris diadakan atau kehadirannya dikehendaki oleh aturan hukum dengan maksud untuk membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum. Notaris berperan melaksanakan sebagaian tugas dalam bidang hukum keperdataan, dan notaris dikualifikasikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik (Herman, 2010). Menurut teori kewenangan atribusi yang merupakan merupakan pemeberian wewenang yang baru kepada suatu jabatan berdasarkan suatu peraturan perundangundangan atau aturan hukum. Melalui teori kewenangan atribusi ini notaris memperoleh sumber kewenangan dari UUJN. Berdasarkan UUJN Notaris sebagai Pejabat Umum memperoleh wewenang membuat akta dalam ruang lingkup keperdataan. Dari ketentuan pasal 15 Ayat (1) (2) dan (3) UUJN diatas bahwa kewenangan notaris di bidang keperdataan adalah sangat luas. Untuk mengetahui dasar hukum notaris membuat surat keterangan waris yang terdapat dalam Pasal 15 UUJN maka perlunya interpretasi dalam menelusurinya, melalui Metode interpretasi sistematis yaitu menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan menghubungkan dengan peraturan hukum atau undang-undang lain atau dengan keseluruhan sestem hukum (Mertokusumo, 2013).

Dengan menggunakan metode interpretasi sistematis maka dapat dianalisi sebagai berikut: Pasal 1870 KUHPerdata menyebutkan: �Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya atupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya� Menurut Pasal 1870 KUHPerdata bahwa suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya, dalam hal kaitanya dengan ahli waris dalam surat keterangan warisnya dibuat dalam bentuk otentik, selanjutnya dihubungkan mengenai akta otentik dalam Pasal 1868 KUHPerdata menyebutkan �Suatu akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undangundang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat� maksud dari pasal 1868 KUHPerdata mengandung 3 unsur, yaitu:

a.      Di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang.

b.     Dibuat oleh dan di hadapan pejabat umum.

c.      Akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk dan di tempat dimana ata itu dibuat.

Salah satu unsur yaitu dibuat oleh dan dihadapan pejabat umum yang merupakan notaris, dalam Pasal 1 UUJN menyebutkan �Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini� mengenai kewenangan notaris tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat 1,2 dan 3 UUJN yang menyebutkan: Ayat 1 : Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya di bidang hukum perdata. Definisi yang diberikan oleh UUJN ini merujuk pada tugas dan wewenang yang dijalankan oleh Notaris (Rasyid, 1999). Seorang Notaris melaksanakan tugas jabatannya semata-mata bukan hanya untuk kepentingan diri pribadi Notaris itu sendiri, akan tetapi juga untuk kepentingan masyarakat umum (Diana et al., 2017).

Jadi dapat dikatakan bahwa kewenangan Notaris sebagaimana yang dinyatakan uaraian tersebut adalah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan, untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan salinan dan kutipan akta, semuanya sepanjang pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Dalam kaitannya dengan waris, secara khusus notaris juga mempunyai wewenang untuk membuat Surat Keterangan Waris.Pembuktian kedudukan seseorang sebagai ahli-waris, diperlukan suatu dokumen yang menjabarkan ketentuan hukum waris tentang hal itu, yang dapat dipakai sebagai pegangan oleh para ahliwaris maupun pejabat-pejabat, yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum waris.Surat seperti itu disebut Surat Keterangan Waris. Surat Keterangan Waris merupakan dokumen yang sangat penting dan dibutuhkan oleh para ahli-waris pada umumnya.

Melalui hubungan antara keseluruhan peraturan-peraturan yang diuraikan secara sistematis maka surat keterangan waris dapat dibuat dalam bentuk otentik sehingga jabatan notaris sebagai pejabat umum berwenang dalam pembuatan surat keterangan waris dalam bentuk akta otentik (Adjie, 2011). Pembagian waris dengan menggunakan akta notaris adalah sebagai suatu alternatif cara pembagian warisan selain menggunakan institusi pengadilan yang mana biasa dipergunakan oleh masyarakat Indonesia di dalam pembagian warisan. Sama halnya dengan putusan pengadilan, akta yang dibuat notaris bertujuan sebagai penjelas pembagian warisan untuk mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin saja muncul di depan.

Berdasarkan hukum positif Indonesia ada beberapa cara dalam mendapatkan penetapan pembagian harta warisan. Pertama sebagaimana telah disebutkan yaitu melalui putusan pengadilan yang kedua adalah melalui notaris lewat pembagian akta pemisahan dan pembagian waris. Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama sehingga bila satu keluarga sudah mempunyai satu saja atau menggunakan salah satu cara saja maka kekuatan hukumnya sudah kuat. Kedua cara itu memiliki kekuatan hukum yang sama-sama kuat (Rasyid, 1999).

Pasal 15 ayat (1) UUJN menjelaskan bahwa salah satu kewenangan Notaris, yaitu membuat akta secara umum, dengan batasan sepanjang: (a) Tidak dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan oleh undang-undang. (b) Masyarakat akta yang harus dibuat atau berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh aturan hukum atau dikehendaki oleh yang bersangkutan. (c) Mengenai subjek hukum (orang atau badan hukum) untuk kepentingan siapa akta itu dibuat atau dikehendaki oleh yang berkepentingan. (d) Berwenang mengenai tempat, dimana akta itu dibuat, hal ini sesuai dengan tempat kedudukan dan wilayah jabatan Notaris. (e) Mengenai waktu pembuatan akta, dalam hal ini Notaris harus menjamin kepastian waktu menghadap para penghadap yang tercantum dalam akta. Dalam hal ini, Notaris sebagai salah satu pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana telah diamatkan padanya oleh Undang-Undang, maka iapun berperan terhadap kepentingan setiap warga masyarakat yang berkepentingan untuk membuat akta, tidak terlepas dari adanya kepentingan warga muslim yang ingin melakukan pembagian waris.

Kewenangan notaris dalam Pasal 15 dari ayat (1) sampai dengan ayat (3) UUJN, yang dapat dibagi menjadi (Vos, 2015): kewenangan umum notaris terdapat dalam Pasal 15 Ayat 1 UUJN, yang menyebutkan: Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undangundang. Kewenangan khusus notaris terdapat dalam Pasal 15 ayat (2) mengatur mengenai wewenang khusus notaris untuk melakukan tindakan hukum tertentu, seperti:

a.      Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftarkan dalam buku khusus;

b.     Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.

c.      Membuat copy dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan

d.     Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya

e.      Memberikan penyuluhan hukum sehungan dengan pembuatan akta

f.      Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.

g.     Membuat akta risalah lelang Kewenangan notaris yang akan ditentukan kemudian terdapat dalam Pasal 15 ayat (3) UUJN menyebutkan �Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan�

Dengan menggunakan bentuk format partij akta, maka akibat hukumnya adalah materi atau substansi dari akta tersebut menjadi tanggung jawab para pihak yang menyatakannya atau menerangkannya di hadapan Notaris. Notaris hanya bertanggung jawab untuk segi formalitasnya dan lahiriah mengenai bentuk akta. Surat keterangan waris pada umumnya dibuat atas permintaan satu atau beberapa diantara para ahli waris. Sekalipun Surat keterangan waris mendapat pengakuan dalam undang-undang maupun yurisprudensi, namun ternyata tidak ada suatu ketentuan umum yang mengatur bentuk dan isi Surat keterangan waris. Surat keterangan waris yang dibuat oleh notaris di Indonesia, dibuat dengan mengikuti jejak para notaris seniornya, yang pada gilirannya mengikuti jejak dari para Notaris di Negeri Belanda.

Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris ada disebutkan, bahwa Verklaring van Erfrecht termasuk dalam kelompok akta yang dikecualikan dari kewajiban pembuatan secara Notaris dalam bentuk minut. Walaupun seperti sudah disebutkan diatas, bahwa tidak ada ketentuan umum yang mengatur tentang Surat keterangan waris, tetapi ternyata ada suatu undang-undang, yang kebetulan mengandung suatu ketentuan yang mengatur peralihan hak atas obligasi negara yang terdaftar dalam buku besar dari pemiliknya kepada para ahli-warisnya (Wet op de Grootboek der Nasionale Schul S) yang dalam pasal 14 ayat (2) UUJN mengatakan, bahwa untuk itu harus dibuat suatu surat keterangan waris (Verklaring van Erfrecht), dalam mana disebutkan pada pokoknya Verklaring van Erfrecht berisi tentang:

1.     Siapa pewarisnya, kapan meninggal dan dimana domisili terakhirnya.

2.     Siapa ahli-waris Pewaris dan berapa hak bagian masing-masing.

3.     Ada tidaknya wasiat dan kalau ada, perlu ada penyebutannya secara rinci isi wasiat tersebut.

4.     Hubungan kekeluargaan antara Pewaris dan para ahli-waris.

5.     Pembatasan-pembatasan kewenangan terhadap para ahli waris kalau ada.

Pembuatan surat keterangan waris oleh Notaris dengan mendasarkan pada ketentuan Wet op de Grootboek der Nasionale Schul seperti itu, walaupun tidak didasarkan atas suatu ketentuan umum yang secara khusus mengaturnya, tetapi karena telah dilaksanakan untuk waktu yang lama dan diterima, maka sekarang dapat dikatakan, bahwa praktek pembuatan Surat keterangan waris seperti itu sudah menjadi hukum kebiasaan (Adjie, 2012).

Jadi dari suatu ketentuan khusus telah ditarik menjadi suatu ketentuan umum. Berdasarkan apa yang disebutkan diatas, maka surat keterangan waris yang dibuat oleh Notaris pada umumnya berbentuk pernyataan sepihak dari Notaris, dengan mendasarkan kepada keterangan-keterangan dan bukti-bukti (dokumen-dokumen) yang disampaikan atau diperlihatkan kepadanya, berisi data sebagai yang disyaratkan oleh Wet op de Grootboek der Nasionale Schul tersebut (Supriadi, 2019). Kalau dikaji secara cermat, bahwa Surat Keterangan Waris yang selama ini dibuat oleh para Notaris berdasarkan kebiasaan yang tidak ada dasar hukumnya sama sekali, dengan menggunakan ukuran sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 38 UUJN, maka Surat Keterangan Waris tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai akta Notaris, tapi hanya berupa pernyataan Notaris berdasarkan bukti-bukti yang disodorkan kepada Notaris. Bahkan menurut Tan Thong Kie pembuatan surat keterangan waris oleh para Notaris tidak ada peraturan perundangundangan yang mendasarinya (Kie, 2000).

 

Kesimpulan

Peran notaris dalam pembagian hak waris memiliki peran penting dalam penetapan wasiat yang khusus, dengan mana si yang mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan beberapa barang-barangnya dari suatu jenis tertentu, seperti misal segala barang-barangnya bergerak atau tidak bergerak atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta. Jadi pernyataan waris adalah suatu penetapan wasiat dengan mana pewaris memberikan kepada seorang/lebih: 1) Beberapa barang tertentu dari harta peninggalan 2) Memberikan barang-barang dari jenis tertentu 3) Memberikan hak pakai hasil atas seluruh / sebagian harta peninggalan. Mengenai pembagian harta warisan menurut hukum islam. Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh ahli waris dan didampingi oleh notaris, dengan penjelasan sebagai berikut: Pembagian harta peninggalan (harta warisan) yang dilakukan oleh para ahli waris (pasal 187 dan 188 kompilasi hukumIislam) umumnya masyarakat membagi sendiri harta peninggalan pewaris sesuai dengan kehendak dan keiinginannya sendiri. Pembagian semacam ini terkadang menimbulakn masalah.

Kemungkinan yang bisa terjadi yaitu unsur subjektifitas, padahal kesepakatan dan kerelaan para ahli waris yang menjadi acuan dalam pembagian harta warisan dan pembagian harta peninggalan yang dilaksanakan oleh para ahli waris dihadpan notaris berupa akta waris. Kewenangan notaris dalam pembagian waris hanya terbatas pada waris barat (BW) dan mengapa pembagian waris islam tidak ditugaskan kepada notaris. Notaris memiliki kewenangan dalam pembagian waris islam tetapi yang memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan pengakuan dan pemutusan secara hukum adalah pengadilan. Notaris dalam pembagian warisan berperan dalam pembuatan Akta Pernyataan Waris dan Surat Keterangan Hak Waris. Apabila terjadi sengketa, Notaris dapat membuatkan akta-akta perdamaian dan/atau perjanjian pelepasan hak tuntutan.


 

BIBLIOGRAFI

 

Adjie, Habib. (2011). Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Refika Aditama. Google Scholar

 

Adjie, Habib. (2012). bernas-bernas pemikiran di bidang Notaris dan PPAT. Mandar Maju. Google Scholar

 

Ali, Zainuddin. (2008). Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Google Scholar

 

Diana, Purnama, Vera, Putu, Mertha, I. Ketut, & Artha, I. Gede. (2017). Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Pemalsuan Surat Oleh Para Pihak. Udayana University. Google Scholar

 

Harun, Arsyad. (2010). Tinjauan Yuridis Surat Keterangan Hak Waris bagi Penduduk di Indonesia. Bandung: Refika Aditama. Google Scholar

 

Herman. (2010). Surat Keterangan Waris Dan Permasalahannya.

 

Kasim, Nur Mohamad. (2012). Hukum Islam dan Masalah Kontemporer. Insentif Buku Ajar (PNBP), 1(502). Google Scholar

 

Kie, Tan Thong. (2000). Studi Notariat & Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. Google Scholar

 

Labetubun, Muchtar Anshary Hamid, & Fataruba, Sabri. (2020). Implikasi Hukum Putusan Pengadilan terhadap Pembatalan Perkawinan. Batulis Civil Law Review, 1(1), 54�59. Google Scholar

 

Mertokusumo, Sudikno. (2009). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Liberty Yogyakarta. Google Scholar

 

Mertokusumo, Sudikno. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. Google Scholar

 

MK, Anshary. (2017). �Hukum Kewarisan Islam dalam teori dan Praktik. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

 

Rasyid, Roihan A. (1999). Kompilasi Hukum Islam Dan Peradilan Agama Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Logos Wacana Ilmu. Google Scholar

 

Salman, R. Otje. (1993). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris. Google Scholar

 

Sarmadi, A. Sukris, & al Amruzi, M. Fahmi. (2012). Dekonstruksi hukum progresif ahli waris pengganti dalam Kompilasi hukum Islam. Aswaja Pressindo. Google Scholar

 

Soekanto, Soerjono. (2014). Sosiologi suatu pengantar. Google Scholar

 

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Depok: Rajawali Pers. Google Scholar

 

Suma, Muhammad Amin. (2013). Keadilan Hukum Waris Islam Dalam Pendekatan Teks dan Konteks. Rajawali Pers. Google Scholar

 

Suparman, Eman. (2014). Hukum Waris Indonesia: Dalam Perseptif Hukum Islam, Adat, dan BW, Cetakan Keempat, Bandung: PT. Refika Aditama. Google Scholar

 

Supriadi, S. H. (2019). Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Sinar Grafika. Google Scholar

 

Vos, Johannes Wilhelmus Maria De. (2015). De Notariele Verklaring Van Erfrecht. Gouda Quint B.V, Arnhem.

 

Copyright holder:

Rizky Adi Nugraha, Febby Mutiara Nelson (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: