Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 7, Juli 2022

 

KEAMANANSNASIONAL SEBAGAI SEBUAH KONSEP SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN BAGI INDONESIA

 

Muhammad Fakhrul, Abdul Rivai Ras, Koesnadi Kardi

Universitas Indonesia, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Nilai luhur yang terkandung dalam Pembukaan �UUD 1945� adalah keinginan luhur para pendiri negara Indonesia tentang hal yang dibutuhkan suatu negara dalam menyelanggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersifat visioner. �Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia� mempunyai arti yang sangat luas karena melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia meliputi; (1) perlindungan warga negara yang dalam pengertian universal sering diartikan sebagai �keamanan manusia� dan hak asasi manusia; (2) perlindungan masyarakat; dan (3) perlindungan negara. Konsep sistem Keamanan Nasional Bangsa Indonesia yang digagas oleh para pendiri bangsa pada dasarnya menggambarkan kondisi dan keadaan keamanan secara komprehensif pada tataran global, regional dan nasional. Namun konsep gagasan sistem Keamanan Nasional Indonesia masih mengalami banyak kekurangan baik itu dari tataran idealisme maupun realisme, dengan kata lain nilai � nilai Keamanan Nasional yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tidak dapat secara otomatis dioperasionalkan jika tidak ditransformasikan ke dalam tubuh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya yang menjabarkan tentang tekhnis pelaksanaan konsep sistem Keamanan Nasional Bangsa Indonesia. Maka di butuhkan sebuah regulasi yang sejalan dengan tataran idealime UUD 1945 namun bersifat dinamis dengan menyesuaikan kondisi keadaan sistem Keamanan Nasional Bangsa Indonesia saat ini dan masa yang akan datang.

 

Kata Kunci: Keamanan, Pertahanan, Keamanan Nasional, Ketahanan Nasional

 

Abstract

The noble values ​​contained in the Preamble of the "UUD 1945" are the noble desires of the founders of the Indonesian state about what is needed by a country in carrying out the life of a nation and state that is visionary. "Protecting the entire Indonesian nation and the entire homeland of Indonesia" has a very broad meaning because it protects the entire Indonesian nation and the entire homeland of Indonesia, including; (1) protection of citizens which in a universal sense is often defined as "human security" and human rights; (2) community protection; and (3) state protection. The concept of the Indonesian National Security system, which was initiated by the founders of the nation, basically describes the security conditions and conditions comprehensively at the global, regional and national levels. However, the concept of the idea of ​​the Indonesian National Security system still suffers from many shortcomings, both at the level of idealism and realism, in other words the National Security values ​​contained in the Preamble to the 1945 Constitution cannot be automatically operationalized if they are not transformed into the body of the 1945 Constitution and laws and regulations. the invitation below which describes the technical implementation of the concept of the Indonesian National Security system. So we need a regulation that is in line with the idealistic level of the 1945 Constitution but is dynamic in nature by adjusting the current and future conditions of the Indonesian National Security system.

 

Keywords: Security, Defence, National Security, National Resilience

 

Pendahuluan

Perkembangan globalisasi yang membawa nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia kini telah membangkitkan kesadaran universal untuk menyelamatkan umat manusia dari potensi ancaman perang antar negara, perang saudara, konflik antar etnis, konflik komunal dan berbagai bentuk ancaman fisik dan non fisik lainnya yang membahayakan. kelangsungan hidup manusia. secara umum. Hal ini terjadi karena ketidakmampuan atau kegagalan negara dan masyarakat internasional untuk mengelola aspekspolitik, ekonomi, militer danslingkungan. Sejak semangat demokrasi global berkembang pesat, saat ini banyak negara yang mengubah sistem pemerintahannya dari yang sebelumnya menganut sistem totaliter atau otoriter menjadi berubah menjadi sistem pemerintahan yang demokratis. Saat ini, sektor keamanan tidak lagi hanya dilihat sebagai domain militer, jauh dari itu, domain militer kini telah menjelma menjadi domain multisektor. Sektor keamanan saat ini tidak hanyaibertujuan untuk mengamankan kepentingansnegara, tetapi lebih jauh lagi untuk mengamankan keselamatan warga negara itu sendiri. Oleh karena itu, konsep di bidang keamanan dianggap sebagai satu kesatuan yang utuh yang meliputi: pertahanan negara (defence), keamanan dalam negeri (internal security), keamanan publik (public security), dan keamanan manusia (human security). Evolusi di bidang keamanan yang telah dilakukan Indonesia mulai dari era reformasi hingga saat ini masih dianggap menimbulkan berbagai permasalahan yang diwarnai oleh permasalahan konsep dan sistem keamanan nasional. Permasalahan tersebut dilihat melalui berbagai perspektif dan fenomena seperti perdebatan tentang makna keamanan nasional dan keamanan negara itu sendiri; perdebatan tentang tugas dan fungsi keamanan versus pertahanan; peraturan yang sesuai dan sejalan dengan kebijakan pertahanan dan keamanan di Indonesia; serta kedudukan lembaga yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pertahanan dan keamanan dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

Berangkat dari pemikiran, fenomena dan permasalahan tersebut, maka perlu dirumuskan konsep sistem Keamanan Nasional bagi Bangsa Indonesia. Ada beberapa pemikiran yang melatarbelakangi rumusan konsep sistem Keamanan Nasional bagi Bangsa Indonesia, antara lain menempatkan rumusan sistem Keamanan Nasional Indonesia ke dalam konsep Keamanan Nasional Indonesia yang menitikberatkan pada kepentingan nasional Indonesia berdasarkan falsafah dan amanat Pancasila. Pembukaan Undang � Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahuns1945. Konsep sistem Keamanan Nasional juga harus didasarkan pada prinsip-prinsip keamananinasional bangsasIndonesia berdasarkanspertimbangansempiris, teoritis, serta perkembangan dinamika lingkungan strategis yang ada. Hal ini bertujuan untuk mengakomodir kepentingan bangsa Indonesia yang beragam dan untuk selalu seirama dengan dinamika perkembangan potensi ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini dan di masa yang akan datang.

Pemahaman bersama tentang keamanan nasional juga menjadi bagian yang sangat penting sebagai upaya menjawab permasalahan dan polemik terkait efektivitas pelaksanaan dan operasionalisasi fungsi keamanan nasional. Konsep Keamanan Nasional Indonesia harus diwujudkan melalui kesepakatan bersama antara pemikiran dan perspektif akademisi, praktisi, politisi, birokrasi, militer dan elemen masyarakat sipil dengan tetap berlandaskan pada kepentingan nasional bangsa Indonesia guna mewujudkan stabilitas pertahanan dan keamanan Indonesia dengan tetap memperhatikan dasar � dasar demokrasi, akuntabilitas, transparansi dan partisipasi semua pihak yang ikut serta dalam penyelenggaraan Keamanan Nasional. Konsep sistem Keamanan Nasional seperti itu diharapkan mampu merespon dinamika dan perkembangan lingkungan strategis yang dihadapi Indonesia. Pelaksanaan konsep sistem Keamanan Nasional yang dikelola bersama oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait serta para ahli di bidangnya masing-masing, bersifat visioner dan adaptif terhadap dinamika perkembangan lingkungan strategis yang dihadapi Indonesia ke depan. Saat ini konsep keamanan di era globalisasi sangat dipengaruhi oleh kesadaran akan pentingnya demokrasi dan HAM bagi keamanan manusia itu sendiri. Hal ini mengakibatkan terjadinya perubahan paradigma dalam konsep keamanan nasional. Konsep keamanan nasional yang semula hanya berorientasi pada state centered security kini telah bergeser dan semakin meluas sehingga orientasinya meliputi state centered security dan people centered security.

 

Tabel 1

Matriks Konsep Keamanan

 

Tradisional

Non Tradisional

Asal Ancaman

Negara musuh

�Non negara: domestik dan transnasional�

Sifat Ancaman

Kapabilitas militer

�Non militer: geografi, kependudukan, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan�

Pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakan keamanan

Negara

�Negara, organisasi internasional, individu�

Nilai inti

Kemerdekaan nasional, integrasi teritorial, kedaulatan

�Kesejahteraan ekonomi, HAM, perlindungan terhadap lingkungan hidup�

Sumber: �Naskah Akademik RUU Keamanan Nasional, 2016�

 

Bambang Pranowo juga menjabarkan jika ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang mencakup semua dimensi kehidupan nasional yang dapat berkembang dan terpadu dalam menghadapi ancaman, tantangan, gangguan dan hambatan (ATGH). Konsep ketahanan nasional adalah� �gambaran� �pengejawantahan dari Pancasila dan UUD 1945, yang dalam hal ini, sila ketiga dari Pancasila diterjemahkan dalam UUD 1945 sebagai negara kesatuan� (Bambang Pranowo, 2010). Pada hakikatnya keamanan saat ini bukan hanya berkaitan dengan kepentingan negara tetapi berkaitan juga dengan kepentingan individu dan masyarakat secara umum serta terkait dengan perkembangan lingkungan strategis global. Dalam perkembangannya, keamanan kini menjadi lebih komprehensif sehingga secara pelaksanaan dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab bersama. Tingkat kompleksitas dan perkembangan dinamika potensi ancaman saat ini, baik ancaman yang bersifat tradisional maupun non � tradisional telah mengalami pergeseran bentuk dan intensitas. Berbagai bentuk potensi ancaman tersebut dapat berbentuk terorisme, kejahatan etnis, ancaman perang dagang dan ekonomi, separatisme, perdagangan manusia, CBRN � E, pandemi kesehatan serta penyelundupan senjata dan narkotika. Dalam menjawab tantangan tersebut maka diperlukan sebuah sistem yang terintegrasi dan komprehensif dalam seluruh sektor yang mampu untuk bergerak melampaui pandangan atau konsep keamanan tradisional yang hanya berfokus pada ancaman militer. Dihadapkan dengan kenyataan kondisi dan perkembangan potensisancaman tersebut maka diperlukan suatu konsep keamanan nasional yang komprehensif dan integratif dengan pemanfaatan peluang yang ada secara maksimal untuk merespon potensi ancaman yang dapat muncul sewaktu waktu. Konsep sistem keamanan nasional tersebut harus didukung dengan berbagai peraturan perundang-undangan terkait keamanan dan pertahanan yang saat ini bersifat parsial dan sektoral sesuai tugas dan fungsi kementerian dan lembaga negara yang terkait. Dibutuhkan sebuah pemahaman bersama tentang konsep keamanan nasional yang sinergis dari seluruh pihak terkait dalam mewujudkan tujuan nasional bangsa. Sudut pandang yang sinergis tersebut kemudian akan sangat membantu dalam merumuskan substansi sistem Keamanan Nasional bangsa Indonesia, bahkan dapat dikembangkan lebih jauh menjadi masukan bagi UU Keamanan Nasional sebagai payung hukum yang mengatur semua elemen yang terlibat dalam keamanan nasional dalam menjalankan sistem keamanan nasional sebagai tanggung jawab bersama.

 

Metode Penelitian

Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan hasil penelitian bersifat deskriptif. Menurut Neuman, �penelitian deskriptif adalah penelitian yang menyajikan representasi detail tegas sebuah keadaan, social setting atau hubungan� (Newman, 2013). Penelitian ini menjelaskan tentang konsep sistem keamanan nasional secara global dan nasional serta upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mewujudkan konsep keamanan nasional. Dalam melakukan penelitian ini penulis berupaya mengumpulkan data-data baik data primer maupun sekunder terkait konsep sistem keamanan nasional yang ada di level nasional maupun internasional untuk kemudian dilakukan analisa mendalam hingga mendapatkan kesimpulan seperti tertuang dalam penelitian ini. Data primer yang dimaksud adalah literatur yang terkait dengan keamanan nasional baik itu berupa buku maupun jurnal ilmiah. Sementara data sekunder yang dimaksud adalah informasi berupa artikel maupun catatan yang berkaitan dengan keamanan nasional baik pada media cetak maupun media digital.

Menurut Creswell �analisis data dalam penelitian kualitatif akan berjalan beriringan dengan bagian-bagian lain dari peningkatan penelitian kualitatif, yakni pengumpulan data dan penyalinan temuan� (Creswell & Poth, 2016). Adapun teknik validasi data yang digunakan adalah input data untuk mendapatkan kesimpulan dari jumlah data yang diperoleh. Data yang salah akan menghasilkan kesimpulan yang salah, begitu pula sebaliknya (Alwasilah, 2008).

 

Hasil dan Pembahasan

Keamanan nasional merupakan sebuah gagasan yang sudah ada pasca Perang Dunia II. Dihadapkan dengan perkembangan dinamika lingkungan strategis global saat itu yang memasuki era perang dingin (cold war), Isu � isu seperti spionase, globalisasi dan teknologi, dan terorisme berkembang menjadi sebuah bentuk ancaman baru bagi seluruh negara di dunia. Akibatnya, konsep keamanan nasional menjadi hal baru yang dianut secara global pada saat itu sebagai jawaban dari perkembangan global saat itu. Setelah era perang dingin usai, risiko keamanan seperti kejahatan terorganisir, perkembangan tekhnologi dan senjata nuklir serta terorisme menjadi topik utama dalam pembahasan keamanan nasional global. Pengertian 'keamanan manusia' juga menambah dimensi baru pada perluasan konsep keamanan, sejak United Nations Development Programme (UNDP) menjadi wacana kebijakan dalam laporan keamanan Pembangunan Manusia tahun 1994. UNDP menjelaskan bahwa �manusia kemudian memberikan landasan teoretis untuk pengembangan konsep 'tanggung jawab untuk melindungi' (responsibility to protect) sebagai agenda kebijakan yang secara resmi disahkan di tahun 2005 World Summit Outcome�. Adapun isi dari konsep ini adalah �that the distinct human populations of sovereign states and the international community are recognized as objects to be protected from the threat of genocide, war crimes, ethnic cleansing and crimes against humanity�. Pada tahun 2004, Laporan Panel Tingkat Tinggi Sekretaris Jenderal PBB mengidentifikasi bahwa �ancaman ekonomi dan sosial, kejahatan terorganisir transnasional, dan konflik antarnegara, konflik internal, terorisme, dan senjata pemusnah massal sebagai ancaman keamanan global�. Sejalan dengan kenyataan bahwa dunia yang semakin mobile tampaknya tidak berdampak nyata terhadap keamanan nasional jika diterjemahkan melalui definisi tradisional.

Isu terhadap human security juga menambah cakupan baru dalam perkembangan konsep keamanan nasional. Pada tahun 1994, United Nations Development Programme (UNDP) menjadikan isu keamanan manusia menjadi sebuah laporan kebijakan dalam laporan keamanan Pembangunan Manusia. UNDP menjelaskan bahwa �isu keamanan manusia telah memberikan landasan teoritis bagi pengembangan konsep responsible to protect (tanggung jawab untuk melindungi) sebagai sebuah pengembangan kebijakan dalam isu keamanan nasional yang secara resmi disahkan pada World Summit Outcome pada tahun 2005�. Salah satu hal krusial dari human security ini adalah mengamankan populasi manusia yang berbeda dari negara � negara yang berdaulat dan diakui sebagai objek yang dilindungi dari potensi ancaman genosida, kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan. Perkembangan isu keamanan nasional berikutnya dibahas pada rapat Dewan Keamanan PBB yang diselenggarakan pada tahun 1992 dan menyebutkan bahwa �instability in the economic, social, humanitarian and ecological fields as a potential threat to global peace and security�. Berdasarkan hasil laporan panel tingkat tinggi sekretaris Jenderal PBB pada tahun 2004 telah berhasil mengidentifikasi potensi ancaman ekonomi dan sosial, kejahatan terorganisir transnasional, konflik antar negara, konflik internal, kejahatan, dan senjata pemusnah massal sebagai potensi ancaman keamanan global. Fakta bahwa negara � negara di dunia tampaknya menyadari dampak nyata pada keamanan nasional mereka ketika memahami beberapa potensi ancaman yang dibahas pada saat itu yang mayoritas di dominasi oleh potensi ancaman tradisional.

Pengaruh globalisasi telah memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap perkembangan isu keamanan yang bersifat tradisional dalam tiga cara yaitu Globalisasi memberikan dampak yang cukup luas kepada peningkatan kapasitas dan otonomi yang berarti bahwa kekuatan relative dari aktor negara vs aktor non - negara, kekuatan sosial dan dorongan pasar. Krishner menjelaskan bahwa �hal yang paling signifikan dari dampak globalisasi adalah surutnya kekuatan dan pengaruh kedaulatan suatu negara. Hal ini terlihat dalam menurunnya otonomi kebijakan makro ekonomi dalam hal pengelolaan yang berhubungan dengan produksi suatu negara. Ekspansi yang dramatis dibidang teknologi komunikasi seperti TV, satelit, telpon seluler, komputer, dan jaringan internet yang biasanya disebut sebagai �lingkungan hypermedia� menunjukkan contoh yang signifikan terhadap turunnya pengaruh suatu negara secara tradisional� (Krishner, 2011). Faktor lingkungan hypermedia juga secara signifikan mempengaruhi dominasi kekuatan yang dimiliki suatu negara.

 

Konsep Keamanan Nasional Modern

����������� Keamanan nasional kini secara jamak diterjemahkan menjadi sebuah konsep pemerintahan yang bertujuan untuk menjaga negara dan warga negaranya dari berbagai ancaman krisis 'nasional' melalui berbagai proyeksi kekuatan, seperti kekuatan politik, diplomasi, kekuatan ekonomi, kemampuan militer, dll. Bagi Berkowitz, �keamanan nasional didefinisikan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman eksternal� (Berkowitz, Morton, and Bock, P.G, 1965). Konsep keamanan nasional berkembang dominan di Amerika Serikat (AS) setelah Perang Dunia II. Awalnya, konsep keamanan nasional hanya terfokus pada kemampuan militer. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, keamanan nasional telah berkembang menjadi berbagai hal, termasuk masalah non-militer. Amerika Serikat pertama kali mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional 1947, yang disebut Undang-Undang Keamanan Nasional 1947. Undang-undang tersebut merekonstruksi banyak hal yang dilakukan pemerintah AS di bidang militer dan intelijen setelah Perang Dunia II. Adapaun isi dari Undang-Undang tersebut adalah �merged the Department of War which was later changed to the Department of the Military and the Department of the Navy (Department of the Navy) into the Global Military Establishment (National Military Establishment). In addition, the law creates a separate Department of the Air Force unit from the Air Force. Following the amendments, the law, along with the Truman Doctrine and Marshall Plan, became an important part of the US Government's strategy during the Cold War�.

Hal menarik dalam UU Keamanan Nasional ini setelah di amandemen adalah tidak ada batasan atau definisi khusus tentang apa yang dimaksud dengan keamanan nasional itu sendiri. Khrisner berpendapat bahwa �Keamanan nasional akhir � akhir ini dimaknai oleh sebuah negara sebagai sesuatu yang telah dikonstruksi, termasuk konsep 'kepentingan' politik dan ekonomi. Selama pemerintahan Presiden Obama, konsep ini dipromosikan oleh pemerintah AS ke seluruh dunia� (United States Government, n.d.). Yang lebih mengkhawatirkan, konsep ini kemudian secara terang � terangan disebut sebagai landasan dan tujuan utama keamanan nasional AS dalam upaya untuk melindungi kepentingan sekutunya. Selanjutnya Pemerintah Inggris menyebutkan bahwa �AS kemudian dapat membenarkan pembatasan hak asasi individu jika nilai � nilai konstitusional negara sekutunya merasa terancam. Interpretasi yang luas ini tentu menimbulkan permasalahan terkait dengan penegakan hukum terkait isu hak asasi manusia internasional. Mengenai kepentingan nasional dalam kaitannya dengan keamanan, pemerintah Inggris mengartikan 'kepentingan' sebagai sesuatu hal yang dapat mempengaruhi kondisi politik dan ekonomi suatu negara tersebut. Saat ini pemerintah Inggris menyatakan bahwa kepentingan keamanan nasional sebagai kewajiban utama pemerintah�. Kebijakan ini mendahulukan negara di atas hak perseorangan warga negaranya.

Seperti AS, Inggris, dan sebagian besar negara Eropa, tidak secara khusus mendefinisikan istilah �keamanan nasional� dalam kebijakan negara mereka. Alasan yang diungkapkan di situs resmi pemerintah Inggris menjelaskan bahwa �Pemerintah dan Parlemen belum mendefinisikan istilah tersebut untuk menjaga fleksibilitas yang diperlukan untuk memastikan bahwa istilah tersebut dapat beradaptasi dengan keadaan yang dapat berubah � ubah� Lebih lanjut terkait dengan masalah kebijakan pemerintah Inggris tersebut, istilah �keamanan nasional� diambil dari hal � hal yang mengacu pada keamanan dan kesejahteraan negara Inggris secara keseluruhan. Kata 'bangsa' juga memiliki arti tidak terbatas hanya kepada Inggris sebagai entitas geografis atau politik namun juga termasuk warga negara Inggris. Baik AS dan Inggris memiliki badan yang bertanggung jawab atas ancaman keamanan nasional. Di Inggris, badan yang bertanggung jawab atas keamanan nasional dikenal sebagai MI5. Badan ini merupakan badan intelijen yang berperan dalam menangani potensi ancaman terhadap keamanan nasional, antara lain terorisme, spionase, ancaman siber, dan senjata pemusnah massal. Ancaman terhadap keamanan nasional yang dimaksud oleh pemerintah Inggris adalah �ancaman yang timbul dari tindakan sektor industri atau bentuk kekerasan lain yang disebabkan oleh kegiatan teroris�. Terkait perihal keamanan nasional, penyelidikan oleh MI5 hanya dapat dilakukan jika kasus tersebut secara khusus memiliki maksud atau motif untuk menggulingkan atau melemahkan demokrasi parlementer Inggris. Jadi, hanya kasus-kasus dengan tujuan seperti itu yang akan diselidiki oleh MI5. Dalam konteks keamanan nasional, konteks kasus hanya membahayakan keamanan publik, belum tentu membahayakan kondisi parlemen Inggris. Oleh karena itu, keselamatan publik juga harus menjadi perhatian khusus dalam konteks keamanan nasional di Inggris. Dalam menghadapi ancaman tersebut, cara kerja Badan ini adalah dalam bentuk intra � lembaga dan kemitraan. Perannya dalam melindungi keamanan nasional tidak hanya memerangi dan menyelidiki tetapi juga menasihati dan mengidentifikasi ancaman di masa depan.

Di AS, lembaga yang berkompeten terhadap keamanan nasional ialah National Security Agency (NSA). Badan ini bertanggung jawab dalam masalah kriptologi terkait dengan sinyal intelijen yang disebut SIGINT (Signal Intelligent) serta jaminan produk dan layanan informasi, dan memfasilitasi pengoperasian jaringan komputer dalam membuat keputusan yang berguna bagi AS dan sekutunya dalam kondisi dan situasi apapun. Seperti negara Inggris dan AS, Kanada juga mengartikan keamanan nasional dengan sangat luas. Pemerintah Kanada menjelaskan bahwa�, mereka baru � baru ini mengesahkan undang � undang tentang keterbukaan informasi publik yang memberikan pendekatan baru terhadap kesadaran informasi total, atau setidaknya pandangan pemerintah tentang informasi yang dimiliki dan dibagikan oleh satu Lembaga�. Selanjutnya Kanada mendefinisikan ancaman sebagai kegiatan yang dapat merusak eksistensi negara itu sendiri. Undang � undang ini banyak mendapat kritikan dari publik� karena luasnya konsep ancaman yang dirumuskan. Berbeda dengan konsep keamanan nasional yang diadopsi oleh Australia, Di negara tersebut adasbadan yang melakukan pemantauan terhadap keamanan nasional. Undang � undang di Australia ini menjelaskan yang dimaksud dengan tugas pemantauan tersebut bertujuan untuk meninjau, atas inisiatif subjek yang diawasi itu sendiri. Acuan kegiatan pengawasan tersebut mengacu kepada undang-undang anti-terorisme dan keamanan nasional Australia dan undang-undang Persemakmuran lainnya sejauh hal itu berkaitan dengan undang-undang anti-terorisme dan keamanan nasional Australia dengan tetap memperhatikan dan melindungi hak-hak individu; dan tetap proporsional dengan setiap ancaman terorisme atau ancaman terhadap keamanan nasional, atau keduanya. Semua permasalahan yang berkaitan dengan potensi ancaman terorisme atau keamanan nasional berada langsung dibawah yurisdiksi Perdana Menteri Australia. Fungsi pengawasan ini meningkatkan akuntabilitas negara dan meningkatkan kemampuan negara dalam menangani masalah keamanan nasional agar dapat dipertanggung jawabkan secara transparan kepada publik. Berbeda dengan negara barat lainnya seperti Kanada, yang memiliki kebijakan ad hoc keamanan nasional tanpa banyak bentuk transparansi yang dapat mengarah pada kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Konsep Keamanan Nasional Indonesia

�Keamanan adalah suatu cara faktor yang sangat berperan penting yang harus dimiliki suatu Negara. Apalagi jika Negara tersebut adalah Negara maju atau Negara berkembang yang dimana faktor keamanan berperan penting untuk meningkatkan tingkat ekonomi Negara tersebut. Karena dengan tingkat keamanan yang baik maka tingkat pertumbuhan ekonomi akan berjalan seiring dengan tingkat keamanan tersebut. Kegiatan perekonomian dan investasi akan berjalan lancar di suatu Negara jika didukung dengan tingkat keamanan yang baik. Sesuai dengan lima kekuatan keamanan nasional, upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan keamanan dan pertahanan adalah meningkatkan tiga sasaran utama pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan melalui Dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024 Indonesia Berpenghasilan Menengah � Tinggi yang Sejahtera, Adil, dan Berkesinambungan di terangkan bahwa �Minimum Essential Force (MEF), kontribusi industri pertahanan dalam negeri, dan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba. Ancaman lain terkait keamanan di Indonesia antara lain intoleransi SARA, demokrasi prosedural, ketimpangan reformasi birokrasi, tingginya perilaku korupsi, dan belum optimalnya penegakan hukum di Indonesia� Ancaman berupa intoleransi terhadap SARA sendiri, berupa meluasnya 58,4% tingkat penolakan terhadap berbagai pemimpin yang memaksa, dan politik identitas yang dikejar oleh para front runners di beberapa daerah selama Pilkada. Indeks Demokrasi masih menunjukkan kesenjangan prosedural, dibuktikan dengan kesenjangan kebebasan sipil 78,75%, hak politik 72,49%, dan demonstrasi massa 29,22% yang berakhir dengan kekerasan antara tahun 2015 dan 2017. Isu perbatasan antara Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, Filipina, Malaysia, Singapura, Australia, China dan Thailand belum menemukan titik terang. Karena efek dari perbatasan yang muncul, Rigitan dan Sipadan dihancurkan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia tidak menyadari perkembangan lingkungan strategis yang mempengaruhi ancaman disekitarnya. Munculnya separatisme di Papua tidak jauh berbeda dengan daerah rawan konflik lainnya. Menurut Decky Wospakrik, Organisasi Papua Merdeka (OPM) tidak senang dengan kebijakan pemerintah Indonesia selama Papua tetap ada di Indonesia. Perlawanan OPM terhadap pemerintah Indonesia bertujuan untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Indonesia (NKRI). Perlawanan dan perjuangan OPM terus berlangsung di berbagai daerah di Papua dari tahun 1967 hingga 2001. Disusul dengan rentetan penembakan di kawasan pegunungan yang bertujuan mengganggu keamanan Papua�.

Dinamika ancaman pertahanan Indonesia ke depan ditunjukkan dengan pesatnya pertumbuhan persenjataan dan meningkatnya ancaman perang inkonvensional. Ketegangan antara Amerika Serikat, China dan negara-negara ASEAN juga menyebabkan konflik yang belum terselesaikan terkait konflik di Laut China Selatan. Sementara itu, ancaman dalam negeri terus berupa ancaman separatisme dari kelompok kriminal bersenjata Papua dan berbagai bencana alam yang mematikan. Ancaman selanjutnya disebut ancaman siber terhadap perkembangan teknologi digital new hybrid of technology yang dapat menimbulkan interferensi, spionase kepada pemerintah, turunnya sektor ekonomi, dan ketidakpercayaan kepada pemerintah. Serangan siber yang terjadi pada periodeJanuari � Agustus 2018 yang diantaranya: �pencurian data (network trojan) sebesar 31,71%; serangan pengambil alih sistem (Access privilege user) sebesar 22,91%; serangan untuk melumpuhkan sistem dengan program denial of service (DoS attempt) sebesar 13,98%; serangan pencurian informasi (information leak) sebesar 10,79%; dan serangan upaya pencurian informasi (information leak attempt) sebesar 12,62%. Perbedaan konsepsi pertahanan dan keamanan yang diterapkan di Indonesia adalah dengan melihat peraturan/konstitusi dan kelembagaan organisasi. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, konsep pertahanan dan keamanan memiliki pengertian yang berbeda-beda oleh masing-masing lembaga, berdasarkan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, TAP MPR Nomor VII/MPR/ 2000 tentang Peran TNI dan Polri, Undang � Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang � Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan Undang � Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. �Secara kelembagaan Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sedangkan TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Asas yang diterapkan untuk meningkatkan ketahanan meliputi asas kesejahteraan dan keamanan, asas kekeluargaan, asas wawasan ke dalam, dan asas kelengkapan. Hakikat ketahanan nasional adalah mengatur dan menyelenggarakan keamanan dan keselamatan berdasarkan kekeluargaan yang memiliki nilai � nilai keadilan, kebijaksanaan, gotong royong dan tanggung jawab, membina kondisi kehidupan yang bersumber dari nilai � nilai kemandirian, dan bersifat menyeluruh dan komprehensif dalam cakupan� (Mulyono, 2018).

Untuk mewujudkan pertahanan yang komprehensif dan saling mendukung, TNI dan Polri tidak hanya bertanggung jawab sebagai kekuatan utama, tetapi juga melibatkan peran serta seluruh kementerian, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat terkait. Sebagaimana disyaratkan oleh UUDs1945. Usaha mempertahankan dan memberikan keamanansnegara ini dilakukan melalui Sishankamratamdimana rakyat dijadikan komponen pendukung. Dengan meningkatnya jumlah ancamansyang menggangguskeamanan dan pertahanansIndonesia, diharapkan akan ada kerangka hukum untuk sistem keamanan nasional. Saatsini Jepang sudahsmemiliki undang-undang tentang personel keamanan, namun tidak menimbulkan efek sinergis satu sama lain dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, Indonesia, seperti banyak negara lainnya, memiliki peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keamanan nasional, dan diharapkan dapat ditegakkan dengan dibentuknya Dewan Keamanan Nasional.

 

Kesimpulan

Amerika Serikat menetapkan pada masa Perang Dingin bahwa konsep keamanan nasional sangat relevan kaitannya dari pendekatan sudut pandang militer sebagai pendekatan tradisional. Pada akhir Perang Dingin, terjadi perubahan yang signifikan, terutama terkait dengan upaya terkait perang melawan terorisme. Saat kita mendekati era Perang Dingin, konsep keamanan nasional menjadi tidak relevan untuk ditafsirkan. Namun, dalam konteks saat ini, istilah tersebut sangat kabur. Tidak ada definisi yang juga dapat dijadikan acuan di tingkat internasional, terutama terkait dengan kepentingan ekonomi dan politik serta perang melawan terorisme. Ini meninggalkan ruang untuk kesewenang-wenangan. Sejauh menyangkut hak asasi manusia, standar Johannesburg dan kemungkinan masing-masing individu mempertimbangkan ukuran negara sebagai bentuk keamanan nasional mempengaruhi pemangku kepentingan. Mereka harus dapat mengujinya melalui lembaga yang bersifat independen dan kompeten.

����������� Bagi Indonesia, sangat diperlukan payung hukum yang menjaga keamanan nasional. Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia belum memiliki payung hukum dan software yang mengatur keamanan nasional. Diharapkan ke depan Indonesia memiliki payung hukum dan perangkat lunak mengenai keamanan nasional sehingga seluruh komponen bangsa Indonesia mengetahui peran, tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing dalam menjaga stabilitas nasional. Dengan demikian, ketahanan bangsa Indonesia dalam menghadapi ancaman yang datang dari dalam dan luar dapat diminimalisir secara optimal.


BIBLIOGRAFI

 

Alwasilah, A. Chaedar. (2008). Pokoknya Kualitatif, Dasar-Dasar Merancang dan Melakukan Penelitian Kualitatif, Cetakan keempat, Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya. Google Scholar

 

Bambang Pranowo, M. (2010). �Multidimensi KetahananiNasional.� Jakarta: Pustaka Alvabet.

 

Berkowitz, Morton, and Bock, iP.G, Eds. (1965). Americans Nationals Security. New York: FreesPress.

 

Creswell, John W., & Poth, Cheryl N. (2016). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches. Sage publications. Google Scholar

 

Krishner, Jonathan. (2011). Globalisation and National Security. New York: Taylor&Francis Group.

 

Mulyono, Hari. (2018). �Geostrategi dan Ketahanan Nasional, Bahan Ajar Matrikulasi Lembaga Ketahanan Nasional.� Jakarta: Lemhannas.

 

Newman, W. Lawrence. (2013). Metode Penelitian Sosial: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. PT. Indeks, 7. Google Scholar

 

United States Government. (n.d.). NationalmSecuritymStrategy (Washington: 2010).

 

Copyright holder:

Muhammad Fakhrul, Abdul Rivai Ras, Koesnadi Kardi (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: