Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 7, Juli 2022
KEAMANANSNASIONAL SEBAGAI SEBUAH KONSEP SISTEM PERTAHANAN DAN
KEAMANAN BAGI INDONESIA
Muhammad Fakhrul, Abdul Rivai Ras,
Koesnadi Kardi
Universitas Indonesia, Indonesia
Email: [email protected], [email protected], [email protected]
Abstrak
Nilai luhur yang terkandung dalam Pembukaan �UUD
1945� adalah keinginan luhur para pendiri negara
Indonesia tentang hal yang dibutuhkan suatu negara dalam menyelanggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersifat visioner.
�Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia� mempunyai arti yang sangat luas karena melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia meliputi; (1) perlindungan warga negara yang dalam pengertian universal sering diartikan sebagai �keamanan manusia� dan hak asasi manusia; (2) perlindungan masyarakat; dan (3) perlindungan negara. Konsep sistem Keamanan Nasional Bangsa Indonesia yang digagas
oleh para pendiri bangsa
pada dasarnya menggambarkan
kondisi dan keadaan keamanan secara komprehensif pada tataran global,
regional dan nasional. Namun
konsep gagasan sistem Keamanan Nasional Indonesia
masih mengalami banyak kekurangan baik itu dari
tataran idealisme maupun realisme,
dengan kata lain nilai � nilai Keamanan Nasional yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tidak dapat secara otomatis dioperasionalkan jika tidak ditransformasikan
ke dalam tubuh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya
yang menjabarkan tentang tekhnis pelaksanaan konsep sistem Keamanan
Nasional Bangsa Indonesia. Maka
di butuhkan sebuah regulasi yang sejalan dengan tataran idealime UUD 1945 namun bersifat dinamis dengan menyesuaikan kondisi keadaan sistem Keamanan Nasional Bangsa Indonesia saat ini dan masa yang akan datang.
Kata Kunci: Keamanan, Pertahanan, Keamanan Nasional, Ketahanan Nasional
Abstract
The noble values
contained in the Preamble of the "UUD 1945" are the
noble desires of the founders of the Indonesian state about what is needed by a
country in carrying out the life of a nation and state that is visionary.
"Protecting the entire Indonesian nation and the entire homeland of
Indonesia" has a very broad meaning because it protects the entire
Indonesian nation and the entire homeland of Indonesia, including; (1)
protection of citizens which in a universal sense is often defined as
"human security" and human rights; (2) community protection; and (3)
state protection. The concept of the Indonesian National Security system, which
was initiated by the founders of the nation, basically describes the security
conditions and conditions comprehensively at the global, regional and national
levels. However, the concept of the idea of the Indonesian
National Security system still suffers from many shortcomings, both at the
level of idealism and realism, in other words the National Security values
contained in the Preamble to the 1945 Constitution cannot be
automatically operationalized if they are not transformed into the body of the
1945 Constitution and laws and regulations. the invitation below which
describes the technical implementation of the concept of the Indonesian
National Security system. So we need a regulation that
is in line with the idealistic level of the 1945 Constitution but is dynamic in
nature by adjusting the current and future conditions of the Indonesian
National Security system.
Keywords: Security, Defence, National Security, National Resilience
Perkembangan
globalisasi yang membawa nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia
kini telah membangkitkan kesadaran universal
untuk menyelamatkan umat manusia dari
potensi ancaman perang antar negara, perang saudara, konflik antar etnis,
konflik komunal dan berbagai bentuk ancaman fisik dan non fisik lainnya yang membahayakan. kelangsungan hidup manusia. secara umum. Hal ini terjadi karena
ketidakmampuan atau kegagalan negara dan masyarakat internasional untuk mengelola aspekspolitik, ekonomi, militer danslingkungan. Sejak semangat demokrasi global berkembang pesat, saat ini banyak
negara yang mengubah sistem
pemerintahannya dari yang sebelumnya menganut sistem totaliter atau otoriter menjadi
berubah menjadi sistem pemerintahan yang demokratis. Saat ini, sektor keamanan
tidak lagi hanya dilihat sebagai
domain militer, jauh dari itu, domain militer kini telah
menjelma menjadi domain multisektor. Sektor keamanan saat ini
tidak hanyaibertujuan untuk mengamankan kepentingansnegara, tetapi lebih jauh lagi
untuk mengamankan keselamatan warga negara itu sendiri. Oleh karena itu, konsep
di bidang keamanan dianggap sebagai satu kesatuan
yang utuh yang meliputi: pertahanan negara (defence), keamanan dalam negeri (internal security),
keamanan publik (public security),
dan keamanan manusia (human security). Evolusi di
bidang keamanan yang telah dilakukan Indonesia mulai dari era reformasi hingga saat ini masih
dianggap menimbulkan berbagai permasalahan yang diwarnai oleh permasalahan konsep dan sistem keamanan nasional. Permasalahan tersebut dilihat melalui berbagai perspektif dan fenomena seperti perdebatan tentang makna keamanan
nasional dan keamanan
negara itu sendiri; perdebatan tentang tugas dan fungsi keamanan versus pertahanan; peraturan yang sesuai dan sejalan dengan kebijakan pertahanan dan keamanan di Indonesia; serta kedudukan lembaga yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pertahanan dan keamanan dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Berangkat
dari pemikiran, fenomena dan permasalahan tersebut, maka perlu dirumuskan konsep sistem Keamanan
Nasional bagi Bangsa Indonesia.
Ada beberapa pemikiran yang
melatarbelakangi rumusan konsep sistem Keamanan
Nasional bagi Bangsa
Indonesia, antara lain menempatkan
rumusan sistem Keamanan Nasional Indonesia ke dalam konsep Keamanan
Nasional Indonesia yang menitikberatkan pada kepentingan nasional Indonesia berdasarkan falsafah dan amanat Pancasila. Pembukaan Undang � Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahuns1945.
Konsep sistem Keamanan Nasional juga harus didasarkan pada prinsip-prinsip keamananinasional bangsasIndonesia berdasarkanspertimbangansempiris, teoritis,
serta perkembangan dinamika lingkungan strategis yang ada. Hal ini bertujuan untuk
mengakomodir kepentingan bangsa Indonesia yang beragam dan
untuk selalu seirama dengan dinamika perkembangan potensi ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini dan di masa yang akan datang.
Pemahaman
bersama tentang keamanan nasional juga menjadi bagian yang sangat penting sebagai upaya menjawab permasalahan dan polemik terkait efektivitas pelaksanaan dan operasionalisasi fungsi keamanan nasional. Konsep Keamanan Nasional Indonesia harus
diwujudkan melalui kesepakatan bersama antara pemikiran dan perspektif akademisi, praktisi, politisi, birokrasi, militer dan elemen masyarakat sipil dengan tetap
berlandaskan pada kepentingan
nasional bangsa Indonesia guna mewujudkan stabilitas pertahanan dan keamanan Indonesia dengan tetap memperhatikan dasar � dasar demokrasi,
akuntabilitas, transparansi
dan partisipasi semua pihak yang ikut serta
dalam penyelenggaraan Keamanan Nasional. Konsep sistem Keamanan Nasional seperti itu diharapkan
mampu merespon dinamika dan perkembangan lingkungan strategis yang dihadapi Indonesia. Pelaksanaan konsep sistem Keamanan
Nasional yang dikelola bersama
oleh seluruh kementerian
dan lembaga terkait serta para ahli di bidangnya masing-masing, bersifat
visioner dan adaptif terhadap
dinamika perkembangan lingkungan strategis yang dihadapi Indonesia ke depan. Saat ini
konsep keamanan di era globalisasi sangat dipengaruhi
oleh kesadaran akan pentingnya demokrasi dan HAM bagi keamanan manusia
itu sendiri. Hal ini mengakibatkan terjadinya perubahan paradigma dalam konsep keamanan nasional. Konsep keamanan nasional yang semula hanya berorientasi
pada state centered security kini telah bergeser dan semakin meluas sehingga orientasinya meliputi state centered security dan people
centered security.
Tabel 1
Matriks Konsep Keamanan
|
Tradisional |
Non Tradisional |
Asal Ancaman |
Negara musuh |
�Non negara:
domestik dan transnasional� |
Sifat Ancaman |
Kapabilitas
militer |
�Non militer: geografi, kependudukan, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan� |
Pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakan keamanan |
Negara |
�Negara, organisasi internasional, individu� |
Nilai inti |
Kemerdekaan nasional, integrasi teritorial, kedaulatan |
�Kesejahteraan ekonomi,
HAM, perlindungan terhadap lingkungan hidup� |
Sumber: �Naskah Akademik RUU
Keamanan Nasional, 2016�
Bambang Pranowo juga menjabarkan jika ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang mencakup semua dimensi kehidupan nasional yang dapat berkembang dan terpadu dalam menghadapi ancaman, tantangan, gangguan dan hambatan (ATGH). Konsep ketahanan nasional adalah� �gambaran� �pengejawantahan dari Pancasila dan UUD 1945,
yang dalam hal ini, sila ketiga dari Pancasila
diterjemahkan dalam
UUD 1945 sebagai negara kesatuan� (Bambang Pranowo, 2010). Pada hakikatnya
keamanan saat ini bukan hanya
berkaitan dengan kepentingan negara tetapi berkaitan juga dengan kepentingan individu dan masyarakat secara umum serta terkait
dengan perkembangan lingkungan strategis global. Dalam perkembangannya, keamanan kini menjadi
lebih komprehensif sehingga secara pelaksanaan dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab bersama. Tingkat kompleksitas dan perkembangan dinamika potensi ancaman saat ini,
baik ancaman yang bersifat tradisional maupun non � tradisional telah mengalami pergeseran bentuk dan intensitas. Berbagai bentuk potensi ancaman tersebut dapat berbentuk terorisme, kejahatan etnis, ancaman perang dagang dan ekonomi, separatisme, perdagangan manusia, CBRN � E, pandemi kesehatan serta penyelundupan senjata dan narkotika. Dalam menjawab tantangan tersebut maka diperlukan sebuah sistem yang terintegrasi dan komprehensif dalam seluruh sektor
yang mampu untuk bergerak melampaui pandangan atau konsep keamanan tradisional yang hanya berfokus pada ancaman militer. Dihadapkan dengan kenyataan kondisi dan perkembangan potensisancaman tersebut maka diperlukan suatu konsep keamanan
nasional yang komprehensif
dan integratif dengan pemanfaatan peluang yang ada secara maksimal
untuk merespon potensi ancaman yang dapat muncul sewaktu
waktu. Konsep sistem keamanan nasional tersebut harus didukung dengan berbagai peraturan perundang-undangan terkait keamanan dan pertahanan yang saat ini bersifat parsial
dan sektoral sesuai tugas dan fungsi kementerian dan lembaga negara
yang terkait. Dibutuhkan sebuah pemahaman bersama tentang konsep keamanan nasional yang sinergis dari seluruh pihak
terkait dalam mewujudkan tujuan nasional bangsa. Sudut pandang yang sinergis tersebut kemudian akan sangat membantu dalam merumuskan substansi sistem Keamanan Nasional bangsa Indonesia, bahkan dapat dikembangkan
lebih jauh menjadi masukan bagi UU Keamanan Nasional sebagai payung hukum yang mengatur semua elemen yang terlibat dalam keamanan nasional dalam menjalankan sistem keamanan nasional sebagai tanggung jawab bersama.
Metode yang digunakan penulis
dalam penelitian ini adalah metode
kualitatif dan hasil penelitian bersifat deskriptif. Menurut Neuman, �penelitian deskriptif adalah penelitian yang menyajikan representasi detail tegas sebuah keadaan, social setting atau
hubungan� (Newman, 2013).
Penelitian ini menjelaskan tentang konsep sistem keamanan nasional secara global dan nasional serta upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mewujudkan konsep keamanan nasional. Dalam melakukan
penelitian ini penulis berupaya mengumpulkan data-data baik data
primer maupun sekunder terkait konsep sistem keamanan nasional yang ada di level nasional maupun internasional untuk kemudian dilakukan analisa mendalam hingga mendapatkan kesimpulan seperti tertuang dalam penelitian ini. Data primer yang dimaksud adalah literatur yang terkait dengan keamanan nasional baik itu
berupa buku maupun jurnal ilmiah.
Sementara data sekunder
yang dimaksud adalah informasi berupa artikel maupun catatan yang berkaitan dengan keamanan nasional baik pada media cetak maupun media digital.
Menurut Creswell �analisis data dalam penelitian kualitatif akan berjalan beriringan dengan bagian-bagian lain dari peningkatan penelitian kualitatif, yakni pengumpulan data dan penyalinan temuan� (Creswell & Poth, 2016). Adapun teknik validasi data yang digunakan adalah input data untuk mendapatkan kesimpulan dari jumlah data yang diperoleh. Data
yang salah akan menghasilkan
kesimpulan yang salah, begitu
pula sebaliknya (Alwasilah, 2008).
Hasil dan Pembahasan
Keamanan
nasional merupakan sebuah gagasan yang sudah ada pasca
Perang Dunia II. Dihadapkan
dengan perkembangan dinamika lingkungan strategis global saat itu yang memasuki era perang dingin (cold war), Isu � isu seperti
spionase, globalisasi dan teknologi, dan terorisme berkembang menjadi sebuah bentuk ancaman
baru bagi seluruh negara di dunia. Akibatnya,
konsep keamanan nasional menjadi hal baru yang dianut
secara global pada saat itu sebagai jawaban
dari perkembangan global saat itu. Setelah
era perang dingin usai, risiko
keamanan seperti kejahatan terorganisir, perkembangan tekhnologi dan senjata nuklir serta terorisme menjadi topik utama
dalam pembahasan keamanan nasional global. Pengertian 'keamanan manusia' juga menambah dimensi baru pada perluasan konsep keamanan,
sejak United Nations Development Programme
(UNDP) menjadi wacana kebijakan dalam laporan keamanan Pembangunan Manusia tahun 1994. UNDP menjelaskan bahwa �manusia kemudian memberikan landasan teoretis untuk pengembangan konsep 'tanggung jawab untuk melindungi' (responsibility
to protect) sebagai agenda kebijakan
yang secara resmi disahkan di tahun 2005 World
Summit Outcome�.
Adapun isi dari
konsep ini adalah �that
the distinct human populations of sovereign states and the international community
are recognized as objects to be protected from the threat of genocide, war
crimes, ethnic cleansing and crimes against humanity�.
Pada tahun 2004, Laporan Panel Tingkat Tinggi
Sekretaris Jenderal PBB mengidentifikasi bahwa �ancaman ekonomi dan sosial, kejahatan terorganisir transnasional, dan konflik antarnegara, konflik internal, terorisme, dan senjata pemusnah massal sebagai ancaman keamanan global�. Sejalan dengan kenyataan
bahwa dunia yang semakin mobile tampaknya tidak berdampak nyata terhadap keamanan nasional jika diterjemahkan melalui
definisi tradisional.
Isu terhadap human security juga menambah
cakupan baru dalam
perkembangan konsep keamanan nasional. Pada tahun 1994, United Nations Development Programme
(UNDP) menjadikan isu keamanan manusia menjadi sebuah laporan kebijakan dalam laporan keamanan
Pembangunan Manusia. UNDP menjelaskan bahwa �isu
keamanan manusia telah memberikan landasan teoritis bagi pengembangan konsep responsible to protect (tanggung
jawab untuk melindungi) sebagai sebuah pengembangan kebijakan dalam isu keamanan nasional
yang secara resmi disahkan pada World Summit Outcome pada tahun
2005�.
Salah satu hal krusial dari human security
ini adalah mengamankan populasi manusia yang berbeda dari negara � negara yang berdaulat
dan diakui sebagai objek yang dilindungi dari potensi ancaman genosida, kejahatan perang serta kejahatan
terhadap kemanusiaan. Perkembangan isu keamanan nasional
berikutnya dibahas pada rapat Dewan Keamanan PBB yang diselenggarakan pada tahun 1992
dan menyebutkan bahwa �instability in the
economic, social, humanitarian and ecological fields as a potential threat to
global peace and security�.
Berdasarkan hasil laporan panel tingkat tinggi sekretaris Jenderal PBB pada tahun 2004 telah berhasil mengidentifikasi potensi ancaman ekonomi dan sosial, kejahatan terorganisir transnasional, konflik antar negara, konflik internal, kejahatan, dan senjata pemusnah massal sebagai potensi ancaman keamanan global. Fakta bahwa
negara � negara di dunia tampaknya menyadari dampak nyata pada keamanan nasional mereka ketika memahami beberapa potensi ancaman yang dibahas pada saat itu
yang mayoritas
di dominasi oleh potensi ancaman tradisional.
Pengaruh globalisasi telah memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap perkembangan isu keamanan yang bersifat tradisional dalam tiga cara yaitu
Globalisasi memberikan dampak yang cukup luas kepada peningkatan kapasitas dan otonomi yang berarti bahwa kekuatan relative dari aktor negara vs
aktor non - negara, kekuatan
sosial dan dorongan pasar. Krishner menjelaskan bahwa �hal
yang paling signifikan dari
dampak globalisasi adalah surutnya kekuatan dan pengaruh kedaulatan suatu negara. Hal ini terlihat dalam
menurunnya otonomi kebijakan makro ekonomi dalam hal
pengelolaan yang berhubungan
dengan produksi suatu negara. Ekspansi yang
dramatis dibidang teknologi
komunikasi seperti TV, satelit, telpon seluler, komputer, dan jaringan internet yang biasanya
disebut sebagai �lingkungan hypermedia� menunjukkan contoh
yang signifikan terhadap turunnya pengaruh suatu negara secara tradisional� (Krishner, 2011). Faktor
lingkungan hypermedia juga secara
signifikan mempengaruhi dominasi kekuatan yang dimiliki suatu negara.
Konsep Keamanan Nasional Modern
����������� Keamanan nasional kini secara jamak
diterjemahkan menjadi sebuah konsep pemerintahan
yang bertujuan untuk menjaga negara dan warga negaranya dari berbagai ancaman krisis 'nasional' melalui berbagai proyeksi kekuatan, seperti kekuatan politik, diplomasi, kekuatan ekonomi, kemampuan militer, dll. Bagi Berkowitz, �keamanan nasional didefinisikan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk melindungi
nilai-nilai internalnya dari ancaman eksternal� (Berkowitz, Morton, and Bock, P.G, 1965). Konsep
keamanan nasional berkembang dominan di Amerika Serikat (AS) setelah Perang Dunia II. Awalnya, konsep keamanan nasional hanya terfokus pada kemampuan militer. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, keamanan nasional telah berkembang menjadi berbagai hal, termasuk
masalah non-militer.
Amerika Serikat pertama
kali mengesahkan Undang-Undang
Keamanan Nasional 1947, yang disebut
Undang-Undang Keamanan
Nasional 1947. Undang-undang tersebut
merekonstruksi banyak hal yang dilakukan pemerintah AS di bidang militer dan intelijen setelah Perang Dunia II. Adapaun isi dari Undang-Undang
tersebut adalah �merged
the Department of War which was later changed to the Department of the Military
and the Department of the Navy (Department of the Navy) into the Global
Military Establishment (National Military Establishment). In addition, the law
creates a separate Department of the Air Force unit from the Air Force.
Following the amendments, the law, along with the Truman Doctrine and Marshall
Plan, became an important part of the US Government's strategy during the Cold
War�.
Hal
menarik dalam UU Keamanan Nasional ini setelah di amandemen adalah tidak ada
batasan atau definisi khusus tentang apa yang dimaksud dengan keamanan nasional itu sendiri. Khrisner berpendapat bahwa �Keamanan nasional akhir � akhir ini
dimaknai oleh sebuah negara
sebagai sesuatu yang telah dikonstruksi, termasuk konsep 'kepentingan' politik dan ekonomi. Selama pemerintahan Presiden Obama, konsep ini dipromosikan
oleh pemerintah AS ke seluruh dunia� (United States Government, n.d.). Yang lebih mengkhawatirkan, konsep ini kemudian
secara terang � terangan disebut sebagai landasan dan tujuan utama keamanan
nasional AS dalam upaya untuk melindungi
kepentingan sekutunya. Selanjutnya Pemerintah Inggris
menyebutkan bahwa �AS
kemudian dapat membenarkan pembatasan hak asasi individu
jika nilai � nilai konstitusional negara sekutunya merasa terancam. Interpretasi yang luas ini tentu
menimbulkan permasalahan terkait dengan penegakan hukum terkait isu hak
asasi manusia internasional. Mengenai kepentingan nasional dalam kaitannya dengan keamanan, pemerintah Inggris mengartikan 'kepentingan' sebagai sesuatu hal yang dapat mempengaruhi kondisi politik dan ekonomi suatu negara tersebut. Saat ini pemerintah
Inggris menyatakan bahwa kepentingan keamanan nasional sebagai kewajiban utama pemerintah�.
Kebijakan ini mendahulukan negara di atas hak perseorangan
warga negaranya.
Seperti
AS, Inggris, dan sebagian besar negara Eropa, tidak secara
khusus mendefinisikan istilah �keamanan nasional�
dalam kebijakan negara mereka. Alasan yang diungkapkan
di situs resmi pemerintah Inggris
menjelaskan bahwa �Pemerintah dan Parlemen belum mendefinisikan istilah tersebut untuk menjaga fleksibilitas yang diperlukan untuk memastikan bahwa istilah tersebut dapat beradaptasi dengan keadaan yang dapat berubah � ubah� Lebih lanjut
terkait dengan masalah
kebijakan pemerintah Inggris tersebut,
istilah �keamanan nasional�
diambil dari hal � hal
yang mengacu pada keamanan dan kesejahteraan
negara Inggris secara keseluruhan.
Kata 'bangsa' juga
memiliki arti tidak terbatas hanya kepada Inggris sebagai
entitas geografis atau politik namun
juga termasuk warga negara Inggris. Baik AS dan Inggris memiliki badan yang bertanggung jawab atas ancaman keamanan
nasional. Di Inggris, badan yang
bertanggung jawab atas keamanan nasional
dikenal sebagai MI5. Badan ini
merupakan badan intelijen yang berperan dalam
menangani potensi ancaman terhadap keamanan nasional, antara lain terorisme,
spionase, ancaman siber,
dan senjata pemusnah massal. Ancaman terhadap keamanan nasional
yang dimaksud oleh pemerintah Inggris
adalah �ancaman yang timbul dari tindakan sektor
industri atau bentuk kekerasan lain yang disebabkan oleh kegiatan teroris�.
Terkait perihal keamanan nasional, penyelidikan oleh MI5 hanya dapat dilakukan
jika kasus tersebut secara khusus memiliki maksud atau motif untuk menggulingkan atau melemahkan demokrasi parlementer Inggris. Jadi, hanya kasus-kasus dengan tujuan seperti itu yang akan diselidiki
oleh MI5. Dalam konteks keamanan nasional, konteks kasus hanya
membahayakan keamanan publik, belum tentu
membahayakan kondisi parlemen Inggris. Oleh karena itu, keselamatan
publik juga harus menjadi perhatian khusus dalam konteks
keamanan nasional di Inggris. Dalam menghadapi ancaman tersebut,
cara kerja Badan
ini adalah dalam bentuk intra
� lembaga dan kemitraan. Perannya dalam
melindungi keamanan nasional tidak hanya memerangi dan menyelidiki tetapi juga
menasihati dan mengidentifikasi ancaman
di masa depan.
Di
AS, lembaga yang berkompeten
terhadap keamanan nasional ialah National Security
Agency (NSA). Badan ini bertanggung
jawab dalam masalah kriptologi terkait dengan sinyal intelijen yang disebut SIGINT (Signal Intelligent) serta jaminan produk
dan layanan informasi, dan memfasilitasi pengoperasian jaringan komputer dalam membuat keputusan
yang berguna bagi AS dan sekutunya dalam kondisi dan situasi apapun. Seperti negara Inggris dan AS, Kanada juga mengartikan keamanan nasional dengan sangat luas. Pemerintah Kanada
menjelaskan
bahwa�, mereka baru � baru ini
mengesahkan undang � undang tentang keterbukaan informasi publik yang memberikan pendekatan baru terhadap kesadaran informasi total, atau setidaknya pandangan pemerintah tentang informasi yang dimiliki dan dibagikan oleh satu Lembaga�.
Selanjutnya Kanada mendefinisikan ancaman sebagai kegiatan yang dapat merusak eksistensi
negara itu sendiri. Undang � undang ini banyak mendapat
kritikan dari publik� karena luasnya konsep ancaman yang dirumuskan. Berbeda dengan konsep
keamanan nasional yang diadopsi oleh Australia, Di negara tersebut
adasbadan yang melakukan pemantauan terhadap keamanan nasional. Undang � undang
di Australia ini menjelaskan yang dimaksud dengan tugas pemantauan tersebut bertujuan
untuk meninjau,
atas inisiatif subjek yang diawasi itu sendiri. Acuan
kegiatan pengawasan tersebut mengacu kepada undang-undang anti-terorisme dan keamanan nasional Australia dan undang-undang
Persemakmuran lainnya sejauh hal itu
berkaitan dengan undang-undang anti-terorisme dan keamanan nasional Australia dengan tetap memperhatikan
dan melindungi hak-hak individu; dan tetap proporsional dengan setiap ancaman terorisme atau ancaman terhadap keamanan nasional, atau keduanya. Semua permasalahan yang berkaitan dengan potensi ancaman terorisme atau keamanan nasional berada langsung dibawah yurisdiksi Perdana
Menteri Australia. Fungsi
pengawasan ini meningkatkan akuntabilitas negara
dan meningkatkan kemampuan negara
dalam menangani masalah keamanan nasional
agar dapat dipertanggung jawabkan secara transparan kepada publik. Berbeda dengan negara barat lainnya
seperti Kanada, yang memiliki kebijakan ad hoc keamanan nasional tanpa banyak bentuk
transparansi yang dapat mengarah pada kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan (abuse
of power).
Konsep
Keamanan Nasional Indonesia
�Keamanan
adalah suatu cara faktor yang sangat berperan penting yang harus dimiliki suatu Negara. Apalagi jika Negara tersebut adalah Negara maju atau Negara berkembang yang dimana faktor keamanan
berperan penting untuk meningkatkan tingkat ekonomi Negara tersebut. Karena dengan tingkat keamanan yang baik maka tingkat
pertumbuhan ekonomi akan berjalan seiring
dengan tingkat keamanan tersebut. Kegiatan perekonomian dan investasi akan berjalan lancar di suatu Negara jika didukung dengan tingkat keamanan yang baik. Sesuai dengan
lima kekuatan keamanan nasional, upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan keamanan dan pertahanan adalah meningkatkan tiga sasaran
utama pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan melalui Dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024 Indonesia Berpenghasilan Menengah
� Tinggi yang Sejahtera, Adil, dan Berkesinambungan di terangkan bahwa �Minimum Essential Force (MEF), kontribusi industri pertahanan dalam negeri, dan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba. Ancaman lain terkait keamanan di Indonesia antara lain
intoleransi SARA, demokrasi
prosedural, ketimpangan
reformasi birokrasi, tingginya
perilaku korupsi, dan belum optimalnya penegakan hukum di Indonesia� Ancaman
berupa intoleransi terhadap SARA sendiri, berupa meluasnya
58,4% tingkat penolakan terhadap berbagai pemimpin yang memaksa, dan politik identitas yang dikejar oleh para
front runners di beberapa daerah
selama Pilkada. Indeks Demokrasi masih menunjukkan kesenjangan prosedural, dibuktikan dengan kesenjangan kebebasan sipil 78,75%, hak politik 72,49%, dan demonstrasi massa 29,22% yang berakhir dengan kekerasan antara tahun 2015 dan 2017. Isu perbatasan antara Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, Filipina, Malaysia, Singapura, Australia, China dan Thailand belum menemukan titik terang. Karena efek dari perbatasan yang muncul, Rigitan dan Sipadan dihancurkan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia tidak menyadari perkembangan lingkungan strategis yang mempengaruhi ancaman
disekitarnya. Munculnya
separatisme di Papua tidak jauh berbeda dengan
daerah rawan konflik lainnya. Menurut Decky Wospakrik, Organisasi Papua Merdeka
(OPM) tidak senang dengan kebijakan pemerintah Indonesia selama Papua tetap ada di Indonesia. Perlawanan OPM terhadap pemerintah Indonesia bertujuan untuk melepaskan diri dari
Negara Kesatuan Indonesia (NKRI). Perlawanan
dan perjuangan OPM terus berlangsung di berbagai daerah di Papua dari tahun 1967 hingga 2001. Disusul dengan rentetan penembakan di kawasan pegunungan yang bertujuan
mengganggu keamanan Papua�.
Dinamika
ancaman pertahanan
Indonesia ke depan ditunjukkan dengan pesatnya pertumbuhan persenjataan dan meningkatnya ancaman perang inkonvensional. Ketegangan antara Amerika Serikat, China dan
negara-negara ASEAN juga menyebabkan konflik yang belum terselesaikan terkait konflik di Laut China Selatan. Sementara itu, ancaman dalam negeri terus berupa ancaman
separatisme dari kelompok kriminal bersenjata Papua dan berbagai bencana alam yang mematikan. Ancaman selanjutnya disebut ancaman siber terhadap perkembangan teknologi digital new hybrid of technology yang dapat menimbulkan interferensi, spionase kepada
pemerintah,
turunnya sektor ekonomi, dan ketidakpercayaan kepada pemerintah. Serangan siber yang terjadi pada periodeJanuari � Agustus 2018 yang
diantaranya: �pencurian data (network
trojan) sebesar 31,71%; serangan pengambil alih sistem (Access privilege user)
sebesar 22,91%; serangan untuk melumpuhkan sistem dengan program denial of service (DoS attempt) sebesar
13,98%; serangan pencurian informasi (information leak) sebesar 10,79%;
dan serangan upaya pencurian informasi (information leak attempt) sebesar 12,62%. Perbedaan konsepsi pertahanan dan keamanan yang diterapkan di
Indonesia adalah dengan melihat peraturan/konstitusi dan kelembagaan organisasi. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia, konsep
pertahanan dan keamanan memiliki pengertian yang berbeda-beda oleh masing-masing lembaga,
berdasarkan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, TAP MPR Nomor VII/MPR/ 2000 tentang
Peran TNI dan Polri, Undang � Undang Nomor
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang � Undang Nomor
3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan Undang � Undang Nomor
34 Tahun 2004 tentang TNI. �Secara
kelembagaan Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sedangkan TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Asas yang
diterapkan untuk meningkatkan ketahanan meliputi asas kesejahteraan
dan keamanan, asas kekeluargaan, asas wawasan ke dalam, dan asas kelengkapan. Hakikat ketahanan nasional adalah mengatur dan menyelenggarakan keamanan dan keselamatan berdasarkan kekeluargaan yang memiliki nilai � nilai keadilan, kebijaksanaan, gotong royong dan tanggung
jawab, membina kondisi kehidupan yang bersumber dari nilai � nilai kemandirian, dan bersifat menyeluruh dan komprehensif dalam cakupan� (Mulyono, 2018).
Untuk mewujudkan pertahanan yang komprehensif dan saling mendukung, TNI dan Polri
tidak hanya bertanggung jawab sebagai kekuatan utama, tetapi juga melibatkan peran serta seluruh kementerian,
pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat terkait. Sebagaimana disyaratkan oleh UUDs1945. Usaha
mempertahankan dan memberikan keamanansnegara ini dilakukan melalui
Sishankamratamdimana rakyat dijadikan komponen pendukung.
Dengan meningkatnya jumlah ancamansyang
menggangguskeamanan
dan pertahanansIndonesia,
diharapkan akan ada kerangka hukum
untuk sistem keamanan nasional. Saatsini Jepang sudahsmemiliki
undang-undang tentang personel keamanan, namun tidak menimbulkan
efek sinergis satu sama lain dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, Indonesia, seperti banyak negara lainnya, memiliki peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan keamanan nasional, dan diharapkan dapat ditegakkan dengan dibentuknya Dewan Keamanan
Nasional.
Kesimpulan
Amerika Serikat menetapkan pada
masa Perang Dingin bahwa konsep keamanan nasional sangat relevan
kaitannya dari pendekatan sudut pandang militer
sebagai pendekatan tradisional.
Pada akhir Perang Dingin, terjadi perubahan yang signifikan, terutama terkait
dengan upaya terkait perang melawan terorisme. Saat kita
mendekati era Perang Dingin, konsep keamanan nasional menjadi tidak relevan
untuk ditafsirkan. Namun, dalam konteks
saat ini, istilah tersebut sangat kabur. Tidak ada
definisi yang juga dapat dijadikan acuan di tingkat internasional,
terutama terkait dengan kepentingan ekonomi dan politik serta perang melawan terorisme. Ini meninggalkan
ruang untuk kesewenang-wenangan. Sejauh menyangkut
hak asasi manusia,
standar Johannesburg dan kemungkinan
masing-masing individu mempertimbangkan
ukuran negara sebagai bentuk keamanan nasional mempengaruhi pemangku kepentingan. Mereka harus dapat
mengujinya melalui lembaga yang bersifat independen
dan kompeten.
����������� Bagi Indonesia, sangat diperlukan
payung hukum yang menjaga keamanan nasional. Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia belum
memiliki payung hukum dan software yang mengatur keamanan nasional. Diharapkan ke depan
Indonesia memiliki payung hukum dan perangkat lunak mengenai keamanan
nasional sehingga seluruh komponen bangsa Indonesia mengetahui peran, tugas, fungsi
dan tanggung jawab
masing-masing dalam menjaga
stabilitas nasional. Dengan demikian, ketahanan bangsa Indonesia dalam menghadapi ancaman yang datang dari dalam dan luar dapat diminimalisir
secara optimal.
Alwasilah, A. Chaedar. (2008). Pokoknya Kualitatif,
Dasar-Dasar Merancang dan Melakukan Penelitian Kualitatif, Cetakan keempat,
Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya. Google Scholar
Bambang Pranowo, M.
(2010). �Multidimensi KetahananiNasional.� Jakarta: Pustaka Alvabet.
Berkowitz, Morton, and
Bock, iP.G, Eds. (1965). Americans Nationals Security. New York:
FreesPress.
Creswell, John W., &
Poth, Cheryl N. (2016). Qualitative inquiry and research design: Choosing
among five approaches. Sage publications. Google Scholar
Krishner, Jonathan.
(2011). Globalisation and National Security. New York:
Taylor&Francis Group.
Mulyono, Hari. (2018). �Geostrategi
dan Ketahanan Nasional, Bahan Ajar Matrikulasi Lembaga Ketahanan Nasional.�
Jakarta: Lemhannas.
Newman, W. Lawrence.
(2013). Metode Penelitian Sosial: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. PT.
Indeks, 7. Google Scholar
United States Government.
(n.d.). NationalmSecuritymStrategy (Washington: 2010).
Copyright
holder: Muhammad Fakhrul, Abdul Rivai Ras, Koesnadi Kardi (2022) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is
licensed under: |