Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 7, Juli 2022

 

IMPLEMENTASIPENGAJUAAN SAKSI TAMBAHAN (YANG TIDAK TERCANTUM DALAM SURAT PELIMPAHAN PERKARA)

 

Tuangkus Harianja, Jenriswandi Damanik

Sekolah Pascasarjana Universitas Simalungun dan Fakultas Hukum Universitas Simalungun, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Dalam suatu peristiwa pidana, seseorang yang mendengar, melihat atau mengalami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu disebut dengan saksi. Selanjutnya seorang saksi akan memberikan keterangannya di sidang pengadilan dan selanjutnya disebut dengan keterangan saksi. Menurut KUHAP, hakim ketua sidang tidak hanya wajib mendengar keterangan saksi yang tercantum dalam surat pelimpahan berkara tetapi juga wajib mendengarkan keterangan saksi yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun terdakwa selama berlangsungnya pemeriksaan sidang pengadilan atau sebelum putusan dijatuhkan. Dari pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan sebagai berikut: (i) Pemanggilan terhadap saksi tambahan (yang tidak tercantum dalam surat pelimpahan perkara) baik yang diajukan oleh penuntut umum dan atau terdakwa selama sidang berlangsung atau sebelum putusan dijatuhkan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 146 ayat (2) KUHAP, yaitu dilakukan oleh penuntut umum dengan menyampaikan surat panggilan kepada saksi yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan memuat keterangan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai; (ii) Tujuan penuntut umum untuk mengajukan saksi tambahan adalah untuk membuktikan kebenaran dari tindak pidana yang telah ia dakwakan kepada terdakwa (saksi de charge), sedangka tujuan terdakwa/penasihat hukumnya mengajukan saksi a decharge adalah untuk melemahkan keterangan saksi-saksi yang memberatkan terdakwa; dan (iii) Kewenangan menilai keterangan saksi baik yang diajukan penuntut umum ataupun terdakwa (saksi tambahan) ada pada pengumpul fakta(judex facti ) yaitu hakim, dan hakim memiliki kebebasan untuk menerima ataupun menolak kebenaran dari keterangan saksi baik yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

 

Kata Kunci: Hak Penuntut Umum/Terdakwa, Saksi Tambahan, Pelimpahan Perkara

 

Pendahuluan

Terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa sebagaimana yang didakwa penuntut umum sangat bergantung kepada hasil pembuktian di pengadilan. Tujuan pembuktian adalah mencari dan menetapkan kebenaran-kebenaran yang terdapat dalam suatu perkara, jadi bukan untuk mencari-cari kesalahan terdakwa.

Pembuktian harus dilaksanakan untuk mencegah jangan sampai menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah. Pembuktian saja tidak cukup karena hal itu harus disertai pula dengan suatu keyakinan hakim. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP, mengatur bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperolehkeyakinanbahwasuatutindak pidana benar-benar terjadi danbahwaterdakwalahyangbersalahmelakukannya.

Upaya mendapatkan kebenaran dari maksud tersebut di atas, perlu diuji dengan alat-alat bukti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP. Salah satu alat bukti tersebut adalah keterangan saksi yang diberikan oleh seseorang yang melihat, mendengar atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya tersebut.Keberadaan alat bukti ini pada umumnya ada dalam setiap perkara pidana yang terjadi dan lazim menjadi andalan bagi penuntut umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Di dalam Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP disebutkan: Dalam hal ada saksi yang menguntungkan maupun memberatkanterdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang dimintakan oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.

Hasil penelitian ini diharapkan dapat mengimplementasikan pengajuan saksi tambahan yang tidak tercantum dalam surat pelimpahan perkara, sehingga keputusan yang diambil dapat lebih berkeadilan.

 

Metode Penelitian����

Metode penulisan ini membutuhkan data untuk digunakan sebagai sumber untukmenjawab atau membahas masalah yang perlu dikaji. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian juridis normative atau penelitian kepustakaan yaitu mengumpulkan data dengan menelaah bahan-bahan hukum berupa buku-buku kepustakaan dan perundang-undangan dan jurnal-jurnal ilmiah bereputasi yang relevan dengan judul yang telah dipilih dan permasalahan yang telah dirumuskan terlebih dahulu.

 

Hasil dan Pembahasan

1.     Pelaksanaan Pemanggilan Saksi Tambahan yang Diajukan Oleh Penuntut Umum Dan Atau Terdakwa

Pasal 160 ayat (1) KUHAP, membebankan kewajiban hukum kepada hakim ketua sidang untuk mendengar keterangan saksi. Pemeriksaan dan pendengaran keterangan saksi dalam persidangan meliputi seluruh saksi yang tercantum dalam surat atau berkas pelimpahan perkara. Dengan demikian setiap saksi yang telah diperiksa oleh penyidik dan saksi itu tercantum dalam pelimpahan berkas perkara, wajib didengar keterangannya dalam pemeriksaan sidang pengadilan dengan tidak mempersoalkan apakah saksi tersebut merupakan saksi yang memberatkan terdakwa ataupun saksi yang meringankan terdakwa.

Akan tetapi di dalam Pasal 160 ayat (1) huruf c lebih lanjut ditegaskan saksi yang diperiksa tidak terbatas terhadap saksi-saksi yang telah tercantum dalam pelimpahan berkas perkara yang telah diperiksa dan diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum, akan tetapi meliputi seluruh saksi yang diajukan oleh penuntut umum maupun oleh terdakwa atau penasihat hukum yang tidak tercantum dalam pelimpahan berkas perkara. Hakim ketua sidang tidak dapat menolak saksi-saksi tambahan yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun oleh terdakwa atau penasihat hukum.

Dari ketentuan yang mewajibkan hakim ketua sidang mendengar keterangan saksi yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa ini sebagaimana diatur 160 ayat 1 huruf c KUHAP, dapat dimengerti bahwa ketentuan ini mengandung kebaikan dan kelemahan. Adapun kebaikannya adalah bahwa ketentuan ini memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada penuntut umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa Sebaliknya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada terdakwa untuk mengajukan saksi-saksi yang mungkin dapat membebaskannya atau meringankannya dari dakwaan penuntut umum.

Di sisi lain kelemahannya dapat dilihat dalam kaitannya dengan kelancaran pemeriksaan perkara itu sendiri. Dengan pengajuan saksi tambahan yang sifatnya meringankan bagi terdakwa kemungkinan waktu persidangan akan bertambah panjang. Apalagi jika hak mengajukan saksi yang meringankan ini dengan sengaja dipergunakan terdakwa sebagai sarana memperlambat jalannya pengambilan putusan dalam perkara yang bersangkutan.

Akan tetapi sepanjang penggunaan hak itu masih wajar, hakim ketua sidang harus benar-benar mematuhi kewajiban tersebut sebagai seorang pengayom yang bijaksana. Hakim harus bertindak bijaksana untuk menempatkan kewajiban dan hak itu dalam suatu keseimbangan yang proporsional atas landasan kepentingan kelancaran pemeriksaan perkara itu sendiri pada satu pihak dan kepentingan pembelaan terdakwa pada pihak lain.

Pengajukan saksi-saksi tambahan sebagaimana halnya dengan saksi yang meringankan (a decharge) dan saksi yang memberatkan (de charge) dalam pembahasan skripsi ini, perlu pula diketahui batas tenggang waktu mengajukan saksi tersebut oleh penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukumnya. Batas waktu pengajuan saksi-saksi dimaksud adalah terbatas yaitu sebelum hakim ketua sidang menjatuhkan putusan atas perkara yang bersangkutan.

Dalam hal ini berarti undang-undang memberi hak kepada mereka (penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum) untuk mengajukan saksi tambahan selama proses persidangan masih berlangsung. Hak mengajukan saksi tambahan tertutup apabila hakim ketua sidang telah menjatuhkan putusan, jadi bukan setelah pemeriksaan perkara selesai. Dengan demikian walaupun penuntut umum telah membacakan tuntutan atau requisitoir, hal itu belum menutup kemungkinan bagi terdakwa atau penasihat umum untuk mengajukan saksi yang meringankan atau menguntungkan.

Permintaan untuk mengajukan saksi baik oleh penuntut umum ataupun terdakwa harus ditujukan kepada hakim ketua siding, sehingga hakim ketua sidanglah yang berwenang memutuskan apakah permintaan dari terdakwa, dari penasihat hukum atau dari penuntut umum itu dapat dikabulkan atau tidak. Adapun mengenai siapa yang harus melakukan pemanggilan terhadap para saksi dan dengan cara bagaimana panggilan itu harus dilakukan ternyata tidak ada peraturan dan penjelasannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun adalah tidak wajar apabila dibuat perbedaan antara panggilan terhadap para saksi yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dengan panggilan terhadap para saksi yang diminta oleh terdakwa/penasihat hukum atau oleh penuntut umum selama sidang berlangsung atau sebelum dijatuhkannya putusan, sebab sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, semua saksi tersebut wajib didengar keterangannya oleh hakim ketua sidang.

Dengan demikian pemanggilan terhadap para saksi baik yang diminta oleh terdakwa/penasihat hukum atau penuntut umum sebelum putusan dijatuhkan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 146 ayat (2) KUHAP. Pemanggilan itu dilakukan oleh penuntut umum dengan menyampaikan surat panggilan kepada saksi yang memuat: (i) tanggal, hari serta jam sidang, dan; (ii) keterangan untuk perkara apa saksi dipanggil.

Surat panggilan tersebut harus sudah diterima oleh saksi yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai yakni setelah hakim ketua sidang mengabulkan permintaan dari terdakwa/penasihat hukum atau dari penuntut umum untuk memanggil orang-orang tertentu untuk didengar keterangannya baik sebagai saksi a decharge maupun sebagai saksi de charge, dan setelah penuntut umum mendapat perintah dari hakim ketua sidang untuk memanggil orang-orang yang bersangkutan

2.     Tujuan Penuntut Umum Dan Atau Terdakwa Mengajuan Saksi Tambahan���������

Sesuai dengan ketentuan KUHAP, bahwa penuntut umum adalah pihak yang bertindak sebagai aparat yang diberi wewenang untuk mengajukan segala daya upaya untuk membuktikan kesalahan yang didakwakannya kepada terdakwa dalam surat dakwaan, yaitusurat atau akte yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan�. Dengan demikian kewajiban untuk membuktikan kesalahan terdakwa ada pada penuntut umum. Salah satu upaya penuntut umum untuk mengajukan bukti tentang kesalahan terdakwa adalah dengan mengajukan saksi yang memberatkan (de charge).

Sebaliknya terdakwa atau penasihat hukum mempunyai hak untuk melemahkan atau melumpuhkan pembuktian yang diajukan oleh penuntut umum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Misalnya dengan (i) mengadakan sangkalan atau bantahan yang beralasan atas dakwaan penuntut umum, atau; (ii) dengan alibi atau dengan; dan (iii) mengajukan saksi yang meringankan atau saksi a decharge.

Terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan/atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. Saksi yang diajukan oelh seorang terdakwa, yang diharapkan dapat memberfikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya atau saksi a de charge, sebagai lawan dari saksi a charge, yakni saksi yang diajukan oleh penuntut umum, yang keterangannya memberatkan terdakwa.

Berdasarkan Pasal 65 KUHAP tersangka dan terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. Ini berarti sudah sejak diperiksa oleh penyidik, seorang tersangka itu berhak mengajukan saksi-saksi guna memberikan keterangan yang menguntungkan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti itu atau keterangan-keterangan yang meringankan tersangka dari saksi-saksi a de charge, oleh penyidik harus dituangkan dalam suatu berita acara pemeriksaan saksi, yang bersama-sama dengan berita-berita lainnya kemudian harus diserahkan kepada penuntut umum, untuk dijadikan bahan pertimbangan apakah ia akan melimpahkan perkaranya ke pengadilan atau akan menurut perkara tersebut demi hukum.

Kesaksian a de charge seperti itu seringkali diperlukan dalam pemeriksaan oleh penyidik, apabila seseorang tersangka telah mengemukakan alibi, yaitu bahwa ia berada di lain tempat pada saat tindak pidana yang disangkakan terhadap dirinya itu terjadi, atau bahwa ia benar-benar tidak pernah berada di tempat kejadian, baik sebelumnya, selama, atau sesudah tindak pidana yang bersangkutan terjadi. Keterangan saksi yang menguatkan alibi tersangka seperti itu juga harus dibuat dalam sebuah berita acara, dan tidak cukup apabila hanya diketahui oleh penyidik.

Berkenaan dengan adanya hak untuk mengajukan saksi atau ahli yang oleh undang-undang telah diberikan kepada tersangka atau terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasa 65 KUHAP di atas, para pemeriksa di semua tingkat pemeriksaan wajib menanyakan kepada tersangka atau terdakwa, yaitu apabila ia akan mengajukan saksi-saksi atau sdaksi ahli yang dapat memberikan keterangan yang sifatnya menguntungkan bagi dirinya.

Apabila seorang tersangka atau terdakwa mengajukan nama seseorang atau beberapa orang saksi a de charge atau seorang atau beberapa saksi ahli, yaitu menurut pendapatnya akan dapat memberikan keterangan-keterangan yang sifatnya meringankan bagi dirinya, tidak dengan sendirinya pemeriksa selalu harus mengabulkan setiap permintaan unuk memanggil semua saksi a de charge yang disebutkan oleh tersangka atau terdakwa, apabila pemeriksa yakin bahwa saksi-saksi tersebut tidak akan dapat memberikan keterangannya yang secara langsung ada hubungannya dengan tidak pidana yang disangkakan atau didakwakan kepada tersangka atau terdakwa karena hal tersebut hanya akan menghambat jalannya pemeriksaan dan bertentangan dengan prinsip pemeriksaan yang cepat, sederhana dan murah, sebagaimana yang dikehendaki oleh pembentuk KUHAP.

Dalam hal saksi yang menguntungkan tersangka tidak diajukannya pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan maka ia masih dapat mengajukannya selama pemeriksaan di sidang pengadilan masih berlangsung atau sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Inilah yang disebutkan saksi tambahan yang tidak tercantum dalam surat pelimpahan perkara. Berdasarkan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP bahwa saksi yang diajukan dan/atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, wajib didengarkan oleh hakim ketua sidang.

Kewajiban hakim untuk menanggapi hak terdakwa mengajukan saksi yang meringankan sebagaimana dijelaskan di atas adalah merupakan cermin jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang diatur dalam KUHAP demi mengangkat dan menempatkan derajat tersangka atau terdakwa dalam suatu kedudukan sebagai mahluk manusia yang memiliki harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh.

Tersangka atau terdakwa harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusian, yang membawa suatu konsekwensi bahwa dalam pelaksanaan penegakkan hukum terhadap mereka, hak-hak asasi utama yang telah diatur oleh undang-undang tidak boleh dilanggar, sebagaimana halnya untuk mengajukan saksi yang meringankan bagi dirinya.

Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. Oleh sebab itu adalah hal yang layak jika ia mengajukan saksi yang menguntungkan dirinya dengan tujuan untuk melemahkan/melumpuhkan pembuktian penuntut umum atas kesalahan yang didakwa kepadanya ataupun untuk melakukan pembelaan atas dakwaan penuntut umum.

Dalam penjelasan mengenai ketentuan yang diatur dalam Pasal 66 KUHAP ini dikatakan bahwa ketentuan ini adalah penjelasan dari asas praduga tidak bersalah. Yang dimaksud dengan asas praduga tidak bersalah ataupun yang dalam bahasa Inggris juga disebut sebagai asas presumption of innocence itu merupakan suatu asas dalam hukum acara pidana, yang pada dasarnya ingin mengatakan bahwa seorang terdakwa itu harus dipandang sebagai tidak bersalah, sebelum kesalahannya itu dinyatakan sebagai terbukti oleh pengadilan, dan putusan kekuatan hukum yang tetap.

Dengan dicantumkannya ketentuan mengenai tidak dibebankannya tersangka atau terdakwa dengan kewajiban untuk membuktikan sesuatu dalam proses pemeriksaan perkara pidana, maka kini tidak perlu lagi dipermasalahkan tentang siapa yang sebenarnya mempunyai beban untuk membuktikan tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan kepada tersangka atau terdakwa.

Pada dasarnya siapa yang menyangka atau siapa yang mendakwa seseorang telah melakukan tindak pidana, maka ialah yang harus membuktikan kebenaran dari sangkaan atau dakwaannya. Dalam hal ini adalah penuntut umum yang harus berupaya untuk membuktikan kesalahan terdakwa termasuk dengan mengajukan saksi-saksi yang memberatkan terdakwa.

3.     Kewenangan Menilai Keterangan Saksi Tambahan Yang Diajukan Oleh Penuntut Umum Dan Atau Terdakwa

Sebagaimana dijelaskan bahwa kepada penuntut umum, undang-undang telah membebankan kewajiban untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Berdasarkan hal tersebut dalam praktek di persidangan sering terlihat penuntut umum mengajukan pertanyaan yang seolah-olah menyerang kepada semua saksi untuk membuktikan kebenaran dari tindak pidana yang telah ia dakwakan kepada terdakwa. Sebaliknya penasihat hukum mengajukan pertanyaan secara bertubi-tubi kepada saksi-saksi a charge untuk melemahkan keterangan mereka yang memberatkan terdakwa. Semuanya itu merupakan hal yang wajar asal mereka menyadari bahwa yang berwenang menilai apakah suatu dakwaan itu terbukti atau tidak, atau apakah suatu keterangan saksi itu berharga atau tidak adalah judex facti atau penemu fakta yaitu hakim, jadi bukan penuntut umum atau penasihat hukum.

Semua pembelaan yang dilakukan dengan cara membentak-bentak para saksi a charge di sidang pengadilan dengan maksud melemahkan keterangan yang telah diberikan di depan sidang pengadilan, ataupun untuk menyerang kewibawaan saksi dengan tujuan untuk melemahkan mental saksi bukanlah pembelaan yang dikehendaki oleh KUHAP. Hal ini membuat para saksi menjadi tidak bebas untuk memberikan keterangan kepada pengadilan bukan saja disebabkan karena cara mengajukan pertanyaan oleh pembela melainkan juga karena pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan oleh pembela. Bagaimana pun cara pembela/penasihat hukum untuk melemahkan keterangan saksi de charge semua penilaian terhadap keterangan saksi itu sepenuhnya diserahkan kepada hakim sebagai penemu fakta.

Mengadili adalah pergulatan kemanusiaan. Itulah tugas hakim yang jika dijalankan dengan penuh pengabdian yang tulus. Dalam misi menegakan hukum demi keadilan memang sangat sulit dan penuh tantangan tapi sangat mulia. Keadilan yang diperjuangkan adalah keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Seorang hakim tidak boleh hanya bersandar pada undang-undang semata, tetapi juga harus sesuai dengan hati nuraninya yang tulus. Demikian halnya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa/penasihat hukum, hakim harus cerdas, serta arif bijaksana sehingga dapat menghasilkan keputusan yang tepat, adil dan bermanfaat sebagai perwujudan dari kebenaran materiil.

Dalam hal penilaian terhadap keterangan saksi yang meringankan atau memberatkan terdakwa ini, ketentuan yang harus menjadi pedoman adalah ketentuan yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP yang berbunyi: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa dalam pembuktian kesalahan terdakwa harus ada sekurang-kurangnya dua alat bukti sah dan atas dasar sekurang-kurangnya dua alat bukti ini timbul keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa. Hal ini mengandung pengertian bahwa dengan adanya keyakinan hakim berarti hakim bebas untuk menentukan berdasarkan hati nuraninya untuk dapat menerima kebenaran ataupun mengenyampingkan keterangan saksi baik yang meringankan maupun memberatkan bagi terdakwa tersebut.

Dengan demikian tidak berarti bahwa dengan kehadiran saksi yang meringankan yang diajukan oleh terdakwa ataupun saksi yang memberatkan yang diajukan oleh penuntut umum di persidangan, hakim menjadi terikat untuk mendasarkan keputusannya kepada kebenaran keterangan saksi tersebut tanpa mempertimbangkannya ataupun menyesuaikannya dengan alat-alat bukti lain maupun segala fakta hukum yang terungkap di persidangan sehingga menimbulkan keyakinan hakim untuk memberikan suatu keputusan yang tepat dan adil bagi semua pihak. Dengan demikian hukum dapat ditegakan dan masyarakat benar-benar merasakan adanya kepastian hukum.

 

Kesimpulan

Pemanggilan terhadap saksi tambahan (yang tidak tercantum dalam surat pelimpahan perkara) baik yang diajukan oleh penuntut umum dan atau terdakwa selama sidang berlangsung atau sebelum putusan dijatuhkan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 146 ayat (2) KUHAP, yaitu dilakukan oleh penuntut umum dengan menyampaikan surat panggilan kepada saksi yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan memuat keterangan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.

Tujuan penuntut umum untuk mengajukan saksi tambahan (yang tidak tercantum dalam surat pelimpahan perkara) adalah untuk membuktikan kebenaran dari tindak pidana yang telah ia dakwakan kepada terdakwa (saksi de charge), sedangka tujuan terdakwa/penasihat hukumnya mengajukan saksi a decharge adalah untuk melemahkan keterangan saksi-saksi yang memberatkan terdakwa.

Kewenangan menilai keterangan saksi baik yang diajukan penuntut umum ataupun terdakwa (saksi tambahan) ada pada pengumpul fakta (judex facti) yaitu hakim, dan hakim memiliki kebebasan untuk menerima ataupun menolak kebenaran dari keterangan saksi baik yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

 

 


BIBLIOGRAFI

 

Andi Hamzah, Surat Dakwaan, Alumni, Bandung, 1987

 

........................, Hukum Acara Pidana Di Indonesia, CV. Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996.

 

Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Yayasan Pengayoman, Jakarta, Tanpa Tahun.

 

Kurnianingsih, M. dan Priyangga, T,. Implementasi Hak Terdakwa untuk Menghadirkan Alat Bukti Berupa Saksi Dan Ahli Yang Meringankan Dalam Perkara Penodaan Agama Islam, Verstek, 4(1), 2021.

 

Lestari, T. Y. dan Juwita, J., Penerapan Saksi Hukum terhadap Seseorang yang Kedapatan Menjadi Veteran Palsu Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran, Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(4), pp. 4763�4781, 2022.

 

Machmud, S, Analisis Yuridis Penerapan Pasal 229 KUHAP Tentang Penggantian Biaya Terhadap Saksi Yang Hadir dalam Tingkat Pemeriksaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor. 28/Pid. Sus-TPK/2016/PN. PBR. Universitas Islam Riau, 2018.

 

M. Yahya Harahap,Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid I, Pustaka Kartini Penerbit Buku Bermutu, Bandung, 1985.

 

Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 2001.

 

Ninorey, I. Penggunaan Alat Bukti Keterangan Saksi A Charge Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Tenaga Kerja, Verstek, 5(3), 2018.

 

Rondonuwu, O. G. (2013) �Hak dan Kewajiban yang Mengikat terhadap Saksi di dalam Praktik Persidangan Pidana�, Lex Crimen, 1(4), 2018

 

P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

 

Rondonuwu, O. G., Hak dan Kewajiban yang Mengikat terhadap Saksi di dalam Praktik Persidangan Pidana, Lex Crimen, 1(4), 2013.

 

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Sumur, Bandung, 1981.

Wulandani, M. T. W., Implementasi hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge dalam persidangan dan kekuatannya sebagai alat bukti dalam perkara terorisme (studi kasus dalam putusan nomor: 1783/Pid. B/2004/PN. Jak. Sel). UNS (Sebelas Maret University), 2011.

 

Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP

 

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan

 

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan perubahannya dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014

 

Van Christian, B, Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Pasal 65 KUHAP tentang Hak Tersangka atau Terdakwa untuk Menghadirkan Saksi yang Menguntungkan (Saksi/Saksi Ahli) di Semua Tingkat Pemeriksaan. UAJY. 2016

 

Copyright holder:

Tuangkus Harianja, Jenriswandi Damanik (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: