Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 7, Juli 2022
PENCAPAIAN
PROGRAM PANJARAN NOL RUPIAH DALAM MENGINDIKASIKAN SISTEM PENYEDIAAN PERUMAHAN YANG TERJANGKAU DAN BERKELANJUTAN
DI PROVINSI DKI JAKARTA
Nicita Meinanda Yudisti, Muslihudin, Yanto
Universitas
Jenderal Soedirman Purwokerto, Indonesia
Email: [email protected],
[email protected], [email protected]
Abstrak
Fokus penelitian ini untuk mengevaluasi
komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pelaksanaan program DP Nol
Rupiah. Hasil kajian evaluasi berupa identifikasi persoalan-persoalan yang
dihadapi oleh stakeholders, serta
pencapaian pelaksanaan program Hunian DP Nol Rupiah
tersebut. Pada akhir kajian, peneliti mengenalisis kriteria yang mengindikasikan kondisi
kepastian keberlanjutan penyediaan perumahan Hunian DP Nol Rupiah di Provinsi DKI Jakarta. Angka realisasi
pembangunan dan penjualan Hunian DP Nol Rupiah, mulai dari tahun
2017 hingga pada Maret 2021, hanya mencapai 9,39% dari target terbangun. Sedangkan jumlah Hunian DP Nol Rupiah yang terbangun tersebut hingga Maret
2022 terjual sebanyak 908 unit
yang tersebar pada ketiga lokasi program Hunian DP Nol Rupiah. Beberapa kendala pelaksanaan program Hunian DP Nol Rupiah antara lain karena terkendalanya
pembangunan akibat pembebasan lahan, dampak pandemi
2020-2021, langkanya lahan terbuka di Provinsi DKI Jakarta dan pengaruhnya terhadap harga jual properti, dinamika revisi peraturan mengenai persyaratan yang
memberatkan calon pembeli, hingga adanya polemik
temuan korupsi pada September 2021.
Berdasarkan hasil ranking akhir kriteria penyediaan perumahan yang mengindikasikan keberlanjutan
program Hunian DP Nol
Rupiah, kriteria komponen sosial-ekonomi yakni �Skema Pembiayaan dengan Harga yang Terjangkau bagi MBR� dan �Keterjaminan terhadap Status
Legal Hunian� berada pada urutan paling diprioritaskan. Sedangkan kriteria-kriteria komponen fisik lingkungan seperti �Luas Hunian yang Disediakan� dan �Pembinaan mengenai Penggunaan Sumber Daya Ramah Lingkungan� berada pada urutan akhir yang belum terlalu diprioritaskan oleh stakeholders. Simpulannya,
kebutuhan sosial-ekonomi selalu menjadi komponen utama yang menjadi perhatian manusia. Manusia cenderung mengesampingkan faktor keberlanjutan lingkungan dibanding kebutuhan sosial-ekonominya dalam mengambil keputusan pemenuhan kebutuhan.
Kata Kunci: program DP nol rupiah;
pembangunan perumahan
Abstract
The focus of this research is to evaluate the
commitment of the DKI Jakarta Provincial Government to the
implementation of the Zero Rupiah Down Payment (DP) Housing program. The results of the evaluation study were
identifying the problems faced by stakeholders, and also the achievement of the
implementation of the Zero Rupiah DP Housing program. At the
end of the study, researcher recognized criteria that indicated the condition
of certainty of sustainability housing
delivery system of the Zero
Rupiah DP Housing in DKI Jakarta Province.
The realization of the
development and sale the Zero Rupiah DP Housing, starting from
2017 to March 2021, only reached 9.39% of the built-up target. Meanwhile, the
number of Zero Rupiah DP Housing that was built until March
2022 sold as many as 908 units spread across the three locations of the the Zero
Rupiah DP Housing program. Some of the obstacles to the implementation of the the Zero
Rupiah DP Housing program include the constrained development due to land acquisition,
the impact of the 2020-2021 pandemic, the scarcity of open land in DKI Jakarta
Province and its effect on the selling price of property, the dynamics of
revision of regulations regarding requirements that burden prospective buyers,
until the polemic of corruption findings in September 2021. Based on the
final ranking results of housing provision criteria that indicate the
sustainability of the Zero Rupiah DP Housing program, the criteria for
the socio-economic component, namely "Financing Scheme with Affordable
Prices for MBR" and "Visibility to Legal Status of Occupancy"
are in the most prioritized order. While the criteria for the physical
components of the environment such as "Area of Occupancy Provided"
and "Coaching on the Use of Environmentally Friendly Resources" are
in the final order that has not been prioritized by stakeholders. In conclusion,
socio-economic needs have always been the main component of human concern.
Humans tend to put aside environmental sustainability factors over socio-economic
needs in making decisions to meet needs.
Keywords: zero rupiah down payment program; housing development
Tanah adalah kekayaan bangsa Indonesia yang harus
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat, seperti yang telah tercantum dalam Pasal
33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2000).
Dalam proses pemanfaatan tanah untuk kemakmuran rakyat tersebut perlu
dilaksanakan sebuah pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah dan hasil guna
penggunaan tanah, serta menyelaraskan kepentingan individu dengan fungsi sosial
tanah dalam rangka pelaksanaaan pembangunan dan juga meningkatkan peran serta
aktif para pemilik tanah dalam pembangunan dan upaya pemerataan hasil-hasilnya.
Jumlah penduduk yang bertambah dan laju urbanisasi yang
terus meningkat mengakibatkan melonjaknya kebutuhan tempat tinggal penduduk di
DKI Jakarta. Pertambahan populasi ini juga mempengaruhi kemampuan lingkungan
(daya dukung lingkungan/carrying capacity) dalam mendukung sistem
kehidupan perkotaan. Sayangnya, penduduk yang membuka lahan, sebagian kurang
memahami prinsip ekologi dan tata ruang, sehingga pembangunan berpotensi
menganggu ekosistem alami. Ekosistem alami yang kian terganggu menyebabkan
penurunan kualitas lingkungan, sehingga tidak mampu lagi mendukung penyediaan
hunian yang layak.
Ketersediaan lahan dengan kualitas lingkungan yang baik
mengalami kelangkaan, sehingga menyebabkan peningkatan harga beli. Penduduk
dengan daya beli rendah atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta
masyarakat pendatang kesulitan memperoleh hunian yang layak dan terjangkau di
pusat kota. Berdasarkan hasil analisis data Survei Sosial Ekonomi Nasional
tahun 2019 (BPS, 2019),
hanya 51% penduduk di Provinsi DKI Jakarta yang telah memiliki properti hunian
pribadi. Penduduk yang tidak memiliki rumah terkonsentrasi pada 40% masyarakat
miskin. Persentase tersebut menunjukkan bahwa DKI Jakarta masih kekurangan
properti hunian sebanyak 302.319 unit.
Pada tahun 2016, bertepatan dengan momentum Pemilihan Gubernur
Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengikrarkan janji politik
mengenai komitmen penyediaan pasar properti hunian yang berpihak kepada MBR (Baswedan & Uno, 2016).
Hal ini didukung fakta bahwa salah satu hambatan yang dihadapi warga Jakarta
adalah tingginya panjaran/uang muka/down
payment (DP) sebesar 20%-30% dari nilai properti tempat tinggal. Program
Hunian Terjangkau (affordable housing) DP Nol Rupiah merupakan program
yang bertujuan meringankan biaya hidup kebutuhan pokok bagi masyarakat
berpenghasilan menengah ke bawah (MBR) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI)
Jakarta. Hadirnya program DP Nol Rupiah dimaksudkan sebagai kredit murah
berbasis tabungan bagi MBR. Program tersebut memastikan pembayaran kredit yang
lebih dapat dipenuhi warga, seperti konsistensi proporsi saldo tabungan di bank
dari nilai properti dalam jangka waktu 6 bulan terakhir, serta konsistensi perilaku
menabung di bank selama jangka waktu 6-12 bulan terakhir.
Pembangunan perumahan di Provinsi DKI Jakarta cenderung
berkembang pesat. Rumah maupun hunian lainnya cenderung dibangun tergesa-gesa
agar menyeimbangi jumlah penduduk perkotaan yang terus bertambah. Sejalan
dengan dicetuskannya program DP Nol Rupiah sebagai upaya perbaikan lingkungan
permukiman, kondisi fisik lingkungan ibu kota telah memasuki tahap kritis
dimana Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) nya pada tahun 2019 mencapai
42,84 menempati urutan terakhir dari 34 provinsi di Indonesia. Berdasarkan
informasi tersebut, prioritas pembangunan masih diletakkan pada kuantitas
daripada kualitas bangunan. Akibatnya, rumah dibangun tanpa kenyamanan dan
keamanan yang kurang memperhatikan layanan fasilitas dasar, seperti sumber daya
air dan listrik. Kurangnya perhatian terhadap keadaan sosial-budaya dan
lingkungan menyebabkan persoalan penyediaan perumahan semakin kompleks, seperti
kurangnya perhatian terhadap fasad perumahan, membuang sampah ke ekosistem
alami sungai, serta penggunaan sumber daya alam yang belum berkelanjutan.
Budaya ini memicu kegagalan fungsi infrastruktur lingkungan seperti drainase pada
musim hujan yang berujung pada kerusakan lingkungan dan bencana ekologis
perkotaan, misalnya banjir (KLHK, 2019).
Untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan mencegah bencana
ekologis pada perkotaan, diperlukan suatu rekomendasi Sistem Penyediaan
Perumahan yang Terjangkau dan Berkelanjutan atau Sustainable and Affordable
Housing Delivery System (SAHDS) dengan memperhatikan aspek-aspek
sosial-budaya, ekonomi, dan lingkungan. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah
Indonesia untuk mengatasi masalah yang sedang berlangsung ini. Program Kampung
Improvement Program (KIP) pernah dihadirkan dengan memberikan pinjaman
khusus untuk MBR dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggalnya. Namun, upaya
tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan. Program pembaruan perkotaan
pada kenyataannya menghadapi tantangan yang rumit selama proses negosiasi (yaitu
ketidaksepakatan antara konsumen, pemerintah, dan pengembang tentang kompensasi
harga tanah, serta status kepemilikan tanah). Ketidaksepakatan ini biasanya
mengarah pada penggusuran paksa kampung yang akan diperbaiki kualitas
lingkungannya. Masalah lain adalah rendahnya tingkat kedisiplinan mengenai
angsuran pinjaman dan pembayaran fasilitas khusus yang diberikan kepada
kelompok MBR.
Terpilihnya Anies-Sandi menjadi tonggak
diwujudkannya program DP Nol Rupiah. Dalam keberjalanan program DP Nol Rupiah,
proses pembangunan tidak mampu menargetkan hunian untuk MBR dengan pendapatan
di bawah 4 juta, namun lebih ditargetkan kepada penduduk dengan syarat minimal
gaji Rp 4-7 juta yang tidak tergolong MBR (Detik.com, 2021). Selain itu, skema pembayaran yang
panjang juga menjadi bahan pertimbangan calon pembeli. Outbreaks pandemi COVID-19 pada awal tahun 2020 juga ikut berdampak
besar terhadap pasar hunian di Indonesia. Persoalan tersebut mempengaruhi minat
pembeli untuk mengikuti program DP Nol Rupiah.
Untuk mengatasi sepinya peminat
dan kendala pemasaran hunian akibat pandemi COVID-19, pada tahun 2020,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan
dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengubah batas gaji yang bisa membeli
rumah melalui program DP Nol Rupiah, dari semula Rp 7 juta menjadi 14,8 juta.
Perubahan kebijakan ini juga telah dituangkan dalam perubahan Rancangan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017-2022 (Gubernur DKI Jakarta, 2016). Lebih lanjut, Peraturan Gubernur Nomor
14 Tahun 2020 (Gubernur DKI Jakarta, 2020c) tidak secara spesifik mengatur Batasan
Penghasilan Tertinggi MBR maupun Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR .
Adapun Batasan Penghasilan Tertinggi MBR Provinsi DKI Jakarta diatur pada
Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020 (Gubernur DKI Jakarta, 2020a), sedangkan Batasan Harga Jual Rumah
Susun Bagi MBR diatur pada Keputusan Gubernur Nomor 606 Tahun 2020 (Gubernur DKI Jakarta, 2020b)
(Republika.co.id, 2021).
Dalam penelitian ini, fokus kajian
penulis pada evaluasi komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap
pelaksanaan program DP Nol Rupiah. Hasil kajian evaluasi berupa identifikasi
persoalan-persoalan yang dihadapi oleh stakeholders,
serta pencapaian menciptakan hunian yang layak dan terjangkau bagi MBR melalui
pelaksanaan program DP Nol Rupiah tersebut. Pada tahap
akhir kajian, peneliti menyusun temuan dan rekomendasi berupa prioritasi kriteria penyediaan
perumahan yang mengindikasikan
keberlanjutan program Hunian
DP Nol Rupiah bagi MBR di Provinsi DKI
Jakarta.
Tujuan dari penelitian ini mengkaji pencapaian
program Panjaran/Down Payment Nol Rupiah dalam mengindikasikan pencapaian Sistem Penyediaan Perumahan yang
Terjangkau dan Berkelanjutan di Provinsi DKI Jakarta. Adapun sasaran-sasaran
penelitiannya sebagai berikut: 1). Terevaluasinya pencapaian pelaksanaan program DP Nol Rupiah dalam
penyediaan perumahan bagi MBR di Provinsi DKI Jakarta; 2). Teridentifikasinya kendala atau
persoalan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan
program DP Nol Rupiah; serta 3). Tersusunnya skema sistem penyediaan perumahan yang berkelanjutan dan
terjangkau untuk Provinsi DKI Jakarta.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang
menggunakan pendekatan kuantitatif-kualitatif (campuiran/mixed-method). Metode mixed-method
memandang bahwa metode merupakan alat penelitian yang harus fleksibel
disesuaikan dengan sasaran penelitian baik subjek maupun objek yang diteliti (Bungin, 2020).
Persoalan yang tumpang-tindih dalam Sistem Penyediaan Perumahan yang Terjangkau
dan Berkelanjutan di Provinsi DKI Jakarta harus dijawab dengan metode yang
sesuai. Sebagaimana dipahami, perbandingan akar filosofis metode kuantitatif
adalah positivis, sedangkan metode kualitatif adalah fenomenologi. Mixed-method merupakan paradigma baru
yang menuntun peneliti mampu menafsirkan jawaban sasaran penelitian dan
menjelaskan hasil analisisnya dengan baik, sehingga menghasilkan novelty-novelty yang bermanfaat bagi
khasanah ilmu pengetahuan, khususnya dalam hal ini ilmu lingkungan.
Dalam metode campuran ini, waktu penelitian dapat
dilakukan secara bersamaan maupun terpisah (baik kualitatif telebih dahulu baru
kuantitatif atau sebaliknya). Terdapat strategi-strategi dalam metode penelitian,
yakni (1) strategi metode campuran sekuensial atau bertahap, yakni penelitian
yang melaksanakan salah satu metode terlebih dahulu kemudian diikuti metode
lain untuk melengkapi; serta (2) strategi metode campuran konkuren
(sewaktu-waktu), yakni penelitian yang menggabungkan antara data kuantitatif
dan data kualitatif dalam satu waktu (Creswell, W. John & Creswell, 2018).
Metode campuran sekuensial terdiri dari sequential explanatory, sequential exploratory, dan sequential transformative strategy. Metode
penelitian kombinasi model sequential explanatory, dicirikan
dengan pengumpulan data dan analisis data kuantitatif pada tahap pertama, dan
diikuti dengan pengumpulan dan analisis data kualitataif pada tahap kedua, guna
memperkuat hasil penelitian kuantitatif yang dilakukan pada tahap pertama.
Sedangkan pada metode sequential exploratory, hanya dibalik, dimana pada metode ini pada tahap awal
menggunakan metode kualitatif dan tahap berikutnya menggunakan metode
kuantitatif. Bobot metode lebih pada metode tahap pertama yaitu metode
kualitatif dan selanjutnya dilengkapi dengan metode kuantitatif. Kombinasi data
kedua metode bersifat connecting (menyambung) hasil
penelitian tahap pertama (hasil penelitian kualitatif) dan tahap berikutnya
(hasil penelitian kuantitatif). Model sequential
transformative strategy dilakukan dalam dua tahap dengan dipadu oleh teori
lensa (gender, ras, ilmu sosial) pada
setiap prosedur penelitiannya. Tahap pertama bisa menggunakan metode
kuantitatif atau kualitatif dan dilanjutkan pada tahap berikutnya dengan metode
kualitatif atau kuantitatif. Teori lensa dikemukakan pada bagian pendahuluan
proposal penelitian untuk memandu dirumuskannya pertanyaan penelitian untuk
menggali masalah.
Pada metode konkuren terdiri dari concurrent triangulation
strategy, concurrent embedded strategy, dan concurrent rent
transformative strategy. Model concurret
triangulation strategy
merupakan model yang paling familiar diantara enam model dalam metode campuran.
Dalam model ini peneliti menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif secara
bersama-sama, baik dalam pengumpulan data maupun analisisnya, kemudian dapat
ditemukan mana data yang dapat digabungkan dan dibedakan. Sedangkan pada model concurrent embedded strategy, penggunaan
metode penelitian kuantitatif dan kualitatif dikombinasikan secara bersama-sama
atau sebaliknya, tetapi bobot metodenya berbeda. Pada model ini ada metode yang
primer dan metode sekunder. Metode primer digunakan untuk memperoleh data yang
utama, dan metode sekunder digunakan untuk memperoleh data guna mendukung data
yang diperoleh dari metode primer. Model terakhir dari metode konkuren ini
yaitu concurrent rent transformative
strategy. Metode ini merupakan gabungan antara model triangulation
dan embedded. Dua metode pengumpulan data dilakukan pada satu
tahap/fase penelitian dan pada waktu yang sama. Bobot metode dapat berbeda
sesuai teknik penggabungan datanya (merging,
connecting atau embedding).
Strategi penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif
sequential exploratory yang
dilaksanakan terlebih dahulu dan selanjutnya dilengkapi dengan metode
kuantitatif. Pada metode ini, pendekatan kualitatif digunakan untuk
menganalisis hasil wawancara kepada penghuni rumah DP Nol Rupiah. Hasil
wawancara akan memberikan gambaran umum mengenai pencapaian pelaksanaan program
DP Nol Rupiah dalam penyediaan perumahan bagi MBR di Provinsi DKI Jakarta
menurut penghuni hunian, serta untuk mengidentifikasi kendala apa saja yang
dihadapi dalam proses pembelian hunian. Sedangkan pendekatan kuantitatif
digunakan untuk menganalisa hasil pengisian kuesioner AHP kepada para pemangku
kepentingan program DP Nol Rupiah. Hasil pengisian kuesioner dapat membantu
pengambilam keputusan oleh pemerintah untuk mendeskripsikan bagaimana solusi sistem
penyediaan perumahan yang berkelanjutan dan terjangkau bagi MBR di Provinsi DKI
Jakarta.
Penelitian ini membahas mengenai hasil kajian pencapaian program Panjaran/Down Payment Nol Rupiah dalam
mengindikasikan pencapaian Sistem Penyediaan Perumahan yang Terjangkau dan
Berkelanjutan di Provinsi DKI Jakarta. Hasil kajian dibagi dalam tiga subbab
bahasan, yakni kondisi eksisting pencapaian yang menyajikan hasil evaluasi
pelaksanaan program DP Nol Rupiah, hasil identifikasi kendala atau persoalan
yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan program
tersebut, serta hasil analisis penyusunan skema sistem penyediaan perumahan
berkelanjutan dan terjangkau untuk Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020,
batas penghasilan tertinggi penerima manfaat rumah untuk masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR) di Provinsi DKI Jakarta adalah Rp 14.800.000,00. Pada periode awal
kepemimpinan Anies-Sandi telah ditetapkan bahwa batas penghasilan tertinggi
adalah Rp 4.000.000,00, namun untuk kemudian diubah menjadi Rp 7.000.000,00
setelah keberjalanan program penyediaan rumah. Hingga saat ini batas
penghasilan tertinggi Rp 7.000.000,00 tersebut ditetapkan sebesar Rp
14.800.000,00. Jika dibandingkan dengan acuan upah minimum rata-rata (UMR)
Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 yaitu Rp 4.267.349,00, serta UMR pada
tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,00, maka perbandingan
kenaikan nilai syarat batas penghasilan tertinggi penerima manfaat rumah untuk
MBR telah mengubah sasaran awal penerima manfaat yang seharusnya untuk kalangan
MBR. Hal ini menunjukkan bahwa pencapaian pelaksanaan program DP Nol Rupiah ini
telah menutup kesempatan MBR di Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh hunian DP
Nol Rupiah.
Dari sisi batas harga jual tertinggi rumah susun untuk
MBR yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 606 Tahun 2020, harga
jual per meter persegi pada tahun 2020 dan 2021, Kota Jakarta Pusat menempati
urutan pertama dengan harga jual tertinggi, sedangkan harga jual terendah
adalah Kota Jakarta Timur. Berikut ini merupakan batas harga jual tertinggi rumah
susun untuk MBR yang menjadi acuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam
menyusun skema pembiayaan program Hunian DP Nol Rupiah.
Tabel 1
Batas Harga Jual Tertinggi Rusun
untuk MBR
Wilayah Kota di Provinsi DKI Jakarta |
Harga Jual per Meter Persegi Tahun 2020 (Rp) |
Harga Jual per Meter Persegi Tahun 2021 (Rp) |
Jakarta Barat |
11.194.333 |
11.550.089 |
Jakarta Selatan |
11.308.561 |
11.667.947 |
Jakarta Timur |
10.965.878 |
11.314.373 |
Jakarta Utara |
11.080.105 |
11.432.231 |
Jakarta Pusat |
11.422.789 |
11.785.805 |
Sumber: Keputusan
Gubernur Nomor 606 Tahun 2020
Berdasarkan acuan tersebut, maka harga jual Hunian DP Nol
Rupiah yakni Tower Bunakan Sentraland Cengkareng Timur Jakarta Barat (1 tower),
Menara Samawa Nuansa Pondok Kelapa Jakarta Timur (6 tower), serta Blok A4 dan
A5 Bandar Kemayoran Pademangan Jakarta Utara (1 tower), masih sesuai dengan
aturan jual yang diberlakukan gubernur.
Untuk mendukung skema pembiayaan fasilitas rumah bagi
MBR, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan syarat calon penerima manfaat
Hunian DP Nol Rupiah dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 yang mengubah
Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018, antara lain sebagai berikut:
1) Calon penerima manfaat diharuskan ber-kartu tanda penduduk (KTP) dan
memiliki kepala keluarga (KK) DKI Jakarta;
2) Belum mempunyai rumah dengan dibuktikan melalui surat keterangan yang
diketahui oleh lurah setempat;
3) Calon penerima manfaat tidak sedang menerima subsidi perumahan dari
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
4) Memiliki surat nikah; serta
5) Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pada peraturan sebelumnya,
prasyarat telah tinggal paling sedikit 5 (lima) tahun di Provinsi DKI Jakarta
dan bukti SPT tahunan PPh pribadi telah dihapuskan.
Perubahan kriteria calon penerima
manfaat hunian DP Nol Rupiah dari Pergub 104/2018 menjadi Pergub 14/2020
terletak pada dihapusnya syarat calon penerima harus telah tinggal paling
sedikit lima tahun di Provinsi DKI Jakarta dan memiliki SPT tahunan PPh
pribadi. Kedua syarat tersebut dihapuskan dalam Pergub 104/2018
mempertimbangkan agar meringankan pemenuhan kriteria calon penerima manfaat,
sehingga diharapkan semakin banyak yang lolos memenuhi syarat.
Berdasarkan informasi hasil wawancara dengan Pengelola
Hunian DP Nol Rupiah dan Pimpinan Bank DKI, peneliti menemukan informasi bahwa
dari kesepakatan akhir penetapan kriteria penerima manfaat hunian DP Nol Rupiah
yang telah tertuang pada Pergub 14/2020 tersebut ditemukan penyimpangan di
lapangan, terutama pada kriteria nomor 4. Dalam Pergub telah ditetapkan bahwa
calon penghuni harus memiliki surat nikah (sudah menikah) untuk lolos kriteria
sebagai penerima manfaat, namun pada pelaksanaan di lapangan ternyata ditemukan
banyak pembeli hunian yang belum memiliki surat nikah (belum menikah). Hal ini
menunjukkan bahwa calon pembeli yang belum menikah diperbolehkan membeli hunian
DP Nol Rupiah yang seharusnya diperuntukkan kepada keluarga MBR yang telah
menikah. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai batasan pelaksanaan program, subbab selanjutnya membahas mengenai kendala pelaksanaannya.
Berdasarkan data dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Provinsi DKI Jakarta, target awal jumlah unit Hunian DP Nol Rupiah
yang dibangun sebanyak 232.214 unit rumah susun atau senilai alokasi Rp 3,3
trilyun. Selama keberjalanan periode Gubernur 2017-2022, target tersebut
diturunkan menjadi 10.460 unit serta harus dicapai dalam kurun waktu 5
tahun.
Tabel 2
Ketercapaian Target Penjulan Hunian
Hunian DP Nol Rupiah |
2017-2022 |
Maret 2021 |
Maret 2022 |
||
Target Terjual (unit) |
Hunian Terjual (unit) |
Belum Terjual (unit) |
Hunian Terjual (unit) |
Belum Terjual (unit) |
|
Pondok Kelapa, Jakarta Timur |
780 |
639 |
141 |
715 |
65 |
Pademangan, Jakarta Utara |
38 |
38 |
0 |
38 |
0 |
Cengkareng, Jakarta Barat |
164 |
46 |
118 |
155 |
9 |
Total |
982 |
723 |
259 |
908 |
74 |
Sumber: Hasil analisis, 2022.
Pembangunan Rumah Susun (Menara Samawa Pondok Kelapa, Jakarta Timur) Hunian DP Nol Rupiah dilakukan pada 2017 hingga akhir tahun 2018, sehingga penjualan mulai dilakukan pada awal tahun 2019. Mulai dari tahun 2017 hingga pada Maret 2021, realisasi pembangunan ternyata hanya mencapai 982 unit atau hanya mencapai
9,39% saja dari target terbangun. Dari jumlah Hunian DP Nol Rupiah yang terbangun tersebut telah terjual sebanyak 723 unit hunian hingga Maret 2021.
Dalam kurun waktu 1 tahun yakni Maret 2021
hingga Maret 2022 realisasi penjualan
mengalami
kenaikan sebanyak 185 unit, sehingga
sampai saat ini total terjual sebanyak 908 unit yang tersebar
pada ketiga lokasi program Hunian DP Nol Rupiah. Berikut merupakan tabel dan grafik ketercapaian target penjualan hunian.
|
|
|
|
|
|
Persentase Pencapaian
Target Keterisian Hunian
Sumber: Hasil analisis, 2022.
Dalam pencapaian target pembangunan maupun penjualan
Hunian DP Nol Rupiah mengalami beberapa kendala atau hambatan dalam
pelaksanaannya. Berikut ini merupakan kendala terhimpun yang dihadapi para
pemangku kepentingan program tersebut.
1) Terkendalanya pembangunan tower Hunian DP Nol Rupiah akibat pembebasan
lahan yang akan digunakan Pemprov DKI Jakarta. Dalam sistem penyediaan
perumahan maupun kawasan permukiman, tahap pembebasan lahan menjadi prioritas
yang didahulukan sebelum proses pembangunan agar dapat berjalan secara legal
dan lancer sesuai dengan prosedur. Oleh karena itu, terkendalanya pembangunan
tower hunian akibat sulitnya pembebasan lahan di DKI Jakarta sangat
mempengaruhi durasi waktu yang telah ditargetkan sebelumnya.
2) Pembangunan unit rumah susun Hunian DP Nol Rupiah terkendala akibat pandemi
2020-2021. Sehingga, hal ini juga yang berpengaruh terhadap pemasaran. Calon
pembeli menjadi kurang berminat mengikuti program tersebut.
3) Langkanya lahan terbuka di Provinsi DKI Jakarta menyulitkan proses survei
lahan. Ketersediaan lahan berpengaruh terhadap harga jual properti. Berdasarkan
skema pembiayaan yang telah diperhitungkan Pemprov DKI, batas penghasilan
tertinggi syarat calon pembeli hunian pun menjadi berubah-ubah menyesuaikan
dengan hasil akhir pembiayaan pembangunan program. Keterbatasan-keterbatasan
inilah yang membuat Pemprov DKI Jakarta banyak menyesuaikan syarat administrasi
calon pembeli Hunian DP Nol Rupiah, terutama dalam hal penentuan batas gaji
tertinggi yang dapat lolos seleksi administrasi pendaftaran program.
4) Peminat Hunian DP Nol Rupiah diharuskan melalui proses pendaftaran dalam website Pemprov DKI. Hasil input
administrasi diseleksi oleh Pemprov DKI dan Bank DKI selaku bank penyalur
proyek hunian. Dalam proses seleksi tersebut, banyak calon pembeli yang tidak
lolos. Sulitnya menjaring calon pembeli hunian berpengaruh pada terhambatnya
angka penyerapan hunian yang terjual. Akibatnya, target penjualan dan
pembangunan tower baru juga tersendat. Faktor yang paling sering tidak dapat
dipenuhi oleh peminat adalah golongan MBR yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta,
gaji yang melebihi batas penghasilan tertinggi, tinggal di Jakarta kurang dari
lima tahun, serta telah memiliki properti hunian pribadi sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Bank DKI, faktor-faktor tersebutlah
yang kemudian menjadi pertimbangan Pemprov DKI untuk merevisi beberapa
persyaratan yang memberatkan calon pembeli hunian dalam peraturan.
5) Kendala lainnya terkait dengan pelaksanaan program Hunian DP Nol Rupiah
adalah adanya polemik temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Perusahaan
Umum Dearah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah untuk
program penyediaan hunian MBR. Temuan KPK disampaikan pada September 2021.
Beberapa temuan KPK terhadap hal ini adalah PT Pembangunan Sarana Jaya sebagai
lembaga/badan usaha daerah menyurvei lahan melalui calo dan tidak tertulis
secara legal, selain itu belum adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah,
serta adanya kesepakatan harga awal PT dengan pihak swasta yang menjual tanah
tersebut. Menyikapi polemik tersebut, dilansir dari Metro TV News pada 22
September 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menegaskan
bahwa program Hunian DP Nol Rupiah selama ini sistemnya tidak transparan,
terutama dalam hal penyediaan tanah. Penyediaan tanah masih dicampuri oleh
adanya makelar/mafia tanah. Selain itu, usulan pembiayaan yang digelontorkan
untuk program tersebut dinilai oleh DPRD terlalu bengkak/fantastis, padahal
lahan belum jelas lokasinya dimana.
Validasi hasil observasi lingkungan mengacu pada
perbandingan kondisi eksisting Menara Samawa dengan kondisi ideal sesuai SNI. Walaupun berdasarkan hasil observasi lingkungan, baik fasilitas dalam unit hunian maupun fasilitas umum/sosial Menara Samawa sudah sesuai
dengan ketentuan SNI, namun skema pembiayaan
program yang dipilih adalah rusunami. Hal tersebut bertentangan dengan pedoman SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara
Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan
yang seharusnya rumah susun untuk MBR menggunakan skema pembiayaan rusunawa. Dengan kepadatan penduduk sejumlah
16,704 jiwa per kilometer persegi (tahun 2020),
DKI Jakarta termasuk dalam golongan sangat padat (>400 jiwa
per hektar), sehingga fokus solusi seharusnya pada program peremajaan lingkungan permukiman kota.
Program Hunian DP Nol Rupiah merupakan program yang
dikelola oleh Unit Pengelola
Dana Perumahan (UPDP) sebagai
investasi non permanen untuk mendukung dan memberikan kemudahan dalam penyediaan/pembiayaan perolehan rumah/hunian. Program Hunian DP Nol Rupiah berfungsi menjawab kebutuhan (demand)
untuk memfasilitasi pembiayaan perolehan rumah bagi MBR. Mekanisme DP Nol Rupiah merupakan fasilitas pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa uang muka. Berikut ini merupakan
skema bisnis proses pendaftaran program.
Bisnis Proses Pendaftaran
Program Hunian DP Nol
Rupiah
Sumber: Hasil analisis, 2022.
Tahapan seleksi calon penerima manfaat program DP Nol Rupiah meliputi seleksi mandiri, administratif, dan perbankan.
Pada tahap seleksi mandiri, calon penerima manfaat khusus Tower A Samawa Nuansa Pondok Kelapa
Jakarta Timur menjawab pertanyaan
pada aplikasi Samawa. Setelah itu mengikuti
seleksi administratif untuk melengkapi biodata, KTP,
KK, serta NPWP. Dalam seleksi administratif ini juga dilakukan verifikasi kependudukan dan perpajakan (PBB dan PKB).
Tahap seleksi terakhir yaitu seleksi perbankan;
calon penerima manfaat perlu memenuhi
syarat KPR yang ditentukan
oleh Bank DKI, memenuhi syarat
kemauan membayar melalui OJK checking,
serta lolos syarat kemampuan membayar dengan penghitungan DSR. Setelah penerima manfaat melakukan serah-terima kunci unit hunian, kemudian Bank DKI menerbitkan surat permintaan pembayaran dana first
party priority requirement (FPPR) yang kemudian diverifikasi dan diawasi oleh
UPDP hingga terbitnya cek dari bank. Berikut ini merupakan
mekanisme pembayaran dana
FPPR program Hunian DP Nol
Rupiah yang difasilitasi UPDP dan Bank DKI.
Mekanisme Pembayaran
Dana FPPR Program Hunian DP Nol
Rupiah
Sumber: Hasil analisis, 2022.
Mekanisme pendaftaran dan pembayaran
Hunian DP Nol Rupiah yang dirancang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam jaringan (online)
memberikan kemudahan akses bagi calon
penerima manfaat. Sistem penyediaan perumahan, khususnya dalam hal mekanisme
fasilitasi pendaftaran dan pembayaran yang dibangun secara transparan dan akuntabel menunjukkan keterjaminan program yang disediakan
oleh lembaga penyalur
program. Penerima manfaat memberikan informasi bahwa sistem pendaftaran
secara online
memudahkan mereka dalam proses registrasi program Hunian DP Nol Rupiah.
Terdapat 9 kriteria (A-I) yang mengindikasikan sebuah
sistem penyediaan perumahan dikatakan berkelanjutan, yaitu: A) Luas Hunian; B) Penggunaan
Sumber Daya Ramah Lingkungan; C) Fasilitas yang Terjamin; D) Harga yang Terjangkau;
E) Status Legal Hunian; F) Variasi Tipe Hunian; G) Kesesuaian Tata Ruang; H) Kesesuaian
Aturan Pengelolaan SDA; serta I) Kesesuaian Aturan Tata Bangunan dan Lingkungan.
Antar kriteria tersebut diperbandingkan oleh 7 responden ahli kira-kira mana yang bobotnya mempunyai prioritas lebih
tinggi dalam mengindikasikan sistem penyediaan perumahan berkelanjutan untuk
Hunian DP Nol Rupiah bagi MBR di Provinsi DKI Jakarta. Berikut ini merupakan
karakteristik responden pengisi kuesioner AHP.
Tabel 3
Karakteristik Responden dan Keterangan
Jumlah Isian Perbandingan Kriteria AHP yang Diisi
Responden |
Metadata Karakteristik Responden |
Keterangan |
||
Nama |
Umur |
Jabatan |
||
Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Provinsi DKI Jakarta; |
Astri Nugraheni |
39 tahun |
Staf Subbidang Bina Marga, Perumahan, dan Permukiman |
Mengisi 36 isian perbandingan kriteria AHP |
Badan Pembinaan Badan Usaha
Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta; |
Irna Susanta |
53 tahun |
Subkoordinator Bidang Usaha Properti |
Mengisi 36 isian perbandingan kriteria AHP |
PT Saranawisesa Properindo
sebagai unit pengelola Menara Samawa Hunian DP Nol Rupiah; |
Musri |
28 tahun |
Staf Rusunasi Menara Samawa |
Mengisi 36 isian perbandingan kriteria AHP |
Perwakilan penghuni unit DP Nol
Rupiah Menara Samawa Kalimalang, Jakarta Timur; |
- |
32 tahun |
Penerima Manfaat Program Hunian DP Nol Rupiah |
Mengisi 36 isian perbandingan kriteria AHP |
Perwakilan penghuni unit DP Nol
Rupiah Bandar Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara; |
- |
29 tahun |
Penerima Manfaat Program Hunian DP Nol Rupiah |
Mengisi 36 isian perbandingan kriteria AHP |
Perwakilan penghuni unit DP Nol
Rupiah Sentraland Cengkareng, Cengkareng, Jakarta Barat; serta |
- |
41 tahun |
Penerima Manfaat Program Hunian DP Nol Rupiah |
Mengisi 36 isian perbandingan kriteria AHP |
Calon Pembeli Hunian DP Nol
Rupiah sebagai pihak yang menjadi target penerima manfaat program. |
- |
27 tahun |
Target Penerima
Program Hunian DP Nol
Rupiah |
Mengisi 36 isian perbandingan kriteria AHP |
Sumber: Hasil analisis, 2022.
Model pendekatan analisis hierarki ini mampu menjadi
masukan bagi pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memprioritaskan kriteria
yang paling mengindikasikan sebuah sistem penyediaan perumahan dikatakan
berkelanjutan sekaligus terjangkau bagi MBR di kota. Selain Pemprov, seluruh
pemangku kepentingan penyediaan hunian di DKI Jakarta juga dapat bergotong
royong mengupayakan aksi terbaik untuk menambah daya tarik konsumen jika hunian
telah didesain sesuai kriteria Sustainable
and Affordable Housing Delivery System (SAHDS). Berikut merupakah tahapan Analytical Hierarchy Process (AHP) yang
dilakukan:
a.
Decomposition
Decomposition adalah memecah persoalan yang utuh menjadi unsur-unsurnya, sampai tidak
mungkin dilakukan pemecahan lebih lanjut. Pada tahap ini, dilakukan
identifikasi komponen yang mengindikasikan sistem penyediaan perumahaan yang
berkelanjutan, untuk kemudian dilanjutkan penyusunan hierarki sub komponen
penilaian. Analisis hierarki proses dimaksudkan untuk menganalisis
kriteria-kriteria dominan yang paling mengindikasikan SAHDS.
Gambar 4
Hierarki Kriteria Keberlanjutan Sistem Penyediaan
Perumahan pada Hunian Program DP Nol Rupiah
Alat untuk membantu pengukuran nilai tersebut berupa kuesioner AHP.
Variabel AHP disusun berdasarkan 3 tingkatan antara lain: 1) Goal atau tujuan model AHP penelitian;
2) Kriteria model AHP yang terdiri dari 9 kriteria (A-I) yang mengindikasikan
SAHDS; serta 3) Rumusan alternatif/rekomendasi sistem terbaik untuk penyediaan
hunian DP Nol Rupiah bagi MBR di Provinsi DKI Jakarta. Goal atau tujuan adalah level tertinggi dalam susunan hierarki
model AHP. Tujuan dalam model AHP penelitian ini adalah merumuskan alternatif
terbaik terhadap kriteria yang paling mengindikasikan SAHDS dengan ditunjukkan
berdasarkan bobot penilaian tertinggi dari responden ahli. Dengan menggunakan AHP Decision
Analyst yang dirancang aplikasinya oleh Business Performance Management
Singapore (BPMSG) (Goepel, 2017), maka model AHP yang sesuai dengan hasil identifikasi ilmiah penulis
divisualisasikan sesuai Gambar 14.
b.
Perbandingan Berpasangan (Pairwise
Comparison)
Pairwise comparison merupakan tahap pengambilan keputusan oleh responden ahli dengan
membandingkan dua kriteria yang berbeda dengan menggunakan skala yang
bervariasi, mulai dari �equally important�
atau sama penting, sampai dengan �extremely
more important than� atau jauh lebih penting daripada. Penilaian ini
dilakukan dengan memberikan pembobotan terhadap kriteria yang mengindikasikan
SAHDS yaitu dengan dengan memberikan angka numerik dari 1 hingga 9 sebagai
acuan dalam mempertimbangkan besaran nilai. Berikut skala penilaian dari
perbandingan antar kriteria:
�
Nilai 1 diberikan apabila indikator A
dan B sama penting;
�
Nilai 3 diberikan apabila indikator A
sedikit lebih penting dari B;
�
Nilai 5 diberikan apabila indikator A
agak lebih penting dari B;
�
Nilai 7 diberikan apabila indikator A
jauh lebih penting dari B; dan
�
Nilai 9 diberikan apabila indikator A
mutlak lebih penting dari B.
Berdasarkan hasil pengumpulan
data dengan perangkat kuesioner kepada 7 ahli program terkait Hunian DP Nol Rupiah, hasil penilaian kemudian
dilakukan analisis pembobotan dalam matriks A berukuran n x n (matriks perbandingan berpasangan).
Berikut ini merupakan hasil pembobotan perbandingan berpasangan masing-masing
kriteria sesuai pendapat masing-masing 7 responden ahli.
c.
Menentukan Prioritas Pilihan (Synthesis
of Priority)
Untuk mendapatkan bobot nilai kriteria prioritas, dalam aljabar linier terdapat eigenvector
atau bagian khusus dari vektor
yang berisi sistem persamaan linier. Nilai eigenvalues dan eigenvectors dalam analisis transformasi linier pada diagonalisasi
matriks, dalam hal ini matriks
pairwise comparison AHP sebelumnya, berfungsi menormalisasi dan mendekomposisi vektor hasil matriks
n x n. Matriks mewakili sistem persamaan linier, serta eigenvector yang dinormalisasi
adalah eigenvector yang memiliki
panjang satuan. Matriks AHP yang ditentukan peneliti adalah matriks 9 x 9. Seluruh proses penentuan eigenvectors dikenal sebagai dekomposisi eigenvalue. Hal
ini hanya dapat ditemukan dengan membagi setiap komponen vektor dengan panjang
vektor berdasarkan rumus berikut:
Dalam matriks isian AHP 9
x 9, nilai vektor tidak nol x pada R9 disebut dengan eigenvector dari matriks 9 x 9. Matriks ini merupakan
perkalian skalar
Tabel 4
Eigenvalue dan Eigenvector Matriks 9 x 9 Hasil Isian Responden
Responden |
Eigenvalue |
Eigenvector |
Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Provinsi DKI Jakarta; |
10,073 |
Iterasi ke-6 (dari maksimal batas dapat diterima
20) dengan error sebesar
9,6E-8 |
Badan Pembinaan Badan Usaha
Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta; |
9,890 |
Iterasi ke 6 (dari maksimal
batas dapat diterima 20) dengan error sebesar 2,3E-9 |
PT Saranawisesa Properindo
sebagai unit pengelola Menara Samawa Hunian DP Nol Rupiah; |
10,074 |
Iterasi ke 6 (dari maksimal
batas dapat diterima 20) dengan error sebesar 3,5E-9 |
Perwakilan penghuni unit DP Nol
Rupiah Menara Samawa Kalimalang, Jakarta Timur; |
9,724 |
Iterasi ke 6 (dari maksimal
batas dapat diterima 20) dengan error sebesar 1,3E-8 |
Perwakilan penghuni unit DP Nol
Rupiah Bandar Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara; |
10,046 |
Iterasi ke 5 (dari maksimal
batas dapat diterima 20) dengan error sebesar 5,4E-8 |
Perwakilan penghuni unit DP Nol
Rupiah Sentraland Cengkareng, Cengkareng, Jakarta Barat; serta |
10,021 |
Iterasi ke 6 (dari maksimal
batas dapat diterima 20) dengan error sebesar 1,9E-8 |
Calon Pembeli Hunian DP Nol
Rupiah sebagai pihak yang menjadi target penerima manfaat program. |
9,961 |
Iterasi ke 5 (dari maksimal
batas dapat diterima 20) dengan error sebesar 7,2E-8 |
Sumber: Hasil analisis, 2022.
Synthesis of priority merupakan tahap penentuan
prioritas atas alternatif terbaik hasil pembobotan kriteria yang
diperbandingkan pada tahap pairwise comparison.
Langkah pertama yaitu menghitung nilai prioritas dengan melakukan bobot parsial
sebagai berikut:
�
Mengkalkulasikan nilai kriteria dalam kolom
tabel sesuai hasil pengisian kuesioner;
�
Membagi tiap nilai kriteria dalam kolom
dengan nilai total kalkulasi per kolomnya;
�
Menghitung nilai rata-rata baris dengan
mengkalkulasikan nilai kriteria per baris dibagi jumlah kriteria (9 kriteria).
d.
Rasio Konsistensi (CR/Consistency
Ratio)
Consistency ratio yaitu tahap akhir analisis hierarki untuk mengevaluasi tingkat konsistensi
penilaian yang diberikan oleh responden ahli pada tahap pairwise comparison. Jika CR < 0,1 maka matriks telah konsisten,
namun apabila nilai CR lebih besar dari 0,1 maka diperlukan revisi penilaian
oleh responden. Langkah-langkah yang dilakukan adalah:
�
Menentukan weighted sum vector dengan mengalikan hasil nilai rata-rata baris
kriteria dengan tiap nilai bobot kriteria pada tabel pairwise comparison.
�
Menentukan nilai consistency vector dengan cara membagi nilai weighted sum vector dengan nilai rata-rata hasil consistency vector.
�
Menghitung nilai Consistency Index (CI) dan lamda pada rumus CI sebagai berikut:
�
Menghitung nilai Consistency Ratio (CR) menggunakan acuan tabel Random Index (RI). Random
index merupakan sebuah fungsi langsung dari jumlah alternatif kriteria
terbaik yang sedang dipertimbangkan paling mengindikasikan SAHDS. Karena nilai orde matriksnya 9, maka nilai RI yang digunakan sebesar 1,45.
Berdasarkan pada Tabel 4 terdapat beberapa hasil pengisian kuesioner AHP yang
inkonsistensi pada hasil pengisian Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta,
Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta PT Saranawisesa Properindo. Untuk itu perlu
disesuaikan pendapat mereka secara berulang ke dalam matriks hingga tercapai
nilai CR yang konsisten. Inkonsistensi wajar ditemukan seiring dengan besarnya
jumlah kriteria yang diperhitungkan, walaupun untuk mencapai kekonsistenan
pendapat responden perlu mengorbankan waktu dan biaya lebih (Saaty & Vargas, 2012).
Inkonsistensi yang berlebihan membuat penggunaan data original menjadi
tidak valid. Oleh karena itu, berbagai teknik telah diusulkan untuk menghadapi
tantangan ini. Beberapa ahli telah merekomendasikan menggunakan bootstrap pemrograman untuk memperbaiki
data yang tidak konsisten (Basak, 2020).
Untuk menjaga konsistensi pendapat responden dalam penelitian ini, penulis
menggunakan metode bootstrap pada template aplikasi AHP
Decision Analyst BPMSG karya Goepel, 2017. Apabila hasil pengisian pertama responden masih menunjukkan CR yang inkonsistensi, maka secara langsung akan diberikan petunjuk oleh aplikasi pada perbandingan kriteria mana yang tidak konsisten dan harus diperbaiki oleh responden. Berikut ini merupakan hasil
iterasinya.
Tabel 5
Nilai CR yang Tervalidasi
CR |
Keterangan |
|||
Iterasi 1 |
Iterasi 2 |
Iterasi 3 |
||
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI
Jakarta; |
0.144 |
0.093 |
|
CR konsisten tervalidasi pada iterasi kedua |
Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI
Jakarta; |
0.302 |
0.183 |
0.077 |
CR konsisten tervalidasi pada iterasi ketiga |
PT Saranawisesa Properindo sebagai unit pengelola
Menara Samawa Hunian DP Nol Rupiah; |
0.182 |
0.16 |
0.093 |
CR konsisten tervalidasi pada iterasi ketiga |
Perwakilan penghuni unit DP Nol Rupiah Menara Samawa
Kalimalang, Jakarta Timur; |
0.063 |
|
|
CR konsisten tervalidasi pada iterasi pertama |
Perwakilan penghuni unit DP Nol Rupiah Bandar
Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara; |
0.09 |
|
|
CR konsisten tervalidasi pada iterasi pertama |
Perwakilan penghuni unit DP Nol Rupiah Sentraland
Cengkareng, Cengkareng, Jakarta Barat; serta |
0.088 |
|
|
CR konsisten tervalidasi pada iterasi pertama |
Calon Pembeli Hunian DP Nol Rupiah sebagai pihak yang
menjadi target penerima manfaat program. |
0.083 |
|
|
CR konsisten tervalidasi pada iterasi pertama |
Sumber: Hasil analisis, 2022.
Setelah didapatkan semua penilaian responden/obyek penelitian telah konsisten, kemudian dilakukan pembobotan nilai per ranking dalam satu kriteria
sistem penyediaan perumahan. Aturan pembobotannya ditunjukkan pada Tabel 17. Setelah diberi bobot nilai
per ranking dari obyek penelitian, kemudian hasil nilai dalam
satu kriteria dijumlahkan.
Tabel 6
Pembobotan Nilai per Ranking dalam Satu Kriteria
Ranking
Kriteria |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
Bobot Penilaian pada |
9 |
8 |
7 |
6 |
5 |
4 |
3 |
2 |
1 |
Sumber: Hasil analisis,
2022.
Hasil jumlah
pembobotan nilai per
ranking dalam satu kriteria kemudian akan menghasilkan ranking akhir kriteria. Berdasarkan analisis ranking akhir kriteria, diperoleh simpulan pada Tabel 18 bahwa
kriteria �Skema Pembiayaan dengan Harga yang Terjangkau bagi MBR� merupakan kriteria yang
paling mengindikasikan keberlanjutan sistem penyediaan perumahan Hunian DP Nol Rupiah di
Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan kriteria yang menempati prioritas terakhir menurut responden yang kurang mengindikasikan sistem penyediaan perumahan berkelanjutan adalah �Penyediaan Variasi Tipe Hunian�.
Berikut ini merupakan ranking akhir 9 kriteria prioritas penyediaan perumahan yang mengindikasikan keberlanjutan
program Hunian DP Nol Rupiah.
Tabel 7
Ranking Akhir Kriteria Penyediaan
Perumahan yang Mengindikasikan
Keberlanjutan Program Hunian
DP Nol Rupiah
Ranking Akhir |
Kriteria Penyediaan
Perumahan |
Komponen/Bidang |
1 |
Skema
Pembiayaan dengan Harga yang Terjangkau bagi MBR |
Kapasitas Sosial-Ekonomi |
2 |
Terjaminnya
Kesesuaian Aturan Tata Bangunan dan Lingkungan |
Kebijakan dan
Tata Kelembagaan |
3 |
Keterjaminan
terhadap Status Legal Hunian |
Kapasitas
Sosial-Ekonomi |
4 |
Terjaminnya
Kesesuaian Tata Ruang |
Kebijakan dan
Tata Kelembagaan |
5 |
Penyediaan,
Pemeliharaan, dan Perbaikan Fasilitas yang Terjamin |
Fisik Lingkungan |
6 |
Terjaminnya
Kesesuaian Aturan Pengelolaan SDA |
Kebijakan dan
Tata Kelembagaan |
7 |
Luas
Hunian yang
Disediakan |
Fisik Lingkungan |
8 |
Pembinaan
mengenai Penggunaan Sumber Daya Ramah Lingkungan |
Fisik Lingkungan |
9 |
Penyediaan
Variasi Tipe Hunian |
Kapasitas
Sosial-Ekonomi |
Sumber: Hasil analisis, 2022.
Berdasarkan hasil ranking akhir
kriteria penyediaan perumahan yang mengindikasikan keberlanjutan program Hunian DP Nol Rupiah, kriteria dari komponen/bidang
sosial-ekonomi mendominasi
pada posisi ranking 3 teratas.
Bertolak belakang dengan hal tersebut,
kriteria-kriteria komponen fisik lingkungan berada pada posisi-posisi akhir yang belum diprioritaskan oleh para responden/pemangku kepentingan. Hasil expert judgment pengisian
kuesioner AHP dari responden tersebut mengindikasikan kondisi kepastian keberlanjutan penyediaan perumahan Hunian DP Nol Rupiah di Provinsi DKI Jakarta. Hal ini
sesuai dengan hasil kajian teori
penulis dimana kebutuhan sosial-ekonomi selalu menjadi komponen utama yang menjadi perhatian manusia (Maslow, 1943).
Manusia cenderung mengesampingkan faktor keberlanjutan lingkungan dibanding kebutuhan sosial-ekonominya dalam mengambil keputusan pemenuhan kebutuhan.
Tabel 8
Hasil Pengukuran Kriteria
Prioritas Penyediaan Perumahan untuk Program Hunian DP Nol Rupiah Berkelanjutan
Obyek Penelitian/Responden Kuesioner AHP |
HASIL KRITERIA PRIORITAS AHP |
|||||||||
9 (A-I) Kriteria Penyediaan Perumahan dalam 3 Komponen Utama Hunian |
||||||||||
FISIK LINGKUNGAN |
KAPASITAS SOSIAL-EKONOMI |
KEBIJAKAN DAN TATA KELEMBAGAAN |
||||||||
Luas Hunian yang Disediakan |
Pembinaan mengenai Penggunaan Sumber Daya
Ramah Lingkungan |
Penyediaan, Pemeliharaan, dan Perbaikan Fasilitas
yang Terjamin |
Skema Pembiayaan dengan Harga yang
Terjangkau bagi MBR |
Keterjaminan terhadap Status Legal Hunian |
Penyediaan Variasi Tipe Hunian |
Terjaminnya Kesesuaian Tata Ruang |
Terjaminnya Kesesuaian Aturan Pengelolaan
SDA |
Terjaminnya Kesesuaian Aturan Tata
Bangunan dan Lingkungan |
||
A |
B |
C |
D |
E |
F |
G |
H |
I |
||
1 |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta; |
8 |
7 |
5 |
4 |
2 |
9 |
1 |
6 |
3 |
2 |
Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta; |
4 |
8 |
3 |
2 |
1 |
9 |
7 |
6 |
5 |
3 |
PT Saranawisesa Properindo (Unit Pengelola Menara Samawa
Jaktim); |
2 |
7 |
3 |
3 |
9 |
1 |
8 |
5 |
5 |
4 |
Perwakilan penghuni unit DP Nol Rupiah Menara
Samawa Jaktim; |
7 |
9 |
6 |
5 |
4 |
8 |
2 |
2 |
1 |
5 |
Perwakilan penghuni unit DP Nol Rupiah Bandar Kemayoran, Pademangan Jakut; |
9 |
8 |
5 |
1 |
3 |
2 |
6 |
7 |
4 |
6 |
Perwakilan penghuni unit DP Nol Rupiah Sentraland Cengkareng, Cengkareng Jakbar; serta |
3 |
2 |
6 |
1 |
5 |
9 |
7 |
7 |
4 |
7 |
Calon pembeli hunian (target penerima manfaat Hunian DP Nol Rupiah). |
8 |
3 |
9 |
6 |
1 |
7 |
4 |
5 |
2 |
TOTAL
BOBOT KRITERIA |
29 |
26 |
33 |
48 |
45 |
25 |
35 |
32 |
46 |
|
RANKING
AKHIR 9 KRITERIA |
7 |
8 |
5 |
1 |
3 |
9 |
4 |
6 |
2 |
|
TOTAL
BOBOT KOMPONEN |
10 |
17 |
18 |
|||||||
RANKING
AKHIR KOMPONEN |
3 |
2 |
1 |
Sumber:
Hasil analisis, 2022.
Laju pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang terus
berlangsung dan kian meningkat mencirikan persentase kelompok menengah ke bawah masih besar. Kebutuhan perumahan dengan segmen
beragam masih tetap diperlukan. Program-program perbaikan perumahan suatu
kawasan harus mempertimbangkan sistem penyediaan perumahan dalam kota secara
inklusif. Tanpa perubahan yang fundamental dari basic elements dalam pembangunan perumahan, dalam hal ini tanah,
subsidi perbaikan perumahan suatu kawasan akan menimbulkan persoalan-persoalan
yang sama di lain tempat.
Berdasarkan SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara
Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan telah diatur bahwa standar
golongan hunian bertingkat atau rumah susun untuk target MBR adalah berupa
rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Sedangkan program Hunian DP Nol Rupiah
membangunan rumah susun golongan kepemilikan (rusunami) yang dalam hal ini
golongan rusun tersebut dalam SNI ditujukan ke kelas pendapatan menengah.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa program Hunian DP Nol Rupiah tidak tepat skema
penyediaan golongan jenis rumah susun yang dibangun, seharusnya jika ingin
menargetkan ke kelas MBR, maka yang dibangun adalah rusunawa bukan rusunami.
Lebih lanjut, menurut hasil analisis pencapaian pelaksanaan program, perbandingan kenaikan nilai syarat batas penghasilan tertinggi penerima
manfaat rumah untuk MBR telah mengubah sasaran awal penerima manfaat yang
seharusnya untuk kalangan MBR. Hal ini menunjukkan bahwa pencapaian pelaksanaan
program DP Nol Rupiah ini telah menutup kesempatan MBR di Provinsi DKI Jakarta
untuk memperoleh hunian DP Nol Rupiah. Namun
di lain hal, harga jual Hunian DP Nol Rupiah
yakni Tower Bunakan Sentraland Cengkareng Timur Jakarta Barat (1 tower), Menara
Samawa Nuansa Pondok Kelapa Jakarta Timur (6 tower), serta Blok A4 dan A5
Bandar Kemayoran Pademangan Jakarta Utara (1 tower), masih sesuai dengan aturan
jual yang diberlakukan gubernur.
Untuk memenuhi pencapaian maksimal dari target penjualan, dilakukan perubahan kriteria calon penerima manfaat hunian DP Nol Rupiah dari Pergub
104/2018 menjadi Pergub 14/2020 yang terletak
pada dihapusnya syarat calon penerima harus telah tinggal paling sedikit lima
tahun di Provinsi DKI Jakarta dan memiliki SPT tahunan PPh pribadi. Kedua
syarat tersebut dihapuskan dalam Pergub 104/2018 mempertimbangkan agar
meringankan pemenuhan kriteria calon penerima manfaat, sehingga diharapkan
semakin banyak yang lolos memenuhi syarat. Dalam pergub tersebut
juga telah ditetapkan bahwa calon penghuni harus memiliki
surat nikah (sudah menikah) untuk lolos kriteria sebagai penerima manfaat,
namun pada pelaksanaan di lapangan ternyata ditemukan banyak pembeli hunian
yang belum memiliki surat nikah (belum menikah). Hal ini menunjukkan bahwa
calon pembeli yang belum menikah diperbolehkan membeli hunian DP Nol Rupiah
yang seharusnya diperuntukkan kepada keluarga MBR yang telah menikah.
Mengenai angka realisasi pembangunan dan penjualan Hunian DP Nol Rupiah, mulai dari tahun 2017 hingga pada Maret 2021, realisasi pembangunan ternyata hanya mencapai 982 unit atau hanya mencapai 9,39% saja dari target terbangun. Dari jumlah Hunian DP Nol Rupiah yang terbangun tersebut telah terjual sebanyak 723 unit hunian hingga Maret 2021. Dalam kurun waktu 1 tahun yakni Maret 2021 hingga Maret 2022 realisasi penjualan mengalami kenaikan sebanyak 185 unit, sehingga
sampai saat ini total terjual sebanyak 908 unit yang tersebar
pada ketiga lokasi program Hunian DP Nol Rupiah.
Beberapa kendala pelaksanaan
program Hunian DP Nol
Rupiah antara lain: 1) Terkendalanya
pembangunan tower Hunian DP Nol Rupiah akibat pembebasan lahan yang akan
digunakan Pemprov DKI Jakarta; 2) Pembangunan
unit rumah susun Hunian DP Nol Rupiah terkendala akibat pandemi 2020-2021; 3) Langkanya lahan terbuka di Provinsi DKI Jakarta
menyulitkan proses survei lahan, serta
ketersediaan lahan berpengaruh terhadap harga jual
properti; 4) Dinamika revisi peraturan daerah dan persyaratan yang memberatkan calon
pembeli hunian dalam peraturan; 5) Adanya
polemik temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Perusahaan Umum
Dearah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah untuk program penyediaan
hunian MBR pada September 2021.
Berdasarkan hasil ranking akhir
kriteria penyediaan perumahan yang mengindikasikan keberlanjutan program Hunian DP Nol Rupiah, kriteria dari komponen/bidang
sosial-ekonomi mendominasi
pada posisi ranking 3 teratas,
yakni kriteria �Skema Pembiayaan dengan Harga yang Terjangkau bagi MBR� dan �Keterjaminan terhadap Status
Legal Hunian�. Bertolak belakang dengan hal tersebut, kriteria-kriteria
komponen fisik lingkungan seperti �Luas Hunian yang Disediakan� dan �Pembinaan mengenai Penggunaan Sumber Daya Ramah Lingkungan� berada pada posisi-posisi akhir yang menunjukkan bahwa kriteria tersebut belum diprioritaskan oleh responden/pemangku kepentingan. Hasil expert judgment pengisian
kuesioner AHP dari responden tersebut mengindikasikan kondisi kepastian keberlanjutan penyediaan perumahan Hunian DP Nol Rupiah di Provinsi DKI Jakarta. Hal ini sesuai dengan hasil
kajian teori penulis dimana kebutuhan sosial-ekonomi selalu menjadi komponen utama yang menjadi perhatian manusia. Manusia cenderung mengesampingkan faktor keberlanjutan lingkungan dibanding kebutuhan sosial-ekonominya dalam mengambil keputusan pemenuhan kebutuhan.
Astiko. (1996). Manajemen
Perkreditan. Andi Offset.
Bappenas. (2021). Paparan
Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana, Bappenas �Dukungan Penyediaan Lahan
dalam Penanganan Kawasan Kumuh Perkotaan di Jakarta� Tanggal 11 Oktober 2021.
Bappenas.
Basak, I. (2020). Estimation
of priority weights based on a resampling technique and a ranking method in
analytic hierarchy process. Journal of Multi-Criteria Decision Analysis,
27(1�2), 61�64. https://doi.org/10.1002/mcda.1664 Google Scholar
Baswedan, A., & Uno, S.
S. (2016). Buku Kampanye Program Hunian Terjangkau dan DP Nol Rupiah
Anies-Sandi.
BPS. (2019). Statistik
Perumahan dan Permukiman Indonesia Tahun 2019.
BPS, S. (2021). Persentase
Rumah Tangga Kumuh Perkotaan (40% Ke Bawah) menurut Provinsi Tahun 2015-2019.
Bungin, B. (2020). Post-Qualitative
Social Research Methods: Kuantitatif-Kualitatif-Mix Methods;
Positivism-Postpositivism-Phenomenology-Postmodern; Filsafat, Paradigma, Teori,
Metode, dan Laporan. Kencana. Google Scholar
Burke, M., Moore, R. J.,
Lim, G. C., & Greenstein, J. (1987). Contracting Out: A Study of the
Honduran Experience. NASPAA.
Creswell, W. John &
Creswell, J. D. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixed
Methods Approaches. In Journal of Chemical Information and Modeling
(Vol. 53, Issue 9). SAGE Publications.
Detik.com. (2021). Batas
Gaji Pemilik Rumah DP 0: Janji Anies Rp 7 Juta, Kini Jadi Rp 14 Juta.
https://news.detik.com/berita/d-5494985/batas-gaji-pemilik-rumah-dp-0-janji-anies-rp-7-juta-kini-jadi-rp-14-juta
Dowall, D. E. (1992). A
second look at the Bangkok land and housing market. Urban Studies, 29(1),
25�37. https://doi.org/10.1080/00420989220080031 Google Scholar
Drakakis-Smith, D. W.
(1980). The Changing Economic Role of A Preliminary Reportfrom Zimbabwe.
xviii(4), 1278�1292. Google Scholar
Eisenack, K., Moser, S. C.,
Hoffman, E., Klein, R. J. T., Oberlack, C., Pechan, A., Rotter, M., &
Termeer, C. J. A. M. (2014). Explaining and Overcoming Barriers to Climate
Change Adaptation. Nature Climate Change, 4. Google Scholar
Gandomani, T. J., Zulzalil,
H., Ghani, A. A. A., Abu, A. B., & Sharif, K. Y. (2014). An Exploratory Study
on Managing Agile Transition and Adoption. Advances in Intelligent Systems
and Computing, 265 AISC, 177�188.
https://doi.org/10.1007/978-3-319-06538-0_18 Google Scholar
Glaser, B. G., &
Strauss, A. L. (1965). The Discovery of Grounded Theory: Strategies for
Qualitative Research. In Social Problems (Vol. 12, Issue 4). Google Scholar
Goepel, K. D. (2017).
Implementation of an Online Software Tool for the Analytic Hierarchy Process-Challenges
and Practical Experiences. International Journal of the Analytic Hierarchy
Process, 10(3), 469�487.
Gubernur DKI Jakarta.
(2016). Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022. Gubernur Provinsi
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta.
(2020a). Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 588 Tahun
2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas
Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Gubernur
Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta.
(2020b). Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 606 Tahun
2020 tentang Batasan Harga Jual Rumah Susun bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta.
(2020c). Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 14 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang
Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Irwan, Z. D. (2004). Irwan,
Zoe�raini Djamal (2004). CIDES.
Keraf, S. (2010). Etika
Lingkungan Hidup. PT Kompas Media Nusantara. Google Scholar
KLHK. (2019). Indeks
Kualitas Lingkungan Hidup. In Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
(Vol. 53, Issue 9).
Kosareva, N., & Struyk,
R. (1993). Housing Privatization in the Russian Federation. Housing Policy
Debate, 4(1), 81�100. https://doi.org/10.1080/10511482.1993.9521125
Google Scholar
Krippendoff, K., &
Wajidi, F. (1993). Analisis Isi: Pengantar Teori dan Metodologi. Raja
Grafindo Persada. Google Scholar
Larasati, D. (2007). Towards
an integral approach of sustainable housing in Indonesia: with an analysis of
current practices in Java. In Design Academy , Eindhovan.
http://www.narcis.info/publication/RecordID/oai:tudelft.nl:uuid:d9e07749-9bcb-4da6-beb2-e78823eaebae
Google Scholar
Lebel, L., Anderies, J. M.,
Campbell, B., Folke, C., Hatfield-Dodds, S., Hughes, T. P., & Wilson, J.
(2006). Governance and The Capacity to Manage Resilience In Regional
Social-Ecological Systems. Ecology and Society, 4. Google Scholar
Majelis Permusyawaratan
Rakyat. (2000). UUD Negara RI Tahun 1945. 1�28.
https://www.mkri.id/index.php?page=web.PeraturanPIH&id=1&menu=6&status=1
Maslow, A. H. (1943). Hierarchy
of Needs: A Theory of Human Motivation.
http://psychclassics.yorku.ca/Maslow/motivation.htm
Menteri Pekerjaan Umum.
(2007). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. Menteri Pekerjaan Umum Republik
Indonesia.
Menteri PUPR. (2018). Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Nenobais, H., & Asnawi.
(2021). Analysis of Zero Rupiah Down Payment House Policy Formulation for Low
Income Communities in DKI Jakarta. Moestopo International Review on Social,
Humanities, and Sciences, 1(2), 97�104.
https://doi.org/10.32509/mirshus.v1i2.20 Google Scholar
Patton, C. V., Sawicki, D.
S., & Clark, J. J. (2015). Basic methods of policy analysis and planning.
In Basic Methods of Policy Analysis and Planning.
https://doi.org/10.4324/9781315664736 Google Scholar
Pontoh, N. K., &
Kustiwan, I. (2009). Pengantar Perencanaan Perkotaan. Penerbit ITB.
Google Scholar
Presiden RI. (2007). Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Presiden
Republik Indonesia.
Presiden RI. (2009). Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Presiden Republik Indonesia.
https://doi.org/10.1038/132817a0
Presiden RI. (2011a). Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Presiden Republik Indonesia.
Presiden RI. (2011b). Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Presiden
Republik Indonesia.
Presiden RI. (2016). Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman. Presiden Republik Indonesia.
Priemus, H. (2005). How to
make housing sustainable? The Dutch experience. Environment and Planning B:
Planning and Design, 32(1), 5�19. https://doi.org/10.1068/b3050
Google Scholar
Republika.co.id. (2021). Batas
Penghasilan Tertinggi Skema DP Nol Rupiah Diubah.
https://www.republika.co.id/berita/qq1vnm428/batas-penghasilan-tertinggi-skema-dp-nol-rupiah-diubah
Saaty, T. L., & Vargas,
L. G. (2012). Models, Methods, Concepts & Applications of the Analytic
Hierarchy Process Second Edition (F. S. Hillier, C. C. Price, & S. F.
Austin (eds.); Second, Vol. 175). Springer.
https://doi.org/10.1007/978-1-4614-3597-6 Google Scholar
Setiawan, B. B. (1993).
Housing Delivery System di Kawasan Kali Code Yogyakarta. In Journal of
Regional and City Planning (Vol. 4, Issue 9b, pp. 23�33).
Soeriaatmadja, R. E. (1997).
Ilmu Lingkungan. Penerbut ITB.
Sukarmei, D. (2011). Pengaruh
Metode Evaluasi Penawaran Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhadap Hasil
Pekerjaan dengan Pendekatan Analytical Hierarchy Process. Google Scholar
Tuckman, J., & Lavell,
M. (1960). Effect of removal of overcrowding on patient movement. Mental
Hygiene, 44(February), 269�273. Google Scholar
Wickham, F., Kinch, J.,
& Lal, P. (2009). Institutional capacity within Melanesian countries to
effectively respond to climate change impacts, with a focus on Vanuatu and the
Solomon Islands. 1�84. Google Scholar
William Chang. (2001). Moral
Lingkungan Hidup. PT Kanisius. Google Scholar
Zhang, M. (2021). Social
capital and perceived tenure security of informal housing: Evidence from
Beijing, China. Urban Studies, July.
https://doi.org/10.1177/00420980211033085 Google Scholar
Copyright holder: Nicita Meinanda Yudisti, Muslihudin, Yanto (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |