Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 7, Juli 2022

 

INTERNALISASI NILAI RELIGIUSITAS (STUDI KASUS PADA ANAK BERHADAPAN HUKUM DI BALAI REHABILITASI SOSIAL ANAK MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KHUSUS TODDOPULI MAKASSAR)

 

Marta Suharsih, Tahir Kasnawi, Muh Iqbal Latief

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak�

Jumlah kasus anak di Kota Makassar sangat bervariatif. Data dari pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kota Makassar pada tahun 2018�2020 menyebutkan kasus anak berhadapan hukum menempati jumlah tertinggi di setiap tahunnya. Jika diakumulasikan mencapai 664 kasus, kemudian disusul berturut-turut kasus kekerasan fisik 304, kasus seksual 201, kasus psikis 104, kasus penelantaran anak 55, kasus traficking� 21, dan kasus eksploitasi anak 1. Tingginya kasus anak berhadapan hukum menjadi perhatian utama, salah satunya melaui pembinaan dengan pendekatan keagamaan dalam pelayanan dan pendampingan yang didasarkan atas internalisasi nilai religiusitas. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis internalisasi nilai religiusitas pada anak berhadapan hukum di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Toddopuli (BRSAMPK) Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa internalisasi nilai religiusitas pada anak berhadapan hukum diwujudkan dalam berbagai aktivitas keagamaan yang dilakukan secara kontinue, seperti menunaikan ibadah wajib dan sunnah, pengajian serta ceramah agama. Hal tersebut sebagai sebuah pembiasaan yang diharapkan akan terinternalisasi dalam diri anak untuk menentukan pola pikir yang tercermin dalam pola perilaku.

 

Kata Kunci: Rehabilitasi, Internalisasi Nilai Religiusitas, Anak Berhadapan Hukum

 

Abstract

The number of child cases in Makassar City varies greatly. Data from women's empowerment and child protection in Makassar City in 2018-2020 stated that cases of children facing the law occupied the highest number in each year. If accumulated, it reaches 664 cases, followed by successive cases of physical violence 304, sexual cases 201, psychic cases 104, child neglect cases 55, traficking cases 21, and child exploitation cases 1. The high number of cases of children facing the law is the main concern, one of which is through coaching with a religious approach in service and assistance based on the internalization of religiosity values. The purpose of this study is to analyze the internalization of the value of religiosity in children facing the law at the Center for Social Rehabilitation of Children Needing Special Protection toddopuli (BRSAMPK) Makassar. This research uses qualitative research methods with a case study approach. The results showed that the internalization of the value of religiosity in children facing the law is manifested in various religious activities that are carried out continuously, such as performing compulsory worship and sunnah, recitation and religious lectures. This is a habituation that is expected to be internalized in the child to determine the mindset reflected in the behavior pattern.

 

Keywords: Rehabilitation, Internalization of religiosity values, children facing the law

 

Pendahuluan ���

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah anak usia dini di Indonesia mencapai 30,83 juta jiwa pada 2021. Angka tersebut setara dengan 11,35% dari jumlah penduduk Indonesia saat ini. Angka tersebut juga diprediksikan tidak akan mengalami perubahan secara signifikan dalam kurun waktu beberapa tahun kedepan (Perempuan, 2018). Tingginya jumlah anak di Indonesia juga dibarengi dengan munculnya berbagai kasus pelanggaran yang menyebabkan anak harus berhadapan dengan hukum. Data kasus pengaduan anak berdasarkan klaster perlindungan anak dapat dilihat pada tabel berikut;

Tabel 1

Kasus Pengaduan Anak Berdasarkan Klaster Perlindungan Anak

Sumber : Komisi Perlindungan Anak Indonesia (2021)

 

Berdasarkan paparan data diatas, dapat dilihat bahwa jumlah kasus aduan data pada kluster Anak Berhadapan Hukum di Indonesia memiliki kecenderungan angka yang cukup tinggi mencapai 6500 kasus dari 3� kategori ABH, baik sebagai pelaku, korban maupun saksi. Kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah, salah satunya Kota Makassar.

Berdasarkan penelitian (Fahri, Renggong, & Madiong, 2021) data yang dirilis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar sepanjang tahun 2018-2020, dapat dilihat bahwa kasus anak di Kota Makassar dari berbagai jenis kasus mengalami jumlah yang fluktuatif. Hal tersebut dapat dilihat dari tabel berikut:

 

Tabel 2

Kasus Anak di Kota Makassar Tahun 2018 -� 2020

 

No.

 

Jenis Kasus

Tahun

2018

2019

2020

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

Kekerasan Fisik

Penelantaran Anak

Psikis

Seksual

Traficking

Ekspoloitasi Anak

Anak Berhadapan Hukum

13

14

22

22

2

0

141

187

29

57

127

12

0

260

104

12

25

52

7

1

223

Sumber: Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan

Anak (DP3A) Kota Makassar (2021)

 

Data diatas menunjukkan bahwa salah satu kasus yang paling menonjol dengan jumlah yang terlampau tinggi dibandingkan dengan kasus lainnya adalah kasus Anak Berhadapan Hukum dilihat dari jumlah kasus dari tahun ke tahun lebih tinggi dibandingkan jenis kasus lainnya.

Oleh karena itu, pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus telah tersebar di 8 titik di Indonesia, salah satunya di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Toddopuli Makassar. Mengingat, data menunjukkan bahwa jumlah anak yang memasuki BRSAMPK Toddopuli Makassar notabennya berasal dari klaster kasus Anak Berhadapan Hukum (Staff BRSAMPK, 2022).

Pentingnya penyadaran kepada anak penyandang masalah sosial dalam hal ini pada anak berhadapan hukum melalui pembinaan dengan pendekatan keagamaan dalam pelayanan dan pendampingan yang didasarkan atas internalisasi nilai. Maka salah satu model pendekatan rehabilitasi yang diterapkan oleh sejumlah Balai Rehablitiasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus adalah pendekatan religiusitas.

Hal tersebut sejalan dengan penelitian (Fadlillah, 2018) yang berfokus pada upaya meningkatkan religiusitas anak berhadapan hukum melalui bimbingan agama Islam. Temuannya mengungkap bahwa internalisasi nilai religiusitas mampu membantu anak berhadapan hukum dalam menyelesaikan masalahnya, menyadarkan anak berhadapan hukum tentang perilakunya yang menyimpang dari nilai-nilai moral dan agama, serta membantu anak berhadapan hukum dalam menjalankan kehidupan yang sesuai dengan ajaran agama.

Mengingat, anak dengan religiusitas rendah cenderung menunjukkan perilaku immoral dan anti sosial.� Hal tersebut menjadi perhatian utama, dikarenakan dalam realitanya anak berhadapan hukum yang terlanjur masuk kedalam kemerosotan moral, menimbulkan problem perilaku kriminal, disamping itu juga menimbulkan problem religiusitas pada berbagai aspek kehidupannya. �Kemerosotan nilai disertai dengan sikap jauh dari agama, idealnya perlu internalisasi nilai-nilai norma agama dalam membina anak (Sudarsono, 2008).

Berdasarkan uraian di atas, peneliti tertarik untuk mengkaji secara empiris terkait internalisasi nilai religiusitas. Dalam hal ini, penekananya adalah keingintahuan peneliti mengenai internalisasi nilai religiusitas yang diterapkan oleh balai rehabilitasi kepada anak penerima manfaat, terkhusus pada anak berhadapan hukum di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Tooddopuli Makassar.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini secara teknis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian penelitian Studi Kasus. Penelitian studi kasus pada dasarnya memusatkan perhatian pada satu objek tertentu yang diangkat sebagai sebuah kasus untuk dikaji secara mendalam dan mendetail sehingga mampu membongkar realitas dibalik fenomena (Rahardjo, 2017).

Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh secara langsung dari� lokasi penelitian melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap informan. Sedangkan data sekunder diperoleh secara tidak langsung melalui referensi terkait rehabilitasi sosial, khususnya pada anak berhadapan hukum. Informan dalam penelitian ini terdiri dari ketua BRSAMPK Toddopuli Makassar, staff pada� BRSAMPK Toddopuli Makassar, dan anak binaan BRSAMPK Toddopuli Makassar, terkhusus dari klaster Anak Berhadapan Hukum.

 

Hasil Dan Penelitian

Masuknya aspek perlindungan anak dalam konstitusi, terbitnya sejumlah regulasi terkait perlindungan anak, beragamnya kelembagaan terkait anak serta semakin massifnya kebijakan dan program terkait perlindungan anak meneguhkan betapa spirit pemajuan perlindungan anak di Indonesia semakin baik, diantaranya keberadaan balai rehabilitasi sosial.

Kehadiran Balai Rehabilitasi sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus salah satunya berada di Kota Makassar. Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Toddopuli Makassar merupakan UPT di bawah naungan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang memiliki tujuan untuk memulihkan kondisi psikologis dan sosial serta fungsi sosial anak melalui program rehabilitasi sosial agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara wajar di dalam masyarakat dan berperilaku/berakhlak mulia.

Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus tidak terlepas dari visi dan misi serta tujuan mulai yang digaungkan. Hal tersebut diperkut oleh pernyataan Cristiana Junus (2021) selaku Kepala BRSAMPK Toddopuli Makassar yang menyatakan bahwa:

�dari visi misi ini, kita menyatukan motto kita. Bahwa sejak anak datang anak merasa diperhatikan dan diperlakukan dengan baik. Intervensi pertama, mereka punya pemahaman bahwa mereka harus berubah. Selain itu, sebenarnya bukan rehabilitasi tetapi semacam pondok pesantren, yang jika mereka keluar bisa langsung berubah menjadi baik�.

Hal tersebut senada dengan ungkapan Yusran (2022) selaku salah satu staff di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Toddopuli Makassar yang menyatakan bahwa:

�Memang kita tidak mengekang, yang pasti meninggalkan wilayah harus ada surat izin, dan memang konsep didalamnya kita memang meninggalkan kesan penjara, tetapi seolah seperti asrama� (Wawancara dengan Staff BRSAMPK pada 02 Juni 2022)

Adanya bentuk keleluasaan dengan syarat dan ketentuan berlaku yang diberikan oleh pihak balai rehabilitasi terhadap anak binaan senantiasa menjadi sebuah ruang gerak tersendiri bagi anak. Sehingga anak dapat berkembangan dan merefleksikan segala sesuatu secara lebih baik tanpa adanya tekanan dan ekspoloitasi dari pihak manapun.

Beragam inisiatif perlu diupayakan mencegah permasalahan anak berhadapan dengan hukum, diperlukan upaya penanganan secara kompherensif dengan melibatkan kerjasama multidisipliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Disamping upaya membangun proses hukum yang lebih ramah anak dan penyediaan layanan yang melindungi tumbuh-kembang bagi anak yang terpaksa berhadapan dengan hukum, haruslah tetap didukung.

Penyelesaian di luar proses peradilan tersebut diharapkan mampu memberikan rasa keadilan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (Wahyudi, 2015).

Internalisasi Nilai Religiusitas pada Anak Berhadapan Hukum

A.    Penyadaran Sosialisasi

Perilaku penyimpangan sosial yang dilakukan oleh anak yang merupakan anak-anak yang berjalan diluar jalur pranata sosial masyarakat yang telah disepakati bersama. Sehingga mereka harus kembali diarahkan agar bisa berjalan pada jalur yang telah ada. Mengingat fakta sosial yang terjadi bahwa jumlah anak yang memasuki Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus yang notabennya berasal dari trend kasus Anak Berhadapan Hukum (Staff BRSAMPK, 2022).

Salah satu model pembinaan melalui beragam pendekatan yang diterapkan� oleh BRSAMPK, yaitu model pembinaan yang amat penting dilakukan dalam proses rehabilitasi adalah pendekatan keagamaan (spiritualitas). Mengingat pentingnya penyadaran kepada para anak penyandang masalah sosial dalam hal ini pada anak berhadapan hukum melalui pembinaan dengan pendekatan keagamaan (religiusitas) dalam pelayanan dan pendampingan yang didasarkan atas internalisasi nilai religiusitas.

Pelaksanaan program rehabilitasi sosial dalam pendekatan religiusitas yang dibangun oleh para stakeholder kepada anak binaan diwujudkan dengan berbagai model pendekatan. Hal tersebut diungkap oleh Yusran (2022) salah satu staff di balai rehabilitasi tersebut.

�Berkaitan tentang religiusitas, memang sesuatu yang penguatannya harus dengan porsi yang lebih banyak selain dari terapi-terapi lainnya. Karena notabennya semua anak binaan beragama Islam, maka programnya itu, selain pelaksanaan ibadah shalat lima waktu secara berjamaah, kewajiban shalat dhuha setiap pagi, dilakukan pula pengajian setiap malam jumat, serta bimbingan spiritual dengan mendatangkan ustads untuk ceramah� (Wawancara dengan Staff BRSAMPK pada 02 Juni 2022)

Ragam kegiatan dalam berbagai aktivitas keagamaan yang dilakukan secara kontinue sebagai wujud internalisasi nilai religiusitas bagi anak binaan. Mengingat kontrol sosial merupakan salah satu fungsi agama di dalam masyarakat, dimana ajaran agama yang dianut oleh penganutnya dianggap sebagai norma, sehingga dapat mengawasi perbuatan manusia agar tetap berada dijalan yang lurus (Fratiwi, n.d.).

Meski diakui bahwa terdapat beberapa kendala yang masih menjadi tantangan tersendiri bagi para pembina di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Toddopuli Makassar dalam melakukan rehabilitasi terhadap anak binaan. Tantangan tersebut diantaranya, (1) Tingkat pendidikan anak yang bervariasi, (2) Asal daerah dan kultur anak yang berbeda-beda, dan (3) Estimasi waktu yang lama tinggal di rutan. Ketiga hal tersebut dinyatakan oleh salah satu staff Balai Rehabilitasi sebagai kendala berdasarkan penuturannya yang menyatakan bahwa:

�kalau untuk kendala dalam rehabilitasi, memang ada beberapa. Pertama karena tingkat pendidikan anak yang beragam jadi biasa menimbulkan gap antara yang berpendidikan dan tidak berpendidikan. Kedua, karena asal daerah dan kultur mereka yang berdeda-beda, terkadang ada anak yang merasa dirinya lebih dibanding yang lainnya. Ketiga, ketika terlalu alam tinggal di lapas baru kemudian dipindahkan maka biasanya anak akan membawa budaya lapas�. (Wawancara dengan Staff BRSAMPK pada 02 Juni 2022)

 

B.    Pengadaan Kegiatan Religiusitas

Pihak balai rehabilitasi juga melakukan berbagai kegiatan-kegiatan diluar balai dengan nuansa religius, seperti yang ditambahkan oleh Yusran (2022) dengan menyatakan bahwa:

�biasanya juga kita bawa ke makam Syekh Yusuf di Gowa, shalat di Masjid Al-Markas, tetapi tidak rutin dilakukan�. (Wawancara dengan Staff BRSAMPK pada 02 Juni 2022)

Internalisasi nilai religiusitas yang dibangun oleh pihak balai rehabilitasi sosial yang bekerja sama dengan semua sthakeholder senantiasa menjadi sebuah pemantik yang tertanam dalam diri anak binaan yang diwujudkan dalam kehidupan setiap harinya. Hal tersebut diungkap oleh AP salah satu informan selaku anak binaan dari kluster Anak Berhadapan Hukum yang menyatakan bahwa:

�iyye selalu shalat disini, shalat subuh di masjid baru membersihkan, dulu shalat Jumat saja� (Wawancara dengan A tanggal 02 Juni 2022)

Pernyataan salah satu informan diatas sebagai sebuah bentuk internalisasi nilai religiusitas yang mulai ditanamkan dalam kehidupan sehari-harinya. Meski diakui bahwa hal tersebut tidak dapat menjamin religiusitas anak tersebut, mengingat kegiatan religiusitas yang dilakukan masih pada ranah karena merupakan aturan yang harus dipenuhi sebagai� anak binaan di balai tersebut. Namun, sebagai sebuah pembiasaan yang diharapkan hal tersebut akan terinternalisasi dalam diri anak, yang tercermin dalam pola perilaku di kehidupan sehari-hari.

 

Kesimpulan

Internalisasi nilai religiusitas pada anak berhadapan hukum diwujudkan dalam ragam kegiatan melalui berbagai aktivitas keagamaan yang dilakukan secara kontinue, seperti menunaikan ibadah wajib dan sunah, pengajian serta ceramah agama. Hal tersebut sebagai sebuah pembiasaan yang diharapkan akan terinternalisasi dalam diri anak sebagai sebuah indikasi mendasar yang harus di perkuat dalam diri anak untuk menentukan pola pikir yang tercermin dalam pola perilaku. Internalisasi nilai religiusitas yang dibangun oleh pihak balai rehabilitasi sosial yang bekerja sama dengan semua stakeholder senantiasa menjadi sebuah pemantik yang tertanam dalam diri anak binaan yang diwujudkan dalam kehidupan setiap harinya. Meski diakui bahwa� terdapa beberapa kendala yang menjadi tantangan dalam upaya internalisasi nilai religiusitas anak berhadapan hukum, diantaranya tingkat pendidikan yang bervariatif, asal daerah dan budaya yang berbeda, serta jangka waktu lama tinggal di rutan.

 


BIBLIOGRAFI

 

Fadlillah, Ainun. (2018). Upaya Meningkatkan Religiusitas Anak Berhadapan Hukum (ABH) melalui Bimbingan Agama Islam (Studi Kasus Di Pondok Pesantren Raden Sahid Mangunan Lor Demak). Fakultas Dakwah Dan Komunikasi. Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

 

Fahri, Ashar, Renggong, Ruslan, & Madiong, Baso. (2021). Analisis Sosio Yuridis Kekerasan Terhadap Anak Di Kota Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(1), 107�116. Google Scholar

 

Fratiwi, Novia Hasan. (n.d.). Komunikasi Interpersonal Pembimbing Agama Dalam Meningkatkan Kesadaran Beragama Anak Berhadapan Hukum (ABH)(Studi Di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani Jakarta). Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif ï¿½. Google Scholar

 

Perempuan, Kementerian Pemberdayaan. (2018). Profil anak indonesia 2018. Jakarta (ID): KPPA. Google Scholar

 

Rahardjo, Mudjia. (2017). Studi kasus dalam penelitian kualitatif: konsep dan prosedurnya. Google Scholar

 

Sudarsono. (2008). Etika Islam Tentang Kenakalan Remaja. Jakarta: Rineka Cipta.

 

Wahyudi, Dheny. (2015). Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1), 43318. Google Scholar

 

Copyright holder:

Marta Suharsih, Tahir Kasnawi, Muh Iqbal Latief (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: