Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 7, Juli 2022

 

URGENSI PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP OLEH KORPORASI DAN IMPLIKASI HUKUMNYA

 

Utari Nadya Narendraningtyas

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Peranan korporasi dalam perkembangan ekonomi masyarakat tersebut tidak hanya berdampak positif, tetapi juga menimbulkan dampak negatif, salah satunya adalah berkembangnya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh korporasi yang bermotif ekonomi dimana karakteristik dan modus operandinya berbeda dengan kejahatan konvensional pada umumnya sehingga penegakan hukumnya membutuhkan penanganan dengan instrumen khusus. Hal ini sejalan dengan apa yang tertuang di dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi yang menyatakan bahwa korporasi sebagai subjek hukum keberadaannya memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya korporasi ada kalanya juga melakukan berbagai tindak pidana yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat. Terkait hal ini, Pasal 1 angka 1 Perma no. 13 tahun 2016 tersebut mengartikan korporasi sebagai �kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

 

Kata Kunci: tindak pidana, lingkungan hidup, korporasi dan implikasi hukumya

 

Abstract

The role of corporations in the economic development of society does not only have a positive impac, but also has a negative impac, one of wicth is the development of deviant behavior carried out by economic motivated corporations where the charateristics and modus operandi are different from conventional crimes in general so that law enforcement requires handling with special instrument. This is line with what is stated in the regulations of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 13 of 2016 concerning Procedures for Handling Criminal Cases by Corporations which states that corporations as legal subject make a major contribution in increasing economic growth and national development, but in reality corporations sometimes also commit various criminal acts that have a detrimental impact on the state and society. Related to this, Article 1 point 1 Perma Number 13 of 2016 dfines a corporations as �an organizes collection of people and/or assets, whether they are legal entities or non0legal entities.�

 

Keywords: criminal acts, environment, corporations and their legal implications

 

Pendahuluan

Peranan korporasi dalam perkembangan ekonomi masyarakat tersebut tidak hanya berdampak positif, tetapi juga menimbulkan dampak negatif, salah satunya adalah berkembangnya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh korporasi yang bermotif ekonomi dimana karakteristik dan modus operandinya berbeda dengan kejahatan konvensional pada umumnya sehingga penegakan hukumnya membutuhkan penanganan dengan instrumen khusus. Hal ini sejalan dengan apa yang tertuang di dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi yang menyatakan bahwa korporasi sebagai subjek hukum keberadaannya memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya korporasi ada kalanya juga melakukan berbagai tindak pidana yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat. Terkait hal ini, Pasal 1 angka 1 Perma no. 13 tahun 2016 tersebut mengartikan korporasi sebagai �kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum�.

Salah satu bentuk kejahatan korporasi tersebut adalah pencemaran lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktifitas industri. Hal ini terlihat dari contoh kasus pencemaran lingkungan hidup berupa pencemaran sungai Cipeusing dilakukan oleh PT DAYA MEKAR TEKSTINDO (PT DMT) pada putusan No.1515k/Pid.sus/2014. Kasus ini bermula dari kegiatan pembuangan limbah B3 tekstil di sungai Cipeusing di Bandung yang dilakukan oleh PT DAYA MEKAR TEKSTNDO (PT DMT), sebuah perusahaan industri tekstil yang tidak memiliki ijin pembuangan limbah B3 . Menurut PP No. 101 Tahun 2014, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah �sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain�. Materi yang karena konsentrasi dan atau sifat dan atau jumlahnya mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan, apapun jenis sisa bahannya.

Limbah B3 didefinisikan sebagai limbah padat atau kombinasi dari limbah padat yang karena jumlah, konsentrasinya, sifat fisik, kimia maupun yang bersifat infeksi yang dapat menyebabkan kematian dan penyakit yang tidak dapat pulih, yang substansinya dapat membahayakan bagi kesehatan manusia atau lingkungan dikarenakan pengelolaan yang tidak tepat, baik itu penyimpanan, transportasi, ataupun dalam pembuangannya. Limbah Beracun adalah limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia dan lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk kedalam tubuh melalui pernafasan, kulit, dan mulut. Indikator racun yang digunakan adalah TCLP (Toxicity Characteristics Leaching Pocedure) seperti tercantum dalam PP No. 101 tahun 2014 pasal 5 yang menjelaskan tentang karaktersitik limbah B3 ada 6, yaitu:

a.      Mudah meledak

b.     Mudah terbakar

c.      Reaktif

d.     Infeksius

e.      Korosif

f.      Beracun

Sungai Cipeusing adalah korban pembuangan limbah B3 oleh DMT. Limbah B3 di salurkan ke Sungai Cipeusing tanpa ijin dari pemerintah Jawa Barat. Hal ini bisa terjadi karena tidak ada termoklin permanen di wilayah itu, disamping faktor up-welling dan turbulence. Kenyataan ini sangat bertentangan dengan dokumen resmi perusahaan yang menyebutkan bahwa di wilayah teluk buyat terdapat termoklin yang akan menahan tailing dengan aman di dasar laut sehingga tidak akan menyebar di lautan.

 

Metode Penelitian

1.     Penelitian Deskriptif

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Penentuan jenis deskriptif didasarkan pada argumen bahwa penelitian ini menggambarkan sejumlah variabel yang berkenaan dengan masalah dan unit yang diteliti. Atau dengan kata lain, penelitian ini hanya terbatas pada penggambaran satu atau lebih gejala tanpa perlu mengkaitkan gejala-gejala tersebut dalam suatu penjelasan kausal.Penelitian ini juga merupakan penelitian hukum normatif yang lebih mengarah kepada pemahaman terhadap urgensi dan pola pemidanaan tindak pidana lingkungan oleh korporasi. Analisis terhadap pola pemidanaan ini lebih difokuskan kepada perspektif ius constituendum.

2.     Ruang Lingkup Penelitian

Penelitian ini mencakup dua hal. Pertama, berkaitan dengan urgnesi pertanggungjawaban pidana lingkungan hidup oleh korporasi. Kedua, pola pemidanaan yang ideal terhadap korporasi sebagai pelaku delik lingkungan hidup. Terhadap kedua hal tersebut akan dilakukan analisis mengenai kondisi eksisting hukum pidana lingkungan ius constitutum dan juga akan memproyeksikan hukum pidana dalam perspektif ius constituendum.

3.     Pendekatan

Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan kasus digunakan untuk menelaah fenomena kasus-kasus tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi. Sedangkan pendekatan konseptual adalah bertolak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Pemahaman terhadap pandangan dan doktrin tersebut diharapkan dapat menjadi sandaran dalam membangun dan memecahkan permasalahan penelitian. Di samping itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam pendekatan ini peneliti menafsirkan dan menerapkan aturan hukum pidana dan aturan yang terkait dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam untuk menemukan pola pemidanaan yang selama ini diterapkan. Disamping itu dengan pendekatan ini juga ingin diketahui pola pemidanaan yang ideal dalam menangani kasus lingkungan yang dilakukan oleh korporasi di masa mendatang.

4.     Jenis dan Sumber Data

Bahan utama penelitian ini adalah bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan. Bahan hukum skunder terdiri dari berbagai referensi terkait dengan hukum pidana, berbagai artikel, makalah dan jurnal ilmiah, serta hasil penelitian yang terkait dengan masalah penelitian ini. Bahan hukum tersier terdiri dari kamus hukum, enseklopedi Crime and Justice dan berbagai kamus yang relevan.

5.     Metode Pengumpulan Data

Ada dua macam metode atau teknik pengumpulan data yang akan dilakukan dalam penelitian ini. Pertama-tama penelitian ini akan memusatkan perhatian pada bahan tertulis berupa literatur-literatur hukum pidana dan peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Disamping itu juga akan dianalisis pendapat para pakar di dalam media cetak baik majalah, koran, jurnal-jurnal, ataupun hasil pertemuan ilmiah�� berupa makalah dan hasil penelitian yang

6.     Analisis dan Penafsiran Data

Setelah data terkumpul dari hasil studi literer maupun dokumen, maka diadakan reduksi data dengan jalan membuat abstraksi, yaitu usaha membuat rangkuman yang inti. Langkah selanjutnya adalah menyusun satuan-satuan, yakni bagian terkecil yang mengandung makna bulat dan dapat berdiri sendiri. Selanjutnya satuan-satuan itu dikategorisasikan berdasarkan pikiran, intuisi, pendapat atau kriteria tertentu dan kemudian diberi label sesuai dengan pengelompokannya.

�

Hasil dan Pembahasan

A.    Urgensi pengaturan pertanggung jawaban pidana dalam tindak pidana lingkungan oleh korporasi

Pengertian korporasi menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi merupakan salah satu subjek hukum yang diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Artinya bahwa korporasi diakui sebagai subjek tindak pidana lingkungan hidup mengingat Undang-undang tersebut mengatur ketentuan pidana terkait lingkungan hidup. Terkait hal ini, secara teoritis diketahui ada dua motif kejahatan korporasi, yaitu:

a.      Tujuan korporasi untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya yang tercermin pada ciri-ciri individual;

b.     Terjadinya kontradiksi antara tujuan korporasi dan kebutuhan para pesaing, negara, pekerja, konsumen dan masyarakat (Wulandari & Wulandari, 2020).

Beberapa contoh kasus tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan korporasi adalah kasus pencemaran lingkungan di Rancaekek dan kasus lumpur lapindo. Kasus pencemaran lingkungan di Rancaekek bermula dari pembuangan limbah cair beracun dan berbahaya (B3) industri yang disinyalir dilakukan oleh tiga pabrik tekstil yang berada di sekitar Sungai Cikijing Kecamatan Rancaekek, yaitu PT Kahatex, PT Insan Sandang, dan PT Five Star. Empat desa terkena dampak pembuangan limbah pabrik tersebut, yaitu Desa Jelegong, Linggar, Bojongla, dan Sukamulya. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa 24.000 meter3 air limbah dari satu pabrik dibuang ke sungai setiap harinya.

Contoh kasus lainnya yang cukup menyita perhatian publik adalah kasus lumpur lapindo berantas yang akan diuraikan sebagai berikut (F. Ervanto, n.d.):

Lapindo Berantas Inc, adalah suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dibidang Kontraktor. PT. Lapindo Berantas, Inc mengadakan Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk Dirjen BP Migas untuk melakukan proses pengeboran minyak dan gas bumi. BP Migas merupakan badan hukum milik negara (BUMN) berdasarkan PP No.42 Tahun 2002 sebagai pelaksana kegiatan perminyakan. Kepemilikan Saham di PT. Lapindo Berantas, Inc dimiliki 100% oleh PT. Energi Mega Persada yang mana PT. Lapindo Berantas, Inc memiliki 50 % participating interest Wilayah Blok Berantas, Jawa Timur, Indonesia: Selain Lapindo, partisipating interest blok Berantas juga dimiliki oleh PT. Medco E&P Berantas (anak perusahaan dari MedcoEnergi sebesar 32 % dan Santos Berantas Pty Ltd sebesar 18%. Dengan demikian PT. Lapindo Berantas, Inc memiliki saham terbesar, dan bertindak sebagai operator dalam pengeboran minyak tersebut.

PT. Lapindo Berantas, Inc sebagai operator blok Berantas telah menunjuk PT. Medici Citra Nusa (PT. MCN) untuk melaksanakan pekerjaan pengeboran ekplorasiSumur Banjar Panji-1 dengan menggunakan pendekatan IDPM (Integrated DrillingProject Management). Dengan IDPM, PT. MCN sebagai kontraktor utamabertanggungjawab terhadap semua pekerjaan terkait yang terkait dengan eksplorasi sumur seperti cemeting, mud lodging, penyedia peralatan pengeboran (rig) maupun pekerjaan terkait lainnya. PT. MCN telah menunjuk beberapa sub kontraktor pelaksana yaitu PT. Halliburton Indonesia untuk pekerjaan cemeting equipment and services dan directional drilling service, PT. MI Indonesia untuk pekerjaan mud material and services, PT. Baker Atlas Indonesia untuk pekerjaan wireline logging services, PT. Elnusa untuk pekerjaan mud logging services, PT. Tiga Musim Mas Jaya untuk pekerjaan Drilling rig contractor, PT. Asri Amanah untuk pekerjaan drilling waste management, PT. MI Swaco untuk pekerjaan verti � G � dryer, PT. Fergaco untukpekerjaan H2S monitoring service. PT. MCN bersama dengan perusahaan-perusahaan sub kontraktornya memulai pemboran pada tanggal 8 Maret 2006 dan berlangsung hingga tanggal 29 Mei 2006. Pada tanggal 29 Mei 2006 pukul 4.30 WIB sekitar 200 meter arah barat daya dari sumur BJB-1 muncul erupsi (semburan) lumpur panas pada hari ke 80 yang kemudian dikenal dengan Lumpur Panas.

Sebagaimana diketahui berdasarkan undang-undang migas yang lama Pertamina berperan sebagai regulator bidang hulu dan hilir. Berdasarkan UU No.22 Tahun 2001 terjadi perubahan peranan pertamina. Dimana filosofi undang-undang tersebut menegaskan pertamina melakukan regulator pengoperasian hanya disektor hilir. Keberadaan filosofi tersebut menyebabkan regulator dibidang hulu dilakukan oleh BP Migas. Kegiatan ekplorasi minyak disektor hulu yang dilaksanakan BP Migas dengan melakukan kontrak kerjasama dengan investor juga dalam hal ini adalah PT. Lapindo Berantas, Inc. Sedangkan distribusi disektor hilir yang berkaitan dengan penjualan dan penentuan harga dilakukan oleh Pertamina. Pada 29 Mei 2006, saat dilakukan pengeboran disekitar sumur banjar panji-1 di desa Renokenongo, kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Indonesia sampai kedalaman 8.750 kaki, terjadi musibah berupa lumpur panas menyembur dari sumur banjar panji- 1 milik PT. Lapindo Berantas, Inc. BP Migas sebagai pengawas eksplorasi minyak disektor hulu tentunya paham tata cara pengeboran dari teknisi yang dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas, Inc. Menurut Staff Operasional BP Migas, Daud mengatakan� PT. Lapindo Berantas, Inc sudah memenuhi dan mematuhi prosedur pengeboran secara teknis. Namun, terjadi kelalaian pemasangan casing� (hasil wawancara peneliti). Hal ini disebabkan karena teknisi dibidang pengeboran yang disediakan oleh PT. Lapindo Berantas, Inc yang telah dievaluasi dan memperoleh sertifikasi tidak memasang casing 9-5/8 dikedalaman 8.500 kaki. Dengan pertimbangan untuk menghemat biaya karena harga casing sangat mahal sekitar 5 milyar. Sebagaimana diketahui korporasi selalu berorientasi pada profit sehingga perilaku maupun ulah korporasi dalam berorientasi pada profit dapat sering dilakukan yang bersifat melawan hukum atau illegal.

Berdasarkan fakta bahwa lokasi pengeboran Sumur Banjar Panji-I berada 5 meter dari wilayah pemukiman, 37 meter dari sarana umum (jalan tol Surabaya- Gempol) dan kurang dari 100 meter dari pipa gas Pertamina. Selain Sumur BPJ-I, terdapat sumur-sumur eksploitasi sudah produksi yang dikelola oleh PT. Lapindo Berantas, Inc yang jaraknya kurang dari 100 meter dari Pemukiman dan sarana umum dan obyek vital, pipa gas pertamina, sekolahan, kantor pemerintah. Ada indikasi operator terlambat dalam menutup Sumur Banjar Panji-I sejak terjadinya kick padakedalaman 7.415 kaki. Penutupan sumur baru dilakukan pada saat mata pipa bor berada pada kedalaman 4.241 kaki dengan kebesaran kick tidak tertangani secara benar yang akhirnya mengakibatkan underground blowout dan tidak adanya kehati-hatian dalam proses pencabutan pipa bor sejak kedalaman 9.297 kaki telah terjadi partial loss maupun displasemen yang sulit diatasi.

Pipa dicabut menyebabkan induksi terjadinya kick serta terjadi masalah terjepitya mata bor, digunakan blow out preventer (BOP) untuk menutup tekanan gas dari bawah. Akibat dari penutupan underground blowout semburan muncul dari 2 (dua) zona yang berbeda yaitu overpressure zone dan formasi kujung (formasi batuangamping) dan mengalir ke permukaan melalui zona patahan yang ada. Semburan lumpur ini telah meluas ke arah utara dan selatan pusat semburan. Ke arah utara menuju ke wilayah Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera (Perumtas) dan arah selatan mendekati Sungai Porong. Semburan lumpur ini mengakibatkan terendamnya 470 Ha yang meliputi 8 desa. Pada tanggal 13 Desember 2006 berbagai gedung atau bangunan pemukiman dan industri terendam tersebar di Desa Siring, Jatirejo, Renokenongo dan Kedungbendo, antara lain rusaknya 3.226 unit tempat tinggal,l8 unit sekolah, kantor koramil dan Kelurahan Jatirejo, 20 unit pabrik, l5 unit tempat ibadah dan rumah penduduk di wilayah perumahan Tanggulangin anggun sejahtera.

Pada tanggal 22 November terjadi ledakan pipa gas Transmisi East Java Gas pipeline (EJGP) dilokasi jalan tol Surabaya- Gempol KM 38 di Porong, Jawa Timur akibat tekanan semburan lumpur panas. Pipa gas tersebut digunakan untuk menyalurkan gas sebanyak 63 MMsfd milik EMP Kangean yang akan didistribusikan ke Petrokimia Gresik ( PKG ) sebesar 50 MMsfd serta ke PLN PLTU Gresik sebesar 13 MMsfd dan menyalurkan 77 MMsfd, milik Santos Maleo ang akan didistribusikan ke Perusahaan Gas Negara ( PGN ). Dari hasil review atas penelitian Balitbang Departemen PU Bandung, Dewan Lingkungan Hidup Sidoarjo dan Bappedal Jatim, diketahui bahwa �kualitas air sumu-sumur disekitar lokasi semburan lumpur tidak memenuhi syarat untuk di konsumsi karena tidak memenuhi syarat air bersih. Terdapat sumur yang kandungan Daya Hantar Listrik (DHL) dan zat padat terlarutnya tinggi, pemilik sumur mengeluhkan bahwa air tersebut terasa gatal bila digunakan mandi tidak seperti sebelum terjadinya semburan lumpur.� Selain itu beberapa sumur penduduk tingkat kekeruhannya melebihi baku mutu (maksimum 25 NTU), kadar kekeruhan yang terukur di 12 sumur penduduk berkisar 47-169 NTU, beberapa parameter lain seperti Klorida, Sulfat, Natrium, Magnesium dan Kalsium juga melebihi baku mutu sehingga penduduk mengeluhkan bau air sumur mereka seperti bau limbah.

Semburan Lumpur juga mempunyai dampak bagi peternakan karena akibat dari gas beracun. Ternak yang mati akibat dari semburan Lumpur di Sidoarjo adalah Unggas mati 1.605 ekor, tersebar di Desa Renokenongo, Jatirejo dan Siring, Kambing mati 30 ekor, lokasi tersebar di Desa Renokenongo, Jatirejo, dan Siring, Sapi keguguran 2 ekor dan produksi susu turun 25% berasal dari Desa Jatirejo dan Kijang mati 7 ekor berasal dari Desa Jati Rejo. Genangan lumpur berdampak pada perubahan udara dan air disekitarnya. Hasil penelitian Universitas Brawijaya menunjukkan bahwa� banjir lumpur dapat menyebabkan infeksi pernapasan dan iritasi kulit, air tanah yang mengandung zat kimia di atas ambang mutu seperti fenol dapat mengganggu kesehatan pekerja yang secara terus menerus terekspos oleh kedua zat tersebut, dan adanya radiasi dalam jumlah kecil dibawah baku mutu sehingga dapat membahayakan pekerja yang terekspose secara terus menerus dengan radiasi tersebut.

Semburan lumpur di Sidoarjo memiliki dampak ekonomi regional yaitu ekonomi langsung dan ekonomi tidak langsung. Biaya ekonomi langsung adalah biaya yang terjadi di wilayah yang tergenang lumpur (direct damage). Biaya ini meliputi hilangnya aset dan pendapatan masyarakat sejak terjadinya bencana sampai periode tertentu di waktu yang akan datang. Dalam studi ini, rentang periode yang dimaksud adalah 2006- 2015. Dengan perincian biaya yaitu aset dan pendapatan yang Hang mencapai 19.890. 364,00. Sedangkan biaya ekonomi tidak langsung adalah hilangnya pendapatan, kenaikan biaya dan kehilangan aset di wilayah yang tidak terkena genangan lumpur. Wilayah yang dimaksud mulai sekitar wilayah genangan sampai wilayah terjauh dimana dampak ekonominya masih dirasakan. Perincian biaya tidak langsung 2006-2015 dengan asumsi menggunakan discount rate 15% yaitu penurunan nilai jual aset, pendapatan angkutan bus, pendapatan mini bus, pendapatan truk, biaya angkutan pribadi, pendapatan hotel, pendapatan restoran, pendapatan perdagangan, pendapatan petambak, biaya pemeliharaan sungai porong dengan total kerugian Rp.7.407.440,00. Kerugian yang terjadi akibat ulah PT. Lapindo Berantas, Inc dan jelas mempengaruhi tingkat ekonomi Sidoarjo termasuk pendapatan yang hilang mencapai Rp. 7.407.440,00 yang disebabkan, karena hilangnya pendapatan, aset, jelas merupakan dampak kerugian bagi Negara khususnya bidang ekonomi. Demikian juga terjadi kenaikan biaya transportasi karena arah Surabaya-Malang terhambat adakalanya harus berputar. Hal ini sangat merugikan masyarakat, yang dikenal dengan kerugian tidak langsung ( threatened harm ) sebagai jenis kerugian akibat adanya corporate crime.

Pemaparan kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi menimbulkan dampak negatif yang luas yang tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga dapat mengganggu stabilitas keuangan dan perekonomian negara. Dampak-dampak negatif tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup tersebut dikategorikan sebagai berikut:

1.     Dampak terhadap masyarakat

Menurut Geis, setiap tahunnya korporasi bertanggungjawab terhadap ribuan kematian dan cacat tubuh yang terjadi di seluruh dunia. Resiko kematian dan cacat yang disebabkan oleh korporasi dapat diakibatkan baik oleh produk yang dihasilkan oleh korporasi maupun dalam proses produksi (Kristian, 2014). Masyarakat merupakan salah satu korban tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup baik secara langsung maupun tidak langsung, khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar industri, yang mengalami kerugian materi, gangguan kesehatan, maupun keselamatan.

Selain itu, tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup tersebut juga menimbulkan kerugian di bidang sosial dan moral. Dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan korporasi adalah merusak kepercayaan masyarakat terhadap perilaku bisnis. The President Commision on Law Enforcement and Administration of Justice pernah menyatakan bahwa kejahatan korporasi merupakan kejahatan yang paling penting mencemaskan bukan saja karena kerugiannya yang sangat besar, akan tetapi akibat yang merusak terhadap ukuran-ukuran moral perilaku bisnis orang Amerika. Kejahatan bisnis (korporasi) merongrong kepercayaan publik terhadap sistem bisnis, sebab kejahatan demikian diintegrasikan ke dalam struktur bisnis yang sah (the structure of legitimate business).

2.     Dampak terhadap lingkungan

Dampak kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup secara umum tidak hanya menguras sumber daya alam, tetapi juga modal manusia, modal sosial, bahkan modal kelembagaan yang berkelanjutan. Jadi kejahatan korporasi ini tidak akan selesai hanya dengan memberi penyantunan korban, akan tetapi dampaknya terhadap kerusakan lingkungan hidup akibat eksploitasi yang menguras sumberdaya alam tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk bisa kembali seperti semula, bahkan ada juga yang tidak bisa kembali lagi karena sifatnya. Kasus lumpur lapindo merupakan salah satu contoh korban pencemaran/kerusakan lingkungan hidup yang kemungkinan tidak dapat pulih atau kembali ke keadaan semula mengingat fakta semburan lumpur tersebut masih terjadi hingga sekarang ini. Artinya bahwa tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat bersifat sementara maupun permanen sehingga tindak pidana tersebut tidak hanya perlu ditegakkan secara represif tetapi juga preventif. Hukum pidana sebagai salah satu instrumen penegakan hukum yang diatur dalam UU PPLH harus berperan secara efektif sebagai langah represif dan preventif penegakan hukum tindak pidana lingkungan hidup.

3.     Dampak terhadap negara

Kongres ke-5 tentang Pencegahan Kejahatan dan Pembinaan Pelanggar Hukum yang diselenggarakan oleh Badan PBB pada bulan September 1975 di Jenewa memberikan pengertian dengan memperluas terhadap tindak penyalahgunaan kekuasaan ekonomi secara melawan hukum (illegal abuse of economic power), seperti pencemaran lingkungan. Tindak pidana lingkungan hidup akibat aktifitas industri memiliki angka kerugian finansial yang besar sehingga mengganggu stabilitas ekonomi negara mengingat terjadi penurunan pendapatan negara karena adanya biaya pemulihan pencemaran/kerusakan lingkungan yang dikeluarkan negara.

B.    Implikasi hukum terhadap korporasi yang dibebani pertanggung jawaban pidana karena tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukannya

Pertanggungjawaban pidana yang dibebankan pada korporasi atas tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukannya menyebabkan korporasi tersebut dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut. Terkait hal ini, tujuan pemidanaan korporasi tersebut menyangkut tujuan yang bersifat integratif yang mencakup (Setiyono, 2003):

a.      Tujuan pemidanaan adalah pencegahan (umum dan khusus). Tujuan pencegahan khusus adalah untuk mendidik dan memperbaiki penjahatnya; sedangkan tujuan pencegahan umum adalah agar orang lain tidak melakukan kejahatan tersebut.Jadi jika dihubungkan dengan korporasi, maka tujuan dipidananya korporasi agar korporasi itu tidak melakukan pidana lagi, dan agar korporasi-korporasi yang lain tercegah untuk melakukan tindak pidana, dengan tujuan demi pengayoman masyarakat.

b.     Tujuan pemidanaan adalah perlindungan masyarakat. Perlindungan masyarakat sebagai tujuan pemidanaan mempunyai dimensi yang sangat luas, karena secara fundamental ia merupakan tujuan semua pemidanaan. Secara sempit hal ini digambarkan sebagai bahan kebijaksanaan pengadilan untuk mencari jalan melalui tindak pidana. Perlindungan masyarakat sering dikatakan berada di seberang pencegahan dan mencakup apa yang dinamakan tidak mampu . Bila dikaitkan dengan korporasi, sehingga korporasi tidak mampu lagi melakukan suatu tindak pidana.

c.      Tujuan pemidanaan adalah memelihara solidaritas masyarakat. Pemeliharaan solidaritas masyarakat dalam kaitannya dengan tujuan pemidanaan adalah untuk penegakan adat istiadat masyarakat, dan untuk mencegah balas dendam perseorangan, atau balas dendam yang tidak resmi. Pengertian solidaritas ini juga sering dihubungkan dengan masalah kompensasi terhadap korban kejahatan yang dilakukan oleh negara. Kalau dihubungkan dengan pemidanaan korporasi kompensasi terhadap korban dilakukan oleh korporasi itu sendiri yang diambil dari kekayaan korporasi, sehingga solidaritas sosial dapat dipelihara.

d.     Tujuan pemidanaan adalah pengimbalan atau keseimbangan, yaitu adanya kesebandingan antara pidana dengan pertanggungjawaban individual dari pelaku tindak pidana, dengan memperhatikan beberapa faktor.Penderitaan yang dikaitkan oleh pidana harus menyumbang pada proses penyesuaian kembali terpidana pada kehidupan masyarakat sehari-hari dan di samping itu beratnya pidana tidak boleh melebihi kesalahan terdakwa bahkan tidak dengan alasan-alasan prevensi general apapun.

Bentuk/jenis sanksi bagi korporasi pelaku tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana telah disebutkan di atas adalah pidana denda dengan ketentuan ancaman pidana denda yang dikenakan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana tersebut diperberat sepertiga, dan pidana tambahan atau tindakan tata tertib. Terkait hal ini, ineffectiveness penegakan tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup yang terlihat dari fakta masih banyaknya kasus pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi memunculkan beberapa gagasan terkait pola pemidanaan yang tepat untuk diterapkan dalam penegakan hukum tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup, atau dengan kata lain, pola pemidanaan yang telah diatur UU PPLH masih memiliki beberapa kelemahan sehingga menjadi salah satu faktor penegakan tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup tidak efektif. Oleh karena itu, perlu diatur beberapa ketentuan terkait pola pemidanaan yang berdasar pada konservasi lingkungan hidup, yaitu pemberatan pidana denda, pengaturan pelaksanaan pidana denda, dan tindakan pemulihan lingkungan hidup.

1.     Pemberatan pidana denda

Pidana denda pada mulanya adalah hubungan keperdataan yaitu ketika seseorang dirugikan, maka boleh menuntut penggantian rugi kerusakan yang jumlahnya bergantung pada besarnya kerugian yang diderita, serta posisi sosialnya yang dirugikan itu (Bakhri, 2009). Pidana denda merupakan jenis pidana pokok yang ketiga di dalam hukum pidana indonesia, yang pada dasarnya hanya dapat dijatuhkan bagi orang-orang dewasa (Lamintang, 1984). Terkait pidana denda, Prinsip 16 deklarasi Rio tentang konsep Pembangunan Berkelanjutan menyebutkan bahwa (Faure, 2003):

�National authorities should endeavor to promote the internalization of environmental costs and the use of economics instruments, taking into account the approach that the polluter should, in principle, bear the costs of pollution, with due regard to the public interest and without distorting international trade and investment.�

Polluter pays principle (PPP) berarti bahwa pelaku tindak pidana harus bertanggungjawab dan harus membayar. Prinsip pencemar harus membayar dapat dipahami sebagai pertimbangan distributif, yaitu ketika pencemar merupakan orang kaya (industri) dan korbannya adalah orang miskin (masyarakat umum) maka timbul prinsip �deep pocket� atau �ability to pay�, yaitu PPP. Pencemar harus membayar mengandung arti bahwa pidana yang dijatuhkan tidak boleh dianggap sebagai biaya dalam melakukan kegiatan usaha. Untuk memastikan pertanggungjawaban sepenuhnya dalam kasus pelanggaran lingkungan, pidana yang diberikan harus memperhatikan kepentingan korban langsung yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran tersebut maupun kepentingan orang banyak (Hartiwiningsih, 2008).

Besarnya pidana denda juga harus memperhitungkan biaya penyidikan, yaitu biaya yang dikeluarkan oleh Negara dalam melakukan proses penyidikan kasus atau tindak pidana tersebut. Selain itu, lingkungan hidup yang tercemar dan/atau rusak karena suatu tindak pidana membutuhkan upaya pemulihan demi terwujudnya konservasi lingkungan hidup dimana upaya pemulihan tersebut membutuhkan biaya.

2.     Pelaksaan pidana denda

Pidana denda yang diatur dalam undang-undang di bidang lingkungan hidup membutuhkan suatu aturan pelaksana agar tetap menjamin pelaksanaan konservasi lingkungan hidup oleh pelaku tindak pidana meskipun pidana denda tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana tersebut. Terkait hal ini, UUPPLH tidak mengatur ketentuan pelaksanaan pidana denda yang tidak dibayar oleh terpidana sehingga berlaku ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 KUHP yang menyatakan bahwa jika pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan dimana pidana kurungan tersebut tidak boleh lebih dari 8 (delapan) bulan. Ketentuan tersebut menyebabkan penjatuhan pidana denda menjadi tidak efektif.

Tindak pidana lingkungan hidup sebagai salah satu kejahatan ekonomi dilakukan dengan motif mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Artinya bahwa pidana denda yang diancamkan tersebut bertujuan untuk mencegah pelaku mendapat keuntungan dari tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukannya tersebut sehingga pelaku tidak melakukannya. Adanya pidana kurungan pengganti tersebut menyebabkan terpidana yang melakukan tindak pidana perikanan bermotif ekonomi tersebut lebih memilih untuk menjalani pidana kurungan pengganti dengan masa yang singkat, tidak lebih dari 8 (delapan) bulan, dan tidak membayar denda sehingga tetap mendapatkan keuntungan dari tindak pidana perikanan yang dilakukannya tersebut.

 

Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan terkait penelitian ini, dapat disimpulkan sebagai berikut: 1). Urgensi pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup adalah karena tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup memiliki dampak negatif yang meluas dan kompleks sehingga tidak hanya menimbulkan kerugian secara langsung pada masyarakat dan lingkungan tetapi juga mengganggu stabilitas keuangan dan perekonomian negara, mengingat tindak pidana lingkungan hidup tersebut dilakukan bermotif ekonomi. Dampak terhadap masyarakat meliputi kerugian materi, gangguan kesehatan, keselamatan, dan kerugian di bidang sosial dan moral, yaitu rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap perilaku bisnis. Dampak terhadap lingkungan hidup yaitu tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat bersifat sementara maupun permanen sehingga tindak pidana tersebut tidak hanya perlu ditegakkan secara represif tetapi juga preventif. Dampak terhadap negara terkait dengan fakta bahwa tindak pidana lingkungan hidup akibat aktifitas industri memiliki angka kerugian finansial yang besar sehingga mengganggu stabilitas ekonomi negara mengingat terjadi penurunan pendapatan negara karena adanya biaya pemulihan pencemaran/ kerusakan lingkungan yang dikeluarkan negara. 2). Pola pemidanaan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup dalam UU PPLH masih memiliki beberapa kelemahan sehingga menjadi salah satu faktor penegakan tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup tidak efektif dimana hal ini terlihat dari masih banyaknya korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Fakta ini memunculkan beberapa gagasan terkait pola pemidanaan yang tepat untuk diterapkan dalam penegakan hukum tindak pidana korporasi dibidang lingkungan hidup, yaitu pengaturan ketentuan terkait pola pemidanaan yang berdasar pada konservasi lingkungan hidup yang meliputi pemberatan pidana denda, pengaturan pelaksanaan pidana denda, dan sanksi tindakan perbaikan akibat tindak pidana. Pemberatan pidana yang seharusnya digunakan adalah dengan sistem kalilipat dengan tidak merumuskan jumlah nominal denda dalam rumusan tiap-tiap pasal yang ada pemberatan ancaman pidana. Pidana denda yang diatur dalam UU PPLH membutuhkan suatu aturan pelaksana secara khusus agar tidak berlaku aturan umum dalam KUHP yang pidananya terlalu rendah demi tercapainya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berdasar konservasi lingkungan hidup. Sanksi tindakan yang diatur dalam UU PPLH seharusnya tidak diatur sebagai pidana tambahan, tetapi berdiri sendiri sebagai sanksi tindakan sehingga penerepannya tidak harus kumulatif dengan pidana pokok. Selain itu, sanksi perbaikan akibat tindak pidana yang dikenakan pada korporasi seharusnya bersifat imperatif demi terwujudnya pola pemidanaan yang berdasar konservasi lingkungan hidup. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan perlunya dilakukan perubahan terhadap PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup, yang meliputi perubahan ketentuan pemberatan pidana denda, pengaturan pelaksanaan pidana denda secara khusus, dan penerapan sanksi tidnakan perbaikan akibat tindak pidana yang bersifat imperatif. Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup demi tercapainya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis konservasi lingkungahidup.


BIBLIOGRAFI

 

Bakhri, Syaiful. (2009). Perkembangan stelsel pidana Indonesia. Total Media. Google Scholar

 

F. Ervanto. (n.d.). �Bab II: Pengertian dan Hakekat Kejahatan Korporasi� dikutip dari website: Retrieved from dspace.uphsurabaya.ac.id/8080/xmlui

 

Faure, Michael. (2003). The economic analysis of environmental policy and law. Books. Google Scholar

 

Hartiwiningsih. (2008). Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana (Ctk. Perta). Surakarta: UPT Penerbitan dan Percetakan UNS (UNS Press).

 

Kristian, Kristian. (2014). Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(4), 575�621. Google Scholar

 

Lamintang, P. A. F. (1984). Hukum Penitensier Indonesia. Penerbit Armico. Google Scholar

 

Setiyono, H. (2003). Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana. Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Malang: Banyumedia Publishing.

 

Wulandari, Sri, & Wulandari, S. H. MHum MKn S. R. I. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi Di Bidang Ekonomi. Serat Acitya, 2(1), 1. Google Scholar

 

Copyright holder:

Utari Nadya Narendraningtyas (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: