Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 eISSN: 2548-1398
Vol.
7,
No.
7,
Juli 2022
PENGARUH PEMAHAMAN
PERPAJAKAN DAN KONDISI KEUANGAN TERHADAP KEPATUHAN MELALUI KESADARAN WAJIB
PAJAK SEBAGAI VARIABEL INTERVENING
Risna, Hero Priono
Universitas Pembangunan
Nasional �Veteran� Jawa
Timur Surabaya, Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk
menguji dan membuktikan pengaruh pemahaman perpajakan dan kondisi keuangan terhadap kepatuhan melalui kesadaran wajib pajak sebagai variabel
intervening. Populasi dalam
penelitian ini adalah para wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada KPP Pratama Baubau Sulawesi Tenggara. Pengambilan
sampel dalam penelitian ini dilakukan dengan metode simple random
sampling, sehingga diperoleh
100 orang yang menjadi responden
penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian
kuantitatif. Teknik analisis
data menggunakan uji Model Persamaan
Struktural (Structural
Equation Modeling/SEM) dengan pendekatan
alternatif Partial
Least Square (PLS) software WarpPLS 3.0. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) pemahaman perpajakan berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak, (2) kondisi keuangan wajib pajak berpengaruh
terhadap kesadaran wajib pajak, (3) pemahaman perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, (4) kondisi keuangan wajib pajak tidak berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak, (5) kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, (6) kesadaran wajib pajak mampu memediasi
pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak, (7) kesadaran wajib pajak mampu memediasi
kondisi keuangan wajib pajak terhadap
kepatuhan wajib pajak.
Kata Kunci: Pemahaman Perpajakan, Kondisi Keuangan Wajib Pajak, Kesadaran
Wajib Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak.
Abstract
This
study aims to examine and prove the effect of understanding taxation and
financial condition on compliance through taxpayer awareness as an intervening
variable. The population in this study are individual taxpayers who are
registered at KPP Pratama Baubau,
Southeast Sulawesi. Sampling in this study was done by simple random sampling
method, in order to obtain 100 people who became research respondents. This
research is a quantitative research. The data analysis
technique used the Structural Equation Modeling (SEM) test with an alternative
approach to Partial Least Square (PLS) WarpPLS 3.0
software. The findings of this study indicate that: (1) understanding of
taxation affects taxpayer awareness, (2) financial condition of taxpayers
affects taxpayer awareness, (3) understanding of taxation affects taxpayer
compliance, (4) taxpayers' financial condition does not affect taxpayer
compliance, (5) taxpayer awareness affects taxpayer compliance, (6) taxpayer
awareness is able to mediate tax understanding on taxpayer compliance, (7)
taxpayer awareness is able to mediate taxpayer financial condition on taxpayer
compliance.
Keywords: Tax Understanding, Taxpayer Financial
Condition, Taxpayer Awareness, Taxpayer Compliance.
Pendahuluan
Negara Indonesia merupakan
negara dengan 80% kebutuhan
belanja negaranya dibiayai oleh pajak. Sumber penerimaan atau pendapatan negara yang mampu diperoleh secara berkelanjutan dari rakyat dan dikembangkan secara optimal sesuai dengan kebutuhan
pemerintah, pembangunan infrastrukur, dan kondisi masyarakatnya diperoleh dari pajak (Mareti
& Dwimulyani, 2019). Namun
menurut Supriyati (2020) hingga saat ini
Indonesia masih belum dapat mencapai target penerimaan pajak. Padahal sudah banyak
kebijakan dan fasilitas dari pemerintah yang diberikan dalam rangka meningkatkan jumlah angka kepatuhan
wajib pajak dalam melaporkan maupun membayarkan kewajiban perpajakannya.
Menteri Keuangan
Indonesia menyatakan bahwa sampai pada akhir tahun 2020 penerimaan pajak mencapai 85,65% dari target penerimaan pajak sebesar Rp. 1.198,8 trilliun dengan tingkat kepatuhan mencapai 78% (Kementerian Keuangan,
2020). Sedangkan realisasi pendapatan negara hingga 31 Desember 2021 mampu tumbuh Rp2.003,1 triliun atau 114,9 persen dari target APBN 2021 yang sebesar
Rp1.743,6 triliun. Realisasi
sementara penerimaan pajak telah mencapai
Rp1.277,5 triliun atau
103,9 persen dari target APBN
2021 yang sebesar Rp1.229,6 triliun
(Kementerian Keuangan, 2021). Oleh karena itu, untuk
mencapai target APBN pemerintah
melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan
penerimaan di sektor pajak terhadap negara, misalnya dengan membangun kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.
Hal serupa terlihat pada data pelaporan SPT
di KPP Pratama Baubau. Faktanya pada KPP Pratama Baubau masih banyak
wajib pajak yang tidak patuh dalam
melakukan kewajiban perpajakannya, dapat dilihat dari data pelaporan SPT Tahunan yang terjadi di KPP Pratama Baubau selama lima (5) tahun terakhir yaitu tahun 2017-2021.
Tabel 1
Jumlah Pelaporan
SPT Tahunan KPP Pratama Baubau
Sumber:
KPP Pratama Baubau
Diamati
dari data Direktorat Jenderal Pajak � Kantor Wilayah
Sulawesi Tenggara � KPP Pratama Baubau
tabel 1.1 terkait rasio kepatuhan wajib pajak. Adanya
penurunan tingkat kepatuhan wajib pajak setiap tahunnya
dari tahun 2017-2021. Tahun 2021 terjadi penurunan yang sangat tajam dengan rasio kepatuhan
hanya mencapai 41%, padahal diketahui jumlah wajib pajak
yang terdaftar justru meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Dapat dikatakan, ketidakpatuhan pada tahun 2021 mencapai 59% dengan jumlah sebesar 9.421 wajib pajak yang dianggap tidak patuh karena belum
melaporkan SPT sebagai kewajiban perpajakannya, sehingga masih banyak wajib pajak
yang tidak melakukan kewajiban perpajakan menyebabkan target penerimaan pajak tidak tercapai.
Penurunan
yang sama juga terjadi pada
realisasi penerimaan pajak di KPP Pratama Baubau. Penurunan tersebut terlihat pada penerimaan pajak selama lima (5) tahun terakhir, dimana tidak pernah tercapai
target realisasi dari penerimaan pajak sejak tahun 2017-2021. Berikut adalah target dan realisasi penerimaan pajak pada KPP Pratama Baubau.
Tabel 2. Rencana
dan Realisasi Penerimaan Pajak di KPP Pratama Baubau
Sumber:
KPP Pratama Baubau
Berdasarkan
data pada tabel diatas, dapat diamati bahwa
terjadi fluktuasi realisasi penerimaan pajak dari tahun
2017-2021. Puncak rasio pencapaian penerimaan pajak terjadi pada tahun 2019, namun mengalami penurunan pada tahun 2020, padahal diketahui pada tahun sebelumnya realisasi perpajakan mencapai di angka 81%. Selain itu pada tahun 2020 diketahui nominal penerimaan pajak hanya di angka Rp. 294 milyar jauh dari tahun
sebelum dan sesudahnya. Permasalahan terkait rendahnya realisasi penerimaan pajak dikarenakan kurangnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam
melakukan kewajiban perpajakan.
Fenomena
yang dapat diamati saat ini adalah
jumlah wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Baubau terus meningkat dari tahun-ke tahun,
namun peningkatan tersebut berbanding terbalik dengan rasio kepatuhan wajib pajak yang semakin menurun hingga tahun 2021. Alasan peneliti mengambil topik ini dikarenakan penerimaan pajak yang memiliki peran besar dalam kehidupan
bernegara, tetapi faktanya realisasi penerimaan pajak justru tidak pernah
mencapai target setiap tahun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa secara garis besar penerimaan pajak dipengaruhi oleh kondisi dunia usaha dan perekonomian serta tingkat kepatuhan wajib pajak. Fenomena
yang terjadi pada KPP Pratama
Baubau terkait penurunan rasio kepatuhan wajib pajak setiap tahun
juga menimbulkan tanda tanya.
Hipotesis
H1 = Pemahaman perpajakan berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak.
H2 = Kondisi keuangan berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak.
H3 = Pemahaman perpajakan wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
H4 = Kondisi keuangan wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
H5 = Kesadaran wajib pajak berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak.
H6 = Pemahaman perpajakan wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak melalui
kesadaran wajib pajak.
H7 = Kondisi keuangan wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak melalui
kesadaran wajib pajak.
Metode Penelitian
Metode
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian
kuantitatif. Data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa kuesioner. Objek penelitian dalam penelitian ini adalah wajib pajak
orang pribadi yang terdaftar
di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baubau. Data penelitian di dapatkan melalui penyebaran kuesioner pada KPP Pratama Baubau. Populasi penelitian ini ialah seluruh wajib
pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan
bebas pada KPP Pratama Baubau. dengan jumlah 96.510 WPOP yang terdaftar.
Sampel penelitian ini ditentukan dengan menggunakan metode simple random sampling dengan
ukuran sampel yang digunakan menggunakan rumus Slovin, sehingga
diperoleh sampel sebanyak 100 responden.
Adapun definisi
operasional dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Pemahaman Perpajakan, dapat diartikan sebagai suatu bentuk wajib
pajak yang memahami dan mengetahui mengenai peraturan perundang � undangan serta tata cara perpajakan dan menerapkannya untuk melakukan kegiatan perpajakan, seperti menghitung, membayar pajak, serta melaporkan
SPT sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Variabel ini diukur dengan
mengadopsi instrument yang digunakan
Febiani (2021). Indikator pemahaman perpajakan antara lain: (1) Informasi tentang pajak, (2) Fungsi dan manfaat pajak, (3) Cara mengisi SPT, membuat laporan keuangan, dan membayar pajak, (4) Cara menghitung jumlah pajak, (5) Sanksi administrasi (denda) dan sanksi pidana (penjara) bagi yang terlambat dan tidak membayar pajak, (6) Sifat pajak.
Kondisi
Keuangan, dapat diartikan sebagai kemampuan keuangan wajib pajak dalam
memenuhi segala kebutuhannya baik itu kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier berdasarkan pendapatan yang dimiliki tanpa bantuan dari
pihak luar berupa pinjaman, dapat dikatakan bahwa kondisi keuangan
individu tersebut sangat baik. Variabel ini diukur dengan
mengadopsi instrumen yang digunakan Adnyani (2020). Indikator kondisi keuangan wajib pajak antara lain: (1) Wajib pajak melaporkan
semua penghasilannya, (2) Tarif
pajak sesuai kemampuan wajib pajak, (3) Wajib pajak puas terhadap
kondisi keuangannya sendiri, (4) Baik buruknya kondisi keuangan bukan menjadi penghalang bagi wajib pajak
untuk taat membayar pajak.
Kepatuhan
Wajib Pajak, adalah tunduk, taat dan patuhnya wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang
perpajakan yang berlaku. Variabel ini diukur
dengan mengadopsi instrumen yang digunakan Febiani (2021). Indikator kepatuhan wajib pajak antara lain: (1) Kepemilikan NPWP, (2) Pengisian
SPT, (3) Pelaporan SPT, (4) Penghitungan
pajak penghasilan terutang, (5) Pembayaran pajak penghasilan terutang, (6) Pembayaran kekurangan pajak penghasilan.
Kesadaran
Wajib Pajak, diartikan sebagai suatu bentuk sikap
moral yang memberikan sebuah
kontribusi kepada negara untuk menunjang pembangunan negara dan berusaha untuk mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan oleh negara serta dapat dipaksakan
kepada wajib pajak. Variabel ini diukur dengan
mengadopsi instrumen yang digunakan Febiani (2021). Indikator kesadaran wajib pajak antara
lain: (1) Pajak merupakan sumber penerimaan Negara terbesar, (2) Pajak yang akan saya bayarkan
dapat digunakan untuk menunjang pembangunan Negara, (3) Penundaan
pembayaran pajak dapat merugikan Negara, (4) Membayar pajak tidak sesuai dengan
jumlah yang seharusnya dibayar sangat merugikan Negara.
Teknik Analisis
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan uji Model Persamaan Struktural (Structural
Equation Modeling/SEM) dengan pendekatan
alternatif Partial Least Square (PLS) software WarpPLS 3.0. SEM dapat dipandang sebagai teknik analisis yang melibatkan dua prosedur yaitu analisis faktor dan regresi berganda yang dilakukan secara bersamaan (Sholihin & Ratmono, 2013:23). Alasan peneliti menggunakan SEM dikarenakan PLS dapat menilai model penelitian secara serempak, sehingga akan mendapatkan
hasil yang lebih akurat. Selain itu, penggunaan SEM berbasis PLS dapat menganalisis secara keseluruhan dan tidak menitik beratkan pada banyak asumsi-asumsi. Analisa
pada PLS dilakukan dengan tiga tahap.
Analisa outer model, yaitu untuk menguji
validitas dan reabilitas konstruk dari masing-masing variabel. Suatu kuesioner dapat dikatakan memenuhi discriminant validity apabila nilai cross loading indikator
ke konstruk yang diukur lebih besar
daripada loading ke konstruk lain. Selain itu akar
kuadrat Average
Variance Extracted (AVE) harus lebih besar daripada
korelasi antar konstruk. (Sholihin & Ratmono, 2013:16). Kedua, konstruk dinyatakan reliable bila composite reliability dan cronbach
alpha > 0,70. (Sholihin & Ratmono, 2013:16).
Kedua,
Analisa inner model/model structural, yaitu untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh
antar variabel yang diukur dengan menggunakan
PLS itu sendiri. Dalam uji inner model diukur dengan menggunakan koefisien determinasi (R-squared)
yaitu merupakan angka yang menunjukan besarnya kombinasi variabel independen secara bersama � sama mempengaruhi nilai variabel dependen. Selain itu, juga diukur menggunakan Q-squared, yang apabila
mendapat nilai > 0, berarti mengindikasikan bahwa variabel laten eksogen mempunyai relevansi prediktif pada variabel laten endogen yang dipengaruhi
(Sholihin and Ratmono,
2013:16).
Tahap
terakhir yaitu pengujian hipotesa. Pengujian hipotesis dapat dilihat dari
nilai t-statistik (nilai uji t) dan nilai probabilitas. Pengujian hipotesis menggunakan nilai statistic alpha (α) 5%, nilai
t-statistik yang digunakan adalah 1.96, sedangkan nilai statistic alpha (α) 10%, nilai
t-statistik yang digunakan adalah 1.65. Adapun kriteria penerimaan atau penolakan hipotesis adalah sebagai berikut: (1) Ha diterima, Ho ditolak, apabila t-statistik > 1.96, (2) Ha ditolak,
Ho diterima, apabila t-statistik < 1.96. Hipotesis menggunakan probabilitas kriteria penerimaan atau penolakan yaitu: (1) Ha diterima apabila p < 0.05, (2) Ha ditolak
apabila p > 0.05.
Hasil Dan Pembahasan
1.
Uji
Convergent Validity
Ukuran
yang digunakan untuk mengukur konstruk dalam penelitian menggunakan batas loading factor sebesar
0,50.
Tabel 3 Hasil Uji Convergent
Validity
Variabel |
Indikator |
Outer Loading |
Keterangan |
Pemahaman Perpajakan
(X1) |
X1.1 |
0.528 |
Valid |
X1.2 |
0.533 |
Valid |
|
X1.3 |
0.697 |
Valid |
|
X1.4 |
0.531 |
Valid |
|
X1.5 |
0.657 |
Valid |
|
X1.6 |
0.584 |
Valid |
|
X1.7 |
0.669 |
Valid |
|
X1.8 |
0.537 |
Valid |
|
Kondisi Keuangan
Wajib Pajak (X2) |
X2.1 |
0.531 |
Valid |
X2.2 |
0.711 |
Valid |
|
X2.3 |
0.732 |
Valid |
|
X2.4 |
0.608 |
Valid |
|
X2.5 |
0.643 |
Valid |
|
Kesadaran Wajib
Pajak (Z) |
Z.1 |
0.612 |
Valid |
Z.2 |
0.613 |
Valid |
|
Z.3 |
0.510 |
Valid |
|
Z.4 |
0.641 |
Valid |
|
Z.5 |
0.750 |
Valid |
|
Z.6 |
0.649 |
Valid |
|
Kepatuhan Wajib
Pajak (Y) |
Y.1 |
0.707 |
Valid |
Y.2 |
0.840 |
Valid |
|
Y.3 |
0.745 |
Valid |
|
Y.4 |
0.805 |
Valid |
|
Y.5 |
0.678 |
Valid |
|
Y.6 |
0.657 |
Valid |
|
Y.7 |
0.859 |
Valid |
|
Sumber:
Data diolah menggunakan SmartPLS 3.0 |
Nilai
outer model pada masing-masing indikator variabel penelitian memiliki nilai loading factor lebih
dari 0.5. Maka dari itu dapat
diketahui bahwa secara keseluruhan indikator yang digunakan dalam penelitian ini dinyatakan valid secara konvergen dan dapat digunakan untuk analisis lebih lanjut.
2.
Uji
Discriminant Validity
Pengujian discriminant validity dianggap memiliki hasil yang baik apabila dapat membuktikan
bahwa setiap indikator dari sebuah variabel laten memiliki nilai loading yang paling besar
diantara nilai loading lain terhadap
variabel laten lainnya.
Tabel 4
Hasil Uji
Discriminant Validity
Item |
Pemahaman Perpajakan
(X1) |
Kondisi Keuangan Wajib Pajak (X2) |
Kepatuhan Wajib Pajak (Y) |
Kesadaran Wajib Pajak (Z) |
X1_1 |
0,528 |
0,612 |
0,576 |
0,717 |
X1_2 |
0,533 |
0,549 |
0,575 |
0,582 |
X1_3 |
0,697 |
0,708 |
0,590 |
0,699 |
X1_4 |
0,531 |
0,569 |
0,634 |
0,673 |
X1_5 |
0,657 |
0,703 |
0,636 |
0,583 |
X1_6 |
0,584 |
0,610 |
0,863 |
0,767 |
X1_7 |
0,669 |
0,672 |
0,544 |
0,547 |
X1_8 |
0,537 |
0,619 |
0,676 |
0,793 |
X2_1 |
0,535 |
0,531 |
0,911 |
0,753 |
X2_2 |
0,610 |
0,711 |
0,707 |
0,888 |
X2_3 |
0,812 |
0,732 |
0,870 |
0,644 |
X2_4 |
0,793 |
0,608 |
0,596 |
0,724 |
X2_5 |
0,832 |
0,643 |
0,838 |
0,701 |
Y_1 |
0,724 |
0,581 |
0,707 |
0,651 |
Y_2 |
0,779 |
0,523 |
0,840 |
0,518 |
Y_3 |
0,901 |
0,660 |
0,745 |
0,591 |
Y_4 |
0,807 |
0,548 |
0,805 |
0,530 |
Y_5 |
0,751 |
0,563 |
0,678 |
0,592 |
Y_6 |
0,856 |
0,634 |
0,657 |
0,593 |
Y_7 |
0,818 |
0,653 |
0,859 |
0,598 |
Z_1 |
0,549 |
0,794 |
0,804 |
0,612 |
Z_2 |
0,645 |
0,873 |
0,711 |
0,613 |
Z_3 |
0,512 |
0,787 |
0,607 |
0,510 |
Z_4 |
0,588 |
0,823 |
0,654 |
0,641 |
Z_5 |
0,728 |
0,909 |
0,899 |
0,750 |
Z_6 |
0,603 |
0,587 |
0,676 |
0,649 |
Sumber:
data diolah menggunakan SmartPLS 3.0
Hasil
pengujian menunjukkan nilai cross loading indikator terhadap konstruknya bernilai lebih tinggi dibandingkan nilai korelasi indikator dengan konstruk lainnya. Artinya, hasil yang diperoleh tersebut dapat dinyatakan bahwa indikator-indikator yang digunakan dalam penelitian ini telah memiliki discriminant
validity yang baik dalam menyusun masing-masing variabelnya
Selain dari nilai cross loading,
discriminant validity juga dapat di lihat dari metode
yang lain yaitu dengan melihat nilai Average Variant
Extracted (AVE) untuk masing � masing indicator di syaratkan nilainya harus > 0,5 untuk hasil model yang baik. Hasil uji
AVE dapat di lihat pada tabel sebagai berikut:
Tabel 5
Nilai AVE
Item |
Average Variance
Extracted (AVE) |
Kepatuhan Wajib Pajak (Y) |
0,651 |
Kesadaran Wajib Pajak (Z) |
0,592 |
Kondisi Keuangan Wajib Pajak (X2) |
0.560 |
Pemahaman Perpajakan (X1) |
0.517 |
Sumber:
data diolah menggunakan SmartPLS 3.0
Hasil
uji AVE untuk semua blok indikator yang mengukur konstruk dapat dinyatakan memiliki nilai discriminant
validity yang baik karena nilai AVE > 0,5. Hal ini berarti bahwa semua
variabel konstruk dinyatakan reliabel.
3.
Composite
Reliability dan Cronbach�s Alpha
Uji
reliabilitas konstruk yang diukur menggunakan composite reliability dan cronbach�s alpha dari
masing-masing indikator yang mengukur
konstruk
Tabel 6
Hasil Uji Composite
Reliability dan Cronbach�s Alpha
Item |
Cronbach's Alpha |
Composite Reliability |
Kepatuhan Wajib Pajak (Y) |
0,910 |
1.000 |
Kesadaran Wajib Pajak (Z) |
0,784 |
0.867 |
Kondisi Keuangan Wajib Pajak (X2) |
0.868 |
0.999 |
Pemahaman Perpajakan (X1) |
0.814 |
0.959 |
Sumber:
Data diolah menggunakan SmartPLS 3.0
Nilai
composite reliability dan cronbach�s alpha semua variabel penelitian lebih dari 0,7. Hasil ini menunjukkan bahwa masing-masing variabel telah memenuhi composite reliability dan cronbach�s alpha, sehingga
dapat disimpulkan bahwa keseluruhan variabel memiliki nilai reliabilitas yang tinggi sehingga dapat dilanjutkan ke tahap uji berikutnya.
Gambar 2
Model Pengukuran
4.
Uji
Inner Model
Pengujian
inner model dievaluasi dengan
menggunakan R� untuk variabel dependen dan pengujian hipotesis dapat dilakukan dengan memperhatikan nilai signifikansinya berdasarkan parameter path
antara variabel laten.
Tabel 7
Nilai R-Square
Item |
R Square |
R Square Adjusted |
Kesadaran Wajib Pajak (Z) |
0,705 |
0,587 |
Kepatuhan Wajib Pajak (Y) |
0,583 |
0,548 |
Sumber:
data diolah menggunakan SmartPLS 3.0
Hasil
koefisien determinasi
(R-Square) pada tabel diatas,
menunjukkan nilai 0,705 untuk variabel Kesadaran Wajib Pajak, yang berarti 70,5 % Kesadaran Wajib Pajak dapat dijelaskan
oleh Pemahaman Perpajakan
dan Kondisi Keuangan Wajib Pajak. Hasil 0,583 juga didapatkan oleh variabel Kepatuhan Wajib Pajak, yang berarti 58,3 % variabel Kepatuhan Wajib Pajak dipengaruhi
oleh Pemahaman Perpajakan, Kondisi Keuangan Wajib Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak.
5.
Uji
Hipotesis
Apabila signifikansi t-statistik dengan metode bootstrapping menunjukkan
> 1.96 dengan tingkat signifikansi (α) 5% maka hipotesis diterima.
Tabel 8
Hasil Uji Path Coeffecients
Item |
Original Sample (O) |
Sample Mean (M) |
Standard Deviation
(STDEV) |
T Statistics
(|O/STDEV|) |
P Values |
Pemahaman Perpajakan (X1) -> Kesadaran
Wajib Pajak (Z) |
0,695 |
0,701 |
0,043 |
16,074 |
0,000 |
Kondisi Keuangan Wajib Pajak (X2)_ -> Kesadaran Wajib Pajak (Z) |
0,178 |
0,175 |
0,071 |
2,505 |
0,013 |
Pemahaman Perpajakan (X1) -> Kepatuhan
Wajib Pajak (Y) |
0,291 |
0,308 |
0,119 |
2,450 |
0,015 |
Kondisi Keuangan Wajib Pajak (X2)_ -> Kepatuhan Wajib Pajak (Y) |
0,020 |
0,032 |
0,084 |
0,236 |
0,814 |
Kesadaran Wajib Pajak (Z) -> Kepatuhan Wajib Pajak (Y) |
0,497 |
0,484 |
0,139 |
3,577 |
0,000 |
Pemahaman Perpajakan (X1) -> Kesadaran
Wajib Pajak (Z) -> Kepatuhan Wajib Pajak (Y) |
0,346 |
0,340 |
0,102 |
3,398 |
0,001 |
Kondisi Keuangan Wajib Pajak (X2)_ -> Kesadaran Wajib Pajak (Z) -> Kepatuhan Wajib Pajak (Y) |
0,089 |
0,083 |
0,041 |
2,153 |
0,032 |
Sumber:
data diolah menggunakan SmartPLS 3.0
1. Hasil
pengujian hipotesis menggunakan SmartPLS menunjukkan bahwa nilai original sampel atau path coeffesient pada pemahaman perpajakan terhadap kesadaran wajib pajak sebesar
0,695. Tingkat signifikansinya sebesar
5%, hal ini ditunjukkan dari nilai p-value kurang dari 0,05 yaitu sebesar 0,000 dan nilai t-statistik sebesar 16,074 >
1.96, yang berarti bahwa semakin tinggi pemahaman perpajakan wajib pajak maka
semakin tinggi pula kesadaran wajib pajak untuk membayar
pajak. Hal ini dapat di artikan bahwa Hipotesis satu (1) diterima.
2. Hasil
pengujian hipotesis menggunakan SmartPLS menunjukkan bahwa nilai original sampel atau path coeffesient pada kondisi keuangan wajib pajak terhadap kesadaran wajib pajak sebesar 0,178. Tingkat signifikansinya sebesar 5%, hal ini ditunjukkan dari nilai p-value kurang dari
0,05 yaitu sebesar 0,013 dan nilai t-statistik sebesar 2,505 >
1.96, yang berarti bahwa semakin baik kondisi
keuangan wajib pajak maka semakin
tinggi pula kesadaran wajib pajak untuk
membayarkan kewajiban pajaknya. Hal ini dapat di artikan bahwa Hipotesis dua (2) diterima.
3. Hasil
pengujian hipotesis menggunakan SmartPLS menunjukkan bahwa nilai original sampel atau path coeffesient pada pemahaman perpajakan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak sebesar 0,291. Tingkat signifikansinya sebesar 5%, hal ini ditunjukkan dari nilai p-value kurang dari
0,05 yaitu sebesar 0,015 dan nilai t-statistik sebesar 2,450 >
1.96, yang berarti bahwa semakin tinggi
pemahaman perpajakan wajib pajak maka
semakin patuh pula wajib pajak dalam
membayar pajak. Hal ini dapat di artikan
bahwa Hipotesis tiga (3) diterima.
4. Hasil
pengujian hipotesis menggunakan SmartPLS menunjukkan bahwa nilai original sampel atau path coeffesient pada kondisi keuangan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak sebesar 0,020. Tingkat signifikansinya lebih dari 5%, hal ini ditunjukkan
dari nilai p-value melebihi
dari 0,05 yaitu sebesar 0,814 dan
nilai t-statistik hanya 0,236 < 1.96, yang berarti bahwa kondisi keuangan yang baik tidak menjamin
wajib pajak akan patuh dan taat terhadap kewajibannya
dalam membayar pajak. Hal ini dapat di artikan bahwa Hipotesis empat (4) ditolak.
5. Hasil
pengujian hipotesis menggunakan SmartPLS menunjukkan bahwa nilai original sampel atau path coeffesient pada kesadaran wajib pajak terhadap
kepatuhan wajib pajak sebesar 0,497. Tingkat signifikansinya sebesar 5%, hal ini ditunjukkan dari nilai p-value kurang dari
0,05 yaitu sebesar 0,000 dan nilai t-statistik
sebesar 3,577 > 1.96, yang berarti bahwa semakin tinggi kesadaran wajib pajak maka semakin
patuh pula wajib pajak dalam membayar
pajak. Hal ini dapat di artikan bahwa Hipotesis lima (5) diterima.
6. Hasil
pengujian hipotesis menggunakan SmartPLS menunjukkan bahwa nilai original sampel atau path coeffesient pada hubungan pemahaman perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan kepatuhan wajib pajak sebesar
0,346. Tingkat signifikansinya
sebesar 5%, hal ini ditunjukkan dari nilai p-value kurang dari
0,05 yaitu sebesar 0,001 dan nilai t-statistik
sebesar 3,398 > 1.96, yang berarti bahwa kesadaran wajib pajak dapat memperkuat
hubungan antara pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini dapat di artikan
bahwa Hipotesis enam (6) diterima.
7. Hasil
pengujian hipotesis menggunakan SmartPLS menunjukkan bahwa nilai original sampel atau path coeffesient pada hubungan kondisi keuangan wajib pajak, kesadaran
wajib pajak, dan kepatuhan wajib pajak sebesar 0,089. Tingkat signifikansinya sebesar
5%, hal ini ditunjukkan dari nilai p-value kurang dari 0,05 yaitu sebesar 0,001 dan nilai t-statistik
sebesar 2,153 > 1.96, yang berarti bahwa kesadaran wajib pajak dapat memperkuat
hubungan antara kondisi keuangan wajib pajak terhadap
kepatuhan wajib pajak. Hal ini dapat di artikan bahwa Hipotesis tujuh (7) diterima.
Gambar 3
Bootstrapping
Pembahasan
Pemahaman Perpajakan
Berpengaruh Terhadap Kesadaran Wajib Pajak
Berdasarkan
hasil uji hipotesis menggunakan SmartPLS, menunjukkan hasil bahwa pemahaman
perpajakan berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak. Arah
pengaruh kedua variabel adalah positif yang berarti semakin tinggi tingkat pemahaman perpajakan maka tingkat kesadaran wajib pajak dalam
membayar kewajiban perpajakannya akan semakin meningkat.
Hasil penelitian
ini mendukung penelitian yang dilakukan Liza,
et all (2019) yang meneliti pada wajib
pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Dumai dan KPP Pratama Kuala Tungkal Jambi menemukan bahwa pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perpajakan mempengaruhi kesadaran wajib pajak dalam
membayar pajak, sehingga semakin ingin tahu dan paham wajib pajak
terhadap peraturan perpajakan, maka semakin paham pula wajib pajak terhadap
sanksi yang akan diterima bila melalaikan
kewajiban perpajakannya.
Serta Purnamasari & Oktaviani
(2020), Indrawan et al., (2015), Nugroho and Zulaikha
(2012), Zainuddin (2018), Inna and Imanda (2017), dan
Bahri (2020) membuktikan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh positif signifikan terhadap kesadaran wajib pajak membayar
pajak. Namun, berbeda dengan Tanjung et al (2021) menyatakan pemahaman perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kesadaran wajib pajak, hal ini
dikarenakan kurangnya pemahaman tentang perpajakan dan adanya anggapan bahwa dengan membayar pajak merupakan suatu kerugian.
Kondisi Keuangan
Wajib Pajak Berpengaruh Terhadap Kesadaran Wajib Pajak
Berdasarkan
hasil uji hipotesis menggunakan SmartPLS, menunjukkan hasil bahwa kondisi
keuangan berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak. Arah
pengaruh kedua variabel adalah positif yang berarti semakin tinggi tingkat pendapatan wajib pajak maka
secara tidak langsung tingkat kesadaran wajib pajak dalam membayar
kewajiban perpajakannya akan semakin meningkat.
Hasil penelitian
ini mendukung penelitian yang dilakukan Liza, dkk (2019) membuktikan kondisi keuangan mempengaruhi kesadaran wajib pajak dalam
membayar pajak. Hal ini dikarenakan kondisi keuangan merupakan salah satu pengaruh internal dari wajib pajak, apabila
wajib pajak mempunyai kondisi keuangan yang baik, akan menimbulkan kesadaran dari wajib pajak dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya. Siagian dan Silalahi (2019) juga mendukung penelitian ini dengan menyatakan bahwa kondisi keuangan
berpengaruh positif terhadap kesadaran wajib pajak. Patuhnya
wajib pajak ditinjau dari kondisi
keuangannya karena kondisi keuangan merupakan salah satu pengaruh internal dari wajib pajak, apabila
wajib pajak mempunyai kondisi keuangan yang baik, maka akan menimbulkan
kesadaran dari wajib pajak dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya. Sehingga semakin baik kondisi
keuangan wajib pajak KPP Pratama Baubau maka akan
semakin minim kelalaian mereka dalam menunaikan
kewajibannya.
Pemahaman Perpajakan
Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Berdasarkan
hasil uji hipotesis menggunakan SmartPLS, menunjukkan hasil bahwa pemahaman perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Arah
pengaruh kedua variabel adalah positif yang berarti semakin tinggi tingkat pemahaman perpajakan maka akan semakin meningkat
kepatuhan wajib pajak dalam membayar
kewajiban perpajakannya.
Hasil penelitian
ini mendukung penelitian yang dilakukan Ruky et al (2018) yang meneliti
pada wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Kantor
Bersama SAMSAT Kota Jambi menemukan bahwa pemahaman wajib pajak berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak. Serta Agustiningsih (2016), Sari dan Fidiana
(2017), Gusar (2015), Mareti
et al (2019), Tan et al (2021), Febiani dan Susilowati (2022), Setyani et al
(2018) yang mengungkapkan bahwa
pemahaman wajib pajak dapat berkontribusi
terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini dapat diartikan
bahwa semakin tinggi pemahaman yang dimiliki wajib pajak, maka akan
meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apabila
wajib pajak mengetahui tentang perpajakan yang berlaku maka wajib pajak
akan memahami pentingnya membayar pajak. Hal ini disebabkan karena tingginya pemahaman wajib pajak mengenai
informasi tentang perpajakan yang didapatkan, fungsi dan manfaat pajak, cara penghitungan
pajak dan pelaporan SPT serta memahami tentang sanksi perpajakan hal tersebut yang akan mendorong wajib pajak dalam mematuhi
ketentuan perpajakan. Berbeda halnya dengan penelitian Wiyanti et al (2021), Ahya
(2019), Laura & Akhadi (2021) dan Listyowati (2018) membuktikan bahwa pemahaman dan pengetahuan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan
demikian, apabila KPP Pratama Baubau ingin meningkatkan kepatuhan wajib pajaknya sangat penting untuk memberikan pemahaman mengenai adanya NPWP, wajib pajak mengetahui dan memahami tentang hak dan kewajibannya, sanksi pajak, PTKP, PKP, dan tarif pajak. Selain
itu, perlu adanya sosialisasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Baubau kepada masyarakat
mengenai betapa pentingnya pajak terhadap pembangunan negara serta pemberian training perpajakan kepada pegawai KPP Pratama Baubau agar dapat melayani dan memberikan pemahaman pada wajib pajak dengan sebaik-baiknya
bila diperlukan.
Kondisi Keuangan
Wajib Pajak Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Berdasarkan
hasil uji hipotesis menggunakan SmartPLS, menunjukkan hasil bahwa kondisi
keuangan wajib pajak tidak berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak. Arah
pengaruh kedua variabel adalah tidak memiliki nilai positif yang berarti bahwa stabil
atau tidaknya kondisi keuangan tidak membuat wajib
pajak patuh atas kewajibannya.
Hasil dalam
penelitian ini tidak mendukung hasil temuan penelitian
Fatima dan Adi (2019) yang meneliti wajib pajak orang pribadi di Kota Salatiga menemukan bahwa kondisi keuangan memberikan pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam melakukan pembayaran PBB di Kota Salatiga.
Di dukung pula penelitian Mory (2015), Ahya (2019), Siagian (2019), Widia dan Yasa
(2021) yang menyatakan kondisi
keuangan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Hal ini dikarenakan kondisi keuangan merupakan faktor utama dalam pembayaran
pajak, semakin stabil keuangan wajib pajak maka
secara tidak langsung akan mendorong
wajib pajak tersebut untuk patuh terhadap kewajibannya.
Namun
mendukung hasil penelitian Monica (2013) yang meneliti
wajib pajak orang pribadi di Kota Bukittinggi menyatakan bahwa kondisi keuangan wajib pajak tidak
berpengaruh terhadap hubungan antara persepsi wajib pajak tentang kualitas
pelayanan fiskus dengan kepatuhan wajib pajak. Begitu
juga, Mudiarti et al (2020) menyatakan
bahwa kondisi keuangan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Riskillah et all (2022) menyatakan bahwa kondisi keuangan wajib pajak yang tinggi tidak menjadi
faktor internal yang akan membentuk aspek perilaku individu untuk melakukan kewajiban dalam kepatuhan menjalankan perpajakan. Hal ini dikarenakan wajib pajak masih mempertimbangkan
keadaan keuangannya atau bahkan berusaha
untuk menghindari pembayaran pajak. Keadaan ini berarti
bahwa walaupun kondisi keuangan wajib pajak pada KPP Pratama Baubau membaik dan stabil tidak menjamin atau membuat wajib
pajak tersebut berlaku patuh dan taat dalam membayar
pajak di KPP Pratama Baubau, karena patuh atau tidaknya
wajib pajak dilandasi oleh kesadaran yang berasal dari dalam
diri wajib pajak tersebut.
Kesadaran Wajib
Pajak Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Berdasarkan
hasil uji hipotesis menggunakan SmartPLS, menunjukkan hasil bahwa kesadaran
wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Arah pengaruh
kedua variabel adalah positif yang berarti semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak maka akan
semakin meningkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar
kewajiban perpajakannya.
Hasil penelitian
ini mendukung penelitian yang dilakukan Samadiartha & Darma (2017)
yang meneliti pada wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya
Denpasar menemukan bahwa kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Begitu pula Laksmi dan Lasmi (2021), Setiyani et al (2018), Rianty dan
Syahputera (2020), Triogi
et al (2021), Mahaputi dan Noviari
(2016), Putri et al (2018) membuktikan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa apabila wajib
pajak memiliki kesadaran tentang hak, tugas, dan tanggungjawabnya maka kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Baubau akan meningkat.
Berbeda dengan penelitian yang dllakukan Primasari (2016) menyatakan tidak ada pengaruh
antara kesadaran membayar pajak terhadap Kepatuhan wajib Pajak. Hasil ini kemungkinan dikarenakan karakteristik responden, yang diperoleh informasi responden dengan usia dibawah
30 tahun memiliki peringkat tertinggi dengan jumlah 52 responden atau 68,4 persen. Dikarenakan kebanyakan usia responden masih dibawah 30 tahun, kemungkinan memiliki ego untuk mementingkan diri sendiri tinggi
cukup besar. Serta Laura
& Akhadi (2021) juga membuktikan
bahwa kesadaran wajib pajak tidak
memiliki pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Kesadaran Wajib
Pajak Memediasi Hubungan antara Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Berdasarkan
hasil uji hipotesis menggunakan SmartPLS, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak memediasi
hubungan antara pemahaman perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Meningkatnya pemahaman tentang peraturan perpajakan akan menumbuhkan kesadaran wajib pajak yang baik akan membantu meningkatkan
kepatuhan wajib pajak baik mendaftarkan
diri, melaporkan dan membayar pajaknya (James dan Nobes, 1997:7 dalam Putri, 2018).
Hasil penelitian
ini mendukung penelitian yang dilakukan Lestari
(2020) yang meneliti pada KPP Pratama
Surabaya Krembangan menemukan
bahwa kesadaran wajib pajak mampu
memediasi hubungan antara pemahaman peraturan perpajakan dengan kepatuhan wajib pajak. Hal ini dikarenakan pada saat wajib pajak
sudah memiliki pengetahuan perpajakan baik itu tentang
peraturan, tariff, sanksi, konsep sampai dengan
manfaat dan fungsi dari pajak, dengan
itu semua maka dari dalam
diri wajib pajak akan timbul
kesadaran untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Didukung pula oleh penelitian Ghesiyah (2021), Azizah (2021) bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kesadaran
wajib pajak sebagai variabel intervening. Berbeda halnya dengan Wulandari (2015), Yuliani dan Setyaningsih (2020), Tanjung et al (2022), dan Mianti
(2021) menyatakan kesadaran
wajib pajak tidak bisa dijadikan
variabel intervening pengetahuan
perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak, yang artinya kesadaran wajib pajak tidak memediasi
hubungan antara pemahaman atau pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Kesadaran Wajib
Pajak Memediasi Hubungan antara Kondisi Keuangan Wajib Pajak Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak
Berdasarkan
hasil uji hipotesis menggunakan SmartPLS, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak memediasi
hubungan antara kondisi keuangan wajib pajak dan kepatuhan wajib pajak.
Hasil penelitian
ini mendukung penelitian yang dilakukan Adhimatra dan Noviari (2018) yang
meneliti pada wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Denpasar Timur membuktikan
bahwa kondisi keuangan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Semakin
membaik kondisi keuangan mereka maka akan semakin
meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam
membayar pajak. Hal paling menentukan dalam keberhasilan pemungutan pajak adalah kemauan
wajib pajak untuk melakukan kewajibannya. Putri (2022) juga menyatakan
bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan
demikian, apabila wajib pajak KPP Pratama Baubau sadar akan tanggung
jawab dan haknya dalam perpajakan maka akan semakin
meningkat kepatuhan wajib pajak. Patuhnya
wajib pajak dapat di tinjau dari keadaan keuangannya
yang merupakan salah satu pengaruh internal dari wajib pajak tersebut,
semakin tinggi pendapatan wajib pajak akan mencerminkan
kondisi keuangan yang baik sehingga akan
menimbulkan sikap patuh dari wajib
pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, kesadaran wajib pajak mampu
berkontribusi dan memberikan
pengaruh positif pada kondisi keuangan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Implikasi Penelitian
Berdasarkan
pada hasil penelitian, implikasi pada penelitian ini adalah: KPP Pratama Baubau harus menerapkan help desk yang lebih
ekstra terutama bagi wajib pajak
yang sudah lansia mengenai sistem perpajakan yang bersifat digital,
sebab masih adanya wajib pajak
yang kesulitan mengakses e-System Perpajakan
hal ini di karenakan tidak fasihnya mereka dalam menggunakan teknologi. Bila dikaitkan dengan teori kepatuhan (compliance theory) bagian
motivasi ekstrinsik, wajib pajak akan
semakin patuh bila terdapat dorongan
atau pelayanan yang baik dari luar
yaitu dari aparat pajak. KPP Pratama Baubau harus memberikan edukasi dan informasi terkini terkait sistem-sistem terbaru serta bagaimana cara menggunakan sistem tersebut untuk dapat menarik
minat wajib pajak maupun masyarakat
agar dapat menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan
diri sebagai wajib pajak.
Keterbatasan Penelitian
1. Dalam pengisian jawaban kuesioner ada kemungkinan
jawaban tersebut tidak sesuai dengan
keadaan sebenarnya. Hal ini dapat terjadi
apabila ada perbedaan persepsi yang dipahami oleh responden. Selain itu juga, ada kemungkinan responden sedang melakukan aktifitas lain yang membuat terburu-buru.
2. Data
sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagian
besar wajib pajak orang pribadi yang memang sudah patuh
terbukti bahwa mereka menyampaikan SPT dengan tepat waktu.
Sehingga tingkat kepatuhan yang dihasilkan dalam penelitian ini tinggi tetapi
tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya yaitu tingkat kepatuhan
yang rendah di Kota Baubau.
Kesimpulan
1. Pemahaman perpajakan memiliki kemampuan untuk berkontribusi terhadap kesadaran wajib pajak pada wajib pajak orang pribadi KPP Pratama Baubau. Hal ini menunjukkan bahwa apabila KPP Pratama Baubau ingin meningkatkan kesadaran wajib pajaknya sangat penting untuk memberikan pemahaman atau melakukan sosialisasi berkala mengenai pentingnya pajak terhadap pembangunan negara.
2. Kondisi keuangan wajib pajak memiliki kemampuan untuk berkontribusi terhadap kesadaran wajib pajak pada wajib pajak orang pribadi KPP Pratama Baubau. Hal ini dikarenakan kondisi keuangan merupakan salah satu pengaruh internal dari wajib pajak, apabila
wajib pajak mempunyai kondisi keuangan yang baik, maka akan menimbulkan
kesadaran dari wajib pajak dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya.
3. Pemahaman perpajakan memiliki kemampuan untuk berkontribusi terhadap kepatuhan wajib pajak pada wajib pajak orang pribadi KPP Pratama Baubau. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi
pemahaman yang dimiliki wajib pajak, maka
akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
4. Kondisi keuangan wajib pajak tidak memiliki
kemampuan untuk berkontribusi terhadap kepatuhan wajib pajak pada wajib pajak orang pribadi KPP Pratama Baubau. Hal ini menunjukkan bahwa walaupun individu atau wajib
pajak memiliki kondisi keuangan yang baik dan stabil, namun tidak menjamin
wajib pajak tersebut akan patuh
dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
5. Kesadaran wajib pajak memiliki
kemampuan untuk berkontribusi terhadap kepatuhan wajib pajak pada wajib pajak orang pribadi KPP Pratama Baubau. Hal ini menunjukkan bahwa semakin wajib
pajak sadar akan hak, tugas,
dan tanggungjawabnya maka akan semakin meningkat
kepatuhan wajib pajak tersebut.
6. Kesadaran wajib pajak mampu
memediasi hubungan antara pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pada wajib pajak orang pribadi KPP Pratama Baubau. Hal ini menunjukkan bahwa pada saat wajib pajak sudah
memiliki pengetahuan perpajakan baik itu tentang peraturan,
tariff, sanksi, konsep sampai dengan manfaat
dan fungsi dari pajak, dengan itu
semua maka dari dalam diri
wajib pajak akan timbul kesadaran
untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
7. Kesadaran wajib pajak mampu
memediasi hubungan antara kondisi keuangan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pada wajib pajak orang pribadi KPP Pratama Baubau. Hal ini menunjukkan bahwa semakin sadar
dan semakin baik kondisi keuangan wajib pajak maka
akan semakin patuh wajib pajak
tersebut terhadap kewajiban perpajakannya.
BIBLIOGRAFI
Aditya Nugroho, Rita Andini, K. (2016). Pengaruh Kesadaran
Wajib Pajak Dan Pengetahuan Perpajakan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak Dalam Membayar Pajak Penghasilan (studi kasus pada KPP Semarang Candi).
2(2).
Afwan, A. (2019). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Balance Vocation Accounting Journal,
3(1), 1. https://doi.org/10.31000/bvaj.v3i1.1939
Bahri, S. (2020). Analisi Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan
Wajib Pajak Dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening. Jurnal
Riset Akuntansi Dan Bisnis, 20(1), 1�15.
Istanto, F. (2010). (2010). Analisis Pengaruh Pengetahuan
Tentang Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, Ketegasan Sanksi Perpajakan dan
Tingkat Pendidikan Terhadap Motivasi Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak. Skripsi,
1�115.
Laksmi, K. W., & Lasmi, N. W. (2021). Pengaruh Kesadaran,
Sanksi Perpajakan, Dana Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Denpasar Timur. Jurnal
Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(1), 291�299.
LAURA, L., & AKHADI, I. (2021). Pengaruh Pemahaman,
Kesadaran, Kualitas Pelayanan Dan Ketegasan Sanksi Terhadap Kepatuhan Wpop. Media
Bisnis, 13(1), 55�64.
Lestari, E. M. P., H, L. B., & Pranaditya, A. (2018).
Pengaruh Pelayanan Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan
Kedadaran Membayar Pajak Sebagai Variabel Intervening ( Studi Kasus Di KPP Pratama
Semarang Candisari ). Journal Of Accounting, 28, 1�20.
Liza, S. N., Andreas, & Savitri, E. (2019). Pengaruh
Pengetahuan Dan Pemahaman Tentang Peraturan Perpajakan, Sosialisasi Pajak,
Kondisi Keuangan Dan Efektivitas Sistem Perpajakan Terhadap Kemauan Membayar
Pajak Badan Dengan Kesadaran Membayar Pajak Sebagai Variabel Intervening. Jurnal
Akuntansi, 7(2), 208�223.
Mahaputri, N., & Noviari, N. (2016). Pengaruh Pemahaman
Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak Dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi, 17(3), 2321�2351.
Mareti, E. D., & Dwimulyani, S. (2019). Pengaruh
Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Pajak dan Tax
Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Preferensi Resiko Sebagai
Variabel Moderasi. Prosiding Seminar Nasional Pakar Ke 2, 1�16.
Nugroho, R. A., & Zulaikha. (2012). Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Kemauan Untuk Membayar Pajak Dengan Kesadaran Membayar Pajak
Sebagai Variabel Intervening (Studi Kasus Wajib Pajak. Diponegoro Journal of
Accounting, 1(2), 1�11.
Primasari, N. H. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas. Jurnal
Akuntansi Dan Keuangan, 5(2), 60�79.
Purnamasari, P., & Oktaviani, R. M. (2020). Kesadaran
Membayar Pajak Memediasi Hubungan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kemauan
Membayar Pajak. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 21(01), 221�230.
Putri, K. J., & Setiawan, P. E. (2017). Pengaruh
Kesadaran, Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan, Kualitas Pelayanan dan Sanksi
Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas
Udayana, 18(2), 1112�1140.
Rakhmadhani, V. (2020). Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib
Pajak Terhadap Penerimaan Pajak. Ekonam: Jurnal Ekonomi, Akuntansi &
Manajemen, 2(1), 12�18.
Rianty, M., & Syahputepa, R. (2020). Pengaruh Kesadaran
Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Perpajakan Terhadap
Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak. Balance : Jurnal Akuntansi Dan Bisnis,
5(1), 13.
Samadiartha, I. N. D., & Darma, G. S. (2017). Dampak
Sistem E-Filing, Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran
Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Manajemen Dan Bisnis,
14(1), 75�103.
Setiyani, N. M., Andini, R., & Oemar, A. (2018). Pengaruh
Motivasi Wajib Pajak dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi Dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening (Pada
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Di Kota Semarang). Journal Of Accounting,
4(4), 1�18.
Tan, R., Hizkiel, Y. D., Firmansyah, A., & Trisnawati, E.
(2021). Kepatuhan Wajib Pajak Di Era Pandemi Covid 19 : Kesadaran Wajib
Pajak, Pelayanan Perpajakan, Peraturan Perpajakan. Educoretax, 1(3),
208�218.
Tanjung, S., Arifin, S. B., & Filhayati, R. (2022).
Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Sanksi Perpajakan, dan Kualitas Pelayanan
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kesadaran sebagai Variabel Intervening
pada KPP Pratama Medan Belawan ). Jurnal Akuntansi, Manajemen, Dan Ilmu
Ekonomi, 02, 153�161.
Triogi, K. A., Diana, N., & Mawardi, M. C. (2021).
Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Peraturan Perpajakan dan Sanksi Pajak
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama
Malang Utara. E-Jra, 10(07), 77�83.
Wardani, D. K., & Wati, E. (2018). Pengaruh Sosialisasi
Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pengetahuan Perpajakan Sebagai
Variabel Intervening (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama
Kebumen). Nominal, Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 7(1).
Yuli Chomsatu Samrotun, Suhendro, L. (2018). Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak. Jurnal Riset
Akuntansi Dan Bisnis Airlangga, 3(1), 372�395.
Copyright
holder: Risna,
Hero Priono (2022) |
First
publication right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is
licensed under: |