Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 eISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 7, Juli 2022

 

PENGARUH PEMAHAMAN PERPAJAKAN DAN KONDISI KEUANGAN TERHADAP KEPATUHAN MELALUI KESADARAN WAJIB PAJAK SEBAGAI VARIABEL INTERVENING

 

Risna, Hero Priono

Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur Surabaya, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan membuktikan pengaruh pemahaman perpajakan dan kondisi keuangan terhadap kepatuhan melalui kesadaran wajib pajak sebagai variabel intervening. Populasi dalam penelitian ini adalah para wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada KPP Pratama Baubau Sulawesi Tenggara. Pengambilan sampel dalam penelitian ini dilakukan dengan metode simple random sampling, sehingga diperoleh 100 orang yang menjadi responden penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif. Teknik analisis data menggunakan uji Model Persamaan Struktural (Structural Equation Modeling/SEM) dengan pendekatan alternatif Partial Least Square (PLS) software WarpPLS 3.0. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) pemahaman perpajakan berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak, (2) kondisi keuangan wajib pajak berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak, (3) pemahaman perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, (4) kondisi keuangan wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, (5) kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, (6) kesadaran wajib pajak mampu memediasi pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak, (7) kesadaran wajib pajak mampu memediasi kondisi keuangan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak.

 

Kata Kunci: Pemahaman Perpajakan, Kondisi Keuangan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak.

 

Abstract

This study aims to examine and prove the effect of understanding taxation and financial condition on compliance through taxpayer awareness as an intervening variable. The population in this study are individual taxpayers who are registered at KPP Pratama Baubau, Southeast Sulawesi. Sampling in this study was done by simple random sampling method, in order to obtain 100 people who became research respondents. This research is a quantitative research. The data analysis technique used the Structural Equation Modeling (SEM) test with an alternative approach to Partial Least Square (PLS) WarpPLS 3.0 software. The findings of this study indicate that: (1) understanding of taxation affects taxpayer awareness, (2) financial condition of taxpayers affects taxpayer awareness, (3) understanding of taxation affects taxpayer compliance, (4) taxpayers' financial condition does not affect taxpayer compliance, (5) taxpayer awareness affects taxpayer compliance, (6) taxpayer awareness is able to mediate tax understanding on taxpayer compliance, (7) taxpayer awareness is able to mediate taxpayer financial condition on taxpayer compliance.

 

Keywords: Tax Understanding, Taxpayer Financial Condition, Taxpayer Awareness, Taxpayer Compliance.

 

Pendahuluan

Negara Indonesia merupakan negara dengan 80% kebutuhan belanja negaranya dibiayai oleh pajak. Sumber penerimaan atau pendapatan negara yang mampu diperoleh secara berkelanjutan dari rakyat dan dikembangkan secara optimal sesuai dengan kebutuhan pemerintah, pembangunan infrastrukur, dan kondisi masyarakatnya diperoleh dari pajak (Mareti & Dwimulyani, 2019). Namun menurut Supriyati (2020) hingga saat ini Indonesia masih belum dapat mencapai target penerimaan pajak. Padahal sudah banyak kebijakan dan fasilitas dari pemerintah yang diberikan dalam rangka meningkatkan jumlah angka kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan maupun membayarkan kewajiban perpajakannya.

Menteri Keuangan Indonesia menyatakan bahwa sampai pada akhir tahun 2020 penerimaan pajak mencapai 85,65% dari target penerimaan pajak sebesar Rp. 1.198,8 trilliun dengan tingkat kepatuhan mencapai 78% (Kementerian Keuangan, 2020). Sedangkan realisasi pendapatan negara hingga 31 Desember 2021 mampu tumbuh Rp2.003,1 triliun atau 114,9 persen dari target APBN 2021 yang sebesar Rp1.743,6 triliun. Realisasi sementara penerimaan pajak telah mencapai Rp1.277,5 triliun atau 103,9 persen dari target APBN 2021 yang sebesar Rp1.229,6 triliun (Kementerian Keuangan, 2021). Oleh karena itu, untuk mencapai target APBN pemerintah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan penerimaan di sektor pajak terhadap negara, misalnya dengan membangun kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.

Hal serupa terlihat pada data pelaporan SPT di KPP Pratama Baubau. Faktanya pada KPP Pratama Baubau masih banyak wajib pajak yang tidak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya, dapat dilihat dari data pelaporan SPT Tahunan yang terjadi di KPP Pratama Baubau selama lima (5) tahun terakhir yaitu tahun 2017-2021.

Tabel 1

Jumlah Pelaporan SPT Tahunan KPP Pratama Baubau

Sumber: KPP Pratama Baubau

 

Diamati dari data Direktorat Jenderal Pajak � Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara � KPP Pratama Baubau tabel 1.1 terkait rasio kepatuhan wajib pajak. Adanya penurunan tingkat kepatuhan wajib pajak setiap tahunnya dari tahun 2017-2021. Tahun 2021 terjadi penurunan yang sangat tajam dengan rasio kepatuhan hanya mencapai 41%, padahal diketahui jumlah wajib pajak yang terdaftar justru meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Dapat dikatakan, ketidakpatuhan pada tahun 2021 mencapai 59% dengan jumlah sebesar 9.421 wajib pajak yang dianggap tidak patuh karena belum melaporkan SPT sebagai kewajiban perpajakannya, sehingga masih banyak wajib pajak yang tidak melakukan kewajiban perpajakan menyebabkan target penerimaan pajak tidak tercapai.

Penurunan yang sama juga terjadi pada realisasi penerimaan pajak di KPP Pratama Baubau. Penurunan tersebut terlihat pada penerimaan pajak selama lima (5) tahun terakhir, dimana tidak pernah tercapai target realisasi dari penerimaan pajak sejak tahun 2017-2021. Berikut adalah target dan realisasi penerimaan pajak pada KPP Pratama Baubau.

 

Tabel 2. Rencana dan Realisasi Penerimaan Pajak di KPP Pratama Baubau

Sumber: KPP Pratama Baubau

 

Berdasarkan data pada tabel diatas, dapat diamati bahwa terjadi fluktuasi realisasi penerimaan pajak dari tahun 2017-2021. Puncak rasio pencapaian penerimaan pajak terjadi pada tahun 2019, namun mengalami penurunan pada tahun 2020, padahal diketahui pada tahun sebelumnya realisasi perpajakan mencapai di angka 81%. Selain itu pada tahun 2020 diketahui nominal penerimaan pajak hanya di angka Rp. 294 milyar jauh dari tahun sebelum dan sesudahnya. Permasalahan terkait rendahnya realisasi penerimaan pajak dikarenakan kurangnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Fenomena yang dapat diamati saat ini adalah jumlah wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Baubau terus meningkat dari tahun-ke tahun, namun peningkatan tersebut berbanding terbalik dengan rasio kepatuhan wajib pajak yang semakin menurun hingga tahun 2021. Alasan peneliti mengambil topik ini dikarenakan penerimaan pajak yang memiliki peran besar dalam kehidupan bernegara, tetapi faktanya realisasi penerimaan pajak justru tidak pernah mencapai target setiap tahun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa secara garis besar penerimaan pajak dipengaruhi oleh kondisi dunia usaha dan perekonomian serta tingkat kepatuhan wajib pajak. Fenomena yang terjadi pada KPP Pratama Baubau terkait penurunan rasio kepatuhan wajib pajak setiap tahun juga menimbulkan tanda tanya.

 

 

Hipotesis

H1 = Pemahaman perpajakan berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak.

H2 = Kondisi keuangan berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak.

H3 = Pemahaman perpajakan wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.

H4 = Kondisi keuangan wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.

H5 = Kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.

H6 = Pemahaman perpajakan wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak melalui kesadaran wajib pajak.

H7 = Kondisi keuangan wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak melalui kesadaran wajib pajak.

 

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa kuesioner. Objek penelitian dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baubau. Data penelitian di dapatkan melalui penyebaran kuesioner pada KPP Pratama Baubau. Populasi penelitian ini ialah seluruh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas pada KPP Pratama Baubau. dengan jumlah 96.510 WPOP yang terdaftar. Sampel penelitian ini ditentukan dengan menggunakan metode simple random sampling dengan ukuran sampel yang digunakan menggunakan rumus Slovin, sehingga diperoleh sampel sebanyak 100 responden.

Adapun definisi operasional dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Pemahaman Perpajakan, dapat diartikan sebagai suatu bentuk wajib pajak yang memahami dan mengetahui mengenai peraturan perundangundangan serta tata cara perpajakan dan menerapkannya untuk melakukan kegiatan perpajakan, seperti menghitung, membayar pajak, serta melaporkan SPT sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Variabel ini diukur dengan mengadopsi instrument yang digunakan Febiani (2021). Indikator pemahaman perpajakan antara lain: (1) Informasi tentang pajak, (2) Fungsi dan manfaat pajak, (3) Cara mengisi SPT, membuat laporan keuangan, dan membayar pajak, (4) Cara menghitung jumlah pajak, (5) Sanksi administrasi (denda) dan sanksi pidana (penjara) bagi yang terlambat dan tidak membayar pajak, (6) Sifat pajak.

Kondisi Keuangan, dapat diartikan sebagai kemampuan keuangan wajib pajak dalam memenuhi segala kebutuhannya baik itu kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier berdasarkan pendapatan yang dimiliki tanpa bantuan dari pihak luar berupa pinjaman, dapat dikatakan bahwa kondisi keuangan individu tersebut sangat baik. Variabel ini diukur dengan mengadopsi instrumen yang digunakan Adnyani (2020). Indikator kondisi keuangan wajib pajak antara lain: (1) Wajib pajak melaporkan semua penghasilannya, (2) Tarif pajak sesuai kemampuan wajib pajak, (3) Wajib pajak puas terhadap kondisi keuangannya sendiri, (4) Baik buruknya kondisi keuangan bukan menjadi penghalang bagi wajib pajak untuk taat membayar pajak.

Kepatuhan Wajib Pajak, adalah tunduk, taat dan patuhnya wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Variabel ini diukur dengan mengadopsi instrumen yang digunakan Febiani (2021). Indikator kepatuhan wajib pajak antara lain: (1) Kepemilikan NPWP, (2) Pengisian SPT, (3) Pelaporan SPT, (4) Penghitungan pajak penghasilan terutang, (5) Pembayaran pajak penghasilan terutang, (6) Pembayaran kekurangan pajak penghasilan.

Kesadaran Wajib Pajak, diartikan sebagai suatu bentuk sikap moral yang memberikan sebuah kontribusi kepada negara untuk menunjang pembangunan negara dan berusaha untuk mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan oleh negara serta dapat dipaksakan kepada wajib pajak. Variabel ini diukur dengan mengadopsi instrumen yang digunakan Febiani (2021). Indikator kesadaran wajib pajak antara lain: (1) Pajak merupakan sumber penerimaan Negara terbesar, (2) Pajak yang akan saya bayarkan dapat digunakan untuk menunjang pembangunan Negara, (3) Penundaan pembayaran pajak dapat merugikan Negara, (4) Membayar pajak tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayar sangat merugikan Negara.

Teknik Analisis Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan uji Model Persamaan Struktural (Structural Equation Modeling/SEM) dengan pendekatan alternatif Partial Least Square (PLS) software WarpPLS 3.0. SEM dapat dipandang sebagai teknik analisis yang melibatkan dua prosedur yaitu analisis faktor dan regresi berganda yang dilakukan secara bersamaan (Sholihin & Ratmono, 2013:23). Alasan peneliti menggunakan SEM dikarenakan PLS dapat menilai model penelitian secara serempak, sehingga akan mendapatkan hasil yang lebih akurat. Selain itu, penggunaan SEM berbasis PLS dapat menganalisis secara keseluruhan dan tidak menitik beratkan pada banyak asumsi-asumsi. Analisa pada PLS dilakukan dengan tiga tahap.

Analisa outer model, yaitu untuk menguji validitas dan reabilitas konstruk dari masing-masing variabel. Suatu kuesioner dapat dikatakan memenuhi discriminant validity apabila nilai cross loading indikator ke konstruk yang diukur lebih besar daripada loading ke konstruk lain. Selain itu akar kuadrat Average Variance Extracted (AVE) harus lebih besar daripada korelasi antar konstruk. (Sholihin & Ratmono, 2013:16). Kedua, konstruk dinyatakan reliable bila composite reliability dan cronbach alpha > 0,70. (Sholihin & Ratmono, 2013:16).

Kedua, Analisa inner model/model structural, yaitu untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh antar variabel yang diukur dengan menggunakan PLS itu sendiri. Dalam uji inner model diukur dengan menggunakan koefisien determinasi (R-squared) yaitu merupakan angka yang menunjukan besarnya kombinasi variabel independen secara bersamasama mempengaruhi nilai variabel dependen. Selain itu, juga diukur menggunakan Q-squared, yang apabila mendapat nilai > 0, berarti mengindikasikan bahwa variabel laten eksogen mempunyai relevansi prediktif pada variabel laten endogen yang dipengaruhi (Sholihin and Ratmono, 2013:16).

Tahap terakhir yaitu pengujian hipotesa. Pengujian hipotesis dapat dilihat dari nilai t-statistik (nilai uji t) dan nilai probabilitas. Pengujian hipotesis menggunakan nilai statistic alpha (α) 5%, nilai t-statistik yang digunakan adalah 1.96, sedangkan nilai statistic alpha (α) 10%, nilai t-statistik yang digunakan adalah 1.65. Adapun kriteria penerimaan atau penolakan hipotesis adalah sebagai berikut: (1) Ha diterima, Ho ditolak, apabila t-statistik > 1.96, (2) Ha ditolak, Ho diterima, apabila t-statistik < 1.96. Hipotesis menggunakan probabilitas kriteria penerimaan atau penolakan yaitu: (1) Ha diterima apabila p < 0.05, (2) Ha ditolak apabila p > 0.05.

 

Hasil Dan Pembahasan

1.     Uji Convergent Validity

Ukuran yang digunakan untuk mengukur konstruk dalam penelitian menggunakan batas loading factor sebesar 0,50.

 

Tabel 3 Hasil Uji Convergent Validity

Variabel

Indikator

Outer

Loading

Keterangan

Pemahaman Perpajakan (X1)

X1.1

0.528

Valid

X1.2

0.533

Valid

X1.3

0.697

Valid

X1.4

0.531

Valid

X1.5

0.657

Valid

X1.6

0.584

Valid

X1.7

0.669

Valid

X1.8

0.537

Valid

Kondisi Keuangan Wajib Pajak (X2)

X2.1

0.531

Valid

X2.2

0.711

Valid

X2.3

0.732

Valid

X2.4

0.608

Valid

X2.5

0.643

Valid

Kesadaran Wajib Pajak (Z)

Z.1

0.612

Valid

Z.2

0.613

Valid

Z.3

0.510

Valid

Z.4

0.641

Valid

Z.5

0.750

Valid

Z.6

0.649

Valid

Kepatuhan Wajib Pajak (Y)

Y.1

0.707

Valid

Y.2

0.840

Valid

Y.3

0.745

Valid

Y.4

0.805

Valid

Y.5

0.678

Valid

Y.6

0.657

Valid

Y.7

0.859

Valid

Sumber: Data diolah menggunakan SmartPLS 3.0

 

Nilai outer model pada masing-masing indikator variabel penelitian memiliki nilai loading factor lebih dari 0.5. Maka dari itu dapat diketahui bahwa secara keseluruhan indikator yang digunakan dalam penelitian ini dinyatakan valid secara konvergen dan dapat digunakan untuk analisis lebih lanjut.

2.     Uji Discriminant Validity

Pengujian discriminant validity dianggap memiliki hasil yang baik apabila dapat membuktikan bahwa setiap indikator dari sebuah variabel laten memiliki nilai loading yang paling besar diantara nilai loading lain terhadap variabel laten lainnya.

 

Tabel 4

Hasil Uji Discriminant Validity

Item

Pemahaman Perpajakan (X1)

Kondisi Keuangan

Wajib Pajak (X2)

Kepatuhan Wajib Pajak (Y)

Kesadaran Wajib Pajak (Z)

X1_1

0,528

0,612

0,576

0,717

X1_2

0,533

0,549

0,575

0,582

X1_3

0,697

0,708

0,590

0,699

X1_4

0,531

0,569

0,634

0,673

X1_5

0,657

0,703

0,636

0,583

X1_6

0,584

0,610

0,863

0,767

X1_7

0,669

0,672

0,544

0,547

X1_8

0,537

0,619

0,676

0,793

X2_1

0,535

0,531

0,911

0,753

X2_2

0,610

0,711

0,707

0,888

X2_3

0,812

0,732

0,870

0,644

X2_4

0,793

0,608

0,596

0,724

X2_5

0,832

0,643

0,838

0,701

Y_1

0,724

0,581

0,707

0,651

Y_2

0,779

0,523

0,840

0,518

Y_3

0,901

0,660

0,745

0,591

Y_4

0,807

0,548

0,805

0,530

Y_5

0,751

0,563

0,678

0,592

Y_6

0,856

0,634

0,657

0,593

Y_7

0,818

0,653

0,859

0,598

Z_1

0,549

0,794

0,804

0,612

Z_2

0,645

0,873

0,711

0,613

Z_3

0,512

0,787

0,607

0,510

Z_4

0,588

0,823

0,654

0,641

Z_5

0,728

0,909

0,899

0,750

Z_6

0,603

0,587

0,676

0,649

Sumber: data diolah menggunakan SmartPLS 3.0

 

Hasil pengujian menunjukkan nilai cross loading indikator terhadap konstruknya bernilai lebih tinggi dibandingkan nilai korelasi indikator dengan konstruk lainnya. Artinya, hasil yang diperoleh tersebut dapat dinyatakan bahwa indikator-indikator yang digunakan dalam penelitian ini telah memiliki discriminant validity yang baik dalam menyusun masing-masing variabelnya

Selain dari nilai cross loading, discriminant validity juga dapat di lihat dari metode yang lain yaitu dengan melihat nilai Average Variant Extracted (AVE) untuk masing � masing indicator di syaratkan nilainya harus > 0,5 untuk hasil model yang baik. Hasil uji AVE dapat di lihat pada tabel sebagai berikut:

 

Tabel 5

Nilai AVE

Item

Average Variance Extracted

(AVE)

Kepatuhan Wajib Pajak (Y)

0,651

Kesadaran Wajib Pajak (Z)

0,592

Kondisi Keuangan Wajib Pajak (X2)

0.560

Pemahaman Perpajakan (X1)

0.517

Sumber: data diolah menggunakan SmartPLS 3.0

 

Hasil uji AVE untuk semua blok indikator yang mengukur konstruk dapat dinyatakan memiliki nilai discriminant validity yang baik karena nilai AVE > 0,5. Hal ini berarti bahwa semua variabel konstruk dinyatakan reliabel.

3.     Composite Reliability dan Cronbach�s Alpha

Uji reliabilitas konstruk yang diukur menggunakan composite reliability dan cronbach�s alpha dari masing-masing indikator yang mengukur konstruk

 

Tabel 6

Hasil Uji Composite Reliability dan Cronbach�s Alpha

Item

Cronbach's Alpha

Composite Reliability

Kepatuhan Wajib Pajak (Y)

0,910

1.000

Kesadaran Wajib Pajak (Z)

0,784

0.867

Kondisi Keuangan Wajib Pajak (X2)

0.868

0.999

Pemahaman Perpajakan (X1)

0.814

0.959

Sumber: Data diolah menggunakan SmartPLS 3.0

 

Nilai composite reliability dan cronbach�s alpha semua variabel penelitian lebih dari 0,7. Hasil ini menunjukkan bahwa masing-masing variabel telah memenuhi composite reliability dan cronbach�s alpha, sehingga dapat disimpulkan bahwa keseluruhan variabel memiliki nilai reliabilitas yang tinggi sehingga dapat dilanjutkan ke tahap uji berikutnya.

 

Gambar 2

Model Pengukuran

 

4.     Uji Inner Model

Pengujian inner model dievaluasi dengan menggunakan R� untuk variabel dependen dan pengujian hipotesis dapat dilakukan dengan memperhatikan nilai signifikansinya berdasarkan parameter path antara variabel laten.

 

Tabel 7

Nilai R-Square

Item

R Square

R Square Adjusted

Kesadaran Wajib Pajak (Z)

0,705

0,587

Kepatuhan Wajib Pajak (Y)

0,583

0,548

Sumber: data diolah menggunakan SmartPLS 3.0

 

Hasil koefisien determinasi (R-Square) pada tabel diatas, menunjukkan nilai 0,705 untuk variabel Kesadaran Wajib Pajak, yang berarti 70,5 % Kesadaran Wajib Pajak dapat dijelaskan oleh Pemahaman Perpajakan dan Kondisi Keuangan Wajib Pajak. Hasil 0,583 juga didapatkan oleh variabel Kepatuhan Wajib Pajak, yang berarti 58,3 % variabel Kepatuhan Wajib Pajak dipengaruhi oleh Pemahaman Perpajakan, Kondisi Keuangan Wajib Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak.

 

5.     Uji Hipotesis

Apabila signifikansi t-statistik dengan metode bootstrapping menunjukkan > 1.96 dengan tingkat signifikansi (α) 5% maka hipotesis diterima.

 

Tabel 8

Hasil Uji Path Coeffecients

Item

Original Sample (O)

Sample Mean (M)

Standard Deviation (STDEV)

T Statistics (|O/STDEV|)

P Values

Pemahaman Perpajakan (X1) -> Kesadaran Wajib Pajak (Z)

0,695

0,701

0,043

16,074

0,000

Kondisi Keuangan Wajib Pajak (X2)_ -> Kesadaran Wajib Pajak (Z)

0,178

0,175

0,071

2,505

0,013

Pemahaman Perpajakan (X1) -> Kepatuhan Wajib Pajak (Y)

0,291

0,308

0,119

2,450

0,015

Kondisi Keuangan Wajib Pajak (X2)_ -> Kepatuhan Wajib Pajak (Y)

0,020

0,032

0,084

0,236

0,814

Kesadaran Wajib Pajak (Z) -> Kepatuhan Wajib Pajak (Y)

0,497

0,484

0,139

3,577

0,000

Pemahaman Perpajakan (X1) -> Kesadaran Wajib Pajak (Z) -> Kepatuhan Wajib Pajak (Y)

0,346

0,340

0,102

3,398

0,001

Kondisi Keuangan Wajib Pajak (X2)_ -> Kesadaran Wajib Pajak (Z) -> Kepatuhan Wajib Pajak (Y)

0,089

0,083

0,041

2,153

0,032

Sumber: data diolah menggunakan SmartPLS 3.0

 

1.     Hasil pengujian hipotesis menggunakan SmartPLS menunjukkan bahwa nilai original sampel atau path coeffesient pada pemahaman perpajakan terhadap kesadaran wajib pajak sebesar 0,695. Tingkat signifikansinya sebesar 5%, hal ini ditunjukkan dari nilai p-value kurang dari 0,05 yaitu sebesar 0,000 dan nilai t-statistik sebesar 16,074 > 1.96, yang berarti bahwa semakin tinggi pemahaman perpajakan wajib pajak maka semakin tinggi pula kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Hal ini dapat di artikan bahwa Hipotesis satu (1) diterima.

2.     Hasil pengujian hipotesis menggunakan SmartPLS menunjukkan bahwa nilai original sampel atau path coeffesient pada kondisi keuangan wajib pajak terhadap kesadaran wajib pajak sebesar 0,178. Tingkat signifikansinya sebesar 5%, hal ini ditunjukkan dari nilai p-value kurang dari 0,05 yaitu sebesar 0,013 dan nilai t-statistik sebesar 2,505 > 1.96, yang berarti bahwa semakin baik kondisi keuangan wajib pajak maka semakin tinggi pula kesadaran wajib pajak untuk membayarkan kewajiban pajaknya. Hal ini dapat di artikan bahwa Hipotesis dua (2) diterima.

3.     Hasil pengujian hipotesis menggunakan SmartPLS menunjukkan bahwa nilai original sampel atau path coeffesient pada pemahaman perpajakan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak sebesar 0,291. Tingkat signifikansinya sebesar 5%, hal ini ditunjukkan dari nilai p-value kurang dari 0,05 yaitu sebesar 0,015 dan nilai t-statistik sebesar 2,450 > 1.96, yang berarti bahwa semakin tinggi pemahaman perpajakan wajib pajak maka semakin patuh pula wajib pajak dalam membayar pajak. Hal ini dapat di artikan bahwa Hipotesis tiga (3) diterima.

4.     Hasil pengujian hipotesis menggunakan SmartPLS menunjukkan bahwa nilai original sampel atau path coeffesient pada kondisi keuangan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak sebesar 0,020. Tingkat signifikansinya lebih dari 5%, hal ini ditunjukkan dari nilai p-value melebihi dari 0,05 yaitu sebesar 0,814 dan nilai t-statistik hanya 0,236 < 1.96, yang berarti bahwa kondisi keuangan yang baik tidak menjamin wajib pajak akan patuh dan taat terhadap kewajibannya dalam membayar pajak. Hal ini dapat di artikan bahwa Hipotesis empat (4) ditolak.

5.     Hasil pengujian hipotesis menggunakan SmartPLS menunjukkan bahwa nilai original sampel atau path coeffesient pada kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak sebesar 0,497. Tingkat signifikansinya sebesar 5%, hal ini ditunjukkan dari nilai p-value kurang dari 0,05 yaitu sebesar 0,000 dan nilai t-statistik sebesar 3,577 > 1.96, yang berarti bahwa semakin tinggi kesadaran wajib pajak maka semakin patuh pula wajib pajak dalam membayar pajak. Hal ini dapat di artikan bahwa Hipotesis lima (5) diterima.

6.     Hasil pengujian hipotesis menggunakan SmartPLS menunjukkan bahwa nilai original sampel atau path coeffesient pada hubungan pemahaman perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan kepatuhan wajib pajak sebesar 0,346. Tingkat signifikansinya sebesar 5%, hal ini ditunjukkan dari nilai p-value kurang dari 0,05 yaitu sebesar 0,001 dan nilai t-statistik sebesar 3,398 > 1.96, yang berarti bahwa kesadaran wajib pajak dapat memperkuat hubungan antara pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini dapat di artikan bahwa Hipotesis enam (6) diterima.

7.     Hasil pengujian hipotesis menggunakan SmartPLS menunjukkan bahwa nilai original sampel atau path coeffesient pada hubungan kondisi keuangan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, dan kepatuhan wajib pajak sebesar 0,089. Tingkat signifikansinya sebesar 5%, hal ini ditunjukkan dari nilai p-value kurang dari 0,05 yaitu sebesar 0,001 dan nilai t-statistik sebesar 2,153 > 1.96, yang berarti bahwa kesadaran wajib pajak dapat memperkuat hubungan antara kondisi keuangan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini dapat di artikan bahwa Hipotesis tujuh (7) diterima.

Gambar 3

Bootstrapping

 

Pembahasan

Pemahaman Perpajakan Berpengaruh Terhadap Kesadaran Wajib Pajak

Berdasarkan hasil uji hipotesis menggunakan SmartPLS, menunjukkan hasil bahwa pemahaman perpajakan berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak. Arah pengaruh kedua variabel adalah positif yang berarti semakin tinggi tingkat pemahaman perpajakan maka tingkat kesadaran wajib pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya akan semakin meningkat.

Hasil penelitian ini mendukung penelitian yang dilakukan Liza, et all (2019) yang meneliti pada wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Dumai dan KPP Pratama Kuala Tungkal Jambi menemukan bahwa pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perpajakan mempengaruhi kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, sehingga semakin ingin tahu dan paham wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, maka semakin paham pula wajib pajak terhadap sanksi yang akan diterima bila melalaikan kewajiban perpajakannya. Serta Purnamasari & Oktaviani (2020), Indrawan et al., (2015), Nugroho and Zulaikha (2012), Zainuddin (2018), Inna and Imanda (2017), dan Bahri (2020) membuktikan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh positif signifikan terhadap kesadaran wajib pajak membayar pajak. Namun, berbeda dengan Tanjung et al (2021) menyatakan pemahaman perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kesadaran wajib pajak, hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman tentang perpajakan dan adanya anggapan bahwa dengan membayar pajak merupakan suatu kerugian.

 

Kondisi Keuangan Wajib Pajak Berpengaruh Terhadap Kesadaran Wajib Pajak

Berdasarkan hasil uji hipotesis menggunakan SmartPLS, menunjukkan hasil bahwa kondisi keuangan berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak. Arah pengaruh kedua variabel adalah positif yang berarti semakin tinggi tingkat pendapatan wajib pajak maka secara tidak langsung tingkat kesadaran wajib pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya akan semakin meningkat.

Hasil penelitian ini mendukung penelitian yang dilakukan Liza, dkk (2019) membuktikan kondisi keuangan mempengaruhi kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak. Hal ini dikarenakan kondisi keuangan merupakan salah satu pengaruh internal dari wajib pajak, apabila wajib pajak mempunyai kondisi keuangan yang baik, akan menimbulkan kesadaran dari wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Siagian dan Silalahi (2019) juga mendukung penelitian ini dengan menyatakan bahwa kondisi keuangan berpengaruh positif terhadap kesadaran wajib pajak. Patuhnya wajib pajak ditinjau dari kondisi keuangannya karena kondisi keuangan merupakan salah satu pengaruh internal dari wajib pajak, apabila wajib pajak mempunyai kondisi keuangan yang baik, maka akan menimbulkan kesadaran dari wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sehingga semakin baik kondisi keuangan wajib pajak KPP Pratama Baubau maka akan semakin minim kelalaian mereka dalam menunaikan kewajibannya.

Pemahaman Perpajakan Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Berdasarkan hasil uji hipotesis menggunakan SmartPLS, menunjukkan hasil bahwa pemahaman perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Arah pengaruh kedua variabel adalah positif yang berarti semakin tinggi tingkat pemahaman perpajakan maka akan semakin meningkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya.

Hasil penelitian ini mendukung penelitian yang dilakukan Ruky et al (2018) yang meneliti pada wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Kantor Bersama SAMSAT Kota Jambi menemukan bahwa pemahaman wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Serta Agustiningsih (2016), Sari dan Fidiana (2017), Gusar (2015), Mareti et al (2019), Tan et al (2021), Febiani dan Susilowati (2022), Setyani et al (2018) yang mengungkapkan bahwa pemahaman wajib pajak dapat berkontribusi terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini dapat diartikan bahwa semakin tinggi pemahaman yang dimiliki wajib pajak, maka akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apabila wajib pajak mengetahui tentang perpajakan yang berlaku maka wajib pajak akan memahami pentingnya membayar pajak. Hal ini disebabkan karena tingginya pemahaman wajib pajak mengenai informasi tentang perpajakan yang didapatkan, fungsi dan manfaat pajak, cara penghitungan pajak dan pelaporan SPT serta memahami tentang sanksi perpajakan hal tersebut yang akan mendorong wajib pajak dalam mematuhi ketentuan perpajakan. Berbeda halnya dengan penelitian Wiyanti et al (2021), Ahya (2019), Laura & Akhadi (2021) dan Listyowati (2018) membuktikan bahwa pemahaman dan pengetahuan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, apabila KPP Pratama Baubau ingin meningkatkan kepatuhan wajib pajaknya sangat penting untuk memberikan pemahaman mengenai adanya NPWP, wajib pajak mengetahui dan memahami tentang hak dan kewajibannya, sanksi pajak, PTKP, PKP, dan tarif pajak. Selain itu, perlu adanya sosialisasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Baubau kepada masyarakat mengenai betapa pentingnya pajak terhadap pembangunan negara serta pemberian training perpajakan kepada pegawai KPP Pratama Baubau agar dapat melayani dan memberikan pemahaman pada wajib pajak dengan sebaik-baiknya bila diperlukan.

Kondisi Keuangan Wajib Pajak Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Berdasarkan hasil uji hipotesis menggunakan SmartPLS, menunjukkan hasil bahwa kondisi keuangan wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Arah pengaruh kedua variabel adalah tidak memiliki nilai positif yang berarti bahwa stabil atau tidaknya kondisi keuangan tidak membuat wajib pajak patuh atas kewajibannya.

Hasil dalam penelitian ini tidak mendukung hasil temuan penelitian Fatima dan Adi (2019) yang meneliti wajib pajak orang pribadi di Kota Salatiga menemukan bahwa kondisi keuangan memberikan pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam melakukan pembayaran PBB di Kota Salatiga. Di dukung pula penelitian Mory (2015), Ahya (2019), Siagian (2019), Widia dan Yasa (2021) yang menyatakan kondisi keuangan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Hal ini dikarenakan kondisi keuangan merupakan faktor utama dalam pembayaran pajak, semakin stabil keuangan wajib pajak maka secara tidak langsung akan mendorong wajib pajak tersebut untuk patuh terhadap kewajibannya.

Namun mendukung hasil penelitian Monica (2013) yang meneliti wajib pajak orang pribadi di Kota Bukittinggi menyatakan bahwa kondisi keuangan wajib pajak tidak berpengaruh terhadap hubungan antara persepsi wajib pajak tentang kualitas pelayanan fiskus dengan kepatuhan wajib pajak. Begitu juga, Mudiarti et al (2020) menyatakan bahwa kondisi keuangan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Riskillah et all (2022) menyatakan bahwa kondisi keuangan wajib pajak yang tinggi tidak menjadi faktor internal yang akan membentuk aspek perilaku individu untuk melakukan kewajiban dalam kepatuhan menjalankan perpajakan. Hal ini dikarenakan wajib pajak masih mempertimbangkan keadaan keuangannya atau bahkan berusaha untuk menghindari pembayaran pajak. Keadaan ini berarti bahwa walaupun kondisi keuangan wajib pajak pada KPP Pratama Baubau membaik dan stabil tidak menjamin atau membuat wajib pajak tersebut berlaku patuh dan taat dalam membayar pajak di KPP Pratama Baubau, karena patuh atau tidaknya wajib pajak dilandasi oleh kesadaran yang berasal dari dalam diri wajib pajak tersebut.

Kesadaran Wajib Pajak Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Berdasarkan hasil uji hipotesis menggunakan SmartPLS, menunjukkan hasil bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Arah pengaruh kedua variabel adalah positif yang berarti semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak maka akan semakin meningkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya.

Hasil penelitian ini mendukung penelitian yang dilakukan Samadiartha & Darma (2017) yang meneliti pada wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Denpasar menemukan bahwa kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Begitu pula Laksmi dan Lasmi (2021), Setiyani et al (2018), Rianty dan Syahputera (2020), Triogi et al (2021), Mahaputi dan Noviari (2016), Putri et al (2018) membuktikan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa apabila wajib pajak memiliki kesadaran tentang hak, tugas, dan tanggungjawabnya maka kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Baubau akan meningkat. Berbeda dengan penelitian yang dllakukan Primasari (2016) menyatakan tidak ada pengaruh antara kesadaran membayar pajak terhadap Kepatuhan wajib Pajak. Hasil ini kemungkinan dikarenakan karakteristik responden, yang diperoleh informasi responden dengan usia dibawah 30 tahun memiliki peringkat tertinggi dengan jumlah 52 responden atau 68,4 persen. Dikarenakan kebanyakan usia responden masih dibawah 30 tahun, kemungkinan memiliki ego untuk mementingkan diri sendiri tinggi cukup besar. Serta Laura & Akhadi (2021) juga membuktikan bahwa kesadaran wajib pajak tidak memiliki pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.

Kesadaran Wajib Pajak Memediasi Hubungan antara Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Berdasarkan hasil uji hipotesis menggunakan SmartPLS, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak memediasi hubungan antara pemahaman perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Meningkatnya pemahaman tentang peraturan perpajakan akan menumbuhkan kesadaran wajib pajak yang baik akan membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik mendaftarkan diri, melaporkan dan membayar pajaknya (James dan Nobes, 1997:7 dalam Putri, 2018).

Hasil penelitian ini mendukung penelitian yang dilakukan Lestari (2020) yang meneliti pada KPP Pratama Surabaya Krembangan menemukan bahwa kesadaran wajib pajak mampu memediasi hubungan antara pemahaman peraturan perpajakan dengan kepatuhan wajib pajak. Hal ini dikarenakan pada saat wajib pajak sudah memiliki pengetahuan perpajakan baik itu tentang peraturan, tariff, sanksi, konsep sampai dengan manfaat dan fungsi dari pajak, dengan itu semua maka dari dalam diri wajib pajak akan timbul kesadaran untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Didukung pula oleh penelitian Ghesiyah (2021), Azizah (2021) bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel intervening. Berbeda halnya dengan Wulandari (2015), Yuliani dan Setyaningsih (2020), Tanjung et al (2022), dan Mianti (2021) menyatakan kesadaran wajib pajak tidak bisa dijadikan variabel intervening pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak, yang artinya kesadaran wajib pajak tidak memediasi hubungan antara pemahaman atau pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak.

 

Kesadaran Wajib Pajak Memediasi Hubungan antara Kondisi Keuangan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Berdasarkan hasil uji hipotesis menggunakan SmartPLS, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak memediasi hubungan antara kondisi keuangan wajib pajak dan kepatuhan wajib pajak.

Hasil penelitian ini mendukung penelitian yang dilakukan Adhimatra dan Noviari (2018) yang meneliti pada wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Denpasar Timur membuktikan bahwa kondisi keuangan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Semakin membaik kondisi keuangan mereka maka akan semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Hal paling menentukan dalam keberhasilan pemungutan pajak adalah kemauan wajib pajak untuk melakukan kewajibannya. Putri (2022) juga menyatakan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, apabila wajib pajak KPP Pratama Baubau sadar akan tanggung jawab dan haknya dalam perpajakan maka akan semakin meningkat kepatuhan wajib pajak. Patuhnya wajib pajak dapat di tinjau dari keadaan keuangannya yang merupakan salah satu pengaruh internal dari wajib pajak tersebut, semakin tinggi pendapatan wajib pajak akan mencerminkan kondisi keuangan yang baik sehingga akan menimbulkan sikap patuh dari wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, kesadaran wajib pajak mampu berkontribusi dan memberikan pengaruh positif pada kondisi keuangan terhadap kepatuhan wajib pajak.

 

Implikasi Penelitian

Berdasarkan pada hasil penelitian, implikasi pada penelitian ini adalah: KPP Pratama Baubau harus menerapkan help desk yang lebih ekstra terutama bagi wajib pajak yang sudah lansia mengenai sistem perpajakan yang bersifat digital, sebab masih adanya wajib pajak yang kesulitan mengakses e-System Perpajakan hal ini di karenakan tidak fasihnya mereka dalam menggunakan teknologi. Bila dikaitkan dengan teori kepatuhan (compliance theory) bagian motivasi ekstrinsik, wajib pajak akan semakin patuh bila terdapat dorongan atau pelayanan yang baik dari luar yaitu dari aparat pajak. KPP Pratama Baubau harus memberikan edukasi dan informasi terkini terkait sistem-sistem terbaru serta bagaimana cara menggunakan sistem tersebut untuk dapat menarik minat wajib pajak maupun masyarakat agar dapat menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

 

Keterbatasan Penelitian

1.     Dalam pengisian jawaban kuesioner ada kemungkinan jawaban tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini dapat terjadi apabila ada perbedaan persepsi yang dipahami oleh responden. Selain itu juga, ada kemungkinan responden sedang melakukan aktifitas lain yang membuat terburu-buru.

2.     Data sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagian besar wajib pajak orang pribadi yang memang sudah patuh terbukti bahwa mereka menyampaikan SPT dengan tepat waktu. Sehingga tingkat kepatuhan yang dihasilkan dalam penelitian ini tinggi tetapi tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya yaitu tingkat kepatuhan yang rendah di Kota Baubau.

 

Kesimpulan

1.     Pemahaman perpajakan memiliki kemampuan untuk berkontribusi terhadap kesadaran wajib pajak pada wajib pajak orang pribadi KPP Pratama Baubau. Hal ini menunjukkan bahwa apabila KPP Pratama Baubau ingin meningkatkan kesadaran wajib pajaknya sangat penting untuk memberikan pemahaman atau melakukan sosialisasi berkala mengenai pentingnya pajak terhadap pembangunan negara.

2.     Kondisi keuangan wajib pajak memiliki kemampuan untuk berkontribusi terhadap kesadaran wajib pajak pada wajib pajak orang pribadi KPP Pratama Baubau. Hal ini dikarenakan kondisi keuangan merupakan salah satu pengaruh internal dari wajib pajak, apabila wajib pajak mempunyai kondisi keuangan yang baik, maka akan menimbulkan kesadaran dari wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

3.     Pemahaman perpajakan memiliki kemampuan untuk berkontribusi terhadap kepatuhan wajib pajak pada wajib pajak orang pribadi KPP Pratama Baubau. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi pemahaman yang dimiliki wajib pajak, maka akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

4.     Kondisi keuangan wajib pajak tidak memiliki kemampuan untuk berkontribusi terhadap kepatuhan wajib pajak pada wajib pajak orang pribadi KPP Pratama Baubau. Hal ini menunjukkan bahwa walaupun individu atau wajib pajak memiliki kondisi keuangan yang baik dan stabil, namun tidak menjamin wajib pajak tersebut akan patuh dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

5.     Kesadaran wajib pajak memiliki kemampuan untuk berkontribusi terhadap kepatuhan wajib pajak pada wajib pajak orang pribadi KPP Pratama Baubau. Hal ini menunjukkan bahwa semakin wajib pajak sadar akan hak, tugas, dan tanggungjawabnya maka akan semakin meningkat kepatuhan wajib pajak tersebut.

6.     Kesadaran wajib pajak mampu memediasi hubungan antara pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pada wajib pajak orang pribadi KPP Pratama Baubau. Hal ini menunjukkan bahwa pada saat wajib pajak sudah memiliki pengetahuan perpajakan baik itu tentang peraturan, tariff, sanksi, konsep sampai dengan manfaat dan fungsi dari pajak, dengan itu semua maka dari dalam diri wajib pajak akan timbul kesadaran untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

7.     Kesadaran wajib pajak mampu memediasi hubungan antara kondisi keuangan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pada wajib pajak orang pribadi KPP Pratama Baubau. Hal ini menunjukkan bahwa semakin sadar dan semakin baik kondisi keuangan wajib pajak maka akan semakin patuh wajib pajak tersebut terhadap kewajiban perpajakannya.

 


BIBLIOGRAFI

 

Aditya Nugroho, Rita Andini, K. (2016). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Pengetahuan Perpajakan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Penghasilan (studi kasus pada KPP Semarang Candi). 2(2).

 

Afwan, A. (2019). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Balance Vocation Accounting Journal, 3(1), 1. https://doi.org/10.31000/bvaj.v3i1.1939

 

Bahri, S. (2020). Analisi Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 20(1), 1�15.

 

Istanto, F. (2010). (2010). Analisis Pengaruh Pengetahuan Tentang Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, Ketegasan Sanksi Perpajakan dan Tingkat Pendidikan Terhadap Motivasi Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak. Skripsi, 1�115.

 

Laksmi, K. W., & Lasmi, N. W. (2021). Pengaruh Kesadaran, Sanksi Perpajakan, Dana Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Denpasar Timur. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(1), 291�299.

 

LAURA, L., & AKHADI, I. (2021). Pengaruh Pemahaman, Kesadaran, Kualitas Pelayanan Dan Ketegasan Sanksi Terhadap Kepatuhan Wpop. Media Bisnis, 13(1), 55�64.

 

Lestari, E. M. P., H, L. B., & Pranaditya, A. (2018). Pengaruh Pelayanan Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kedadaran Membayar Pajak Sebagai Variabel Intervening ( Studi Kasus Di KPP Pratama Semarang Candisari ). Journal Of Accounting, 28, 1�20.

 

Liza, S. N., Andreas, & Savitri, E. (2019). Pengaruh Pengetahuan Dan Pemahaman Tentang Peraturan Perpajakan, Sosialisasi Pajak, Kondisi Keuangan Dan Efektivitas Sistem Perpajakan Terhadap Kemauan Membayar Pajak Badan Dengan Kesadaran Membayar Pajak Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Akuntansi, 7(2), 208�223.

 

Mahaputri, N., & Noviari, N. (2016). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak Dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi, 17(3), 2321�2351.

 

Mareti, E. D., & Dwimulyani, S. (2019). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Pajak dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Preferensi Resiko Sebagai Variabel Moderasi. Prosiding Seminar Nasional Pakar Ke 2, 1�16.

 

Nugroho, R. A., & Zulaikha. (2012). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Untuk Membayar Pajak Dengan Kesadaran Membayar Pajak Sebagai Variabel Intervening (Studi Kasus Wajib Pajak. Diponegoro Journal of Accounting, 1(2), 1�11.

 

Primasari, N. H. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 5(2), 60�79.

 

Purnamasari, P., & Oktaviani, R. M. (2020). Kesadaran Membayar Pajak Memediasi Hubungan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kemauan Membayar Pajak. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 21(01), 221�230.

 

Putri, K. J., & Setiawan, P. E. (2017). Pengaruh Kesadaran, Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan, Kualitas Pelayanan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 18(2), 1112�1140.

 

Rakhmadhani, V. (2020). Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak. Ekonam: Jurnal Ekonomi, Akuntansi & Manajemen, 2(1), 12�18.

 

Rianty, M., & Syahputepa, R. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak. Balance : Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 5(1), 13.

 

Samadiartha, I. N. D., & Darma, G. S. (2017). Dampak Sistem E-Filing, Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 14(1), 75�103.

 

Setiyani, N. M., Andini, R., & Oemar, A. (2018). Pengaruh Motivasi Wajib Pajak dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening (Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Di Kota Semarang). Journal Of Accounting, 4(4), 1�18.

 

Tan, R., Hizkiel, Y. D., Firmansyah, A., & Trisnawati, E. (2021). Kepatuhan Wajib Pajak Di Era Pandemi Covid 19 : Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Perpajakan, Peraturan Perpajakan. Educoretax, 1(3), 208�218.

 

Tanjung, S., Arifin, S. B., & Filhayati, R. (2022). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Sanksi Perpajakan, dan Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kesadaran sebagai Variabel Intervening pada KPP Pratama Medan Belawan ). Jurnal Akuntansi, Manajemen, Dan Ilmu Ekonomi, 02, 153�161.

 

Triogi, K. A., Diana, N., & Mawardi, M. C. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Peraturan Perpajakan dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Malang Utara. E-Jra, 10(07), 77�83.

 

Wardani, D. K., & Wati, E. (2018). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pengetahuan Perpajakan Sebagai Variabel Intervening (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Kebumen). Nominal, Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 7(1).

 

Yuli Chomsatu Samrotun, Suhendro, L. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis Airlangga, 3(1), 372�395.

 

Copyright holder:

Risna, Hero Priono (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: