Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 7, Juli 2022

 

STUDI TAFSIR HERMENEUTIKA FARID ESACK TERHADAP PERJUANGAN AL-MUSTAD�AFIN (KAUM LEMAH DAN TERTINDAS)

 

Muhammad Abdul Rozak, Hanief Saha Ghafur

Universitas Indonesia, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Islam mengajarkan pemeluknya untuk membantu kaum yang lemah. Ajaran ini sekaligus memberikan pesan kepada setiap muslim untuk menjadi manusia yang unggul. Disisi lain, terdapat fakta bahwa terdapat umat islam yang terlanjur berada dalam kelompok mustad�afin, baik secara agama, ekonomi, politik, maupun sosial budaya. Problem ini menjadi tugas umat Islam secara global untuk diatasi. Al-Qur�an yang menjadi kitab pedoman telah menyebutkan problematika kaum mustad�afintersebut. Meminjam teori Farid Esack tentang teologi pembebasan,� tulisan ini mengupas tentang bagaimana kaum lemah atau bahkan tertindas, terutama yang terjadi di Indonesia dapat memperoleh kesejahteraan dan kebebasan.

 

Kata Kunci: Mustad�afin, Farid Esack, Tertindas, Tafsir

 

Abstract

Islam teaches its adherents to help the needy. Every Muslim is inspired by this teaching to strive to be a better person overall. However, it is a known truth that certain Muslims already belong to the mustad'afin group on a religious, economic, political, and socio-cultural level. Muslims everywhere must work to solve this issue. The guidebook, the Qur'an, mentions the issues facing the Mustad'af people. This essay examines how the weak or even the oppressed, particularly what is occurring in Indonesia, might achieve prosperity and freedom by reflecting on Farid Esack's liberation theology doctrine.

 

Keywords: Farid Esack, Mustad'afin, Tafsir, Oppressed

 

Pendahuluan

Kaum yang lemah atau dalam bahasa Arab disebut dengan al-mustad�afin selalu menjadi topik pembahasan baik dalam lingkup agama maupun sosial masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh keinginan mendasar semua manusia untuk merasakan hidup yang sejahtera, tidak berada di bawah aturan orang lain atau bahkan penindasan dari individu atau kelompok lain. Al-Qur�an sebagai kitab suci umat Islam memerintahkan untuk berzakat, berinfaq dan sedekah sebagai upaya untuk memperkuat sumberdaya kaum mustad�afindari sisi ekonomi.

Problematika mustad�afin di Indonesia sudah sangat populer, sebagai contoh setiap calon pejabat pemerintah selalu menjanjikan kesejahteraan bagi calon masyarakat yang dipimpinnya, dimana hal tersebut menjadi indikasi bahwa sumber daya masyarakat Indonesia masih banyak yang berada pada taraf menengah ke bawah.

Al-Qur�an yang menjadi kitab pedoman umat Islam telah membahas persoalan mustad�afin secara global, sehingga perlu penafsiran yang kontemporer supaya problematika masa kini bisa teratasi. Salah satu bentuk upaya menguraikan makna ayat-ayat al-Qur�an tersebut adalah dengan metode hermeneutika. Terkait dengan problem mustad�afin, ada metode hermeneutika yang sangat cocok. Hermeneutika tersebut dikenal dengan hermeneutika pembebasan yang digagas oleh Farid Esack.

Mungkinkah teori Esack tentang pembebasan tersebut dapat mengurai makna ayat-ayat mustad�afin yang beragam, dan apakah teori Esack dapat diimplementasikan dengan totalitas, mengingat latar belakang munculnya gagasan teori tersebut dengan problem yang terjadi di Indonesia saat ini belum tentu sama.

Al-Mustad�afin dan Hermeneutika Farid Esack

�Metode yang penulis gunakan untuk penelitian ini adalah tafsir Maudui dan Hermeneutika. Tafsir Maudui sering disebut dengan tafsir tematik. M. Quraish Sihab menyebutkan bahwa tafsir metode ini akan lebih memungkinkan menyajikan kajian Al-Qur�an secara mendalam dan tuntas. Karena ayat-ayat dalam Al-Qur�an dikumpulkan jadi satu untuk menganalisis tema tema tertentu. Sementara mengenai hermeneutika, Josef Bleicher membagi dan mengkategorikan teori hermeneutika menjadi tiga: hermeneutika sebagai teori/metode (hermeneutical theory), hermeneutika sebagai filsafat (hermeneutical philosophy) dan hermeneutika kritis (critical hermeneutics).

Hermeneutika adalah cara mengupas makna isi Al-Qur�an yang berangkat dari realitas sosial untuk dikontekstualisasikan dengan masa kini. Hermeneutika pembebasan digagas Farid Esack, namun sebenarnya Esack lebih biasa memanggilya dengan sebutan Islam progresif. Ini berarti Islam (baca: Al-Qur�an) selalu aktif dalam menjawab persoalan umat dari masa ke masa. Ditandai dengan turunya Al-Qur�an yang bersifat Tadrij atau berangsur-angsur. Farid Esack memfokuskan kajiannya pada implikasi politis dan teologis. Hermeneutika Esack memiliki kunci yang digunakan sebagai pembatas agar nuansa pembacaan Al-Qur�an berkarakter pembebasan masyarakat dari ketidakadilan, perpecahan, dan eksploitasi, yaitu : taqwa (integritas dan kesadaran akan kehadiran Tuhan), tauhid (keesaan Tuhan), al-nas (manusia), mustad�afinfi al-ard (yang tertindas di bumi), �adl dan qisth (keadilan dan keseimbangan), serta jihad (perjuangan dan praksis) (Esack, 2000).

Perkataan du�afadalam kosa kata Al-Qur�an merupakan bentuk jamak dari perkataan do�if. Kata ini berasal dari kata da�afa atau, yad�ufu, du�fan atau da�fan. Kata da�afa, dengan berbagai derivasinya di dalam Al-Qur�an disebutkan sebanyak 39 kali, yang secara umum terbagi dalam dua pengertian, lemah dan berlipat ganda. Menurut Al Isfahani perkataan du�fu merupakan lawan dari quwwah (kuat), �istilah du�fu biasanya dimaksudkan untuk menunjukkan lemah fisik, sedangkan da�fu biasanya digunakan untuk menunjukkan lemah akal atau pendapat (al- ra�yu) (Al Isfahani, 2010).

Sedangkan mustad�afin, jamak dari mustad�af, adalah bentuk ism maf�ul (obyek) dari kata dasar da�afa yang mendapat tembahan dua huruf, alif dan ta�, menjadi istad�afa. Sementara kata istad�afa dengan kata jadianya ditemukan di dalam Al-Qur�an sebanyak 12 kali. Secara keseluruhan kata tersebut berarti �tertindas�,� kecuali dua ayat (QS. An-Nisa� [4] 98 dan 127). Maka, mustad�afindapat dimaknai sebagai orang-orang yang tertindas, yang dianggap lemah dan tidak berarti, serta yang diperlakukan secara arogan. Mustad�afinberarti mereka yang berada dalam status sosial �inferior�, yang rentan, tersisih atau tertindas secara sosioekonomi (Esack, 2000). Dengan demikian, mustad�afintidak ditujukan kepada mereka yang lemah ekonominya kerena nasib atau bersifat alamiah, namun istilah ini yang tepat ditujukan kepada mereka yang terlemahkan sebagai akibat dari struktur sosial yang tidak adil atau perilaku penindasan, baik yang terjadi secara sporadis maupun sistemik (Al-Qur�an, 2012). Al-Qur�an juga memakai beberapa istilah lain ketika menunjuk kelas sosial yang rendah dan miskin ini, seperti aradzil (yang tersisih), fuqara� (fakir), dan masakin (orang miskin) (Esack, 2000).

Mengapa agama yang digunakan sebagai alasan pembebasan dan kenapa mustad�afin perlu dibebaskan?. Jawabanya, karena agama yang paling mudah untuk mobilisasi sosial dan penuh emosi yang dalam, serta agama yang mempunyai ruang iman dan amal. Mereka yang tertindas perlu dibebaskan karena iman itu sempurna jika semua orang bebas dari lapar dan eksploitasi. Orang yang lapar dan tertindas sukar untuk mewujudkan keimananya. Maka, tidak boleh ada yang tertindas dan menindas. Semuanya harus dalam kondisi setara. Baru iman bisa berfungsi dengan baik.

Kaum Mustad{�afin dalam Al-Qur�an

1.     Ayat yang menggunakan istilah Mustad{�afi<n

Dalam Al-Qur�an kata استضعف berikut kata-kata bentukanya terulang sebanyak 13 kali dan disajikan dalam tiga shighat (bentuk kata), yaitu shighat fi�il madi enam kali ( lima kali dalam bentuk pasif,استضعفوا dan sekali bentuk aktif, استضعفوني), fi�il mudari� dua kali (sekali dalam bentuk aktif,� يستضعف dan sekali dalam bentuk pasif,يستضعفون ��) dan isim maf�ul (objek) lima kali (� مستضعفونsekali,� مستضعفينsekali, المستضعفين tiga kali) (Badruzaman, 2007).

Dari 13 kata yang terbentuk dari kata استضعف ini, tidak semuanya merujuk kepada mustad�afinsebagai sebuah term yang dipergunakan untuk menunjukkan kelompok yang dianggap lemah dan tertindas. Dari kata itu, hanya yang disampaikan dalam bentuk pasif (استضعفوا, يستضعفون) dan dalam bentuk isim maf�ul (مستضعفون, مستضعفين, المستضعفين) yang merupakan term-term yang menunjuk kelompok mustad�afin. Dengan demikian, yang disampaikan dalam bentuk aktif (استضعفوني dan يستضعف) dengan sendirinya tidak menunjuk kelompok tersebut, melainkan menunjuk anti-tesisnya yakni kelompok mustad�afin (penindas) (Badruzaman, 2007).

Farid Esack menegaskan kata mustad�afinadalah orang yang berada dalam status �inferior�, yang rentan, tersisih atau tertindas secara sosioekonomis (Esack, 2000). Maksudnya adalah seperti dalam kisah para nabi tadi. Mereka tidak hanya tertindas dalam masalah ekonomi saja. Melainkan, secara gender, politik, ras, bahkan hak yang dibatasi.

Al-Qur�an juga memakai beberapa istilah lain ketika menunjuk kelas sosial yang rendah dan miskin ini, seperti arazil (yang tersisih), fuqara� (fakir), dan masakin (orang miskin). Namun, terdapat pembeda antara ketiga istilah itu. Perbedaan uta0manya dengan istilah mustad�afin adalah bahwa ada suatu pihak yang bertanggung jawab terhadap kondisi mereka. Seseorang hanya menjadi mustad�af apabila itu diakibatkan oleh perilaku atas kebijakan pihak yang berkuasa dan arogan (Esack, 2000). Dapat diketahui juga, bahwa ketiga kata itu adalah bagian dari mustad�afin.

Menurut Al-Qur�an, hampir semua nabi, seperti telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya, termasuk Nabi Muhammad Saw, lahir dari latar belakang petani dan buruh. Tidak lepas pengutamaan atas kaum tersisihpun terasa implisit dalam asal-usul mereka ini. Semua nabi Ibrahimi berasal dari kalangan petani dan umumnya menjadi penggembala di masa-masa awal. Satu kekecualian, Nabi Musa As, ditakdirkan menetap di Gurun Madyan dan menjadi penggembala selama delapan hingga sepuluh tahun. Orang bisa menganggap ini sebagai semacam proses �penyucian� dari kekuasaan, antisipasi bagi misinya sebagai nabi Tuhan untuk membebaskan manusia (Esack, 2000).

Berangkat dari penafsiran Al-Qur�an melalui kunci-kunci hermeneutika pembebasan, Esack berusaha mencari jalan keluar sebagai upaya pembebasan penindasan di Afrika Selatan. Teks paling signifikan dalam wacana Al-Qur�an tentang pembebasan di Afrika Selatan adalah QS. Al-Qashash [8]: 4-8, yang artinya :

(4) Sesungguhnya Fir'aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi dan menjadikan penduduknya berpecah belah, dengan menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesungguhnya Fir'aun Termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan. (5) dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi (Mesir) itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi), (6) dan akan Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi dan akan Kami perlihatkan kepada Fir'aun dan Haman beserta tentaranya apa yang se- lalu mereka khawatirkan dari mereka itu. (7) dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa; "Susuilah Dia, dan apabila kamu khawatir terhadapnya Maka jatuhkanlah Dia ke sungai (Nil). dan janganlah kamu khawatir dan janganlah (pula) bersedih hati, karena Sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan men- jadikannya (salah seorang) dari Para rasul. (8) Maka dipungutlah ia oleh keluarga Fir'aun yang akibatnya Dia menja- di musuh dan Kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir'aun dan Ha- man beserta tentaranya adalah orang-orang yang bersalah.

Istilah mustad�afindi dalam teks ini dirasakan berlaku bagi semua orang yang tertindas di Afrika Selatan, terlepas dari latar belakang agamanya. Esack mengemukakan, bahwa teks yang merujuk pada mustad�funa fi al-ardh di atas muncul di awal QS. Al-Qas{has{h [28], surat yang pada pokoknya berkisah tentang keluarnya Bani Israil dari Mesir (Esack, 2000). Esack menekankan bahwa mustad�afindi ayat-ayat ini, acuan kepada Bani Israil yang ditindas oleh Fir�aun dan kelas penguasa Mesir, mencerminkan posisi utama yang diberikan Tuhan bagi kaum tertindas. Lebih jauh janji pembebasan tetap ada walaupun dalam ketiadaan iman kepada Tuhan dan para nabi-Nya (Esack, 2000).

2.     Ayat �ayat yang menggunakan istilah arazil

Term yang berhubungan dengan mustad�afindalam Al-Qur�an yang juga bisa disebut dengan sinonimnya adalah kata أراذل dan الأرذلون, yang sama sama berasal dari kata راذل. Dalam Mu�jam al-Maqayis fi al-Lu>ghah� kata راذل diartikan sebagai segala sesuatu yang rendah atau hina. Muhammad Marmaduke dalam The Meaning of Glorious Qur�an mengartikanya dengan the most abject (orang-orang yang sangat hina). Di dalam Al-Qur�an disebutkan yang mengandung kata ara<z>il (yang tersisih), terdapat dalam surat berikut :

a.      QS. Hud [11]: 27 (Al-Qur�an, 2012)

�Maka berkatalah pemimpin-pemimpin yang kafir dari kaumnya: "Kami tidak melihat kamu, melainkan (sebagai) seorang manusia (biasa) seperti Kami, dan Kami tidak melihat orang-orang yang mengikuti kamu, melainkan orang-orang yang hina di antara Kami yang lekas percaya saja, dan Kami tidak melihat kamu memiliki sesuatu kelebihan apapun atas Kami, bahkan Kami yakin bahwa kamu adalah orang-orang yang dusta".

Surah ini dalam mushaf terdapat diurutan ke-11. Sedangkan, berdasarkan asba<>bun nu>zul-nya ia adalah surat ke-52, setelah surat Yunus sebelum surat Yusuf. Termasuk golongan surat Makkiyah. Selain masalah keimanan dan hukum, isi kandunganya juga berisi kisah-kisah. Kisah Nabi Nuh, Nabi Hud, Nabi Shalih, Nabi Ibrahim, Nabi Syu�ayb, Nabi Luth dan kaum masing-masing ada dalam surat ini (Darajat & Badruzzaman, 2020).

Yang dimaksud الملا dalam ayat ini adalah para pembesar dan orang-orang terkemuka dari kaum Nabi Nuh As yang kufur kepada Allah dan menolak kenabian Nabi Nuh As. Sedangkan� أراذل� artinya adalah سفلة من الناس (orang-orang rendah/hina). Mereka yang disebut ayat ini adalah, seperti yang disebut oleh al-Baghawi, adalah para tukang tenun dan pekerja atau buruh (Badruzaman, 2007). Sikap yang dilakukan para penguasa banyak terjadi seperti merendahkan, meremehkan, melecehkan dan menuduh berdusta kepada orang yang lemah. Sikap ini mendorong seseorang untuk menindas pihak lain. Bahkan dapat dikatakan sikap dan perbuatan seperti itu sendiri sudah merupakan penindasan.

Dalam sejarah para nabi, bahwa pengikut awal para nabi kebanyakan adalah kaum miskin yang dianggap hina, lemah dan ditindas oleh kaum yang menolak seruan para nabi. Kaum yang menolak seruan para nabi itu kebanyakanya adalah para pemimpin masyarakat yang merasa terancam kepentinganya oleh seruan para nabi yang mengajarkan keadilan dan kesetaraanya.

b.     QS. Al-Hajj [22]: �5

Allah berfirman:

�Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), Maka (ketahuilah) Sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya Dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. dan kamu Lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah�.

3.     Ayat-ayat yang menggunakan istilah fuqara� (fakir)

Al-Qur�an tidak mengemukakan secara definitif siapa yang disebut fakir demikian halnya dengan miskin. Sebagai akibat dari tidak adanya definisi yang dikemukakan Al-Qur�an untuk kedua istilah itu, para pakar Islam kemudian berbeda pendapat dalam menetapkan tolok ukur kefakiran dan kemiskinan. Al-Qur�an dan hadist, sebagaimana dikatakan M. Quraish Shihab, tidak menetapkan angka tertentu lagi pasti sebagai ukuran kemiskinan. Namun yang jelas, dapat dikatakan yang termasuk fakir adalah orang-orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan primer, tidak punya penghasilan yang mampu menopang hdiupnya. Mereka adalah termansuk mustad{�afin, yang mana dengan keadaan seperti itu mereka tidak bisa mengakses fasilitas kesehatan, pendidikan, dan sebagainnya. Al-Qur�an dan hadist menjadikan setiap orang memerlukan sesuatu sebagai fakir atau miskin yang harus diperjuangkan dan dibantu. Dalam Al-Qur�an dapat ditemukan ayat-ayat yang menggunakan istilah fuqara� (fakir), seperti :

a.      QS. Al-Baqarah [2]: 271 dan 273

Allah berfirman:

271. jika kamu Menampakkan sedekah(mu), Maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, Maka Menyembunyikan itu lebih baik bagimu. dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. 273. (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.

Dalam ayat ini mengandung pengertian bahwa fakir adalah tidak adanya penghasilan.

b.     �QS. At-Taubah [9]: 60

Allah berfirman:

�� Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana�.

Dalam ayat ini dijelaskan tentang makna fakir, yaitu kefakiran jiwa.

c.      QS. Al-Hasyr [59]: 8

Allah berfirman:

�(juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan RasulNya. mereka Itulah orang-orang yang benar.�

Dari ayat ini, fakir diartikan sebagi penerima harta fa�y.

4.     Ayat-ayat yang menggunakan istilah masakin (orang miskin)

Ada banyak sekali dalam ayat-ayat Al-Qur�an yang terdapat kata masakin ini, yaitu QS. Al-Baqarah [2]: 83, 177 dan 215; QS. An-Nisa� [4]: 8 dan 36; QS. Al-Maidah [59]: 5; QS. Al-Anfal [8]: 41; QS. At-Taubah [9]: 60; QS. Al-Kahfi [18]: 79; QS. An-Nur [24]: 22; QS. Al-Hasyr [59]: 7; dan QS. Al-Maid{ah [5]: 89.

Maka, diambil beberapa ayat saja, seperti yang tertulis di buku karangan Farid Esack yaitu Al-Qur�an, Pluralisme dan Liberalisme. Yaitu :

a.      QS. Al-Baqarah [2]: 83 dan 177

Allah berfirman:

��dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling�.

Dalam ayat ini mengindikasikan bahwa orang miskin sebagai pihak yang harus dibantu kehidupan ekonominya.

Allah berfirman:

�bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa�.

b.     QS. An-Nisa� [4]: 8

Allah berfirman:

�dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, Maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang baik�.

Dari segi isi kandungan, saya menandai beberapa hal berkenaan dengan ayat diatas, yaitu : pertama, semua ayat mendudukan orang-orang miskin sebagai obyek yang diberi atau penerima. Kedua, sebagian diantaranya menghubungkan pemberian harta kepada orang miskin bersifat wajib ataupun anjuran. Ketiga, berisi petunjuk pelaksanaan ajaran syari�at yaitu infak, warisan, ghanimah, fay�, zakat dan kifarat.

Tindakan penentangan para nabi dalam kisah Al-Qur�an adalah perjuangan pembelaan kaum lemah untuk penegakan prinsip keadilan Tuhan. Sebagai utusan, nabi bertugas selain menyampaikan kebenaran atau risalah wahyu, juga diberi tugas untuk memperhatikan orang-orang yang tersisih dan tertindas dengan memperlihatkan karakter revolusioner. Karakter itu adalah menghancurkan sistem ekonomi yang eksploitatif dan kepercayaan yang berdasarkan pada syirk serta takhayul.

Teologi untuk kaum tertindas, menurut Mansour Fakih, mempunyai akar sejarah yang panjang, upaya Nabi Saw adalah salah satu contohnya. Dalam perspektif teologi ini, Islam memang dilihat sebagai agama �pembebasan�. Perlawanan yang dilakukan Nabi Saw oleh kaum kapitalis Mekah sebenarnya lebih karena ketakutan mereka terhadap doktrin egalitarianisme yang dibawa oleh Nabi Saw. persoalan yang timbul antara Muhammad dan kaum Quraisy Mekah bukan semata-mata persoalan agama, tapi lebih bersumber pada ketakutan terhadap konsekuensi sosial ekonomi dari doktrin Muhammad yang melawan segala dominasi ekonomi dan monopoli harta. Karena itu, misi Muhammad sesungguhnya adalah membebaskan masyarakat dari segala bentuk penindasan dan ketidakadilan.

Analisis Penafsiran Ayat dengan Hermeneutika Farid Esack

Umat Islam dituntut untuk menegakkan keadilan sebagai basis kehidupan sosiopolitik. Penegakan itu berpijak pada keteraturan semesta, yang menurut Al-Qur�an dilandasi dengan keadilan dan upaya pembebasan dari segala kekacauan. Ketika berhadapan dengan gangguan terhadap keteraturan alam ini melalui pengikisan sistematis hak asasi manusia contohnya, maka Al-Qur�an mewajibkan kaum beriman untuk menentang sistem itu sampai hancur dan tatanan kembali pulih ke keadaan alamiahnya. Salah satu cara pemulihan tatanan itu adalah dengan memaknai ulang konsep mustad�afin melalui perspektif hermeneutika pembebasan Farid Esack.

Hal paling penting dalam gagasan hermeneutika Farid Esack adalah kunci-kunci pokok hermeneutika. Kunci-kunci tersebut lalu digunakan untuk menafsirkan ayat-ayat dalam Al-Qur�an sehingga menjadi dalil yang mendukung gerakan pembebasan. Pembacaan ini diharapkan dijadika sebagai solusi atau jalan gerakan pembebasan kaum mustad�afin di Indonesia.

Kunci pokok yang terkandung dalam hermeneutika Farid Esack adalah tauhid, taqwa, nass, mustada�fin, adl, qist dan  jihad. Namun, saya akan lebih terfokus untuk membahas satu dari tujuh kunci itu, yaitu mustad�afin. Telah disebutkan bahwa kaum mustada�afin mempunyai keistimewaan bahkan pembelaan dari Al-Qur�an. Mustad�afin yang dalam Al-Qur�an berarti orang-orang yang lemah. Namun, bukan berarti mereka dapat diperlakukan semena-mena. Al-Qur�an merinci definisinya juga sekaligus pembelaan baginya. Esack berpendapat, penafsir perlu menempatkan diri diantara yang tertindas maupun di dalam perjuangan mereka. Menafsirkan teks dari bawah permukaan sejarah dengan berlandaskan gagasan tentang keutamaan posisi kaum tertindas ini dalam pandangan Illahi dan kenabian.

Mereka yang berjuang bagi pembebasan telah menyatakan bahwa paradigma serupa harus dimiliki oleh siapa pun yang mencoba mendekati Al-Qur�an dan yang ingin membawa ruh dasar Al-Qur�an ke dalam kehidupan. Dalam konteks penindasan inilah sang penafsir diseru untuk menjadi saksi Tuhan. Komitmen kepada kemanusiaan dan solidaritas aktif dengan mustad�afin muncul ketika membaca ulang realitas sosial maupun teks lewat perspektif mereka. Pembacaan ulang ini dimulai dari keterlibatan dalam analisis sosioekonomi. Tujuan usaha ini adalah upaya kontribusi efektif Al-Qur�an bagi perjuangan demi keadilan penduduk negeri. Suatu perjuangan yang harus diupayakan, walaupun sebagian besar partisipannya adalah penganut agama lain, karena mereka bisa juga termasuk mustad�afin.

Dalam keadaan penindasan dan ekploitasi, setiap pertemuan antaragama yang bermakna mesti berakar dari perjuangan masyarakat biasa. Ia tak bisa direduksi menjadi wacana atau polemik teologis semata. Dalam pluralitas bernegara dengan berbagai agama yang berkomitmen pada visi masyarakat yang demokratis, nonrasialis, dan nonseksis tak punya pilihan lain kecuali berdialog satu sama lain dalam konfrontasi dengan para penguasa sewenang-wenang, yang mungkin juga terjadi di Indonesia. Kepercayaan di antara para kaum beragama ini hanya terwujud bila mereka berdiri bersama derita dan perjuangan kaum miskin.

Pembelaan Islam Terhadap Kaum Al-Mustad�afin

Fakta dehumanisasi, ketidakadilan, marjinalisasi, dan interpretasi sejarah yang hegemonik memang merupakan fenomena tidak terelakkan. Ketika makna sejarah telah dikuasai serta dimanipulasi oleh rezim, wacana dan otoritarianisme. Dalam situasi demikian, yang selalu dikorbankan adalah individu-individu atau kelompok yang dipaksa agar menerima sebagai takdir dari kehidupan yang mereka jalani. Maka, sesungguhnya yang paling berperan adalah bagaimana cara melihat sebuah asumsi teologis ketika dihadapkan pada realitas ketertindasan dapat memunculkan suatu upaya penegakan keadilan dan pembebasan.

Setiap Nabi dan Rasul yang di utus didunia ini, hadir tidak hanya membawa risalah wahyu. Mereka hadir untuk salah satunya membebaskan masyarakat dari ketertindasan sosial. Konsekuensi dari upaya pembebasan ini adalah berhadapan dengan para penguasa yang sewenang-wenang. Ada contoh dalam Al-Qur�an yang memperlihatkan ketegangan antara kaum lemah dan berkuasa ini. Nabi Musa As memasuki istana Fir�aun dengan pakaian gembalanya, Yesus tampil sebagai pembela orang-orang papa yang berjuang menentang para pendeta Yahudi dan saudagar yang telah bersekutu dengan penakluk Roma, dan Nabi Sholeh As memupuskan harapan orang-orang kaya dengan menolak untuk masuk ke dalam sistem nilai mereka, Nabi Yusuf As menolak pelecehan seksual dari Zulaikha, �serta Nabi Muhammad Saw yang rela dilempari batu oleh kaum yang menentang dakwahnya.

Berdasaran penelusuran ayat tentang mustad�afin, dengan menggunakan beberapa kata kunci seperti mustad�afin, arazil, masakin dan fakir, sebagaimana disebutkan dalam BAB III, dapat disimpulkan bahwa beberapa kelompok sosial yang bisa dikategorikan sebagai mustad�afinatau orang-orang tertindas yang perlu dibela adalah orang-orang yang tersisih dan lemah baik dari segi politik/kekuasaan� (QS. Hud [11]: 27) dan ekonomi (fuqara� dan masakin)� QS. Al-Baqarah [2]: 271 dan 273; QS. An-Nisa� [4]: 8; dan QS. Al-Ma�un [107].

Di dalam Al-Qur�an, pembebasan terhadap kelompok marginal ini lugas dinyatakan. Dalam QS. Al-Qashash [28]: 5, disebutkan bahwa kelompok mustad�afinmemiliki peluang untuk menjadi pemimpin: �Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi (mesir) itu dan hendak menjadikan mereka pemimoin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi bumi�, yang dalam QS. Al-A�raf [7]: 137 disebutkan bahwa kelompok tertindas ini akan mewarisi bumi bagian Timur dan Barat �Dan kami wariskan kepada kaum yang tertindas itu, bumi bagian timur dan bagian baratnya,...�. Namun begitu, pembebasan ini tentu tidak terjadi tanpa perjuangan.

Sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nahl [16]: 41, �Dan orang yang berhijrah karena Allah setelah mereka didzalimi pasti akan� Kami berikan tempat yang baik kepada mereka di dunia dan pahala di akhirat pasti lebih besar sekiranya mereka mengetahui�, hijrah dalam konteks ini dapat berarti bergerak dari satu kondisi kepada kondisi yang lainnya. Yaitu, dari kondisi tertindas menuju kepada kondisi yang lebih baik, dimana mereka mendapatkan kedudukan layak di dalam tatanan sosial kemasyarakat (tempat yang baik kepada mereka di dunia). Menariknya, akhir ayat ini menyebutkan (lau kanuu ya�lamun), yang berarti bahwa kesadaran terhadap kewajiban berhijrah (berjuang untuk pembebasan) ini menjadi prasyarat utama bagi kondisi-kondisi yang diidam-idamkan.

Dalam ayat selanjutnya QS. An-Nahl [16]: 110, disebutkan bahwa kelompok mustad�afinhanya akan mendapatkan hak-hak mereka setelah mereka berjihad (bersungguh-sungguh dalam usaha). Didahulukannya berjihad dari bersabar menunjukkan bahwa perintah untuk bergerak dan melakukan sesuatu untuk merubah keadaan harus diutamakan. Dan perjuangan untuk merubah keadaan bukan hanya dalam tahap teoritis tapi juga pada tahap praksis, inilah yang menjadi penekanan dari hermeneutika pembebasan Esack.

Al-Qur�an juga menekankan pentingnya pemimpin yang adil dan amanah, tidak melakukan penindasan, namun justru melakuan pembebasan atau pembelaan bagi kelompok marginal. Dalam QS Al-Hajj [22]: 40-41 dijelaskan bahwa Allah akan menolong orang-orang yang menolong agamaNya. Siapa mereka? sebagaimana diungkap dalam ayat 41, mereka adalah orang yang memiliki kedudukan di bumi (memiliki kekuasaan/pemimpin) namun tetap pada keimanan dengan melakukan sholat, menunaikan zakat (pembebasan untuk kelompok miskin) dan menyuruh berbuat ma�ruf, mencegah dari yang munkar dan menjadikan semua urusan yang menjadi tanggungjawabnya semata-mata untuk Tuhan.�

Semangat pembebasan kaum tertindas dapat dijalankan dalam konteks ke-Indonesia-an. Namun, solusi yang ditawarkan oleh Al-Qur�an untuk mengurai problem kemiskinan atau krisis ekonomi tidak dapat diaplikasikan dengan baik apabila pemerintah tidak mengambil bagian didalamnya. Masalah yang ada dan begitu kompleks harus diselesaikan atas kerjasama semua pilar yang menjadi penyokong negeri ini.

Kontekstualisasi Penafsiran Al-Mustad�afin Sebagai Pencegahan Penindasan di Indonesia

Sejarah mencatat, bahwa Indonesia pernah menjadi negara jajahan dari beberapa negara yang ingin menguasai kekayaan alam Nusantara. Perjuangan kemerdekaan akhirnya membuahkan hasil dengan lahirnya bangsa Indonesia meraih kebebasan dari penjajah atas berkat perjuangan seluruh rakyat dan pahlawan. Maka, dengan kemerdekaan yang sudah diraih tidak boleh ada penindasan bentuk apapun terhadap rakyat. Namun, di masa mengisi kemerdekaan ini justru muncul persoalan baru, kebijakan ataupun keadaan negara yang masuk dalam kategori bentuk penindasan yang baru, bahkan atas nama doktrin agama.

Istilah mustad�afin dirasakan berlaku bagi semua orang yang tertindas, terlepas dari latar belakang agamannya. Seperti yang terlihat dalam dua kalimat di bawah ini:

(Tugas kaum Muslim) adalah mempersatukan kekuatan progresif di kalangan mustad{�afin �... berperan serta demi kesatuan mustad{�afin ... meneriakkan dengan lantang pada para penindas :�Jika kamu memerangi orang-orang tertindas atau menghalangi jalan orang-orang tertindas, kami diperintah Tuhan untuk membela diri menentang ketidakadilan dan penindasan�.

Kutipan kalimat Esack tersebut dapat dimaknai sebagai semangat melakukan pembebasan bagi kaum marginal dengan berlandaskan keimanan. Memang sebagaimana telah disampaikan di muka, Islam sebenarnya hadir sebagai gerakan pembebasan. Adapun pembebasan ini bisa dilakukan dengan dua pola sekaligus bottom-up dan top-down. Keduanya harus bisa bersinergi untuk menciptakan tatanan sosial yang adil dan makmur, tidak diskriminatif terhadap satu kelompok manapun. Dalam konteks Indonesia, pembebasan ini bisa dilakuan dalam berbagai bidang baik agama, politik, ekonomi, sosial dan budaya.

a.      Agama

Pada realitasnya,� agama seringkali dijadikan alat legitimasi kekerasan. Atas nama doktrin agama, kekerasan muncul oleh kaum dominan kepada kaum marjinal di berbagai daerah. Masalah terbaru tentang RUU sekolah minggu dan pesantren. Rancangan Undang-Undang dalam pasal 69-70, membuat aturan bahwa sekolah minggu harus punya perizinan dan diatur oleh Kemenag. Ini jelas negara telah masuk dalam ranah internal keagamaan. Selanjutnya, kaderisasi terindikasi radikalisme di tingkat rohis meningkat. Direktur Wahid Institute, Yenny Wahid mengungkapkan hasil survey pada rentang tahun 2016, bahwa ada sekitar 58 persen anggota Rohani Islam di sekolah ingin berjihad ke Suriah. Sekarang Kementerian Agama perlu melakukan pembinaan terhadap rohis. Menanamkan nilai egaliter dan pentingnya Islam inklusif. Salah satunya dengan cara, program perkemahan pelajar antar agama, dsb.

Pemikiran keagamaan yang inklusif dan mengedepankan aspek-aspek kemanusiaan perlu terus dikembangkan agar agama menjadi rahmat dan pembebas bagi kaum marginal. Agama sudah seharusnya menjadi semangat pembebasan bagi kelompok lemah�yang tertindas baik secara struktural maupun kultural.

b.     Politik

Di Indonesia, masih banyak ditemukan kelompok yang termarjinalkan karena kekerasan struktural oleh kebijakan yang diskriminatif. Contohnya, pembatasan terhadap ekspresi keagamaan. Padahal sebagai penyelenggara negara, pemerintah seharusnya mencerminkan sikap yang disebutkan dalam (QS. Al-Hajj [22]: 41) tentang pemimpin harus amanah, menyuruh yang makruf� (kerukunan antar umat beragama, praktik kemanusiaan)� dan mencegah yang munkar (diksriminasi, dsb) melalui kebijakan. Contoh, UU perlindungan Hak-hak kelompok marjinal perlu dikuatkan. UU yang mengeksklusi kelompok berbeda seperti Penetapan Presiden /PNPS 1965 perlu direvisi. Karena sering ditafsirkan diskriminatif. Seperti yang dikatakan oleh komisioner HAM, Imdadun Rahmat bahwa masih banyak aturan yang mengekang, menindas, dan diskriminatif terhadap kelompok minoritas agama dan kepercayaan. Perubahan UU itu perlu dilakukan agar tidak lagi terjadi� kasus atas nama penodaan agama, yang sebenarnya hanya untuk kepentingan politik orde baru saja. Sehingga warga negara secara berdampingan dapat menjalankan ibadahnya dalam kondisi yang aman.

c.      Ekonomi

Pembebasan dalam hal ekonomi bisa dilakukan dengan meneladani sikap Muhammad kepada kelompok fakir dan miskin. QS. Abasa [80]: 5-10 memerintahkan Muhammad untuk selalu bersama kaum papa walaupun Ia akan memeproleh keuntungan seandainya ia mau bergabung dengan mereka. Muhammad� sendiri adalah proletar. Banyak ayat dalam Al-Qur�an menekankan kepada pemerataan ekonomi. QS. Al- Ma�un [107] juga memberikan legitimasi pembebasan masalah ekonomi bagi kaum mustad�afin. Contoh, tindakan koruptif penguasa, monopoli perdagangan kaum bermodal. Tindakan penguasa yang bersifat rakus membuat penderitaan terutama bagi rakyat kecil. Hingar-bingar kehidupan dan tekanan ekonomi membuat rakyat kecil sesak bernafas di rumahnya sendiri. Bila QS. Al-Qashash [28]: 4-8 menekankan bolehnya Bani Israil membebaskan dirinya dari kedzaliman penguasa, maka ini berarti bahwa masyarakat lain di dunia berhak membebaskan diri dari rezim yang menindas mereka termasuk masyarakat Afrika Selatan juga Indonesia.

Jalan keluar yang ditawarkan, terangkum dalam beberapa titik simpul sebagai berikut : pertama, struktur sosial sebagai penyebab utama kemiskinan dan kebodohan. Bila kondisi sosial ekonomis diperbaiki, dengan menghilangkan diskriminasi dan memberikan peluang yang sama, maka kemiskinan dan tingkat pendidikan rendah dapat segera diminimalisir. Orang miskin pada hakikatnya tidak berbeda dengan orang kaya, mereka hanya mempunyai posisi yang sangat tidak menguntungkan. Cara ini ditempuh dengan penguatan pemberian modal usaha bagi kaum miskin. Pemberdayaan mahasiswa atau lembaga pendidikan tinggi untuk terlibat langsung melihat kondisi jalanan. Sehingga, sudut pandang mereka lebih jelas dalam menemukan cara memberantas kebodohan, keterasingan dan pembatasan akses pendidikan. Keterlibatan Kuliah Kerja Nyata, bisa dialihkan tidak terjun dalam komunitas stabil namun ke komunitas fluktuatif. Dalam hal ini pemukiman kumuh, pendirian sekolah jalanan, pembelajaran agama bagi tunasusila, dsb. Sesuai kemampuan yang diperoleh dikampus.

Kedua, pengentasan mustad�afinsetidaknya menghajatkan dua peranti yang satu sama lain saling mendukung dan berhubungan secara sinergis. Dua peranti ini bersifat atas-bawah, yaitu dari atas adalah harus ada struktur sosial-ekonomis serta kebijakan politik yang berpihak kepada kaum lemah dan mereka yang terkungkung dalam kesulitan ekonomi. Keberpihakan pemerintah atau penguasa aktif,� jelas sangat mempengaruhi usaha pembebasan mustad�afin. Maka, posisi pemerintah dan ormas Islam di Indonesia, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama� menjadi sangat penting. Pengelolaan Baznas, Lazizmu dan Lazisnu berperan aktif dalam pemberdayaan pembebasan mustada�afin. Karena, ormas ini lebih mempunyai keterikatan dan pengorganisasian masa.

d.     Sosial Budaya

Upaya untuk mencegah diskriminasi dalam hal perbedaan ras dan warna kulit juga perlu dilakukan melalui gerakan kebudayaan. Dalam QS. Al-Hujurat [49]: 13 disebutkan bahwa kita diperintahkan untuk saling kenal mengenal, penghormatan sesama kerena diciptakan berbangsa-bangsa agar saling mengenal dan menghormati. Mengenal apapun budaya, warna, daerah dan bahasa. Dan kita diperintahkan untuk saling menghormati walaupun berbeda. Penghormatan atas nama kemanusiaan termasuk kepada perempuan juga perlu ditingkatkan. Gagasan-gagasan ini dapat dilakukan melalui jalur kultural dengan memberi ruang/melakukan event-event yang mendorong munculnya kelompok-kelompok marginal dalam pergaulan publik. Dengan begini, solidaritas kemanusiaan antar kelompok bisa dilakukan.� QS. An-Nisa�[4]: 75 menyerukan pembelaan kepada kaum lemah dari semua golongan, dengan cara yang kita bisa lakukan. Penindasan terjadi ketika dalam suatu bangsa, orang kaya hidup mewah di atas penderitaan kaum miskin, para budak merintih dalam belenggu tuanya, penguasa membunuh orang tak berdaya sebagai kesenangan, para hakim memihak kaya dan memasukkan ke penjara orang kecil tak bersalah dan berdosa. Maka Rasulullah Saw menyampaikan pesan Tuhan diatas.

Indonesia sudah punya pilar penyangga yang sesungguhnya selaras dengan semangat keberpihakan Al-Qur�an terhadap mustad�afin, yaitu Pancasila. Dalam kelima sila, telah menjadi hafalan sejak sekolah dasar oleh para generasi bangsa. Namun, hal tersebut hanya akan menjadi hafalan saja. Jika, tidak ada praksis yang menyertai itu. Begitu pula dengan hermeneutika Esack, yang sesungguhnya lebih menitik beratkan tindakan praksis.

Yang harus diperjuangkan sesungguhnya adalah pembebasan kelompok tertindas/marginal dengan menggali inspirasi dan semangat dari nilai-nilai agama. Hal ini harus menjadi perhatian utama para penguasa di Indonesia saat ini karena pada kenyataan agama semakin dihadapkan pada masalah-masalah yang riil. Dari sini, hermeneutika Esack memandang peran doktrin agama harus bisa menjawab persoalan kontemporer ini. Ada lima hal yang bisa dilakukan, yaitu: dukungan aktual dengan perlawanan konseptual, perlawanan pasif, kontrol sosial lewat aksi penyadaran, pernyataan sikap, dan bekerja sama yang konstruktif.

 

Kesimpulan

Mustad�afin menurut Farid Esack berarti mereka yang berada dalam status sosial inferior, yang rentan, tersisih atau tertindas secara sosioekonomis. Al-Qur�an menyebut mereka dalam karakter demikian dengan berbagai kata seperti arazil (yang tersisih), fuqara�, dan masakin. Hermeneutika pembebasan Farid Esack mengupayakan Mustad�afin harus dientaskan dalam bentuk ketertindasan dalam segala hal. Jalan yang ditempuh Esack adalah membawa agama dalam hal ini Al-Qur�an agar ditafsirkan sebagai upaya pembebasan. Dalam konteks ke-Indonesia-an, mustad�afin adalah warga negara Indonesia yang mengalami penindasan atau bentuk pelemahan. Maka dari itu, hermeneutika pembebasan Farid Esack dapat menjadi jalan untuk mengupayakan pembebasan kaum mustad�afindi Indonesia. Semangat mengamalkan nilai ajaran agama harus dibawa untuk upaya pembebasan dalam agama, ekonomi, politik, dan sosial budaya.

 


 

BIBLIOGRAFI

 

Agama RI, Kementerian, Al-Qur�an Al-Karim dan Terjemahanya, Surabaya : Halim, 2013.

 

Al-Isfahani, Al-Raghib, Mu�jam Mufradat Al Fazh Al-Qur�an, Beirut : Dar al-Fikr, tt.

 

Al-Tabari, Muhammad bin Jarir, Jami� al-Bayan �an Ta�wil Ayy al-Qur�an, Beirut : Dar al Fikr, 1405 H.

 

Al-Zamakhsyari, Mahmud, Al-Kasyasyaf �an Haqai�iq Ghawamidh al-Tanzil wa �Uyun al-Aqawil fi Wujuh al Ta�wil, Beirut : Dar al-Kutub al-�Ilmiyah, cet.I, 1995.

 

Badruzaman, Abad, Dari Teologi Menuju Aksi (Membela yang Lemah, Menggempur Kesenjangan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

 

Esack,� Farid, Membebaskan yang Tertindas : Al-Qur�an, Liberalisme, Pluralisme, Bandung : Mizan Media Utama, 2000.

 

Esack, Farid, The Qur�an: an User�s Guide, Oxford: One World, 2005.

 

Esack, Farid, Qur�an, Liberation and Pluralisme: An Islamic Perspective of Interreligous Solidarity against Oppression, London: One World Oxford, 1997.

 

Khaidir,� Piet H, Teologi Kaum tertindas : Sajak BerIslam untuk Praksis Keadilan Sosial, , dalam jurnal Ilmiah Bestari : Nomor 35, 2003, Malang : Universitas Muhammadiyah Malang, 2003.

 

Shihab, M. Quraish, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur�an, Jakarta: Penerbit Lentera Hati, cet. VIII, 1998.

 

Subhan, Arief, Teologi yang Membebaskan, Kritik terhadap Develomentalisme, dalam jurnal Ilmu dan Kebudayaan Ulumul Qur�an, no. 3, th. 1995.

 


Copyright holder:

Muhammad Abdul Rozak, Hanief Saha Ghafur (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: