Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 7, Juli 2022

 

PERBANDINGAN HUKUM TENTANG PENGATURAN MATA UANG VIRTUAL SEBAGAI ASET TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DAN NEGARA CHINA�

 

Bagus Nur Jakfar

Universitas Jember, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan antara Negara Indonesia dengan Negara China, dimana berdasarkan perbedaan tersebut dapat diketahui terkait hukum yang mengatur hukum uang virtual di kedua negara tersebut. sistem peradilan pidana terdapat perbandingan hukum untuk memutahirkan hukum yang ada di berbagai negara. Perbandingan hukum crypto di Negara Indonesia dengan Negara China yakni penggunaan crypto di Indonesia bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan belum diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dimana alat pembayaran yang sah yakni mata uang berbentuk rupiah. Sedangkan di China crypto ini dilarang untuk digunakan sebagai alat pembayaran dikarenakan rawan terjadinya tindak kejahatan di bidang teknologi.

 

Kata Kunci: Negara Indonesia, Negara China, perbandingan hukum crypto

 

Abstract

This study aims to determine the differences between the State of Indonesia and the State of China, where based on these differences can be seen related to the laws governing virtual money law in the two countries. In the criminal justice system there are comparative laws to update existing laws in various countries. Comparison of crypto law in Indonesia and China, namely the use of crypto in Indonesia is not a legal tender and has not been regulated in Law No. 7 of 2011 concerning Currency, where the legal means of payment is in the form of rupiah. While in China, crypto is prohibited from being used as a means of payment because it is prone to crime in the technology sector.

 

Keywords: Indonesia, China, crypto law comparison

 

Pendahuluan

Perkembangan zaman saat ini nampaknya sedang menuju ke arah modernisasi. Perkembangan yang lebih panjang selalu menghasilkan perubahan dalam kehidupan masyarakat yang tampak lebih nyata. Dengan kemajuan pesat baik teknologi maupun bidang lainnya, pengguna teknologi mengalami peningkatan dalam kemudahan. E-commerce, atau penciptaan alat pembayaran yang cepat, aman, dan rahasia, merupakan salah satu kemajuan teknis yang sangat pesat yang telah membawa kemajuan ke seluruh bagian kehidupan manusia. Alat pembayaran yang dulunya menggunakan uang tunai kini sudah tergabung dengan alat pembayaran baru, khususnya alat pembayaran nontunai (non-cash based instrument) yang mulai berkembang sehingga tidak lagi paper-based melainkan menggunakan uang virtual, selain itu banyak bermunculan aplikasi yang menjanjikan mendapatkan uang dengan cara daftar menggunakan data pribadi melalui ktp dan lain sebagainya, sehingga sering terjadi pencurian data atau cybercrime. Perkembangan zaman yang seperti ini banyak menimbulkan permasalahan yang serius dan menuntut hukum di Indonesia untuk segera membuat kebijakan ataupun sistem peradilan pidana untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Uang virtual (cryptocurrency) merupakan suatu transaksi jual beli mata uang elektronik dimana uang virtual ini di Indonesia sudah mulai terkenal dan banyak masyarakat yang mulai berinvestasi dan melakukan transaksi jual beli di uang virtual (cryptocurrency) tersebut. Adanya transaksi jual beli mata uang elektronik ini diperlukannya peraturan yang mengatur terkait uang virtual begitu juga terkait legalitas dan status hukum para pemilik uang virtual. Hal ini harus dilakukan untuk memastikan adanya payung hukum yang dapat digunakan untuk merespon kegiatan mata uang virtual, baik yang digunakan sebagai tindak pidana atau tidak. Istilah "uang virtual" mengacu pada uang yang tidak memiliki dasar fisik. Sejak 2012, mata uang virtual telah didefinisikan sebagai semacam mata uang yang dibuat dan diawasi oleh pengembangnya yang digunakan untuk anggota tertentu, seperti komunitas virtual. Cryptocurrency ini adalah aset digital yang dirancang untuk berfungsi sebagai media pertukaran dengan mengenkripsi transaksi keuangan, mengendalikan pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Bitcoin adalah salah satu aset kripto atau koin yang umum digunakan oleh masyarakat Indonesia, dan sering digunakan sebagai alat pembayaran di dunia maya. Selanjutnya bitcoin merupakan komponen transaksi untuk kebutuhan masyarakat Indonesia, namun saat ini belum ada undang-undang yang mengatur penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran, dan masih ada kekosongan hukum.

Mata uang kripto merupakan asset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang mengggunakan kriptografi yang kuat dalam mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan dan memverifikasi transfer aset. Selain itu bitcoin juga menjadi bagian transaksi dari keperluan masyarakat di Indonesia, akan tetapi sampai saat ini belum ada hukum yang mengatur terkait penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dan juga masih ada kekosongan dari segi hukum itu sendiri. Adanya uang virtual ini dapat dijadikan sebagai modus baru dalam tindak pidana korupsi. Salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi yakni adanya kerugian keuangan Negara maupun Daerah, dimana kerugian uang Negara tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang korupsi yakni Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 terkait kebijakan bahwa keugian Negara itu harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi (Lukas, 2010). Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan penanggulangan kejahatan dalam penggunaan mata uang crypto sebagai aset dari tindak pidana korupsi.

Pengembalian uang atau aset dalam tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya sangat sulit untuk diterapkan, karena di masa lalu, tindak pidana korupsi, baik dalam skala kecil atau skala besar, dilakukan dengan cara yang sangat rahasia, terselubung, serta melibatkan banyak pihak dengan solidaritas yang kuat untuk saling melindungi ataupun menutupi perbuat. Aset atau harta dari kekayaan pelaku tindak pidana korupsi bahkan sudah sampai melewati lintas Negara dan baru baru ini aset dari korupsi disimpan dengan model uang crypto atau uang virtual yang dijadikan sebagai modal trading, sehingga sangat sulit bagi penegak hukum untuk mengetahui dan merampas aset dari tindak pidana korupsi yang berbentuk mata uang virtual atau crypto. Tindak pidana korupsi adalah salah satu tindak pidana khusus, dimana tindak pidana korupsi ini memiliki spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana secara umum, seperti adanya penyimpangan hukum acara.

Sistem peradilan pidana merupakan suatu mekanisme kerja dalam penanggulanagan kejahatan dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem. Kebijakan penanggulangan kejahatan sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum harus mampu menempatkan setiap komponen sistem hukum kearah yang kondusif dan partisipatif untuk menanggulangi kejahatan. Hukum pidana yang menduduki posisi sentral dalam sistem peradilan pidana yaitu untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dalam rangka melindungi dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Adanya hukum pidana memiliki peran penting dalam melindungi dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Hukum pidana ini dilakukan sebagai kontrol sosial untuk mencegah timbulnya disorder, khususnya sebagai pengendali kejahatan (Muhammad, 2011). Berdasarkan latar belakang tersebut penulis ingin mengkaji lebih dalam terkait isu hukum dan kebijakan penanggulangan hukum terkait penyitaan aset yang berupa mata uang virtual cryptocurrency dalam perkara tindak korupsi.

 

Metode Penelitian

Penelitian hukum adalah kegiatan ilmiah yang mencoba mengkaji satu atau lebih fenomena hukum tertentu dengan mempelajarinya. Ini didasarkan pada metodologi, sistematika, dan pemikiran tertentu. Metode penelitian adalah cara berpikir dan berperilaku yang dipersiapkan dengan baik untuk melakukan dan mencapai tujuan penelitian, sehingga tidak mungkin penelitian membuat, menemukan, mengevaluasi, atau memecahkan masalah dalam suatu penelitian tanpa mereka (Soerjono Soekanto, 2019). Topik pemilihan metode merupakan isu utama dalam penelitian ilmiah karena kualitas, nilai, dan validitas hasil penelitian ilmiah terutama dikendalikan oleh pemilihan metode. Yang dimaksud dengan metodologi penelitian menurut definisi para ahli di atas tentang metode dan penelitian adalah ilmu yang menganalisis atau membahas tata cara yang digunakan dalam upaya mengidentifikasi, mengembangkan, dan menguji kebenaran suatu ilmu guna mencapai suatu penelitian. tujuan. Dalam metode penelitiannya terangkum sebagai berikut:

A.    Metode Pendekatan

Penelitian yang dilakukan penulis menggunakan jenis penelitian dengan analisis isi (Content Analysis). Metode ini merupakan teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan dan menganalisis muatan dari sebuah teks. Teks yang dimaksud dapat berupa kata-kata, gambar, symbol, gagasan, dan bermacam-macam bentuk pesan yang dapat dikomunikasikan. Analisi isi merupakan metode yang lebih memahami data bukan sebagai kumpulan peristiwa fisik akan tetapi sebagai gejala simbolik untuk mengungkap makna yang terkadang dalam sebuah teks dan memperoleh pemahaman terhadap pesan yang direpresentasikan sesuai dengan tujuannya. Metode analisis isi ini dapat dijadikan pilihan yang tepat untuk diterapkan pada penelitian yang terkait dengan isu hukum terbaru (Ekomadyo, 2006).

B.    Desain Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Metode deskriptif merupakan metode penelitian yang dilakukan dengan tujuan utama untuk menggambarkan atau mendeskripsikan tentang suatu keadaan secara obyektif. Analisis isi merupakan teknik penelitian yang dilakukan untuk menarik kesimpulan dengan mengidentifikasi karakteristik atau isu isu suatu pesan secara obyektif dan sistematik. Metode kualitatif merupakan salah satu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptf berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang serta mengamati perilaku yang ada (Moleong, 2021).

C.    Sumber Data

Sumber data yang digunaakan antar lain:

  1. Bahan primer

Bahan hukum primermerupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif yang artinya memiliki otortitas. Bahan pustaka yang mempunyai kekuatan mengikat secara yuridis. Bahan-bahan primer terdiri dari perundang-undangan, catatan catatan resmi dan putusan-putusan hakim. Bahan primer yang digunakan oleh penulis diantaranya yakni:

a.      Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP)

b.     Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

c.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang

d.     Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2020. Putusan Nomor 624/Pid.Sus/2020/PN. Jakarta Selatan

e.      Berita tindak pidana korupsi menggunakan aset berupa mata uang virtual

  1. Data Sekunder

Data sekunder merupakan data yang berupa semua publikasi dan bukan dokumen-dokumen resmi, publikasi yang ada biasanya yakni berupa buku teks, kamus hukum, jurnal terkait hukum dan komentar atas putusan pengadilan serta hasil karya ilmiah atau skripsi yang relevan dengan penelitian tersebut.

  1. Data Tertier

Data tertier adalah data yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terkait data hukum primer dan sekunder, dimana diantaranya data dari media internet yang relevan dengan penelitian serta relevan dengan kamus hukum.

D.    Metode Pengumpulan Data

Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi kepustakaan dan dokumentasi, pengumpulan data primer dianalisis menggunakan analisis isi yakni dengan mencatat isi berita atau komentar yang diberikan oleh responden dari suatu acara atau produk media yang berhubungan dengan uang virtual dan tindak pidana korupsi menggunakan uang virtual.

E.    Alat Bantu

Alat bantu yang digunakan pada penelitian yakni matriks dari komentar putusan pidana korupsi, berita mengenai uang virtual yang dijadikan aset, perampasan aset uang virtual, surat kabar, internet dan media lainnya.

F.     Validasi Data

Validasi data yang dilakukan menggunakan analisis data hanya mennujukkan apa yang diteliti dianggap penting dan bagian mana yang dianggap tidak penting. Peneliti harus melihat dan mengamati data yang diperoleh dari berbagai media dan mengelompokkan hasil yang dianggap penting dan kurang penting. Tingkat validitas menggunakan analisis isi ditentukan oleh penarikan kesimpulan dan kesesuaian dengan teori yang ada. Apabila reliabilitas merujuk pada konsistensi internal dari metode, maka validitas merujuk pada konsistensi eksternal dari keseluruhan riset atau teori yang terkait.

G.   Metode Analisis Data

Penelitian menggunakan analisis isi melihat konsistensi makna yang ada pada sebuah teks. Konsistensi ini dapat dijabarkan melalui pola-pola yang terstruktur dan dapat membawa peneliti terkait pemahaman tentang sistem nilai dibalik suatu teks tersebut. Adapaun beberapa persyaratan dalam menggunakan metode analisis isi diantaranya yakni, data harus objektif, sistematis, dan dapat digeneralisasikan. Data yang objektif yakni berarti prosedur dan kriteria pemilihan data, pengkodean serta cara interpretasi harus sesuai dengan aturan yang telah ditentukan sebelumnya. Sistematis berarti sebuah data harus dikategorikan berdasarkan dengan aturan yang konsisten. Dapat digeneralisasikan yakni berarti bahwa tiap temuan yang diteliti harus relevan dengan teori yang ada.

Adapun langkah-langkah dalam meneliti dengan menggunakan metode analisis isi diantaranya yakni:

  1. Menentukkan unit analisis terlebih dahulu, seperti menentukkan jumlah teks yang ditetapkan sebagai kode atau inti dari penelitian tersebut.
  2. Menentukkan sampling.
  3. Menentukkan variabel yang ingin diteliti serta menyusun kategori pengkodean.
  4. Menarik kesimpulan berdasarkan hasil yang diteliti oleh peneliti.

 

Hasil dan Pembahasan

Karakteristik Aset Terpidana Korupsi Yang Berupa Mata Uang Virtual

Pemerintah melalui Bank Sentral memproduksi mata uang berupa uang logam dan uang kertas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dan tidak hanya sampai pada mata uang. Bank umum kini menerbitkan giro dalam bentuk cek, bilyet giro, dan kartu kredit berkat kemajuan teknologi. Uang elektronik juga telah muncul di Indonesia, terbukti dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang mengatur tentang Mata Uang juga mengatur tentang pengaturan hukum yang berkaitan dengan uang sebagai alat pembayaran (selanjutnya disebut Undang-Undang Mata Uang). Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah dan ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Mata Uang bahwa uang adalah alat pembayaran yang sah dan berlaku di Indonesia. mengakui rupiah sebagai mata uang yang berlaku di wilayahnya, demikian pula rupiah harus digunakan dalam setiap transaksi, sesuai dengan premis yang ditetapkan dalam Pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang. dapat menyusun dan menerbitkan peraturan yang menjadi peraturan perundang-undangan yang memungkinkan Bank Indonesia mengenakan sanksi administrative (C.S.T. Kansil dan Christine S.T.Kansil, 2009). Hukuman administratif adalah salah satu konsekuensi hukum dari penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Salah satu tanggung jawab Bank Indonesia adalah menetapkan alat pembayaran yang tersedia bagi masyarakat umum, termasuk alat pembayaran yang bersifat elektronik.

Menurut peraturan Bank Indonesia 18/40/PBI/2016 tentang pemrosesan transaksi pembayaran (mata uang virtual) atau uang virtual, uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh melalui penambangan, pembelian, atau pemindahan hadiah (reward), seperti Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, dan sebagainya. Cryptocurrency adalah jenis mata uang alternatif yang dihasilkan dan diperdagangkan melalui mekanisme kriptografi. Mayoritas cryptocurrency ini dibangun di atas teknologi peer-to-peer dan kriptografi open source, dan tidak bergantung pada otoritas pusat seperti bank sentral atau organisasi administratif lainnya. Pengenalan uang virtual ke Indonesia telah menghasilkan adopsi yang luas sebagai alat pembayaran di dunia maya. Cryptocurrency terdesentralisasi, yang berarti mereka bergantung sepenuhnya pada pasar untuk sirkulasi mereka dan tidak memiliki otoritas pusat yang dapat campur tangan. Sirkulasi yang cepat dan kemunculan Cryptocurrency di seluruh dunia berpotensi memberikan dampak yang signifikan terhadap ekonomi global. Jika dibiarkan, dikhawatirkan harga dan peredarannya yang sangat fluktuatif akan berdampak pada stabilitas perekonomian internasional. Hal ini mengundang berbagai tanggapan dari negara-negara di dunia. Beberapa negara, seperti China, prihatin dan langsung melarang peredaran Cryptocurrency untuk mencegah pencucian uang dan kejahatan lainnya. Namun, ada beberapa pemerintah yang secara aktif mendorong penggunaan cryptocurrency. Dukungan dapat diekspresikan dalam berbagai cara, termasuk ekspresi dukungan vokal dan nonverbal, serta kegiatan nyata. Khazakstan adalah contoh negara yang mendorong penggunaan cryptocurrency dengan membuat koinnya sendiri. Namun, ada beberapa pemerintah yang secara aktif mendorong penggunaan cryptocurrency. Dukungan dapat diekspresikan dalam berbagai cara, termasuk ekspresi dukungan vokal dan nonverbal, serta kegiatan nyata. Khazakstan adalah contoh negara yang mendorong penggunaan cryptocurrency dengan membuat koinnya sendiri.

Penggunaan cryptocurrency menimbulkan masalah tidak hanya di antara negara-negara, tetapi juga di antara lembaga-lembaga internasional seperti Dana Moneter Internasional (IMF), yang harus mempertimbangkan dan menanggapi situasi ini. Bitcoin adalah salah satu kripto yang paling banyak digunakan di Indonesia. Bitcoin telah menjadi bagian dari transaksi sehari-hari masyarakat Indonesia. Indonesia adalah salah satu negara di mana penggunaan cryptocurrency tidak diatur. Kurangnya pembatasan ini tidak menghalangi Cryptocurrency untuk digunakan di Indonesia. Hal ini tercermin dari banyaknya pengguna layanan pertukaran Bitcoin yaitu Bitcoin Indonesia yang saat ini memiliki 250.000 anggota, naik dari 80.000 di akhir tahun 2015 dengan nilai transaksi harian Rp. 20 miliar (thejakartapost.com). Terlepas dari fakta tersebut, sebenarnya menurut undang-undang Pemerintah Indonesia tidak mengakui pengguanan Cryptocurrency di Indonesia. Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia merujuk kepada Undang-undang no. 7 tahun 2011 tentang mata uang, UU No. 23 tahun 1999, serta Undang-undang No. 6 Tahun 2009 (Bank Indonesia, 2014). Akan tetapi bitcoin yang beredar di Indonesia masih belum memliki hukum dan aturan dalam Undang-Undang terkait mata uang dan Bank Indonesia.

Sesuai dengan apa yang disampaikan Bank Indonesia dalam siaran pers 16/6/DKom terkait UU No 7 Tahun 2011, UU No 6 Tahun 2009, dan UU No 23 Tahun 1999, segala penggunaan dan kepemilikan Bitcoin merupakan tanggung jawab pribadi, menurut apa yang disampaikan Bank Indonesia dalam siaran pers 16/6/DKom terkait UU No 7 Tahun 2011, UU No 6 Tahun 2009, dan UU No 23 Tahun 1999, bitcoin dan mata uang virtual lainnya adalah bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah dalam Hal ini karena Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan: �(1) Mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah; (2) Jenis Rupiah meliputi uang kertas dan Rupiah logam.�, (3) Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimbolkan dengan Rp.�� Akan tetapi seiring dengan maraknya investasi dan jual beli crypto, kini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset). Pemerintah Indonesia menyusun beberapa aturan untuk mengakomodir kepentingan perdagangan kripto aset serta sebagai suatu pedoman dan kejelasan bagi masyarakat terkait pengakuan Pemerintah terhadap kehadiran bitcoin dan virtual currency yakni melalui kebijakan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2019 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto yang pada intinya mengatur bahwa �Aset Kripto ditetapkan sebagai komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka�, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 (Watung, 2020).

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mengatur pengaturan tambahan dalam peraturan Bappebti No 3 dan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019. Hal ini ditinjau dari peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pasar Fisik Aset Crypto di Bursa Berjangka, untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi investor cryptocurrency, bentuk perlindungan hukum bagi investor cryptocurrency, semua pasar cryptocurrency harus memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam aturan Bappebti dengan mengumpulkan semua dokumen yang diminta, mengutamakan prinsip manajemen bisnis yang benar, dan sebagainya, serta mengutamakan hak anggota bursa berjangka untuk memperoleh nilai yang terbuka dan menjamin konsumen tetap terlindungi agar dapat mencegah adanya money laundering (Pencucian Uang) dan pembiayaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Biaya modal minimal seorang pedagang aset kripto harus Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) dengan saldo yang harus dijaga sebagai modal akhir minimal Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah) dan minimal tiga (tiga) staf yang tersertifikasi sebagai Profesional Keamanan Sistem Informasi (CISSP). Bappebti tidak hanya mengatur marketplace yang ingin menjadi platform cryptocurrency di Indonesia, tetapi juga mengatur investor yang ingin membeli dan menjual cryptocurrency, dengan syarat investor mengutamakan uang yang akan digunakan untuk kegiatan transaksi dengan rekening tersendiri di nama pasar. dimaksudkan untuk kepentingan Lembaga Kliring Berjangka.

�Investor dalam mata uang kripto hanya dapat menjual Aset Kripto jika mereka memiliki saldo pasar kripto. Jika pasar crypto melakukan pelanggaran, maka konsekuensi pembatalan persetujuan dapat mengharuskan pasar asset kripto mengembalikan uang atau menyerahkan Aseet kripto milik Konsumen Aset Kripto yang dikelolanya, dan dilarang menerima Konsumen baru pada Aset kripto, sebagai akibat dari pembatalan perjanjian. Selain aturan Bappebti, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur bahwa �setiap pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik wajib memberikan informasi yang lengkap dan akurat terkait dengan ketentuan kontrak, produsen dan pemasok, serta produk yang ditawarkan (Puspasari, 2020).��

Berdasarkan pembahasan diatas terdapat analisa ontologi hukum yang dijelaskan bahwa ontologi hukum merupakan penelitian tentang hakikat hukum. Adanya uang virtual (cryptocurrency) tersebut termasuk ke dalam bagian dari ontologi bersahaja dimana ontologi ini merupakan bagian yang menjelaskan tentang penyebab segala sesuatu dipandang dalam keadaan sewajarnya dan apa adanya. Hal ini dikarenakan dengan adanya uang virtual di Indonesia semakin banyak pemintanya sehingga menjelaskan bahwa terdapat pengaruh dan penyebab dari hadirnya uang virtual tersebut di Indonesia. Penyebab adanya uang virtual yakni semakin banyaknya motif baru dalam melakukan kejahatan seperti halnya yakni tindak pidana pencucian uang. Hal ini disebabkan karena belum adanya aturan dalam hukum yang menyatakan tindak pidana terkait uang virtual maupun modus korupsi menggunakan bitcoin atau uang virtual (Aprita & Adhitya, 2020).

Sistem Peradilan Pidana Dalam Penanggulangan Kebijakan Perampasan Aset Mata Uang Virtual Dari Tindak Pidana Korupsi

Sistem peradilan pidana merupakan sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga seperti kepolisian, pengadilan, kejaksaan dan permasyarakatan terpidana. Sistem peradilan pidana ini merupakan suatu sistem yang ada di dalam masyarakat dengan tujuan untuk menanggulangi kejahatan atau mengendalikan kejahatan agar tetap berada dalam batasan-batasan toleransi di kalangan masyarakat (Setiadi & SH, 2017). Sistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan peradilan yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana utama baik berupa hukum pidana material maupun hukum pidana formal di dalam pelaksanaannya. Sistem peradilan pidana ini sifatnya terlalu formal dimana dilandasi atas dasar untuk kepentingan kepastian hukum yang mampu memberikan rasa adil kepada seluruh masyarakat di Indonesia. Penerapan sistem peradilan pidana ini melibatkan manusia yang menjadi subyek sekaligus obyek, sehingga dapat dikatakan bahwa persyaratan utama dalam mengatur sistem peradilan pidana harus bersifat rasional, dimana sistem tersebut harus dapat memahami dan memperhitungkan dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat baik yang berada dalam kerangka sistem maupun yang berada di luar sistem (Sidik, 2005).��

Sistem peradilan pidana memiliki 4 komponen diantaranya yakni komponen kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga permasyarakatan. Keempat komponen tersebut diharapkan dapat bekerja sama dan membentuk suatu sistem peradilan pidana yang terpadu. Keempat subsistem ini merupakan satu kesatuan sistem penegakan hukum pidana yang integral atau sering disebut dengan sistem peradilan pidana atau SPP terpadu. Sistem peradilan pidana yang sudah diatur dalam Undang-undang hukum acara pidana tahun 1981 yang saat ini disebut KUHAP yang merupakan sistem peradilan pidana terpadu yang diletakkan di atas prinsip �diferenisasi fungsional� antara aparat atau lembaga penegak hukum sesuai dengan tahapan proses kewenangan yang diberikan undang-undang. Subsistem tersebu apabila salah satu sistem tidak bekerja dengan baik maka akan mengalami setidaknya tiga kerugian diantaranya yakni:

1.     Mengalami kendala atau kesukaran dalam melakukan dan menilai keberhasilan suatu kegiatan yang berhubungan dengan tugas mereka bersama.

2.     Kesulitan dalam memecahkan suatu masalah pokok yang ada di setiap instansi tersebut

3.     Adanya kelalaian tanggung jawab sehingga setiap instansi kurang memiliki rasa tanggung jawab terhadap tugas yang diberikan dan akan mempengaruhi sistem peradilan pidana tersebut

Upaya dalam penanggulangan kejahatan diperlukan sinkronisasi atau keterpaduan antara penegak hukum merupakan salah satu hal yang penting, apabila sinkronisasi ini tidak berjalan maka akan menyebabkan kegagalan dalam pemberantasan kejahatan. Hubungan yang terpadu antara polisi, jaksa dan hakim dalam sistem peradilan pidana merupakan salah satu hal yang penting dalam penyelesaiaan perkara pidana pada tahap pra-ajudikasi. Kewenangan penyidikan antara sub sistem dalam sistem peradilan pidana perkara tindak pidana korupsi setelah keluarnya Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dimulai dengan rumusan pasal 26 undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, merumuskan : penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku kecuali ditentukkan lain dalam undang-undang ini (A, 2015).

�Tindak pidana korupsi merupakan suatu tindakan dari seseorang atau kelompok dalam jabatannya yang tidak mengikuti norma-norma hukum yang ada serta mengabaikan rasa kasih sayang dan tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat demi kepentingan diri sendiri, sehingga merugikan banyak pihak termasuk Negara dan masyarakat. Tindak pidana korupsi ini banyak terjadi di Indonesia, selain itu aset dari tindak pidana korupsi saat ini banyak yang dijadikan sebagai aset mata uang crypto agar tidak mudah di lacak oleh pihak hukum. Salah satu contoh kasus tindak pidana korupsi yang menggunakan aset mata uang crypto sebagai salah satu hasil korupsi mereka yakni kasus PT. Asabri yang melakukan tindak pidana pencucian uang sebagai modus baru dari korupsi yang dilakukan. Kasus tersebut merupakan kasus pencucian uang menggunakan bitcoin sebagai media untuk mereka melakukan tindak pidana korupsi. Kerugian yang dialami oleh PT Asabri (Persero) yakni sekitar RP 23,7 Triliun, sedangkan untuk aset yang telah disita sudah terkumpul sekitar RP 10,5 Triliun. Aset tersebut disita dalam bentuk mata uang crypto jenis bitcoin (Putri, 2021).

Perbandingan Hukum Crpyo Negara Indonesia dengan Negara China

Hukum Crypto di Indonesia

Di Indonesia virtual currency atau cryptocurrency bukan merupakan alat pembayaran yang sah karena Bank Indonesia selaku regulator pada bulan Januari tahun 2018 melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemprosesan transaksi pembayaran dan PBI 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diaukui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Pelarangan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh NKRI setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran wajib menggunakan rupiah (Gunawan, 2020).

Sebenarnya menurut undang undang Pemerintah Indonesia tidak mengakui pengguanan Cryptocurrency di Indonesia. Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia merujuk kepada Undang-undang no. 7 tahun 2011 tentang mata uang, UU No. 23 tahun 1999, serta Undang-undang No. 6 Tahun 2009 (Bank Indonesia, 2014). Akan tetapi bitcoin yang beredar di Indonesia masih belum memliki hukum dan aturan dalam Undang-Undang terkait mata uang dan Bank Indonesia.

Bank Indonesia sudah mengeluarkan pernyataan resmi terkait Bitcoin bahwa seluruh penggunaan dan kepemilikan Bitcoin merupakan tanggung jawab pribadi sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bank Indonesia dalam siaran pers 16/6/DKom terkait undang-undang No.7 Tahun 2011, undang-undang No.6 tahun 2009, dan UU No.23 tahun 1999, bahwa bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini dikarenakan di dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan bahwa: �(1) Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah, (2) Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam, (3) Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimbolkan dengan Rp.�� Akan tetapi seiring dengan maraknya investasi dan jual beli crypto, kini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset). Pemerintah Indonesia menyusun beberapa aturan untuk mengakomodir kepentingan perdagangan kripto aset serta sebagai suatu pedoman dan kejelasan bagi masyarakat terkait pengakuan Pemerintah terhadap kehadiran bitcoin dan virtual currency yakni melalui kebijakan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2019 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto yang pada intinya mengatur bahwa �Aset Kripto ditetapkan sebagai komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka�, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 (Watung, 2020).

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mengatur pengaturan tambahan dalam peraturan Bappebti No 3 dan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019. Hal ini ditinjau dari peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pasar Fisik Aset Crypto di Bursa Berjangka, untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi investor cryptocurrency, bentuk perlindungan hukum bagi investor cryptocurrency, semua pasar cryptocurrency harus memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam aturan Bappebti dengan mengumpulkan semua file yang diminta, mengutamakan prinsip manajemen bisnis yang benar, dan sebagainya, serta mengutamakan hak anggota bursa berjangka untuk memperoleh nilai yang terbuka dan menjamin konsumen tetap terlindungi agar dapat mencegah adanya money laundering (Pencucian Uang) dan pembiayaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal

Biaya modal minimal seorang pedagang aset kripto harus Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) dengan saldo yang harus dijaga sebagai modal akhir minimal Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah) dan minimal tiga (tiga) staf yang tersertifikasi sebagai Profesional Keamanan Sistem Informasi (CISSP). Bappebti tidak hanya mengatur marketplace yang ingin menjadi platform cryptocurrency di Indonesia, tetapi juga mengatur investor yang ingin membeli dan menjual cryptocurrency, dengan syarat investor mengutamakan uang yang akan digunakan untuk kegiatan transaksi dengan rekening tersendiri di nama pasar. dimaksudkan untuk kepentingan Lembaga Kliring Berjangka.

Hukum Crypto di China

Negara China melarang cryptocurrency sebagai alat pembayaran, hal ini dikarenakan maraknya penggunaan virtual currency ini rawan akan tindak kejahatan di bidang teknologi. POBC (People�s Bank of China) mengeluarkan pernyataan pada tanggal 5 Februari 2018 yakni POBC akan memblokir akses semua situs pertukaran virtual currency domestik dan asing dengan great firewall of China (David Meyer, 2022). POBC menyatakan larangan tersebut dikarenakan resiko perdagangan mata uang virtual yang masih terlalu tinggi dan larangan tersebut bertujuan untuk menghentikan ICO yang telah marak di China. Pertukaran virtual currency dinilai illegal di China, namun sah-sah saja apabila masyarakat China mempunyai virtual currency, yang menjadi larangan yakni apabila lembaga keuangan menerima pembayaran dengan menggunakan mata uang virtual. Hal ini dikarenakan pada Januari 2018 POBC memerintahkan seluruh lembaga keuangan di China untuk tidak menyediakan jasa perbankan maupun pendanaan terhadap aktivitas apapun yang berhubungan dengan mata uang virtual. Pelarangan tersebut merupakan salah satu instruksi untuk seluruh lembaga keuangan agar dapat meningkatkan pemantauan transaksi mereka terhadap transaksi yang dicuragai berhubungan dengan mata uang virtual (Glazer, 2018). Pemerintahan China tidak memungut pajak terhadap perdagangan mata uang virtual diakrenakan pemerintah China menganggap perdagangan tersebut illegal karena resiko perdagangan mata uang virtual masih dianggap tinggi. Pemerintah China tidak menyarankan warganya untuk tergiur dengan perdagangan crypto karena pemerintah China menutup semua akses untuk menukarkan mata uang virtual ke mata uang asli negara China.

 

Kesimpulan

Sistem peradilan pidana merupakan merupakan sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga seperti kepolisian, pengadilan, kejaksaan dan permasyarakatan terpidana. Sistem peradilan pidana ini merupakan suatu sistem yang ada di dalam masyarakat dengan tujuan untuk menanggulangi kejahatan atau mengendalikan kejahatan agar tetap berada dalam batasan-batasan toleransi di kalangan masyarakat. Dalam suatu sistem peradilan pidan terdapat perbandingan hukum untuk memutahirkan hukum yang ada di berbagai negara. Perbandingan hukum crypto di Negara Indonesia dengan Negara China yakni penggunaan crypto di Indonesia bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan belum diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dimana alat pembayaran yang sah yakni mata uang berbentuk rupiah. Sedangkan di China crypto ini dilarang untuk digunakan sebagai alat pembayaran dikarenakan rawan terjadinya tindak kejahatan di bidang teknologi.

 

 

 


BIBLIOGRAFI

 

A, Barda Nawawi. (2015). Pembaharuan Kejaksaan dalam Konteks Sistem peradilan pidana terpadu dalam beberapa aspek kebijakan penegakan dan pengembangan hukum pidana. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.

 

Aprita, Serlika, & Adhitya, Rio. (2020). Filsafat Hukum. Depok: PT. RajaGrafindo Persada. Google Scholar

 

C.S.T. Kansil dan Christine S.T.Kansil. (2009). Seluk Beluk Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (Pertama). Jakarta: Rineka Cipta. Google Scholar

 

David Meyer. (2022). Hina Enlists Its �Great Firewall� to block bitcoin websites.

 

Ekomadyo, Agus S. (2006). Prospek Penerapan Metode Analisis Isi (Content Analysis) Dalam Penelitian Media Arsitektur. Jurnal Itenas, 2(10), 51�57. Google Scholar

 

Glazer, Phil. (2018). State of Global Cryptocurrency Regulation (January 2018). Retrieved from https://hackernoon.com/state-of-global-cryptocurrency-regulation-january-2018-6e03dea0f036 diakses pada 18 Juni 2022 pukul 14.15

 

Gunawan, Hendra. (2020). BI Larang Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia. Retrieved from http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/01/13/bi-larang-penggunaan-bitcoin-sebagai-alat-pembayaran-di-indonesia diakses pada 18 Juni 2020 pukul 13.33 WIB.

 

Lukas, Ade Paul. (2010). Efektivitas Pidana Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto). Jurnal Dinamika Hukum, 10(2), 81�92. Google Scholar

 

Moleong, Lexy J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya. Google Scholar

 

Muhammad, Rusli. (2011). Sistem Peradilan Pidana Indonesia. UII Press, Yogyakarta. Google Scholar

 

Puspasari, Shabrina. (2020). Perlindungan Hukum bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi. Jurist-Diction, 3(1), 303�330. Google Scholar

 

Putri, Novina. (2021). Saat Cuci Uang di Bitcoin jadi Modus Korupsi Asabri. Jakarta.

 

Setiadi, H. Edi, & SH, M. H. (2017). Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Prenada Media. Google Scholar

 

Sidik, Sunaryo. (2005). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang: UMM Press. Google Scholar

 

Soerjono Soekanto. (2019). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Google Scholar

 

Watung, Priska. (2020). Kajian Yuridis Mengenai Keberadaan Bitcoin Dalam Lingkup Transaksi Di Indonesia Ditinjau Dari UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Lex Et Societatis, 7(10). Google Scholar

 

Copyright holder:

Bagus Nur Jakfar (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: