Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No.
8, Agustus 2022
ANALISIS RENCANA REKLAMASI DAN
RENCANA PASCATAMBANG PT.
TAMBULUN PAGIAN INDAH DI
DESA RANTAU IKIL KECAMATAN JUJUHAN�
KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI
Irfan Satria Permana, M. Taufik Toha, Nurhayati
Universitas Sriwijaya,
Indonesia
Email: [email protected], [email protected] dan
[email protected]
Abstrak
Industri
pertambangan memberikan manfaat bagi negara dalam bidang pertambangan sebagai
salah satu sumber penerimaan negara dan penghasil devisa, Pemanfaatan sumber
daya alam salah satunya penambangan batubara secara tambang terbuka di wilayah
hutan untuk mendapatkan manfaat tersebut, tetapi di sisi lain menyebabkan
kerusakan lingkungan. Berbagai peraturan telah dibuat, diantaranya adalah
undang-undang Republik Indonesia no 3 tahun 2020, peraturan pemerintah Nomor 78
Tahun 2010 dan peraturan pemerintah no 22 tahun 2021 dengan mewajibkan perusahaan
pertambangan menyerahkan sejumlah dana sebagai jaminan reklamasi dan
pascatambang. Kegiatan operasi Penambangan berdampak secara
nyata terhadap bentang lingkungan hidup. Selama operasi penambangan
berlangsung, kawasan yang sebelumnya tertutup vegetasi tumbuh-tumbuhan berubah
menjadi lahan yang terbuka dengan topografi yang beragam sehingga menyebabkan
erosi dan sedimentasi saluran air/sungai yang berada disekitar lokasi
penambangan dan dampak lainya yang akan ditimbulkan KEPMEN ESDM No.
1827 tahun 2018 tentang kaidah pelaksanaan pertambangan yang baik dan
pengawasan pertambangan Mineral dan Batubara,Peraturan tersebut diatas
mewajibkan seluruh pemegang izin usaha pertambangan agar melakukan kegiatan
reklamasi untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas ekosistem dan
lingkungan di lokasi IUP agar sesuai dokumen AMDAL yang telah disepakati
bersama, Kegiatan reklamasi ini dapat dilaksanakan sepanjang izin usaha
pertambangan masih berlaku, (Undang-Undang Republik Indonesia, 2020). Tujuan
peneltian ini adalah untuk Menganalisis rencana reklamasi dan jaminan reklamasi
PT Tambulun Pangian Indah periode 2016-2019,Menganalisis rencana pasca tambang
dan biaya pasca tambang PT Tambulun Pangian Indah periode 2020-2024
,Menganalisis kesesuaian biaya jaminan reklamasi dan pasca tambang yang telah
dilaksanakan oleh PT Tambulun Pangian Indah agar dapat meningkatkan kualitas
lingkungan dan memperoleh tingkat keberhasilan yang baik.
Kata
Kunci: Rencana Dan Jaminan Reklamasi, rencana dan biaya Pascatambang
Abstract
The mining industry
provides benefits to the state in the mining sector as a source of state
revenue and a foreign exchange earner. Utilization of natural resources, one of
which is open-pit coal mining in forest areas, to obtain these benefits, but on
the other hand causes environmental damage. Various regulations have been made,
including the Law of the Republic of Indonesia No. 3 of 2020, Government
Regulation No. 78 of 2010 and Government Regulation No. 22 of 2021 by requiring
mining companies to submit a certain amount of funds as collateral for
reclamation and post-mining. Mining operations have a significant impact on the
environmental landscape. During the mining operation, the area that was
previously covered with vegetation turns into open land with various
topography, causing erosion and sedimentation of waterways/rivers around the
mining site and other impacts that will be caused by KEPMEN ESDM No. 1827 of 2018
concerning the rules of good mining implementation and supervision of Mineral
and Coal mining, the regulation above requires all mining business license
holders to carry out reclamation activities to organize, restore and improve
the quality of the ecosystem and environment at the IUP location in order to
comply with the AMDAL document that has been mutually agreed upon. , This
reclamation activity can be carried out as long as the mining business permit
is still valid, (Law of the Republic of Indonesia, 2020). The purpose of this
research is to analyze the reclamation plan and reclamation guarantee of PT Tambulun Pangian Indah for the
2016-2019 period, to analyze the post-mining plan and post-mining costs of PT Tambulun Pangian Indah for the
2020-2024 period, to analyze the suitability of the reclamation and post-mining
guarantee costs that have been implemented by PT. Tambulun
Pangian Indah in order to improve the quality of the
environment and obtain a good success rate.
Keywords: Reclamation plans and guarantees,
post-mining plans and costs
Pendahuluan
Kegiatan industri pertambangan batubara menimbulkan dampak pencemaran udara atau polusi udara, Udara yang tercemar menyebabkan udara menjadi kotor atau tidak bersih. Lebih lanjut udara yang kotor ini dapat menimbulkan dampak yaitu adanya gangguan terhadap kesehatan masyarakat (Juniah, Dalimi, Suparmoko, & Moersidik, 2015). Hal ini tentunya didasari oleh banyak nya perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan dan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan penambangan. Untuk itu, pemerintah telah mengatur dan mewajibkan bagi seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan kegiatan perbaikan dan pemulihan lahan tambang tersebut sesuai peruntukkannya melalui kegiatan reklamasi dan revegetasi (Wahyu et al., 2017). Reklamasi adalah suatu kegiatan pengelolaan tanah yang mencakup perbaikan kondisi fisik tanah (overburden) agar tidak terjadi longsor, pembuatan waduk untuk perbaikan kualitas air asam tambang yang beracun, yang kemudian harus dilajutkan dengan melakukan revegetasi. Pada dasarnya reklamasi dan revegetasi merupakan salah satu usaha yang dilakukan untuk memperbaiki kondisi lahan pasca penambangan (Oktorina et al, 2018). Pemeliharaan lahan pertambangan merupakan hal yang sangat penting untuk merencanakan jenis perlakuan dalam kegiatan reklamasi, jenis perlakuan reklamasi secara umum di pengaruhi oleh beberapa hal, antara lain kondisi iklim, kondisi geologi, jenis tanah, bentuk alam, air permukaan dan air tanah dan flora dan fauna. data-data tersebut diperoleh dengan penelitian dilapangan (Setyowati, Amala, & Aini, 2018). Kegiatan reklamasi ini dapat dilaksanakan sepanjang izin usaha pertambangan masih berlaku (Undang-Undang Republik Indonesia, 2020). Beberapa penelitian terdahulu dapat digunakan sebagai pembanding pada penelitian yang dilakukan antara lain adalah dokumen studi kelayakan ataupun dokumen lainya yang berhubungan dengan topik pembahasan peneliti pada lokasi eksisting.Acuan yang digunakan dalam penelian dengan mengacu kepada aturan dan regulasi pemerintah yang berlaku saat ini yaitu PERMEN ESDM No 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan� Batubara dengan berpedoman pada KEPMEN ESDM RI Nomor 1827 K 30 MEM 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik (Indonesia, 2018). Berdasarkan hal tersebut diatas maka peneliti mengkaji rencana reklamasi dan jaminan reklamasi pada perusahaan TPI agar dapat menjadi sebagai salah satu refrensi bagi perusahaan dalam menetapkan rencana reklamasi dan jaminan reklamasi sesuai kondisi dan aturan saat ini.
Metode Penelitian
Gambar 1
Lokasi penelitian Pada Metode Penelitian
Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian metode kualitatif deskriptif. Menurut (Sugiyono, 2012)
menyatakan bahwa metode kualitatif deskriptif adalah suatu metode yang digunakan untuk menggambarkan atau menganalisis suatu hasil penelitian tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas. Masalah yang dapat diteliti dan diselidiki oleh penelitian ini mengacu pada studi kuantitatif, studi komparatif (perbandingan), serta dapat juga menjadi sebuah studi korelasional (hubungan)
antara satu unsur dengan unsur lainnya. Kegiatan penelitian ini meliputi pengumpulan data, analisis data, interprestasi
data, dan pada akhirnya dirumuskan suatu kesimpulan yang mengacu pada analisis data tersebut. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder. Data primer data
yang di dapat secara langsung di lapangan yaitu di PT Tambulun Pangian
Indah sedangkan data sekunder diperoleh dari sumber-sumber buku atau studi kepustakaan serta dari
instansi Pemerintah dan beberapa literatur untuk menunjang penelitian ini. Peneliti dalam melakukan Pengolahan dan analisis data menggunakan laptop
dan perangkat lunak seperti microsoft excel dan kalkulator dan software
tambang.
Hasil dan Pembahasan
Kegiatan reklamasi yang dilakukan PT Tambulun
Pangian Indah hingga tahun 2019. Pada tahun
2016 dan tahun 2017 kegiatan
reklamasi dilakukan adalah penataan
tanah pucuk (top soil) dan tanah
penutup (overburden)
di waste dump area. Adapun kegiatan reklamasi
pada tahun 2018 dan tahun
2019 di masa operasional adalah
penatagunaan lahan dengan melakukan metode back filling. Pada Tahun ke 4 yaitu tahun 2019 kegiatan revegetasi dilakukan pada lahan yang tahun sebelumnya telah dilakukan penatagunaan lahan.
Kegiatan penambangan dan penataan
lahan dan kemajuan penataan lahan pada masa operasional dapat dilihat pada tabel 1 dan berikut:
Tabel 1
Kegiatan Penambangan dan Penatagunaan
Lahan Pada Masa Operasional PT TPI
No |
Tahun |
Luas Penambangan (Ha) |
Luas Waste Dump (Ha) |
Luas Back Filling (Ha) |
Overburden (LCM) |
Top Soil (LCM) |
Luas Lubang Bukaan (Ha) |
1 |
2016 |
24,0 |
19 |
- |
5,258,559 |
401,454.55 |
24,0 |
2 |
2017 |
24,5 |
19 |
- |
8,035,596 |
409,818.18 |
24,5 |
3 |
2018 |
28,5 |
- |
28,5 |
6,028,323 |
476,727.27 |
0 |
4 |
2019 |
21 |
- |
21 |
3,343,596 |
351,272.73 |
0 |
Jumlah |
98 |
38 |
49,5 |
22,666,074 |
1,639,272.73 |
48,5 |
Sumber: Dokumen Rencana
Reklamasi PT TPI 2015 (data diolah)
Kegiatan reklamasi (tabel 2)
dan rencana pasca tambang (tabel 3) yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan PT
Tambulun Pangian Indah dapat dilihat pada tabel dibawah ini
Tabel 2
Rencana Reklamasi PT Tambulun
Pangian Indah
No |
Kegiatan |
Satuan |
Tahun |
Total |
|||
2016 |
2017 |
2018 |
2019 |
||||
1 |
Lahan yang ditambang |
||||||
Volume
Top Soil dan Overburden |
LCM |
5,66 |
8,44 |
6,50 |
3,69 |
24,30 |
|
Luas
Lahan |
Ha |
24 |
24,5 |
28,5 |
21 |
98 |
|
2 |
Penataan Waste Dump |
LCM |
5,66 |
8,44 |
- |
- |
14,11 |
Luas
Penataan |
Ha |
19 |
19 |
- |
- |
38 |
|
3 |
Penatagunaan Lahan
(Back Filling) |
||||||
Volume
Top Soil dan Overburden |
LCM |
|
|
6,50 |
3,69 |
10,19 |
|
Luas
Lahan |
Ha |
|
|
28,5 |
21 |
49,5 |
|
3 |
Revegetasi |
||||||
Penyediaan Bibit |
Ha Btg |
|
|
|
28,5 12.450 |
28,5 12.450 |
|
Pembuatan Lubang
dan penanaman tanaman |
Ha Btg |
|
|
|
28,5 11.400 |
28,5 11.400 |
|
Pemupukan Tahun
ke-1 |
Ha Btg |
|
|
|
28,5 11.400 |
28,5 11.400 |
|
Pemeliharaan |
Ha |
|
|
|
28,5 |
28,5 |
|
Jumlah Buruh |
Org |
|
|
|
3 |
3 |
|
4 |
Pencegahan dan Penanggulangan Air Asam Tambang |
||||||
Pembuatan Paritan |
Hari |
2 |
2 |
2 |
2 |
8 |
|
Pemantauan (analisis
pH air) |
semester |
2 |
2 |
2 |
2 |
8 |
|
Penanggulangan Air Asam Tambang (Menggunakan Kapur) |
Ton |
99,23 |
200,53 |
200,53 |
200,53 |
700,82 |
|
Pemberian Batukapur |
Org |
3 |
3 |
3 |
3 |
12 |
|
5 |
Pekerjaan Sipil |
||||||
Pembuatan Gorong-gorong |
Meter |
100 |
|
|
|
100 |
|
Pembuatan Pos Pemantauan |
Unit |
|
|
|
1 |
1 |
Sumber: Dokumen Rencana Reklamasi PT Tambulun Pangian Indah 2016
Rencana pascatambang yang dilakukan oleh PT Tambulun Pangian Indah pada periode 2020-2024 dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 3
Rencana Pascatambang PT Tambulun
Pangian Indah
No |
Kegiatan |
Satuan |
Tahun |
Total |
||||
2016 |
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
||||
1 |
Tapak Bekas Tambang |
|
|
|
|
|
|
|
a.
Penatagunaan Lahan Volume Top Soil dan Overburden |
Ha
LCM
(-000.000) |
24,5 8,44 |
24 5,66 |
|
|
|
48,5 14,10 |
|
b.
Pembongkaran Fasilitas Tambang |
m3 |
634,8 |
|
|
|
|
634,8 |
|
2 |
Revegetasi |
|
|
|
|
|
|
|
a.
Penyediaan Bibit |
Ha Btg |
26,5 11.660 |
90 39.600 |
|
|
|
116,5 51.260 |
|
b.
Pembuatan Lubang dan penanaman tanaman |
Ha Btg |
26,5 10.600 |
90 36.000 |
|
|
|
116,5 46.600 |
|
c.
Pemupukan |
|
|
|
|
|
|
|
|
Pemupukan Tahun ke-1 |
Ha Btg |
26,5 10.600 |
90 36.000 |
|
|
|
116,5 46.600 |
|
Pemupukan Tahun ke-2 |
Ha Btg |
28,5 11.400 |
26,5 10.600 |
90 36.000 |
|
|
145 58.000 |
|
Pemupukan Tahun ke-3 |
Ha Btg |
|
28,5 11.400 |
26,5 10.600 |
90 36.000 |
|
145 58.000 |
|
Pemupukan Tahun ke-4 |
Ha Btg |
|
|
28,5 11.400 |
26,5 10.600 |
90 36.000 |
145 58.000 |
|
d.
Pemeliharaan |
Ha |
55 |
145 |
145 |
116,5 |
90 |
470 |
|
3 |
Pencegahan dan Penanggulangan Air Asam
Tambang |
|
|
|
|
|
|
|
a.
Pemantauan (analisis pH air) |
Semester |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
10 |
|
b.
Penanggulangan Air Asam Tambang (Menggunakan Kapur) |
Ton |
99,23 |
|
|
|
|
99,23 |
|
c.
Pemberian Batukapur |
Org |
3 |
|
|
|
|
3 |
|
4 |
Sosial dan Ekonomi |
Unit |
1 |
|
|
|
|
1 |
Sumber: Dokumen Rencana Pascatambang PT Tambulun Pangian Indah 2016
Berdasarkan rencana reklamasi dan pascatambang PT Tambulun Pangian Indah (Tabel
2 dan Tabel 3), maka biaya reklamasi dan pascatambang dapat diperoleh dengan menghitung biaya komponen-komponen kegiatan reklamasi dan pascatambang (Gambar 1). Luas izin usaha pertambangan PT Tambulun Pangian Indah adalah sebesar 199
Ha, lahan yang dipergunakan untuk kegiatan penambangan serta sarana penunjang sebagai berikut:
Tabel 4
Luas Penggunaan Lahan PT Tambulun Pangian Indah
No |
Guna Lahan |
Luas (Ha) |
1 |
Lubang pit tambang |
98 |
2 |
Waste
Dump |
40 |
3 |
Jalan Tambang |
1,5 |
4 |
Kantor Site, Bengkel dan Tempat
Ibadah |
2 |
5 |
Settling
Pond |
1,5 |
6 |
Stockpile |
2 |
Total |
145 |
Sumber:� (TPI, 2015)
Berdasarkan perhitungan hasil penelitian, biaya kegiatan reklamasi dan pascatambang yang telah dilakukan PT Tambulun Pangian Indah seperti Tabel 4.5 berikut:
Tabel 5
Biaya Kegiatan Reklamasi
dan Pascatambang PT TPI
No |
Kegiatan |
Satuan |
Jumlah |
Biaya (Rp) |
1 |
Penatagunaan Lahan |
Ha |
1 |
1.876.777.538,66 |
2 |
Pembongkaran Fasilitas
Tambang |
m3 |
10 |
440.000 |
3 |
Revegetasi |
|
|
|
|
a.
Pembibitan |
Ha |
1 |
1.540.000 |
b.
Pembuatan Lubang dan Penanaman Tanaman |
Ha |
1 |
2.500.000 |
|
c.
Pemupukan |
|
|
|
|
1)
Tahun ke-1 |
Ha |
1 |
898.300 |
|
2)
Tahun ke-2 |
Ha |
1 |
998.000 |
|
3)
Tahun ke-3 |
Ha |
1 |
721.600 |
|
4)
Tahun ke-4 |
Ha |
1 |
736.000 |
|
d.
Pemeliharaan |
Ha |
10 |
9.000.000 |
|
4 |
Pencegahan dan Penanggulangan
Air Asam Tambang |
|
|
|
a.
Pemantauan |
Semester |
1 |
300.000 |
|
b.
Pembuatan Parit |
Hari |
1 |
2.640.000 |
|
c.
Penanggulangan Air Asam Tambang |
Ton |
1 |
850.000 |
|
d.
Pemberian kapur |
Org |
1 |
9.000.000 |
|
5 |
Sosial dan Ekonomi |
Unit |
1 |
200.000.000 |
6 |
Pekerjaan Sipil |
|
|
|
a.
Pembuatan Gorong-gorong |
M |
1 |
25.000 |
|
b.
Pembuatan Pos Pemantauan |
Unit
|
1 |
13.476.000 |
Biaya reklamasi dan pascatambang PT Tambulun Pangian Indah hasil kajian
penelitian sebesar Rp 328.815.082.277, sedangkan melalui wawancara dengan pejabat berwenang bertugas dalam pembahasan tentang jaminan reklamasi dan pascatambang di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bungo pada tahun 2015 hingga saat penelitian
bernilai Rp 70.000.000.000,-. Berdasarkan jaminan reklamasi dan pascatambang PT Tambulun Pangian Indah sebesar Rp 70.000.000.000,-
dinilai masih kurang cukup dan belum sesuai dengan
Peraturan Menteri ESDM Nomor
1827 K/30/MEM Tahun 2018
Berdasarkan jaminan reklamasi dan pascatambang PT Tambulun Pangian Indah dan hasil kajian penelitian biaya reklamasi dan pascatambang PT Tambulun Pangian Indah, terdapat selisih biaya reklamasi
dan pascatambang sebesar Rp
258.815.082.277. oleh sebab itu untuk melakukan Evaluasi Jaminan
Reklamasi dan Pascatambang
Perhitungan jaminan reklamasi dan pascatambang oleh pemegang IUP batubara PT Tambulun Pangian Indah yang tertera pada laporan rencana reklamasi dan pascatambang sebesar Rp 69.999.023.700,- dinilai kurang tepat karena biaya penatagunaan lahan serta biaya pencegahan dan penanggulangan air asam tambang kurang terperinci dengan jelas. Biaya penatagunaan lahan, biaya pencegahan penanggulangan air asam tambang, dan pekerjaan sipil di dalam dokumen hanya mencantumkan angka/nominal tanpa ada rincian kegiatan.
Setelah dilakukan
penelitian kajian jaminan reklamasi dan pascatambang, berdasarkan seluruh kegiatan reklamasi dan pascatambang baik biaya langsung
maupun biaya tidak langsung, hasil kajian penelitian
memiliki perbedaan nominal biaya reklamasi dan pascatambang cukup signifikan. Berdasarkan perbedaan nominal, Pemerintah
Daerah dapat melakukan pengawasan dan pembinaan kesesuaian jaminan reklamasi dan pascatambang guna terciptanya lahan bekas tambang
yang produktif.
Hasil
analisis perhitungan biaya reklamasi dan pascatambang terdiri dari biaya langsung
dan biaya tidak langsung sebesar Rp 328.815.082.277,- namun dari wawancara
dengan pejabat berwenang mengenai jaminan reklamasi di Dinas Energi dan Sumber Daya mineral Provinsi Jambi, bahwa jaminan reklamasi
dan pascatambang yang diserahkan
oleh pihak PT Tambulun Pangian Indah hingga tahun 2018 sebesar Rp 70.000.000.000,-.
Kualitas cadangan tambang batubara di lokasi IUP PT Tambulun Pangian Indah tergolong batubara dengan kadar kalori berkualitas sedang, dimana nilai kalori rata-rata adalah 4.863 kcal/gr total muisture (TM) 21,88 AR, Total Sulfur (TS) 1.66 ADB, produksi batubara 3,6 juta ton serta harga pasaran US$ 70/ton (1 $ = Rp 8.920,-) di tahun 2020, maka hasil penjualan batubara kegiatan usaha pertambangan batubara PT Tambulun Pangian Indah:
����������� = Produksi Batubara x (harga pasaran x kurs dolar)
����������� = 3.600.000 ton x (US$ 70 x Rp 8.920,-)
����������� = Rp 2.247.840.000.000,-
Berdasarkan hasil penjualan batubara kegiatan usaha pertambangan batubara PT Tambulun Pangian Indah, persentase biaya reklamasi dan pascatambang hasil kajian penelitian adalah:
���
�����
=14,46%
Kesimpulan
Biaya reklamasi yang telah dikaji dan dihitung oleh perusahaan ternyata masih banyak terdapat kekurangan dikarenakan perusahaan tidak menghitung secara detail variabel-variabel yang terdapat dalam dokumen Amdal yang telah ditetapkan pada saat perusahaan akan beroperasi. Berdasarkan perhitungan hasil kajian penelitian yang mengacu pada KEPMEN ESDM Nomor 1827 K 30 MEM 2018, seharusnya biaya reklamasi dan pascatambang PT Tambulun Pangian Indah adalah sebesar Rp 328.815.082.277.
Biaya reklamasi dan pascatambang PT Tambulun Pangian Indah berdasarkan hasil analisis, terdapat selisih biaya reklamasi dan pascatambang sebesar Rp 258.815.082.277. salah satu kegiatan reklamasi yang tidak sesuai dengan rencana dan kriteria keberhasilan reklamasi adalah penataan waste dump hanya seluas 36,7 ha dari 48,5 ha hasil kegiatan penambangan yang direncanakan oleh perusahaan.
Indonesia, Republik. (2018). Keputusan
Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 K/30/MEM/2018
Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Jakarta.
Juniah, Restu, Dalimi, Rinaldy, Suparmoko, M., &
Moersidik, Setyo S. (2015). Public Health Impact of Coal Mining Among Community
Living in Coal Mining Area (Review on Environmental Benefits to Absorb Carbon) (Kajian
Jasa Lingkungan Sebagai Penyerap Karbon) Public Health Impact of Coal Mining
Among Community Living in Coal Mini. Dampak Pertambangan Batubara Terhadap
Kesehatan Masyarakat Sekitar Pertambangan Batubara, (April), 12.
Oktorina, Sarita. (2018). Kebijakan Reklamasi Dan
Revegetasi Lahan Bekas Tambang (Studi Kasus Tambang Batubara Indonesia). Al-Ard:
Jurnal Teknik Lingkungan, 4(1), 16�20. https://doi.org/10.29080/alard.v4i1.411
Google Scholar
Setyowati, Rr Diah Nugraheni, Amala, Nahawanda Ahsanu,
& Aini, Nila Nur Ursyiatur. (2018). Studi Pemilihan Tanaman Revegetasi
Untuk Keberhasilan Reklamasi Lahan Bekas Tambang. Al-Ard: Jurnal Teknik
Lingkungan, 3(1), 14�20. https://doi.org/10.29080/alard.v3i1.256. Google Scholar
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif
Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
TPI, PT. (2015). Dokumen Studi Kelayakan Tambang
Batubara PT. JAMBI: Bara Harmonis Batang Asam.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2020).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pengusahaan Tambang Mineral Batubara. Pemerintah Republik
Indonesia, p. article 112. jakarta.
Wahyu Nugroho, Ardiyanto, & Yassir, Ishak. (2017).
Kebijakan Penilaian Keberhasilan Reklamasi Lahan Pasca-Tambang Batubara Di
Indonesia. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 14(2), 121�136.
https://doi.org/10.20886/jakk.2017.14.2.121-136. Google Scholar
��������
Copyright holder: Irfan Satria Permana, M. Taufik Toha, Nurhayati (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |