Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No.
7, Juli 2022
PENGARUH RELATED PARTY TRANSACTION, THIN CAPITALIZATION, EARNING MANAGEMENT
TERHADAP TAX AVOIDANCE
Imelda Sarah
Uli Pakpahan, Kurnia
Prodi S1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Telkom, Indonesia
Email: imeldapakpahan@student.telkomuniversity.ac.id, kurnia@telkomuniversity.ac.id
Abstrak
Pajak
adalah iuran wajib yang dibayarkan rakyat kepada negara yang bersifat memaksa
yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang dan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung untuk kemakmuran rakyat. Tax avoidance adalah suatu
skema penghindaran pajak oleh wajib pajak untuk memperkecil beban pajak, dengan
memanfaatkan celah dalam undang-undang perpajakan. Banyaknya perusahaan di
Indonesia yang memanfaatkan kelemahan peraturan perpajakan untuk memperbesar
keuntungan perusahaan. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh related party transaction, thin
capitalization, dan earning management terhadap tax avoidance secara
simultan maupun parsial. Populasi pada penelitian ini adalah industri barang
konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2016-2020.
Pemilihan sampel ditentukan dengan menggunakan metode purposive sampling.
Sampel yang diperoleh sebanyak 20 dengan 100 observasi. Analisis yang digunakan
dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan analisis regresi data panel
dengan mneggunakan Eviews 12. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa related party transaction, thin
capitalization, dan earning management berpengaruh secara simultan
terhadap tax avoidance. Secara parsial thin capitalization berpengaruh
positif terhadap tax avoidance. Sedangkan related party transaction dan
earning management tidak berpengaruh terhadap tax avoidance
Kata
Kunci:
Related Party Transaction, Thin Capitalization, Earning management Tax
Avoidance.
Abstract
Tax is a mandatory
contribution paid by the people to the state which is coercive in nature which
is carried out based on the law and does not get a direct reward for the
prosperity of the people. Tax avoidance is a tax avoidance scheme by taxpayers
to reduce the tax burden, by taking advantage of loopholes in the tax law. Many
companies in Indonesia take advantage of the weakness of tax regulations to
increase company profits. This study aims to
determine the effect of related party transactions, thin capitalization, and
earnings management on tax avoidance simultaneously or partially. The
population in this study is the consumer goods industry listed on the Indonesia
Stock Exchange (IDX) for the 2016-2020 period. Sample selection was determined
using purposive sampling method. The samples obtained were 20 �with 100 observations. The analysis used in
this study is descriptive analysis and panel data regression analysis using
Eviews 12. The results of this
study indicate that related party transactions, thin capitalization, and
earning management have a simultaneous effect on tax avoidance. Partially thin
capitalization has a positive effect on tax avoidance. Meanwhile related party
transactions and earning management have no effect on tax avoidance.
Keywords: Related
Party Transaction, Thin Capitalization, Earning management Tax Avoidance
Pendahuluan
Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling
besar yang digunakan untuk membangun fasilitas umum ataupun membiayai
pengeluaran rutin negara dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraaan
rakyat, dalam hal ini pajak berperan penting supaya tujuan pemerinitah
terealisasi. Menurut Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum
dan tata cara perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi dan badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajibannya akan
berpengaruh terhadap percepatan tujuan pemerintah dalam pembangunan nasional
agar berjalan secara maksimal. Namun, kepatuhan wajib pajak dalam membayar
kewajibannya masih jauh dari target Terjadinya kondisi seperti pada tabel 1.2
dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama adalah
sistem self assesstment yaitu, sistem yang memeberikan wewenang kepada
wajib pajak untuk memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah
pajak terutang berdasarkan undang-undang (Maulida, 2018). Wewenang,
kepercayaan, kebebasan yang diberikan oleh pemerintah dalam menghitung dana
melaporkan pajak terutang disalahgunakan oleh wajib pajak. Wajib pajak
menggunakan kesempatan tersebut untuk meminimalisir jumlah hutang pajak dengan
cara mencari celah atau kelemahan dalam peraturan pajak.
Faktor kedua, penyebab
penerimaan pajak tidak sesuai target adalah karena pemerintah banyak
mengelontorkan insentif pajak, seperti tax holiday, tax allowance, kenaikan
threshold hunian mewah dan upaya mempercepat restitusi pajak (Victoria, 2020). Hal inilah yang menunjukkan terdapat indikasi wajib pajak
terutama wajib pajak badan melakukan tindakan meminimalkan beban pajak atau
sering disebut tax avoidance. Faktor yang mendasari suatu perusahaan
melakukan tindakan tax avoidance, yaitu teori agensi. Teori agensi
menjelaskan perbedaan kepentingan� antara
pemilik perusahan (principal) dengan pihak manajemen (agent), teori
agensi muncul ketika� ada hubungan kerja
antara principle dengan agent untuk melakukan suatu kegiatan
bisnis Sulistyaningtyas (2020).
Menurut Retnaningdya & Cahaya (2021) tax avoidance
merupakan suatu tindakan yang menurunkan laba kena pajak perusahan melalui
perencanaan pajak, hal tersebut terjadi karena adanya kelemahan pada� peraturan perpajakan yang dijadikan celah
oleh pimpinan dalam mengambil keputusan baik yang beresiko tinggi maupun resiko
rendah. Secara hukum tax avoidance dianggap
legal karena hanya mencari kelemahan peraturan perundang-undangan, namun hal
ini tidak dapat dibenarkan karena dapat mengurangi penerimaan negara yang
bersumber dari pajak. Maharani (2019)
berpendapat bahwa tax avoidance dapat terjadi akibat keputusan yang diambil
oleh para eksekutif perusahaan, karena itu pengaruh eksekutif dalam mengelola
keuangan perusahaan dapat mempengaruhi kebijakan perpajakan perusahaan.
Hartadinata & Tjarakan (2013) dalam Maharani (2019)
mengatakan bahwa semakin besar suatu perusahaan semakin mampu mengelola sumber
daya yang dimilikinya sehingga dapat melakukan perencanaan yang baik.
Salah satu kasus
penghindaran pajak yang pernah terjadi di Indonesia adalah PT Bentoel
Internasional Investama (RMBA) anak perusahaan British American Tobacco
(BAT). Menurut (Kartika Dewi, 2019)
kasus tersebut berawal dari Tax Justice Network mengeluarkan laporan
bahwa PT Bentoel Internasional Investama menghindari
pajak di Indonesia, dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Bentoel
menghindari pajak US$ 14 Juta per tahun. Laporan
tersebut menyebutkan adanya pengalihan pendapatannya keluar dari Indonesia, penghindaran pajak tersebut dilakukan dengan dua cara.
Pertama, dengan pinjaman intra-perusahaan yang dilakukan antara tahun 2013 dan
2015. Kedua, dengan melakukan penyetoran ulang untuk royalti, ongkos, dan IT ke
Inggris.
RMBA mengambil pinjaman dengan jumlah yang banyak dari
perusahaan terkait yang beropersi di Belanda yaitu, Rothmans Far East BV untuk
pembayaran utang bank dan membayar mesin dan peralatan. Nyatanya yang
memberikan pinjaman bukanlah Rothmans Far East BV namun, Pathway 4 (jersey)
yang beroperasi di Inggris. Tindakan ini dilakukan guna penghindaran pajak
sebesar 20% yang ditetapkan Indonesia atas pembayaran bunga kepada
non-penduduk. Adanya perjanjian Indonesia dengan Belanda maka pajaknya menjadi
0%, pada akhirnya perjanjian Indonesia-Belanda di revisi, Indonesia
diperbolehkan mengenakan pajak sebesar 5%. Namun, aturan tersebut berlaku
setelah RMBA selesai melakukan pembayaran bunga utang. RMBA melakukan
pembayaran royalti, ongkos, biaya IT dan penggunaan merek Dunhill dan Lucky
Strike sebesar US$ 19,7 juta. Adanya kesepakatan Indonesia dengan Inggris
terkait potongan royalti atas merk dagang sebesar 15%.
Fenomena yang dilakukan
oleh PT Bentoel Internasional Investama (RMBA) menggambarkan suatu kondisi yang
dapat merugikan negara yang berdampak pada penurunan pendapatan negara dari
pajak. Di satu sisi tindakan RMBA legal karena
hanya memanfaatkan kelemahan peraturan perpajakan.
Berdasarkan latar belakang, fenomena, dan penelitian
terdahulu yang telah dipaparkan sebelumnya masih terdapat inkosistensi, dan
relevan utuk dilakukan penelitian kembali. Maka penulis tertarik untuk
melakukan penelitian mengenai variabel-variabel yang berkaitan dengan tax
avoidance. Maka judul dari penelitian ini adalah �PENGARUH RELATED PARTY
TRANSACTION, THIN CAPITALIZATION, EARNING MANAGEMENT TERHADAP TAX
AVOIDANCE (Pada Industri Barang Konsumsi yang Terdafatar di Bursa Efek
Indonesia Periode 2017-2020)�.
Dasar Teori dan Metodologi
1. Dasar
Teori
a.
Teori Keagenan (Agency
Theory)
Teori agensi atau sering disebut contracting theory
merupakan teori yang menyatakan tentang hubungan antara principals
(pemilik) dengan agent (manager), hubungan tersebut timbul ketika
pemilik yang mempercayakan dananya dikelola oleh manajer dalam bisnisnya (Supriadi, 2020:41). Prinsipal bertugas untuk mengawasi dan memastikan kinerja agen
sesuai dengan kepentingan perusahaan. Agen berkewajiban untuk mengelola
perusahaan dengan baik agar memperoleh untung besar, agen juga berkewajiban
untuk melaporkan prospek kinerja kepada prinsipal.� Teori agensi ini juga menjelaskan tentang
kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih yang mengadakan kontrak bisnis
yang mempunyai tujuan yang sama yaitu, untuk memaksimalkan laba. Oleh karena
itu, masing-masing pihak yang mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama, muncullah
konflik kepentingan.
b. Perpajakan
Undang-Undang Nomor 16
tahun 2009 mendefenisikan pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undnag-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Putra (2020:12) pajak berfungsi sabagai anggaran, yaitu fungsi pajak dipergunakan
sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas berdasarkan
undang-undang perpajakan. Sebagai alat penjaga stabilitas, yaitu untuk menjaga
stabilitas rupiah dan menjaga defisit perdagangan tidak semakin melebar dengan
menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap barang impor. Fungsi
resdistribusi pendapatan, yaitu pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai
pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan. Sebagai alat
pengatur, yaitu pajak dapat dijadikan sebagai alat untuk mencapai tujuan
tertentu.
c.
Tax
Avoidance
Sulistyaningtyas (2020) mendefinisikan tax avoidance adalah suatu upaya untuk
mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang harus dibayar, dengan
memanfaatkan kelemahan dalam peraturan perpajakan. Darma (2019) mengatakan bahwa segala tindakan yang bertujuan untuk memperkecil
beban pajak menitikberatkan pada transaksi yang tidak termasuk dalam objek
pajak, karena pada dasarnya kategori yang bukan objek pajak dapat dihindari.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengharuskan masyarakat mematuhi peraturan yang
berlaku. Namun, kenyataanya peraturan tersebut tidak dapat mencegah praktik tax
avoidance yang dilakukan oleh perusahaan.
Komite urusan fiskal dari
OECD dalam Sima (2018)� menyebutkan ada tiga
karakter tax avoidance, yaitu sebegai berikut:
a. Adanya unsur artifisial yaitu, berbagi peraturan seakan-akan
terdapat didalamnya, kenyataanya tidak, hal ini dilakukan karena ketiadaaan
faktor pajak.
b. Memanfaatkan loopholes yang terdapat dalam undang-undang
yaitu, menerapkan ketentuan-ketentuan legal untuk berbagi tujuan, kenyataanya
bukan itu yang dimaksud oleh pembuat undang-undang.
c. Kerahasiaan, yaitu para konsultan menunjukkan cara melakukan
penghindaran pajak dengan syarat wajib pajak menjaga rahasia tersebut.
Dalam penelitian ini Tax
avoidance sebagai variabel dependen diukur dengan menggunakan indikator.
Penggunaan metode Cash Effective Rate (CETR) dalam pengukuran tax
avoidance dikarenakan CETR mampu mengidentifikasi keagresifan perencanaan
pajak perusahaan (Kurnia et al., 2021). CETR dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Semakin
tinggi CETR atau melebihi tarif pajak penghasilan badan sebesar 25%
mengidentifikasikan rendahnya tingkat tax avoidance, sedangkan semakin
rendah CETR mengidentifikasikan tingginya tingkat tax avoidance perusahaan.
Menurut Undang-Undnag No.36 Tahun 2008, tarif pajak penghasilan badan yang
berlaku sebesar 25% untuk tahun 2012dan seterusnya. Jika nikai CETR lebih besar
dari tarif 25% maka perusahaan cenderung tidak terindikasi melakukan tax avoidance. �Jika nilai CETR kurang dari 25% maka
perusahaan cenderung terindikasi melakukan tax
avoidance. �
d.
Related
Party Transaction
Related party transaction menurut Sulistyaningtyas (2020) adalah transaksi antara dua pihak yang saling berelasi atau
disebut juga dengan dua pihak yang memiliki hubungan istimewa. Menurut PSAK
No.7 tahun 2009 hubungan istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai
hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak
lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil
keputusan keuangan dan. Rumus related party transaction SPECLIAB adalah
sebagai berikut:
SPECLIAB=
e. Thin
Capitalization
Thin capitalization adalah praktek membiayai cabang atau anak perusahaan dengan utang
berbunga lebih besar daripada modal saham�
(Sima, 2018). Menurut OECD (2012) dalam Nadhifah & Arif (2020) thin capitalization merujuk pada kondisi perusahaan yang
memiliki jumlah utang lebih besar daripada total modal, kondisi ini sering
disebut dengan highly leveraged. Penulis menggunakan MAD ratio
dikarenakan ratio ini sudah sesuai dengan peraturan Menteri Keuagan
Indonesia Nomor 169/KMK.03/2015. Rumus thin capitalization adalah
sebagai berikut:
Keterangan:
AIBD: Total utang dengan bunga (IBL)
SHDA: 80% x (Rata-rata total aset - non
IBL)
Apabila hasil perhitungan MAD ratio sama dengan satu atau dibawah
satu, maka akan dihitung menggunakan variabel dummy. Jika hasil
perhitungan MAD melebihi dari satu maka diberi nilai satu, jika hasil
perhitungan MAD kurang dari satu, maka diberi nilai nol.
f. Earning
Management
Earning management didefenisikan oleh Mulford & Comiskey (2002) dalam Nadhifah & Arif (2020) merupakan tindakan memanipulasi secara aktif dari penghasilan
menuju target yang yang inginkan, yang dapat diperkirakan oleh manajemen,
analisis, dan jumlah konsisten dengan aliran laba yang lancar dan
berkelanjutan. Earning management dalam penelitian ini diukur menggukan
proksi discretionary accruals (DA) dengan Modified Jones Model.
Proksi ini dilakukan secara bertahap.
1. mengukur discretionary accruals dengan rumus sebagai
berikut:
2. Melakukan estimasi
menggunakan Modified Jones Model dengan rumus sebagai berikut:
3. Menentukan Non Discretionary
accruals (NDA) dengan rumus sebagai berikut:
4. Menentukan discretionary accruals yang merupakan ukuran manajemen laba dengan rumus sebagai berikut;
2. Kerangka
Pemikiran
�����������������������������������
(+) (+) (+)
Gambar 1
Kerangka Pemikiran
Keterangan:
Pengaruh
Parsial
Pengaruh
Simultan
3. Hipotesis
Penelitian
Hipotesis dari
penelitian ini merupakan kesimpulan dari kerangka pemikiran dan menjadi uraian
sementara dari permasalahan, maka hipotesis penelitian ini sebagai berikut:
1. Related party transaction, thin capitalization, earning management
secara simultan berpengaruh, terhadap tax avoidance pada sektor industri
barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2016-2020.
2. Related party transaction berpengaruh
positif terhadap tax avoidance
pada sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
tahun 2016-2020.
3. Thin capitalization
berpengaruh positif terhadap tax avoidance
pada sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
tahun 2016-2020.
4. Earning management berpengaruh
positif terhadap tax avoidance
pada sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
tahun 2016-2020.
Metodologi
Penelitian
Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis regresi data panel dengan
menggunakan software Eviews 12.
Populasi dalam penelitian ini
adalah perusahaan sektor industri barang konsumsi yang
terdaftar dibursa Efek Indonesia
tahun 2016-2020 menggunakan teknik purposive sampling, sehingga memperoleh data penelitian sebanyak 100 yang
terdiri dari 20
perusahaan dengan periode penelitian selama lima tahun dari tahun 2016-2020. Teknik analisis yang digunakan yaitu regresi data panel
dan analisis statistik deskriptif. Persamaan regresi data panel sebagai
berikut:
it �it
Keterangan:
Yit ����� = Tax Avoidance
�������� = Konstanta
β1
β2 β3 =
Koefisien Regresi
X1it���� = Related Party Transaction perusahaan
i tahun ke-t
X2it���� = Thin Capitalization perusahaan I
tahun ke t
X3it���� = Earning Management perusahaan I
tahun ke-t
�������� = Tingkat kesalahan
Pembahasan
1.
Analisis
Statistik Deskriptif
Berikut adalah hasil
pengujian statistik deskriptif rasio dari variabel related
party transaction, earning management dan
tax avoidance.
Tabel 1
Hasil Pengujian
Statistik�Deskriptif
Rasio
|
RPT |
TC |
EM |
TA |
Mean |
0.018019 |
0,2160 |
2.278638 |
0.282282 |
Median |
0.003584 |
0,1378 |
-0.016819 |
0.253166 |
Maximum |
0.797509 |
1,2495 |
1.386973 |
0.885443 |
Minimum |
0.000000 |
0,0000 |
-1.182283 |
0.002295 |
Std. Dev. |
0.081367 |
0,22319 |
1.498412 |
0.173100 |
Sumber:
Hasil Output Eviews 12 (2022)
Pada
Tabel 1 dapat dilihat bahwa mean variabel related
party transaction, thin capitalization lebih kecil dari standar deviasi deviasi
yang artinya variabel tersebut menyebar dan bervariasi. Earning management dan
tax avoidance memiliki mean
lebih besar dari standar deviasi yang menunjukkan bahwa variabel tersebut
berkelompok dan tidak bervariasi.
2. Analisis Regresi Data Panel
a.
Uji
Asumsi Klasik
1)
Uji Multikolinearitas
Tabel
3
Hasil
Uji Multikolinearitas
|
TA |
RPT |
TC |
EM |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TA |
1.000000 |
-0.040082 |
-0.074998 |
-0.044863 |
RPT |
-0.040082 |
1.000000 |
-0.042715 |
-0.019762 |
TC |
-0.082370 |
-0.049022 |
1.000000 |
-0.061655 |
EM |
-0.044863 |
-0.019762 |
-0.061655 |
1.000000 |
Sumber:
Hasil Output Eviews 12 (2022)
����������� Keterangan:
TA������ = Tax Avoidance
RPT���� = Related Party Transaction
TC������ = Thin Capitalization
EM����� = Earning Management
Berdasarkan tabel 3 diatas dapat
diketahui bahwa hasil uji multikolinearitas menunjukkan nilai koefisien
korelasi antar semua variabel independen yang diuji lebih kecil dari 0,90. Hal
ini berarti menunjukkan tidak terjadi multikolinearitas dalam penelitian ini.
Tabel 4
Uji Heteroskedastisitas
Heteroskedasticity Test: White |
|
|||
Null hypothesis: Homoskedasticity |
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
F-statistic |
0.058056 |
Prob.F (6,98) |
0.9992 |
|
Obs*R-squared |
0.371893 |
Prob.Chi-Square (6) |
0.9991 |
|
Scaled explained SS |
8.414334 |
Prob.Chi-Square (6) |
0.2093 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sumber:
Hasil Output Eviews 12 (2022)
Berdasarkan tabel 4 diatas dapat
diketahui bahwa hasil uji heteroskedastisitas menunjukkan nilai probabilitas
dalam setiap variabel lebih dari 0,05. Hal ini berarti menunjukkan tidak
terjadi masalah heteroskedastisitas dalam penelitian ini.
2) Hasil
Pemilihan Model Regresi
Data Panel
Tabel
5
Hasil
Uji Fix Effect Model
Dependent
Variable: TAX_AVOIDANCE |
|
||||
Method:
Panel Least Squares |
|
|
|||
Date:
06/23/22�� Time: 15:26 |
|
|
|||
Sample:
2016 2020 |
|
|
|
||
Periods
included: 5 |
|
|
|
||
Cross-sections
included: 20 |
|
|
|||
Total
panel (balanced) observations: 100 |
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Variable |
Coefficient |
Std. Error |
t-Statistic |
Prob. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C |
0.438691 |
0.065599 |
6.687511 |
0.0000 |
|
RELATED_PARTY_TRANSACTION |
-0.020637 |
0.799337 |
-0.025817 |
0.9795 |
|
THIN_CAPITALIZATION |
-0.580478 |
0.204174 |
-2.843053 |
0.0057 |
|
EARNING_MANGEMENT |
-1.52E-06 |
5.06E-06 |
-0.299446 |
0.7654 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Effects
Specification |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Cross-section
fixed (dummy variables) |
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Root
MSE |
0.493763 |
R-squared |
0.325540 |
|
|
Mean
dependent var |
0.353598 |
Adjusted
R-squared |
0.132837 |
|
|
S.D.
dependent var |
0.604259 |
S.E.
of regression |
0.562696 |
|
|
Akaike
info criterion |
1.886479 |
Sum
squared resid |
24.38023 |
|
|
Schwarz
criterion |
2.485669 |
Log
likelihood |
-71.32397 |
|
|
Hannan-Quinn
criter. |
2.128982 |
F-statistic |
1.689337 |
|
|
Durbin-Watson
stat |
2.881499 |
Prob(F-statistic) |
0.048616 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sumber:
Hasil Output Eviews 12 (2022)
Berdasarkan hasil pengujian
signifikaknsi fixed effect model pada tabel 5 dapat dirumuskan bahwa
persamaan regresi data panel adalah sebagai berikut:
TA = 0,438691 � 0,020637 RPT � 0,580478 TC � 1,516008
EM + e
Keterangan:
TA ����� = Tax
Avoidance
RPT���� = Related
Party Transaction
TC ����� = Thin
Capitalization
EM ���� = Earning
Managament
Persamaan regresi di atas dapat
diartikan sebagai berikut:
1.
Nilai konstanta sebesar
0,438691 menunjukkan jika variabel independen related party transaction,
thin capitalization, dan earning management bernilai 0 maka tax
avoidance pada perusahaan sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di
BEI athun 2016-2020 memiliki nilai 0,438691.
2.
Nilai koefisien related
party transaction �0,020637 menunjukkan jika terjadi perubahan pada
variabel related party transaction sebesar satu satuan, makan tax
avoidance pada sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di BEI dari
tahun 2016-2020 akan berkurang sebesar �0,020637 satuan.
3.
Nilai koefisien thin
capitalization sebesar �0,580478 menunjukkan jika setiap terjadinya
perubahan variabel thin capitalization sebesar satu satuan, maka tax
avoidance pada sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di BEI dari
tahun 2016-2020 akan berkurang sebesar �0,580478.
4.
Nilai koefisien earning
management sebesar �1,516008 menunjukkan jika setiap terjadinya peningkatan
variabel earning management sebesar satu satuan maka tax avoidance
pada sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di BEI dari tahun 2016-2020
akan berkurang sebesar �1,516008.
3. Pengujian Hipotesis
a. Analisis Koefisien Determinasi (R2)
Dari
uji metode data panel yang telah dilakukan pada tabel 5 diperoleh nilai adjusted
R-squared sebesar 0,132837 atau 13,28%. Hal ini menjelaskan bahwa
variabel related party transaction, thin capitalization, dan earning
management hanya mempengaruhi tax avoidance sebesar 13,28%. sisanya
sebesar 86,72% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar penelitian ini.
b.
Uji
Simultan (F)
c.
Uji
Parsial (Uji T)
����������� Dapat dilihat pada Tabel 5 bahwa:
a.
Nilai
probabilitas (t-statistik) related party transaction sebesar 0,9795.
Nilai probabilitas tersebut menunjukkan bahwa 0,9795 lebih besar dari 0,05
sehingga H0 diterima. Hal ini berarti bahwa related party
transaction tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.
b.
Nilai
probabilitas (t-statistik) thin capitalization sebesar 0,0057. Nilai
probabilitas tersebut menunjukkan bahwa 0,0057 lebih kecil dari 0,05 sehingga H0
ditolak. Hal ini berarti bahwa thin capitalization berpengaruh
terhadap tax avoidance.
c.
Nilai
probabilitas (t-statistik) earning management sebesar 0,7654. Nilai
probabilitas tersebut menunjukkan bahwa 0,7654 lebih besar dari 0,05 sehingga H0
diterima. Hal ini berarti bahwa earning management tidak
berpengaruh terhadap tax avoidance.
Pembahasan:
1.
Pengaruh Related
Party Transaction terhadap Tax Avoidance
Berdasarkan tabel 5 menunjukkan bahwa
variabel related party transaction memiliki nilai probabilitas sebesar
0,9795 yang berada diatas taraf siginifikansi yaitu 0,05. Berdasarkan hasil
tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa H01 diterima dan Ha1 ditolak,
sehingga related party transaction secara parsial tidak berpengaruh
signifikan terhadap tax avoidance. Hal ini mengartikan bahwa related
party transaction yang terdapat pada perusahaan sektor barang konsumsi yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2016-2020 tidak mempengaruhi
tindakan tax avoidance.
2. Pengaruh
Thin
Capitalization terhadap
Tax Avoidance
�Berdasarkan 5
menunjukkan bahwa variabel thin capitalization memiliki nilai
probabilitas sebesar 0,0057yang berada dibawah taraf siginifikansi yaitu 0,05.
Koefisien sebesar -0,580478 kearah negatif artinya jika thin capitalization mengalami
penurunan sebesar 1 satuan dengan asumsi variabel nilai 0 maka penurunan nilai
CETR -0,580478, sehingga nilai CETR semakin rendah atau tingkat tax
avoidance semakin tinggi.��
Berdasarkan hasil tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa thin
capitalization secara parsial berpengaruh positif terhadap tax
avoidance. Dapat disimpulkan thin capitalization yang terdapat pada
perusahaan sektor barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada
tahun 2016-2020 mempengaruhi tindakan tax avoidance.
3. Pengaruh
Earning
Management Terhadap Tax Avoidance
Berdasarkan 5 menunjukkan bahwa
variabel earning management memiliki nilai probabilitas sebesar 0,7654
yang berada diatas taraf siginifikansi yaitu 0,05. Berdasarkan hasil
tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa H03 diterima dan Ha3 ditolak,
sehingga earning management secara parsial tidak berpengaruh signifikan
terhadap tax avoidance. Hal ini mengartikan bahwa earning management yang
terdapat pada perusahaan sektor barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia pada tahun 2016-2020 tidak mempengaruhi tindakan tax avoidance.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah
dilakukan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut.
1.
Secara simultan variabel related
party transaction, thin capitalization, earning management secara simultan
berpengeruh terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor barang
konsumsi yang terdaftara di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2016-2020.
2.
Secara parsial kebijakan related
party transaction, thin capitalization, earning management memiliki
pengaruh sebagai berikut.
a.
Related Party transaction
secara parsial tidak memiliki pengaruh
terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor barang konsumsi yang
terdaftara di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2016-2020.
b.
Thin Capitalization secara
parsial memiliki pengaruh negatif terhadap CETR (Cash Effective Tax Rate)
atau berpengaruh posistif terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor
barang konsumsi yang terdaftara di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode
2016-2020.
c.
Earning Management secara
parsial tidak memiliki pengaruh terhadap tax avoidance pada perusahaan
sektor barang konsumsi yang terdaftara di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode
2016-2020.
Keterbatasan
penelitian
Penelitian ini
hanya memiliki nilai R-square sebesar 0,132837 atau
13,28%. Hal ini menjelaskan bahwa variabel related party transaction, thin
capitalization, dan earning management hanya mempengaruhi tax
avoidance sebesar 13,28%. sisanya sebesar 86,72% dipengaruhi oleh
faktor-faktor lain diluar penelitian ini.
Berdasarkan kesimpulan diatas dan keterbatasa penelitian,
maka peneliti memberikan saran sebagai berikut.
1. Bagi
akademisi, hasil penelitian ini diharapkan mampu
menjadi sumber yang digunakan para akademisi sebagai bahan belajar mengajar,
dan dapat menambah pengetahuan tentang tax avoidance, related party
transaction, thin capitalization, dan earning management.
2. Bagi peneliti selanjutnya, hasil penelitian ini diharapkan dapat
menjadi referensi atau acuan serta menjadi bahan kajian untuk melakukan
penelitian selanjutnya
3. Bagi Direktorat Jenderal Pajak, penelitian ini dapat digunakan
sebagai pertimbangan dalam pembuatan kebijakan guna mengurangi praktik
penghindaran pajak yang dapat merugikan negara.
4. Bagi perusahaan barang konsumsi, penelitian diharapkan dapat
memberi informasi bagi perusahaan mengenai dampak kegiatan, related party
transaction, thin capitalization, earning management pada tax avoidance.
����������������������������������������������������������������������������������
����������������
BIBLIOGRAFI
Darma, S. S. (2019). Pengaruh Related Party Transaction Dan
Thin Capitalization Terhadap Strategi Penghindaran Pajak. Jurnal Ilmiah
Akuntansi Universitas Pamulang, 7(1), 58.
https://doi.org/10.32493/jiaup.v7i1.2204.
Kartika Dewi, H. (2019). Tax Justice Laporkan Bentoel Lakukan
Penghindaran Pajak, Indonesia Rugi US$ 14 juta. Kontan.co.id.
https://nasional.kontan.co.id/news/tax-justice-laporkan-bentoel-lakukan-penghindaran-pajak-indonesia-rugi-rp-14-juta.
Kurnia, Pratomo, D., & Raharja, D. G. (2021). The
Influence of Capital Intensity and Fiscal Loss Compensation on Tax Avoidance
(Study of Food and Beverages Companies Listed on The Indonesia Stock Exchange
from 2010-2015). PalArch�s Journal of Archaeology of Egypt or Egyptology,
18(1), 813�823.
Maharani, H. P. (2019). Pengaruh Corporate Risk dan Earning
Management Terhadap Tax Avoidance. Perpustakaan Universitas Airlangga.
Maulida, R. (2018). Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia.
Online Pajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/sistem-pemungutan-pajak.
Nadhifah, M., & Arif, A. (2020). Transfer Pricing, Thin
Capitalization, Financial Distress, Earning Management, dan Capital Intensity
Terhadap Tax Avoidance Dimoderasi oleh Sales Growth. Jurnal Magister
Akuntansi Trisakti, 7(2), 145.
https://doi.org/10.25105/jmat.v7i2.7731
Putra, I. M. (2020). Perpajakan (N. Lestari (ed.); Tax
Amnest). Anak Hebat Indonesia.
https://www.google.co.id/books/edition/Perpajakan/sxcIEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=perpajakan&printsec=frontcover.
C., & Cahaya, F. R. (2021). Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Tax Avoidance pada Perusahaan Manufaktur Sektor Industri Barang
Konsumsi yang Terdaftar di BEI Periode 2014-2018. Owner (Riset dan Jurnal
Akuntansi), 3. https://doi.org/10.20885/ncaf.vo;3.art18.
Sima, A. F. A. (2018). Analisis Pengaruh Multinasionalitas,
Pemanfaatan Tax Haven, Thin Capitalization dan Ukuran Perusahaan terhadap
Praktik Penghindaran Pajak pada Perusahaan Multinasional yang terdaftar di BEI.
Skripsi, 44�48.
Sulistyaningtyas, M. A. (2020). Pengaruh Related Party
Transaction, Transfer Pricing dan Thin Capitalization Terhadap Strategi
Penghindaran Pajak. Endocrine, 9(May), 6.
Supriadi, I. (2020). Metode Riset Akuntansi (1 ed.).
Deepublish. https://www.google.co.id/books/edition/Metode_Riset_Akuntansi/yhz-DwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Teori+agensi&pg=PA42&printsec=frontcover.
Victoria, A. O. (2020). Pengamat: Target Pajak Tak Pernah
Tercapai dalam 10 Tahun Terakhir. Katadata.co.id. https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/5e9a4c3b2d85b/pengamat-target-pajak-tak-pernah-tercapai-dalam-10-tahun-terakhir.
Copyright
holder: Imelda Sarah Uli Pakpahan, Kurnia (2022) |
First
publication right: Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This
article is licensed under: |