Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 7, Juli 2022

 

PENGARUH RELATED PARTY TRANSACTION, THIN CAPITALIZATION, EARNING MANAGEMENT TERHADAP TAX AVOIDANCE

 

Imelda Sarah Uli Pakpahan, Kurnia

Prodi S1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Telkom, Indonesia

Email: imeldapakpahan@student.telkomuniversity.ac.id, kurnia@telkomuniversity.ac.id

 

Abstrak

Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan rakyat kepada negara yang bersifat memaksa yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung untuk kemakmuran rakyat. Tax avoidance adalah suatu skema penghindaran pajak oleh wajib pajak untuk memperkecil beban pajak, dengan memanfaatkan celah dalam undang-undang perpajakan. Banyaknya perusahaan di Indonesia yang memanfaatkan kelemahan peraturan perpajakan untuk memperbesar keuntungan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh related party transaction, thin capitalization, dan earning management terhadap tax avoidance secara simultan maupun parsial. Populasi pada penelitian ini adalah industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2016-2020. Pemilihan sampel ditentukan dengan menggunakan metode purposive sampling. Sampel yang diperoleh sebanyak 20 dengan 100 observasi. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan analisis regresi data panel dengan mneggunakan Eviews 12. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa related party transaction, thin capitalization, dan earning management berpengaruh secara simultan terhadap tax avoidance. Secara parsial thin capitalization berpengaruh positif terhadap tax avoidance. Sedangkan related party transaction dan earning management tidak berpengaruh terhadap tax avoidance

 

Kata Kunci: Related Party Transaction, Thin Capitalization, Earning management Tax Avoidance.

 

Abstract

Tax is a mandatory contribution paid by the people to the state which is coercive in nature which is carried out based on the law and does not get a direct reward for the prosperity of the people. Tax avoidance is a tax avoidance scheme by taxpayers to reduce the tax burden, by taking advantage of loopholes in the tax law. Many companies in Indonesia take advantage of the weakness of tax regulations to increase company profits. This study aims to determine the effect of related party transactions, thin capitalization, and earnings management on tax avoidance simultaneously or partially. The population in this study is the consumer goods industry listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) for the 2016-2020 period. Sample selection was determined using purposive sampling method. The samples obtained were 20 �with 100 observations. The analysis used in this study is descriptive analysis and panel data regression analysis using Eviews 12. The results of this study indicate that related party transactions, thin capitalization, and earning management have a simultaneous effect on tax avoidance. Partially thin capitalization has a positive effect on tax avoidance. Meanwhile related party transactions and earning management have no effect on tax avoidance.

 

Keywords: Related Party Transaction, Thin Capitalization, Earning management Tax Avoidance

 

Pendahuluan

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling besar yang digunakan untuk membangun fasilitas umum ataupun membiayai pengeluaran rutin negara dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraaan rakyat, dalam hal ini pajak berperan penting supaya tujuan pemerinitah terealisasi. Menurut Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi dan badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajibannya akan berpengaruh terhadap percepatan tujuan pemerintah dalam pembangunan nasional agar berjalan secara maksimal. Namun, kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajibannya masih jauh dari target Terjadinya kondisi seperti pada tabel 1.2 dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama adalah sistem self assesstment yaitu, sistem yang memeberikan wewenang kepada wajib pajak untuk memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak terutang berdasarkan undang-undang (Maulida, 2018). Wewenang, kepercayaan, kebebasan yang diberikan oleh pemerintah dalam menghitung dana melaporkan pajak terutang disalahgunakan oleh wajib pajak. Wajib pajak menggunakan kesempatan tersebut untuk meminimalisir jumlah hutang pajak dengan cara mencari celah atau kelemahan dalam peraturan pajak.

Faktor kedua, penyebab penerimaan pajak tidak sesuai target adalah karena pemerintah banyak mengelontorkan insentif pajak, seperti tax holiday, tax allowance, kenaikan threshold hunian mewah dan upaya mempercepat restitusi pajak (Victoria, 2020). Hal inilah yang menunjukkan terdapat indikasi wajib pajak terutama wajib pajak badan melakukan tindakan meminimalkan beban pajak atau sering disebut tax avoidance. Faktor yang mendasari suatu perusahaan melakukan tindakan tax avoidance, yaitu teori agensi. Teori agensi menjelaskan perbedaan kepentingan� antara pemilik perusahan (principal) dengan pihak manajemen (agent), teori agensi muncul ketika� ada hubungan kerja antara principle dengan agent untuk melakukan suatu kegiatan bisnis Sulistyaningtyas (2020).

Menurut Retnaningdya & Cahaya (2021) tax avoidance merupakan suatu tindakan yang menurunkan laba kena pajak perusahan melalui perencanaan pajak, hal tersebut terjadi karena adanya kelemahan pada� peraturan perpajakan yang dijadikan celah oleh pimpinan dalam mengambil keputusan baik yang beresiko tinggi maupun resiko rendah. Secara hukum tax avoidance dianggap legal karena hanya mencari kelemahan peraturan perundang-undangan, namun hal ini tidak dapat dibenarkan karena dapat mengurangi penerimaan negara yang bersumber dari pajak. Maharani (2019) berpendapat bahwa tax avoidance dapat terjadi akibat keputusan yang diambil oleh para eksekutif perusahaan, karena itu pengaruh eksekutif dalam mengelola keuangan perusahaan dapat mempengaruhi kebijakan perpajakan perusahaan. Hartadinata & Tjarakan (2013) dalam Maharani (2019) mengatakan bahwa semakin besar suatu perusahaan semakin mampu mengelola sumber daya yang dimilikinya sehingga dapat melakukan perencanaan yang baik.

Salah satu kasus penghindaran pajak yang pernah terjadi di Indonesia adalah PT Bentoel Internasional Investama (RMBA) anak perusahaan British American Tobacco (BAT). Menurut (Kartika Dewi, 2019) kasus tersebut berawal dari Tax Justice Network mengeluarkan laporan bahwa PT Bentoel Internasional Investama menghindari pajak di Indonesia, dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Bentoel menghindari pajak US$ 14 Juta per tahun. Laporan tersebut menyebutkan adanya pengalihan pendapatannya keluar dari Indonesia, penghindaran pajak tersebut dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan pinjaman intra-perusahaan yang dilakukan antara tahun 2013 dan 2015. Kedua, dengan melakukan penyetoran ulang untuk royalti, ongkos, dan IT ke Inggris.

RMBA mengambil pinjaman dengan jumlah yang banyak dari perusahaan terkait yang beropersi di Belanda yaitu, Rothmans Far East BV untuk pembayaran utang bank dan membayar mesin dan peralatan. Nyatanya yang memberikan pinjaman bukanlah Rothmans Far East BV namun, Pathway 4 (jersey) yang beroperasi di Inggris. Tindakan ini dilakukan guna penghindaran pajak sebesar 20% yang ditetapkan Indonesia atas pembayaran bunga kepada non-penduduk. Adanya perjanjian Indonesia dengan Belanda maka pajaknya menjadi 0%, pada akhirnya perjanjian Indonesia-Belanda di revisi, Indonesia diperbolehkan mengenakan pajak sebesar 5%. Namun, aturan tersebut berlaku setelah RMBA selesai melakukan pembayaran bunga utang. RMBA melakukan pembayaran royalti, ongkos, biaya IT dan penggunaan merek Dunhill dan Lucky Strike sebesar US$ 19,7 juta. Adanya kesepakatan Indonesia dengan Inggris terkait potongan royalti atas merk dagang sebesar 15%.

Fenomena yang dilakukan oleh PT Bentoel Internasional Investama (RMBA) menggambarkan suatu kondisi yang dapat merugikan negara yang berdampak pada penurunan pendapatan negara dari pajak. Di satu sisi tindakan RMBA legal karena hanya memanfaatkan kelemahan peraturan perpajakan.

Berdasarkan latar belakang, fenomena, dan penelitian terdahulu yang telah dipaparkan sebelumnya masih terdapat inkosistensi, dan relevan utuk dilakukan penelitian kembali. Maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai variabel-variabel yang berkaitan dengan tax avoidance. Maka judul dari penelitian ini adalah �PENGARUH RELATED PARTY TRANSACTION, THIN CAPITALIZATION, EARNING MANAGEMENT TERHADAP TAX AVOIDANCE (Pada Industri Barang Konsumsi yang Terdafatar di Bursa Efek Indonesia Periode 2017-2020)�.

 

Dasar Teori dan Metodologi

1.   Dasar Teori

a.   Teori Keagenan (Agency Theory)

Teori agensi atau sering disebut contracting theory merupakan teori yang menyatakan tentang hubungan antara principals (pemilik) dengan agent (manager), hubungan tersebut timbul ketika pemilik yang mempercayakan dananya dikelola oleh manajer dalam bisnisnya (Supriadi, 2020:41). Prinsipal bertugas untuk mengawasi dan memastikan kinerja agen sesuai dengan kepentingan perusahaan. Agen berkewajiban untuk mengelola perusahaan dengan baik agar memperoleh untung besar, agen juga berkewajiban untuk melaporkan prospek kinerja kepada prinsipal.� Teori agensi ini juga menjelaskan tentang kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih yang mengadakan kontrak bisnis yang mempunyai tujuan yang sama yaitu, untuk memaksimalkan laba. Oleh karena itu, masing-masing pihak yang mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama, muncullah konflik kepentingan.

b.   Perpajakan

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 mendefenisikan pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undnag-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Putra (2020:12) pajak berfungsi sabagai anggaran, yaitu fungsi pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas berdasarkan undang-undang perpajakan. Sebagai alat penjaga stabilitas, yaitu untuk menjaga stabilitas rupiah dan menjaga defisit perdagangan tidak semakin melebar dengan menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap barang impor. Fungsi resdistribusi pendapatan, yaitu pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan. Sebagai alat pengatur, yaitu pajak dapat dijadikan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu.

c.   Tax Avoidance

Sulistyaningtyas (2020) mendefinisikan tax avoidance adalah suatu upaya untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang harus dibayar, dengan memanfaatkan kelemahan dalam peraturan perpajakan. Darma (2019) mengatakan bahwa segala tindakan yang bertujuan untuk memperkecil beban pajak menitikberatkan pada transaksi yang tidak termasuk dalam objek pajak, karena pada dasarnya kategori yang bukan objek pajak dapat dihindari. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengharuskan masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku. Namun, kenyataanya peraturan tersebut tidak dapat mencegah praktik tax avoidance yang dilakukan oleh perusahaan.

Komite urusan fiskal dari OECD dalam Sima (2018)� menyebutkan ada tiga karakter tax avoidance, yaitu sebegai berikut:

a.    Adanya unsur artifisial yaitu, berbagi peraturan seakan-akan terdapat didalamnya, kenyataanya tidak, hal ini dilakukan karena ketiadaaan faktor pajak.

b.   Memanfaatkan loopholes yang terdapat dalam undang-undang yaitu, menerapkan ketentuan-ketentuan legal untuk berbagi tujuan, kenyataanya bukan itu yang dimaksud oleh pembuat undang-undang.

c.    Kerahasiaan, yaitu para konsultan menunjukkan cara melakukan penghindaran pajak dengan syarat wajib pajak menjaga rahasia tersebut.

Dalam penelitian ini Tax avoidance sebagai variabel dependen diukur dengan menggunakan indikator. Penggunaan metode Cash Effective Rate (CETR) dalam pengukuran tax avoidance dikarenakan CETR mampu mengidentifikasi keagresifan perencanaan pajak perusahaan (Kurnia et al., 2021). CETR dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

Semakin tinggi CETR atau melebihi tarif pajak penghasilan badan sebesar 25% mengidentifikasikan rendahnya tingkat tax avoidance, sedangkan semakin rendah CETR mengidentifikasikan tingginya tingkat tax avoidance perusahaan. Menurut Undang-Undnag No.36 Tahun 2008, tarif pajak penghasilan badan yang berlaku sebesar 25% untuk tahun 2012dan seterusnya. Jika nikai CETR lebih besar dari tarif 25% maka perusahaan cenderung tidak terindikasi melakukan tax avoidance. �Jika nilai CETR kurang dari 25% maka perusahaan cenderung terindikasi melakukan tax avoidance. �

d.   Related Party Transaction

Related party transaction menurut Sulistyaningtyas (2020) adalah transaksi antara dua pihak yang saling berelasi atau disebut juga dengan dua pihak yang memiliki hubungan istimewa. Menurut PSAK No.7 tahun 2009 hubungan istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan. Rumus related party transaction SPECLIAB adalah sebagai berikut:

SPECLIAB=

e.   Thin Capitalization

Thin capitalization adalah praktek membiayai cabang atau anak perusahaan dengan utang berbunga lebih besar daripada modal saham� (Sima, 2018). Menurut OECD (2012) dalam Nadhifah & Arif (2020) thin capitalization merujuk pada kondisi perusahaan yang memiliki jumlah utang lebih besar daripada total modal, kondisi ini sering disebut dengan highly leveraged. Penulis menggunakan MAD ratio dikarenakan ratio ini sudah sesuai dengan peraturan Menteri Keuagan Indonesia Nomor 169/KMK.03/2015. Rumus thin capitalization adalah sebagai berikut:

 

Keterangan:

AIBD: Total utang dengan bunga (IBL)

SHDA: 80% x (Rata-rata total aset - non IBL)

Apabila hasil perhitungan MAD ratio sama dengan satu atau dibawah satu, maka akan dihitung menggunakan variabel dummy. Jika hasil perhitungan MAD melebihi dari satu maka diberi nilai satu, jika hasil perhitungan MAD kurang dari satu, maka diberi nilai nol.

 

f.    Earning Management

Earning management didefenisikan oleh Mulford & Comiskey (2002) dalam Nadhifah & Arif (2020) merupakan tindakan memanipulasi secara aktif dari penghasilan menuju target yang yang inginkan, yang dapat diperkirakan oleh manajemen, analisis, dan jumlah konsisten dengan aliran laba yang lancar dan berkelanjutan. Earning management dalam penelitian ini diukur menggukan proksi discretionary accruals (DA) dengan Modified Jones Model. Proksi ini dilakukan secara bertahap.

1.   mengukur discretionary accruals dengan rumus sebagai berikut:

 

2.   Melakukan estimasi menggunakan Modified Jones Model dengan rumus sebagai berikut:

 

3.   Menentukan Non Discretionary accruals (NDA) dengan rumus sebagai berikut:

 

4.   Menentukan discretionary accruals yang merupakan ukuran manajemen laba dengan rumus sebagai berikut;

 

 

 

 

 

 

 

 

2.   Kerangka Pemikiran

 


�����������������������������������

 

 

 

(+)

 

(+)

 

(+)

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 1

Kerangka Pemikiran

Keterangan:

Pengaruh Parsial

Pengaruh Simultan

3.   Hipotesis Penelitian

Hipotesis dari penelitian ini merupakan kesimpulan dari kerangka pemikiran dan menjadi uraian sementara dari permasalahan, maka hipotesis penelitian ini sebagai berikut:

1.     Related party transaction, thin capitalization, earning management secara simultan berpengaruh, terhadap tax avoidance pada sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2016-2020.

2.     Related party transaction berpengaruh positif terhadap tax avoidance pada sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2016-2020.

3.     Thin capitalization berpengaruh positif terhadap tax avoidance pada sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2016-2020.

4.     Earning management berpengaruh positif terhadap tax avoidance pada sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2016-2020.

 

 

 

Metodologi Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis regresi data panel dengan menggunakan software Eviews 12. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor industri barang konsumsi yang terdaftar dibursa Efek Indonesia tahun 2016-2020 menggunakan teknik purposive sampling, sehingga memperoleh data penelitian sebanyak 100 yang terdiri dari 20 perusahaan dengan periode penelitian selama lima tahun dari tahun 2016-2020. Teknik analisis yang digunakan yaitu regresi data panel dan analisis statistik deskriptif. Persamaan regresi data panel sebagai berikut:

 

it �it

Keterangan:

Yit ����� = Tax Avoidance

�������� = Konstanta

β1 β2 β3 = Koefisien Regresi

X1it���� = Related Party Transaction perusahaan i tahun ke-t

X2it���� = Thin Capitalization perusahaan I tahun ke t

X3it���� = Earning Management perusahaan I tahun ke-t

�������� = Tingkat kesalahan

 

Pembahasan

1.   Analisis Statistik Deskriptif

Berikut adalah hasil pengujian statistik deskriptif rasio dari variabel related party transaction, earning management dan tax avoidance.

Tabel 1

Hasil Pengujian Statistik�Deskriptif Rasio

 

RPT

TC

EM

TA

Mean

0.018019

0,2160

2.278638

0.282282

Median

0.003584

0,1378

-0.016819

0.253166

Maximum

0.797509

1,2495

1.386973

0.885443

Minimum

0.000000

0,0000

-1.182283

0.002295

Std. Dev.

0.081367

0,22319

1.498412

0.173100

Sumber: Hasil Output Eviews 12 (2022)

Pada Tabel 1 dapat dilihat bahwa mean variabel related party transaction, thin capitalization lebih kecil dari standar deviasi deviasi yang artinya variabel tersebut menyebar dan bervariasi. Earning management dan tax avoidance memiliki mean lebih besar dari standar deviasi yang menunjukkan bahwa variabel tersebut berkelompok dan tidak bervariasi.

2.   Analisis Regresi Data Panel

a.   Uji Asumsi Klasik

1)       Uji Multikolinearitas

 

Tabel 3

Hasil Uji Multikolinearitas

 

TA

RPT

TC

EM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TA

 1.000000

-0.040082

-0.074998

-0.044863

RPT

-0.040082

 1.000000

-0.042715

-0.019762

TC

-0.082370

-0.049022

 1.000000

-0.061655

EM

-0.044863

-0.019762

-0.061655

 1.000000

Sumber: Hasil Output Eviews 12 (2022)

����������� Keterangan:

TA������ = Tax Avoidance

RPT���� = Related Party Transaction

TC������ = Thin Capitalization

EM����� = Earning Management

 

Berdasarkan tabel 3 diatas dapat diketahui bahwa hasil uji multikolinearitas menunjukkan nilai koefisien korelasi antar semua variabel independen yang diuji lebih kecil dari 0,90. Hal ini berarti menunjukkan tidak terjadi multikolinearitas dalam penelitian ini.

 

Tabel 4

Uji Heteroskedastisitas

Heteroskedasticity Test: White

 

Null hypothesis: Homoskedasticity

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

F-statistic

0.058056

    Prob.F (6,98)

0.9992

Obs*R-squared

0.371893

    Prob.Chi-Square (6)

0.9991

Scaled explained SS

8.414334

    Prob.Chi-Square (6)

0.2093

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Hasil Output Eviews 12 (2022)

 

Berdasarkan tabel 4 diatas dapat diketahui bahwa hasil uji heteroskedastisitas menunjukkan nilai probabilitas dalam setiap variabel lebih dari 0,05. Hal ini berarti menunjukkan tidak terjadi masalah heteroskedastisitas dalam penelitian ini.

2)   Hasil Pemilihan Model Regresi Data Panel

Tabel 5

Hasil Uji Fix Effect Model

Dependent Variable: TAX_AVOIDANCE

 

Method: Panel Least Squares

 

 

Date: 06/23/22�� Time: 15:26

 

 

Sample: 2016 2020

 

 

 

Periods included: 5

 

 

 

Cross-sections included: 20

 

 

Total panel (balanced) observations: 100

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Variable

Coefficient

Std. Error

t-Statistic

Prob.  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C

0.438691

0.065599

6.687511

0.0000

 

RELATED_PARTY_TRANSACTION

-0.020637

0.799337

-0.025817

0.9795

 

THIN_CAPITALIZATION

-0.580478

0.204174

-2.843053

0.0057

 

EARNING_MANGEMENT

-1.52E-06

5.06E-06

-0.299446

0.7654

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Effects Specification

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cross-section fixed (dummy variables)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Root MSE

0.493763

    R-squared

0.325540

 

Mean dependent var

0.353598

    Adjusted R-squared

0.132837

 

S.D. dependent var

0.604259

    S.E. of regression

0.562696

 

Akaike info criterion

1.886479

    Sum squared resid

24.38023

 

Schwarz criterion

2.485669

    Log likelihood

-71.32397

 

Hannan-Quinn criter.

2.128982

    F-statistic

1.689337

 

Durbin-Watson stat

2.881499

    Prob(F-statistic)

0.048616

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Hasil Output Eviews 12 (2022)

 

Berdasarkan hasil pengujian signifikaknsi fixed effect model pada tabel 5 dapat dirumuskan bahwa persamaan regresi data panel adalah sebagai berikut:

TA = 0,438691 � 0,020637 RPT � 0,580478 TC � 1,516008 EM + e

Keterangan:

TA ����� = Tax Avoidance

RPT���� = Related Party Transaction

TC ����� = Thin Capitalization

EM ���� = Earning Managament

Persamaan regresi di atas dapat diartikan sebagai berikut:

1.     Nilai konstanta sebesar 0,438691 menunjukkan jika variabel independen related party transaction, thin capitalization, dan earning management bernilai 0 maka tax avoidance pada perusahaan sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di BEI athun 2016-2020 memiliki nilai 0,438691.

2.     Nilai koefisien related party transaction �0,020637 menunjukkan jika terjadi perubahan pada variabel related party transaction sebesar satu satuan, makan tax avoidance pada sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di BEI dari tahun 2016-2020 akan berkurang sebesar �0,020637 satuan.

3.     Nilai koefisien thin capitalization sebesar �0,580478 menunjukkan jika setiap terjadinya perubahan variabel thin capitalization sebesar satu satuan, maka tax avoidance pada sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di BEI dari tahun 2016-2020 akan berkurang sebesar �0,580478.

4.     Nilai koefisien earning management sebesar �1,516008 menunjukkan jika setiap terjadinya peningkatan variabel earning management sebesar satu satuan maka tax avoidance pada sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di BEI dari tahun 2016-2020 akan berkurang sebesar �1,516008.

3.   Pengujian Hipotesis

a.   Analisis Koefisien Determinasi (R2)

Dari uji metode data panel yang telah dilakukan pada tabel 5 diperoleh nilai adjusted R-squared sebesar 0,132837 atau 13,28%. Hal ini menjelaskan bahwa variabel related party transaction, thin capitalization, dan earning management hanya mempengaruhi tax avoidance sebesar 13,28%. sisanya sebesar 86,72% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar penelitian ini.

b.   Uji Simultan (F)

���� Berdasarkan tabel 5 diperoleh nilai Prob(F-statistic) sebesar 0,048616 ini menunjukkan bahwa Prob(F-statistic) lebih kecil dari 0,05. Hal ini mengartikan bahwa variabel indenden yaitu related party transaction, thin capitalization, dan earning management secara simultan atau bersama-sama berpengaruh terhadap variabel dependen yaitu tax avoidance pada sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di BEI tahun 2016-2020.

c.   Uji Parsial (Uji T)

����������� Dapat dilihat pada Tabel 5 bahwa:

a.      Nilai probabilitas (t-statistik) related party transaction sebesar 0,9795. Nilai probabilitas tersebut menunjukkan bahwa 0,9795 lebih besar dari 0,05 sehingga H0 diterima. Hal ini berarti bahwa related party transaction tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.

b.     Nilai probabilitas (t-statistik) thin capitalization sebesar 0,0057. Nilai probabilitas tersebut menunjukkan bahwa 0,0057 lebih kecil dari 0,05 sehingga H0 ditolak. Hal ini berarti bahwa thin capitalization berpengaruh terhadap tax avoidance.

c.      Nilai probabilitas (t-statistik) earning management sebesar 0,7654. Nilai probabilitas tersebut menunjukkan bahwa 0,7654 lebih besar dari 0,05 sehingga H0 diterima. Hal ini berarti bahwa earning management tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.

 

Pembahasan:

1.   Pengaruh Related Party Transaction terhadap Tax Avoidance

Berdasarkan tabel 5 menunjukkan bahwa variabel related party transaction memiliki nilai probabilitas sebesar 0,9795 yang berada diatas taraf siginifikansi yaitu 0,05. Berdasarkan hasil tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa H01 diterima dan Ha1 ditolak, sehingga related party transaction secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance. Hal ini mengartikan bahwa related party transaction yang terdapat pada perusahaan sektor barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2016-2020 tidak mempengaruhi tindakan tax avoidance.

2.   Pengaruh Thin Capitalization terhadap Tax Avoidance

�Berdasarkan 5 menunjukkan bahwa variabel thin capitalization memiliki nilai probabilitas sebesar 0,0057yang berada dibawah taraf siginifikansi yaitu 0,05. Koefisien sebesar -0,580478 kearah negatif artinya jika thin capitalization mengalami penurunan sebesar 1 satuan dengan asumsi variabel nilai 0 maka penurunan nilai CETR -0,580478, sehingga nilai CETR semakin rendah atau tingkat tax avoidance semakin tinggi.�� Berdasarkan hasil tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa thin capitalization secara parsial berpengaruh positif terhadap tax avoidance. Dapat disimpulkan thin capitalization yang terdapat pada perusahaan sektor barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2016-2020 mempengaruhi tindakan tax avoidance.

3.   Pengaruh Earning Management Terhadap Tax Avoidance

Berdasarkan 5 menunjukkan bahwa variabel earning management memiliki nilai probabilitas sebesar 0,7654 yang berada diatas taraf siginifikansi yaitu 0,05. Berdasarkan hasil tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa H03 diterima dan Ha3 ditolak, sehingga earning management secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance. Hal ini mengartikan bahwa earning management yang terdapat pada perusahaan sektor barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2016-2020 tidak mempengaruhi tindakan tax avoidance.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut.

1.   Secara simultan variabel related party transaction, thin capitalization, earning management secara simultan berpengeruh terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor barang konsumsi yang terdaftara di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2016-2020.

2.   Secara parsial kebijakan related party transaction, thin capitalization, earning management memiliki pengaruh sebagai berikut.

a.   Related Party transaction secara parsial tidak memiliki pengaruh terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor barang konsumsi yang terdaftara di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2016-2020.

b.   Thin Capitalization secara parsial memiliki pengaruh negatif terhadap CETR (Cash Effective Tax Rate) atau berpengaruh posistif terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor barang konsumsi yang terdaftara di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2016-2020.

c.   Earning Management secara parsial tidak memiliki pengaruh terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor barang konsumsi yang terdaftara di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2016-2020.

Keterbatasan penelitian

Penelitian ini hanya memiliki nilai R-square sebesar 0,132837 atau 13,28%. Hal ini menjelaskan bahwa variabel related party transaction, thin capitalization, dan earning management hanya mempengaruhi tax avoidance sebesar 13,28%. sisanya sebesar 86,72% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar penelitian ini.

 

Berdasarkan kesimpulan diatas dan keterbatasa penelitian, maka peneliti memberikan saran sebagai berikut.

1.     Bagi akademisi, hasil penelitian ini diharapkan mampu menjadi sumber yang digunakan para akademisi sebagai bahan belajar mengajar, dan dapat menambah pengetahuan tentang tax avoidance, related party transaction, thin capitalization, dan earning management.

2.     Bagi peneliti selanjutnya, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi atau acuan serta menjadi bahan kajian untuk melakukan penelitian selanjutnya

3.     Bagi Direktorat Jenderal Pajak, penelitian ini dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam pembuatan kebijakan guna mengurangi praktik penghindaran pajak yang dapat merugikan negara.

4.     Bagi perusahaan barang konsumsi, penelitian diharapkan dapat memberi informasi bagi perusahaan mengenai dampak kegiatan, related party transaction, thin capitalization, earning management pada tax avoidance.

����������������������������������������������������������������������������������

����������������

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Darma, S. S. (2019). Pengaruh Related Party Transaction Dan Thin Capitalization Terhadap Strategi Penghindaran Pajak. Jurnal Ilmiah Akuntansi Universitas Pamulang, 7(1), 58. https://doi.org/10.32493/jiaup.v7i1.2204.

 

Kartika Dewi, H. (2019). Tax Justice Laporkan Bentoel Lakukan Penghindaran Pajak, Indonesia Rugi US$ 14 juta. Kontan.co.id. https://nasional.kontan.co.id/news/tax-justice-laporkan-bentoel-lakukan-penghindaran-pajak-indonesia-rugi-rp-14-juta.

 

Kurnia, Pratomo, D., & Raharja, D. G. (2021). The Influence of Capital Intensity and Fiscal Loss Compensation on Tax Avoidance (Study of Food and Beverages Companies Listed on The Indonesia Stock Exchange from 2010-2015). PalArch�s Journal of Archaeology of Egypt or Egyptology, 18(1), 813�823.

 

Maharani, H. P. (2019). Pengaruh Corporate Risk dan Earning Management Terhadap Tax Avoidance. Perpustakaan Universitas Airlangga.

 

Maulida, R. (2018). Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia. Online Pajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/sistem-pemungutan-pajak.

 

Nadhifah, M., & Arif, A. (2020). Transfer Pricing, Thin Capitalization, Financial Distress, Earning Management, dan Capital Intensity Terhadap Tax Avoidance Dimoderasi oleh Sales Growth. Jurnal Magister Akuntansi Trisakti, 7(2), 145. https://doi.org/10.25105/jmat.v7i2.7731

 

Putra, I. M. (2020). Perpajakan (N. Lestari (ed.); Tax Amnest). Anak Hebat Indonesia. https://www.google.co.id/books/edition/Perpajakan/sxcIEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=perpajakan&printsec=frontcover.

 

C., & Cahaya, F. R. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tax Avoidance pada Perusahaan Manufaktur Sektor Industri Barang Konsumsi yang Terdaftar di BEI Periode 2014-2018. Owner (Riset dan Jurnal Akuntansi), 3. https://doi.org/10.20885/ncaf.vo;3.art18.

 

Sima, A. F. A. (2018). Analisis Pengaruh Multinasionalitas, Pemanfaatan Tax Haven, Thin Capitalization dan Ukuran Perusahaan terhadap Praktik Penghindaran Pajak pada Perusahaan Multinasional yang terdaftar di BEI. Skripsi, 44�48.

 

Sulistyaningtyas, M. A. (2020). Pengaruh Related Party Transaction, Transfer Pricing dan Thin Capitalization Terhadap Strategi Penghindaran Pajak. Endocrine, 9(May), 6.

 

Supriadi, I. (2020). Metode Riset Akuntansi (1 ed.). Deepublish. https://www.google.co.id/books/edition/Metode_Riset_Akuntansi/yhz-DwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Teori+agensi&pg=PA42&printsec=frontcover.

 

Victoria, A. O. (2020). Pengamat: Target Pajak Tak Pernah Tercapai dalam 10 Tahun Terakhir. Katadata.co.id. https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/5e9a4c3b2d85b/pengamat-target-pajak-tak-pernah-tercapai-dalam-10-tahun-terakhir.

 

Copyright holder:

Imelda Sarah Uli Pakpahan, Kurnia (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: