Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 7, Juli 2022

 

CRIME PREVENTION THROUGH ENVIRONMENTAL DESIGN (CPTED) SEBAGAI RESPON DARI TINDAK KEJAHATAN DI KAWASAN JALAN PAHLAWAN KOTA SEMARANG

 

Ristka Sarimukti, Dyah Titisari Widyastuti

Departemen Arsitektur dan Perencanaan/Magister Arsitektur, Fakultas Teknik, Univeristas Gadjah Mada, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Dalam beraneka macam bidam ilmu pengetahuan, kejahatan memiliki arti dan konsep yang beragam yang terkait dengan aspek spsial dan social. Aspek tersebut dalah konteks ini adalah morfologi kawasan dan aktivitas spasial masyarakat dalam lingkungan itu sendiri. Di Kota Semarang, lokasi dengan jumlah kejahatan yang tinggi berada pada pusat kota yaitu Kecamatan Semarang Tengah. Pusat kota pada kecamatan tersebut berfungsi sebegai area perkantoran pusat Kota Semarang yang memiliki perubahan pola aktivitas yang cukup signifikan, namun� pada nyatanya kawasan ini memiliki permasalahan kriminalitas yang perlu diselesaikanUntuk itu tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi morfologi Kawasan Jalan Pahlwan dan menganalisa morfologi Kawasan, serta membuat rekomendasi kriteria dan konsep pentaan kawsan yang dapat mengatasi tindak kejahatan di Kawasan Jalan Pahlawan Kota Semarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan teknik analisa yang digunakan adalah teknik morphologycal analysis untk menganalisa� morfologi Kawasan Jalan Pahlawan dan behavior mapping untuk menganalisa aktivitas yang terjadi dan analisa akan dirangkum menggunakan teknik penilaian karakter untuk menghasuilkan kriteria khusus kawasan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kawasan Jalan Pahlawan memiliki karakter antara lain perbubahan pola aktivitas yang ada dikawasan tersebut menjadikan kawasan tersebut minim akan pengawasan pada dini hari-pagi hari, serta penerangan yang kurang pada malam hari menjadikan citra kawasan tersebut menjadi tidak hidup pada malam hari. Hal itu akan menimbulkan rasa fear of cream di kawasan tersebut. Hal tersebut menjadi dasar penyusunan konsep/desain penataan Kawasan Jalan Pahlawan Tentunya dalam penulisan ini dapat menjadi pertimbangan� sebagai upaya pencegahan tindak criminal melalui desain lingkungan.

Kata Kunci: Aktivitas, Kriminalitas, CPTED, Morfologi

Abstract

In various fields of science, crime has various meanings and concepts related to the spatial and social aspects. The aspect in this context is the morphology of the area and the spatial activities of the community in the environment itself. In the city of Semarang, the location with a high number of crimes is in the city center, namely the Central Semarang District. The city center in the sub-district functions as a central office area of ​​Semarang City which has a significant change in activity patterns, but in fact this area has a crime problem that needs to be solved. recommended criteria and concepts for regional planning that can overcome crimes in the Jalan Pahlawan area of ​​Semarang City. This study uses a descriptive research method with the analytical technique used is morphological analysis technique to analyze the morphology of the Jalan Pahlawan area and behavior mapping to analyze the activities that occur and the analysis will be summarized using character assessment techniques to produce area-specific criteria. The results of this study indicate that the Jalan Pahlawan area has characters, including changes in the pattern of activities in the area, making the area less supervised in the early hours of the morning, and the lack of lighting at night makes the image of the area not alive at night. . This will create a sense of fear of cream in the area. This is the basis for drafting the concept/design of the Jalan Pahlawan area. Of course, in this writing, it can be considered as an effort to prevent criminal acts through environmental design.

 

Keywords: Activity, Crime, CPTED, Morphology

 

Pendahuluan

Kriminalitas sudah bukan menjadi hal yang asing bahkan menjadi hal yang bisa dibilang dekat dengan kehidupan masyarakat saat ini, terlebih di kota-kota besar yang ada di Indonesia. Pengertian dari kriminal itu sendiri sangat beragam dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Dalam bidang arsitektur bangunan maupun rancang kota, pemahaman tentang kejahatan lebih berkaitan dengan aspek ruang dalam kota atau kata lain� aspek spasial dalam suatu kota. Hal tersebut tersebut diantaranya adalah pola konfigurasi dan desain dari tata ruang termasuk morfologi dalam perkotaan dan aspek� fungsional lainnya dari sebuah kota. Keamanan kota dapat diketahui dengan melihat dari beberapa faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan dari suatu kota, faktor-faktor tersebut dapat memprengaruhi keamanan suatu kota adalah salah satunya faktor risiko struktural/sosial dan kondisi dari kejahatan dan kekerasan. Kedua faktor tersebut kemudian akan diketahui faktor mana yang perlu diprioritaskan dengan menghasilkan respon kota terhadap faktor. �Respon ini dapat dituangkan dalam perencanaan dan perancangan kota atau Kawasan dengan mempertimbangkan keamanan masyarakat sebagai elemen utama� (Cozens, Saville, & Hillier, 2005). Isu keamanan kota tersebut dapat berdampak buruk pada pertumbuhan dan perkembangan suatu kota. Selain itu, ancaman ersebut juga dapat berpengaruh terhadap warga yang tinggal di dalamnya. Aspek keamanan menjadi elemen yang tak terpisahkan dalam suatu kota. �Timbulnya kriminalitas karena kemiskinan dan perbedaan sosial. Faktor penyebab kriminalitas di Kota Semarang tidak dapat terlepas dari faktorkemiskinan yang beredar di masyarakat serta adanya perbedaan kelas sosial.� (Handoko, 2002)

Menurt BPS Kota Semarang 2016 Jawa Tengah memiliki risiko rawan kriminal ditingkatan yang paling rendah yaitu di angka 48 kasus, akan tetapi total jumlah kejahatan yang ada di Jawa Tengah masuk kedalam peringkat 10 besar paling banyak dari jumlah kejahatan yang selama ini dilaporkan yaitu sebanyak 15.958 kasus. Semarang sendiri sebagai ibu kota Jawa Tengah, pada tahun 2016 kriminalitas di Kota sebanyak sebanyak 12.574 hari hal tersebut artinya Kota Semarang menjadi peringkat tertinggi dari 35 kota dan kabupaten di Jawa Tengah yaitu sebanyak 33,84% dari jumlah tindak kriminal yang sudah dilaporkan. Berdasarkan hal tersebut, Kota Semarang diharapakan dapat meningkatkan keamanan, dan kenyamanan dikarenakan Kota Semarang merupakan ibu kota dari Jawa Tengah yang memiliki tingkat aktivitas yang relatif tinggi. Hal tersebut dapat berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan pada suatu Kota. Berikut adalah peta rawan kriminalitas di Kota Semarang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Berdasarkan data tindak kriminalitas terbaru yang diperoleh dari Polrestabes Kota Semarang selama 5 tahun terakhir yaitu pada tahun 2017 � 2021 (Oktober) berjumlah 2554 kasus yang tersebar di dalam� 16� Kecamatan di Kota Semarang. Tindak kriminalitas yang terjadi berdasarkan 6 jenis kasus pada setiap Kecamatan, dari fenomena di atas terlihat bahwa sebaran kriminalitas yang terjadi di Kota Semarang cenderung berada di bagian Semarang Tengah, Selatan dan Utara. Maka dari itu dalam penelitian berfokus pda bagian semarang tengah sebagai area amatan karena merupakan salah satu kawasan pusat kegiatan akan tetapi mempunyai kasus kejahatan yang cukup tinggi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Text Box: Tabel 1 
Contoh Kasus Kejahatan Di Semarang Tengah, 5 Tahun Terakhir,  Khusunya Jalan Pahlwan
 

 

 


2017

No

Tkp

Kelurahan

Kecamatan

Pasal

1

Jl. Pahlawan Kota Semarang

Mugasari

Semarang Selatan

363 KUHP/ Curanmor R2

2

Kantor Gubernur Jateng Jl. Pahlawan No. 9

Mugasari

Semarang Selatan

363 KUHP/ Curanmor R2

3

Lapangaan Simpang Lima Kota Semarang

Mugasari

Semarang Selatan

368 KUHP,365 KUHP/ Curas

4

Kos, Jl. Pleburan Raya Kota Semarang

Pleburan

Semarang Selatan

363 KUHP/ Curanmor R2

5

Jl. Pleburan Raya Dekat pertigaaan

Pleburan

Semarang Selatan

362 KUHP/ Pencurian Biasa

6

Taman Makam Pahlawan Kota Semarang

Pleburan

Semarang Selatan

 

 

170 KUHP/ Pengeroyokan

2018

1

Tempat parkir Antara Gedung Gradika Bakti Praja dan Gedung D DPRD

Mugasari

Semarang Selatan

363 KUHP/ Curanmor R2

2

Didalam Bus Pariwisata Depan Kantor Pemprov Jateng,

Mugasari

Semarang Selatan

363 KUHP/ Curanmor R2

2019

1

Di E-Plaza Simpang Lima Kota Semarang

Mugasari

Semarang Selatan

170 Kuhp/ Pengeroyo- kan

2

Di Jl. Imam Barjo Semarang

Pleburan

Semarang Selatan

363 KUHP/ Curanmor R2

No

Tkp

Kelurahan

Kecamatan

Pasal

2020

1

Smk 7, Jl. Simpang Lima Kel. Mugassari

Mugassari

Semarang Selatan

Pasal 76 C Jo 80 UU RI No. 17

2

Tempat Makan Pujasera Simpang Lima.

Pleburan

Semarang Selatan

372 Kuhp / Penggelapan

3

Di Depan Food Court Simpang Lima

Mugassari

Semarang Selatan

 

Pasal 365 Kuhp / Curas

4

Halaman Parkir Dprd Jl. Pahlawan No 7 Kel

Mugassari

Semarang Selatan

Pasal 408 Kuhp / Pengrusakan

5

Di Depan Gedung DPRD JATENG

Mugassari

Semarang Selatan

Pasal 170 Kuhp / Pengkroyokan

2021

1

Di Depan Bank� Indonesia,

Pleburan

Semarang� Selatan

Pasal 170 Kuhp /� Pengeroyokan

2

Di Jl. Menteri Supeno� Kota Semarang

Mugasari

Semarang� Selatan

Pasal 368 Kuhp /� Pemerasan� Dengan Ancaman

3

Disamping Air Mancur� Jl. Pahlawan

Pleburan

Semarang� Selatan

365 Kuhp / Curas

Sumber : Polrestabes Semarang 2021

 

Jalan Pahlawan adalah salah satu jalan pusat kota Semarang di Jawa Tengah. Peran dari jalan ini cukup penting yaitu yang menghubungkan kawasan Simpanglima Semarang dengan Bukit Siranda. Jalan pahlawan ini merupakan wilayah perkantoran yang berupa Kantor DPRD JawaTengah, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Perum Perhutani, Kantor Telkomsel Semarang, Dinas Sosial, Kejaksaan Tinnggi,� Dinas Ketenaga Kerjaan. Jl. Pahlawan merupakan kawasan jalan cukup strategis karena dapat dicapai dari semua kalangan masyarakat dan berada di tengah kota serta ketersediaan sarana tranpotasi untuk menuju kawasan Jalan Pahlawan cukup lengkap.

Aktivitas yang ada di sepanjang kawasan pada pagi dan siang hari cukup padat akan aktivitas kantor. Adanya Aktivitas komersil di kawasan Jl. Pahlawan pada sore ke malam hari. Dengan perubahan ini, pelaku akan melakukan aktivitas di ruang public. Pengguna ruang dan area publik tidak hanya menempati sebagian pinggir jalan sebagai outlet terbuka dan pangkalan Ojol, tetapi juga untuk mobil, car club gathering , atau sekedar menghabiskan waktu bersantai, yaitu dari siang hingga sore dan malam hari. malam, kegiatan sosial ekonomi. Dari malam menuju dini hari tetap ada aktivitas jika dilihat dari foto akan tetapi aktivitas tersebut tidak begitu padat seperti pagi, siang dan sore. Dari� fenomena aktivitas masyarakat Kota Semarang di ruang kawasan Jalan Pahlawan ini bagi saya cukup menarik untuk diteliti. Hal yang memuat saya tertarik adalah, dikawasan Jalan Pahlawan ini digunakan sebagai pusat aktivitas dengan pola aktivitas yang berbeda � beda.� Perubahan fungsi ruang suatu kota juga membawa perubahan pola aktivitas di dalam kota. Adanya aktivitas komersial di kawasan Jalan Palawan Semarang dan gedung perkantoran yang tidak berfungsi pada malam hari, namun sementara kawasan ini cukup sepi pada malam hari, aktivitas yang terjadi terutama dilakukan pada pagi hingga sore hari. Bangunan-bangunan perkantoran yang ada si area tersebut tidak ada aktivitas di malam hari. Jika dilihat dari potongan dengan setback di salah satu bangunannya mempunyai lebar 24 meter itu juga menyebabkan sense of belonging pada area tersebut karena jarak yang cukup jauh antara bangunan dengan ruang kawasan dan tanpa adanya pengawasan.� Dan dapat menjadi magnet untuk tindak kriminal karena lingkungan yang mendukung.� Aktivitas malam yang terjadi pada suatu kota dapat menjadi potensi terjadinya tindak kejahatan (Kytt�, Kuoppa, Hirvonen, Ahmadi, & Tzoulas, 2014). Aktivitas pada malam hari dapat menciptakan tempat-tempat yang memilki potensi seseorang untuk bersosialisasi, berkeliaran pada malam hari serta cenderung meningkatkan pengkonsusmi minuman beralkohol. Itu juga memperngaruhi orang untuk bertindak kriminal. Kawasan Kawasan Jalan Pahlawan Kota Semarang merupakan suatu kawasan yang memegang peranan penting dalam menunjang berfungsinya pusat kota. Pola jaringan jalan yang ada, dengan berbagai� pola aktivitas dari pagi hingga sore, aktivitas sangat minim� memungkinkan akses ke kawasan dari berbagai aspek, kejahatan� di sepanjang kawasan Jalan Palawan.

Pertanyaan penelitian untuk �membuka� cara pandang tekstual (dengan adanya interpretasi) dan kontekstual (dengan menyertakan informasi sejarah maupun latar belakang yang bersifat general)� maka dirumuskan sebagai berikut:

1.     Bagaimana morfologi ruang jalan dan pola aktivitas pada kondisi eksisting dalam kaitannya dengan sebaran tindak kriminal?

2.     Komponen ruang jalan apa saja yang berpengaruh dalam terjadinya tindak kriminal ?

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan metode kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif.� Penelitian ini disebut kualitatif karena data yang dikumpulkan tidak menggunakan alat ukur. Studi kualitatif juga memaparkan fakta empiris dalam bentuk cerita dan dalam pandangan yang komprehensif dari aspek fisik (morfologi) dan non-fisik (aktivitas spasial) di sepanjang kawasan Jalan Pahlawan. Teknik analisa yang akan digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik analisa morphological analysis dan spatial behavior serta mapping titik terjadinya tindak kriminal yang terjadi di Kawasan Jalan Pahlawan Kota Semarng. Tahapan ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan mencapai tujuan penelitian. Teknik analisis morfologi ini digunakan untuk menganalisis dan mengidentifikasi karakteristik analisis morfologi di kawasan Jalan Pahlawan. Langkah selanjutnya adalah perilaku spasial. Digunakan untuk menganalisis dan mengidentifikasi pola sebaran aktivitas yang terjadi di kawasan Jalan Pahlawan. Memetakan sebaran titik kejahatan untuk mengidentifikasi zona rawan. Selanjutnya dilakukan analisis penilaian karakter dengan tujuan untuk mengetahui hubungan bentuk kawasan dengan perilaku dan aktivitas pengguna ruang, serta keterkaitannya dengan terjadinya tindak kriminal di kawasan Jalan Pahlawan.

 

 

Tabel 2

Variabel dan Indikator

Aspek Penelitian

Variabel

Indikator

 

 

 

Morfologi �Koridor

Guna Lahan

(Land Uses)

Fungsi bangunan dalam delineasi, yang dapat mempengaruhi pola perubahan aktivitas dalam kawasan.

Pola Jaringan

Jalan (StreetPattern)

Jalur sirkuasi atau jaringan penghubung antar kegiatan

dari satu tempat dengan� tempat� lainnya dalam sebuah

tata ruang kota. Dilihat dari Status Jalan

Buiding Structure

Pelingkup ruang jalan :

�                  Setback

�                  Orientasi Bangunan

�                  Batas Teritori/Barrirer

Perilaku dan Aktivitas berdasarkan waktu telah di tentukan

(Weekand 07.00 � Dini Hari)

Weekday 07.00 � Dini Hari)

Aktivitas/ kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat didalam sebuah lingkungan spasial berdasarkan waktu yang telah ditentukan

Pencegahan Tindak Kejahatan

CPTED

3 prinsip CPTED yang akan di overlaykan dengan variable dari morfologi koridor

1.Natural Survailanmce

1.               Setback bangunan

2.               Fungsi aktif bangunan

3.               Orientasi bangunan

4.               Pembatas Teritori

5.               Jaringan Jalan

� 2.� Image and Mallieu

Image : Penerangan yang baik

Mallieu : Keberadaan pos satpam atau pos polisi setempat

3. Activity Support

(Aktivitas OutDoor)

Fungsi bangunan dalam delineasi, yang dapat mempengaruhi pola perubahan aktivitas dalam kawasan.

 

 

 

 

 

 

 

 

� Karakteristik morfologi kawasan

� Karakteristik fisik pelingkup

� Durasi Aktivitas di dalam bangunan

 

 
 

 

 

 

 


�                  Observasi lapangan

�                  Dokumentasi foto dan gambar

�                  Survei literatur dari beberapa penelitian, dokumen

 

 
�

Text Box: Menjawab Pertanyaan penelitian Nomer 1,Text Box: Menjawab Pertanyaan Penelitian Nomer 2,Text Box: Menjawab Pertanyaan Penelitian Nomer 3

Pemetaan persebaran perilaku dan aktivitas

 

 
Text Box: Tabel 1. Alur Penelitian
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan tabel 1, dimana adanya kasus tindak kejahatan 5 tahun terakhir di Kawasan Jalan Pahlawan, terdapat 3 zona titik rawan kejahatan di Kawasan Jalan Pahlawan. Berikut adalahan gambaran peta titik rawan kriminal berdasarkan tahun dan jenis tindak kriminalmya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


������������������������������������������

 

 

 

 

 

 

 

Text Box: Gambar 3 Peta pembagian zona rawan  kejahatan di Kawasan Jalan Pahlawan
Sumber : Cadmapper yang diolah oleh penelitim, 2021
 

 

 


Berdasarkan latar belakang diatas dan variable yang sudah ditentukan morfologi ruang jalan dan pola aktivitas pada kondisi eksisting dalam kaitannya dengan sebaran tindak kriminal terdapat 3 zona dimana zona 1 dengan intensitas kejahatan tinggi, zona 2 dan zona� 3 instensitas kejahatan sedang. Indikator yang akan dibahas satu persatu dengan komponen morfologi ruang jalan yang berkitan dengan CPTED

 

 

 

 

 

 

Text Box: Tabel 3. Zona 1
 


ZONA 1

Objek Amatan

Blokplan

Potongan

Setback

Area titik rawan 1 semua memiliki setback lebih dari 20 m dengan fungsi setback sebagai area parkir. Maksimal jarak pandang manusai dari dalam bangunan menuju ruang jalan adalah 6 meter. Setback yang terlalu luas menyebakan pengawasan dari dalam menuju luar ruangan tidak maksimal.

 

 

 

 

 

 

Orientasi Bangunan

Orientasi bangunan enterance menghadap ke timur dan barat, saling berdahapan dengan ruang jalan Arteri Sekunder . Lebar Jalan 14 m. Bangunan tidak saling menempel adanya bukaan seperti jendela di setiap sisi bangunan. Dengana danya bukaan pengawasan dari dalam menuju luar ruangan berdasarkan oreintasi maksimal

 

 

 

 

 

 

 

 

Batas Teritori

Semua bangunan di area titik rawan 1 terdapat pembatas teritori atau wilayah berupa pagar besi yang tidak menutupi pandangan. Artinya dari aspek pembatas teritori berjalan maksimal karena tidak menhalangi pandangan

 

 

 

 

 

Fungsi Bangunan

zona 1 di jalan pahlawan mempunyai fungsi yaitu fungsi perkantoran pusat Kota Semarang yang beroperasi pukul 07.00-16.00. durasi aktivitas berdasarkan fungsi bangunan terbilang pedek atau kata lain tidak maksimal

 

 

 

Jaringan Jalan

Area titik rawan 1 termasuk jalan utama pahlawan dengan jalan arteri sekunder dengan lebar jalan 9-15 m dan memiliki Jalur pedestrian selebar 3 meter. jalan termasuk� jalan yang mempunyai intesitas sirkulasi kendaraan cukup tinggi atau kata lain berjalan maksimal. Adanya pengawasan dari ruang jalan melalui kendaraan yang lewat

Penerangan jalan hanya menggunakan lampu singel angel dengan tinggi 10 meter, dimana hanya menerangi ruang jalan saja, sedangkan jalur pedestrian tidak mendapatkan penerangan. Alhasil jika malam hari penerangan di pedestrian tidak maksimal dan dapat menjadi area yang rawan akan tindak kejahatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Aktivitas

Terjadi pola perubahan aktivitas di dalam zona 1. dari pagi - dini hari. Dimana pagi hari aktivitas perkantoran di dalam bangunan dan sore- dini hari aktivitas komersial di luar bangunan.

Dengan adanya perubahan pola aktivitas ini menjadi point tersendiri karena adanya pengawasan alami karena adanya aktivitas yang hampi 24 jam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Text Box: Tabel 4. Zona 2
 

 


ZONA 2

Objek Amatan

Blokplan

Potongan

Setback

Area titik rawan 2 sisi sebelah utara (fungsi hunian) memiliki setback tidak lebih dari 6 meter dengan fungsi setback sebagai area parkir, sirkulasi dan� halaman. Sedangkan pada bangunan BI memiliki Setback cukup luas kurang lebih 30 meter sehingga pengawasan dari dalam bangunan menuju ruang jalan tidak maksimal. Jarak pandang normal pada manusia maksimal adalah 6 meter.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Orientasi Bangunan

Orientasi bangunan menghadap ke selatan dan utara, saling berdahapan dengan fungsi jalan kolektor sekunder dan pada bagian selatan bangunan tidak saling menempel adanya bukaan seperti jendela. Pada bangunan sebelah utara saling menempel karna memiliki fungsi hunian. Bukaan hanya terdapat di bangian depan yang menghadap ke selatan saja. Artinya pada aspek oerintasi zona 2 berjalan maksimal

 

 

 

 

 


Batas Teritori

Semua bangunan di area titik rawan 2 terdapat pembatas teritori atau wilayah berupa pagar besi tdaik menghalangin padangan dari dalam ruang menuju ruang luar yang ditunjukkan pada garis merah dan tembok masif menghalangi jarak padangan ditunjukkan pada garis kuning. Pada aspek teritori tidak maksimal pada zona 2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

Fungsi Bangunan

�       fungsi perkantoran pemerintahan yang beroperasi pukul 07.00-16.00

�       fungsi Pendidikan (kampus undip) yang beroperasi pukul 07.00-16.00

�       Fungsi hunian (Rumah rector dan guru besar undip) 24 jam

Durasi aktivitas pada zona 2 tebilang cukup lada artinya ada pengawasan dari fungsi hunian cukup maksimal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Jaringan Jalan

Area titik rawan 2 termasuk jalan kolektor sekunder lebar jalan 8 m. jalan termasuk� jalan yang mempunyai intesitas sirkulasi ekndaraan cukup tinggi. Terdapat pedestrian sebelar 3 meter. artinya adanya pengawasan dari pengguna ruang jalan. Berjalan maksimal

 

 

 

 

 

 

 

 


Jarigan Jalnan

Penerangan jalan hanya menggunakan lampu singel angel dengan tinggi 10 meter, dimana hanya menerangi ruang jalan saja, sedangkan jalur pedestrian tidak mendapatkan penerangan dan dapat menjadi area yang rawan akan tindak kejahatan

Aktivitas

Terjadi pola perubahan aktivitas di dalam zona 2. dari pagi - dini hari. Dimana pagi hari aktivitas perkantoran di dalam bangunan dan sore- dini hari aktivitas komersial di luar bangunan. �Dengan adanya perubahan pola aktivitas ini menjadi point tersendiri karena adanya pengawasan alami karena adanya aktivitas yang hampi 24 jam.������������������������������������

 

 

 

 

Text Box: Tabel 5. Zona 3Zona 3

Objek Amatan

Blokplan

Potongan

Setback

Area titik rawan 3� tidak semua memiliki setback. Hanya pada ruko saja yang memiliki setback selebar 5 mater. Setback digunakan untul lahan parkir dan sirkulasi. Jarak pandang pada zona ini berjalan maksimal karena jarak padang manusia dengan jelas adalah 6 meter

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 


Orientasi Bangunan

Orientasi bangunan menghadap utara dan timur. Bangunan berhadapan dengan ruang jalan dengan fungsi jalan kolektor sekunder dan Lebar Jalan 8 m. pada bagian selatan fungsi bangunan adalah foodcourt (komersial) saling menempel dengan bangunan kantor indihome. Pada bangunan sebelah barat saling menempel, sebelah barat fungsi bangunan adalah kantor polres dan ruko dan sekolah.

�

 

 

Batas Teritori

Semua bangunan di area titik rawan 3 tida semua memiliki pembatas teritori atau wilayah, pembatas wilayah beruupa pagar bersi dan pagar tanaman (vegetasi) Batas teritori pada bagian depan bangunan tidak menghalangi akan berjalan maksimal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Objek Amatan

Blokplan

Potongan

Fungsi Bangunan

Terdapat beberapa fungsi yang tedapat di zona 3 di jalan Simpang Lima

�       Fungsi perkantoran pemerintahan polsek berfungsi 24 jam

�       fungsi Pendidikan SMK 7 yang beroperasi pukul 07.00-16.00

�       fungsi komersial,pukul 10.00-22.00

�       Fungsi komersial (ruko) pukul 10.00 � 22.00

Pada zona ini berdasarkan durasi fungsi bangunan terbilang cukup lama atau adanya pengawasan maksimal karna adanya aktivitas pendagaan di polseksimpanglima yang beraktivitas selama 24 jam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Jaringan Jalan

Area titik rawan 3 termasuk jalan kolektor sekunder lebar jalan 8 m. dan memiliki jalur pedestrian selebar 3 meter jalan termasuk� jalan yang mempunyai intesitas sirkulasi ekndaraan cukup tinggi. artinya adanya pengawasan dari pengguna ruang jalan. Adanya pengawasan maksimal

Penerangan. Semakin terang semakin aman. Penerangan jalan hanya menggunakan 1 lampu sorot dan ebberapa lampu yang terpasang di papan billbord , dimana hanya menerangi ruang jalan saja, sedangkan jalur pedestrian tidak mendapatkan penerangan. Sedangkan penerangan lainnya mengandalkan penerangan dari

 

Jaringan Jalan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Objek Amatan

Blokplan

Potongan

tidak maksimal dan dapat menjadi area yang rawan akan tindak kejahatan

 

 

 

 

 

Aktivitas

Tidak adanya perubahan aktivitas di dalam zona 3 yang drastis. dari pagi - dini hari. Akan tetapi adanya pengawasan melalui aktivitas yg ada di dalam kantor polisi (polsek) 24 jam

 

 

Berdasarkan 3 tabel diatas dapat disimpulkan bahsa zona 1, zona 2 dan zona 3 memiliki morfologi dan pola aktivitas yang berbeda-beda. Diringkas dalam tabel sebagai berikut :

Text Box: Tabel 6
Tabel Kesimpulan
 

 


Komponen CPTED

Objek Amatan

Zona 1

Zona 2

Zona 3

 

Jumlah Kejahatan

8

4

4

Komponen CPTED

Objek Amatan

Zona 1

Zona 2

Zona 3

 

Natural Survalillace

Setback

Lebih dari 20 meter

(Penglihatan tidak maksimal)

Lebih dari 5 meter

(Penglihatan tidak maksimal)

Sebagian tidak memiliki setback, Sebagian memiliki setback lebih dari 5 meter

(Penglihatan� maksimal)

Batas Teritori

Maksimal

Tidak Mengahalngi Pandangan

Tidak Maksimal

Menghalangi Padangan

Maksimal

Tidak menghalangi padangan

Orintasi Bangunan

Maksimal Menghadap Ruang Jalan

Maksimal

Menghadap ruang jalan

Maksimal

menghadap ruang jalan

Land Use

Perkantoran (07.00-16.00)

(tidak maksimal : Durasi aktivitas Minim)

�  Perkantoran (07.00-16.00),

�  Hunian 24 jam

�  Pendidikan (07.00-16.00)

(maksimal :Durasi Aktivitas Lama)

�  Komersial(10.00-22.00)

�  Pendidikan (07.00-16.00)

�  Perkantoran 24 jam

(maksimal :Durasi Aktivitas Lama)

Jaringan Jalan

Arteri Sekunder

(maksimal : Intensitas Tinggi dan tidak ada jalan buntu)

Kolektor Sekunder

(maksimal : Intensitas Tinggi� dan tidak ada jalan buntu

Kolektor Sekunder

(maksimal : Intensitas Tinggi� dan tidak ada jalan buntu

 

Image and Mallieu

Penerangan

Penerangan hanya menerangi ruang jalan. Pedestrian pada malam hari tidak mndapat penerangan (Tidak Maksimal)

Penerangan hanya ada di median jalan, penerangan pada jalur pedestrian tidak maksimal pada malam hari.(Tidak Maksimal)

Penerangan hanya mengandalkan lampu kota di belakang polsek dan lampu yang menerangi signage di sekitar zona 3. Pada jalur pedestrian mengandalkan penerangan dari bangunan sekitar. (Tidak Maksimal)

 

ketersediaaan post satpam atau kantor polisi terdekat

Adanya 3 post satpam di dalam zona 1 (Maksimal)

Adanya 3 post satpam di dalam zona 2 (Maksimal)

Adanya 1 pos polisi (polsek simpang 5 di dalam zona 3 (Maksimal)

Activity Support

Aktivitas Spasial

Adanya 3 post satpam di dalam zona 1 (Maksimal)

Adanya 3 post satpam di dalam zona 2 (Maksimal)

Adanya 1 pos polisi (polsek simpang 5 di dalam zona 3 (Maksimal)

 

Berikut adalah gambaran penjelasan kesimpulan dari analisa dan pembahasan yang telah dilakukan, dari semua komponen yang diringkas dan dieliminasi komponen komponen yang tidak perlu perbaikan, dan elemen di bawah ini adalah elemen yang medapatkan nilai buruk. Yaitu pada zona 1 elemen setback, fungsi bangunan, penerangan dan aktivitas. Pada zona 2 yaitu fungsi setback, pembatas teritori dan elemen penerangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Komponen CPTED

Objek Amatan

Zona 1

Zona 2

Zona 3

Natural Survalillace

Setback

Buruk

Buruk

Baik

Pembatas Teritori

Baik

Buruk

Baik

Orintasi

Baik

Baik

Baik

Fungsi Lahan

Buruk

Baik

Baik

Jaringan Jalan

Baik

Baik

Baik

Image and Mallieu

Penerangan

Buruk

Buruk

Buruk

 

Kantor polisi atau post satpan

Baik

Baik

Baik

Activity Support

Aktivitas Spasial

Baik

Baik

Baik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan hasil Analisa di atas dapat di simpulkan bahwa morfologi ruang jalan dan pola aktivitas pada kondisi eksisting sangan berpengaruh dalam kaitannya dengan sebaran tindak criminal, adanya perubahan pola aktivitas dapat mempengearuhi pengawasan alami di kawasan tersebut. Berdasarkan tabel 4 komponen ruang jalan apa saja yang berpengaruh dalam terjadinya tindak kriminal disetiap zona berbeda beda. Penilaian yang buruk adalah komponen setiap zona yang mempunyai pengaruh terhadap tindak kejahatan di kawasan Jalan Pahlawan.

Penelitian ini mempunyai tujuan untuk membuat startegi pentaan kawasan yang dapat mengatasi adanya tindak kejahatan yang terjadi di kawasan Jalan Pahlawan di Kota Semarang. Berdasarkan hal tersebut telah dilakukan penelusuran kondisi fisik (morfologi ) dan aspek non fisik aktivitas spasial kawasan, perumusan kriteria ini diharapkan dapat mengatasi tindak kejahatan yang terjadi di kawasan tersebut.� Berdasarkan observasi lapangan dan Analisa morfologi yang telah dilakukan, diketahui bahwa :

1.     Semakin lama durasi (fungsi bangunan) di dalam bangunan semakin aman dengan kata lain aktivitas di dalam bangunan yang tidak 24 jam akan semakin raw van akan kejahatan dikarenakan pengawasan yang tidak maksimal

2.     Setback yang terlalu lebar (lebih dari 6 meter) akan semakin rawan akan kejahatan di karenakan pengawasan jarak pandang tidak maksimal.

3.     Pembatas teritori yang solid )tidak transparan akan menghalangi pengawasan dari dalam ruang menuju ruang jalan. Hal ini akan mengakibatkan blindspot dan dapat menjadi lokasi yang mendukung untuk melakukan tindak criminal di ruang jalan tersebut

4.     Penerangan yang buruk akan menumculkan rasa fear of crime, dimana orang akan khawatir akan terjadi tindak kriminal.

Selanjutnya, berdasarkan hasil Analisa perilaku spasial ditemukan bahwa terdapat pola perubahan aktivitas yang dari pagi-sore-malam-dini hari pada zona 1 Dimana aktivitas pada dini hari sampai pagi hari cenderung rendah. Aktivitas pagi hari di dalam bangunan cukup tinggi, pada sore hari di luar bangunan cukup tinggi. Semakin adanya aktivitas 24 jam di dalam zona semakin aman. Dengan kata lain aktivitas� yang kurang dari 24 jam semakin rawan akan tindak kriminal Bedasarkan kesimpulan diatas sudah menjawab pertanyaan penelitian yang pertama yaitu� �Bagaimana morfologi ruang jalan dan pola aktivitas pada kondisi eksisting dalam kaitannya dengan sebaran tindak kriminal?�.

Pertanyaan penelitian kedua adalah � Komponen ruang jalan apa saja yang berpengaruh dalam terjadinya tindak kriminal ?� Berikut adalah gambaran penjelasan kesimpulan dari analisa dan pembahasan yang telah dilakukan, dari semua komponen diringkas dan di eliminasi komponen komponen yang tidak perlu perbaikan, dan elemen di bawah ini adalah elemen yang medapatkan nilai buruk yaitu pada zona 1 elemen setback, fungsi bangunan, penerangan dan aktivitas. Pada zona 2 yaitu fungsi setback, pembatas teritori dan elemen penerangan. Pada zona 3 yaitu hanya elemen penerangan. Berikut adalah gambaran dari jawaban pertanyaan penelitian nomer 2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Kesimpulan

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui mengetahui morfologi ruang jalan dan pola aktivitas dalam kaitannya dengan sebaran tindak kriminal di Kawasan Jalan Pahlawan Semarang serta mengetahui komponen ruang jalan yang berpengaruh dalam terjadinya tindak criminal dan diharapkan dapat menjadi salah satu bahan untuk merumuskan kriterika konseptual penataan kawasan jalan pahlawan guna mengurangi adanya tindak criminal yang terjadi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Albaar, Abubakar� (2015) Hubungan Konfigurasi Dan Elemen Fisik Ruang Dengan Aktivitas Kriminal Di Kawasan Tambakbayan, Babarsari. Tesis Magister. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

 

Al�Aswad� (2015) Ruang Transaksi Di Jalur Pedestrian Kawasan Pusat Kota Semarang Kawasan Jalan Pahlawan- Kawasan Simpang Lima. Disertasi. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

 

Brantingham, dan Brantingham (1995) Criminality of Place: Crime Generators and Crime Attractors. European Journal on Criminal Policy and Research � January 1995.

 

Carmona, M., Heath, T., Oc, T. Tiesdell, T. 2003, Public Places Urban Spaces, The Dimensions of Urban Design, Oxford, Architectural Press

 

Chrisma, Fabiola� (2015) Hubungan Desain� Lingkungan Fisik dan Aktivitas Kriminal pada Malam Hari Studi kasus : Kawasan Kota Lama Semarang. Tesis Magister. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta

 

Clarke, R.V. 2008. Improving Street Lighting to Reduce Crime in Residential Areas. U.S. Department of Justice Office of Community Oriented Policing Services

 

Cohen, L.E., Felson, M. 1979, �Social Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach�, American Sociological Review, 44, 588-608.

 

�Cornish, D. B., and Clarke, R. V., eds. 1986. The Reasioning Criminal : Rational Choice Perspective on Offending. New York: Springer-Verlag

 

Einstenia� (2017) Hubungan Karakteristik Ruang Jalan Terhadapterjadinya Aktivitas Kriminal. Studi Kasus : Kawasan Kesawan, Medan. Tesis Magister. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

 

Feng, Qiu (2014) A Typo-morphological Enquiry into the Evolution of Urban and Architectural Forms in the Huangpu District of Shanghai, China. Thesis. Concordia University. Canada

 

Gehl, Jahn (1987) Life between Building, Using Public Space. New York: Van Nostrand Reinhold Company.

 

Groat, Linda dan Wang, David (2013) Architectural Research Methods. Hoboken: John Wiley & Sons, inc.

 

Hidayati, Zakiah. (2011) Hubungan Layout Perumahan dan Faktor Kriminalitas di Perumnas Air Putih Samarinda. Tesis Magister. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

 

Hillier, B., SahBaz, O. (2008) An Evidence based Approach to Crime and Urban Design. University Collage of London.

 

H.S. John, June Woo Kim, Juliette R. Mackin. 1999. The Impact of the Built Environment on Crime in Urban Neighborhoods. Journal of Urban Technology, Volume 6, Number 3, pages 59�73.

 

Ittelson, Proshansky, Rivlin and Winkel (1974) An Introduction to Environmental Psychology. NY.: Holt, Rinehart and Winston, Inc.

 

Jacobs, Janes. 1961. �The Death and Life of Great American Cities�. New York : A Division of Random House

 

Jeffery, C. R. 1977. Crime Prevention Through Environmental Design. Beverly Hills : Sage Publications

Kamalipour, et al. (2014) Safe Place by Design: Urban Crime inRelation to Spatiality and Sociality. Current Urban Studies Journal 2, 152-162.

 

Moughtin, Cliff (2003) Urban Design Street and Square. Burlington: Architectural Press

 

Moudon, A.V. 1987. Public Street for Public Use. Van Nostrand Reinhold Company : New York.

 

Nugroho, Setyo (2014) Peningkatan kualitas visual dan spasial Kawasan Krembangan Kota Surabaya. Tesis Magister. Institut Teknologi Sepuluh Nopember: Surabaya

 

Newman, O. 1972. Defensible Space, Crime Prevention Through Urban Design,

 

Macmillan, New York. Newman. Architectural Design for Crime Prevention, Institute of Planning and Housing New York University, New York.

 

Pemerintah Kota Semarang. 2003. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kota Semarang. Bappeda : Semarang

 

Pramono, Jati. (2013) Pengaruh Penataan Ruang Kota terhadap Tindakan Kriminal Malam Hari di Koridor Jalan Seturan Raya, Yogyakarta. Skripsi Sarjana. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta

 

Pahlevi, Windra. 2008. �Studi Penerapan CPTED (Crime Prevention Through Environmental Design) Pada Kampung Kota dan Kompleks Perumahan di Kota Semarang Dengan Pendekatan Perilaku�. Semarang : Universitas Diponegoro

 

Paynich dan hill (2010) Fundamentals of crime mapping. Jones and Bartlett publisher, LLC.

 

Shirvani, Hamid. 1985. The Urban Design Process. Van Nostrand Reinhold Company : New York

 

Widyastuti, Tri D. (2015) Ruang Pertahanan (Defensible Space) Masyarakat dalam Permukiman Kampung: Kasus Kampung Perkotaan di Kota Surabaya.

 

Yunus, Hadi S (2002) Struktur Tata Ruang Kota. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

 

Zahnd, Markus. (1999) Perancangan Kota secara Terpadu. Yogyakarta: Kanisius

.

 

Copyright holder:

Nama Author (Tahun Terbit)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: