Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 7, Juli 2022
PERLUASAN MAKNA
AR-RIQOB SEBAGAI UPAYA OPTIMALISASI DISTRIBUSI ZAKAT DI INDONESIA
Marutha Kristian, Heri Junaidi, M.Rusydi
Universitas Islam
Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
Email: [email protected], [email protected],
[email protected]
�
Penelitian ini dilakukan dengan
memperluas makna Asnaf ar-riqab untuk menganologikan bukan hanya budak,
mulai dari budak belian, akan
tetapi juga bangsa terjajah, isu tentang
karyawan dan buruh yang padanya terdapat kekuasaan mutlak satu pihak terhadap
pihak lain. Kemudian mengurai fakta tentang terjadinya
perdagangan orang yang menimpa
kelompok marginal di NTT, Sumatera Utara, Kalimantan
dan Sumatera Selatan patut untuk
dikritisi sebagai perspektif fenomena yang sarat dengan tindakan
yang tidak berperikemanusiaan
dan merupakan perbudakan
modern sebagaimana yang tertuang
dalam UU no 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Dari fakta-fakta tersebut dilakukan perbandingan dari sejarah perlakuan
perbudakan di masa sebelum Islam,
masa Islam dan Masa Kolonial dengan
memperbandingkan (1) Penyebab
perbudakan, (2) Status Sosial, (3) Pekerjaan, (4) Eksploitasi dan
(5) Interaksi Sosial sehingga
disimpulkan penulis bahwasanya perlunya pengkontekstualisasian asnaf Ar-Riqob untuk didistribusikan kembali zakatnya pada masa sekarang.
�
Kata Kunci: Ar-Riqob, Perbudakan,
Modern, Asnaf, Zakat, Perdagangan
Manusia
Abstract
This research was carried out by expanding the meaning of Asnaf ar-riqab to anologize not only slaves, starting from slaves, but also
colonized nations, the issue of employees and laborers in which there is
absolute authority of one party over another party. Then parsing the facts
about the occurrence of trafficking in people who befall marginal groups in
NTT, North Sumatra, Kalimantan and South Sumatra deserves to be criticized as a
phenomenon perspective laden with inhumane acts and constitutes modern slavery
as enshrined in Law Number 21 of 2007 concerning criminal acts human
trafficking. From these facts a comparison is made from the history of slavery
treatment in the past, the Islamic period and the Colonial Period by comparing
(1) Causes of slavery, (2) Social Status, (3) Employment, (4) Exploitation and
(5) Social Interaction so it was concluded by the author that the need for
contextualization of As-haf Ar-Riqob
is to be redistributed at present.
Keywords:
Ar-Riqob, Modern Slavery, Asnaf Zakat, Human Traficking
Pendahuluan
Dalam berbagai literatur Ekonomi Islam menjelaskan
eksistensi distribusi harta menjadi pokok
masalah yang berhubungan dengan keadilan dan pemerataan dalam mendapatkan keuntungan produk tersebut (Dwi Condro Triono,
2012). Realitas dalam perputaran perekonomian memperlihatkan kesenjangan yang berorientasi pada kekuatan kelompok pemilik modal dan pasar bebas. Implikasi atas hal tersebut
semakin mepertajam terjadinya kesenjangan ekonomi diantara masyarakat baik kesenjangan dalam tingkat pendapatan, tempat tinggal, kesehatan dan pendidikan.
Sehingga pengaturan
terhadap pendistribusian harta di dalam Islam menjadi concern tersendiri dengan value added (nilai tambah) dengan menerapkan distribusi harta non ekonomi� (Dwi
Condro Triono, 2012).� Zakat adalah salah satu instrument dalam Islam yang memiliki hubungan dengan peningkatan kualitas manusia dengan pendistribusian harta. Secara umum
zakat adalah harta tertentu yang wajib muslim keluarkan untuk mensucikan hartanya dengan disalurkan kepada orang yang memiliki hak untuk
menerimanya (mustahik
zakat) (Yusuf Qordhowi, 2011) .
Secara nasional pengaturan zakat di Indonesia termaktub
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat .
Dalam legalitas tersebut pengaturannya didasarkan pada peran lembaga yang kenal dengan BAZNAS singkatan dari Lembaga Badan Amil Zakat Nasional. Dalam
persektif tersebut menunjukkan bahwa tata aturan pengelolaan zakat dalam perundang-undangan merupakan kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia yang
bersumber dari ajaran Islam. Nilai dasar dari legalitas merupakan sumber dana potensial dalam upaya terwujudnya kesejahteraan umum yang didasarkan pada keadilan sosial.
Dalam berbagai kajian terhadap mustahik zakat telah ditentukan sebagaimana dalam Q.S At Taubah ayat 60
Undang Undang
zakat di Indonesia juga mengatur macam
macam musstahik berdasararkan syariat islam yaitu: 1) Fakir 2) Miskin
3) Amil 4) Muallaf 5) ar-riqob
6) Fisabilillah 7) Ibnu sabil 8) Gharimin (UU no 23 Tahun 2011).
Salah
satu dari asnaf mustahik zakat adalah ar-riqob (Budak). Menurut (Muhammad Fuad Abdu Al baqi,
1996) secara termonilogi ar-riqob adalah bentuk jamak dari
raqabah yang memiliki arti batang leher atau
tengkuk (leher bagian belakang). Kata �fi ar-riqob� dalam al-Qur�an disebutkan 3 kali, sedangkan kata
yang memiliki padanan yang sama sebanyak 21 kali.
Menurut (Abu Bakar Al Yasa,
2014) Lafaz raqabah secara umum diartikan
sebagai budak, yaitu seseorang yang berada di bawah kekuasaan atau bahkan milik orang lain (lehernya dikuasai oleh orang
lain). Menurut (Yusuf Qordhowi,
2011) Ar-riqob diartikan sebagai emansipasi atau pembebasan, seolah-olah Al-Qur'an menggunakan
kata metafora ini untuk memberi isyarat
bahwa perbudakan manusia tidak berbeda
dengan belenggu yang mengikat mereka. Artinya zakat antara lain difungsikan bukan hanya membebaskan budak belian saja
akan tetapi dimaksudkan untuk menghilangkan segala bentuk perbudakan.
Hal
tersebut juga dikuatkan dengan Pendapat (Wahbah az zuhaili,
2000) yang mengartikan bahwa
riqob bukan hanya dalam pengertian
budak mukatab saja, akan tetapi
jauh lebih luas untuk membebaskan
segala macam intimidasi, penganiayaan, penindasan dan eksploitasi orang
lain.� Pengelola
zakat harus memaknai ar-ar-riqob dalam konteksnya, bukan terikat pada makna budak, sehingga zakat dapat difungsikan sebaik-baiknya sebagai alat untuk mewujudkan
kesejahteraan.(Zainudin, 2018)
Dalam ranah legalitas di Indonesia ar-riqob tidak lagi menjadi
asnaf berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat
Nasional Nomor: 01/DP-BAZNAS/XII/2010 tentang penetepan tidak adanya asnaf
Ar-riqob yang mendapat distribusi zakat. Pada Surat Keputusan Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional tersebut
menegaskan analogi ar-riqob dengan nara pidana tidak
bisa dijadikan alasan karena konteksnya
narapidana umumnya adalah pelaku kriminalitas
dan kejahatan yang menjalani
hukuman penjara.
Menurut (Ahyar A Gayo dan Ade Irawan Taufik, 2012) Fatwa dapat saja berubah sesuai
dengan fenomena perkembangan pemikiran dan dinamika masyarakat. Fatwa menurut
(M. Erfan Riadi, 2010) Pendapat para ulama adalah opsional "ikhtiyah" (pilihan yang tidak mengikat secara hukum), meskipun secara moral mengikat mustafti (pihak yang meminta fatwa), dan untuk selain mustafti "i 'l�niyah' atau
informatif yang lebih dari sekedar wacana.
Pendistribusian zakat yang dilakukan
Baznas dalam tiga tahun terakhir,
tidak ada dana zakat untuk� ar-ar-riqob, Tahun 2018 sebanyak Rp. 1.478.837.467 (0,04%).� sedangkan untuk 2019 sebesar Rp.
5.353.091.626 (0,1%).� Sementara Rumah Zakat, dalam Laporan Tahunannya
untuk tahun 2018, 2019,
2020 dan tahun 2021 Tidak menyalurkan dana zakat untuk asnaf ar-ar-riqob.
Menurut Undang Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, di lapangan banyak ditemukan praktik perdagangan orang pada kelompok
marginal di NTT, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Kalimantan� yang seharusnya
dapat di analasis sebagai perspektif doktrin agama. Pada 2015, sebanyak
468 orang terindikasi menjadi
korban perdagangan manusia.
Jumlahnya memang menurun dari tahun
2014 yang mencapai 605 orang, menurut
laporan Institute of Resource Governance and Social
Change (IRGSC). Menurut data itu,
Indonesia memang menjadi
salah satu sumber perdagangan manusia untuk dijadikan pekerja paksa.
Dalam kajian perbandingan negara negara Muslim
di dunia seperti Malaysia membangun
pengelolaan zakat di Malaysia, pendistribusiannya
sudah dilakukan dengan baik dan memiliki metode dan sistem terpisah. Zakat yang terkumpul akan diserahkan kepada asnaf yang berhak. Berdasarkan laporan MAIK di
Malaysia pada tahun 2021, zakat pada asnaf ar-riqob sudah disalurkan sebanyak RM.24.448,-. (Laporan MAIK, 2021). Namun demikian, dalam realitas Malaysia ada upaya untuk memperluas
interpretasi asnaf zakat. Ini dengan cara
kira-kira patut mendapat pujian karena dalam rangka
memberdayakan sosial ekonomi umat Islam. Meski begitu, hal
ini bukannya tanpa penilaian dan pertanyaan. Kajian ini cenderung untuk mengkaji apa yang menjadi dasar perluasan
tafsir asnaf khususnya asnaf al-ar-riqob.
Penafsiran al-Qur‟an tradisional telah mengenal istilah tafsir, ta‟wil, dan
al- bayan. Beberapa ahli pikir Muslim kontemporer sedang mengembangkan metode penafsiran baru, salah satunya adalah, Hasan Hanafi yaitu Hermenutika.� Hermeneutika berasal dari pemikir besar
abad pertengahan Thomas
Aquinas, yang memiliki sebuah
karya berjudul An
Introduction to Theology, yang menekankan penafsiran wadah sastra alkitabiah.
Perspektif hermeneutika� dilarang dalam menjadikan tafsir al-Qur‟an sebagai subyek bebas nilai
yang menafikan nilai-nilai keotentikan al-Qur‟an sebagai firman Tuhan, Tidak semua
konsep dalam hermeneutika telah dibuang, namun prinsip dasar yang digunakan untuk memahami al-Qur�an tetap harus diperhatikan ketika menggunakan metode hermeneutika.
Secara bahasa Semantik berasal dari bahasa Yunani yaitu �semantikos� yang berarti emaknai, mengartikan dan menandakan. Terminologi semantik mempelajari makna, termasuk hubungan antara kata dan simbol. Semantik merupakan salah satu cara ideal untuk mengungkapkan makna dan melacak perubahan makna sesuai dengan maksud
Tuhan.
Cara
yang paling tepat untuk mengungkap makna dan konsep yang terkandung dalam Al-Qur'an adalah Semantik Al-Qur'an. Dari segi struktur bahasa, semantik mirip dengan ilmu balaghah
dalam bahasa Arab. Selanjutnya persamaan antara satu dengan
yang lainnya mirip dengan munasabah kalimat demi kalimat.
Makna yang serupa
dengan ini Allah menjelaskan dalam surah ar �ra�du : 37 , Taha : 223, asysyura :
195, An Nahl : 103, Asy Syuro : 7, Az Zukhruf : 3, Al Ahqof : 12. Berdasarkan fakta tersebut, sangat menarik dan bermakna jika penguasaan bahasa Arab dijadikan sebagai salah satu kriteria yang sangat penting untuk memahami Al-Qur'an.
Dari
berbagai literasi ilmiah dapat disimpulkan,
ilmu balaghah membahas tentang kaidah-kaidah yang berkaitan dengan kalam bahasa Arab, khususnya dalam hal pembentukan kalimat dan gaya bahasa dalam berkomunikasi.
Jika fokus pembahasannya adalah pada bidang makna yang terkandung dalam ungkapan atau kalimat yang diungkapkan, maka disebut �ilmu maani�;
jika pembahasannya melibatkan penggunaan berbagai pola kalimat
untuk mengungkapkan maksud, maka disebut
�ilmu bayan�. "; Jika Anda mempelajari
aturan bagaimana menciptakan bahasa yang indah dan gaya estetika yang mulia, itu disebut "Ilmu Badi" (Ahmad Al Hashimi,
1978)
Maka ilmu balaghah ini meneliti
tiga pokok bidang:� Ilmu Ma‟ani, atau dalam Bahasa Indonesia dapat dikategorikan ke dalam kajian
semantik; Ilmu Bayan, antara lain membeicarakan ungkapan metaforis, kiasan dan sebagainya; dan Ilmu Badi‟, secara khusus membahas keindahan suatu ungkapan dari sudut
redaksi dan maknanya.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
kualitatif yang dilakukan secara holistic dengan� memperluas
makna ar-riqob dalam perspektif luqhowi (fiqh), penafsiran Undang Undang dan Hukum Positif di
Indonesia serta sejarah perbudakan dari masa ke masa. Kemudian membangun hipotesa berdasarkan hasil komparasi praktiknya perbudakan dari masa ke masa pada 5 hal
yaitu penyebab perbudakan, status sosial, pekerjaan, eksploitasi, dan interaksi sosial.
�A. Penelitian
dan Data
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
kualitatif yang dilakukan secara holistik dengan menggunakan metode berpikir deduktif, dan kriterium kebenaran koheren. Pada penelitian ini, teori diawali
dengan bagaimana para fuqoha kontemporer menafsirkan secara lughawi dalam pemaknaan ar-riqob. Selanjutnya
fenomena ar-riqob dilakukan perluasan makna dengan mengkaji
pada defenisi perbudakan
modern menurut Penjelasan atas Undang Undang
Republik Indonesia nomor 21
Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan
Orang. Kemudian di komparasi
berdasarkan sejarah praktik perbudakan dimasa sebelum Islam datang, saat masa Pemerintahan Islam (kenabian) dan
Praktik perdagangan manusia/ perbudakan Masa Modern. Dengan melakukan perbandingan pada 5 hal yaitu penyebab perbudakan, Status sosial, pekerjaan, ekploitasi, dan interaksi sosial sehingga dapat dilakukan generalisasi empiris dengan melakukan pengamatan.
Penelitian ini dilakukan secara
holistk. Pertama dilakukan
dengan mencermati realitas sosial sebagai jenis data kualitatif yang berupa bentuk kalimat-kalimat, uraian-uraian yang dirujuk pada kepustakaan yang relevan untuk disusun secara
teratur yang akan dipergunakan dalam penelitian. Menurut
Hasan (2002) studi literatur
dilakukan melalui tiga tahap, yakni
Mengetahui jenis pustaka,yang dibutuhkan.
Berdasarkan bentuk pustaka, dibedakan atas sumber tertulis,
seperti buku-buku pengetahuan, surat kabar, majalah. dan sebagainya dan sumber tidak tertulis, seperti film, slide, manuskrip,
relief dan sebagainya. Berdasarkan
isi pustaka, dibedakan atas Sumber primer, merupakan sumber bahan yang dikemukakan sendiri oleh orang/pihak pada waktu terjadinya peristiwa atau mengalami peristiwa itu sendiri,
seperti buku harian, notulen rapat, dan sebagainya. Kemudian sumber sekunder, merupakan sumber bahan kajian
yang dikemukakan oleh orang atau
pihak yang hadir pada saat terjadinya peristiwa/tidak mengalami langsung peristiwa itu sendiri,
seperti buku-buku teks. Mengkaji dan mengumpulkan bahan pustaka Pengkajian dan pengumpulan bahan pustaka biasanya dilakukan dengan menggunakan alat bantu yang disebut kartu bibliografi atau kartu kutipan.
Penelitan ini juga menggunakan metode dokumenter dengan mendapatkan data dari menelusuri data historis perbudakan di masa sebelum Islam dan masa Islam kemudian
menarik korelasinya pada kebijakan distibusi zakat khusunya pada asnaf ar-riqob dengan perbudakan modern seperti praktik PSK, praktik Buruh illegal, perdagangan manusia.
Metode Pengolahan data dalam peneltian ini adalah
Analisis Wacana Kritis (Burhan Bungin,
2010).� Metode analisis wacana kritis diturunkan dari analisis wacana.
Menurut (Eryyanto, 2001), setidaknya ada 3 perspektif linguistik dalam analisis wacana: (1) perspektif pertama adalah positivisme empiris (2) konstruktivisme, (3) perspektif kritis. Seperti yang dikutip oleh Eryanto Teub A. Van Dijk, Fairclough dan Wodak,
ciri-ciri utama analisis wacana kritis adalah sebagai
berikut:
1. Tindakan,
yang menjelaskan bahwa wacana dipahami sebagai tindakan, wacana dipandang sebagai bentuk interaksi, wacana tidak berada dalam
ruang internal yang tertutup
2. Interpretasi Kontekstual Analisis wacana kritis mempertimbangkan
konteks sebuah teks, seperti konteks,
situasi, peristiwa dan kondisi. Menurut Guy Cook, tiga elemen inti yang harus dipahami dalam wacana: teks,
konteks, dan makna
3. Sejarah,
yang menjelaskan bahwa
salah satu aspek penting untuk dapat
memahami sebuah teks adalah menempatkan
wacana dalam konteks sejarah tertentu. Jika kita dapat menelusuri konteks historis di mana teks itu diproduksi,
pemahaman de facto tentang wacana teks dapat
diperoleh.
4. Kekuasaan,
yang menjelaskan bahwa analisis wacana kritis juga memperhitungkan kekuasaan dalam analisisnya. Di sini, setiap wacana, dialog, atau sebaliknya dalam teks bukanlah
sesuatu yang natural, natural dan netral,
melainkan sebuah bentuk perebutan kekuasaan.
5. Ideology,
yang menjelaskan bahwa teori klasik tentang
ideologi berpendapat bahwa ideologi dibentuk oleh kelompok-kelompok
yang berkuasa untuk mereplikasi dan melegitimasi kekuasaan mereka. Wacana dalam pendekatan
ini dipandang sebagai media yang melaluinya kelompok-kelompok penguasa membujuk dan mengkomunikasikan kepada publik kekuatan
yang mereka miliki dan produksi dominasi, sehingga tampak sah dan nyata.
Pengujian hipotesis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Triangulasi peneliti, metode, teori dan sumber data dengan mengacu pada (Denzin, 1978).� Triangulasi peneliti dapat dilakukan dengan membandingkan penelitian data wawancancara, rekaman dokumen, dan penelitian lainnya yang sejenis. Triangulasi Sumber data dapat dilakukan dengan memperbandingkan antara pendapat umum dan pribadi, pendapat situasional dan pendapat sepanjang waktu (konstan), pendapat dari berbagai
perspektif seperti hukum, agama dan sosial dengan metode wawancara,
dokumenter dan pengamatan. Triangulasi Metode dapat dilakukan dengan memperbadingkan hasil interview, observasi dan dokumen. Sedangkan Triangulasi dengan teori dapat dilakukan
dengan memperbandingkan lebih dari satu
teori yang memiliki kesamaan penelitiaan dengan kemungkinan-kemungkinan
yang dapat saling menunjang.
Menurut
(Burhan Bungin, 2010), analisis
wacana dilakukan agar dapat mengungkapkan makna, perlu dibedakan
beberapa pengertian antara, (1) terjemah atau translation, (2) tafsir atau
interprestasi, (3) eksplorasi
dan (4) Pemaknaan atau
meaning. Dalam pandangan H.
Muhadjir, terjemah adalah upaya menyajikan
materi atau isi yang sama dalam
medium yang berbeda, medium tersebut
dapat dari satu bahasa ke
bahasa lain, dari bahasa ke gambar,
dll. Dalam menjelaskan, tetap mengacu pada materi yang ada dan mencari konteks, konteks, untuk mengekspresikan suatu konsep atau
ide dengan lebih jelas. Ekstrapolasi lebih ditekankan pada kemampuan otak manusia untuk menangkap
isi pokok dari apa yang disajikan.
Memberi makna merupakan upaya untuk menjelaskan lebih lanjut, dan memiliki kesejajaran dengan ekstrapolasi.
Lebih konkret lagi Dan Nimmo, menjelaskan dalam kegiatan simbolis bahwa orang menginterpretasikan objek-objek dengan cara yang bermakna, dan dengan membentuk citra mental tentang objek-objek itu. Unsur-unsur primer dalam pembicaraan (1) lambang, (2) hal yang dilambangkan/rujukan, (3) interpretasi yang menciptakan lambing bermakna. Hubungan antra lambing, rujukan
dan interpretasi dilukiskan
dalam gambar dibawah ini..
Hasil dan Pembahasan
Secara bahasa, kata riqab merupakan bentuk jamak dari raqabah
yang berarti leher (bagian belakang leher). Kata "fi ar-riqob"
dalam Al-Qur'an disebutkan
3 kali, sedangkan kata yang sesuai
disebutkan sebanyak 21
kali.
Kata
raqabah secara umum diartikan sebagai budak, yaitu seseorang yang berada di bawah kekuasaan atau bahkan milik orang lain (lehernya dikendalikan oleh orang
lain) Ali bin Abi Thalib, Sa'id
bin Jubair, Az-Zuhry,
Al-Laits, Tsaury, �Atrah, Hanafiyah, Syafi�iyah secara umum ulama fuqaha mengartikannya adalah budak mukatab yang telah mendapat persetujuan oleh pemiliknya utnuk melakukan penebusan terhadap dirinya. Imam Malik dan Ahmad percaya
bahwa riqab tidak hanya mukattab
tetapi semua budak, jadi menurut
mereka itu juga memungkinkan untuk memberikan sebagian dari riqab untuk
membeli budak dan kemudian membebaskan mereka.
Menurut
(Yusuf Qordhowi,2010)� Riqab adalah bentuk jamak dari
Raqabah. Kata tersebut ditafsirkan berkaitan dengan pembebasan atau emansipasi, seolah-olah Al-Qur'an memberi tanda dengan kata metafora ini, artinya
perbudakan manusia tidak berbeda dengan
belenggu yang mengikat mereka. Melepaskan seorang budak berarti
Membebaskan atau melepaskan rantai yang mengikatnya. Antara lain, zakat harus
digunakan untuk membebaskan budak dan menghilangkan segala bentuk perbudakan.
Hal
tersebut juga dikuatkan dengan pendapat (Wahbah az zuhaili,
2000) yang mengartikan bahwa
riqob bukan hanya dalam pengertian
budak mukatab saja, akan tetapi
jauh lebih luas untuk membebaskan
segala macam intimidasi penganiayaan, penindasan dan eksploitasi orang
lain.� Pengelola
zakat harus memaknai ar-ar-riqob dalam konteksnya, bukan terikat pada makna budak, sehingga zakat dapat difungsikan sebaik mungkin sebagai alat untuk
mewujudkan kesejahteraan. (Zainudin, 2018)
Modern
Slavery Menurut UU no 21 Tahun
2007, Ciri-ciri dari pemberlakuan perbudakan berdasarkan Pasal 1 angka (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Perdagangan
Orang, mendefinisikan Perdagangan
orang adalah sebagai berikut: Perdagangan orang adalah tindakan merekrut, mengangkut, menyembunyikan, mengangkut, mentransfer atau menerima orang, membayar atau menerima manfaat
dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, pemenjaraan, penipuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau kelemahan, hutang perbudakan atau memberi untuk mendapatkan
persetujuan. Banyak orang mengendalikan
orang lain di dalam dan antar
negara untuk mengeksploitasi
atau menyebabkan orang dieksploitasi.
Perdagangan manusia adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan manusia juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk yang melanggar harkat dan martabat manusia. Perbudakan adalah kondisi seseorang untuk dimiliki oleh orang lain. Praktek
seperti perbudakan adalah menempatkan satu orang di bawah kekuasaan orang lain sehingga
orang tersebut tidak dapat menolak pekerjaan
yang diperintahkan orang lain secara
tidak sah, bahkan jika orang tersebut tidak menginginkannya.
Sejarah
Perbudakan masa sebelum
Islam, masa Islam serta masa modern, Berasal dari ribuan
tahun yang lalu, sejarah perbudakan telah ada sejak
perkembangan populasi dan peradaban manusia. Perbudakan sudah ada sejak Mesir
kuno. Budak berkontribusi besar pada pembangunan piramida megah, yang sekarang menjadi bagian dari keajaiban
dunia. Peradaban Romawi kuno juga memperbudak manusia untuk membangun
peradabannya. Kaisar Qin
Huan dari Kekaisaran Cina bahkan membangun
Tembok Besar, yang menjadi benteng melawan Kekaisaran Mongol yang perkasa, memperbudak ratusan orang.
Praktik perbudakan dari masa ke masa, baik di masa sebelum Islam yang terakomodir menggunakan legalitas mirip budak yang diakui menjadi harta kekayaan seorang. perbudakan yang waktu ini bertransformasi
dengan perdagangan insan yg kemudian
dijadikan buruh yg dipaksa kerja
diluar batas tetapi dengan upah
minim, Penipuan pekerjaan untuk anak dibawah
umur yang lalu dipekerjakan sebagai penjaja seks komersial,
PRT, dll. memiliki karakteristik yg sama dalam hal
sebagai objek paksa terhadap suatu pekerjaan, rendahnya pandangan status sosial, objek perlakuan
kekerasan serta seluruh itu diawali
dengan kehilangan status kemerdekaan diri disebakan oleh terbelenggu dengan hukum yg
mendzolimi serta menindas.
Dalam konteks praktik ini menurut penulis,
membuktikan bahwa walau secara hukum
sejak konsesi Internasional menghapuskan segala bentuk perbudakan
akan tetapi pada realitasnya perbudakan hingga dengan hari
ini masih tetap serta terus
berlanjut. Perbudakan terkini ini bertransformasi
dalam unit-unit usaha yang melakukan perekrutan terhadap pekerjaan, mengirmkannya pada kebutuhan Industri yg melakukan
penipuan di perjanjian kerja, pemalsuan identitas, serta terputusnya kontak menggunakan pihak keluarga. mereka menerima perlakuan yang sangat tidak manusiawi dari tuntutan kerja
yang hingga 20 Jam/hari, upah yang minim dan� tidak menentu, hukuman kekerasan, Fasilitas hidup yang rendah, dan� pelecehan secara seksual
Sejarah perbudakan masa islam sudah terjadi semenjak
raja-raja seperti Namrudz
dan Fir�aun membangun manufaktur peradaban seperti taman gantung
Babilonia, Spinx dan Piramida..
para pekerja yang dipaksa membangun bangunan tersebut merupakan orang-orang
yang kalah perang atau yang dijual oleh keluarga mereka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sebab perbudakan di masa sebelum Islam disebakan oleh (1)Perang. Jika sekelompok
manusia memerangi kelompok manusia lainnya dan berhasil mengalahkannya, maka mereka menjadikan para wanita dan anak-anak kelompok yang berhasil dikalahkannya sebagai budak. (2) Kefakiran. Tidak jarang kefakiran
mendorong manusia menjual anak-anak mereka untuk dijadikan
sebagai budak bagi manusia lainnya.(3) Perampokan dan pembajakan. Di
masa Islam perbudakan hanya
diperkenankan melalui perperangan berdasarkan Q.S : Muhammad : 4 yang artinya �Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir
(di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka.
Sehingga apabila kamu telah mengalahkan
mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu
boleh membebaskan mereka atau menerima
tebusan sampai perang berhenti�. Menurut Ibnu Kasir
berdasarkan ayat� tersebut
bahwa penyebab terjadinya perbudakan dalam Islam adalah tawanan perang yang juga diatur mekanisme mengenai perlakuan terhadap budak. slam sangat didorong untuk membebaskan budak baik dengan tebusan
maupun tidak sebagai tindak amal shalih. Menurut
penjelasan Undang Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, bahwa Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Sebab perbudakan menurut (Siti Muflichah & Rahadi Wasi Bintoro,2009) di masa modern saat
ini disebabkan oleh (1) Memindahkan orang, baik di dalam maupun di luar batas negara (termasuk perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan); (2) Cara-caranya melawan hukum (termasuk ancaman, penggunaan kekeasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan� kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut).� (3) Tujuannya eksploitasi atau menyebabkan orang tereksploitasi Konvensi PBB yang berkaitan dengan perdagangan perempuan dan anak.
B.� Status
Sosial
Menurut Syaikh Ahmad Al jurjawi perbudakan di masa sebelum islam sangatlah kelam. Orang mesir menjadikan budak sebagai ladang perburuan kehormatan dan posisi yang tinggi, budak disisi
mereka tak ubahnya diperlakukan seperti hewan. Bagi orang yahudi, budak itu hanya
pantas pada hal yang najis dan kotor. Sedang bagi orang Persi, budak itu harus
dibebani segala macam pekerjaan yang diperintahkan, jika tidak memiliki kemampuan maka akan disiksa dengan
hukuman yang berat. Orang Ibrani memandang budak tidak lebih
dari kebendaan sama halnya dengan
binatang ternak, perabot, rumah dan lainnya. Perbudakan di masa Islam� status budak diberikan kebebasan untuk menentukan pilihannnya antara membebaskan mereka tanpa tebusan
ataupun membebaskan mereka dengan tebusan
harta atau senjata atau tawanan
lainnya (pertukaran tawanan). Islam tetap memandang budak merupakan bagian dari harta kekayaan
karena menjadikan pemanfaatannya pada hal produktif yang perlakuannya tetap dipandang sebagai manusia yang memiliki hak dasar.
Diriwatkan dari Ibnu �Abbas radhiyallahu �anhu dari rasulullah
SAW, beliau bersabda �orang-orang mukmin
yang memerdekakan budak mukmin di dunia, maka dia akan dibebaskan
oleh Allah SWT setiap anggotanya
dari api neraka�. Hadits ini menunjukan bahwasanya Islam menjunjung tinggi nilai kemerdekaan
sebagai seorang manusia, dan ini merupakan karakteristik dakwah yang kental yang dibawah oleh rasullullah dalam kesetaraan hal keimanan dan kesempatan menjadi taqwa tanpa predikat
status sosial.�
Budak di masa modern menurut Laporan mengenai perdagangan manusia, pekerja paksa dan kejahatan perikanan dalam industry perikanan
Indonesia yang disusun oleh Kementrian
Kelautan mencatat bahwa para pekerja menerima perlakuan yang sangat tidak manusiawi dari tuntutan kerja
yang hingga 20 Jam/hari, upah yang minim dan� tidak menentu, hukuman kekerasan, Fasilitas hidup yang rendah, dan� pelecehan secara seksual yang tidak hanya melanggar
hak pada ketenagakerjaan tapi juga pada hak-hak pribadi. Para pekerja paksa ini diperlakukan
sebagai warga kelas 2 yang tak jarang kadang di oper-oper majikannya dalam pelaksanaan tugas kepada majikan
lain.
Pekerjaan Perbudakan dimasa sebelum Islam dibagi menjadi dua bagian,
Pertama budak yang bekerja untuk pemerintahan.
Kedua, budak yang bekerja untuk keluarga.
Untuk budak yang bekerja di pemerintahan, dia dibebani untuk
bekerja di bangunan umum, membantu peramalan, menjaga penjara dan lain sebagainya.
Adapun budak yang bekerja untuk keluarga, dia harus melakukan
pekerjaan-pekerjaan yang diinginkan
oleh majikannya.baik pekerjaan berat ataupun ringan seperti berkebun, bertani dan menggembala atau bahkan dijadikan
pelayan seks secara bebas. Di Masa Islam,
Budak di pekerjakan kepada keluarga atau pribadi
yang boleh dipekerjakan sebagai buruh bangunan,
buruh perkebunan dan pertanian, atau pekerjaan lainnya, akan tetapi tidak
diperkenankan untuk dijadikan pekerja seks komersial. Hanya pada tuan nya saja diperkenankan untuk dipergauli dengan syarat jika
melahirkan anak wajib untuk di bebaskan dari status budak. Perbudakan di masa modern bisa berupa pernikahan
paksa, buruh paksa termasuk pada anak-anak, eksploitasi seksual hingga tentara anak, bahkan
menurut (Siti Muflichah
& Rahadi Wasi
Bintoro,2009) perbudakan modern dipekerjakan
dalam� ( 1) perburuhan migran legal maupun ilegal; 2) pekerja rumah tangga
(PRT); 3) pekerja seks komersial/ekspoitasi seksual (termasuk pedofilia); 4) adopsi palsu anak; 5) pengantin pesanan (mai-order bride); 6) pengemis; 7)
industri pornografi, peredaran obat terlarang; 8) penjualan organ tubuh.
Perbudakan
di masa sebelum Islam di eksploitasi
sedemikian rupa diluar batas kewajaran
manusia tanpa diberikan upah bahkan kehidupan yang layak. Dan apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai kehendak majikan, maka majikan
akan memberikan hukuman dengan siksaan yang berat yang bahkan bisa berakhir
dengan kematian tanpa ada satu
orangpun yang berhak melarangnya. Karena budak secara umum kala itu dipandang dan dipahami sebagai hak kepemilikan majikan seutuhnya karena hak atas
diri pribadi tidak lagi menempel
pada budak tersebut.� Perbudakan di masa
Islam dianjurkan oleh Rasullah
SAW untuk diperlakukan sama seperti manusia
merdeka pada umumnya. Hak-hak dasar mereka
seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal haruslah dipenuhi oleh majikannya. Dan dibuat dalam syari�at
Allah tentang aturan untuk memerdekakan budak sebagai bagian
amal shalih. Perbudakan di masa modern hari ini berupa pekerjaan
yang dipaksakan padanya dengan jam kerja diatas 18-20 jam/ hari dengan upah minimum yang sangat tidak memadai. Perbudakan modern hari ini mebatasi akses
keluar dengan bertaut pada ancaman baik secara legal maupun illegal sehingga, pekerja menjalankan aktifitasnya dengan dibawah tekanan, keterpaksaan dan ketakutan.
E.� Interaksi Sosial
Perbudakan di masa
sebelum Islam diperlakukan bukan sebagai manusia,
hanya dipandang sebagai kebendaan layaknya binatang ternak atau bahkan
lebih rendah daripada itu. Oleh karenanya budak dalam berbagai literatur menyebutkan bisa diperlakukan sebagai hadiah kepada orang lain, di siksa dengan keji tanpa
sebab, bahkan di larang memiliki harta benda. Karena status dirinya sebagai manusia sudah hilang.
Dimasa islam Budak diperlakuan
sama halnya dengan manusia merdeka, seperti kisah seorang budak
yang bernama Zaid bin Haritsah
yang akhirnya diangkat menjadi anak oleh Rasulullah. Rasullullahpun pernah marah ketika ada
sahabat yang menampar budak perempuannya karena tidak mampu
menjaga ternak dari serigala, ini menunjukan bahwa Rasulullah sangat tidak menyukai budak yang diperlakukan diluar batas wajar kemanusiaan.
Perbudakan di masa modern hamper memiliki
kesamaan dengan masa sebelum datang nya Islam. Hal ini ditunjukan dari Laporan International Organization for Imigran
(IOM) Tahun 2016 bahwa perekrutan buruh imigran dilakukan dengan tipu daya
bahkan penculikan. Sehingga kerap kali buruh tersebut dipandang sebagai warga kelas dua
yang dihilangkan hak-hak kemanusiaanya.
Kesimpulan
Hasil
penelitian ini adalah: Kesamaan praktik ini menurut penulis,
menunjukan bahwa walau secara aturan
sejak konsesi Internasional menghapuskan segala bentuk perbudakan
akan tetapi pada realitasnya perbudakan sampai dengan hari
ini masih tetap dan terus berlanjut. Perbudakan Modern ini bertransformasi dalam unit-unit usaha yang melakukan perekrutan terhadap pekerjaan kemudian mengirmkannya pada kebutuhan Industri yang melakukan penipuan pada perjanjian kerja, pemalsuan identitas, dan terputusnya kontak dengan pihak keluarga.
Dalam konteks hari ini, makna
ar-riqab diperluas menjadi analogi dengan budak, dimulai
dengan budak, negara kolonial, di mana masalah pekerja dan pekerja pada dasarnya berkisar pada kekuasaan satu pihak atas yang lain.
Di sinilah
kekuatan satu pihak dan penganiayaan terhadap pihak lain terlihat, yang merupakan intisari dari ar-riqab.
Hakikat ar-riqab sebenarnya adalah upaya untuk melindungi
seseorang atau sekelompok orang dari penganiayaan dan ketidakadilan.
Sehingga penulis memandang perlu adanya pembagian atau distribusi zakat kembali kepada asnaf ar-riqob ini sebagai bentuk
optimalisasi fungsi zakat dalam mensejahterakan, membebaskan masyarakat dari kesenjangan ekonomi dan Instrumen pranata keaagamaan yang menjadi solusi fundamental dalam membentuk perekonomian. Dan menunjukan bahwa hukum Islam tetap relevan sampai
dengan akhir zaman.
Kajian Ini menjadi respon
terhadap PERBAZNAS Nomor 3 tahun 2018 tentang Pendistirbusian dan Pendayagunaan
Zakat� yang telah memasukan para korban perdagangan orang, pihak yang ditawan musuh Islam, orang yang terjajah dan teraniaya sebagai asnaf ar-Riqob.
BIBLIOGRAFI
Ab Rahman, Azman,
et al. "Golongan LGBT Sebagai
Penerima Zakat Menurut Konteks Maslahah." Jurnal Pengurusan JAWHAR (2018).
Abu Bakar Jabir
Al-Jaza�iri, Minhajul
Muslim, Penerbit Darul Haq-Jakarta
Ahyar
A. Gayo dan Ade Irawan Taufik, �Kedudukan Fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam Mendorong Perkembangan Bisnis Perbankan Syariah (Perspektif
Hukum Perbankan Syariah)�, Jurnal
Rechtsvinding, Vol. 1 No. 2, Agustus
2012.
Al Baqi, Muhammad Fuad Abdu al baqi.
Al Mu�jam al Mufahras li alfaz Al qur�an� al Karim, Dar al hadis, Kairo 1996
Al Yasa` Abubakar, �Seni Penerima Zakat: Sebuah Upaya Untuk Reinterpretasi�
Media Syariah, Vol. XVI, No. 2 Desember 2014
Brown, Gillian,
dan Yule, George. �Analisis Wacana
Discourse Analysis, Jakarta,
Burhan, Bungin, �Penelitian Kualitatif :
Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan
Publik dan Ilmu Sosial lainnya�,
Kencana Prenada, 2010
Condro Triono,Dwi. Ekonomi Islam Madzhab Hamfara, Yogyakarta : IRTIKAZ Press, 2012
Eryanto,
Analisis Wacana : Pengantar Analisis
Teks Media. Yogyakarta ; LKIS, 2001
Forsthe,
David P, �Encyclopedia of human right, Volume 1� , Oxford university Press 2009
Fuadi,
�Sistem Pengelolaan Zakat
(Kajian Terhadap Qanun Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam Nomor
7 Tahun 2004�, Jurnal At-Tafkir, Vol. VII, No. 1 Juni
2014,
Hidayat,
Deny. N� Paradigma dan perkembangan
Penelitian Komunikasi�, Jurnal Ikatan Sarjana
Komunikasi Indonesia, Vol III/April 1999, Jakarta:
IKSI dan ROSDA,
Ibnu katsir, Al Bidayah wan Nihayah,Insan Kamil Solo: 2018
Imam Syafi�I Abu Abdullah Muhammad bin Idris,Ringkasan Kitab Al-Umm. Penerjemah
Muhammad Yasir Abu Mutholib,Jakarta:
Pustaka Azzam, 2004
IOM.KPP-Coventri University, Laporan Mengenai Perdagangan Orang, Pekerja Paksa,� dan kejahatan Perikanan dalam Industri perikanan Indonesia, 2016
J. D. Parera, Teori Semantik
(Jakarta: Erlangga, 1990)
Jaih Mubarok, dkk , �Buku Ekonomi Syariah bagi perguruan tinggi hokum strata S1�, Departemen
Ekonomi dan keuangan Syariah Bank Indonesia, 2021
Laporan Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat
Melayu Kelantan (MAIK), Tahun
2021
M. Erfan Riadi, �Kedudukan
Fatwa Ditinjau dari Hukum
Islam dan Hukum Positif (Analisis
Yuridis Normatif)�, Ulumuddin, Vol. VI Tahun IV,
2010,
M. Nur Kholis Setiawan, Al-Qur�an Kitab Sastra Terbesar
(Yogyakarta: Elsaq Press, 2006)
Mohd Shahril, Nur Syaza Syazwani. "Management of Zakat Ar-Riqab
in Rumah Pemulihan Akhlak Insani (INSANI)."
(2019).
Muhammad Fuad Abdu
al baqi, Al mu�jam al mufahras li alfaz al qur�an� al karim,
Dar al hadis, kairo 1996
Muhammad Syamsudin, Wakil Sekretaris Bidang Maudlu�iyah pada Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur
Nasr Hamid Abu
Zaid, Tekstualitas Al-Qur�an .terj, Khoiron Nahdliyin (Yogyakarta: LKiS,
2005),
Ritzer, George,. Sosiologi: Ilmu pengetahuan Berparadigma Ganda, Jakarta : Rajawali Pers. 2004
Rosele,
M. I., Abdullah, L. H., & Nadzri, A. A. (2021). Perluasan Konsep Al Riqab Dalam Pengurusan
Zakat: Satu Penilaian Fiqh. Labuan e-Journal of Muamalat and Society (LJMS).
Rosli,
Mohd Rilizam Bin, Hussin Bin Salamon, and Miftachul Huda. "Distribution management of zakat
fund: recommended proposal for Asnaf Riqab in Malaysia." International Journal of Civil
Engineering and Technology 9.3 (2018):
Rosli,
Mohd Rilizam, et al. "Asnaf Riqab Zakat Distribution
Mechanism in Today�s World." International Journal of Academic Research in
Business and SocialSciences 8.4 (2018):
Rosli,
Mohd Rilizam, et al.
"Potentials Zakat Distribution to Asnaf Ar-Riqab: The Women Protection Centre." Revista Geintec-Gestao Inovacao E Tecnologias 11.2
(2021):
Sabiq Sayyid,Fiqh Sunnah jilid 2,Terj.Khairul Amru dan Masrukin,Fiqih Sunnah,Jakarta:Cakrawala
Publishing,2008
Statistik
Zakat Nasional 2018
Statistik
Zakat nasional 2019
Syaikh
�Ali Ahmad Al Jurjawi, Hikmah dibalik
Hukum Islam bidang Muammalah
Jilid 2, Mustaqim Hal
Syaikh
Munir Muhammad ad-Ghadban, Manhaj Haroki
Jilid 1,� Rabbani Press : 1994
Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun
1999 tentang Pengelolaan
Zakat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang
Wahbah az zuhaili, �Zakat kajian berbagai madzhab�, Dar Al Fikr. Damaskus 2000
Yusuf Al Qordhowi, Hukum Zakat,terj.
Cetakan ke 12. 2010
Zainudin
,Pemaknaan Ulang
Ar-riqob dalam Optimalisasi Fungsi Zakat,
Yogyakarta : Jurnal�
Hukum Ius Quia Iustum faculty of law UII, 2018
Zunly
Nadia, �Perlindungan Kehidupan
Perempuan dalam Keluarga
dan Masyarakat�, Musawa, Vol. 10,No.
2, Juli 2011
Marutha Kristian, Heri Junaidi, M.Rusydi (2022) |
First publication
right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This article is
licensed under: |