Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 7, Juli 2022

 

PERLUASAN MAKNA AR-RIQOB SEBAGAI UPAYA OPTIMALISASI DISTRIBUSI ZAKAT DI INDONESIA

 

Marutha Kristian, Heri Junaidi, M.Rusydi

Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia

Email: [email protected][email protected], [email protected]

Abstrak

Penelitian ini dilakukan dengan memperluas makna Asnaf ar-riqab untuk menganologikan bukan hanya budak, mulai dari budak belian, akan tetapi juga bangsa terjajah, isu tentang karyawan dan buruh yang padanya terdapat kekuasaan mutlak satu pihak terhadap pihak lain. Kemudian mengurai fakta tentang terjadinya perdagangan orang yang menimpa kelompok marginal di NTT, Sumatera Utara, Kalimantan dan Sumatera Selatan patut untuk dikritisi sebagai perspektif fenomena yang sarat dengan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan merupakan perbudakan modern sebagaimana yang tertuang dalam UU no 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Dari fakta-fakta tersebut dilakukan perbandingan dari sejarah perlakuan perbudakan di masa sebelum Islam, masa Islam dan Masa Kolonial dengan memperbandingkan (1) Penyebab perbudakan, (2) Status Sosial, (3) Pekerjaan, (4) Eksploitasi dan (5) Interaksi Sosial sehingga disimpulkan penulis bahwasanya perlunya pengkontekstualisasian asnaf Ar-Riqob untuk didistribusikan kembali zakatnya pada masa sekarang.

Kata Kunci: Ar-Riqob, Perbudakan, Modern, Asnaf, Zakat, Perdagangan Manusia

 

Abstract

This research was carried out by expanding the meaning of Asnaf ar-riqab to anologize not only slaves, starting from slaves, but also colonized nations, the issue of employees and laborers in which there is absolute authority of one party over another party. Then parsing the facts about the occurrence of trafficking in people who befall marginal groups in NTT, North Sumatra, Kalimantan and South Sumatra deserves to be criticized as a phenomenon perspective laden with inhumane acts and constitutes modern slavery as enshrined in Law Number 21 of 2007 concerning criminal acts human trafficking. From these facts a comparison is made from the history of slavery treatment in the past, the Islamic period and the Colonial Period by comparing (1) Causes of slavery, (2) Social Status, (3) Employment, (4) Exploitation and (5) Social Interaction so it was concluded by the author that the need for contextualization of As-haf Ar-Riqob is to be redistributed at present.

 

Keywords: Ar-Riqob, Modern Slavery, Asnaf Zakat, Human Traficking

 


Pendahuluan

Dalam berbagai literatur Ekonomi Islam menjelaskan eksistensi distribusi harta menjadi pokok masalah yang berhubungan dengan keadilan dan pemerataan dalam mendapatkan keuntungan produk tersebut (Dwi Condro Triono, 2012). Realitas dalam perputaran perekonomian memperlihatkan kesenjangan yang berorientasi pada kekuatan kelompok pemilik modal dan pasar bebas. Implikasi atas hal tersebut semakin mepertajam terjadinya kesenjangan ekonomi diantara masyarakat baik kesenjangan dalam tingkat pendapatan, tempat tinggal, kesehatan dan pendidikan.

Sehingga pengaturan terhadap pendistribusian harta di dalam Islam menjadi concern tersendiri dengan value added (nilai tambah) dengan menerapkan distribusi harta non ekonomi(Dwi Condro Triono, 2012).Zakat adalah salah satu instrument dalam Islam yang memiliki hubungan dengan peningkatan kualitas manusia dengan pendistribusian harta. Secara umum zakat adalah harta tertentu yang wajib muslim keluarkan untuk mensucikan hartanya dengan disalurkan kepada orang yang memiliki hak untuk menerimanya (mustahik zakat) (Yusuf Qordhowi, 2011) . Secara nasional pengaturan zakat di Indonesia termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat .

Dalam legalitas tersebut pengaturannya didasarkan pada peran lembaga yang kenal dengan BAZNAS singkatan dari Lembaga Badan Amil Zakat Nasional. Dalam persektif tersebut menunjukkan bahwa tata aturan pengelolaan zakat dalam perundang-undangan merupakan kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia yang bersumber dari ajaran Islam. Nilai dasar dari legalitas merupakan sumber dana potensial dalam upaya terwujudnya kesejahteraan umum yang didasarkan pada keadilan sosial.

Dalam berbagai kajian terhadap mustahik zakat telah ditentukan sebagaimana dalam Q.S At Taubah ayat 60

Undang Undang zakat di Indonesia juga mengatur macam macam musstahik berdasararkan syariat islam yaitu: 1) Fakir 2) Miskin 3) Amil 4) Muallaf 5) ar-riqob 6) Fisabilillah 7) Ibnu sabil 8) Gharimin (UU no 23 Tahun 2011).

Salah satu dari asnaf mustahik zakat adalah ar-riqob (Budak). Menurut (Muhammad Fuad Abdu Al baqi, 1996) secara termonilogi ar-riqob adalah bentuk jamak dari raqabah yang memiliki arti batang leher atau tengkuk (leher bagian belakang). Kata �fi ar-riqobdalam al-Qur�an disebutkan 3 kali, sedangkan kata yang memiliki padanan yang sama sebanyak 21 kali.

Menurut (Abu Bakar Al Yasa, 2014) Lafaz raqabah secara umum diartikan sebagai budak, yaitu seseorang yang berada di bawah kekuasaan atau bahkan milik orang lain (lehernya dikuasai oleh orang lain). Menurut (Yusuf Qordhowi, 2011) Ar-riqob diartikan sebagai emansipasi atau pembebasan, seolah-olah Al-Qur'an menggunakan kata metafora ini untuk memberi isyarat bahwa perbudakan manusia tidak berbeda dengan belenggu yang mengikat mereka. Artinya zakat antara lain difungsikan bukan hanya membebaskan budak belian saja akan tetapi dimaksudkan untuk menghilangkan segala bentuk perbudakan.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan Pendapat (Wahbah az zuhaili, 2000) yang mengartikan bahwa riqob bukan hanya dalam pengertian budak mukatab saja, akan tetapi jauh lebih luas untuk membebaskan segala macam intimidasi, penganiayaan, penindasan dan eksploitasi orang lain.Pengelola zakat harus memaknai ar-ar-riqob dalam konteksnya, bukan terikat pada makna budak, sehingga zakat dapat difungsikan sebaik-baiknya sebagai alat untuk mewujudkan kesejahteraan.(Zainudin, 2018)

Dalam ranah legalitas di Indonesia ar-riqob tidak lagi menjadi asnaf berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional Nomor: 01/DP-BAZNAS/XII/2010 tentang penetepan tidak adanya asnaf Ar-riqob yang mendapat distribusi zakat. Pada Surat Keputusan Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional tersebut menegaskan analogi ar-riqob dengan nara pidana tidak bisa dijadikan alasan karena konteksnya narapidana umumnya adalah pelaku kriminalitas dan kejahatan yang menjalani hukuman penjara.

Menurut (Ahyar A Gayo dan Ade Irawan Taufik, 2012) Fatwa dapat saja berubah sesuai dengan fenomena perkembangan pemikiran dan dinamika masyarakat. Fatwa menurut (M. Erfan Riadi, 2010) Pendapat para ulama adalah opsional "ikhtiyah" (pilihan yang tidak mengikat secara hukum), meskipun secara moral mengikat mustafti (pihak yang meminta fatwa), dan untuk selain mustafti "i 'l�niyah' atau informatif yang lebih dari sekedar wacana.

Pendistribusian zakat yang dilakukan Baznas dalam tiga tahun terakhir, tidak ada dana zakat untukar-ar-riqob, Tahun 2018 sebanyak Rp. 1.478.837.467 (0,04%).sedangkan untuk 2019 sebesar Rp. 5.353.091.626 (0,1%).Sementara Rumah Zakat, dalam Laporan Tahunannya untuk tahun 2018, 2019, 2020 dan tahun 2021 Tidak menyalurkan dana zakat untuk asnaf ar-ar-riqob.

Menurut Undang Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, di lapangan banyak ditemukan praktik perdagangan orang pada kelompok marginal di NTT, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Kalimantanyang seharusnya dapat di analasis sebagai perspektif doktrin agama. Pada 2015, sebanyak 468 orang terindikasi menjadi korban perdagangan manusia. Jumlahnya memang menurun dari tahun 2014 yang mencapai 605 orang, menurut laporan Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC). Menurut data itu, Indonesia memang menjadi salah satu sumber perdagangan manusia untuk dijadikan pekerja paksa.

Dalam kajian perbandingan negara negara Muslim di dunia seperti Malaysia membangun pengelolaan zakat di Malaysia, pendistribusiannya sudah dilakukan dengan baik dan memiliki metode dan sistem terpisah. Zakat yang terkumpul akan diserahkan kepada asnaf yang berhak. Berdasarkan laporan MAIK di Malaysia pada tahun 2021, zakat pada asnaf ar-riqob sudah disalurkan sebanyak RM.24.448,-. (Laporan MAIK, 2021). Namun demikian, dalam realitas Malaysia ada upaya untuk memperluas interpretasi asnaf zakat. Ini dengan cara kira-kira patut mendapat pujian karena dalam rangka memberdayakan sosial ekonomi umat Islam. Meski begitu, hal ini bukannya tanpa penilaian dan pertanyaan. Kajian ini cenderung untuk mengkaji apa yang menjadi dasar perluasan tafsir asnaf khususnya asnaf al-ar-riqob.

A. Hermeneutika

Penafsiran al-Qur‟an tradisional telah mengenal istilah tafsir, ta‟wil, dan al- bayan. Beberapa ahli pikir Muslim kontemporer sedang mengembangkan metode penafsiran baru, salah satunya adalah, Hasan Hanafi yaitu Hermenutika.Hermeneutika berasal dari pemikir besar abad pertengahan Thomas Aquinas, yang memiliki sebuah karya berjudul An Introduction to Theology, yang menekankan penafsiran wadah sastra alkitabiah.

Perspektif hermeneutikadilarang dalam menjadikan tafsir al-Qur‟an sebagai subyek bebas nilai yang menafikan nilai-nilai keotentikan al-Qur‟an sebagai firman Tuhan, Tidak semua konsep dalam hermeneutika telah dibuang, namun prinsip dasar yang digunakan untuk memahami al-Qur�an tetap harus diperhatikan ketika menggunakan metode hermeneutika.

B. Semantik

Secara bahasa Semantik berasal dari bahasa Yunani yaitusemantikos yang berarti emaknai, mengartikan dan menandakan. Terminologi semantik mempelajari makna, termasuk hubungan antara kata dan simbol. Semantik merupakan salah satu cara ideal untuk mengungkapkan makna dan melacak perubahan makna sesuai dengan maksud Tuhan.

Cara yang paling tepat untuk mengungkap makna dan konsep yang terkandung dalam Al-Qur'an adalah Semantik Al-Qur'an. Dari segi struktur bahasa, semantik mirip dengan ilmu balaghah dalam bahasa Arab. Selanjutnya persamaan antara satu dengan yang lainnya mirip dengan munasabah kalimat demi kalimat.

Makna yang serupa dengan ini Allah menjelaskan dalam surah arra�du : 37 , Taha : 223, asysyura : 195, An Nahl : 103, Asy Syuro : 7, Az Zukhruf : 3, Al Ahqof : 12. Berdasarkan fakta tersebut, sangat menarik dan bermakna jika penguasaan bahasa Arab dijadikan sebagai salah satu kriteria yang sangat penting untuk memahami Al-Qur'an.

C. Balaghah

Dari berbagai literasi ilmiah dapat disimpulkan, ilmu balaghah membahas tentang kaidah-kaidah yang berkaitan dengan kalam bahasa Arab, khususnya dalam hal pembentukan kalimat dan gaya bahasa dalam berkomunikasi. Jika fokus pembahasannya adalah pada bidang makna yang terkandung dalam ungkapan atau kalimat yang diungkapkan, maka disebutilmu maani�; jika pembahasannya melibatkan penggunaan berbagai pola kalimat untuk mengungkapkan maksud, maka disebutilmu bayan�. "; Jika Anda mempelajari aturan bagaimana menciptakan bahasa yang indah dan gaya estetika yang mulia, itu disebut "Ilmu Badi" (Ahmad Al Hashimi, 1978)

 

Maka ilmu balaghah ini meneliti tiga pokok bidang:Ilmu Ma‟ani, atau dalam Bahasa Indonesia dapat dikategorikan ke dalam kajian semantik; Ilmu Bayan, antara lain membeicarakan ungkapan metaforis, kiasan dan sebagainya; dan Ilmu Badi‟, secara khusus membahas keindahan suatu ungkapan dari sudut redaksi dan maknanya.

 

Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif yang dilakukan secara holistic denganmemperluas makna ar-riqob dalam perspektif luqhowi (fiqh), penafsiran Undang Undang dan Hukum Positif di Indonesia serta sejarah perbudakan dari masa ke masa. Kemudian membangun hipotesa berdasarkan hasil komparasi praktiknya perbudakan dari masa ke masa pada 5 hal yaitu penyebab perbudakan, status sosial, pekerjaan, eksploitasi, dan interaksi sosial.

A. Penelitian dan Data

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif yang dilakukan secara holistik dengan menggunakan metode berpikir deduktif, dan kriterium kebenaran koheren. Pada penelitian ini, teori diawali dengan bagaimana para fuqoha kontemporer menafsirkan secara lughawi dalam pemaknaan ar-riqob. Selanjutnya fenomena ar-riqob dilakukan perluasan makna dengan mengkaji pada defenisi perbudakan modern menurut Penjelasan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian di komparasi berdasarkan sejarah praktik perbudakan dimasa sebelum Islam datang, saat masa Pemerintahan Islam (kenabian) dan Praktik perdagangan manusia/ perbudakan Masa Modern. Dengan melakukan perbandingan pada 5 hal yaitu penyebab perbudakan, Status sosial, pekerjaan, ekploitasi, dan interaksi sosial sehingga dapat dilakukan generalisasi empiris dengan melakukan pengamatan.

B. Teknik Pengumpulan Data

Penelitian ini dilakukan secara holistk. Pertama dilakukan dengan mencermati realitas sosial sebagai jenis data kualitatif yang berupa bentuk kalimat-kalimat, uraian-uraian yang dirujuk pada kepustakaan yang relevan untuk disusun secara teratur yang akan dipergunakan dalam penelitian. Menurut Hasan (2002) studi literatur dilakukan melalui tiga tahap, yakni Mengetahui jenis pustaka,yang dibutuhkan. Berdasarkan bentuk pustaka, dibedakan atas sumber tertulis, seperti buku-buku pengetahuan, surat kabar, majalah. dan sebagainya dan sumber tidak tertulis, seperti film, slide, manuskrip, relief dan sebagainya. Berdasarkan isi pustaka, dibedakan atas Sumber primer, merupakan sumber bahan yang dikemukakan sendiri oleh orang/pihak pada waktu terjadinya peristiwa atau mengalami peristiwa itu sendiri, seperti buku harian, notulen rapat, dan sebagainya. Kemudian sumber sekunder, merupakan sumber bahan kajian yang dikemukakan oleh orang atau pihak yang hadir pada saat terjadinya peristiwa/tidak mengalami langsung peristiwa itu sendiri, seperti buku-buku teks. Mengkaji dan mengumpulkan bahan pustaka Pengkajian dan pengumpulan bahan pustaka biasanya dilakukan dengan menggunakan alat bantu yang disebut kartu bibliografi atau kartu kutipan.

Penelitan ini juga menggunakan metode dokumenter dengan mendapatkan data dari menelusuri data historis perbudakan di masa sebelum Islam dan masa Islam kemudian menarik korelasinya pada kebijakan distibusi zakat khusunya pada asnaf ar-riqob dengan perbudakan modern seperti praktik PSK, praktik Buruh illegal, perdagangan manusia.

C. Metode Pengolahan Data

Metode Pengolahan data dalam peneltian ini adalah Analisis Wacana Kritis (Burhan Bungin, 2010).Metode analisis wacana kritis diturunkan dari analisis wacana. Menurut (Eryyanto, 2001), setidaknya ada 3 perspektif linguistik dalam analisis wacana: (1) perspektif pertama adalah positivisme empiris (2) konstruktivisme, (3) perspektif kritis. Seperti yang dikutip oleh Eryanto Teub A. Van Dijk, Fairclough dan Wodak, ciri-ciri utama analisis wacana kritis adalah sebagai berikut:

1.   Tindakan, yang menjelaskan bahwa wacana dipahami sebagai tindakan, wacana dipandang sebagai bentuk interaksi, wacana tidak berada dalam ruang internal yang tertutup

2.   Interpretasi Kontekstual Analisis wacana kritis mempertimbangkan konteks sebuah teks, seperti konteks, situasi, peristiwa dan kondisi. Menurut Guy Cook, tiga elemen inti yang harus dipahami dalam wacana: teks, konteks, dan makna

3.   Sejarah, yang menjelaskan bahwa salah satu aspek penting untuk dapat memahami sebuah teks adalah menempatkan wacana dalam konteks sejarah tertentu. Jika kita dapat menelusuri konteks historis di mana teks itu diproduksi, pemahaman de facto tentang wacana teks dapat diperoleh.

4.   Kekuasaan, yang menjelaskan bahwa analisis wacana kritis juga memperhitungkan kekuasaan dalam analisisnya. Di sini, setiap wacana, dialog, atau sebaliknya dalam teks bukanlah sesuatu yang natural, natural dan netral, melainkan sebuah bentuk perebutan kekuasaan.

5.   Ideology, yang menjelaskan bahwa teori klasik tentang ideologi berpendapat bahwa ideologi dibentuk oleh kelompok-kelompok yang berkuasa untuk mereplikasi dan melegitimasi kekuasaan mereka. Wacana dalam pendekatan ini dipandang sebagai media yang melaluinya kelompok-kelompok penguasa membujuk dan mengkomunikasikan kepada publik kekuatan yang mereka miliki dan produksi dominasi, sehingga tampak sah dan nyata.

D. Pengujian Hipotesis

Pengujian hipotesis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Triangulasi peneliti, metode, teori dan sumber data dengan mengacu pada (Denzin, 1978).Triangulasi peneliti dapat dilakukan dengan membandingkan penelitian data wawancancara, rekaman dokumen, dan penelitian lainnya yang sejenis. Triangulasi Sumber data dapat dilakukan dengan memperbandingkan antara pendapat umum dan pribadi, pendapat situasional dan pendapat sepanjang waktu (konstan), pendapat dari berbagai perspektif seperti hukum, agama dan sosial dengan metode wawancara, dokumenter dan pengamatan. Triangulasi Metode dapat dilakukan dengan memperbadingkan hasil interview, observasi dan dokumen. Sedangkan Triangulasi dengan teori dapat dilakukan dengan memperbandingkan lebih dari satu teori yang memiliki kesamaan penelitiaan dengan kemungkinan-kemungkinan yang dapat saling menunjang.

E. Analisis

Menurut (Burhan Bungin, 2010), analisis wacana dilakukan agar dapat mengungkapkan makna, perlu dibedakan beberapa pengertian antara, (1) terjemah atau translation, (2) tafsir atau interprestasi, (3) eksplorasi dan (4) Pemaknaan atau meaning. Dalam pandangan H. Muhadjir, terjemah adalah upaya menyajikan materi atau isi yang sama dalam medium yang berbeda, medium tersebut dapat dari satu bahasa ke bahasa lain, dari bahasa ke gambar, dll. Dalam menjelaskan, tetap mengacu pada materi yang ada dan mencari konteks, konteks, untuk mengekspresikan suatu konsep atau ide dengan lebih jelas. Ekstrapolasi lebih ditekankan pada kemampuan otak manusia untuk menangkap isi pokok dari apa yang disajikan. Memberi makna merupakan upaya untuk menjelaskan lebih lanjut, dan memiliki kesejajaran dengan ekstrapolasi.

Lebih konkret lagi Dan Nimmo, menjelaskan dalam kegiatan simbolis bahwa orang menginterpretasikan objek-objek dengan cara yang bermakna, dan dengan membentuk citra mental tentang objek-objek itu. Unsur-unsur primer dalam pembicaraan (1) lambang, (2) hal yang dilambangkan/rujukan, (3) interpretasi yang menciptakan lambing bermakna. Hubungan antra lambing, rujukan dan interpretasi dilukiskan dalam gambar dibawah ini..

 

Hasil dan Pembahasan

Secara bahasa, kata riqab merupakan bentuk jamak dari raqabah yang berarti leher (bagian belakang leher). Kata "fi ar-riqob" dalam Al-Qur'an disebutkan 3 kali, sedangkan kata yang sesuai disebutkan sebanyak 21 kali.

Kata raqabah secara umum diartikan sebagai budak, yaitu seseorang yang berada di bawah kekuasaan atau bahkan milik orang lain (lehernya dikendalikan oleh orang lain) Ali bin Abi Thalib, Sa'id bin Jubair, Az-Zuhry, Al-Laits, Tsaury, �Atrah, Hanafiyah, Syafi�iyah secara umum ulama fuqaha mengartikannya adalah budak mukatab yang telah mendapat persetujuan oleh pemiliknya utnuk melakukan penebusan terhadap dirinya. Imam Malik dan Ahmad percaya bahwa riqab tidak hanya mukattab tetapi semua budak, jadi menurut mereka itu juga memungkinkan untuk memberikan sebagian dari riqab untuk membeli budak dan kemudian membebaskan mereka.

Menurut (Yusuf Qordhowi,2010)Riqab adalah bentuk jamak dari Raqabah. Kata tersebut ditafsirkan berkaitan dengan pembebasan atau emansipasi, seolah-olah Al-Qur'an memberi tanda dengan kata metafora ini, artinya perbudakan manusia tidak berbeda dengan belenggu yang mengikat mereka. Melepaskan seorang budak berarti Membebaskan atau melepaskan rantai yang mengikatnya. Antara lain, zakat harus digunakan untuk membebaskan budak dan menghilangkan segala bentuk perbudakan.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan pendapat (Wahbah az zuhaili, 2000) yang mengartikan bahwa riqob bukan hanya dalam pengertian budak mukatab saja, akan tetapi jauh lebih luas untuk membebaskan segala macam intimidasi penganiayaan, penindasan dan eksploitasi orang lain.Pengelola zakat harus memaknai ar-ar-riqob dalam konteksnya, bukan terikat pada makna budak, sehingga zakat dapat difungsikan sebaik mungkin sebagai alat untuk mewujudkan kesejahteraan. (Zainudin, 2018)

Modern Slavery Menurut UU no 21 Tahun 2007, Ciri-ciri dari pemberlakuan perbudakan berdasarkan Pasal 1 angka (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Perdagangan Orang, mendefinisikan Perdagangan orang adalah sebagai berikut: Perdagangan orang adalah tindakan merekrut, mengangkut, menyembunyikan, mengangkut, mentransfer atau menerima orang, membayar atau menerima manfaat dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, pemenjaraan, penipuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau kelemahan, hutang perbudakan atau memberi untuk mendapatkan persetujuan. Banyak orang mengendalikan orang lain di dalam dan antar negara untuk mengeksploitasi atau menyebabkan orang dieksploitasi.

Perdagangan manusia adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan manusia juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk yang melanggar harkat dan martabat manusia. Perbudakan adalah kondisi seseorang untuk dimiliki oleh orang lain. Praktek seperti perbudakan adalah menempatkan satu orang di bawah kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak dapat menolak pekerjaan yang diperintahkan orang lain secara tidak sah, bahkan jika orang tersebut tidak menginginkannya.

 

Tabel 1

Hasil Penelitian

Sejarah Perbudakan masa sebelum Islam, masa Islam serta masa modern, Berasal dari ribuan tahun yang lalu, sejarah perbudakan telah ada sejak perkembangan populasi dan peradaban manusia. Perbudakan sudah ada sejak Mesir kuno. Budak berkontribusi besar pada pembangunan piramida megah, yang sekarang menjadi bagian dari keajaiban dunia. Peradaban Romawi kuno juga memperbudak manusia untuk membangun peradabannya. Kaisar Qin Huan dari Kekaisaran Cina bahkan membangun Tembok Besar, yang menjadi benteng melawan Kekaisaran Mongol yang perkasa, memperbudak ratusan orang.

Praktik perbudakan dari masa ke masa, baik di masa sebelum Islam yang terakomodir menggunakan legalitas mirip budak yang diakui menjadi harta kekayaan seorang. perbudakan yang waktu ini bertransformasi dengan perdagangan insan yg kemudian dijadikan buruh yg dipaksa kerja diluar batas tetapi dengan upah minim, Penipuan pekerjaan untuk anak dibawah umur yang lalu dipekerjakan sebagai penjaja seks komersial, PRT, dll. memiliki karakteristik yg sama dalam hal sebagai objek paksa terhadap suatu pekerjaan, rendahnya pandangan status sosial, objek perlakuan kekerasan serta seluruh itu diawali dengan kehilangan status kemerdekaan diri disebakan oleh terbelenggu dengan hukum yg mendzolimi serta menindas.

Dalam konteks praktik ini menurut penulis, membuktikan bahwa walau secara hukum sejak konsesi Internasional menghapuskan segala bentuk perbudakan akan tetapi pada realitasnya perbudakan hingga dengan hari ini masih tetap serta terus berlanjut. Perbudakan terkini ini bertransformasi dalam unit-unit usaha yang melakukan perekrutan terhadap pekerjaan, mengirmkannya pada kebutuhan Industri yg melakukan penipuan di perjanjian kerja, pemalsuan identitas, serta terputusnya kontak menggunakan pihak keluarga. mereka menerima perlakuan yang sangat tidak manusiawi dari tuntutan kerja yang hingga 20 Jam/hari, upah yang minim dantidak menentu, hukuman kekerasan, Fasilitas hidup yang rendah, danpelecehan secara seksual

 

A.Penyebab Perbudakan

Sejarah perbudakan masa islam sudah terjadi semenjak raja-raja seperti Namrudz dan Fir�aun membangun manufaktur peradaban seperti taman gantung Babilonia, Spinx dan Piramida.. para pekerja yang dipaksa membangun bangunan tersebut merupakan orang-orang yang kalah perang atau yang dijual oleh keluarga mereka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sebab perbudakan di masa sebelum Islam disebakan oleh (1)Perang. Jika sekelompok manusia memerangi kelompok manusia lainnya dan berhasil mengalahkannya, maka mereka menjadikan para wanita dan anak-anak kelompok yang berhasil dikalahkannya sebagai budak. (2) Kefakiran. Tidak jarang kefakiran mendorong manusia menjual anak-anak mereka untuk dijadikan sebagai budak bagi manusia lainnya.(3) Perampokan dan pembajakan. Di masa Islam perbudakan hanya diperkenankan melalui perperangan berdasarkan Q.S : Muhammad : 4 yang artinyaApabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti�. Menurut Ibnu Kasir berdasarkan ayattersebut bahwa penyebab terjadinya perbudakan dalam Islam adalah tawanan perang yang juga diatur mekanisme mengenai perlakuan terhadap budak. slam sangat didorong untuk membebaskan budak baik dengan tebusan maupun tidak sebagai tindak amal shalih. Menurut penjelasan Undang Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, bahwa Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Sebab perbudakan menurut (Siti Muflichah & Rahadi Wasi Bintoro,2009) di masa modern saat ini disebabkan oleh (1) Memindahkan orang, baik di dalam maupun di luar batas negara (termasuk perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan); (2) Cara-caranya melawan hukum (termasuk ancaman, penggunaan kekeasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaankekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut).(3) Tujuannya eksploitasi atau menyebabkan orang tereksploitasi Konvensi PBB yang berkaitan dengan perdagangan perempuan dan anak.

 

 

B.Status Sosial

Menurut Syaikh Ahmad Al jurjawi perbudakan di masa sebelum islam sangatlah kelam. Orang mesir menjadikan budak sebagai ladang perburuan kehormatan dan posisi yang tinggi, budak disisi mereka tak ubahnya diperlakukan seperti hewan. Bagi orang yahudi, budak itu hanya pantas pada hal yang najis dan kotor. Sedang bagi orang Persi, budak itu harus dibebani segala macam pekerjaan yang diperintahkan, jika tidak memiliki kemampuan maka akan disiksa dengan hukuman yang berat. Orang Ibrani memandang budak tidak lebih dari kebendaan sama halnya dengan binatang ternak, perabot, rumah dan lainnya. Perbudakan di masa Islamstatus budak diberikan kebebasan untuk menentukan pilihannnya antara membebaskan mereka tanpa tebusan ataupun membebaskan mereka dengan tebusan harta atau senjata atau tawanan lainnya (pertukaran tawanan). Islam tetap memandang budak merupakan bagian dari harta kekayaan karena menjadikan pemanfaatannya pada hal produktif yang perlakuannya tetap dipandang sebagai manusia yang memiliki hak dasar. Diriwatkan dari Ibnu �Abbas radhiyallahuanhu dari rasulullah SAW, beliau bersabdaorang-orang mukmin yang memerdekakan budak mukmin di dunia, maka dia akan dibebaskan oleh Allah SWT setiap anggotanya dari api neraka�. Hadits ini menunjukan bahwasanya Islam menjunjung tinggi nilai kemerdekaan sebagai seorang manusia, dan ini merupakan karakteristik dakwah yang kental yang dibawah oleh rasullullah dalam kesetaraan hal keimanan dan kesempatan menjadi taqwa tanpa predikat status sosial.Budak di masa modern menurut Laporan mengenai perdagangan manusia, pekerja paksa dan kejahatan perikanan dalam industry perikanan Indonesia yang disusun oleh Kementrian Kelautan mencatat bahwa para pekerja menerima perlakuan yang sangat tidak manusiawi dari tuntutan kerja yang hingga 20 Jam/hari, upah yang minim dantidak menentu, hukuman kekerasan, Fasilitas hidup yang rendah, danpelecehan secara seksual yang tidak hanya melanggar hak pada ketenagakerjaan tapi juga pada hak-hak pribadi. Para pekerja paksa ini diperlakukan sebagai warga kelas 2 yang tak jarang kadang di oper-oper majikannya dalam pelaksanaan tugas kepada majikan lain.

C.Pekerjaan

Pekerjaan Perbudakan dimasa sebelum Islam dibagi menjadi dua bagian, Pertama budak yang bekerja untuk pemerintahan. Kedua, budak yang bekerja untuk keluarga. Untuk budak yang bekerja di pemerintahan, dia dibebani untuk bekerja di bangunan umum, membantu peramalan, menjaga penjara dan lain sebagainya. Adapun budak yang bekerja untuk keluarga, dia harus melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diinginkan oleh majikannya.baik pekerjaan berat ataupun ringan seperti berkebun, bertani dan menggembala atau bahkan dijadikan pelayan seks secara bebas. Di Masa Islam, Budak di pekerjakan kepada keluarga atau pribadi yang boleh dipekerjakan sebagai buruh bangunan, buruh perkebunan dan pertanian, atau pekerjaan lainnya, akan tetapi tidak diperkenankan untuk dijadikan pekerja seks komersial. Hanya pada tuan nya saja diperkenankan untuk dipergauli dengan syarat jika melahirkan anak wajib untuk di bebaskan dari status budak. Perbudakan di masa modern bisa berupa pernikahan paksa, buruh paksa termasuk pada anak-anak, eksploitasi seksual hingga tentara anak, bahkan menurut (Siti Muflichah & Rahadi Wasi Bintoro,2009) perbudakan modern dipekerjakan dalam( 1) perburuhan migran legal maupun ilegal; 2) pekerja rumah tangga (PRT); 3) pekerja seks komersial/ekspoitasi seksual (termasuk pedofilia); 4) adopsi palsu anak; 5) pengantin pesanan (mai-order bride); 6) pengemis; 7) industri pornografi, peredaran obat terlarang; 8) penjualan organ tubuh.

D.Eksploitasi

Perbudakan di masa sebelum Islam di eksploitasi sedemikian rupa diluar batas kewajaran manusia tanpa diberikan upah bahkan kehidupan yang layak. Dan apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai kehendak majikan, maka majikan akan memberikan hukuman dengan siksaan yang berat yang bahkan bisa berakhir dengan kematian tanpa ada satu orangpun yang berhak melarangnya. Karena budak secara umum kala itu dipandang dan dipahami sebagai hak kepemilikan majikan seutuhnya karena hak atas diri pribadi tidak lagi menempel pada budak tersebut.Perbudakan di masa Islam dianjurkan oleh Rasullah SAW untuk diperlakukan sama seperti manusia merdeka pada umumnya. Hak-hak dasar mereka seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal haruslah dipenuhi oleh majikannya. Dan dibuat dalam syari�at Allah tentang aturan untuk memerdekakan budak sebagai bagian amal shalih. Perbudakan di masa modern hari ini berupa pekerjaan yang dipaksakan padanya dengan jam kerja diatas 18-20 jam/ hari dengan upah minimum yang sangat tidak memadai. Perbudakan modern hari ini mebatasi akses keluar dengan bertaut pada ancaman baik secara legal maupun illegal sehingga, pekerja menjalankan aktifitasnya dengan dibawah tekanan, keterpaksaan dan ketakutan.

E.Interaksi Sosial

Perbudakan di masa sebelum Islam diperlakukan bukan sebagai manusia, hanya dipandang sebagai kebendaan layaknya binatang ternak atau bahkan lebih rendah daripada itu. Oleh karenanya budak dalam berbagai literatur menyebutkan bisa diperlakukan sebagai hadiah kepada orang lain, di siksa dengan keji tanpa sebab, bahkan di larang memiliki harta benda. Karena status dirinya sebagai manusia sudah hilang. Dimasa islam Budak diperlakuan sama halnya dengan manusia merdeka, seperti kisah seorang budak yang bernama Zaid bin Haritsah yang akhirnya diangkat menjadi anak oleh Rasulullah. Rasullullahpun pernah marah ketika ada sahabat yang menampar budak perempuannya karena tidak mampu menjaga ternak dari serigala, ini menunjukan bahwa Rasulullah sangat tidak menyukai budak yang diperlakukan diluar batas wajar kemanusiaan. Perbudakan di masa modern hamper memiliki kesamaan dengan masa sebelum datang nya Islam. Hal ini ditunjukan dari Laporan International Organization for Imigran (IOM) Tahun 2016 bahwa perekrutan buruh imigran dilakukan dengan tipu daya bahkan penculikan. Sehingga kerap kali buruh tersebut dipandang sebagai warga kelas dua yang dihilangkan hak-hak kemanusiaanya.

Kesimpulan

Hasil penelitian ini adalah: Kesamaan praktik ini menurut penulis, menunjukan bahwa walau secara aturan sejak konsesi Internasional menghapuskan segala bentuk perbudakan akan tetapi pada realitasnya perbudakan sampai dengan hari ini masih tetap dan terus berlanjut. Perbudakan Modern ini bertransformasi dalam unit-unit usaha yang melakukan perekrutan terhadap pekerjaan kemudian mengirmkannya pada kebutuhan Industri yang melakukan penipuan pada perjanjian kerja, pemalsuan identitas, dan terputusnya kontak dengan pihak keluarga.

Dalam konteks hari ini, makna ar-riqab diperluas menjadi analogi dengan budak, dimulai dengan budak, negara kolonial, di mana masalah pekerja dan pekerja pada dasarnya berkisar pada kekuasaan satu pihak atas yang lain.

Di sinilah kekuatan satu pihak dan penganiayaan terhadap pihak lain terlihat, yang merupakan intisari dari ar-riqab. Hakikat ar-riqab sebenarnya adalah upaya untuk melindungi seseorang atau sekelompok orang dari penganiayaan dan ketidakadilan.

Sehingga penulis memandang perlu adanya pembagian atau distribusi zakat kembali kepada asnaf ar-riqob ini sebagai bentuk optimalisasi fungsi zakat dalam mensejahterakan, membebaskan masyarakat dari kesenjangan ekonomi dan Instrumen pranata keaagamaan yang menjadi solusi fundamental dalam membentuk perekonomian. Dan menunjukan bahwa hukum Islam tetap relevan sampai dengan akhir zaman.

Kajian Ini menjadi respon terhadap PERBAZNAS Nomor 3 tahun 2018 tentang Pendistirbusian dan Pendayagunaan Zakatyang telah memasukan para korban perdagangan orang, pihak yang ditawan musuh Islam, orang yang terjajah dan teraniaya sebagai asnaf ar-Riqob.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

Ab Rahman, Azman, et al. "Golongan LGBT Sebagai Penerima Zakat Menurut Konteks Maslahah." Jurnal Pengurusan JAWHAR (2018).

 

Abu Bakar Jabir Al-Jaza�iri, Minhajul Muslim, Penerbit Darul Haq-Jakarta

 

Ahyar A. Gayo dan Ade Irawan Taufik, �Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam Mendorong Perkembangan Bisnis Perbankan Syariah (Perspektif Hukum Perbankan Syariah)�, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 1 No. 2, Agustus 2012.

 

Al Baqi, Muhammad Fuad Abdu al baqi. Al Mu�jam al Mufahras li alfaz Al qur�anal Karim, Dar al hadis, Kairo 1996

 

Al Yasa` Abubakar, �Seni Penerima Zakat: Sebuah Upaya Untuk Reinterpretasi� Media Syariah, Vol. XVI, No. 2 Desember 2014

 

Brown, Gillian, dan Yule, George. �Analisis Wacana Discourse Analysis, Jakarta,

Burhan, Bungin, �Penelitian Kualitatif : Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial lainnya�, Kencana Prenada, 2010

 

Condro Triono,Dwi. Ekonomi Islam Madzhab Hamfara, Yogyakarta : IRTIKAZ Press, 2012

 

Eryanto, Analisis Wacana : Pengantar Analisis Teks Media. Yogyakarta ; LKIS, 2001

 

Forsthe, David P, �Encyclopedia of human right, Volume 1� , Oxford university Press 2009

 

Fuadi, �Sistem Pengelolaan Zakat (Kajian Terhadap Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2004�, Jurnal At-Tafkir, Vol. VII, No. 1 Juni 2014,

 

Hidayat, Deny. N� Paradigma dan perkembangan Penelitian Komunikasi�, Jurnal Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia, Vol III/April 1999, Jakarta: IKSI dan ROSDA,

 

Ibnu katsir, Al Bidayah wan Nihayah,Insan Kamil Solo: 2018

 

Imam Syafi�I Abu Abdullah Muhammad bin Idris,Ringkasan Kitab Al-Umm. Penerjemah Muhammad Yasir Abu Mutholib,Jakarta: Pustaka Azzam, 2004

 

IOM.KPP-Coventri University, Laporan Mengenai Perdagangan Orang, Pekerja Paksa,dan kejahatan Perikanan dalam Industri perikanan Indonesia, 2016

 

J. D. Parera, Teori Semantik (Jakarta: Erlangga, 1990)

 

Jaih Mubarok, dkk ,Buku Ekonomi Syariah bagi perguruan tinggi hokum strata S1�, Departemen Ekonomi dan keuangan Syariah Bank Indonesia, 2021

 

Laporan Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan (MAIK), Tahun 2021

 

M. Erfan Riadi, �Kedudukan Fatwa Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif (Analisis Yuridis Normatif)�, Ulumuddin, Vol. VI Tahun IV, 2010,

 

M. Nur Kholis Setiawan, Al-Qur�an Kitab Sastra Terbesar (Yogyakarta: Elsaq Press, 2006)

 

Mohd Shahril, Nur Syaza Syazwani. "Management of Zakat Ar-Riqab in Rumah Pemulihan Akhlak Insani (INSANI)." (2019).

 

Muhammad Fuad Abdu al baqi, Al mu�jam al mufahras li alfaz al qur�anal karim, Dar al hadis, kairo 1996

 

Muhammad Syamsudin, Wakil Sekretaris Bidang Maudlu�iyah pada Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur

 

Nasr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas Al-Qur�an .terj, Khoiron Nahdliyin (Yogyakarta: LKiS, 2005),

 

Ritzer, George,. Sosiologi: Ilmu pengetahuan Berparadigma Ganda, Jakarta : Rajawali Pers. 2004

 

Rosele, M. I., Abdullah, L. H., & Nadzri, A. A. (2021). Perluasan Konsep Al Riqab Dalam Pengurusan Zakat: Satu Penilaian Fiqh. Labuan e-Journal of Muamalat and Society (LJMS).

 

Rosli, Mohd Rilizam Bin, Hussin Bin Salamon, and Miftachul Huda. "Distribution management of zakat fund: recommended proposal for Asnaf Riqab in Malaysia." International Journal of Civil Engineering and Technology 9.3 (2018):

 

Rosli, Mohd Rilizam, et al. "Asnaf Riqab Zakat Distribution Mechanism in Today�s World." International Journal of Academic Research in Business and SocialSciences 8.4 (2018):

 

Rosli, Mohd Rilizam, et al. "Potentials Zakat Distribution to Asnaf Ar-Riqab: The Women Protection Centre." Revista Geintec-Gestao Inovacao E Tecnologias 11.2 (2021):

 

Sabiq Sayyid,Fiqh Sunnah jilid 2,Terj.Khairul Amru dan Masrukin,Fiqih Sunnah,Jakarta:Cakrawala Publishing,2008

 

Statistik Zakat Nasional 2018

 

Statistik Zakat nasional 2019

 

Syaikh �Ali Ahmad Al Jurjawi, Hikmah dibalik Hukum Islam bidang Muammalah Jilid 2, Mustaqim Hal

 

Syaikh Munir Muhammad ad-Ghadban, Manhaj Haroki Jilid 1,Rabbani Press : 1994

 

Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

 

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang

 

Wahbah az zuhaili, �Zakat kajian berbagai madzhab�, Dar Al Fikr. Damaskus 2000

 

Yusuf Al Qordhowi, Hukum Zakat,terj. Cetakan ke 12. 2010

 

Zainudin ,Pemaknaan Ulang Ar-riqob dalam Optimalisasi Fungsi Zakat, Yogyakarta : JurnalHukum Ius Quia Iustum faculty of law UII, 2018

 

Zunly Nadia, �Perlindungan Kehidupan Perempuan dalam Keluarga dan Masyarakat�, Musawa, Vol. 10,No. 2, Juli 2011

 

Copyright holder:

Marutha Kristian, Heri Junaidi, M.Rusydi (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: