Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 8, Agustus 2022

 

PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH, MUSYARAKAH, DAN MURABAHAH TERHADAP RETURN ON EQUITY MELALUI NON PERFOMING FINANCING SEBAGAI VARIABEL INTERVENING

 

Nurulhasanah, Abdullah W Jabid, Abdul Hadi Sirat
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Kkairun Ternate, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah Terhadap Return On Equity Melalui Non Perfoming Financing Sebagai Variabel Intervening Pada Bank Syariah yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi pengaruh pembiayaan Mudharabah, pembiayaan Musyarakah dan pembiayaan Murabahah terhadap Retrun On Equity melalui Non Perfoming Financing sebagai variabel intervening pada Bank Syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode 2016-2020. Jenis penelitian adalah penelitian kuantitatif dengan menggunakan metode dokumentasi untuk mengumpulkan data penelitian yang menggunakan data sekunder berupa laporan keuangan per triwulan. Jumlah sampel penelitian adalah sebanyak 45 yang dianalisis menggunakan teknik purposive sampling. Data penelitian dianalisis mengunakan statistic package for social scientists (SPSS ver 24). Hasil penelitian menunjukan berdasarkan uji F variabel pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan murabahah secara bersama-sama dapat mempengaruhi ROE. Uji t menunjukan hasil bahwa hanya pembiayaan musyarakah yang tidak berpengaruh terhadap ROE sedangkan pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan NPF berpengaruh terhadap ROE. Uji koefisien determinasi menunjukan bahwa variabel independen berpengaruh terhadap variabel dependen sebesar 54.1% sedangkan sisanya 45.9% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti oleh peneliti. Hasil Uji path analisis menunjukan bahwa Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Murabahah dan NPF berpengaruh terhadap ROE, sedangkan pembiayaan Musyarakah tidak berpengaruh terhadap ROE. Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah tidak berpengaruh terhadap NPF sedangkan Pembiayaan Murabahah berpengaruh terhadap NPF. Dan NPF hanya mampu memediasi Pembiayaan Musyarakah sedangkan Pembiayaan Mudharabah dan Murabahah tidak dimediasi.

 

Kata Kunci: Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Return On Equity, Non Perfoming Financing

 

Abstract

Effect of Mudharabah, Musyarakah and Murabahah on Return On Equity Though Non-Perfoming Financing as an Intervening Variabel in Islamic Banks registered with Indonesia Stock Exchange. This study aims to determine and analyze the effect of Mudharabah financing, Musyarakah financing and Murabahah financing on Return On Equity through Non-Performing Financing as an intervening variable in Islamic banks listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) for the 2016-2020 period. This type of research is quantitative research using the documentation method to collect research data using secondary data in the form of quarterly financial reports. The number of research samples was 45 which were analyzed using purposive sampling technique. Research data were analyzed using the statistical package for social scientists (SPSS ver 24). The results showed that based on the F test, the variables of mudharabah, musyarakah, and murabahah financing together could affect ROE. The t-test shows that only Musyarakah financing has no effect on ROE while Mudharabah, Musyarakah and NPF financing has an effect on ROE. The coefficient of determination test shows that the independent variable affects the dependent variable by 54.1% while the remaining 45.9% is influenced by other variables not examined by the researcher. Path analysis test results show that Mudharabah Financing, Murabahah Financing and NPF have an effect on ROE, while Musyarakah financing has no effect on ROE. Mudharabah and Musyarakah financing have no effect on NPF, while Murabaha financing has no effect on NPF. And NPF is only able to mediate Musyarakah Financing while Mudharabah and Murabahah Financing are not mediated.

 

Keywords: Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Retrun On Equity, NPF

 

Pendahuluan

Bank sebagai perantara keuangan yang bertugas untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam meningkatkan perekonomian negara. Menurut Hukum Nomor. 10 Tahun 1998 mengenai perbankan, bank sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pengumpul uang melalui masyarakat dengan wujud simpanan, yang disalurkan kembali kepada masyarakat ke bentuk kredit atau saran lain untuk meningkatkan taraf hidup (https://peraturan.bpk.go.id).

Perbankan di Indonesia dibedakan dengan dua tipe yaitu bank konvensional serta bank syariah. Dari dua bank ini mempunyai kesamaan di produk perbankan yang nyaris mirip, namun kedua bank ini mempunyai perbandingan yang terletak pada sistem operasional yang digunakan. Bank konvensional memakai skema bunga, sebaliknya untuk bank syariah memakai teknik pembagian hasil yang dilaksanakan antara pihak bank serta nasabah bersumber pada akad ataupun perjanjian yang sudah disepakati bersama. Bank konvensional beroperasi melakukan kegiatan usaha memberikan jasa secara umum mengunakan metode serta ketentuan yang sudah ditetapkan, dengan menyalurkan produk-produk untuk mengambil dana serta mengalirkan dana yang dihimpun kenasabah dalam bentuk kredit, atau lainnya. Sedangkan bank syariah menggunakan prinsip hukum islam, yang melarang menggunakan sistem bunga, karena haram hukumnya, sebagai gantinya bank syariah memakai skema bagi hasil (Fatwa MUI).

Saat ini perbankan syariah di Indonesia mengalami kemajuan, hal ini disebabkan mayoritas penduduk Indonesia sebagian besarnya ialah muslim. Kondisi ini juga dibarengi dengan pemikiran masyarakat yang mengembangkan masa sistem syariah yang tidak mengandung bunga. Perbankan syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha syariat islam yang telah diatur oleh fatwa majelis ulama Indonesia atas dasar keseimbangan serta tidak mengandung gharar, riba maupun objek yang bersifat haram (www.ojk.go.id). Kegiatan yang dilakukan Bank Syariah berdasarkan atas syariat islam, serta tidak membebankan bunga pada nasabah saat melakukan aktivitas operasionalnya. Premi yang didapatkan bank syariah dan yang dibayarkan ke nasabah bergantung atas akad dan persetujuan antara nasabah dengan bank. Akad yang ada didalam bank syariah patut untuk mengikuti syarat serta rukun akad yang diatur berdasarkan ketentuan islam (Ismail 2016:25).

Kinerja suatu bank adalah hal yang terpenting, sebab perbankan sebagai lembaga kepercayaan, maka bank diharapkan dapat memperlihatkan kualitas kinerja keuangannya. Salah satu upaya untuk meningkatkannya melalui profitabilitas. Profitabilitas yakni indikator terpenting untuk mengukur kemampuan suatu bank sebab dapat memperlihatkan efisiensi untuk mendapatkan laba serta keuntungan dan mengukur tingkat efektifitas manajemen perusahaan dalam melaksanakan kegiatan operasional perusahaannya (Nabila, 2021).

Rasio yang biasanya digunakan untuk mengambarkan tingkat keuntungan efesiensi perusahaan yang dapat dilihat melalui perolehan laba dari penjualan ataupun pendapatan investasi adalah rasio Return On Aset dan Return On Equity. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan rasio Return On Equity. ROE ialah rasio yang dapat menggukur tingkat kesanggupan suatu perusahaan agar dapat menghasilkan keuntungan bersih yang diperoleh sesudah pajak dari modal sendiri (Ayuningtyas, 2019). Rasio Return On Equity diggunakan sebagai ukuran untuk melihat kinerja bank dalam menghasilkan profitabilitas yang mencakup kemampuan maupun sumberdaya yang terdapat diperusahaan. Keuntungan bersih dan modal yang didapatkan oleh bank syariah terbanyak dihasilkan dari pendanaan. Bank dapat meningkat jika mempunyai keuntungan yang besar jika tingkat ROE tinggi menunjukan bahwa laba bersih yang dihasilkan oleh bank tinggi (Nabila, 2021).

Bank umum syariah dengan meningkatkan kualitas profitabilitasnya dipengaruhi beberapa produk yang dijalankan dengan skema pembagian hasil, yaitu pembiayaan modal kerja serta investasi dengan bentuk pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Pembiayaan Mudharabah ialah perjanjian kerjasama dua pihak yang mana shahibul maal (pemilik dana) menyisihkan dana untuk sipengelola dana (mudharib) yang keuntungannya dibagi berdasarkan dengan nisbah yang sudah disepakati pada awal perjanjian (PSAK 105). Pada pembiayaan mudharabah pihak mudharib tidak memberikan modal tetapi mengelola usaha, sedangkan dari pihak shahibul maal yang memberikan 100% modalnya, dengan pembagian keuntungan berdasarkan modal yang disalurkan (Satria & Saputri 2016).

Pembiayaan musyarakah ialah perjanjian kerjasama diantara beberapa pihak untuk melakukan suatu usaha, diamana setip pihaknya sama-sama memberi kontribusi modal yang keuntunganya dibagi bersama berdasarkan persetujuan awal (PSAK No. 106). Dalam pembiayaan musyarakah kedua pihak bersama-sama memberikan pemodalan serta melakukan kegiatan usaha bersama, pembagian modal yang umumnya diberikan kisaran 60% : 40% dengan keuntungan bersumber dari besaran dana yang diberikan untuk bisnis tersebut (Satria dan Saputri 2016).

Pembiayaan murabahah ialah operasi pembelian dan penjualan asset dengan harga pembelian asset ditambah dengan margin yang disepakati antara pihak yang terlibat, yang mana penjual menginformasikan pembeli terkait harga dimuka atas pembelian tersebut (Muhamad 2020:132). Dalam pinjaman murabahah pihak bank membiayai pembelian asset yang dibutuhkan pihak nasabah kemudian dibeli melalui pemasok yang menjualnya kembali kepada nasabah dengan menambahkan keuntungan dari barang yang dibeli (Satria dan Saputri 2016).

Menurut data yang di publikasikan melalui OJK akad yang setiap tahun mengalami pertumbuhan pada perbankan syariah ialah akad Mudharabah, Musyarakah, Murabahah. Dibawah ini total pembiayaan berdasarkan ketiga akad.

 

Gambar 1

Pembiayaan Akad Perbankan Syariah

Sumber: Statistik perbankan, Otoritas Jasa Keuangan periode 2016-2020

 

Gambar 1 terlihat bahwa pertumbuhan pembiayaan akad pada perbankan syariah terus mengalami kenaikan yang signifikan yang menunjukan bahwa pembiayaan berjalan dengan lancar dan minat masyarakat terhadap bank syariah untuk melakukan akad mudharabah, musyarakah dan murabahah meningkat yang dapat memeberikan kontribusi pendapatan pada bank syariah.

Selain bank mendapatkan keuntungan terdapat kemungkinan lain yang didapatkan bank syariah salah satunya yaitu pembiayaan bermasalah. Pembiayaan bermasalah atau Non Perfoming Financing (NPF). Non Perfoming Financing (NPF) ialah rasio penilaian kinerja keuangan pada bank syariah, dimana bila tingkatatan pembiayaan NPF suatu bank tinggi, maka menunjukan bahwa kinerja bank tersebut rendah sebab terjadinya pembiayaan bermasalah (Aiman dan Sutrisno 2020). Pada perbankan syariah di Indonesia saat ini yang mulai dilirik oleh masyarakat terbukti dengan meningkatnya aset bank syariah yang jauh mengungguli bank konvensionl walaupun ditengah pandemi saat ini, yang ditandai dengan bertumbuhnya aset pembiayaan bank syariah dibanding bank konvensional sebebsar 9,4% dari bank konvansional sebesar 0,55%. Faktor utama yang menyebabkan bank syariah di Indonesia masih berada pada level pertumbuhan disebabkan karena terjadinya pembiayaan bermasalah. Kredit bermasalah adalah suatu instrument dalam menilai kinerja keuangan perbankan syariah yang perlu untuk diperhatikan secara khusus dikarenakan bersifat fluktuatif dan tidak pasti yang dapat mempengaruhi profitabilitas bank (Popita, 2013).

Pengaruh pembiayaan atas keuntungan mungkin tidak dipengaruhi langsung, tetapi melawati variabel lain yang dapat menengahinya. Pada penelitian kali ini, Non Perfoming Financing (NPF) dipakai menjadi variabel mediasi diantara variabel Independan dan Dependen. Karena ketika bank memberikan pembiayaan terdapat risiko yang dihadapi, indikator yang dapat diukur adalah rasio NPF. Terdapat koneksi yang negatif risiko pembiayaan dengan besarnya keuntungan yang diperoleh bank, artinya semakin besar risiko pembiayaan yang disalurkan kepada nasabah maka profitabilitas akan semakin menurun. Pembiayaan berisiko bisa gagal ketika mengambil pembiayaan dalam jumlah besar dari bank. Kegagalan memperoleh pembiayaan dapat menyebabkan pendapatan yang diperoleh bank terpengaruh (Baiti, 2019).

Ketika bank ikut membiayai pembiayaan yang ada kepada nasabah dengan menanggung risiko kerugian ataupun tidak mendapatkan kembali cicilan pokok serta bunga dari peminjaman investasi maka akan menimbulkan terjadinya risiko investasi. Penyebab terjadinya risko pembiayaan karena bankamat dituntut memberika pinjaman dan memanfataakan kelebihan likuiditas yang dapat menimbulkan risiko pembiayaan dimana jika pembiayaan yang disalurkan tinggi maka dapat menimbulkan risiko pembiayaan (Muhammad 2004:143 dalam Fazriani dan Mais, 2019).

 

Gambar 2

Pertumbuhan NPF (dalam Persen) Tahun 2016-2020

Sumber: Statistik Perbankan Indonesia, (OJK)

 

Gambar 2 ditunjukan bahwa pada tahun 2016 jumlah NPF yang paling tinggi sebesar 4.20%, yang menunjukan bahwa terjadinya pembiayaan bermasalah dengan jumlah yang cukup tinggi sehingga dapat menggangu kinerja keuangan bank. Akan tetapi, pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 terjadi penurunan NPF sebesar 3.80% dan 2.80% yang artinya tingkat pembiayaan bermasalah menurun. Sedangkan pada tahun 2019 sampai dengan 2020 jumlah NPF kembali mengalami kenaikan sebesar 3.08% jumlah yang tidak terlalu besar tetapi perlu untuk diperhatikan karena mengalami kenaikan yang artinya terjadi pembiayaan bermasalah. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi Otoritas Jasa Keuangan agar kedepannya dapat mengontrol kenaikan jumlah pembiaayan bermasalah.

Beberapa penelitian terkait penelitian ini yang telah diamati oleh penulis. Penelitian yang dilakukan oleh Fazriani dan Mais (2017) menyatakan bahwa pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan murabahah berpengaruh negatif terhadap ROA. Pernyataan ini sama halnya dengan penelitian yang dilakukan oleh Aiman dan Sutrisno (2020) yang menyatakan bahwa NPF pembiayaan mudharabah, musyarkah dan murabaha berpengaruh negatif signifikan terhadap profitabilitas bank

Penelitian Satria dan Saputri (2016) Pembiayaan murabahah secara persial berpengaruh signifikan terhadap ROE, Begitupun penelitian yang dilakukan oleh Sanulika dan Hidayati (2020) Pembiayaan mudharabah dan musyarakah berpengaruh terhadap profitabilitas. Penelitian serupa juga dilakukan oleh Rahayu dan Bustaman (2016) yang menjelaskan bahwa ROA berpengaruh positif signifikan terhadap tingkat bagi hasil deposito mudharabah.

Akan tetapi penelitian yang dilakukan oleh Yani (2020) menunjukan bahwa pembiayaan bagi hasil, tidak berpengaruh terhadap ROA. Juga penelitian yang dilakukan oleh Baiti (2019) menyatakan murabahah tidak berpengaruh terhadap profitabilitas dan NPF. Begitupun penelitian yang dilakukan oleh Idrus (2018) yang menyatakan bahwa NPF berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap ROE.

Studi yang dilakukan oleh Faradilla dkk (2017) Pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan murabahah berpengaruh terhadap profitabilitas bank umum syariah. Namun studi yang dilakukan oleh Satria dan Saputri (2016) pembiayaan mudharabah dan musyarakah tidak berpengaruh terhadap ROE signifikan.

Pada penelitian ini mengembangkan dari penelitian sebelumnya Fazriani dan Mais (2017) perbedaanya penelitian ini menggunakan rasio profitabilitas Retrun On Equity (ROE) untuk menghitung profitabilitas yang ada pada bank syariah. ROE menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memperoleh keuntungan dari modal yang dinvestasikan dalam memanfaatkan kemampuan sumber daya.

 

Metode Penelitian

Populasi dan Sampel

Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah Bank Syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2016-2020.

 

 

Tabel 1

Daftar Populasi Bank Syariah

No

Bank Syariah di Indonesia

1

PT. Bank Aceh

2

PT. Bank NTB Syariah

3

PT. Bank Muamalat Indonesia

4

PT. Bank Victoria Syariah

5

PT. Bank BRI Syariah

6

PT. Bank Jabar Banten Syariah

7

PT. Bank BNI Syariah

8

PT. Bank Syariah Indonesia

9

PT. Bank Mega Syariah

10

PT. Bank Panin Dubai Syariah

11

PT. Bank KB Bukopin Syariah

12

PT. Bank BCA Syariah

13

PT. Bank BTPN Syariah

14

PT. Bank Aladin Syariah

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan Periode 2020

 

Metode pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling yaitu cara pengambilan sampel dari setiap anggota sampel yang memiliki peluang sama untuk dijadikan sebagai anggota sampel (Sugiyono 2017:82). Dengan kriteria bank syariah yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

1.     Bank syariah yang secara rutin mempublikasikan laporan keuangannya selama periode tahun 2016-2020.

Maka berdasarkan kriteria pengambilan sampel diatas, jumlah sampel yang diambil pada penelitian ini sebanyak 9 bank yang memenuhi kriteria sampel yaitu: PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank Victoria, PT Bank BRI Syariah, PT Bank Jabar Baten Syariah, PT Bank BNI Syariah, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Panin Dubai Syariah, PT Bank Syariah Bukopin dan PT Bank BCA Syariah.

Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode dokumentasi, yaitu dengan mengumpulkan dan mencatat data dari dokumen-dokumen berupa laporan keuangan Bank Syariah yang telah dipublikasikan. Selanjutnya data tersebut di analisis oleh peneliti.

Model dan Teknik Analisis Data

Teknik analisis data yang diggunakan adalah regresi linier berganda, dimana penggunaan regresi linier berganda ini dikarenakan variabel independen dalam penelitian ini lebih dari satu variabel. Proses analisis data yang dilakukan terdiri dari uji asumsi klasik, uji hipotesis dan Analisi Jalur (Path Analisis). Analisis regresi linier berganda dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

Y = α + β1X1 + β2X2 + β3 X3 + β4Z+ e

Z = α + β1X1 + β2X2 + β3 X3 + e

Dimana:��������� Y = Return On Equity (ROE)

Z = Non Perfoming Financing (NPF)

α = Nilai Konstanta

β1β2β3 = Koefisien Determinasi

X1 = Pembiayaan Mudharabah

X2 = Pembiayaan Musyarakah

X3 = Pembiayaan Murabahah

e = eror

Uji Asumsi Klasik

Uji asumsi klasik diggunakan untuk mendapatkan kepastian ketetapan model yang dianalisis sebelum meggunakan model regresi. Terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk menguji model yang diteliti, yaitu:

Uji Normalitas

Uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel penggangu atau residual terdistribusi secara normal. Seperti diketahui bahwa uji t dan f mengasumsikan bahwa nilai residual mengikuti distribusi normal. Jika asumsi ini dilanggar maka uji statistik menjadi tidak valid untuk jumlah sampel kecil (Ghozali. 2018:161).

Cara untuk melihat normalitas residual yaitu dengan melihat grafik histogram yang membandingkan antara data observasi dengan distribusi yang mendekati distribusi normal. Namun dengan hanya melihat histogram hal ini dapat menyesatkan khususnya untuk jumlah sampel kecil. Metode yang lebih baik adalah dengan melihat normal probability plot yang membandingkan distribusi kumulatif dari distribusi normal. Distribusi normal akan membentuk satu garis lurus diagonal dan ploting data residual akan dibandingkan dengan garis diagonal. Jika distribusi data residual normal, maka garis yang menggambarkan data sesungguhnya akan mengikuti garis diagonalnya. Dasar pengambilan keputusan: (Ghozali. 2018:161).

Uji Autokorelasi

Uji Autokorelasi bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi linear terdapat korelasi antara kesalahan pengganggu pada periode t dengan kesalahan pengganggu pada periode t-1 (sebelumnya). Jika terjadi korelasi, maka dinamakan ada problem autokorelasi (Ghozali. 2018:111)

Uji Multikolinieritas

Uji Multikolinieritas diggunakan untuk mengguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antara variabel independen. Pengujian multikolinieritas dilihat dengan membandingkan nilai tolerance dengan variance inflstion faktor (VIF). Jika nilai VIF tidak melebih dari 10 dan nilai tolerance kurang dari 0.10 maka dapat dikatakan bahwa tidak terjadi multikolinieritas (Ghozali. 2018:106-109).

Uji Heteroskedistisitas

Uji Heteroskedistisitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi terdapat ketidaksamaan varians dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain. Jika varians dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain tetap, maka disebut Homoskedastisitas dan jika berbeda disebut Heteroskedastisitas. Model regresi yang baik adalah yang Homoskedastisitas atau tidak terjadi Heteroskedastisitas (Ghozali. 2018:137).

Terdabat beberapa cara untuk mendeteksi ada tidaknya heteroskedastisitas:

a)     Melihat grafik plot antara nilai prediksi variabel terikat yaitu ZPRED dengan residualnya SRESID. Deteksi ada tidaknya heteroskedistisitas dapat dilakukan dengan melihat ada tidaknya pola tertentu pada grafik scatterlot antara SPRESID dan ZPRED dimana sumbu Y adalah Y yang telah diprediksi, dan sumbu X adalah residual (Y prediksi � Y sesungguhnya) yang telah di-studentized.

Uji Hipotesis

Uji t

Uji statistik persial atau disebut juga uji t, digunkana untuk mengetahui sejauh mana pengaruh satu variabel independen secara individual dalam menerangkan variasi variabel dependen (Ghozali. 2018:98). Untuk menghitung hipotesisi nol (Ho) untuk diuji dengan parameter (bi) sama dengan nol, atau

Ho: bi = 0 Artinya, variabel independen tidak berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen.

Ho: bi ≠ 0 Artinya, variabel independen berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen.

Dengan kriteria pengambilan keputusan dengan nilai signifikan sebagai berikut:

       HO ditolak atau Ha diterima jika nilai thitung > ttabel (0,10) maka variabel tersebut signifikan.

Uji F

Uji statistik F digunakan untuk melihat pengaruh variabel-variaebl bebas yang secara bersama-sama terhadap variabel terikat (Ghozali. 2018:98). Untuk menghitung hipotesisi nol (Ho) untuk diuji dengan parameter (bi) sama dengan nol, atau.

Ho: bi = 0 Artinya, variabel independen tidak berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen.

Ho: bi ≠ 0 Artinya, variabel independen berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen.

Dengan kriteria pengambilan keputusan dengan nilai signifikan sebagi berikut:

       HO ditolak atau Ha diterima jika nilai Fhitung > Ftabel (0,10) maka variabel tersebut signifikan.

Uji Koefisien Determinasi

Uji koefisien determinasi (R2) diggunakan untuk mengukur seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi variabel dependen nilai koefisien determinasi adalah antara nol dan satu (Ghozali. 2018:97). Jika Nilai R2 = 0, artinya variabel bebas tidak dapat membuktikan hubungan antara variabel terikat. Sedankan jika nilai R2 = 1, artinya variabel bebas dapat membuktikan hubungan antara variabel terikat (Ilham dan Haryati: 2016).

 

Hasil Penelitian Dan Pembahasan

Deskriptif Variabel Penelitian

Variabel dalam penelitian ini terdiri dari Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah, dimana semua variabel Independen diukur dengan menggunakan variabel Dependen Return on Equity (ROE) yang melalui variabel Intervening Non Perfoming Financing (NPF). Berikut ini uraian dari masing-masing variabel Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah yang diukur menggunakan profitabilitas yang diproksikan dengan Retrun on Equity (ROE) melalui Non Perfoming Financing (NPF) sebagai varaiabel intervening.

 

Tabel 3

Statistik Deskriptif masing-masing Variabel Bank Syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI) Selama Periode 2016-202.

Descriptive Statistics

 

N

Minimum

Maximum

Mean

Std. Deviation

Pemb. Mudharabah

45

82.57

1843.57

713.1040

425.59055

Pemb. Musyarakah

45

905.46

5396.33

2432.6253

1292.58006

Pemb. Murabahah

45

468.55

7706.69

2994.3698

2161.60774

ROE

45

.32

3.97

1.7767

1.07435

NPF

45

.65

4.71

2.0827

.77518

Valid N (listwise)

45

 

 

 

 

Sumber: Data diolah, peneliti 2022

 

Tabel 3 diatas, berdasarkan uji hasil statistik deskriptif, tampak bahwa nilai ROE dari 9 bank selama periode 5 tahun rata-rata sebesar 1.7767, artinya ROE pada bank syariah naik sebesar 1.78%. dengan standar deviation 1.07435. nilai minimum untuk ROE adalah 0.32 artinya bank mengalami penurunan sebesar 0,32%, sedangkan nilai maximum 3,97 merupakan nilai yang sangat tinggi. Nilai NPF rata-rata dari 9 bank adalah 2.0827, artinya nilai NPF naik sebesar 2.08%. dengan standar deviation 0.77518. nilai minimum untuk NPF adalah 0.65 artinya nilai NPF bank menurun sebesar 0.65%, sedangkan nilai maximum 4.71 merupakan nilai tertinggi dalam perolehan NPF. Dari 9 bank data variabel pembiayaan mudharabah mempunyai nilai rata-rata sebesar 713.1040, artinya nilai rata-rata dari bank syariah sebesar 713,10% dengan standar deviation 425.59055. nilai minimum pembiayaan mudharabah 82.57 artinya nilai pembiayaan mudaharabah turun sebesar 8.257% sedangkan nilai maximum sebesar 1843.57 merupakan nilai tertinggi dari pembiayaan mudharabah. Dari 9 bank data variabel pembiayaan musyarakah mempunyai nilai rata-rata sebesar 2432.6253, artinya nilai rata-rata dari bank syariah sebesar 2432.63% dengan standar deviation 1292.58006. nilai minimum pembiayaan musyarakahh 905.46 artinya nilai pembiayaan musyarakah turun sebesar 9.054% sedangkan nilai maximum sebesar 5396.33 merupakan nilai tertinggi dari pembiayaan musyarakah. Dari 9 bank data variabel pembiayaan murabahah mempunyai nilai rata-rata sebesar 2994.3698, artinya nilai rata-rata dari bank syariah sebesar 2994.37% dengan standar deviation 2161.60774. nilai minimum pembiayaan murabahah 468.55 artinya nilai pembiayaan murabahah turun sebesar 4.685% sedangkan nilai maximum sebesar 7706.69 merupakan nilai tertinggi dari pembiayaan murabahah.

Pengujian Asumsi Klasik

Sebelum pengujian terhadap hipotesis menggunakan metode regresi linier barganda, perlu dilakukan uji asumsi klasik model yang digunakan untuk memastikan bahwa dalam penelitian ini data yang digunakan berdistribusi normal, dan tidak terjadinya multikolinearitas, autokorelasi dan heteroskedastisitas.

Hasil Uji Normalitas Data

Uji normalitas bertujuan untuk memeriksa apakah variabel penganggu atau residual berdistribusi normal dalam model regresi. Model regresi yang baik yaitu yang terdistribusi normal. Data dikatakan terdistribusi normal apabila nilainya lebih dari 0.10. pada penelitian ini uji normalitas menggunakan uji statistik Kolmogrorov-Smirnov. Hasil uji normalitas dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

 

Tabel 4

Hasil Uji Normalitas

One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test

 

Unstandardized Residual

N

45

Normal Parametersa,b

Mean

.0000000

Std. Deviation

.72802170

Most Extreme Differences

Absolute

.094

Positive

.094

Negative

-.081

Test Statistic

.094

Asymp. Sig. (2-tailed)

.200c,d

a. Test distribution is Normal.

b. Calculated from data.

c. Lilliefors Significance Correction.

d. This is a lower bound of the true significance.

����������������������� ��������� Sumber: data sekunder diolah, peneliti 2022

 

Berdasarkan tabel 4.2 diatas dapat dilihat bahwa nilai dari Asymp.Sig. (2-tailed) residual sebesar 0.200 > 0.10 sehingga dapat dikatakan bahwa data terdistribusi secara normal.

Hasil Uji Autokorelasi

Uji autokorelasi bertujuan untuk memeriksa apakah dalam model regresi linier terdapat korelasi antara confounding error pada periode t dengan confounding error pada periode t-1 (sebelumnya). Jika terjadi korelasi, itu disebut masalah autokorelasi. Terjadinya autokorelasi disebabkan observasi data yang menggunakan data time series. Autokorelasi dapat dianalisis menggunakan uji Runs Test (Ghozali. 2018:111). Uji autokorelasi dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

 

 

Tabel 5

Hasil Uji Autokorelasi

Runs Test

 

Unstandardized Residual

Test Valuea

-.06272

Cases < Test Value

22

Cases >= Test Value

23

Total Cases

45

Number of Runs

17

Z

-1.807

Asymp. Sig. (2-tailed)

.071

a. Median

Sumber: data sekunder diolah, peneliti 2022

 

Pada uji tabel 4.3 diatas, memperlihatkan bahwa nilai asymp. Sig (2-tailed) adalah 0.071 > 0.05 maka dapat dikatakan bahwa model tersebut tidak terjadi autokorelasi.

Hasil Uji Multikolinearitas

Uji multikolineritas diggunakan buat menguji model regresi apakah terdapat adanya korelasi antar variabel bebas. Pengujian multikolinieritas dilihat dengan membandingkan nilai tolerance dengan variance kurang dari 0.10 sehingga dikatakan bahwa tak terjadi multikolinieritas (Ghozali, 2018:106-109). Untuk melihat ada tidaknya multikolinieritas dapat dilihat pada tabel 4.4 berikut:

 

Tabel 6

Hasil Uji Multikolinearitas

Coefficientsa

Model

Collinearity Statistics

Tolerance

VIF

1

(Constant)

 

 

Pemb. Mudharabah

.263

3.809

Pemb. Musyarakah

.376

2.658

Pemb. Murabaha

.199

5.038

NPF

.904

1.106

a. Dependent Variable: ROE

Sumber: data sekunder diolah, peneliti 2022

 

Berdasarkan hasil uji pada nilai tolerance menunjukkan bahwa pada setiap variabel memiliki nilai tolerance yang kurang dari 0.10 yang artinya tidak ada korelasi. Sedangkan hasil perhitungan nilai Varian Inflation Factor (VIF) menunjukkan hal serupa, tidak terdapat satu variabel independen yang memiliki nilai VIF lebih dari 10. Maka dapat disimpulkan tidak terjadi multikolinieritas antar variabel independan dalam model regresi.

a.      Nilai tolerance variabel pembiayaan mudharabah yaitu 0.263 > 0.10 sedangkan nilai VIF sebesar 3.809 lebih kecil dari 10, maka variabel pembiayaan mudharabah dikatakan tidak terjadi gejala multikolonieritas.

b.     Nilai tolerance pembiayaan musyarakah yaitu 0.376 > 0.10 sedangkan nilai VIF sebesar 2.658 lebih kecil dari 10, maka variabel pembiayaan musyarakah dikatakan tidak terjadi gejala multikolonieritas.

c.      Nilai tolerance pembiayaan murabahah yaitu 0.199 > 0.10 sedangkan nilai VIF sebesar 5.038 lebih kecil dari 10, maka variabel pembiayaan murabahah dikatakan tidak terjadi multikolonieritas.

d.     Nilai tolerance variabel NPF yaitu 0.904 > 0.10 sedangkan nilai VIF sebesar 1.106 lebih kecil dari 10, maka variabel NPF dikatakan tidak terjadi multikolonieritas.

Hasil Uji Heteroskedistisitas

Uji hetroskedistisitas digunkan untuk memeriksa model regresi terdapat ketidaksamaan varians dari residual satu pengamatan ke pengamatan lainnya. Uji heteroskedistisitas pada penelitian ini menggunakan grafik Scatterlot Plot antara variabel dependen (SRESID) dan variabel independen (ZPRED) (Ghozali. 2018:137). Grafik ini menunjukkan pola penyebaran titik-titik. Jika titik-titik menyebar di atas dan di bawah 0 pada sumbu Y, artinya terjadi heteroskedistisitas pada data yang akan digunakan.

Gambar 3

Hasil Uji Hetetoskedastisitas

Sumber: data sekunder diolah, peneliti 2022

 

Berdasarkan gambar 4.3. diatas, dapat dilihat titik-titik yang menyebar secara acak, tidak membentuk suatu pola tertentu yang jelas, serta tersebar baik diatas maupun dibawah angka 0 pada sumbu Y. Hal ini berarti tidak terdapat heteroskedastisitas dalam model regresi, sehingga model regresi dapat dipakai untuk memperkirakan return on equity (ROE).

 

Pembahasan

Pengaruh Pembiayaan Mudharabah terhadap Return On Equity

Hasil uji analisis jalur menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap Return On Equity. Hal ini sesuai dengan hasil pengolahan data menggunakan program SPSS 24 yang memperlihatkan hasil signifikan 0.100 < 0.10 berarti H1 diterima artinya setiap penambahan nilai 1 maka akan terjadi perubahan terhadap nilai Return On Equity karena nilai signifikan pembiayaan mudharabah memiliki pengaruh signifikan terhadap Return On Equity.

Hal ini menunjukkan bahwa setiap terjadinya kenaikan maupun penurunan pembiayaan musyarakah akan berpengaruh kepada tingkat profitabilias bank syariah karena pembiayaan mudharabah merupakan pembiayaan bagi hasil yang keuntungannya dapat dibagi berdasarkan kesepakatan, karena para pemilik modal telah mencapurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan.

Berpengaruhnya pembiayaan mudharabah disebabkan penyaluran pemberian dana mudharabah yang tinggi akan menaikan keuntungan bagi perbankan dan menaikan profitabilitas bank dikarenakan pembiayaan ini banyak diminati oleh nasabah, karena pembiayaan mudharabah relatif lebih aman serta memiliki marjin yang dapat dipastikan.

Berdasarkan teori sinyal dengan pengungkapan informasi dapat memberikan sinyal yang positif kepada pihak yang berkepentingan yang berhubungan dengan perusahaan serta para pemegang saham. Ketika informasi yang tersampaikan kepada pihak stakeholder maupun pihak shareholder maka informasi terkait perusahaan akan semakin banyak sehingga dapat menimbulkan kepercayaan kepada perusahaan. Kepercayaan tersebutlah yang akan dapat menerima produk-produk perusahaan yang dapat meningkatkan profitabilitas maupun Return On Equity perusahaan (Hapsari,2018). Ketika bank memberikan pembiayaan mudharabah kepada nasabah maka bank akan mendapatkan balas jasa yang tergantung dari pembiayaan akad yang dijanjikan antara pihak bank dan mitra usaha, sehingga pembiayaan mudharabah dapat berpengaruh terhadap tingkat profitabilitas bank yang tercermin dari perolehan laba dengan meningkatnya laba usaha maka profitabilitas bank juga meningkat (Ismali, 2016:87).

Hasil ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan Febriani (2018) dan Baiti (2019) yang menunjukkan pembiayaan mudharabah berpengaruh terhadap profitabilitas bank. Tetapi pernyataan ini bertentangan dengan penelitian yang dilakukan Satria dan Saputri (2016) dan Primadita (2020) yang menunjukkan pembiayaan mudharabah tidak berpengaruh terhadap profitabilitas bank syariah.

Pengaruh Pembiayaan Musyarakah terhadap Return On Equity

Hasil uji analisis jalur menunjukkan bahwa pembiayaan musyarakah memiliki pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap Return On Equity. Hal ini sesuai dengan hasil pengolahan data menggunakan program SPSS 24 yang memperlihatkan hasil signifikan 0.128 > 0.10 berarti H2 ditolak artinya setiap penambahan nilai 1 maka tidak akan terjadinya perubahan terhadap nilai Return On Equity karena nilai signifikan pembiayaan musyarakah tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap Return On Equity.

Volume pembiayaan musyarakah memiliki arah negatif dan tidak berpengaruh terhadap profitabilitas bank syariah. Hal ini berarti bahwa peningkatan dalam volume pembiayaan musyarakah tidak akan berpengaruh maupun menurunkan tingkat profitabilitas bank syariah. Semakin tingginya pembiayaan musyarakah yang dikeluarkan bank syariah, maka tidak akan berpengaruh terhadap profitabilitas bank.

Tidak berpengaruhnya pembiayaan musyarakah disebabkan terdapat risiko yang cukup tinggi. Risiko tersebut meliputi : (1) Nasabah melanggar kontrak yang telah disepakati, (2) Nasabah sengaja melakukan kesalahan dalam melaksanakan usaha demi kepentingan individu.

Pembiayaan musyarakah yang diberikan bank kepada nasabah akan mendapatkan balas jasa berupa bagi hasil, keuntungan dan pendapatan sewa, tergantung dari akad pembiayaan yang dijanjikan antara pihak bank dan mitra usaha. Pembiayaan dapat berpengaruh pada tingkat profitabilitas bank. Hal ini dapat tercermin dari perolehan laba. Dengan peningkatan laba usaha bank akan meningkatkan profitabilitas bank (Ismail, 2016:87). Sejalan dengan teori sinyal yang menyatakan dengan pengungkapan informasi dapat memberikan sinyal yang positif kepada pihak yang berkepentingan yang berhubungan dengan perusahaan serta para pemegang saham. Ketika informasi yang tersampaikan kepada pihak stakeholder maupun pihak shareholder maka informasi terkait perusahaan akan semakin banyak sehingga dapat menimbulkan kepercayaan kepada perusahaan. Kepercayaan tersebutlah yang akan dapat menerima produk-produk perusahaan yang dapat meningkatkan profitabilitas maupun ROE perusahaan (Hapsari,2018).

Hasil ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan Satria dan Saputri (2016) dan Yani (2020) yang menunjukkan pembiayaan musyarakah tidak memiliki pengaruh terhadap profitabilis. Namun beda halnya dengan penelitian yang dilakukan Baiti (2019) dan Faradila dkk (2017) yang menunjukkan pembiayaan musyarakah berpengaruh terhadap profitabilitas bank umum syariah.

Pengaruh Pembiayaan Murabahah terhadap Return On Equity

Hasil uji analisis jalur menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap Return On Equity. Hal ini sesuai dengan hasil pengolahan data menggunakan program SPSS 24 yang memperlihatkan hasil signifikan 0.048 < 0.10 berarti H3 diterima artinya setiap penambahan nilai 1 maka akan terjadi perubahan terhadap nilai Return On Equity karena nilai signifikan pembiayaan murabahah memiliki pengaruh signifikan terhadap Return On Equity.

Hal ini menunjukkan bahwa setiap terjadinya kenaikan maupun penurunan pembiayaan murabahah maka akan berpengaruh terhadap tingkat profitabilitas bank syariah, pembiayaan murabahah akan menghasilkan pendapatan berupa margin / mark up dengan diperolehnya pendapatan mark up tersebut, maka akan mempengaruhi besarnya laba yang diperoleh bank syariah. Jika semakin besar pembiayaan yang diambil maka semakin besar juga pendapatan yang didapatkan bank syariah (Afif dan Mawardi, 2014).

Berpengaruhnya pembiayaan murabahah terhadap Return On Equity dikarenakan pembiayaan ini sangat diminati masyarakat serta memiliki margin yang relatif dapat dipastikan dan risikonya dapat dikelola. Pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan dengan porsi terbesar yang disalurkan bank syariah kepada nasabahnya. Akad murabahah lebih banyak ditawarkan bank kepada nasabah karena akad ini memiliki tingkat risiko yang lebih rendah dari akad pembiayaan dengan bagi hasil. margin keuntungan telah ditetapkan diawal akad, sehingga kepastian bank memperoleh imbalan bagi hasil jauh lebih mudah diprediksi. Dengan kepastian imbalan hasil dan kemudahan dari sisi operasional besarnya pembiayaan murabahah yang disalurkan kepada nasabah terbukti berpengaruh positif terhadap profitabilitas bank syariah (Azmi, 2016).

Pembiayaan murabahah menyediakan keuangan untuk akuisisi barang dan aset lewat perdagangan dan pembelian. Bank sebagai pihak pertama membeli barang dari pihak ketiga berdasarkan permintaan dari nasabah atau pihak kedua dan menjulanya kembali kepada nasabah dengan syarat harga pokok yang ditambah dengan margin keuntungan tergantung dari kesepakatan awal dan jenis barangnya yang telah ditentukan. Keuntungan pembiayaan murabahah disetujui ketika bank membeli barang dan diwujudkan lewat syarat akad murabahah.

Pembiayaan murabahah yang diberikan bank kepada nasabah akan mendapatkan balas jasa berupa bagi hasil, keuntungan dan pendapatan sewa, tergantung dari akad pembiayaan yang dijanjikan antara pihak bank dan mitra usaha. Pembiayaan dapat berpengaruh pada tingkat profitabilitas bank. Hal ini dapat tercermin dari perolehan laba. Dengan peningkatan laba usaha bank akan meningkatkan profitabilitas bank (Ismail, 2016:87). Sejalan dengan teori sinyal yang menyatakan dengan pengungkapan informasi dapat memberikan sinyal yang positif kepada pihak yang berkepentingan yang berhubungan dengan perusahaan serta para pemegang saham. Ketika informasi yang tersampaikan kepada pihak stakeholder maupun pihak shareholder maka informasi terkait perusahaan akan semakin banyak sehingga dapat menimbulkan kepercayaan kepada perusahaan. Kepercayaan tersebutlah yang akan dapat menerima produk-produk perusahaan yang dapat meningkatkan profitabilitas maupun ROE perusahaan (Hapsari,2018).

Hasil ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan Soleha (2019) dan Hidayatullah (2018) yang menunjukkan pembiayaan murabahah berpengaruh terhadap profitabilitas bank. Tetapi pernyataan ini bertentangan denga penelitian yang dilakukan Fazriani dan Mais (2017) dan Septiani (2018) yang menunjukkan pembiayaan murabahah memiliki pengaruh negatif terhadap profitabilitas.

Pengaruh Pembiayaan Mudharabah terhadap Non Perfoming Financing

Hasil uji analisis jalur menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah memiliki pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap Non Perfoming Financing. Hal ini sesuai dengan hasil pengolahan data menggunakan program SPSS 24 yang memperlihatkan hasil signifikan 0.125 > 0.10 berarti H4 ditolak artinya setiap penambahan nilai 1 maka tidak akan terjadinya perubahan terhadap nilai Non Perfoming Financing karena nilai signifikan menunjukkan pembiayaan mudharabah tidak memiliki pengaruh terhadap Non Perfoming Financing.

Hal ini menunjukkan bahwa setiap terjadinya kenaikan maupun penurunan pembiayaan mudharabah maka tidak akan berpengaruh terhadap tingkat NPF bank syariah. Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan bagi hasil dengan tingkat nisbah berbeda antara bank syariah dengan nasabah bank syariah. Dalam hal ini belum memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap NPF dari perolehan margin yang diperoleh setiap pembiayaan yang disalurkan. Hal ini menyebabkan pembiayaan mudharabah tidak berpengaruh terhadap NPF (Dharma dan Ade 2018).

NPF merupakan suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup lagi membayar sebagian atau seluruh kewajibannya terhadap bank seperti yang telah diperjanjikan (sesuai akad). Jika hal ini berlangsung terus-menerus maka akan berpengaruh terhadap kemampuan bank dalam menyalurkan pembiayaan salah satunya pembiayaan mudharabah. Semakin naik nilai NPF maka pembiayaan mudharabah tidak akan berpengaruh (Diana, 2019).

Didalam transaksi mudharabah terdapat risiko yang dihadapi bank syariah sebab pembiayaan ini bank tidak mendapatkan hak untuk mengontrol ataupun berpartisipasi untuk menjalankan aktivitas usaha. Ketika bank ikut membiayai pembiayaan mundharabah kepada nasabah dengan menanggung risiko kerugian maka akan menimbulkan terjadinya risiko investasi. Penyebab terjadinya risiko pembiayaan karena bank amat dituntut memberikan pinjaman dan memanfaatkan kelebihan likuiditas yang dapat menimbulkan risiko pembiayaan dimana jika pembiayaan yang disalurkan tinggi maka dapat menimbulkan risiko pembiayaan (Muhammad 2004:143 dalam Fazriani dan Mais, 2019).

Berdasarkan teori sinyal apabila signal perusahaan memberitahukan berita buruk kepada perusahaan maka harga saham perusahaan akan turun. Sehingga semakin lama periode audit laporan keuangan menyebabkan pergerakan harga saham tidak stabil, sehingga investor mengartikan hal ini sebagai audit delay disebabkan perusahaan tidak langsung mengungkapkan laporan keuangan yang berdampak turunya harga perusahaan (Estrini, 2013). Sehingga dapat berpengaruh terhadap produk perusahaan.

Hasil ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan Fazriani dan Mais (2019) dan Widianengsih dkk (2020) yang menunjukkan pembiayaan mudharabah berpengaruh negatif terhadap NPF. Tetapi pernyataan ini bertentangan denga penelitian yang dilakukan Pradesyah (2017) dan Legowati dan Prasetyo (2016) yang menunjukkan pembiayaan mudharabah memiliki pengaruh terhadap NPF.

Pengaruh Pembiayaan Musyarakah terhadap Non Perfoming Financing

Hasil uji analisis jalur menunjukkan bahwa pembiayaan musyarakah memiliki pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap Non Perfoming Financing. Hal ini sesuai dengan hasil pengolahan data menggunakan program SPSS 24 yang memperlihatkan hasil signifikan 0.245 > 0.10 berarti H5 ditolak artinya setiap penambahan nilai 1 maka tidak akan terjadinya perubahan terhadap nilai Non Perfoming Financing karena nilai signifikan menunjukkan pembiayaan musyarakah tidak memiliki pengaruh terhadap Non Perfoming Financing.

Hal ini menunjukkan bahwa setiap terjadinya kenaikan maupun penurunan pembiayaan musyarakah maka tidak akan berpengaruh terhadap tingkat NPF bank syariah. Pada periode penelitian ini pembiayaan musyarakah yang disalurkan memiliki porsi yang kecil. Dikarenakan bank syariah menyadari bahwa pembiayaan musyarakah memiliki risiko yang cukup tinggi, untuk mengantisipasi hal tersebut bank syariah akan cermat dan teliti sehingga diperoleh calon nasabah pembiyaan musyarakah yang benar-benar sesuai dengan segmen dan target yang telah ditentukan walaupun jumlah yang disalurkan menjadi sedikit. Porsi yang disalurkan pembiayaan musyarakah yaitu sebesar 5% dari total pembiayaan. Oleh karena itu risiko kredit macet dapat ditekan dari pembiayaan musyarakah, sehingga ketika terjadi kenaikan ataupun penurunan pembiayaan musyarakah tidak akan berpengaruh Non Perfomin Financing bank syariah (Biti, 2019)

Besarnya nilai NPF mencerminkan tingkat pengendalian biaya dan kebijakan pembiayaan yang dijalankan oleh bank, sehingga semakin baik bank dalam menekan angka NPF maka akan berpengaruh terhadap jumlah pembiayaan yang akan disalurkan oleh bank yang berdampak pada keuntungan yang diperoleh bank (Diana, 2019).

Risiko yang timbul dari menjalakan suatu kemitraan untuk melakukan ataupun berpartisipasi dalam pembiayaan tertentu atau kegiatan bisnis umum yang dijelaskan dalam kontrak akan selalu terdapat suatu risiko yaitu risiko investasi. Ketika bank ikut membiayai pembiayaan musyarakah kepada nasabah dengan menanggung risiko kerugian maka akan menimbulkan terjadinya risiko investasi. Kemudian bank amat dituntut untuk memberikan pinjaman dan memanfaatkan kelebihan likuiditas yang dapat menimbulkan risiko pembiayaan dimana jika pembiayaan yang disalurkan tinggi maka dapat menimbulkan risiko pembiayaan (Muhammad 2004:143 dalam Fazriani dan Mais, 2019).

Berdasarkan teori sinyal apabila signal perusahaan memberitahukan berita buruk kepada perusahaan maka harga saham perusahaan akan turun. Sehingga semakin lama periode audit laporan keuangan menyebabkan pergerakan harga saham tidak stabil, sehingga investor mengartikan hal ini sebagai audit delay disebabkan perusahaan tidak langsung mengungkapkan laporan keuangan yang berdampak turunnya harga perusahaan (Estrini, 2013), Sehingga dapat berpengaruh terhadap produk perusahaan.

Hasil ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan Aiman dan Sutrisno (2020) dan Rahman dan Rochmanika (2012) yang menunjukkan pembiayaan musyarakah berpengaruh negatif terhadap NPF. Tetapi pernyataan ini bertentangan dengan penelitian yang dilakukan Mubarok (2018) dan Legowati dan Prasetyo (2020) yang menunjukkan pembiayaan musyarakah memiliki pengaruh terhadap NPF.

Pengaruh Pembiayaan Murabahah terhadap Non Perfoming Financing

Hasil uji analisis jalur menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap Non Perfoming Fiancing. Hal ini sesuai dengan hasil pengolahan data menggunakan program SPSS 24 yang memperlihatkan hasil signifikan 0.083 < 0.10 berarti H6 diterima artinya setiap penambahan nilai 1 maka akan terjadi perubahan terhadap nilai Non Perfoming Fiancing karena nilai signifikan pembiayaan murabahah memiliki pengaruh signifikan terhadap Non Perfoming Fiancing.

Hal ini menunjukkan bahwa setiap terjadinya kenaikan maupun penurunan pembiayaan murabahah maka akan berpengaruh terhadap tingkat NPF pada bank syariah. Pengaruh ini terjadi karena kurang kehati-hatian dan ketelitian pihak bank syariah dalam menilai dan memperkirakan kondisi ekonomi yang terjadi serta lingkungan sekitar. Jika bank mempunyai pembiayaan murabahah yang sangat tinggi, maka bank syariah akan mempunyai risiko tidak tertagihnya pembiayaan yang tinggi dan pada titik tertentu bank akan mengalami kerugian (Afif dan Mawardi).

Pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan dengan porsi terbesar yang disalurkan bank syariah kepada nasabhnya. Akad murabahah yang banyak ditawarkan bank syariah kepada nasabah ini inilah yang dapat mempengaruhi NPF bank syariah karena capacity atau kemampuna calon nasabah dalam melakukan kembali pembayaran lambat sehingga dapat berpengaruh terhadap tingkat pembiayaan bermaslah (NPF) bank syariah.

Bank akan gagal dalam memenuhi kewajibannya jika terjadinya risiko pembiayaan salah satu terjadinya risiko pembiayaan akibat bank tidak mendapatkan kembali anggsuran pokok dari peminjaman dan investasi dari nasabah dalam melakukan kegiatan pembiayaannya. Penyebab terjadinya risko pembiayaan karenabank amat dituntut memberika pinjaman dan memanfataakan kelebihan likuiditas yang dapat menimbulkan risiko pembiayaan dimana jika pembiayaan yang disalurkan tinggi maka dapat menimbulkan risiko pembiayaan (Muhammad 2004:143 dalam Fazriani dan Mais, 2019).

Berdasarkan teori sinyal apabila siynal perusahaan memberitahukan berita buruk kepada perusahaan maka harga saham perusahaan akan turun. Sehingga semakin lama periode audit laporan keuangan menyebabkan pergerakan harga saham tidak stabil, sehingga investor mengartikan hal ini sebagai audit delay disebabkan perusahaan tidak langsung mengungkapkan laporan keuangan yang berdampak turunya harga perusahaan (Estrini, 2013). Sehingga dapat berpengaruh terhadap produk perusahaan.

Hasil ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan Nahwari (2017) dan Legowati dan Prasetyo (2016) yang menunjukkan pembiayaan murabahah berpengaruh positif signifikan terhadap NPF. Tetapi pernyataan ini bertentangan denga penelitian yang dilakukan Fazriani dan Mais (2017) dan Aiman dan Sutrisno (2020) yang menunjukkan pembiayaan murabahah memiliki pengaruh negatifterhadap NPF.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1). Pembiayaan Mudharabah berpengaruh positif dan signifikan terhadap Profitabilitas bank syariah. Hal ini besar kecilnya pembiayaan mudharabah dapat berpengaruh terhadap profitabilitas Bank Syariah. 2). Pembiayaan Musyarakah berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap Profitabilitas bank syariah. Hal ini besar kecilnya pembiayaan musyarakah tidak akan mempengaruhi nilai profitabilitas Bank Syariah. 3). Pembiayaan Murabahah berpengaruh positif dan signifikan terhadap Profitabilitas bank syariah. Hal ini besar kecilnya pembiayaan murabahah dapat berpengaruh terhadap profitabilitas Bank Syariah. 4). Pembiayaan Mudharabah berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap Non Perfoming Financing. Hal ini besar kecilnya pembiayaan mudharabah tidak akan berpengaruh terhadap Non Perfoming Financing Bank Syariah. 5). Pembiayaan Musyarakah berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap Non Perfoming Financing. Hal ini besar kecilnya pembiayaan musyarakah tidak akan berpengaruh terhadap Non Perfoming Financing Bank Syariah. 6). Pembiayaan Murabahah berpengaruh positif dan signifikan terhadap NPF. Hal ini besar kecil pembiayaan murabahah yang diberikan bank kepada nasabah makan akan berdampak pada tingkat NPF pada Bank Syariah. 7). Non Perfoming Financing (NPF) berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Profitabilitas Retrun On Equity (ROE) bank syariah. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tingginya tingkat NPF Bank Syariah maka akan berdampak pada menurunnya nilai profitabilitas Bank. 8). Hasil analisis jalur menunjukkan jika NPF dapat memediasi pengaruh pembiayaan musyarakah terhadap Retrun On Equity, akan tetapi NPF tidak dapat memediasi pengaruh pembiayaan mudharabah dan murabahah terhadap Retrun On Equity.


 

BIBLIOGRAFI

 

Afif, Nur Zaim, dan Imran Mawardi (2014). Pengaruh Pembiayaan Murabahah terhadap Laba Melalui Variabel Intervening Pembiayaan Bermasalah Bank Umum Syariah di Indonesia Periode 2009-2013. JESTT. Vol. 1, No 8.

 

Aiman dan Bambang Sutrisno, 2020.Pengaruh Non-Perfoming Finaning Pembiayaan Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia. Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia, Vol. 4, No. 1.

 

Amalia, Nur dan Fidiana, 2016.Struktir Pembiayaan dan Pengaruhnya Terhadap Profitabilitas Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri.Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA).Vol. 5, No. 5.

 

Aprilia, Wina, dan Nana Diana (2021). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Non Perfoming Financing terhadap Profitabilitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Provinsi Jawa Barat Periode 2017-2020. JIAI (Jurnal Ilmiah Akuntansi Indonesia). Vol. 6, No. 1.

 

Ayuningtyas, Fidyani Dyah, 2019. Analisis Rasio Profitabilitas Untuk Menilai Kinerja Keuangan (Studi Kasus Pada Industri Farmasi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2015-2018). Skripsi, IAIN Purwokerto.

 

Azmi, Fika, 2016. Analisis Pengaruh Volume Pembiayaan Terhadap Profitabilitas dengan BOPO Sebagai Variabel Moderasi pada Bank Umum Syariah di Indonesia.Jurnal EBBANK, Vol. 7, No. 2.

 

Baiti, Maulida Nurul, 2019. Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah Terhadap Profitabilitas Retrun On Equity (ROE) Dengan Non Perfoming Financing (NPF) Sebagai Variabel Intervening Pada Bank Umum Syariah di Indonesia (Periode 2014-2018). Skripsi, IAIN Salatiga.

 

Dharma, Yulius, dan Ade Pristianda (2018). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah terhadap Profitabilitas (Retrun On Asset) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Indonesia 2012-2018. Jurnal Ekonomika Indonesia. Vol. 7, No. 02.

 

Diana, Devi (2019). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, Murabahah dan Ijarah Terhadap ROA dengan BOPO dan NPF Sebagai Variabel Moderasi Pada Bank Umum Syariah Periode 2014-2018. Skripsi. IAIN Salatiga.

 

Estrini, Dwi, Ayu, (2011). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Audit Delay (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI Tahun 2009-2011). Skripsi, Universitas Diponogoro Semarang.

 

Faradilah, Cut, Muhammad Arfan, M Shabri, 2017. Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Istishna, Ijarah, Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah Di Indonesia. Jurnal Magister Akuntansi Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, Vol. 6, No. 3.

 

Fazriani, Anisya Dwi dan Rimi Gusliana Mais, 2017. Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah Terhadap Return On Asset Melalui Non Perfoming Financing Sebagai Variabel Intervening (Pada Bank Umum Syariah yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan). Jurnal Akuntansi dan Manajemen, Vol. 16, No. 01.

 

Febriani, Mawaddah, 2018. Analisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Musyarakah dan Non Perfoming Financing Terhadap Profitabilitas Bank (ROA) Pada Bank Umum Syariah di Indonesia (Periode 2014-2017). Tesisi, STIE Indonesia Banking School.

 

Hanafi, Mamduh, 2013. Manajemen Keuangan. Edisi 1 Cetakan ke-6. BPFE, Yogyakarta.

 

Hapsari, Rr Amirah Puspita, 2018. Pedngaruh Corporate Social Responsibility Disclosure Terhadap Profitabilitas pada Perusahaan Pertambangan yang Terdaftar di BEI Periode 2015-2017. Skripsi, Kwik Kian Gie School Of Business Jakarta.

 

Harianto, Syawal (2017). Rasio Keuangan dan Pengaruhnya Terhadap Profitabilitas pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Manajemen. Vol. 7, No. 1.

 

Hery, 2017.Financial Ratio for Business, Analisis Keuangan untuk Menilai Kondisi Finansial dan Kinerja Perusahaan.Cetakan Ke-2. PT Grasindo, anggota Ikapi, Jakarta.

 

Hidayatullah, Davit, 2018. Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Studi Kasusu Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Daerah Istimewa Yogyakarta yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Periode 2013-2015).Jurnal Ekbis Dewantara. Vol. 1, No. 4.

 

https://www.ojk.go.id. Laporan Keuangan Bank Syariah (diakses pada tanggal 11 Januari 2022).

 

Idrus, Ali, 2018. Pengaruh Faktor Internal dan Eksternal Terhadap Retrun On Equity (ROE). Miskat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat.Vol. 29, No. 2.

 

Ikatan Bankir Indonesia, 2014.Mengelola Kredit Secara Sehat. Edisi 1. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

 

Imam Ghozali, 2018. Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 25. Edisi 9.Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

 

Ismail, 2016.Perbankan Syariah. Edisi 1 Cetakan Ke 4. Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

 

Isna, Andryani, K dan Kunti Sunaryo (2012). Analisis Pengaruh Return On Asset, BOPO, dan Suku Bunga Terhadap Tingkat Bagi Hasil Deposito Mudharabah pada Bank Umum Syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Vol. 11, No. 01.

 

Legowati, Diah Ayu dan Ari, Prasetyo, 2016.Pengaruh Pembiayaan Berdasarkan Jenis Penggunaan Terhadap Non Perfoming Financing Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) di Indonesia Periode Januari 2009-Desember 2015.Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan.Vol. 3, No. 12.

 

Mubarok, Faizul, 2018. Dinamika Makro-Mikro Pada Pembiayaan Musyarakah.ISLAMADINA: Jurnal Pemikiran. Vol. 19, No. 2.

 

Muhamad, 2020.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya.Edisi., Cetakan Ke-1. PT. Raja Grafindo Persada, Depok.

 

Munir, Misbahul, 2018. Analisis Pengaruh CAR, NPF, FDR dan Inflasi Terhadap Profitabilitas Perbankan Syariah di Indonesia.IHTIFAZ: Journal Of Islamic Economics Finance and Banking. Vol. 1, No. 1 dan 2.

 

Muzzakir, Rezki Patlan, 2020. Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Return On Equity (ROE) Dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) Sebagai Variabel Intervening Pada PT Bank Syariah Mandiri Tahun 2014-2018. Tesisi, Institut Pesantren KH.

 

Nabila, Aim Matin, 2021. Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Return On Equity Dengan Non Perfoming Financing Sebagai Variabel Intervening Pada Bank Umum Syariah Periode 2014-2019. Tesisi.IAIN Ponorogo.

 

Nahrawi, Amira Ahmad, 2017. Pengaruh Capital Adequacy Ratio (CAR), Return On Asset (ROA) dan Non Perfoming Financing (NPF) Terhadap Pembiayaan Murabahah BNI Syariah. Jounal Homepage. Vol. 1, No. 2.

 

Nurhayati, Sri dan Wasilah, 2015. Akuntansi Syariah Di Indonesia.Edisi 4. Selemba Empat, Jakarta.

 

Peraturan Bank Indonesia No 6/10/PBI/2004 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Pasal 1, Ayat 4.

 

Permana, Gery Rangga, 2018. Pengaruh Kinerja Keuangan Trhadap Return Saham Pada Perusahaan Pertambangan Yang Tercatat di BEI Periode 2013-2017. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

 

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 105 dan 106 Tentang Akuntansi Mudharabah dan Musyarakah.

 

Popita, Mares Suci Ana, 2013. Analisis Penyebab Terjadinya Non Perfoming Financing Pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Accounting Anlysis Journal.Vol. 2, No. 4.

 

Pradesyah, Riyan, (2017). Analisis Pengaruh Non Perfoming Loan, dana Pihak ketig, Terhadap Pembiayaan Akad Mudharabah di Bank Syariah. INTIQAD: Jurnal Agama dan Pendidikan Islam. Vol. 9, No. 1.

 

Pratama, Ditha Nada, Lia Dwi Martika, Teti Rahmawati, 2017. Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Musyarakah dan Sewa Ijarah Terhadap Profitabilitas. JRKA.Vol. 4, No. 1.

 

Primaditha, Novitasari, 2020. Analisis Pengaruh Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, FDR, NPF Dan BOPO Terhadap Kinerja Perbankan Syariah Tahun 2011-2020.Journal of Islamic Economics, Finance and Banking, Vol. 4, No. 2.

 

Rahayu, Putri Ayu dan Bustamam, 2016.Pengaruh Retrun On Asset, BOPO dan Suku Bunga Terhadap Tingkat Bagi Hasil Deposito Mudharabah Bank Umum Syariah. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA), Vol. 1, No. 1.

 

Rahayu, Siti, (2015). Pengaruh Retruan On Asset, BOPO, Suku Bunga dan Capital Adequacy Ratio Terhadap Tingkat Bagi Hasil Deposito Mudharabh pada Perbankan Syariah. Jurnal Ilmiah Akuntansi Universitas Pandanara. Vol. 1, No. 1.

 

Rahman, Aulia Faud dan Ridha Rochmanika, 2012.Pengaruh Pembiayaan Jual BELI, Pembiayaan Bagi Hasil, dan Rasio Non Perfoming Financing Terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia. IQTISHODUNA Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 8, No. 1.

 

Riyadi, Slamet dan Agung Yulianto, 2014.Pengaruh Pembiayaan Bagi Hasil, Pembiayaan Jual Beli, Financing To Deposit Ratio (FDR) dan Non Perfoming Financing (NPF) Terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia. Accounting Analysis Journal.Vol. 3, No. 4.

 

Rokhlinasari, Sri, 2016. Perbankan Syariah dan Manajemen Laba.Al-Amwal: Jurnal Ekonomi dan Perbankan.

 

Sanulika, Aris dan Wahyu Nurul Hidayati, 2020.Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Dengan BOPO Sebagai Variabel Moderating.Jurnal Distribusi Bisnis, Vol. 3, No. 3.

 

Satria, Ilham dan Haryati Saputri, 2016.Pengaruh Pendapatan Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah Terhadap Retrun On Equity PT Bank Syariah Mandiri. Jurnal Visioner & Strategis, Vol. 5, No. 2.

 

Sekarwangi, Noviana Diah Ayu, 2021. Pengaruh Pembiayaan Musyarakah dan Pembiayaan Mudharabah Terhadap Return On Equity dengan Non Perfoming Financing sebagai Variabel Intervening Pada Bank Umum Syariah diIndonesia (Studi Kasus Pada Triwulan I 2018 � Triwulan II 2020). Tesis, IAIAN Ponorogo.

 

Septiani, Atika, (2018). Analisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah Terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah yang Terdaftar di BI. Tesis, STI Indonesia Banking School.

 

Solehah, Iis, 2019. Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Bagi Hasil, dan Pembiayaan Ijarah Terhadap Return On Equity (ROE) Pada BNI Syariah Tahun 2015-2017. Tesisi, Universitas Islam Negeri Banten.

 

Sugiyono, 2017.Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Cetakan Ke-26. Alfabeta CV, Bandung.

 

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor9/24/DPbs/2007Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, Lampirab 1b.

 

Tarsidin, 2010.Bagi Hasil Konsep dan Analisi.Edisi., Cetakan Ke-1. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.

 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

 

Widianengsih, Neneng, et al. 2020. Pengaruh Pembiayaan Murabaha, Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Tingkat Profitabilitas Bank Syariah di Indonesia. AKUNSIKA Jurnal Akuntansi dan Keuangan.Vol. 1, No. 1.

 

Yani, Fitri, 2020. Pengaruh Intellectual Capital, Pembiayaan Jual Beli, Pembiayaan Bagi Hasil, Pembiayaan Ijarah dan Non Perfoming Financing Terhadap Profitabilitas Dengan Biaya Operasional dan Pendapatan Operasional Sebagai Variabel Intervening Pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan.

Copyright holder:

Devira Ayusta Putri, Dicky Chresthover Pelupessy (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: