Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.
7, No. 8, Agustus 2022
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH, MUSYARAKAH, DAN MURABAHAH TERHADAP
RETURN ON EQUITY MELALUI NON PERFOMING FINANCING SEBAGAI VARIABEL
INTERVENING
Nurulhasanah, Abdullah
W Jabid, Abdul Hadi Sirat
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis,
Universitas Kkairun Ternate, Indonesia
Email:
[email protected],
[email protected],
[email protected]
Abstrak
Pengaruh Pembiayaan
Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah Terhadap Return On Equity Melalui Non Perfoming Financing Sebagai Variabel Intervening Pada Bank Syariah yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi pengaruh pembiayaan Mudharabah, pembiayaan Musyarakah dan pembiayaan
Murabahah terhadap Retrun On Equity melalui Non Perfoming Financing sebagai variabel intervening pada Bank Syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
(BEI) Periode 2016-2020. Jenis
penelitian adalah penelitian kuantitatif dengan menggunakan metode dokumentasi untuk mengumpulkan data penelitian yang menggunakan data sekunder berupa laporan keuangan per triwulan. Jumlah sampel penelitian adalah sebanyak 45 yang dianalisis menggunakan teknik purposive
sampling. Data penelitian dianalisis
mengunakan statistic
package for social scientists (SPSS ver 24). Hasil
penelitian menunjukan berdasarkan uji F variabel pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan murabahah secara bersama-sama dapat mempengaruhi ROE. Uji t menunjukan hasil bahwa hanya pembiayaan
musyarakah yang tidak berpengaruh terhadap ROE sedangkan pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan NPF berpengaruh terhadap ROE. Uji koefisien determinasi menunjukan bahwa variabel independen berpengaruh terhadap variabel dependen sebesar 54.1% sedangkan sisanya 45.9% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti oleh peneliti. Hasil Uji
path analisis menunjukan bahwa Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Murabahah dan NPF berpengaruh terhadap ROE, sedangkan pembiayaan Musyarakah tidak berpengaruh terhadap ROE. Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah tidak berpengaruh terhadap NPF sedangkan Pembiayaan Murabahah berpengaruh terhadap NPF. Dan NPF
hanya mampu memediasi Pembiayaan Musyarakah sedangkan Pembiayaan Mudharabah dan Murabahah tidak dimediasi.
Kata Kunci: Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah,
Murabahah, Return
On Equity, Non Perfoming
Financing
Abstract
Effect of Mudharabah,
Musyarakah and Murabahah on
Return On Equity Though Non-Perfoming
Financing as an Intervening Variabel in Islamic Banks
registered with Indonesia Stock Exchange. This study aims to determine and
analyze the effect of Mudharabah financing, Musyarakah financing and Murabahah
financing on Return On Equity through Non-Performing Financing as an
intervening variable in Islamic banks listed on the Indonesia Stock Exchange
(IDX) for the 2016-2020 period. This type of research is quantitative research
using the documentation method to collect research data using secondary data in
the form of quarterly financial reports. The number of research samples was 45
which were analyzed using purposive sampling technique. Research data were
analyzed using the statistical package for social scientists (SPSS ver 24). The results showed that based on the F test, the
variables of mudharabah, musyarakah,
and murabahah financing together could affect ROE.
The t-test shows that only Musyarakah financing has
no effect on ROE while Mudharabah, Musyarakah and NPF financing has an effect on ROE. The
coefficient of determination test shows that the independent variable affects
the dependent variable by 54.1% while the remaining 45.9% is influenced by
other variables not examined by the researcher. Path analysis test results show
that Mudharabah Financing, Murabahah
Financing and NPF have an effect on ROE, while Musyarakah
financing has no effect on ROE. Mudharabah and Musyarakah financing have no effect on NPF, while Murabaha
financing has no effect on NPF. And NPF is only able to mediate Musyarakah Financing while Mudharabah
and Murabahah Financing are not mediated.
Keywords: Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Retrun On Equity, NPF
Pendahuluan
Bank sebagai perantara keuangan yang bertugas untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam meningkatkan perekonomian negara. Menurut
Hukum Nomor. 10 Tahun 1998 mengenai perbankan, bank sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pengumpul uang melalui masyarakat dengan wujud simpanan, yang disalurkan kembali kepada masyarakat ke bentuk kredit
atau saran lain untuk meningkatkan taraf hidup (https://peraturan.bpk.go.id).
Perbankan di Indonesia dibedakan dengan dua tipe
yaitu bank konvensional serta bank syariah. Dari dua bank
ini mempunyai kesamaan di produk perbankan yang nyaris mirip, namun kedua
bank ini mempunyai perbandingan yang terletak pada sistem operasional yang digunakan. Bank konvensional memakai skema bunga,
sebaliknya untuk bank
syariah memakai teknik pembagian hasil yang dilaksanakan antara pihak bank serta nasabah bersumber pada akad ataupun perjanjian
yang sudah disepakati bersama. Bank konvensional beroperasi melakukan kegiatan usaha memberikan jasa secara umum mengunakan
metode serta ketentuan yang sudah ditetapkan, dengan menyalurkan produk-produk untuk mengambil dana serta mengalirkan dana yang dihimpun kenasabah dalam bentuk kredit,
atau lainnya. Sedangkan bank syariah menggunakan
prinsip hukum islam, yang melarang menggunakan sistem bunga, karena haram hukumnya, sebagai gantinya bank syariah memakai skema bagi hasil
(Fatwa MUI).
Saat ini perbankan
syariah di Indonesia mengalami kemajuan,
hal ini disebabkan
mayoritas penduduk Indonesia
sebagian besarnya ialah muslim. Kondisi
ini juga dibarengi dengan pemikiran masyarakat yang mengembangkan
masa sistem syariah yang tidak
mengandung bunga. Perbankan syariah adalah bank
yang menjalankan kegiatan usaha syariat islam
yang telah diatur oleh
fatwa majelis ulama Indonesia atas
dasar keseimbangan serta tidak mengandung
gharar, riba maupun objek yang bersifat haram (www.ojk.go.id). Kegiatan yang dilakukan Bank Syariah berdasarkan
atas syariat islam, serta tidak
membebankan bunga pada nasabah saat melakukan
aktivitas operasionalnya. Premi yang didapatkan bank
syariah dan yang dibayarkan ke
nasabah bergantung atas akad dan persetujuan
antara nasabah dengan bank. Akad yang ada didalam bank syariah patut untuk mengikuti
syarat serta rukun akad yang diatur berdasarkan ketentuan islam (Ismail 2016:25).
Kinerja suatu
bank adalah hal yang terpenting, sebab perbankan sebagai lembaga kepercayaan, maka bank diharapkan dapat memperlihatkan kualitas kinerja keuangannya. Salah satu upaya untuk meningkatkannya
melalui profitabilitas. Profitabilitas yakni indikator terpenting untuk mengukur kemampuan suatu bank sebab dapat memperlihatkan
efisiensi untuk mendapatkan laba serta keuntungan dan mengukur tingkat efektifitas manajemen perusahaan dalam melaksanakan kegiatan operasional perusahaannya
(Nabila, 2021).
Rasio yang biasanya digunakan
untuk mengambarkan tingkat keuntungan efesiensi perusahaan yang dapat dilihat melalui
perolehan laba dari penjualan ataupun pendapatan investasi adalah rasio Return On Aset dan Return On Equity. Dalam
penelitian ini peneliti menggunakan rasio Return On Equity. ROE ialah rasio yang dapat menggukur tingkat kesanggupan suatu perusahaan agar dapat menghasilkan keuntungan bersih yang diperoleh sesudah pajak dari
modal sendiri (Ayuningtyas,
2019). Rasio Return
On Equity diggunakan sebagai ukuran untuk melihat kinerja
bank dalam menghasilkan profitabilitas yang mencakup kemampuan maupun sumberdaya yang terdapat diperusahaan. Keuntungan bersih dan modal yang didapatkan
oleh bank syariah terbanyak dihasilkan
dari pendanaan. Bank dapat meningkat jika mempunyai keuntungan yang besar jika tingkat ROE tinggi menunjukan bahwa laba bersih
yang dihasilkan oleh bank tinggi
(Nabila, 2021).
Bank umum
syariah dengan meningkatkan
kualitas profitabilitasnya dipengaruhi beberapa produk yang dijalankan dengan skema pembagian
hasil, yaitu pembiayaan modal kerja serta investasi dengan bentuk pembiayaan
mudharabah, musyarakah, dan
murabahah. Pembiayaan Mudharabah ialah perjanjian kerjasama dua pihak yang mana shahibul maal (pemilik dana) menyisihkan dana untuk sipengelola dana (mudharib) yang keuntungannya dibagi berdasarkan dengan nisbah yang sudah disepakati pada awal perjanjian (PSAK 105). Pada pembiayaan mudharabah pihak mudharib tidak memberikan modal tetapi mengelola usaha, sedangkan dari pihak shahibul
maal yang memberikan 100% modalnya, dengan pembagian keuntungan berdasarkan modal yang disalurkan
(Satria & Saputri 2016).
Pembiayaan musyarakah ialah
perjanjian kerjasama diantara beberapa pihak untuk melakukan
suatu usaha, diamana setip pihaknya
sama-sama memberi kontribusi modal yang keuntunganya
dibagi bersama berdasarkan persetujuan awal (PSAK No. 106). Dalam pembiayaan musyarakah kedua pihak bersama-sama
memberikan pemodalan serta melakukan kegiatan usaha bersama, pembagian modal yang umumnya diberikan kisaran 60% : 40% dengan keuntungan bersumber dari besaran dana yang diberikan untuk bisnis tersebut
(Satria dan Saputri 2016).
Pembiayaan murabahah ialah
operasi pembelian dan penjualan asset dengan harga pembelian asset ditambah dengan margin yang disepakati antara pihak yang terlibat, yang mana penjual menginformasikan pembeli terkait harga dimuka atas
pembelian tersebut (Muhamad
2020:132). Dalam pinjaman murabahah pihak bank membiayai pembelian asset yang dibutuhkan pihak nasabah kemudian dibeli melalui pemasok yang menjualnya kembali kepada nasabah dengan menambahkan keuntungan dari barang yang dibeli (Satria dan Saputri 2016).
Menurut data yang di publikasikan melalui OJK akad yang setiap tahun mengalami
pertumbuhan pada perbankan syariah
ialah akad Mudharabah, Musyarakah, Murabahah. Dibawah ini total pembiayaan berdasarkan ketiga akad.
Gambar 1
Pembiayaan Akad Perbankan
Syariah
Sumber: Statistik perbankan,
Otoritas Jasa Keuangan periode 2016-2020
Gambar 1 terlihat
bahwa pertumbuhan pembiayaan akad pada perbankan syariah terus mengalami kenaikan yang signifikan yang menunjukan bahwa pembiayaan berjalan dengan lancar dan minat masyarakat terhadap bank syariah untuk melakukan akad mudharabah, musyarakah dan murabahah meningkat yang dapat memeberikan kontribusi pendapatan pada bank syariah.
Selain bank mendapatkan keuntungan
terdapat kemungkinan lain
yang didapatkan bank syariah salah satunya yaitu pembiayaan
bermasalah. Pembiayaan bermasalah atau Non Perfoming
Financing (NPF). Non Perfoming Financing (NPF) ialah
rasio penilaian kinerja keuangan pada bank
syariah, dimana bila tingkatatan pembiayaan NPF suatu bank tinggi, maka menunjukan bahwa kinerja bank tersebut rendah sebab terjadinya pembiayaan bermasalah (Aiman dan Sutrisno 2020). Pada perbankan syariah di Indonesia saat
ini yang mulai dilirik oleh masyarakat terbukti dengan meningkatnya aset bank syariah
yang jauh mengungguli bank konvensionl walaupun ditengah pandemi saat ini, yang ditandai dengan bertumbuhnya aset pembiayaan bank syariah dibanding
bank konvensional sebebsar
9,4% dari bank konvansional
sebesar 0,55%. Faktor utama yang menyebabkan bank
syariah di Indonesia masih berada
pada level pertumbuhan disebabkan
karena terjadinya pembiayaan bermasalah. Kredit bermasalah adalah suatu instrument dalam menilai kinerja
keuangan perbankan syariah
yang perlu untuk diperhatikan secara khusus dikarenakan bersifat fluktuatif dan tidak pasti yang dapat mempengaruhi profitabilitas bank (Popita,
2013).
Pengaruh pembiayaan atas
keuntungan mungkin tidak dipengaruhi langsung, tetapi melawati variabel lain yang dapat menengahinya. Pada penelitian kali ini, Non Perfoming
Financing (NPF) dipakai menjadi
variabel mediasi diantara variabel Independan dan Dependen. Karena ketika bank memberikan pembiayaan terdapat risiko yang dihadapi, indikator yang dapat diukur adalah rasio
NPF. Terdapat koneksi yang negatif risiko pembiayaan dengan besarnya keuntungan yang diperoleh bank, artinya semakin besar risiko
pembiayaan yang disalurkan kepada nasabah maka profitabilitas akan semakin menurun.
Pembiayaan berisiko bisa gagal ketika
mengambil pembiayaan dalam jumlah besar
dari bank. Kegagalan memperoleh pembiayaan dapat menyebabkan pendapatan yang diperoleh bank terpengaruh (Baiti, 2019).
Ketika bank ikut
membiayai pembiayaan yang ada kepada nasabah
dengan menanggung risiko kerugian ataupun tidak mendapatkan
kembali cicilan pokok serta bunga
dari peminjaman investasi maka akan menimbulkan terjadinya risiko investasi. Penyebab terjadinya risko pembiayaan karena bankamat dituntut memberika pinjaman dan memanfataakan kelebihan likuiditas yang dapat menimbulkan risiko pembiayaan dimana jika pembiayaan yang disalurkan tinggi maka dapat menimbulkan
risiko pembiayaan (Muhammad
2004:143 dalam Fazriani dan
Mais, 2019).
Gambar 2
Pertumbuhan NPF (dalam Persen)
Tahun 2016-2020
Sumber: Statistik Perbankan
Indonesia, (OJK)
Gambar 2 ditunjukan
bahwa pada tahun 2016 jumlah NPF yang paling tinggi sebesar 4.20%, yang menunjukan bahwa terjadinya pembiayaan bermasalah dengan jumlah yang cukup tinggi sehingga
dapat menggangu kinerja keuangan bank. Akan tetapi, pada tahun 2017 sampai dengan tahun
2018 terjadi penurunan NPF sebesar 3.80% dan 2.80% yang artinya
tingkat pembiayaan bermasalah menurun. Sedangkan pada tahun 2019 sampai dengan 2020 jumlah NPF kembali mengalami kenaikan sebesar 3.08% jumlah yang tidak terlalu besar
tetapi perlu untuk diperhatikan karena mengalami kenaikan yang artinya terjadi pembiayaan bermasalah. Hal ini perlu menjadi perhatian
bagi Otoritas Jasa Keuangan agar kedepannya dapat mengontrol kenaikan jumlah pembiaayan bermasalah.
Beberapa penelitian terkait
penelitian ini yang telah diamati oleh penulis. Penelitian yang dilakukan oleh Fazriani dan Mais (2017) menyatakan bahwa pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan murabahah berpengaruh negatif terhadap ROA. Pernyataan ini sama halnya dengan
penelitian yang dilakukan
oleh Aiman dan Sutrisno
(2020) yang menyatakan bahwa
NPF pembiayaan mudharabah, musyarkah dan murabaha berpengaruh negatif signifikan terhadap profitabilitas bank
Penelitian Satria dan Saputri (2016) Pembiayaan murabahah secara persial berpengaruh signifikan terhadap ROE, Begitupun penelitian yang dilakukan oleh Sanulika dan Hidayati (2020) Pembiayaan mudharabah dan musyarakah berpengaruh terhadap profitabilitas. Penelitian serupa juga dilakukan oleh Rahayu dan Bustaman (2016) yang menjelaskan bahwa ROA berpengaruh positif signifikan terhadap tingkat bagi hasil deposito
mudharabah.
Akan tetapi penelitian yang dilakukan oleh Yani (2020) menunjukan bahwa pembiayaan bagi hasil, tidak
berpengaruh terhadap ROA.
Juga penelitian yang dilakukan
oleh Baiti (2019) menyatakan
murabahah tidak berpengaruh terhadap profitabilitas dan NPF. Begitupun
penelitian yang dilakukan
oleh Idrus (2018) yang menyatakan
bahwa NPF berpengaruh negatif tidak signifikan
terhadap ROE.
Studi yang dilakukan oleh Faradilla
dkk (2017) Pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan murabahah berpengaruh terhadap profitabilitas bank umum syariah. Namun studi yang dilakukan oleh Satria
dan Saputri (2016) pembiayaan
mudharabah dan musyarakah tidak berpengaruh terhadap ROE signifikan.
Pada penelitian ini mengembangkan dari penelitian sebelumnya Fazriani dan Mais (2017) perbedaanya penelitian ini menggunakan rasio profitabilitas Retrun On Equity (ROE) untuk menghitung profitabilitas yang ada pada bank syariah. ROE menggambarkan
kemampuan perusahaan dalam memperoleh keuntungan dari modal yang dinvestasikan dalam memanfaatkan kemampuan sumber daya.
Metode Penelitian
Populasi dan Sampel
Populasi yang digunakan dalam
penelitian ini adalah Bank Syariah yang terdaftar
di Bursa Efek Indonesia Periode
2016-2020.
Tabel 1
Daftar Populasi Bank Syariah
No |
Bank Syariah di Indonesia |
1 |
PT. Bank Aceh |
2 |
PT. Bank NTB Syariah |
3 |
PT. Bank Muamalat Indonesia |
4 |
PT. Bank Victoria Syariah |
5 |
PT. Bank BRI Syariah |
6 |
PT. Bank Jabar Banten Syariah |
7 |
PT. Bank BNI Syariah |
8 |
PT. Bank Syariah Indonesia |
9 |
PT. Bank Mega Syariah |
10 |
PT. Bank Panin Dubai Syariah |
11 |
PT. Bank KB Bukopin Syariah |
12 |
PT. Bank BCA Syariah |
13 |
PT. Bank BTPN Syariah |
14 |
PT. Bank Aladin Syariah |
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan
Periode 2020
Metode pengambilan sampel
menggunakan metode purposive sampling yaitu
cara pengambilan sampel dari setiap
anggota sampel yang memiliki peluang sama untuk dijadikan
sebagai anggota sampel (Sugiyono 2017:82). Dengan kriteria bank syariah yang
menjadi sampel dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut:
1. Bank syariah yang secara rutin mempublikasikan laporan keuangannya selama periode tahun 2016-2020.
Maka berdasarkan kriteria pengambilan sampel diatas, jumlah sampel yang diambil pada penelitian ini sebanyak 9 bank yang memenuhi kriteria sampel yaitu: PT Bank Muamalat
Indonesia, PT Bank Victoria, PT Bank BRI Syariah, PT Bank Jabar
Baten Syariah, PT Bank BNI Syariah, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Panin Dubai
Syariah, PT Bank Syariah Bukopin dan PT Bank BCA
Syariah.
Teknik
Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan
data dalam penelitian ini menggunakan metode dokumentasi, yaitu dengan mengumpulkan
dan mencatat data dari dokumen-dokumen berupa laporan keuangan Bank Syariah
yang telah dipublikasikan. Selanjutnya data tersebut di analisis oleh peneliti.
Model
dan Teknik Analisis Data
Teknik analisis
data yang diggunakan adalah
regresi linier berganda, dimana penggunaan regresi linier berganda ini dikarenakan variabel independen dalam penelitian ini lebih dari
satu variabel. Proses analisis data yang dilakukan terdiri dari uji asumsi klasik, uji hipotesis dan Analisi Jalur (Path
Analisis). Analisis regresi linier berganda dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:
Y =
α + β1X1 + β2X2 +
β3 X3 + β4Z+ e
Z = α
+ β1X1 + β2X2 + β3
X3 + e
Dimana:��������� Y = Return On Equity (ROE)
Z = Non Perfoming Financing (NPF)
α = Nilai Konstanta
β1β2β3
= Koefisien Determinasi
X1 = Pembiayaan
Mudharabah
X2 = Pembiayaan
Musyarakah
X3 = Pembiayaan
Murabahah
e = eror
Uji Asumsi Klasik
Uji asumsi klasik diggunakan untuk mendapatkan kepastian ketetapan model yang dianalisis sebelum meggunakan model regresi. Terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk menguji model yang diteliti, yaitu:
Uji Normalitas
Uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel penggangu atau residual terdistribusi secara normal. Seperti diketahui bahwa uji t dan f mengasumsikan bahwa nilai residual mengikuti distribusi normal. Jika asumsi ini dilanggar maka
uji statistik menjadi tidak valid untuk jumlah sampel kecil
(Ghozali. 2018:161).
Cara untuk melihat normalitas residual yaitu dengan melihat
grafik histogram yang membandingkan
antara data observasi dengan distribusi yang mendekati distribusi normal. Namun dengan hanya
melihat histogram hal ini dapat menyesatkan
khususnya untuk jumlah sampel kecil.
Metode yang lebih baik adalah dengan
melihat normal probability plot yang membandingkan distribusi kumulatif dari distribusi normal. Distribusi
normal akan membentuk satu garis lurus diagonal dan ploting data residual akan dibandingkan dengan garis
diagonal. Jika distribusi data residual normal, maka garis yang menggambarkan
data sesungguhnya akan mengikuti garis diagonalnya.
Dasar pengambilan keputusan:
(Ghozali. 2018:161).
Uji Autokorelasi
Uji Autokorelasi
bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi linear terdapat korelasi antara kesalahan pengganggu pada periode t dengan kesalahan pengganggu pada periode t-1 (sebelumnya). Jika terjadi korelasi, maka dinamakan ada problem autokorelasi (Ghozali. 2018:111)
Uji Multikolinieritas
Uji Multikolinieritas
diggunakan untuk mengguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antara variabel independen. Pengujian multikolinieritas dilihat dengan membandingkan nilai tolerance dengan variance inflstion faktor (VIF). Jika nilai VIF tidak melebih dari 10 dan nilai tolerance kurang dari 0.10 maka dapat dikatakan bahwa tidak terjadi
multikolinieritas (Ghozali.
2018:106-109).
Uji Heteroskedistisitas
Uji Heteroskedistisitas
bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi terdapat ketidaksamaan varians dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain. Jika varians dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain tetap, maka disebut
Homoskedastisitas dan jika berbeda disebut Heteroskedastisitas. Model regresi
yang baik adalah yang Homoskedastisitas atau tidak terjadi Heteroskedastisitas
(Ghozali. 2018:137).
Terdabat beberapa cara
untuk mendeteksi ada tidaknya heteroskedastisitas:
a) Melihat grafik plot antara
nilai prediksi variabel terikat yaitu ZPRED dengan residualnya SRESID. Deteksi ada tidaknya heteroskedistisitas
dapat dilakukan dengan melihat ada tidaknya pola
tertentu pada grafik scatterlot antara SPRESID dan
ZPRED dimana sumbu Y adalah Y yang telah diprediksi, dan sumbu X adalah residual (Y prediksi � Y sesungguhnya) yang telah di-studentized.
Uji Hipotesis
Uji t
Uji statistik persial atau disebut
juga uji t, digunkana untuk
mengetahui sejauh mana pengaruh satu variabel
independen secara
individual dalam menerangkan
variasi variabel dependen (Ghozali. 2018:98). Untuk menghitung hipotesisi nol (Ho) untuk diuji dengan
parameter (bi) sama dengan nol, atau
Ho: bi = 0 Artinya, variabel
independen tidak berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen.
Ho: bi ≠ 0 Artinya, variabel independen berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen.
Dengan kriteria pengambilan
keputusan dengan nilai signifikan sebagai berikut:
�
HO ditolak atau Ha diterima jika nilai
thitung > ttabel (0,10) maka
variabel tersebut signifikan.
Uji F
Uji statistik F digunakan untuk melihat pengaruh variabel-variaebl bebas yang secara bersama-sama terhadap variabel terikat (Ghozali. 2018:98). Untuk menghitung hipotesisi nol (Ho) untuk diuji dengan
parameter (bi) sama dengan nol, atau.
Ho: bi = 0 Artinya, variabel
independen tidak berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen.
Ho: bi ≠ 0 Artinya, variabel independen berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen.
Dengan kriteria pengambilan
keputusan dengan nilai signifikan sebagi berikut:
�
HO ditolak atau Ha diterima jika nilai
Fhitung > Ftabel (0,10) maka
variabel tersebut signifikan.
Uji Koefisien Determinasi
Uji koefisien determinasi (R2) diggunakan
untuk mengukur seberapa jauh kemampuan
model dalam menerangkan variasi variabel dependen nilai koefisien determinasi adalah antara nol
dan satu (Ghozali.
2018:97). Jika Nilai R2 = 0, artinya variabel bebas tidak dapat membuktikan
hubungan antara variabel terikat. Sedankan jika nilai
R2 = 1, artinya variabel
bebas dapat membuktikan hubungan antara variabel terikat (Ilham dan Haryati:
2016).
Hasil Penelitian
Dan Pembahasan
Deskriptif Variabel Penelitian
Variabel dalam penelitian ini terdiri dari
Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah, dimana semua variabel
Independen diukur dengan menggunakan variabel Dependen Return on Equity (ROE) yang melalui variabel Intervening Non Perfoming
Financing (NPF). Berikut ini
uraian dari masing-masing variabel Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan
Murabahah yang diukur menggunakan profitabilitas yang diproksikan dengan Retrun on Equity (ROE) melalui
Non Perfoming
Financing (NPF) sebagai varaiabel
intervening.
Tabel 3
Statistik Deskriptif
masing-masing Variabel Bank Syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI) Selama Periode 2016-202.
Descriptive
Statistics |
|||||
|
N |
Minimum |
Maximum |
Mean |
Std.
Deviation |
Pemb. Mudharabah |
45 |
82.57 |
1843.57 |
713.1040 |
425.59055 |
Pemb. Musyarakah |
45 |
905.46 |
5396.33 |
2432.6253 |
1292.58006 |
Pemb. Murabahah |
45 |
468.55 |
7706.69 |
2994.3698 |
2161.60774 |
ROE |
45 |
.32 |
3.97 |
1.7767 |
1.07435 |
NPF |
45 |
.65 |
4.71 |
2.0827 |
.77518 |
Valid N (listwise) |
45 |
|
|
|
|
Sumber: Data diolah, peneliti
2022
Tabel 3 diatas, berdasarkan
uji hasil statistik deskriptif, tampak bahwa nilai ROE dari 9 bank selama periode 5 tahun rata-rata sebesar 1.7767, artinya ROE pada
bank syariah naik sebesar 1.78%. dengan
standar deviation 1.07435. nilai
minimum untuk ROE adalah
0.32 artinya bank mengalami
penurunan sebesar 0,32%, sedangkan nilai maximum 3,97 merupakan nilai yang sangat tinggi. Nilai NPF rata-rata dari
9 bank adalah 2.0827, artinya
nilai NPF naik sebesar
2.08%. dengan standar
deviation 0.77518. nilai minimum untuk
NPF adalah 0.65 artinya nilai NPF bank menurun sebesar 0.65%, sedangkan nilai maximum 4.71 merupakan nilai tertinggi dalam perolehan NPF. Dari 9 bank
data variabel pembiayaan mudharabah mempunyai nilai rata-rata sebesar 713.1040,
artinya nilai rata-rata dari bank syariah sebesar 713,10%
dengan standar deviation
425.59055. nilai minimum pembiayaan
mudharabah 82.57 artinya nilai pembiayaan mudaharabah turun sebesar 8.257% sedangkan nilai maximum sebesar 1843.57 merupakan nilai tertinggi dari pembiayaan mudharabah. Dari 9
bank data variabel pembiayaan
musyarakah mempunyai nilai rata-rata sebesar
2432.6253, artinya nilai
rata-rata dari bank syariah sebesar
2432.63% dengan standar
deviation 1292.58006. nilai minimum pembiayaan musyarakahh 905.46 artinya nilai pembiayaan
musyarakah turun sebesar 9.054% sedangkan nilai maximum sebesar 5396.33 merupakan nilai tertinggi dari pembiayaan musyarakah. Dari 9
bank data variabel pembiayaan
murabahah mempunyai nilai rata-rata sebesar
2994.3698, artinya nilai
rata-rata dari bank syariah sebesar
2994.37% dengan standar
deviation 2161.60774. nilai minimum pembiayaan murabahah 468.55 artinya nilai pembiayaan
murabahah turun sebesar 4.685% sedangkan nilai maximum sebesar 7706.69 merupakan nilai tertinggi dari pembiayaan murabahah.
Pengujian Asumsi Klasik
Sebelum pengujian terhadap hipotesis menggunakan metode regresi linier barganda, perlu dilakukan uji asumsi klasik model yang digunakan untuk memastikan bahwa dalam penelitian
ini data yang digunakan berdistribusi normal, dan tidak terjadinya multikolinearitas, autokorelasi dan heteroskedastisitas.
Hasil Uji Normalitas Data
Uji normalitas bertujuan untuk memeriksa apakah variabel penganggu atau residual berdistribusi
normal dalam model regresi.
Model regresi yang baik yaitu yang terdistribusi normal.
Data dikatakan terdistribusi
normal apabila nilainya lebih dari 0.10. pada penelitian ini uji normalitas menggunakan uji statistik Kolmogrorov-Smirnov. Hasil
uji normalitas dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Tabel 4
Hasil
Uji Normalitas
One-Sample
Kolmogorov-Smirnov Test |
||
|
Unstandardized
Residual |
|
N |
45 |
|
Normal Parametersa,b |
Mean |
.0000000 |
Std. Deviation |
.72802170 |
|
Most Extreme Differences |
Absolute |
.094 |
Positive |
.094 |
|
Negative |
-.081 |
|
Test Statistic |
.094 |
|
Asymp. Sig. (2-tailed) |
.200c,d |
|
a. Test distribution is Normal. |
||
b. Calculated from data. |
||
c. Lilliefors Significance Correction. |
||
d. This is a lower bound of the true
significance. |
����������������������� ��������� Sumber:
data sekunder diolah, peneliti 2022
Berdasarkan
tabel 4.2 diatas dapat dilihat bahwa
nilai dari Asymp.Sig. (2-tailed) residual sebesar 0.200 > 0.10 sehingga dapat dikatakan bahwa data terdistribusi secara normal.
Hasil Uji Autokorelasi
Uji autokorelasi bertujuan untuk memeriksa apakah dalam model regresi linier terdapat korelasi antara confounding error pada periode t dengan confounding error pada periode t-1 (sebelumnya). Jika terjadi korelasi, itu disebut masalah
autokorelasi. Terjadinya autokorelasi disebabkan observasi data yang menggunakan
data time series. Autokorelasi dapat
dianalisis menggunakan uji Runs Test (Ghozali.
2018:111). Uji autokorelasi dapat
dilihat pada tabel dibawah ini.
Tabel 5
Hasil Uji Autokorelasi
Runs
Test |
|
|
Unstandardized
Residual |
Test Valuea |
-.06272 |
Cases < Test Value |
22 |
Cases >= Test Value |
23 |
Total Cases |
45 |
Number of Runs |
17 |
Z |
-1.807 |
Asymp. Sig. (2-tailed) |
.071 |
a. Median |
Sumber: data sekunder diolah,
peneliti 2022
Pada uji tabel
4.3 diatas, memperlihatkan bahwa nilai asymp. Sig (2-tailed) adalah 0.071 > 0.05 maka dapat dikatakan
bahwa model tersebut tidak terjadi autokorelasi.
Hasil Uji Multikolinearitas
Uji multikolineritas diggunakan buat menguji model regresi apakah terdapat adanya korelasi antar variabel bebas. Pengujian multikolinieritas dilihat dengan membandingkan nilai tolerance dengan variance kurang dari 0.10 sehingga dikatakan bahwa tak terjadi multikolinieritas
(Ghozali, 2018:106-109). Untuk
melihat ada tidaknya multikolinieritas dapat dilihat pada tabel 4.4 berikut:
Tabel 6
Hasil Uji Multikolinearitas
Coefficientsa |
|||
Model |
Collinearity
Statistics |
||
Tolerance |
VIF |
||
1 |
(Constant) |
|
|
Pemb. Mudharabah |
.263 |
3.809 |
|
Pemb. Musyarakah |
.376 |
2.658 |
|
Pemb. Murabaha |
.199 |
5.038 |
|
NPF |
.904 |
1.106 |
|
a. Dependent Variable: ROE |
Sumber:
data sekunder diolah, peneliti 2022
Berdasarkan
hasil uji pada nilai tolerance
menunjukkan bahwa pada setiap variabel memiliki nilai tolerance yang kurang dari 0.10 yang artinya tidak ada
korelasi. Sedangkan hasil perhitungan nilai Varian
Inflation Factor (VIF) menunjukkan hal serupa, tidak
terdapat satu variabel independen yang memiliki nilai VIF lebih dari 10. Maka dapat disimpulkan
tidak terjadi multikolinieritas antar variabel independan dalam model regresi.
a. Nilai
tolerance variabel pembiayaan
mudharabah yaitu 0.263 >
0.10 sedangkan nilai VIF sebesar 3.809 lebih kecil dari 10, maka variabel pembiayaan
mudharabah dikatakan tidak terjadi gejala
multikolonieritas.
b. Nilai
tolerance pembiayaan musyarakah
yaitu 0.376 > 0.10 sedangkan
nilai VIF sebesar 2.658 lebih kecil dari
10, maka variabel pembiayaan musyarakah dikatakan tidak terjadi gejala multikolonieritas.
c. Nilai
tolerance pembiayaan murabahah
yaitu 0.199 > 0.10 sedangkan
nilai VIF sebesar 5.038 lebih kecil dari
10, maka variabel pembiayaan murabahah dikatakan tidak terjadi multikolonieritas.
d. Nilai
tolerance variabel NPF yaitu
0.904 > 0.10 sedangkan nilai
VIF sebesar 1.106 lebih kecil dari 10, maka variabel NPF dikatakan tidak terjadi multikolonieritas.
Hasil Uji Heteroskedistisitas
Uji hetroskedistisitas digunkan untuk memeriksa model regresi terdapat ketidaksamaan varians dari residual satu pengamatan ke pengamatan
lainnya. Uji heteroskedistisitas
pada penelitian ini menggunakan grafik Scatterlot Plot antara variabel dependen (SRESID) dan variabel independen (ZPRED) (Ghozali. 2018:137). Grafik ini menunjukkan pola penyebaran titik-titik. Jika titik-titik menyebar di atas dan di bawah 0 pada sumbu Y, artinya terjadi heteroskedistisitas pada data yang akan
digunakan.
Gambar 3
Hasil
Uji Hetetoskedastisitas
Sumber: data sekunder diolah, peneliti 2022
Berdasarkan gambar 4.3. diatas, dapat dilihat titik-titik
yang menyebar secara acak, tidak membentuk
suatu pola tertentu yang jelas, serta tersebar baik diatas maupun
dibawah angka 0 pada sumbu Y. Hal ini berarti tidak terdapat
heteroskedastisitas dalam model regresi, sehingga model regresi dapat dipakai
untuk memperkirakan return on equity (ROE).
Pembahasan
Pengaruh Pembiayaan Mudharabah terhadap Return On Equity
Hasil
uji analisis jalur menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap Return On Equity. Hal ini sesuai dengan hasil
pengolahan data menggunakan
program SPSS 24 yang memperlihatkan hasil signifikan 0.100 < 0.10 berarti H1 diterima artinya setiap penambahan nilai 1 maka akan terjadi
perubahan terhadap nilai Return On Equity karena nilai signifikan pembiayaan mudharabah memiliki pengaruh signifikan terhadap Return On Equity.
Hal
ini menunjukkan bahwa setiap terjadinya
kenaikan maupun penurunan pembiayaan musyarakah akan berpengaruh kepada tingkat profitabilias bank
syariah karena pembiayaan mudharabah merupakan pembiayaan bagi hasil yang keuntungannya dapat dibagi berdasarkan
kesepakatan, karena para pemilik modal telah mencapurkan modal mereka untuk tujuan mencari
keuntungan.
Berpengaruhnya
pembiayaan mudharabah disebabkan penyaluran pemberian dana mudharabah yang tinggi akan menaikan
keuntungan bagi perbankan dan menaikan profitabilitas bank dikarenakan pembiayaan ini banyak diminati oleh nasabah, karena pembiayaan mudharabah relatif lebih aman
serta memiliki marjin yang dapat dipastikan.
Berdasarkan teori sinyal dengan
pengungkapan informasi dapat memberikan sinyal yang positif kepada pihak yang berkepentingan yang berhubungan dengan perusahaan serta para pemegang saham. Ketika informasi yang tersampaikan kepada pihak stakeholder maupun pihak shareholder maka informasi
terkait perusahaan akan semakin banyak
sehingga dapat menimbulkan kepercayaan kepada perusahaan. Kepercayaan tersebutlah yang akan dapat menerima
produk-produk perusahaan
yang dapat meningkatkan profitabilitas maupun Return On Equity perusahaan (Hapsari,2018). Ketika bank memberikan
pembiayaan mudharabah kepada nasabah maka bank akan mendapatkan balas jasa yang tergantung dari pembiayaan akad yang dijanjikan antara pihak bank dan mitra usaha, sehingga
pembiayaan mudharabah dapat berpengaruh terhadap tingkat profitabilitas bank yang tercermin
dari perolehan laba dengan meningkatnya
laba usaha maka profitabilitas bank juga meningkat (Ismali, 2016:87).
Hasil
ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan Febriani (2018) dan Baiti (2019) yang menunjukkan pembiayaan mudharabah berpengaruh terhadap profitabilitas bank. Tetapi pernyataan ini bertentangan dengan penelitian yang dilakukan Satria
dan Saputri (2016) dan Primadita
(2020) yang menunjukkan pembiayaan
mudharabah tidak berpengaruh terhadap profitabilitas bank syariah.
Pengaruh Pembiayaan Musyarakah terhadap Return On Equity
Hasil uji analisis jalur menunjukkan bahwa pembiayaan musyarakah memiliki pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap Return On Equity. Hal ini sesuai dengan hasil
pengolahan data menggunakan
program SPSS 24 yang memperlihatkan hasil signifikan 0.128 > 0.10 berarti H2 ditolak artinya setiap penambahan nilai 1 maka tidak akan
terjadinya perubahan terhadap nilai Return On Equity karena nilai signifikan
pembiayaan musyarakah tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap Return On
Equity.
Volume pembiayaan musyarakah memiliki arah negatif dan tidak berpengaruh terhadap profitabilitas bank
syariah. Hal ini berarti bahwa peningkatan dalam volume pembiayaan musyarakah tidak akan berpengaruh maupun menurunkan tingkat profitabilitas bank
syariah. Semakin tingginya pembiayaan musyarakah yang dikeluarkan bank syariah, maka tidak akan berpengaruh
terhadap profitabilitas
bank.
Tidak berpengaruhnya pembiayaan musyarakah disebabkan terdapat risiko yang cukup tinggi. Risiko
tersebut meliputi : (1) Nasabah melanggar
kontrak yang telah disepakati, (2) Nasabah sengaja melakukan kesalahan dalam melaksanakan usaha demi kepentingan individu.
Pembiayaan musyarakah yang diberikan
bank kepada nasabah akan mendapatkan balas jasa berupa
bagi hasil, keuntungan dan pendapatan sewa, tergantung dari akad pembiayaan
yang dijanjikan antara pihak bank dan mitra usaha. Pembiayaan dapat berpengaruh pada tingkat profitabilitas bank. Hal ini dapat tercermin
dari perolehan laba. Dengan peningkatan
laba usaha bank akan meningkatkan profitabilitas bank (Ismail, 2016:87). Sejalan
dengan teori sinyal yang menyatakan dengan pengungkapan informasi dapat memberikan sinyal yang positif kepada pihak yang berkepentingan yang berhubungan dengan perusahaan serta para pemegang saham. Ketika informasi yang tersampaikan kepada pihak stakeholder maupun pihak
shareholder maka
informasi terkait perusahaan akan semakin banyak sehingga dapat menimbulkan kepercayaan kepada perusahaan. Kepercayaan tersebutlah yang akan dapat menerima
produk-produk perusahaan
yang dapat meningkatkan profitabilitas maupun ROE perusahaan (Hapsari,2018).
Hasil ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan Satria
dan Saputri (2016) dan Yani
(2020) yang menunjukkan pembiayaan
musyarakah tidak memiliki pengaruh terhadap profitabilis. Namun beda halnya
dengan penelitian yang dilakukan Baiti (2019) dan Faradila dkk (2017) yang menunjukkan pembiayaan musyarakah berpengaruh terhadap profitabilitas bank umum syariah.
Pengaruh Pembiayaan Murabahah terhadap Return On Equity
Hasil uji analisis jalur menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap Return On Equity. Hal
ini sesuai dengan hasil pengolahan
data menggunakan program SPSS 24 yang memperlihatkan hasil signifikan 0.048 < 0.10 berarti
H3 diterima artinya
setiap penambahan nilai 1 maka akan
terjadi perubahan terhadap nilai Return On Equity karena nilai signifikan
pembiayaan murabahah memiliki pengaruh signifikan terhadap Return On Equity.
Hal ini menunjukkan
bahwa setiap terjadinya kenaikan maupun penurunan pembiayaan murabahah maka akan berpengaruh
terhadap tingkat profitabilitas bank syariah, pembiayaan
murabahah akan menghasilkan pendapatan berupa margin / mark
up dengan diperolehnya pendapatan mark up tersebut, maka akan mempengaruhi besarnya laba yang diperoleh bank syariah. Jika semakin
besar pembiayaan yang diambil maka semakin
besar juga pendapatan yang didapatkan bank syariah (Afif dan
Mawardi, 2014).
Berpengaruhnya
pembiayaan murabahah terhadap Return On Equity dikarenakan pembiayaan ini sangat diminati masyarakat serta memiliki margin yang relatif dapat dipastikan
dan risikonya dapat dikelola. Pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan dengan porsi terbesar yang disalurkan bank syariah kepada nasabahnya. Akad murabahah lebih banyak ditawarkan bank kepada nasabah karena akad ini
memiliki tingkat risiko yang lebih rendah dari akad
pembiayaan dengan bagi hasil. margin keuntungan telah ditetapkan diawal akad, sehingga kepastian bank memperoleh imbalan bagi hasil
jauh lebih mudah diprediksi. Dengan kepastian imbalan hasil dan kemudahan dari sisi operasional besarnya pembiayaan murabahah yang disalurkan kepada nasabah terbukti berpengaruh positif terhadap profitabilitas bank syariah (Azmi, 2016).
Pembiayaan
murabahah menyediakan keuangan untuk akuisisi barang dan aset lewat perdagangan
dan pembelian. Bank sebagai
pihak pertama membeli barang dari pihak ketiga
berdasarkan permintaan dari nasabah atau
pihak kedua dan menjulanya kembali kepada nasabah dengan syarat harga
pokok yang ditambah dengan margin keuntungan tergantung dari kesepakatan awal dan jenis barangnya yang telah ditentukan. Keuntungan pembiayaan murabahah disetujui ketika bank membeli barang dan diwujudkan lewat syarat akad
murabahah.
Pembiayaan murabahah yang diberikan
bank kepada nasabah akan mendapatkan balas jasa berupa
bagi hasil, keuntungan dan pendapatan sewa, tergantung dari akad pembiayaan
yang dijanjikan antara pihak bank dan mitra usaha. Pembiayaan dapat berpengaruh pada tingkat profitabilitas bank. Hal ini dapat tercermin
dari perolehan laba. Dengan peningkatan
laba usaha bank akan meningkatkan profitabilitas bank (Ismail, 2016:87). Sejalan
dengan teori sinyal yang menyatakan dengan pengungkapan informasi dapat memberikan sinyal yang positif kepada pihak yang berkepentingan yang berhubungan dengan perusahaan serta para pemegang saham. Ketika informasi yang tersampaikan kepada pihak stakeholder maupun pihak
shareholder maka
informasi terkait perusahaan akan semakin banyak sehingga dapat menimbulkan kepercayaan kepada perusahaan. Kepercayaan tersebutlah yang akan dapat menerima
produk-produk perusahaan
yang dapat meningkatkan profitabilitas maupun ROE perusahaan (Hapsari,2018).
Hasil ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan Soleha (2019) dan Hidayatullah
(2018) yang menunjukkan pembiayaan
murabahah berpengaruh terhadap profitabilitas bank. Tetapi pernyataan ini bertentangan denga penelitian yang dilakukan Fazriani dan Mais (2017) dan Septiani (2018) yang menunjukkan pembiayaan murabahah memiliki pengaruh negatif terhadap profitabilitas.
Pengaruh Pembiayaan Mudharabah terhadap Non Perfoming
Financing
Hasil
uji analisis jalur menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah memiliki pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap Non Perfoming
Financing. Hal ini sesuai
dengan hasil pengolahan data menggunakan program
SPSS 24 yang memperlihatkan hasil
signifikan 0.125 > 0.10 berarti
H4 ditolak artinya
setiap penambahan nilai 1 maka tidak
akan terjadinya perubahan terhadap nilai Non Perfoming Financing karena nilai signifikan menunjukkan pembiayaan mudharabah tidak memiliki pengaruh terhadap Non Perfoming Financing.
Hal
ini menunjukkan bahwa setiap terjadinya
kenaikan maupun penurunan pembiayaan mudharabah maka tidak akan berpengaruh
terhadap tingkat NPF bank
syariah. Pembiayaan mudharabah
adalah pembiayaan bagi hasil dengan
tingkat nisbah berbeda antara bank syariah dengan nasabah bank syariah. Dalam hal ini
belum memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap NPF dari perolehan margin yang diperoleh setiap pembiayaan yang disalurkan. Hal ini menyebabkan pembiayaan mudharabah tidak berpengaruh terhadap NPF (Dharma dan Ade 2018).
NPF
merupakan suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak
sanggup lagi membayar sebagian atau seluruh kewajibannya
terhadap bank seperti yang telah diperjanjikan (sesuai akad). Jika hal ini berlangsung
terus-menerus maka akan berpengaruh terhadap kemampuan bank dalam menyalurkan pembiayaan salah satunya pembiayaan mudharabah. Semakin naik nilai NPF maka pembiayaan mudharabah tidak akan berpengaruh (Diana, 2019).
Didalam transaksi mudharabah terdapat risiko yang dihadapi bank syariah sebab pembiayaan ini bank tidak mendapatkan hak untuk mengontrol
ataupun berpartisipasi untuk menjalankan aktivitas usaha. Ketika bank ikut membiayai pembiayaan mundharabah kepada nasabah dengan menanggung risiko kerugian maka akan menimbulkan
terjadinya risiko investasi. Penyebab terjadinya risiko pembiayaan karena bank amat dituntut memberikan
pinjaman dan memanfaatkan kelebihan likuiditas yang dapat menimbulkan risiko pembiayaan dimana jika pembiayaan
yang disalurkan tinggi maka dapat menimbulkan
risiko pembiayaan (Muhammad
2004:143 dalam Fazriani dan
Mais, 2019).
Berdasarkan teori sinyal apabila
signal perusahaan memberitahukan
berita buruk kepada perusahaan maka harga saham
perusahaan akan turun. Sehingga semakin lama periode audit laporan keuangan menyebabkan pergerakan harga saham tidak
stabil, sehingga investor mengartikan hal ini sebagai audit delay disebabkan perusahaan tidak langsung mengungkapkan laporan keuangan yang berdampak turunya harga perusahaan (Estrini, 2013). Sehingga dapat berpengaruh terhadap produk perusahaan.
Hasil
ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan Fazriani dan Mais (2019) dan Widianengsih dkk (2020) yang menunjukkan pembiayaan mudharabah berpengaruh negatif terhadap NPF. Tetapi pernyataan ini bertentangan denga penelitian
yang dilakukan Pradesyah
(2017) dan Legowati dan Prasetyo
(2016) yang menunjukkan pembiayaan
mudharabah memiliki pengaruh terhadap NPF.
Pengaruh Pembiayaan Musyarakah terhadap Non Perfoming
Financing
Hasil
uji analisis jalur menunjukkan bahwa pembiayaan musyarakah memiliki pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap Non Perfoming
Financing. Hal ini sesuai
dengan hasil pengolahan data menggunakan
program SPSS 24 yang memperlihatkan hasil signifikan 0.245 > 0.10 berarti H5 ditolak artinya setiap penambahan nilai 1 maka tidak akan
terjadinya perubahan terhadap nilai Non Perfoming
Financing karena nilai signifikan menunjukkan pembiayaan musyarakah tidak memiliki pengaruh terhadap Non Perfoming
Financing.
Hal
ini menunjukkan bahwa setiap terjadinya
kenaikan maupun penurunan pembiayaan musyarakah maka tidak akan berpengaruh
terhadap tingkat NPF bank
syariah. Pada periode penelitian
ini pembiayaan musyarakah yang disalurkan memiliki porsi yang kecil. Dikarenakan bank syariah menyadari bahwa pembiayaan musyarakah memiliki risiko yang cukup tinggi, untuk
mengantisipasi hal tersebut bank syariah akan cermat dan teliti sehingga diperoleh calon nasabah pembiyaan
musyarakah yang benar-benar
sesuai dengan segmen dan target yang telah ditentukan walaupun jumlah yang disalurkan menjadi sedikit. Porsi yang disalurkan pembiayaan musyarakah yaitu sebesar 5% dari total pembiayaan. Oleh karena itu risiko
kredit macet dapat ditekan dari
pembiayaan musyarakah, sehingga ketika terjadi kenaikan ataupun penurunan pembiayaan musyarakah tidak akan berpengaruh
Non Perfomin
Financing bank syariah (Biti, 2019)
Besarnya
nilai NPF mencerminkan tingkat pengendalian biaya dan kebijakan pembiayaan yang dijalankan oleh
bank, sehingga semakin baik bank dalam menekan angka NPF maka akan berpengaruh
terhadap jumlah pembiayaan yang akan disalurkan oleh bank yang berdampak
pada keuntungan yang diperoleh
bank (Diana, 2019).
Risiko yang timbul dari menjalakan
suatu kemitraan untuk melakukan ataupun berpartisipasi dalam pembiayaan tertentu atau kegiatan
bisnis umum yang dijelaskan dalam kontrak akan selalu
terdapat suatu risiko yaitu risiko
investasi. Ketika bank ikut
membiayai pembiayaan musyarakah kepada nasabah dengan menanggung risiko kerugian maka akan
menimbulkan terjadinya risiko investasi. Kemudian bank amat dituntut untuk memberikan pinjaman dan memanfaatkan kelebihan likuiditas yang dapat menimbulkan risiko pembiayaan dimana jika pembiayaan yang disalurkan tinggi maka dapat menimbulkan
risiko pembiayaan (Muhammad
2004:143 dalam Fazriani dan
Mais, 2019).
Berdasarkan teori sinyal apabila
signal perusahaan memberitahukan
berita buruk kepada perusahaan maka harga saham
perusahaan akan turun. Sehingga semakin lama periode audit laporan keuangan menyebabkan pergerakan harga saham tidak
stabil, sehingga investor mengartikan hal ini sebagai audit delay disebabkan perusahaan tidak langsung mengungkapkan laporan keuangan yang berdampak turunnya harga perusahaan (Estrini, 2013), Sehingga dapat berpengaruh terhadap produk perusahaan.
Hasil
ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan Aiman dan Sutrisno (2020) dan Rahman dan Rochmanika
(2012) yang menunjukkan pembiayaan
musyarakah berpengaruh negatif terhadap NPF. Tetapi pernyataan ini bertentangan dengan penelitian yang dilakukan Mubarok (2018) dan Legowati dan Prasetyo (2020) yang
menunjukkan pembiayaan musyarakah memiliki pengaruh terhadap NPF.
Pengaruh Pembiayaan Murabahah terhadap Non Perfoming
Financing
Hasil
uji analisis jalur menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap Non Perfoming Fiancing. Hal ini sesuai dengan
hasil pengolahan data menggunakan program SPSS 24 yang memperlihatkan
hasil signifikan 0.083 <
0.10 berarti H6 diterima
artinya setiap penambahan nilai 1 maka akan terjadi
perubahan terhadap nilai Non Perfoming Fiancing karena nilai signifikan
pembiayaan murabahah memiliki pengaruh signifikan terhadap Non Perfoming Fiancing.
Hal
ini menunjukkan bahwa setiap terjadinya
kenaikan maupun penurunan pembiayaan murabahah maka akan berpengaruh terhadap tingkat NPF pada bank
syariah. Pengaruh ini terjadi karena kurang kehati-hatian dan ketelitian pihak bank syariah dalam menilai dan memperkirakan kondisi ekonomi yang terjadi serta lingkungan sekitar. Jika bank mempunyai pembiayaan murabahah yang sangat tinggi, maka bank syariah akan mempunyai risiko tidak tertagihnya
pembiayaan yang tinggi dan
pada titik tertentu bank akan mengalami kerugian (Afif dan Mawardi).
Pembiayaan
murabahah merupakan pembiayaan dengan porsi terbesar yang disalurkan bank syariah kepada nasabhnya. Akad murabahah yang banyak ditawarkan bank syariah kepada nasabah ini inilah
yang dapat mempengaruhi NPF
bank syariah karena capacity atau kemampuna
calon nasabah dalam melakukan kembali pembayaran lambat sehingga dapat berpengaruh terhadap tingkat pembiayaan bermaslah (NPF) bank
syariah.
Bank akan gagal
dalam memenuhi kewajibannya jika terjadinya risiko pembiayaan salah satu terjadinya risiko pembiayaan akibat bank tidak mendapatkan kembali anggsuran pokok dari peminjaman
dan investasi dari nasabah dalam melakukan
kegiatan pembiayaannya. Penyebab terjadinya risko pembiayaan karena� bank amat dituntut memberika pinjaman dan memanfataakan kelebihan likuiditas yang dapat menimbulkan risiko pembiayaan dimana jika pembiayaan
yang disalurkan tinggi maka dapat menimbulkan
risiko pembiayaan (Muhammad
2004:143 dalam Fazriani dan
Mais, 2019).
Berdasarkan teori sinyal apabila
siynal perusahaan memberitahukan berita buruk kepada perusahaan
maka harga saham perusahaan akan turun. Sehingga
semakin lama periode audit laporan keuangan menyebabkan pergerakan harga saham tidak
stabil, sehingga investor mengartikan hal ini sebagai audit delay disebabkan perusahaan tidak langsung mengungkapkan laporan keuangan yang berdampak turunya harga perusahaan (Estrini, 2013). Sehingga dapat berpengaruh terhadap produk perusahaan.
Hasil
ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan Nahwari (2017) dan Legowati dan Prasetyo (2016) yang
menunjukkan pembiayaan murabahah berpengaruh positif signifikan terhadap NPF. Tetapi pernyataan ini bertentangan denga penelitian
yang dilakukan Fazriani dan
Mais (2017) dan Aiman dan Sutrisno (2020) yang menunjukkan pembiayaan murabahah memiliki pengaruh negatif� terhadap
NPF.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis
data dan pembahasan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1). Pembiayaan Mudharabah berpengaruh positif dan signifikan terhadap Profitabilitas bank syariah. Hal ini
besar kecilnya pembiayaan mudharabah dapat berpengaruh terhadap profitabilitas Bank
Syariah. 2). Pembiayaan Musyarakah
berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap Profitabilitas bank syariah.
Hal ini besar kecilnya pembiayaan musyarakah tidak akan mempengaruhi nilai profitabilitas Bank
Syariah. 3). Pembiayaan Murabahah
berpengaruh positif dan signifikan terhadap Profitabilitas bank syariah. Hal ini
besar kecilnya pembiayaan murabahah dapat berpengaruh terhadap profitabilitas Bank
Syariah. 4). Pembiayaan Mudharabah
berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap Non Perfoming Financing. Hal ini besar kecilnya pembiayaan mudharabah tidak akan berpengaruh
terhadap Non Perfoming Financing Bank Syariah. 5). Pembiayaan Musyarakah berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap Non Perfoming Financing. Hal ini besar kecilnya pembiayaan musyarakah tidak akan berpengaruh
terhadap Non Perfoming Financing Bank Syariah. 6). Pembiayaan Murabahah berpengaruh positif dan signifikan terhadap NPF. Hal ini besar kecil
pembiayaan murabahah yang diberikan bank kepada nasabah makan akan
berdampak pada tingkat NPF
pada Bank Syariah. 7). Non Perfoming Financing (NPF) berpengaruh
negatif dan signifikan terhadap Profitabilitas Retrun On Equity
(ROE) bank syariah. Hal ini menunjukkan
bahwa semakin tingginya tingkat NPF Bank
Syariah maka akan berdampak pada menurunnya nilai profitabilitas Bank. 8). Hasil
analisis jalur menunjukkan jika NPF dapat memediasi pengaruh pembiayaan musyarakah terhadap Retrun On Equity, akan tetapi NPF tidak dapat memediasi
pengaruh pembiayaan mudharabah dan murabahah terhadap Retrun On Equity.
BIBLIOGRAFI
Afif, Nur Zaim, dan Imran Mawardi (2014). Pengaruh Pembiayaan Murabahah terhadap Laba Melalui
Variabel Intervening Pembiayaan
Bermasalah Bank Umum
Syariah di Indonesia Periode 2009-2013. JESTT.
Vol. 1, No 8.
Aiman dan Bambang Sutrisno, 2020.Pengaruh
Non-Perfoming Finaning Pembiayaan Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia. Reviu
Akuntansi dan Bisnis
Indonesia, Vol. 4, No. 1.
Amalia, Nur dan Fidiana, 2016.Struktir Pembiayaan
dan Pengaruhnya Terhadap Profitabilitas Bank Muamalat
Indonesia dan Bank Syariah Mandiri.Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA).Vol. 5, No. 5.
Aprilia, Wina, dan Nana Diana (2021). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Non Perfoming Financing terhadap Profitabilitas Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah di Provinsi Jawa
Barat Periode 2017-2020. JIAI (Jurnal Ilmiah Akuntansi
Indonesia). Vol. 6, No. 1.
Ayuningtyas, Fidyani
Dyah, 2019. Analisis Rasio Profitabilitas Untuk Menilai Kinerja Keuangan (Studi Kasus Pada Industri Farmasi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2015-2018). Skripsi, IAIN Purwokerto.
Azmi, Fika, 2016. Analisis Pengaruh Volume Pembiayaan Terhadap Profitabilitas dengan BOPO Sebagai Variabel Moderasi pada Bank Umum Syariah di Indonesia.Jurnal EBBANK, Vol. 7, No. 2.
Baiti, Maulida
Nurul, 2019. Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah Terhadap Profitabilitas Retrun On Equity (ROE) Dengan Non Perfoming Financing (NPF) Sebagai
Variabel Intervening Pada Bank Umum
Syariah di Indonesia (Periode 2014-2018). Skripsi, IAIN Salatiga.
Dharma, Yulius, dan Ade Pristianda (2018). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah terhadap Profitabilitas (Retrun On Asset) Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah di Indonesia 2012-2018. Jurnal Ekonomika Indonesia. Vol. 7, No. 02.
Diana, Devi (2019). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, Murabahah dan Ijarah Terhadap ROA dengan BOPO dan NPF Sebagai Variabel Moderasi Pada Bank Umum Syariah Periode 2014-2018. Skripsi.
IAIN Salatiga.
Estrini, Dwi,
Ayu, (2011). Analisis Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Audit Delay (Studi
Empiris pada Perusahaan Manufaktur
yang Terdaftar di BEI Tahun
2009-2011). Skripsi, Universitas Diponogoro Semarang.
Faradilah, Cut, Muhammad Arfan, M Shabri, 2017. Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Istishna, Ijarah, Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah Di Indonesia. Jurnal Magister Akuntansi Pascasarjana Universitas Syiah
Kuala, Vol. 6, No. 3.
Fazriani, Anisya
Dwi dan Rimi Gusliana Mais, 2017. Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah Terhadap Return On Asset Melalui Non Perfoming Financing Sebagai Variabel Intervening (Pada Bank Umum
Syariah yang Terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan). Jurnal Akuntansi dan Manajemen, Vol. 16,
No. 01.
Febriani, Mawaddah,
2018. Analisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Musyarakah dan Non Perfoming Financing Terhadap Profitabilitas Bank (ROA) Pada Bank Umum
Syariah di Indonesia (Periode 2014-2017). Tesisi, STIE Indonesia Banking School.
Hanafi, Mamduh, 2013. Manajemen Keuangan. Edisi 1 Cetakan ke-6. BPFE, Yogyakarta.
Hapsari, Rr Amirah Puspita, 2018. Pedngaruh Corporate
Social Responsibility Disclosure Terhadap Profitabilitas pada Perusahaan Pertambangan
yang Terdaftar di BEI Periode
2015-2017. Skripsi, Kwik Kian Gie
School Of Business Jakarta.
Harianto, Syawal
(2017). Rasio Keuangan dan Pengaruhnya Terhadap Profitabilitas pada Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah Di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Manajemen. Vol. 7, No.
1.
Hery, 2017.Financial Ratio for Business, Analisis Keuangan untuk Menilai Kondisi Finansial dan Kinerja Perusahaan.Cetakan Ke-2. PT Grasindo, anggota Ikapi, Jakarta.
Hidayatullah, Davit, 2018. Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Studi Kasusu Pada Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah (BPRS) Daerah Istimewa Yogyakarta yang Terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan Periode 2013-2015).Jurnal Ekbis
Dewantara. Vol. 1, No. 4.
https://www.ojk.go.id. Laporan Keuangan
Bank Syariah (diakses pada tanggal
11 Januari 2022).
Idrus, Ali, 2018. Pengaruh Faktor Internal
dan Eksternal Terhadap Retrun On Equity (ROE). Miskat Al-Anwar Jurnal Kajian
Islam dan Masyarakat.Vol. 29, No. 2.
Ikatan Bankir
Indonesia, 2014.Mengelola Kredit Secara Sehat.
Edisi 1. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Imam Ghozali, 2018. Aplikasi Analisis Multivariate Dengan
Program IBM SPSS 25. Edisi 9.Badan
Penerbit Universitas Diponegoro,
Semarang.
Ismail, 2016.Perbankan
Syariah. Edisi 1 Cetakan
Ke 4. Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Isna, Andryani,
K dan Kunti Sunaryo (2012). Analisis Pengaruh Return On
Asset, BOPO, dan Suku Bunga Terhadap
Tingkat Bagi Hasil Deposito Mudharabah
pada Bank Umum Syariah. Jurnal
Ekonomi dan Bisnis. Vol. 11, No. 01.
Legowati, Diah
Ayu dan Ari, Prasetyo, 2016.Pengaruh Pembiayaan Berdasarkan
Jenis Penggunaan Terhadap Non Perfoming Financing
Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS)
di Indonesia Periode Januari
2009-Desember 2015.Jurnal Ekonomi Syariah Teori
dan Terapan.Vol. 3, No. 12.
Mubarok, Faizul,
2018. Dinamika Makro-Mikro Pada Pembiayaan Musyarakah.ISLAMADINA: Jurnal
Pemikiran. Vol. 19, No. 2.
Muhamad, 2020.Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah Lainnya.Edisi., Cetakan
Ke-1. PT. Raja Grafindo Persada,
Depok.
Munir, Misbahul, 2018. Analisis Pengaruh CAR,
NPF, FDR dan Inflasi Terhadap
Profitabilitas Perbankan
Syariah di Indonesia.IHTIFAZ:
Journal Of Islamic Economics Finance and Banking. Vol.
1, No. 1 dan 2.
Muzzakir, Rezki
Patlan, 2020. Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Return On Equity
(ROE) Dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) Sebagai Variabel Intervening Pada PT Bank Syariah Mandiri Tahun 2014-2018. Tesisi, Institut Pesantren KH.
Nabila, Aim Matin, 2021. Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Return On Equity Dengan Non Perfoming Financing Sebagai Variabel Intervening Pada Bank Umum
Syariah Periode 2014-2019. Tesisi.IAIN
Ponorogo.
Nahrawi, Amira Ahmad, 2017. Pengaruh Capital Adequacy Ratio (CAR), Return On Asset (ROA) dan Non Perfoming
Financing (NPF) Terhadap Pembiayaan
Murabahah BNI Syariah. Jounal
Homepage. Vol. 1, No. 2.
Nurhayati, Sri dan Wasilah,
2015. Akuntansi Syariah Di Indonesia.Edisi 4. Selemba
Empat, Jakarta.
Peraturan Bank Indonesia No
6/10/PBI/2004 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum,
Pasal 1, Ayat 4.
Permana, Gery
Rangga, 2018. Pengaruh Kinerja Keuangan Trhadap Return Saham
Pada Perusahaan Pertambangan Yang Tercatat
di BEI Periode 2013-2017. Skripsi,
Universitas Muhammadiyah Magelang.
Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan Nomor 105 dan 106 Tentang Akuntansi Mudharabah dan Musyarakah.
Popita, Mares Suci
Ana, 2013. Analisis Penyebab Terjadinya Non Perfoming
Financing Pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Accounting
Anlysis Journal.Vol. 2, No.
4.
Pradesyah, Riyan,
(2017). Analisis Pengaruh Non Perfoming Loan, dana Pihak ketig, Terhadap Pembiayaan Akad Mudharabah di Bank Syariah. INTIQAD: Jurnal Agama dan Pendidikan Islam. Vol. 9, No. 1.
Pratama, Ditha Nada, Lia Dwi
Martika, Teti Rahmawati,
2017. Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Musyarakah dan Sewa Ijarah Terhadap Profitabilitas. JRKA.Vol. 4, No. 1.
Primaditha, Novitasari,
2020. Analisis Pengaruh Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, FDR, NPF Dan BOPO Terhadap
Kinerja Perbankan Syariah Tahun
2011-2020.Journal of Islamic Economics, Finance and Banking, Vol. 4, No. 2.
Rahayu, Putri Ayu dan Bustamam, 2016.Pengaruh
Retrun On Asset, BOPO dan Suku Bunga Terhadap Tingkat Bagi Hasil Deposito Mudharabah
Bank Umum Syariah. Jurnal
Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA), Vol. 1, No. 1.
Rahayu, Siti, (2015). Pengaruh Retruan On Asset,
BOPO, Suku Bunga dan Capital Adequacy Ratio Terhadap Tingkat Bagi Hasil
Deposito Mudharabh pada Perbankan
Syariah. Jurnal Ilmiah Akuntansi Universitas Pandanara.
Vol. 1, No. 1.
Rahman, Aulia Faud
dan Ridha Rochmanika, 2012.Pengaruh Pembiayaan
Jual BELI, Pembiayaan Bagi Hasil, dan Rasio Non Perfoming Financing Terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah
di Indonesia. IQTISHODUNA Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 8, No. 1.
Riyadi, Slamet
dan Agung Yulianto, 2014.Pengaruh Pembiayaan Bagi
Hasil, Pembiayaan Jual Beli, Financing To Deposit Ratio
(FDR) dan Non Perfoming Financing (NPF) Terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia. Accounting Analysis Journal.Vol. 3,
No. 4.
Rokhlinasari, Sri, 2016. Perbankan Syariah dan Manajemen
Laba.Al-Amwal:
Jurnal Ekonomi dan Perbankan.
Sanulika, Aris dan Wahyu Nurul Hidayati, 2020.Pembiayaan
Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Dengan BOPO Sebagai Variabel Moderating.Jurnal Distribusi
Bisnis, Vol. 3, No. 3.
Satria, Ilham dan Haryati Saputri, 2016.Pengaruh
Pendapatan Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah Terhadap Retrun On Equity PT Bank Syariah Mandiri.
Jurnal Visioner & Strategis,
Vol. 5, No. 2.
Sekarwangi, Noviana
Diah Ayu, 2021. Pengaruh Pembiayaan Musyarakah
dan Pembiayaan Mudharabah Terhadap Return On Equity dengan Non Perfoming Financing sebagai Variabel Intervening Pada
Bank Umum Syariah diIndonesia
(Studi Kasus Pada Triwulan I 2018 � Triwulan II
2020). Tesis, IAIAN Ponorogo.
Septiani, Atika,
(2018). Analisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah Terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah yang Terdaftar di
BI. Tesis, STI Indonesia Banking School.
Solehah, Iis, 2019. Pengaruh Pembiayaan Murabahah,
Pembiayaan Bagi Hasil, dan Pembiayaan Ijarah Terhadap Return
On Equity (ROE) Pada BNI Syariah Tahun
2015-2017. Tesisi, Universitas Islam Negeri
Banten.
Sugiyono, 2017.Metode Penelitian Kuantitatif,
Kualitatif dan R&D. Cetakan
Ke-26. Alfabeta CV, Bandung.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor� 9/24/DPbs/2007� Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
Berdasarkan Prinsip
Syariah, Lampirab 1b.
Tarsidin, 2010.Bagi Hasil Konsep dan Analisi.Edisi., Cetakan
Ke-1. Lembaga Penerbit Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Widianengsih, Neneng,
et al. 2020. Pengaruh Pembiayaan
Murabaha, Mudharabah dan Musyarakah
Terhadap Tingkat Profitabilitas
Bank Syariah di Indonesia. AKUNSIKA Jurnal Akuntansi dan Keuangan.Vol. 1,
No. 1.
Yani, Fitri,
2020. Pengaruh Intellectual Capital, Pembiayaan
Jual Beli, Pembiayaan Bagi Hasil, Pembiayaan Ijarah dan Non Perfoming
Financing Terhadap Profitabilitas
Dengan Biaya Operasional dan Pendapatan Operasional Sebagai Variabel Intervening Pada Bank Umum
Syariah di Indonesia. Skripsi, Universitas
Muhammadiyah Sumatera Utara Medan.
Devira Ayusta Putri,
Dicky Chresthover Pelupessy
(2022) |
First publication right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |