Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 8, Agustus 2022

 

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRAKTIK INVESTASI EMAS DIGITAL DI INDONESIA

 

Tasya Patricia Winata1, Valencia Gustin2

Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia1, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Indonesia2

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Perkembangan dunia perdagangan terus berubah seiring dengan bertambahnya kebutuhan manusia yang didorong oleh berbagai faktor. Salah satu faktor yang memengaruhi aktivitas perdagangan adalah teknologi, dimana menghadirkan sarana dan jalan baru atas beragam kebutuhan. Emas digital merupakan salah satu contoh perkembangan model investasi emas fisik menjadi emas yang dapat diakses secara digital tanpa digital. Mengingat barunya model investasi emas digital, maka masih perlu kejelasan terhadap ruang lingkup dasat hukum bagi investasi tersebut. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan dua pendekatan, yaitu perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini bertujan untuk menjelaskan dasar hukum dan peran pemerintah dalam praktik emas digital di Indonesia. Dari penelitian didaparkan kesimpulan bahwa meskipun belum ada peraturan spesifik mengenai investasi emas digital, tetapi terdapat beberapa peraturan terkait dengan emas digital di Indonesia, dimana salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018.

 

Kata Kunci: emas digital, investasi, bursa berjangka, legalitas praktik, sistem elektronik

 

Abstract

The development of the world of trade continues to change along with the increasing human needs which are driven by various factors. One of the factors that influence trading activities is technology, which presents new means and avenues for various needs. Digital gold is one example of the development of a physical gold investment model into gold that can be accessed digitally without being digital. Given the new digital gold investment model, it is still necessary to clarify the scope of the legal basis for the investment. This paper uses a normative legal research method with two approaches, namely legislation and conceptual. This study aims to explain the legal basis and the role of the government in the practice of digital gold in Indonesia. From the research, it is concluded that although there are no specific regulations regarding digital gold investment, there are several regulations related to digital gold in Indonesia, one of which is Minister of Trade Regulation Number 119 of 2018.

 

Keywords: digital gold, investation, futures market, practice legality, electronic system

 

Pendahuluan

Sebagai bentuk investasi baru sebagai perkembangan dari teknologi yang belum ada sebelumnya, penggunaan emas digital sebagai metode investasi memerlukan payung hukum yang mumpuni dalam menghasilkan ketetapan regulasi dalam kedudukannya sebagai dasar dari perlindungan hukum terkait dengan transaksi dan subjek terkait. Di Indonesia sendiri, belum ada pengaturan secara spesifik dan merinci di dalam peraturan perundang-undangan nasional, namun memang telah diterbitkan beberapa macam peraturan dibawah undang-undang yang menaungi praktiknya di Indonesia layaknya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Peraturan tersebut dibuat atas adanya dorongan dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi konsumen investasi emas digital di Indonesia pada praktik perdagangan emas digital yang semakin berkembang di Indonesia.

Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, sebagian besar yurisdiksi telah mengadopsi kebijakan untuk menciptakan infrastruktur pendukung layanan digital. Hal tersebut termasuk reformasi dalam rangka memungkinkan lembaga keuangan menggunakan teknologi digital dalam mengidentifikasi dan memverifikasi pelanggan tanpa kehadiran fisik pelanggan. Di Indonesia, industri financial technology (fintech) berperan sebagai penyedia akses pelayanan yang lebih baik serta dalam rangka mempromosikan penggunaan yang lebih besar dan lebih mudah dari layanan keuangan yang nyaman dan terjangkau. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil pendekatan interaktif dan kolaboratif dalam menyediakan lingkungan regulasi yang proporsional. Dalam usaha penyediaan pendekatan yurisdiksi yang seimbang, Dalam mendukung pemberdayaan sektor ini, OJK berupaya untuk mengikuti perkembangan teknologi dengan cermat tanpa menciptakan hambatan yang dapat memperlambat inovasi yang bertanggung jawab, dengan berupaya memastikan industri keuangan digital yang kompetitif dengan menegakkan aturan yang menghindari potensi praktik monopoli dan memastikan perlindungan konsumen yang memadai. Berdasarkan regulasi, OJK No.13/POJK.02/2018 tentang inovasi keuangan digital di bidang keuangan, OJK telah menetapkan kerangka peraturan fintech yang sesuai . Hal ini dirancang sebagai peraturan yang memayungi industri fintech dan bertujuan untuk menciptakan tanggung jawab inovasi keuangan digital.

Dalam hal ini emas digital sendiri merupakan salah satu dari bentuk model investasi emas menggunakan industri fintech secara digital dengan produk yang ditawarkan berupa penjualan emas murni 24 karat, dimana emas tersebut dapat diakses oleh penggunanya melalui berbagai platform digital yang tersedia, dan penyimpanan emas tersebut dilakukan oleh penjual emas tetapi kepemilikannya tetaplah merupakan milik dari pemilik emas tersebut. Berbeda dengan emas biasa yang mudah ditemui di toko emas, emas digital ini dapat dibeli mulai dari harga yang sangat rendah, dimana mungkin belum dapat ditemukan pada emas fisik yang dijual di pasaran. Emas digital ini juga hadir sebagai solusi dalam menutupi kekurangan dari investasi menggunakan emas fisik yang dianggap merupakan instrumen investasi yang kurang tepat akibat adanya biaya-biaya tambahan lain yang digunakan dalam pembelian emas fisik, seperti adanya biaya penyimpanan, sewa toko, dan biaya lain, sehingga menambah harga dari nilai pembelian emas tersebut .

Banyaknya industri fintech layaknya e-commerce yang menawarkan jasa investasi dalam bentuk jual beli emas tanpa adanya bukti fisik banyak menarik para peminat investasi emas tanpa perlu terbebani terhadap adanya biaya penanganan penyimpanan emas tersebut. Misalnya, dengan menggunakan fitur Tokopedia Emas yang tersedia di layanan aplikasi Tokopedia, pengguna dapat memulai tabungan emas tanpa adanya bentuk fisik dimulai dari harga Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). Dijelaskan bahwa fitur Tokopedia Emas tersebut merupakan sebuah fitur yang mewadahi transaksi jual beli emas dengan tujuan melakukan investasi, tabungan, pembelian, hingga penjualan dengan keamanan yang terjamin sesuai regulasi yang berlaku. Bahkan di dalam penjelasan fitur tersebut disebutkan bahwa proses registrasi yang digunakan di dalam transaksi emas digital tidak memerlukan langkah yang rumit, tetapi dapat dibeli dengan cara yang sederhana dan mudah sehingga dapat dilakukan oleh semua orang tanpa adanya syarat dan ketentuan khusus tertentu .

Mengingat hal yang telah dipaparkan sebelumnya tersebut, maka terdapat beberapa problematikan yang selanjutnya akan dijabarkan di dalam penulisan ini, antara lain:

1.     Bagaimana praktik investasi emas berbentuk digital di Indonesia ?

2.     Bagaimana Legalitas Hukum terhadap Praktik Investasi Emas berbentuk digital di Indonesia ?

3.     Bagaimana peran Pemerintah Indonesia terkait dengan pengawasan dalam penyelenggaraan transaksi emas digital dalam perdagangan berjangka di Indonesia?

 

Metode Penelitian

Penelitan ini menggunakan jenis metode penedekatan yang merujuk kepada konsep metode penelitian hukum normatif, yaitu pengerjaan konsep penelitian yang diadakan dengan tujuan menemukan serta merangkum argumentasi hukum melalui pengamatan dan analisa atas permasalahan pokok yang ditemukan,yang kemudian diadakan dengan melakukan kajian berdasarkan kaidah, norma, dan asas hukum yang berlaku . Selain itu, penelitian hukum normatif dapat didefinisikan pula dengan pengertian lainnya, dimana ia merupakan suatu penelitian yang menempatkan hukum dengan proyeksi sistem bangunan, hukum berkaitan dengan asas, kaidah, maupun norma yang berasal dari sumber hukum (perjanjian, doktrin/pendapat para ahli, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, asas, kaidah, serta norma peraturan yang berlaku) . Dalam pendekatannya, penelitian hukum normatif juga melibatkan penelitian terkait dengan sikronisasi hukum horizontal dan vertikal, hubungannya bagi asas hukum, komparasi sejarah pembentukan hukum, serta sistematika hukum .

Di dalam pengerjaannya, penelitian ini dilakukan melalui 2 (dua) metode pendekatan yang digunakan untuk merumuskan jawaban permasalahan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Pendekatan perundang-undangan diadakan melalui pengadaan atas kajian dan telaah peraturanterkait untuk memecahkan permasalahan terkait . Sedangkan pendekatan konseptual merupakan pendekatan yang diadakan atas tolak ukur yang berasal dari kajian literatur-literatur hukum layaknya buku, makalah, jurnal dan lainnya, yang kemudian dalam ranah ilmu hukum yang relevan berkembang dengan konteks permasalahan yang dihadapi (sebagai masalah nyata). Adapun bahan penelitian yang dipakai yaitu data sekunder bersumber dari sumber pustaka, dimana dalam bentuk yang tertulis kemudian dikumpulkan melalui jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dan studi dokumen yang tersedia. Bentuk dari Data Sekunder selanjutnya diklasifikasi mencakup bahan hukum primer, sekunder, serta bahan non-hukum . Dalam hal ini, bahan hukum primer yang digunakan adalah bahan hukum yang bersumber dari pengumpulan data yang memiliki sifat otoritatif berasal dari perundang-undangan, putusan hakim, dan peraturan terkait lainnya yang berhubungan dengan praktik investasi emas digital di Indonesia. Selain itu juga digunakan bahan hukum sekunder yang berasal dari teori dengan sumber muatan dari berbagai bahan bacaan, seperti jurnal/makalah, buku, karya tulis ilmiah, serta sumber non-hukum dalam melakukan kajian atas suatu gejala atau isu hukum yang dihadapi, sehingga kedudukannya eksisten sebagai bahan yang dipakai dengan tujuan memvalidasi bahan hukum primer dan sekunder.

 

Hasil dan Pembahasan

1.   Praktik Investasi Emas Berbentuk Digital di Indonesia

Emas merupakan instrumen investasi yang dominasinya umum digemari oleh masyarakat akibat kisaran harganya yang cukup stabil apabila dibandingkan dengan instrumen lainnya. Kestabilan dari harga tersebut tidak terlepas dari faktor kebalnya harga komoditi tersebut yang cenderung jarang menurun drastis terlepas dari pengaruh harga inflasi yang terus terjadi . Saat ini, emas tidak hanya bisa dimiliki secara fisik tetapi juga dalam bentuk digital. Sejumlah regulasi yang telah ditetapkan dan potensi imbal hasil jangka panjang yang optimal menjadi beberapa faktor yang menjadikan investasi aset emas fisik digital menjadi pilihan yang menarik.

Perkembangan zaman dan teknologi yang terus berkembang juga turut mempengaruhi praktik jual beli emas yang terjadi pada saat ini. Emas dalam bentuk fisik dirasa tidak dapat lagi cukup sesuai sebagai instrumen investasi mengingat banyaknya kelemahan yang dimiliki oleh emas fisik. Banyaknya biaya tambahan yang dibebankan seperti adanya biaya toko tempat penjualan emas yang mempengaruhi harga penjualan, biaya penyimpanan, hingga biaya perawatan emas membuat banyak sekali kelemahan dalam praktik investasi emas fisik. Mengingat kenaikan harga emas yang cenderung lambat dan tidak tetap, tentu saja biaya-biaya tambahan tersebut banyak menghambat penggunaan dari emas fisik sebagai instrumen investasi sebab akan berpengaruh kepada jangka waktu keuntungan yang diperoleh dari investasi tersebut . Banyaknya masalah penggunaan instrumen emas fisik tersebut akhirnya merespon kemajuan teknologi yang kemudian hadir sebagai perkembangan ilmu pengetahuan untuk merespon kebutuhan masyarakat (hubungan timbal balik).

Hadirnya emas digital sebagai salah satu sarana investasi yang ada menjadi solusi dari kekurangan penggunaan instrumen emas fisik. Emas digital hadir dengan diwadahi oleh industri fintech yang dilakukan secara digital sebagai perkembangan dari bentuk model investasi emas konvensional. Perbedaan yang mencolok antara emas fisik dengan emas digital sendiri salah satunya terletak di dalam kadar yang terkandung di dalam emas tersebut, dimana emas digital merupakan emas murni 24 karat. Emas digital ini dapat diakses oleh penggunanya melalui berbagai platform digital yang tersedia, dan penyimpanan emas tersebut dilakukan oleh penjual emas tetapi kepemilikannya tetaplah merupakan milik dari pemilik emas tersebut. Kepemilikan tersebut selanjutnya akan ditandai dengan adanya pemberian sertifikat sebagai bukti dari kepemilikan emas tersebut kepada pembeli dari emas digital yang bersangkutan. Akibat dari perbedaan pihak yang menyimpan, maka pembeli dari emas tidak akan mendapatkan emas fisik, tetapi terbatas hanya kepada sertifikat kepemilikan emas tersebut saja.

Transaksi jual beli pada emas digital tersebut dilakukan secara virtual yang umumnya diadakan oleh berbagai layanan e-commerce yang ada, sebagai contohnyaTokopedia yang menghadirkan fitur Tokopedia Emas. Layanan tersebut menghadirkan pasar untuk dilakukannya transaksi jual beli emas dengan proses registrasi yang mudah, dapat dilakukan kapan saja tanpa adanya batasan waktu, serta tidak perlu secara langsung melakukan investasi dengan penjual emas. Bahkan dalam penjualannya, emas digital dapat dibeli mulai dari harga yang sangat murah sehingga terjangkau bagi semua kalangan dimana nominal terendah dalam transaksi jual beli emas yang tawarkan dimulai dari harga Rp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah). Emas yang dibeli tersebut kemudian masuk ke dalam kategori virtual property, yaitu pembuatan code yang ada di dalam dunia maya (internet) secara sedemikian rupa dan perlakuannya setara dengan keberadaan benda di dalam dunia nyata yang dibentuk dengan menggunakan sistem komputer tertentu. Menurut pendapat Brown dan Raysman, keberadaan dari (emas digital) virtual property tersebut memiliki nilai ekonomis sehingga kemudian dapat dijadikan sebagai alat tukar dalam suatu transaksi tukar -menukar maupun jual beli yang terjadi . Pada contoh Tokopedia Emas bekerjasama dengan pegadaian menyediakan beberapa fitur layanan layaknya jual beli emas, cetak emas, dan transfer emas, yang mirip dengan sistem transaksi emas konvensional dimana konsumen dapat membeli, menjual, maupun menabung emas kapan saja sesuai dengan keinginan mereka dan setiap gram emas yang telah dibeli tersebut akan diubah menjadi emas fisik yang dititipkan di pegadaian.

 

 

2.   Legalitas Praktik Investasi Emas Digital Berdasarkan Hukum di Indonesia

Perkembangan teknologi dibuat dalam rangka mewadahi tuntutan kebutuhan dalam kehidupan manusia. Terdapatnya inovasi dan kebutuhan baru tersebut menuntut adanya pengembangan dan pembuatan hukum baru sebagai landasan kepastian dalam transaksi yang terjadi. Hal tersebut juga terjadi kepada emas digital, dimana sebagai sebuah produk investasi baru yang hadir di dalam masyarakat, keberadaannya memerlukan dasar hukum yang jelas sehingga terhadap kepastian landasan terhadap aspek ruang lingkupnya. Jaminan akan adanya dasar hukum yang jelas dapat bermanfaat untuk memberikan rasa aman, nyaman dan perlindungan yang tepat bagi setiap pihak yang memanfaatkan emas digital sebagai aset investasi terutama konsumen daripada emas digital sendiri. Dalam hal ini konsumen juga memiliki andil kewajiban dalam setiap transaksi dengan melakukan itikad baik; melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan; dan juga menyelesaikan sengketa yang muncul dari sengketa perlindungan konsumen sesuai hukum yang berlaku.

Emas digital yang pada dasarnya diperoleh melalui layanan fintech e-commerce yang apabila ditinjau secara hukum perdata berupa perjanjian transaksi jual beli suatu barang. Perjanjian tersebut kemudian akan menjadi sah apabila perjanjian tersebut dapat memenuhi syarat sah-nya perjanjian yang diatur di dalam klausula Kitab Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUH Perdata). Dimuat di dalam Pasal 1320 KUH Perdata, bahwa suatu perjanjian dapat memenuhi eksistensinya sebagai sebuah perjanjian yang sah pada saat di dalam perjanjian tersebut telah memauan kesepakatan para pihak untuk kemudian mengikatkan dirinya, dimana para pihak tersebut juga memenuhi unsur kecapakan dalam membuat tindakan hukum (mengadakan perikaran tersebut), mengatur mengenai persoalan tertentu, serta didasarkan atas suatu sebab yang halal.

Kesepakatan sendiri menurut Pasal 1458 KUH Perdata yaitu ketika jual beli tersebut dianggap telah terjadi antarpihak setelah pihak-pihak tersebut mencapai kesepakatan tentang barang beserta harganya, walaupun barang tersebut belum diserahkan dan belum dibayar. Dimana unsur kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan pasal 1458 KUH Perdata tersebut ialah: terdapat kewajiban penjual untuk memberikan barang yang diperjanjikan dan kewajiban dari pembeli untuk membayarkan objek yang diperjanjikan kepada penjual. Selanjutnya syarat cakap, berbeda dengan jual-beli secara langsung dimana penjual dan pembeli dapat bertemu secara langsung dan mengetahui kecakapan antar pihak, pada jual beli secara digital akan lebih sulit untuk menentukan kecakapan penjual dan pembeli, namun walaupun tidak dapat dijamin kecakapannya secara hukum tetapi dalam jual beli digital biasanya telah terdapat profil dari para pembeli dan penjual yang harus dilengkapi di awal layaknya data diri yang didaftarkan pada aplikasi e-commerce tempat transaksi terjadi nantinya sehingga syarat sah subjektif perjanjian cakap telah terpenuhi. Pada syarat sah perjanjian mengenai suatu hal tertentu pada pasal 1333 KUHPerdata dikatakan suatu perjanjian harus memiliki pokok baik berupa barang yang sekurangnya ditentukan jenisnya. Suatu hal tertentu mengindikasikan adanya objek tertentu daripada perjanjian yang menjadi hak dan kewajiban pihak pembeli dan penjual dimana pada praktik investasi jual beli emas digital yang menjadi objek adalah emas digital itu sendiri dan hak kewajiban pembeli juga penjual dalam transaksi tersebut. Syarat yang terakhir adalah suatu sebab yang halal pada investasi jual beli emas digital adalah sesuatu yang halal dikarenakan hal tersebut diperbolehkan dalam undang-undang.

Terutama emas digitaltransaksi-nya secara elektronik telah diatur dalam Pasal 1 ayat 6 huruf a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE). Peraturan tersebut memuat bahwa Penyelenggar Sistem Elektronik didasarkan atas parameter yang merujuk kepada Orang, Penyelenggara Negara, Badan Usaha, serta masayrakat, dimana mereka selanjutnya melakukan pengelolaan, penyediaan, dan/atau pelaksanaan operasi dari Sistem Elektronik, kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau pihak lain secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Informasi elektronik di dalam pengaturan tersebut merujuk kepada Dokumen Elektronik, dimana menurut Pasal 1 ayat 4 UU ITE dijelaskan mengenai pengertian dari dokumen elektronik, yaitu setiap informasi elektronik yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melakui komputer atau sistem elektronik, termasuk (meskipun tidak terbatas) kepada kode akses, simbol, perforasi, angka, tanda, huruf, rancangan, peta, gambar, suara, tulisan, foto, ataupun sejenisnya yang mengandung arti atau makna yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya yang kemudian dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan.

Sehingga jika kita tinjau dari adanya transaksi jual beli maupun investasi emas digital telah memenuhi syarat dari perjanjian tersebut sesuai dengan KUH Perdata dimana pembeli dan penjual yang dianggap cakap telah sama-sama sepakat atas objek transaksi emas digital yang dilakukan melalui layanan e-commerce maupun layanan fintech lainnya; dan kedua belah pihak penjual juga pembeli melakukan kewajibannya dengan pembeli membayar emas digital yang dibelinya sesuai dengan platform pembayaran yang disetujui pada aplikasi emas digital dan penjual berkewajiban memberikan emas yang berbentuk digital nantinya ke akun platform aplikasi digital milik penjual yang nantinya akan dijadikan sebagai bukti kepemilikan emas digital pembeli.

Terlepas dari pada diperbolehkan secara perdata dan transaksinya, namun sejauh ini belum ada ketentuan yang pasti terkait keabsahan atas penyelenggaraan investasi dari emas dalam bentuk digital. Namun memang emas digital telah banyak menjadikan pemilik toko maupun peadagang emas, dimana ia hadir sebagai sarana perdagangan dan investasi, serta tempat untuk menyimpan kekayaannya secara lebih praktis dan aman. Emas digital hadir membuat perdagangan global menjadi lebih multilateral dengan pengaruh harga pasar yang real time (akan berubah bergantung kepada keadaan pasar pada waktu tersebut).

Pada kasus-kasus transaksi emas digital serupa di tanah air, seringnya terjadi penipuan dalam transaksi jual beli emas digital dimana pihak pembeli menjadi korban dari penipuan oleh penjual yaitu pembeli yang telah mentransfer uangnya kepada penjual namun sang penjual tidak mengirimkan emas digital ke akun pembeli, sehingga dalam hal mengadakan transaksi jual beli maupun investasi emas digital harus terlebih dahulu memeriksa keabsahanlayanan platform emas digital apakah telah memenuhi prosedur dan telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ataupun otoritas jasa keuangan (OJK).

Berdasarkan ketentuan konstitusi yang berlaku di Indonesia, cakupan emas digital di bidang perdagangan diatur oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Dijelaskan di dalam Pasal 1 ayat 2 undang-undang tersebut dimana komoditi merupakan setiap hak, jasa, barang, maupun kepentingan lainnya, ternasuk pula setiap derivatif dari komofiti, dimana bisa diperjualbelikan serta menjadi subjek dari perjanjian Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Berjangka, maupun Kontrak Derivatif lain.. Sehingga dari pengertian tersebut dapat terlihat posisi emas digital sebagai sebuah bagian dari komoditi, yaitu sebagai objek yang dapat dimuat di dalam Kontrak Derivatif, yaitu kontrak yang nilai harganya bergantung kepada subjek Komoditi yang bersangkutan.

Terkait daripada legalitas praktik investasi emas digital di Indonesia dapat kita lihat dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka(selanjutnya disebut Peraturan Bappebti No 4 Tahun 2019), terbitnya peraturan tersebut dijelaskan oleh Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana dalam Siaran Pers 18 Februari 2019 akan menjadi landasan operasional dan secara lebih khusus menjelaskan persyaratan mekanisme transaksi daripada lembaga pasar fisik emas dan juga persyaratan teknis emas berupa tempat penyimpan dan standar mutu kemurnian emas. Dengan keluarnya peraturan Bappebti No 4 Tahun 2019 tersebut memberikan suatu bentuk jaminan berupa payung hukum bagi penyelenggaraan pelayanan perdagangangan di bursa Indonesia di bidang Fisik Emas Digital..

Peraturan tersebut merupakan ketentuan yang dikeluarkan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam mekanisme transaksi emas digital di Pasar Fisik Berjangka Indonesia. Menurut peraturan tersebut, emas yang dimaksud adalah emas murni yang dapat diperdagangkan pada Pasar Fisik Emas Digital dengan kandungan kadar Aurum (Au) paling rendah sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen). Dimana emas digital sendiri merupakan emas dengan catatan kepemilikan yang dilakukan secara digital dimana penjual disini diwajibkan membuat tatacara ketenrtuan sesuai dengan Trading Rules yang berlaku serta mendapatkan izin terlebih dahulu berupa persetujuan oleh Bappebti. Mengingat perbedaan tersebut, maka terdapat regulasi khusus yang ditetapkan dalam mengatur transaksi perdagangan emas digital di bursa berjangka di dalam Pasal 2 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019, yaitu :

1.     Bahwa perdagangan emas digital wajib untuk mengikuti mekanisme yang diatur di dalam peraturan tersebut; dan

2.     Bahwa terdapat persyaratan teknis terhadap emas digital, yaitu penyimpanan terhadap emas tersebut dilakukan di tempat penyimpanan yang dikelola oleh Pengelola Tempat Penyimpanan Emas, dengan ketentuan kadar emas minimum sebesar 99,9%, dengan bukti pengadaan berupa sertifikat mencakup kode seri, logo, dan berat emas, serta satuan emas dalam berat tertentu (1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1.000 gram) .

 

Selanjutnya terdapat juga penjelasan yang harus diketahui mengenai kedudukan hukumoleh pembeli dan penjual dalam investasi jual beli emas digital dalam Pasal 8 yang menyebutkan :

1.     Peserta dari Emas Digital baik yang melakuakn tindakan sebagai penggerak pasar (market maker) ataupun tidak (non market maker) perlu terlebih dahulu memiliki dan membuka rekening transaksi di Bursa Berjangka sebelum dapat melakukan transaksi di Bursa Berjangka.

2.     Transaksi yang dirujuk di dalam ayat (1) ketentuan ini hanya dapat dilakukan setelah melalui Perantara Pedagang Fisik Emas Digital, membuka rekening transaksi pada Bursa Berjangka dimana melalui Perantara Pedagang Fisik Emas Digital kepada Peserta Emas Digital yang tidak bertindak sebagai penggerak pasar (non-market maker).

3.     Bursa Berjangka dalam hal ini wajib mengimplementasikan program pencegahan terhadap pendanaan terorisme dan anti pencucian uang kepada Peserta Emas Digital yang bertindak sebagai market maker yang berlaku dalam Perdagangan Berjangka.

4.     Pengaturan penerapan dalam program pencegahan terhadap pendanaan terorisme dan anti pencucian uang kepada Peserta Emas Digital yang bertindak sebagai market maker yang berlaku di dalam Perdagangan Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib dilaksanakan oleh Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital apabila penerimaan oleh Peserta Emas Digital yang tidak bertindak sebagai penggerak harga (non- market maker) diadakan melalui Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital.

 

Sehingga berdasarkan tinjauan secara hukum perdata dan peraturan lainnya yang terkait layaknya UU ITE dan Peraturan Bappebti No 4 Tahun 2019 yang telah menjadi landasan prosedur operasi daripada lembaga pasar fisik emas dan juga persyaratan teknis emas berupa tempat penyimpan dan standar mutu kemurnian emas, maka investasi emas digital adalah legal secara hukum di Indonesia.

 

3.     Peran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan dan Pengawasan Investasi Emas Digital di Indonesia

Sebagai sebuah komoditi, posisi emas digital diatur sebagai sebuah komoditi yang dapat diperdagangkan di dalam Pasar Fisik Bursa Berjangka sebagaimana ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Melalui peraturan tersebut, Kementerian Perdagangan menjelaskan wewenangnya sebagai sebuah lembaga yang memiliki tugas dalam rangka melakukan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan membantu presiden melaksanakan tugasnya di dalam bidang perdagangan dengan adanya pengaturan emas berjangka sebagai salah satu rincian ruang lingkup di bidang perdagangan nasional. Tugas tersebut merupakan implementasi dari fungsi Kementerian Perdagangan sebagai sebuah instrumen pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan cara melakukan penetapan serta perumusan atas suatu kebijakan di dalam pengembangan dan konsolidasi perdagangan nasional Indonesia . Kebijakan yang jelas di dalam pengaturan emas digital merupakan salah satu cara bagi Menteri Perdagangan dalam membangun fondasi penataan perdagangan emas non-fisik di Indonesia sehingga memiliki dasar hukum dan pengaturan yang jelas sebagai pedoman dari transaksi terkait yang berlangsung.

Sebagai pelaksanaan dari kebijakan tersebut, pengawasan dari kebijakan mengenai emas digital selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai sebuah lembaga yang bertanggung jawab dan berada dibawah naungan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Menurut Pasal 652 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Tupoksi dan Struktur Organisasi Bappebti, Depdag, Bappebti bertanggung jawab dalam rangka melaksanakan tugas baik dalam hal pengawasan, pengaturan, hingga pembinaan atas proses kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa. Hal tersebut kemudian dijelaskan lebih lanjut di dalam fungsi Bappebti di dalam Pasal 653, bahwa Bappebti berfungsi dalam menyelenggarakan:

1.     Menyusun, melaksanakan, dan memastikan pelaksanaan kebijakandan penilaian teknis di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2.     Merumuskan, melaksanakan, dan memastikan pelaksanaan kebijakan teknis dan penilaian di bidang pengembangan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa;

3.     Menyusun standar, peraturan, pedoman, kriteria dan prosedur serta memberikan saran dan evaluasi teknis di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa; dan

4.     Pelaksanaan Administrasi Badan.

Dimana dalam mengadakan fungsi tersebut, Bappebti melakukan berbagai kebijakan sebagai pengaturan pelaksanaan perdagangan berjangka. Pengaturan tersebut kemudian diwujudkan di dalam Peraturan Badan Pengawas Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang kemudian terus dilakukan perubahan dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam mekanisme pelaksanaan transaksi emas digital sebagai komoditi di bursa berjangka. Sebagai sebuah lembaga yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan dari Perdagangan Berjangka, Bappebti melakukan intervensi dengan cara memberikan persetujuan dari Kepada Bappebti terhadap perdagangan dari emas digital yang dapat difasilitasi oleh Bursa Berjangka . Untuk mendapatkan persetujuan tersebut, Bappebti menjelaskan bahwa terdapat beberapa syarat dan regulasi yang perlu dipenuhi dalam rangka menjamin pembentukan pasar berjangka yang efektif dan tepat sasaran.

Bappebti hadir sebagai lembaga yang membantu Menteri Perdagangan dalam melaksanakan tugasnya. Sebagaimana di dalam pengaturan emas digital, pengaturan Bappebti dikeluarkan sebagai pelaksana dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka dan Peraturan Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka . Pembentukan peraturan tersebut merupakan salah satu kebijakan Bappebti dalam rangka membentuk sebuah perdagangan emas digital dengan mekanisme yang jelas dan terkelola secara seksama. Oleh sebab itu dalam transaksinya, Bappebti mewajibkan bahwa perdagangan emas digital di Indonesia perlu memperhatikan beberapa unsur, yaitu:

1.     Menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan menempatkan kepentingan calon anggota bursa, pedagang emas digital fisik, peserta perdagangan emas digital, dan pelanggan yang menggunakan emas digital sebagai yang terdepan untuk penetapan harga yang adil dan jaminan kualitas emas yang sesuai peraturan;

2.     Tujuan Pendirian Pasar Fisik sebagai sarana penetapan harga yang transparan dan penyediaan sarana fisik rabat, serta untuk digunakan sebagai acuan harga pada Bursa Komoditi hibrida;

3.     Kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku ekonomi;

4.     Perlindungan peserta emas digital dan nasabah emas digital;

5.     Menciptakan basis investasi yang mudah, aman dan wajar bagi masyarakat; dan

6.     Memfasilitasi ide inovasi, sertapertumbuhan, dan pengembangan bisnis pertukaran fisik emas digital .

Bappebti bertujuan untuk menciptakan sebuah pasar yang ideal dengan cara mewujudkan pelaksanaan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, transparan, dan memiliki persaingan yang sehat . Mekanisme pasar yang jelas dan tertata akan berdampak kepada lancarnya kegiatan perdagangan dan perkembangan perekonomian yang ada.

 

Kesimpulan

Sebagai sebuah perkembangan dari bentuk model investasi emas konvensional, emas digital merupakan bentuk investasi emas yang digerakkan oleh industri fintech dengan fitur akses secara digital yang hadir dalam berbagai platform internet yang bergerak di bidang jasa perdagangan emas digital . Perbedaan daripada emas fisik dengan emas digital sendiri salah satunya terletak dalam kadar yang terkandung pada emas tersebut, dimana emas digital merupakan emas murni 24 karat.Penyimpanan emas tersebut juga dilakukan oleh penjual emas tetapi kepemilikannya tetaplah merupakan milik daripada pemilik emas yang ditandai dengan adanya pemberian sertifikat sebagai bukti dari kepemilikan emas tersebut kepada pembeli dari emas digital.

Dari kehadiran emas digital telah hadir berbagai platform fintech yang menawarkannya dalam bentuk penawaran e-commerce dengan fitur khusus yang menawarkan transaksi jual beli emas bentuk digital, seperti contohnya Tokopedia yang menghadirkan fitur Tokopedia Emas. Layanan tersebut menghadirkan pasar untuk dilakukannya transaksi jual beli emas dengan proses registrasi yang mudah, dapat dilakukan kapan saja tanpa adanya batasan waktu, serta tidak perlu secara langsung melakukan investasi dengan penjual emas.

Di Indonesia, transaksi jual beli emas digital belum diatur secara jelas dalam undnag-undang namun jika kita tinjau secara dari segi hukum perdata sebagai bagian dari sebuah perjanjian jual beli emas digital dalamPasal 1320 KUHPerdata diatur tentang syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri, kecakapan dalam membuat perikatan, mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Transaksi jual beli Emas digitaltelah memenuhi unsur-unsur syarat sah perjanjian tersebut sebagai bentuk dari kesediaan para pihak dalam melakukan transaksi emas digital, walaupun dalam kriteria cakap masih belum dapat dijamin secara pasti tetapi hal ini masih bisa diakomodir denganpendaftaran profil dari para pembeli dan penjual yang harus dilengkapi di awal layaknya data diri yang didaftarkan pada aplikasi e-commerce.

Selanjutnya Emas Digital sebagai bagian dari komoditi di Indonesia juga diakui keberadaanya di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pelaksanaan khusus dari pengaturan tersebut kemudian selanjutnya diturunkan dalam bentuk hadirnya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Dalam hal ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga hadir sebagai sebuah lembaga yang bertanggung jawab dan berada dibawah naungan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Menurut Pasal 652 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Tupoksi dan Struktur Organisasi Bappebti, Depdag, Bappebti bertanggung jawab dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan, pengaturan, serta pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

Philipus M. Hardjon dan Tatiek Sri Djamiati, Argumentasi Hukum, Yogyakarta: UGM Press.

Roni Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Cetakan IV, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Livemint.com. Digital Gold : The Unknown Facts That Investors Must be Aware of. Diakses dari https://www.livemint.com/market/commodities/digital-gold-the-unknown-facts-that-all-investors-must-be-aware-of-11633833818043.html

Tokopedia.com. Tokopedia Emas : Nabung Emas Mudah dan Aman, Mulai Rp. 5000. Diakses dari https://www.tokopedia.com/emas/

Muhajir, A. (2020). Analisis Hukum Investasi Emas Online (Ditinjau Dari Teori Barang Ribawi). Al-�Adl, 13,.

Konsiderans Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka

Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang inovasi keuangan digital di bidang keuangan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

������������������������������������������������

Copyright holder:

Tasya Patricia Winata, Valencia Gustin (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: