Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 8, Agustus 2022
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRAKTIK INVESTASI EMAS
DIGITAL DI INDONESIA
Tasya Patricia Winata1,
Valencia Gustin2
Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia1, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Indonesia2
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Perkembangan dunia perdagangan
terus berubah seiring dengan bertambahnya kebutuhan manusia yang didorong oleh berbagai faktor. Salah satu faktor yang memengaruhi aktivitas perdagangan adalah teknologi, dimana menghadirkan sarana dan jalan baru atas
beragam kebutuhan. Emas digital merupakan salah satu contoh perkembangan
model investasi emas fisik menjadi emas
yang dapat diakses secara digital tanpa digital. Mengingat barunya model investasi emas digital, maka masih perlu
kejelasan terhadap ruang lingkup dasat
hukum bagi investasi tersebut. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan dua pendekatan,
yaitu perundang-undangan
dan konseptual. Penelitian ini bertujan untuk
menjelaskan dasar hukum dan peran pemerintah dalam praktik emas digital di
Indonesia. Dari penelitian didaparkan
kesimpulan bahwa meskipun belum ada peraturan spesifik
mengenai investasi emas digital, tetapi terdapat beberapa peraturan terkait dengan emas digital di Indonesia,
dimana salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018.
Kata Kunci: emas digital, investasi, bursa berjangka, legalitas praktik, sistem elektronik
Abstract
The development of the world of trade continues to change along with the
increasing human needs which are driven by various factors. One of the factors
that influence trading activities is technology, which presents new means and
avenues for various needs. Digital gold is one example of the development of a
physical gold investment model into gold that can be accessed digitally without
being digital. Given the new digital gold investment model, it is still
necessary to clarify the scope of the legal basis for the investment. This
paper uses a normative legal research method with two approaches, namely
legislation and conceptual. This study aims to explain the legal basis and the
role of the government in the practice of digital gold in Indonesia. From the
research, it is concluded that although there are no specific regulations
regarding digital gold investment, there are several regulations related to
digital gold in Indonesia, one of which is Minister of Trade Regulation Number
119 of 2018.
Keywords: digital
gold, investation, futures market, practice legality,
electronic system
Pendahuluan
Sebagai bentuk
investasi baru sebagai perkembangan dari teknologi yang belum ada sebelumnya,
penggunaan emas digital sebagai metode investasi memerlukan payung hukum yang
mumpuni dalam menghasilkan ketetapan regulasi dalam kedudukannya sebagai dasar
dari perlindungan hukum terkait dengan transaksi dan subjek terkait. Di
Indonesia sendiri, belum ada pengaturan secara spesifik dan merinci di dalam
peraturan perundang-undangan nasional, namun memang telah diterbitkan beberapa
macam peraturan dibawah undang-undang yang menaungi praktiknya di Indonesia
layaknya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018
tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Peraturan tersebut dibuat atas adanya dorongan dalam rangka memberikan
kepastian hukum bagi konsumen investasi emas digital di Indonesia pada praktik
perdagangan emas digital yang semakin berkembang di Indonesia.
Dengan
dikeluarkannya peraturan tersebut, sebagian besar yurisdiksi telah mengadopsi
kebijakan untuk menciptakan infrastruktur pendukung layanan digital. Hal
tersebut termasuk reformasi dalam rangka memungkinkan lembaga keuangan
menggunakan teknologi digital dalam mengidentifikasi dan memverifikasi
pelanggan tanpa kehadiran fisik pelanggan. Di Indonesia, industri financial
technology (fintech) berperan sebagai penyedia akses pelayanan yang lebih baik
serta dalam rangka mempromosikan penggunaan yang lebih besar dan lebih mudah
dari layanan keuangan yang nyaman dan terjangkau. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
telah mengambil pendekatan interaktif dan kolaboratif dalam menyediakan lingkungan
regulasi yang proporsional. Dalam usaha penyediaan pendekatan yurisdiksi yang
seimbang, Dalam mendukung pemberdayaan sektor ini, OJK berupaya untuk mengikuti
perkembangan teknologi dengan cermat tanpa menciptakan hambatan yang dapat
memperlambat inovasi yang bertanggung jawab, dengan berupaya memastikan
industri keuangan digital yang kompetitif dengan menegakkan aturan yang
menghindari potensi praktik monopoli dan memastikan perlindungan konsumen yang
memadai. Berdasarkan regulasi, OJK No.13/POJK.02/2018 tentang inovasi keuangan
digital di bidang keuangan, OJK telah menetapkan kerangka peraturan fintech
yang sesuai . Hal ini dirancang sebagai peraturan yang memayungi industri
fintech dan bertujuan untuk menciptakan tanggung jawab inovasi keuangan digital.
Dalam hal ini
emas digital sendiri merupakan salah satu dari bentuk model investasi emas
menggunakan industri fintech secara digital dengan produk yang ditawarkan
berupa penjualan emas murni 24 karat, dimana emas tersebut dapat diakses oleh
penggunanya melalui berbagai platform digital yang tersedia, dan penyimpanan
emas tersebut dilakukan oleh penjual emas tetapi kepemilikannya tetaplah
merupakan milik dari pemilik emas tersebut. Berbeda dengan emas biasa yang
mudah ditemui di toko emas, emas digital ini dapat dibeli mulai dari harga yang
sangat rendah, dimana mungkin belum dapat ditemukan pada emas fisik yang dijual
di pasaran. Emas digital ini juga hadir sebagai solusi dalam menutupi
kekurangan dari investasi menggunakan emas fisik yang dianggap merupakan
instrumen investasi yang kurang tepat akibat adanya biaya-biaya tambahan lain
yang digunakan dalam pembelian emas fisik, seperti adanya biaya penyimpanan,
sewa toko, dan biaya lain, sehingga menambah harga dari nilai pembelian emas
tersebut .
Banyaknya industri
fintech layaknya e-commerce yang menawarkan jasa investasi dalam bentuk jual
beli emas tanpa adanya bukti fisik banyak menarik para peminat investasi emas
tanpa perlu terbebani terhadap adanya biaya penanganan penyimpanan emas
tersebut. Misalnya, dengan menggunakan fitur Tokopedia Emas yang tersedia di
layanan aplikasi Tokopedia, pengguna dapat memulai tabungan emas tanpa adanya
bentuk fisik dimulai dari harga Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). Dijelaskan
bahwa fitur Tokopedia Emas tersebut merupakan sebuah fitur yang mewadahi
transaksi jual beli emas dengan tujuan melakukan investasi, tabungan,
pembelian, hingga penjualan dengan keamanan yang terjamin sesuai regulasi yang
berlaku. Bahkan di dalam penjelasan fitur tersebut disebutkan bahwa proses registrasi
yang digunakan di dalam transaksi emas digital tidak memerlukan langkah yang
rumit, tetapi dapat dibeli dengan cara yang sederhana dan mudah sehingga dapat
dilakukan oleh semua orang tanpa adanya syarat dan ketentuan khusus tertentu .
Mengingat hal
yang telah dipaparkan sebelumnya tersebut, maka terdapat beberapa
problematikan yang selanjutnya
akan dijabarkan di dalam penulisan ini, antara lain:
1. Bagaimana praktik
investasi emas berbentuk digital di Indonesia ?
2. Bagaimana Legalitas
Hukum terhadap Praktik Investasi Emas berbentuk digital di Indonesia ?
3. Bagaimana peran
Pemerintah Indonesia terkait
dengan pengawasan dalam penyelenggaraan transaksi emas digital dalam perdagangan berjangka di Indonesia?
Metode Penelitian
Penelitan ini
menggunakan jenis metode penedekatan yang merujuk kepada konsep metode penelitian
hukum normatif, yaitu pengerjaan konsep penelitian yang diadakan dengan tujuan menemukan serta merangkum argumentasi hukum melalui pengamatan dan analisa atas permasalahan
pokok yang ditemukan,� yang kemudian diadakan dengan melakukan kajian berdasarkan kaidah, norma, dan asas hukum yang berlaku . Selain itu, penelitian hukum normatif dapat didefinisikan pula dengan pengertian lainnya, dimana ia merupakan suatu
penelitian yang menempatkan
hukum dengan proyeksi sistem bangunan, hukum berkaitan dengan asas, kaidah, maupun
norma yang berasal dari sumber hukum
(perjanjian, doktrin/pendapat para ahli, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, asas, kaidah, serta
norma peraturan yang berlaku) . Dalam
pendekatannya, penelitian hukum normatif juga melibatkan penelitian terkait dengan sikronisasi hukum horizontal dan vertikal, hubungannya bagi asas hukum,
komparasi sejarah pembentukan hukum, serta sistematika hukum .
Di dalam pengerjaannya, penelitian ini dilakukan melalui
2 (dua) metode pendekatan yang digunakan untuk merumuskan jawaban permasalahan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual
Approach). Pendekatan perundang-undangan
diadakan melalui pengadaan atas kajian dan telaah peraturan� terkait untuk memecahkan permasalahan terkait . Sedangkan pendekatan konseptual merupakan pendekatan yang diadakan atas tolak ukur
yang berasal dari kajian literatur-literatur hukum layaknya buku, makalah, jurnal dan lainnya, yang kemudian dalam ranah ilmu hukum
yang relevan berkembang dengan konteks permasalahan yang dihadapi (sebagai masalah nyata). Adapun bahan penelitian yang dipakai yaitu data sekunder bersumber dari sumber pustaka, dimana dalam bentuk
yang tertulis kemudian dikumpulkan melalui jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dan studi
dokumen yang tersedia. Bentuk dari Data Sekunder selanjutnya diklasifikasi mencakup bahan hukum primer, sekunder, serta bahan non-hukum . Dalam hal
ini, bahan hukum primer yang digunakan adalah bahan hukum
yang bersumber dari pengumpulan data yang memiliki sifat otoritatif berasal dari perundang-undangan,
putusan hakim, dan peraturan
terkait lainnya yang berhubungan dengan praktik investasi emas digital di Indonesia. Selain
itu juga digunakan bahan hukum sekunder
yang berasal dari teori dengan sumber
muatan dari berbagai bahan bacaan, seperti jurnal/makalah, buku, karya tulis
ilmiah, serta sumber non-hukum dalam melakukan kajian atas suatu
gejala atau isu hukum yang dihadapi, sehingga kedudukannya eksisten sebagai bahan yang dipakai dengan tujuan memvalidasi bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil dan Pembahasan
1.
Praktik
Investasi Emas Berbentuk Digital di Indonesia
Emas merupakan
instrumen investasi yang dominasinya umum digemari oleh masyarakat akibat
kisaran harganya yang cukup stabil apabila dibandingkan dengan instrumen
lainnya. Kestabilan dari harga tersebut tidak terlepas dari faktor kebalnya
harga komoditi tersebut yang cenderung jarang menurun drastis terlepas dari
pengaruh harga inflasi yang terus terjadi . Saat ini, emas tidak hanya bisa
dimiliki secara fisik tetapi juga dalam bentuk digital. Sejumlah regulasi yang
telah ditetapkan dan potensi imbal hasil jangka panjang yang optimal menjadi
beberapa faktor yang menjadikan investasi aset emas fisik digital menjadi
pilihan yang menarik.
Perkembangan
zaman dan teknologi yang terus berkembang juga turut mempengaruhi praktik jual
beli emas yang terjadi pada saat ini. Emas dalam bentuk fisik dirasa tidak
dapat lagi cukup sesuai sebagai instrumen investasi mengingat banyaknya
kelemahan yang dimiliki oleh emas fisik. Banyaknya biaya tambahan yang
dibebankan seperti adanya biaya toko tempat penjualan emas yang mempengaruhi
harga penjualan, biaya penyimpanan, hingga biaya perawatan emas membuat banyak
sekali kelemahan dalam praktik investasi emas fisik. Mengingat kenaikan harga
emas yang cenderung lambat dan tidak tetap, tentu saja biaya-biaya tambahan
tersebut banyak menghambat penggunaan dari emas fisik sebagai instrumen
investasi sebab akan berpengaruh kepada jangka waktu keuntungan yang diperoleh
dari investasi tersebut . Banyaknya masalah penggunaan instrumen emas fisik
tersebut akhirnya merespon kemajuan teknologi yang kemudian hadir sebagai
perkembangan ilmu pengetahuan untuk merespon kebutuhan masyarakat (hubungan
timbal balik).
Hadirnya emas
digital sebagai salah satu sarana investasi yang ada menjadi solusi dari
kekurangan penggunaan instrumen emas fisik. Emas digital hadir dengan diwadahi
oleh industri fintech yang dilakukan secara digital sebagai perkembangan dari
bentuk model investasi emas konvensional. Perbedaan yang mencolok antara emas
fisik dengan emas digital sendiri salah satunya terletak di dalam kadar yang
terkandung di dalam emas tersebut, dimana emas digital merupakan emas murni 24
karat. Emas digital ini dapat diakses oleh penggunanya melalui berbagai
platform digital yang tersedia, dan penyimpanan emas tersebut dilakukan oleh
penjual emas tetapi kepemilikannya tetaplah merupakan milik dari pemilik emas
tersebut. Kepemilikan tersebut selanjutnya akan ditandai dengan adanya
pemberian sertifikat sebagai bukti dari kepemilikan emas tersebut kepada
pembeli dari emas digital yang bersangkutan. Akibat dari perbedaan pihak yang
menyimpan, maka pembeli dari emas tidak akan mendapatkan emas fisik, tetapi
terbatas hanya kepada sertifikat kepemilikan emas tersebut saja.
�Transaksi jual beli pada emas digital tersebut
dilakukan secara virtual yang umumnya diadakan oleh berbagai layanan e-commerce
yang ada, sebagai contohnya� Tokopedia
yang menghadirkan fitur Tokopedia Emas. Layanan tersebut menghadirkan pasar
untuk dilakukannya transaksi jual beli emas dengan proses registrasi yang
mudah, dapat dilakukan kapan saja tanpa adanya batasan waktu, serta tidak perlu
secara langsung melakukan investasi dengan penjual emas. Bahkan dalam
penjualannya, emas digital dapat dibeli mulai dari harga yang sangat murah
sehingga terjangkau bagi semua kalangan dimana nominal terendah dalam transaksi
jual beli emas yang tawarkan dimulai dari harga Rp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah).
Emas yang dibeli tersebut kemudian masuk ke dalam kategori virtual property,
yaitu pembuatan code yang ada di dalam dunia maya (internet) secara sedemikian
rupa dan perlakuannya setara dengan keberadaan benda di dalam dunia nyata yang
dibentuk dengan menggunakan sistem komputer tertentu. Menurut pendapat Brown
dan Raysman, keberadaan dari (emas digital) virtual property tersebut memiliki
nilai ekonomis sehingga kemudian dapat dijadikan sebagai alat tukar dalam suatu
transaksi tukar -menukar maupun jual beli yang terjadi . Pada contoh Tokopedia
Emas bekerjasama dengan pegadaian menyediakan beberapa fitur layanan layaknya
jual beli emas, cetak emas, dan transfer emas, yang mirip dengan sistem
transaksi emas konvensional dimana konsumen dapat membeli, menjual, maupun
menabung emas kapan saja sesuai dengan keinginan mereka dan setiap gram emas
yang telah dibeli tersebut akan diubah menjadi emas fisik yang dititipkan di
pegadaian.
2.
Legalitas
Praktik Investasi Emas Digital Berdasarkan Hukum di Indonesia
Perkembangan
teknologi dibuat dalam rangka mewadahi tuntutan kebutuhan dalam kehidupan
manusia. Terdapatnya inovasi dan kebutuhan baru tersebut menuntut adanya
pengembangan dan pembuatan hukum baru sebagai landasan kepastian dalam
transaksi yang terjadi. Hal tersebut juga terjadi kepada emas digital, dimana
sebagai sebuah produk investasi baru yang hadir di dalam masyarakat,
keberadaannya memerlukan dasar hukum yang jelas sehingga terhadap kepastian
landasan terhadap aspek ruang lingkupnya. Jaminan akan adanya dasar hukum yang
jelas dapat bermanfaat untuk memberikan rasa aman, nyaman dan perlindungan yang
tepat bagi setiap pihak yang memanfaatkan emas digital sebagai aset investasi
terutama konsumen daripada emas digital sendiri. Dalam hal ini konsumen juga
memiliki andil kewajiban dalam setiap transaksi dengan melakukan itikad baik;
melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan; dan juga menyelesaikan sengketa
yang muncul dari sengketa perlindungan konsumen sesuai hukum yang berlaku.
Emas digital
yang pada dasarnya diperoleh melalui layanan fintech e-commerce yang apabila
ditinjau secara hukum perdata berupa perjanjian transaksi jual beli suatu
barang. Perjanjian tersebut kemudian akan menjadi sah apabila perjanjian tersebut
dapat memenuhi syarat sah-nya perjanjian yang diatur di dalam klausula Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUH Perdata). Dimuat di dalam
Pasal 1320 KUH Perdata, bahwa suatu perjanjian dapat memenuhi eksistensinya
sebagai sebuah perjanjian yang sah pada saat di dalam perjanjian tersebut telah
memauan kesepakatan para pihak untuk kemudian mengikatkan dirinya, dimana para
pihak tersebut juga memenuhi unsur kecapakan dalam membuat tindakan hukum
(mengadakan perikaran tersebut), mengatur mengenai persoalan tertentu, serta
didasarkan atas suatu sebab yang halal.�
Kesepakatan
sendiri menurut Pasal 1458 KUH Perdata yaitu ketika jual beli tersebut dianggap
telah terjadi antarpihak setelah pihak-pihak tersebut mencapai kesepakatan
tentang barang beserta harganya, walaupun barang tersebut belum diserahkan dan
belum dibayar. Dimana unsur kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan pasal
1458 KUH Perdata tersebut ialah: terdapat kewajiban penjual untuk memberikan
barang yang diperjanjikan dan kewajiban dari pembeli untuk membayarkan objek
yang diperjanjikan kepada penjual. Selanjutnya syarat cakap, berbeda dengan
jual-beli secara langsung dimana penjual dan pembeli dapat bertemu secara
langsung dan mengetahui kecakapan antar pihak, pada jual beli secara digital
akan lebih sulit untuk menentukan kecakapan penjual dan pembeli, namun walaupun
tidak dapat dijamin kecakapannya secara hukum tetapi dalam jual beli digital
biasanya telah terdapat profil dari para pembeli dan penjual yang harus
dilengkapi di awal layaknya data diri yang didaftarkan pada aplikasi e-commerce
tempat transaksi terjadi nantinya sehingga syarat sah subjektif perjanjian
cakap telah terpenuhi. Pada syarat sah perjanjian mengenai suatu hal tertentu
pada pasal 1333 KUHPerdata dikatakan suatu perjanjian harus memiliki pokok baik
berupa barang yang sekurangnya ditentukan jenisnya. Suatu hal tertentu
mengindikasikan adanya objek tertentu daripada perjanjian yang menjadi hak dan
kewajiban pihak pembeli dan penjual dimana pada praktik investasi jual beli
emas digital yang menjadi objek adalah emas digital itu sendiri dan hak
kewajiban pembeli juga penjual dalam transaksi tersebut. Syarat yang terakhir
adalah suatu sebab yang halal pada investasi jual beli emas digital adalah
sesuatu yang halal dikarenakan hal tersebut diperbolehkan dalam undang-undang.
�Terutama emas digital� transaksi-nya secara elektronik telah diatur
dalam Pasal 1 ayat 6 huruf a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi
Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE). Peraturan tersebut memuat bahwa
Penyelenggar Sistem Elektronik didasarkan atas parameter yang merujuk kepada
Orang, Penyelenggara Negara, Badan Usaha, serta masayrakat, dimana mereka selanjutnya
melakukan pengelolaan, penyediaan, dan/atau pelaksanaan operasi dari Sistem
Elektronik, kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau
pihak lain secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Informasi
elektronik di dalam pengaturan tersebut merujuk kepada Dokumen Elektronik,
dimana menurut Pasal 1 ayat 4 UU ITE dijelaskan mengenai pengertian dari
dokumen elektronik, yaitu setiap informasi elektronik yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau didengar melakui komputer atau sistem elektronik,
termasuk (meskipun tidak terbatas) kepada kode akses, simbol, perforasi, angka,
tanda, huruf, rancangan, peta, gambar, suara, tulisan, foto, ataupun sejenisnya
yang mengandung arti atau makna yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya
yang kemudian dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan.
�Sehingga jika kita tinjau dari adanya
transaksi jual beli maupun investasi emas digital telah memenuhi syarat dari
perjanjian tersebut sesuai dengan KUH Perdata dimana pembeli dan penjual yang
dianggap cakap telah sama-sama sepakat atas objek transaksi emas digital yang
dilakukan melalui layanan e-commerce maupun layanan fintech lainnya; dan kedua
belah pihak penjual juga pembeli melakukan kewajibannya dengan pembeli membayar
emas digital yang dibelinya sesuai dengan platform pembayaran yang disetujui
pada aplikasi emas digital dan penjual berkewajiban memberikan emas yang
berbentuk digital nantinya ke akun platform aplikasi digital milik penjual yang
nantinya akan dijadikan sebagai bukti kepemilikan emas digital pembeli.
Terlepas dari
pada diperbolehkan secara perdata dan transaksinya, namun sejauh ini belum ada
ketentuan yang pasti terkait keabsahan atas penyelenggaraan investasi dari emas
dalam bentuk digital. Namun memang emas digital telah banyak menjadikan pemilik
toko maupun peadagang emas, dimana ia hadir sebagai sarana perdagangan dan
investasi, serta tempat untuk menyimpan kekayaannya secara lebih praktis dan
aman. Emas digital hadir membuat perdagangan global menjadi lebih multilateral
dengan pengaruh harga pasar yang real time (akan berubah bergantung kepada
keadaan pasar pada waktu tersebut).
Pada kasus-kasus
transaksi emas digital serupa di tanah air, seringnya terjadi penipuan dalam
transaksi jual beli emas digital dimana pihak pembeli menjadi korban dari
penipuan oleh penjual yaitu pembeli yang telah mentransfer uangnya kepada
penjual namun sang penjual tidak mengirimkan emas digital ke akun pembeli,
sehingga dalam hal mengadakan transaksi jual beli maupun investasi emas digital
harus terlebih dahulu memeriksa keabsahan�
layanan platform emas digital apakah telah memenuhi prosedur dan telah
terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ataupun
otoritas jasa keuangan (OJK).
Berdasarkan
ketentuan konstitusi yang berlaku di Indonesia, cakupan emas digital di bidang
perdagangan diatur oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi. Dijelaskan di dalam Pasal 1 ayat 2 undang-undang tersebut
dimana komoditi merupakan setiap hak, jasa, barang, maupun kepentingan lainnya,
ternasuk pula setiap derivatif dari komofiti, dimana bisa diperjualbelikan
serta menjadi subjek dari perjanjian Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak
Berjangka, maupun Kontrak Derivatif lain.. Sehingga dari pengertian tersebut
dapat terlihat posisi emas digital sebagai sebuah bagian dari komoditi, yaitu
sebagai objek yang dapat dimuat di dalam Kontrak Derivatif, yaitu kontrak yang
nilai harganya bergantung kepada subjek Komoditi yang bersangkutan.
Terkait daripada
legalitas praktik investasi emas digital di Indonesia dapat kita lihat dalam
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019
tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa
Berjangka� (selanjutnya disebut Peraturan
Bappebti No 4 Tahun 2019), terbitnya peraturan tersebut dijelaskan oleh Kepala
Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana dalam Siaran Pers 18 Februari 2019 akan
menjadi landasan operasional dan secara lebih khusus menjelaskan persyaratan
mekanisme transaksi daripada lembaga pasar fisik emas dan juga persyaratan
teknis emas berupa tempat penyimpan dan standar mutu kemurnian emas. Dengan
keluarnya peraturan Bappebti No 4 Tahun 2019 tersebut memberikan suatu bentuk
jaminan berupa payung hukum bagi penyelenggaraan pelayanan perdagangangan di
bursa Indonesia di bidang Fisik Emas Digital.�
.
Peraturan
tersebut merupakan ketentuan yang dikeluarkan dengan tujuan untuk memberikan
kepastian hukum dalam mekanisme transaksi emas digital di Pasar Fisik Berjangka
Indonesia. Menurut peraturan tersebut, emas yang dimaksud adalah emas murni
yang dapat diperdagangkan pada Pasar Fisik Emas Digital dengan kandungan kadar
Aurum (Au) paling rendah sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen). Dimana
emas digital sendiri merupakan emas dengan catatan kepemilikan yang dilakukan
secara digital dimana penjual disini diwajibkan membuat tatacara ketenrtuan
sesuai dengan Trading Rules yang berlaku serta mendapatkan izin terlebih dahulu
berupa persetujuan oleh Bappebti. Mengingat perbedaan tersebut, maka terdapat
regulasi khusus yang ditetapkan dalam mengatur transaksi perdagangan emas
digital di bursa berjangka di dalam Pasal 2 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun
2019, yaitu :
1. Bahwa
perdagangan emas digital wajib untuk mengikuti mekanisme yang diatur di dalam
peraturan tersebut; dan
2. Bahwa
terdapat persyaratan teknis terhadap emas digital, yaitu penyimpanan terhadap
emas tersebut dilakukan di tempat penyimpanan yang dikelola oleh Pengelola
Tempat Penyimpanan Emas, dengan ketentuan kadar emas minimum sebesar 99,9%,
dengan bukti pengadaan berupa sertifikat mencakup kode seri, logo, dan berat
emas, serta satuan emas dalam berat tertentu (1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram,
25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1.000 gram) .
Selanjutnya
terdapat juga penjelasan yang harus diketahui mengenai kedudukan hukum� oleh pembeli dan penjual dalam investasi jual
beli emas digital dalam Pasal 8 yang menyebutkan :
1. Peserta
dari Emas Digital baik yang melakuakn tindakan sebagai penggerak pasar (market
maker) ataupun tidak (non market maker) perlu terlebih dahulu memiliki dan
membuka rekening transaksi di Bursa Berjangka sebelum dapat melakukan transaksi
di Bursa Berjangka.
2. Transaksi
yang dirujuk di dalam ayat (1) ketentuan ini hanya dapat dilakukan setelah
melalui Perantara Pedagang Fisik Emas Digital, membuka rekening transaksi pada
Bursa Berjangka dimana melalui Perantara Pedagang Fisik Emas Digital kepada
Peserta Emas Digital yang tidak bertindak sebagai penggerak pasar (non-market
maker).
3. Bursa
Berjangka dalam hal ini wajib mengimplementasikan program pencegahan terhadap
pendanaan terorisme dan anti pencucian uang kepada Peserta Emas Digital yang
bertindak sebagai market maker yang berlaku dalam Perdagangan Berjangka.
4. Pengaturan
penerapan dalam program pencegahan terhadap pendanaan terorisme dan anti
pencucian uang kepada Peserta Emas Digital yang bertindak sebagai market maker
yang berlaku di dalam Perdagangan Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
wajib dilaksanakan oleh Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital apabila
penerimaan oleh Peserta Emas Digital yang tidak bertindak sebagai penggerak
harga (non- market maker) diadakan melalui Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital.
Sehingga
berdasarkan tinjauan secara hukum perdata dan peraturan lainnya yang terkait
layaknya UU ITE dan Peraturan Bappebti No 4 Tahun 2019 yang telah menjadi
landasan prosedur operasi daripada lembaga pasar fisik emas dan juga
persyaratan teknis emas berupa tempat penyimpan dan standar mutu kemurnian
emas, maka investasi emas digital adalah legal secara hukum di Indonesia.
3.
Peran
Pemerintah Dalam Penyelenggaraan dan Pengawasan Investasi Emas Digital di
Indonesia
Sebagai sebuah
komoditi, posisi emas digital diatur sebagai sebuah komoditi yang dapat
diperdagangkan di dalam Pasar Fisik Bursa Berjangka sebagaimana ditetapkan di
dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018
tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Melalui peraturan tersebut, Kementerian Perdagangan menjelaskan wewenangnya
sebagai sebuah lembaga yang memiliki tugas dalam rangka melakukan
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan membantu presiden melaksanakan tugasnya
di dalam bidang perdagangan dengan adanya pengaturan emas berjangka sebagai
salah satu rincian ruang lingkup di bidang perdagangan nasional. Tugas tersebut
merupakan implementasi dari fungsi Kementerian Perdagangan sebagai sebuah
instrumen pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan cara melakukan
penetapan serta perumusan atas suatu kebijakan di dalam pengembangan dan
konsolidasi perdagangan nasional Indonesia . Kebijakan yang jelas di dalam
pengaturan emas digital merupakan salah satu cara bagi Menteri Perdagangan
dalam membangun fondasi penataan perdagangan emas non-fisik di Indonesia
sehingga memiliki dasar hukum dan pengaturan yang jelas sebagai pedoman dari
transaksi terkait yang berlangsung.
Sebagai
pelaksanaan dari kebijakan tersebut, pengawasan dari kebijakan mengenai emas
digital selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) sebagai sebuah lembaga yang bertanggung jawab dan berada
dibawah naungan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Menurut Pasal
652 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005
tentang Tupoksi dan Struktur Organisasi Bappebti, Depdag, Bappebti bertanggung
jawab dalam rangka melaksanakan tugas baik dalam hal pengawasan, pengaturan,
hingga pembinaan atas proses kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik
dan jasa. Hal tersebut kemudian dijelaskan lebih lanjut di dalam fungsi
Bappebti di dalam Pasal 653, bahwa Bappebti berfungsi dalam menyelenggarakan:
1. Menyusun,
melaksanakan, dan memastikan pelaksanaan kebijakan� dan penilaian teknis di bidang pembinaan,
pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Merumuskan,
melaksanakan, dan memastikan pelaksanaan kebijakan teknis dan penilaian di
bidang pengembangan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa;
3. Menyusun
standar, peraturan, pedoman, kriteria dan prosedur serta memberikan saran dan
evaluasi teknis di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan di bidang pasar
fisik dan jasa; dan
4. Pelaksanaan
Administrasi Badan.
Dimana dalam
mengadakan fungsi tersebut, Bappebti melakukan berbagai kebijakan sebagai
pengaturan pelaksanaan perdagangan berjangka. Pengaturan tersebut kemudian
diwujudkan di dalam Peraturan Badan Pengawas Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun
2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa
Berjangka yang kemudian terus dilakukan perubahan dalam rangka memberikan
kepastian hukum dalam mekanisme pelaksanaan transaksi emas digital sebagai komoditi
di bursa berjangka. Sebagai sebuah lembaga yang bertugas melakukan pengaturan
dan pengawasan dari Perdagangan Berjangka, Bappebti melakukan intervensi dengan
cara memberikan persetujuan dari Kepada Bappebti terhadap perdagangan dari emas
digital yang dapat difasilitasi oleh Bursa Berjangka . Untuk mendapatkan
persetujuan tersebut, Bappebti menjelaskan bahwa terdapat beberapa syarat dan
regulasi yang perlu dipenuhi dalam rangka menjamin pembentukan pasar berjangka
yang efektif dan tepat sasaran.
Bappebti hadir
sebagai lembaga yang membantu Menteri Perdagangan dalam melaksanakan tugasnya.
Sebagaimana di dalam pengaturan emas digital, pengaturan Bappebti dikeluarkan
sebagai pelaksana dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018
tentang Kebijakan Umum Perdagangan pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka
dan Peraturan Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka . Pembentukan
peraturan tersebut merupakan salah satu kebijakan Bappebti dalam rangka
membentuk sebuah perdagangan emas digital dengan mekanisme yang jelas dan
terkelola secara seksama. Oleh sebab itu dalam transaksinya, Bappebti
mewajibkan bahwa perdagangan emas digital di Indonesia perlu memperhatikan beberapa
unsur, yaitu:
1. Menerapkan
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan menempatkan kepentingan
calon anggota bursa, pedagang emas digital fisik, peserta perdagangan emas
digital, dan pelanggan yang menggunakan emas digital sebagai yang terdepan
untuk penetapan harga yang adil dan jaminan kualitas emas yang sesuai
peraturan;
2. Tujuan
Pendirian Pasar Fisik sebagai sarana penetapan harga yang transparan dan
penyediaan sarana fisik rabat, serta untuk digunakan sebagai acuan harga pada
Bursa Komoditi hibrida;
3. Kepastian
hukum bagi masyarakat dan pelaku ekonomi;
4. Perlindungan
peserta emas digital dan nasabah emas digital;
5. Menciptakan
basis investasi yang mudah, aman dan wajar bagi masyarakat; dan
6. Memfasilitasi
ide inovasi, serta� pertumbuhan, dan pengembangan
bisnis pertukaran fisik emas digital .
Bappebti
bertujuan untuk menciptakan sebuah pasar yang ideal dengan cara mewujudkan
pelaksanaan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien,
efektif, transparan, dan memiliki persaingan yang sehat . Mekanisme pasar yang
jelas dan tertata akan berdampak kepada lancarnya kegiatan perdagangan dan
perkembangan perekonomian yang ada.
Kesimpulan
Sebagai sebuah perkembangan dari bentuk
model investasi emas konvensional, emas digital merupakan bentuk investasi emas
yang digerakkan oleh industri fintech dengan fitur akses secara digital yang
hadir dalam berbagai platform internet yang bergerak di bidang jasa perdagangan
emas digital . Perbedaan daripada emas fisik dengan emas digital sendiri salah
satunya terletak dalam kadar yang terkandung pada emas tersebut, dimana emas
digital merupakan emas murni 24 karat.�
Penyimpanan emas tersebut juga dilakukan oleh penjual emas tetapi
kepemilikannya tetaplah merupakan milik daripada pemilik emas yang ditandai dengan
adanya pemberian sertifikat sebagai bukti dari kepemilikan emas tersebut kepada
pembeli dari emas digital.
Dari kehadiran emas digital telah hadir
berbagai platform fintech yang menawarkannya dalam bentuk penawaran e-commerce
dengan fitur khusus yang menawarkan transaksi jual beli emas bentuk digital,
seperti contohnya Tokopedia yang menghadirkan fitur Tokopedia Emas. Layanan
tersebut menghadirkan pasar untuk dilakukannya transaksi jual beli emas dengan
proses registrasi yang mudah, dapat dilakukan kapan saja tanpa adanya batasan
waktu, serta tidak perlu secara langsung melakukan investasi dengan penjual
emas.
Di Indonesia, transaksi jual beli emas
digital belum diatur secara jelas dalam undnag-undang namun jika kita tinjau
secara dari segi hukum perdata sebagai bagian dari sebuah perjanjian jual beli
emas digital dalam� Pasal 1320 KUHPerdata
diatur tentang syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan para pihak untuk
mengikatkan diri, kecakapan dalam membuat perikatan, mengenai suatu hal
tertentu dan suatu sebab yang halal. Transaksi jual beli Emas digital� telah memenuhi unsur-unsur syarat sah
perjanjian tersebut sebagai bentuk dari kesediaan para pihak dalam melakukan
transaksi emas digital, walaupun dalam kriteria cakap masih belum dapat dijamin
secara pasti tetapi hal ini masih bisa diakomodir dengan� pendaftaran profil dari para pembeli dan
penjual yang harus dilengkapi di awal layaknya data diri yang didaftarkan pada
aplikasi e-commerce.
Selanjutnya Emas Digital sebagai bagian
dari komoditi di Indonesia juga diakui keberadaanya di dalam Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pelaksanaan khusus dari pengaturan
tersebut kemudian selanjutnya diturunkan dalam bentuk hadirnya Peraturan Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan
Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Dalam hal
ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga hadir sebagai
sebuah lembaga yang bertanggung jawab dan berada dibawah naungan dari
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Menurut Pasal 652 Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Tupoksi dan
Struktur Organisasi Bappebti, Depdag, Bappebti bertanggung jawab dalam rangka
melaksanakan tugas pembinaan, pengaturan, serta pengawasan kegiatan perdagangan
berjangka serta pasar fisik dan jasa.
BIBLIOGRAFI
Philipus M.
Hardjon dan Tatiek Sri Djamiati, Argumentasi Hukum, Yogyakarta: UGM Press.
Roni Hanitijo
Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia,
1994.
Mukti Fajar dan
Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Cetakan IV,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Livemint.com.
Digital Gold : The Unknown Facts That Investors Must be Aware of. Diakses dari
https://www.livemint.com/market/commodities/digital-gold-the-unknown-facts-that-all-investors-must-be-aware-of-11633833818043.html
Tokopedia.com.
Tokopedia Emas : Nabung Emas Mudah dan Aman, Mulai Rp. 5000. Diakses dari
https://www.tokopedia.com/emas/
Muhajir, A.
(2020). Analisis Hukum Investasi Emas Online (Ditinjau Dari Teori Barang
Ribawi). Al-�Adl, 13,.
Konsiderans
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang
Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka
Otoritas Jasa
Keuangan, Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang inovasi keuangan digital di
bidang keuangan.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
������������������������������������������������
Copyright holder: Tasya Patricia Winata, Valencia Gustin (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |