Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 9, September 2022

 

PENGARUH LIKUIDITAS, RISIKO KREDIT DAN STRUKTUR MODAL TERHADAP PROFITABILITAS PADA PERUSAHAAN SUBSEKTOR PERBANKAN YANG TERDAFTAR DI BEI PERIODE 2010-2020

 

Sitta Nuril Azizah Siregar, Irham Lihan

Universitas Lampung, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh likuiditas, menguji pengaruh risiko kredit, dan menguji pengaruh struktur modal terhadap profitabilitas pada perusahaan subsektor perbankan yang terdaftar di BEI periode 2010-2020. Objek dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor keuangan subsektor perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2010-2020. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data kuantitatif. Metode pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi dokumentasi dengan teknik pengujian data berdasarkan analisis statistik deskriptif, uji asumsi klasik, uji model regresi, dan pengujian hipotesis. Dari hasil analisis penelitian ini diketahui bahwa likuiditas yang diproksikan oleh Capital Adequacy Ratio (CAR) berpengaruh negatif terhadap profitabilitas yang diproksikan oleh Return on Equity (ROE) dibuktikan dengan nilai uji t pada CAR bernilai negatif yaitu sebesar � 0,367. Risiko kredit yang diproksikan oleh Non Performing Loan (NPL) berpengaruh negatif terhadap profitabilitas yang diproksikan oleh Return on Equity (ROE), dibuktikan dengan nilai uji t pada NPL bernilai negatif yaitu sebesar � 3,796. Likuiditas yang diproksikan oleh Debt to Equity Ratio (DER) berpengaruh positif terhadap profitabilitas yang diproksikan oleh Return on Equity (ROE) dibuktikan dengan nilai uji t pada DER bernilai positif yaitu sebesar 0,504.

 

Kata Kunci:�Profitabilitas;�Likuiditas; Risiko�Kredit; Struktur�Modal

 

Abstract

This study aims to examine the effect of liquidity, to examine the effect of credit risk, and to examine the effect of capital on the profitability in banking subsector companies listed on the Indonesia Stock Exchange in 2010 -2020. The object of this research is the financial sector companies in the banking sub-sector listed on the Indonesia Stock Exchange for the 2010-2020 period. The type of data used in this research is quantitative data. Methods of collecting data with literature studies and documentation studies with data testing techniques based on descriptive statistical analysis, classical assumption test, regression model testing, and hypothesis testing. From the results of the analysis of this study, it is known that the liquidity proxied by the Capital Adequacy Ratio (CAR) has a negative effect on profitability as proxied by Return on Equity (ROE) as evidenced by the t test value on the CAR is negative, namely - 0.367. Credit risk as proxied by Non-Performing Loans (NPL) has a negative effect on profitability as proxied by Return on Equity (ROE), as evidenced by the t-test value on NPL is negative, namely -3.796. Liquidity proxied by Debt to Equity Ratio (DER) has a positive effect on profitability as proxied by Return on Equity (ROE) as evidenced by the t test value on DER is positive, namely 0.504.

 

Keywords:�profitability; liquidity; credit risk; capital structure

 

Pendahuluan

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, mengatakan bahwa yang dimaksud dengan bank yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat, dana tersebut dalam bentuk simpanan dan disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Selain itu menurut Kasmir (2018) bank merupakan perusahaan yang beroperasi di bidang keuangan, sehingga seluruh aktivitas perbankan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Subsektor perbankan yaitu sektor yang memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena perbankan memiliki peran sebagai penggerak roda perekonomian Indonesia. Menurut OJK dalam perekonomian nasional fungsi dari perbankan yaitu menghimpun dan mengalokasikan dana masyarakat untuk membiayai kegiatan produksi dan konsumsi pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan adanya peran tersebut maka dapat membuat sistem perbankan nasional menjadi kuat, berdaya saing dan berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara.

Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan lembaga independen memiliki tugas untuk mengembangkan subsektor perbankan dengan mengawasi dan mengatur serta melindungi konsumen subsektor perbankan, sehingga subsektor perbankan memiliki kinerja yang baik dan dapat membantu mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia. Menurut Darmawan (2020) perkembangan di dunia perbankan sangat pesat, tingkat kompleksitas usaha yang tinggi dapat mempengaruhi performa suatu bank serta dapat meningkatkan risiko yang dihadapi oleh bank-bank di Indonesia. Perusahaan subsektor perbankan memiliki tujuan yang berbeda dalam operasi mereka dan memaksimalkan kekayaan pemegang saham adalah salah satu tujuan utama. Perbankan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi melalui jasa keuangan yang mereka berikan. Peran perantara perbankan dianggap sebagai sarana mempercepat pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, stabilitas sektor perbankan dianggap sebagai prasyarat stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Stabilitas sektor perbankan tergantung pada profitabilitas yang dimiliki.

Pada Bursa Efek Indonesia (BEI) sektor perbankan yang memiliki jumlah perusahaan paling banyak di antara sektor yang lainnya. Menurut data IDX pada tahun 2010-2020 sektor keuangan mencapai 117 perusahaan yang terdiri dari 54 perusahaan subsektor perbankan, subsektor lembaga pembiayaan yang terdiri dari 21 perusahaan, subsektor perusahaan efek yang terdiri dari 12 perusahaan, subsektor asuransi yang terdiri dari 18 perusahaan, dan subsektor lainnya yang terdiri dari 12 perusahaan.

Pada akhir tahun 2019 dunia dilanda pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), diketahui muncul pertama kali di Wuhan, China. Kondisi tersebut menyebabkan Perekonomian Indonesia mengalami gangguan. Seluruh sektor industri mengalami dampak dari pandemi Covid-19, salah satunya yaitu subsektor perbankan. Dengan adanya pandemi tersebut banyak perusahaan yang mengalami penurunan kondisi keuangan. Sektor yang paling terkena dampak pandemi Covid-19 yaitu UMKM atau sektor riil pada umum nya. Menurut data OJK pada sektor riil 88% pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan dan hanya 55% yang mampu untuk bertahan lebih dari 6 bulan, 62% mengurangi aktivitas usaha dan 42% melakukan penyesuaian karyawan dan 64% pelaku usaha mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran pinjaman kepada perusahaan pembiayaan atau bank. Berdasarkan data tersebut maka terpuruknya sektor riil sangat berdampak pada subsektor perbankan.

Bagi subsektor perbankan dampak dari pandemi Covid-19 yaitu adanya potensi terjadinya beberapa hal yang ditunjukkan dengan tingginya pertumbuhan nominal NPL, turunnya permintaan kredit dan kenaikan kredit yang bermasalah akibat dari turunnya kemampuan debitur untuk memenuhi kewajiban. Bagi perbankan, untuk meningkatkan kinerja keuangan yang terbaik yaitu dengan cara mengurangi biaya yang dikeluarkan untuk menciptakan efisiensi biaya yang lebih baik, meningkatkan kualitas kredit untuk mengurangi risiko kredit, meningkatkan likuiditas dan mempertimbangkan kecukupan modal (Khalifaturofi�ah, 2021). Berdasarkan data OJK melambatnya pertumbuhan kredit pada kuartal IV 2019 sampai dengan kuartal I 2021 kredit pun masih mengalami kontraksi. Secara tidak langsung pandemi Covid-19 mengurangi kegiatan ekonomi dan menahan kinerja keuangan debitur perbankan. Mengingat bahwa tekanan saat ini berasal dari krisis kesehatan yang membatasi mobilitas serta aktivitas perekonomian dan pertumbuhan kredit dapat tercapai apabila mobilitas dapat ditingkatkan dan terjaganya keberlangsungan melalui penerapan protokol kesehatan yang baik.

Tingkat kesehatan bank dapat dinilai dari sejumlah indikator, salah satu indikator yang dapat dijadikan sebagai dasar penilaian yaitu laporan keuangan. Menurut Fahmi (2015) laporan keuangan adalah suatu informasi yang menggambarkan kondisi keuangan perusahaan dan informasi tersebut dapat dijadikan gambaran kinerja keuangan perusahaan. Laporan keuangan merupakan hasil dari kegiatan operasi di suatu perusahaan sehingga diperlukan analisis laporan keuangan untuk dapat mengetahui kinerja keuangan perusahaan. Laporan keuangan juga dapat digunakan sebagai indikator kesuksesan suatu perusahaan dalam mencapai tujuan, untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan maka diperlukan analisis laporan keuangan. Analisis laporan keuangan suatu perusahaan pada dasarnya dilakukan agar mengetahui tingkat profitabilitas dan tingkat risiko serta tingkat kesehatan perusahaan tersebut (Hanafi & Halim, 2018). Mengukur dan menganalisis laporan keuangan perusahaan dapat dijadikan sebagai informasi untuk memprediksi terjadinya kesulitan keuangan di perusahaan. Untuk menangkap sifat dinamis data, peneliti memprediksi 11 tahun data laporan keuangan yang digunakan dalam pengamatan.

Rasio keuangan dapat digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan serta kinerja di perusahaan tertentu, maka dari hasil rasio keuangan tersebut dapat terlihat kondisi kesehatan suatu perusahaan (Kasmir, 2018). Melalui laporan keuangan maka dapat melihat rasio-rasio keuangan, bahwa masing-masing rasio berkontribusi terhadap kinerja keuangan dan memperlihatkan bahwa dalam kondisi baik. Analisis rasio keuangan merupakan alat atau cara yang digunakan untuk melakukan analisis terhadap laporan keuangan, sehingga dapat mengetahui kekuatan dan kelemahan yang dihadapi oleh perusahaan dalam bidang keuangan (Herispon, 2018). Dengan adanya analisis rasio keuangan maka dapat mengetahui tingkat kinerja suatu perusahaan melalui rasio keuangan, apakah dalam kondisi baik atau sebaliknya. Dengan menilai kondisi perusahaan maka diharapkan dapat mengetahui tindakan apa yang harus diambil untuk dapat bertahan atau bahkan dapat mengembalikan kondisi keuangan perusahaan menjadi normal kembali.

Profitabilitas merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba pada periode tertentu dan juga menggambarkan tingkat efektifitas manajemen dalam melakukan kegiatan operasi perusahaan (Darmawan, 2020). Profitabilitas adalah pengukuran kinerja yang digunakan untuk melihat keberhasilan suatu perusahaan. Perusahan yang memiliki profitabilitas yang tinggi maka menunjukkan bahwa semakin tinggi pula kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba. Seluruh manajemen bank baik yang mencakup manajemen permodalan, manajemen likuiditas, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas maka pada akhirnya akan mempengaruhi perolehan profitabilitas yang didapatkan perusahaan (Romdhoni & Chateradi, 2018). Rasio profitabilitas terdiri dari 4 rasio yaitu gross profit margin, net profit margin, return on asset dan return on equity. Rasio yang digunakan penelitian ini untuk mengukur profitabilitas yaitu Return on Equity (ROE).

Menurut Hanafi & Halim (2018) ROE merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba berdasarkan modal saham tertentu dan rasio ini merupakan ukuran profitabilitas yang dipandang dari sudut pemegang saham. ROE adalah ukuran profitabilitas perusahaan dengan mengungkapkan berapa banyak keuntungan yang dihasilkan perusahaan sehubungan dengan nilai pemegang saham. Lebih khusus lagi, ini adalah rasio antara pendapatan yang diperoleh perusahaan dan ekuitas pemegang saham. Menurut Romdhoni & Chateradi (2018) semakin tinggi nilai ROE maka semakin baik kinerja keuangan dan nilai equity perusahaan pun akan meningkat dengan peningkatan rasio ROE. Sehingga ROE merupakan teknik yang digunakan untuk menganalisis profitabilitas suatu perusahaan. Berikut ini merupakan data rata-rata ROE , data tersebut dapat dilihat pada Gambar 1.1 sebagai berikut:

�

Gambar 1

Rata-rata ROE pada subsektor perbankan yang terdaftar di BEI periode 2010-2020.

Berdasarkan Gambar 1 dapat dilihat bahwa rata-rata ROE pada tahun 2010-2020 mengalami kenaikan dan penurunan. Pada variabel ROE tahun 2012 sebesar 19,91% mengalami penurunan pada tahun 2011 dan 2010 yaitu menjadi 19,11% dan 18,42%. Pada tahun 2013-2016 mengalami penurunan secara berturut-turut dengan nilai 17,22%, 14,20%, 12,02% dan 7,83%. Pada tahun 2017 dan 2018 mengalami peningkatkan sehingga menjadi 9,78% dan 10,26% kemudian mengalami penurunan kembali pada tahun 2019-2020 yaitu menjadi 8,39% dan 3,75%. Menurut Kasmir (2018) semakin tinggi rasio ROE maka semakin baik, artinya posisi pemilik perusahaan semakin kuat, begitu pula sebaliknya semakin rendah rasio ROE maka semakin buruk dikarenakan posisi pemilik perusahaan semakin melemah. Data ROE pada perusahaan subsektor perbankan periode 2010-2020 menunjukkan peningkatan dan penurunan, dengan adanya hal tersebut maka perlu diteliti faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi peningkatan dan penurunan ROE tersebut. Dalam penelitian ini faktor-faktor yang dianggap mempengaruhi peningkatan dan penurunan ROE yaitu likuiditas, risiko kredit dan struktur modal.

 

Gambar 2

Rata-rata CAR, NPL dan DER pada subsektor perbankan yang terdaftar di BEI periode 2010 2020

 

Faktor pertama yang dianggap mempengaruhi profitabilitas adalah likuiditas. Likuiditas merupakan kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban yang telah jatuh tempo, maka likuiditas di perusahaan harus diukur terlebih dahulu agar dapat mengetahui seberapa besar perusahaan memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban tanpa menimbulkan kerugian di perusahaan tersebut (Sudarmanto dkk., 2021). Dalam penelitian ini, likuiditas diukur dengan menggunakan indikator Capital Adequacy Ratio (CAR) yang dihitung dengan membagi modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). CAR merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam aspek permodalan untuk menutupi aset yang berisiko, rasio CAR dapat memberikan perlindungan terhadap perusahaan agar tidak terjadi kesulitan keuangan.

Berdasarkan Gambar 2 nilai rata-rata CAR yang mengalami kenaikan dan penurunan selama periode penelitian yaitu 2010-2020. Hal ini dapat dilihat bahwa pada tahun 2010 dan 2011 nilai rata-rata CAR pada subsektor perbankan mengalami penurunan yaitu sebesar 17,29% dan 15,63%. Pada tahun 2012 dan 2013 rata-rata CAR mengalami peningkatan yaitu menjadi 16,51% dan 17,42%. Pada tahun 2014 CAR pun mengalami penurunan yaitu sebesar 16,57%. Kemudian pada tahun 2015-2017 mengalami peningkatan sebesar 18,54%, 20,29% dan 20,48%. Pada tahun 2018 dan 2019 rata-rata CAR kembali mengalami penurunan, pada tahun 2018 menjadi 20,34% dan pada tahun 2019 menjadi 20,20%, kemudian pada tahun 2020 rata-rata CAR meningkat menjadi 22,47%. Menurut Ruslim dalam Romdhoni & Chateradi (2018) modal merupakan faktor penting dalam menjalankan kegiatan operasional dan menanggung risiko keuangan. Nilai CAR yang tinggi maka menandakan bahwa semakin kuat kemampuan bank menanggung risiko dari setiap aktiva produktif yang berisiko. Dengan begitu, rasio CAR pada subsektor perbankan menunjukkan bahwa semakin tinggi nilai CAR maka semakin besar kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba.

Faktor kedua yang dianggap mempengaruhi profitabilitas adalah risiko kredit. Menurut Ekinci and Poyraz (2019) subsektor perbankan menghadapi banyak risiko dikarenakan struktur dinamis bank dan sifat kompleks dari lingkungan ekonomi dimana bank tersebut beroperasi. Salah satunya yaitu risiko kredit, yang dapat menyebabkan dampak negatif pada profitabilitas, nilai pasar, kewajiban, dan ekuitas lembaga keuangan. Sumber pendapatan utama sektor perbankan terdiri dari pinjaman yang diberikan oleh bank. Oleh karena itu, risiko kredit merupakan salah satu risiko terpenting yang dihadapi oleh bank. Menurut Mosey dkk. dalam Sudarmanto dkk. (2021) risiko kredit merupakan bentuk ketidakmampuan perusahaan, lembaga maupun pribadi dalam memenuhi kewajibannya secara tepat atau sesuai dengan kesepakatan yang berlaku, bentuk risiko kredit adalah kredit bermasalah yang terdiri dari kredit kurang lancar, diragukan dan macet. Dalam penelitian ini, risiko kredit diukur dengan menggunakan indikator Non Performing Loan (NPL) dan Non Performing Financing (NPF) yang dihitung dengan membagi total kredit bermasalah dengan total kredit. Rasio Non Performing Loan (NPL) yang diperuntukan bagi bank umum dan Non Performing Financing (NPF) diperuntukan untuk bank syariah.

Menurut Akbar (2019) NPL merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kredit bermasalah yang dimiliki oleh suatu bank sehingga peningkatan NPL dapat menyebabkan turunya profitabilitas yang diterima oleh bank. Berdasarkan Gambar 2 pada tahun 2010-2020 nilai NPL mengalami peningkatan dan penurunan, pada tahun 2010-2013 secara berturut-turut mengalami penurunan yaitu masing-masing sebesar 2,79%, 2,06%, 1,99% dan 1,56%. Pada tahun 2014-2017 NPL mengalami peningkatan yaitu sebesar 2,07%, 2,25%, 2,93% dan 2,96% kemudian mengalami penurunan pada tahun 2018 yaitu menjadi 2,91%. Pada tahun 2019-2020 NPL mengalami peningkatan menjadi 3,20% dan 3,32%. Menurut Khalifaturofi�ah (2021) semakin tinggi NPL di suatu bank, maka semakin rendah profitabilitas yang dihasilkan, dikarenakan kredit atau penyaluran dana bank kepada masyarakat merupakan pendapatan bank yang paling penting bagi bank. Likuiditas dan permodalan perbankan yang kuat, didukung dengan NPL yang masih terjaga dan juga rasio profitabilitas yang berada pada zona positif.

Faktor ketiga yang dianggap mempengaruhi profitabilitas adalah struktur modal. Struktur modal merupakan adalah salah satu area pengambilan keputusan keuangan yang paling kompleks dikarenakan adanya keterkaitannya dengan variabel keputusan keuangan lainnya (Gitman & Zutter, 2015). Manajemen perusahaan harus mengambil keputusan pendanaan yang baik untuk mendapatkan struktur modal yang optimal. Akibatnya, hal tersebut akan meminimalkan atau mengurangi biaya modal perusahaan. Modigliani dan Miller (1958) pertama kali menetapkan teori struktur modal, yang menyatakan bahwa struktur modal sangat relevan untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham (Wassie, 2020). Dalam penelitian ini, struktur modal diukur dengan indikator Debt to Equity Ratio (DER) yang dihitung dengan membagi hutang dengan ekuitas. Menurut Darmawan (2020) DER digunakan untuk melihat kemampuan suatu perusahaan dalam membayar kewajiban jangka panjang dan untuk mengetahui jumlah dana yang disediakan oleh pinjaman (kreditur) dengan pemilik perusahaan. Maka rasio DER digunakan untuk menilai hutang dengan ekuitas.

Berdasarkan Gambar 2 menunjukkan bahwa rata-rata DER tahun 2010-2020 mengalami fluktuasi, pada tahun 2010-2013 nilai rasio DER mengalami penurunan secara berturut-turut sebesar 9,48, 8,86, 8,36 dan 7,35 dan pada tahun 2014 mengalami peningkatan menjadi 7,53 kemudian pada tahun 2015-2016 mengalami penurunan menjadi 7,01 dan 6,19. Pada tahun 2017 mengalami kenaikan menjadi 6,45. Rasio DER pada tahun 2018-2019 menurun menjadi 6,19 dan 6,15 dan pada tahun 2020 mengalami kenaikan yaitu menjadi 6,51. Menurut Pratomo dalam Habibie (2022) DER berpengaruh terhadap profitabilitas perusahaan, dikarenakan rasio DER menunjukkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya. Perusahaan yang semakin berkembang maka membutuhkan anggaran yang lebih banyak dari berbagai pihak untuk kegiatan operasional yang mempengaruhi perusahaan. Apabila sumber dana eksternal perusahaan mudah didapatkan dan meningkat maka akan berdampak baik pada perusahaan tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul: �Pengaruh Likuiditas, Risiko Kredit dan Struktur Modal Terhadap Profitabilitas Pada Perusahaan Subsektor Perbankan yang Terdaftar di BEI Periode 2010-2020�

 

Metode Penelitian

Objek dalam penelitian ini adalah perusahaan subsektor keuangan subsektor perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2010-2020. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data kuantitatif. Data kuantitatif merupakan data dalam bentuk angka dan diolah dengan menggunakan statistik. Kemudian data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Menurut Riyanto & Hatmawan (2020) data sekunder �adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dan diperoleh dari pihak tertentu yang telah mengumpulkan data tersebut. Data sekunder tersebut merupakan laporan keuangan tahunan perusahaan subsektor perbankan yang tercatat menjadi objek penelitian periode 2010-2020. Data tersebut diakses oleh peneliti melalui situs Bursa Efek Indonesia (BEI) yaitu www.idx.co.id dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu www.ojk.go.id.

Metode pengumpulan data merupakan bagian integral dikarenakan tujuan utama dari penelitian yaitu mendapatkan data dengan memperoleh data yang diperlukan, dengan begitu akan mendapatkan informasi yang dapat mencapai tujuan penelitian. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka, Studi Dokumentasi.

Hasil Penelitian Dan Pembahasan

Data penelitian diperoleh dari laporan keuangan perusahaan subsektor perbankan yang terdaftar di BEI periode 2010-2020. Hasil penelitian ini akan menjelaskan hasil pengolahan data dan analisis pengaruh antara variabel independen dan variabel dependen menggunakan analisis statistik deskriptif, uji asumsi klasik, uji model regresi dan uji hipotesis.

A.  Statistik Deskriptif

Penelitian� ini bertujuan untuk mengetahui variabel independen terhadap variabel dependen. Variabel independen terdiri dari Capital Adequacy Ratio (CAR), Non performing Loan (NPL) dan Debt to Equity Ratio (DER). Sedangkan variabel dependen dalam penelitian adalah Return on Equity (ROE). Sampel pada penelitian ini adalah perusahaan subsektor perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2010-2020, dengan menggunakan Purposive sampling maka didapatkan 242 data sampel yang digunakan untuk memberikan gambaran umum dari variabel penelitian ini. Statistik deskriptif menggambarkan karakter sampel yang digunakan dalam penelitian ini, penyajian data yang disajikan bertujuan untuk menjelaskan secara deskriptif dari variabel penelitian, dengan menggunakan penjelasan kelompok melalui rata-rata (mean), maksimum, minimum dan standar deviasi. Berikut merupakan data statistik deskriptif pada perusahaan subsektor perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada periode 2010-2020.

 

Tabel 1

Hasil Uji Statistik Deskriptif

Descriptive Statistics

 

N

Minimum

Maximum

Mean

Std. Deviation

X1_CAR

242

10,25

35,68

18,7029

4,27789

X2_NPL

242

,11

10,16

2,5500

1,56185

X3_DER

242

2,78

17,07

7,2912

2,71645

Y_ROE

242

-48,67

43,83

12,8070

10,03533

Valid N (listwise)

242

 

 

 

 

Sumber: Hasil SPSS (2022)

 

Pada Tabel 1 dapat dilihat bahwa hasil pengujian deskriptif seperti nilai maksimum, minimum, rata-rata (mean) dan standar deviasi dari masing-masing variabel yang digunakan dalam penelitian ini. Pada variabel dependen yaitu ROE memiliki nilai mean sebesar 12,8070 yang lebih besar dari standar deviasi sebesar 10,03533, yang artinya ROE pada tahun 2010-2020 berkelompok, untuk nilai maksimum yaitu 43,83%, sedangkan nilai minimum yaitu -48,67%. Variabel independen yaitu terdiri dari CAR, NPL dan DER. Variabel CAR memiliki nilai mean sebesar 18,7029 yang lebih besar dari standar deviasi, yang artinya CAR pada tahun 2010-2020 berkelompok, untuk nilai maksimum yaitu 35,68%, sedangkan nilai minimum yaitu 10,25 %. Variabel NPL memiliki nilai mean sebesar 2,5500 yang lebih besar dari standar deviasi, yang artinya NPL pada tahun 2010-2020 berkelompok, untuk nilai maksimum yaitu 10,16%, sedangkan nilai minimum yaitu 0,11%. Variabel DER memiliki nilai mean sebesar 7,2912 yang lebih tinggi dari standar deviasi, yang artinya DER pada tahun 2010-2020 berkelompok, untuk nilai maksimum yaitu 17,07, sedangkan nilai minimum yaitu 2,78.

B.  Uji Asumsi Klasik

Uji asumsi klasik digunakan untuk menguji apakah regresi yang digunakan layak atau tidak untuk digunakan. Uji asumsi klasik yang digunakan dalam regresi linier berganda, meliputi uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas dan uji autokorelasi, yaitu sebagai berikut:

1)      Uji Normalitas

Uji normalitas dilakukan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel pengganggu atau residual memiliki distribusi normal. Langkah yang dilakukan adalah menganalisis grafik dan uji statistik dengan melihat penyebaran data pada normal probability plot yang membandingkan distribusi kumulatif dari distribusi normal. Dasar untuk menentukan normalitas adalah sebagai berikut:

�         Jika plot data tersebar disekitar garis diagonal dan mengikuti arah garis diagonal maka itu menunjukkan pola distribusi normal, sehingga dikatakan model regresi memenuhi asumsi normalitas.

�         Jika data menyebar jauh dari diagonal atau tidak mengikuti arah garis diagonal atau grafik histogram tidak menunjukkan pola distribusi normal, maka model regresi tidak memenuhi asumsi normalitas. Adapun hasil atau gambar normal probability plot adalah sebagai berikut:

 

Gambar 1

�Uji Normalitas

 

Berdasarkan grafik uji normalitas dengan normal probability plot pada Gambar 1 dapat dilihat bahwa grafik normal probability plot menunjukkan pola grafik yang normal. Hal ini terlihat dari titik-titik yang menyebar disekitar garis diagonal dan penyebarannya mengikuti garis diagonal. Oleh karena ini dapat disimpulkan bahwa model regresi layak dipakai karena memenuhi asumsi normalitas. Untuk melengkapi uji grafik maka diperlukan uji statistik yang dapat digunakan untuk menguji normalitas residual, yaitu dengan melakukan uji statistik non parametrik Kolmogorov Smirnov (K-S). Berikut merupakan hasil uji statistik non parametrik yang dapat dilihat pada Tabel 2 sebagai berikut:

 

 

Tabel 2

Hasil Uji Statistik Non � Parametrik

One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test

 

Unstandardized Residual

N

242

Normal Parametersa,b

Mean

,0000000

Std. Deviation

7,99678876

Most Extreme Differences

Absolute

,052

Positive

,034

Negative

-,052

Test Statistic

,052

Asymp. Sig. (2-tailed)

,200c,d

a. Test distribution is Normal.

b. Calculated from data.

c. Lilliefors Significance Correction.

d. This is a lower bound of the true significance.

Sumber: Hasil SPSS (2022)

 

Berdasarkan pengolahan data pada Tabel 2 di atas diperoleh besarnya nilai Test Statistic Kolmogorov-Smirnov adalah 0,052 dan signifikan pada 0,200. Nilai variabel yang telah memiliki standar yang telah ditetapkan dapat dilihat pada baris Asymp. Sig (2-tailed) adalah 0,200 yang berarti nilai signifikan lebih besar dari 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa data yang digunakan dalam penelitian ini berdistribusi secara normal.

2)      Uji Multikolinieritas

Uji multikolinieritas bertujuan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel independen. Multikolinieritas menunjukkan hubungan linier yang sempurna dan antar variabel independen dapat menjelaskan variabel dependen dalam model regresi. Syarat yang harus terpenuhi dalam model regresi adalah tidak adanya multikolinearitas. Multikolinieritas dapat dilihat dari nilai tolerance dan variance inflation factor (VIF). Adapun ketentuan multikolinieritas adalah sebagai berikut:

�     Nilai VIF < 10 maka tidak terdapat masalah multikolinearitas.

�     Nilai VIF > 10 maka terdapat masalah multikolinearitas.

�     Nilai Tolerance > 0.1 maka tidak terdapat multikolinearitas.

�     Nilai Tolerance < 0.1 maka terdapat masalah multikolinearitas.

 

Tabel 3

Uji Multikolinearitas

Coefficientsa

Model

Collinearity Statistics

Tolerance

VIF

1

X1_CAR

,562

1,779

X2_NPL

,969

1,032

X3_DER

,565

1,768

a. Dependent Variable: Y_ROE

Sumber: Hasil SPSS (2022)

Dari hasil pengolahan data pada Tabel 3 menunjukkan bahwa nilai Variance Inflation Factor (VIF) pada variabel CAR sebesar 1,779 pada variabel NPL sebesar 1,032 dan pada variabel DER sebesar 1,768. Dari masing-masing variabel independen menunjukkan bahwa nilai VIF kurang dari 10. Adapun nilai tolerance pada variabel CAR sebesar 0,562, pada variabel NPL sebesar 0,969 dan pada variabel DER sebesar 0.565. Masing-masing variabel menghasilkan nilai Tolerance lebih besar dari 0,1. Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat multikolinieritas antara variabel independen dalam model regresi.

3)      Uji Heteroskedastisitas

Pengujian Uji heteroskedastisitas dilakukan untuk menguji terjadinya ketidaksamaan varians dari residual satu pengamatan lain dalam sebuah model regresi. Kondisi heteroskedastisitas sering terjadi pada data cross section, atau data yang diambil dari beberapa responden pada suatu waktu tertentu. Jika varians residual dari suatu pengamatan ke pengamatan lain tetap, maka disebut homoskedastisitas atau tidak terjadi heteroskedastisitas dan jika varians berbeda disebut heteroskedastisitas. Salah satu cara untuk mendeteksi heteroskedastisitas adalah dengan melihat grafik scatter plot. Model regresi yang baik adalah yang terdapat homoskedastisitas atau tidak terjadinya heteroskedastisitas. Dengan ini, cara mendeteksi ada atau tidaknya heteroskedastisitas yaitu:

�     Jika ada pola tertentu, seperti titik yang membentuk pola yang teratur (bergelombang, melebar kemudian menyempit), maka mengindikasikan telah terjadi heteroskedastisitas.

�     Jika tidak ada pola yang jelas, serta titik-titik menyebar di atas dan bawah angka 0 pada sumbu Y, maka tidak terjadi heteroskedastisitas.

Hasil uji heteroskedastisitas dari program SPSS dapat dilihat pada Gambar 2 berikut ini:

 

Gambar 2

�Grafik Scatterplot

 

Pada Gambar 2 dapat dilihat bahwa titik-titik pada grafik scatterplot bahwa titik-titik tersebut menyebar secara acak di atas dan dibawah angka 0 (nol) pada sumbu Y. Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat gangguan heteroskedastisitas pada model regresi. Kemudian uji heteroskedastisitas dapat juga dilihat menggunakan uji glejser pada Tabel 4 sebagai berikut:

 

Tabel 4

Hasil Uji Glejser

Coefficientsa

Model

Unstandardized Coefficients

Standardized Coefficients

t

Sig.

B

Std. Error

Beta

1

(Constant)

-25,496

28,724

 

-,888

,376

X1_CAR

,814

1,009

,069

,807

,421

X2_NPL

-,444

2,105

-,014

-,211

,833

X3_DER

2,104

1,585

,114

1,327

,186

a. Dependent Variable: ABRESID

Sumber: Hasil SPSS (2022)

 

Berdasarkan Tabel 4 dapat dilihat bahwa uji glejser pada variabel CAR memiliki nilai signifikansi sebesar 0,421 kemudian NPL memiliki nilai signifikansi sebesar 0,833 dan DER memiliki nilai signifikansi sebesar 0,186. Artinya nilai signifikansi yang dimiliki ketiga variabel berada di atas tingkat kepercayaan yaitu lebih besar dari 0,05 sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi heteroskedastisitas dalam penelitian ini.

4)      Uji Autokorelasi

Uji autokorelasi bertujuan untuk menguji model regresi linear ada atau tidaknya korelasi antara kesalahan pengganggu pada periode t dengan kesalahan pengganggu pada periode t-1 (sebelumnya). Menurut Sunyoto (2012) jika terjadi autokorelasi maka persamaan yang digunakan tidak baik atau tidak layak dipakai untuk memprediksi, dikarenakan persamaan regresi yang baik yaitu persamaan yang tidak memiliki masalah autokorelasi. Jika nilai DW berada diantara -2 dan 2 atau (-2 < DW < 2), maka tidak terjadi autokorelasi. Hasil uji Durbin-Watson dapat dilihat pada Tabel 5 sebagai berikut:

Tabel 5

Hasil Uji Autokorelasi

Model Summaryb

Model

R

R Square

Adjusted R Square

Std. Error of the Estimate

Durbin-Watson

1

,604a

,365

,357

8,04703

,891

a. Predictors: (Constant), X3_DER, X2_NPL, X1_CAR

b. Dependent Variable: Y_ROE

Sumber: Hasil SPSS (2022)

Berdasarkan Tabel 5 dapat dilihat bahwa perolehan nilai Durbin-Watson (D-W), yaitu sebesar 0,891. Oleh karena itu -2 kurang dari nilai DW yaitu 0,891 dan kurang dari 2, maka dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi autokorelasi dalam model regresi.

 

C.  Uji Model Regresi

Uji model regresi bertujuan untuk menunjukkan arah hubungan antara variabel dependen (profitabilitas) dengan variabel independen (likuiditas, risiko kredit dan struktur modal). Uji model regresi dalam penelitian ini yaitu uji signifikansi simultan (uji statistik F) dan �uji koefisien determinasi (R2) sebagai berikut:

1)   Uji Signifikansi Simultan (Uji Statistik F)

Uji signifikansi simultan atau uji F digunakan untuk mengetahui apakah variabel-variabel independen secara simultan berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen. Jika nilai F hasil perhitungan lebih besar dari 0,05 maka semua variabel independen secara simultan berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen. Hasil uji F dapat dilihat pada Tabel 6 sebagai berikut:

 

Tabel 6

Hasil Uji Signifikansi Simultan (Uji Statistik F)

ANOVAa

Model

Sum of Squares

df

Mean Square

F

Sig.

1

Regression

8858,956

3

2952,985

45,603

,000b

Residual

15411,620

238

64,755

 

 

Total

24270,576

241

 

 

 

a. Dependent Variable: Y_ROE

b. Predictors: (Constant), X3_DER, X2_NPL, X1_CAR

Sumber: Hasil SPSS (2022)

 

Berdasarkan hasil pengolahan data maka nilai uji ANOVA atau uji F diperoleh nilai F hitung sebesar 45,603 dengan probabilitas sebesar 0,000. Sehingga dapat dilihat bahwa nilai signifikansi tersebut lebih kecil dari 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa likuiditas yang diproksikan dengan capital adequacy ratio dan risiko kredit yang diproksikan dengan non performing loan serta struktur modal yang diproksikan dengan debt to equity ratio berpengaruh secara simultan terhadap profitabilitas pada perusahaan subsektor perbankan yang terdaftar di BEI selama periode 2010-2020.

2)   Koefisien Determinasi (R2)

Koefisien determinasi (R2) secara garis besar mengukur sejauh mana kemampuan variabel independen dalam menjelaskan variabel dependen. Nilai koefisien determinasi antara nol dan satu. Semakin mendekati satu nilai koefisien determinasi maka hal tersebut berarti semakin kuat pula variabel independen memberikan informasi yang dibutuhkan untuk memprediksi variabel dependen. Sedangkan apabila nilai koefisien determinasi menunjukkan angka yang kecil maka terbatasnya kemampuan variabel independen dalam menjelaskan variabel dependen. Berdasarkan hasil pengolahan data, koefisien determinasi dapat dilihat pada Tabel 7 sebagai berikut :

 

 

 

 

Tabel 7

Hasil Uji Koefisien Determinasi (R2)

Model Summaryb

Model

R

R Square

Adjusted R Square

Std. Error of the Estimate

1

,604a

,365

,357

8,04703

a. Predictors: (Constant), X3_DER, X2_NPL, X1_CAR

b. Dependent Variable: Y_ROE

Sumber: Hasil SPSS (2022)

 

Berdasarkan hasil uji koefisien determinasi pada Tabel 7 di atas, nilai Adjusted R Square sebesar 0,357. Hal ini menunjukkan bahwa kontribusi yang diberikan oleh seluruh variabel independen yaitu likuiditas, risiko kredit dan struktur modal terhadap variabel dependen yaitu profitabilitas perbankan adalah sebesar 35,7% sedangkan sisanya 64,3% merupakan standard error yang dijelaskan oleh faktor lain diluar dari model regresi penelitian ini.

D.  Uji Hipotesis

Hasil uji hipotesis menunjukkan diterima atau tidaknya hipotesis yang telah diajukan oleh peneliti. Uji hipotesis pada penelitian ini menggunakan analisis regresi linier berganda untuk mengetahui pengaruh likuiditas, risiko kredit dan struktur modal terhadap profitabilitas pada perusahaan subsektor perbankan periode 2010-2020.

1)     Uji Regresi Linier Berganda

Uji regresi linier berganda digunakan untuk menguji pengaruh variabel independen (likuiditas, risiko kredit dan struktur modal) terhadap variabel dependen (profitabilitas). Berdasarkan hasil pengolahan data maka hasil regresi linier berganda adalah:

 

Tabel 8

Analisis Regresi Linier Berganda

Coefficientsa

Model

Unstandardized Coefficients

Standardized Coefficients

t

Sig.

B

Std. Error

Beta

1

(Constant)

25,677

4,599

 

5,583

,000

X1_CAR

-,367

,162

-,156

-2,270

,024

X2_NPL

-3,796

,337

-,591

-11,259

,000

X3_DER

,504

,254

,136

1,984

,048

a. Dependent Variable: Y_ROE

Sumber: Hasil SPSS (2022)

 

Berdasarkan Tabel 8 maka hasil pengujian persamaan regresi dapat dijelaskan sebagai berikut:

Profitabilitas (ROE)= 25,677 � 0,367 CAR � 3,796 NPL + 0,504 DER

Berdasarkan hasil persamaan tersebut maka dapat dijelaskan bahwa:

1)       Konstanta sebesar 25,677 dengan arah hubungan positif menunjukkan bahwa apabila semua variabel independen (CAR, NPL dan DER) sama dengan nol maka rasio profitabilitas (ROE) perusahaan adalah sebesar 25,677.

2)       Likuiditas (CAR) sebagai X1 memiliki koefisien regresi sebesar -0,367 dengan arah hubungan negatif yang menunjukkan bahwa setiap kenaikan CAR sebesar 1 satuan maka profitabilitas (ROE) perusahaan menurun sebesar 0,367 dengan asumsi faktor-faktor yang lain tetap atau ceteris paribus.

3)       Risiko kredit (NPL) sebagai X2 memiliki koefisien regresi sebesar -3,796 �dengan arah hubungan negatif yang artinya setiap kenaikan NPL sebesar 1 satuan maka profitabilitas (ROE) perusahaan menurun sebesar 3,796 dengan asumsi faktor-faktor yang lain tetap atau ceteris paribus.

4)       Struktur modal (DER) sebagai X3 memiliki koefisien regresi sebesar adalah 0,504 dengan arah hubungan positif yang artinya setiap kenaikan DER sebesar 1 satuan maka profitabilitas (ROE) perusahaan meningkat sebesar 0,504 dengan asumsi faktor-faktor yang lain tetap atau ceteris paribus.

2)     Uji Signifikansi Parsial (Uji Statistik t)

Dalam penelitian ini uji t digunakan untuk mengetahui apakah variabel-variabel independen secara parsial berpengaruh atau tidak terhadap variabel dependen. Menurut Ghozali (2018) derajat signifikan dalam melakukan uji t atau uji secara parsial yaitu nilai Sig < 0,05 atau apabila nilai thitung > ttabel maka hal tersebut berarti variabel independen (X) secara parsial berpengaruh terhadap variabel dependen (Y).

H1�� : Likuiditas yang diproksikan oleh Capital Adequacy Ratio (CAR) berpengaruh positif terhadap profitabilitas (Return on Equity).

Berdasarkan�hasil pengolahan data maka dapat dilihat bahwa hasil pengujian secara parsial pengaruh variabel likuiditas�(CAR) terhadap profitabilitas (ROE) diperoleh nilai koefisien regresi sebesar -0,367 dengan nilai signifikansi sebesar 0,024 yang berarti lebih kecil dari 0,05 (0,024<0,05). Oleh sebab itu dapat ditarik kesimpulan bahwa likuiditas yang diproksikan oleh CAR berpengaruh negatif terhadap profitabilitas yang diproksikan dengan Return on Equity (ROE ) pada perusahaan sektor perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2010-2020 sehingga H1 ditolak.

H2 : Risiko kredit yang diproksikan oleh Non Performing Loan (NPL) berpengaruh negatif terhadap profitabilitas (Return on Equity).

Berdasarkan hasil pengujian secara parsial pengaruh variabel risiko�kredit (NPL) terhadap profitabilitas (ROE) diperoleh diperoleh nilai koefisien regresi sebesar�� 3,796 dengan nilai signifikansi sebesar 0,000 yang berarti lebih kecil dari 0,05 (0,000<0,05). Oleh sebab itu dapat ditarik kesimpulan bahwa risiko kredit yang diproksikan dengan NPL berpengaruh negatif terhadap profitabilitas yang diproksikan dengan Return on Equity (ROE) pada perusahaan sektor perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2010-2020 sehingga H2 diterima.

H3 : Struktur Modal yang diproksikan oleh Debt to Equity Ratio (DER) berpengaruh positif terhadap profitabilitas (Return on Equity).

Berdasarkan hasil pengujian secara parsial pengaruh variabel struktur modal (DER) terhadap profitabilitas (ROE) diperoleh diperoleh nilai koefisien regresi sebesar 0,504 dengan nilai signifikansi sebesar 0.048 yang berarti lebih kecil dari 0,05 (0,048<0,05).� Oleh sebab itu dapat ditarik kesimpulan bahwa struktur modal yang diproksikan dengan DER memiliki pengaruh positif terhadap profitabilitas yang diproksikan dengan Return on Equity (ROE) pada perusahaan sektor perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2010-2020 sehingga H3 diterima.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisis data tentang pengaruh likuiditas, risiko kredit dan struktur modal yang masing-masing diproksikan oleh Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Loan (NPL) dan Debt to Equity Ratio (DER) terhadap profitabilitas yang diproksikan dengan Return on Equity (ROE) pada perusahaan subsektor perbankan yang terdaftar di BEI tahun 2010-2020, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1). Berdasarkan hasil analisis statistik diketahui bahwa likuiditas yang diproksikan oleh Capital Adequacy Ratio (CAR) berpengaruh negatif terhadap profitabilitas yang diproksikan oleh Return on Equity (ROE). Hal tersebut dibuktikan dengan nilai uji t pada CAR bernilai negatif, sebesar � 0,367 dan diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,024 lebih kecil dari nilai toleransi kesalahan α = 0,05. Secara statistik hasil yang signifikan menandakan bahwa H1 ditolak, tetapi likuiditas tetap dapat digunakan untuk memprediksi subsektor perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2010-2020. 2). Berdasarkan hasil analisis statistik diketahui bahwa risiko kredit yang diproksikan oleh Non Performing Loan (NPL) berpengaruh negatif terhadap profitabilitas yang diproksikan oleh Return on Equity (ROE). Hal tersebut dibuktikan dengan nilai uji t pada NPL bernilai negatif, sebesar � 3,796 dan diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,000 lebih kecil dari nilai toleransi kesalahan α = 0,05. Secara statistik hasil yang signifikan menandakan bahwa H2 diterima, sehingga risiko kredit dapat digunakan untuk memprediksi subsektor perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2010-2020. 3). Berdasarkan hasil analisis statistik diketahui bahwa struktur modal yang diproksikan oleh Debt to Equity Ratio (DER) berpengaruh positif terhadap profitabilitas yang diproksikan oleh Return on Equity (ROE). Hal tersebut dibuktikan dengan nilai uji t pada DER bernilai positif, sebesar 0,504 dan diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,048 lebih kecil dari nilai toleransi kesalahan α = 0,05. Secara statistik hasil yang signifikan menandakan bahwa H3 diterima, sehingga risiko kredit dapat digunakan untuk memprediksi subsektor perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2010-2020.

 

 


BIBLIOGRAFI

 

Akbar, Taufik. (2019). Kajian Kinerja Profitabilitas Bank Pada Perspektif Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha: Studi Empiris Pada Momen Penurunan Profitabilitas Bank-Bank di Indonesia. Cetakan Pertama. Poronogo: Uwais Inspirasi Indonesia. Jakarta: Uwais Inspirasi Indonesia. Google Scholar

 

Darmawan. (2020). Dasar-dasar Memahami Rasio & Laporan Keuangan. Yogyakarta: UNY Press. Google Scholar

 

Ekinci, Ramazan, & Poyraz, Gulden. (2019). The Effect of Credit Risk on Financial Performance of Deposit Banks In Turkey. Procedia Computer Science, 158, 979�987. https://doi.org/10.1016/j.procs.2019.09.139 Google Scholar

 

Ghozali, Imam. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 25. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Google Scholar

 

Gitman, lawrence J., & Zutter, Chad J. (2015). Principles of managerial Finance. Global Edition: Pearson Education Limited. Google Scholar

 

Habibie, Azwansyah. (2022). Analisa TATO dan DER Terhadap ROE Pada Perusahaan Sub Sektor Pertambangan yang Terdaftar di BEI. Ekonomi, Keuangan, Investasi Dan Syariah (EKUITAS), 3(3), 642�646. https://doi.org/10.47065/ekuitas.v3i3.1170 Google Scholar

 

Hanafi, Mahmduh M., & Halim, Abdul. (2018). Analisis Laporan Keuangan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

 

Herispon. (2018). Analisis laporan Keuangan Akademi Keuangan & Perbankan Riau. Pekanbaru. Google Scholar

 

Irham, Fahmi. (2012). Analisis Laporan Keuangan. Bandung: Alfabeta. Google Scholar

 

Kasmir. (2018). Analisis laporan keuangan. Depok: PT Rajagrafindo Persada.

 

Khalifaturofi�ah, Sholikha Oktavi. (2021). Cost efficiency, innovation and financial performance of banks in Indonesia. Journal of Economic and Administrative Sciences. https://doi.org/10.1108/JEAS-07-2020-0124 Google Scholar

 

Riyanto, Slamet, & Hatmawan, Aglis Andhita. (2020). Metode Riset Penelitian Kuantitatif Penelitian Di Bidang Manajemen, Teknik, Pendidikan Dan Eksperimen. Deepublish. Google Scholar

 

Romdhoni, Abdul Haris, & Chateradi, Bunga Chairunisa. (2018). Pengaruh CAR, NPF, dan FDR terhadap Profitabilitas Bank Syariah (Studi Kasus Pada Bank BCA Syariah Tahun 2010-2017). Google Scholar

 

Sudarmanto, Eko, Astuti, Kato, Iskandar, Basmar, Edwin, Simarmata, Hengki Mangiring Parulian, Yuniningsih, Wisnujati, Irdawati Nugrahini Susantinah, & Siagian, Valentine. (2021). Manajemen Risiko Perbankan. Yayasan Kita Menulis. Google Scholar

 

Sunyoto, Danang. (2012). Analisis Validitas & Asumsi Klasik. Yogyakarta: Gava Media. Google Scholar

 

Wassie, Fekadu Agmas. (2020). Impacts of capital structure: profitability of construction companies in Ethiopia. Journal of Financial Management of Property and Construction. https://doi.org/10.1108/JFMPC-08-2019-0072 Google Scholar

 

Copyright holder:

Sitta Nuril Azizah Siregar, Irham Lihan (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: