Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 9, September 2022
Miswar,
Sudirman Karnay, Jeanny Maria Fatimah
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
Email: [email protected],
[email protected], [email protected]
Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan
pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan
perekonomian nasional dan daerah. E-procurement
merupakan salah satu pendekatan yang sangat baik dalam upaya mewujudkan tata Pemerintahan
yang baik, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penelitian ini dilakukan
untuk menganalisis (1) bagaimana kualitas informasi pengadaan barang/jasa melalui
media website (e-procurement) di Kabupaten Polewali Mandar, (2) Bagaimana transparansi
pengadaan barang/jasa melalui media website
(e-procurement) di Kabupaten Polewali
Mandar. Metode Penelitian kualitatif deskriptif, dilakukan menggunakan data
dari berbagai informan terpilih menggunakan teknik purposive sampling dengan
jumlah informan sebanyak 5 (lima) orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas
informasi pengadaan barang/jasa melalui media website (e-procurement)
di Kabupaten Polewali Mandar dilihat dari empat indikator yaitu: akurat; tepat
waktu; relevan; dan lengkap; sudah termasuk berkualitas. Adapaun transparansi
pengadaan barang/jasa melalui media website
(e-procurement) di Kabupaten Polewali
Mandar dilihat dari empat indikator yaitu: kemudahan akses: umpan balik: pembaruan
informasi: dan kemudahan situs; sudah termasuk transparan.
Kata Kunci: Analisis, Kualitas Informasi, Transparansi Informasi, E-Procurement, Kabupaten Polewali Mandar.
Abstract
Procurement of goods/services
electronically (e-procurement) The government has an important role in the
implementation of national development to improve public services and develop
the national and regional economy. E-procurement is a very good approach in an
effort to realize good governance, free from corruption, collusion, and
nepotism. This study was conducted to analyze (1) how the quality of
information in the procurement of goods/services through the media website
(e-procurement) in Polewali Mandar Regency, (2) How is the transparency of the
procurement of goods/services through the media website (e-procurement) in
Polewali Mandar Regency. Descriptive qualitative reserch method, carried out
using data from various informants selected using purposive sampling technique
with the number of informants as many as 5 (five) people. The result showed
that the quality of information on the procurement of goods/service through the
media website (e-procurement) in Polewali Mandar Regency was seen from four
indicators, namely: accurate; time line; relevant; and complete, quality
included. The transparency of the procurement of goods/services through media
website (e-procurement) in Polewali Mandar Regency is based on four indicators,
namely: ease of acces; feed back mechanism; upadate information; and ease of
site, includes tranparency.
Keywords: Analysis, Information Quality, Information Transparency, E-Procurement,
Polewali Mandar Regency.
Desentralisasi pemerintahan atau otonomi daerah adalah
sebuah bentuk pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan bersistem. Organisasi publik dalam
hal ini birokrasi pemerintahan sebagai stakeholders seharusnya memiliki rasa
kepekaan terhadap kepentingan dan permasalahan masyarakat yang harus
dipecahkan. Birokrasi juga dituntut bertanggungjawab terhadap pelaksanaan
tugasnya dan tidak melaksanakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan melampaui
batas kewenangannya demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik
sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang
keterbukaan informasi publik, dimana salah satu tujuan dari keterbukaan
informasi publik adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,
yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan.
Pengadaan barang/jasa yang pembiayaan baik sebagian atau
seluruhnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBN/APBD) merupakan pengadaan barang/jasa
dilingkungan pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan barang/jasa publik.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah juga membutuhkan barang/jasa,
untuk itu perlu pengadan barang/jasa. Sistem pengadaan barang dan jasa yang
baik adalah sistem pengadaan barang dan jasa yang mampu menetapkan
prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) mendorong
efisiensi dan efektivitas belanja publik, serta penataan prilaku tiga pilar
(pemerintah, swasta, dan masyarakat) dalam penyelenggaraan tata pemerintahan
yang baik. Asmawi (Achmadi, 2015) memandang bahwa governance lebih merupakan serangkaian
proses interaksi sosial politik antara pemerintah dengan warga masyarakat dalam
berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi
pemerintah atas kepentingan-kepentingan masyarakat tersebut. Sedarmayanti (Rossita et al., 2007) mengungkapkan bahwa unsur-unsur utama governance, yaitu:
akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan hukum ditambah dengan
kompetensi manajemen dan hak-hak asasi manusia. Agus Dwiyanto (Nurdiansyah, 2016) mendefinisikan transparani sebagai penyediaan informasi
tentang pemerintahan bagi publik dan dijaminnya kemudahan di dalam memperoleh
informasi-informasi yang akurat dan memadai.
Saat ini telah diterapkan pengadaan barang/jasa
pemerintah secara elektronik disebut dengan e-procurement
yang merupakan proses pengadaan barang dan jasa yang pelaksanaannya dilakukan
secara elektronik (berbasis web/internet). Kabupaten Polewali Mandar merupakan
salah satu daerah yang menggunakan e-procurement dimana seluruh kegiatan
pengadaan barang dan jasa pada e-procurement
dilakukan melalui media website,
yaitu melalui website www.lpse.polmankab.go.id.
Tujuan dari e-procurement ini
diantaranya menciptakan transparansi; meningkatkan akses pasar dan persaingan
usaha yang sehat; memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan; mendukung
proses monitoring dan audit; memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time. E-procurement menawarkan kesempatan seluas-luasnya untuk perbaikan
dalam biaya produktivitas. Oleh karenanya e-procurement
merupakan cara yang paling efektif untuk menyempurnakan manajemen, baik
langsung maupun tidak langsung, dalam pencairan sumber pembelian. Sehingga e-procurement akan meningkatkan kunci
keberhasilan dalam peningkatan daya saing dimasa datang.
Bahwa untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah
yang telah disebut diatas perlu pengaturan mengenai tata cara pengadaan
barang/jasa yang jelas, konprehensif dan jelas sesuai dengan tata kelola yang
baik sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang
terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah dimana diharapkan pelaksanaan
barang/jasa dengan sistem e-procurement dapat
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara berkualitas dan transparan untuk menuju
penyelengaraan pemerintahan yang bersih serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Berdasarkan hal tersebut, e-procurement di Kabupaten Polewali Mandar dapat dinyatakan
berjalan efektif atau tidak maka penulis terdorong untuk melakukan penelitian sesuai
latar belakang masalah yang dijelaskan, maka peneliti merumuskan permasalah sebagai
berikut: (1) Bagaimana kualitas informasi pengadaan barang/jasa melalui media website (e-procurement) di Kabupaten Polewali Mandar; (2) Bagaimana
transparansi pengadaan barang/jasa melalui media website (e-procurement)
di Kabupaten Polewali Mandar; untuk memberi arah yang jelas tentang maksud
penelitian ini maka tujuan penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) untuk
menganalisis kualitas informasi pengadaan barang/jasa melalui media website (e-procurement) di Kabupaten Polewali Mandar; (2) untuk menganalisis
transparansi pengadaan barang/jasa melalui media website (e-procurement)
di Kabupaten Polewali Mandar.
Lokasi
penelitian ini dilakukan di Kantor UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa)
Pemerintah Kabuapaten Polewali Mandar. Pendekatan penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Menurut moleong (2017)
mengatakan bahwa penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif bermaksud
untuk memahami fenoma tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya
perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain secara holistik dan dengan
cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus
yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah.
Informan
dalam penelitian ini sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari Kepala UKPBJ
Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Sub Bagian LPSE, Pokja Pemilihan LPSE, dan
Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: (1) teknik
observasi dengan melalukan pengamatan, mendengar dan mencatat semua masukan
dengan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan serta ikut dalam aktivitas yang
dilakukan informan; (2) teknik wawancara dimana pewawancara terlibat dalam
kehidupan sosial yang relative lama dengan tujuan untuk mendapatkan keterangan
yang sesungguhnya mengenai sikap dan perilaku informan, dan (3) studi
kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data melalui dokumentasi yang dilakukan
informan.
Teknik
analisis data dalam penelitian ini didahului dengan upaya mengungkap kebenaran
dari subjek penelitian dengan menguji jawaban-jawaban dari pertanyaan yang
berkaitan dengan pengalaman dan pengetahuan mereka. Kriyantono (Komunikasi et al., 2016). Kemudian dilakukan secara interaktif dan berlangsung
secara terus menerus sampai tuntas sehingga datanya jenuh. Selanjutnya peneliti
melakukan analisis triangulasi yaitu menganalisis jawaban subjek penelitian
dengan meneliti autentitasnya berdasarkan data empiris yang ada. Tahapan
berikutnya semua pandangan, pendapat ataupun data dari suatu subjek penelitian
dianalogkan dengan pendapat, pandangan, ataupun data dari subjek lainnya.
Dalam
melaksanakan pengadaan barang/jasa peranan informasi pengadaan barang/jasa
memegang peranan penting karena apabila pelaku pengadaan barang/jasa tidak
memiliki infromasi yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan/atau
memperoleh atau memiliki informasi pengadaan barang/jasa yang salah, tidak
relevan dan sudah tidak up to date, akan menyulikan baginya menyelesaikan
proses pengadaan barang/jasa tersebut dengan baik dan sempurna. Bahkan dapat
menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah. Informasi harus dimiliki dan
dipahami oleh pemangku kepentingan
Keberhasilan
suatu produk kebijakan dapat dilihat dari adanya penyampaian informasi yang
tepat dan jelas sesuai dengan sasaran yang akan dicapai. Data yang berkualitas
sangat diperlukan dalam memberikan informasi. Dengan adanya data yang
berkualitas maka infromasi yang dihasilkan akan lebih berkualitas juga.
Informasi yang dihasilkan dikatakan berkualitas, apabila informasi yang
didapatkan akurat, tepat waktu, relevan dan lengkap. Informasi merupakan kunci
keberhasilan dalam melaksanakan suatu kegiatan untuk pengambilan keputusan,
karena informasi merupakan faktor penting dalam melakukan kegiatan.
Keakuratan
informasi. Dalam tender melalui lpse.polmankab.go.id, pada saat berminat dengan
pekerjaan bisa mendownload dokumen dan didokumen itu nampak KAK, persyaratan
administrasi, persyaratan teknis, peralatan, serta gambar dan spesifikasi jenis
barang yang dibutuhkan. Melalui lpse.polmankab.go.id hasilnya diketahui lebih
cepat nilai penawaran akan muncul sehingga diketahui oleh pendaftar/penyedia
lain.
Ketetapan waktu.
dalam penyajian informasi harus disajikan secara tepat waktu karena jika tidak
ada ketetapan waktu maka pihak penyedia akan dirugikan karena tidak bisa
mempersiapkan diri untuk melakukan pelelangan. Melalui lpse.polmankab.go.id penyampaian
pengumuman lelang disampaikan sesuai jadwal. Setiap tahapan dalam proses
pengadaan melalui media website ini
memiliki batas waktu, misalnya untuk memasukan dokumen penawaran, apabila
rekanan terlambat mengetahui informasi tersebut maka harus menunggu sampai ada
pengadaan selanjutnya dilakukan sehingga penyedia harus selalu memantau situs
dan email perusahaan penyedia.
Informasi
relevan. Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia tentunya membutuhkan informasi
pada setiap tahap pekerjaan atau selama proses pelaksanaan pengadaan
barang/jasa berlangsung. Melalui website
lpse.polmankab.go.id mereka dapat melihat langsung infromasi-informasi apa yang
dibutuhkan tanpa harus datang ke kantor, cukup membuka website lpes.polmankab.go.id informasi pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa pemerintah mulai dari perencanaan pengadaan, berapa budgetnya,
penawaran, pengumuman pemenang sampai selesainya proses pengadaan akan dimuat
pada situs tersebut.
Kelengkapan
informasi. Kelengkapan informasi pengadaan barang/jasa tentunya sangat
dibutuhkan penyedia. Penyajian informasi harus disajikan secara lengkap dimana
dokumen-dokumen rencana kerja yang OPD input di SIRUP telah sesuai KAK OPD
dengan MDP yang Pokja Pemilihan buat sebelum di umumkan di situs website lpse.polman. Dengan kelengkapan
informasi persyaratan yang disajikan diharapkan agar penyedia dapat mendownload
dokumen, mempelajari persyaratan dan mempersiapkan diri mendaftar paket
pekerjaan yang dilelangkan. Terlepas dari hal, tersebut dalam proses pengadaan
barang/jasa, panduan harga/katalog barang yang dibuat oleh UKPBJ Kabupaten
Polewali Mandar tertutup/tidak tersedia sehingga terkadang penyedia mengeluhkan
penawaran yang tidak bisa mendekati nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) pekerjaan
yang dilelang oleh UKPBJ.
Transparansi
menunjukkan suatu keadaan dimana segala aspek dari proses penyelenggaraan
pelayanan bersifat terbuka dan dapat diketahui dengan mudah oleh para pengguna
atau stakholders yang membutuhkan. Jika segala aspek proses penyelenggaraan
pelayanan dipublikasikan secara terbuka sehingga mudah diakses dan mudah
dipahami oleh publik, maka praktik penyelenggaraan pelayanan itu dapat dinilai
memiliki transaparansi yang tinggi. Informasi yang disampaikan dalam SIRUP tersebut
harus tersedia yakni setiap informasi yang disampaikan memang sudah disusun dan
diinput sesuai dengan pelaksanaan pengadaan. Segala informasi yang disediakan
dalam website lpse.polmankab.go.id
ini sudah siap untuk disajikan untuk pengguna layanan serta untuk diketahui
tanpa harus ada terjadi kecurigaan.
Penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas informasi
pengadaan barang/jasa melalui media website
di Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dapat dikatakan akurat, tepat waktu, relevan,
lengkap dan tingkat transparansi pengadaan barang/jasa melalui media website di Pemerintah Kabupaten Polewali
Mandar tergolong cukup tinggi dilihat dari beberapa indikator.
Internet merupakan teknologi yang menggambarkan secara
jelas properti-properti seperti convergen, digital networking, global reach,
interaktivitas, many to many
communication, serta suatu bentuk yang mengizinkan penggunanya menjadi
pencipta maupun pengguna isi atau pesan (Flew, 2014). New Media atau media online merupakan perangkat teknologi
komunikasi yang berbagi ciri yang sama yang mana selain baru dimungkinkan
dengan digitalisasi dan ketersediaannya yang luas untuk pengguna pribadi
sebagai alat komunikasi. Denis McQuail (Child & Haridakis,
2018). Media online
adalah sebutan umum untuk sebuah bentuk media yang berbasis pada telekomunikasi
dan multimedia dengan memiliki informasi yang bersifat update (tebaru), aktual
dan menjangkau seluruh dunia yang memiliki akses internet, dan dapat digunakan
sebagai sarana produksi dan penyebaran informasi. Ada beberapa karakteristik
umum yang dimiliki media online, yaitu: kecepatan informasi, pembaruan (updating), interaktivitas,
personalisasi, kapasitas muatan dapat diperbesar, terhubung dengan sumber lain
(hyperlink).
Kecepatan informasi. Melalui pengadaan secara elektronik
(e-procurement) seluruh proses
pengadaan pun mulai dari rencana pengadaan sampai tahap selesainya
pekerjaan/kegiatan pengadaan barang/jasa akan lebih cepat dilakukan. Karena e-procurement sebagai perangkat
teknologi, prosedur dan langkah-langkah organisasi yang memungkinkan pembelian
barang/jasa secara online sehingga
seluruh tahap pekerjaan akan lebih cepat diselesaikan, tak perlu menunggu lama,
dalam hitungan jam bahkan menit informasi bisa langsung didapatkan. Dengan
demikian mempercepat dsitribusi informasi ke pasar (pengakses).
Pembaruan informasi. Informasi yang diberikan melalui
layanan pengadaan secara elektronik di Kabupaten Polewali Mandar sudah termasuk
update, karena setiap perubahan informasi pihak UKPBJ Kabupaten Polewali Mandar
segera melakukan pembaruan berita. Informasi yang diberikan terus menerus
karena dalam pengadaan melalui media online
ini terdapat kegiatan yang memiliki batas waktu, sehingga apabila informasi ini
terlambat dimuat maka dapat menghambat proses pekerjaan lainnya misalnya
terjadi pengunduran jadwal lelang. Begitupun sebaliknya, pihak penyedia
(rekanan) harus selalu memantau pembaruan informasi. Misalnya, untuk memastikan
dokumen penawaran, apabila pihak rekanan terlambat mengetahui informasi
tersebut maka harus menunggu sampai ada pengadaan selanjutnya.
Interaktivitas. Dalam pelaksanaan proses pengadaan
barang/jasa elektronik, terdapat tahap penjelasan yang biasa disebut dengan aanwijzing. Pada tahapan ini tidak
dilakukan tatap muka, masing-masing pihak cukup berada didepan komputer mereka.
Penjelasan, pertanyaan dan jawaban dilakukan secara online. Panitia dan seluruh pendaftar pada lelang tersebut bisa
saling bertukar penjelasan, pertanyaan, dan jawaban. Dengan cara seperti ini,
tidak ada kontak fisik yang terjadi, tanya jawab dilakukan sampai batas waktu aanwijzing selesai.
Personalisasi. Dalam pengadaan barang/jasa artinya
dilakukan identifikasi kebutuhan infromasi pada perencanaan pelaksanaan baik
pelaksanaan lelang/seleksi dan pelaksanaan kontrak, serta tahapan pengawasan
pengadaan barang/jasa baik internal dan eksternal. Identifikasi kebutuhan
informasi ini adalah hal apa saja yang dibutuhkan pada setiap kegiatan langkah
pengadaan barang/jasa. Melalui layanan website
lpse.polmankab.go.id para penyedia bisa melihat dan mengetahui informasi yang
mereka butuhkan pada setiap tahapan kegiatan dan untuk mendapatkan informasi
itu mereka hanya membuka website
lpse.polmankab.go,id karena semua informasi tentang pengadaan barang/jasa
karena semua informasi tentang kegiatan pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan
menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Kapasitas muatan dapat disimpan dan diperbesar. Hasil
dokumentasi informasi pengadan barang/jasa ini harus disimpan dan diorganisasi
secara teratur, lengkap, cermat, aman, dan mudah dilacak atau diambil ketika informasi
pengadaan barang/jasa tersebut dibutuhkan. Tujuan tahapan ini adalah untuk
menata informasi yang telah dikumpulkan, diolah, dianalisis sebelumnya.
Selanjutnya juga dapat menghindari adanya duplikasi atau redundansi pekerjaan,
dan tentunya tahap ini berguna agar informasi tersebut dikatakan mampu telusur
ketika dibutuhkan dimasa mendatang. Bagi pihak penyedia, untuk memasukkan
penawaran akan lebih efektif, dimana ketersediaan file akan tersimpan karena
ketika mereka pernah ikut lelang maka data-data penyedia tetap tersimpan pada
sistem.
Terhubung dengan sumber lain. Pada sistem e-procurement seluruh proses lelang
mulai dari pengumuman, mengajukan penawaran, seleksi, sampai pengumuman
pemenang akan dilakukan secara online
melalui situs internet. Setiap informasi yang disajikan mengenai pengadaan
barang/jasa dapat dihubungkan dengan sumber lain yang juga berkaitan dengan
infromasi tersebut. Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan
media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat
dan akan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan,
perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
Transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa melalui media website dapat dilihat dari ketersediaan
atas informasi proses penyelenggaraan pangadaan barang/jasa, dimana informasi
itu harus mudah diakses dan memperoleh informasi, terdapat pembaruan informasi,
menyediakan kesempatan bagi pengguna memberikan respon, dan terdapat kemudahan
dalama memahami informasi yang ditampilkan. (a) kemudahan akses dan memperoleh
informasi. Informasi terbuka untuk siapa saja, masyarakat luas dapat melihat melalui
website lpse.polmankab, hanya
mengklik cari pake maka seluruh paket pekerjaan dalam sistem tersebut akan
muncuk, serta mengenai berapa anggaran yang digunakan untuk pengadaan semua
akan terlihat jelas melalui aplikasi tersebut. (2) menyediakan kesempatan bagi
pengguna memberikan respon. Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara
elelktronik terhadap tahap penjelasan yang disebut aanwijzing. Pada tahap ini penjelasan, pertanyaan, dan jawaban
dilakukan secara online. Pokja pemilihan LPSE dan seluruh pendaftar pada lelang
tersebut bisa saling bertukar penjelasan, pertanyaaan, dan jawaban. Tanya jawab
dilakukan sampai batas waktu aanwijzing selesai.
(c) pembaruan informasi. Pemberian informasi dilakukan secara berkelanjutan
supaya rekanan dapat mengetahui perkembangan tentang pelelangan barang/jasa.
Setiap tahapan selalu diinformasikan melalui website lpse.polmankab.go.id agar penyedia diharapkan tidak ada
keterlambatan dalam mengikuti setiap proses kegiatan pengadaan. (d) kemudahan
informasi untuk dibaca dan dipahami. Pada tampilan awal dapat dilihat penataan
sub menu seperti e-procurement, pengumuman,
berita dan lain-lain sangat teratur dan berada diatas sehingga web dapat mudah
dibaca. Menu search bisa dijumpai ketika kita membuka sub menu misalnya �pemenang
lelang�. Ketika kita mengarahkan kursor pada menu maupun link tertentu maka hurufnya akan berubah warna atau kursosrnya akan
berganti. Hal tersebut agar uses �dapat mengetahui bahwa link tersebut jika
diklik akan menyajikan informasi secara lengkap. Secara keseluruhan situs lpse.polmankab.go.id
sudah baik dan informatif. Hanya saja masih terdapat beberapa kekurangan
misalnya minimnya animasi yang dapat menarik minat pengguna untuk membaca.
Dalam mengakses situs ini users tidak
akan kebingungan karena layout maupun desain tata letaknya cukup efektif.
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa kualitas informasi
pengadaan barang/jasa melalui media website
di Kabupaten Polewali Mandar dapat dikatakan akuran, tepat waktu, relevan dan
lengkap. Terlepas dari hal tersebut tersebut, masih terdapat persoalan di
antara penyedia seperti harga penawaran penyedia yang ditawarkan sulit
mendekati harga HPS (Harga Perkiraan Sendiri) UKPBJ dikarenakan tidak adanya
pedoman harga/katalog barang yang disediakan/tertutup di situs web lpse.polmankab.go.id
oleh UKPBJ Kabupaten Polewali Mandar. Transparansi pengadaan barang/jasa
melalui media website di Kabupaten
Polewali Mandar dilihat dari indikator: kemudahan mengakses, dan memperoleh
informasi, dan kemudahan informasi untuk dibaca/dipahami dapat dikatakan
memiliki tingkat transparansi yang tinggi. Hanya saja dari pihak OPD kadang
terlambat memasukkan rencana kegiatan, namun hal ini tidak menghambat proses
pengadaan barang/jasa secara elektronik di Kabupaten Polewali Mandar. Oleh
karena itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa membuat aturan tentang pedoman
harga/katalog barang di daerah Kabupaten Polewali Mandar dan pedoman
harga/katalog barang tersebut ditampilkan di fitur situs website lpse.polmankab.go.id. Selain itu pihak UKPBJ (Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa) agar meningkatkan pemberian motivasi kepada pihak OPD
untuk memasukkan rencana kegiatan tepat waktu agar tidak menghambat proses
pekerjaan lain.
BIBLIOGRAFI
Achmadi. (2015). Kewajiban Pelayanan Publik Oleh
Pemerintah Daerah Di Era Otomi. 14, 221�227.
Child, J. T., & Haridakis, P. (2018). Uses and
Gratifications Theory. Engaging Theories in Family Communication, 337�348.
https://doi.org/10.4324/9781315204321-30
Komunikasi, I., Ilmu, F., Dan, S., Politik, I., Riau, U.,
Ready, O. A., Sos, S., & Sc, M. (2016). Rumyeni, S.Sos, M.Sc. 3(1),
3.
Nurdiansyah, E. (2016). Keterbukaan Informasi Publik Sebagai
Upaya Mewujudkan Transparansi Bagi Masyarakat. Jurnal Bhinneka Tunggal Ika,
3(2), 147�151.
Rossita, A., Nurchana, A., Haryono, B. S., Adiono, R.,
Publik, J. A., Administrasi, F. I., & Brawijaya, U. (2007). EFEKTIVITAS
E-PROCUREMENT DALAM PENGADAAN BARANG / JASA ( Studi terhadap Penerapan
E-Procurement dalam Pengadaan Barang / Jasa di Kabupaten Bojonegoro ). 2(2),
2007�2011.
Miswar, Sudirman Karnay,
Jeanny Maria Fatimah (2022) |
First publication right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |