Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 9, September 2022

 

ANALISIS TRANSPARANSI INFORMASI PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI MEDIA WEBSITE (E-PROCUREMENT) DALAM MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR

 

Miswar, Sudirman Karnay, Jeanny Maria Fatimah

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. E-procurement merupakan salah satu pendekatan yang sangat baik dalam upaya mewujudkan tata Pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis (1) bagaimana kualitas informasi pengadaan barang/jasa melalui media website (e-procurement) di Kabupaten Polewali Mandar, (2) Bagaimana transparansi pengadaan barang/jasa melalui media website (e-procurement) di Kabupaten Polewali Mandar. Metode Penelitian kualitatif deskriptif, dilakukan menggunakan data dari berbagai informan terpilih menggunakan teknik purposive sampling dengan jumlah informan sebanyak 5 (lima) orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas informasi pengadaan barang/jasa melalui media website (e-procurement) di Kabupaten Polewali Mandar dilihat dari empat indikator yaitu: akurat; tepat waktu; relevan; dan lengkap; sudah termasuk berkualitas. Adapaun transparansi pengadaan barang/jasa melalui media website (e-procurement) di Kabupaten Polewali Mandar dilihat dari empat indikator yaitu: kemudahan akses: umpan balik: pembaruan informasi: dan kemudahan situs; sudah termasuk transparan.

 

Kata Kunci: Analisis, Kualitas Informasi, Transparansi Informasi, E-Procurement, Kabupaten Polewali Mandar.

 

Abstract

Procurement of goods/services electronically (e-procurement) The government has an important role in the implementation of national development to improve public services and develop the national and regional economy. E-procurement is a very good approach in an effort to realize good governance, free from corruption, collusion, and nepotism. This study was conducted to analyze (1) how the quality of information in the procurement of goods/services through the media website (e-procurement) in Polewali Mandar Regency, (2) How is the transparency of the procurement of goods/services through the media website (e-procurement) in Polewali Mandar Regency. Descriptive qualitative reserch method, carried out using data from various informants selected using purposive sampling technique with the number of informants as many as 5 (five) people. The result showed that the quality of information on the procurement of goods/service through the media website (e-procurement) in Polewali Mandar Regency was seen from four indicators, namely: accurate; time line; relevant; and complete, quality included. The transparency of the procurement of goods/services through media website (e-procurement) in Polewali Mandar Regency is based on four indicators, namely: ease of acces; feed back mechanism; upadate information; and ease of site, includes tranparency.

 

Keywords: Analysis, Information Quality, Information Transparency, E-Procurement, Polewali Mandar Regency.

 

Pendahuluan

Desentralisasi pemerintahan atau otonomi daerah adalah sebuah bentuk pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan bersistem. Organisasi publik dalam hal ini birokrasi pemerintahan sebagai stakeholders seharusnya memiliki rasa kepekaan terhadap kepentingan dan permasalahan masyarakat yang harus dipecahkan. Birokrasi juga dituntut bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugasnya dan tidak melaksanakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan melampaui batas kewenangannya demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dimana salah satu tujuan dari keterbukaan informasi publik adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pengadaan barang/jasa yang pembiayaan baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBN/APBD) merupakan pengadaan barang/jasa dilingkungan pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan barang/jasa publik. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah juga membutuhkan barang/jasa, untuk itu perlu pengadan barang/jasa. Sistem pengadaan barang dan jasa yang baik adalah sistem pengadaan barang dan jasa yang mampu menetapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) mendorong efisiensi dan efektivitas belanja publik, serta penataan prilaku tiga pilar (pemerintah, swasta, dan masyarakat) dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik. Asmawi (Achmadi, 2015) memandang bahwa governance lebih merupakan serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintah dengan warga masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan masyarakat tersebut. Sedarmayanti (Rossita et al., 2007) mengungkapkan bahwa unsur-unsur utama governance, yaitu: akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan hukum ditambah dengan kompetensi manajemen dan hak-hak asasi manusia. Agus Dwiyanto (Nurdiansyah, 2016) mendefinisikan transparani sebagai penyediaan informasi tentang pemerintahan bagi publik dan dijaminnya kemudahan di dalam memperoleh informasi-informasi yang akurat dan memadai.

Saat ini telah diterapkan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik disebut dengan e-procurement yang merupakan proses pengadaan barang dan jasa yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik (berbasis web/internet). Kabupaten Polewali Mandar merupakan salah satu daerah yang menggunakan e-procurement dimana seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa pada e-procurement dilakukan melalui media website, yaitu melalui website www.lpse.polmankab.go.id. Tujuan dari e-procurement ini diantaranya menciptakan transparansi; meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat; memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan; mendukung proses monitoring dan audit; memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time. E-procurement menawarkan kesempatan seluas-luasnya untuk perbaikan dalam biaya produktivitas. Oleh karenanya e-procurement merupakan cara yang paling efektif untuk menyempurnakan manajemen, baik langsung maupun tidak langsung, dalam pencairan sumber pembelian. Sehingga e-procurement akan meningkatkan kunci keberhasilan dalam peningkatan daya saing dimasa datang.

Bahwa untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah disebut diatas perlu pengaturan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang jelas, konprehensif dan jelas sesuai dengan tata kelola yang baik sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah dimana diharapkan pelaksanaan barang/jasa dengan sistem e-procurement dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara berkualitas dan transparan untuk menuju penyelengaraan pemerintahan yang bersih serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Berdasarkan hal tersebut, e-procurement di Kabupaten Polewali Mandar dapat dinyatakan berjalan efektif atau tidak maka penulis terdorong untuk melakukan penelitian sesuai latar belakang masalah yang dijelaskan, maka peneliti merumuskan permasalah sebagai berikut: (1) Bagaimana kualitas informasi pengadaan barang/jasa melalui media website (e-procurement) di Kabupaten Polewali Mandar; (2) Bagaimana transparansi pengadaan barang/jasa melalui media website (e-procurement) di Kabupaten Polewali Mandar; untuk memberi arah yang jelas tentang maksud penelitian ini maka tujuan penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) untuk menganalisis kualitas informasi pengadaan barang/jasa melalui media website (e-procurement) di Kabupaten Polewali Mandar; (2) untuk menganalisis transparansi pengadaan barang/jasa melalui media website (e-procurement) di Kabupaten Polewali Mandar.

 

Metodologi Penelitian

Lokasi Penelitian

Lokasi penelitian ini dilakukan di Kantor UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa) Pemerintah Kabuapaten Polewali Mandar. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Menurut moleong (2017) mengatakan bahwa penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif bermaksud untuk memahami fenoma tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain secara holistik dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah.

Informan Penelitian

Informan dalam penelitian ini sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari Kepala UKPBJ Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Sub Bagian LPSE, Pokja Pemilihan LPSE, dan Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: (1) teknik observasi dengan melalukan pengamatan, mendengar dan mencatat semua masukan dengan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan serta ikut dalam aktivitas yang dilakukan informan; (2) teknik wawancara dimana pewawancara terlibat dalam kehidupan sosial yang relative lama dengan tujuan untuk mendapatkan keterangan yang sesungguhnya mengenai sikap dan perilaku informan, dan (3) studi kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data melalui dokumentasi yang dilakukan informan.

Teknik Analisis Data

Teknik analisis data dalam penelitian ini didahului dengan upaya mengungkap kebenaran dari subjek penelitian dengan menguji jawaban-jawaban dari pertanyaan yang berkaitan dengan pengalaman dan pengetahuan mereka. Kriyantono (Komunikasi et al., 2016). Kemudian dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas sehingga datanya jenuh. Selanjutnya peneliti melakukan analisis triangulasi yaitu menganalisis jawaban subjek penelitian dengan meneliti autentitasnya berdasarkan data empiris yang ada. Tahapan berikutnya semua pandangan, pendapat ataupun data dari suatu subjek penelitian dianalogkan dengan pendapat, pandangan, ataupun data dari subjek lainnya.

 

Hasil dan Pembahasan

Kualitas Informasi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Media Website Kabupaten Polewali Mandar

Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa peranan informasi pengadaan barang/jasa memegang peranan penting karena apabila pelaku pengadaan barang/jasa tidak memiliki infromasi yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan/atau memperoleh atau memiliki informasi pengadaan barang/jasa yang salah, tidak relevan dan sudah tidak up to date, akan menyulikan baginya menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa tersebut dengan baik dan sempurna. Bahkan dapat menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah. Informasi harus dimiliki dan dipahami oleh pemangku kepentingan

Keberhasilan suatu produk kebijakan dapat dilihat dari adanya penyampaian informasi yang tepat dan jelas sesuai dengan sasaran yang akan dicapai. Data yang berkualitas sangat diperlukan dalam memberikan informasi. Dengan adanya data yang berkualitas maka infromasi yang dihasilkan akan lebih berkualitas juga. Informasi yang dihasilkan dikatakan berkualitas, apabila informasi yang didapatkan akurat, tepat waktu, relevan dan lengkap. Informasi merupakan kunci keberhasilan dalam melaksanakan suatu kegiatan untuk pengambilan keputusan, karena informasi merupakan faktor penting dalam melakukan kegiatan.

Keakuratan informasi. Dalam tender melalui lpse.polmankab.go.id, pada saat berminat dengan pekerjaan bisa mendownload dokumen dan didokumen itu nampak KAK, persyaratan administrasi, persyaratan teknis, peralatan, serta gambar dan spesifikasi jenis barang yang dibutuhkan. Melalui lpse.polmankab.go.id hasilnya diketahui lebih cepat nilai penawaran akan muncul sehingga diketahui oleh pendaftar/penyedia lain.

Ketetapan waktu. dalam penyajian informasi harus disajikan secara tepat waktu karena jika tidak ada ketetapan waktu maka pihak penyedia akan dirugikan karena tidak bisa mempersiapkan diri untuk melakukan pelelangan. Melalui lpse.polmankab.go.id penyampaian pengumuman lelang disampaikan sesuai jadwal. Setiap tahapan dalam proses pengadaan melalui media website ini memiliki batas waktu, misalnya untuk memasukan dokumen penawaran, apabila rekanan terlambat mengetahui informasi tersebut maka harus menunggu sampai ada pengadaan selanjutnya dilakukan sehingga penyedia harus selalu memantau situs dan email perusahaan penyedia.

Informasi relevan. Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia tentunya membutuhkan informasi pada setiap tahap pekerjaan atau selama proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa berlangsung. Melalui website lpse.polmankab.go.id mereka dapat melihat langsung infromasi-informasi apa yang dibutuhkan tanpa harus datang ke kantor, cukup membuka website lpes.polmankab.go.id informasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah mulai dari perencanaan pengadaan, berapa budgetnya, penawaran, pengumuman pemenang sampai selesainya proses pengadaan akan dimuat pada situs tersebut.

Kelengkapan informasi. Kelengkapan informasi pengadaan barang/jasa tentunya sangat dibutuhkan penyedia. Penyajian informasi harus disajikan secara lengkap dimana dokumen-dokumen rencana kerja yang OPD input di SIRUP telah sesuai KAK OPD dengan MDP yang Pokja Pemilihan buat sebelum di umumkan di situs website lpse.polman. Dengan kelengkapan informasi persyaratan yang disajikan diharapkan agar penyedia dapat mendownload dokumen, mempelajari persyaratan dan mempersiapkan diri mendaftar paket pekerjaan yang dilelangkan. Terlepas dari hal, tersebut dalam proses pengadaan barang/jasa, panduan harga/katalog barang yang dibuat oleh UKPBJ Kabupaten Polewali Mandar tertutup/tidak tersedia sehingga terkadang penyedia mengeluhkan penawaran yang tidak bisa mendekati nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) pekerjaan yang dilelang oleh UKPBJ.

Transparansi Pengadaan Barang/Jasa melalui media website di Kabupaten Polewali Mandar

Transparansi menunjukkan suatu keadaan dimana segala aspek dari proses penyelenggaraan pelayanan bersifat terbuka dan dapat diketahui dengan mudah oleh para pengguna atau stakholders yang membutuhkan. Jika segala aspek proses penyelenggaraan pelayanan dipublikasikan secara terbuka sehingga mudah diakses dan mudah dipahami oleh publik, maka praktik penyelenggaraan pelayanan itu dapat dinilai memiliki transaparansi yang tinggi. Informasi yang disampaikan dalam SIRUP tersebut harus tersedia yakni setiap informasi yang disampaikan memang sudah disusun dan diinput sesuai dengan pelaksanaan pengadaan. Segala informasi yang disediakan dalam website lpse.polmankab.go.id ini sudah siap untuk disajikan untuk pengguna layanan serta untuk diketahui tanpa harus ada terjadi kecurigaan.

 

Pembahasan

Kualitas Informasi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Media Website Kabupaten Polewali Mandar

Penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas informasi pengadaan barang/jasa melalui media website di Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dapat dikatakan akurat, tepat waktu, relevan, lengkap dan tingkat transparansi pengadaan barang/jasa melalui media website di Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tergolong cukup tinggi dilihat dari beberapa indikator.

Internet merupakan teknologi yang menggambarkan secara jelas properti-properti seperti convergen, digital networking, global reach, interaktivitas, many to many communication, serta suatu bentuk yang mengizinkan penggunanya menjadi pencipta maupun pengguna isi atau pesan (Flew, 2014). New Media atau media online merupakan perangkat teknologi komunikasi yang berbagi ciri yang sama yang mana selain baru dimungkinkan dengan digitalisasi dan ketersediaannya yang luas untuk pengguna pribadi sebagai alat komunikasi. Denis McQuail (Child & Haridakis, 2018). Media online adalah sebutan umum untuk sebuah bentuk media yang berbasis pada telekomunikasi dan multimedia dengan memiliki informasi yang bersifat update (tebaru), aktual dan menjangkau seluruh dunia yang memiliki akses internet, dan dapat digunakan sebagai sarana produksi dan penyebaran informasi. Ada beberapa karakteristik umum yang dimiliki media online, yaitu: kecepatan informasi, pembaruan (updating), interaktivitas, personalisasi, kapasitas muatan dapat diperbesar, terhubung dengan sumber lain (hyperlink).

Kecepatan informasi. Melalui pengadaan secara elektronik (e-procurement) seluruh proses pengadaan pun mulai dari rencana pengadaan sampai tahap selesainya pekerjaan/kegiatan pengadaan barang/jasa akan lebih cepat dilakukan. Karena e-procurement sebagai perangkat teknologi, prosedur dan langkah-langkah organisasi yang memungkinkan pembelian barang/jasa secara online sehingga seluruh tahap pekerjaan akan lebih cepat diselesaikan, tak perlu menunggu lama, dalam hitungan jam bahkan menit informasi bisa langsung didapatkan. Dengan demikian mempercepat dsitribusi informasi ke pasar (pengakses).

Pembaruan informasi. Informasi yang diberikan melalui layanan pengadaan secara elektronik di Kabupaten Polewali Mandar sudah termasuk update, karena setiap perubahan informasi pihak UKPBJ Kabupaten Polewali Mandar segera melakukan pembaruan berita. Informasi yang diberikan terus menerus karena dalam pengadaan melalui media online ini terdapat kegiatan yang memiliki batas waktu, sehingga apabila informasi ini terlambat dimuat maka dapat menghambat proses pekerjaan lainnya misalnya terjadi pengunduran jadwal lelang. Begitupun sebaliknya, pihak penyedia (rekanan) harus selalu memantau pembaruan informasi. Misalnya, untuk memastikan dokumen penawaran, apabila pihak rekanan terlambat mengetahui informasi tersebut maka harus menunggu sampai ada pengadaan selanjutnya.

Interaktivitas. Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa elektronik, terdapat tahap penjelasan yang biasa disebut dengan aanwijzing. Pada tahapan ini tidak dilakukan tatap muka, masing-masing pihak cukup berada didepan komputer mereka. Penjelasan, pertanyaan dan jawaban dilakukan secara online. Panitia dan seluruh pendaftar pada lelang tersebut bisa saling bertukar penjelasan, pertanyaan, dan jawaban. Dengan cara seperti ini, tidak ada kontak fisik yang terjadi, tanya jawab dilakukan sampai batas waktu aanwijzing selesai.

Personalisasi. Dalam pengadaan barang/jasa artinya dilakukan identifikasi kebutuhan infromasi pada perencanaan pelaksanaan baik pelaksanaan lelang/seleksi dan pelaksanaan kontrak, serta tahapan pengawasan pengadaan barang/jasa baik internal dan eksternal. Identifikasi kebutuhan informasi ini adalah hal apa saja yang dibutuhkan pada setiap kegiatan langkah pengadaan barang/jasa. Melalui layanan website lpse.polmankab.go.id para penyedia bisa melihat dan mengetahui informasi yang mereka butuhkan pada setiap tahapan kegiatan dan untuk mendapatkan informasi itu mereka hanya membuka website lpse.polmankab.go,id karena semua informasi tentang pengadaan barang/jasa karena semua informasi tentang kegiatan pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Kapasitas muatan dapat disimpan dan diperbesar. Hasil dokumentasi informasi pengadan barang/jasa ini harus disimpan dan diorganisasi secara teratur, lengkap, cermat, aman, dan mudah dilacak atau diambil ketika informasi pengadaan barang/jasa tersebut dibutuhkan. Tujuan tahapan ini adalah untuk menata informasi yang telah dikumpulkan, diolah, dianalisis sebelumnya. Selanjutnya juga dapat menghindari adanya duplikasi atau redundansi pekerjaan, dan tentunya tahap ini berguna agar informasi tersebut dikatakan mampu telusur ketika dibutuhkan dimasa mendatang. Bagi pihak penyedia, untuk memasukkan penawaran akan lebih efektif, dimana ketersediaan file akan tersimpan karena ketika mereka pernah ikut lelang maka data-data penyedia tetap tersimpan pada sistem.

Terhubung dengan sumber lain. Pada sistem e-procurement seluruh proses lelang mulai dari pengumuman, mengajukan penawaran, seleksi, sampai pengumuman pemenang akan dilakukan secara online melalui situs internet. Setiap informasi yang disajikan mengenai pengadaan barang/jasa dapat dihubungkan dengan sumber lain yang juga berkaitan dengan infromasi tersebut. Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan akan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.

Transparansi Informasi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Media Website Kabupaten Polewali Mandar

Transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa melalui media website dapat dilihat dari ketersediaan atas informasi proses penyelenggaraan pangadaan barang/jasa, dimana informasi itu harus mudah diakses dan memperoleh informasi, terdapat pembaruan informasi, menyediakan kesempatan bagi pengguna memberikan respon, dan terdapat kemudahan dalama memahami informasi yang ditampilkan. (a) kemudahan akses dan memperoleh informasi. Informasi terbuka untuk siapa saja, masyarakat luas dapat melihat melalui website lpse.polmankab, hanya mengklik cari pake maka seluruh paket pekerjaan dalam sistem tersebut akan muncuk, serta mengenai berapa anggaran yang digunakan untuk pengadaan semua akan terlihat jelas melalui aplikasi tersebut. (2) menyediakan kesempatan bagi pengguna memberikan respon. Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elelktronik terhadap tahap penjelasan yang disebut aanwijzing. Pada tahap ini penjelasan, pertanyaan, dan jawaban dilakukan secara online. Pokja pemilihan LPSE dan seluruh pendaftar pada lelang tersebut bisa saling bertukar penjelasan, pertanyaaan, dan jawaban. Tanya jawab dilakukan sampai batas waktu aanwijzing selesai. (c) pembaruan informasi. Pemberian informasi dilakukan secara berkelanjutan supaya rekanan dapat mengetahui perkembangan tentang pelelangan barang/jasa. Setiap tahapan selalu diinformasikan melalui website lpse.polmankab.go.id agar penyedia diharapkan tidak ada keterlambatan dalam mengikuti setiap proses kegiatan pengadaan. (d) kemudahan informasi untuk dibaca dan dipahami. Pada tampilan awal dapat dilihat penataan sub menu seperti e-procurement, pengumuman, berita dan lain-lain sangat teratur dan berada diatas sehingga web dapat mudah dibaca. Menu search bisa dijumpai ketika kita membuka sub menu misalnya �pemenang lelang�. Ketika kita mengarahkan kursor pada menu maupun link tertentu maka hurufnya akan berubah warna atau kursosrnya akan berganti. Hal tersebut agar uses dapat mengetahui bahwa link tersebut jika diklik akan menyajikan informasi secara lengkap. Secara keseluruhan situs lpse.polmankab.go.id sudah baik dan informatif. Hanya saja masih terdapat beberapa kekurangan misalnya minimnya animasi yang dapat menarik minat pengguna untuk membaca. Dalam mengakses situs ini users tidak akan kebingungan karena layout maupun desain tata letaknya cukup efektif.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa kualitas informasi pengadaan barang/jasa melalui media website di Kabupaten Polewali Mandar dapat dikatakan akuran, tepat waktu, relevan dan lengkap. Terlepas dari hal tersebut tersebut, masih terdapat persoalan di antara penyedia seperti harga penawaran penyedia yang ditawarkan sulit mendekati harga HPS (Harga Perkiraan Sendiri) UKPBJ dikarenakan tidak adanya pedoman harga/katalog barang yang disediakan/tertutup di situs web lpse.polmankab.go.id oleh UKPBJ Kabupaten Polewali Mandar. Transparansi pengadaan barang/jasa melalui media website di Kabupaten Polewali Mandar dilihat dari indikator: kemudahan mengakses, dan memperoleh informasi, dan kemudahan informasi untuk dibaca/dipahami dapat dikatakan memiliki tingkat transparansi yang tinggi. Hanya saja dari pihak OPD kadang terlambat memasukkan rencana kegiatan, namun hal ini tidak menghambat proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di Kabupaten Polewali Mandar. Oleh karena itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa membuat aturan tentang pedoman harga/katalog barang di daerah Kabupaten Polewali Mandar dan pedoman harga/katalog barang tersebut ditampilkan di fitur situs website lpse.polmankab.go.id. Selain itu pihak UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) agar meningkatkan pemberian motivasi kepada pihak OPD untuk memasukkan rencana kegiatan tepat waktu agar tidak menghambat proses pekerjaan lain.


BIBLIOGRAFI

 

Achmadi. (2015). Kewajiban Pelayanan Publik Oleh Pemerintah Daerah Di Era Otomi. 14, 221�227.

 

Child, J. T., & Haridakis, P. (2018). Uses and Gratifications Theory. Engaging Theories in Family Communication, 337�348. https://doi.org/10.4324/9781315204321-30

 

Komunikasi, I., Ilmu, F., Dan, S., Politik, I., Riau, U., Ready, O. A., Sos, S., & Sc, M. (2016). Rumyeni, S.Sos, M.Sc. 3(1), 3.

 

Nurdiansyah, E. (2016). Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Upaya Mewujudkan Transparansi Bagi Masyarakat. Jurnal Bhinneka Tunggal Ika, 3(2), 147�151.

 

Rossita, A., Nurchana, A., Haryono, B. S., Adiono, R., Publik, J. A., Administrasi, F. I., & Brawijaya, U. (2007). EFEKTIVITAS E-PROCUREMENT DALAM PENGADAAN BARANG / JASA ( Studi terhadap Penerapan E-Procurement dalam Pengadaan Barang / Jasa di Kabupaten Bojonegoro ). 2(2), 2007�2011.

 

Copyright holder:

Miswar, Sudirman Karnay, Jeanny Maria Fatimah (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: