Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 9,
September 2022
IMPLEMENTASI PROGRAM
PEMBANGUNAN DESA MANDIRI (PPDM) DI DESA KAINUI II DISTRIK ANGKAISERA KABUPATEN
KEPULAUAN YAPEN PROVINSI PAPUA
Ibrahim Kristofol Kendi
Manajemen Administrasi Perkantoran
FISIP UNCEN,
Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
Artikel ini merupakan hasil penelitian mengenai implementasi program pembangunan desa mandiri di desa kainui ii distrik angkaisera kabupaten kepulauan yapen provinsi papua. Tujuan penelitian
ini adalah mengetahui sejauh mana program pembangunan
kampung mandiri�
(ppdm) memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat, melalui program prioritas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi republik indonesia nomor 13 tahun 2020 tentang
prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 antara lain kelompok usaha ekonomi
produktif, kelompok
perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat
miskin, kelompok
nelayan, kelompok
pengrajin, kelompok
pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda, kelompok lain sesuai kondisi desa. Hasil penelitian ini menunjukan program prioritas yang diamanatkan dalam kebijakan diatas belum dilaksanakan
secara maksimal, salah satu program unggulan seperti pertanian belum menjadi perhatian
pemerintah desa. Alokasi dana desa yang membiayai program pembangunan desa mandiri di desa tersebut belum
tepat sasaran. Pemerintah desa kainui ii harus mampu mengidentifikasi program prioritas melalui musrembang, hal ini bertujuan untuk
mempermudah dalam mendesain pemerintah kampung. Selain itu perlu
proses pendampingan perlu dilakukan terhadap menggunakan instrumen alokasi dana desa agar program pembangunan desa mandiri dapat pertanggung
jawabkan baik secara administrasi maupun manfaat program yang dinikmati masyarakat.
Kata Kunci: implementasi; program PPDM; Desa Kainui II
Abstract
This article is the result of
research regarding the implementation of the Independent Village Development
Program in Kainui II Village, Angkaisera
District, Yapen Islands Regency, Papua Province. The
purpose of this research is to find out the extent to which the Independent
Village Development Program (PPDM) meets the needs or interests of the
community, through priority programs as mandated in the Regulation of the
Minister of Villages, Development of Disadvantaged Regions, and Transmigration
of the Republic of Indonesia Number 13 of 2020 concerning Priorities for the
Use of Village Funds in 2021. Other Productive Economic Business Groups,
Women's Groups, Farmers' Groups, Poor Community Groups, Fishermen's Groups,
Craftsmen's Groups, Children's Observers and Protection Groups, Youth Groups,
Other Groups According to Village Conditions. The results of this study show
that the priority programs mandated in the above policies have not been
implemented optimally, and one of the leading programs such as agriculture has
not become the attention of the village government. The Allocation of Village
Funds to Fund the Independent Village Development Program in the Village Has
Not Been Right on Target. Kainui II Village
Government Must Be Able To Identify Priority Programs
Through Musrembang, This Aims To Facilitate In
Designing Village Governments. In addition, there is a need for a mentoring
process to be carried out using the Village Fund Allocation Instrument so that
the Independent Village Development Program can be held accountable for both
administratively and the benefits of the program enjoyed by the community..
Keywords:
implementation; PPDM program; Kainui Village II
Pendahuluan
Alasan utama desain
kebijakan pengentasan kemiskinan di desa adalah jumlah penduduk
miskin di Indonesia sebagian besar
terkonsentrasi di desa-desa/kampung-kampung,
lemahnya pembangunan ekonomi nasional dan ketidakberdayaan masyarakat desa hidup mandiri.
Program pengentasan kemuskinan dimaksudkan untuk menciptakan kesejahteraan
dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya
kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk
memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya
di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi
masalah kemiskinan. Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah: (1) peningkatan
kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaan sistem pembangunan
partisipatif; (3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal; (4)
peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi
masyarakat; (5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
Oleh karena kimiskinan
terkonsntrasi di pedesaan maka desa atau
Desa perlu perlu diberdayakan dipandang sebagai entitas
sosial (kolektif) yang memiliki karakter sosiologis, ekonomis, kultural, dan
ekologis yang khas (spesifik) jika dibandingkan misalnya dengan
"kota". Cara pandang ini memandang bahwa Desa merupakan tempat di
mana kenyamanan, keharmonisan, kerukunan, kedamaian, dan ketenteraman, terjaga
sehingga bukan harus bersifat stereotipe. Desa merupakan tempat di mana segala
bentuk ketertinggalan berada. Cara pandang etik (orang luar) terhadap Desa,
dengan menempatkan kriteria kemajuan (sukses dan sejahtera) atas dasar
nilai-nilai formal material, harus diuji dan disinkronkan dengan cara pandang
emik (local view orang Desa) yang memandang nilai-nilai material
(materi) bukan segalanya.
Sejak diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20014 tentang Desa,� berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menciptakan kemandirian Desa melalui perbagai
program. Salah satunya adalah
Program Pembangunan Desa Mandiri
(PPDM) Secara jangka panjang tujuan program ini adalah Mengurangi
angka kemiskinan dan meningkatkan tata kelola pemerintah di Desa melalui penyediaan sumber investasi untuk mendukung usulan kegiatan produktif yang disusun oleh masyarakat dengan menggunakan proses perencanaan partisipatif. Sedangkan tujuan jangka pendek
adalah Memastikan seluruh masyarakat Desa di lokasi program memperoleh manfaat dari perbaikan sosial ekonomi dan tata kelola pemerintah Desa.
Untuk mencapai tujuan
tersebut di atas dan mengingat jangka waktu pelaksanaan yang terbatas, PPDM akan melakukan beberapa kegiatan penting diantaranya Sosialisasi tentang Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan hak semua
warga dalam merencanakan Rencana Kerja Pembangunan Desa, memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemanfaatan dana Desa dapat digunakan
untuk mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat di sektor pertanian. Selain itu memberikan penguatan pada kapasitas kepada fasilitator Desa, kepala Desa,
aparat Desa dan pemerintah daerah dalam pengelolaan dana Desa yang transparan dan memberikan manfaat kepada masyarakat serta untuk keberlanjutan
program serta memberikan penguatan pada kapasitas para pelaku pertanian dalam meningkatkan produksi pertanian sebagai upaya, untuk membangun ketahanan pangan, meningkatkan nilai tukar petani, membuka
peluang pasar baik lokal, regional, dan nasional.
Program Pembangunan Desa Mandiri (PPDM) merupakan program pemberdayaan masyarakat Desa yang dilakukan untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan
pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta
memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan
pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan
masyarakat Desa.
Prgram Pembangunan Desa Mandiri (PPDM) yang berlangsung
di Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen dititikberatkan peningkatan kapasitas kelompok
masyarakat melalui kelompok usaha ekonomi
produktif, kelompok perempuan, kelompok tani,
kelompok
masyarakat miskin, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda, kelompok lain sesuai kondisi
Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Adapun Program Pembangunan Desa Mandiri (PPDM) yang diimpelementasikan
di Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen meliputi program prioritas yang disesuaikan dengan rutinitas masyarakat Desa yang menjadi mata pencaharian
utama meliputi bidang pertanian dan perkebunan. Impelemntasi program ini akan dilihat
dari beberapa aspek antara lain sejauh mana Program Pembangunan Desa
Mandiri (PPDM) memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat, Jenis manfaat yang diterima
oleh masyarakat, perubahan yang diinginkan dari program
tersebut, apakah letak Program Pembangunan
Desa Mandiri (PPDM) sudah tepat, apakah program
tersebut menginformasikan implementornya dengan rinci, apakah program didukung oleh sumber daya yang memadai.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan
metode kualitatif. Metode ini bertujuan
untuk� mengeksplorasi indikator
Implementasi Program Pembangunan Desa
Mandiri (PPDM)�
di Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua. Penelitian ini bertempat di Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua.� Sumber data berasal dari kelompok-kelompok tani, ternak, nelayan, Kepala Desa dan jajarannya. Teknik pengumpulan data dengan interview, Observasi, dan
studi pustaka. Analisa data
dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi
data, penyajian
data, verifikasi
dan kesimpulan.
Hasil dan Pembahasan
1. Landasan Teori
Implementasi kebijakan suatu tahap dimana kebijakan
yang telah diadopsi dilaksanakan oleh unit-unit administratif
tertentu dengan memobilisasikan dana dan sumber daya yang ada. Pada tahap ini proses monitoring dilakukan. Dan tahap akhir adalah tahap
penilaian kebijakan dimana berbagai unit yang telah ditentukan melakukan penilaian tentang apakah semua proses implementasi telah sesuai dengan
apa yang telah ditentukan atau tidak. Dalam tahap
tersebut proses evaluasi diterapkan, (Keban 2019 :
80).
Implmentasi kebijakan dipandang dalam pengertian yang luas merupakan tahap dari proses kebijakan segera setelah penetapan undang-undang, (Winarno,� 2016 : 134). Menurut Laster
dan Steward implementasi kebijakan
dipandang secara luas mempunyai makna pelaksanaan undang-undang dimana berbagai aktor, organisasi, prosedur dan teknik bekerja bersama-sama untuk menjalankan dalam upaya meraih tujuan-tujuan
kebijakan atau
program-program.
Implementasi dari suatu program melibatkan upaya-upaya policy makers untuk
mempengaruhi perilaku birokrat pelaksana agar bersedia memberikan pelayanan dan mengatur kelompok sasaran, (Subarsono 2005 : 87).� Secara teknis Van Meter dan Van Horn (Winarno
2007) menguraikan bahwa implementasi kebijakan implementasi kebijakan sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan
oleh individu-individu atau
kelompok pemerintah maupun swasta yang diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan kebijakan sebelumnya.
Tindakan
tersebut mencakupi usaha-usaha untuk mengubah keputusan-keputusan menjadi tindakan-tindakan operasional dalam kurun waktu tertentu
maupun dalam rangka melanjutkan usaha-usaha untuk mencapai perubahan-perubahan besar dan kecil yang ditetapkan oleh keputusan-keputusan
kebijakan.
Pendapat tersebut secara teknis memberikan pemahaman bahwa implementasi kebijakan melibatkan pihak pemerintah dan swasta untuk diwujudnyatakan dokumen kebijakan menjadi program pembangunan.
Nugroho (2014
: 657) menyebutkan implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Dijelaskan bahwa ada dua
pilihan yang digunakan untuk mengimplementasikan kebijakan publik, pertama langsung mengimplementasikan dalam bentuk program-program, kedua, melalui formulasi kebijakan derivat atau turunan
dari kebijakan tersebut.
Implementasi kebijakan publik adalah upaya untuk
memenuhi preferensi warga negara melalui pelaksanaan undang-undang atau program pembangunan yang dilakukan oleh instansi-intansi atau lembaga-lembaga pemerintah dan birokrat sebagai garda terdepan dalam sebuah sistem
kerja yang telah disepakati bersama dan didukung pula oleh sumber daya yang memadai baik sumber daya
finansial, infrastruktur
dan sumber daya manusia.
2. Hasil Analisis
Untuk memotret Implementasi Program
Pembangunan Desa Mandiri di
Desa Kainui II Distrik Angaisera Kabupaten Kepulauan Yapen, penulis model implementasi yang dikembangkan
oleh Donals Van Metter dan Carl Van Horn, yakni standart dan sasaran kebijakan, sumber daya, komunikasi
antar organisasi dan penguatan aktivitas, karakteristik agen pelaksana, kondisi sosial ekonomi dan politik.
a) Standart dan Sararan Program PPDM
1) Standart Program PPDM
Standart dan sasaran Program Pembangunan Desa Mandiri adalah ukuran yang digunakan untuk mengukur terget dan realiasi program serta siapa yang menjadi kelompok sasaran dari pada program dimaksud. Program Pembangunan Desa
Mandiri (PPDM) di Desa II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen didasarkan pada Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Subtansi peraturan menteri tersebut adalah program prioritas dan pengembangan prioritas.
Program
prioritas terdiri dari program padat karya, jaringan pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai, pemberdayaan UKM dan sektor usaha pertanian, Program pengembangan potensi desa, produk unggulan
desa, kawasan perdesaan melalui peningkatan peran BUMDesa.
Sementara pengembangan prioritas terdiri dari Pengembangan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui pengembangan Desa Digita, Program Ketahanan Pangan dan Ketahanan Hewani sesuai dengan
karakteristik desa melalui pengembangan usaha budidaya pertanian, perikanan, dan peternakan di desa, termasuk peternakan sapi, Pengembangan pariwisata melalui pembangunan dan pengembangan desa wisata, Peningkatan
infrastruktur dan konektivitas
melalui pengembangan infrastruktur Desa yang pelaksanaannya diprioritaskan dengan padat karya
tunai dan Program kesehatan
nasional melalui perbaikan fasilitas poskesdes dan polindes, pencegahan penyakit menular, peningkatan gizi masyarakat dan penurunan stunting di Desa.
2)
Sasaran Program PPDM
Pembangunan Desa Mandiri adalah peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui kelompok usaha ekonomi produktif,
kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda, kelompok lain sesuai kondisi Desa.
a)
Kelompok Usaha Ekonomi Produktif
Warga Desa Kainui II sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani. Hasil pertanian berupa sayur-sayuran dijual dengan harga rata-rata 15.000/ikatan.
Kelompok Ekonomi Produktif di Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen belum terakomodir dalam Program Pembangunan Desa Mandiri. Hal ini diakibatkan oleh minimnya pemahaman warga mengenai pentingnya pembentukan kelompok usaha produktif dan minimnya minsed wirausaha warga desa sehingga sulit
mengubah perilaku konsumtif menjadi produktif.
b) Kelompok Perempuan
Kegiatan Kelompok perempuan
disatukan dengan kegiatan yang tertuang dalam program PKK, yaitu melakukan dan membina pelaksanaan program-program kerja
PKK sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya
program-program PKK.
Sepuluh Porgram PKK di Desa
Kainui II tidak semunya dilaksanakan, hanya tiga program yang menjadi program unggulan dan rutin. Tiga program tersebut adalah pendidikan, ketrampilan, kesehatan. Pendidikan dilakukan melalui pengentasan buta aksara bagi
penduduk usia sekolah dengan melibatkan guru-guru Sekolah SD
YPK Tabernakel Kainui, SMP
Negeri 3 Menawi dan SMK Negeri Kainui.
Tujuh program lainnya belum dilasanakan secara rutin.
c) Kelompok Tani
Mayoritas penduduk di Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen yang adalah bercocok tanam atau bertani.
Kelompok tani di Desa Kainui II terdiri dari 4 kelompok, antara lain: antara lain Kelompok Tani Warewan, Kelompok
Tani Dimara, Kelompok Tani Kaifei,
dan Kelompok Tani Tabai. Kelompok-kelompok ini terbentuk 34 tahun silam tepatnya pada tahun 1988 saat program Instruksi Presiden Tentang Desa Tertinggal
(IDT) yang prakarsai oleh Presiden
Soeharto pada zaman orde baru. Nama-nama kelompok tani tersebut
diambil dari nama marga/keret
tersebesar di Kampung Kainui
II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen Papua.
Pemerintah Desa Kainui II melalui Program Pembangunan Desa Mandiri menyediakan bibit dan pupuk bagi para petani namun bila bibit
dan pupuk tidak tersedia di pasar maka kepada petani diberi
uang kas sebesar Rp. 200.000 (Dua
Ratus Ribbu Rupiah) guna membeli pupuk dan bibit oleh petani apabila telah tersedia
kembali. Pertanian yang merupakan mata pencaharian utama di desa tersebut belum
menjadi prioritas utama dalam Program Pembangunan Desa Mandiri di Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen Papua.
d) Kelompok Masyarakat Miskin
Berdasarkan data statistik Kabupaten
Kepulauan Yapen Tahun 2019, pendapatan perkempita per-bulan masyarakat di di daerah tersebut adalah Rp.536.510 atau bila dirincikan perharinya adalah Rp.44.709. Pendapatan tersebut tergolong kecil sehingga dikategorikan miskin. Khusus untuk masyarakat
Desa Kainui II data terkait pendapatan perkapita keluarga belum tersedia sehingga tidak ada dasar pengelompokan
bagi keluarga dengan pendapatan rendah.
Di Desa
Kainui II tidak terdapat lembaga khusus yang menangani fakir
miskin dan orang tidak mampu.
Penduduk yang tergolong berpenghasilan rendah atau tidak mampu
tinggal bersama keluarga dalam serumah, pemerintah Desa belum mendata
kelompok fakir miskin dan orang tidak
mampu alokasi dana desa pun belum mengekomodir kepentingan fakir
miskin di desa tersebut.
e) Kelompok Nelayan
Mayoritas masyarakat Desa Kainui II bermata pencaharian sebagai petani atau nelayan
bukan mata pencahariann utama hanya sebagai pekerjaan
sambilan meskipun hasil laut berupa
ikan, kerang, keraka teripang udang cumi dan lain-lain cukup melimpa. Masyarakat yang melaut, hasil tangkapannya hanya untuk kebutuhan
konsumsi.
f) Kelompok Pemerhati dan Perlindungan
Anak
Di kampung Kainui II tidak ada kelompok anak-anak
jalanan sehingga tidak ada pula Orang tua asuh atau
kelompok peduli anak jalanan yang bertugas membangun pemahaman tentang kebutuhan dasar anak dalam proses tumbuh-kembang (kasih sayang, sandang, pangan, dan papan) dan keseimbangan antara aspek fisik, psikis/mental,
sosial, dan spiritual dalam
tumbuh-kembang anak.
g) Kelompok pemuda
Di Desa
Kainui II Distrik Angkaisera terdapat Kelompok Taruna yang telah terbentuk sejak tahun 1989. Kegiatan yang berlangsung sejak itu hingga
saat ini adalah sepak bola, kelompok tari yosim pancar, kegiatan gotong royong bersama dalam membangun
rumah-rumah warga dan
lain-lain.
b) Sumber Daya Finansial
Sumber daya finansial yang dialokasikan untuk membiayai Program PPDM di Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen Papua sebesar 1.208.217.000,00 (Satu Miiliard
Dua Ratus Delapan Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah yang berasal dari Alaokasi
Dana Desa (ADD) sebesar�� 353.359.854,00 (Tiga
Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu� Delapan Ratus lima Puluh Empat Rupiah dan dana bantuan Kabupaten Kepulauan Yapen sebesar 854.858.000,00 (Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu, Delapan
Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah.
c) Hubungan Antar Organiasi
Implementasi Program
Pembangunan Desa Mandiri
(PPDM) di Desa Kainui II Distrik Angkausera Kabupaten Kepulauan Yapen melibatkan beberapa instansi antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kepulauan Yapen, Pemerintah Distrik Angkaisera dan Pemerintah Desa Kainui II. Instansi-intsnasi tersebut memiliki peran masing-masing.
Dinas Pemberdayaan masyarakat
Desa menyiapkan aturan teknis dan memfasilitasi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) mulai dari penyusunan
rencana anggaran, pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan.
Sebagaimana tugas pokok pemerintahan
kecamatan/distrik, Pemerintah Distrik Angkaisera melaksanakan pembinaan administrasi pemerintah, pembangunan bidang ekonomi, produksi, sarana dan prasarana umum serta lingkungan hidup. Hubungan ketiga instansi tersebut bersifat teknis, administratif dan pemberdayaan.
d) Karakteristik Agen Pelasana
Karakteristik agen pelaksana berkaitan dengan struktur birokrasi, norma-norma dan pola-pola hubungan yang terjadi dalam birokrasi yang mempengaruhi implementasi suatu program.
Sebagai aktor utama dalam
implementasi Program PPDM di Desa
Kainui II, aparat kampung bekerja sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi masing-masing seksi
sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan UU N0 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Beberapa seksi yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan program PPDM di
Desa Kainui II adalah Seksi Perencanaan,
dan Seksi Kesejahteraan
Masyarakat.
Seksi Perencanaan menyusun rencana program kerja Desa yang diusulkan melalui MUSREMBANG dan didasarkan
atas peruntukan Alokasi Dana Desa (ADD), yaitu ADD diperuntukan untuk membiayai kelompok usaha produktif, kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok perlindungan anak kelompok pemuda. Seksi kesejahteraan melaksanakan pembangunan sarana prasarana Desa, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna.
e) Kondisi Sosial Ekonomi Dan Politik
Variabel ini mencakup sumber
daya ekonomi lingkungan yang dapat mendukung keberhasilan implementasi kebijakan, sejauh mana kelompok-kelompok kepentingan memberi dukungan bagi implementasi
program Pembangunan Desa Mandiri
(PPDM) di Desa Kainui II karakteristik para partisipan, yakni mendukung atau menolak, bagaimana
sifat opini publik yang ada di lingkungan dan apakah elite politik mendukung imolememtasi kebijakan.
1) Kondisi Sumber Daya Sosial
Sumber daya sosial atau yang dikenal dengan modal sosial modal sosial
adalah keseluruhan sumber daya baik
yang aktual maupun yang potensial yang terkait dengan kepemilikan jaringan hubungan kelembagaan yang tetap didasarkan pada saling kenal dan saling mengaku adalah terdiri dari tingkat
kepercayaan antar keluarga, kerjasama antar keluarga, dan intensitas kegiatan gotong royong
bagi keluarga miskin merupakan sebuah modal sosial yang masih berkembang di perkotaan.
Penduduk Desa Kainui II mayoritas beragama Kristen yaitu 98% dari total penduduk beragama Kristen. Hubungan kekerabatan cukup erat karena
proses perkawinan masih menganut adat istiadat
yang menurut bahasa setempat disebut firumi. Firumi artinya pria atau
wanita hanya bisa dinikahkan apabila memiliki garis keturuan tertentu. Misalnya pria A boleh menikah dengan
wanita B apabila sang pria memiliki hubungan
kerabat dengan ayah wanita sebagai paman (bukan satu
kandung dengan ibu sang pria) begitu pula dengan wanita, apabila seorang boleh menikah
dengan seorang pria apabila memiliki
hubungan kerabat dengan ibu sang pria (bukan satu
kandung dengan ayah sang pria) dan kebiasaan tersebut masih terpelihara hingga saat ini, sehingga
Desa tersebut jarang terjadi konflik� diantara mereka karena saling terkait
antara keluarga satu dengan keluarga
lainnya.
Di samping itu budaya kerja
gotong royong di Desa Kainui
II telah terbangun sejak dahulu kala oleh para leluhur mereka dan telah menjadi kebiasaan
bagi masyarakat di Desa tersebut. Rumag warga dibangun
secara bersama-sama tanpa upah, hal
ini merupakan sebuah tradisi yang terpelihara hingga saat ini.
2) Kondisi Sumber Daya
Ekonomi
Sumber daya ekonomi berupa bahan galian
C, pasir batu kayu, dan
ikan, keraka, kerang cumi, teripanf serta lahan pertanian
yang subur. Untuk mengambil Bahan galian C semuanya dengan mudah diperoleh
karena tersedia tidak jauh dari
Desa tersebut.
3) Kondisi Sumber Daya Politik
Di Desa Kainui II terdapat organisasi pemuda Karang Taruna
yang di beri nama Karang Taruna Garuda Pentoa. Gerakan organisasi pemuda ini biasanya terlibat dalam partisipasi politik terutama dalam proses pemilihan anggota legislatif dengan daerah pilihan
Distrik Angkaisera sehingga dukungan terhadap pelaksanaan program PPDM
mendapatkan dukungan
minimal alokasi dana desa untuk Desa Kainui
II Relativ stabil atau bila perlu
ditingkatkan.
f) Disposisi Implementor
Dismposisi merupakan �kemauan, keinginan dan kecenderungan para perlaku kebijakan untuk melaksanakan kebijakan secara sungguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan kebijakan dapat diwujudkan hal ini menyangkut
tiga hal, Pertama, respon
implementor terhadap kebijakan
yang akan mempengaruhi kemauannya untuk melaksanakan kebijakan, Kedua, kognisi, yakni pemahamannya terhadap kebijakan, Ketiga, intensitas disposisi implementor yakni prefererensi nilai yang dimiliki oleh
implementor.
1) Respon Implementor
Kehadiran Program
Pembangunan Desa Mandiri
(PPDM) disambut baik oleh oleh Pemerintah Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen. Kepala Desa
dan perangkatnya tidak merasa kesulitan dalam penyusunan anggaran, pengelolaan hingga pada pertanggungjawaban karena semua instrumen
tersebut telah disediakan dengan baik oleh pemerintah melalui, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Disamping itu program tersebut menyediakan kebutuhan masyarakat melalui program-program pemberdayaan
masyarakat.
2) Kognisi
Kemampuan aparatur Pemerintah
Desa Kainui II dalam menggunakan instrumen penggunaan ADD dalam membiayai PPDM menunjukan bahwa kemampuan SDM cukup baik dalam hal
pengelolaan administrasi meskipun manfaat program PPDM sendiri belum mencakup
program prioritas di Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen Papua.
3) Preferensi
Sikap mencari keuntungan pribadi dalam setiap
kegiatan merupakan hal umum yang kita
jumpai, demikian pula dengan aparatur Desa Kainui II. Hal ini menimbulkan hambatan-hambatan yang nyata terhadap implementasi PPDM dengan demikian insentif merupakan salah-satu teknik yang digunakan untuk mengatasi masalah sikap aparatur Desa dalam menjalankan
tanggung jawabnya. Aparatur Desa selalu
berupaya untuk memberikan insentif yang memadai terutama bagi aparatur yang secara langsung menangani program pembangunan
yang dinanai oleh ADD tersebut
dan tentunya tidak menyalahi aturan yang ada.
Kesimpulan
a) Sikap mencari keuntungan pribadi dalam setiap kegiatan
merupakan hal umum yang kita jumpai, demikian pula dengan aparatur Desa Kainui II. Hal ini menimbulkan hambatan-hambatan yang nyata terhadap implementasi PPDM dengan demikian insentif merupakan salah-satu teknik yang digunakan untuk mengatasi masalah sikap aparatur Desa dalam menjalankan
tanggung jawabnya. Aparatur Desa selalu
berupaya untuk memberikan insentif yang memadai terutama bagi aparatur yang secara langsung menangani program pembangunan
yang dinanai oleh ADD tersebut
dan tentunya tidak menyalahi aturan yang ada.
b) Sumber daya finansial yang dialokasikan untuk membiayai Program PPDM di Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen Papua cukup besar� namun belum mengakomodir seluruh peruntukan pengelolaan sesuai standart penggunaan alokasi dana desa.
c) Hubungan ketiga instansi yang terkibat bersifat teknis, administratif dan pemberdayaan.
d) Karakteristik agen pelaksana menunjukan bahwa Implementasi Program PPDM
di Desa Kainui II, aparat kampung bekerja sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi
masing-masing seksi sebagaimana
tertuang dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan UU N0 6 Tahun
2014 Tentang Desa.
e) Penduduk Desa Kainui II mayoritas beragama Kristen yaitu 98% dari total penduduk beragama Kristen. Hubungan kekerabatan cukup erat karena proses perkawinan masih menganut adat istiadat
masyarakat setempat.
f) Ketersediaan sumber daya ekonomi cukup
memadai namun belum dikelolah secara maksimal.
g) Sumber daya politik cuku baik
karena didukung oleh kelompok pemuda di desa tersebut beberapa anggota legislatif yang menjadikan Desa Kainui II sebagai konstituen mereka.
h) Kehadiran Program Pembangunan Desa
Mandiri (PPDM) disambut baik oleh oleh Pemerintah Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen karena memberikan dampak positif baik kehidupan masyarakat, namun niat baik untuk
memajukan desa masih perlu dibenahi.
Begitu pula dengan Kemampuan aparatur Pemerintah Desa Kainui II dalam menggunakan instrumen penggunaan ADD dalam membiayai PPDM dalam hal pengelolaan administrasi meskipun manfaat program PPDM sendiri belum mencakup program prioritas di Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen Papua.
i) Masih dijumpai Sikap mencari keuntungan
pribadi dalam setiap kegiatan merupakan hal umum
yang kita jumpai, hal ini terlihat
dalam pelaporan administrasi keuangan yang cukup baik namun
tidak adanya dampak positif yang dirasakan bagi warga desa terkait
implementasi program PPDM di Desa
Kainui II Destrik Angkaisera Kabupaten Kepulanauan Yapen Papua.
Aneta, Asna. (2012). Implementasi Kebijakan
Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Di Kota Gorontalo. Ilmu
Administrasi Publik, 1(1), 54�65. Google
Scholar
Indonesia, Instruksi Presiden Republik. (1993).
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1993 Tentang Peningkatan
Penanggulangan Kemiskinan. Google
Scholar
Kumolo, Tjahjo. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Dengan Provinsi Sulawesi Tenggara. Google
Scholar
Mandiri, Tim Pengendali PNPM. (2007). Pedoman Umum
PNPM Mandiri. Jakarta (ID): Tim Pengendali PNPM Mandiri-Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan. Google
Scholar
Maryuni, Sri. (2016). Implementasi Program Nesional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan Di Kota Pontianak. Proyeksi:
Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Dan Humaniora, 19(1). Google
Scholar
Nomor, Peraturan Menteri Dalam Negeri. (84AD). Tahun
2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. 2015.
Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia. Google
Scholar
Purwanto, Erwan Agus, & Sulistyastuti, Dyah Ratih.
(2012). Implementasi Kebijakan Publik: Konsep Dan Aplikasinya Di Indonesia.
Gave Media. Google
Scholar
Copyright holder: Ibrahim Kristofol Kendi (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |