Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 9, September 2022

 

IMPLEMENTASI PROGRAM PEMBANGUNAN DESA MANDIRI (PPDM) DI DESA KAINUI II DISTRIK ANGKAISERA KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN PROVINSI PAPUA

 

Ibrahim Kristofol Kendi

Manajemen Administrasi Perkantoran FISIP UNCEN, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Artikel ini merupakan hasil penelitian mengenai implementasi program pembangunan desa mandiri di desa kainui ii distrik angkaisera kabupaten kepulauan yapen provinsi papua. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui sejauh mana program pembangunan kampung mandiri(ppdm) memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat, melalui program prioritas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi republik indonesia nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 antara lain kelompok usaha ekonomi produktif, kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda, kelompok lain sesuai kondisi desa. Hasil penelitian ini menunjukan program prioritas yang diamanatkan dalam kebijakan diatas belum dilaksanakan secara maksimal, salah satu program unggulan seperti pertanian belum menjadi perhatian pemerintah desa. Alokasi dana desa yang membiayai program pembangunan desa mandiri di desa tersebut belum tepat sasaran. Pemerintah desa kainui ii harus mampu mengidentifikasi program prioritas melalui musrembang, hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam mendesain pemerintah kampung. Selain itu perlu proses pendampingan perlu dilakukan terhadap menggunakan instrumen alokasi dana desa agar program pembangunan desa mandiri dapat pertanggung jawabkan baik secara administrasi maupun manfaat program yang dinikmati masyarakat.

 

Kata Kunci: implementasi; program PPDM; Desa Kainui II

 

Abstract

This article is the result of research regarding the implementation of the Independent Village Development Program in Kainui II Village, Angkaisera District, Yapen Islands Regency, Papua Province. The purpose of this research is to find out the extent to which the Independent Village Development Program (PPDM) meets the needs or interests of the community, through priority programs as mandated in the Regulation of the Minister of Villages, Development of Disadvantaged Regions, and Transmigration of the Republic of Indonesia Number 13 of 2020 concerning Priorities for the Use of Village Funds in 2021. Other Productive Economic Business Groups, Women's Groups, Farmers' Groups, Poor Community Groups, Fishermen's Groups, Craftsmen's Groups, Children's Observers and Protection Groups, Youth Groups, Other Groups According to Village Conditions. The results of this study show that the priority programs mandated in the above policies have not been implemented optimally, and one of the leading programs such as agriculture has not become the attention of the village government. The Allocation of Village Funds to Fund the Independent Village Development Program in the Village Has Not Been Right on Target. Kainui II Village Government Must Be Able To Identify Priority Programs Through Musrembang, This Aims To Facilitate In Designing Village Governments. In addition, there is a need for a mentoring process to be carried out using the Village Fund Allocation Instrument so that the Independent Village Development Program can be held accountable for both administratively and the benefits of the program enjoyed by the community..

 

Keywords: implementation; PPDM program; Kainui Village II

 

Pendahuluan

Alasan utama desain kebijakan pengentasan kemiskinan di desa adalah jumlah penduduk miskin di Indonesia sebagian besar terkonsentrasi di desa-desa/kampung-kampung, lemahnya pembangunan ekonomi nasional dan ketidakberdayaan masyarakat desa hidup mandiri.

Program pengentasan kemuskinan dimaksudkan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan. Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah: (1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif; (3) pengefektifan fungsi dan peran  pemerintahan lokal; (4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; (5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.

Oleh karena kimiskinan terkonsntrasi di pedesaan maka desa atau Desa perlu perlu diberdayakan dipandang sebagai entitas sosial (kolektif) yang memiliki karakter sosiologis, ekonomis, kultural, dan ekologis yang khas (spesifik) jika dibandingkan misalnya dengan "kota". Cara pandang ini memandang bahwa Desa merupakan tempat di mana kenyamanan, keharmonisan, kerukunan, kedamaian, dan ketenteraman, terjaga sehingga bukan harus bersifat stereotipe. Desa merupakan tempat di mana segala bentuk ketertinggalan berada. Cara pandang etik (orang luar) terhadap Desa, dengan menempatkan kriteria kemajuan (sukses dan sejahtera) atas dasar nilai-nilai formal material, harus diuji dan disinkronkan dengan cara pandang emik (local view orang Desa) yang memandang nilai-nilai material (materi) bukan segalanya.

Sejak diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20014 tentang Desa,berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menciptakan kemandirian Desa melalui perbagai program. Salah satunya adalah Program Pembangunan Desa Mandiri (PPDM) Secara jangka panjang tujuan program ini adalah Mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan tata kelola pemerintah di Desa melalui penyediaan sumber investasi untuk mendukung usulan kegiatan produktif yang disusun oleh masyarakat dengan menggunakan proses perencanaan partisipatif. Sedangkan tujuan jangka pendek adalah Memastikan seluruh masyarakat Desa di lokasi program memperoleh manfaat dari perbaikan sosial ekonomi dan tata kelola pemerintah Desa.

Untuk mencapai tujuan tersebut di atas dan mengingat jangka waktu pelaksanaan yang terbatas, PPDM akan melakukan beberapa kegiatan penting diantaranya Sosialisasi tentang Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan hak semua warga dalam merencanakan Rencana Kerja Pembangunan Desa, memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemanfaatan dana Desa dapat digunakan untuk mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat di sektor pertanian. Selain itu memberikan penguatan pada kapasitas kepada fasilitator Desa, kepala Desa, aparat Desa dan pemerintah daerah dalam pengelolaan dana Desa yang transparan dan memberikan manfaat kepada masyarakat serta untuk keberlanjutan program serta memberikan penguatan pada kapasitas para pelaku pertanian dalam meningkatkan produksi pertanian sebagai upaya, untuk membangun ketahanan pangan, meningkatkan nilai tukar petani, membuka peluang pasar baik lokal, regional, dan nasional.

Program Pembangunan Desa Mandiri (PPDM) merupakan program pemberdayaan masyarakat Desa yang dilakukan untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Prgram Pembangunan Desa Mandiri (PPDM) yang berlangsung di Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen dititikberatkan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui kelompok usaha ekonomi produktif, kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda, kelompok lain sesuai kondisi Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Adapun Program Pembangunan Desa Mandiri (PPDM) yang diimpelementasikan di Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen meliputi program prioritas yang disesuaikan dengan rutinitas masyarakat Desa yang menjadi mata pencaharian utama meliputi bidang pertanian dan perkebunan. Impelemntasi program ini akan dilihat dari beberapa aspek antara lain sejauh mana Program Pembangunan Desa Mandiri (PPDM) memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat, Jenis manfaat yang diterima oleh masyarakat, perubahan yang diinginkan dari program tersebut, apakah letak Program Pembangunan Desa Mandiri (PPDM) sudah tepat, apakah program tersebut menginformasikan implementornya dengan rinci, apakah program didukung oleh sumber daya yang memadai.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode ini bertujuan untukmengeksplorasi indikator Implementasi Program Pembangunan Desa Mandiri (PPDM)di Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua. Penelitian ini bertempat di Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua.Sumber data berasal dari kelompok-kelompok tani, ternak, nelayan, Kepala Desa dan jajarannya. Teknik pengumpulan data dengan interview, Observasi, dan studi pustaka. Analisa data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, verifikasi dan kesimpulan.

 

Hasil dan Pembahasan

1.   Landasan Teori

Implementasi kebijakan suatu tahap dimana kebijakan yang telah diadopsi dilaksanakan oleh unit-unit administratif tertentu dengan memobilisasikan dana dan sumber daya yang ada. Pada tahap ini proses monitoring dilakukan. Dan tahap akhir adalah tahap penilaian kebijakan dimana berbagai unit yang telah ditentukan melakukan penilaian tentang apakah semua proses implementasi telah sesuai dengan apa yang telah ditentukan atau tidak. Dalam tahap tersebut proses evaluasi diterapkan, (Keban 2019 : 80).

Implmentasi kebijakan dipandang dalam pengertian yang luas merupakan tahap dari proses kebijakan segera setelah penetapan undang-undang, (Winarno,2016 : 134). Menurut Laster dan Steward implementasi kebijakan dipandang secara luas mempunyai makna pelaksanaan undang-undang dimana berbagai aktor, organisasi, prosedur dan teknik bekerja bersama-sama untuk menjalankan dalam upaya meraih tujuan-tujuan kebijakan atau program-program.

Implementasi dari suatu program melibatkan upaya-upaya policy makers untuk mempengaruhi perilaku birokrat pelaksana agar bersedia memberikan pelayanan dan mengatur kelompok sasaran, (Subarsono 2005 : 87).Secara teknis Van Meter dan Van Horn (Winarno 2007) menguraikan bahwa implementasi kebijakan implementasi kebijakan sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau kelompok pemerintah maupun swasta yang diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan kebijakan sebelumnya.

Tindakan tersebut mencakupi usaha-usaha untuk mengubah keputusan-keputusan menjadi tindakan-tindakan operasional dalam kurun waktu tertentu maupun dalam rangka melanjutkan usaha-usaha untuk mencapai perubahan-perubahan besar dan kecil yang ditetapkan oleh keputusan-keputusan kebijakan.

Pendapat tersebut secara teknis memberikan pemahaman bahwa implementasi kebijakan melibatkan pihak pemerintah dan swasta untuk diwujudnyatakan dokumen kebijakan menjadi program pembangunan.

Nugroho (2014 : 657) menyebutkan implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Dijelaskan bahwa ada dua pilihan yang digunakan untuk mengimplementasikan kebijakan publik, pertama langsung mengimplementasikan dalam bentuk program-program, kedua, melalui formulasi kebijakan derivat atau turunan dari kebijakan tersebut.

Implementasi kebijakan publik adalah upaya untuk memenuhi preferensi warga negara melalui pelaksanaan undang-undang atau program pembangunan yang dilakukan oleh instansi-intansi atau lembaga-lembaga pemerintah dan birokrat sebagai garda terdepan dalam sebuah sistem kerja yang telah disepakati bersama dan didukung pula oleh sumber daya yang memadai baik sumber daya finansial, infrastruktur dan sumber daya manusia.

2.   Hasil Analisis

Untuk memotret Implementasi Program Pembangunan Desa Mandiri di Desa Kainui II Distrik Angaisera Kabupaten Kepulauan Yapen, penulis model implementasi yang dikembangkan oleh Donals Van Metter dan Carl Van Horn, yakni standart dan sasaran kebijakan, sumber daya, komunikasi antar organisasi dan penguatan aktivitas, karakteristik agen pelaksana, kondisi sosial ekonomi dan politik.

a)  Standart dan Sararan Program PPDM

1)   Standart Program PPDM

Standart dan sasaran Program Pembangunan Desa Mandiri adalah ukuran yang digunakan untuk mengukur terget dan realiasi program serta siapa yang menjadi kelompok sasaran dari pada program dimaksud. Program Pembangunan Desa Mandiri (PPDM) di Desa II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen didasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Subtansi peraturan menteri tersebut adalah program prioritas dan pengembangan prioritas.

Program prioritas terdiri dari program padat karya, jaringan pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai, pemberdayaan UKM dan sektor usaha pertanian, Program pengembangan potensi desa, produk unggulan desa, kawasan perdesaan melalui peningkatan peran BUMDesa.

Sementara pengembangan prioritas terdiri dari Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui pengembangan Desa Digita, Program Ketahanan Pangan dan Ketahanan Hewani sesuai dengan karakteristik desa melalui pengembangan usaha budidaya pertanian, perikanan, dan peternakan di desa, termasuk peternakan sapi, Pengembangan pariwisata melalui pembangunan dan pengembangan desa wisata, Peningkatan infrastruktur dan konektivitas melalui pengembangan infrastruktur Desa yang pelaksanaannya diprioritaskan dengan padat karya tunai dan Program kesehatan nasional melalui perbaikan fasilitas poskesdes dan polindes, pencegahan penyakit menular, peningkatan gizi masyarakat dan penurunan stunting di Desa.

2)   Sasaran Program PPDM

Pembangunan Desa Mandiri adalah peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui kelompok usaha ekonomi produktif, kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda, kelompok lain sesuai kondisi Desa.

a)   Kelompok Usaha Ekonomi Produktif

Warga Desa Kainui II sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani. Hasil pertanian berupa sayur-sayuran dijual dengan harga rata-rata 15.000/ikatan.

Kelompok Ekonomi Produktif di Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen belum terakomodir dalam Program Pembangunan Desa Mandiri. Hal ini diakibatkan oleh minimnya pemahaman warga mengenai pentingnya pembentukan kelompok usaha produktif dan minimnya minsed wirausaha warga desa sehingga sulit mengubah perilaku konsumtif menjadi produktif.

b)   Kelompok Perempuan

Kegiatan Kelompok perempuan disatukan dengan kegiatan yang tertuang dalam program PKK, yaitu melakukan dan membina pelaksanaan program-program kerja PKK sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program PKK.

Sepuluh Porgram PKK di Desa Kainui II tidak semunya dilaksanakan, hanya tiga program yang menjadi program unggulan dan rutin. Tiga program tersebut adalah pendidikan, ketrampilan, kesehatan. Pendidikan dilakukan melalui pengentasan buta aksara bagi penduduk usia sekolah dengan melibatkan guru-guru Sekolah SD YPK Tabernakel Kainui, SMP Negeri 3 Menawi dan SMK Negeri Kainui. Tujuh program lainnya belum dilasanakan secara rutin.

c)   Kelompok Tani

Mayoritas penduduk di Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen yang adalah bercocok tanam atau bertani. Kelompok tani di Desa Kainui II terdiri dari 4 kelompok, antara lain: antara lain Kelompok Tani Warewan, Kelompok Tani Dimara, Kelompok Tani Kaifei, dan Kelompok Tani Tabai. Kelompok-kelompok ini terbentuk 34 tahun silam tepatnya pada tahun 1988 saat program Instruksi Presiden Tentang Desa Tertinggal (IDT) yang prakarsai oleh Presiden Soeharto pada zaman orde baru. Nama-nama kelompok tani tersebut diambil dari nama marga/keret tersebesar di Kampung Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen Papua.

Pemerintah Desa Kainui II melalui Program Pembangunan Desa Mandiri menyediakan bibit dan pupuk bagi para petani namun bila bibit dan pupuk tidak tersedia di pasar maka kepada petani diberi uang kas sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribbu Rupiah) guna membeli pupuk dan bibit oleh petani apabila telah tersedia kembali. Pertanian yang merupakan mata pencaharian utama di desa tersebut belum menjadi prioritas utama dalam Program Pembangunan Desa Mandiri di Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen Papua.

d)   Kelompok Masyarakat Miskin

Berdasarkan data statistik Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019, pendapatan perkempita per-bulan masyarakat di di daerah tersebut adalah Rp.536.510 atau bila dirincikan perharinya adalah Rp.44.709. Pendapatan tersebut tergolong kecil sehingga dikategorikan miskin. Khusus untuk masyarakat Desa Kainui II data terkait pendapatan perkapita keluarga belum tersedia sehingga tidak ada dasar pengelompokan bagi keluarga dengan pendapatan rendah.

Di Desa Kainui II tidak terdapat lembaga khusus yang menangani fakir miskin dan orang tidak mampu. Penduduk yang tergolong berpenghasilan rendah atau tidak mampu tinggal bersama keluarga dalam serumah, pemerintah Desa belum mendata kelompok fakir miskin dan orang tidak mampu alokasi dana desa pun belum mengekomodir kepentingan fakir miskin di desa tersebut.

e)   Kelompok Nelayan

Mayoritas masyarakat Desa Kainui II bermata pencaharian sebagai petani atau nelayan bukan mata pencahariann utama hanya sebagai pekerjaan sambilan meskipun hasil laut berupa ikan, kerang, keraka teripang udang cumi dan lain-lain cukup melimpa. Masyarakat yang melaut, hasil tangkapannya hanya untuk kebutuhan konsumsi.

f)    Kelompok Pemerhati dan Perlindungan Anak

Di kampung Kainui II tidak ada kelompok anak-anak jalanan sehingga tidak ada pula Orang tua asuh atau kelompok peduli anak jalanan yang bertugas membangun pemahaman tentang kebutuhan dasar anak dalam proses tumbuh-kembang (kasih sayang, sandang, pangan, dan papan) dan keseimbangan antara aspek fisik, psikis/mental, sosial, dan spiritual dalam tumbuh-kembang anak.

g)   Kelompok pemuda

Di Desa Kainui II Distrik Angkaisera terdapat Kelompok Taruna yang telah terbentuk sejak tahun 1989. Kegiatan yang berlangsung sejak itu hingga saat ini adalah sepak bola, kelompok tari yosim pancar, kegiatan gotong royong bersama dalam membangun rumah-rumah warga dan lain-lain.

b)  Sumber Daya Finansial

Sumber daya finansial yang dialokasikan untuk membiayai Program PPDM di Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen Papua sebesar 1.208.217.000,00 (Satu Miiliard Dua Ratus Delapan Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah yang berasal dari Alaokasi Dana Desa (ADD) sebesar�� 353.359.854,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan RibuDelapan Ratus lima Puluh Empat Rupiah dan dana bantuan Kabupaten Kepulauan Yapen sebesar 854.858.000,00 (Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu, Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah.

c)   Hubungan Antar Organiasi

Implementasi Program Pembangunan Desa Mandiri (PPDM) di Desa Kainui II Distrik Angkausera Kabupaten Kepulauan Yapen melibatkan beberapa instansi antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kepulauan Yapen, Pemerintah Distrik Angkaisera dan Pemerintah Desa Kainui II. Instansi-intsnasi tersebut memiliki peran masing-masing. Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa menyiapkan aturan teknis dan memfasilitasi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) mulai dari penyusunan rencana anggaran, pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan.

Sebagaimana tugas pokok pemerintahan kecamatan/distrik, Pemerintah Distrik Angkaisera melaksanakan pembinaan administrasi pemerintah, pembangunan bidang ekonomi, produksi, sarana dan prasarana umum serta lingkungan hidup. Hubungan ketiga instansi tersebut bersifat teknis, administratif dan pemberdayaan.

d)  Karakteristik Agen Pelasana

Karakteristik agen pelaksana berkaitan dengan struktur birokrasi, norma-norma dan pola-pola hubungan yang terjadi dalam birokrasi yang mempengaruhi implementasi suatu program.

Sebagai aktor utama dalam implementasi Program PPDM di Desa Kainui II, aparat kampung bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing seksi sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan UU N0 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Beberapa seksi yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan program PPDM di Desa Kainui II adalah Seksi Perencanaan, dan Seksi Kesejahteraan Masyarakat.

Seksi Perencanaan menyusun rencana program kerja Desa yang diusulkan melalui MUSREMBANG dan didasarkan atas peruntukan Alokasi Dana Desa (ADD), yaitu ADD diperuntukan untuk membiayai kelompok usaha produktif, kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok perlindungan anak kelompok pemuda. Seksi kesejahteraan melaksanakan pembangunan sarana prasarana Desa, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna.

e)   Kondisi Sosial Ekonomi Dan Politik

Variabel ini mencakup sumber daya ekonomi lingkungan yang dapat mendukung keberhasilan implementasi kebijakan, sejauh mana kelompok-kelompok kepentingan memberi dukungan bagi implementasi program Pembangunan Desa Mandiri (PPDM) di Desa Kainui II karakteristik para partisipan, yakni mendukung atau menolak, bagaimana sifat opini publik yang ada di lingkungan dan apakah elite politik mendukung imolememtasi kebijakan.

1)   Kondisi Sumber Daya Sosial

Sumber daya sosial atau yang dikenal dengan modal sosial modal sosial adalah keseluruhan sumber daya baik yang aktual maupun yang potensial yang terkait dengan kepemilikan jaringan hubungan kelembagaan yang tetap didasarkan pada saling kenal dan saling mengaku adalah terdiri dari tingkat kepercayaan antar keluarga, kerjasama antar keluarga, dan intensitas kegiatan gotong royong bagi keluarga miskin merupakan sebuah modal sosial yang masih berkembang di perkotaan.

Penduduk Desa Kainui II mayoritas beragama Kristen yaitu 98% dari total penduduk beragama Kristen. Hubungan kekerabatan cukup erat karena proses perkawinan masih menganut adat istiadat yang menurut bahasa setempat disebut firumi. Firumi artinya pria atau wanita hanya bisa dinikahkan apabila memiliki garis keturuan tertentu. Misalnya pria A boleh menikah dengan wanita B apabila sang pria memiliki hubungan kerabat dengan ayah wanita sebagai paman (bukan satu kandung dengan ibu sang pria) begitu pula dengan wanita, apabila seorang boleh menikah dengan seorang pria apabila memiliki hubungan kerabat dengan ibu sang pria (bukan satu kandung dengan ayah sang pria) dan kebiasaan tersebut masih terpelihara hingga saat ini, sehingga Desa tersebut jarang terjadi konflikdiantara mereka karena saling terkait antara keluarga satu dengan keluarga lainnya.

Di samping itu budaya kerja gotong royong di Desa Kainui II telah terbangun sejak dahulu kala oleh para leluhur mereka dan telah menjadi kebiasaan bagi masyarakat di Desa tersebut. Rumag warga dibangun secara bersama-sama tanpa upah, hal ini merupakan sebuah tradisi yang terpelihara hingga saat ini.

2)   Kondisi Sumber Daya Ekonomi

Sumber daya ekonomi berupa bahan galian C, pasir batu kayu, dan ikan, keraka, kerang cumi, teripanf serta lahan pertanian yang subur. Untuk mengambil Bahan galian C semuanya dengan mudah diperoleh karena tersedia tidak jauh dari Desa tersebut.

3)   Kondisi Sumber Daya Politik

Di Desa Kainui II terdapat organisasi pemuda Karang Taruna yang di beri nama Karang Taruna Garuda Pentoa. Gerakan organisasi pemuda ini biasanya terlibat dalam partisipasi politik terutama dalam proses pemilihan anggota legislatif dengan daerah pilihan Distrik Angkaisera sehingga dukungan terhadap pelaksanaan program PPDM mendapatkan dukungan minimal alokasi dana desa untuk Desa Kainui II Relativ stabil atau bila perlu ditingkatkan.

f)    Disposisi Implementor

Dismposisi merupakankemauan, keinginan dan kecenderungan para perlaku kebijakan untuk melaksanakan kebijakan secara sungguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan kebijakan dapat diwujudkan hal ini menyangkut tiga hal, Pertama, respon implementor terhadap kebijakan yang akan mempengaruhi kemauannya untuk melaksanakan kebijakan, Kedua, kognisi, yakni pemahamannya terhadap kebijakan, Ketiga, intensitas disposisi implementor yakni prefererensi nilai yang dimiliki oleh implementor.

1)   Respon Implementor

Kehadiran Program Pembangunan Desa Mandiri (PPDM) disambut baik oleh oleh Pemerintah Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen. Kepala Desa dan perangkatnya tidak merasa kesulitan dalam penyusunan anggaran, pengelolaan hingga pada pertanggungjawaban karena semua instrumen tersebut telah disediakan dengan baik oleh pemerintah melalui, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Disamping itu program tersebut menyediakan kebutuhan masyarakat melalui program-program pemberdayaan masyarakat.

2)   Kognisi

Kemampuan aparatur Pemerintah Desa Kainui II dalam menggunakan instrumen penggunaan ADD dalam membiayai PPDM menunjukan bahwa kemampuan SDM cukup baik dalam hal pengelolaan administrasi meskipun manfaat program PPDM sendiri belum mencakup program prioritas di Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen Papua.

3)   Preferensi

Sikap mencari keuntungan pribadi dalam setiap kegiatan merupakan hal umum yang kita jumpai, demikian pula dengan aparatur Desa Kainui II. Hal ini menimbulkan hambatan-hambatan yang nyata terhadap implementasi PPDM dengan demikian insentif merupakan salah-satu teknik yang digunakan untuk mengatasi masalah sikap aparatur Desa dalam menjalankan tanggung jawabnya. Aparatur Desa selalu berupaya untuk memberikan insentif yang memadai terutama bagi aparatur yang secara langsung menangani program pembangunan yang dinanai oleh ADD tersebut dan tentunya tidak menyalahi aturan yang ada.

Kesimpulan

a)   Sikap mencari keuntungan pribadi dalam setiap kegiatan merupakan hal umum yang kita jumpai, demikian pula dengan aparatur Desa Kainui II. Hal ini menimbulkan hambatan-hambatan yang nyata terhadap implementasi PPDM dengan demikian insentif merupakan salah-satu teknik yang digunakan untuk mengatasi masalah sikap aparatur Desa dalam menjalankan tanggung jawabnya. Aparatur Desa selalu berupaya untuk memberikan insentif yang memadai terutama bagi aparatur yang secara langsung menangani program pembangunan yang dinanai oleh ADD tersebut dan tentunya tidak menyalahi aturan yang ada.

b)   Sumber daya finansial yang dialokasikan untuk membiayai Program PPDM di Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen Papua cukup besarnamun belum mengakomodir seluruh peruntukan pengelolaan sesuai standart penggunaan alokasi dana desa.

c)   Hubungan ketiga instansi yang terkibat bersifat teknis, administratif dan pemberdayaan.

d)   Karakteristik agen pelaksana menunjukan bahwa Implementasi Program PPDM di Desa Kainui II, aparat kampung bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing seksi sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan UU N0 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

e)   Penduduk Desa Kainui II mayoritas beragama Kristen yaitu 98% dari total penduduk beragama Kristen. Hubungan kekerabatan cukup erat karena proses perkawinan masih menganut adat istiadat masyarakat setempat.

f)    Ketersediaan sumber daya ekonomi cukup memadai namun belum dikelolah secara maksimal.

g)   Sumber daya politik cuku baik karena didukung oleh kelompok pemuda di desa tersebut beberapa anggota legislatif yang menjadikan Desa Kainui II sebagai konstituen mereka.

h)   Kehadiran Program Pembangunan Desa Mandiri (PPDM) disambut baik oleh oleh Pemerintah Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen karena memberikan dampak positif baik kehidupan masyarakat, namun niat baik untuk memajukan desa masih perlu dibenahi. Begitu pula dengan Kemampuan aparatur Pemerintah Desa Kainui II dalam menggunakan instrumen penggunaan ADD dalam membiayai PPDM dalam hal pengelolaan administrasi meskipun manfaat program PPDM sendiri belum mencakup program prioritas di Desa Kainui II Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen Papua.

i)    Masih dijumpai Sikap mencari keuntungan pribadi dalam setiap kegiatan merupakan hal umum yang kita jumpai, hal ini terlihat dalam pelaporan administrasi keuangan yang cukup baik namun tidak adanya dampak positif yang dirasakan bagi warga desa terkait implementasi program PPDM di Desa Kainui II Destrik Angkaisera Kabupaten Kepulanauan Yapen Papua.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Aneta, Asna. (2012). Implementasi Kebijakan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Di Kota Gorontalo. Ilmu Administrasi Publik, 1(1), 54�65. Google Scholar

 

Indonesia, Instruksi Presiden Republik. (1993). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1993 Tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan. Google Scholar

 

Kumolo, Tjahjo. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Dengan Provinsi Sulawesi Tenggara. Google Scholar

 

Mandiri, Tim Pengendali PNPM. (2007). Pedoman Umum PNPM Mandiri. Jakarta (ID): Tim Pengendali PNPM Mandiri-Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan. Google Scholar

 

Maryuni, Sri. (2016). Implementasi Program Nesional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan Di Kota Pontianak. Proyeksi: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Dan Humaniora, 19(1). Google Scholar

 

Nomor, Peraturan Menteri Dalam Negeri. (84AD). Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. 2015. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia. Google Scholar

 

Purwanto, Erwan Agus, & Sulistyastuti, Dyah Ratih. (2012). Implementasi Kebijakan Publik: Konsep Dan Aplikasinya Di Indonesia. Gave Media. Google Scholar

 

Copyright holder:

Ibrahim Kristofol Kendi (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: