Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.
7, No. 9, September 2022
KOMBINASI PILKADA
CALON TUNGGAL DENGAN SISTEM NOKEN: STUDI KASUS PILKADA KABUPATEN MAMBERAMO
TENGAH TAHUN 2018
Asdar Syarifuddin, Nurul Nurhandjati
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik, Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Kota Depok, Indonesia
Dosen Pascasarjana Ilmu Politik, Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Kota Depok, Indonesia
Email:� [email protected], [email protected]
Penelitian ini membahas kombinasi Pilkada calon tunggal
dengan sistem noken mengambil studi kasus pada Pilkada Tahun 2018 di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan model pemilihan sistem noken pada pemilihan calon tunggal lebih
memberi keuntungan dan berdampak semakin menguatkan peluang kemenangan calon tunggal petahana. Sedangkan terkait prinsip deliberasi dalam pemilihan sistem noken dengan
calon tunggal menunjukkan hadirnya pemilih kotak kosong
menandakan ruang deliberasi tidak terabaikan, baik pemilih maupun kepala suku bebas
menentukan keputusan serta ketersediaan ruang publik masih
berjalan bebas sesuai basis pemilihnya. Impilkasi teoritis local
strongmen relevan untuk
memotret eksistensi petahana. Teori ini dapat membantu
melihat eksistensi petahana dengan menganalisa modal kekuatan yang dimiliki petahana yang menjadi daya tarik
dari partai-partai politik dan kelompok informal lainnya. Sedangkan implikasi teori demokrasi deliberatif menunjukkan sistem noken pada Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun
2018 selaras dengan prinsip dasar demokrasi
deliberatif yang memungkinkan
adanya ruang publik.
Kata
Kunci:
Demokrasi Deliberatif, Sistem Noken, Calon Tunggal, Petahana
Abstract
This
study discusses the combination of a single candidate Pilkada
with the noken system taking a case study in the 2018
Pilkada in Central Mamberamo Regency, Papua. The
results show that the application of the noken system
election model in the selection of a single candidate is more profitable and
has an impact on strengthening the chances of winning the incumbent single
candidate. Meanwhile, regarding the principle of deliberation in the noken system election with a single candidate, the presence
of empty box voters indicates that the deliberation space is not neglected,
both voters and tribal chiefs are free to make decisions and the availability
of public space is still running freely according to their voter base. The
theoretical implications of local strongmen are relevant for photographing the
existence of incumbents. This theory can help to see the existence of the
incumbent by analyzing the capital strength of the incumbent which is the
attraction of political parties and other informal groups. Meanwhile, the
implications of deliberative democracy theory show that the noken
system in the 2018 Central Mamberamo Regional Election is in line with the
basic principles of deliberative democracy that allows for public space.
Keywords: Deliberative Democracy,
Noken System, Single Candidate, Incumbent
Pendahuluan
Sejak
tahun 2015 demokrasi lokal di Indonesia mengalami perkembangan dengan dilangsungkannya Pilkada secara serentak di berbagai daerah. Namun, berbagai harapan dan ekspektasi atas Pilkada langsung
secara serentak dalam perkembangannya masih jauh dari
harapan. Pola rekrutmen parpol untuk nenentukan
kandidat hampir tidak pernah mengalami
perubahan. Mekanisme dan
proses seleksi calon secara demokratis dan akuntabel masih sering terabaikan. Kandidat yang diusung pada umumnya dipilih secara terbatas oleh beberapa elite partai. Pada kenyataannya, kandidat yang dipilih tidak lagi
berdasar atas integritas dan kapasitas, melainkan ditentukan oleh faktor-faktor lain, seperti kapasitas kandidat dalam memberikan atau menyediakan �mahar�. (Prayudi, 2017, p. vi)
Hal ini memperlihatkan bahwa orientasi partai politik dalam rekrutmen
calon yang akan diusung lebih bertujuan
untuk mendapatkan kekuasaan dan jabatan. Partai politik tidak lagi mempunyai
tujuan untuk memperjuangkan ideologi partai dan program-program yang akan
memajukan kondisi daerah, melainkan lebih mengedepankan bagaimana meraih kemenangan untuk berkuasa (Hanafi, 2014, p.
10). Pada perkembangannya praktik
semacam ini turut andil dalam
memunculkan fenomena satu pasangan calon
yang terus bertambah jumlahnya di beberapa pemilihan kepala daerah. Fenomena meningkatnya pemilihan kepala daerah dengan
satu pasangan calon dapat dilihat
dari tiga edisi Pilkada 2015, 2017 dan 2018.
Tercatat pada Pilkada tahun 2015 terdapat tiga (3) paslon, lalu pada tahun 2017 jumlahnya naik sembilan (9) daerah, dan pada tahun 2018 naik lagi menjadi enam
belas (16) daerah. (infopemilu.kpu.go.id)
Telah banyak
penelitian-peneltian terdahulu
terkait dinamika politik lokal yang dapat menggambarkan tentang berbagai persoalan dan dinamika kepemiluan di Indonesia termasuk diantaranya terkait pemilihan dengan satu pasangan calon.
Seperti penelitian tentang Pilkada serentak Prayudi (2017) yang menganalisa
masalah-masalah di balik praktik demokrasi pada Pilkada. Penelitian lainnya tentang calon tunggal diantaranya
juga dilakukan oleh Romli (2018), Bawaslu (2018), Ekowati (2019), dan Prilani (2020). Kesamaan dari penelitian-penelitian tersebut adalah melihat penyebab calon tunggal dari
segi pragmatisme. Riset Bawaslu sendiri
lebih spesifik pada studi kasus 16 daerah yang terdapat pasangan calon tunggal di Pilkada serentak tahun 2018.
Selanjutnya
penelitian yang mengangkat tentang petahana dalam Pilkada calon
tunggal terdapat pada
tulisan Taekab (2018),
dan Prakoso (2018).
Kedua penelitian tersebut sama-sama mengangkat figur petahana dengan kekuatan modal dan elektabilitas sebagai salah satu faktor utama munculnya
calon tunggal. Sedangkan perbedaannya terdapat pada penggunaan teori, dimana penelitian
Taekab menggunakan teori local strongmen-local boss, sedangkan penelitian Prakoso lebih berfokus
pada faktor kaderisasi dan pola rekrutmen politik untuk menganalisa
penelitiannya.
Kajian lainnya
terkait perkembangan elite politik lokal terdapat
pada penelitian Siti Zuhro
(LIPI). Hasil penelitian menunjukkan
bahwa hadirnya desentralisasi membuat munculnya politik oligarki dan otoritarianisme baru. Hal tersebut ditandai dengan munculnya para local strongmen yang kemudian berkembang memunculkan dinasti politik baru dan pola-pola korupsi baru yang pada perkembangannya berdampak pada penyalahgunaan wewenang. Penelitian terkait local strongmen juga terdapat
pada tulisan Solissa (2016).
Penelitian ini menguraikan faktor kemunculan local strongmen dengan
menggunakan Teori Migdal
dan teori John T. Sidel untuk membedakan karakteristik local strongmen. Migdal berpendapat bahwa asal usul local strongmen pada
awalnya berasal dari masyarakat adat seperti kepala
suku, tuan tanah, dan lain-lain,
yang kemudian berubah menjadi orang kuat lokal. Sedangkan Sidel berpendapat latar belakang para local
strongmen berasal dari Kepala Daerah, Anggota Dewan, Pengusaha dan lain-lain.
Studi
ini sendiri akan menempatkan Pilkada Kabupaten Mamberamo
Tengah Tahun 2018 sebagai objek studi kasus
penelitian. Kabupaten ini merupakan salah satu wilayah hasil pemekaran dari Kabupaten induk Jayawijaya. Kabupaten Mmaberamo Tengah memiliki 5
(lima) distrik, yaitu Distrik Kelila, Distrik Kobakma, Distrik Megambilis, Distrik Eragayam, dan Distrik Ilugwa. Keunikan Pilkada Kabupaten mamberamo Tengah Tahun 2018 adalah selain terdapat calon tunggal model pemilihannya masih menggunakan sistem noken. Alasan pemilihan
Kabupaten Mamberamo Tengah adalah
dengan melihat pada kasus Mamberamo Tengah terdapat pasangan petahana yang utuh dan berlanjut dari kepemimpinan mereka di Pilkada 2012.
Studi
literatur yang khusus membahas tentang model pemilihan sistem noken diantaranya Yerianto Tarima dkk (2016), dan Morib (2018). Tarima dkk memfokuskan
penelitian mereka dengan melihat secara langsung peran kepala suku
dalam proses pemilihan pada
Pilkada Kabupaten Dogiyai Tahun 2013 khususnya di Distrik Kamu. Sedangkan penelitian Morib memfokuskan pada tradisi sisten noken yang berlangsung pada Pilkada Kabupaten Puncak Tahun 2017 khususnya pada masyarakat di Distrik Iilamburawi. Hasil dari kedua penelitian tersebut menunjukkan bahwa bagi masyarakat
di kedua kabupaten tersebut, sistem noken tidak memberi
dampak buruk bagi kehidupan demokrasi di daerah mereka. Adapun yang menjadi faktor negatif adalah maraknya terjadi politik uang yang dilakukan oleh para kandidat yang
menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat.
Literatur
sistem noken lainnya terdapat pada penelitian Waluyo (2018). Dalam analisanya ia berpendapat
bahwa jika didasarkan pada prinsip satu orang satu suara, maka sistem
noken sudah tidak layak untuk
diterapkan secara berkelanjutan, diantaranya karena, Pertama, pemilihannya diwakilkan atau tidak dilakukan
secara langsung oleh pemilih yang bersangkutan. Kedua, pemilihan sistem noken terkesan
ada keterpaksaan untuk mematuhi preferensi pilihan kepala suku. Ketiga,
prinsip �rahasia� terabaikan dalam memilih karena kesepakatan telah ditentukan bersama terlebih dahulu.
Pada perkembangannya
sistem noken kerap mendapati pro kontra terkait prinsip demokrasi yang dalam pelaksanaannya telah mengesampingkan asas pemilu luber.
Namun bagi pendukung sistem ini melihat sisi
demokrasi dalam sistem noken selalu
dihubungkan dengan istilah demokrasi deliberatif ala Habermas. Berbagai
kajian kajian terkait demokrasi deliberatif diantaranya oleh Muthhar (2016) yang membahas tentang kepentingan umum dan tujuan ruang publik
dalam pemikiran Habermas.
Lalu Fatkhurohman (2011)
yang pada intinya membahas tentang hubungan demokrasi deliberatif dan demokrasi pancasila yang tertuang dalam sila keempat musyawarah
mufakat. Khusus untuk kajian yang mengaitkan sistem noken dengan demokrasi
deliberatif terdapat pada jurnal yang ditulis oleh Pamungkas (2017) dan Ronsumbre (2019).
Fakta empiris
dari hasil pemilihan dalam Pilkada Kabupaten Mamberamo
Tengah tahun 2018 adalah terdapatnya jumlah pemilih kotak kosong
yang cukup banyak. Ini tentu kontradiktif
jika di asumsikan bahwa pemilihan dengan sistem noken
dan calon tunggal dapat dikatakan seorang petahana akan mendapatkan kemenangan mutlak, namun empirisnya yang terjadi pada beberapa wilayah terdapat pemilih kotak kosong, bahkan
ada wilayah yang mutlak memilih kotak kosong.
Hal ini tentu menarik untuk diteliti
bahwa dalam pemilihan tersebut masih terdapat ruang deliberasi yang berjalan di beberapa wilayah.
Oleh karena
itu, penelitian ini menarik dilakukan
dengan tujuan melihat bagaimana dampak sistem noken
terhadap calon tunggal sekaligus untuk menganalisa seperti apa ruang
deliberasi yang berjalan dalam kombinasi sistem noken dengan
calon tunggal tersebut. Studi ini juga berupaya untuk mengemukakan peran local strongmen dengan
melihat peran petahana maupun peran informal-informal lainnya. Kebaruan dari penelitian
ini adalah terdapatnya kombinasi antara pemilihan calon tunggal dan sistem noken dalam
satu pemilihan yang mana penelitian yang menggabungkan kedua model tersebut masih jarang dilakukan
oleh penelitian terdahulu. Beragam analisis dan dampak penerapan sistem noken dalam
Pilkada calon tunggal yang akan diteliti ini menjadikan
studi ini penting dan menyajikan perspektif yang dapat melengkapi diskursus dan kebaruan literatur Pilkada calon tunggal
dengan model pemilihan sistem noken di Indonesia.
Metode
Penelitian
Metode
dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan menggunakan studi kasus pada Pilkada Kabupaten Mamberamo
Tengah tahun 2018. Dalam studi ini peneliti
akan menganalisa kasus secara mendalam,
mengumpulkan informasi lengkap menggunakan sejumlah prosedur pengumpulan data berdasarkan hal-hal yang
terjadi pada Pilkada
tahun 2018 di Kabupaten
Mamberamo Tengah. Kasus dibatasi
dengan waktu dan aktivitas yang berhubungan dengan peristiwa tersebut.
(Creswell, 2016).
Jenis penelitian
dalam studi ini dilakukan secara
eksplanatif dengan tujuan untuk menerangkan
dan menguji hipotesis dari variabel-variabel penelitian. Penelitian dibangun berdasarkan riset eksploratif dan deskriptif yang kemudian beranjak kepada pertanyaan bagaimana dan dampak apa di balik peristiwa
atau fenomena yang diteliti tersebut. Sumber data
primer berasal dari wawancara mendalam terhadap pihak yang terlibat dan
dilakukan secara langsung antara dua orang atau lebih untuk memperoleh
informasi-informasi yang dibutuhkan. Sedangkan sumber data sekunder berasal dari dokumentasi, seperti berita acara dan surat keputusan yang berhubungan dengan Pilkada Kabupaten Mamberamo tengah tahun 2018. Selain itu, penelitian
ini juga menggunakan data
yang berasal dari artikel, arsip dan literatur lainnya serta publikasi secara elektronik yang membahas studi-studi tentang pemilihan calon tunggal dan sistem noken.
Subjek
dalam penelitian ini adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam Pilkada Kabupaten
Mamberamo Tengah tahun 2018. Kriteria
dalam memilih informan adalah orang-orang yang peneliti anggap memahami keadaan dan situasi pada Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun
2018 dan memahami permasalahan
yang akan dikaji serta mampu memberikan
informasi dan data yang dapat
dianalisa lebih mendalam. Terdapat sebanyak 15 orang informan atau narasumber yang diwawancarai peneliti dengan berbagai sumber informasi, mulai dari penyelengggara
pemilu dan badan ad hoc, tokoh
masyarakat, elite partai,
dan warga setempat.
Terdapat empat tahap analisa data dalam penelitian ini. Pertama, data
dan infromasi primer yang diperoleh dari hasil
wawancara dengan
narasumber dan data sekunder berupa beberapa
dokumen
pendukung yang diperoleh dari pihak-pihak terkait. Kedua, data primer
dan sekunder yang telah diperoleh tersebut disusun dan selanjutnya dianalisa dengan
melakukan
pencermatan untuk diketahui poin-poin utama
yang akan digunakan dalam penelitian ini. Ketiga, poin-poin utama yang telah
dicermati secara mendalam
tersebut kemudian
dikategorikan sesuai dengan topik-topik pembahasan dalam penelitian
ini untuk menjawab permasalahan penelitian. Keempat, hasil keseluruhan data-data
yang telah di analisa secara mendalam tersebut, kemudian disusun dengan baik
sehingga dapat menjadi hasil
dan temuan penelitian yang memadai untuk memberikan kesimpulan
dan dapat digunakan dalam menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil Dan Pembahasan
Peta Politik Kabupaten Mamberamo
Tengah dan Pro Kontra Sistem
Noken
Peta politik
Kabupaten Mamberamo Tengah telah
mengalami dua periode yang berbeda, yaitu pada penyelenggaraan Pilkada kepala daerah definitif pertama tahun 2012 yang ditandai dengan kehadiran 14 partai politik peserta, dan kemudian pada Pilkada Tahun 2018 dengan 7 partai peserta. Dalam Pilkada tahun
2012 peta koalisi partai politik terbagi dalam empat
kandidat yang diusung oleh gabungan partai politik dan satu pasangan calon dari jalur perseorangan.
Pilkada tersebut menghasilkan pasangan Ham Pagawak dan Yonas Kenelak sebagai Kepala Daerah defintif pertama untuk Kabupaten Mamberamo Tengah.
Pilkada
Kabupaten Mamberamo Tengah periode
berikutnya dilaksanakan
pada tahun 2018 dan menghadirkan
fakta baru dengan kemunculan calon tunggal. Regulasi dasar partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah
adalah hasil Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2014.
Hal ini sekaligus memperlihatkan perubahan peta politik yang drastis yaitu ditandai
dengan berkurangnya partai-partai yang sebelumnya berpartisipasi, dan kemunculan partai-partai baru yang sebelumnya belum ada pada Pilkada tahun 2012. Partai Demokrat dengan 11 kursi, kemudian PKS dengan 4 kursi, dan sisanya untuk PDIP, PAN, Gerindra, PBB, dan PKPI masing-masing memperoleh
1 kursi. Hasil Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah tahun
2018 adalah kemenangan pasangan petahana Ricky Ham Pagawak - Yonas Kenelak atas kotak kosong.
Keunikan
pada Pilkada Kabupaten
Mamberamo Tengah adalah model pemilihannya
menggunakan sistem noken. Metode pemungutan
suara dalam sistem ini yaitu
dengan jalan kesepakatan warga atau aklamasi. Secara umum terdapat
2 model sistem noken yaitu: pemilihan dengan menggunakan sistem noken yang dilakukan di lapangan terbuka yang berada di sekitar area Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pemilihan yang di wakilkan oleh kepala suku (model ikat/sistem perwakilan). Sistem noken ini
sendiri telah terlegitimasi berdasarkan pendapat yudisial MK sejak tahun 2009. Dalam penerapannya terdapat banyak varian dan mekanisme terkait tata cara pelaksanaan yang menyesuaikan dengan kebiasaan dan adat istiadat suatu
wilayah. Namun, secara
garis besar mekanismenya selalu di awali dengan prosesi bakar batu oleh kepala suku bersama masyarakatnya
untuk melakukan musyawarah menentukan pilihan.
Walau
telah berlangsung cukup lama, sistem ini terus mendapatkan
perdebatan. Beberapa elit mendukung sistem tersebut karena dianggap sesuai dengan tradisi
budaya Melanesia. Namun ada juga yang menolak sistem noken tersebut
karena tidak mampu memberikan pendidikan politik bagi masyarakat Papua. Para pendukung sistem noken menilai bahwa
keputusan setiap rakyat buat menyerahkan
pilihannya kepada seseorang yang dipercayainya artinya keputusan langsung yang disatukan secara bersama menjadi sebuah kesepakatan komunitas yang disimbolkan melalui sistem noken. Sistem
noken juga dianggap dapat menjadi solusi
dari perdebatan sistem konvensional dan tradisional dan dapat mempertegas peranan adat dalam membangun
demokrasi. Sistem noken juga memiliki konsekuensi �hukuman sosial� terhadap kandidat yang ingkar dengan komitmen yang dijanjikan kepada kelompok yang memilihnya, yaitu dengan tidak
memilihnya kembali pada pemilihan berikutnya.
Pandangan
negatif dan kontra tehadap sistem noken juga tak kalah banyak. Hal ini ditunjukkan dari berbagai literatur
terkait sistem noken yang sebagian besar hasil penelitian
menunjukkan kekurangan sistem ini. Secara
umum sistem noken dinilai telah
mengesampingkan prinsip pemilu berdasarkan UUD 1945 yaitu LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia). Sistem noken juga membuka celah-celah kecurangan yang dapat mempertaruhkan integritas penyelenggara pemilu. Dua persoalan
utama yang cukup jelas adalah potensi
money politics atau vote buying dan manipuasi suara pemilih. Pada penerapannya sistem noken juga rentan terhadap penyimpangan, diantaranya manipulasi yang dilakukan oleh penyelenggara serta peran kepala suku
yang menjadi alat kandidat tertentu.
Pilkada
Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun
2018
Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo tahun 2018 merupakan salah satu Pilkada pasangan calon tunggal dalam
perhelatan Pilkada serentak tahun 2018. Pada awalnya terdapat dua bakal
pasangan calon yang mendaftar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo
Tengah, diantaranya dari jalur perseorangan yaitu pasangan Itaman Thago dan Onny Pagawak dan dari jalur partai
politik yaitu pasangan petahana R. Ham Pagawak dan Yonas Kenelak. Dari jalur partai politik
pasangan petahana R. Ham Pagawak dan Yonas Kenelak mendapat dukungan seluruh partai pemilik kursi di Kabupaten Mamberamo Tengah, yaitu
Partai Demokrat (11 Kursi), Partai PKS (4 kursi), PDIP (1 kursi), Pan (1 kursi), Partai Gerindra (1 kursi), PBB (1 kursi), dan PKPI (1 kursi).
Setelah
melalui seluruh rangkaian tahapan pendaftaran, KPU Kabupaten
Mamberamo Tengah kemudian menetapkan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Parpol dan gabungan Parpol atas nama R. Ham Pagawak dan Yonas Kenelak
memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, sedangkan
bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan
ditetapkan tidak memenuhi syarat. Tidak lolosnya calon dari jalur
perseorangan sebagai pasangan calon ditindak lanjuti dengan melakukan upaya hukum oleh paslon perseorangan, mulai dari proses di Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Mamberamo
Tengah, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Makassar, hingga Mahkamah
Agung. Namun, upaya hukum di berbagai tingkatan tersebut pada akhirnya tetap tidak berhasil menjadikan mereka sebagai sebagai peserta. Hal ini dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 245 K/TUN/Pilkada/2018 tanggal 16 April 2018,
yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Itaman Thago dan Onny B. Pagawak.
Sikap
pragmatis partai-partai pemilik kursi mendukung
pasangan petahana sebagai satu-satunya calon yang diusung dalam Pilkada Kabupaten
Mamberamo Tengah Tahun 2018 melahirkan
koalisi besar yang diberi nama Koalisi
Wilayah Bogo Bersatu.
Petahana mendapatkan dukungan 100% jumlah keseluruhan kursi DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah yaitu sebanyak 20 (dua puluh) kursi/ 26.739 (dua puluh enam
ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan)
suara sah atau sama dengan
89,93% akumulasi jumlah suara sah hasil
Pemilu Legislatif Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun
2014. Kondisi ini tentu sangat berbeda jika dibandingkan dengan Pilkada tahun 2012 yang lebih kompetitif, dimana dari 14 parpol pemilik kursi dapat
menghadirkan 4 pasangan calon.
Keunikan dalam
Pilkada tersebut adalah selain terdapat
calon tunggal model pemilihannya masih menerapkan sistem noken. Metode sistem
noken yang digunakan di Kabupaten Mamberamo Tengah selalu
menyesuaikan tergantung jenis pemilihan apa yang sedang berlangsung. Dalam Pemilu Legislatif masyarakat cenderung menggunakan sistem noken model gantung, dan pada Pilkada lebih pada sistem noken ikat. Hal ini seperti yang diungkapkan Atias Karoba, yang merupakan Kasubbag Hukum KPU Mamberamo Tengah tahun
2018 mengatakan pada Pemilu
legislatif masyarakat condong menggunakan sistem noken gantung
dikarenakan kandidat yang akan dipilih berjumlah
banyak, namun untuk sistem noken
dalam Pilkada masyarakat lebih cenderung menggunakan sistem noken ikat.
�Pemilu legislatif masyarakat lebih memakai sistem
noken gantung karena pilihan banyak. Teknisnya itu noken di gantung
di lapangan terbuka dan diatas noken itu
ditempel gambar kandidat. Ada yang kolektif menggabungkan pilihan untuk nantinya kepala suku yang mewakilkan, ada juga yang memilih sendiri memasukkan pilihannya ke dalam noken.
Tapi kalau Pilkada Bupati lebih menggunakan sistem noken ikat yang sebelumnya itu masyarakat bersama-sama pesta bakar batu. Nanti didalam bakar batu terjadi diskusi terkait kepada siapa mereka menentukan
pilihan. Hasil musyawarah diputuskan oleh kepala suku sebagai perwakilan
mereka pada hari pemilihan. Ini juga yang berjalan pada Pilkada 2018 yang lalu�. (wawancara dengan
Atias, Jayapura, tanggal 7 Juni 2022)
Dampak Model Pemilihan Sistem Noken Terhadap Calon Tunggal
Dalam Pilkada
Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun
2018, aktor utama kemunculan calon tunggal adalah kedua pasangan petahana R. Ham Pagawak dan Yonas
Kenelak yang merupakan kepala daerah Kabupaten
Mamberamo Tengah pada periode sebelumnya.
Ham Pagawak
dan Yonas Kenelak sebagai kandidat petahana berhasil mempertahankan jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati dengan perolehan suara hingga mencapai
86,70%. Salah satu keunggulan
yang dimiliki disini adalah memiliki elektabilitas dan kemampuan finansial yang lebih baik. Dengan modal tersebut, pasangan petahana dapat membuat partai-partai politik lebih memilih
bersikap pragmatis dengan bergabung dalam koalisinya. Hal ini terlihat pada saat proses pencalonan dimana semua DPP partai politik merestui rekomendasi DPC untuk mengusung pasangan petahana sebagai calon tunggal.
Dalam penerapan
sistem noken, relasi kekerabatan, suku, politik, hingga kepentingan ekonomi merupakan dampak dari penerapan
sistem tersebut yang memberikan keuntungan bagi kandidat. Wawancara peneliti dengan salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Mamberamo Tengah ikut menguatkan terkait adanya faktor kekerabatan
dalam pemilihan sistem noken di daerah tersebut.
�Dalam Pilkada tahun 2018 petahana sangat berpengaruh, ini juga berhubungan dengan kondisi wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah yang tidak
terlalu luas dengan jumlah penduduk
sedikit dan hanya terdapat 5 distrik, sehingga masyarakat di dalamnya sudah saling kenal termasuk
adanya faktor kekerabatan�. (wawancara
dengan Elvin Karoba, Jayapura, tanggal 8 Juni 2022)
Dampak
penerapan sistem noken lainnya yang menjadi celah untuk
dapat di ekploitasi oleh kandidat adalah pada prosesi bakar batu. Untuk
wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah, dalam prosesi bakar
batu tersebut dihadiri berbagai elemen seperti tokoh masyarakat,
kepala suku, hingga tokoh perempuan,
mereka berkumpul melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan guna menentukan kepada siapa dukungan yang akan mereka berikan.
Pesta ini biasa dilakukan sebelum pemungutan suara yang biasanya dihadiri juga oleh tim sukses atau paslon
tertentu yang tak jarang seluruh biayanya ditanggung oleh kandidat berkepentingan. (Karoba,
2022)
Berdasar hasil
wawancara dengan tim sukses petahana,
salah satu upaya petahana dalam memperluas basis suaranya adalah dengan rutin
hadir dalam prosesi bakar batu bahkan turut serta
menanggung seluruh biaya. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan sebagai berikut:
�Model kampanye
yang dilakukan petahana
pada umumnya sama dengan calon-calon lain di
wilayah pegunungan tengah yaitu melalui kearifan
lokal bakar batu. Hampir di setiap sesi kampanye pasti
diadakan prosesi tersebut yang mana seluruh biayanya ditanggung juga oleh petahana. Lalu terkait bantuan-bantuan, ini lebih sering dilakukan
sebelum masa kampanye, dalam hal ini
petahana menghindari pelanggaran terkait penggunaan atribut negara jika melakukannya dalam masa kampanye� (wawancara dengan Nur Alam, Jayapura, 6 Juni 2022).
Lebih lanjut
Nur Alam mengutarakan bahwa cakupan kampanye
yang dilakukan petahana tidak hanya pada wilayah-wilayah tertentu yang menjadi basisnya, namun mencakup keseluruhan distrik yang ada di Kabupaten Mamberamo Tengah, �Semua
distrik dimasuki petahana dalam masa kampanye, karena Mamberamo Tengah
ini kan jumlah
distrik cuma 5 dan cakupan wilayahnya juga tidak terlalu luas,
jadi ini memungkinkan petahana melakukan kampanye ke seluruh lapisan
masyarakat� (wawancara dengan Nur Alam, Jayapura, 6 Juni 2022).
Diantara
dampak-dampak sistem noken yang sudah disebutkan, dampak yang ditimbulkan dari karakteristik sistem noken dengan cara
pemilihan kolektif adalah yang paling memberi keuntungan bagi kandidat. Karakteristitk dengan pemilihan kolektif ini menyebabkan
kemungkinan dalam satu TPS hanya terdapat satu kandidat
yang mendapatkan perolehan suara sedangkan kandidat lainnya bahkan sama sekali
tidak menerima perolehan suara. Hal ini juga mengakibatkan tidak ada suara
tidak sah sehingga berdampak pada penggunaan hak pilih yang mencapai 100%.
Analisa
Hasil Pemilihan
Pilkada Kabupaten Mamberamo
Tengah Tahun
2018
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2018
dimenangkan oleh pasangan petahana R. Ham Pagawak dan Yonas Kenelak,
dengan
perolehan suara sebanyak 28.845 suara atau 86,70%
dari
total suara sah, dan 4.426 suara untuk kotak
kosong.
Diagram
1. Hasil Pilkada Kabupaten
Mamberamo Tengah Tahun 2018
Sumber:
KPU Kabupaten Mamberamo Tengah (2018)
Untuk mengidentifikasi
ruang deliberasi yang terdapat pada pemilihan sistem noken di Pilkada Kabupaten Mamberamo
Tengah, dalam hal ini peneliti melakukan
pemetaan berdasar hasil rekapitulasi tingkat distrik dengan menganalisa sejumlah TPS yang menjadi basis calon tunggal dan TPS yang menjadi basis pemilih kotak kosong. Tabel
rekapitulasi berikut dijadikan acuan untuk melihat wilayah-wilayah
mana saja yang pro terhadap
petahana, dan wilayah yang pro terhadap
kotak kosong.
Tabel 1
Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan/Distrik
No |
Distrik |
Kampung |
TPS |
Pasangan Calon Tunggal |
Kotak Kosong |
Jumlah |
1 |
Kobakma |
Aunduang |
TPS 01 |
297 |
0 |
297 |
|
|
Boroges |
TPS 01 |
499 |
0 |
499 |
|
|
Baliklabuk |
TPS 01 |
351 |
0 |
351 |
|
|
|
TPS 02 |
260 |
0 |
260 |
|
|
Dogle |
TPS 01 |
505 |
0 |
505 |
|
|
|
TPS 02 |
548 |
0 |
548 |
|
|
Guawage |
TPS 01 |
500 |
0 |
500 |
|
|
|
TPS 02 |
354 |
0 |
354 |
|
|
Gimbis |
TPS 01 |
474 |
0 |
474 |
|
|
Keniwa |
TPS 01 |
485 |
0 |
485 |
|
|
Kobakma |
TPS 01 |
200 |
0 |
200 |
|
|
Luarima |
TPS 01 |
464 |
0 |
464 |
|
|
Moga |
TPS 01 |
328 |
0 |
328 |
|
|
|
TPS 02 |
241 |
0 |
241 |
|
|
Ninugagas |
TPS 01 |
508 |
0 |
508 |
|
|
Sembegulik |
TPS 01 |
500 |
0 |
500 |
|
|
Seralema |
TPS 01 |
500 |
0 |
500 |
|
|
|
TPS 01 |
460 |
0 |
460 |
|
|
|
TPS 03 |
286 |
0 |
286 |
|
|
Wiyugobak |
TPS 01 |
434 |
0 |
434 |
|
|
Yagalim |
TPS 01 |
390 |
0 |
390 |
|
|
|
TPS 02 |
260 |
0 |
260 |
|
|
Jumlah |
|
8.844 |
0 |
8.844 |
|
|
|
|
|
|
|
2 |
Kelila |
Binime
|
TPS 01 |
630 |
0 |
630 |
|
|
Dibunggen |
TPS 01 |
16 |
130 |
146 |
|
|
Dogobak |
TPS 01 |
500 |
0 |
500 |
|
|
|
TPS 02 |
439 |
0 |
439 |
|
|
Gelora |
TPS 01 |
325 |
36 |
361 |
|
|
Kambo |
TPS 01 |
391 |
0 |
391 |
|
|
Kelila |
TPS 01 |
265 |
200 |
465 |
|
|
Kindok |
TPS 01 |
465 |
35 |
500 |
|
|
|
TPS 02 |
212 |
15 |
227 |
|
|
Kumbu |
TPS 01 |
126 |
250 |
376 |
|
|
|
TPS 02 |
127 |
50 |
177 |
|
|
Mabuna |
TPS 01 |
99 |
214 |
313 |
|
|
|
TPS 02 |
177 |
100 |
277 |
|
|
Manggaleso |
TPS 01 |
346 |
0 |
346 |
|
|
Onggobalo |
TPS 01 |
333 |
0 |
333 |
|
|
Pelanme |
TPS 01 |
500 |
0 |
500 |
|
|
|
TPS 02 |
455 |
0 |
455 |
|
|
Tari |
TPS 01 |
382 |
21 |
408 |
|
|
Tikapura |
TPS 01 |
300 |
50 |
350 |
|
|
|
TPS 02 |
130 |
30 |
160 |
|
|
Timeria |
TPS 01 |
333 |
0 |
333 |
|
|
Tonggrik |
TPS 01 |
365 |
0 |
365 |
|
|
|
TPS 02 |
241 |
0 |
241 |
|
|
Uganda |
TPS 01 |
397 |
0 |
397 |
|
|
Yagabur |
TPS 01 |
495 |
0 |
495 |
|
|
|
TPS 02 |
108 |
0 |
108 |
|
|
Yalenggolo |
TPS 01 |
127 |
325 |
452 |
|
|
|
TPS 02 |
100 |
186 |
286 |
|
|
Jumlah |
|
8.364 |
1.667 |
10.031 |
|
|
|
|
|
|
|
3 |
Eragayam |
Arsbol |
TPS 01 |
44 |
0 |
44 |
|
|
Ayeki |
TPS 01 |
439 |
0 |
439 |
|
|
Engaima |
TPS 01 |
386 |
0 |
386 |
|
|
Enggama |
TPS 01 |
85 |
0 |
85 |
|
|
Erageam |
TPS 01 |
418 |
0 |
418 |
|
|
Kino |
TPS 01 |
478 |
0 |
478 |
|
|
|
TPS 02 |
168 |
0 |
168 |
|
|
Kugab |
TPS 01 |
516 |
0 |
516 |
|
|
Mogonik |
TPS 01 |
263 |
0 |
263 |
|
|
|
TPS 02 |
261 |
0 |
261 |
|
|
Moligi |
TPS 01 |
483 |
0 |
483 |
|
|
Pagale |
TPS 01 |
0 |
376 |
376 |
|
|
Wanilok |
TPS 01 |
341 |
0 |
341 |
|
|
Winam |
TPS 01 |
402 |
0 |
402 |
|
|
Winima |
TPS 01 |
443 |
0 |
443 |
|
|
Wurigelobar |
TPS 01 |
197 |
285 |
482 |
|
|
Yabendili |
TPS 01 |
429 |
0 |
429 |
|
|
Jumlah |
|
5.032 |
982 |
6.014 |
|
|
|
|
|
|
|
4 |
Megambilis |
Higisyam |
TPS 01 |
57 |
343 |
400 |
|
|
|
TPS 02 |
100 |
90 |
190 |
|
|
Homasan |
TPS 01 |
400 |
0 |
400 |
|
|
|
TPS 02 |
299 |
16 |
315 |
|
|
Megambilis |
TPS 01 |
300 |
100 |
400 |
|
|
|
TPS 02 |
181 |
45 |
226 |
|
|
Tariko |
TPS 01 |
311 |
158 |
469 |
|
|
Jumlah |
|
1.648 |
752 |
2400 |
|
|
|
|
|
|
|
5 |
Ilugwa |
Danama |
TPS 01 |
800 |
0 |
800 |
|
|
|
TPS 02 |
645 |
0 |
645 |
|
|
Illusilimo |
TPS 01 |
651 |
14 |
665 |
|
|
Ilugwa |
TPS 01 |
622 |
15 |
637 |
|
|
|
TPS 02 |
545 |
19 |
564 |
|
|
Kalarin |
TPS 01 |
509 |
150 |
659 |
|
|
|
TPS 02 |
280 |
240 |
520 |
|
|
Melenggama |
TPS 01 |
247 |
153 |
400 |
|
|
|
TPS 02 |
205 |
190 |
395 |
|
|
Wirima |
TPS 01 |
453 |
244 |
697 |
|
|
Jumlah |
|
4.957 |
1.025 |
5.982 |
Sumber: Diolah
kembali dari Formulir Model DA1-KWK (KPU Kab. Mamberamo
Tengah 2018)
Berdasar tabel
diatas terdapat hal menarik yaitu,
walau menggunakan model pemilihan sistem noken masih terdapat
pemilih kotak kosong yang jumlahnya cukup besar sebanyak
4.426. Jika di analisa suara
kotak kosong tersebut tersebar di 4 distrik kecuali distrik Kobakma. Dari 84 TPS, pasangan calon tunggal menguasai 100% suara di 54 TPS dan sisanya tersebar pemilih kotak kosong.
Diagram
2. Pemetaan TPS Basis Pemilih
Calon Tunggal dan Kotak Kosong Sumber:
Diolah kembali dari data KPU Kab. Mamberamo
Tengah 2018
Pertama, analisa hasil
pemilihan di Distrik Kobakma yang merupakan satu-satunya distrik yang mutlak mendukung petahana sebanyak 8.844 suara tanpa ada
satupun pemilih kotak kosong. Analisa terkait distrik Kobakma lebih melihat
kepada faktor distrik Kobakma merupakan ibu kota
kabupaten yang menjadi pusat pemerintahan dan menjadi basis utama dari pasangan calon
tunggal yang merupakan petahana. Pada distrik Kobakma juga tersebar masyarakat suku dari Bupati Petahana
yang berdomisili disana. Sebagai ibukota kabupaten, distrik Kobakma juga berfungsi sebagai pusat pemerintahan
yang banyak dihuni oleh
ASN. Terkait faktor basis pemilih ASN ini tidak bisa peneliti
buktikan secara langsung, namun jika melihat rekapitulasi
suara di wilayah tersebut kecenderungan ASN memilih petahana cukup beralasan.
Kedua, analisa
hasil pemilihan di Distrik Kelila. Terdapat fenomena menarik dengan jumlah pemilih kotak kosong terbanyak
yang berasal dari distrik Kelila. Padahal jika melihat
perolehan suara pada pemilihan legislatif 2014, distrik kelila merupakan penyumbang suara terbanyak untuk Partai Demokrat
yang dalam hal ini adalah partai
pengusung utama petahana. Hal ini menunjukkan telah terjadi perubahan basis pemilih dari distrik
Kelila bagi Partai Demokrat. Hasil wawancara menunjukkan fakta menarik lainnya
terkait banyaknya pemilih kotak kosong
pada distrik kelila. Narasumber mengatakan bahwa pemilih kotak
kosong di beberapa kampung
di distrik Kelila berasal dari suara
pendukung salah satu calon perseorangan. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan sebagai berikut:
�Distrik kelila itu basis Onny Pagawak, salah satu calon perseorangan
yang tidak lolos. Kelila ini daerah
asal Onny, makanya tidak heran
kalo banyak pemilih kotak kosong
yang berasal dari orang-orangnya, khususnya pada kampung Yalenggolo, Dibunggen, Kelila, Kumbu dan Mabuna� (wawancara dengan
Atias, Jayapura, tanggal 7 Juni 2022)
Ketiga, analisa
hasil pemilihan di Distrik Eragayam. Hal menarik juga ditemui pada distrik ini, yaitu
terdapat satu-satunya TPS
yang 100% memilih kotak kosong. TPS tersebut adalah kampung Pagale dengan jumlah pemilih
kotak kosong sebanyak 376 suara. Hasil wawancara dengan ketua KPPS pada TPS tersebut mendapati fakta bahwa faktor tidak
adanya satupun pemilih calon tunggal
dikarenakan wilayah tersebut
merupakan basis dari Ithaman Thago yang merupakan salah satu calon perseorangan yang tidak lolos. Keempat,
analisa hasil pemilihan di Distrik Megambilis. Sama halnya dengan distrik eragayam, munculnya pemilih kotak kosong
dikarenakan beberapa
kampung di distrik itu merupakan wilayah dari calon perseorangan Itaman Thago.
Kelima, analisa
hasil pemilihan di Distrik Ilugwa. Pada distrik ini khusus
kampung Danama di dua TPS nya menghasilkan 100% suara untuk calon
tunggal. Sedangkan kampung lainnya bervariasi antara suara kotak
kosong dan calon tunggal. Berdasar keterangan narasumber memang di distrik Ilugwa menjadi basis utama petahana Wakil Bupati Yonas Kenelak khususnya kampung Danama yang merupakan daerah asalnya. Untuk itu wajar bila
suara untuk calon tunggal bisa
diraih 100% di kampung tersebut.
Sedangkan untuk kampung lainnya yang terdapat pemilih kotak kosong
lebih kepada faktor ketidakpuasan terhadap petahana.
Ruang
Deliberasi dalam Pemilihan System Noken dan Calon
Tunggal
Penggunaan sistem
noken jika ditinjau dari konteks
deliberatif pada pelaksanaannya
sejalan dengan prinsip dasar demokrasi
deliberatif yang mengharuskan
tersedianya ruang publik untuk menguji
setiap kebijakan atau keputusan yang diambil dalam persoalan-persoalan
publik.
Dalam hal ini sistem noken
dijadikan instrumen pengambilan keputusan politik secara kolektif dalam ruang publik yang komunikatif, yang mana hal ini dipraktekkan pada musyawarah yang terjadi pada tradisi bakar batu, maupun diskusi-dikusi di dalam honai. Ini
artinya sistem noken mempunyai karakter deliberatif karena dalam proses pembuatan kebijakan sebelumnya selalu melalui sebuah proses komunikasi, konsultasi dan diskursus publik.
Pada kasus
Pilkada Kabupaten Mamberamo
Tengah dengan kombinasi pemilihan calon tunggal dan sistem noken, aspek deliberasinya
dapat ditemukan berbasiskan data hasil pemilihan seperti yang telah di analisa diatas. Asumsinya bahwa pemilihan dengan sistem noken
dan calon tunggal dapat dikatakan seorang petahana akan mendapatkan kemenangan mutlak, namun empirisnya yang terjadi ada beberapa
wilayah terdapat pemilih kotak kosong, bahkan
ada wilayah yang mutlak memilih kotak kosong.
Hal ini menunjukkan bahwa ada ruang
deliebrasi dari pemilih dan kepala suku dalam menentukan
keputusan dalam sistem noken.
Berdasar
hal tersebut dapat disimpulkan terdapat dua faktor
yang mempengaruhi arah dukungan dan sikap pemilih. Pertama, faktor lokasi atau
basis. Dalam kasus Pilkada Mamberamo Tengah bahwa terdapat dua kubu,
yaitu kubu petahana yang memberi suaranya pada calon tunggal, kemudian kubu calon perseorangan
yang mewakili kotak kosong sebagai ungkapan kekecewaan tidak lolos sebagai
peserta. Kedua, faktor ketidakpuasan terhadap kinerja petahana. Faktor tidak meratanya pembangunan menimbulkan kecemburuan satu wilayah dengan wilayah lain yang berdampak
pada kekecewaan yang penyalurannya
lewat memilih kotak kosong. Temuan
penelitian dari hasil analisa tersebut
juga menunjukkan bahwa semakin bukan basis petahana, maka semakin ada ruang
untuk masyarakat menjalankan deliberasi dalam sistem noken.
Kesimpulan
Secara
umum prinsip demokrasi di dalam pemilihan calon tunggal maupun sistem noken pada Pilkada Mamberamo Tengah secara prosedural masih memenuhi prinsip demokrasi dan hasilnya pun dapat diakui karena
memiliki legitimasi. Namun jika ditinjau
secara substansial kedua sistem tersebut
belum memenuhi prinsip demokrasi yang ideal. Pemilihan calon tunggal dianggap kurang demokratis karena menghilangkan prinsip kompetisi dan partisipasi, sedangkan sistem noken secara
eksplisit telah mengesampingkan beberapa prinsip utama pemilu
demokratis yang tertuang dalam asas luber
� jurdil.
Pada kasus
Pilkada Kabupaten Mamberamo
Tengah Tahun 2018, eksistensi
orang kuat lokal (local
strongmen) pada diri petahana
menjadi kekuatan yang
sangat diperhitungkan bagi partai-partai politik untuk bersikap pragmatis dengan bergabung dalam satu koalisi mendukung
petahana sebagai calon tunggal. Modal kekuatan elektabilitas merupakan faktor pendukung yang kemudian membentuk pola patronase antara petahana dengan partai-partai politik. Faktor lainnya adalah modal kekuatan finansial yang memadai. Dengan modal ini petahana dapat dengan mudah menjangkau
kelompok-kelompok informal salah satunya
dengan melakukan prosesi bakar batu dalam setiap kampanyenya.
Hasil penelitian
terkait dampak sistem noken terhadap
kemenangan calon tunggal petahana menunjukkan bahwa penerapan model pemilihan sistem noken pada pemilihan calon tunggal lebih memberi
keuntungan dan semakin menguatkan peluang kemenangan calon tunggal petahana. Dampak sistem noken
disini berdampak lebih natural sesuai dengan karakteristiknya. Artinya faktor utama kemenangan petahana adalah lebih kepada posisi
mereka sebagai calon tunggal. Sistem noken disini
berdampak semakin memudahkan prosesnya saja. Karena tanpa penggunaan sistem noken pun kandidat calon tunggal petahana
sudah mendapat keuntungan karena secara otomatis akan melalui pemilihan
tanpa kompetitor dengan melawan kotak kosong.
Penelitian
ini juga menjadi kontra asumsi dari
anggapan yang mengatakan pemilihan dengan sistem noken dan calon tunggal dapat
dikatakan seorang petahana akan mendapatkan
kemenangan mutlak, namun empirisnya yang terjadi pada kasus Mamberamo
Tengah terdapat beberapa
wilayah terdapat pemilih kotak kosong, bahkan
ada wilayah yang mutlak memilih kotak kosong.
Hadirnya pemilih kotak kosong ini
sekaligus menunjukkan ruang deliberasi tidak terabaikan, baik pemilih maupun
kepala suku bebas menentukan keputusan. Ketersediaan ruang publik di beberapa wilayah masih berjalan bebas sesuai basis pemilihnya.
BIBLIOGRAFI
Creswell, J. W. (2016). Research Design: Pendekatan
Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran (Edisi Keempat). Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Nurtjahyo, H. (2006). Filsafat Demokrasi. Jakarta:
Bumi Aksara.
Pasaribu, K. (2016). Noken dan Konflik Pemilu, Laporan
Awal Pilkada Serentak di Papua. Jakarta: Perludem.
Zamroni. (2011). Pendidikan Demokrasi pada Masyarakat
Multikultural. Jakarta: Gavin Kalam Utama.
Ekowati, E. Y. (2019). Pragmatisme Politik: Antara Koalisi,
Pencalonan, dan Calon Tunggal Dalam Pilkada. Jurnal Transformative, Vol. 5,
Nomor 1.
Fatkhurohman. (2011). Mengukur Kesamaan Paham Demokrasi
Deliberatif, Demokrasi Pancasila Dan Demokrasi Konstitusional. Jurnal
Konstitusi, Vol. IV, No. 2, November 2011.
Hanafi, R. I. (2014). Pemilihan Langsung Kepala Daerah di
Indonesia: Beberapa Catatan Kritis Untuk Partai Politik. Jurnal Penelitian
Politik, Volume 11 No. 2.
Hutabarat, M. P. (2012). Fenomena Orang Kuat Lokal Di
Indonesia Era Desentralisasi (Studi Kasus Tentang Dinamika Kekuasaan Zulkifli
Nurdin Di Jambi).
Katharina, R. (2017, Maret). Analisis Terhadap Masalah
Pilkada Di Papua. Majalh Info Singkat Pemerintahan Dalam Negeri, Vol. IX,
No. 06/II/Puslit/Maret/2017.
Menoh, G. A. (2011). Mengurai Hubungan Antara Agama dan
Negara dalam Pemikiran Jurgen Habermas. Jurnal Titik Temu, Volume 4 nomor 1,
Juli-Desember 2011, Paramadina Jakarta.
Meyer, T. (2003). Cara Mudah Memahami Demokrasi. Jakarta:
Friedrich-Ebert-Stiftung (FES) Kantor Perwakilan Indonesia.
Migdal, J. S. (1988). Strong Societies and Weak States :
State-Society Relations and State Capabilities in the Third World. Princeton:
Princeton University Press.
Morib, P. (2018). Tradisi Noken Pada Pilkada di Papua (Studi
Kasus Pada Pilkada Tahun 2017 Di Distrik Ilamburawi). E-Journal UNSRAT.
Multazim, Z. (2016). Persinggungan Hak Budaya dan Hak Politik
dalam Pemilihan Umum dengan Sistem Noken di Provinsi Papua. . SALAM: Jurnal
Sosial dan Budaya Syar'i.
Muthhar, M. A. (2016). Membaca Demokrasi Deliberatif Jurgen
Habermas Dalam Dinamika Politik Indonesia.
Muzaqqi, F. (2013). Diskursus Demokrasi Deliberatif di
Indonesia. Jurnal Review Politik, Volume 03, Nomor 01, Juni 2013.
Pamungkas, C. (2017). Noken Electoral System In Papua
Deliberative Democracy In Papuan Tradition. Jurnal Masyarakat & Budaya,
Volume 19 No. 2 .
Prakoso, D. W. (2018). Analisis Rekrutmen Dan Kaderisasi
Partai Politik Pada Fenomena Calon Tunggal Petahana: Studi Kasus Pilkada
Kabupaten Pati 2017.
Prayudi, A. B. (2017). Dinamika Politik Pilkada Serentak.
Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
Prilani, S. B. (2020). Konfigurasi Komunikasi Politik atas
Fenomena Calon Tunggal Pada Pilkada Kabupaten Kediri Tahun 2020. Jurnal
Komunikasi Vol. 12, No. 2.
Romli, L. (2018). Pilkada Langsung, Calon Tunggal, dan Masa
Depan Demokrasi. Jurnal Penelitian Politik Vol 15, No 2.
Ronsumbre, N. (2019). Sistem Noken Papua: Manifestasi
Demokrasi Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal Sosial Politik, Vol 5 No 2,
261-276.
Taekab, Y. K. (2018). Calon Tunggal dan Orang Kuat Lokal
dalam Pilkada Serentak (Studi Tentang Sumber-Sumber Kekuatan Calon Tunggal
dalam Pilkada Serentak di Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2015).
Waluyo. (2018). Model Pemilu Dengan Sistem Noken Berbasis
Budaya Dan Kearifan Lokal. Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume 13, Nomor 2,
Juli-Desember 2018.
Yerianto Tarima, P. A. (2016). Peran Kepala Suku Dalam Sistem
Noken pada Pemilukada di Distrik Kamu Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua Tahun
2013. Jurnal Nawala Politika, [S.l.], v. 1, n. 1, June 2016.
Yulianto. (2017). Transformasi Model Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah Serentak. Hlm: 60. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, ISSN
1410-5632 Vol. 17 No.1.
Arjuna. (2014, Februari 19). jubi.co.id. Retrieved
from jubi.co.id: https://jubi.co.id/sistem-noken-tak-digunakan-dalam-pemilu-menui-pro-kontra/
Hidayat, Y. (2019, Juni 2019). Sistem Noken, Menembus Batas
Prosedural Pemilu. Gaung Online.
KPU. (n.d.). infopemilu.kpu.go.id. Retrieved from
infopemilu.kpu.go.id: https://infopemilu.kpu.go.id/
Krisetya, B. (2020). Eksplorasi Kritis Sistem Noken di Papua:
Eliminasi, Revitalisasi, atau Transformasi? Konferensi Nasional Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik 1, Evaluasi 15 Tahun Pelaksanaan Pilkada: Capaian dan
Tantangan. CSIS Indonesia.
Sucahyo, N. (2018, April 24). voaindonesia.com.
Retrieved from voaindonesia.com: https://www.voaindonesia.com/a/tarik-menarik-sistem-noken-di-papua-/4362266.html
Tanuredjo, B. (2007). Jakarta Memilih: Pilkada dan
Pembelajaran Demokrasi. Jakarta: Kompas.
Bersatu, K. W. (2017). SK No: Istimewa/PP/K-WBB/XII/2017. Tentang
Pembentukan Koalisi Partai Politik.
KPU. (2019). Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor
810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019. Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara
dengan Sistem Noken/Ikat di Provinsi Papua dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Mamberamo, K. K. (2018, Februari 14). SK:
09/HK.03.1-Kpt/9121/KPU-Kab/II/2018. Hasil rapat pleno Pengundian Penempatan
Letak Kolom.
MK. (2009, Juni 9). No. 47-81/PHPU.A-VII/2009. Putusan
Mahkamah Konstitusi.
Panwaslu, M. (2018). nomor laporan
02/LP/PILKADA.MAMTENG/I/2018. Kobakma: Panwaslu Mamberamo Tengah.
Papua, K. P. (2013). SK:1/Kpts/KPUProv.030/2013. Petunjuk
teknis pelaksanaan sistem noken pada Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun
2018.
Payokwa, S. (2022, Juni 1). wawancara dengan Steven, Wamena,
tanggal 1 juni 2022. (A. Syarifuddin, Interviewer)
Putusan MK Nomor 59/PHP.BUP-XVI/2018, Nomor 59/PHP.BUP-XVI/2018
(Agustus 10, 2018).
Asdar Syarifuddin,
Nurul Nurhandjati (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |