Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 9, September 2022

 

KOMBINASI PILKADA CALON TUNGGAL DENGAN SISTEM NOKEN: STUDI KASUS PILKADA KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH TAHUN 2018

 

Asdar Syarifuddin, Nurul Nurhandjati

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Kota Depok, Indonesia

Dosen Pascasarjana Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Kota Depok, Indonesia

 

Email:[email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini membahas kombinasi Pilkada calon tunggal dengan sistem noken mengambil studi kasus pada Pilkada Tahun 2018 di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan model pemilihan sistem noken pada pemilihan calon tunggal lebih memberi keuntungan dan berdampak semakin menguatkan peluang kemenangan calon tunggal petahana. Sedangkan terkait prinsip deliberasi dalam pemilihan sistem noken dengan calon tunggal menunjukkan hadirnya pemilih kotak kosong menandakan ruang deliberasi tidak terabaikan, baik pemilih maupun kepala suku bebas menentukan keputusan serta ketersediaan ruang publik masih berjalan bebas sesuai basis pemilihnya. Impilkasi teoritis local strongmen relevan untuk memotret eksistensi petahana. Teori ini dapat membantu melihat eksistensi petahana dengan menganalisa modal kekuatan yang dimiliki petahana yang menjadi daya tarik dari partai-partai politik dan kelompok informal lainnya. Sedangkan implikasi teori demokrasi deliberatif menunjukkan sistem noken pada Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2018 selaras dengan prinsip dasar demokrasi deliberatif yang memungkinkan adanya ruang publik.

 

Kata Kunci: Demokrasi Deliberatif, Sistem Noken, Calon Tunggal, Petahana

 

Abstract

This study discusses the combination of a single candidate Pilkada with the noken system taking a case study in the 2018 Pilkada in Central Mamberamo Regency, Papua. The results show that the application of the noken system election model in the selection of a single candidate is more profitable and has an impact on strengthening the chances of winning the incumbent single candidate. Meanwhile, regarding the principle of deliberation in the noken system election with a single candidate, the presence of empty box voters indicates that the deliberation space is not neglected, both voters and tribal chiefs are free to make decisions and the availability of public space is still running freely according to their voter base. The theoretical implications of local strongmen are relevant for photographing the existence of incumbents. This theory can help to see the existence of the incumbent by analyzing the capital strength of the incumbent which is the attraction of political parties and other informal groups. Meanwhile, the implications of deliberative democracy theory show that the noken system in the 2018 Central Mamberamo Regional Election is in line with the basic principles of deliberative democracy that allows for public space.

 

Keywords: Deliberative Democracy, Noken System, Single Candidate, Incumbent

 

Pendahuluan

Sejak tahun 2015 demokrasi lokal di Indonesia mengalami perkembangan dengan dilangsungkannya Pilkada secara serentak di berbagai daerah. Namun, berbagai harapan dan ekspektasi atas Pilkada langsung secara serentak dalam perkembangannya masih jauh dari harapan. Pola rekrutmen parpol untuk nenentukan kandidat hampir tidak pernah mengalami perubahan. Mekanisme dan proses seleksi calon secara demokratis dan akuntabel masih sering terabaikan. Kandidat yang diusung pada umumnya dipilih secara terbatas oleh beberapa elite partai. Pada kenyataannya, kandidat yang dipilih tidak lagi berdasar atas integritas dan kapasitas, melainkan ditentukan oleh faktor-faktor lain, seperti kapasitas kandidat dalam memberikan atau menyediakanmahar�. (Prayudi, 2017, p. vi)

Hal ini memperlihatkan bahwa orientasi partai politik dalam rekrutmen calon yang akan diusung lebih bertujuan untuk mendapatkan kekuasaan dan jabatan. Partai politik tidak lagi mempunyai tujuan untuk memperjuangkan ideologi partai dan program-program yang akan memajukan kondisi daerah, melainkan lebih mengedepankan bagaimana meraih kemenangan untuk berkuasa (Hanafi, 2014, p. 10). Pada perkembangannya praktik semacam ini turut andil dalam memunculkan fenomena satu pasangan calon yang terus bertambah jumlahnya di beberapa pemilihan kepala daerah. Fenomena meningkatnya pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon dapat dilihat dari tiga edisi Pilkada 2015, 2017 dan 2018. Tercatat pada Pilkada tahun 2015 terdapat tiga (3) paslon, lalu pada tahun 2017 jumlahnya naik sembilan (9) daerah, dan pada tahun 2018 naik lagi menjadi enam belas (16) daerah. (infopemilu.kpu.go.id)

Telah banyak penelitian-peneltian terdahulu terkait dinamika politik lokal yang dapat menggambarkan tentang berbagai persoalan dan dinamika kepemiluan di Indonesia termasuk diantaranya terkait pemilihan dengan satu pasangan calon. Seperti penelitian tentang Pilkada serentak Prayudi (2017) yang menganalisa masalah-masalah di balik praktik demokrasi pada Pilkada. Penelitian lainnya tentang calon tunggal diantaranya juga dilakukan oleh Romli (2018), Bawaslu (2018), Ekowati (2019), dan Prilani (2020). Kesamaan dari penelitian-penelitian tersebut adalah melihat penyebab calon tunggal dari segi pragmatisme. Riset Bawaslu sendiri lebih spesifik pada studi kasus 16 daerah yang terdapat pasangan calon tunggal di Pilkada serentak tahun 2018.

Selanjutnya penelitian yang mengangkat tentang petahana dalam Pilkada calon tunggal terdapat pada tulisan Taekab (2018), dan Prakoso (2018). Kedua penelitian tersebut sama-sama mengangkat figur petahana dengan kekuatan modal dan elektabilitas sebagai salah satu faktor utama munculnya calon tunggal. Sedangkan perbedaannya terdapat pada penggunaan teori, dimana penelitian Taekab menggunakan teori local strongmen-local boss, sedangkan penelitian Prakoso lebih berfokus pada faktor kaderisasi dan pola rekrutmen politik untuk menganalisa penelitiannya.

Kajian lainnya terkait perkembangan elite politik lokal terdapat pada penelitian Siti Zuhro (LIPI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadirnya desentralisasi membuat munculnya politik oligarki dan otoritarianisme baru. Hal tersebut ditandai dengan munculnya para local strongmen yang kemudian berkembang memunculkan dinasti politik baru dan pola-pola korupsi baru yang pada perkembangannya berdampak pada penyalahgunaan wewenang. Penelitian terkait local strongmen juga terdapat pada tulisan Solissa (2016). Penelitian ini menguraikan faktor kemunculan local strongmen dengan menggunakan Teori Migdal dan teori John T. Sidel untuk membedakan karakteristik local strongmen. Migdal berpendapat bahwa asal usul local strongmen pada awalnya berasal dari masyarakat adat seperti kepala suku, tuan tanah, dan lain-lain, yang kemudian berubah menjadi orang kuat lokal. Sedangkan Sidel berpendapat latar belakang para local strongmen berasal dari Kepala Daerah, Anggota Dewan, Pengusaha dan lain-lain.

Studi ini sendiri akan menempatkan Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2018 sebagai objek studi kasus penelitian. Kabupaten ini merupakan salah satu wilayah hasil pemekaran dari Kabupaten induk Jayawijaya. Kabupaten Mmaberamo Tengah memiliki 5 (lima) distrik, yaitu Distrik Kelila, Distrik Kobakma, Distrik Megambilis, Distrik Eragayam, dan Distrik Ilugwa. Keunikan Pilkada Kabupaten mamberamo Tengah Tahun 2018 adalah selain terdapat calon tunggal model pemilihannya masih menggunakan sistem noken. Alasan pemilihan Kabupaten Mamberamo Tengah adalah dengan melihat pada kasus Mamberamo Tengah terdapat pasangan petahana yang utuh dan berlanjut dari kepemimpinan mereka di Pilkada 2012.

Studi literatur yang khusus membahas tentang model pemilihan sistem noken diantaranya Yerianto Tarima dkk (2016), dan Morib (2018). Tarima dkk memfokuskan penelitian mereka dengan melihat secara langsung peran kepala suku dalam proses pemilihan pada Pilkada Kabupaten Dogiyai Tahun 2013 khususnya di Distrik Kamu. Sedangkan penelitian Morib memfokuskan pada tradisi sisten noken yang berlangsung pada Pilkada Kabupaten Puncak Tahun 2017 khususnya pada masyarakat di Distrik Iilamburawi. Hasil dari kedua penelitian tersebut menunjukkan bahwa bagi masyarakat di kedua kabupaten tersebut, sistem noken tidak memberi dampak buruk bagi kehidupan demokrasi di daerah mereka. Adapun yang menjadi faktor negatif adalah maraknya terjadi politik uang yang dilakukan oleh para kandidat yang menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat.

Literatur sistem noken lainnya terdapat pada penelitian Waluyo (2018). Dalam analisanya ia berpendapat bahwa jika didasarkan pada prinsip satu orang satu suara, maka sistem noken sudah tidak layak untuk diterapkan secara berkelanjutan, diantaranya karena, Pertama, pemilihannya diwakilkan atau tidak dilakukan secara langsung oleh pemilih yang bersangkutan. Kedua, pemilihan sistem noken terkesan ada keterpaksaan untuk mematuhi preferensi pilihan kepala suku. Ketiga, prinsiprahasiaterabaikan dalam memilih karena kesepakatan telah ditentukan bersama terlebih dahulu.

Pada perkembangannya sistem noken kerap mendapati pro kontra terkait prinsip demokrasi yang dalam pelaksanaannya telah mengesampingkan asas pemilu luber. Namun bagi pendukung sistem ini melihat sisi demokrasi dalam sistem noken selalu dihubungkan dengan istilah demokrasi deliberatif ala Habermas. Berbagai kajian kajian terkait demokrasi deliberatif diantaranya oleh Muthhar (2016) yang membahas tentang kepentingan umum dan tujuan ruang publik dalam pemikiran Habermas. Lalu Fatkhurohman (2011) yang pada intinya membahas tentang hubungan demokrasi deliberatif dan demokrasi pancasila yang tertuang dalam sila keempat musyawarah mufakat. Khusus untuk kajian yang mengaitkan sistem noken dengan demokrasi deliberatif terdapat pada jurnal yang ditulis oleh Pamungkas (2017) dan Ronsumbre (2019).

Fakta empiris dari hasil pemilihan dalam Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2018 adalah terdapatnya jumlah pemilih kotak kosong yang cukup banyak. Ini tentu kontradiktif jika di asumsikan bahwa pemilihan dengan sistem noken dan calon tunggal dapat dikatakan seorang petahana akan mendapatkan kemenangan mutlak, namun empirisnya yang terjadi pada beberapa wilayah terdapat pemilih kotak kosong, bahkan ada wilayah yang mutlak memilih kotak kosong. Hal ini tentu menarik untuk diteliti bahwa dalam pemilihan tersebut masih terdapat ruang deliberasi yang berjalan di beberapa wilayah.

Oleh karena itu, penelitian ini menarik dilakukan dengan tujuan melihat bagaimana dampak sistem noken terhadap calon tunggal sekaligus untuk menganalisa seperti apa ruang deliberasi yang berjalan dalam kombinasi sistem noken dengan calon tunggal tersebut. Studi ini juga berupaya untuk mengemukakan peran local strongmen dengan melihat peran petahana maupun peran informal-informal lainnya. Kebaruan dari penelitian ini adalah terdapatnya kombinasi antara pemilihan calon tunggal dan sistem noken dalam satu pemilihan yang mana penelitian yang menggabungkan kedua model tersebut masih jarang dilakukan oleh penelitian terdahulu. Beragam analisis dan dampak penerapan sistem noken dalam Pilkada calon tunggal yang akan diteliti ini menjadikan studi ini penting dan menyajikan perspektif yang dapat melengkapi diskursus dan kebaruan literatur Pilkada calon tunggal dengan model pemilihan sistem noken di Indonesia.

 

Metode Penelitian

Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan studi kasus pada Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2018. Dalam studi ini peneliti akan menganalisa kasus secara mendalam, mengumpulkan informasi lengkap menggunakan sejumlah prosedur pengumpulan data berdasarkan hal-hal yang terjadi pada Pilkada tahun 2018 di Kabupaten Mamberamo Tengah. Kasus dibatasi dengan waktu dan aktivitas yang berhubungan dengan peristiwa tersebut. (Creswell, 2016).

Jenis penelitian dalam studi ini dilakukan secara eksplanatif dengan tujuan untuk menerangkan dan menguji hipotesis dari variabel-variabel penelitian. Penelitian dibangun berdasarkan riset eksploratif dan deskriptif yang kemudian beranjak kepada pertanyaan bagaimana dan dampak apa di balik peristiwa atau fenomena yang diteliti tersebut. Sumber data primer berasal dari wawancara mendalam terhadap pihak yang terlibat dan dilakukan secara langsung antara dua orang atau lebih untuk memperoleh informasi-informasi yang dibutuhkan. Sedangkan sumber data sekunder berasal dari dokumentasi, seperti berita acara dan surat keputusan yang berhubungan dengan Pilkada Kabupaten Mamberamo tengah tahun 2018. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan data yang berasal dari artikel, arsip dan literatur lainnya serta publikasi secara elektronik yang membahas studi-studi tentang pemilihan calon tunggal dan sistem noken.

Subjek dalam penelitian ini adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2018. Kriteria dalam memilih informan adalah orang-orang yang peneliti anggap memahami keadaan dan situasi pada Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2018 dan memahami permasalahan yang akan dikaji serta mampu memberikan informasi dan data yang dapat dianalisa lebih mendalam. Terdapat sebanyak 15 orang informan atau narasumber yang diwawancarai peneliti dengan berbagai sumber informasi, mulai dari penyelengggara pemilu dan badan ad hoc, tokoh masyarakat, elite partai, dan warga setempat.

Terdapat empat tahap analisa data dalam penelitian ini. Pertama, data dan infromasi primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan narasumber dan data sekunder berupa beberapa dokumen pendukung yang diperoleh dari pihak-pihak terkait. Kedua, data primer dan sekunder yang telah diperoleh tersebut disusun dan selanjutnya dianalisa dengan melakukan pencermatan untuk diketahui poin-poin utama yang akan digunakan dalam penelitian ini. Ketiga, poin-poin utama yang telah dicermati secara mendalam tersebut kemudian dikategorikan sesuai dengan topik-topik pembahasan dalam penelitian ini untuk menjawab permasalahan penelitian. Keempat, hasil keseluruhan data-data yang telah di analisa secara mendalam tersebut, kemudian disusun dengan baik sehingga dapat menjadi hasil dan temuan penelitian yang memadai untuk memberikan kesimpulan dan dapat digunakan dalam menjawab permasalahan dalam penelitian ini.

 

Hasil Dan Pembahasan

Peta Politik Kabupaten Mamberamo Tengah dan Pro Kontra Sistem Noken

Peta politik Kabupaten Mamberamo Tengah telah mengalami dua periode yang berbeda, yaitu pada penyelenggaraan Pilkada kepala daerah definitif pertama tahun 2012 yang ditandai dengan kehadiran 14 partai politik peserta, dan kemudian pada Pilkada Tahun 2018 dengan 7 partai peserta. Dalam Pilkada tahun 2012 peta koalisi partai politik terbagi dalam empat kandidat yang diusung oleh gabungan partai politik dan satu pasangan calon dari jalur perseorangan. Pilkada tersebut menghasilkan pasangan Ham Pagawak dan Yonas Kenelak sebagai Kepala Daerah defintif pertama untuk Kabupaten Mamberamo Tengah.

Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah periode berikutnya dilaksanakan pada tahun 2018 dan menghadirkan fakta baru dengan kemunculan calon tunggal. Regulasi dasar partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah adalah hasil Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2014. Hal ini sekaligus memperlihatkan perubahan peta politik yang drastis yaitu ditandai dengan berkurangnya partai-partai yang sebelumnya berpartisipasi, dan kemunculan partai-partai baru yang sebelumnya belum ada pada Pilkada tahun 2012. Partai Demokrat dengan 11 kursi, kemudian PKS dengan 4 kursi, dan sisanya untuk PDIP, PAN, Gerindra, PBB, dan PKPI masing-masing memperoleh 1 kursi. Hasil Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2018 adalah kemenangan pasangan petahana Ricky Ham Pagawak - Yonas Kenelak atas kotak kosong.

Keunikan pada Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah adalah model pemilihannya menggunakan sistem noken. Metode pemungutan suara dalam sistem ini yaitu dengan jalan kesepakatan warga atau aklamasi. Secara umum terdapat 2 model sistem noken yaitu: pemilihan dengan menggunakan sistem noken yang dilakukan di lapangan terbuka yang berada di sekitar area Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pemilihan yang di wakilkan oleh kepala suku (model ikat/sistem perwakilan). Sistem noken ini sendiri telah terlegitimasi berdasarkan pendapat yudisial MK sejak tahun 2009. Dalam penerapannya terdapat banyak varian dan mekanisme terkait tata cara pelaksanaan yang menyesuaikan dengan kebiasaan dan adat istiadat suatu wilayah. Namun, secara garis besar mekanismenya selalu di awali dengan prosesi bakar batu oleh kepala suku bersama masyarakatnya untuk melakukan musyawarah menentukan pilihan.

Walau telah berlangsung cukup lama, sistem ini terus mendapatkan perdebatan. Beberapa elit mendukung sistem tersebut karena dianggap sesuai dengan tradisi budaya Melanesia. Namun ada juga yang menolak sistem noken tersebut karena tidak mampu memberikan pendidikan politik bagi masyarakat Papua. Para pendukung sistem noken menilai bahwa keputusan setiap rakyat buat menyerahkan pilihannya kepada seseorang yang dipercayainya artinya keputusan langsung yang disatukan secara bersama menjadi sebuah kesepakatan komunitas yang disimbolkan melalui sistem noken. Sistem noken juga dianggap dapat menjadi solusi dari perdebatan sistem konvensional dan tradisional dan dapat mempertegas peranan adat dalam membangun demokrasi. Sistem noken juga memiliki konsekuensi �hukuman sosial terhadap kandidat yang ingkar dengan komitmen yang dijanjikan kepada kelompok yang memilihnya, yaitu dengan tidak memilihnya kembali pada pemilihan berikutnya.

Pandangan negatif dan kontra tehadap sistem noken juga tak kalah banyak. Hal ini ditunjukkan dari berbagai literatur terkait sistem noken yang sebagian besar hasil penelitian menunjukkan kekurangan sistem ini. Secara umum sistem noken dinilai telah mengesampingkan prinsip pemilu berdasarkan UUD 1945 yaitu LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia). Sistem noken juga membuka celah-celah kecurangan yang dapat mempertaruhkan integritas penyelenggara pemilu. Dua persoalan utama yang cukup jelas adalah potensi money politics atau vote buying dan manipuasi suara pemilih. Pada penerapannya sistem noken juga rentan terhadap penyimpangan, diantaranya manipulasi yang dilakukan oleh penyelenggara serta peran kepala suku yang menjadi alat kandidat tertentu.

Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2018

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo tahun 2018 merupakan salah satu Pilkada pasangan calon tunggal dalam perhelatan Pilkada serentak tahun 2018. Pada awalnya terdapat dua bakal pasangan calon yang mendaftar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, diantaranya dari jalur perseorangan yaitu pasangan Itaman Thago dan Onny Pagawak dan dari jalur partai politik yaitu pasangan petahana R. Ham Pagawak dan Yonas Kenelak. Dari jalur partai politik pasangan petahana R. Ham Pagawak dan Yonas Kenelak mendapat dukungan seluruh partai pemilik kursi di Kabupaten Mamberamo Tengah, yaitu Partai Demokrat (11 Kursi), Partai PKS (4 kursi), PDIP (1 kursi), Pan (1 kursi), Partai Gerindra (1 kursi), PBB (1 kursi), dan PKPI (1 kursi).

Setelah melalui seluruh rangkaian tahapan pendaftaran, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah kemudian menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Parpol dan gabungan Parpol atas nama R. Ham Pagawak dan Yonas Kenelak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, sedangkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan ditetapkan tidak memenuhi syarat. Tidak lolosnya calon dari jalur perseorangan sebagai pasangan calon ditindak lanjuti dengan melakukan upaya hukum oleh paslon perseorangan, mulai dari proses di Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Mamberamo Tengah, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, hingga Mahkamah Agung. Namun, upaya hukum di berbagai tingkatan tersebut pada akhirnya tetap tidak berhasil menjadikan mereka sebagai sebagai peserta. Hal ini dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 245 K/TUN/Pilkada/2018 tanggal 16 April 2018, yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Itaman Thago dan Onny B. Pagawak.

Sikap pragmatis partai-partai pemilik kursi mendukung pasangan petahana sebagai satu-satunya calon yang diusung dalam Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2018 melahirkan koalisi besar yang diberi nama Koalisi Wilayah Bogo Bersatu. Petahana mendapatkan dukungan 100% jumlah keseluruhan kursi DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah yaitu sebanyak 20 (dua puluh) kursi/ 26.739 (dua puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan) suara sah atau sama dengan 89,93% akumulasi jumlah suara sah hasil Pemilu Legislatif Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2014. Kondisi ini tentu sangat berbeda jika dibandingkan dengan Pilkada tahun 2012 yang lebih kompetitif, dimana dari 14 parpol pemilik kursi dapat menghadirkan 4 pasangan calon.

Keunikan dalam Pilkada tersebut adalah selain terdapat calon tunggal model pemilihannya masih menerapkan sistem noken. Metode sistem noken yang digunakan di Kabupaten Mamberamo Tengah selalu menyesuaikan tergantung jenis pemilihan apa yang sedang berlangsung. Dalam Pemilu Legislatif masyarakat cenderung menggunakan sistem noken model gantung, dan pada Pilkada lebih pada sistem noken ikat. Hal ini seperti yang diungkapkan Atias Karoba, yang merupakan Kasubbag Hukum KPU Mamberamo Tengah tahun 2018 mengatakan pada Pemilu legislatif masyarakat condong menggunakan sistem noken gantung dikarenakan kandidat yang akan dipilih berjumlah banyak, namun untuk sistem noken dalam Pilkada masyarakat lebih cenderung menggunakan sistem noken ikat.

Pemilu legislatif masyarakat lebih memakai sistem noken gantung karena pilihan banyak. Teknisnya itu noken di gantung di lapangan terbuka dan diatas noken itu ditempel gambar kandidat. Ada yang kolektif menggabungkan pilihan untuk nantinya kepala suku yang mewakilkan, ada juga yang memilih sendiri memasukkan pilihannya ke dalam noken. Tapi kalau Pilkada Bupati lebih menggunakan sistem noken ikat yang sebelumnya itu masyarakat bersama-sama pesta bakar batu. Nanti didalam bakar batu terjadi diskusi terkait kepada siapa mereka menentukan pilihan. Hasil musyawarah diputuskan oleh kepala suku sebagai perwakilan mereka pada hari pemilihan. Ini juga yang berjalan pada Pilkada 2018 yang lalu�. (wawancara dengan Atias, Jayapura, tanggal 7 Juni 2022)

Dampak Model Pemilihan Sistem Noken Terhadap Calon Tunggal

Dalam Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2018, aktor utama kemunculan calon tunggal adalah kedua pasangan petahana R. Ham Pagawak dan Yonas Kenelak yang merupakan kepala daerah Kabupaten Mamberamo Tengah pada periode sebelumnya. Ham Pagawak dan Yonas Kenelak sebagai kandidat petahana berhasil mempertahankan jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati dengan perolehan suara hingga mencapai 86,70%. Salah satu keunggulan yang dimiliki disini adalah memiliki elektabilitas dan kemampuan finansial yang lebih baik. Dengan modal tersebut, pasangan petahana dapat membuat partai-partai politik lebih memilih bersikap pragmatis dengan bergabung dalam koalisinya. Hal ini terlihat pada saat proses pencalonan dimana semua DPP partai politik merestui rekomendasi DPC untuk mengusung pasangan petahana sebagai calon tunggal.

Dalam penerapan sistem noken, relasi kekerabatan, suku, politik, hingga kepentingan ekonomi merupakan dampak dari penerapan sistem tersebut yang memberikan keuntungan bagi kandidat. Wawancara peneliti dengan salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Mamberamo Tengah ikut menguatkan terkait adanya faktor kekerabatan dalam pemilihan sistem noken di daerah tersebut.

Dalam Pilkada tahun 2018 petahana sangat berpengaruh, ini juga berhubungan dengan kondisi wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah yang tidak terlalu luas dengan jumlah penduduk sedikit dan hanya terdapat 5 distrik, sehingga masyarakat di dalamnya sudah saling kenal termasuk adanya faktor kekerabatan�. (wawancara dengan Elvin Karoba, Jayapura, tanggal 8 Juni 2022)

Dampak penerapan sistem noken lainnya yang menjadi celah untuk dapat di ekploitasi oleh kandidat adalah pada prosesi bakar batu. Untuk wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah, dalam prosesi bakar batu tersebut dihadiri berbagai elemen seperti tokoh masyarakat, kepala suku, hingga tokoh perempuan, mereka berkumpul melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan guna menentukan kepada siapa dukungan yang akan mereka berikan. Pesta ini biasa dilakukan sebelum pemungutan suara yang biasanya dihadiri juga oleh tim sukses atau paslon tertentu yang tak jarang seluruh biayanya ditanggung oleh kandidat berkepentingan. (Karoba, 2022)

Berdasar hasil wawancara dengan tim sukses petahana, salah satu upaya petahana dalam memperluas basis suaranya adalah dengan rutin hadir dalam prosesi bakar batu bahkan turut serta menanggung seluruh biaya. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan sebagai berikut:

�Model kampanye yang dilakukan petahana pada umumnya sama dengan calon-calon lain di wilayah pegunungan tengah yaitu melalui kearifan lokal bakar batu. Hampir di setiap sesi kampanye pasti diadakan prosesi tersebut yang mana seluruh biayanya ditanggung juga oleh petahana. Lalu terkait bantuan-bantuan, ini lebih sering dilakukan sebelum masa kampanye, dalam hal ini petahana menghindari pelanggaran terkait penggunaan atribut negara jika melakukannya dalam masa kampanye� (wawancara dengan Nur Alam, Jayapura, 6 Juni 2022).

Lebih lanjut Nur Alam mengutarakan bahwa cakupan kampanye yang dilakukan petahana tidak hanya pada wilayah-wilayah tertentu yang menjadi basisnya, namun mencakup keseluruhan distrik yang ada di Kabupaten Mamberamo Tengah, �Semua distrik dimasuki petahana dalam masa kampanye, karena Mamberamo Tengah ini kan jumlah distrik cuma 5 dan cakupan wilayahnya juga tidak terlalu luas, jadi ini memungkinkan petahana melakukan kampanye ke seluruh lapisan masyarakat� (wawancara dengan Nur Alam, Jayapura, 6 Juni 2022).

Diantara dampak-dampak sistem noken yang sudah disebutkan, dampak yang ditimbulkan dari karakteristik sistem noken dengan cara pemilihan kolektif adalah yang paling memberi keuntungan bagi kandidat. Karakteristitk dengan pemilihan kolektif ini menyebabkan kemungkinan dalam satu TPS hanya terdapat satu kandidat yang mendapatkan perolehan suara sedangkan kandidat lainnya bahkan sama sekali tidak menerima perolehan suara. Hal ini juga mengakibatkan tidak ada suara tidak sah sehingga berdampak pada penggunaan hak pilih yang mencapai 100%.

Analisa Hasil Pemilihan Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2018

Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2018 dimenangkan oleh pasangan petahana R. Ham Pagawak dan Yonas Kenelak, dengan perolehan suara sebanyak 28.845 suara atau 86,70% dari total suara sah, dan 4.426 suara untuk kotak kosong.


Diagram 1. Hasil Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2018

Sumber: KPU Kabupaten Mamberamo Tengah (2018)

 

Untuk mengidentifikasi ruang deliberasi yang terdapat pada pemilihan sistem noken di Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah, dalam hal ini peneliti melakukan pemetaan berdasar hasil rekapitulasi tingkat distrik dengan menganalisa sejumlah TPS yang menjadi basis calon tunggal dan TPS yang menjadi basis pemilih kotak kosong. Tabel rekapitulasi berikut dijadikan acuan untuk melihat wilayah-wilayah mana saja yang pro terhadap petahana, dan wilayah yang pro terhadap kotak kosong.

 

Tabel 1

Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan/Distrik

No

Distrik

Kampung

TPS

Pasangan Calon Tunggal

Kotak Kosong

Jumlah

1

Kobakma

Aunduang

TPS 01

297

0

297

 

 

Boroges

TPS 01

499

0

499

 

 

Baliklabuk

TPS 01

351

0

351

 

 

 

TPS 02

260

0

260

 

 

Dogle

TPS 01

505

0

505

 

 

 

TPS 02

548

0

548

 

 

Guawage

TPS 01

500

0

500

 

 

 

TPS 02

354

0

354

 

 

Gimbis

TPS 01

474

0

474

 

 

Keniwa

TPS 01

485

0

485

 

 

Kobakma

TPS 01

200

0

200

 

 

Luarima

TPS 01

464

0

464

 

 

Moga

TPS 01

328

0

328

 

 

 

TPS 02

241

0

241

 

 

Ninugagas

TPS 01

508

0

508

 

 

Sembegulik

TPS 01

500

0

500

 

 

Seralema

TPS 01

500

0

500

 

 

 

TPS 01

460

0

460

 

 

 

TPS 03

286

0

286

 

 

Wiyugobak

TPS 01

434

0

434

 

 

Yagalim

TPS 01

390

0

390

 

 

 

TPS 02

260

0

260

 

 

Jumlah

 

8.844

0

8.844

 

 

 

 

 

 

 

2

Kelila

Binime

TPS 01

630

0

630

 

 

Dibunggen

TPS 01

16

130

146

 

 

Dogobak

TPS 01

500

0

500

 

 

 

TPS 02

439

0

439

 

 

Gelora

TPS 01

325

36

361

 

 

Kambo

TPS 01

391

0

391

 

 

Kelila

TPS 01

265

200

465

 

 

Kindok

TPS 01

465

35

500

 

 

 

TPS 02

212

15

227

 

 

Kumbu

TPS 01

126

250

376

 

 

 

TPS 02

127

50

177

 

 

Mabuna

TPS 01

99

214

313

 

 

 

TPS 02

177

100

277

 

 

Manggaleso

TPS 01

346

0

346

 

 

Onggobalo

TPS 01

333

0

333

 

 

Pelanme

TPS 01

500

0

500

 

 

 

TPS 02

455

0

455

 

 

Tari

TPS 01

382

21

408

 

 

Tikapura

TPS 01

300

50

350

 

 

 

TPS 02

130

30

160

 

 

Timeria

TPS 01

333

0

333

 

 

Tonggrik

TPS 01

365

0

365

 

 

 

TPS 02

241

0

241

 

 

Uganda

TPS 01

397

0

397

 

 

Yagabur

TPS 01

495

0

495

 

 

 

TPS 02

108

0

108

 

 

Yalenggolo

TPS 01

127

325

452

 

 

 

TPS 02

100

186

286

 

 

Jumlah

 

8.364

1.667

10.031

 

 

 

 

 

 

 

3

Eragayam

Arsbol

TPS 01

44

0

44

 

 

Ayeki

TPS 01

439

0

439

 

 

Engaima

TPS 01

386

0

386

 

 

Enggama

TPS 01

85

0

85

 

 

Erageam

TPS 01

418

0

418

 

 

Kino

TPS 01

478

0

478

 

 

 

TPS 02

168

0

168

 

 

Kugab

TPS 01

516

0

516

 

 

Mogonik

TPS 01

263

0

263

 

 

 

TPS 02

261

0

261

 

 

Moligi

TPS 01

483

0

483

 

 

Pagale

TPS 01

0

376

376

 

 

Wanilok

TPS 01

341

0

341

 

 

Winam

TPS 01

402

0

402

 

 

Winima

TPS 01

443

0

443

 

 

Wurigelobar

TPS 01

197

285

482

 

 

Yabendili

TPS 01

429

0

429

 

 

Jumlah

 

5.032

982

6.014

 

 

 

 

 

 

 

4

Megambilis

Higisyam

TPS 01

57

343

400

 

 

 

TPS 02

100

90

190

 

 

Homasan

TPS 01

400

0

400

 

 

 

TPS 02

299

16

315

 

 

Megambilis

TPS 01

300

100

400

 

 

 

TPS 02

181

45

226

 

 

Tariko

TPS 01

311

158

469

 

 

Jumlah

 

1.648

752

2400

 

 

 

 

 

 

 

5

Ilugwa

Danama

TPS 01

800

0

800

 

 

 

TPS 02

645

0

645

 

 

Illusilimo

TPS 01

651

14

665

 

 

Ilugwa

TPS 01

622

15

637

 

 

 

TPS 02

545

19

564

 

 

Kalarin

TPS 01

509

150

659

 

 

 

TPS 02

280

240

520

 

 

Melenggama

TPS 01

247

153

400

 

 

 

TPS 02

205

190

395

 

 

Wirima

TPS 01

453

244

697

 

 

Jumlah

 

4.957

1.025

5.982

Sumber: Diolah kembali dari Formulir Model DA1-KWK (KPU Kab. Mamberamo Tengah 2018)

 

Berdasar tabel diatas terdapat hal menarik yaitu, walau menggunakan model pemilihan sistem noken masih terdapat pemilih kotak kosong yang jumlahnya cukup besar sebanyak 4.426. Jika di analisa suara kotak kosong tersebut tersebar di 4 distrik kecuali distrik Kobakma. Dari 84 TPS, pasangan calon tunggal menguasai 100% suara di 54 TPS dan sisanya tersebar pemilih kotak kosong.


Diagram 2. Pemetaan TPS Basis Pemilih Calon Tunggal dan Kotak Kosong Sumber: Diolah kembali dari data KPU Kab. Mamberamo Tengah 2018

 

Pertama, analisa hasil pemilihan di Distrik Kobakma yang merupakan satu-satunya distrik yang mutlak mendukung petahana sebanyak 8.844 suara tanpa ada satupun pemilih kotak kosong. Analisa terkait distrik Kobakma lebih melihat kepada faktor distrik Kobakma merupakan ibu kota kabupaten yang menjadi pusat pemerintahan dan menjadi basis utama dari pasangan calon tunggal yang merupakan petahana. Pada distrik Kobakma juga tersebar masyarakat suku dari Bupati Petahana yang berdomisili disana. Sebagai ibukota kabupaten, distrik Kobakma juga berfungsi sebagai pusat pemerintahan yang banyak dihuni oleh ASN. Terkait faktor basis pemilih ASN ini tidak bisa peneliti buktikan secara langsung, namun jika melihat rekapitulasi suara di wilayah tersebut kecenderungan ASN memilih petahana cukup beralasan.

Kedua, analisa hasil pemilihan di Distrik Kelila. Terdapat fenomena menarik dengan jumlah pemilih kotak kosong terbanyak yang berasal dari distrik Kelila. Padahal jika melihat perolehan suara pada pemilihan legislatif 2014, distrik kelila merupakan penyumbang suara terbanyak untuk Partai Demokrat yang dalam hal ini adalah partai pengusung utama petahana. Hal ini menunjukkan telah terjadi perubahan basis pemilih dari distrik Kelila bagi Partai Demokrat. Hasil wawancara menunjukkan fakta menarik lainnya terkait banyaknya pemilih kotak kosong pada distrik kelila. Narasumber mengatakan bahwa pemilih kotak kosong di beberapa kampung di distrik Kelila berasal dari suara pendukung salah satu calon perseorangan. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan sebagai berikut:

Distrik kelila itu basis Onny Pagawak, salah satu calon perseorangan yang tidak lolos. Kelila ini daerah asal Onny, makanya tidak heran kalo banyak pemilih kotak kosong yang berasal dari orang-orangnya, khususnya pada kampung Yalenggolo, Dibunggen, Kelila, Kumbu dan Mabuna(wawancara dengan Atias, Jayapura, tanggal 7 Juni 2022)

Ketiga, analisa hasil pemilihan di Distrik Eragayam. Hal menarik juga ditemui pada distrik ini, yaitu terdapat satu-satunya TPS yang 100% memilih kotak kosong. TPS tersebut adalah kampung Pagale dengan jumlah pemilih kotak kosong sebanyak 376 suara. Hasil wawancara dengan ketua KPPS pada TPS tersebut mendapati fakta bahwa faktor tidak adanya satupun pemilih calon tunggal dikarenakan wilayah tersebut merupakan basis dari Ithaman Thago yang merupakan salah satu calon perseorangan yang tidak lolos. Keempat, analisa hasil pemilihan di Distrik Megambilis. Sama halnya dengan distrik eragayam, munculnya pemilih kotak kosong dikarenakan beberapa kampung di distrik itu merupakan wilayah dari calon perseorangan Itaman Thago.

Kelima, analisa hasil pemilihan di Distrik Ilugwa. Pada distrik ini khusus kampung Danama di dua TPS nya menghasilkan 100% suara untuk calon tunggal. Sedangkan kampung lainnya bervariasi antara suara kotak kosong dan calon tunggal. Berdasar keterangan narasumber memang di distrik Ilugwa menjadi basis utama petahana Wakil Bupati Yonas Kenelak khususnya kampung Danama yang merupakan daerah asalnya. Untuk itu wajar bila suara untuk calon tunggal bisa diraih 100% di kampung tersebut. Sedangkan untuk kampung lainnya yang terdapat pemilih kotak kosong lebih kepada faktor ketidakpuasan terhadap petahana.

Ruang Deliberasi dalam Pemilihan System Noken dan Calon Tunggal

Penggunaan sistem noken jika ditinjau dari konteks deliberatif pada pelaksanaannya sejalan dengan prinsip dasar demokrasi deliberatif yang mengharuskan tersedianya ruang publik untuk menguji setiap kebijakan atau keputusan yang diambil dalam persoalan-persoalan publik. Dalam hal ini sistem noken dijadikan instrumen pengambilan keputusan politik secara kolektif dalam ruang publik yang komunikatif, yang mana hal ini dipraktekkan pada musyawarah yang terjadi pada tradisi bakar batu, maupun diskusi-dikusi di dalam honai. Ini artinya sistem noken mempunyai karakter deliberatif karena dalam proses pembuatan kebijakan sebelumnya selalu melalui sebuah proses komunikasi, konsultasi dan diskursus publik.

Pada kasus Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah dengan kombinasi pemilihan calon tunggal dan sistem noken, aspek deliberasinya dapat ditemukan berbasiskan data hasil pemilihan seperti yang telah di analisa diatas. Asumsinya bahwa pemilihan dengan sistem noken dan calon tunggal dapat dikatakan seorang petahana akan mendapatkan kemenangan mutlak, namun empirisnya yang terjadi ada beberapa wilayah terdapat pemilih kotak kosong, bahkan ada wilayah yang mutlak memilih kotak kosong. Hal ini menunjukkan bahwa ada ruang deliebrasi dari pemilih dan kepala suku dalam menentukan keputusan dalam sistem noken.

Berdasar hal tersebut dapat disimpulkan terdapat dua faktor yang mempengaruhi arah dukungan dan sikap pemilih. Pertama, faktor lokasi atau basis. Dalam kasus Pilkada Mamberamo Tengah bahwa terdapat dua kubu, yaitu kubu petahana yang memberi suaranya pada calon tunggal, kemudian kubu calon perseorangan yang mewakili kotak kosong sebagai ungkapan kekecewaan tidak lolos sebagai peserta. Kedua, faktor ketidakpuasan terhadap kinerja petahana. Faktor tidak meratanya pembangunan menimbulkan kecemburuan satu wilayah dengan wilayah lain yang berdampak pada kekecewaan yang penyalurannya lewat memilih kotak kosong. Temuan penelitian dari hasil analisa tersebut juga menunjukkan bahwa semakin bukan basis petahana, maka semakin ada ruang untuk masyarakat menjalankan deliberasi dalam sistem noken.

 

Kesimpulan

Secara umum prinsip demokrasi di dalam pemilihan calon tunggal maupun sistem noken pada Pilkada Mamberamo Tengah secara prosedural masih memenuhi prinsip demokrasi dan hasilnya pun dapat diakui karena memiliki legitimasi. Namun jika ditinjau secara substansial kedua sistem tersebut belum memenuhi prinsip demokrasi yang ideal. Pemilihan calon tunggal dianggap kurang demokratis karena menghilangkan prinsip kompetisi dan partisipasi, sedangkan sistem noken secara eksplisit telah mengesampingkan beberapa prinsip utama pemilu demokratis yang tertuang dalam asas luberjurdil.

Pada kasus Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2018, eksistensi orang kuat lokal (local strongmen) pada diri petahana menjadi kekuatan yang sangat diperhitungkan bagi partai-partai politik untuk bersikap pragmatis dengan bergabung dalam satu koalisi mendukung petahana sebagai calon tunggal. Modal kekuatan elektabilitas merupakan faktor pendukung yang kemudian membentuk pola patronase antara petahana dengan partai-partai politik. Faktor lainnya adalah modal kekuatan finansial yang memadai. Dengan modal ini petahana dapat dengan mudah menjangkau kelompok-kelompok informal salah satunya dengan melakukan prosesi bakar batu dalam setiap kampanyenya.

Hasil penelitian terkait dampak sistem noken terhadap kemenangan calon tunggal petahana menunjukkan bahwa penerapan model pemilihan sistem noken pada pemilihan calon tunggal lebih memberi keuntungan dan semakin menguatkan peluang kemenangan calon tunggal petahana. Dampak sistem noken disini berdampak lebih natural sesuai dengan karakteristiknya. Artinya faktor utama kemenangan petahana adalah lebih kepada posisi mereka sebagai calon tunggal. Sistem noken disini berdampak semakin memudahkan prosesnya saja. Karena tanpa penggunaan sistem noken pun kandidat calon tunggal petahana sudah mendapat keuntungan karena secara otomatis akan melalui pemilihan tanpa kompetitor dengan melawan kotak kosong.

Penelitian ini juga menjadi kontra asumsi dari anggapan yang mengatakan pemilihan dengan sistem noken dan calon tunggal dapat dikatakan seorang petahana akan mendapatkan kemenangan mutlak, namun empirisnya yang terjadi pada kasus Mamberamo Tengah terdapat beberapa wilayah terdapat pemilih kotak kosong, bahkan ada wilayah yang mutlak memilih kotak kosong. Hadirnya pemilih kotak kosong ini sekaligus menunjukkan ruang deliberasi tidak terabaikan, baik pemilih maupun kepala suku bebas menentukan keputusan. Ketersediaan ruang publik di beberapa wilayah masih berjalan bebas sesuai basis pemilihnya.


BIBLIOGRAFI

 

Bawaslu. (2018). Fenomena calon tunggal. Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota. Hlm: 13. Jakarta: Bawaslu.

 

Creswell, J. W. (2016). Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran (Edisi Keempat). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

 

Nurtjahyo, H. (2006). Filsafat Demokrasi. Jakarta: Bumi Aksara.

 

Pasaribu, K. (2016). Noken dan Konflik Pemilu, Laporan Awal Pilkada Serentak di Papua. Jakarta: Perludem.

 

Zamroni. (2011). Pendidikan Demokrasi pada Masyarakat Multikultural. Jakarta: Gavin Kalam Utama.

 

Ekowati, E. Y. (2019). Pragmatisme Politik: Antara Koalisi, Pencalonan, dan Calon Tunggal Dalam Pilkada. Jurnal Transformative, Vol. 5, Nomor 1.

 

Fatkhurohman. (2011). Mengukur Kesamaan Paham Demokrasi Deliberatif, Demokrasi Pancasila Dan Demokrasi Konstitusional. Jurnal Konstitusi, Vol. IV, No. 2, November 2011.

 

Hanafi, R. I. (2014). Pemilihan Langsung Kepala Daerah di Indonesia: Beberapa Catatan Kritis Untuk Partai Politik. Jurnal Penelitian Politik, Volume 11 No. 2.

 

Hutabarat, M. P. (2012). Fenomena Orang Kuat Lokal Di Indonesia Era Desentralisasi (Studi Kasus Tentang Dinamika Kekuasaan Zulkifli Nurdin Di Jambi).

 

Katharina, R. (2017, Maret). Analisis Terhadap Masalah Pilkada Di Papua. Majalh Info Singkat Pemerintahan Dalam Negeri, Vol. IX, No. 06/II/Puslit/Maret/2017.

 

Menoh, G. A. (2011). Mengurai Hubungan Antara Agama dan Negara dalam Pemikiran Jurgen Habermas. Jurnal Titik Temu, Volume 4 nomor 1, Juli-Desember 2011, Paramadina Jakarta.

 

Meyer, T. (2003). Cara Mudah Memahami Demokrasi. Jakarta: Friedrich-Ebert-Stiftung (FES) Kantor Perwakilan Indonesia.

 

Migdal, J. S. (1988). Strong Societies and Weak States : State-Society Relations and State Capabilities in the Third World. Princeton: Princeton University Press.

 

Morib, P. (2018). Tradisi Noken Pada Pilkada di Papua (Studi Kasus Pada Pilkada Tahun 2017 Di Distrik Ilamburawi). E-Journal UNSRAT.

 

Multazim, Z. (2016). Persinggungan Hak Budaya dan Hak Politik dalam Pemilihan Umum dengan Sistem Noken di Provinsi Papua. . SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar'i.

 

Muthhar, M. A. (2016). Membaca Demokrasi Deliberatif Jurgen Habermas Dalam Dinamika Politik Indonesia.

 

Muzaqqi, F. (2013). Diskursus Demokrasi Deliberatif di Indonesia. Jurnal Review Politik, Volume 03, Nomor 01, Juni 2013.

 

Pamungkas, C. (2017). Noken Electoral System In Papua Deliberative Democracy In Papuan Tradition. Jurnal Masyarakat & Budaya, Volume 19 No. 2 .

 

Prakoso, D. W. (2018). Analisis Rekrutmen Dan Kaderisasi Partai Politik Pada Fenomena Calon Tunggal Petahana: Studi Kasus Pilkada Kabupaten Pati 2017.

 

Prayudi, A. B. (2017). Dinamika Politik Pilkada Serentak. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

 

Prilani, S. B. (2020). Konfigurasi Komunikasi Politik atas Fenomena Calon Tunggal Pada Pilkada Kabupaten Kediri Tahun 2020. Jurnal Komunikasi Vol. 12, No. 2.

 

Romli, L. (2018). Pilkada Langsung, Calon Tunggal, dan Masa Depan Demokrasi. Jurnal Penelitian Politik Vol 15, No 2.

 

Ronsumbre, N. (2019). Sistem Noken Papua: Manifestasi Demokrasi Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal Sosial Politik, Vol 5 No 2, 261-276.

 

Taekab, Y. K. (2018). Calon Tunggal dan Orang Kuat Lokal dalam Pilkada Serentak (Studi Tentang Sumber-Sumber Kekuatan Calon Tunggal dalam Pilkada Serentak di Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2015).

 

Waluyo. (2018). Model Pemilu Dengan Sistem Noken Berbasis Budaya Dan Kearifan Lokal. Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume 13, Nomor 2, Juli-Desember 2018.

 

Yerianto Tarima, P. A. (2016). Peran Kepala Suku Dalam Sistem Noken pada Pemilukada di Distrik Kamu Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua Tahun 2013. Jurnal Nawala Politika, [S.l.], v. 1, n. 1, June 2016.

 

Yulianto. (2017). Transformasi Model Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Hlm: 60. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, ISSN 1410-5632 Vol. 17 No.1.

 

Arjuna. (2014, Februari 19). jubi.co.id. Retrieved from jubi.co.id: https://jubi.co.id/sistem-noken-tak-digunakan-dalam-pemilu-menui-pro-kontra/

 

Hidayat, Y. (2019, Juni 2019). Sistem Noken, Menembus Batas Prosedural Pemilu. Gaung Online.

 

KPU. (n.d.). infopemilu.kpu.go.id. Retrieved from infopemilu.kpu.go.id: https://infopemilu.kpu.go.id/

 

Krisetya, B. (2020). Eksplorasi Kritis Sistem Noken di Papua: Eliminasi, Revitalisasi, atau Transformasi? Konferensi Nasional Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 1, Evaluasi 15 Tahun Pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tantangan. CSIS Indonesia.

 

Sucahyo, N. (2018, April 24). voaindonesia.com. Retrieved from voaindonesia.com: https://www.voaindonesia.com/a/tarik-menarik-sistem-noken-di-papua-/4362266.html

 

Tanuredjo, B. (2007). Jakarta Memilih: Pilkada dan Pembelajaran Demokrasi. Jakarta: Kompas.

 

Bersatu, K. W. (2017). SK No: Istimewa/PP/K-WBB/XII/2017. Tentang Pembentukan Koalisi Partai Politik.

 

KPU. (2019). Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019. Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara dengan Sistem Noken/Ikat di Provinsi Papua dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

 

Mamberamo, K. K. (2018, Februari 14). SK: 09/HK.03.1-Kpt/9121/KPU-Kab/II/2018. Hasil rapat pleno Pengundian Penempatan Letak Kolom.

 

MK. (2009, Juni 9). No. 47-81/PHPU.A-VII/2009. Putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Panwaslu, M. (2018). nomor laporan 02/LP/PILKADA.MAMTENG/I/2018. Kobakma: Panwaslu Mamberamo Tengah.

 

Papua, K. P. (2013). SK:1/Kpts/KPUProv.030/2013. Petunjuk teknis pelaksanaan sistem noken pada Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2018.

 

Payokwa, S. (2022, Juni 1). wawancara dengan Steven, Wamena, tanggal 1 juni 2022. (A. Syarifuddin, Interviewer)

 

Putusan MK Nomor 59/PHP.BUP-XVI/2018, Nomor 59/PHP.BUP-XVI/2018 (Agustus 10, 2018).

 

 

 

 

Copyright holder:

Asdar Syarifuddin, Nurul Nurhandjati (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: