Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.
7, No. 9, September 2022
APLIKASI
SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (SIG) ZONASI KAWASAN WILAYAH PERTAMBANGAN DI
KABUPATEN MADIUN MENGGUNAKAN BASIS DATA SPASIAL
�
Fajar Rizki Widiatmoko1, Yazid Fanani 1,3, Donny Rusdian Pratama
1,
I Wayan Koko Suryawan 4, Mega Mutiara Sari
4, Ratih Hardini
Kusuma Putri 1,2
1 Teknik Pertambangan � Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya,
Indonesia
2 Department of Natural Resources
and Environmental Studies, National Dong Hwa University, Taiwan, R.O.C.
3 Teknik Geologi � Universitas Pembangunan
Nasional �Veteran� Yogyakarta, Indonesia
4 Teknik Lingkungan � Universitas Pertamina, Indonesia
Email: [email protected], [email protected], [email protected], �[email protected], [email protected],
[email protected]
Abstrak
Kabupaten Madiun
memiliki potensi sumber daya alam
melimpah salah satunya pada
sektor pertambangan. Perlu dilakukannya zonasi kawasan pertambangan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumberdaya. Zonasi kawasan pertambangan mempertimbangkan berbagai
parameter tata guna lahan sebagai acuan pembobotan
dan penilaian pada setiap
parameter menggunakan Sistem
Informasi Geografis (SIG). Zonasi dapat dikelompokan
menjadi Zona dapat diberi Izin, dapat
diberi izin bersyarat, dan tidak dapat diberi izin.
Parameter penentu zonasi terdiri atas sebaran
tata guna lahan berdasarkan yang sudah ada serta rencana
tata ruang dan tata wilayah. Hasil identifikasi potensi sumberdaya dilakukan dengan menganalisa peta geologi dan didapat potensi sumberdaya antara lain; pasir, batupasir, andesit, trass, tanah liat dan tanah urug. Hasil zonasi kawasan pertambangan kabupaten Madiun yaitu; luasan dapat
diberi izin adalah 37.114,95 Ha, luasan dapat diberi izin
bersyarat adalah 1.090,05
Ha, dan luasan tidak dapat diberi izin
adalah 72.310,35 Ha. Hasil zonasi
kawasan pertambang di Kabupaten Madiun dapat dimanfaatkan untuk pertimbangan rencana pembukaan lahan pertambangan berdasarkan pada data yang telah terintegrasi.
Kata kunci: Potensi Bahan
Galian, Sistem Informasi Geografis, Zonasi Kawasan Pertambangan
Abstract
Madiun Regency has a natural resource potency that
contributes to the mining sector. It is necessary to conduct the zonation of
the mining area and considers various land use parameters as a reference for
weighting and assessing each parameter using a Geographic Information System
(GIS). Zoning can be grouped into permitted zones, conditional permits, and
non-permitted zones. The determining zoning parameters consist of the
distribution of land use based on the existing ones as well as spatial and
regional planning plans. The results of the identification of potential
resources are carried out by analyzing the geological map and obtaining
potential resources, among others; sand, sandstone, andesite, trass, clay, and
backfill. The results of the zoning of the Madiun
district mining area are; the permitted area is 37,114.95 ha, the area of conditional
permit is 1,090,05 ha, and the non-permitted area is 72,310.35 ha. The zoning results
in the Madiun Regency can be used for consideration
of mining land plans based on integrated data.
Keywords: Potential of Mining Materials, Geographical
Information Systems, Zoning of Mining Areas
���������������������������������������������
Pendahuluan
Kabupaten Madiun termasuk wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah salah satunya potensi pada sektor pertambangan (Van Bemmelen, 1949). Potensi yang ada pada Kabupaten Madiun di dominasi oleh komoditas batuan. Beberapa wilayah di dalam kabupaten potensi bahan tambang terutama batuan yaitu trass, andesit, tanah liat dan tanah urug (Hartono, Baharuddin and Brata, 1992). Dalam sebaran bahan galian (Pratama, Widiatmoko and Fanani, 2021)beserta jumlah potensi yang sudah di ketahui jumlahnya adalah tanah liat dengan jumlah 179.239,50 ton dan tanah urug dengan jumlah 510.000 ton, Sedangkan untuk bahan galian lainnya belum di ketahui jumlah potensi dan luas wilayahnya di Kabupaten Madiun (Ariyono, 2015).
Pemanfaatan yang optimal untuk menunjang pembangunan infrastruktur maupun kegiatan lainnya yang memerlukan potensi tambang di Kabupaten Madiun perlu dilakukannya pembagian kawasan yang berpotensi yaitu zonasi kawasan pertambangan yang bertujuan untuk mengetahui wilayah yang dapat diberi izin guna dilakukan kegiatan usaha pertambangan.
Zonasi Kawasan Pertambangan untuk optimalisasi pengelolaan bahan galian berdasarkan aspek kewilayahan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Geografis (SIG). SIG yang disertai dengan survey secara langsung ke lapangan dapat digunakan sebagai acuan dalam pembuatan perencanaan pengembangan dan pedoman pengelolaan bahan galian tambang.
Zonasi kawasan pertambangan
Kabupaten Madiun dilakukan dengan memberikan pembobotan (weighting) dan penilaian
(scoring) pada parameter- parameter penentuan zonasi pertambangan yang dikerjakan dengan metode pertampalan
(overlay) (Fanani and Sari, 2018). Hasil dari zonasi kawasan
pertambangan adalah penentuan zona dapat diberi izin usaha
pertambangan, dapat diberi izin usaha pertambangan bersyarat, dan tidak dapat diberi izin
usaha pertambangan. Zonasi kawasan pertambangan dapat digunakan sebagai masukan bagi pemerintah
daerah dalam mengembangkan Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) dan memudahkan para pelaku usaha melakukan investasi pada bidang pertambangan di wilayah Kabupaten Madiun
(KPPOD, 2016).
Metode Penelitian
Sistem Informasi Geografis (SIG) adalah sistem berbasis komputer untuk menyimpan dan mengakses informasi geografis pada suatu daerah. GIS didesain untuk mengumpulkan, menyimpan, dan menganalisa objek dan fenomena yang lokasi geografisnya mewakili karakteristik penting atau kritis untuk dianalisis (Lillesand, Kiefer and Chipman, 2015). Dengan demikian SIG merupakan suatu sistem yang memiliki empat keahlian dalam menangani data referensi geografis, yaitu input data, pengelolaan data, analisis dan manipulasi data, serta output data (Aronoff, 1989).
Gambar
1. Ilustrasi Komponen SIG, dimodifikasi dari (Aronoff, 1989).
Analisis Spasial
Analisis spasial di arahkan untuk mengetahui aspek-aspek yang berpengaruh terhadap penentuan kedapatan penambangan pada lokasi sebaran potensi bahan galian untuk dijadikan lahan usaha pertambangan. Metode yang diterapkan untuk penentuan kedapatan penambangan adalah menggunakan pembobotan (weighting) dan penilaian (scoring) serta dikerjakan dengan metode penampalan (overlay) dengan semua parameter yang terkait sebagai penentuan penambangan. Adapun parameter-parameter terkait yang bisa dilakukan dengan metode pertampalan (overlay) ini berjumlah 10 parameter (Fanani and Sari, 2018; Widiatmoko, Putri and Sunan, 2021); 1) Kawasan Industri, 2) Kemiringan lahan, 3) Rawan Bencana, 4) Kawasan Pariwisata, Cagar Budaya dan Kawasan Strategis, 5) Air tanah, 6) Wilayah Perairan, 7) Mata air, 8) Kawasan Hutan, 9) Permukiman, dan 10) Pertanian
Penentuan Zonasi Kawasan Pertambangan
Setelah penentuan 10 parameter diatas maka dapat ditentukan Zona dapat diberi izin pertambangan,a dalah suatu luasan di permukaan bumi yang tidak bertentangan dengan 10 parameter yang ditetapkan dengan rentang nilai (score) antara 15 � 24 (Fanani and Sari, 2018), merupakan suatu zona yang potensial pengembangan pertambangan dan tidak memiliki dampak negative terhadap sektor strategis. Tetapi pada zona dapat diberi izin pertambangan juga perlu memperhatikan pertimbangan dinamika kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu status zona dapat diberi izin pertambangan tidak bersifat mutlak.
Zona dapat diberi izin pertambangan bersyarat, adalah suatu luasan di permukaan bumi yang sebagian tidak bertentangan atau sebagian bertentangan dengan 10 parameter yang ditetapkan, memiliki rentang nilai (score) antara 25� 34 dan merupakan suatu zona yang potensial untuk pengembangan pertambangan (Fanani and Sari, 2018). Zona dapat diberi izin pertambangan bersyarat juga mengandung arti masih diizinkan melakukan kegiatan pertambangan dengan memberikan perhatian yang lebih baik terhadap dampak negative yang bisa saja terjadi, melakukan monitoring, antisipasi atau pencegahan.
Zona tidak dapat diberi izin pertambangan, adalah suatu luasan di permukaan bumi yang tidak diizinkan dilakukan kegiatan pertambangan dengan alasan apapun, memiliki nilai (score) lebih dari 34. Artinya bahwa zona tersebut pada dasarnya tidak dapat dilakukan kegiatan penambangan, tetapi dengan pertimbangan khusus untuk tujuan strategis yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan vital untuk kestabilan dan keamanan negara maka zona ini dapat dilakukan penambangan (Fanani and Sari, 2018).
Parameter
Zonasi Kawasan Pertambangan
Parameter Zonasi Kawasan Pertambangan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Madiun. Dari evaluasi tersebut telah didapatkan 10 parameter untuk menentukan Zonasi Kawasan Pertambangan Kabupaten Madiun. Tahapan selanjutnya setelah parameter di dapatkan yaitu dengan melakukan analisa spasial dan di dapatkan hasil penentuan peringkat (rank), pembobotan
(weighting) dan penilaian (scoring). (Tabel 1)
Tabel 1
Analisa parameter penentuan Zonasi Pertambangan
Parameter |
Kategori Penilaian Parameter |
Rank |
Weight |
Score |
Kawasan Industri |
- Area Kawasan Industri - Radius 100m dari
kawasan industri - Di luar radius
100m kawasan industri |
45 30 15 |
0,10 |
4,5 3 1,5 |
Rawan Bencana |
- Kawasan I (Tinggi) - Kawasan II (Sedang) - Kawasan III (Rendah) |
45 30 15 |
0,10 |
4,5 3 1,5 |
Air Tanah |
- Kedalaman muka air
tanah < 10m - Kedalaman muka air tanah 10 � 15m - Kedalaman muka air
tanah > 15m |
45 30 15 |
0,10 |
4,5 3 1,5 |
Sempadan Sungai, Danau serta Bangunan Irigasi |
-Daerah larangan� kegiatan�
penambangan di sempadan sungai dan radius 100m titik
pasang tertinggi danau -Pada sempadan sungai < 100m dan 5m� � dari tepi atas
samping saluran irigasi - Zona radius 100m � 150m - Di luar sempadan sungai > 150m |
300 45 30 15 |
0,10 |
30 4,5 3 1,5 |
Mata Air |
- Pada zona mata
air - Jarak sampai 200m di sekitar mata air - Jarak 200m�1000m dari zona mata air - Diluar zona 1000 m |
300 45 30 15 |
0,10 |
30 4,5 3 1,5 |
Hutan dan Kawasan Lindung |
- Hutan Rakyat dan atau Hutan Lindung - Hutan produksi - Diluar Zona Hutan atau Lahan � lainnya |
300 30 15 |
0,10 |
30 3 1,5 |
Lahan Pertanian |
- �Sawah irigasi - �Sawah tadah hujan - �Pertanian lahan kering, kebun, holtikultural dan Lahan lainnya |
300 30 15 |
0,10 |
30 3 1,5 |
Pemukiman |
- Pada area pemukiman
< 100m - Pada radius 100m � 200 m - Pada radius 200m � 500 m - Di luar radius 500 m |
300 45 30 15 |
0,10 |
30 4,5 3 1,5 |
Cagar Budaya dan Pariwisata |
- Radius 100m dari
batas terluar zona inti pariwisata dan cagar budaya - Diluar radius 100m - 1000 m - Diluar radius 1000 m, jarak
3000 m - Diluar radius 3000m |
300 45 30 15 |
0,10 |
30 4,5 3 1,5 |
Kemiringan Lahan |
- Wilayah yang memiliki
kemiringan lahan curam atau > 45o - Wilayah yang memiliki
kemiringan lahan sedang atau 20o�45o - Wilayah yang memiliki
kemiringan lahan landau
< 20o |
45 30 15 |
0,10 |
4,5 3 1,5 |
Total pembobotan (weighting)� penilaian parameter |
1,00 |
|
Hasil dan Pembahasan
Potensi bahan galian
Kabupaten Madiun sebagai wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam yang salah satunya adalah potensi bahan galian non logam dan batuan. Potensi sumber daya Mineral di Kabupaten Madiun ditafsir dari Peta Geologi Lembar Madiun yang didukung oleh data dari ESDM Dalam Angka Tahun 2016 juga Perda nomor 09 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Madiun Tahun 2009 � 2029 (KPPOD, 2016). Penggolongan bahan galian di Kabupaten Madiun didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batuan pasal 2 ayat 2 (ESDM, 2010). Maka diperoleh beberapa Potensi Sumber daya mineral dengan komoditas batuan di Kabupaten Madiun yang terdiri atas; Trass, Tanah urug, Tanah liat, Pasir, Batupasir, dan Andesit (Pratama, Widiatmoko and Fanani, 2021).
Zonasi kawasan pertambangan
Hasil Zonasi Kawasan Pertambangan di Kabupaten Madiun dilakukan dengan overlay peta-peta, sehingga muncul kawasan-kawasan yang memiliki nilai, nilai tersebut dijadikan ukuran atau range sebagai penetapan status wilayah. Zonasi Kawasan Pertambangan Kabupaten Madiun dibagi menjadi tiga zona, yaitu Zona yang dapat diberi izin pertambangan, Zona yang dapat diberi izin pertambangan bersyarat dan Zona yang tidak dapat diberi izin pertambangan. Berdasarkan hasil peta Zonasi Kawasan Pertambangan di atas di dapatkan hasil pembagian wilayah Zonasi Kawasan Pertambangan dari setiap Kecamatan di Kabupaten Madiun. Hasil tersebut dapat dilihat pada tabel 2, tabel 3 dan tabel 4.
Tabel 2. Zona Dapat Diberi Izin
Pertambangan Kabupaten Madiun
Kecamatan |
Potensi Bahan Galian |
Luas Lahan (Ha) |
Kebunsari |
Trass, Pasir dan Tanah Urug |
460,83 |
Geger |
Andesit dan Pasir |
978,96 |
Dolopo |
Trass dan Tanah Urug |
1.199,45 |
Dagangan |
Pasir, Tanah Urug
dan Andesit |
1.797,63 |
Wungu |
Pasir, Tanah Urug
dan Andesit |
3.320,17 |
Kare |
Andesit |
93,12 |
Gemarang |
Andesit |
6.131,33 |
Saradan |
Pasir Batu, Andesit
dan Tanah Urug |
11.676,21 |
Pilangkenceng |
Pasir, Tanah Urug, Batupasir, Andesit dan Tanah Liat |
3.310,22 |
Mejayan |
Pasir, Tanah Urug
dan Andesit |
3.565,17 |
Wonoasri |
Pasir, Andesit dan
Tanah Urug |
1.732,68 |
Balerejo |
Pasir |
401,29 |
Madiun |
Pasir dan Andesit |
1.436,35 |
Sawahan |
Pasir |
342,86 |
Jiwan |
Pasir |
368,68 |
Tabel 3. Zona Dapat Diberi Izin
Pertambangan Bersyarat Kabupaten Madiun
Kecamatan |
Potensi Bahan Galian |
Luas Lahan (Ha) |
Kebunsari |
Pasir |
1,53 |
Geger |
Andesit dan Pasir |
13,55 |
Dolopo |
Tanah Urug |
331,11 |
Dagangan |
Pasir, Tanah Urug
dan Andesit |
140,23 |
Wungu |
Pasir, Tanah Urug
dan Andesit |
129,68 |
Kare |
Andesit |
11,41 |
Gemarang |
Andesit |
95,57 |
Saradan |
Pasir Batu, Andesit
dan Tanah Urug |
187,54 |
Pilangkenceng |
Pasir, Tanah Urug
dan Batupasir |
18,13 |
Mejayan |
Tanah Urug dan Andesit |
32,89 |
Wonoasri |
Pasir dan Andesit |
104,73 |
Balerejo |
Pasir |
13,68 |
Madiun |
Pasir |
9,67 |
Sawahan |
Pasir |
0,33 |
Jiwan |
- |
- |
Tabel 4. Zona Tidak Dapat Diberi
Izin Pertambangan Kabupaten Madiun
Kecamatan |
Potensi Bahan Galian |
Luas Lahan
(ha) |
Kebunsari |
Trass, Pasir dan Tanah Urug |
4.532,60 |
Geger |
Andesit dan Pasir |
2.766,14 |
Dolopo |
Trass dan Tanah Urug |
256,79 |
Dagangan |
Pasir, Tanah Urug
dan Andesit |
6.336,94 |
Wungu |
Pasir, Tanah Urug
dan Andesit |
4.377,02 |
Kare |
Andesit dan Tanah Urug |
12.333,8 |
Gemarang |
Andesit |
6.757,03 |
Saradan |
Pasir Batu, Andesit
dan Tanah Urug |
7.059,26 |
Pilangkenceng |
Pasir, Tanah Urug, Batupasir, Andesit dan Tanah Liat |
6.399,41 |
Mejayan |
Pasir, Tanah Urug
dan Andesit |
2.602,36 |
Wonoasri |
Pasir, Andesit dan
Tanah Urug |
2.058,73 |
Balerejo |
Pasir |
4.928,83 |
Madiun |
Pasir dan Andesit |
2.467,74 |
Sawahan |
Pasir |
2.420,80 |
Jiwan |
Pasir |
3.212,90 |
Kesimpulan
Kabupaten Madiun memiliki potensi sumberdaya minerba yang dilakukan dengan menganalisis peta geologi daerah penelitian menghasilkan beberapa komoditas antara lain Pasir, Batupasir, Andesit, Trass, Tanah Liat dan Tanah Urug. Pada wilayah administrasi
Kabupaten Madiun terdapat 10 parameter yang berpengaruh
terhadap Zonasi Kawasan Pertambangan. Parameter - parameter tersebut
disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Madiun. Berdasarkan dari 10 parameter yang berpengaruh
dan sebaran potensi bahan galian, Zonasi
Kawasan Pertambangan Kabupaten
Madiun dibagi kedalam 3 zona yaitu Zona Dapat Diberi Izin
Pertambangan sebesar
37.114,95 Ha atau sekitar
33,58 % dalam presentase luas, Zona Dapat Diberi Izin Pertambangan
Bersyarat sebesar 1.090,05
Ha atau sekitar 0,99 % dan
Zona Tidak Dapat Diberi Izin Pertambangan
sebesar 72.310,35 Ha atau sekitar 65,43 % dari keselurahan luas Kabupaten Madiun.
Gambar 2. Peta Zonasi Kawasan Pertambangan
Apresiasi dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada berbagai pihak yang telah menyediakan data untuk dijadikan parameter setiap pertimbangan zonasi kawasan pertambangan di Kabupaten Madiun.
BIBLIOGRAFI
Ariyono,
B. G. 2015. Indonesian Mineral and
Coal Information 2015. Jakarta, Indonesia: Ministry of Energy and
Mineral Resources, Indonesia. Available at: https://www.esdm.go.id/assets/media/content/Statistik_Mineral_Dan_Batubara_2015.pdf
Aronoff, S. 1989 �Geographic information
systems: a management perspective�, Geographic
information systems: a management perspective. doi:
10.1016/0167-5877(95)90035-7.
Van Bemmelen, R. W. 1949. �The Geology of
Indonesia. General Geology of Indonesia and Adjacent Archipelagoes�, Government Printing Office, The Hague.
doi: 10.1109/VR.2018.8447558.
ESDM. 2009. Undang Undang Republik Indonesia tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara. Jakarta, Indonesia: Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.
Available at: https://eiti.ekon.go.id/v2/wp-content/uploads/ 2017/07/UU-4-TAHUN-2009.pdf.
ESDM. 2010. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. Jakarta,
Indonesia: Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral. Available at: https://jdih.esdm.go.id/
storage/document/PP No. 23 Thn 2010.pdf.
Fanani, Y. and Sari, A. S. 2018
�Pemanfaatan Sistem Informasi Geografis Untuk Zonasi Kawasan Pertambangan Kabupaten
Ngawi�, PROMINE. doi: 10.33019/promine. v6i2.781.
Hartono, U., Baharuddin and Brata, K. 1992.
Peta Geologi Lembar Madiun, Jawa,
Skala 1:100000. Bandung, Indonesia: Pusat Penelitian dan Pengembangan
Geologi. Available at: https://drive.google.com/drive/ u/2/folders/1SaUGJISWNmnSoJi0nPsLI8Zs_ADKpedV.
KPPOD. 2016. Rencana Tata Ruang dan Tata Wialayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur,
Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi
Daerah. Available at: https://www.kppod.org/ rtrw/file-ownload?filename=rtrw_263_2016.zip
(Accessed: 22 November 2021).
Lillesand, T., Kiefer, R. W. and Chipman,
J. 2015 Remote sensing and image
interpretation. John Wiley & Sons.
Pratama, D. R., Widiatmoko, F. R. and
Fanani, Y. 2021. �Sebaran Potensi Bahan Galian Industri Kabupaten Madiun Berdasarkan
Kajian Geologi Regional (Potential distribution of Industrial Minerals in
Madiun Regency based on Study of Regional Geology)�, in Prosiding Seminar Teknologi Kebumian dan Kelautan, pp. 93�99.
Widiatmoko, F. R., Putri, R. H. K. and
Sunan, H. L. 2021. �The Relation of Fault Fracture Density with the Residual
Gravity; case study in Muria�, Journal
of Earth and Marine Technology (JEMT). doi: 10.31284/j.jemt.2021.v1i2.1743.
Fajar Rizki Widiatmoko1, Yazid Fanani1,3, Donny Rusdian Pratama1, I Wayan Koko Suryawan4, Mega Mutiara Sari4, Ratih Hardini Kusuma Putri1,2 (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |