Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 9, September 2022

 

APLIKASI SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (SIG) ZONASI KAWASAN WILAYAH PERTAMBANGAN DI KABUPATEN MADIUN MENGGUNAKAN BASIS DATA SPASIAL

�

Fajar Rizki Widiatmoko1, Yazid Fanani 1,3, Donny Rusdian Pratama 1,
I Wayan Koko Suryawan 4, Mega Mutiara Sari 4, Ratih Hardini Kusuma Putri 1,2

1 Teknik Pertambangan � Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya, Indonesia

2 Department of Natural Resources and Environmental Studies, National Dong Hwa University, Taiwan, R.O.C.
3 Teknik Geologi � Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Yogyakarta, Indonesia
4 Teknik Lingkungan � Universitas Pertamina, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected], �[email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Kabupaten Madiun memiliki potensi sumber daya alam melimpah salah satunya pada sektor pertambangan. Perlu dilakukannya zonasi kawasan pertambangan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumberdaya. Zonasi kawasan pertambangan mempertimbangkan berbagai parameter tata guna lahan sebagai acuan pembobotan dan penilaian pada setiap parameter menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG). Zonasi dapat dikelompokan menjadi Zona dapat diberi Izin, dapat diberi izin bersyarat, dan tidak dapat diberi izin. Parameter penentu zonasi terdiri atas sebaran tata guna lahan berdasarkan yang sudah ada serta rencana tata ruang dan tata wilayah. Hasil identifikasi potensi sumberdaya dilakukan dengan menganalisa peta geologi dan didapat potensi sumberdaya antara lain; pasir, batupasir, andesit, trass, tanah liat dan tanah urug. Hasil zonasi kawasan pertambangan kabupaten Madiun yaitu; luasan dapat diberi izin adalah 37.114,95 Ha, luasan dapat diberi izin bersyarat adalah 1.090,05 Ha, dan luasan tidak dapat diberi izin adalah 72.310,35 Ha. Hasil zonasi kawasan pertambang di Kabupaten Madiun dapat dimanfaatkan untuk pertimbangan rencana pembukaan lahan pertambangan berdasarkan pada data yang telah terintegrasi.

 

Kata kunci: Potensi Bahan Galian, Sistem Informasi Geografis, Zonasi Kawasan Pertambangan

 

Abstract

Madiun Regency has a natural resource potency that contributes to the mining sector. It is necessary to conduct the zonation of the mining area and considers various land use parameters as a reference for weighting and assessing each parameter using a Geographic Information System (GIS). Zoning can be grouped into permitted zones, conditional permits, and non-permitted zones. The determining zoning parameters consist of the distribution of land use based on the existing ones as well as spatial and regional planning plans. The results of the identification of potential resources are carried out by analyzing the geological map and obtaining potential resources, among others; sand, sandstone, andesite, trass, clay, and backfill. The results of the zoning of the Madiun district mining area are; the permitted area is 37,114.95 ha, the area of conditional permit is 1,090,05 ha, and the non-permitted area is 72,310.35 ha. The zoning results in the Madiun Regency can be used for consideration of mining land plans based on integrated data.

 

Keywords: Potential of Mining Materials, Geographical Information Systems, Zoning of Mining Areas

���������������������������������������������


Pendahuluan

Kabupaten Madiun termasuk wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah salah satunya potensi pada sektor pertambangan (Van Bemmelen, 1949). Potensi yang ada pada Kabupaten Madiun di dominasi oleh komoditas batuan. Beberapa wilayah di dalam kabupaten potensi bahan tambang terutama batuan yaitu trass, andesit, tanah liat dan tanah urug (Hartono, Baharuddin and Brata, 1992). Dalam sebaran bahan galian (Pratama, Widiatmoko and Fanani, 2021)beserta jumlah potensi yang sudah di ketahui jumlahnya adalah tanah liat dengan jumlah 179.239,50 ton dan tanah urug dengan jumlah 510.000 ton, Sedangkan untuk bahan galian lainnya belum di ketahui jumlah potensi dan luas wilayahnya di Kabupaten Madiun (Ariyono, 2015).

Pemanfaatan yang optimal untuk menunjang pembangunan infrastruktur maupun kegiatan lainnya yang memerlukan potensi tambang di Kabupaten Madiun perlu dilakukannya pembagian kawasan yang berpotensi yaitu zonasi kawasan pertambangan yang bertujuan untuk mengetahui wilayah yang dapat diberi izin guna dilakukan kegiatan usaha pertambangan.

Zonasi Kawasan Pertambangan untuk optimalisasi pengelolaan bahan galian berdasarkan aspek kewilayahan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Geografis (SIG). SIG yang disertai dengan survey secara langsung ke lapangan dapat digunakan sebagai acuan dalam pembuatan perencanaan pengembangan dan pedoman pengelolaan bahan galian tambang.

Zonasi kawasan pertambangan Kabupaten Madiun dilakukan dengan memberikan pembobotan (weighting) dan penilaian (scoring) pada parameter- parameter penentuan zonasi pertambangan yang dikerjakan dengan metode pertampalan (overlay) (Fanani and Sari, 2018). Hasil dari zonasi kawasan pertambangan adalah penentuan zona dapat diberi izin usaha pertambangan, dapat diberi izin usaha pertambangan bersyarat, dan tidak dapat diberi izin usaha pertambangan. Zonasi kawasan pertambangan dapat digunakan sebagai masukan bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan memudahkan para pelaku usaha melakukan investasi pada bidang pertambangan di wilayah Kabupaten Madiun (KPPOD, 2016).

 

Metode Penelitian

Sistem Informasi Geografis (SIG) adalah sistem berbasis komputer untuk menyimpan dan mengakses informasi geografis pada suatu daerah. GIS didesain untuk mengumpulkan, menyimpan, dan menganalisa objek dan fenomena yang lokasi geografisnya mewakili karakteristik penting atau kritis untuk dianalisis (Lillesand, Kiefer and Chipman, 2015). Dengan demikian SIG merupakan suatu sistem yang memiliki empat keahlian dalam menangani data referensi geografis, yaitu input data, pengelolaan data, analisis dan manipulasi data, serta output data (Aronoff, 1989).

 

Gambar 1. Ilustrasi Komponen SIG, dimodifikasi dari (Aronoff, 1989).

 

Analisis Spasial

Analisis spasial di arahkan untuk mengetahui aspek-aspek yang berpengaruh terhadap penentuan kedapatan penambangan pada lokasi sebaran potensi bahan galian untuk dijadikan lahan usaha pertambangan. Metode yang diterapkan untuk penentuan kedapatan penambangan adalah menggunakan pembobotan (weighting) dan penilaian (scoring) serta dikerjakan dengan metode penampalan (overlay) dengan semua parameter yang terkait sebagai penentuan penambangan. Adapun parameter-parameter terkait yang bisa dilakukan dengan metode pertampalan (overlay) ini berjumlah 10 parameter (Fanani and Sari, 2018; Widiatmoko, Putri and Sunan, 2021); 1) Kawasan Industri, 2) Kemiringan lahan, 3) Rawan Bencana, 4) Kawasan Pariwisata, Cagar Budaya dan Kawasan Strategis, 5) Air tanah, 6) Wilayah Perairan, 7) Mata air, 8) Kawasan Hutan, 9) Permukiman, dan 10) Pertanian

Penentuan Zonasi Kawasan Pertambangan

Setelah penentuan 10 parameter diatas maka dapat ditentukan Zona dapat diberi izin pertambangan,a dalah suatu luasan di permukaan bumi yang tidak bertentangan dengan 10 parameter yang ditetapkan dengan rentang nilai (score) antara 15 � 24 (Fanani and Sari, 2018), merupakan suatu zona yang potensial pengembangan pertambangan dan tidak memiliki dampak negative terhadap sektor strategis. Tetapi pada zona dapat diberi izin pertambangan juga perlu memperhatikan pertimbangan dinamika kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu status zona dapat diberi izin pertambangan tidak bersifat mutlak.

Zona dapat diberi izin pertambangan bersyarat, adalah suatu luasan di permukaan bumi yang sebagian tidak bertentangan atau sebagian bertentangan dengan 10 parameter yang ditetapkan, memiliki rentang nilai (score) antara 25� 34 dan merupakan suatu zona yang potensial untuk pengembangan pertambangan (Fanani and Sari, 2018). Zona dapat diberi izin pertambangan bersyarat juga mengandung arti masih diizinkan melakukan kegiatan pertambangan dengan memberikan perhatian yang lebih baik terhadap dampak negative yang bisa saja terjadi, melakukan monitoring, antisipasi atau pencegahan.

Zona tidak dapat diberi izin pertambangan, adalah suatu luasan di permukaan bumi yang tidak diizinkan dilakukan kegiatan pertambangan dengan alasan apapun, memiliki nilai (score) lebih dari 34. Artinya bahwa zona tersebut pada dasarnya tidak dapat dilakukan kegiatan penambangan, tetapi dengan pertimbangan khusus untuk tujuan strategis yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan vital untuk kestabilan dan keamanan negara maka zona ini dapat dilakukan penambangan (Fanani and Sari, 2018).

Parameter Zonasi Kawasan Pertambangan

Parameter Zonasi Kawasan Pertambangan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Madiun. Dari evaluasi tersebut telah didapatkan 10 parameter untuk menentukan Zonasi Kawasan Pertambangan Kabupaten Madiun. Tahapan selanjutnya setelah parameter di dapatkan yaitu dengan melakukan analisa spasial dan di dapatkan hasil penentuan peringkat (rank), pembobotan (weighting) dan penilaian (scoring). (Tabel 1)

 


Tabel 1

Analisa parameter penentuan Zonasi Pertambangan

Parameter

Kategori Penilaian Parameter

Rank

Weight

Score

Kawasan Industri

- Area Kawasan Industri

- Radius 100m dari kawasan industri

- Di luar radius 100m kawasan industri

45

30

15

0,10

4,5

3

1,5

Rawan Bencana

- Kawasan I (Tinggi)

- Kawasan II (Sedang)

- Kawasan III (Rendah)

45

30

15

0,10

4,5

3

1,5

Air Tanah

- Kedalaman muka air tanah < 10m

- Kedalaman muka air tanah 10 � 15m

- Kedalaman muka air tanah > 15m

45

30

15

0,10

4,5

3

1,5

Sempadan Sungai, Danau serta Bangunan Irigasi

-Daerah larangan� kegiatan� penambangan di sempadan sungai dan radius 100m titik pasang tertinggi danau

-Pada sempadan sungai < 100m dan 5m�

� dari tepi atas samping saluran irigasi

- Zona radius 100m � 150m

- Di luar sempadan sungai > 150m

300

 

45

 

30

15

0,10

30

 

4,5

 

3

1,5

Mata Air

- Pada zona mata air

- Jarak sampai 200m di sekitar mata air

- Jarak 200m�1000m dari zona mata air

- Diluar zona 1000 m

300

45

30

15

0,10

30

4,5

3

1,5

Hutan dan Kawasan Lindung

- Hutan Rakyat dan atau Hutan Lindung

- Hutan produksi

- Diluar Zona Hutan atau Lahan

� lainnya

300

30

15

0,10

30

3

1,5

Lahan Pertanian

- �Sawah irigasi

- �Sawah tadah hujan

- �Pertanian lahan kering, kebun, holtikultural dan Lahan lainnya

300

30

15

0,10

30

3

1,5

Pemukiman

- Pada area pemukiman < 100m

- Pada radius 100m � 200 m

- Pada radius 200m � 500 m

- Di luar radius 500 m

300

45

30

15

0,10

30

4,5

3

1,5

Cagar Budaya dan Pariwisata

- Radius 100m dari batas terluar zona inti pariwisata dan cagar budaya

- Diluar radius 100m - 1000 m

- Diluar radius 1000 m, jarak 3000 m

- Diluar radius 3000m

300

 

45

30

15

0,10

30

 

4,5

3

1,5

Kemiringan Lahan

- Wilayah yang memiliki kemiringan lahan curam atau > 45o

- Wilayah yang memiliki kemiringan lahan sedang atau 20o�45o

- Wilayah yang memiliki kemiringan lahan landau < 20o

45

30

15

0,10

4,5

3

1,5

Total pembobotan (weighting)� penilaian parameter

1,00

 

 


Hasil dan Pembahasan

Potensi bahan galian

Kabupaten Madiun sebagai wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam yang salah satunya adalah potensi bahan galian non logam dan batuan. Potensi sumber daya Mineral di Kabupaten Madiun ditafsir dari Peta Geologi Lembar Madiun yang didukung oleh data dari ESDM Dalam Angka Tahun 2016 juga Perda nomor 09 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Madiun Tahun 2009 � 2029 (KPPOD, 2016). Penggolongan bahan galian di Kabupaten Madiun didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batuan pasal 2 ayat 2 (ESDM, 2010). Maka diperoleh beberapa Potensi Sumber daya mineral dengan komoditas batuan di Kabupaten Madiun yang terdiri atas; Trass, Tanah urug, Tanah liat, Pasir, Batupasir, dan Andesit (Pratama, Widiatmoko and Fanani, 2021).

Zonasi kawasan pertambangan

Hasil Zonasi Kawasan Pertambangan di Kabupaten Madiun dilakukan dengan overlay peta-peta, sehingga muncul kawasan-kawasan yang memiliki nilai, nilai tersebut dijadikan ukuran atau range sebagai penetapan status wilayah. Zonasi Kawasan Pertambangan Kabupaten Madiun dibagi menjadi tiga zona, yaitu Zona yang dapat diberi izin pertambangan, Zona yang dapat diberi izin pertambangan bersyarat dan Zona yang tidak dapat diberi izin pertambangan. Berdasarkan hasil peta Zonasi Kawasan Pertambangan di atas di dapatkan hasil pembagian wilayah Zonasi Kawasan Pertambangan dari setiap Kecamatan di Kabupaten Madiun. Hasil tersebut dapat dilihat pada tabel 2, tabel 3 dan tabel 4.


 

 

 

Tabel 2. Zona Dapat Diberi Izin Pertambangan Kabupaten Madiun

Kecamatan

Potensi Bahan Galian

Luas Lahan (Ha)

Kebunsari

Trass, Pasir dan Tanah Urug

460,83

Geger

Andesit dan Pasir

978,96

Dolopo

Trass dan Tanah Urug

1.199,45

Dagangan

Pasir, Tanah Urug dan Andesit

1.797,63

Wungu

Pasir, Tanah Urug dan Andesit

3.320,17

Kare

Andesit

93,12

Gemarang

Andesit

6.131,33

Saradan

Pasir Batu, Andesit dan Tanah Urug

11.676,21

Pilangkenceng

Pasir, Tanah Urug, Batupasir, Andesit dan Tanah Liat

3.310,22

Mejayan

Pasir, Tanah Urug dan Andesit

3.565,17

Wonoasri

Pasir, Andesit dan Tanah Urug

1.732,68

Balerejo

Pasir

401,29

Madiun

Pasir dan Andesit

1.436,35

Sawahan

Pasir

342,86

Jiwan

Pasir

368,68

 

Tabel 3. Zona Dapat Diberi Izin Pertambangan Bersyarat Kabupaten Madiun

Kecamatan

Potensi Bahan Galian

Luas Lahan (Ha)

Kebunsari

Pasir

1,53

Geger

Andesit dan Pasir

13,55

Dolopo

Tanah Urug

331,11

Dagangan

Pasir, Tanah Urug dan Andesit

140,23

Wungu

Pasir, Tanah Urug dan Andesit

129,68

Kare

Andesit

11,41

Gemarang

Andesit

95,57

Saradan

Pasir Batu, Andesit dan Tanah Urug

187,54

Pilangkenceng

Pasir, Tanah Urug dan Batupasir

18,13

Mejayan

Tanah Urug dan Andesit

32,89

Wonoasri

Pasir dan Andesit

104,73

Balerejo

Pasir

13,68

Madiun

Pasir

9,67

Sawahan

Pasir

0,33

Jiwan

-

-

 

Tabel 4. Zona Tidak Dapat Diberi Izin Pertambangan Kabupaten Madiun

Kecamatan

Potensi Bahan Galian

Luas Lahan (ha)

Kebunsari

Trass, Pasir dan Tanah Urug

4.532,60

Geger

Andesit dan Pasir

2.766,14

Dolopo

Trass dan Tanah Urug

256,79

Dagangan

Pasir, Tanah Urug dan Andesit

6.336,94

Wungu

Pasir, Tanah Urug dan Andesit

4.377,02

Kare

Andesit dan Tanah Urug

12.333,8

Gemarang

Andesit

6.757,03

Saradan

Pasir Batu, Andesit dan Tanah Urug

7.059,26

Pilangkenceng

Pasir, Tanah Urug, Batupasir, Andesit dan Tanah Liat

6.399,41

Mejayan

Pasir, Tanah Urug dan Andesit

2.602,36

Wonoasri

Pasir, Andesit dan Tanah Urug

2.058,73

Balerejo

Pasir

4.928,83

Madiun

Pasir dan Andesit

2.467,74

Sawahan

Pasir

2.420,80

Jiwan

Pasir

3.212,90

 


Kesimpulan

Kabupaten Madiun memiliki potensi sumberdaya minerba yang dilakukan dengan menganalisis peta geologi daerah penelitian menghasilkan beberapa komoditas antara lain Pasir, Batupasir, Andesit, Trass, Tanah Liat dan Tanah Urug. Pada wilayah administrasi Kabupaten Madiun terdapat 10 parameter yang berpengaruh terhadap Zonasi Kawasan Pertambangan. Parameter - parameter tersebut disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Madiun. Berdasarkan dari 10 parameter yang berpengaruh dan sebaran potensi bahan galian, Zonasi Kawasan Pertambangan Kabupaten Madiun dibagi kedalam 3 zona yaitu Zona Dapat Diberi Izin Pertambangan sebesar 37.114,95 Ha atau sekitar 33,58 % dalam presentase luas, Zona Dapat Diberi Izin Pertambangan Bersyarat sebesar 1.090,05 Ha atau sekitar 0,99 % dan Zona Tidak Dapat Diberi Izin Pertambangan sebesar 72.310,35 Ha atau sekitar 65,43 % dari keselurahan luas Kabupaten Madiun.

 


Gambar 2. Peta Zonasi Kawasan Pertambangan


 

Apresiasi dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada berbagai pihak yang telah menyediakan data untuk dijadikan parameter setiap pertimbangan zonasi kawasan pertambangan di Kabupaten Madiun.

 


 

BIBLIOGRAFI

 

Ariyono, B. G. 2015. Indonesian Mineral and Coal Information 2015. Jakarta, Indonesia: Ministry of Energy and Mineral Resources, Indonesia. Available at: https://www.esdm.go.id/assets/media/content/Statistik_Mineral_Dan_Batubara_2015.pdf

 

Aronoff, S. 1989 �Geographic information systems: a management perspective�, Geographic information systems: a management perspective. doi: 10.1016/0167-5877(95)90035-7.

 

Van Bemmelen, R. W. 1949. �The Geology of Indonesia. General Geology of Indonesia and Adjacent Archipelagoes�, Government Printing Office, The Hague. doi: 10.1109/VR.2018.8447558.

 

ESDM. 2009. Undang Undang Republik Indonesia tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta, Indonesia: Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral. Available at: https://eiti.ekon.go.id/v2/wp-content/uploads/ 2017/07/UU-4-TAHUN-2009.pdf.

 

ESDM. 2010. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. Jakarta, Indonesia: Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral. Available at: https://jdih.esdm.go.id/ storage/document/PP No. 23 Thn 2010.pdf.

 

Fanani, Y. and Sari, A. S. 2018 �Pemanfaatan Sistem Informasi Geografis Untuk Zonasi Kawasan Pertambangan Kabupaten Ngawi�, PROMINE. doi: 10.33019/promine. v6i2.781.

 

Hartono, U., Baharuddin and Brata, K. 1992. Peta Geologi Lembar Madiun, Jawa, Skala 1:100000. Bandung, Indonesia: Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi. Available at: https://drive.google.com/drive/ u/2/folders/1SaUGJISWNmnSoJi0nPsLI8Zs_ADKpedV.

 

KPPOD. 2016. Rencana Tata Ruang dan Tata Wialayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah. Available at: https://www.kppod.org/ rtrw/file-ownload?filename=rtrw_263_2016.zip (Accessed: 22 November 2021).

 

Lillesand, T., Kiefer, R. W. and Chipman, J. 2015 Remote sensing and image interpretation. John Wiley & Sons.

 

Pratama, D. R., Widiatmoko, F. R. and Fanani, Y. 2021. �Sebaran Potensi Bahan Galian Industri Kabupaten Madiun Berdasarkan Kajian Geologi Regional (Potential distribution of Industrial Minerals in Madiun Regency based on Study of Regional Geology)�, in Prosiding Seminar Teknologi Kebumian dan Kelautan, pp. 93�99.

 

Widiatmoko, F. R., Putri, R. H. K. and Sunan, H. L. 2021. �The Relation of Fault Fracture Density with the Residual Gravity; case study in Muria�, Journal of Earth and Marine Technology (JEMT). doi: 10.31284/j.jemt.2021.v1i2.1743.

 

Copyright holder:

Fajar Rizki Widiatmoko1, Yazid Fanani1,3, Donny Rusdian Pratama1,

I Wayan Koko Suryawan4, Mega Mutiara Sari4, Ratih Hardini Kusuma Putri1,2 (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: