Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 9, September 2022

 

PEREDARAN NARKOTIKA MELALUI MEDIA SOSIAL DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGEDARAN NARKOTIKA

Ali Johardi Wirogioto

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
Email:
[email protected]


Abstrak

Penyalahgunaan Narkotika telah menyentuh berbagai elemen masyarakat, mulai dari kalangan anak-anak, remaja hingga deawa. Peredaran bebas dan penyalahgunaan narktoika bergeriliya dengan mudah yang disebabkan oleh berbagai faktor. Baik faktor internal (dalam diri) maupun faktor eksternal (luar diri). Dampak negatif yang ditimbulkan oleh para penyalahgunaan narkotika mempengaruhi generasi bangsa dalam memajukan Negara Indonesia, tak jarang penyalahgunaan Narkotika turut merenggut banyak korban kematian. Sehingga, dalam hal ini peredaran dan penyalahgunaan Narkotika merupakan suatu hal yang cukup serius dalam hal penanangan maupun pemberian hukumnya. Perkara yang cukup kompleks ini tentu dalam pengungkapan kejahatannya perlu upaya yang ekstra seperti dengan memperhatikan media elektronik, dan juga kesaksian-kesaksian guna mempercepat pengusutan perkara tindak pidana narkotika.

 

Kata Kunci: Penyalahgunaan Narkotika, Elemen Masyarakat, Peran Media Sosial

 

Abstract

Narcotics abuse has touched various elements of society, ranging from children, adolescents to deawa. The free circulation and abuse of narctoika is easily caused by various factors. Both internal factors (within oneself) and external factors (outside oneself). The negative impact caused by drug abusers affects the nation's generation in advancing the Indonesian State, not infrequently narcotics abuse also takes many deaths. Thus, in this case, the circulation and abuse of narcotics is a fairly serious matter in terms of handling and providing the law. This fairly complex case, of course, in the disclosure of crimes requires extra efforts such as by paying attention to electronic media, and also testimonies to speed up the prosecution of narcotics crime cases.

 

Keywords: Narcotics Abuse, Elements of Society, The Role of Social Media

 

Pendahuluan

Dewasa ini, pelanggaran-pelanggaran marak terjadi disegala aspek bidang kehidupan. Pelanggaran yang terjadi salah satunya adalah adanyapenyalahgunaan narkotika. Sebagaimana, narkotika sewayahnya berfungsi sebagai obat atau bahan yang diperuntukkan dalam pengembangan bidang kesehatan maupun pengetahuan. Penyalahgunaan narkotika sangat mengancam generasi muda, sehingga narkotika bagaikan uang logam yakni pada satu sisi narkotika sangat membantu peranan medis dan penelitian, namun disisi yang lain mengancam para generasi muda yang mana pada selanjutnya juga menimbulkan keresahan dan ketentraman masyarakat. Perkara tentang narkotika kini telah merasuk ke berbagai elemen, mulai dari anak-anak sampai kalangan dewasa, para tokoh masyarakat, public figure, pejabat, hingga kalangan politisi. Oleh karena itu, hal ini mnunjukkan betapa sulitnya pemberantasan narkotika ketika seluruh elemen bangsa tidak bekerjasama dalam hal pemberantasannya, maka perlunya antara penegak hukum dan jiwa partisipatif masyarakat yang tinggi dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila kita membahas mengenai peredaran dan penyalahgunaan narkotika, tentu kita akan berbicara juga mengenai faktor-faktor yang menjadi sebab seseorang memilih untuk menjadi pengedar atau agen dari tindak pidana narkotika tersebut. Maraknya kejahatan narkotika dapat disebabkan oleh berbagai hal diantaranya para pengedar yang mengiming-imingi produsen dengan laba yang sangat tinggi. Pastinya hal ini berkesinambungan dengan semakin sulitnya lapangan pekerjaan hingga mempengaruhi perkonomian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang pada akhirnya memilih untuk turut mengedarkan narkotika.

Sebagaimana kita ketahui bahwasanya saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi sangatlah pesat. Salah satu dampak positif yang ditimbulkan dari adanya kemajuan teknologi yakni memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam berkomunikasi. Tentu apabila kita berbicara mengenai dampak positif maka secara otomatis kita juga akan membahas mengenai dampak negatif yang ditimbulkan. Salah satu dampak negatif dari adanya kemajuan teknologi yakni maraknya peredaran narkotika yang terjadi di tengah-tengah kehidupan mayarakat. Saat ini media sosial telah menjadi salah satu saran yang paling banyak digunakan untuk melakukan tindak kejahatan narkotika dimulai dari penjualan, pembelian bahkan sampai pada perekrutan agen-agen pengedar narkotika. Banyak pengedar narkotika yang memilih media sosial sebagai sarana untuk memperlancar bisnisnya tersebut dikarenakan sulitnya pendeteksian kejahatan yang dilakukannya melalui media sosial.

 

Metode Penelitian

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normative atau disebut juga sebagai penelitian kepustakaan, yakni meneliti dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data sekunder belaka.

 

Hasil dan Pembahasan

Tindak Pidana Dan Pemidanaan

Menurut Simons, tindak pidana adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana di dalam peraturan perundang-undangan, yang bersifat perbuatan melawan hukum, yang berhubungan dengan suatu kesalahan dan suatu kelakuan yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut (Tri Andrisman, 2007). Tindak pidana adalah landasan suatu kesalahan dalam tindakan kejahatan. Sehingga perlu adanya korelasi antara keadaan dengan perbuatan yang dilakukan baik dengan adanya unsur kesengajaan atau kealpaan. Kesengjaan dan kealpaan merupakan tindakan yang sama-sama melawan hukum, oleh karena itu perlu adanya pembuktiaan yang konkrit sehingga dapat menyatakan bahwa seseorang melakukan tindak pidana dan wajib baginya untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya. Hukum pidana tanpa adanya pemidanaan sama saja memiliki pengertian bahwa seseorang bersalah tanpa adanya akibat yang pasti terhadap kesalahan yang telah diperbuatnya (Ali Johardi Wirogioto, 2021).

����������� Lebih lanjut, dalam Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Pasal 6 menjelaskan bahwatidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-Undang, mendapat Keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya�. Dalam pasal tersebut memberi arti bahwa dasar dari pemidanaan ialah bahwa tidak ada pidana tanpa adanya aturan yang mengatur, tindak pidana merupakan suatu tindakan melawan hukum, dan tidak ada pidana tanpa adanya unsur kesalahan. Kemudian, Sudarto berpendapat bahwa pemidanaan ialah pemberian/penjatuhan pidana kepada pelaku yang diberikan oleh hakim atau orang dan badan yang berwenang.Pidana yang diberikan dalam hal ini bukan karena seseorang telah berbuat jahat tetapi agar pelaku kejahatan memiliki rasa jera sehingga tidak lagi berbuat jahat dan dapat mengurungkan niat orang lain untuk melakukan kejahatan.

Narkotika

����������� Narkotika merupakan suatu bahan atau zat yang memiliki berdampak pada kesadaran, sehingga apabila narkotika disalahgunkan akan menyebabkan kerusakan baik otak, fisik, maupun mental juga narkotika dapat menyebabkan penggunanya mengalami perubahan tingkah laku. Narkotika sebagai zat aditif menimbulkan dampak kecanduan, sebab narkotika adalah zat baikyang berasal dari tanaman atau bukan, baik sintetis ataupun semi sintesis yang daripadanya membuat pengguna tidak merasakan sakit atau nyeri, penurunan kesadaran hingga tak bisa lepas dari pengkonsumsiannya.

����������� Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwasanya narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik itu sintetis maupun semisintetis yang apabila dikonsumsi secara berlebihan dapat menyebabkan menurunnya kesadaran, hilangnya rasa serta dapat mengurangi bahkan menghilangkan rasa nyeri dan dapat menyebabkan ketergantungan. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwasanya narkotika merupakan suatu zat ataupun obat yang apabila digunakan secara berlebihan dapat menurunkan atau bahkan menghilangkan kesadaran dikarenakan zat atau obat tersebut mempengaruhi fungsi syaraf sentral serta dapat menyebabkan ketergantungan (Masruhi, 2000).

����������� Berdasarkan Pasal 1 ayat 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwasanya penyalahgunaan narkotika merupakan orang yang menggunakan narkotika dengan tanpa hak atau dalam hal ini melawan hukum. Atau dalam arti lain penyalahgunaan narkotika merupakan seseorang yang menggunakan narkotika tidak untuk tujuan pengobatan melainkan hanya ini menikmati pengaruh dari narkotika itu sendiri. Dampak dari penyalahgunaan narkotika ini berpengaruh terhadap kehidupan seseorang. Apabila dilihat dari segi fisik, maka seseorang yang mengkonsumsi narkotika secara berlebihan menyebabkan mata kemerahan, lemas, berat badan menurun, bibir kehitaman, mata berair, muka pucat bahkan dampak yang paling mengerikan ialah dapat menyebabkan kematian. Kemudian apabila kita melihat dari segi psikologisnya maka seseorang yang mengkonsumsi narkotika secara berlebihan akan bekerja secara lamban dan ceroboh, hilangnya rasa percaya diri, cenderung ingin menyakiti diri sendiri, berperilaku agresif, suka mengkhayal, merasa tidak aman sehingga dapat membuatnya memilih untuk bunuh diri. Selanjutnya apabila kita melihat dari segi lingkungan, maka dampak yang diberikannya yakni menarik diri dari keluarga dan lingkungan sekitar, mengabaikan kegiatan ibadah serta pendidikan menjadi terganggu.

Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Maraknya Peredaran Narkotika

Penyalahgunaan narkoba merupakan suatu kegiatan mengkonsumsi narkotika yang bukan untuk tujuan pengobatan, tetapi hanya semata-mata ingin menikmati pengaruhnya dalam jumlah yang berlebihan, secara kurang lebih teratur dan dalam jangka waktu yang lama sehingga menyebabkan ganggunan kesehatan fisik, jiwa dan kehidupan sosialnya. Faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkoba ini terbagi menjadi dua yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari dalam dirinya sendiri yaitu seperti ketidakmampuan seseorang untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya, rasa ingin mencoba yang begitu tinggi, tidak mampu mengendalikan diri serta ketidaktahuan akan bahaya narkotika (Harlina dkk, 2000). Sedangkan faktor eksternal merupakan faktor yang berasal dari luar diri seseorang seperti kurangnya perhatian dari keluarga dan teman-teman di lingkungannya, ajakan teman, sulitnya mendapat pekerjaan yang mengakibatkan dirinya depresi, merosotnya moralitas masyarakat serta banyaknya pengedar narkoba yang mencari konsumen.

Berdasarkan data yang telah dicatat oleh Badan Narkotika Nasional terdapat sebanyak 2.550 kasus penyalahgunaan narkoba dari tahun 2019-2021. Hal tersebut tentu dapat membuktikan bahwasanya kasus narkoba yang terjadi di Indonesia telah begitu banyak. Kasus narkoba dalam hal ini juga dipengaruhi oleh banyaknya pengedar narkoba yang melakukan aksinya. Apabila kita berbicara mengenai peredaran narkoba, maka secara otomatis kita akan berbicara megenai faktor-faktor yang melatarbelakangi seseorang untuk menjadi pengedar narkotika ditengah masyarakat. Maraknya peredaran narkoba di Indonesia disebabkan oleh banyaknya pelabuhan illegal atau biasa dikenal dengan pelabuhan tikusyang dijadikan sebagai tempat favorit para pelaku pengedar narkoba. Dalam peredarannya, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh pelaku dalam melakukan aksinya yakni antara lain secara face to face, transaksi melalui kurir, pembelian langsung ke lokasi peredaran narkoba, sistem tempel (sistem tanam ranjau),dan juga dapat dilakukan dengan cara sistem lempar lembing.

Selain itu, terdapat faktor lain yang menyebabkan peredaran narkoba semakin luas antara lain yaitu kemudahan untuk mendapatkan narkoba, banyaknya permintaan pasar terhadap narkoba, semakin pintarnya produsen dalam menyelundupkan narkotika ke berbagai wilayah, faktor ekonomi yang rendah, minimnya lapangan pekerjaan. Pada umumnya terkait dengan faktor ekonomi tersebut dalam hal ini dibedakan ke dalam dua pengelompokkan yakni ekonomi yang baik dan ekonomi yang kurang atau miskin. Pada kondisi ekonomi yang baik maka orang-orang dapat mencapai atau memenuhi kebutuhannya dengan mudah (A.W. Widijaya, 1985).

Faktor-faktor tersebut yang melatarbelakangi pelaku untuk menjadi pengedar narkoba sehingga peredaran narkotika menjadi semakin luas. Keuntungan finansial yang diperoleh dari menjalanka bisnis narkotika memang sangatlah menggiurkan. Hal tersebut dikarenakan harga jual dari narkoba sangatlah tinggi di Indonesia. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, para pelaku memilih jalan instan dengan cara menjadi pengedar narkotika.

Peran Media Sosial Dalam Peredaran Narkoba

����������� Munculnya media sosial sebagai ruang interaksi baru begitu signifikan di berbagai kalangan masyarakat. Secara definitive, media social merupakan media online yang memberikan kemudahan bagi para penggunanya untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Saat ini penggunaan media sosial dalam berbagai kalangan dan aspek kehidupan masyarakat telah menjadi tolak ukur bagaimana pengaruh media sosial begitu signifikan dalam konteks perubahan sosial. Mudahnya masyarakat dalam mengakses berbagai informasi melalui media sosial menimbulkan dampak negatif yakni salah satunya ialah peredaran narkoba.

Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat menjadi salah satu faktor merebaknya peredaran narkoba di Indonesia. Masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia pada umumnya saat ini dihadapkan pada kondisi yang sangat memprihatinkan akibat maraknya pemakaian secara illegal bermbagai jenis narkotika. Kondisi tersebut semakin di pertajam akibat semakin banyaknya peredaran gelap narkotika yang telah memasuki segala lapisan masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda. Sehingga dalam hal ini dapat disimpulkan bahwasanya media sosial memiliki peran yang sangat berpengaruh terhadap peredaran narkoba khususnya di Indonesia. Bahaya yang dapat ditimbulkan dari kejahatan peredaran Narkotika yang terdapat pada ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan pidana denda.

Berbicara mengenai sanksi hukum yang dapat diberikan oleh para pengedar narkoba yakni terdapat dalam Pasal 114, 119, dan 124 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Pasal 114 maka sanksi pidana yang dapat diberikan terhadap pengedar narkotika golongan I yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda minimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan maksimum Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Kesimpulan��

Penyalahgunaan narkotika adalah kegiatan mengkonsumsi obat dimana dalam hal ini bukan untuk tujuan pengobatan, tetapi hanya untuk menikmati efek obat secara berlebihan, kurang lebih secara teratur, dalam jangka waktu yang lama, yang menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Faktor-faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkoba dibagi menjadi dua jenis yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari diri sendiri, seperti ketidakmampuan seseorang untuk beradaptasi dengan lingkungan, keinginan yang kuat untuk mencoba, tidak mampu mengendalikan diri, dan ketidaktahuan akan bahaya narkoba. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar, seperti kurangnya perhatian dari keluarga dan teman di lingkungannya, ajakan dari teman, sulitnya mencari pekerjaan yang berujung pada depresi.

Seiring dengan perkembangan zaman, kemunculan media sosial sebagai ruang interaktif baru sangat penting di semua sektor masyarakat. Untuk lebih jelasnya, media sosial merupakan suatu media online yang memungkinkan pengguna untuk dengan mudah terlibat, berbagi, dan membuat konten. Kemudahan akses masyarakat terhadap berbagai informasi melalui media sosial dapat menimbulkan dampak negatif, salah satunya ialah maraknya peredaran narkoba. Semakin mudahnya akses informasi maka dalam hal ini para pengedar narkoba memanfaatkan media sosial untuk melancarkan bisnis narkobanya tersebut. Pemanfaatan media sosial sebagai sarana untuk melakukan transaksi atau perdagangan narkotika ini dipilih karena sangat terjangkau dan mempermudah para pengedar untuk menjangkau konsumen-konsumennya.

Dalam peredarannya tentu menimbulkan adanya suatu pertanggungjawaban yang harus diterima sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh para pengedar tersebut. Konsekuensi yang harus diterima yakni penjatuhan suatu sanksi terhadapnya. Berdasarkan Pasal 114 maka sanksi pidana yang dapat diberikan terhadap pengedar narkotika golongan I yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda minimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan maksimum Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

 


BIBLIOGRAFI

 

Alifia Ummu. 2010. �Apa Itu Narkotika dan Napza?�, (Alprin : Semarang Jawa Tengah)

 

Andrisman Tri. 2007. �Hukum Pidana.(Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung)

 

Harlina, Lydia Martono dan Satya Joewana. 2008. Belajar Hidup bertanggung Jawab, Menangkal Narkoba dan Kekerasan. Jakarta. Balai Pustaka.

 

Johardi Wirogioto,Ali. 2021. �Kepastian Hukum Eksekusi Pidana Mati Tindak Pidana Narkotika,� (Jakarta: CV Intelektual Writer)

 

Masruhi. 2000. �Islam Melawan Narkoba�. (Yogyakarta: Madani Pustaka Hikmah)

 

Widijaya,A. 1985. Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika. Bandung: Armico.

 

Copyright holder:

Ali Johardi Wirogioto (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: