Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 9, September 2022
PEREDARAN NARKOTIKA MELALUI MEDIA SOSIAL DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PIDANA BAGI PENGEDARAN NARKOTIKA
Ali Johardi Wirogioto
Dosen Fakultas
Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya,
Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
Penyalahgunaan Narkotika telah menyentuh berbagai elemen masyarakat, mulai dari kalangan
anak-anak, remaja hingga deawa. Peredaran
bebas dan penyalahgunaan narktoika bergeriliya dengan mudah yang disebabkan oleh berbagai faktor. Baik faktor
internal (dalam diri) maupun faktor eksternal
(luar diri). Dampak negatif yang ditimbulkan oleh para penyalahgunaan
narkotika mempengaruhi generasi bangsa dalam memajukan Negara Indonesia,
tak jarang penyalahgunaan Narkotika turut merenggut banyak korban kematian. Sehingga, dalam hal ini peredaran
dan penyalahgunaan Narkotika
merupakan suatu hal yang cukup serius dalam hal
penanangan maupun pemberian hukumnya. Perkara yang cukup kompleks ini tentu
dalam pengungkapan kejahatannya perlu upaya yang ekstra seperti dengan memperhatikan media elektronik,
dan juga kesaksian-kesaksian guna
mempercepat pengusutan perkara tindak pidana narkotika.
Kata
Kunci: Penyalahgunaan Narkotika, Elemen Masyarakat,
Peran Media Sosial
Abstract
Narcotics abuse has touched various elements of society, ranging from
children, adolescents to deawa. The free circulation
and abuse of narctoika is easily caused by various
factors. Both internal factors (within oneself) and external factors (outside
oneself). The negative impact caused by drug abusers affects the nation's
generation in advancing the Indonesian State, not infrequently narcotics abuse
also takes many deaths. Thus, in this case, the circulation and abuse of
narcotics is a fairly serious matter in terms of handling and providing the
law. This fairly complex case, of course, in the disclosure of crimes requires
extra efforts such as by paying attention to electronic media, and also
testimonies to speed up the prosecution of narcotics crime cases.
Keywords: Narcotics Abuse, Elements of Society, The Role of Social Media
Pendahuluan
Dewasa ini, pelanggaran-pelanggaran marak terjadi disegala
aspek bidang kehidupan. Pelanggaran yang terjadi salah satunya adalah adanya� penyalahgunaan
narkotika. Sebagaimana, narkotika sewayahnya berfungsi sebagai obat atau bahan
yang diperuntukkan dalam pengembangan bidang kesehatan maupun pengetahuan. Penyalahgunaan narkotika sangat mengancam generasi muda, sehingga narkotika bagaikan uang logam yakni pada satu sisi narkotika sangat membantu peranan medis dan penelitian, namun disisi yang lain mengancam para generasi muda yang mana pada selanjutnya
juga menimbulkan keresahan
dan ketentraman masyarakat.
Perkara tentang narkotika kini telah merasuk ke
berbagai elemen, mulai dari anak-anak
sampai kalangan dewasa, para tokoh masyarakat, public figure, pejabat,
hingga kalangan politisi. Oleh karena itu, hal ini
mnunjukkan betapa sulitnya pemberantasan narkotika ketika seluruh elemen bangsa tidak bekerjasama
dalam hal pemberantasannya, maka perlunya antara penegak hukum dan jiwa partisipatif masyarakat yang tinggi dalam upaya memberantas
penyalahgunaan narkotika dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila kita membahas mengenai
peredaran dan penyalahgunaan
narkotika, tentu kita akan berbicara
juga mengenai faktor-faktor
yang menjadi sebab seseorang memilih untuk menjadi pengedar
atau agen dari tindak pidana
narkotika tersebut. Maraknya kejahatan narkotika dapat disebabkan oleh berbagai hal diantaranya para pengedar yang mengiming-imingi produsen dengan laba yang sangat tinggi. Pastinya hal ini
berkesinambungan dengan semakin sulitnya lapangan pekerjaan hingga mempengaruhi perkonomian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang pada akhirnya memilih untuk turut mengedarkan
narkotika.
Sebagaimana kita ketahui bahwasanya
saat ini tidak dapat dipungkiri
bahwa kemajuan teknologi sangatlah pesat. Salah satu dampak positif yang ditimbulkan dari adanya kemajuan teknologi yakni memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam berkomunikasi. Tentu apabila kita
berbicara mengenai dampak positif maka secara otomatis
kita juga akan membahas mengenai dampak negatif yang ditimbulkan. Salah satu dampak negatif dari adanya kemajuan
teknologi yakni maraknya peredaran narkotika yang terjadi di tengah-tengah kehidupan mayarakat. Saat ini media sosial telah menjadi salah satu saran yang paling banyak digunakan untuk melakukan tindak kejahatan narkotika dimulai dari penjualan,
pembelian bahkan sampai pada perekrutan agen-agen pengedar narkotika. Banyak pengedar narkotika yang memilih media sosial sebagai sarana untuk memperlancar
bisnisnya tersebut dikarenakan sulitnya pendeteksian kejahatan yang dilakukannya melalui media sosial.
Metode Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normative atau disebut juga sebagai penelitian kepustakaan, yakni meneliti dengan cara meneliti
bahan Pustaka atau data sekunder belaka.
Hasil
dan Pembahasan
Tindak Pidana Dan Pemidanaan
Menurut Simons, tindak pidana adalah
kelakuan (handeling)
yang diancam dengan pidana di dalam peraturan perundang-undangan,
yang bersifat perbuatan melawan hukum, yang berhubungan dengan suatu kesalahan dan suatu kelakuan yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut (Tri Andrisman, 2007). Tindak pidana
adalah landasan suatu kesalahan dalam tindakan kejahatan. Sehingga perlu adanya korelasi
antara keadaan dengan perbuatan yang dilakukan baik dengan adanya unsur
kesengajaan atau kealpaan. Kesengjaan dan kealpaan merupakan tindakan yang sama-sama melawan hukum, oleh karena itu perlu
adanya pembuktiaan yang konkrit sehingga dapat menyatakan bahwa seseorang melakukan tindak pidana dan wajib baginya untuk mempertanggungjawabkan
hasil perbuatannya. Hukum pidana tanpa adanya
pemidanaan sama saja memiliki pengertian
bahwa seseorang bersalah tanpa adanya akibat yang pasti terhadap kesalahan yang telah diperbuatnya (Ali Johardi Wirogioto, 2021).
����������� Lebih lanjut, dalam Undang-Undang
No 48 Tahun 2009 Pasal 6 menjelaskan bahwa �tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian
yang sah menurut Undang-Undang, mendapat Keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah
atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya�. Dalam pasal tersebut memberi arti bahwa dasar dari pemidanaan
ialah bahwa tidak ada pidana
tanpa adanya aturan yang mengatur, tindak pidana merupakan
suatu tindakan melawan hukum, dan tidak ada pidana
tanpa adanya unsur kesalahan. Kemudian, Sudarto
berpendapat bahwa pemidanaan ialah pemberian/penjatuhan pidana kepada pelaku
yang diberikan oleh hakim atau
orang dan badan yang berwenang.� Pidana yang diberikan dalam hal ini bukan
karena seseorang telah berbuat jahat
tetapi agar pelaku kejahatan memiliki rasa jera sehingga tidak
lagi berbuat jahat dan dapat mengurungkan niat orang lain untuk melakukan kejahatan.
Narkotika
����������� Narkotika merupakan
suatu bahan atau zat yang memiliki
berdampak pada kesadaran, sehingga apabila narkotika disalahgunkan akan menyebabkan kerusakan baik otak, fisik, maupun
mental juga narkotika dapat
menyebabkan penggunanya mengalami perubahan tingkah laku. Narkotika
sebagai zat aditif menimbulkan dampak kecanduan, sebab narkotika adalah zat baikyang
berasal dari tanaman atau bukan,
baik sintetis ataupun semi sintesis yang daripadanya membuat pengguna tidak merasakan sakit atau nyeri, penurunan
kesadaran hingga tak bisa lepas
dari pengkonsumsiannya.
����������� Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwasanya narkotika merupakan zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik itu sintetis maupun
semisintetis yang apabila dikonsumsi secara berlebihan dapat menyebabkan menurunnya kesadaran, hilangnya rasa serta dapat mengurangi
bahkan menghilangkan rasa nyeri dan dapat menyebabkan ketergantungan. Dalam hal ini
dapat disimpulkan bahwasanya narkotika merupakan suatu zat ataupun obat
yang apabila digunakan secara berlebihan dapat menurunkan atau bahkan menghilangkan
kesadaran dikarenakan zat atau obat
tersebut mempengaruhi fungsi syaraf sentral
serta dapat menyebabkan ketergantungan (Masruhi, 2000).
����������� Berdasarkan Pasal 1 ayat 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwasanya penyalahgunaan narkotika merupakan orang yang menggunakan narkotika dengan tanpa hak atau
dalam hal ini melawan hukum.
Atau dalam arti lain penyalahgunaan narkotika merupakan seseorang yang menggunakan narkotika tidak untuk tujuan
pengobatan melainkan hanya ini menikmati
pengaruh dari narkotika itu sendiri.
Dampak dari penyalahgunaan narkotika ini berpengaruh terhadap kehidupan seseorang. Apabila dilihat dari segi
fisik, maka seseorang yang mengkonsumsi narkotika secara berlebihan menyebabkan mata kemerahan, lemas, berat badan menurun, bibir kehitaman, mata berair, muka pucat
bahkan dampak yang paling mengerikan ialah dapat menyebabkan kematian. Kemudian apabila kita melihat
dari segi psikologisnya maka seseorang yang mengkonsumsi narkotika secara berlebihan akan bekerja secara lamban dan ceroboh, hilangnya rasa percaya diri, cenderung ingin menyakiti diri sendiri, berperilaku
agresif, suka mengkhayal, merasa tidak aman sehingga
dapat membuatnya memilih untuk bunuh
diri. Selanjutnya apabila kita melihat
dari segi lingkungan, maka dampak yang diberikannya yakni menarik diri
dari keluarga dan lingkungan sekitar, mengabaikan kegiatan ibadah serta pendidikan menjadi terganggu.
Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi
Maraknya Peredaran Narkotika
Penyalahgunaan narkoba merupakan suatu kegiatan mengkonsumsi narkotika yang bukan untuk tujuan pengobatan,
tetapi hanya semata-mata ingin menikmati pengaruhnya dalam jumlah yang berlebihan, secara kurang lebih teratur
dan dalam jangka waktu yang lama sehingga menyebabkan ganggunan kesehatan fisik, jiwa dan kehidupan sosialnya. Faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkoba ini terbagi
menjadi dua yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari dalam
dirinya sendiri yaitu seperti ketidakmampuan
seseorang untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya, rasa ingin mencoba yang begitu tinggi, tidak mampu mengendalikan
diri serta ketidaktahuan akan bahaya narkotika (Harlina dkk, 2000). Sedangkan faktor eksternal merupakan faktor yang berasal dari luar
diri seseorang seperti kurangnya perhatian dari keluarga dan teman-teman di lingkungannya, ajakan teman, sulitnya mendapat pekerjaan yang mengakibatkan dirinya depresi, merosotnya moralitas masyarakat serta banyaknya pengedar narkoba yang mencari konsumen.
Berdasarkan data yang telah dicatat oleh Badan Narkotika Nasional terdapat sebanyak 2.550 kasus penyalahgunaan narkoba dari tahun 2019-2021. Hal tersebut tentu dapat membuktikan bahwasanya kasus narkoba yang terjadi di Indonesia
telah begitu banyak. Kasus narkoba
dalam hal ini juga dipengaruhi oleh banyaknya pengedar narkoba yang melakukan aksinya. Apabila kita berbicara mengenai peredaran narkoba, maka secara
otomatis kita akan berbicara megenai faktor-faktor yang melatarbelakangi seseorang untuk menjadi pengedar
narkotika ditengah masyarakat. Maraknya peredaran narkoba di Indonesia disebabkan
oleh banyaknya pelabuhan
illegal atau biasa dikenal dengan pelabuhan tikus� yang dijadikan sebagai tempat favorit para pelaku pengedar narkoba. Dalam peredarannya, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh pelaku dalam melakukan
aksinya yakni antara lain secara face to face, transaksi melalui kurir, pembelian langsung ke lokasi
peredaran narkoba, sistem tempel (sistem tanam ranjau),� dan juga dapat dilakukan dengan cara sistem
lempar lembing.
Selain itu,
terdapat faktor lain yang menyebabkan peredaran narkoba semakin luas antara lain yaitu kemudahan untuk mendapatkan narkoba, banyaknya permintaan pasar terhadap narkoba, semakin pintarnya produsen dalam menyelundupkan narkotika ke berbagai
wilayah, faktor ekonomi
yang rendah, minimnya lapangan pekerjaan. Pada umumnya terkait dengan faktor ekonomi
tersebut dalam hal ini dibedakan
ke dalam dua pengelompokkan yakni ekonomi yang baik dan ekonomi yang kurang atau miskin. Pada kondisi ekonomi yang baik maka orang-orang dapat mencapai atau memenuhi kebutuhannya
dengan mudah (A.W. Widijaya,
1985).
Faktor-faktor tersebut
yang melatarbelakangi pelaku
untuk menjadi pengedar narkoba sehingga peredaran narkotika menjadi semakin luas. Keuntungan
finansial yang diperoleh dari menjalanka bisnis narkotika memang sangatlah menggiurkan. Hal tersebut dikarenakan harga jual dari narkoba
sangatlah tinggi di
Indonesia. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, para pelaku memilih jalan instan
dengan cara menjadi pengedar narkotika.
Peran Media Sosial Dalam Peredaran Narkoba
����������� Munculnya media sosial sebagai ruang interaksi baru begitu signifikan
di berbagai kalangan masyarakat. Secara definitive,
media social merupakan media online yang memberikan kemudahan bagi para penggunanya untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan
dunia virtual. Saat ini penggunaan media sosial dalam berbagai kalangan dan aspek kehidupan masyarakat telah menjadi tolak
ukur bagaimana pengaruh media sosial begitu signifikan dalam konteks perubahan
sosial. Mudahnya masyarakat dalam mengakses berbagai informasi melalui media sosial menimbulkan dampak negatif yakni salah satunya ialah peredaran narkoba.
Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat menjadi
salah satu faktor merebaknya peredaran narkoba di Indonesia. Masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia pada umumnya saat ini
dihadapkan pada kondisi
yang sangat memprihatinkan akibat
maraknya pemakaian secara illegal bermbagai jenis narkotika. Kondisi tersebut semakin di pertajam akibat semakin banyaknya peredaran gelap narkotika yang telah memasuki segala lapisan masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda. Sehingga dalam hal ini
dapat disimpulkan bahwasanya media sosial memiliki peran yang sangat berpengaruh terhadap peredaran narkoba khususnya di Indonesia. Bahaya
yang dapat ditimbulkan dari kejahatan peredaran Narkotika yang terdapat pada ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu dapat dikenakan
sanksi pidana penjara dan pidana denda.
Berbicara mengenai sanksi hukum yang dapat diberikan oleh para pengedar narkoba yakni terdapat
dalam Pasal 114, 119, dan
124 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Pasal 114 maka sanksi pidana yang dapat diberikan terhadap pengedar narkotika golongan I yakni pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara
minimal 5 (lima) tahun dan maksimal
20 (dua puluh) tahun serta pidana
denda minimal Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan maksimum
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Kesimpulan��
Penyalahgunaan narkotika adalah
kegiatan mengkonsumsi obat dimana dalam
hal ini bukan
untuk tujuan pengobatan, tetapi hanya untuk menikmati
efek obat secara berlebihan, kurang lebih secara
teratur, dalam jangka waktu yang lama, yang menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Faktor-faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkoba dibagi menjadi dua jenis
yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari diri sendiri,
seperti ketidakmampuan seseorang untuk beradaptasi dengan lingkungan, keinginan yang kuat untuk mencoba,
tidak mampu mengendalikan diri, dan ketidaktahuan akan bahaya narkoba. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar, seperti
kurangnya perhatian dari keluarga dan teman di lingkungannya, ajakan dari teman,
sulitnya mencari pekerjaan yang berujung pada depresi.
Seiring dengan perkembangan
zaman, kemunculan media sosial
sebagai ruang interaktif baru sangat penting di semua sektor masyarakat. Untuk lebih jelasnya,
media sosial merupakan suatu media online yang memungkinkan
pengguna untuk dengan mudah terlibat,
berbagi, dan membuat konten. Kemudahan akses masyarakat terhadap berbagai informasi melalui media sosial dapat menimbulkan
dampak negatif, salah satunya ialah maraknya
peredaran narkoba. Semakin mudahnya akses informasi maka dalam hal
ini para pengedar narkoba memanfaatkan media sosial untuk melancarkan
bisnis narkobanya tersebut. Pemanfaatan media sosial sebagai sarana untuk melakukan
transaksi atau perdagangan narkotika ini dipilih karena
sangat terjangkau dan mempermudah
para pengedar untuk menjangkau konsumen-konsumennya.
Dalam peredarannya tentu
menimbulkan adanya suatu pertanggungjawaban yang harus diterima sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh para pengedar tersebut. Konsekuensi yang harus diterima yakni penjatuhan suatu sanksi terhadapnya.
Berdasarkan Pasal 114 maka sanksi pidana
yang dapat diberikan terhadap pengedar narkotika golongan I yakni pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara
minimal 5 (lima) tahun dan maksimal
20 (dua puluh) tahun serta pidana
denda minimal Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan maksimum
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
BIBLIOGRAFI
Alifia Ummu. 2010. �Apa Itu Narkotika dan Napza?�, (Alprin :
Semarang Jawa Tengah)
Andrisman Tri. 2007. �Hukum
Pidana�.�
(Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung)
Harlina, Lydia Martono dan Satya Joewana. 2008. �Belajar Hidup bertanggung Jawab, Menangkal Narkoba dan Kekerasan�. Jakarta. Balai
Pustaka.
Johardi Wirogioto,Ali. 2021. �Kepastian Hukum Eksekusi Pidana Mati Tindak Pidana Narkotika,� (Jakarta:
CV Intelektual Writer)
Masruhi. 2000. �Islam Melawan Narkoba�. (Yogyakarta: Madani
Pustaka Hikmah)
Widijaya,A. 1985. �Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika�.
Bandung: Armico.
Ali Johardi Wirogioto
(2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This article is licensed
under: |