Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 9, September 2022

 

ANALISIS PENDAPATAN PEDAGANG DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH (STUDI KASUS PAJAK GAMBIR, KEC. PERCUT SEI TUAN)

 

Zidan Ridwan Nur, Sugianto

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Tingkat Pendaptan Para pedangan pajak� Gambir dalam perspektif Maqashid Syariah di Kota Medan Kec. Percut Sei Tuan. Metode analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik pengambilan data berupa wawancara, diskusi dengan pelaku usaha dan dari beberapa sumber artikel-artikel lainnya. Dari penelitian yang telah dilaksanakan diperoleh hasil bahwa para Pedagang Pajak Gambir ini sadar betul akan kewajiban mereka dalam memenuhi kebutuhan daruriyat mereka yang apabila tidak terpenuhi maka akan mengancam keselamatan dunia dan akhirat. Hampir dari seluruh pedangan Pajak Gambir di Kec. Percut Sei Tuan kota Medan ini hanya berpenghasila dari usaha berdagang ini saja dan mereka mampu membagi penghasilan mereka untuk kebutuhan primer (sandang, pangan, papan) dan kebutuhan bersifat akhirat (zakat, infaq, dan sedekah). dengan cara menyisihkan atau menabung sebagian penghasilannya di setiap harinya. Pada intinya pendapatan ini mampu memenuhi kebutuhan dunia akhirat, dan menyeimbangkan kebahagiaan dunia (materi) dan akhirat.

 

Kata Kunci: Pendapatan, Maqashid Syariah

 

Abstract

This study aims to determine and analyze the income of commerce of Gambir Market in the maqashid sharia perspective in Percut Sei Tuan, Medan City. The analytical method used in this study is a qualitative method with data collection techniques in the form of interviews, discussions with business actors and from several sources of other articles. From the research that has been carried out, it is found that the commerce of Gambir Market are well aware of their obligations in meeting their daruriyat needs which if not fulfilled will threaten the safety of the world and the hereafter. Almost all of the tempe craftsmen in the commerce of Gambir Market center Percut Sei Tuan, Medan City, only earn from this tempe business and they are able to divide their income for primary needs (clothing, food, shelter) and afterlife needs (zakat, infaq, and alms). by setting aside or saving part of their income every day. In essence, this income is able to meet the needs of the world and the hereafter, and balance the happiness of the world (material) and the hereafter.

 

Keywords: Velue Onf Income, Maqashid Syariah

Pendahuluan

Islam adalah ajaran yang bertujuan untuk mensejahterakan manusia baik di dunia maupun dikahirat. Kesejahteraan hidup di dunia ini harus menjadi sarana untuk mencapai kebahagiaan hidup diakhirat, dan harapan kebahagiaan di akhirat harus menjadi landasan motovasi dalam melakukan perbuatan yang baik didunia didasarkan petunjuk Allah SWT.

Sebagai sumber utama ajaran Islam, Alquran mengandung berbagai ajaran. Ulama membagi kandungan Alquran dalam tiga bagian besar, yaitu aqidah, akhlak dan syariah. Aqidah berkaitan dengan dasar-dasar keimanan, akhlak berkaitan dengan etika dan syariah berkaitan dengan berbagai aspek yang muncul dari aqwal (perkataan) dan af�al (perbuatan). Kelompok terakhir (syariah), dalam sistematika hukum Islam, dibagi dalam dua hal, yakni ibadah (habl min Allah) dan manusia (habl min alnas). Alquran tidak memuat berbagai aturan yang terperinci tentang ibadah dan muamalah. 3 Ia hanya mengandung dasar-dasar atau prinsip-prinsip bagi berbagai masalah hukum dalam Islam. Bertitik tolak dari dasar atau prinsip ini, Nabi Muhammad SAW. Menjelaskan melalui berbagai hadisnya. Kedua sumber inilah (Alquran dan Hadis Nabi) yang kemudian dijadikan pijakan ulama dalammengembangkan hukum Islam, terutama dibidang muamalah.

Ekonomi Islam dibangun atas dasar agara Islam, karena ia merupakan bagian yang tak terpisah dari agama Islam. Ekonomi Islamakan mengikuti agama Islam dalam berbagai aspeknya. Ekonomi Islam secara umum didefenisikan ialah untuk mempelajari manusia dalam menggunakan sumber daya yang lengkap untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan manusia. Dengan demikian, ekonomi merupakan studibidang perilaku manusia terkait konsumsi produksi juga distribusi (Febriadi 2017).

Namun demikian, pembahasan yang menjadi paling fundamental dalam ajaran ekonomi Islam ialah konsep Maqashid Syariah yang ternyata menegaskan bahwa Islam hadir untuk mewujudkan dan memelihara maslahat umat manusia. Konsep ini telah diakui oleh ulama dan menjadi acuan dasar konsep keberIslaman. Adapun yang menjadi konsep dari Maqashid yang dijelaskan oleh Al-Ghazali ialah semua masalah baik yang brupa masalih (manfaat) maupun mafasid (kerusakan) dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, setelah itu Al-Ghazali mengidentifikasi fungsi sosial dalam rangka hierarki kebutuhan individu dan sosial. Menurut Al-Ghazali kesejahteraan (maslahah) dalam masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar yakni agama (al-dien), hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau keturunan (nasl), harta atau kekayaaan ( mal) dan intelek atau akal(aql). Ia meniti beratkan bahwa bahwa sesuai tuntutan wahyu, tujuan utama kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai kebaikan dunia dan akhirat (maslahat aldin wa al-dunya). Al-Ghazali mengidentifikasikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah hienarki utilitas individu dan sosial yang tripartite, yakni kebutuhan (dariyat) kesenangan atau kenyamanan (hajat) dan kemewahan (tahsiniat). Hinarki tersebut merupakan sebuah klasifikasi peninggalan tradisi aritotalian yang disebut dengan kebutuhan dasar, kebutuhan terhadap barang-barang eksternal dan kebutuhan terhadap barang-barang psikis.

Hal yang demikian, Islam memerintahkan setiap manusia untuk bekerja sepanjang hidupnya. Islam membagi waktu menjadi dua, yaitu beribadah mencari rezeki� dan beribadah. Pendapatan adalah semua penerimaan, baik tunai maupun bukan tunai yang merupakan hasil dari penjualan barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu. Pendapatan juga dapat diartikan sebagai penghasilan dari usaha pokok perusahaan atau penjualan barang atau jasa yang diikuti biaya-biaya sehingga diperoleh laba kotor. Seperti halnya pada pedagang pajak Gambir di Kota Medan Kec. Percut Sei Tuan, para pedagang pajak Gambir akan mendapatkan keuntungan berdasarkan hasil penjualan dan biaya produksi yang sudah dikeluarkan dan penjualan yang dilakukan pedagang Pajak Gambir belum mampu mendatangkan keuntungan yang optimal karena harga jual sayuran dan lainnya murah dan disisi lain biaya yang dikeluarkan untuk berjualan atau transportasi semakin mahal, sehingga membuat beberapa pedagang tidak berjalan dengan baik pada usahanya. Dari sinilah penulis memutuskan untuk menjadikan Pajak Gambir sebagai lokasi penelitian. Memenuhi kebutuha mempunyai hubungan erat dengan pendapatan. Hal ini dikarenakan pemenuha� kebutuhan hidup ditentukan berdasarkan dari pendapatan dan kebutuhan hidup yang dihitung berdasarkan harga-harga kebutuhan pokok baik sandang, angan dan papan yang berlaku terpenuhinya kebutuhan inilah yang disebut dengan kesejahteraan. Banyak cara yang dapat dijadikan untuk menentukan kesejahteraan salah satunya adalah membandingkan pendapatan total keluarga dengan standar kebutuhan hidup layak yang dikeluarkan oleh depertemen tenaga kerja dan transmigrasi.

Pada dasarnya pendapatan berpengaruh dalam memenuhi ekonomi keluarga, khususnya pada para pedagang Pasar di Pajak Gambir Kota Medan. Namun, konteks kebutuhan yang disebut disini bukan kebutuhan yang semata-mata hanya untuk memenuhi keinginan saja tetapi kebutuhan yang mengutamakan kemashlahatan. Dan kebanyakan dari manusia sekarang hanya mementingkan hawa nafsu semata sehingga sulit membedakan mana yang menjadi kebutuhan primer dan mana yang dijadikan kebutuhan skunder. Dari latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini dan menarik judul �Analisis Pendapatan Dalam Perspektif Maqashid Syariah (Studi Kasus Pajak Gambir Kota Mdan, Kec. Percut Sei Tuan)�.

Teori Maqashid Syariah

����������� Maqashid jamak dari kata Maqsud yang berarti tuntunan, kesengajaan ataupun tujuan. Shari�ah adalah kebijakan (hikmah) dan tercapainya perlindungan bagi setiap orang pada kehidupan dunia dan akhirat. Sebagai landasan dalam beritjihad dalam rangka menetapkan hukum, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pertimbangan Maqashid Syariah menjadi suatu urgen bagi masalah-masalah yang tidak ditemukan hukumnya secara tegas dalam nash (Nashrullah and Dkk. 2014).

secara etimologis maqasahid al-syari�ah berarti tujuan Allah (Pembuatan hukum) menetapkan hukum terhadap hambanya, yang inti dari penerapan syari�at itu berorintasi untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Menurut al-Ghazali, maslahat makna asalnya merupakan maslaha dalam hukum Islam adalah setiap hal yang di maksudkan untuk memelihara tujuan syariat yang pada intinya terangkum dalam al-mabaadi� al-khamsyah yaitu perlindungan terhadap agama (hifzd al-din), jiwa (hifzd al-nafs) akal (hifzd ��aql), keturunan (hifdz al-nasl), dan harta (hifzd almaal). Setiap hukum yang mengandung tujuan memelihara kelima hal tersebut disebut maslahat, dan setiap hal yang membuat hilangnya lima unsur ini disebut mafsadah. Dari beberapa pengertian yang dikemukakan di atas, dapat dipahami bahwa yang dimaksud Maqashid Al-Syari�ah adalah tujuan Allah menetapkan hukum-hukum untuk mencapai kemaslahatan hidup manusia, sekaligus juga menghindari berbagai kerusakan, baik di dunia maupun akhirat. Menurut al-Ghazali, menjaga kelima kelima pokok yang telah disebut di atas (perlindungan terhadap agama, jiwa, akal keturunan dan harta) merupakan peringkat al-Dharurat (sangat urgen). Dan ini merupakan tingkat yang tertinggi dari al-mashlahah yang perlu dijaga (Yumni 2016).

Teori Pendapatan

Pendapatan merupakan nilai maksimum yang dapat dikonsumsi oleh seseorang dalam suatu periode dengan mengharapkankeadaan yang sama pada akhir periode seperti keadaan semula. Pengertian tersebut tidak memfokuskan pada total kuantitatif pengeluaran terhadap konsumsi suatu periode. Pada hakikatnya pendapatan adalah penerimaan atau balas jasa dari faktor-faktor produksi. Penerimaan produsen dalam bentuk uang yang diperoleh dari hasil penjualan barang yang di produksi (Artaman, Yuliarmi, and Djayastra 2016).

Menurut Keynes menjeskan bahwa hubungan antara pendapatan yang di terima saat ini dengan konsumsi yang dilakukan yang saat ini juga. Pendapatan adalah hasil dari penjualan faktor-faktor produksi yang dimiliki pada sektor produksi. Dalam makro ekonomi, pendapatan adalah nilai barang dan jasa yang dihasilkan dalam satu tahun periode dalam suatu negara (Turyani and Haryati 2019).

Hal yang dapat disimpulkan ialah pendapatan adalah jumlah penghasilan yang dapat mengukur tingkat kemakmuran dan kesejahteraan seseorang maupun sekelompok orang dalam masyarakat. Maka semakin bersar pendapatan yang diterima pekerja maka semakin maksimal kerja yang dilakukan olehnya. Hal itu dikarenakan hasil apa yang mereka dapatkan sesuai ekpektasi yang mereka miliki. Pendapatan didefenisikan sebagai imbalan hasil dalam bentuk uang yang diberikan kepada seseorang atau rumah tangga sesuai dalam waktu tertentu.

Teori Kebutuhan

Kebutuhan secara umum adala segala sesuatu yang diperlukan manusia terhadap benda atau jasa yang dapat memberikan kepuasan dan kemakmuran kepada manusia itu sendiri, baik kepuasan jasmani maupun kepuasan rohani. Kebutuhan menurut Islam (Maslahah) adalah kebutuhan yang didasari oleh tiga kebutuhan dasar, seperti yang diungkapkan ilmuan Islam As-Syatibi, yaitu : daruriyyah, hajjiyyah, dan tahsiniyyah (Melis 2016).

Kebutuhan menurut Al-Ghazali Al-Ghazali telah mengidentifikasi semua masalah baik yang brupa masalih (manfaat) maupun mafasid( kerusakan) dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, setelah itu Al-Ghazali mengidentifikasi fungsi solsial dalam rangka hierarki kebutuhan individu dan sosial. Menurut Al-Ghazali kesejahteraan (maslahah) dalam masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar yakni agama (al-dien), hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau keturunan (nasl), harta atau kekayaaan( mal) dan intelek atau akal(aql). Ia menitik beratkan bahwa bahwa sesuai tuntutan wahyu, tujuan utama kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai kebaikan dunia dan akhirat ( maslahat al-din wa al-dunya). Al-Ghazali mengidentifikasikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah hienarki utilitas individu dan sosial yang tripartite, yakni kebutuhan (dariyat) kesenangan atau kenyamanan (hajat) dan kemewahan (tahsiniat). Hinarki tersebut merupakan sebuah klasifikasi peninggalan tradisi aritotalian yang di sebut dengan kebutuhan dasar, kebutuhan terhadap barang-barang eksternal dan kebutuhan terhadap barangbarang psikis (Faizal 2015).

 

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif yang disusun guna memberikan gambaran secara sistematis mengenai informasi ilmiah yang berasal dari subjek atau objek penelitian. Penelitian deskriptif bertujuan untuk menjelasan suuatu kondisi sosial tertentu, penelitian deskriptif berfokus pada penjelasan sistematis mengenai fakta yang diperoleh saat penelitian dilakukan. Penelitian ini memilih lokasi di Pajak Gambir Kec. Percut Sei Tuan dengan argumentasi bahwa pemilihan lokasi tersebut memenuhi persyaratan sebagai lokasi penelitian untuk memperoleh data, informasi dan dokuken yang dibutuhkan. Objek penelitian adalah pedagang pajak Gambir di Kec. Percut Sei Tuan dengan tujuan untuk mengetahui Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah pada Pendapatan Pedagang Pajak Gambir dalam memenuhi kebutuhan keluarganya. Menurut Sugiyono dalam buku (Nisfinannoor 2019), populasi adalah willayah penyamarataan yang terdiri dari objek dan subyek yang memiliki kualitas dan karakteristik tertentu yang yang telah ditetapkan oleh peneliti dan kemudian di tarik kesimpulanya. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Pedangang pajak di percut sei tuan yang berjumlah 25 pedangang. Sampel adalah bagian dari populasi tersebut yang mana apabila populasi bersekala besar dan tidak memungkinkan peneliti mempelajari semua pada populasi. Dan sample dalam penelitian ini adalah 9 penjulan di pajak Gambir, pengambilan sampel ini berdasarkan sampel Purposive dikarenakan beberapa penjual ini sesuai dengan kriteria penelitian. dalam hal ini kriteria yang dimaksud iyalah pengrajin tempe yang termasuk dalam kategori ekonomi menengah kebawah dan yang beragama Islam.

Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian kualitatif lapangan. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Proses dan makna (perspektif objek) lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif, landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus meneliti sesuai dengan fakta lapangan. Data primer adalah data yang secara langsung di ambil dari objek penelitian oleh peneliti perorangan maupun organisasi. Dalam hal ini peneliti memperoleh data melalui wawancara langsung dengan pelaku Pedangang Pajak Gambir di Percut Sei Tuan kota Medan. Data sekunder adalah data yang didapat secara tidak langsung dari objek penelitian, peneliti mendapatkan data yang telah jadi yang dikumpulkan oleh pihak lain dengan berbagai metode. pengumpulan data dapat dilakukan dengan cara membaca bukubuku, jurnal, data badan pusat statistik, dan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik ppengumpulan data ini melalui observasi dimana obeservasi ialah sebagai perhatian terfokus terhadap kejadian atau sesuatu. Kemudian menggunakan Wawancara yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan melaui tatap muka dan tanya jawab langsung antara pengumpul data maupun penelti terhadap narasumber/informan pada sumber data. Dan terakhir ialah Dokumentasi dimana doumentasi merupakan cacatan peristiwa yang sudah berlalu. Penulis menggunakan metode ini untuk mendapatkan data-data yang bersumber dari dokumentasi tertulis, sesuai dengan keperluan penelitian sekaligus pelengkap untuk mencari data-data yang lebih objektif dan konkret.

 

Hasil Penelitian Dan Pembahasan

Hasil Penelitian

Islam adalah ajaran yang bertujuan membahagiakan manusia di dunia maupun diakhirat secara bersama-sama dan saling berkesinambungan. Kebahagiaan hidup di dunia harus menjadi sarana untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat, dan harapan kebahagiaan hidup diakhirat harus menjadi landasan motivasi dalam melakukan kegiatan yang didasarkan pada petunjuk Allah SWT dan RasulNya. Ajaran Islam yang berkaitan dengan upaya mencapai kebahagiaan hidup diakhirat yakni ajaran yang berkaitan dengan kehidupan dalam bidang ekonomi. Ekonomi Islam di bangun atas dasar agama Islam, karena Ia merupakan bagan yang tak terpisahkan dari agama Islam. Sebagian derivasi dari Islam, Ekonomi islam akan mengikuti agama Islam dalam berbagai aspeknya. Islam adalah sistem kehidupan (Way of life), dimana Islam telah menyediakan berbagai perangkat aturan yang lengkap bagi kehidupan manusia termasuk dalam bidang ekonomi (Teknologi 2015).

Islam sebagai konsep atau sistem hidup menjanjikan sebuah keteraturan, keselamatan dan kedamaian juga kesejahteraan bagi manusia yang meyakininya. Islam mengatur aktivitas kehidupan secara moderat dengan asas keadilan dan keseimbangan, melalui kaidah-kaidah, prinsip dan aturan spesifik dalam setiap detail kehidupan manuisa, termasuk dalam hal ekonomi. Keberhasilan ekonomi Islam terletak pada sejauh mana kesellarasan atau keseimbangan dapat dilakukan antara kebutuhan material dan kebutuhan etika manusia. Dalam Ekonomi Islam, keberhasilan suatu cabang ilmu dan kebijakan adalah sejauh mana kontribusi langsung maupun tidak langsung terhada terwujudnya kesejahteraan manusia, secara gamblang inilah tujuan dari Maqashid Syariah.

Maqashid Syariah merupakan hal yang prinsip bagi umat Islam, oleh karena itu merupakan keharusan dalam setiap langkah keputusan maupun tindakan seorang muslim bersesuaian dengan tujuan dasar penetapan syariah atau maqashid syariah. Inti dari maqashid syariah itu adalah tercapainya konsep mashlahah dalam sistem ekonomi islam, maknanya lebih luas dari sekedar Utility atau kepuasan dalam terminologi ekonomi kenvensional. Menurut al-Ghazali, maslahat makna asalnya merupakan maslaha dalam hukum Islam adalah setiap hal yang di maksudkan untuk memelihara tujuan syariat yang pada intinya terangkum dalam al-mabaadi� al-khamsyah yaitu perlindungan terhadap agama (hifzd al-din), jiwa (hifzd al-nafs) akal (hifzd ��aql), keturunan (hifdz al-nasl), dan harta (hifzd al-maal). Setiap hukum yang mengandung tujuan memelihara kelima hal tersebut disebut maslahat, dan setiap hal yang membuat hilangnya lima unsur ini disebut mafsadah. Maqashid Al-Syari�ah adalah tujuan Allah menetapkan hukum-hukum untuk mencapai kemaslahatan hidup manusia, sekaligus juga menghindari berbagai kerusakan, baik di dunia maupun akhirat (Khatib 2018).

Dalam ekonomi Islam mashalah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia di muka bumi ini. Dikaitkan dengan Maqashid Syariah, maka mashlahah adalah semua barang dan jasa yang mendukung tercapainya dan terpeliharanya lima elemen maqashid syariah yakni menjaga agama, menjaga jiwa, menjag pikiran, menjaga harta dan menjaga keturunan. Dan kemaslahatan yang akan diwujudkan terbagi menjadi tingkatan kebutuhan yaitu kebutuhan primer dan skunder juga tersier. Oleh karena itu, kemashlahatan dalam maqashid syariah bisa diwujudkan apabila kelima unsur pokok dapat diwujudkan dan dipelihara dengan baik. Hal itu yang terjadi pada para pedagang pajak Glambir di Kec. Percut Sei Tuan.

Dari wawancara yang dilakukan oleh peneliiti, dalam menjaga unsur pertama Maqashid Syariah yakni menjaga agama (hifzd al-din) dalam menjalankan aktivitas berdagang mereka selalu menjaga kewajibannya untuk melaksanakan sholatnya bahkan disaat sedang sibuk mengelola jualan. Bagi mereka melaksanakan sholat itu penting. Dan hal itu telah diutarakan oleh beberapa narasumber yang telah saya wawancarai. Seperti kata mereka jika sudah Adzan berbunyi, maka seluruh kegiatan jual beli diberhentikan sebentar karena apabila mereka meninggalkan sholat seperti ada sesuatu yang hilang dihidup mereka.

Bagi mereka sholat adalah kewajibah serta kebutuhan serta sholat adalah hal penting yang harus dilaksanakan seorang muslim, namun demikian ada juga yang belum begitu sadar untuk melaksanakan kewajiban Shalat Fardhu karena merasa sangat capek dan menggunakan waktunya untuk istirahat. Dalam setiap harinya Pedagang pajak Gambir melakukan aktivitas berdagang untuk menghasilkan sesuatu yang bersifat materi dari tenaga yang mereka keluarkan untuk bekerja. Waktunya terbagi menjadi dua yaitu untuk beribadah dan untuk mencari rezeki ataupun pendapatan. Dan mengelola pendapatan dengan sebaik mungkin bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat dunia saja tapi kebutuhan dasar yaitu agama. menjaga agama bukan hanya tentang menjaga shalat lima waktu tetapi tentang bagaimana dalam menjalankan puasa baik sunnah maupun wajib, mengeluarkan sebagian pendapatan untuk zakat, infak dan juga sadaqah dengan tujuan untuk mencari keberkahan.

Dari beberapa narasumber yang telah penulis wawancarai mengatakan bahwa puasa merupakan hal yang dilakukan untuk membersihkan diri selain puasa ramadhan tetapi juga puasa sunnah. Mereka juga menjelaskan bahwa sedekah itu harus dilaksanakan apabila kebutuhan pangan saja mampu terpenuhi harusnya untuk sedekah juga mampu untuk dijalankan. Semua narasumber mengatakan bahwa harus berkewajiban menjalankan perintah dan ajaran Allah SWT baik itu puasa maupun bersedekah. Dan hampir seluruh pedagang pajak Glambir mengeluarkan zakat di setiap tahunnya dan bentuk zakat yang mereka kelaurkan adalah zakat Fitrah.

DI pajak Gambir ini ternyata ada beberapa perkumpulan pedagang yang melakukan beberapa gerakan amal yang menyedekahkan sebagian dari hasil penjualan barang dagangan untuk disedekahkan ke anak-anak yatim yang ada dipanti Asuhan yang berada didarerah Kec. Percut Sei Tuan. Untuk barang yang disedekahkan bisa berupa apasaja bisa berbentuk uang maupun barang, sayuran, bahan makanan dan juga lainnya.

Untuk Unsur menjaga harta (Hifuz mal) dalam maqashid syariah jawaban responden terkait peningkatan pendapatan setiap bulannya bahwa pedagang mengatakan pendapatannya cukup stabil dan mampu memenuhi kebutuhan baik dari segi sandang pangan juga papan maupun untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Namun, adan juga yang mengatakan bahwa selama pandemi Covid�19 ini menyebabkan pendapatan jauh lebih menurun dibandingkan sebelumnya.

Dari usnur lain yaitu menjaga jiwa (Hifzu-Nafs) dan menjaga akal (Hifzu-Aql) seperti hasil wawancara yang peneliti lakukan dapat dikatakan bahwa para pedangang pajak Gambir� mendapatkan ketenangan, dilihat dari indikatpr bahwa tidak memiliki kekerasan dalam rumah tangga juga masyarakat. Ketenangan dalam menjalankan ibadah dan saling menyayangi baik dikeluarga serta tetangga. Selain itu, mereka merasa rezekinya lancar dan satu persatu doanya seakan dijabah Allah SWT karena menjalankan ibadanya dengan baik. Begitu pula dalam menjaga akal para pengrajin tempe memiliki pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sandang pangan dan papanya serta menyiapkan biaya pendidikan anak seperti yang disampaikan oleh narasumber.

 

Pembahasan

Berdasarkan wawancara yang di lakukan peneliti, dalam menjaga unsur pertama dalam Maqashid syariah yakni menjaga agama (hifzu-din) dalam menjalankan aktivitas sebagai penjual di pajak Gambir mereka slalu menjaga kewajibannya untuk melaksakan sholatnya bahkan disaat sedang sibuk-sibuknya mengelola kedelai untuk menjadi tempe disetiap harinya, bagi mereka melaksakan ibadah sholat itu penting. penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Sahroni and Maftukhatusolikhah 2020) menjelaskan bahwa dalam menjaga agama (hifzudin) ketika menjalan rutinitas sebagai driver gojek, mereka selalu mengutamakan kewajiban untuk menjalankan sholat di saat ada orderan konsumen bahkan mereka membatalkan orderan ketika waktu azan tiba.

Dari beberapa penjual mengatakan sholat adalah kewajiban dan kebutuhan serta sholat adalah hal penting yang harus di laksanakan seorang muslim, namun ada juga informan yang belum begitu sadar untuk melaksakan kewajiban sholat karna merasa capek dan menggunakan waktunya untuk istirahat.

Dalam setiap harinya pelaku penjual pajak Gambir melakukan aktivitas memproduksi dan menjual dagangan untuk menghasilkan sesuatu yang bersifat materi dari tenaga yang mereka keluarkan untuk bekerja. Mengelola pendapatan dengan sebaik mungkin bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat dunia saja tapi juga kebutuhan akhirat. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan 5 dasar yaitu menjaga agama (hifzu-din). Menjaga agama (hifzu-din) bukan hanya tentang menjaga sholat lima waktu saja tapi tentang bagaimana dalam menjalankan puasa baik sunah maupun wajib, mengeluarkan sebagian pendapatan untuk zakat, infak dan sedekah dengan tujuan mencari berkahnya.

Teori Keynes menjelaskan bahwa adanya hubungan pendapatan yang di terima saat ini dengan konsumsi yang dilakukan saat ini juga. Dalam penelitian ini diketahui bahwa rata-rata pedagang di Pajak Gambir memiliki anak yang masih sekolah yang masih di tanggung biaya hidupnya, dan masih ada beban tanggungan keluarga yang harus dipenuhi kebutuhannya baik dari segi kebutuhan sandang, papan, pangan dan pendidikan dan lainya. Sehingga mereka memutuskan untuk bekerja untuk memperoleh pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Dengan adanya tanggungan dan kewajiban memenuhi kebutuhan hidup merela akan berusaha bekerja agar memperoleh penghasilan (Pujoharso 2013).

Dari penelitian ini terlihat bahwa pedapatan yang setabil dan harga jual yang cukup murah para penjual di Pajak Gambir ini mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka. Baik dari segi kebutuhan sandang pangan papan dan kebutuhan lainnya. Sekalipun ada dari salah satu mereka merasa belum merasa cukup dengan pendapatan mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka. Penelitian ini memiliki perbedaan dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Hanum 2017) dalam penelitiannya dijelaskan dari pendapatan yang bisa dibilang stabil disetiap harinya, para pedagang kaki lima tidak merasa cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik.

 

Kesimpulan

Berdasarkan analisis dan Pembahasan dari hasil wawancara dengan informan berkaitan dengan pendapatan pedagang di Pajak Gambir dalam Perspektif Maqashid Syariah maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1). Analisis pendapatan Pedagang Pajak Gambir dalam perspektif Maqashid Syariah dapat disimpulkan bahwa para Pedagang pajak Gambir ini sadar betul akan kewajiban mereka dalam memenuhi kebutuhan daruriyat mereka yang apabila tidak terpenuhi maka akan mengancam keselamatan dunia dan akhirat. Dan para pedagang mampu menyeimbangi antara dunia (materi) dan akhirat (ibadah). 2). Pendapatan Pedagang Pajak Gambir dalam memenuhi kebutuhan dapat dikatakan Hampir dari seluruh pedagang pajak Gambir Kec. Percut Sei Tuan mereka ini hanya berpenghasila dari usaha dagang ini saja dan mereka mampu membagi penghasilan mereka untuk kebutuhan primer (sandang, pangan, papan) dan kebutuhan bersifat akhirat (zakat, infaq, dan sedekah) dengan cara menyisihkan atau menabung sebagian penghasilannya di setiap harinya. Pada intinya pendapatan ini mampu memenuhi kebutuhan dunia akhirat, dan menyeimbankan kebahagiaan dunia (materi) dan akhirat.

 


BIBLIOGRAFI

Artaman, Dewa Made Aris, Mi Nyoman Yuliarmi, and i ketut Djayastra. 2016. �Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Pedagang Pasar Seni Sukawati Gianyar.� E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana 02: 87�105.

 

Faizal, M. F. 2015. �Studi Pemikiran Imam Al-Ghazali Tentang Ekonomi Islam. Islamic Banking : Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah.� Urnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah 1 (1): 49�58.

 

Febriadi, Sandy Rizki. 2017. �Aplikasi Maqashid Syariah Dalam Bidang Perbankan Syariah.� Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah 1 (2): 231�45. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i2.2585.

 

Hanum, Nurlaila. 2017. �Analisis Pengaruh Pendapatan Terhadap Perilaku Konsumsi Mahasiswa Universitas Samudra Di Kota Langsa.� Jurnal Samudra Ekonomika 1 (2): 107�16.

 

Khatib, Suansar. 2018. �Konsep Maqoshid Perbandingan Antara Pemikiran Al-Ghazali Dan Al-Syatibi.� MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan 5 (1): 47�62.

 

Melis. 2016. �Pemikiran Tokoh Ekonomi Muslim: Imam Al-Syatibi.� Islamic Banking 2 (1).

 

Nashrullah, Guluh, and Dkk. 2014. �Konsep Maqasid Syariah Dalam Menentukan Hukum Islam (Perfektih Al-Asyatibi Dan Jusser Auda).� Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah 1.

 

Nisfinannoor, Muahmmad. 2019. Pendekatan Statistika Modern Dan Ilmu Sosial.

 

Pujoharso, Cahyo. 2013. �Aplikasi Teori Konsumsi Keynes Terhadap Indonesia.�

 

Sahroni, Abdullah, and Maftukhatusolikhah Maftukhatusolikhah. 2020. �Peningkatan Keuangan Keluarga Dalam Perspektif Maqashid Syari�ah (Studi Pada Driver Gojek DI Kota Palembang).� I-Finance: A Research Journal on Islamic Finance 6 (2): 136�47. https://doi.org/10.19109/ifinance.v6i2.6912.

 

Teknologi, Universiti. 2015. �Maqashid Syariah Sebagai Paradigma Dasar Ekonomi Islam Eva.� Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 5 (December): 118�38.

 

Turyani, Siti, and Sri Haryati. 2019. �Pengaruh Modal Sendiri, Kredit Usaha Rakyat (KUR) Teknologi Lama Terhadap Pendapat Usaha (Studi Kasus Pada UMKM Di Kabupaten Wonosobo.� Journal Of Ekonomic, Businees and Engineering 1 (1).

 

Yumni, Auffah. 2016. �Kemaslahatan Dalam Konsep Maqashid Al-Syar�Iah.� Nizhamiyah VI (2): 47�57. http://dx.doi.org/10.30821/niz.v6i2.70.

 

Copyright holder:

Zidan Ridwan Nur, Sugianto (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: