Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 9, September 2022
ANALISIS PENDAPATAN PEDAGANG DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH (STUDI
KASUS PAJAK GAMBIR, KEC. PERCUT SEI TUAN)
Zidan Ridwan Nur, Sugianto
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
dan menganalisis Tingkat Pendaptan Para pedangan pajak� Gambir dalam perspektif Maqashid Syariah di
Kota Medan Kec. Percut Sei Tuan. Metode analisis yang digunakan pada penelitian
ini adalah metode kualitatif dengan teknik pengambilan data berupa wawancara,
diskusi dengan pelaku usaha dan dari beberapa sumber artikel-artikel lainnya.
Dari penelitian yang telah dilaksanakan diperoleh hasil bahwa para Pedagang
Pajak Gambir ini sadar betul akan kewajiban mereka dalam memenuhi kebutuhan
daruriyat mereka yang apabila tidak terpenuhi maka akan mengancam keselamatan
dunia dan akhirat. Hampir dari seluruh pedangan Pajak Gambir di Kec. Percut Sei
Tuan kota Medan ini hanya berpenghasila dari usaha berdagang ini saja dan
mereka mampu membagi penghasilan mereka untuk kebutuhan primer (sandang,
pangan, papan) dan kebutuhan bersifat akhirat (zakat, infaq, dan sedekah).
dengan cara menyisihkan atau menabung sebagian penghasilannya di setiap
harinya. Pada intinya pendapatan ini mampu memenuhi kebutuhan dunia akhirat,
dan menyeimbangkan kebahagiaan dunia (materi) dan akhirat.
Kata Kunci: Pendapatan, Maqashid Syariah
Abstract
This
study aims to determine and analyze the income of commerce of Gambir Market in
the maqashid sharia perspective in Percut Sei Tuan, Medan City. The analytical
method used in this study is a qualitative method with data collection
techniques in the form of interviews, discussions with business actors and from
several sources of other articles. From the research that has been carried out,
it is found that the commerce of Gambir Market are well aware of their
obligations in meeting their daruriyat needs which if not fulfilled will
threaten the safety of the world and the hereafter. Almost all of the tempe
craftsmen in the commerce of Gambir Market center Percut Sei Tuan, Medan City,
only earn from this tempe business and they are able to divide their income for
primary needs (clothing, food, shelter) and afterlife needs (zakat, infaq, and
alms). by setting aside or saving part of their income every day. In essence,
this income is able to meet the needs of the world and the hereafter, and
balance the happiness of the world (material) and the hereafter.
Keywords: Velue Onf
Income, Maqashid Syariah
Pendahuluan
Islam adalah ajaran yang bertujuan untuk mensejahterakan
manusia baik di dunia maupun dikahirat. Kesejahteraan hidup di dunia ini harus
menjadi sarana untuk mencapai kebahagiaan hidup diakhirat, dan harapan
kebahagiaan di akhirat harus menjadi landasan motovasi dalam melakukan
perbuatan yang baik didunia didasarkan petunjuk Allah SWT.
Sebagai
sumber utama ajaran Islam, Alquran mengandung berbagai ajaran. Ulama membagi
kandungan Alquran dalam tiga bagian besar, yaitu aqidah, akhlak dan syariah. Aqidah
berkaitan dengan dasar-dasar keimanan, akhlak berkaitan dengan etika dan
syariah berkaitan dengan berbagai aspek yang muncul dari aqwal (perkataan) dan
af�al (perbuatan). Kelompok terakhir (syariah), dalam sistematika hukum Islam,
dibagi dalam dua hal, yakni ibadah (habl min Allah) dan manusia (habl min
alnas). Alquran tidak memuat berbagai aturan yang terperinci tentang ibadah dan
muamalah. 3 Ia hanya mengandung dasar-dasar atau prinsip-prinsip bagi berbagai
masalah hukum dalam Islam. Bertitik tolak dari dasar atau prinsip ini, Nabi
Muhammad SAW. Menjelaskan melalui berbagai hadisnya. Kedua sumber inilah
(Alquran dan Hadis Nabi) yang kemudian dijadikan pijakan ulama
dalammengembangkan hukum Islam, terutama dibidang muamalah.
Ekonomi Islam dibangun atas dasar agara
Islam, karena ia merupakan bagian yang tak terpisah dari agama Islam. Ekonomi
Islamakan mengikuti agama Islam dalam berbagai aspeknya. Ekonomi Islam secara
umum didefenisikan ialah untuk mempelajari manusia dalam menggunakan sumber
daya yang lengkap untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan manusia.
Dengan demikian, ekonomi merupakan studibidang perilaku manusia terkait
konsumsi produksi juga distribusi (Febriadi 2017).
Namun demikian, pembahasan yang menjadi
paling fundamental dalam ajaran ekonomi Islam ialah konsep Maqashid Syariah yang
ternyata menegaskan bahwa Islam hadir untuk mewujudkan dan memelihara maslahat
umat manusia. Konsep ini telah diakui oleh ulama dan menjadi acuan dasar konsep
keberIslaman. Adapun yang menjadi konsep dari Maqashid yang dijelaskan oleh
Al-Ghazali ialah semua masalah baik yang brupa masalih (manfaat) maupun mafasid
(kerusakan) dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, setelah itu Al-Ghazali
mengidentifikasi fungsi sosial dalam rangka hierarki kebutuhan individu dan
sosial. Menurut Al-Ghazali kesejahteraan (maslahah) dalam masyarakat tergantung
kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar yakni agama (al-dien),
hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau keturunan (nasl), harta atau kekayaaan (
mal) dan intelek atau akal(aql). Ia meniti beratkan bahwa bahwa sesuai tuntutan
wahyu, tujuan utama kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai kebaikan dunia
dan akhirat (maslahat aldin wa al-dunya). Al-Ghazali mengidentifikasikan aspek
ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah hienarki
utilitas individu dan sosial yang tripartite, yakni kebutuhan (dariyat)
kesenangan atau kenyamanan (hajat) dan kemewahan (tahsiniat). Hinarki tersebut
merupakan sebuah klasifikasi peninggalan tradisi aritotalian yang disebut
dengan kebutuhan dasar, kebutuhan terhadap barang-barang eksternal dan
kebutuhan terhadap barang-barang psikis.
Hal
yang demikian, Islam memerintahkan setiap manusia untuk bekerja sepanjang
hidupnya. Islam membagi waktu menjadi dua, yaitu beribadah mencari rezeki� dan beribadah. Pendapatan adalah semua
penerimaan, baik tunai maupun bukan tunai yang merupakan hasil dari penjualan
barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu. Pendapatan juga dapat diartikan sebagai
penghasilan dari usaha pokok perusahaan atau penjualan barang atau jasa yang
diikuti biaya-biaya sehingga diperoleh laba kotor. Seperti halnya pada pedagang
pajak Gambir di Kota Medan Kec. Percut Sei Tuan, para pedagang pajak Gambir
akan mendapatkan keuntungan berdasarkan hasil penjualan dan biaya produksi yang
sudah dikeluarkan dan penjualan yang dilakukan pedagang Pajak Gambir belum
mampu mendatangkan keuntungan yang optimal karena harga jual sayuran dan
lainnya murah dan disisi lain biaya yang dikeluarkan untuk berjualan atau
transportasi semakin mahal, sehingga membuat beberapa pedagang tidak berjalan
dengan baik pada usahanya. Dari sinilah penulis memutuskan untuk menjadikan
Pajak Gambir sebagai lokasi penelitian. Memenuhi kebutuha mempunyai hubungan
erat dengan pendapatan. Hal ini dikarenakan pemenuha� kebutuhan hidup ditentukan berdasarkan dari
pendapatan dan kebutuhan hidup yang dihitung berdasarkan harga-harga kebutuhan
pokok baik sandang, angan dan papan yang berlaku terpenuhinya kebutuhan inilah
yang disebut dengan kesejahteraan. Banyak cara yang dapat dijadikan untuk
menentukan kesejahteraan salah satunya adalah membandingkan pendapatan total
keluarga dengan standar kebutuhan hidup layak yang dikeluarkan oleh depertemen
tenaga kerja dan transmigrasi.
Pada
dasarnya pendapatan berpengaruh dalam memenuhi ekonomi keluarga, khususnya pada
para pedagang Pasar di Pajak Gambir Kota Medan. Namun, konteks kebutuhan yang
disebut disini bukan kebutuhan yang semata-mata hanya untuk memenuhi keinginan
saja tetapi kebutuhan yang mengutamakan kemashlahatan. Dan kebanyakan dari
manusia sekarang hanya mementingkan hawa nafsu semata sehingga sulit membedakan
mana yang menjadi kebutuhan primer dan mana yang dijadikan kebutuhan skunder.
Dari latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian
ini dan menarik judul �Analisis
Pendapatan Dalam Perspektif Maqashid Syariah
(Studi Kasus Pajak Gambir Kota Mdan,
Kec. Percut Sei Tuan)�.
Teori Maqashid Syariah
����������� Maqashid
jamak dari kata Maqsud yang berarti tuntunan, kesengajaan ataupun tujuan.
Shari�ah adalah kebijakan (hikmah) dan tercapainya perlindungan bagi setiap
orang pada kehidupan dunia dan akhirat. Sebagai landasan dalam beritjihad dalam
rangka menetapkan hukum, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa
pertimbangan Maqashid Syariah menjadi suatu urgen bagi masalah-masalah yang
tidak ditemukan hukumnya secara tegas dalam nash (Nashrullah and Dkk. 2014).
secara
etimologis maqasahid al-syari�ah berarti tujuan Allah (Pembuatan hukum)
menetapkan hukum terhadap hambanya, yang inti dari penerapan syari�at itu
berorintasi untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Menurut al-Ghazali,
maslahat makna asalnya merupakan maslaha dalam hukum Islam adalah setiap hal
yang di maksudkan untuk memelihara tujuan syariat yang pada intinya terangkum dalam
al-mabaadi� al-khamsyah yaitu perlindungan terhadap agama (hifzd al-din), jiwa
(hifzd al-nafs) akal (hifzd ��aql), keturunan (hifdz al-nasl), dan harta (hifzd
almaal). Setiap hukum yang mengandung tujuan memelihara kelima hal tersebut
disebut maslahat, dan setiap hal yang membuat hilangnya lima unsur ini disebut
mafsadah. Dari beberapa pengertian yang dikemukakan di atas, dapat dipahami
bahwa yang dimaksud Maqashid Al-Syari�ah adalah tujuan Allah menetapkan
hukum-hukum untuk mencapai kemaslahatan hidup manusia, sekaligus juga
menghindari berbagai kerusakan, baik di dunia maupun akhirat. Menurut
al-Ghazali, menjaga kelima kelima pokok yang telah disebut di atas
(perlindungan terhadap agama, jiwa, akal keturunan dan harta) merupakan
peringkat al-Dharurat (sangat urgen). Dan ini merupakan tingkat yang tertinggi
dari al-mashlahah yang perlu dijaga (Yumni 2016).
Teori Pendapatan
Pendapatan
merupakan nilai maksimum yang dapat dikonsumsi oleh seseorang dalam suatu
periode dengan mengharapkankeadaan yang sama pada akhir periode seperti keadaan
semula. Pengertian tersebut tidak memfokuskan pada total kuantitatif
pengeluaran terhadap konsumsi suatu periode. Pada hakikatnya pendapatan adalah
penerimaan atau balas jasa dari faktor-faktor produksi. Penerimaan produsen
dalam bentuk uang yang diperoleh dari hasil penjualan barang yang di produksi (Artaman, Yuliarmi, and Djayastra 2016).
Menurut
Keynes menjeskan bahwa hubungan antara pendapatan yang di terima saat ini
dengan konsumsi yang dilakukan yang saat ini juga. Pendapatan adalah hasil dari
penjualan faktor-faktor produksi yang dimiliki pada sektor produksi. Dalam
makro ekonomi, pendapatan adalah nilai barang dan jasa yang dihasilkan dalam
satu tahun periode dalam suatu negara (Turyani and Haryati 2019).
Hal
yang dapat disimpulkan ialah pendapatan adalah jumlah penghasilan yang dapat
mengukur tingkat kemakmuran dan kesejahteraan seseorang maupun sekelompok orang
dalam masyarakat. Maka semakin bersar pendapatan yang diterima pekerja maka
semakin maksimal kerja yang dilakukan olehnya. Hal itu dikarenakan hasil apa
yang mereka dapatkan sesuai ekpektasi yang mereka miliki. Pendapatan
didefenisikan sebagai imbalan hasil dalam bentuk uang yang diberikan kepada
seseorang atau rumah tangga sesuai dalam waktu tertentu.
Teori Kebutuhan
Kebutuhan
secara umum adala segala sesuatu yang diperlukan manusia terhadap benda atau
jasa yang dapat memberikan kepuasan dan kemakmuran kepada manusia itu sendiri,
baik kepuasan jasmani maupun kepuasan rohani. Kebutuhan menurut Islam
(Maslahah) adalah kebutuhan yang didasari oleh tiga kebutuhan dasar, seperti
yang diungkapkan ilmuan Islam As-Syatibi, yaitu : daruriyyah, hajjiyyah, dan
tahsiniyyah (Melis 2016).
Kebutuhan
menurut Al-Ghazali Al-Ghazali telah mengidentifikasi semua masalah baik yang
brupa masalih (manfaat) maupun mafasid( kerusakan) dalam meningkatkan
kesejahteraan sosial, setelah itu Al-Ghazali mengidentifikasi fungsi solsial
dalam rangka hierarki kebutuhan individu dan sosial. Menurut Al-Ghazali
kesejahteraan (maslahah) dalam masyarakat tergantung kepada pencarian dan
pemeliharaan lima tujuan dasar yakni agama (al-dien), hidup atau jiwa (nafs),
keluarga atau keturunan (nasl), harta atau kekayaaan( mal) dan intelek atau
akal(aql). Ia menitik beratkan bahwa bahwa sesuai tuntutan wahyu, tujuan utama
kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai kebaikan dunia dan akhirat (
maslahat al-din wa al-dunya). Al-Ghazali mengidentifikasikan aspek ekonomi dari
fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah hienarki utilitas individu
dan sosial yang tripartite, yakni kebutuhan (dariyat) kesenangan atau
kenyamanan (hajat) dan kemewahan (tahsiniat). Hinarki tersebut merupakan sebuah
klasifikasi peninggalan tradisi aritotalian yang di sebut dengan kebutuhan
dasar, kebutuhan terhadap barang-barang eksternal dan kebutuhan terhadap
barangbarang psikis (Faizal 2015).
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian
deskriptif yang disusun guna memberikan gambaran secara sistematis mengenai
informasi ilmiah yang berasal dari subjek atau objek penelitian. Penelitian
deskriptif bertujuan untuk menjelasan suuatu kondisi sosial tertentu,
penelitian deskriptif berfokus pada penjelasan sistematis mengenai fakta yang
diperoleh saat penelitian dilakukan. Penelitian ini memilih lokasi di Pajak Gambir
Kec. Percut Sei Tuan dengan argumentasi bahwa pemilihan lokasi tersebut
memenuhi persyaratan sebagai lokasi penelitian untuk memperoleh data, informasi
dan dokuken yang dibutuhkan. Objek penelitian adalah pedagang pajak Gambir di
Kec. Percut Sei Tuan dengan tujuan untuk mengetahui Bagaimana Pandangan Maqashid
Syariah pada Pendapatan Pedagang Pajak Gambir dalam memenuhi kebutuhan
keluarganya. Menurut Sugiyono dalam buku (Nisfinannoor 2019),
populasi adalah willayah penyamarataan yang terdiri dari objek dan subyek yang
memiliki kualitas dan karakteristik tertentu yang yang telah ditetapkan oleh
peneliti dan kemudian di tarik kesimpulanya. Populasi dalam penelitian ini
adalah seluruh Pedangang pajak di percut sei tuan yang berjumlah 25 pedangang. Sampel
adalah bagian dari populasi tersebut yang mana apabila populasi bersekala besar
dan tidak memungkinkan peneliti mempelajari semua pada populasi. Dan sample
dalam penelitian ini adalah 9 penjulan di pajak Gambir, pengambilan sampel ini
berdasarkan sampel Purposive dikarenakan beberapa penjual ini sesuai dengan
kriteria penelitian. dalam hal ini kriteria yang dimaksud iyalah pengrajin
tempe yang termasuk dalam kategori ekonomi menengah kebawah dan yang beragama
Islam.
Jenis
penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian kualitatif lapangan.
Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung
menggunakan analisis. Proses dan makna (perspektif objek) lebih ditonjolkan
dalam penelitian kualitatif, landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar
fokus meneliti sesuai dengan fakta lapangan. Data primer adalah data yang secara langsung di ambil dari objek
penelitian oleh peneliti perorangan maupun organisasi. Dalam hal ini peneliti
memperoleh data melalui wawancara langsung dengan pelaku Pedangang Pajak Gambir
di Percut Sei Tuan kota Medan. Data
sekunder adalah data yang didapat secara tidak langsung dari objek penelitian,
peneliti mendapatkan data yang telah jadi yang dikumpulkan oleh pihak lain
dengan berbagai metode. pengumpulan data dapat dilakukan dengan cara membaca
bukubuku, jurnal, data badan pusat statistik, dan sumber-sumber lain yang
berkaitan dengan penelitian ini. Teknik
ppengumpulan data ini melalui observasi
dimana obeservasi ialah sebagai perhatian terfokus terhadap kejadian atau
sesuatu. Kemudian menggunakan Wawancara
yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan melaui tatap muka dan tanya jawab
langsung antara pengumpul data maupun penelti terhadap narasumber/informan pada
sumber data. Dan terakhir ialah Dokumentasi
dimana doumentasi merupakan cacatan peristiwa yang sudah berlalu. Penulis
menggunakan metode ini untuk mendapatkan data-data yang bersumber dari
dokumentasi tertulis, sesuai dengan keperluan penelitian sekaligus pelengkap
untuk mencari data-data yang lebih objektif dan konkret.
Hasil Penelitian Dan
Pembahasan
Hasil Penelitian
Islam adalah ajaran yang bertujuan
membahagiakan manusia di dunia maupun diakhirat secara bersama-sama dan saling
berkesinambungan. Kebahagiaan hidup di dunia harus menjadi sarana untuk
mencapai kebahagiaan hidup di akhirat, dan harapan kebahagiaan hidup diakhirat
harus menjadi landasan motivasi dalam melakukan kegiatan yang didasarkan pada
petunjuk Allah SWT dan RasulNya. Ajaran Islam yang berkaitan dengan upaya
mencapai kebahagiaan hidup diakhirat yakni ajaran yang berkaitan dengan
kehidupan dalam bidang ekonomi. Ekonomi Islam di bangun atas dasar agama Islam,
karena Ia merupakan bagan yang tak terpisahkan dari agama Islam. Sebagian
derivasi dari Islam, Ekonomi islam akan mengikuti agama Islam dalam berbagai
aspeknya. Islam adalah sistem kehidupan (Way of life), dimana Islam telah
menyediakan berbagai perangkat aturan yang lengkap bagi kehidupan manusia
termasuk dalam bidang ekonomi (Teknologi 2015).
Islam
sebagai konsep atau sistem hidup menjanjikan sebuah keteraturan, keselamatan
dan kedamaian juga kesejahteraan bagi manusia yang meyakininya. Islam mengatur
aktivitas kehidupan secara moderat dengan asas keadilan dan keseimbangan,
melalui kaidah-kaidah, prinsip dan aturan spesifik dalam setiap detail
kehidupan manuisa, termasuk dalam hal ekonomi. Keberhasilan ekonomi Islam
terletak pada sejauh mana kesellarasan atau keseimbangan dapat dilakukan antara
kebutuhan material dan kebutuhan etika manusia. Dalam Ekonomi Islam,
keberhasilan suatu cabang ilmu dan kebijakan adalah sejauh mana kontribusi
langsung maupun tidak langsung terhada terwujudnya kesejahteraan manusia,
secara gamblang inilah tujuan dari Maqashid Syariah.
Maqashid
Syariah merupakan hal yang prinsip bagi umat Islam, oleh karena itu merupakan
keharusan dalam setiap langkah keputusan maupun tindakan seorang muslim
bersesuaian dengan tujuan dasar penetapan syariah atau maqashid syariah. Inti
dari maqashid syariah itu adalah tercapainya konsep mashlahah dalam sistem
ekonomi islam, maknanya lebih luas dari sekedar Utility atau kepuasan dalam
terminologi ekonomi kenvensional. Menurut al-Ghazali, maslahat makna asalnya
merupakan maslaha dalam hukum Islam adalah setiap hal yang di maksudkan untuk
memelihara tujuan syariat yang pada intinya terangkum dalam al-mabaadi�
al-khamsyah yaitu perlindungan terhadap agama (hifzd al-din), jiwa (hifzd
al-nafs) akal (hifzd ��aql), keturunan (hifdz al-nasl), dan harta (hifzd
al-maal). Setiap hukum yang mengandung tujuan memelihara kelima hal tersebut
disebut maslahat, dan setiap hal yang membuat hilangnya lima unsur ini disebut
mafsadah. Maqashid Al-Syari�ah adalah tujuan Allah menetapkan hukum-hukum untuk
mencapai kemaslahatan hidup manusia, sekaligus juga menghindari berbagai
kerusakan, baik di dunia maupun akhirat (Khatib 2018).
Dalam
ekonomi Islam mashalah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang
mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia di muka bumi
ini. Dikaitkan dengan Maqashid Syariah, maka mashlahah adalah semua barang dan
jasa yang mendukung tercapainya dan terpeliharanya lima elemen maqashid syariah
yakni menjaga agama, menjaga jiwa, menjag pikiran, menjaga harta dan menjaga
keturunan. Dan kemaslahatan yang akan diwujudkan terbagi menjadi tingkatan
kebutuhan yaitu kebutuhan primer dan skunder juga tersier. Oleh karena itu,
kemashlahatan dalam maqashid syariah bisa diwujudkan apabila kelima unsur pokok
dapat diwujudkan dan dipelihara dengan baik. Hal itu yang terjadi pada para
pedagang pajak Glambir di Kec. Percut Sei Tuan.
Dari
wawancara yang dilakukan oleh peneliiti, dalam menjaga unsur pertama Maqashid
Syariah yakni menjaga agama (hifzd al-din) dalam menjalankan aktivitas berdagang
mereka selalu menjaga kewajibannya untuk melaksanakan sholatnya bahkan disaat
sedang sibuk mengelola jualan. Bagi mereka melaksanakan sholat itu penting. Dan
hal itu telah diutarakan oleh beberapa narasumber yang telah saya wawancarai.
Seperti kata mereka jika sudah Adzan berbunyi, maka seluruh kegiatan jual beli
diberhentikan sebentar karena apabila mereka meninggalkan sholat seperti ada
sesuatu yang hilang dihidup mereka.
Bagi
mereka sholat adalah kewajibah serta kebutuhan serta sholat adalah hal penting
yang harus dilaksanakan seorang muslim, namun demikian ada juga yang belum
begitu sadar untuk melaksanakan kewajiban Shalat Fardhu karena merasa sangat
capek dan menggunakan waktunya untuk istirahat. Dalam setiap harinya Pedagang
pajak Gambir melakukan aktivitas berdagang untuk menghasilkan sesuatu yang
bersifat materi dari tenaga yang mereka keluarkan untuk bekerja. Waktunya terbagi
menjadi dua yaitu untuk beribadah dan untuk mencari rezeki ataupun pendapatan.
Dan mengelola pendapatan dengan sebaik mungkin bukan hanya untuk memenuhi
kebutuhan yang bersifat dunia saja tapi kebutuhan dasar yaitu agama. menjaga
agama bukan hanya tentang menjaga shalat lima waktu tetapi tentang bagaimana
dalam menjalankan puasa baik sunnah maupun wajib, mengeluarkan sebagian
pendapatan untuk zakat, infak dan juga sadaqah dengan tujuan untuk mencari
keberkahan.
Dari
beberapa narasumber yang telah penulis wawancarai mengatakan bahwa puasa
merupakan hal yang dilakukan untuk membersihkan diri selain puasa ramadhan
tetapi juga puasa sunnah. Mereka juga menjelaskan bahwa sedekah itu harus
dilaksanakan apabila kebutuhan pangan saja mampu terpenuhi harusnya untuk
sedekah juga mampu untuk dijalankan. Semua narasumber mengatakan bahwa harus
berkewajiban menjalankan perintah dan ajaran Allah SWT baik itu puasa maupun
bersedekah. Dan hampir seluruh pedagang pajak Glambir mengeluarkan zakat di
setiap tahunnya dan bentuk zakat yang mereka kelaurkan adalah zakat Fitrah.
DI
pajak Gambir ini ternyata ada beberapa perkumpulan pedagang yang melakukan
beberapa gerakan amal yang menyedekahkan sebagian dari hasil penjualan barang
dagangan untuk disedekahkan ke anak-anak yatim yang ada dipanti Asuhan yang
berada didarerah Kec. Percut Sei Tuan. Untuk barang yang disedekahkan bisa
berupa apasaja bisa berbentuk uang maupun barang, sayuran, bahan makanan dan
juga lainnya.
Untuk
Unsur menjaga harta (Hifuz mal) dalam maqashid syariah jawaban responden
terkait peningkatan pendapatan setiap bulannya bahwa pedagang mengatakan
pendapatannya cukup stabil dan mampu memenuhi kebutuhan baik dari segi sandang
pangan juga papan maupun untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Namun, adan juga
yang mengatakan bahwa selama pandemi Covid�19 ini menyebabkan pendapatan jauh
lebih menurun dibandingkan sebelumnya.
Dari
usnur lain yaitu menjaga jiwa (Hifzu-Nafs) dan menjaga akal (Hifzu-Aql) seperti
hasil wawancara yang peneliti lakukan dapat dikatakan bahwa para pedangang
pajak Gambir� mendapatkan ketenangan,
dilihat dari indikatpr bahwa tidak memiliki kekerasan dalam rumah tangga juga
masyarakat. Ketenangan dalam menjalankan ibadah dan saling menyayangi baik
dikeluarga serta tetangga. Selain itu, mereka merasa rezekinya lancar dan satu
persatu doanya seakan dijabah Allah SWT karena menjalankan ibadanya dengan
baik. Begitu pula dalam menjaga akal para pengrajin tempe memiliki pendapatan
untuk memenuhi kebutuhan sandang pangan dan papanya serta menyiapkan biaya pendidikan
anak seperti yang disampaikan oleh narasumber.
Pembahasan
Berdasarkan wawancara yang di lakukan
peneliti, dalam menjaga unsur pertama dalam Maqashid syariah yakni menjaga
agama (hifzu-din) dalam menjalankan aktivitas sebagai penjual di pajak Gambir
mereka slalu menjaga kewajibannya untuk melaksakan sholatnya bahkan disaat
sedang sibuk-sibuknya mengelola kedelai untuk menjadi tempe disetiap harinya,
bagi mereka melaksakan ibadah sholat itu penting. penelitian ini sejalan dengan
penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Sahroni and Maftukhatusolikhah 2020)
menjelaskan bahwa dalam menjaga agama (hifzudin) ketika menjalan rutinitas
sebagai driver gojek, mereka selalu mengutamakan kewajiban untuk menjalankan
sholat di saat ada orderan konsumen bahkan mereka membatalkan orderan ketika
waktu azan tiba.
Dari beberapa penjual mengatakan sholat
adalah kewajiban dan kebutuhan serta sholat adalah hal penting yang harus di
laksanakan seorang muslim, namun ada juga informan yang belum begitu sadar
untuk melaksakan kewajiban sholat karna merasa capek dan menggunakan waktunya
untuk istirahat.
Dalam setiap harinya pelaku penjual pajak
Gambir melakukan aktivitas memproduksi dan menjual dagangan untuk menghasilkan
sesuatu yang bersifat materi dari tenaga yang mereka keluarkan untuk bekerja.
Mengelola pendapatan dengan sebaik mungkin bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan
yang bersifat dunia saja tapi juga kebutuhan akhirat. Kebutuhan yang dimaksud
adalah kebutuhan 5 dasar yaitu menjaga agama (hifzu-din). Menjaga agama
(hifzu-din) bukan hanya tentang menjaga sholat lima waktu saja tapi tentang
bagaimana dalam menjalankan puasa baik sunah maupun wajib, mengeluarkan sebagian
pendapatan untuk zakat, infak dan sedekah dengan tujuan mencari berkahnya.
Teori Keynes menjelaskan bahwa adanya
hubungan pendapatan yang di terima saat ini dengan konsumsi yang dilakukan saat
ini juga. Dalam penelitian ini diketahui bahwa rata-rata pedagang di Pajak
Gambir memiliki anak yang masih sekolah yang masih di tanggung biaya hidupnya,
dan masih ada beban tanggungan keluarga yang harus dipenuhi kebutuhannya baik
dari segi kebutuhan sandang, papan, pangan dan pendidikan dan lainya. Sehingga
mereka memutuskan untuk bekerja untuk memperoleh pendapatan yang cukup untuk
memenuhi kebutuhan keluarganya. Dengan adanya tanggungan dan kewajiban memenuhi
kebutuhan hidup merela akan berusaha bekerja agar memperoleh penghasilan (Pujoharso 2013).
Dari penelitian ini terlihat bahwa
pedapatan yang setabil dan harga jual yang cukup murah para penjual di Pajak
Gambir ini mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka. Baik dari segi kebutuhan
sandang pangan papan dan kebutuhan lainnya. Sekalipun ada dari salah satu
mereka merasa belum merasa cukup dengan pendapatan mereka untuk memenuhi
kebutuhan mereka. Penelitian ini memiliki perbedaan dengan penelitian terdahulu
yang dilakukan oleh (Hanum 2017)
dalam penelitiannya dijelaskan dari pendapatan yang bisa dibilang stabil
disetiap harinya, para pedagang kaki lima tidak merasa cukup untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya baik.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan Pembahasan dari hasil
wawancara dengan informan berkaitan dengan pendapatan pedagang di Pajak Gambir
dalam Perspektif Maqashid Syariah maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1). Analisis pendapatan Pedagang
Pajak Gambir dalam perspektif Maqashid Syariah dapat disimpulkan bahwa para Pedagang
pajak Gambir ini sadar betul akan kewajiban mereka dalam memenuhi kebutuhan
daruriyat mereka yang apabila tidak terpenuhi maka akan mengancam keselamatan
dunia dan akhirat. Dan para pedagang mampu menyeimbangi antara dunia (materi)
dan akhirat (ibadah).
2). Pendapatan Pedagang Pajak Gambir dalam memenuhi
kebutuhan dapat dikatakan Hampir dari seluruh pedagang pajak Gambir Kec. Percut
Sei Tuan mereka ini hanya berpenghasila dari usaha dagang ini saja dan mereka
mampu membagi penghasilan mereka untuk kebutuhan primer (sandang, pangan,
papan) dan kebutuhan bersifat akhirat (zakat, infaq, dan sedekah) dengan cara
menyisihkan atau menabung sebagian penghasilannya di setiap harinya. Pada
intinya pendapatan ini mampu memenuhi kebutuhan dunia akhirat, dan
menyeimbankan kebahagiaan dunia (materi) dan akhirat.
Artaman, Dewa Made Aris, Mi Nyoman Yuliarmi, and i ketut Djayastra. 2016.
�Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Pedagang Pasar Seni
Sukawati Gianyar.� E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana 02:
87�105.
Faizal, M. F.
2015. �Studi Pemikiran Imam Al-Ghazali Tentang Ekonomi Islam. Islamic
Banking : Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah.� Urnal
Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah 1 (1): 49�58.
Febriadi, Sandy
Rizki. 2017. �Aplikasi Maqashid Syariah Dalam Bidang Perbankan Syariah.� Amwaluna:
Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah 1 (2): 231�45. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i2.2585.
Hanum, Nurlaila.
2017. �Analisis Pengaruh Pendapatan Terhadap Perilaku Konsumsi Mahasiswa
Universitas Samudra Di Kota Langsa.� Jurnal Samudra Ekonomika 1 (2):
107�16.
Khatib, Suansar.
2018. �Konsep Maqoshid Perbandingan Antara Pemikiran Al-Ghazali Dan
Al-Syatibi.� MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan 5 (1): 47�62.
Melis. 2016.
�Pemikiran Tokoh Ekonomi Muslim: Imam Al-Syatibi.� Islamic Banking 2
(1).
Nashrullah, Guluh,
and Dkk. 2014. �Konsep Maqasid Syariah Dalam Menentukan Hukum Islam (Perfektih
Al-Asyatibi Dan Jusser Auda).� Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi
Syariah 1.
Nisfinannoor,
Muahmmad. 2019. Pendekatan Statistika Modern Dan Ilmu Sosial.
Pujoharso, Cahyo. 2013.
�Aplikasi Teori Konsumsi Keynes Terhadap Indonesia.�
Sahroni, Abdullah,
and Maftukhatusolikhah Maftukhatusolikhah. 2020. �Peningkatan Keuangan Keluarga
Dalam Perspektif Maqashid Syari�ah (Studi Pada Driver Gojek DI Kota Palembang).�
I-Finance: A Research Journal on Islamic Finance 6 (2): 136�47.
https://doi.org/10.19109/ifinance.v6i2.6912.
Teknologi,
Universiti. 2015. �Maqashid Syariah Sebagai Paradigma Dasar Ekonomi Islam Eva.�
Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 5 (December): 118�38.
Turyani, Siti, and
Sri Haryati. 2019. �Pengaruh Modal Sendiri, Kredit Usaha Rakyat (KUR) Teknologi
Lama Terhadap Pendapat Usaha (Studi Kasus Pada UMKM Di Kabupaten Wonosobo.� Journal
Of Ekonomic, Businees and Engineering 1 (1).
Yumni, Auffah.
2016. �Kemaslahatan Dalam Konsep Maqashid Al-Syar�Iah.� Nizhamiyah VI
(2): 47�57. http://dx.doi.org/10.30821/niz.v6i2.70.
Zidan Ridwan
Nur, Sugianto (2022) |
First publication right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |