Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 9, September 2022

 

PERSPEKTIF HUKUM TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TRANSAKSI ONLINE MENURUT BURGERLIJKE WETBOEK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008

 

Stefanus Gandi, Ida Ayu Sadnyini

Universitas Pendidikan Nasional, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penggunaan internet untuk aktivitas manusia membuat keadaan dunia menjadi tak terbatas. Meskipun banyak sekali kegunaan internet yang dapat dinikmati oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, namun kehadiran internet tidak lepas dari berbagai permasalahan. Hal yang sama berlaku untuk kegiatan bisnis yang dapat digambarkan sebagai online atau e-commerce. Dalam praktiknya, kegiatan e-commerce melibatkan kontrak yang diatur oleh hukum perdata, yang pelaksanaannya sering menimbulkan masalah yang merugikan berbagai pihak. Perbuatan yang menimbulkan kerugian tersebut disebut perbuatan melawan hukum. Undang-undang ini secara adat diatur dalam Pasal 1365 Burgerlijke Wetboek (BW) atau KUHP, tetapi tidak diatur secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Namun, salah satu ketentuan hukum yang berlaku untuk e-commerce di Indonesia adalah undang-undang. Situasi ini menimbulkan banyak kerugian akibat kegiatan ilegal dalam perdagangan online, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 masih gagal menangani masalah ini.

 

Kata Kunci:internet, transaksi bisnis, e-commerce, perbuatan melawan hukum, undang-undang

 

Abstract

The use of internet for human activities makes the state of the world infinite. Although there are many uses of the internet that can be enjoyed by people in their daily lives, the presence of the internet cannot be separated from various problems. The same applies to business activities that can be described as online or e-commerce. In practice, e-commerce activities involve contracts regulated by civil law, the execution of which often causes problems to the detriment of various parties. Acts that cause such losses are called unlawful acts. This law is traditionally regulated in Article 1365 Burgerlijke Wetboek (BW) or the Civil Code, but is not expressly regulated by Law Number 11 of 2008. However, one of the legal provisions that applies to e-commerce in Indonesia is the law. This situation causes a lot of losses due to illegal activities in online trading, and Law Number 11 of 2008 still failed to deal with this problem.

 

Keywords: internet, business transactions, e-commerce, unlawful acts, laws

 

 

Pendahuluan

Pentingnya Perdagangan dalam Menunjang Perekonomian

Saat ini, Indonesia sedang melaksanakan pembangunan nasional di berbagai bidang dan telah menetapkan berbagai tujuan untuk meningkatkan pencapaiannya. Peningkatan upaya pembangunan tersebut ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat. Di antara sekian banyak sektor pembangunan nasional, pembangunan sektor ekonomi merupakan salah satu bidang yang sangat penting dan secara langsung mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Perdagangan tidak hanya merupakan salah satu sektor yang menunjang kegiatan perekonomian suatu masyarakat, tetapi juga mempengaruhi keadaan perekonomian nasional. Peran perdagangan sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; meningkatkan pelaksanaan pembangunan nasional, mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta menjaga stabilitas nasional. Salah satu inisiatif yang dapat digunakan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang signifikan di sektor perdagangan, terutama di era globalisasi, adalah proses penerapan antara sistem perdagangan dan teknologi informasi.

Peran Internet dan E-commerce dalam Perdagangan Masa Kini

Melihat keadaan sekarang, perkembangan dan penerapan teknologi informasi dalam sektor ekonomi sudah berkembang dengan sangat cepat. Perkembangan dan penerapan teknologi informasi yang demikian pesat menyebabkan semakin mudahnya arus informasi yang bisa diperoleh masyarakat, sekaligus memudahkan orang untuk melakukan komunikasi satu sama lain dengan melintas batas ruang dan waktu. Globalisasi pada global ekonomi, khususnya perdagangan, semakin dimudahkan dengan adanya Internet (Interconnected Networking), yang mampu menjadi media komunikasi paling cepat, serba di mana saja, dan real-time.

Transaksi perdagangan dapat bersifat langsung (transaksi tradisional) maupun tidak langsung, yang dapat dilakukan melalui internet. Perdagangan di internet telah mengubah dunia bisnis dari pola perdagangan tradisional ke sistem perdagangan yang lebih modern, juga dikenal sebagai sistem perdagangan virtual atau e-commerce. Lahirnya e-commerce tidak hanya karena perkembangan teknologi informasi yang terus-menerus, melainkan juga karena tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, mudah, praktis, dan membutuhkan kualitas yang lebih baik. Transaksi dalam e-commerce banyak diminati tidak hanya di kalangan produsen, tetapi juga di kalangan konsumen, karena transaksi melalui internet sangat menguntungkan banyak pihak. Secara umum, e-commerce telah membawa manfaat unik bagi konsumen dan produsen. Bagi konsumen e-commerce, e-commerce telah mengubah cara konsumen mendapatkan produk yang mereka inginkan. Di sisi lain, bagi produsen e-commerce, perdagangan telah mempermudahkan proses pemasaran produk.

Sisi Negatif yang Terjadi dalam Transaksi di E-commerce

Meskipun penggunaan internet pada transaksi perdagangan menjanjikan banyak sekali kemudahan, tidak berarti e-commerce adalah suatu sistem yang terbebas dari masalah, khususnya bagi negara yang belum mengatur secara lebih jelasnya dan melakukan sinkronisasi peraturan tentang e-commerce tersebut. Pada praktiknya, sudah banyak masalah-masalah yang dilaporkan merugikan konsumen. Misalnya, tindakan wanprestasi pelaku bisnis terhadap konsumen pada suatu transaksi jual-beli melalui e-commerce. Dalam hal ini, konsumen sudah melakukan pembayaran melalui fasilitas internet banking (i-banking) kepada pelaku bisnis, tetapi pelaku bisnis tidak mengirimkan barang yang sudah dipesan oleh konsumen, atau pelaku bisnis malah mengirimkan barang yang tidak sesuai atau rusak, sehingga tentu saja merugikan konsumen.

Di Indonesia, sudah terdapat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang ITE). Pada Undang-Undang ITE tersebut, sudah diatur tentang transaksi jual-beli, termasuk perdagangan melalui internet, akan tetapi acapkali tidak bisa mengakomodir masalah perbuatan melawan hukum pada transaksi tersebut. Hal ini dikarenakan luasnya cakupan pengertian perbuatan melawan hukum yang tidak diatur secara eksplisit dan secara spesifik oleh Undang-Undang ITE tersebut. Pengaturan mengenai perbuatan melawan hukum hanya diatur pada Pasal 1365 Burgerlijke Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), yang masih memerlukan penafsiran hukum pada penerapan ketentuannya. Selain itu, sering juga perbuatan melawan hukum dikategorikan sebagai sebuah perbuatan pidana, sebagai akibatnya menyebabkan sulitnya melakukan penuntutan kerugian material dan immaterial, lantaran hukuman pidana hanya memberikan sanksi penjara dan ataupun denda.

 

Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah literature review, melalui jurnal-jurnal dan buku-buku terkait hukum dan analisa hukum dalam transaksi bisnis secara online, serta undang-undang yang mendasarinya, dengan total jurnal dan buku sebanyak tujuh referensi, 2 jurnal dan 5 buku.

 

Hasil Dan Pembahasan

Tinjauan Hukum Tentang Transaksi Bisnis Secara Online

Berbicara tentang keabsahan suatu transaksi secara online, maka pertama-tama wajib ditegaskan terlebih dahulu dasar hukum menurut transaksi termaksud. Transaksi secara online lahir menurut asas kebebasan berkontrak sebagaimana sudah diatur pada Pasal 1338 Ayat 1 BW, yang mengungkapkan bahwa setiap orang bebas untuk memilih bentuk, macam, dan isi perjanjian atau perikatan asalkan permanen memenuhi kondisi-kondisi sahnya perjanjian, sinkron menggunakan ketentuan Pasal 1320 BW; tidak melanggar ketertiban generik dan kesusilaan; sebagai akibatnya setiap perjanjian yang dibentuk oleh para pihak juga berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. Begitu juga pada transaksi secara online, pihak-pihak yang terlibat pada transaksi itu adalah subjek hukum, baik orang maupun badan hukum bebas melakukan perikatan menggunakan bentuk, cara, dan isi yang dipengaruhi menurut konvensi pihak-pihak tadi, pada hal ini para pihak melakukan perikatan berupa transaksi melalui media internet menggunakan isi perjanjian yang disepakati para pihak melalui internet juga, jadi mereka saling bekerjasama melalui internet.

Menurut ketentuan Pasal 1320 BW, kondisi sahnya suatu perjanjian terdiri dari:

a.      Kesepakatan para pihak

b.     Kecakapan para pihak

c.      Suatu hal eksklusif

d.     Suatu karena yang halal

Selain kondisi sahnya perjanjian sebagaimana sudah dijelaskan di atas, juga diwajibkan untuk mengetahui unsur-unsur perjanjian dari ilmu hukum perdata, yakni:

a.      Unsur Essentialia, yaitu unsur-unsur utama yang absolut pada suatu perjanjian, misalnya bukti diri para pihak dan konvensi pada perjanjian

b.     Unsur Naturalia, yaitu unsur-unsur yang dipercaya sudah terdapat pada perjanjian sekalipun para pihak tidak memilih secara tegas pada perjanjian, misalnya itikad baik pada perjanjian, dan tidak adanya unsur buruk tersembunyi pada objek perjanjian

c.      Unsur Accedentialia, yaitu unsur-unsur yang dibubuhi pada perjanjian para pihak, misalnya klausulbarang yang telah dibeli tidak bisa dikembalikan

Unsur-unsur di atas wajib diterapkan juga pada transaksi yang bersifat online, yakni bukti diri para pihak wajib jelas, begitu pula menggunakan konvensi atau kesepakatan, tidak boleh memiliki cacat tersembunyi dalam hukum, tidak boleh terdapat unsur paksaan, kekhilafan, dan penipuan. Transaksi yang dilakukan secara online wajib disertai dengan itikad baik dan rasa kepercayaan antara para pihak, walaupun hal ini tidak ditegaskan pada perjanjiannya. Pada setiap transaksi, termasuk yang dilakukan melalui online, bisa dipengaruhi klausula ekseronasi sebagai bagian dari unsur accedentialia sebagaimana diuraikan di atas.

Transaksi e-commerce melibatkan beberapa pihak, baik yang terlibat secara eksklusif maupun tidak eksklusif, di antaranya:

a.      Penjual (merchant)

b.     Konsumen

c.      Bank

d.     Provider

e.      Certification Authorities

Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Hukum Perdata pada Indonesia

Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) diatur pada Pasal 1365 WB yang berbunyi:

 

�Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada seseorang lain, mewajibkan orang yang lantaran salahnya menerbitkan kerugian itu, mengubah kerugian tersebut.�

 

Seseorang yang dipercaya sudah melakukan perbuatan melawan hukum bisa dikenakan hukuman dengan mengganti kerugian yang diderita korban berdasarkan dampak kesalahannya itu, melalui tuntutan yang diajukan pada forum peradilan ataupun forum penyelesaian konkurensi di luar pengadilan. Tetapi demikian, wajib bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan kebenaran adanya perbuatan melawan hukum termaksud melalui verifikasi unsur-unsur berdasarkan perbuatan melawan hukum, yang terdiri dari beberapa poin di bawah ini:

a.      Adanya perbuatan melawan hukum

b.     Adanya kesalahan

c.      Adanya kerugian

d.     Adanya interaksi sebab-akibat antara perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian yang didapat

Pasal 1365 WB tidak membedakan kesalahan pada bentuk kesengajaan (opzet-dolus) dan kesalahan pada bentuk kurang hati-hati (culpa), dengan demikian hakim wajib untuk menilai dan mempertimbangkan berat-ringannya kesalahan yang dilakukan sesorang pada hubungannnya dengan perbuatan melawan hukum ini, sebagai akibatnya bisa menuntut ganti-rugi yang seadil-adilnya. Perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 WB ini bisa juga dipakai menjadi dasar untuk mengajukan ganti rugi atas perbuatan yang dipercaya melawan hukum pada proses transaksi usaha secara online, baik dilakukan melalui penyelesaian konkurensi secara litigasi atau melalui pengadilan menggunakan pengajuan gugatan, juga penyelesaian konkurensi secara non-litigasi atau di luar pengadilan, contohnya menggunakan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.

Aspek Hukum Perbuatan Melawan Hukum pada Transaksi Bisnis Secara Online Berdasarkan Burgerlijke Wetboek dan Undang-Undang ITE

Ketika aktivitas ilegal terjadi dalam perdagangan online dan menyebabkan kerugian, harus ada aturan yang menjadi dasar hukum untuk klaim ganti rugi. Burgerlijke Wetboek dan Undang-Undang ITE memainkan peran yang sangat penting dalam konteks ini. Pengaturan yang jelas tentang tuntutan ganti rugi atas kegiatan ilegal dalam perdagangan online sejalan dengan amanat Hakim, meskipun tidak diatur oleh undang-undang Indonesia. Lembaga peradilan yang menyatakan bahwa hakim memiliki kewajiban untuk meneliti nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat agar tidak ada kekosongan hukum, menyatakan bahwa hakim harus mengadili perkara yang dibawa ke pengadilan, tidak boleh mengatakan bahwa alasan tidak ada atau tidak lengkapnya aturan hukumnya.

Penafsiran hukum secara ekstensif atau memperluas arti istilah pada suatu perundang-undangan merupakan suatu cara untuk mengatasi permasalahan yang ada. Dengan demikian, Pasal 1365 BW bisa dijadikan sebagai dasar hukum tuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum pada transaksi usaha secara online ini, menggunakan dukungan verifikasi dari data elektronik yang diakui sebagai bukti yang sah, sebagaimana pada hukum perdata yang berlaku di Indonesia; sudah diatur pada Pasal 5 Undang-Undang ITE. Oleh lantaran itu, BW dan Undang-Undang ITE sangat berperan pada menghadapi hambatan terkait tuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum pada transaksi usaha secara online termaksud.

Kesimpulan

Adapun kesimpulan dari studi ini adalah: 1). Ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 BW, dan bukan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2). Ketentuan 1320 BW dapat diterapkan pada kasus-kasus perilaku ilegal dalam perdagangan online untuk mengisi kesenjangan hukum berdasarkan interpretasi hukum yang luas. 3). Terjadinya hambatan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum dalam perdagangan online dapat diperbaiki dengan membuat kontrak perdagangan elektronik secara lebih jelas dan sinkronisasi peraturan hukum

 

 

 


 

BIBLIOGRAFI

 

Hassanah, Hetty. Analisis Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan Burgerlijke Wetboek Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Wawasan Yuridika, [S.l.], v. 32, n. 1, p. 38-51, may. 2016. ISSN 2549-0753.

 

Mansur, Dikdik M. Arief. & Gultom, Elisatris.  (2005).  Cyber law : aspek hukum teknologi informasi.  Bandung :  Refika Aditama

 

Purbo, O. W., & Wahyudi, A. A. (2001). Mengenal E-commerce. Jakarta: Elex Media Komputindo.

 

Sanusi, M. A. (2016). Transaksi Bisnis dalam Electronic Commerce (E-Commerce): Studi tentang Permasalahan Hukum dan Solusinya. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM8(16), 10�29. https://doi.org/10.20885/iustum.vol8.iss16.art2

 

Subekti. (2005). Pokok-pokok hukum perdata / Subekti. Jakarta :: Intermasa,.

 

Subekti, Raden, 1914-. (1992). Aneka perjanjian / R. Subekti. Bandung :: Citra Aditya Bakti,.

 

Wiryono Prodjodikoro Raden (pengarang). (2000). Azas-azas hukum perjanjian / oleh R. Wiryono Prodjodokoro. Bandung: Mandar Maju.

 

Copyright holder:

Stefanus Gandi, Ida Ayu Sadnyini (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: