Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 9, September 2022
PERSPEKTIF HUKUM TENTANG PERBUATAN MELAWAN
HUKUM DALAM TRANSAKSI ONLINE MENURUT BURGERLIJKE WETBOEK DAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
Stefanus Gandi, Ida Ayu Sadnyini
Universitas Pendidikan Nasional, Indonesia
Email: [email protected],
[email protected]
Abstrak
Penggunaan internet untuk aktivitas manusia membuat keadaan dunia menjadi tak
terbatas. Meskipun banyak sekali kegunaan internet yang dapat dinikmati oleh
masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, namun kehadiran internet tidak lepas
dari berbagai permasalahan. Hal yang sama berlaku untuk kegiatan bisnis yang
dapat digambarkan sebagai online atau e-commerce. Dalam praktiknya,
kegiatan e-commerce melibatkan kontrak yang diatur oleh hukum perdata,
yang pelaksanaannya sering menimbulkan masalah yang merugikan berbagai pihak.
Perbuatan yang menimbulkan kerugian tersebut disebut perbuatan melawan hukum.
Undang-undang ini secara adat diatur dalam Pasal 1365 Burgerlijke Wetboek
(BW) atau KUHP, tetapi tidak diatur secara tegas oleh Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008. Namun, salah satu ketentuan hukum yang berlaku untuk e-commerce
di Indonesia adalah undang-undang. Situasi ini menimbulkan banyak kerugian
akibat kegiatan ilegal dalam perdagangan online, dan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 masih gagal menangani masalah ini.
Kata Kunci:� internet,
transaksi bisnis, e-commerce,
perbuatan melawan hukum, undang-undang
Abstract
The use of internet for human activities makes the state
of the world infinite. Although there are many uses of the internet that can be
enjoyed by people in their daily lives, the presence of the internet cannot be
separated from various problems. The same applies to business activities that
can be described as online or e-commerce. In practice, e-commerce activities
involve contracts regulated by civil law, the execution of which often causes
problems to the detriment of various parties. Acts that cause such losses are
called unlawful acts. This law is traditionally regulated in Article 1365
Burgerlijke Wetboek (BW) or the Civil Code, but is not expressly regulated by
Law Number 11 of 2008. However, one of the legal provisions that applies to e-commerce
in Indonesia is the law. This situation causes a lot of losses due to illegal
activities in online trading, and Law Number 11 of 2008 still failed to deal
with this problem.
Keywords: internet, business transactions, e-commerce, unlawful
acts, laws
Pendahuluan
Pentingnya Perdagangan dalam Menunjang Perekonomian
Saat ini, Indonesia sedang
melaksanakan pembangunan nasional di berbagai bidang dan telah menetapkan
berbagai tujuan untuk meningkatkan pencapaiannya. Peningkatan upaya pembangunan
tersebut ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat. Di antara sekian banyak sektor
pembangunan nasional, pembangunan sektor ekonomi merupakan salah satu bidang
yang sangat penting dan secara langsung mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Perdagangan tidak hanya merupakan salah satu sektor yang menunjang kegiatan
perekonomian suatu masyarakat, tetapi juga mempengaruhi keadaan perekonomian
nasional. Peran perdagangan sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan; meningkatkan pelaksanaan pembangunan nasional, mewujudkan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta menjaga stabilitas nasional.
Salah satu inisiatif yang dapat digunakan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi
yang signifikan di sektor perdagangan, terutama di era globalisasi,
adalah proses penerapan antara sistem perdagangan
dan teknologi informasi.
Peran Internet dan E-commerce dalam Perdagangan
Masa Kini
Melihat keadaan sekarang,
perkembangan dan penerapan teknologi informasi dalam sektor ekonomi sudah
berkembang dengan sangat cepat. Perkembangan dan penerapan teknologi informasi
yang demikian pesat menyebabkan semakin mudahnya arus informasi yang bisa
diperoleh masyarakat, sekaligus memudahkan orang untuk melakukan komunikasi
satu sama lain dengan melintas batas ruang dan waktu. Globalisasi pada global
ekonomi, khususnya perdagangan, semakin dimudahkan dengan adanya Internet
(Interconnected Networking), yang mampu menjadi media komunikasi paling cepat,
serba di mana saja, dan real-time.
Transaksi perdagangan dapat bersifat
langsung (transaksi tradisional) maupun tidak langsung, yang dapat dilakukan
melalui internet. Perdagangan di internet telah mengubah dunia bisnis dari pola
perdagangan tradisional ke sistem perdagangan yang lebih modern, juga dikenal
sebagai sistem perdagangan virtual atau e-commerce. Lahirnya e-commerce
tidak hanya karena perkembangan teknologi informasi yang terus-menerus, melainkan
juga karena tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, mudah, praktis, dan
membutuhkan kualitas yang lebih baik. Transaksi dalam e-commerce banyak
diminati tidak hanya di kalangan produsen, tetapi juga di kalangan konsumen,
karena transaksi melalui internet sangat menguntungkan banyak pihak. Secara
umum, e-commerce telah membawa manfaat unik bagi konsumen dan produsen.
Bagi konsumen e-commerce, e-commerce telah mengubah cara konsumen
mendapatkan produk yang mereka inginkan. Di sisi lain, bagi
produsen e-commerce, perdagangan
telah mempermudahkan proses
pemasaran produk.
Sisi Negatif yang Terjadi dalam Transaksi di E-commerce
Meskipun penggunaan internet pada
transaksi perdagangan menjanjikan banyak sekali kemudahan, tidak berarti e-commerce
adalah suatu sistem yang terbebas dari masalah, khususnya bagi negara yang
belum mengatur secara lebih jelasnya dan melakukan sinkronisasi peraturan
tentang e-commerce tersebut. Pada praktiknya, sudah banyak
masalah-masalah yang dilaporkan merugikan konsumen. Misalnya, tindakan
wanprestasi pelaku bisnis terhadap konsumen pada suatu transaksi jual-beli
melalui e-commerce. Dalam hal ini, konsumen sudah melakukan pembayaran
melalui fasilitas internet banking (i-banking) kepada pelaku bisnis,
tetapi pelaku bisnis tidak mengirimkan barang yang sudah dipesan oleh konsumen,
atau pelaku bisnis malah mengirimkan barang yang tidak
sesuai atau rusak, sehingga tentu saja merugikan
konsumen.
Di Indonesia, sudah terdapat Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut
sebagai Undang-Undang ITE). Pada Undang-Undang ITE tersebut, sudah diatur tentang
transaksi jual-beli, termasuk perdagangan melalui internet, akan tetapi
acapkali tidak bisa mengakomodir masalah perbuatan melawan hukum pada transaksi
tersebut. Hal ini dikarenakan luasnya cakupan pengertian perbuatan melawan hukum
yang tidak diatur secara eksplisit dan secara spesifik oleh Undang-Undang ITE
tersebut. Pengaturan mengenai perbuatan melawan hukum hanya diatur pada Pasal
1365 Burgerlijke Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHP), yang masih memerlukan penafsiran hukum pada penerapan ketentuannya.
Selain itu, sering juga perbuatan melawan hukum dikategorikan sebagai sebuah perbuatan
pidana, sebagai akibatnya menyebabkan sulitnya melakukan penuntutan kerugian
material dan immaterial, lantaran hukuman pidana hanya memberikan sanksi
penjara dan ataupun denda.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah literature review,
melalui jurnal-jurnal dan buku-buku terkait hukum dan analisa hukum dalam transaksi
bisnis secara online, serta undang-undang yang mendasarinya, dengan total jurnal dan buku sebanyak tujuh referensi, 2 jurnal dan 5 buku.
Hasil Dan Pembahasan
Tinjauan
Hukum Tentang Transaksi
Bisnis Secara Online
Berbicara tentang keabsahan suatu
transaksi secara online, maka pertama-tama wajib ditegaskan terlebih dahulu
dasar hukum menurut transaksi termaksud. Transaksi secara online lahir menurut
asas kebebasan berkontrak sebagaimana sudah diatur pada Pasal 1338 Ayat 1 BW,
yang mengungkapkan bahwa setiap orang bebas untuk memilih bentuk, macam, dan
isi perjanjian atau perikatan asalkan permanen memenuhi kondisi-kondisi sahnya
perjanjian, sinkron menggunakan ketentuan Pasal 1320 BW; tidak melanggar
ketertiban generik dan kesusilaan; sebagai akibatnya setiap perjanjian yang
dibentuk oleh para pihak juga berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang
membuatnya. Begitu juga pada transaksi secara online, pihak-pihak yang terlibat
pada transaksi itu adalah subjek hukum, baik orang maupun badan hukum bebas
melakukan perikatan menggunakan bentuk, cara, dan isi yang dipengaruhi menurut
konvensi pihak-pihak tadi, pada hal ini para pihak melakukan perikatan berupa
transaksi melalui media internet menggunakan isi perjanjian yang disepakati
para pihak melalui internet juga, jadi
mereka saling bekerjasama melalui internet.
Menurut ketentuan Pasal 1320 BW,
kondisi sahnya suatu perjanjian terdiri dari:
a. Kesepakatan
para pihak
b. Kecakapan
para pihak
c. Suatu
hal eksklusif
d. Suatu karena yang halal
Selain kondisi sahnya perjanjian
sebagaimana sudah dijelaskan di atas, juga diwajibkan untuk mengetahui
unsur-unsur perjanjian dari ilmu hukum perdata, yakni:
a. Unsur
Essentialia, yaitu unsur-unsur utama yang absolut pada suatu perjanjian,
misalnya bukti diri para pihak dan konvensi pada perjanjian
b. Unsur
Naturalia, yaitu unsur-unsur yang dipercaya sudah terdapat pada perjanjian
sekalipun para pihak tidak memilih secara tegas pada perjanjian, misalnya
itikad baik pada perjanjian, dan tidak adanya unsur buruk tersembunyi pada
objek perjanjian
c. Unsur
Accedentialia, yaitu unsur-unsur yang dibubuhi pada perjanjian para pihak, misalnya klausul �barang yang telah dibeli tidak
bisa dikembalikan�
Unsur-unsur di atas wajib diterapkan juga
pada transaksi yang bersifat online, yakni bukti diri para pihak wajib jelas,
begitu pula menggunakan konvensi atau kesepakatan, tidak boleh memiliki cacat
tersembunyi dalam hukum, tidak boleh terdapat unsur paksaan, kekhilafan, dan
penipuan. Transaksi yang dilakukan secara online wajib disertai dengan itikad
baik dan rasa kepercayaan antara para pihak, walaupun hal ini tidak ditegaskan
pada perjanjiannya. Pada setiap transaksi, termasuk yang dilakukan melalui online,
bisa dipengaruhi klausula ekseronasi sebagai bagian dari unsur accedentialia
sebagaimana diuraikan di atas.
Transaksi e-commerce
melibatkan beberapa pihak, baik yang terlibat secara eksklusif maupun tidak eksklusif,
di antaranya:
a. Penjual
(merchant)
b. Konsumen
c. Bank
d. Provider
e. Certification
Authorities
Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan
Hukum Perdata pada Indonesia
Perbuatan
melawan hukum (onrechtmatigedaad) diatur pada Pasal 1365 WB yang berbunyi:
�Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada seseorang
lain, mewajibkan orang yang lantaran salahnya menerbitkan kerugian itu, mengubah
kerugian tersebut.�
Seseorang
yang dipercaya sudah melakukan perbuatan melawan hukum bisa dikenakan hukuman dengan
mengganti kerugian yang diderita korban berdasarkan dampak kesalahannya itu,
melalui tuntutan yang diajukan pada forum peradilan ataupun forum penyelesaian
konkurensi di luar pengadilan. Tetapi demikian, wajib bisa dibuktikan dan
dipertanggungjawabkan kebenaran adanya perbuatan melawan hukum termaksud
melalui verifikasi unsur-unsur berdasarkan perbuatan melawan hukum, yang
terdiri dari beberapa poin di bawah ini:
a.
Adanya perbuatan melawan hukum
b.
Adanya kesalahan
c.
Adanya kerugian
d.
Adanya interaksi sebab-akibat antara perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian yang didapat
Pasal
1365 WB tidak membedakan kesalahan pada bentuk kesengajaan (opzet-dolus)
dan kesalahan pada bentuk kurang hati-hati (culpa), dengan demikian
hakim wajib untuk menilai dan mempertimbangkan berat-ringannya kesalahan yang dilakukan
sesorang pada hubungannnya dengan perbuatan melawan hukum ini, sebagai
akibatnya bisa menuntut ganti-rugi yang seadil-adilnya. Perbuatan melawan hukum
sebagaimana diatur pada Pasal 1365 WB ini bisa juga dipakai menjadi dasar untuk
mengajukan ganti rugi atas perbuatan yang dipercaya melawan hukum pada proses
transaksi usaha secara online, baik dilakukan melalui penyelesaian konkurensi
secara litigasi atau melalui pengadilan menggunakan pengajuan gugatan, juga
penyelesaian konkurensi secara non-litigasi atau di luar pengadilan, contohnya
menggunakan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
Aspek Hukum Perbuatan Melawan
Hukum pada Transaksi Bisnis Secara Online Berdasarkan Burgerlijke Wetboek
dan Undang-Undang ITE
Ketika
aktivitas ilegal terjadi dalam perdagangan online dan menyebabkan kerugian,
harus ada aturan yang menjadi dasar hukum untuk klaim ganti rugi. Burgerlijke
Wetboek dan Undang-Undang ITE memainkan peran yang sangat penting dalam
konteks ini. Pengaturan yang jelas tentang tuntutan ganti rugi atas kegiatan
ilegal dalam perdagangan online sejalan dengan amanat Hakim, meskipun tidak
diatur oleh undang-undang Indonesia. Lembaga peradilan yang menyatakan bahwa
hakim memiliki kewajiban untuk meneliti nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
agar tidak ada kekosongan hukum, menyatakan bahwa hakim harus mengadili perkara
yang dibawa ke pengadilan, tidak boleh mengatakan bahwa alasan tidak ada atau
tidak lengkapnya aturan hukumnya.
Penafsiran
hukum secara ekstensif atau memperluas arti istilah pada suatu
perundang-undangan merupakan suatu cara untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Dengan demikian, Pasal 1365 BW bisa dijadikan sebagai dasar hukum tuntutan
ganti rugi atas perbuatan melawan hukum pada transaksi usaha secara online ini,
menggunakan dukungan verifikasi dari data elektronik yang diakui sebagai bukti
yang sah, sebagaimana pada hukum perdata yang berlaku di Indonesia; sudah
diatur pada Pasal 5 Undang-Undang ITE. Oleh lantaran itu, BW dan Undang-Undang
ITE sangat berperan pada menghadapi hambatan terkait tuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum pada transaksi usaha secara online termaksud.
Kesimpulan
Adapun
kesimpulan dari studi ini adalah:
1). Ketentuan perundang-undangan
yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum diatur
dalam Pasal 1365 BW, dan bukan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2). Ketentuan 1320 BW dapat diterapkan pada kasus-kasus perilaku ilegal dalam perdagangan online untuk mengisi kesenjangan
hukum berdasarkan interpretasi hukum yang luas. 3). Terjadinya hambatan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum dalam perdagangan
online dapat diperbaiki dengan membuat kontrak perdagangan elektronik secara
lebih jelas dan sinkronisasi peraturan hukum
BIBLIOGRAFI
Hassanah, Hetty. Analisis Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan
Burgerlijke Wetboek Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Wawasan Yuridika, [S.l.], v. 32, n.
1, p. 38-51, may. 2016. ISSN 2549-0753.
Mansur, Dikdik M. Arief. & Gultom,
Elisatris. (2005). Cyber law : aspek hukum teknologi informasi.
Bandung : Refika Aditama
Purbo, O. W., & Wahyudi, A. A. (2001).
Mengenal E-commerce. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Sanusi, M. A. (2016). Transaksi Bisnis dalam
Electronic Commerce (E-Commerce): Studi tentang Permasalahan Hukum dan
Solusinya. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 8(16), 10�29.
https://doi.org/10.20885/iustum.vol8.iss16.art2
Subekti. (2005). Pokok-pokok hukum
perdata / Subekti. Jakarta :: Intermasa,.
Subekti, Raden, 1914-. (1992). Aneka
perjanjian / R. Subekti. Bandung :: Citra Aditya Bakti,.
Wiryono Prodjodikoro Raden (pengarang).
(2000). Azas-azas hukum perjanjian / oleh R. Wiryono Prodjodokoro.
Bandung: Mandar Maju.
Copyright holder: Stefanus Gandi,
Ida Ayu Sadnyini (2022) |
First publication right: Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |