Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.
7, No. 9, September 2022
ANALISIS PENGORGANISASIAN, INTERPRETASI DAN APLIKASI PADA
IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 58 TAHUN 2020
Ira Patriani, julia wuysang, Nawang Aviani, Serisada Putri Arpita
Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Tanjungpura Pontianak, Indonesia
Email: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected]
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease di area coffee street Jl. Reformasi Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak. Teknis pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi serta didukung dengan alat check list, pedoman wawancara dan alat dokumentasi berupa poto copy, arsip-arsip dan kamera. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahap keorganisasian proses implementasi Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease, keterlibatan unsur pelaksanan yang mempunyai kewenangan belum optimal seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pontianak dan satgas kesehatan kecamatan dalam menjalankan visi dan misi, SOP dan tupoksi yang menjadi landasan dalam melaksanakan fungsinya, terdapat kekurangan. Tahap interpretasi Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 belum menunjukkan kemampuan petugas pelaksana dalam memahami Perwal tersebut. Hal tersebut terlihat dari pelaksanan Perwal kurang dipahami oleh masyarakat, terkait sosialisasi kepada masyarakat yang belum maksimal. Tahap aplikasi proses implementasi Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 belum terkoordinir secara professional, karena pelaksanaan kebijakan Perwal, belum sepenuhnya mengarah kepada kegiatan Preventif, Represif dan Rehabilitatif. Hal ini terbukti makin meningkatnya kerumunan masyarakat di area coffee street Jalan Reformasi Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tanggara Kota Pontianak.
Kata Kunci: Implementasi, Pengorganisasian, Interpretasi, Aplikasi.
Abstract
This
study aims to provide an understanding and understanding of the implementation
of the Pontianak Mayor Regulation Number 58 of 2020 concerning the
Implementation of Discipline and Law Enforcement of Health Protocols as an
effort to prevent and control Corona Virus Disease in the coffee street area of
Jl. Reform of Bansir Laut Village, South Pontianak District, Pontianak City.
Technical data collection includes observation, interviews and documentation
and is supported by a check list tool, interview guidelines and documentation
in the form of photocopies, archives and cameras. The results of the study
indicate that the organizational stage of the implementation process of the
Pontianak Mayor Regulation Number 58 of 2020 concerning the Implementation of
Discipline and Law Enforcement of Health Protocols as an Effort for Prevention
and Control of Corona Virus Disease, the involvement of implementing elements
that have the authority is not optimal, such as the Civil Service Police Unit
(Sat Pol PP). The city of Pontianak and the sub-district health task force in
carrying out their vision and mission, SOPs and main tasks and functions which
are the basis for carrying out their functions, are lacking. The interpretation
stage of the Pontianak Mayor Regulation Number 58 of 2020 has not shown the
ability of implementing officers to understand the Perwal. This can be seen
from the implementation of the Perwal that has not been reached by the
community, related to socialization to the community that has not been maximized.
The implementation stage of the Pontianak Mayor Regulation Number 58 of 2020
has not been coordinated professionally, because the implementation of the
Perwal policy has not fully led to Preventive, Repressive and Rehabilitative
activities. This is proven to encourage the community in the area of Jalan
Reformasi, Jalan Reformasi, Bansir Laut Village, Tanggara District, Pontianak
City.
Keywords:
Implementation,
Organizing, Interpretation, Application
Pendahuluan
Dilihat dari situasi penyebaran COVID-19 yang sudah hampir menjangkau seluruh wilayah provinsi di Indonesia dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian semakin meningkat dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Peningkatan jumlah penderita secara signifikan ini dikaitkan dengan perilaku ketidakpatuhan atau ketidak disiplinan masyarakat. Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pencegahan dan pengendalian penyakit covid-19 masih rendah serta adanya anggapan bahwa penyakit tersebut merupakan penyakit flu biasa dimana ketidakpatuhan tersebut dipengaruhi oleh faktor umur, pendidikan, status pekerjaan dan adanya aspek psikologis yang berperan dalam ketidakpatuhan yang meliputi sifat pribadi, reaksi stres.
Potensi penularan dan terinfeksi virus masih ada, terlebih saat hari raya tiba statistik potensi ini naik. Saat libur hari raya masyarakat pendatang akan melakukan mudik. Di Pontianak banyak mahasiswa perantau dari luar kota Pontianak yang merayakan hari raya dan melakukan mudik. Saat mereka kembali ke Kota Pontianak maka potensi untuk naik nya statistik akan mempengaruhi. Di jalan Reformasi Kota Pontianak merupkan kawasan yang dekat dengan kawasan beberapa kampus ternama di kota Pontianak. Adapun sejumlah kos dan kontrakan yang berada di sekitar area Jl. Reformasi Kota Pontianak. Di Jl. Reformasi sendiri merupkan pusat nya coffe street atau yang biasa kita kenal dengan warung kopi yang ramai didatangi oleh mahasiswa- mahasiswa perantau maupun mahasiswa yang berdomisili di Kota Pontianak itu sendiri. Jl. Reformasi merupakan pusat keramaian karena banyaknya warung kopi yang berada disana. Jl. Reformasi pun menjadi peluang usaha untuk beberapa pelaku usaha yang ingin membuka usaha yang sedang naik daun contoh yaitu Weng Coffe dan Warunk Starbaks yang berada di Jl. Reformasi ini yang sering melakukan pertunjukan sesuai wawancara pra penelitian dengan Merry mahasiswi ekonomi Universitas Tanjungpura.
Untuk menjadi pusat perhatian mahasiswa yang menjadi pasar pelaku usaha ini, beberapa warung kopi membuat pertunjukan musik yang bergenre dangdut dan koplo dimana genre ini akan mengundang pengunjung untuk datang dan bejoget- joget. Disini dapat kita lihatbahwa mereka tidak peduli dengan protokol yang sudah di tetapkan oleh pemerintah daerah Kota Pontianak. Sesuai dengan peraturan walikota Pontianak nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayah pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2020.
Dalam memperhatikan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disimplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pedoman Teknis Penyusnan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya pencegahan dan pengendalikan Corona Virus Disease 2019 di daerah. Ada sanksi yang diberikan yaitu Bagi perorangan, pemilik/pengelola tempat usaha dan transportasi serta pengelola, penyelengara, penanggung jawab kegiatan serta ASN dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan atau sebutan lainnya yang melanggar kewajiban protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dikenakan sanksi administratif. Tim Satuan Tugas sudah melakukan monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan penerapan disiplin, akan tetapi hal ini belum berjalan maksimal masih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang tidak takut akan sanksi yang diberikan.
Metode
Penelitian
Proses implementasi Kebijakan Peraturan Walikota Pontianak nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020 di Jl. Reformasi Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tanggara Kota Pontianak sesuai dengan fakta dan data yang terjadi di lapangan secara menyeluruh, luas serta mendalam.
Lokasi penelitian
dilakukan di Kelurahan Bansir Laut Kecamatan
Pontianak Tanggara Kota Pontianak, khususnya di area coffee
street Jalan Reformasi. Adapun yang menjadi alasan atau dasar
pertimbangannya adalah terdapat permasalahan yang berkaitan dengan Implementasi Kebijakan Peraturan Walikota Pontianak nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020, dengan indikasinya seperti secara kelembagaan belum tersedianya Standar Operasional Pelayanan (SOP, Perwal kurang dipahami
oleh masyarakat, karena kurangnya sosialisasi dan penerapan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota
Pontianak belum terkoordinir
secara professional.
Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Teknik observasi,
Teknik wawancara, dan Studi
dokumentasi, dengan alat Pedoman Observasi,
Panduan wawancara, serta Dokumen. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik
penelitian deskriptif kualitatif.
Hasil Dan Pembahasan
Tahap Pengorganisasian
Kreatifitas merupakan salah satu hal penting
yang sebaiknya dimiliki setiap orang. Pasalnya, dengan kreativitas seseorang akan lebih mudah mencari
jalan keluar dari setiap permasalahan
yang dihadapi. Selain itu, kreativitas juga berguna bagi seseorang
dalam menghasilkan suatu karya. Kreatifitas dalam suatu organisasi merupakan unsur yang sangat penting, karena struktur organisasi
dalam pelaksanaan kebijakan akan menjelaskan
bagaimana kedudukan, tugas dan fungsi dialokasikan di dalam organisasi.
Struktur organisasi ini dapat dilihat dari tingkat pendelegasian wewenang yang
ada dalam organisasi, tingkat pemanfaatan pegawai yang sesuai dengan
spesialisasi, dan tingkat pengendalian pegawai dalam pelaksanaan tugas, yang
akan dicoba diuraikan secara berurutan.
Apabila tahap kreatifitas dilihat dari tingkat pendelegasian
wewenang yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pontianak akan nampak
ketika tugas pokok dan fungsi serta kewenangan bidang dibagi habis kepada
pejabat-pejabat yang ada di dalam organisasi. Tugas dan kegiatan yang harus
dilaksanakan pada Sat Pol PP Kota Pontianak, merupakan
tugas dan kegiatan yang biasanya dilaksanakan oleh Kepala Satuan dengan melakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya
masing-masing, yaitu unsur pelaksana operasional sebagai pelaksana teknis di bidang ketentraman dan ketertiban umum yang berkedudukan di Kota Pontianak dengan
wilayah kerja seluruh
wilayah Kota Pontianak termasuk Kelurahan
Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara.
SatPol PP Kota Pontianak harus melihat kondisi yang ada secara realistis dan sistematis dalam melakukan suatu aktivitas sesuai dengan Visi dan Misi, sehingga arah kebijakan yang ditetapkan yaitu terciptanya kehidupan yang teratur, tentram, tertib, dan nyaman bagi masyarakat Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara. Dalam melaksanakan perannya menertibkan masyarakat, satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak memiliki misi antara lain: meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakkan peraturan kelapa daerah, peraturan Walikota dan keputusan Walikota dan Menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakkan peraturan kelapa daerah, peraturan Walikota dan keputusan Walikota dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2020.
Berdasarkan hasil
wawancara kepada Kepala Satuan
Polisi Pamong Paraja Kota
Pontianak, menyatakan bahwa:
Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Pontianak adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas
dan fungsi di bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan
Penegakan Peraturan kelapa daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Walikota), Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Pontianak sendiri termasuk dalam Organisasi Perangkat
Daerah (OPD), yang mana susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri
dari: Kepala, Kepala Bagian Tata Usaha,
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban, dan Seksi Penegakan Peraturan kelapa daerah
dan Peraturan Walikota. Pada tanggal 22 September 2020 Bagian Hukum Sekretariat
Daerah Kota Pontianak telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan
Walikota Nomor 58 Tahun 2020 tersebut. Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini
adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Walikota
tersebut kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak, khususnya bagi yang
memliki usaha cafe di Kelurahan Bansir
Laut dengan harapan penerapan peraturan dapat dilaksanakan secara maksimal. (Pertanyaan Poin A. No 1).
Menanggapi
pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dalam rangka dengan mendukung tegaknya
pelaksanaan protokol kesehatan kepada masyarakat khususnya terkait 4M (Mencuci
Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan) dapat berjalan
dengan baik yang diharapkan mampu menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19
maka Pemerintah Kota Pontianak melalui sosialisasi. Sosialisasi Peraturan
Walikota Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 dan sudah mulai berlaku terhitung 1 September 2020. Sat Pol PP
dalam menjalankan misinya, memiliki SOP dan tupoksi yang menjadi landasan dalam
melaksanakan fungsinya sebagai penegak regulasi daerah.
Kegiatan pendelegasian
merupakan salah satu kunci utama untuk memaksimalkan produktivitas, sehingga
hasil yang didapat akan lebih maksimal. Kunci untuk mendelegasikan pekerjaan
secara efisien adalah memilih orang terbaik untuk didelegasikan. Pendelegasian
wewenang terhadap implementasi Kebijakan Peraturan Walikota Pontianak nomor 58
Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona
Virus Disease 2020 dengan cara pelimpahan wewenang tugas dari Kepala satuan
Pol PP kepada penangung jawab tugas atau program dan kegiatan yang pelaksanaan
sesuai dengan Kompetensi.
Salah satu upaya yang
dilakukan Sat Pol PP dalam menegakkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 dapat menjadi dasar, pedoman dan petunjuk
pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan
sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sejalan diterapkannya
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020, Tim Gugus Tugas Covid-19 akan
rutin melakukan razia di sejumlah titik lokasi. Tujuan razia ini adalah untuk
mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol
kesehatan mulai dari mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan
menghindari kerumunan.
Berdasarkan
hasil wawancara kepada Satgas
Kesehatan Kecamatan Pontianak Tanggara, menyatakan
bahwa: Secara pendelegasian kewenangan Sat Pol PP dan Satgas Kesehatan dalam menjalankan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dalam perwal tersebut telah diatur sedemikian rupa sehingga tidak hanya memuat
upaya penanganan pasca razia saja tetapi juga upaya pencegahan dan penanganan
lanjutan setelah pembinaan dilakukan. Selain upaya-upaya penanganan, dalam
Perwal tersebut juga mengatur adanya sanksi hukum, baik denda maupun pidana.
Dengan mengacu pada Perwal tersebut, upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2020 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak meliputi
upaya preventif, koersif, rehabilitatif, dan reintegrasi sosial. (Pertanyaan Poin A. No 2).
Menyikapi
pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa Satgas Kesehatan mempunyai peranan dalam penerapan disiplin dan penegakan
hukum protokol kesehatan sesuai dengan Perwal tersebut. Secara Proporsi jumlah
kelompok sasaran dari kebijakan ini dalam hal ini adalah para masyarakat yang
memiliki usaha cafe khususnya di
Kelurahan Bansir Laut tepatnya di jalan reformasi, hanyalah sebagian kecil dari
total populasi yang ada di Wilayah Kelurahan Bansir Laut. Namun dikarenakan
oleh mentalitas para pengusaha cafe yang
sulit untuk dirubah ini lah yang menyebabkan pengimplementasian kebijakan
tersebut relatif lebih sulit dari yang terlihat. Dalam Peraturan
Walikota ini juga telah diatur sanksi bagi yang melanggar mulai dari teguran
lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30
menit hingga denda sebesar Rp.200.000,00.
Sementara bagi pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara,
penanggung jawab kegiatan, sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda
Rp 1.000.000,00, penghentian sementara operasional usaha sampai pencabutan izin
usaha.
Demi tercapainya tujuan
pokok organisasi dimana tahap koordinasi merupakan suatu proses pengelompokan,
pengumpulan, penghimpunan dalam sebuah organisasi dalam mencapai tujuan
organisasi. Koordinasi harus direncanakan, dikembangkan, dipelihara secara
terus menerus oleh organisasi dalam setiap kegiatan bersama atau yang mempunyai
hubungan manfaat bagi orang banyak sehingga tujuan organisasi khususnya dalam
memajukan kesejahteraan umum dapat terlaksana dengan baik.
Peraturan Walikota
merupakan peraturan kepala daerah. Sehingga, dalam pengaplikasiannya oleh
masyarakat khususnya bagi pelaku usaha dan masyakat selaku pengunjung berada
dibawah tanggungjawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yaitu Bidang
Penegakan Peraturan kepala Daerah tersebut. Hal ini didasarkan pada Peraturan Walikota Pontianak nomor 58 Tahun 2020 Tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya
pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease 2020 di Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara
merupakan peraturan kelapa daerah yang pada pelaksanaanya diawasi oleh Satpol
PP.
Berdarakan hasil wawancara kepada
Satgas Kesehatan Kecamatan Pontianak Tenggara menyatakan bahwa: Secara organisasi dalam melakukan
koordinasi dengan pihak terkait dalam penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
2020 merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan secara bersama-sama
antara Satpol PP Kota Pontianak dengan Satgas Kesehatan yang ada di wilayah
Kecamatan Pontianak Tenggara sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan yang
ada baik secara lisan maupun tulisan. Adapun unsur-unsur dari penerapan
meliputi: Adanya program yang
dilaksanakan; Adanya kelompok target, yaitu masyarakat yang menjadi sasaran dan
diharapkan akan menerima manfaat dari program tersebut dan adanya pelaksanaan,
baik organisasi atau perorangan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan,
pelaksanaan maupun pengawasan dari proses penerapan tersebut. (Pertanyaan Poin
A. No 5).
Berdasarkan pernyataan
tersebut menunjukkan bahwa Satpol PP Kota Pontianak dan dan Satgas Kesehatan
Kecamatan Pontianak Tenggara mendapat peran penting dalam kegiatan penegakan
protokol kesehatan (prokes), lebih jelasnya dalam hal penegakan peraturan
kepala daerah, yang memang merupakan salah satu tugas dari Satpol PP dan satgas
kesehatan kecamatan. Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak nomor 58 Tahun
2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai
upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020 maka Satpol PP dan
satgas berada sebagai bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan. Artinya, segala
jenis kegiatan penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan merupakan
tanggungjawab Satpol PP dan satgas.
Tahap Interpretasi
Kegiatan deteksi merupakan kegiatan pengamatan awal dari objek yang hendak dilakukan interpretasi kebijakan Peraturan Walikota Pontianak nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020. Tahap deteksi ini bersifat global, artinya deteksi bersifat menyeluruh agar kebijakan tersebut dalam kegiatan pengamatan bisa memperoleh data yang dinginkan dan tidak perlu merubah data induk pada saat masuk ke dalam tahapan interpretasi kebijakan peraturan yang selanjutnya.
Tahap deteksi dalam rangka menginterpretasikan peraturan walikota merupakan usaha untuk mengerti apa yang dimaksud oleh pembentuk kebijakan dan mengetahui betul apa dan bagaimana tujuan akhir itu harus diwujudkan atau direalisasikan. Agar tidak terjadi kebingungan apa yang akan dilakukan oleh para pelaksana kebijakan, maka mereka yang menerapkan keputusan haruslah tahu apa yang seharusnya mereka lakukan, sehingga para pelaksana dapat mengetahui dengan pasti tujuan apa yang hendak dicapai dalam implementasi kebijakan tersebut.
Berdasarkan hasil wawancara kepada Pelaku Usaha area coffee street Jalan Reformasi, menyatakan bahwa:
Cara petugas
mendeteksi terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota Pontianak nomor 58 Tahun
2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai
acuan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020,
Pertama, kurangnya sosialisasi pada kami pelaku usaha dan masyarakat luas dan
hanya pada masyarakat tertentu saja seperti kalangan mahasiswa dan pelajar yang
memahami isi Perwal tersebut maksudnya apa yang menjadi tujuan tidak cukup
terperinci, sarana-sarana dan penerapan proritas, atau program-program
kebijakan terlalu umum atau sama sekali tidak ada. Kedua, karena kurangnya
ketetapan intern maupun ekstern dari kebijakan yang akan dilaksanakan. Ketiga,
kebijakan yang akan diimplementasikan dapat juga menunjukkan adanya
kekurangan-kekurangan yang sangat berarti.
(Pertanyaan Poin B. No 6).
Berdasarkan pernyataan
tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan Perwal kurang dipahami oleh masyarakat
luas, karena kurangnya sosialisasi dan kondisi sosial ekonomi dari masyarakat
saat pandemi Covid 19 juga dapat mempengaruhi
jalannya implementasi sebuah kebijakan. Masyarakat yang lebih terbuka akan
lebih mudah untuk menerima kebijakan yang diberikan pemerintah. Kebijakan
penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini secara perlahan dapat diterima masyarakat
dengan baik, walaupun masyarakat sendiri keberatan dengan adanya sanksi hukum
yang ditujukan juga kepada masyarakat yang melanggar ketentuan larangan. Namun,
saat ini masyarakat sudah mulai terbuka dengan adanya kebijakan pemerintah
untuk mengatasi permasalahan penerapan disiplin dan
penegakan hukum protokol kesehatan tersebut. Adanya kesadaran masyarakat
yang mulai mengajukan permintaan pengadaan kegiatan sosialisasi secara kontinyu
dan menyeluh serta tepat sasaran terkait dengan penerapan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2020.
Kegiatan identifikasi dalam
tahapan interpretasi yaitu menggali objek yang diamati melalui pengambilan
gambar menggunakan citra foto atau citra non foto. Pada tahap identifikasi
pengambilan gambarnya bisa memakai kamera dan alat stereoskop. Pada tahap
identifikasi ini pengenalan objek belum terperinci. Hal ini dikarenakan
identifikasi hanya mengambil gambar dan belum bisa untuk dipresentasikan secara
deskripsi, hanya dapat dijelaskan.
Kegiatan
identifikasi terhadap kebijakan penerapan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease
2020 yang tertuang dalam Walikota Pontianak
nomor 58 tahun 2020 jika ditinjau dari segi isi
kebijakan tersebut sudah memiliki aturan yang cukup jelas. Hanya saja memang
belum seluruh komponen dalam Perwal tersebut dapat dilaksanakan dan
disosialisasikan. Seperti halnya sanksi secara hukum, baik itu sanksi pidana
maupun sanksi denda bagi yang memberi maupun yang menerima. Hal tersebut
dikarenakan belum terpenuhinya sarana dan prasarana yang memadai untuk
melaksanakan sanksi tersebut. Belum terpenuhinya sarana dan prasarana untuk
penegakan sanksi disebabkan oleh keterbatasan anggaran. Sedangkan yang berkewajiban
untuk menegakkan Perwal tersebut adalah Sat Pol PP yakni dengan menjalankan
sanksi yang ada.
Berdasarkan
hasil wawancara kepada Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, menyatakan
bahwa: Kegiatan identifikasi dalam penegakan suatu peraturan
bukan dilihat dari seberapa banyak pelanggar yang diberikan sanksi, namun
sedikitnya jumlah pelanggar karena tingkat kepatuhan yang baik. Kepatuhan
seseorang dalam suatu aturan juga bergantung pada pemerataan pengetahuan
terhadap peraturan tersebut serta kebermanfaatan peraturan tersebut terhadap
pelaksana peraturan. Penegakan prokes, bukan ditargetkan untuk mengkoleksi
jumlah pelanggar, namun lebih mengarah kepada peningkatan kesadaran masyarakat
tentang bahaya COVID-19 yang merupakan tanggungjawab bersama. (Pertanyaan Poin
B. No 7).
Berdasarkan
pernyataan tersebut, menunjukkan bahwa kegiatan identifikasi penerapan disiplin
dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut tentu harus didasarkan dengan adanya
keahlian serta pemahaman penuh terhadap penerapan tersebut. Karena tidak
mungkin penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dapat
dilakukan secara konsisten apabila, penegaknya saja tidak memahami secara penuh
hal-hal yang menjadi ruang lingkup Perwal. Di samping itu petugas Satpol PP, pada
awal persebaran Covid-19 ini belum diketahui secara pasti karakteristiknya,
masih ada perubahan-perubahan dan perkembangan informasi dari Pemerintah Kota
Pontianak. Melihat, perkembangan teknologi informasi yang berkembang secara
pesat, tentu informasi yang beredar dikalangan masyarakat maupun Satpol PP
sangat beragam dan bisa jadi itu informasi yang tidak bisa
dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sebagai bentuk pencegahannya, tahap yang
paling awal yakni dengan mengidentifikasi permasalahan, menetapkan batasan
permasalahan, serta membuat analisa dan crosscheck informasi pada pihak yang
bersangkutan, namun tetap berpegang pada kebijakan dan informasi dari
Pemerintah Kota Pontianak. Alasanya, informasi atau kebijakan tersebut bisa
dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tentu sudah pasti teruji meskipun belum
sepenuhnya. Menghadapi informasi yang beragam lebih baik untuk dilihat dari
sisi positifnya, yaitu lebih mengarah untuk peningkatan kewaspadaan.
Pembentukan Satgas
kesehatan Kecamatan Pontianak Tenggara sangat mengefektifkan bersama dengan
gerakan Satpol PP dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat (pelaku usaha
dan pengunjung). Pelaksanaan patroli wilayah keliling tetap dilakukan oleh
Satpol PP, yang fungsinya untuk melakukan pemantauan secara langsung, meskipun
ada Satgas kecamatan, Satpol PP Kota Pontianak memiliki kewenangan dalam
melakukan pendisiplinan seluruh cakupan wilayah Kelurahan Bansir Laut.
Kebijakan dalam pelaksanaan acara besar (yang dihadiri oleh banyak orang dan
berpotensi menimbulkan kerumunan seperti kunjungan di cafe-cafe, khususnya di
area coffee street Jl. Reformasi) telah menjadikan Satpol PP dan
satgas kecamatan menjadi gerbang pembuatan surat ijin keramaian. Kewenangannya
tersebut berdampak pada tugas tambahan untuk melakukan pengawasan dan
pengecekan apakah yang meminta ijin benar-benar menerapkan prokes sesuai surat
perjanjian yang dibuat. Apabila tidak, maka Satpol PP dan satgas kesegatan
kecamatan berwenang dalam menghentikan kerumunan tersebut yang dinilai telah
terjadi pelanggaran, serta memberikan sanksi. Sanksi yang diberikan tergantung
seberapa besar dan seberapa banyak prokes yang dilanggar dari yang hanya berupa
teguran ditempat, teguran yang disusul pemanggilan ke kantor Satpol PP, serta
penghentian paksa acara.
Tahap Aplikasi
Aplikasi
merupakan penerapan secara rutin dari segala keputusan dan peraturan-peraturan
dengan melakukan kegiatan-kegiatan untuk tercapainya tujuan kebijakan. Jones
menyatakan bahwa penerapan seringkali merupakan suatu proses dinamis dimana
para pelaksananya ataupun para petugas diarahkan oleh pedoman program maupun
patokan-patokannya, ataupun secara khusus diarahkan oleh kondisi yang aktual.
Kegiatan penertiban
merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam upaya koersif penegakan Peraturan
Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan
hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020 yang
dilaksanakan oleh satuan perangkat kerja daerah. Kegiatan penertiban merupakan
tindakan yang dilakukan petugas sebagai bentuk penegakan hukum dari Perwal yang
sudah ditetapkan oleh pemerintah ini. Interaksi antara peraturan kelapa daerah
dengan masyarakat ini terkoneksikan melalui kinerja Satpol PP. Tidak hanya
pengemis namun masyarakat umum dengan atribut tertentu yang termasuk dalam
lingkup interaksi Perwal juga dapat ditindak oleh Satpol PP dan juga dapat
mendapatkan sanksi.
Aplikasi atau
penerapan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2020, timbul permasalahan karena adanya
kesangsian, adanya tantangan ataupun kebingungan terhadap suatu hal atau
fenomena serta adanya halangan dan rintangan dan adanya celah balik antar
kegiatan dan fenomena tersebut, baik yang telah ada ataupun yang belum ada.
Kebijakan pemerintah
dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan merupakan program yang mendukung pembangunan
dalam penanggulangan kesehatan.
Berdasarkan hasil wawancara
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak menyatakan bahwa: Sebagai acuan dalam
penarapan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun
2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai
upaya pencegahan dan pengendalian Corona
Virus Disease 2020 tentunya mengacu kepada SOP yang mana penerapan
ini tidak hanya diterapkan bagi masyarakat saja terutama bagi kalangan pelaku
usaha cafe juga bagi pengunjung cafe ,
namun anggota Satpol PP juga memiliki kewajiban mentaati prokes. Setiap pelaku
usaha cafe harus menyediakan fasilitas
pencuci tangan dan handsanitizer serta pengukuran suhu tubuh. Setiap pengunjung
yang yang masuk cafe wajib meakai masker
di dalam cafe , serta menjaga jarak yang disertai penataan ruang duduk
pengunjung yang disesuaikan dengan jarak. (Pertanyaan Poin C. No 10).
Berdasarkan pernyataan
tersebut menunjukkan bahwa SOP menjadi pegangan dalam menentukan standar
minimum yang menjadi dasar bagi para pelaksana kebijakan untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan disetiap harinya dengan standar yang telah ditetapkan atau
standar minimum yang dibutuhkan. SOP dapat meningkatkan kinerja struktur
birokrasi untuk dilaksanakan para implementor. Pada pelaksanaan penegakan
prokes SOP menjadi kunci utama keberhasilan. SOP tersebut didasarkan pada Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 tentang
penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya
pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease 2020. Pelaksanaan prokes wajib dipedomani bagi seluruh
lapisan masyarakat, yang dikategorikan perorangan (pengunjung) dan pelaku
usaha. SOP bagi perorangan yaitu penerapan 4M (Memakai Masker, Menjaga Jarak,
Mencuci Tangan, dan Menghindari Kerumunan). Pelaku usaha juga memiliki
kewajiban menerapkan prokes, yaitu dengan penyediaan fasilitas pencuci
tangan/handsanitizer, mewajibkan karyawan dan customer atau pengunjung untuk
selalu memakai masker dan menjaga jarak.
Dijumpai fakta di lapangan
masih banyak dijumpai Pelanggaran prokes juga perlu ditindaklanjuti dengan
pemberian sanksi. Pemberian sanksi juga memiliki pedoman yang disesuaikan pada
SOP dari Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun
2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai
upaya pencegahan dan pengendalian Corona
Virus Disease 2020. Pelanggar perorangan dikenakan sanksi administratif
yaitu menghafalkan 4M, membuat surat pernyataan, kerja sosial, dan tindakan
penertiban nonyustisial seperti pembubaran/penghentian kegiatan. Bagi pelaku
usaha yaitu dengan teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran/penghentian
sementara kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.
Hasil wawancara kepada
Kepala Pengunjung Coffee Street street Jalan Reformasi, menyatakan bahwa: Pelaksanaan penerapan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2020
belum dilakukan secara maksimal sesuai dengan Perwal seperti memberikan
perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19;
meningkatkan kepatuhan masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau
penanggung jawab tempat atau fasilitas umum; mendorong warga masyarakat
menerapkan hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol
kesehatan Covid-19; dan mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek
kehidupan sosial ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemic. (Pertanyaan Poin
C. No 13).
Menyikapi
pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan penerapan disiplin dan penegakan
hukum protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58
Tahun 2020 belum dapat dilakukan secara maksimal oleh pelaksana
kebijakan sebagai upaya
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020 yang mengutamakan aspek promotive,
preventif, kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menurunkan dan
menghilangkan angka kesakitan, kematian, membatasi penularan serta penyebaran Corona Virus Desease 2019 agar tidak
meluas antar daerah serta berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa/wabah.
Kesimpulan
Pada Tahap pengorganisasian dalam proses implementasi Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2020, keterlibatan unsur pelaksanan yang mempunyai kewenangan belum optimal seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pontianak dan satgas kesehatan kecamatan dalam menjalankan visi dan misi, SOP dan tupoksi yang menjadi landasan dalam melaksanakan fungsinya, terdapat kekurangan yaitu sanksi yang ada pada SOP kurang menimbulkan efek jera sehingga tingkat ketaatan masyarakat (pelaku usaha kafe dan pengunjung kafe) terhadap prokes menjadi rendah dan cenderung mengabaikan.
Dalam Tahap interpretasi pada proses implementasi Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2020 belum menunjukkan kemampuan petugas pelaksana dalam memahami Perwal tersebut. Hal tersebut terlihat dari pelaksanan Perwal kurang dipahami oleh masyarakat, terkait sosialisasi kepada masyarakat yang belum maksimal terkendala oleh kepercayaan masyarakat. Sehingga kepedulian masyarakat mengenai Covid-19 yang masih kurang.
Pada tahap aplikasi di proses implementasi Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dipandang sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2020 belum terkoordinir secara professional, karena pelaksanaan kebijakan Perwal, belum sepenuhnya mengarah kepada kegiatan Preventif, Represif dan Rehabilitatif. Hal ini terbukti makin meningkatnya kerumunan masyarakat di area coffe street Jalan Reformasi Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tanggara Kota Pontianak.
BIBLIOGRAFI
Agustino, Leo. 2020. Dasar- dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta:
Bungin, B. 2007, Penelitian
Kualitatif. Jakarta: Prenada
Media Group
Dwijowijoto. 2003. Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi.
Jakarta: PT. ELEX Media Komputindo.
Islamy, M. Irfan. 2015. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Subarsono. 2011. Analisis Kebijakan Publik Konsep Teori dan Aplikasi.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. 2013. Metode
Penelitian Administrasi.
Bandung: CV Alfabeta.
Tachjan, N. 2006, Implemeniasi
Kebijakan Publik. Bandung: AIP1 Banduns.
Wahab, Solichin Abdul. 2015. Penganiur Kehijakan Negara. Jakarta: Rhimena
cipta.
Winarno, Budi. 2012. Teori
Kebijakasanaan Publik. Yogyakarta: Pusat Antar Universitas Studi Sosial UGM.
Peraturan Walikota
Pontianak Nomor 58 Tahun
2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan
Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2020
Copyright holder: Ira Patriani, Nawang Aviani, Serisada Putri Arpita (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed under: |