Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 9, September 2022

 

ANALISIS PENGORGANISASIAN, INTERPRETASI DAN APLIKASI PADA IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 58 TAHUN 2020

 

Ira Patriani, julia wuysang, Nawang Aviani, Serisada Putri Arpita

Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Tanjungpura Pontianak, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease di area coffee street Jl. Reformasi Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak. Teknis pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi serta didukung dengan alat check list, pedoman wawancara dan alat dokumentasi berupa poto copy, arsip-arsip dan kamera.   Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahap keorganisasian proses implementasi Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease, keterlibatan unsur pelaksanan yang mempunyai kewenangan belum optimal seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pontianak dan satgas kesehatan kecamatan dalam menjalankan visi dan misi, SOP dan tupoksi yang menjadi landasan dalam melaksanakan fungsinya, terdapat kekurangan. Tahap interpretasi Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 belum menunjukkan kemampuan petugas pelaksana dalam memahami Perwal tersebut. Hal tersebut terlihat dari pelaksanan Perwal kurang dipahami oleh masyarakat, terkait sosialisasi kepada masyarakat yang belum maksimal. Tahap aplikasi proses implementasi Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 belum terkoordinir secara professional, karena pelaksanaan kebijakan Perwal, belum sepenuhnya mengarah kepada kegiatan Preventif, Represif dan Rehabilitatif. Hal ini terbukti makin meningkatnya kerumunan masyarakat di area coffee street Jalan Reformasi Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tanggara Kota Pontianak.

 

Kata Kunci: Implementasi, Pengorganisasian, Interpretasi, Aplikasi.

 

Abstract

This study aims to provide an understanding and understanding of the implementation of the Pontianak Mayor Regulation Number 58 of 2020 concerning the Implementation of Discipline and Law Enforcement of Health Protocols as an effort to prevent and control Corona Virus Disease in the coffee street area of ​​Jl. Reform of Bansir Laut Village, South Pontianak District, Pontianak City. Technical data collection includes observation, interviews and documentation and is supported by a check list tool, interview guidelines and documentation in the form of photocopies, archives and cameras. The results of the study indicate that the organizational stage of the implementation process of the Pontianak Mayor Regulation Number 58 of 2020 concerning the Implementation of Discipline and Law Enforcement of Health Protocols as an Effort for Prevention and Control of Corona Virus Disease, the involvement of implementing elements that have the authority is not optimal, such as the Civil Service Police Unit (Sat Pol PP). The city of Pontianak and the sub-district health task force in carrying out their vision and mission, SOPs and main tasks and functions which are the basis for carrying out their functions, are lacking. The interpretation stage of the Pontianak Mayor Regulation Number 58 of 2020 has not shown the ability of implementing officers to understand the Perwal. This can be seen from the implementation of the Perwal that has not been reached by the community, related to socialization to the community that has not been maximized. The implementation stage of the Pontianak Mayor Regulation Number 58 of 2020 has not been coordinated professionally, because the implementation of the Perwal policy has not fully led to Preventive, Repressive and Rehabilitative activities. This is proven to encourage the community in the area of ​​Jalan Reformasi, Jalan Reformasi, Bansir Laut Village, Tanggara District, Pontianak City.

 

Keywords: Implementation, Organizing, Interpretation, Application

 

Pendahuluan

Dilihat dari situasi penyebaran COVID-19 yang sudah hampir menjangkau seluruh wilayah provinsi di Indonesia dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian semakin meningkat dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Peningkatan jumlah penderita secara signifikan ini dikaitkan dengan perilaku ketidakpatuhan atau ketidak disiplinan masyarakat. Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pencegahan dan pengendalian penyakit covid-19 masih rendah serta adanya anggapan bahwa penyakit tersebut merupakan penyakit flu biasa dimana ketidakpatuhan tersebut dipengaruhi oleh faktor umur, pendidikan, status pekerjaan dan adanya aspek psikologis yang berperan dalam ketidakpatuhan yang meliputi sifat pribadi, reaksi stres. 

Potensi penularan dan terinfeksi virus masih ada, terlebih saat hari raya tiba statistik potensi ini naik. Saat libur hari raya masyarakat pendatang akan melakukan mudik. Di Pontianak banyak mahasiswa perantau dari luar kota Pontianak yang merayakan hari raya dan melakukan mudik. Saat mereka kembali ke Kota Pontianak maka potensi untuk naik nya statistik akan mempengaruhi. Di jalan Reformasi Kota Pontianak merupkan kawasan yang dekat dengan kawasan beberapa kampus ternama di kota Pontianak. Adapun sejumlah kos dan kontrakan yang berada di sekitar area Jl. Reformasi Kota Pontianak. Di Jl. Reformasi sendiri merupkan pusat nya coffe street atau yang biasa kita kenal dengan warung kopi yang ramai didatangi oleh mahasiswa- mahasiswa perantau maupun mahasiswa yang berdomisili di Kota Pontianak itu sendiri. Jl. Reformasi merupakan pusat keramaian karena banyaknya warung kopi yang berada disana. Jl. Reformasi pun menjadi peluang usaha untuk beberapa pelaku usaha yang ingin membuka usaha yang sedang naik daun contoh yaitu Weng Coffe dan Warunk Starbaks yang berada di Jl. Reformasi ini yang sering melakukan pertunjukan sesuai wawancara pra penelitian dengan Merry mahasiswi ekonomi Universitas Tanjungpura.

Untuk menjadi pusat perhatian mahasiswa yang menjadi pasar pelaku usaha ini, beberapa warung kopi membuat pertunjukan musik yang bergenre dangdut dan koplo dimana genre ini akan mengundang pengunjung untuk datang dan bejoget- joget. Disini dapat kita lihatbahwa mereka tidak peduli dengan protokol yang sudah di tetapkan oleh pemerintah daerah Kota Pontianak. Sesuai dengan peraturan walikota Pontianak nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayah pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2020.

Dalam memperhatikan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disimplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pedoman Teknis Penyusnan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya pencegahan dan pengendalikan Corona Virus Disease 2019 di daerah.  Ada sanksi yang diberikan yaitu Bagi perorangan, pemilik/pengelola tempat usaha dan transportasi serta pengelola, penyelengara, penanggung jawab kegiatan serta ASN dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan atau sebutan lainnya yang melanggar kewajiban protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dikenakan sanksi administratif. Tim Satuan Tugas sudah melakukan monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan penerapan disiplin, akan tetapi hal ini belum berjalan maksimal masih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang tidak takut akan sanksi yang diberikan.

 

Metode Penelitian

Proses implementasi Kebijakan Peraturan Walikota Pontianak nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020 di Jl. Reformasi Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tanggara Kota Pontianak sesuai dengan fakta dan data yang terjadi di lapangan secara menyeluruh, luas serta mendalam.

Lokasi penelitian dilakukan di Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tanggara Kota Pontianak, khususnya di area coffee street Jalan Reformasi. Adapun yang menjadi alasan atau dasar pertimbangannya adalah terdapat permasalahan yang berkaitan dengan Implementasi Kebijakan Peraturan Walikota Pontianak nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020, dengan indikasinya seperti secara kelembagaan belum tersedianya Standar Operasional Pelayanan (SOP, Perwal kurang dipahami oleh masyarakat, karena kurangnya sosialisasi dan penerapan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Pontianak belum terkoordinir secara professional.

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Teknik observasi, Teknik wawancara, dan Studi dokumentasi, dengan alat Pedoman Observasi, Panduan wawancara, serta Dokumen. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik penelitian deskriptif kualitatif.

 

Hasil Dan Pembahasan

Tahap Pengorganisasian

Kreatifitas merupakan salah satu hal penting yang sebaiknya dimiliki setiap orang. Pasalnya, dengan kreativitas seseorang akan lebih mudah mencari jalan keluar dari setiap permasalahan yang dihadapi. Selain itu, kreativitas juga berguna bagi seseorang dalam menghasilkan suatu karya. Kreatifitas dalam suatu organisasi merupakan unsur yang sangat penting, karena struktur organisasi dalam pelaksanaan kebijakan akan menjelaskan bagaimana kedudukan, tugas dan fungsi dialokasikan di dalam organisasi. Struktur organisasi ini dapat dilihat dari tingkat pendelegasian wewenang yang ada dalam organisasi, tingkat pemanfaatan pegawai yang sesuai dengan spesialisasi, dan tingkat pengendalian pegawai dalam pelaksanaan tugas, yang akan dicoba diuraikan secara berurutan.

Apabila tahap kreatifitas dilihat dari tingkat pendelegasian wewenang yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pontianak akan nampak ketika tugas pokok dan fungsi serta kewenangan bidang dibagi habis kepada pejabat-pejabat yang ada di dalam organisasi. Tugas dan kegiatan yang harus dilaksanakan pada Sat Pol PP Kota Pontianak, merupakan tugas dan kegiatan yang biasanya dilaksanakan oleh Kepala Satuan dengan melakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, yaitu unsur pelaksana operasional sebagai pelaksana teknis di bidang ketentraman dan ketertiban umum yang berkedudukan di Kota Pontianak dengan wilayah kerja seluruh wilayah Kota Pontianak termasuk Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara.

SatPol PP Kota Pontianak harus melihat kondisi yang ada secara realistis dan sistematis dalam melakukan suatu aktivitas sesuai dengan Visi dan Misi, sehingga arah kebijakan yang ditetapkan yaitu terciptanya kehidupan yang teratur, tentram, tertib, dan nyaman bagi masyarakat Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara. Dalam melaksanakan perannya menertibkan masyarakat, satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak memiliki misi antara lain: meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakkan  peraturan kelapa daerah, peraturan Walikota dan keputusan Walikota dan Menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakkan  peraturan kelapa daerah, peraturan Walikota dan keputusan Walikota dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2020.

Berdasarkan hasil wawancara kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja Kota Pontianak, menyatakan bahwa:

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan Penegakan Peraturan kelapa daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Walikota), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak sendiri termasuk dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang mana susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri dari:  Kepala, Kepala Bagian Tata Usaha, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban, dan Seksi Penegakan Peraturan kelapa daerah dan Peraturan Walikota. Pada tanggal 22 September 2020 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak  telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2020 tersebut. Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk  mensosialisasikan  Peraturan Walikota tersebut kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak, khususnya bagi yang memliki usaha cafe  di Kelurahan Bansir Laut dengan harapan penerapan peraturan dapat dilaksanakan secara maksimal. (Pertanyaan Poin A. No 1).

Menanggapi pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dalam rangka dengan mendukung tegaknya pelaksanaan protokol kesehatan kepada masyarakat khususnya terkait 4M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan) dapat berjalan dengan baik yang diharapkan mampu menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 maka Pemerintah Kota Pontianak melalui sosialisasi. Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan sudah mulai berlaku terhitung 1 September 2020. Sat Pol PP dalam menjalankan misinya, memiliki SOP dan tupoksi yang menjadi landasan dalam melaksanakan fungsinya sebagai penegak regulasi daerah.

Kegiatan pendelegasian merupakan salah satu kunci utama untuk memaksimalkan produktivitas, sehingga hasil yang didapat akan lebih maksimal. Kunci untuk mendelegasikan pekerjaan secara efisien adalah memilih orang terbaik untuk didelegasikan. Pendelegasian wewenang terhadap implementasi Kebijakan Peraturan Walikota Pontianak nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020 dengan cara pelimpahan wewenang tugas dari Kepala satuan Pol PP kepada penangung jawab tugas atau program dan kegiatan yang pelaksanaan sesuai dengan Kompetensi.

Salah satu upaya yang dilakukan Sat Pol PP dalam menegakkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dapat menjadi dasar, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sejalan diterapkannya Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020, Tim Gugus Tugas Covid-19 akan rutin melakukan razia di sejumlah titik lokasi. Tujuan razia ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan mulai dari mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Berdasarkan hasil wawancara kepada Satgas Kesehatan Kecamatan Pontianak Tanggara, menyatakan bahwa: Secara pendelegasian kewenangan Sat Pol PP dan Satgas Kesehatan dalam menjalankan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dalam perwal tersebut telah diatur sedemikian rupa sehingga tidak hanya memuat upaya penanganan pasca razia saja tetapi juga upaya pencegahan dan penanganan lanjutan setelah pembinaan dilakukan. Selain upaya-upaya penanganan, dalam Perwal tersebut juga mengatur adanya sanksi hukum, baik denda maupun pidana. Dengan mengacu pada Perwal tersebut, upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2020 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak meliputi upaya preventif, koersif, rehabilitatif, dan reintegrasi sosial. (Pertanyaan Poin A. No 2).

Menyikapi pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa Satgas Kesehatan mempunyai peranan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai dengan Perwal tersebut. Secara Proporsi jumlah kelompok sasaran dari kebijakan ini dalam hal ini adalah para masyarakat yang memiliki usaha cafe  khususnya di Kelurahan Bansir Laut tepatnya di jalan reformasi, hanyalah sebagian kecil dari total populasi yang ada di Wilayah Kelurahan Bansir Laut. Namun dikarenakan oleh mentalitas para pengusaha cafe  yang sulit untuk dirubah ini lah yang menyebabkan pengimplementasian kebijakan tersebut relatif lebih sulit dari yang terlihat. Dalam Peraturan Walikota ini juga telah diatur sanksi bagi yang melanggar mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp.200.000,00. Sementara bagi pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara, penanggung jawab kegiatan, sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda Rp 1.000.000,00, penghentian sementara operasional usaha sampai pencabutan izin usaha.

Demi tercapainya tujuan pokok organisasi dimana tahap koordinasi merupakan suatu proses pengelompokan, pengumpulan, penghimpunan dalam sebuah organisasi dalam mencapai tujuan organisasi. Koordinasi harus direncanakan, dikembangkan, dipelihara secara terus menerus oleh organisasi dalam setiap kegiatan bersama atau yang mempunyai hubungan manfaat bagi orang banyak sehingga tujuan organisasi khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dapat terlaksana dengan baik.

Peraturan Walikota merupakan peraturan kepala daerah. Sehingga, dalam pengaplikasiannya oleh masyarakat khususnya bagi pelaku usaha dan masyakat selaku pengunjung berada dibawah tanggungjawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yaitu Bidang Penegakan Peraturan kepala Daerah tersebut. Hal ini didasarkan pada Peraturan Walikota Pontianak nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020 di Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara merupakan peraturan kelapa daerah yang pada pelaksanaanya diawasi oleh Satpol PP.

Berdarakan hasil wawancara kepada Satgas Kesehatan Kecamatan Pontianak Tenggara menyatakan bahwa: Secara organisasi dalam melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020 merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan secara bersama-sama antara Satpol PP Kota Pontianak dengan Satgas Kesehatan yang ada di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan yang ada baik secara lisan maupun tulisan. Adapun unsur-unsur dari penerapan meliputi:  Adanya program yang dilaksanakan; Adanya kelompok target, yaitu masyarakat yang menjadi sasaran dan diharapkan akan menerima manfaat dari program tersebut dan adanya pelaksanaan, baik organisasi atau perorangan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelaksanaan maupun pengawasan dari proses penerapan tersebut. (Pertanyaan Poin A. No 5).

Berdasarkan pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Satpol PP Kota Pontianak dan dan Satgas Kesehatan Kecamatan Pontianak Tenggara mendapat peran penting dalam kegiatan penegakan protokol kesehatan (prokes), lebih jelasnya dalam hal penegakan peraturan kepala daerah, yang memang merupakan salah satu tugas dari Satpol PP dan satgas kesehatan kecamatan. Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020 maka Satpol PP dan satgas berada sebagai bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan. Artinya, segala jenis kegiatan penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan merupakan tanggungjawab Satpol PP dan satgas.

 

Tahap Interpretasi  

Kegiatan deteksi merupakan kegiatan pengamatan awal dari objek yang hendak dilakukan interpretasi kebijakan Peraturan Walikota Pontianak nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020. Tahap deteksi ini bersifat global, artinya deteksi bersifat menyeluruh agar kebijakan tersebut dalam kegiatan pengamatan bisa memperoleh data yang dinginkan dan tidak perlu merubah data induk pada saat masuk ke dalam tahapan interpretasi kebijakan peraturan yang selanjutnya.

Tahap deteksi dalam rangka menginterpretasikan peraturan walikota merupakan usaha untuk mengerti apa yang dimaksud oleh pembentuk kebijakan dan mengetahui betul apa dan bagaimana tujuan akhir itu harus diwujudkan atau direalisasikan. Agar tidak terjadi kebingungan apa yang akan dilakukan oleh para pelaksana kebijakan, maka mereka yang menerapkan keputusan haruslah tahu apa yang seharusnya mereka lakukan, sehingga para pelaksana dapat mengetahui dengan pasti tujuan apa yang hendak dicapai dalam implementasi kebijakan tersebut.

Berdasarkan hasil wawancara kepada Pelaku Usaha area coffee street  Jalan Reformasi, menyatakan bahwa:

Cara petugas mendeteksi terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota Pontianak nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai acuan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020, Pertama, kurangnya sosialisasi pada kami pelaku usaha dan masyarakat luas dan hanya pada masyarakat tertentu saja seperti kalangan mahasiswa dan pelajar yang memahami isi Perwal tersebut maksudnya apa yang menjadi tujuan tidak cukup terperinci, sarana-sarana dan penerapan proritas, atau program-program kebijakan terlalu umum atau sama sekali tidak ada. Kedua, karena kurangnya ketetapan intern maupun ekstern dari kebijakan yang akan dilaksanakan. Ketiga, kebijakan yang akan diimplementasikan dapat juga menunjukkan adanya kekurangan-kekurangan yang sangat berarti. (Pertanyaan Poin B. No 6).

Berdasarkan pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan Perwal kurang dipahami oleh masyarakat luas, karena kurangnya sosialisasi dan kondisi sosial ekonomi dari masyarakat saat pandemi Covid  19 juga dapat mempengaruhi jalannya implementasi sebuah kebijakan. Masyarakat yang lebih terbuka akan lebih mudah untuk menerima kebijakan yang diberikan pemerintah. Kebijakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan  ini secara perlahan dapat diterima masyarakat dengan baik, walaupun masyarakat sendiri keberatan dengan adanya sanksi hukum yang ditujukan juga kepada masyarakat yang melanggar ketentuan larangan. Namun, saat ini masyarakat sudah mulai terbuka dengan adanya kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut. Adanya kesadaran masyarakat yang mulai mengajukan permintaan pengadaan kegiatan sosialisasi secara kontinyu dan menyeluh serta tepat sasaran terkait dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020.

Kegiatan identifikasi dalam tahapan interpretasi yaitu menggali objek yang diamati melalui pengambilan gambar menggunakan citra foto atau citra non foto. Pada tahap identifikasi pengambilan gambarnya bisa memakai kamera dan alat stereoskop. Pada tahap identifikasi ini pengenalan objek belum terperinci. Hal ini dikarenakan identifikasi hanya mengambil gambar dan belum bisa untuk dipresentasikan secara deskripsi, hanya dapat dijelaskan.

Kegiatan identifikasi terhadap kebijakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020 yang tertuang dalam Walikota Pontianak nomor 58 tahun 2020 jika ditinjau dari segi isi kebijakan tersebut sudah memiliki aturan yang cukup jelas. Hanya saja memang belum seluruh komponen dalam Perwal tersebut dapat dilaksanakan dan disosialisasikan. Seperti halnya sanksi secara hukum, baik itu sanksi pidana maupun sanksi denda bagi yang memberi maupun yang menerima. Hal tersebut dikarenakan belum terpenuhinya sarana dan prasarana yang memadai untuk melaksanakan sanksi tersebut. Belum terpenuhinya sarana dan prasarana untuk penegakan sanksi disebabkan oleh keterbatasan anggaran. Sedangkan yang berkewajiban untuk menegakkan Perwal tersebut adalah Sat Pol PP yakni dengan menjalankan sanksi yang ada.

Berdasarkan hasil wawancara kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, menyatakan bahwa: Kegiatan identifikasi dalam penegakan suatu peraturan bukan dilihat dari seberapa banyak pelanggar yang diberikan sanksi, namun sedikitnya jumlah pelanggar karena tingkat kepatuhan yang baik. Kepatuhan seseorang dalam suatu aturan juga bergantung pada pemerataan pengetahuan terhadap peraturan tersebut serta kebermanfaatan peraturan tersebut terhadap pelaksana peraturan. Penegakan prokes, bukan ditargetkan untuk mengkoleksi jumlah pelanggar, namun lebih mengarah kepada peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya COVID-19 yang merupakan tanggungjawab bersama. (Pertanyaan Poin B. No 7).

Berdasarkan pernyataan tersebut, menunjukkan bahwa kegiatan identifikasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut tentu harus didasarkan dengan adanya keahlian serta pemahaman penuh terhadap penerapan tersebut. Karena tidak mungkin penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dapat dilakukan secara konsisten apabila, penegaknya saja tidak memahami secara penuh hal-hal yang menjadi ruang lingkup Perwal. Di samping itu petugas Satpol PP, pada awal persebaran Covid-19 ini belum diketahui secara pasti karakteristiknya, masih ada perubahan-perubahan dan perkembangan informasi dari Pemerintah Kota Pontianak. Melihat, perkembangan teknologi informasi yang berkembang secara pesat, tentu informasi yang beredar dikalangan masyarakat maupun Satpol PP sangat beragam dan bisa jadi itu informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sebagai bentuk pencegahannya, tahap yang paling awal yakni dengan mengidentifikasi permasalahan, menetapkan batasan permasalahan, serta membuat analisa dan crosscheck informasi pada pihak yang bersangkutan, namun tetap berpegang pada kebijakan dan informasi dari Pemerintah Kota Pontianak. Alasanya, informasi atau kebijakan tersebut bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tentu sudah pasti teruji meskipun belum sepenuhnya. Menghadapi informasi yang beragam lebih baik untuk dilihat dari sisi positifnya, yaitu lebih mengarah untuk peningkatan kewaspadaan.

Pembentukan Satgas kesehatan Kecamatan Pontianak Tenggara sangat mengefektifkan bersama dengan gerakan Satpol PP dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat (pelaku usaha dan pengunjung). Pelaksanaan patroli wilayah keliling tetap dilakukan oleh Satpol PP, yang fungsinya untuk melakukan pemantauan secara langsung, meskipun ada Satgas kecamatan, Satpol PP Kota Pontianak memiliki kewenangan dalam melakukan pendisiplinan seluruh cakupan wilayah Kelurahan Bansir Laut. Kebijakan dalam pelaksanaan acara besar (yang dihadiri oleh banyak orang dan berpotensi menimbulkan kerumunan seperti kunjungan di cafe-cafe, khususnya di area coffee street  Jl. Reformasi) telah menjadikan Satpol PP dan satgas kecamatan menjadi gerbang pembuatan surat ijin keramaian. Kewenangannya tersebut berdampak pada tugas tambahan untuk melakukan pengawasan dan pengecekan apakah yang meminta ijin benar-benar menerapkan prokes sesuai surat perjanjian yang dibuat. Apabila tidak, maka Satpol PP dan satgas kesegatan kecamatan berwenang dalam menghentikan kerumunan tersebut yang dinilai telah terjadi pelanggaran, serta memberikan sanksi. Sanksi yang diberikan tergantung seberapa besar dan seberapa banyak prokes yang dilanggar dari yang hanya berupa teguran ditempat, teguran yang disusul pemanggilan ke kantor Satpol PP, serta penghentian paksa acara.

Tahap Aplikasi

Aplikasi merupakan penerapan secara rutin dari segala keputusan dan peraturan-peraturan dengan melakukan kegiatan-kegiatan untuk tercapainya tujuan kebijakan. Jones menyatakan bahwa penerapan seringkali merupakan suatu proses dinamis dimana para pelaksananya ataupun para petugas diarahkan oleh pedoman program maupun patokan-patokannya, ataupun secara khusus diarahkan oleh kondisi yang aktual.

Kegiatan penertiban merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam upaya koersif penegakan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020 yang dilaksanakan oleh satuan perangkat kerja daerah. Kegiatan penertiban merupakan tindakan yang dilakukan petugas sebagai bentuk penegakan hukum dari Perwal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah ini. Interaksi antara peraturan kelapa daerah dengan masyarakat ini terkoneksikan melalui kinerja Satpol PP. Tidak hanya pengemis namun masyarakat umum dengan atribut tertentu yang termasuk dalam lingkup interaksi Perwal juga dapat ditindak oleh Satpol PP dan juga dapat mendapatkan sanksi.

Aplikasi atau penerapan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020, timbul permasalahan karena adanya kesangsian, adanya tantangan ataupun kebingungan terhadap suatu hal atau fenomena serta adanya halangan dan rintangan dan adanya celah balik antar kegiatan dan fenomena tersebut, baik yang telah ada ataupun yang belum ada. Kebijakan pemerintah dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan  merupakan program yang mendukung pembangunan dalam penanggulangan kesehatan.

Berdasarkan hasil wawancara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak menyatakan bahwa: Sebagai acuan dalam penarapan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020 tentunya mengacu kepada SOP yang mana penerapan ini tidak hanya diterapkan bagi masyarakat saja terutama bagi kalangan pelaku usaha cafe  juga bagi pengunjung cafe , namun anggota Satpol PP juga memiliki kewajiban mentaati prokes. Setiap pelaku usaha cafe  harus menyediakan fasilitas pencuci tangan dan handsanitizer serta pengukuran suhu tubuh. Setiap pengunjung yang yang masuk cafe  wajib meakai masker di dalam cafe , serta menjaga jarak yang disertai penataan ruang duduk pengunjung yang disesuaikan dengan jarak. (Pertanyaan Poin C. No 10).

Berdasarkan pernyataan tersebut menunjukkan bahwa SOP menjadi pegangan dalam menentukan standar minimum yang menjadi dasar bagi para pelaksana kebijakan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan disetiap harinya dengan standar yang telah ditetapkan atau standar minimum yang dibutuhkan. SOP dapat meningkatkan kinerja struktur birokrasi untuk dilaksanakan para implementor. Pada pelaksanaan penegakan prokes SOP menjadi kunci utama keberhasilan. SOP tersebut didasarkan pada Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020. Pelaksanaan prokes wajib dipedomani bagi seluruh lapisan masyarakat, yang dikategorikan perorangan (pengunjung) dan pelaku usaha. SOP bagi perorangan yaitu penerapan 4M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, dan Menghindari Kerumunan). Pelaku usaha juga memiliki kewajiban menerapkan prokes, yaitu dengan penyediaan fasilitas pencuci tangan/handsanitizer, mewajibkan karyawan dan customer atau pengunjung untuk selalu memakai masker dan menjaga jarak.

Dijumpai fakta di lapangan masih banyak dijumpai Pelanggaran prokes juga perlu ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi. Pemberian sanksi juga memiliki pedoman yang disesuaikan pada SOP dari Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020. Pelanggar perorangan dikenakan sanksi administratif yaitu menghafalkan 4M, membuat surat pernyataan, kerja sosial, dan tindakan penertiban nonyustisial seperti pembubaran/penghentian kegiatan. Bagi pelaku usaha yaitu dengan teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran/penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.

Hasil wawancara kepada Kepala Pengunjung Coffee Street  street Jalan Reformasi, menyatakan bahwa: Pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020 belum dilakukan secara maksimal sesuai dengan Perwal seperti memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19; meningkatkan kepatuhan masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum; mendorong warga masyarakat menerapkan hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan Covid-19; dan mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemic. (Pertanyaan Poin C. No 13).

Menyikapi pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 belum dapat dilakukan secara maksimal oleh pelaksana kebijakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020 yang mengutamakan aspek promotive, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menurunkan dan menghilangkan angka kesakitan, kematian, membatasi penularan serta penyebaran Corona Virus Desease 2019 agar tidak meluas antar daerah serta berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa/wabah.

 

Kesimpulan

Pada Tahap pengorganisasian dalam proses implementasi Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2020, keterlibatan unsur pelaksanan yang mempunyai kewenangan belum optimal seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pontianak dan satgas kesehatan kecamatan dalam menjalankan visi dan misi, SOP dan tupoksi yang menjadi landasan dalam melaksanakan fungsinya, terdapat kekurangan yaitu sanksi yang ada pada SOP kurang menimbulkan efek jera sehingga tingkat ketaatan masyarakat (pelaku usaha kafe dan pengunjung kafe) terhadap prokes menjadi rendah dan cenderung mengabaikan.

Dalam Tahap interpretasi pada proses implementasi Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2020 belum menunjukkan kemampuan petugas pelaksana dalam memahami Perwal tersebut. Hal tersebut terlihat dari pelaksanan Perwal kurang dipahami oleh masyarakat, terkait sosialisasi kepada masyarakat yang belum maksimal terkendala oleh kepercayaan masyarakat. Sehingga kepedulian masyarakat mengenai Covid-19 yang masih kurang.

Pada tahap aplikasi di proses implementasi Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dipandang sebagai  Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2020  belum terkoordinir secara professional, karena pelaksanaan kebijakan Perwal, belum sepenuhnya mengarah kepada kegiatan Preventif, Represif dan Rehabilitatif. Hal ini terbukti makin meningkatnya kerumunan masyarakat di area coffe street Jalan Reformasi Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tanggara Kota Pontianak.

 


 

BIBLIOGRAFI

 

Agustino, Leo. 2020. Dasar- dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta:

 

Bungin, B. 2007, Penelitian Kualitatif. Jakarta: Prenada Media Group

 

Dwijowijoto. 2003. Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta: PT. ELEX Media Komputindo.

 

Islamy, M. Irfan. 2015. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

 

Subarsono. 2011. Analisis Kebijakan Publik Konsep Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

 

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: CV Alfabeta.

 

Tachjan, N. 2006, Implemeniasi Kebijakan Publik. Bandung: AIP1 Banduns.

 

Wahab, Solichin Abdul. 2015. Penganiur Kehijakan Negara. Jakarta: Rhimena cipta.

 

Winarno, Budi. 2012. Teori Kebijakasanaan Publik. Yogyakarta: Pusat Antar Universitas Studi Sosial UGM.

 

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2020

 

Copyright holder:

Ira Patriani, Nawang Aviani, Serisada Putri Arpita (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: